II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇CARA YANG TEPAT MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT

⭐️Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

📊📮“SEORANG PENUNTUT ILMU KETIKA MENGHADAPI MASALAH-MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN,
▪️yang wajib atasnya adalah dengan memperhatikan dalil-dalilnya
▪️dan mengambil pendapat yang paling kuat menurutnya,
▪️serta tidak mempedulikan perbedaan pendapat tersebut,
🔺dengan syarat dia benar-benar memiliki dalilnya,
🔺karena kita diperintahkan untuk mengikuti para rasul."

📊📮{ طالب العلم في مسائل الخلاف الواجب عليه أن ينظر في الأدلة وأن يأخذ بما ترجح عنده منها وأن لا ببالي بخلاف أحد ما دام الدايل معه، لأننا مأمورن باتباع الرسل. }

📚[Majmu'ul Fatawa, jilid 19 hlm. 101]

⚪️WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Nasehat #menyikapi_perbedaan_pendapat #khilaf #ijtihadiyyah
📊🕋🌙
•---°°°---•
🚇MENYIKAPI PERBEDAAN DALAM MENGIKUTI IMAM YANG MELAKUKAN QUNUT SHUBUH

⭐️Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

🔸Bagaimana menyikapi qunut shubuh, jika imam qunut apakah kita sebagai makmum juga ikut qunut dengan alasan mau menghindari perselisihan?

📜[ Jawaban ]

📊📮DUA PENDAPAT YA IKHWAN DALAM MASALAH INI:
▶️Ada (pendapat, -pen) mengatakan diikuti
▶️Ada (pendapat, -pen) mengatakan tidak diikuti

Barakallahu fiikum.

🔐Khilaf (perbedaan pendapat) ma'ruf dikalangan para ulama kita dan ahli fiqih kita semenjak zaman dahulu kala sampai sekarang ini, dua pendapat,
▪️ada yang mengatakan ikuti imam,
▪️ada yang mengatakan tidak diikuti imam, yang diikuti hanya perkara sunnah saja.

📊🚠Jadi ketika ada ikhwan kita yang ikuti imam jangan diingkari, "qunut, langsung mengaminkan ... begitu", jangan diingkari. Itu pendapat sebagian ulama. Ikhwan kedua yang diam saja, tidak ikut qunut. Ya sudah jangan diingkari.

📊Antum ambil pendapat yang rojih, antum amalkan, antum kemudian toleransi dengan pendapat yang lain. Khilaf masyhur dikalangan para ulama kita -barakallahu fiikum-.

🔐Hatta (khilaf, -pen) dikalangan para asatidzah, juga makruf sebagian mereka mengatakan ikuti dengan imam, sebagian lagi mengatakan yang diikuti hanya yang sunnah saja.

Antum ambil yang rojih,
Antum amalkan,
Toleransi dengan pendapat yang lain.

Baarakallahu fiikum.

📀[ Video ] https://youtu.be/hgHyNikQOVs
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-menyikapi-perbedaan-dalam.html

📝[Arsip] WA Berbagi Faedah [WBF]

🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#VideoFawaid #Fiqih #Ibadah #shalat #shubuh #qunut #khilaf #mengikuti_imam #tidak_mengikuti_imam
📊🔐
•---°°°---•
🚇SIKAP YANG BIJAK DALAM MENGHADAPI PERSELISIHAN

📊📮Untuk menjawab hal ini kita harus mengetahui bahwa perselisihan secara global terbagi menjadi dua:

▶️[1] Perselisihan dalam masalah prinsip aqidah ahlus sunnah yang dikenal dengan perselisihan dalam ushulud diin. Maka hal ini merupakan perkara yang tercela, harus dijahui dan bagi yang menyelisihi prinsip ahlus sunnah harus diingkari disikapi dengan tegas tidak diperkenankan kita bertoleransi padanya. Seperti perselisihan tentang al-Qur’an Kalamullah atau mahluk, dalam masalah ini al-Imam Ahmad memberikan contoh kepada kita dengan ucapan beliau yang terdapat dalam kitab Ushulus Sunnah: “Al Qur’an adalah Kalamullah bukan mahluk” dan jangan merasa sungkan untuk mengatakan bukan mahluk, dan hati-hati anda untuk berdebat dengan orang yang mengadakan perkara baru dalam hal ini, barang siapa yang mengatakan lafadzku terhadap Al Qur’an adalah mahluk atau dia mengatakan: “Saya tidak tahu mahluk atau bukan mahluk, tetapi dia adalah Kalamullah.” Maka orang ini merupakan Shohibu bid’ah sama dengan orang yang menyatakan “Qur’an adalah mahluk.” masuk pula dalam hal ini perselisihan antara Sunny dan Syi’ah, dan kelompok-kelompok menyimpang lainnya.

▶️[2] Perselisihan dalam masalah fiqih yang dikenal dengan masalah furu’. Maka perselisihan dalam masalah fikih bisa kita bagi menjadi tiga:

i. Khilaf Tanawwu’ - Khilaf tanawwu’ adalah perselisihan dalam pelaksaan keragaman ibadah. Maka hal ini tidak tercela dan tidak diperkenankan kita mengingkari orang yg menyelisihi bahkan kita berusaha mengamalkan semuanya. Contohnya: perbedaan dalam bacaan istiftah, ruku’,sujud dan tasyahud dalam solat yang shohih dari Nabi ﷺ.

ii. Khilaf Afhaam - Khilaf afhaam adalah perselisihan para ulama dalam sebuah masalah dimana masing-masing kelompok memiliki argumen yang kuat Khilaf dalam hal ini disikapi dengan toleransi dan lapang dada tanpa adanya perseteruan dengan yang menyelisihi, hal ini yang di ajarkan oleh Nabi ﷺ, ketika Beliau memerintahkan sahabatnya agar mereka tidak melakukan solat ashar melainkan setelah sampai di bani Quroidzoh, ternyata sebelum sampai di bani Quroidzhoh waktu ashar telah masuk, bila sholat tidak dikerjakan segera dikhawatirkan waktu sholat ashar akan luput, maka terjadilah perselisihan dikalangan sahabat, sebagian mereka menyegerakan sholat dan sebagian lain menundanya sampai tiba di bani Quroidzho. Ketika peristiwa sampai kepada Rosulullah ﷺ maka Beliau tidak menegur dan menyalahkan salah satu dari dua kelompok tersebut. Diantara khilaf yang masuk katagori ini seperti: menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud, meletakkan kedua tangan di atas dada setelah ruku’, apakah tidur membatalkan wadhu’ dan masalah-masalah fikih yang lain di mana para ulama berselisih tentangnya dengan argumen yang kuat, maka bagi kaum muslimin jangan sampai tekotak- kotak hanya karena berselisih dalam hal ini. Allahu Musta’an wa 'alaih tiklaan.

iii. Khilaf Tadhod - Khilaf tadhod adalah perselisihan yang terjadi antara dua pendapat, namum argumen salah satu pendapat sangat lemah, maka pendapat yang lemah harus diluruskan dan di ingkari

Contoh: Persyaratan wali dalam nikah, dalam hal ini Al imam Abu Hanifah Rohimahullah berpendapat tidak dipersyaratkan adanya wali dalam pernikahan, menyelisihi pendapat jumhuur ulama yang mempersyaratkan wali dalam pernikahan, dengan ke umuman sabda Nabi:
{ لا نكاح إلا بولي }

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan ada adanya wali.”

🔼Dalam masalah ini para ulama mengingkari pendapat Abu Hanifah yang ganjil dan menyelisihi dalil yang jelas dan gamblang. [lihat kitab Al I’tishoom Imam Asy Syaathiby, Minhaajus Sunnah Ibnu Taimiyah]

Dengan mengetahui perincian ini diharapkan kita bisa bertindak tepat dan bijak ketika terjadi perselisihan, kapan kita bertindak keras dan tegas dan kapan kita bertindak lapang dada dan toleransi.

🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/artikel-sikap-yang-bijak-dalam.html

📝Diambil dari: ForumSalafy.Net

🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Manhaj #khilaf
🚇HUKUM MENGAMBIL YANG TERMUDAH DARI PENDAPAT-PENDAPAT DALAM BERBAGAI MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN PADANYA?

❱ Disampaikan oleh Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Semoga Allah berbuat baik kepada anda. Dan ini berkata, “Apa Hukum mengambil yang termudah dari pendapat-pendapat dalam berbagai masalah yang diperselisihkan padanya ketika darurat?”

[ Jawaban ]

■ Saya katakan dalam hal-hal yang bagi seorang muslim padanya ada pilihan diantara mengerjakannya atau meninggalkannya,

[✔️] maka dia pilih yang termudah, dan ini contohnya banyak diantaranya: Keringanan tentang berpuasa atau berbuka dalam safar, iya.

[↑] Jadi di sini yang terutama adalah mengambil rukhsah karena itu yang termudah.

Ξ Berkata Rasulallah -ﷺ-:

“Wajib atas kalian untuk mengambil rukhsah dari Allah yang telah Dia rukhsahkan untuk kalian, sesungguhnya Allah menyukai untuk diterima rukhsahnya, sebagaimana Dia suka untuk dilakukan kemauan-kemauan-Nya.”

[↑] yakni kewajiban-kewajiban-Nya, dan bab ini luas dan medan pelebarannya ialah kaidah-kaidah fiqhiyah yang disusun oleh Ulama Islam dan yang sudah dijelaskan oleh orang-orang setelah mereka.

■ ADAPUN MENCARI-CARI RUKHSAH DAN MENCARI-CARI PERSELISIHAN-PERSELISIHAN, MAKA INI SALAH.

▷ Jadi wajib atas seorang muslim yang pandai yang dia memiliki pemahaman dan keahlian meneliti untuk mengambil yang dalil menopangnya dan mengokohkannya dan menguatkannya.
▷ Adapun orang awam maka dia diberikan kesimpulan dan hasilnya saja dan tidak butuh kepada sikap meluas ke perselisihan-perselisihan.

[↑] Inilah yang saya mengetahuinya hingga saat ini dalam masalah ini.

[ السؤال ]

أحسن الله إليكم وهذا يقول: ما حكم الأخذ بأسهل الأقوال في المسائل التي يسوغ الخلاف فيها عند الضرورة؟

[ الجواب: للشيخ عبيد الجابري حفظه الله ]

أقول في الأمور التي للمسلم فيها التخيير بين الفعل وعدمه

[✔️] فهو مخيّر في الأسهل، وهذا أمثلته كثيرة ومنها: الرخصة في الصوم أو الفطر في السفر نعم،

[↑] فهنا الأفضل الأخذ بالرخصة لأنها أسهل،

◈ قال -ﷺ-: { فَعَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ }

[↑] يعني واجباته، هذا الباب واسع ومحل بسطه القواعد الفقهية التي دونها علماء الإسلام وشرحها من بعدهم،

■ أمّا تتبع الرّخص وتتبع الخلافات فهذا خطأ

◁ فالواجب على المسلم الحاذق الذي عنده فقه وأهلية النظر، أن يأخذ بما يسعفه الدليل ويسنده ويقويه،
◁ وأمّا العامّي فيُعطى خلاصة وحاصل فقط ولا يحتاج إلى بسط الخلافات هذا الذي أعلمه حتّى الساعة في هذه المسألة.

🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/04/artikel-hukum-mengambil-yang-termudah.html
📀[ Audio ] http://miraath.net/quesdownload.php?id=3664
📚[Channel faedah-faedah dari kitab-kitab Salaf, @hussinnalii]

₪ Dari Channel Telegram @salafybaturaja // Penterjemah: Al-Ustadz Miftahuddin hafidzhahullah

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Fiqih #khilaf #mencari_cari_keringanan_ulama
HUKUM MENGAMBIL YANG TERMUDAH DARI PENDAPAT-PENDAPAT DALAM BERBAGAI MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN PADANYA?

#Manhaj #Fiqih #khilaf #mencari_cari_keringanan_ulama
🚇BOLEHKAH MENGAMBIL YANG TERMUDAH KETIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA

❱ Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Ketika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pada suatu masalah, apakah boleh bagi seseorang untuk mentarjih diantara pendapat pendapat mereka dan mengambil yang sesuai dengan dirinya, padahal orang tersebut bukan termasuk orang yang ahli di dalam mentarjih, dan apakah hal ini termasuk perbuatan mencari-cari rukhshah (keringanan)?

[ Jawab ]

[✘] Ini adalah perkara yang penting, sebagian orang-orang al-Azhar, racun-racun mereka telah menebar di negeri-negeri Islam dan mereka pernah berbicara semisal dengan hal ini di al-Jami’ah al-Islamiyyah, yaitu bahwasanya jika muncul sebuah perkara maka dilihat perkataan-perkataan para ahli fikih, kemudian diambil yang paling mudah bagi manusia,
(●) dan seakan-akan kita diberi kebebasan memilih di dalam agama Allah.
(●) Padahal perkataan-perkataan para ahli fikih bukanlah hujjah.

[✔️] Tetapi barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk melihat dalil-dalil dan perkataan-perkataan mereka, kemudian dia mentarjih sesuai tuntutan dalil, maka dia boleh melakukannya.

Ξ Kalau tidak demikian maka Rabbul ‘Izzah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

◈ { فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ }

︴“Maka bertanyalah kepada para ulama jika kalian tidak mengetahui.” [QS. An-Nahl: 43]

[✘] Adapun sikap main-main yang dilakukan oleh banyak orang-orang al-Azhar dengan memilih apa yang sesuai dan cocok dengan realita dan selera manusia, maka ini tidak benar

Ξ Dan para ulama telah mengatakan:
“Mencari-cari rukhshah (keringanan) adalah perbuatan zindiq (kekafiran)."

Jadi wajib untuk mengambil pendapat yang sesuai dengan tuntutan dalil, kalau dia tidak mampu maka hendaklah dia bertanya kepada ahli ilmu tentang dalilnya.

📚[Fadha-ih wa Nasha-ih, hal. 121-123]

[ س ]

عند اختلاف العلماء في مسألة هل للشخص أن يرجح بين أقوالهم ويأخذ ما يناسبه مع أنه ليس من أهل الترجيح وهل هذا يعد من تتبع الرخص؟

[ ج ]

هذا أمر مهم؛ فبعض الأزهريين بثت سمومهم إلى كثير من البلاد الإسلامية وكانوا يتكلمون بنحو هذا في الجامعة الإسلامية أنها إذا حدثت قضية تنظر إلى أقوال الفقهاء ثم تأخذ الأسهل على الناس، وكأننا مفوضون في دين الله.

وأقوال الفقهاء ليست بحجة، بل من كان أهلاً أن ينظر في أدلتهم وأقوالهم ثم يرجح ما يقتضيه الدليل فعل، وإلا فرب العزة يقول في كتابه الكريم: { فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ } [النحل: 43]

أما ألعوبة كثير من الأزهريين ما يناسب ومايتلاءم مع الواقع، ومع الناس، فلا، وقد كان العلماء يقولون: تتبع الرخص زندقة، فلا بد من الأخذ بما يقتضيه الدليل، وإلا فليسأل أهل العلم عن الدليل.

🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/04/artikel-bolehkah-mengambil-yang.html
📀[ Audio ] http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3474

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Kunjungi: http://forumsalafy.net/bolehkah-mengambil-yang-termudah-ketika-ada-perbedaan-pendapat-diantara-para-ulama/

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Fiqih #khilaf #mencari_cari_keringanan_ulama
BOLEHKAH MENGAMBIL YANG TERMUDAH KETIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA

#Manhaj #Fiqih #khilaf #mencari_cari_keringanan_ulama
🚇SALAFUSH SHALIH TELADAN KITA KETIKA TERJADI PERSELISIHAN

❱ Berkata Asy-Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حفظه الله :

[ Anggota Badan Persatuan Ulama Besar Saudi Arabia & Anggota Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa ]

■ “Jika engkau melihat perselisihan, dan engkau melihat banyak perkataan/ucapan-ucapan,

[✔️] maka wajib atasmu melihat bagaimana Salafush Shalih dan berpegang teguh dengannya, dikarenakan hal itu adalah kebenaran.”

📚[Syarhus Sunnah 292]

❱ قـال مـعــالي الشیخ صالح بن فوزان الفوزان -حفظه الله-:

■ { ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻹﺧﺘﻼﻑ، ﻭﺭﺃﻳﺖ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ؛

[✔️] ﻓﻌﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻨﻈﺮ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻭﺗﻤﺴﻚ ﺑﻪ ﻷﻧﻪ ﺍﻟﺤﻖ. }

📚[شرح السنة ٢٩٢]

₪ Dari Channel Telegram @Pencari al-Haq

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Teladan #ketika_menghadapi #perselisihan #khilaf