WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣8⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

.......


✳️ FAEDAH HADITS

1⃣ Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon. (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)
👉🏻 Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/300)

2⃣ Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/193)

✔️ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.

☑️ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syari’at niscaya akan dijelaskan Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi waSallam.

⛔️ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah.

💢 Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; “Nawaitu...”. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/195)

3⃣ Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?


🌀 Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:

1⃣ Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
👉🏻 Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.

2⃣ Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.

🌴 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)

Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.

▶️ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/301)

▶️ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmu’ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)

📋 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthi’ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
▶️📡 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM

Berkata al 'Allamah Shalih al Fauzan hafizhallah dalam Kitab Ar Ruqyah Asy Syar'iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),

"Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tdk ada) TIDAK DIPERBOLEHKAN, meskipun MEREKA MENGAKU SEBAGAI MUSLIM!

⭕️ siapa yg tau bahwa mereka muslim?

⁉️ Apakah ia mengenal mereka (jin)?

📛 Ini termasuk penipuan dan kedustaan. TIDAK BOLEH MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN.

Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.

و أنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا

📖 "dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al-Jinn:5)

Allah menyatakan:
من الجن
☑️ "DARI JIN" secara mutlak,

📡 Allah tidak mengatakan, "DARI (JIN) KAFIR", Bahkan Allah megatakan, "DARI JIN".

——————

[ قال العلامة الفوزان حفظه الله في ((الرقية الشرعية وضوابطها ومحاذيرها)) (ص 44-45): ((الاستعانة بالجن والغائبين لا تجوز ولو ادعى أنهم مسلمون، وما الذي يدريه أنهم مسلمون؟ هل هو يعرفهم؟ هذا من التدجيل والكذب ولا يجوز الاستعانة بالجن، وقد نص الله جل وعلا في القران على التحريم هذا { و أنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا } قال من الجن مطلقا ما قال من الكفار بل قال: { من الجن })) اهـ.


📝 Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abu Ja'far Jember Hafizhahullah

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (8⃣): METODE SYAR'I DALAM MENETAPKAN MASUK DAN KELUARNYA RAMADHAN

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya:
👉🏻 Apa metode yang syar’i dalam menetapkan masuknya bulan (ramadhan)?
👉🏻 Apakah boleh bersandar kepada hisab falaki dalam menetapkan masuk dan keluarnya bulan (ramadhan)?
👉🏻 Dan apakah boleh bagi seorang muslim menggunakan alat yang disebut darbil (teropong) untuk melihat hilal?

✳️ Maka beliau menjawab: Metode yang syar’i di dalam menetapkan masuknya bulan (ramadhan) adalah dengan berusaha melihat hilal,

☑️ dan seharusnya hal itu dilakukan oleh orang yang dipercaya agamanya dan memiliki penglihatan yang kuat.

🌙 Apabila mereka berhasil melihatnya maka wajib mengamalkan konsekuensi dari rukyah tersebut, yaitu berpuasa bila itu hilal ramadhan, dan berbuka bila itu hilal syawwal.

⛔️ Tidak boleh bersandar pada Hisab Falaki ketika ru'yah tidak ada (tidak berhasil).

💢 Apabila ada ru'yah (berhasil) meskipun menggunakan teropong, maka itulah yang dijadikan sandaran/dasar, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Apabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah.”

Sedangkan hisab falaki maka tidak boleh beramal dengannya dan (tidak boleh) bersandar dengannya.

🔎 Adapun penggunaan alat yang disebut darbil yaitu teropong untuk melihat hilal maka tidak mengapa, akan tetapi hal itu tidak wajib. Karena zhahir dari sunnah bahwasanya sandaran dasar adalah ru’yah yang biasa (yaitu dengan mata telanjang,pen) bukan kepada selainnya. Akan tetapi, jikalau menggunakan (alat tersebut) kemudian hilal berhasil dilihat oleh orang yang terpercaya maka harus diamalkan rukyah tersebut.

🌴 Dahulu manusia juga menggunakan alat itu ketika mereka menaiki menara-menara di malam ke tiga puluh sya’ban atau malam 30 ramadhan, mereka berusaha melihat hilal dengan bantuan teropong.

🔘 Intinya, kapan saja hilal itu berhasil dilihat dengan perantara apa pun maka wajib mengamalkan konsekuensinya, berdasarkan keumuman sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Apabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/36)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (9⃣): ANTARA HISAB DAN RU'YAH MANA YANG DIKEDEPANKAN ?

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya,
👉🏻 (dalam menetapkan masuknya bulan ramadhan) apakah hisab lebih didahulukan daripada ru’yah hilal?
👉🏻 Apabila hilal telah terlihat di suatu tempat apakah hukumnya berlaku bagi seluruh negeri?
👉🏻 apa hukum melihat hilal menggunakan teropong atau teleskop?
👉🏻 Dan apa pula hukum melihat hilal dari pesawat terbang dan satelit?

✳️ Maka beliau menjawab,

☑️ "Ru’yah hilal lebih didahulukan daripada hisab, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

📖 “Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:185)

📡 Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Apabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah.”

🌐 Akan tetapi dengan syarat, orang yang melihatnya adalah:
👉🏻 orang yang dipercaya dari sisi penglihatannya yang sehat,
👉🏻 adil dalam agamanya,
👉🏻 dan ucapannya dapat dipegang.

Sebagian ulama’ berpendapat bahwasanya bila hilal telah terlihat di suatu tempat maka hukumnya berlaku bagi seluruh negeri,
▶️ tetapi sebagian yang lain berpendapat bahwa hukumnya tidak berlaku melainkan bagi negeri yang disitu terlihat hilal dan juga negeri-negeri yang matlaknya sama. Pendapat ini lebih shahih, akan tetapi ini merupakan wewenang waliyyul amr (pemerintah). Adapun masyakarat hanya mengikuti (keputusan) pemerintahnya.

Dan tidak mengapa kita berupaya melihat hilal dengan teleskop/teropong.

Adapun melalui pesawat terbang atau satelit maka tidak (boleh). Hal itu disebabkan pesawat terbang dan satelit berada di tempat yang tinggi di atas bumi yang mana bumi adalah tempat untuk melihat hilal.

📝 Ditulis oleh:
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Pada 1/3/1409 H


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/61)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣0⃣): BERPUASA DAN BERHARI RAYA MENGIKUTI NEGERI YANG DITINGGALI WALAUPUN HARUS BERPUASA LEBIH DARI 30 HARI ATAU KURANG DARI 29 HARI

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
🔗 "Apa hukum seseorang yang memulai puasa di negeri muslim, lalu ia pindah ke negeri lain yang penduduknya lebih telat (berpuasa) dari negeri yang pertama. Mengikuti mereka mengharuskan ia berpuasa lebih dari 30 hari atau sebaliknya (yakni kurang dari 29 hari,pen)?

✳️ Maka beliau menjawab: Apabila seseorang berpindah dari negeri Islam ke negeri islam, dan negeri yang ia pindah tersebut lebih telat berhari raya, maka ia tetap bersama mereka hingga mereka berbuka (berhari raya),
👉🏻 disebabkan puasa adalah pada hari dimana manusia berpuasa, dan berhari raya pada hari dimana manusia berhari raya, demikian pula berkurban pada hari di mana manusia berkurban.

🔷 Walaupun ia menambah satu hari atau lebih, itu sebagaimana halnya seorang yang berpuasa ke negeri yang telat terbenam matahari padanya, maka ia tetap berpuasa hingga (matahari) terbenam, walaupun ia harus menambah untuk hari tersebut dua jam, tiga jam, atau bahkan lebih.

👉🏻 Dan disebabkan pula, apabila ia pindah ke negeri yang kedua, tentu saja hilal belum terlihat, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar kita tidak berpuasa dan berbuka melainkan setelah melihatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal ramadhan), dan berhari rayalah kalian karena melihatnya (hilal syawwal).”

☑️ Adapun (keadaan) yang sebaliknya, dimana ia pindah dari negeri yang telat penetapan masuknya bulan (ramadhan) kepada negeri yang lebih dahulu menetapkan masuknya bulan (ramadhan), maka ia juga berbuka bersama mereka.

📡 Dan ia harus mengganti puasa yang kurang dari bulan ramadhan tersebut. Jika ia kurang satu hari maka ia mengganti satu hari, dan jika ia kurang dua hari maka ia mengganti dua hari.

▶️ Apabila ia berhari raya pada 28 hari maka ia harus mengganti sebanyak dua hari jika (hitungan) bulannya sempurna (yakni 30 hari ramadhan) pada dua negeri tersebut, dan (mengganti) satu hari jika (hitungan bulannya) kurang (yakni 29 hari) di kedua negeri tersebut atau di salah satunya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/66)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣9⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH
🔗 (Tuntunan Niat Puasa)

......


✳️ FAEDAH HADITS (LANJUTAN)

4⃣ Di dalam penetapan niat puasa Wajib, seseorang harus menentukan jenis puasanya; sebelum fajar Shubuh.
(Hal ini sering diistilahkan dengan “Ta’yin An-Niyyah”, pen)

Misal:
🔻Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dilakukannya besok adalah puasa Romadhon, atau;
🔻Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dia lakukan besok adalah puasa Qodho` (untuk mengganti puasa Romadhon yang dia tinggalkan karena udzur, pen);
🔻Atau puasa wajib lainnya; seperti: Puasa Kaffaroh dan puasa Nazar. (Lihat Al-Mughni Libni-Qudamah; 3/112, Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/294)

📋 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menyinggung masalah tersebut dalam Asy-Syarhul Mumthi’; 6/355)

👉🏻 Sedangkan, dalam penentuan niat puasa Sunnah; Seseorang tidak diharuskan untuk menentukan niatnya sebelum fajar Shubuh. Bahkan diperbolehkan baginya untuk memulai niat ketika matahari sudah terang; dengan syarat belum melakukan pembatal-pembatal puasa. (Akan kita lewati pembahasannya, insya Allah, pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188; & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📕📘 ☝🏻️ (PDF) SHOUM RAMADHAN DAN HARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH

📖 Judul: Shaum Ramadhan dan Hari Raya bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam

📝 Penulis: al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah


🌍 Sumber: Majalah Asy-Syari'ah
📕 di PDF kan oleh Tim Warisan Salaf
🍇 Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.


☑️ Admin Warisan Salaf
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣1⃣): KEADAAN SESEORANG YANG SAFAR DARI NEGERI YANG SUDAH MENETAPKAN SYAWWAL MENUJU NEGERI YANG BELUM MENETAPKAN SYAWWAL

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📡 "Apabila aku telah menunaikan puasa 29 hari dan aku akan berhari raya pada hari ke 30 di negeri yang aku berpuasa di situ. Akan tetapi pada pagi hari ied aku pergi menuju negeri lain, dalam keadaan aku berbuka. Ternyata aku mendapati penduduk negeri tersebut masih berpuasa. Maka apakah aku harus berpuasa ataukah aku berbuka dan tetap di atas ‘iedku?

✳️ Maka beliau menjawab, "Tidaklah mengharuskan bagimu untuk berpuasa, karena sesungguhnya engkau telah berbuka puasa dengan jalan yang dibenarkan syariat.

🌴 Maka hari tersebut menjadi hari yang mubah bagimu, engkau tidak diharuskan menahan diri (berpuasa).

☑️ Andaikata matahari terbenam dalam keadaan engkau berada di suatu negeri, kemudian engkau safar menuju negeri lain, kemudian engkau masih mendapati matahari sebelum terbenam, maka sesungguhnya yang demikian itu tidaklah megharuskan engkau untuk menahan diri (berpuasa).

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/72)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Huda Mantingan hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣2⃣): KETIKA SEORANG ANAK MEMAKSAKAN DIRI UNTUK BERPUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 “Anakku yang masih kecil tetap berpuasa ramadhan meskipun puasa dapat membahayakannya, karena usianya yang masih kecil dan ia kurang sehat. Apakah aku boleh bersikap keras kepadanya agar ia berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

🔗 "Jika ia masih kecil belum mencapai usia baligh maka tidak harus baginya untuk berpuasa,

🌴 namun jika ia sanggup berpuasa tanpa keberatan maka hendaknya ia disuruh agar berpuasa.

📡 Dahulu para sahabat memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa, sampai sebagian dari anak kecil tersebut menangis (karena lapar) maka mereka memberinya mainan untuk menghiburnya.

📛 Akan tetapi jika jelas bahwa hal ini (yaitu puasa) membahayakannya maka ia (harus) dilarang melakukan puasa.

Bila Allah melarang kita untuk memberikan kepada anak kecil (yang belum baligh,pen) harta mereka karena takut terjadi kerusakan terhadap harta tersebut, maka sesungguhnya rasa takut terjadinya mudharat (dampak buruk/kerusakan) pada badan lebih-lebih lagi untuk melarang mereka darinya,

⭕️ Akan tetapi pelarangan dilakukan bukan dengan cara kekerasan, karena hal itu tidak pantas dilakukan di dalam bermuamalah terhadap anak-anak ketika mentarbiyah (mendidik) mereka”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far (Jember) hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣0⃣)
—----------------—

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

▶️ Dari (Ummul Mukminin) ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha, beliau pernah berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: « هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ?» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ » ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا» فَأَكَلَ.

📡 “Pada suatu hari, Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungiku, lantas mengatakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”

“Tidak” , Jawab Kami.

“Kalau begitu saya puasa.”, Kata beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam.

☑️ Di lain hari beliau kembali mendatangi kami. Maka kami katakan kepada beliau:
“Ada ‘makanan Haisah Tamer’ yang diberikan kepada kita”

🌴 Beliau mengatakan: “Bawa sini, Sebenarnya dari pagi tadi aku sedang berpuasa.” , Kemudian beliau pun memakannya.

(*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari gandum, kurma, dan minyak samin.

✳️ TAKHRIJ HADITS
🔘 Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (nomor (1154)-169; & (1154)-170).

📡 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Khomsah; Ahmad no.24220, 25731; Abu Dawud no.2455; At-Tirmidzi no.733, 734; An-Nasa`i no.2322 s/d 2328, 2330; Ibnu Majah no.1701, dan selain mereka.



Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📕📘☝🏻️ (PDF) ADAB BERCANDA DALAM ISLAM

📖 Judul: Adab Bercanda dalam Islam
📝 Penulis: Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullah

📚 DAFTAR ISI:
🔹 Mukaddimah
🔹 Apa itu Bercanda?
🔹 Hukum Bercanda
🔹 Canda Rasulullah
🔹 6 Etika Bercanda
🔹 Penutup

📡 Fenomena yang tidak dapat dipungkiri, dimana banyak ditemui orang-orang tidak lagi memperhatikan etika di dalam bercanda, tidak peduli apa yang dia ucapkan, karena tujuannya adalah bagaimana membuat orang tertawa, walaupun harus menyakiti perasaan orang lain. Sehingga tidak jarang kita saksikan dua orang yang awalnya berteman karib tiba-tiba menjadi musuh akibat canda yang kelewat batas.

✒️ Oleh karena itu, penulis melihat bahwa permasalahan ini termasuk dalam deretan kasus penting yang harus diselesaikan. Sehingga ditengah kesibukannya, beliau meluangkan waktu untuk meracik obat mujarab agar kaum muslimin terbebaskan dari penyakit berbahaya tersebut yaitu Bercanda yang melewati batas.

Semoga Allah membalas jerih payah beliau dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan beliau pada hari kiamat, amin


🍇 Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.

🌐 Admin Warisan Salaf.
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣3⃣): MEMERINTAHKAN ANAK KECIL UNTUK BERPUASA SEBAGAI BENTUK KASIH SAYANG KEPADA MEREKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
📞 Apakah anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat?


✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "ya. Anak-anak yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa kalau mereka mampu. Sebagaimana dahulu para sahabat radhiallahu anhum melakukannya terhadap anak-anak mereka.

📕 Para ulama telah menetapkan bahwa para wali harus memerintahkan anak-anak kecil yang berada dalam tanggung jawabnya untuk berpuasa, dalam rangka melatih dan membiasakan mereka, dan menanamkan dasar-dasar keislaman dalam jiwa mereka, sehingga puasa menjadi seperti sebuah tabiat bagi mereka.

📛 Tetapi jika berpuasa memberatkan atau membahayakan mereka, maka sesungguhnya mereka tidak diharuskan berpuasa.

📡 Hanya saja di sini aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang dilakukan sebagian orang tua, yaitu mereka MELARANG anak-anaknya untuk berpuasa menyelisihi apa yang dahulu para sahabat lakukan.

⭕️ Para orang tua mengaku melarang anak-anaknya berpuasa sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka.

Padahal kasih sayang yang sebenarnya terhadap anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat Islam dan membiasakannya, dan menjadikan anak-anak senang dengan syariat Islam. Karena tanpa diragukan lagi ini merupakan tarbiyah yang baik, dan kesempurnaan tanggung jawab.

Telah shahih dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته

“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya, dan dia akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap mereka”

🌴 Maka seyogyanya bagi para wali yang telah Allah bebankan kepadanya kewajiban mengurus/bertanggung jawab atas isteri dan anak-anak, hendaknya bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka, dan hendaknya para wali menjalankan kewajibannya, yaitu memerintahkan mereka (isteri dan anak-anaknya) dengan syariat Islam."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh (Majalengka) hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣1⃣)
——————————

✳️ HADITS KEDELAPAN
🔗 (Bolehnya Memutus Puasa Sunnah)

..............


✳️ PENJELASAN HADITS
📡 Di dalam hadits ini, Ummul Mukminin ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha menyebutkan, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam datang mengunjungi dirinya, Kebetulan saat itu tidak ada sesuatu apapun yang bisa digunakan untuk mengganjal perut.
Hingga akhirnya beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam memutuskan untuk berpuasa; dalam keadaan belum makan dan minum sejak shubuh tadi.
👉🏻 Pada kesempatan yang lain di hari yang lain; Keadaan berbalik 180 derajat. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam kembali mengunjungi ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha dalam keadaan berpuasa. Sejenis makanan yang disebut Haisah Tamer (*) telah siap disajikan; "Hadiah dari seseorang", katanya.
👉🏻Ringkas cerita, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam meminta tolong kepada ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha untuk menghidangkannya. Setelah makanan terhidang; beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam membatalkan puasa dan menyantap hidangan tersebut.

▶️ (*) Haisah Tamer adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kurma, dan minyak samin.
Lain daerah lain resepnya, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Resep tadi bisa kita dapatkan di daerah perkotaan. Adapun di daerah pedalaman padang pasir sana; Orang-orang badui mengganti bahan tepung gandum dengan susu yang dikeringkan (الأقط).
Ternyata Resep ini adalah resep leluhur yang turun temurun hingga zaman kita sekarang ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/187)

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

📝 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌠🌙🇲🇨 SIDANG ITSBAT

#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah

[ @Kemenag_RI ]

@ManhajulAnbiya


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌙🇲🇨 #SidangItsbat akan diselenggarakan usai shalat maghrib dan sifatnya tertutup. #Ramadan
@Kemenag_RI

📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

@ManhajulAnbiya


🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌙⭐️🇮🇩 #SidangItsbat menetapkan 1 #Ramadan 1437H bertepatan dengan tanggal 6 Juni 2016. Selamat menjalankan ibadah puasa.

@ManhajulAnbiya
✳️🌙 MARHABAN YA RAMADHAN ... SELAMAT DATANG MUSIM KEBAIKAN

🕋 Alhamdulillah, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Rabbul 'alamin, yang telah mempertemukan kita di tahun ini dengan bulan Ramadhan, bulan al-Qur'an yang diberkahi, bulan Dzikir, do'a dan istighfar, bulan kedermawanan dan Qiyamul Lail...

🌙 Bulan yang selalu dirindukan kehadirannya oleh orang-orang yang beriman,

🌙 Bulan yang kaum mukminin berbagi gembira dan saling mengucapkan selamat atas kedatangannya..

🌙 Bulan yang memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas bulan-bulan lainnya...

🌙 Bulan yang dijuluki dengan musim kebaikan, dimana kebaikan di bulan ini sangat mudah didapat, dan hati-hati orang yang beriman selalu terdorong untuk melakukan kebaikan tersebut.

🌻 Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan kabar kembira kepada para shahabat atas kedatangannya, dengan menjelaskan kepada mereka keutamaan dan keistimewaannya.

🌴 "Ini bulan Ramadhan telah datang kepada kalian, padanya dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka."

Beliau juga bersabda

▶️ "Apabila telah masuk malam pertama dari bulan Ramadhan, maka syaithan-syaithan akan dibelenggu, pintu-pintu neraka akan ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka, dan pintu-pintu surga akan dibuka sehingga tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Dan Allah memiliki orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka pada setiap malamnya."
(HR. Ibnu Hibban no.3426 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)

💢 Maka pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan selamat kepada kaum muslimin atas kedatangan bulan yang agung ini.

☑️ Di musim kebaikan ini, mari kita meraup kebaikan dan berkahnya semaksimal daya dan upaya yang kita miliki.

☑️ Mari kita penuhi waktu kita untuk melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah.

☑️ Jangan lupa untuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang Allah benci, agar puasa kita tidak menjadi sia-sia.

☑️ DAN JANGAN LUPA untuk selalu BERDO'A agar Allah membantu kita dalam setiap ibadah kita. Karena tanpa pertolongan dari Allah sangat mustahil seorang hamba dapat melakukan ibadah kepada-Nya.

وَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا، وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا

" Demi Allah! Seandainya bukan karena Allah niscaya kami tidak akan mendapat hidayah, tidak berpuasa, dan tidak shalat." (HR. Al-Bukhari no.6620)

Semoga bermanfaat...


🌐 Admin Warisan Salaf

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣4⃣): ORANG YANG TERKADANG PUASA DAN TERKADANG TIDAK

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

📞 Apa hukum seorang yang berpuasa selama beberapa hari dan tidak berpuasa di beberapa hari yang lainnya dari bulan ramadhan?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ Jawaban dari pertanyaan ini mungkin bisa dipahami dari (penjelasan) yang telah lalu, yaitu bahwa orang yang berpuasa satu hari dan tidak berpuasa di hari yang lainnya tidaklah (menjadikannya) keluar dari Islam.

📡 Akan tetapi ia menjadi seorang yang fasiq (melakukan dosa besar,pen) disebabkan ia telah meninggalkan kewajiban yang agung ini, yang mana ia bagian dari rukun-rukun Islam.

📛 (Di harus bertaubat kepada Allah,pen) Dan dia tidak perlu mengqadha (mengganti) beberapa hari yang dia tidak berpuasa padanya. Karena perbuatannya mengqadha puasa itu TIDAK akan bermanfaat sedikitpun, dimana ia tidak akan diterima (oleh Allah,pen), berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan pada (pembahasan) yang telah lalu,

“Bahwa ibadah yang telah ditentukan waktunya, apabila seseorang melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan bukan karena udzur maka (ibadah itu) tidak akan diterima darinya.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/81)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣5⃣): TIDAK BERPUASA KARENA ADA UJIAN SEKOLAH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ “Saya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?

✳️ Maka beliau menjawab:

"1⃣ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; “aku terpaksa atau yang semisalnya”

2⃣ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com