🚇BERSAMA CEGAH COVID-19
1. Jaga jarak
2. Hindari keramaian
3. Di rumah saja
#jagajarak
#hindarikeramaian
#dirumahsaja
📚[Seri poster #lawancovid19]
✍🏻__ https://asysyariah.com/bersama-cegah-covid-19/
1. Jaga jarak
2. Hindari keramaian
3. Di rumah saja
#jagajarak
#hindarikeramaian
#dirumahsaja
📚[Seri poster #lawancovid19]
✍🏻__ https://asysyariah.com/bersama-cegah-covid-19/
AsySyariah.com
Bersama Cegah Covid-19
Seri Poster AsySyariah.com #lawancovid19
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
🚇JAGA JARAK, HINDARI KERAMAIAN, DI RUMAH SAJA
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 2 | https://bit.ly/VidF410704
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 20 Rajab 1441 / 15 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 2 | https://bit.ly/VidF410704
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 20 Rajab 1441 / 15 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
www.alfawaaid.net
[Video] Bagian 2 | Jaga Jarak, Hindari Keramaian, Di Rumah Saja
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
🚇UDZUR-UDZUR YANG DENGAN SEBAB ITU BEBERAPA AMALAN WAJIB MENJADI GUGUR
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 3 | https://bit.ly/VidF410705
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
(•) Pada silsilah ke sembilan dari silsilah bantahan asy-Syaikh Rabi kepada Falih al-Harbi dan yg bersamanya:
Dalam sebuah tulisan yg berjudul: "Samahatu asy-syarii'atil islaamiah wa hubbullahi ta'ala an tu'taa rukhasuhu wa hatstsu rasulillahi [ﷺ] 'ala dzaalik" (kemudahan dan keringanan Syariat Islam dan cintanya Allah utk diambil rukhsah/keringanan tersebut dan himbauan Rasulullah [ﷺ] utk mengambil kemudahan yg Allah berikan.)
Pada point ketiga:
Di situ ada udzur-udzur yang dengan sebab itu beberapa amalan-amalan wajib menjadi gugur seperti:
- hadir dlm shalat jum'at
- hadir dlm shalat-shalat berjamaah
Berkata al-Muwaffaq ibnu Qudamah dlm al-Mughni', jilid 1 hal. 219-220:
“Dan diberi udzur utk tdk mendatangi shalat jum'at dan shalat berjamaah:
- seorang yg sakit
- seseorang yg sedang melawan gangguan buang air besar atau buang air kecil
- seorang yg takut atau khawatir hilangnya hartanya (dlm kondisi tdk ada yg bisa menjaganya atau bisa menitipkannya utk dijaga)
- atau khawatir hilangnya kesempatan besar yg dia sulit mendapatkannya (tdk ada lg kesempatan yg lain)
- khawatir adanya sebuah dharar (mudharat) tertentu
- atau terancam kematian saudaranya kalau dia tdk lakukan suatu utknya
- atau khawatir kematian terhadap dirinya sendiri
- atau kekhawatiran dari seorang penguasa yg kejam
- atau seorang yg sedang menunggui/mengejar org yg punya hutang kepadanya dst.
- atau khawatir akan tertinggal rombongan sehingga tersesat jalannya
- atau dia terkalahkan oleh rasa kantuknya serta takut kepada ganguan baik dgn sebab hujan, atau dgn sebab tanah lumpur yg menghalangi dia utk sampai ke masjid atau adanya angin badai di malam hari yg gelap, yg dingin
... semua ini adalah udzur untuk tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah.
Ada sebuah kesimpulan yg bisa diambil:
Bahwa apa yg kita hadapi skrg (pandemi covid-19) ini adalah jenis udzur yg jauh lebih besar dr sekedar kekhawatiran sakit peribadi (spt yg sudah disebutkan di atas, ed). Ini statusnya wabah pandemi (global).
... Dengarkan rekaman suara mengikuti rincian selengkapnya.
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 20 Rajab 1441 / 15 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 3 | https://bit.ly/VidF410705
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
(•) Pada silsilah ke sembilan dari silsilah bantahan asy-Syaikh Rabi kepada Falih al-Harbi dan yg bersamanya:
Dalam sebuah tulisan yg berjudul: "Samahatu asy-syarii'atil islaamiah wa hubbullahi ta'ala an tu'taa rukhasuhu wa hatstsu rasulillahi [ﷺ] 'ala dzaalik" (kemudahan dan keringanan Syariat Islam dan cintanya Allah utk diambil rukhsah/keringanan tersebut dan himbauan Rasulullah [ﷺ] utk mengambil kemudahan yg Allah berikan.)
Pada point ketiga:
Di situ ada udzur-udzur yang dengan sebab itu beberapa amalan-amalan wajib menjadi gugur seperti:
- hadir dlm shalat jum'at
- hadir dlm shalat-shalat berjamaah
Berkata al-Muwaffaq ibnu Qudamah dlm al-Mughni', jilid 1 hal. 219-220:
“Dan diberi udzur utk tdk mendatangi shalat jum'at dan shalat berjamaah:
- seorang yg sakit
- seseorang yg sedang melawan gangguan buang air besar atau buang air kecil
- seorang yg takut atau khawatir hilangnya hartanya (dlm kondisi tdk ada yg bisa menjaganya atau bisa menitipkannya utk dijaga)
- atau khawatir hilangnya kesempatan besar yg dia sulit mendapatkannya (tdk ada lg kesempatan yg lain)
- khawatir adanya sebuah dharar (mudharat) tertentu
- atau terancam kematian saudaranya kalau dia tdk lakukan suatu utknya
- atau khawatir kematian terhadap dirinya sendiri
- atau kekhawatiran dari seorang penguasa yg kejam
- atau seorang yg sedang menunggui/mengejar org yg punya hutang kepadanya dst.
- atau khawatir akan tertinggal rombongan sehingga tersesat jalannya
- atau dia terkalahkan oleh rasa kantuknya serta takut kepada ganguan baik dgn sebab hujan, atau dgn sebab tanah lumpur yg menghalangi dia utk sampai ke masjid atau adanya angin badai di malam hari yg gelap, yg dingin
... semua ini adalah udzur untuk tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah.
Ada sebuah kesimpulan yg bisa diambil:
Bahwa apa yg kita hadapi skrg (pandemi covid-19) ini adalah jenis udzur yg jauh lebih besar dr sekedar kekhawatiran sakit peribadi (spt yg sudah disebutkan di atas, ed). Ini statusnya wabah pandemi (global).
... Dengarkan rekaman suara mengikuti rincian selengkapnya.
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 20 Rajab 1441 / 15 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
www.alfawaaid.net
[Video] Bagian 3 | Udzur-Udzur Yang Dengan Sebab Itu Beberapa Amalan Wajib Menjadi Gugur
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇SABAR DAN BERDIAM DIRI DI RUMAH | BIMBINGAN ISLAM SAAT ADA WABAH
// Sumber: t.me/s/syababsalafycreative | t.me/s/syababsitubondo
// Sumber: t.me/s/syababsalafycreative | t.me/s/syababsitubondo
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🚇BERSAMA CEGAH COVID-19
1. Jaga jarak
2. Hindari keramaian
3. Di rumah saja
// Sumber: t.me/s/RadioIslamIndonesia
1. Jaga jarak
2. Hindari keramaian
3. Di rumah saja
// Sumber: t.me/s/RadioIslamIndonesia
🚇PENYAKIT DAN WABAH ITU TERMASUK BALA TENTARA ALLAH TA'ALA
❱ Asy-Syaikh Doktor Khalid bin Dhahwi azh-Azhafiri hafizhahullahu Ta'ala berkata:
{ عباد الله: يجب على المسلم أن يعلم أن الأمراض والأوبئة من جنود الله تعالى، (وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ)، مسخرة مدبرة بأمره سبحانه لا تخرج عن ملكه وقوته وجبروته وسلطانه وإرادته، لذلك لا يجوز سبها ولعنها، ونبينا ﷺ نهى عن سب الحمى ولعنها، ففي "صحيح مسلم" من حديث جابر رضي الله عنه: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل على أم السائب - أو أم المسيب - فقال: (ما لك يا أم السائب - أو أم المسيب - تزفزفين!)، قالت: الحمى، لا بارك الله فيها، فقال: (لا تسبي الحمى؛ فإنها تذهب خطايا بني آدم، كما يذهب الكير خبث الحديد)، فالله تعالى يصيب من يشاء من عباده بما شاء مما يقدره الله عليه، وكل ذلك بسبب ذنوب العبد وتقصيره في حق ربه، (وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) }
Hamba-hamba Allah,
(•) Wajib atas seorang muslim mengetahui bahwa penyakit dan wabah itu termasuk bala tentara Allah Ta'ala.
{ وَمَا يَعْلَمُ جُنُوْدَ رَبِّكَ اِلَّا هُوَۗ }
“Dan tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu kecuali Dia sendiri.” [Al Muddatstsir: 31]
(•) Bala tentara Allah itu tunduk diatur dengan perintahnya -Subhanahu- tidak keluar dari kerajaan-Nya, kekuatan-Nya, keagungan-Nya, kekuasaan-Nya, dan kehendak-Nya.
Oleh karenanya tidak boleh mencelanya dan melaknatnya. Nabi kita Muhammad [ﷺ] melarang dari mencela demam dan melaknatnya.
Dalam Sahih Muslim (nomor 2575) dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah [ﷺ], menjenguk Ummu As-Saaib atau Ummul Musayyib Rasulullah [ﷺ] berkata kepadanya,
{ مَا لَكِ؟ يَا أُمَّ السَّائِبِ أَوْ يَا أُمَّ الْمُسَيِّبِ تُزَفْزِفِينَ؟ }
“Ada apa denganmu, Ummu as-Saib atau Ummul Musayyib, badanmu bergetar (karena demam!).”
Ummu as Saib berkata,
{ الْحُمَّى، لَا بَارَكَ اللهُ فِيهَا }
“(Ini karena) demam, semoga Allah tidak memberikan keberkahan kepadanya.”
Maka Rasulullah [ﷺ] mengatakan,
{ لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ }
“Janganlah Engkau mencela demam. Karena demam itu bisa menghilangkan kesalahan-kesalahan (dosa) manusia, sebagaimana kiir (alat yang dipakai pandai besi) bisa menghilangkan karat besi.”
(•) Allah Ta'ala menimpakan di antara hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki perkara yang ditakdirkan atasnya sesuai yang Dia kehendaki. Semuanya ini dengan sebab dosa seorang hamba dan pengabaiannya terhadap hak Allah.
{ وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا۟ عَن كَثِيرٍ }
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy Syura:30]
Url: https://bit.ly/Fw410711
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
✍🏻__ t.me/s/ukhwh / Dari: aldhafiri•net { https://bit.ly/2JcRcnA }
❱ Asy-Syaikh Doktor Khalid bin Dhahwi azh-Azhafiri hafizhahullahu Ta'ala berkata:
{ عباد الله: يجب على المسلم أن يعلم أن الأمراض والأوبئة من جنود الله تعالى، (وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ)، مسخرة مدبرة بأمره سبحانه لا تخرج عن ملكه وقوته وجبروته وسلطانه وإرادته، لذلك لا يجوز سبها ولعنها، ونبينا ﷺ نهى عن سب الحمى ولعنها، ففي "صحيح مسلم" من حديث جابر رضي الله عنه: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل على أم السائب - أو أم المسيب - فقال: (ما لك يا أم السائب - أو أم المسيب - تزفزفين!)، قالت: الحمى، لا بارك الله فيها، فقال: (لا تسبي الحمى؛ فإنها تذهب خطايا بني آدم، كما يذهب الكير خبث الحديد)، فالله تعالى يصيب من يشاء من عباده بما شاء مما يقدره الله عليه، وكل ذلك بسبب ذنوب العبد وتقصيره في حق ربه، (وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) }
Hamba-hamba Allah,
(•) Wajib atas seorang muslim mengetahui bahwa penyakit dan wabah itu termasuk bala tentara Allah Ta'ala.
{ وَمَا يَعْلَمُ جُنُوْدَ رَبِّكَ اِلَّا هُوَۗ }
“Dan tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu kecuali Dia sendiri.” [Al Muddatstsir: 31]
(•) Bala tentara Allah itu tunduk diatur dengan perintahnya -Subhanahu- tidak keluar dari kerajaan-Nya, kekuatan-Nya, keagungan-Nya, kekuasaan-Nya, dan kehendak-Nya.
Oleh karenanya tidak boleh mencelanya dan melaknatnya. Nabi kita Muhammad [ﷺ] melarang dari mencela demam dan melaknatnya.
Dalam Sahih Muslim (nomor 2575) dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah [ﷺ], menjenguk Ummu As-Saaib atau Ummul Musayyib Rasulullah [ﷺ] berkata kepadanya,
{ مَا لَكِ؟ يَا أُمَّ السَّائِبِ أَوْ يَا أُمَّ الْمُسَيِّبِ تُزَفْزِفِينَ؟ }
“Ada apa denganmu, Ummu as-Saib atau Ummul Musayyib, badanmu bergetar (karena demam!).”
Ummu as Saib berkata,
{ الْحُمَّى، لَا بَارَكَ اللهُ فِيهَا }
“(Ini karena) demam, semoga Allah tidak memberikan keberkahan kepadanya.”
Maka Rasulullah [ﷺ] mengatakan,
{ لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ }
“Janganlah Engkau mencela demam. Karena demam itu bisa menghilangkan kesalahan-kesalahan (dosa) manusia, sebagaimana kiir (alat yang dipakai pandai besi) bisa menghilangkan karat besi.”
(•) Allah Ta'ala menimpakan di antara hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki perkara yang ditakdirkan atasnya sesuai yang Dia kehendaki. Semuanya ini dengan sebab dosa seorang hamba dan pengabaiannya terhadap hak Allah.
{ وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا۟ عَن كَثِيرٍ }
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy Syura:30]
Url: https://bit.ly/Fw410711
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
✍🏻__ t.me/s/ukhwh / Dari: aldhafiri•net { https://bit.ly/2JcRcnA }
www.alfawaaid.net
Penyakit dan Wabah Itu Termasuk Bala Tentara Allah Ta'ala
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
🚇FAIDAH BANTAHAN TERHADAP PRINSIP & MANHAJ FALIH AL-HARBI
🚇LANJUTAN: UDZUR-UDZUR YANG DENGAN SEBAB ITU BEBERAPA AMALAN WAJIB MENJADI GUGUR
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 4 | https://bit.ly/VidF410706
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
(1/2)
(•) Diantara beberapa faidah penting dari asy-Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkhali dalam karyanya yang berisi bantahan terhadap prinsip & manhaj Falih al-Harbi yg menyelisihi al-Manhajus Salafy:
- bahwa org ini memiliki sifat tasyaddud dan ekstrim dalam menyikapi bbrp masail dan akhirnya jatuh dalam prinsip² khawarij.
- berbicara dgn kalimat² mujmalah (global, ed) pada suatu masail, permasalahan² yg membutuhkan tafshil (rincian, ed).
- berbicara dgn kalimat² yg global pada permasalahan² yg tdk boleh dibiarkan global, menuntut adanya rincian, detail sehingga ada pihak² yg salah menafsirkannya.
- Dan salah satu kebiasaan ahlul bid'ah dikalangan khawarij dan selain mereka adalah beristidlal dgn adillah (dalil²) atau aqwal mujmalah pada sebuah permasalahan atau kasus yg mengharuskan adanya tafshil (rincian).
Ingat baik² thalabatal ilm, berhati² dari kalimat² mujmalah, kalimat² global yg terkesan itu haq tetapi pada kondisi tertentu, peristiwa tertentu, kasus tertentu ia tdk lagi menjadi haq (benar).
Maka dari itu ketika khawarij melantunkan dalil² al-Qur'an, { Tdk ada hukum kecuali milik Allah } atau ayat { Siapa yg berhukum dgn hukum selain Allah maka dia kafir }, apa kata al-Imam ar-Rasyid yg keempat, Ali bin Abi Thalib rahimahullah berkata: { Kalimat yg haq, namun yg dimaksudkan dgnnya adalah kebathilan }
Maka demikianlah bagaimana Syaikh Rabi mentafshil masalah, merinci, menguak masalah. Di situ org pada melihat ini kesesatan² Falil (al-Harbi). Di sini dia sesat. Na'am.
➖ •• ➖ •• ➖
(Dalam bantahan ini, ed) Syaikh (Rabi bin Hadi hafizhahullah) sedang mengutip ucapan al-'Allamah Sulaiman ibn Abdillah ibn Abdil Wabbah an-Najdi rahimahullah ketika memberikan catatan kaki dan penjelasan terhadap kitab al-Mughni' karya al-Imam ibnu Qudamah rahimahullah;
Jenis kedua dari udzur² yg karenanya ssorg dibolehkan tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah:
- khawatir atau takut terhadap keselamatan hartanya dari kemungkinan datangnya pencuri
- atau takut kpd seorang penguasa yg kejam terhadap keselamatan dirinya atau fisiknya, dipukul, dipenjara dan sejenisnya
- atau khawatir terhadap hewan² ternaknya jika ditinggalkan akan dimakan oleh hewan² buas
- atau khawatir hewan ternaknya lari, lepas
- atau khawatir terhadap rumah tempat tinggalnya dihancurkan atau dibakar orang
- atau khawatir terhadap pertanian dan kebunnya
Kemudian Syaikh Sulaiman rahimahullah menyebutkan sekian udzur lainnya lalu berkata:
Maka ini, udzur² yg telah lalu dan yg semisalnya merupakan udzur utk tdk hadir shalat jum'at atau shalat jama'ah, karena:
1. Keumuaman dalil hadits Rasulullah [ﷺ] yg mengizinkan utk tdk hadir shalat berjamaah karena udzur rasa kekhawatiran atau rasa takut (sebagaimana yg sudah dirinci di atas, ed).
2. Adanya perintah Nabi [ﷺ] utk tdk menghadiri shalat berjamaah di masjid dan menegakkan shalatnya di rumah disebabkan adanya jalan yg menjadi becek krn hujan, atau murni hujan sehingga disunnahkan mu'adzin mengatakan { 'ala shallu fii rihaal } atau ridaksi lain { ash-shalatu fii buyuutikum }.
———
Maka penting, di masa² fitnah jangan responsif reaksionir..!! Berjalanlah di atas ilmu. Ana tekankan ini supaya tidak salah menempatkan terkhususnya ada kalimat² mujmalah di masa² seperti ini. Ucapan² yg global yg bisa ditarik ke sana ditarik ke sini dimanfaatkan oleh ahlul fitan utk mencerai beraikan ukhuwah, utk menjauhkan seseorang dari kebenaran.
🚇LANJUTAN: UDZUR-UDZUR YANG DENGAN SEBAB ITU BEBERAPA AMALAN WAJIB MENJADI GUGUR
{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }
🎙| Bagian 4 | https://bit.ly/VidF410706
❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
(1/2)
(•) Diantara beberapa faidah penting dari asy-Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkhali dalam karyanya yang berisi bantahan terhadap prinsip & manhaj Falih al-Harbi yg menyelisihi al-Manhajus Salafy:
- bahwa org ini memiliki sifat tasyaddud dan ekstrim dalam menyikapi bbrp masail dan akhirnya jatuh dalam prinsip² khawarij.
- berbicara dgn kalimat² mujmalah (global, ed) pada suatu masail, permasalahan² yg membutuhkan tafshil (rincian, ed).
- berbicara dgn kalimat² yg global pada permasalahan² yg tdk boleh dibiarkan global, menuntut adanya rincian, detail sehingga ada pihak² yg salah menafsirkannya.
- Dan salah satu kebiasaan ahlul bid'ah dikalangan khawarij dan selain mereka adalah beristidlal dgn adillah (dalil²) atau aqwal mujmalah pada sebuah permasalahan atau kasus yg mengharuskan adanya tafshil (rincian).
Ingat baik² thalabatal ilm, berhati² dari kalimat² mujmalah, kalimat² global yg terkesan itu haq tetapi pada kondisi tertentu, peristiwa tertentu, kasus tertentu ia tdk lagi menjadi haq (benar).
Maka dari itu ketika khawarij melantunkan dalil² al-Qur'an, { Tdk ada hukum kecuali milik Allah } atau ayat { Siapa yg berhukum dgn hukum selain Allah maka dia kafir }, apa kata al-Imam ar-Rasyid yg keempat, Ali bin Abi Thalib rahimahullah berkata: { Kalimat yg haq, namun yg dimaksudkan dgnnya adalah kebathilan }
Maka demikianlah bagaimana Syaikh Rabi mentafshil masalah, merinci, menguak masalah. Di situ org pada melihat ini kesesatan² Falil (al-Harbi). Di sini dia sesat. Na'am.
➖ •• ➖ •• ➖
(Dalam bantahan ini, ed) Syaikh (Rabi bin Hadi hafizhahullah) sedang mengutip ucapan al-'Allamah Sulaiman ibn Abdillah ibn Abdil Wabbah an-Najdi rahimahullah ketika memberikan catatan kaki dan penjelasan terhadap kitab al-Mughni' karya al-Imam ibnu Qudamah rahimahullah;
Jenis kedua dari udzur² yg karenanya ssorg dibolehkan tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah:
- khawatir atau takut terhadap keselamatan hartanya dari kemungkinan datangnya pencuri
- atau takut kpd seorang penguasa yg kejam terhadap keselamatan dirinya atau fisiknya, dipukul, dipenjara dan sejenisnya
- atau khawatir terhadap hewan² ternaknya jika ditinggalkan akan dimakan oleh hewan² buas
- atau khawatir hewan ternaknya lari, lepas
- atau khawatir terhadap rumah tempat tinggalnya dihancurkan atau dibakar orang
- atau khawatir terhadap pertanian dan kebunnya
Kemudian Syaikh Sulaiman rahimahullah menyebutkan sekian udzur lainnya lalu berkata:
Maka ini, udzur² yg telah lalu dan yg semisalnya merupakan udzur utk tdk hadir shalat jum'at atau shalat jama'ah, karena:
1. Keumuaman dalil hadits Rasulullah [ﷺ] yg mengizinkan utk tdk hadir shalat berjamaah karena udzur rasa kekhawatiran atau rasa takut (sebagaimana yg sudah dirinci di atas, ed).
2. Adanya perintah Nabi [ﷺ] utk tdk menghadiri shalat berjamaah di masjid dan menegakkan shalatnya di rumah disebabkan adanya jalan yg menjadi becek krn hujan, atau murni hujan sehingga disunnahkan mu'adzin mengatakan { 'ala shallu fii rihaal } atau ridaksi lain { ash-shalatu fii buyuutikum }.
———
Maka penting, di masa² fitnah jangan responsif reaksionir..!! Berjalanlah di atas ilmu. Ana tekankan ini supaya tidak salah menempatkan terkhususnya ada kalimat² mujmalah di masa² seperti ini. Ucapan² yg global yg bisa ditarik ke sana ditarik ke sini dimanfaatkan oleh ahlul fitan utk mencerai beraikan ukhuwah, utk menjauhkan seseorang dari kebenaran.
www.alfawaaid.net
[Video] Bagian 4 | Faidah Bantahan Terhadap Prinsip & Manhaj Falih al-Harbi
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
(2/2)
Berkata Syaikh Sulaiman rahimahullah:
Padahal udzur disebabkan 2 hal tadi (krn becek dan hujan) itu lebih ringan dibandingkan yg lain² tadi yg telah disebutkan (oleh syaikh Sulaiman dan Ibnu Qudamah di atas), yg menegaskan / memberikan isyarat tetang bolehnya utk tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah krn adanya udzur yg seperti itu ringannya, maka yg lebih dari itu lebih-lebih diidzinkan dan dibolehkan.
— — —
Ini sekali lagi terkait himbauan waliyul amr, terkait masalah shalat berjamaah di masjid dan mungkin nanti akan menyentuh masalah shalat jum'at, dan sudah saya katakan berulang kali kebijakan², arahan² asatidzah akan terus dilakukan penelitian utk disesuaikan dgn perkembangan² yg ada.
Kemudian, Syaikh Sulaiman rahimahullah melanjutkan:
Jenis udzur yg ketiga:
- Ketakutan terhadap keselamatan keluarga atau anaknya hilang jika ditinggalkan menuju shalat berjamaah.
- atau dia seorang yg khawatir, familinya mau meninggal dunia kalau dia berangkat shalat jum'at dia tdk bisa menemani proses kematiannya tadi.
Maka ini semua adalah udzur bagi dia utk meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah.
Dengan pendapat ini telah berfatwa Imam Atha', Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Syafi'iy, Imam Mujahid (rahimahumullah), dan dalam perkara ini kami tidak pernah mengetahui adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pernah terjadi peristiwa, iaitu Abdullah ibn Umar menjerit memanggil (sedang butuh lagi ada masalah besar) kepada Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi (salah satu shahabat yg dikhabarkan oleh nabi sbg ahlu jannah). Maka mendengarkan jeritan itu, Sa'id ibn Zaid pun berangkat menemui Abdullah ibn Umar sampai² beliau yg sudah siap berangkat ke masjid utk shalat jum'at terpaksa meninggalkan shalat jum'at.
Demikianlah Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi, seorang yg memiliki taqwa yg tinggi, namun tetap berjalan di atas ilmu sehingga beliau berangkat kpd Abdullah ibn Umar dan meninggal shalat jum'at dlm kondisi tersebut.
Syaikh Sulaiman rahimahullah mengakhiri:
Kemudian beliau menyebutkan berbagai dalil² tentang jenis² yg telah disebutkan ini terkait udzur² yg telah disebutkan yg dengannya terwujudlah rukhsah, keringan meninggalkan dua ibadah tadi (shalat jum'at dan shalat² jamaah).
... Dengarkan rekaman suara utk mengikuti rincian selengkapnya.
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 21 Rajab 1441 / 16 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
Berkata Syaikh Sulaiman rahimahullah:
Padahal udzur disebabkan 2 hal tadi (krn becek dan hujan) itu lebih ringan dibandingkan yg lain² tadi yg telah disebutkan (oleh syaikh Sulaiman dan Ibnu Qudamah di atas), yg menegaskan / memberikan isyarat tetang bolehnya utk tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah krn adanya udzur yg seperti itu ringannya, maka yg lebih dari itu lebih-lebih diidzinkan dan dibolehkan.
— — —
Ini sekali lagi terkait himbauan waliyul amr, terkait masalah shalat berjamaah di masjid dan mungkin nanti akan menyentuh masalah shalat jum'at, dan sudah saya katakan berulang kali kebijakan², arahan² asatidzah akan terus dilakukan penelitian utk disesuaikan dgn perkembangan² yg ada.
Kemudian, Syaikh Sulaiman rahimahullah melanjutkan:
Jenis udzur yg ketiga:
- Ketakutan terhadap keselamatan keluarga atau anaknya hilang jika ditinggalkan menuju shalat berjamaah.
- atau dia seorang yg khawatir, familinya mau meninggal dunia kalau dia berangkat shalat jum'at dia tdk bisa menemani proses kematiannya tadi.
Maka ini semua adalah udzur bagi dia utk meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah.
Dengan pendapat ini telah berfatwa Imam Atha', Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Syafi'iy, Imam Mujahid (rahimahumullah), dan dalam perkara ini kami tidak pernah mengetahui adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pernah terjadi peristiwa, iaitu Abdullah ibn Umar menjerit memanggil (sedang butuh lagi ada masalah besar) kepada Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi (salah satu shahabat yg dikhabarkan oleh nabi sbg ahlu jannah). Maka mendengarkan jeritan itu, Sa'id ibn Zaid pun berangkat menemui Abdullah ibn Umar sampai² beliau yg sudah siap berangkat ke masjid utk shalat jum'at terpaksa meninggalkan shalat jum'at.
Demikianlah Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi, seorang yg memiliki taqwa yg tinggi, namun tetap berjalan di atas ilmu sehingga beliau berangkat kpd Abdullah ibn Umar dan meninggal shalat jum'at dlm kondisi tersebut.
Syaikh Sulaiman rahimahullah mengakhiri:
Kemudian beliau menyebutkan berbagai dalil² tentang jenis² yg telah disebutkan ini terkait udzur² yg telah disebutkan yg dengannya terwujudlah rukhsah, keringan meninggalkan dua ibadah tadi (shalat jum'at dan shalat² jamaah).
... Dengarkan rekaman suara utk mengikuti rincian selengkapnya.
📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 21 Rajab 1441 / 16 Maret 2020
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya
🚇TETAP BERSABAR, TAAT KEPADA PEMERINTAH DAN BERDO'ALAH UNTUK KEBAIKAN NEGARA
#sabar #taatkepadapemerintah #doakebaikanuntuknegera #roadtozerocovid19
#sabar #taatkepadapemerintah #doakebaikanuntuknegera #roadtozerocovid19