🚇SHOLAT GERHANA
https://telegra.ph/SHOLAT-GERHANA-12-14
❱ Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Ustadz, bagaimana cara shalat gerhana Ustadz?
Jawaban:
• Dua rakaat dengan empat ruku'.
• Di setiap rakaat ada dua ruku dan dua bacaan.
• Bacaan pada rakaat yang pertama lebih panjang dari rakaat yang kedua.
• Bacaan al-Fatihah dan surat setelahnya dikeraskan.
• Disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
• Khutbah setelahnya untuk mengingatkan kaum muslimin agar kembali dan bertaubat kepada Allah.
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah
#Faidah_TJ
https://telegra.ph/SHOLAT-GERHANA-12-14
❱ Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Ustadz, bagaimana cara shalat gerhana Ustadz?
Jawaban:
• Dua rakaat dengan empat ruku'.
• Di setiap rakaat ada dua ruku dan dua bacaan.
• Bacaan pada rakaat yang pertama lebih panjang dari rakaat yang kedua.
• Bacaan al-Fatihah dan surat setelahnya dikeraskan.
• Disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
• Khutbah setelahnya untuk mengingatkan kaum muslimin agar kembali dan bertaubat kepada Allah.
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah
#Faidah_TJ
Telegraph
🚇SHOLAT GERHANA
Pertanyaan: Assalamu'alaikum Ustadz, bagaimana cara shalat gerhana Ustadz? Jawaban: Dua rakaat dengan empat ruku'. Di setiap rakaat ada dua ruku dan dua bacaan. Bacaan pada rakaat yang pertama lebih panjang dari rakaat yang kedua. Bacaan al-Fatihah dan surat…
🚇HUKUM BEKERJA SEBAGAI TUKANG PARKIR, HUKUM BEKERJA SAAT MALAM HARI
https://telegra.ph/HUKUM-BEKERJA-SEBAGAI-TUKANG-PARKIR-HUKUM-BEKERJA-SAAT-MALAM-HARI-12-14
❱ Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, apa hukum kerja sebagai tukang parkir? Apa hukum kerja malam hari? Ada ayat tentang malam hari itu waktu untuk istirahat, bagaimana hubungan ayat tersebut dengan kerja malam hari.
Jawaban:
Hukum bekerja atau dalam urusan dunia pada asalnya adalah mubah, kecuali ada larangan atau perkara yang menyebabkan dilarang.
Misal, menjadi tukang parkir di tempat-tempat maksiat, maka dilarang karena terdapat padanya ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan.
Adapun kerja di malam hari, tidak ada larangan terlebih lagi hal itu memang dibutuhkan di malam hari. Namun harus tetap menjaga dan memenuhi hak Allah, diri dan keluarga.
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah
#Faidah_TJ
https://telegra.ph/HUKUM-BEKERJA-SEBAGAI-TUKANG-PARKIR-HUKUM-BEKERJA-SAAT-MALAM-HARI-12-14
❱ Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, apa hukum kerja sebagai tukang parkir? Apa hukum kerja malam hari? Ada ayat tentang malam hari itu waktu untuk istirahat, bagaimana hubungan ayat tersebut dengan kerja malam hari.
Jawaban:
Hukum bekerja atau dalam urusan dunia pada asalnya adalah mubah, kecuali ada larangan atau perkara yang menyebabkan dilarang.
Misal, menjadi tukang parkir di tempat-tempat maksiat, maka dilarang karena terdapat padanya ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan.
Adapun kerja di malam hari, tidak ada larangan terlebih lagi hal itu memang dibutuhkan di malam hari. Namun harus tetap menjaga dan memenuhi hak Allah, diri dan keluarga.
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah
#Faidah_TJ
Telegraph
🚇HUKUM BEKERJA SEBAGAI TUKANG PARKIR, HUKUM BEKERJA SAAT MALAM HARI
Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, apa hukum kerja sebagai tukang parkir? Apa hukum kerja malam hari? Ada ayat tentang malam hari itu waktu untuk istirahat, bagaimana hubungan ayat tersebut dengan kerja malam hari. Jawaban: Hukum bekerja atau dalam urusan dunia…
🚇MEMBANTAH KESALAHAN SEBAGAIMANA TERSEBARNYA KESALAHAN
{ Bantahan Terhadap Syubhat Bahwa Menasehati Ulama/Da’i Yang Keliru Harus Selalu Secara Rahasia (atau harus menemuinya secara langsung, -red.) }
Kita berjalan mengikuti kaidah-kaidah para ulama dalam membantah kesalahan. Guru kami al-Allamah Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhali rahimahullah mengatakan ketika saya waktu itu duduk di samping beliau sewaktu menjawab pertanyaan berikut:
‹ Fadhilatus Syaikh, apakah menasehati orang yang keliru dari kalangan para ulama harus secara rahasia, atau boleh langsung membantahnya? ›
[ Maka jawaban beliau -dan saya masih mengingatnya dengan baik- sebagai berikut ]
(•) Membantah kesalahan sesuai dengan sejauh mana tersebarnya kesalahan tersebut.
— Jadi jika kesalahan tersebut muncul dari majelis tertentu, maka bantahannya sebatas majelis tersebut.
— Dan jika kesalahan tersebut telah tersebar dalam sebuah buku atau surat kabar dan tersebar luas diantara manusia, maka wajib membantah dengan cara yang sama.
(•) Dan dalam keadaan ini tidak harus menasehati orang yang salah dengan cara rahasia,
— karena kesalahan tersebut menyebar kepada orang lain dan tidak terbatas hanya kepada dirinya saja, sehingga bantahannya juga harus sampai kepada pihak yang lain, dan ini juga termasuk nasehat.”
❱ Ditulis oleh: Abdul Aziz Sair al-Mubaraki / Senin, 12/04/1441H
Url: http://bit.ly/Fw410402 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Tg @JujurlahSelamanya / Dari: https://t.me/Mnbarna/8313
{ Bantahan Terhadap Syubhat Bahwa Menasehati Ulama/Da’i Yang Keliru Harus Selalu Secara Rahasia (atau harus menemuinya secara langsung, -red.) }
Kita berjalan mengikuti kaidah-kaidah para ulama dalam membantah kesalahan. Guru kami al-Allamah Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhali rahimahullah mengatakan ketika saya waktu itu duduk di samping beliau sewaktu menjawab pertanyaan berikut:
‹ Fadhilatus Syaikh, apakah menasehati orang yang keliru dari kalangan para ulama harus secara rahasia, atau boleh langsung membantahnya? ›
[ Maka jawaban beliau -dan saya masih mengingatnya dengan baik- sebagai berikut ]
(•) Membantah kesalahan sesuai dengan sejauh mana tersebarnya kesalahan tersebut.
— Jadi jika kesalahan tersebut muncul dari majelis tertentu, maka bantahannya sebatas majelis tersebut.
— Dan jika kesalahan tersebut telah tersebar dalam sebuah buku atau surat kabar dan tersebar luas diantara manusia, maka wajib membantah dengan cara yang sama.
(•) Dan dalam keadaan ini tidak harus menasehati orang yang salah dengan cara rahasia,
— karena kesalahan tersebut menyebar kepada orang lain dan tidak terbatas hanya kepada dirinya saja, sehingga bantahannya juga harus sampai kepada pihak yang lain, dan ini juga termasuk nasehat.”
❱ Ditulis oleh: Abdul Aziz Sair al-Mubaraki / Senin, 12/04/1441H
Url: http://bit.ly/Fw410402 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Tg @JujurlahSelamanya / Dari: https://t.me/Mnbarna/8313
www.alfawaaid.net
Membantah Kesalahan Sebagaimana Tersebarnya Kesalahan
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
👇🏿⚠ MENTAHDZIR KELOMPOK MENYIMPANG (Mempersatukan kalimat umat islam)
#tahdzir #menyimpang #kelompok
Join&share: http://t.me/Fokus_Design
#tahdzir #menyimpang #kelompok
Join&share: http://t.me/Fokus_Design
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
#Murattal Surat al-Furqan: 21-31
🚇PERINGATAN BAGI ORANG YANG MENYELISIHI JALANNYA RASUL
https://telegra.ph/Murattal-Surat-al-Furqan-21-31-12-17
❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Simak selengkapnya di:
https://youtu.be/TgIEovFjMA0 (FHD)
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
🚇PERINGATAN BAGI ORANG YANG MENYELISIHI JALANNYA RASUL
https://telegra.ph/Murattal-Surat-al-Furqan-21-31-12-17
❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Simak selengkapnya di:
https://youtu.be/TgIEovFjMA0 (FHD)
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
Telegraph
#Murattal Surat al-Furqan: 21-31
🚇PERINGATAN BAGI ORANG YANG MENYELISIHI JALANNYA RASUL وَقَالَ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا لَوْلَا أُنزِلَ عَلَيْنَا الْمَلَائِكَةُ أَوْ نَرَىٰ رَبَّنَا ۗ لَقَدِ اسْتَكْبَرُوا فِي أَنفُسِهِمْ وَعَتَوْا عُتُوًّا كَبِيرًا - 25:21 Dan orang-orang yang…
Forwarded from RADIO MUSLIM 🇲🇾
📚 Jadual Program Kajian Islam Ilmiah (Rabi'ul Akhir 1441H / Disember 2019M) - Kuala Lumpur
📝 PARA SAHABAT RASULULLAH ﷺ TAULADAN TERBAIK UMAT
📝 FIKIH MUNAKAHAT (KITAB BULUGHUL MARAM)
🎙 Al-Ustadz Qomar Su'aidi حفظه الله
📅 Sabtu, 24 Rabi'ul Akhir / 21 Disember
• 09:00 - 10:00 : Sesi 1
• 10:00 - 10:15 : Rehat
• 10:15 - 11:15 : Sesi 2
• 11:15 - 11:30 : Rehat
• 11:30 - 12:30 : Sesi 3
• 12:30 - 17:15 : Rehat
• 17:15 - 18:30 : Sesi 4
📅 Ahad, 25 Rabi'ul Akhir / 22 Disember
• 09:00 - 10:00 : Sesi 5
• 10:00 - 10:15 : Rehat
• 10:15 - 11:15 : Sesi 6
• 11:15 - 14:00 : Rehat
• 14:00 - 15:30 : Sesi 7
-Selesai-
📚 ll مجموعة طريق السلف ll 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf
📝 PARA SAHABAT RASULULLAH ﷺ TAULADAN TERBAIK UMAT
📝 FIKIH MUNAKAHAT (KITAB BULUGHUL MARAM)
🎙 Al-Ustadz Qomar Su'aidi حفظه الله
📅 Sabtu, 24 Rabi'ul Akhir / 21 Disember
• 09:00 - 10:00 : Sesi 1
• 10:00 - 10:15 : Rehat
• 10:15 - 11:15 : Sesi 2
• 11:15 - 11:30 : Rehat
• 11:30 - 12:30 : Sesi 3
• 12:30 - 17:15 : Rehat
• 17:15 - 18:30 : Sesi 4
📅 Ahad, 25 Rabi'ul Akhir / 22 Disember
• 09:00 - 10:00 : Sesi 5
• 10:00 - 10:15 : Rehat
• 10:15 - 11:15 : Sesi 6
• 11:15 - 14:00 : Rehat
• 14:00 - 15:30 : Sesi 7
-Selesai-
📚 ll مجموعة طريق السلف ll 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf
Telegram
مجموعــة طريق السلف
Channel yang menyajikan faedah-faedah ilmiah dari para ulama dan asatidzah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam bentuk tulisan, poster, audio, video, PDF, E-Book dengan bimbingan al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله
www.thoriqussalaf.com
www.thoriqussalaf.com
🚇DALIL CELANA/PAKAIAN LAKI-LAKI ITU HARUS NGATUNG/ CINGKRANG: BOLEHKAH ISBAL JIKA TIDAK SOMBONG?
❱ Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan ustadz, saya baca artikel bahwa Abu Bakr dulu memakai kain hingga menutupi mata kaki dan Rasulullah membiarkannya karena Abu Bakr bukan orang sombong. Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dalam hadits tersebut dinyatakan:
{ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ. }
Abu Bakr radhiyallahu anhu berkata: ‹ Sesungguhnya salah satu sisi pakaianku (tidak sengaja) menjulur ke bawah kecuali jika aku menjaganya (menaikkan lagi). › Maka Rasulullah [ﷺ] bersabda: ‹ Sesungguhnya engkau bukanlah orang yang mengerjakannya dengan sombong. › [HR al-Bukhari]
(※) Dalam hadits tersebut nampak terlihat bahwa terjulurnya kain pakaian Abu Bakr (hingga melewati mata kaki) bukanlah atas kesengajaan beliau.
• Karena di dalam lafadz hadits itu disebutkan: { يَسْتَرْخِي } yang menunjukkan bahwa hal itu bukan atas kesengajaan.
• Selain itu, beliau berusaha menjaganya agar tidak sampai jatuh terjulur lagi, dengan ucapan beliau: { إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ } Sehingga tidak dibiarkan terus menerus terjuntai melewati mata kaki.
• Maka, dalam kondisi itulah Nabi [ﷺ] menyebutkan bahwa beliau bukanlah mengerjakan itu karena sombong.
Berbeda dengan orang yang membiarkan kain celana atau sarungnya terjuntai melewati mata kaki dengan sengaja dan tidak berusaha untuk mengangkat/ membenarkannya hingga di atas mata kaki.
Demikianlah salah satu sisi jawaban yang dijelaskan oleh para Ulama di antaranya al-Imam adz-Dzahaby, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibn Utsaimin.
(※) Sesungguhnya, mengenakan celana, sarung atau semisalnya bagi laki-laki hingga kainnya melewati mata kaki { yang disebut dengan istilah isbal } adalah kesombongan, meski niatnya bukan untuk sombong.
Hal ini sesuai dengan hadits:
{ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ. } [رواه أبو داود]
‹ Dan angkatlah (bagian bawah) sarungmu sampai setengah betis, jika engkau menolak, maka (cukup) sampai di atas mata kaki. Dan berhati-hatilah dari isbaalnya sarung, karena hal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. › [HR Abu Dawud]
Hadits ini menunjukkan bahwa isbal itu sendiri adalah kesombongan.
(※) Perbuatan Isbal baik dilakukan dengan sombong ataupun tidak adalah perbuatan yang dibenci Allah.
Karena itu Nabi ﷺ menyatakan:
{ لاَ تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ. } [رواه ابن ماجه]
‹ Janganlah kau melakukan isbaal (memanjangkan pakaian melewati mata kaki) karena Allah tidak menyukai orang laki-laki yang musbil. › [HR Ibnu Maajah]
Nabi dalam hadits tersebut menyebutkan larangan isbal dan menyatakan bahwa Allah tidak menyukainya.Tanpa beliau mengatakan: kecuali jika engkau tidak sombong,
{ وَإِيَّاكَ وَجَرَّ اْلإِزَارِ فَإِنَّ جَرَّ اْلإِزَارِ مِنَ الْمَخِيْلَةِ. }
‹ Hati-hati engkau dari memanjangkan sarung karena memanjangkan sarung termasuk kesombongan. › [HR Ahmad bin Mani’]
❱ Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan ustadz, saya baca artikel bahwa Abu Bakr dulu memakai kain hingga menutupi mata kaki dan Rasulullah membiarkannya karena Abu Bakr bukan orang sombong. Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dalam hadits tersebut dinyatakan:
{ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ. }
Abu Bakr radhiyallahu anhu berkata: ‹ Sesungguhnya salah satu sisi pakaianku (tidak sengaja) menjulur ke bawah kecuali jika aku menjaganya (menaikkan lagi). › Maka Rasulullah [ﷺ] bersabda: ‹ Sesungguhnya engkau bukanlah orang yang mengerjakannya dengan sombong. › [HR al-Bukhari]
(※) Dalam hadits tersebut nampak terlihat bahwa terjulurnya kain pakaian Abu Bakr (hingga melewati mata kaki) bukanlah atas kesengajaan beliau.
• Karena di dalam lafadz hadits itu disebutkan: { يَسْتَرْخِي } yang menunjukkan bahwa hal itu bukan atas kesengajaan.
• Selain itu, beliau berusaha menjaganya agar tidak sampai jatuh terjulur lagi, dengan ucapan beliau: { إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ } Sehingga tidak dibiarkan terus menerus terjuntai melewati mata kaki.
• Maka, dalam kondisi itulah Nabi [ﷺ] menyebutkan bahwa beliau bukanlah mengerjakan itu karena sombong.
Berbeda dengan orang yang membiarkan kain celana atau sarungnya terjuntai melewati mata kaki dengan sengaja dan tidak berusaha untuk mengangkat/ membenarkannya hingga di atas mata kaki.
Demikianlah salah satu sisi jawaban yang dijelaskan oleh para Ulama di antaranya al-Imam adz-Dzahaby, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibn Utsaimin.
(※) Sesungguhnya, mengenakan celana, sarung atau semisalnya bagi laki-laki hingga kainnya melewati mata kaki { yang disebut dengan istilah isbal } adalah kesombongan, meski niatnya bukan untuk sombong.
Hal ini sesuai dengan hadits:
{ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ. } [رواه أبو داود]
‹ Dan angkatlah (bagian bawah) sarungmu sampai setengah betis, jika engkau menolak, maka (cukup) sampai di atas mata kaki. Dan berhati-hatilah dari isbaalnya sarung, karena hal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. › [HR Abu Dawud]
Hadits ini menunjukkan bahwa isbal itu sendiri adalah kesombongan.
(※) Perbuatan Isbal baik dilakukan dengan sombong ataupun tidak adalah perbuatan yang dibenci Allah.
Karena itu Nabi ﷺ menyatakan:
{ لاَ تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ. } [رواه ابن ماجه]
‹ Janganlah kau melakukan isbaal (memanjangkan pakaian melewati mata kaki) karena Allah tidak menyukai orang laki-laki yang musbil. › [HR Ibnu Maajah]
Nabi dalam hadits tersebut menyebutkan larangan isbal dan menyatakan bahwa Allah tidak menyukainya.Tanpa beliau mengatakan: kecuali jika engkau tidak sombong,
{ وَإِيَّاكَ وَجَرَّ اْلإِزَارِ فَإِنَّ جَرَّ اْلإِزَارِ مِنَ الْمَخِيْلَةِ. }
‹ Hati-hati engkau dari memanjangkan sarung karena memanjangkan sarung termasuk kesombongan. › [HR Ahmad bin Mani’]
(※) Sedemikian pentingnya masalah ini, sampai Umar bin Khattab masih menyempatkan untuk menasehati pemuda yang kain pakaiannya melewati mata kaki pada saat menjelang meninggalnya beliau.
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Amr bin Maymun tentang kisah terbunuhnya Umar. Sebelum meninggal, kaum muslimin datang untuk menjenguk beliau. Di antaranya ada seorang pemuda yang memuji-muji beliau:
{ أَبْشِرْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ بِبُشْرَى اللَّهِ لَكَ مِنْ صُحْبَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدَمٍ فِي الْإِسْلَامِ مَا قَدْ عَلِمْتَ ثُمَّ وَلِيتَ فَعَدَلْتَ ثُمَّ شَهَادَةٌ. }
‹ Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin dengan kabar gembira dari Allah terhadapmu. Engkau telah menjadi Sahabat Rasulullah [ﷺ], engkau termasuk orang yang utama dalam Islam, seperti yang engkau ketahui. Kemudian engkau menjadi pemimpin, dan engkau bersikap adil sebagai pemimpin, kemudian engkau akan menjadi syahid.
Umar bin Khattab menjawab:
{ وَدِدْتُ أَنَّ ذَلِكَ كَفَافٌ لَا عَلَيَّ وَلَا لِي. }
“Kalau seandainya (kebaikan-kebaikan) itu seimbang (impas) dengan dosaku (aku sudah senang).” ›
Selanjutnya, ‘Amr bin Maymun menceritakan:
{ فَلَمَّا أَدْبَرَ إِذَا إِزَارُهُ يَمَسُّ الْأَرْضَ قَالَ رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلَامَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ. }
‹ Ketika pemuda itu berbalik hendak pergi, Umar melihat sarung pemuda itu menyapu tanah, kemudian Umar berkata: “Panggil kembali pemuda itu padaku.”
Umar selanjutnya berkata kepada pemuda itu: “Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena sesungguhnya hal itu lebih suci bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Tuhanmu.” › [HR al-Bukhari]
• Kita lihat, demikian perhatiannya Umar bin Khattab untuk menasehati pemuda itu yang sebelumnya memuji beliau dalam keadaan beliau akan meninggal dan sakit akibat tikaman pisau yang beracun, beliau masih sempat untuk menjelaskan al-haq.
• Dalam kondisi demikian, Umar memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat kainnya, tanpa beliau melihat apakah pemuda tersebut melakukannya dengan motivasi sombong atau tidak.
Jika seseorang melakukan isbaal dengan sombong, maka dosanya lebih besar.
• Isbal tanpa sombong, terancam dengan anNaar.
• Sedangkan isbaal dengan kesombongan, tambahan ancamannya adalah Allah tidak akan melihat kepadanya. Artinya, tidak melihat dengan pandangan rahmat (kasih sayang).
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
{ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ. }
‹ Apa yang berada di bawah mata kaki, maka itu di an-Naar (Neraka). Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dengan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya. › [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Said]
Hadits tersebut menyebut 2 keadaan seorang yang musbil dalam satu kalimat.
• Jika dia sekedar isbal tanpa sombong, maka terancam dengan an-Naar,
• sedangkan jika ditambahi dengan sikap sombong, maka Allah tidak akan melihat padanya pada hari kiamat.
Al-Imam adz-Dzahabiy rahimahullah {salah seorang Ulama bermadzhab Syafiiyyah} memasukkan isbal ke dalam salah satu dari dosa besar. Beliau meletakkannya sebagai dosa besar yang ke-55 dalam kitab beliau al-Kabaair.
Setelah menyebutkan hadits-hadits tentang ancaman isbal beliau menyatakan:
{ و هذا عام في السراويل و الثوب و الجبة و القباء و الفرجية و غيرها من اللباس فنسأل الله العافية. }
‹ Dan (perbuatan isbal yang terlarang ini juga) berlaku umum untuk celana, baju, jubah, al-Quba’, al-furjiyah (sejenis pakaian), dan semisalnya pada pakaian yang lain. Kami meminta ‘afiyat (keselamatan) kepada Allah. › [al-Kabaair, hal 215]
Wallaahu A’lam.
https://telegra.ph/DALIL-CELANAPAKAIAN-LAKI-LAKI-ITU-HARUS-NGATUNG-CINGKRANG-BOLEHKAH-ISBAL-JIKA-TIDAK-SOMBONG-12-19
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Arsip dari WA al I'tishom / Tg @ForumBerbagiFaidah [FBF]
#Faidah_TJ
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Amr bin Maymun tentang kisah terbunuhnya Umar. Sebelum meninggal, kaum muslimin datang untuk menjenguk beliau. Di antaranya ada seorang pemuda yang memuji-muji beliau:
{ أَبْشِرْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ بِبُشْرَى اللَّهِ لَكَ مِنْ صُحْبَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدَمٍ فِي الْإِسْلَامِ مَا قَدْ عَلِمْتَ ثُمَّ وَلِيتَ فَعَدَلْتَ ثُمَّ شَهَادَةٌ. }
‹ Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin dengan kabar gembira dari Allah terhadapmu. Engkau telah menjadi Sahabat Rasulullah [ﷺ], engkau termasuk orang yang utama dalam Islam, seperti yang engkau ketahui. Kemudian engkau menjadi pemimpin, dan engkau bersikap adil sebagai pemimpin, kemudian engkau akan menjadi syahid.
Umar bin Khattab menjawab:
{ وَدِدْتُ أَنَّ ذَلِكَ كَفَافٌ لَا عَلَيَّ وَلَا لِي. }
“Kalau seandainya (kebaikan-kebaikan) itu seimbang (impas) dengan dosaku (aku sudah senang).” ›
Selanjutnya, ‘Amr bin Maymun menceritakan:
{ فَلَمَّا أَدْبَرَ إِذَا إِزَارُهُ يَمَسُّ الْأَرْضَ قَالَ رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلَامَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ. }
‹ Ketika pemuda itu berbalik hendak pergi, Umar melihat sarung pemuda itu menyapu tanah, kemudian Umar berkata: “Panggil kembali pemuda itu padaku.”
Umar selanjutnya berkata kepada pemuda itu: “Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena sesungguhnya hal itu lebih suci bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Tuhanmu.” › [HR al-Bukhari]
• Kita lihat, demikian perhatiannya Umar bin Khattab untuk menasehati pemuda itu yang sebelumnya memuji beliau dalam keadaan beliau akan meninggal dan sakit akibat tikaman pisau yang beracun, beliau masih sempat untuk menjelaskan al-haq.
• Dalam kondisi demikian, Umar memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat kainnya, tanpa beliau melihat apakah pemuda tersebut melakukannya dengan motivasi sombong atau tidak.
Jika seseorang melakukan isbaal dengan sombong, maka dosanya lebih besar.
• Isbal tanpa sombong, terancam dengan anNaar.
• Sedangkan isbaal dengan kesombongan, tambahan ancamannya adalah Allah tidak akan melihat kepadanya. Artinya, tidak melihat dengan pandangan rahmat (kasih sayang).
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
{ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ. }
‹ Apa yang berada di bawah mata kaki, maka itu di an-Naar (Neraka). Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dengan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya. › [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Said]
Hadits tersebut menyebut 2 keadaan seorang yang musbil dalam satu kalimat.
• Jika dia sekedar isbal tanpa sombong, maka terancam dengan an-Naar,
• sedangkan jika ditambahi dengan sikap sombong, maka Allah tidak akan melihat padanya pada hari kiamat.
Al-Imam adz-Dzahabiy rahimahullah {salah seorang Ulama bermadzhab Syafiiyyah} memasukkan isbal ke dalam salah satu dari dosa besar. Beliau meletakkannya sebagai dosa besar yang ke-55 dalam kitab beliau al-Kabaair.
Setelah menyebutkan hadits-hadits tentang ancaman isbal beliau menyatakan:
{ و هذا عام في السراويل و الثوب و الجبة و القباء و الفرجية و غيرها من اللباس فنسأل الله العافية. }
‹ Dan (perbuatan isbal yang terlarang ini juga) berlaku umum untuk celana, baju, jubah, al-Quba’, al-furjiyah (sejenis pakaian), dan semisalnya pada pakaian yang lain. Kami meminta ‘afiyat (keselamatan) kepada Allah. › [al-Kabaair, hal 215]
Wallaahu A’lam.
https://telegra.ph/DALIL-CELANAPAKAIAN-LAKI-LAKI-ITU-HARUS-NGATUNG-CINGKRANG-BOLEHKAH-ISBAL-JIKA-TIDAK-SOMBONG-12-19
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Arsip dari WA al I'tishom / Tg @ForumBerbagiFaidah [FBF]
#Faidah_TJ
Telegraph
🚇DALIL CELANA/PAKAIAN LAKI-LAKI ITU HARUS NGATUNG/ CINGKRANG: BOLEHKAH ISBAL JIKA TIDAK SOMBONG?
Pertanyaan: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Afwan ustadz, saya baca artikel bahwa Abu Bakr dulu memakai kain hingga menutupi mata kaki dan Rasulullah membiarkannya karena Abu Bakr bukan orang sombong. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban:…
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
#Murattal Surat at-Tahrim: 06-12
🚇PELIHARALAH DIRIMU DAN KELUARGAMU DARI API NERAKA
❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Simak selengkapnya di:
https://youtu.be/arJ1D9oESBI (FHD)
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
🚇PELIHARALAH DIRIMU DAN KELUARGAMU DARI API NERAKA
❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Simak selengkapnya di:
https://youtu.be/arJ1D9oESBI (FHD)
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
YouTube
#Murattal Surat at-Tahrim: 06-12 | Peliharalah Dirimu dan Keluargamu Dari Api Neraka
❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah