✳️🌙 MARHABAN YA RAMADHAN ... SELAMAT DATANG MUSIM KEBAIKAN
🕋 Alhamdulillah, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Rabbul 'alamin, yang telah mempertemukan kita di tahun ini dengan bulan Ramadhan, bulan al-Qur'an yang diberkahi, bulan Dzikir, do'a dan istighfar, bulan kedermawanan dan Qiyamul Lail...
🌙 Bulan yang selalu dirindukan kehadirannya oleh orang-orang yang beriman,
🌙 Bulan yang kaum mukminin berbagi gembira dan saling mengucapkan selamat atas kedatangannya..
🌙 Bulan yang memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas bulan-bulan lainnya...
🌙 Bulan yang dijuluki dengan musim kebaikan, dimana kebaikan di bulan ini sangat mudah didapat, dan hati-hati orang yang beriman selalu terdorong untuk melakukan kebaikan tersebut.
🌻 Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan kabar kembira kepada para shahabat atas kedatangannya, dengan menjelaskan kepada mereka keutamaan dan keistimewaannya.
🌴 "Ini bulan Ramadhan telah datang kepada kalian, padanya dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka."
Beliau juga bersabda
▶️ "Apabila telah masuk malam pertama dari bulan Ramadhan, maka syaithan-syaithan akan dibelenggu, pintu-pintu neraka akan ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka, dan pintu-pintu surga akan dibuka sehingga tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Dan Allah memiliki orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka pada setiap malamnya."
(HR. Ibnu Hibban no.3426 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
💢 Maka pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada kaum muslimin atas kedatangan bulan yang agung ini.
☑️ Di musim kebaikan ini, mari kita meraup kebaikan dan berkahnya semaksimal daya dan upaya yang kita miliki.
☑️ Mari kita penuhi waktu kita untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
☑️ Jangan lupa untuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang Allah benci, agar puasa kita tidak menjadi sia-sia.
☑️ DAN JANGAN LUPA untuk selalu BERDO'A agar Allah membantu kita dalam setiap ibadah kita. Karena tanpa pertolongan dari Allah sangat mustahil seorang hamba dapat melakukan ibadah kepada-Nya.
وَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا، وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
" Demi Allah! Seandainya bukan karena Allah niscaya kami tidak akan mendapat hidayah, tidak berpuasa, dan tidak shalat." (HR. Al-Bukhari no.6620)
Semoga bermanfaat...
🌐 Admin Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🕋 Alhamdulillah, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Rabbul 'alamin, yang telah mempertemukan kita di tahun ini dengan bulan Ramadhan, bulan al-Qur'an yang diberkahi, bulan Dzikir, do'a dan istighfar, bulan kedermawanan dan Qiyamul Lail...
🌙 Bulan yang selalu dirindukan kehadirannya oleh orang-orang yang beriman,
🌙 Bulan yang kaum mukminin berbagi gembira dan saling mengucapkan selamat atas kedatangannya..
🌙 Bulan yang memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas bulan-bulan lainnya...
🌙 Bulan yang dijuluki dengan musim kebaikan, dimana kebaikan di bulan ini sangat mudah didapat, dan hati-hati orang yang beriman selalu terdorong untuk melakukan kebaikan tersebut.
🌻 Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan kabar kembira kepada para shahabat atas kedatangannya, dengan menjelaskan kepada mereka keutamaan dan keistimewaannya.
🌴 "Ini bulan Ramadhan telah datang kepada kalian, padanya dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka."
Beliau juga bersabda
▶️ "Apabila telah masuk malam pertama dari bulan Ramadhan, maka syaithan-syaithan akan dibelenggu, pintu-pintu neraka akan ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka, dan pintu-pintu surga akan dibuka sehingga tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Dan Allah memiliki orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka pada setiap malamnya."
(HR. Ibnu Hibban no.3426 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
💢 Maka pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada kaum muslimin atas kedatangan bulan yang agung ini.
☑️ Di musim kebaikan ini, mari kita meraup kebaikan dan berkahnya semaksimal daya dan upaya yang kita miliki.
☑️ Mari kita penuhi waktu kita untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.
☑️ Jangan lupa untuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang Allah benci, agar puasa kita tidak menjadi sia-sia.
☑️ DAN JANGAN LUPA untuk selalu BERDO'A agar Allah membantu kita dalam setiap ibadah kita. Karena tanpa pertolongan dari Allah sangat mustahil seorang hamba dapat melakukan ibadah kepada-Nya.
وَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا، وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
" Demi Allah! Seandainya bukan karena Allah niscaya kami tidak akan mendapat hidayah, tidak berpuasa, dan tidak shalat." (HR. Al-Bukhari no.6620)
Semoga bermanfaat...
🌐 Admin Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣4⃣): ORANG YANG TERKADANG PUASA DAN TERKADANG TIDAK
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apa hukum seorang yang berpuasa selama beberapa hari dan tidak berpuasa di beberapa hari yang lainnya dari bulan ramadhan?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Jawaban dari pertanyaan ini mungkin bisa dipahami dari (penjelasan) yang telah lalu, yaitu bahwa orang yang berpuasa satu hari dan tidak berpuasa di hari yang lainnya tidaklah (menjadikannya) keluar dari Islam.
📡 Akan tetapi ia menjadi seorang yang fasiq (melakukan dosa besar,pen) disebabkan ia telah meninggalkan kewajiban yang agung ini, yang mana ia bagian dari rukun-rukun Islam.
📛 (Di harus bertaubat kepada Allah,pen) Dan dia tidak perlu mengqadha (mengganti) beberapa hari yang dia tidak berpuasa padanya. Karena perbuatannya mengqadha puasa itu TIDAK akan bermanfaat sedikitpun, dimana ia tidak akan diterima (oleh Allah,pen), berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan pada (pembahasan) yang telah lalu,
“Bahwa ibadah yang telah ditentukan waktunya, apabila seseorang melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan bukan karena udzur maka (ibadah itu) tidak akan diterima darinya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/81)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apa hukum seorang yang berpuasa selama beberapa hari dan tidak berpuasa di beberapa hari yang lainnya dari bulan ramadhan?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ Jawaban dari pertanyaan ini mungkin bisa dipahami dari (penjelasan) yang telah lalu, yaitu bahwa orang yang berpuasa satu hari dan tidak berpuasa di hari yang lainnya tidaklah (menjadikannya) keluar dari Islam.
📡 Akan tetapi ia menjadi seorang yang fasiq (melakukan dosa besar,pen) disebabkan ia telah meninggalkan kewajiban yang agung ini, yang mana ia bagian dari rukun-rukun Islam.
📛 (Di harus bertaubat kepada Allah,pen) Dan dia tidak perlu mengqadha (mengganti) beberapa hari yang dia tidak berpuasa padanya. Karena perbuatannya mengqadha puasa itu TIDAK akan bermanfaat sedikitpun, dimana ia tidak akan diterima (oleh Allah,pen), berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan pada (pembahasan) yang telah lalu,
“Bahwa ibadah yang telah ditentukan waktunya, apabila seseorang melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan bukan karena udzur maka (ibadah itu) tidak akan diterima darinya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/81)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣5⃣): TIDAK BERPUASA KARENA ADA UJIAN SEKOLAH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ “Saya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?
✳️ Maka beliau menjawab:
"1⃣ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; “aku terpaksa atau yang semisalnya”
2⃣ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ “Saya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?
✳️ Maka beliau menjawab:
"1⃣ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; “aku terpaksa atau yang semisalnya”
2⃣ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣6⃣): KEADAAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA UDZUR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 “(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.
☑️ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 “(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.
☑️ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣7⃣): HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
📖 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah:11)
🌱 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)
🌱 Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
☑️ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
👉🏻 Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, ”Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”
🔲 Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
✅ Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
✳️ Maka beliau menjawab:
🌴 "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
📖 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah:11)
🌱 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)
🌱 Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
☑️ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
👉🏻 Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, ”Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”
🔲 Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
✅ Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
‼️🌴 ANTARA ORANG YANG DIRAHMATI DAN ORANG YANG TERHALANGI DI BULAN RAMADHAN
〰〰〰
📡 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:
من رحم في رمضان فهو المرحوم
🌴 Barang siapa yang dirahmati, ia adalah orang yang marhum (mendapat rahmat)
ومن حرم خيره فهو المحروم
‼️ Barang siapa yang terhalangi dari kebaikan (di bulan Ramadhan), ia adalah mahrum (benar-benar terhalangi)
ومن لم يتزود لمعاده فيه فهو ملوم
⚠️ Dan barang siapa yang tidak mempersiapkan bekal untuk akhiratnya di bulan Ramadhan, maka ia adalah orang yang malum (tercela).
أتى رمضان مزرعة العباد ... لتطهير القلوب من الفساد
▶️ Ramadhan datang sebagai ladang bagi para hamba ** untuk membersihkan hati dari kerusakan
فأد حقوقه قولا وفعلا ... وزادك فاتخذه للمعاد
▶️ Maka tunaikanlah hak-hak Ramadhan baik yang berupa ucapan atau perbuatan ** ia adalah bekalmu, maka ambillah ia sebagai bekal akhirat
فمن زرع الحبوب وما سقاها ... تأوه نادما يوم الحصاد
▶️ Barang siapa yang menanam biji namun tidak disiram ** hanyalah penyesalan yang didapat pada musim panennya
🌏 Sumber: Lathaiful Ma'arif li Ibni Rajab (hal. 148)
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰〰
📡 Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:
من رحم في رمضان فهو المرحوم
🌴 Barang siapa yang dirahmati, ia adalah orang yang marhum (mendapat rahmat)
ومن حرم خيره فهو المحروم
‼️ Barang siapa yang terhalangi dari kebaikan (di bulan Ramadhan), ia adalah mahrum (benar-benar terhalangi)
ومن لم يتزود لمعاده فيه فهو ملوم
⚠️ Dan barang siapa yang tidak mempersiapkan bekal untuk akhiratnya di bulan Ramadhan, maka ia adalah orang yang malum (tercela).
أتى رمضان مزرعة العباد ... لتطهير القلوب من الفساد
▶️ Ramadhan datang sebagai ladang bagi para hamba ** untuk membersihkan hati dari kerusakan
فأد حقوقه قولا وفعلا ... وزادك فاتخذه للمعاد
▶️ Maka tunaikanlah hak-hak Ramadhan baik yang berupa ucapan atau perbuatan ** ia adalah bekalmu, maka ambillah ia sebagai bekal akhirat
فمن زرع الحبوب وما سقاها ... تأوه نادما يوم الحصاد
▶️ Barang siapa yang menanam biji namun tidak disiram ** hanyalah penyesalan yang didapat pada musim panennya
🌏 Sumber: Lathaiful Ma'arif li Ibni Rajab (hal. 148)
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣8⃣): ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ
☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
⏳ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ
☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
⏳ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣2⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
......
〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)
2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)
👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)
(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)
3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)
4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.
📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.
⏳ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.
🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.
☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”
👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)
......
〰〰〰
✳️ FAEDAH HADITS
1⃣ Kesederhanaan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kehidupan rumah tangga. Sampai-sampai beliau tidak mendapatkan makanan untuk mengganjal perutnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188)
2⃣ Penetapan niat puasa sunnah boleh dilakukan ketika hari sudah terang. Dengan syarat belum melakukan pembatal puasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188-189 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)
👉🏻 Penetapan niat tersebut boleh dilakukan sebelum zawal (*) atau sesudahnya . Berdasarkan pendapat yang dipilih Abdullah bin Mas’ud dan Sa’id Ibnul-Musayyib. (Lihat Al-Mughni; 3/114; Asy-Syarhul Mumthi’; 6/361 & Majmu’ Rosail Ibn ‘Utsaimin; 20/126)
(*) Zawal adalah kondisi dimana posisi matahari bergeser dari tengah-tengah langit (ke barat). (Al-Qomush Al-Muhith; hal.1011)
3⃣ Diperbolehkannya menerima hadiah berupa makanan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/189)
4⃣ Dari hadits ini kita tahu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam diperbolehkan untuk memakan hadiah. Adapun shodaqoh diharamkan bagi Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
5⃣ Bolehnya memutus (atau membatalkan) puasa Sunnah. Para Ulama` menjelaskan; tidak diperkenankan untuk memutus puasa Sunnah kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan).
📡 Hajat (kebutuhan); Misalnya, Kesulitan untuk menyempurnakan puasa karena haus dan kelaparan, atau yang semisalnya.
📡 Keperluan (atau kepentingan); Misalnya, Untuk menyenangkan hati sahabat karibnya; ketika dijamu dengan makanan.
⏳ Dan di dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan tersebut. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
6⃣ Yang Afdhol (atau lebih utama) adalah tetap melanjutkan puasa Sunnahnya, kecuali jika ada hajat (kebutuhan) atau keperluan (kepentingan). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
7⃣ Diperbolehkan bagi seseorang untuk menceritakan amal sholehnya, walaupun mampu untuk merahasiakannya.
🌱 Dengan mempertimbangkan maslahat (atau manfaat); seperti seseorang yang dijadikan panutan, dan semisalnya.
☑️ Faedah ini diambil dari ucapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (yang artinya); “Sebenarnya, pagi ini aku berpuasa.”
👉🏻 Padahal, bisa saja beliau memakan ‘Haisah Tamer’ tanpa memberitahukannya kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha kalau dirinya tengah berpuasa. (Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/190)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
☑️‼️☝🏻️ HUKUM DZIKIR BERJAMA'AH SELESAI SHALAT FARDHU, SHALAT SUNNAH, DAN DI SELA-SELA SHALAT TARAWIH
✳️ Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:
⚠️ "Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang dibuat-buat.
📡 Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
🌱 "Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."
🌏 Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
📝 Tim Warisan Salaf
#fawaidramadhan
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✳️ Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:
⚠️ "Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang dibuat-buat.
📡 Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
🌱 "Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."
🌏 Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
📝 Tim Warisan Salaf
#fawaidramadhan
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣9⃣): APAKAH SEORANG PEKERJA BERAT BOLEH BERBUKA PUASA DI BULAN RAMADHAN?
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab,
📡 Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.
☑️ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.
🌴 Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab,
📡 Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.
☑️ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.
🌴 Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣0⃣): HUKUM BERBUKA PUASA BAGI SEORANG PEKERJA BERAT
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.
✅ Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.
☑️ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.
✅ Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.
☑️ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣3⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
▶️ Dari Sahel bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ
“Kaum muslimin (1⃣) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.”
〰〰〰
✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(1⃣) Kata “Kaum Muslimin” adalah terjemahan maknawi dari kata ( النّاس ) - An-Naas.
👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata “manusia” di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini muttafaqun ‘alaihi (*)”. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).
(*) Muttafaqun ‘alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.
🔻Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.
✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—----------------—
✳️ HADITS KESEMBILAN
🔗 (Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
▶️ Dari Sahel bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ
“Kaum muslimin (1⃣) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.”
〰〰〰
✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(1⃣) Kata “Kaum Muslimin” adalah terjemahan maknawi dari kata ( النّاس ) - An-Naas.
👉 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata “manusia” di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini muttafaqun ‘alaihi (*)”. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).
(*) Muttafaqun ‘alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.
🔻Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.
✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)
Wallahu A’lam Bisshowaab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣1⃣): SESEORANG BARU MASUK ISLAM DI SIANG HARI RAMADHAN, HARUSKAH MENGGANTI PUASA?
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
📖 “Katakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.”
📡 Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadha’ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.
▶️ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadha’ (hari tersebut)?
👉🏻 Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadha’?
👉🏻 atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?
☑️ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).
⏳ Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
📖 “Katakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.”
📡 Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadha’ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.
▶️ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadha’ (hari tersebut)?
👉🏻 Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadha’?
👉🏻 atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?
☑️ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).
⏳ Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣2⃣): MUSAFIR YANG SUDAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN APAKAH MASIH DISEBUT MUSAFIR?
〰〰⚪〰〰
▶ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎ "Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"
✳ Maka beliau menjawab:
🌴 "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.
📡 Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).
☑ Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪〰〰
▶ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎ "Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"
✳ Maka beliau menjawab:
🌴 "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.
📡 Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).
☑ Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
☑️⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH (bagian 1⃣)
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas
☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187
☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).
☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.
☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.
⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.
⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas
☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187
☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).
☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.
☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.
⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.
⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📡🕋 JANGAN SAMPAI TERTINGGAL SHALAT TARAWIH
🌱 al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,
🌻 "Dan tidak sepantasnya bagi seseorang untuk tertinggal dari sholat tarawih agar ia dapat meraih pahalanya, dan tidak berpaling (pulang) hingga imam selesai dari sholat tarawih dan witir."
————-
قال العلامة ابن عثيمين - رحمه الله : ولا ينبغي للرجل أن يتخلف عن صلاة التراويح،لينال ثوابها وأجرها، ولا ينصرف حتى ينتهي الإمام منها ومن الوتر. [ مجالس رمضان٣٠]
🌏 Sumber: Majalisu Ramadhan (hal.30)
📖 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌱 al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,
🌻 "Dan tidak sepantasnya bagi seseorang untuk tertinggal dari sholat tarawih agar ia dapat meraih pahalanya, dan tidak berpaling (pulang) hingga imam selesai dari sholat tarawih dan witir."
————-
قال العلامة ابن عثيمين - رحمه الله : ولا ينبغي للرجل أن يتخلف عن صلاة التراويح،لينال ثوابها وأجرها، ولا ينصرف حتى ينتهي الإمام منها ومن الوتر. [ مجالس رمضان٣٠]
🌏 Sumber: Majalisu Ramadhan (hal.30)
📖 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember)
#fawaidramadhan #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 2⃣
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)
✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)
✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)
✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)
✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).
✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.
✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)
✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••
✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)
✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)
✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)
✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)
✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).
✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.
✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)
✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)
🌴 Bersambung, Insya Allah ....
📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah