https://gianyarkab.go.id/informasi-publik/berita/dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil
1. Tata cara dalam pengurusan KTPPengantar dari Kaling/Kadus.Pengantar dibawa ke desa/lurah untuk mengisi formulir permohonan F1-07.Setelah formulir tersebut diisi dengan lengkap dan sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan dilampiri Ka...