🌀✅ Apakah Hukum Merubah Niat dalam Sholat ?
💺 Jawab :
🌠 Sholat terbagi menjadi 2 yaitu: Muayyan/Muqoyyad dan Mutlak.
▶️ Sholat Muayyan adalah Sholat yang Terkait dengan Waktu atau Keadaan Tertentu.
🔹 Baik Sholat Wajib ataupun Sunnah. Seperti Sholat Dzhuhur, Tahiyyatul Masjid, Witir, dan semisalnya.
⏩ Sedangkan Sholat Mutlak adalah Sholat Sunnah yang Bisa Dikerjakan Kapan Saja Selain di Waktu yang Terlarang Mengerjakan Sholat.
🔰 Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah Menjelaskan bahwa Perubahan Niat Memiliki 3 Keadaan :
1⃣. Dari Muayyan ke Muayyan.
⛔️ Tidak Boleh.
🔷 Contoh, Seorang yang Awalnya Berniat Sholat Dzhuhur, kemudian di Pertengahan Baru ingat bahwa Tadi saat Sholat Subuh ia Telah Sholat Tanpa Berwudhu.
🔄 Kemudian ia Merubah Niat Sholat Dzhuhur menjadi Niat Sholat Subuh.
⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.
✴️ Contoh lain, Saat Seorang Awalnya Berniat Sholat Ashar, ia Baru ingat kalau Tadi Lupa Belum Sholat Dzhuhur, Maka ia Merubah Niatnya di Pertengahan Sholat.
⛔️ Hal ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Batalkan Dulu Sholat Pertama, Kemudian Mulai Lagi Sholat yang Baru dengan Niat yang Baru.
2⃣. Niat Sholat Mutlak Berubah ke Muayyan.
⛔️ Tidak Diperbolehkan.
🔶 Contoh, Seseorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak, kemudian Baru Tersadar Kalau ia Sholat Subuh Tanpa Berwudhu, Maka ia Langsung Merubah Niat menjadi Sholat Subuh.
⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.
♻️ Contoh lain, Seorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak Kemudian Merubah menjadi ingin Sholat Sunnah sebelum Dzhuhur (Qobliyah).
⛔️ Maka ini Juga Tidak Diperbolehkan.
3⃣. Niat Sholat dari Muayyan menjadi Mutlak.
✅ Diperbolehkan.
🔴 Contoh, ia Awalnya Berniat Sholat Witir setelah Sholat Isya, kemudian di Pertengahan Sholat ia Merubah Niat menjadi Sholat Mutlak, karena ingin Menjadikan Sholat Witirnya di Akhir Malam (Menjelang Subuh).
✅ Yang Demikian Diperbolehkan.
💍 Disarikan dari Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Nuurun Alad Darb (131/22) dan Majmu’ Fataawa Ibn Utsaimin Rahimahullah.
~~~~~~~~~~~~~~~~
📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
Ⓜ️ #fawaaid #muayyan_muqoyyad
💺 Jawab :
🌠 Sholat terbagi menjadi 2 yaitu: Muayyan/Muqoyyad dan Mutlak.
▶️ Sholat Muayyan adalah Sholat yang Terkait dengan Waktu atau Keadaan Tertentu.
🔹 Baik Sholat Wajib ataupun Sunnah. Seperti Sholat Dzhuhur, Tahiyyatul Masjid, Witir, dan semisalnya.
⏩ Sedangkan Sholat Mutlak adalah Sholat Sunnah yang Bisa Dikerjakan Kapan Saja Selain di Waktu yang Terlarang Mengerjakan Sholat.
🔰 Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah Menjelaskan bahwa Perubahan Niat Memiliki 3 Keadaan :
1⃣. Dari Muayyan ke Muayyan.
⛔️ Tidak Boleh.
🔷 Contoh, Seorang yang Awalnya Berniat Sholat Dzhuhur, kemudian di Pertengahan Baru ingat bahwa Tadi saat Sholat Subuh ia Telah Sholat Tanpa Berwudhu.
🔄 Kemudian ia Merubah Niat Sholat Dzhuhur menjadi Niat Sholat Subuh.
⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.
✴️ Contoh lain, Saat Seorang Awalnya Berniat Sholat Ashar, ia Baru ingat kalau Tadi Lupa Belum Sholat Dzhuhur, Maka ia Merubah Niatnya di Pertengahan Sholat.
⛔️ Hal ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Batalkan Dulu Sholat Pertama, Kemudian Mulai Lagi Sholat yang Baru dengan Niat yang Baru.
2⃣. Niat Sholat Mutlak Berubah ke Muayyan.
⛔️ Tidak Diperbolehkan.
🔶 Contoh, Seseorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak, kemudian Baru Tersadar Kalau ia Sholat Subuh Tanpa Berwudhu, Maka ia Langsung Merubah Niat menjadi Sholat Subuh.
⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.
✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.
♻️ Contoh lain, Seorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak Kemudian Merubah menjadi ingin Sholat Sunnah sebelum Dzhuhur (Qobliyah).
⛔️ Maka ini Juga Tidak Diperbolehkan.
3⃣. Niat Sholat dari Muayyan menjadi Mutlak.
✅ Diperbolehkan.
🔴 Contoh, ia Awalnya Berniat Sholat Witir setelah Sholat Isya, kemudian di Pertengahan Sholat ia Merubah Niat menjadi Sholat Mutlak, karena ingin Menjadikan Sholat Witirnya di Akhir Malam (Menjelang Subuh).
✅ Yang Demikian Diperbolehkan.
💍 Disarikan dari Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Nuurun Alad Darb (131/22) dan Majmu’ Fataawa Ibn Utsaimin Rahimahullah.
~~~~~~~~~~~~~~~~
📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
Ⓜ️ #fawaaid #muayyan_muqoyyad