II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.77K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Di karenakan ada kendala pada pengaturan di channel ini karena sudah di tinggal dengan waktu yang cukup lama/vakum. Maka dengan ini channel ini (ashhaabussunnah) akan berganti dengan channel yang baru dengan alamat link channel sbb :

Hikmah Salafiyyah
Meraih Hidayah Dengan Dakwah Salafiyyah
💻👉🏻 https://t.me/hikmahsalafiyyah

Silahkan yang ingin JOIN.. klik Link channel di atas.

In syaa Allah setelah info ini seluruh postingan yang ada di channel ini (ashhaabussunnah) secara bertahap akan hilang..

جزاكم اللّٰه خيرا
🚇NASEHAT TERUNTUK IKHWAH SALAFY YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR (MAKHLUK BERNYAWA)

Disampaikan oleh
╰● Al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah

› 01. Durasi: 09:16

[ Sesi Tanya Jawab khusus bersama al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah ]

Penanya 1: Mungkin nak minta nasehat secara umum ustadz ... berkaitan dengan sebagian ikhwan, kami memandang mereka masih Salafy insyaAllah, sebagian dari kita ... cuma kami melihat ada sikap bermudah-mudahan dalam masalah gambar foto ..

Ustadz: Foto dia?

Penanya 1: Na'am .. foto dan juga mungkin dia mengambil gambar secara video terkait aktivitas dia, apakah itu aktivitas belajarnya, atau pergi ke mana-mana ataupun foto dan kemudian mengupload gambar itu ke medsos (media sosial). Mohon nasehat ustadz karena wallahu a'lam mereka memandang hal ini masalah khilafiyah fiqhiyah dan dalam masalah ini tidak boleh hanya seolah-olah hanya terikat dengan satu pendapat, harusnya (lapang dada, ed) “kamu tergantung kamu”, “kami memandang mungkin lebih condong ke arah yang lain”, mohon nasehatnya ustadz.

Penanya 2: Mungkin mereka ada yang berdalil dengan (pendapat, ed) Syaikh?

Penanya 1: ... berdalil dengan pandangan ataupun pendapat sebagian masyayikh Ahlussunnah (yang membolehkan foto atau video, ed) ..

Penanya 2: Ada dia sebutkan siapa?

Penanya 1: Wallahu a’lam tak disebutkan.

Ustadz: Syaikh Ahlussunnah yang membolehkan (maksudnya)?

Penanya 1: ... (na’am) kalau kita lihat secara umum di media internet seperti Syaikh Raslan, seperti Syaikh Shalih al-Luhaidan, seolah-olehnya ada kalam yang agak meringankan, membolehkan masalah (gambar, ed) ini. Kalau masyaikh yang lain mungkin Syaikh (ibn) Shalih al-Utsaimin, wallahu a’lam namun kalau ana (memamahaminya) tidak bisa (tidak boleh). Bagaimana ustadz?

Ustadz: Masalah khilaf fiqhi iya kan .. perbedaan pendapat dalam fiqih kita katakan tetap yang benar (hanya) satu. Sehingga dalam masalah (gambar) ini pun seperti masalah yang lain. Mana yang benar? Ada satu dua pendapat, tidak semuanya benar. Sehingga satu, dua, tiga pendapat bukan berarti kita boleh memilih, terserah kita maunya yang mana? Tak boleh semacam itu.

Diapun mesti memilih mana yang rojih dari dalil, dia yakini mana yang benar menurut dalil itu yang dia ambil. Dan dalam hal ini pada dasarnya jelas tidak boleh gambar makhluk bernyawa. Dalil banyak, sangat banyak dalil dari Nabi -ﷺ-.

Sehingga sebagian ulama yang membolehkan, itu karena memandang suatu maslahat. Semacam mungkin (Syaikh) Muhammad Sa‘id Raslan atau yang lain karena mungkin beliau memandang ada maslahat pada cara-cara seperti itu khusus dalam dakwahnya. Iya .. Itupun pendapat beliau atau pendapat ulama yang lain. Dan ana rasa macam beliau pun tak bermudah-mudahan. Aktivitas apa gitu .. (tidak) difoto, divideo ... ceramah saja. Iya kan.? Na’am.

Adapun semacam Syaikh Utsaimin, beliau tidak membolehkan kecuali yakni pada keadaan tertentu saja semacam ziroyat apa ya, kenang-kenangan kalau dalam bahasa Indonesia ya, kenang-kenangan di foto .. tak boleh. Syaikh Utsaimin gak bolehkan itu. Melainkan pada keadaan tertentu beliau bolehkan.

Sehingga kalau ada seseorang yang bermudah-mudahan, tasahul, dia beraktivitas tertentu kemudian dia foto, dia upload, dia video dia upload, ya tidak sejalan dengan ulama dia. Ya, apalagi yang rojih wallahu a’lam (gambar makluk bernyawa, ed) tak boleh. Syaikh Muhammad bin Hadi, Syaikh Rabi tak bolehkan itu semua.

Apalagi sekarang macam di Indonesia .. Rodja dan teman-temannya. Sekarang muncul fenomena baru dikalangan akhwat. Dia melihat ustadz-ustadznya dan senang dengan ustadznya. Dia bukan hanya senang apa yang (ustadz) dia ucapan, tapi senang melihatnya ... itu sekarang ada fenomenda di mereka, orang-orang rodja .. na’udzubillah .. fitnah.
(02)
Penanya 1: Jadi, bagaimana sikap kami jika mereka memandang bahwa yang rojih di sisi mereka hal ini memiliki keringanan sehinga mereka bersikap demikian.

Ustadz: Thayyib. Sekarang mereka mengatakan rojih. Apakah dia sudah mempelajari sesuai dengan ilmu (dalil)? Atau hanya hawa nafsu? Apakah dia mempelajari ini dalilnya begini, yang ini macam ini, ya kemudian mana yang lebih kuat. Apakah dia benar-benar mempelajari?

Kemudian apakah dia punya, memiliki alat untuk menimbang mana yang rajih mana yang marjuh? Tidak semua orang membaca, lihat ana milih yang ini .. karena ini lebih dia suka ya .. Pernah belajar ushul fiqih? Wa laa ilmu hadits? Tak pernah. Keif dia merojih sesuatu tanpa ilmu. Berarti hawa nafsu. Maka ini yang kuat (menurut dia).

Kalau dia nak merojih sesuatu pendapat, mesti dia punya ilmu, ilmu alat .. ushul fiqih, hadits dan macam-macam (ilmu yang lainnya) ... nampak yang rojih.

Kalau dia sebagai thalibul ilm, paling tidak dia seorang thalibul ilm mengetahui ilmu tersebut kemudian nampak baginya satu pendapat lebih kuat dan ada ulama lain yang menguatkan pendapat itu, boleh dia mengikuti(nya) tetapi sesuai dengan apa yang dimaukan oleh ulama itu. Bukan kemudian tawassu' { توسع } (audio kurang jelas, sepertinya itu kalimat yang kami dengarkan dari Ustadz, ed), memperluas masalah ya.

Ulama macam tadi membolehkan pada kondisi tertentu iaitu menyampaikan ilmu, dia memperluas. Dia makan difoto, dia jalan ke mana difoto, berdakwah dengan cara .. macam video Badru Salam itu yang (dakwah sambil baring) .. tau ya .. apa ada ulama yang membolehkan? Syaikh Utsaimin macam itu? Syaikh Fauzan macam itu? Tak mengikuti jalan para ulama dia..!! Ulama mana Salafy yang macam itu? Tak ada!!

Penanya 1: Kemudian kalau misalkan kami sampaikan nasehat ini atau kami diskusikan, mereka tetap berkeras tidak mau berhenti dari sikap tersebut, karena memandang tetap dengan pilihan mereka pendapat mereka. Bagaimana sikap kami?

Ustadz: Berarti mengikuti hawa nafsu.

Penanya 1: Apa yang harus kami lakukan?

Ustadz: Ya, kita nasehati .. kalu tak mau ..

Penanya 1: Wallahu a’lam di sisi yang lain dia Salafy ...

Ustadz: Ya, Salafy khair in sya Allah jazaahullahu khair, tapi kita berhati-hatilah .. mungkin dia mempengaruhi kita, mempengaruhi teman-teman yang lain ...

Penanya 1: Itu yang dikhawatirkan.

Ustadz: Syubhat ...

Penanya 1: Thayyib.

... Dengarkan selengkapnya dalam audio di bawah.

Dengarkan / Download Audio melalui:
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-nasehat-teruntuk-ikhwah-salafy-yg.html
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/679

(•) Sesi Tanya Jawab khusus bersama al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah // Penang, Malaysia // Ahad malam, 27 Rajab 1438H ~ 24.04.2017M

Dari WA Ikhwan Salafy Malaysia
#RekamanAudio #Malaysia
....
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Nasehat Teruntuk Ikhwah Salafy yg bermudah-mudahan dalam masalah..
Ust. Qomar Suaidi
Sesi Tanya Jawab khusus bersama al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN《bag.1》
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN 《bag. 2》
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN 《bag. 3》
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
🚇JANGAN SEMBARANGAN DALAM MENGAMBIL ILMU
[Meluruskan Syubhat: Yang Benar Kita Ambil, Yang Batil Kita Tolak]

Berkata Imam al-Jarh wat Ta'dil asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah di dalam kitab beliau Daf'u Baghyi 'Adnan 'ala 'Ulama as-Sunnah:

■ “Sungguh telah berkata para ulama salaf seperti Ibnul Mubarak dan yang semisal beliau:

《 إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم 》

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”

※ “AGAMA itu tidak diambil
(•) dari al-mulabbisin (orang-orang yang membikin rancu pemahaman)
(•) yang mengaku-ngaku saja,
(•) tidak pula dari orang yang jelas-jelas berada dalam kesesatan,
(•) dan tidak pula dari selain mereka.

Namun, ilmu itu diambil dari Ahlul Ilmi Yang
(•) terpercaya,
(•) adil,
(•) saling mencinta karena Allah,
(•) saling membenci karena Allah,
(•) menolak kebatilan,
(•) dan mengajak kepada al-Haq dan hidayah yang lurus.

Maka mereka (pencari ilmu) hendaknya memilih, bertatsabbut (memastikan/kroscek), dan tidak tergesa-gesa mendengar dan membaca (karya) semua yang datang dan tampil.

(•) Karena banyak dari mereka (para pencari ilmu) masih dalam marhalah (tingkatan) pemula, belum bisa membedakan antara yang haq dengan yang batil.

(•) Maka jika mereka membaca (karya) orang-orang semisal yang aku sebutkan (di atas), maka orang-orang tersebut akan mengeluarkan mereka dari Manhaj Allah kepada manhaj orang-orang tersebut yang bejat.

Maka, waspadalah dari ucapan yang menyesatkan: “Silakan membaca kitab apa saja, mendengar dari banyak orang, yang benar kita ambil, yang batil kita tolak”.

قال إمام الجرح و التعديل الشيخ ربيع بن هادي المدخلي في كتابه دفع بغي عدنان على علماء السنة:

■ وقد قال علماء السلف كابن المبارك وأمثاله: 《 إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم. 》

※ فلا يؤخذ الدين من الملبسين الأدعياء، ولا من الواضحين في الضلال، ولا من غيرهم،

※ وإنما يأخذون العلم من أهل العلم الثقات العدول الموالين في الله والمعادين فيه والمنابذين للباطل والداعين إلى الحق وإلى الهدى المستقيم،

※ عليهم أن يختاروا ويتثبتوا ولا يتسرعوا فيسمعوا أو يقرؤوا لكل من هب ودب؛ لأن كثيراً منهم في مرحلة البداية لا يميزون بين حقٍ وباطل فيقرؤون لأمثال من ذكرت فيخرجونه عن منهج الله إلى مناهجهم الفاسدة،

فليحذروا تلك المقولة المضللة: 《 نقرأ في الكتب ونسمع من الأشخاص وما كان من حقٍ أخذناه، وما كان من باطلٍ رددناه. 》

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/jangan-sembarangan-dalam-mengambil-ilmu.html

••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Arsip dari bit.ly/3gbndMW // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=75462

#Manhaj #Nasehat #mengambil_ilmu #YangbenarKitaambil #YangbatilKitatolak #mulabbis
🚇[TAUSHIYAH] BERSABARLAH DALAM THOLABUL ILMI

Disampaikan oleh
╰● Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

› 01. Durasi: 39:14

Dengarkan / Download Audio melalui:
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-taushiyah-bersabarlah-dalam.html
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/683

(•) Ma'had As-Salafy Jember // Ahad Malam, 21 Dzulqa'dah 1438H ~ 13 Ogos 2017M

₪ Dari Channel Telegram @ThoriqusSalaf
#RekamanAudio #Jember
....
🚇HUKUM MENGGAMBAR MANUSIA DENGAN MENUTUP WAJAHNYA

❱ Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

“Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga anda, apakah boleh untuk menggambar manusia dengan tanpa menampakkan wajahnya akan tetapi dalam bentuk jasad manusia yang sempurna, contohnya: gambar anak kecil dari sudut belakang atau gambar wanita yang bercadar? Jazaakallahu khoir.”

[ Jawaban ]

■ “Gambar makhluk bernyawa haram dan telah aku isyaratkan pada beberapa pertanyaan sebelumnya.

※ Aku katakan kepada penanya pria atau wanita, untuk tujuan apa gambar ini?

(•) Kalau untuk keperluan medis yang memang mendesak untuk diambilnya gambar seseorang tersebut maka ini dikatakan hukumnya darurat.

(•) Adapun kalau sekedar untuk perkara sia-sia dan permainan maka ini (menggambar tanpa wajah) kalaupun tidak dikatakan haram minimalnya dikatakan makruh.”

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/hukum-menggambar-manusia-dengan-menutup-wajahnya } // Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=42583

➥️ #Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇APAKAH PENGIKUT HAWA NAFSU DAN AHLI BID'AH ITU BERBEDA?

❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhaly hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Apakah di sana ada perbedaan antara pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah?

[ Jawab ]

■ “Ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu itu satu,

(•) ahli bid'ah adalah pengikut hawa nafsu, semoga Allah memberkahi kalian.

◈Allah ﷻ berfirman: “Siapakah yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya yang tidak ada petunjuk dari Allah.”

◈ Dan Allah ﷻ berfirman: “Tidakkah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Ilah (sembahan) dan Allah menyesatkannya di atas ilmu.”

(•) Mereka seluruhnya sama (Ahlul ahwa dan ahlul bid'ah).”

📚[Kaset: Hadamu Qawaidu al-Mulabbisin]

🚇هل هناك فرق بين صاحب الهوى والمبتدع؟

[ الجواب ]

المبتدع وصاحب الهوى واحد، المبتدعة أصحاب أهواء، بارك الله فيكم،《 ومن أضل ممن اتبع هواه بغير هدى من الله. 》《 أفرأيت من اتخذ إلهه هواه وأضله الله على علم. 》 كلهم سواء.

📚[شريط بعنوان: هدم قواعد الملبسين]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/apakah-pengikut-hawa-nafsu-dan-ahli.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @AlHaqquAhabbuIlaina // Sumber: Saluran Telegram As-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhaly hafizhahullah { https://t.me/rabeenet/316 }

#Manhaj #beda #pengikut_hawanafsu #ahli_bid_ah
🚇MENGHAPUS KEDUA MATA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TANPA MENGHAPUS RAUT WAJAH YANG LAIN, APAKAH CUKUP?

❱ Asy-Syaikh Mushthafa Mabram hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Apakah cukup menghapus kedua mata gambar makhluk bernyawa tanpa menghapus raut wajah yang lain di dalam gambar-gambar yang dipersiapkan untuk mengajari anak-anak membaca, menulis dan selain itu?

[ Jawaban ]

“Tidak,

◈ Telah datang sabda beliau -ﷺ- di dalam shahih muslim tatkala beliau mengutus Ali bin Abi Thalib, dan Ali berkata kepada Abul Hayyaj al-Asadi:

《 وَلَا تَدَع صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا 》

“Janganlah engkau biarkan gambar/patung kecuali engkau hapus.”

(•) Dan menghapus kedua mata bukanlah menghapus gambar/patung.

◈ Dan demikian pula apa yang datang di dalam hadits:

《 الصُّورَة الرَّأْس فَإذَا قُطِعَ الرَّأْس فَلَا صُورَة 》

“Gambar/patung itu ialah kepala, jika kepala dipotong maka bukan lagi gambar/patung.”

(•) Maka jika raut wajah telah hilang sungguh itu bukan gambar lagi.

هل يكفي طمس عيْنَيْ ذوات الأرواح دُون ملامح الوجه الأخرى في الصُّور المعدَّة لتعليم الصِّبيان القراءة والكتابة وغير ذلك؟!

قال الشيخ مصطفى مبرم حفظه الله:

لا، جاء في صحيح مسلم قوله عليه الصَّلاة والسَّلام لمَّا أرسل علي بن أبي طالب، وقال علي لأبي الهيَّاج الأسدي:《 وَلَا تَدَع صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا 》 وطمس العينين ليس طمسًا للصُّورة
وكذلك ما جاء في حديث:《 الصُّورَة الرَّأْس فَإذَا قُطِعَ الرَّأْس فَلَا صُورَة 》 فإذا ذهبَتْ معالمُ الوجه فإنَّه لا يكون صورة.

••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @SalafyKolaka // Sumber: https://t.me/mbrm1430/1471

#Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇TAHDZIR, SALAH SATU PRINSIP PENTING DALAM ISLAM

[¹] Asy-Syaikh Muhammad 'Umar Bazmul hafizhahullah

[ Seseorang berkata ]

“Engkau memecah belah kaum muslimin karena tulisanmu tentang jama'ah (Ikhwanul Muslimin).”

[ Aku katakan ]

Aku mentahdzir (manusia) dari ahlul bid'ah. Dan memisahkan antara pengikut al-haq dan pengikut kebathilan termasuk tujuan yang agung (dalam Islam).

Allah menamakan kitab-Nya dengan “al-Furqan” karena kitab itu memisahkan antara pengikut al-haq dan pengikut kebathilan.

Dan Rasulullah ﷺ pun disifati sebagai pemisah antara seorang ayah dengan anaknya, seorang wanita dengan suaminya, karena apa (risalah) yang beliau bawa.

Allah juga menguji para hamba-Nya dalam rangka memisahkan antara yang jelek dari yang baik.

◈ Allah Ta’ala berfirman:

《 مَّا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ 》

“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin berada di atas keadaan kalian sekarang ini, hingga Dia memisahkan antara yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin).” [Q.S. Ali 'Imran: 179]

[ قال ]

أنت تفرق بين المسلمين بما تكتبه عن الجماعة!

[ قلت ]

■ أنا أحذر من أهل البدع، والتفريق بين أهل الحق وأهل الباطل، هو من المقاصد العظيمة،

※ فالله سمى كتابه (الفرقان) لأنه يفرق بين أهل الحق والباطل،

※ والرسول صلى الله عليه وسلم وصف بأنه يفرق بين الأب وابنه والمرأة وزوجها بما جاء به،

※ والله يبتلي العباد ليميز الخبيث من الطيب

◈ قال تعالى: 《 مَّا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ 》 [آل عمران: 179].

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/tahdzir-salah-satu-prinsip-penting.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @GoresanFawaid // Dari Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) // Sumber: https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/1427776900674125

Catatan:
[¹] Tulisan di atas diposting di akun FB asy-Syaikh hafizhahullah setelah beliau memposting secara berseri puluhan kesesatan Ikhwanul Muslimin di akun beliau tersebut.

#Manhaj #tahdzir #pemisah #alhaq #albathil
🚇HUKUM GAMBAR VIDEO MAKHLUK BERNYAWA

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 16259

[ Tanya ]

Menggambar dengan kamera video, apakah hukumnya sama dengan fotografi?

[ Jawab ]

“Iya. Hukum mengambar dengan video sama dengan hukum fotografi, sama-sama tidak boleh dan haram. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.”

[ س ]

هل التصوير الذي تستخدم فيه كاميرا الفيديو يقع حكمه تحت التصوير الفوتوغرافي؟

[ ج ]

نعم ، حكم التصوير بالفيديو حكم التصوير الفوتوغرافي بالمنع والتحريم لعموم الأدلة .

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq `Afifi
◈ Anggota: Bakr Abu Zayd; Abdul 'Aziz alu Syaikh, Shalih al-Fauzan

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW // Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=10686

#Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇GAMBAR FOTO, VIDEO DENGAN KAMERA HP

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

[ Tanya ]

“Apa hukum menggambar dengan HP berkamera? Sebagian orang mengatakan bahwa itu hanya menyimpan bayangan saja, jadi tidak ada larangan. Apa hukum perbuatan tersebut?”

[ Jawab ]

“Itu tidak haram menurut dia!!

※ Adapun menurut Sunnah dan dalil-dalil maka
(•) gambar semuanya adalah haram
(•) dan penggambarnya dilaknat.
… Dia adalah manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat.

[↑] Maka alasan apakah yang mengeluarkan menggambar dengan HP dari hukum haram tersebut??!

※ Rasulullah -ﷺ- mengharamkan gambar secara mutlak, dengan alat apapun, baik dengan:
(•) Hp,
(•) Kamera,
(•) Tangan, maupun
(•) Ilustrasi/lukisan
… Nabi -ﷺ- mengharamkannya secara mutlak.

[↑] Maka siapakah yang akan memperkecualikan terhadap hukum Rasulullah -ﷺ-??!

※ Hanya saja para ulama peneliti memperkecualikan pada kondisi darurat, tatkala seseorang butuh gambar dalam kondisi darurat maka diperbolehkan karena kondisi darurat tersebut.

◈ Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

《 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ 》

“Sungguh telah dijelaskan secara rinci apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang darurat terhadapnya.”

※ Adapun menggambar untuk hobi atau seni dengan kamera, tangan, atau alat apapun maka itu haram. Tidak boleh kecuali karena darurat saja, dan seukuran kadar daruratnya. Diberi keringanan karena darurat saja.”

📚[Dars Asy-Syaikh al-Fauzan hari Senin, 15 Syawwal 1427H - tentang tafsir surat al-Hujurat hingga surat an-Naas]

[ السؤال ]

ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس للظل وليس في ذلك شيء من التحريم فما حكم ذلك؟

[ فأجاب حفظه الله ]

■ ليس فيه شيء من التحريم عنده!

※ أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور، وهو أشد الناس عذابًا يوم القيامة، فما الذي يخرج الجوال من هذا ؟!

※ الرسول -ﷺ- حرم التصوير مطلقًا بأي وسيلة جوال و كاميرا، باليد، بالرسم، حرَّمه تحريمًا مطلقًا، فمن يستثني على الرسول -ﷺ- ويستدرك على الرسول -ﷺ-،

※ إلا أنّ العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى:《 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ 》

※ أما التصوير للهواية والتصوير للفن بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط وبقدر الضرورة، رخصة من أجل الضرورة فقط.

📚[المصدر : درس الشيخ يوم الاثنين 15 شوال 1427هـ - تفسير من سورة الحُجرات إلى سورة الناس].

📚[Dari kitab at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/gambar-foto-video-dengan-kamera-hp.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW // Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651

#Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇HUKUM MENGGAMBAR/MEMOTRET DENGAN KAMERA & HUKUM MENYIMPANNYA

❱ [¹] Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 3592

[ Tanya ]

Menggambar/memotret dengan kamera hukumnya haram ataukah tidak mengapa atas pelakunya?

[ Jawab ]

■ “Iya, menggambar dengan kamera atau pun alat lainnya hukumnya haram.

(•) Pelakunya wajib untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, serta dia harus menyesal atas apa yang dia perbuat dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”

[ س8 ]

هل التصوير بالكاميرا حرام أم لا شيء على فاعله؟

[ ج8 ]

نعم، تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا وغيرها حرام، وعلى من فعل ذلك أن يتوب إلى الله ويستغفره ويندم على ما حصل منه ولا يعود إليه. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم.

••••

Dalam fatwa lainnya, al-Lajnah ad-Da'imah menegaskan bahwa yang dimaksud adalah “Gambar Makhluk Bernyawa”,

Berikut petikannya:

❱ [²] Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 2358

■ “Tidak boleh menggambar makhluk bernyawa
(•) dengan menggunakan kamera
(•) ataupun alat-alat gambar lainnya.

✘ Tidak boleh pula menyimpan gambar makhluk bernyawa,
✘ juga tidak boleh membiarkannya.

※ Kecuali jika karena darurat, seperti
(•) Foto pada kartu identitas (KTP atau lainnya, pen),
(•) atau Paspor.
… Jika untuk itu, maka boleh menggambar/memotret dan membiarkannya, karena memang ada kebutuhan yang darurat.”

لا يجوز تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا أو غيرها من آلات التصوير، ولا اقتناء صور ذوات الأرواح ولا الإِبقاء عليها إلاَّ لضرورة كالصور التي تكون بالتابعية أو جواز السفر، فيجوز تصويرها والإِبقاء عليها للضرورة إليها.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan; Abdullah bin Qu'ud

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-menggambar-memotret-dengan-kamera.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

—₪—
Sumber:
[¹] http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?languagename=ar&View=Hit&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=0&RamadanEntryName=&NodeID=7463&PageNo=1&SectionID=3
[²] http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=365

#Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇BANTAHAN ATAS MEREKA YANG BERMUDAH-MUDAHAN DAN MEMPERLUAS MASALAH PEMBOLEHAN GAMBAR (FOTO + VIDEO + TV + SELFIE dll) BERDALIH DENGAN FATWA SYAIKH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Telitilah dengan saksama, apakah mereka yang mengambil fatwa-fatwa pembolehan gambar oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah telah memperhatikan ketentuan yang telah beliau rahimahullah gariskan? Ataukah mereka menggunakan fatwa beliau rahimahullah hanya sekedar untuk memenuhi hajat dan hawa nafsu mereka yang rusak?

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعه بإحسان إلى يوم الدين أما بعد:

■ Telah banyak pertanyaan seputar apa yang telah disebarkan di pertemuan antara saya dan redaksi surat kabar al-Muslimun pada hari Jum’at 29/11/1410H, no. 281 tentang hukum menggambar dengan fotografi.

(•) Dan di pertemuan tersebut saya menyebutkan bahwa saya tidak berpendapat menggambar dengan fotografi yang sifatnya seketika yang gambarnya keluar langsung tanpa upaya oksidasi dari dalam, termasuk menggambar yang dilarang oleh Ar-Rasul -ﷺ- dan beliau laknat pelakunya.

※ Saya menyebutkan alasannya lalu saya katakan: Tetapi tidak sepantasnya untuk dikatakan: “Apa tujuan dari perbuatan ini?”

(•) Jika memang tujuannya adalah perkara yang mubah dengan dibolehkannya tujuan yang dimaksudkan,
(•) namun jika tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini menjadi haram,

… bukan dikarenakan hal itu merupakan perbuatan menggambar, tetapi karena tujuannya adalah sesuatu yang haram.

[↑] Karena yang berbicara dengan saya adalah seorang wartawan, saya menyebutkan sebuah contoh haram yang berkaitan dengan surat kabar, yaitu menggambar wanita di lembaran-lembaran surat kabar dan majalah. Saya tidak menyebutkan contoh yang banyak karena mencukupkan dengan kaedah yang baru saja disebutkan,

(•) yaitu kapan saja tujuannya adalah sesuatu yang mubah maka perbuatan ini mubah,
(•) dan kapan saja tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini pun haram hukumnya.

… Hanya saja sebagian penanya di pertemuan ini ingin disebutkan contoh lebih banyak tentang yang mubah dan yang haram. Maka dalam rangka memenuhi keinginan mereka, sekarang saya sebutkan contoh-contoh yang mubah:

※ Tujuan menggambar (yang mubah, -red.) ini adalah;

(•) karena butuh untuk memastikan sesuatu seperti memastikan identitas (seperti KTP, SIM, Pasport, Visa dll. -pent),
(•) kecelakaan lalu lintas,
(•) kejahatan/kriminalitas,
(•) penyelidikan seperti seseorang diminta untuk menyelidiki sesuatu lalu dia mengambil gambar untuk memastikannya.

※ Sedangkan yang termasuk contoh-contoh yang diharamkan adalah;

(•) Menggambar untuk kenang-kenangan seperti mengambil gambar teman, pesta pernikahan dan semisalnya, karena hal itu menuntut untuk merawat gambar-gambar tanpa keperluan dan ini haram hukumnya. Karena telah pasti dari Nabi -ﷺ- bahwa malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada gambarnya. [HR. al-Bukhary, no. 3224 dan Muslim, no. 5636].

… Dan yang termasuk darinya adalah; Merawat gambar orang yang sudah meninggal, yang dicintai, seperti ayahnya atau saudaranya yang bisa dia lihat sewaktu-waktu, karena hal itu bisa mengambuhkan kesedihan dan bisa menyebabkan ketergantungan hati dengan orang yang telah meninggal itu.

(•) Menggambar untuk menikmati atau bersenang-senang dengan melihat gambar, karena hal itu bisa menyeret kepada perbuatan yang keji.

[↑] Dan yang wajib atas siapa saja yang memiliki sedikit saja gambar-gambar untuk tujuan ini untuk merusaknya agar dia tidak terkena dosa dengan merawatnya.

Ini contoh-contoh bagi kaedah yang telah disebutkan tadi dan bukan sebagai bentuk pembatasan. Tetapi siapa yang Allah beri pemahaman dia akan bisa menerapkan dengan benar bagaimana menilai gambar-gambar yang lain dengan kaedah ini.

Demikian, dan saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah dan taufik bagi kita semua agar bisa melakukan hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridhai.

📚[Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/271 cetakan tahun 1413 terbitan Darul Wathn format PDF]