#Kajian_Manhaj
๐AHLUSSUNNAH HANYA MENGAMBIL ILMU DARI ULAMAโ TERPERCAYA SERTA MENJAUHI PARA MAJRUHIN DAN PARA MAJHULIN
Syariat Islam yang dipahami dan diterapkan oleh para Sahabat Nabi membimbing kita untuk mengambil ilmu dari para Ulamaโ yang telah jelas keilmuan dan kekokohan manhajnya. Seorang Ulamaโ adalah orang berilmu yang telah ditazkiyah (direkomendasikan) oleh Ulama sebelumnya atau yang sejaman dengannya. Sesungguhnya ilmu Dien ini diwarisi dari Nabi [๏ทบ]. Nabi menyampaikan kepada para Sahabat. Para Sahabat menyampaikan kepada para Tabiโin. Para Tabiโin menyampaikan ilmu kepada Atbaaut Tabiโin, dan seterusnya hingga sampai di masa kita saat ini.
Tazkiyah adalah pujian terhadap seseorang dan anjuran untuk mengambil ilmu dari orang tersebut. Pujian bahwa orang tersebut berilmu, berakidah dan manhaj yang lurus, atau sekedar ucapan โambillah ilmu dari fulaanโ. Itu adalah bagian dari tazkiyah. Tazkiyah juga memiliki kedekatan makna dengan taโdil.
Mari kita lihat sejenak beberapa contoh mata rantai tazkiyah sejak masa Nabi [๏ทบ] hingga masa Tabiโin. Dari mata rantai ini kita bisa melihat bahwa seorang Ulama itu adalah yang mendapat tazkiyah dari Ulama lain sebelumnya.
((๐ฅ)) Nabi [๏ทบ] telah mentazkiyah beberapa Sahabat untuk bisa diambil ilmunya, di antaranya:
{ ...ููุฃูุนูููู ูููู ู ุจูุงููุญููุงููู ููุงููุญูุฑูุงู ู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจูู... }
| โYang paling berilmu dalam urusan halal dan haram pada umatku adalah Muadz bin Jabal.โ [HR Ibnu Hibban]
{ ุฎูุฐููุง ุงููููุฑูุขูู ู ููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ู ููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู ูุณูุนููุฏู ููุณูุงููู ู ููู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ููุฃูุจูููู ุจููู ููุนูุจู }
| โAmbillah (ilmu) al-Quran dari 4 orang: Abdullah bin Masโud, Salim (maula Abi Hudzaifah), Muadz bin Jabal, dan Ubay bin Kaโab.โ [HR al-Bukhari dan Muslim]
((๐ฅ)) Sebagian Sahabat Nabi ada yang mentazkiyah Sahabat Nabi yang lain.
Sahabat Nabi Ibnu Masโud memuji Ibnu Abbas dengan perkataan:
{ ููุนูู ู ุชูุฑูุฌูู ูุงูู ุงููููุฑูุขูู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู }
| โSebaik-baik penterjemah (penafsir) al-Quran adalah Ibnu Abbas.โ [Riwayat al-Hakim, dinyatakan shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh adz-Dzahabiy]
((๐ฅ)) Berikutnya, adalah tazkiyah Sahabat Nabi kepada Tabiโin.
Sahabat Nabi Ibnu Abbas pernah memberikan tazkiyah kepada seorang Tabiโi Jabir bin Zaid (Abusy Syaโtsaaโ):
{ ูู ูุฒู ุฃูู ุงูุจุตุฑุฉ ุจุฌุงุจุฑ ุจู ุฒูุฏ ูุฃูุณุนูู ุนูู ุง ู ู ูุชุงุจ ุงููู ุนุฒ ู ุฌู }
| โJika diturunkan Jabir bin Zaid untuk Ahlul Bashrah, niscaya akan mencukupi mereka (penjelasan) ilmu terhadap apa yang ada dalam Kitabullah.โ [Diriwayatkan oleh Abu Nuโaim dalam Hilyatul Awliyaaโ, dan Yaโqub bin Sufyan dalam al-Maโrifah wat Taarikh dengan lafadz yang sedikit berbeda]
((๐ฅ)) Demikian sebenarnya tazkiyah itu terus berlangsung dari generasi ke generasi hingga ke masa kita saat ini.
Ulamaโ Ahlussunnah yang ada masa ini adalah yang ditazkiyah oleh Ulamaโ-Ulamaโ Ahlussunnah yang lebih dulu meninggal atau yang sejaman dengannya.
Sebagai contoh:
| Syaikh Robiโ telah ditazkiyah oleh Ulamaโ-Ulamaโ besar yang telah meninggal sebelumnya seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, dan lain-lain.
| Syaikh Bin Baz telah ditazkiyah oleh Ulamaโ sebelumnya lagi.
| Demikian juga Syaikh al-Albaniy, hingga sampai kepada Rasulullah [๏ทบ].
โ Demikian tazkiyah dan mata rantai pengambilan ilmu itu tetap terjaga sebagai salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap kemurnian Dien ini. Tazkiyah atau taโdil menjadi salah satu parameter penting untuk dijadikan acuan apakah seseorang bisa dijadikan rujukan sebagai Ulamaโ untuk diambil ilmunya atau tidak. Selama tidak ada jarh (celaan, kritikan pedas) yang muโtabar (bisa dijadikan acuan), maka tazkiyah dan taโdil itu bisa menjadi pegangan.
๐AHLUSSUNNAH HANYA MENGAMBIL ILMU DARI ULAMAโ TERPERCAYA SERTA MENJAUHI PARA MAJRUHIN DAN PARA MAJHULIN
Syariat Islam yang dipahami dan diterapkan oleh para Sahabat Nabi membimbing kita untuk mengambil ilmu dari para Ulamaโ yang telah jelas keilmuan dan kekokohan manhajnya. Seorang Ulamaโ adalah orang berilmu yang telah ditazkiyah (direkomendasikan) oleh Ulama sebelumnya atau yang sejaman dengannya. Sesungguhnya ilmu Dien ini diwarisi dari Nabi [๏ทบ]. Nabi menyampaikan kepada para Sahabat. Para Sahabat menyampaikan kepada para Tabiโin. Para Tabiโin menyampaikan ilmu kepada Atbaaut Tabiโin, dan seterusnya hingga sampai di masa kita saat ini.
Tazkiyah adalah pujian terhadap seseorang dan anjuran untuk mengambil ilmu dari orang tersebut. Pujian bahwa orang tersebut berilmu, berakidah dan manhaj yang lurus, atau sekedar ucapan โambillah ilmu dari fulaanโ. Itu adalah bagian dari tazkiyah. Tazkiyah juga memiliki kedekatan makna dengan taโdil.
Mari kita lihat sejenak beberapa contoh mata rantai tazkiyah sejak masa Nabi [๏ทบ] hingga masa Tabiโin. Dari mata rantai ini kita bisa melihat bahwa seorang Ulama itu adalah yang mendapat tazkiyah dari Ulama lain sebelumnya.
((๐ฅ)) Nabi [๏ทบ] telah mentazkiyah beberapa Sahabat untuk bisa diambil ilmunya, di antaranya:
{ ...ููุฃูุนูููู ูููู ู ุจูุงููุญููุงููู ููุงููุญูุฑูุงู ู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจูู... }
| โYang paling berilmu dalam urusan halal dan haram pada umatku adalah Muadz bin Jabal.โ [HR Ibnu Hibban]
{ ุฎูุฐููุง ุงููููุฑูุขูู ู ููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ู ููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู ูุณูุนููุฏู ููุณูุงููู ู ููู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ููุฃูุจูููู ุจููู ููุนูุจู }
| โAmbillah (ilmu) al-Quran dari 4 orang: Abdullah bin Masโud, Salim (maula Abi Hudzaifah), Muadz bin Jabal, dan Ubay bin Kaโab.โ [HR al-Bukhari dan Muslim]
((๐ฅ)) Sebagian Sahabat Nabi ada yang mentazkiyah Sahabat Nabi yang lain.
Sahabat Nabi Ibnu Masโud memuji Ibnu Abbas dengan perkataan:
{ ููุนูู ู ุชูุฑูุฌูู ูุงูู ุงููููุฑูุขูู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู }
| โSebaik-baik penterjemah (penafsir) al-Quran adalah Ibnu Abbas.โ [Riwayat al-Hakim, dinyatakan shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh adz-Dzahabiy]
((๐ฅ)) Berikutnya, adalah tazkiyah Sahabat Nabi kepada Tabiโin.
Sahabat Nabi Ibnu Abbas pernah memberikan tazkiyah kepada seorang Tabiโi Jabir bin Zaid (Abusy Syaโtsaaโ):
{ ูู ูุฒู ุฃูู ุงูุจุตุฑุฉ ุจุฌุงุจุฑ ุจู ุฒูุฏ ูุฃูุณุนูู ุนูู ุง ู ู ูุชุงุจ ุงููู ุนุฒ ู ุฌู }
| โJika diturunkan Jabir bin Zaid untuk Ahlul Bashrah, niscaya akan mencukupi mereka (penjelasan) ilmu terhadap apa yang ada dalam Kitabullah.โ [Diriwayatkan oleh Abu Nuโaim dalam Hilyatul Awliyaaโ, dan Yaโqub bin Sufyan dalam al-Maโrifah wat Taarikh dengan lafadz yang sedikit berbeda]
((๐ฅ)) Demikian sebenarnya tazkiyah itu terus berlangsung dari generasi ke generasi hingga ke masa kita saat ini.
Ulamaโ Ahlussunnah yang ada masa ini adalah yang ditazkiyah oleh Ulamaโ-Ulamaโ Ahlussunnah yang lebih dulu meninggal atau yang sejaman dengannya.
Sebagai contoh:
| Syaikh Robiโ telah ditazkiyah oleh Ulamaโ-Ulamaโ besar yang telah meninggal sebelumnya seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, dan lain-lain.
| Syaikh Bin Baz telah ditazkiyah oleh Ulamaโ sebelumnya lagi.
| Demikian juga Syaikh al-Albaniy, hingga sampai kepada Rasulullah [๏ทบ].
โ Demikian tazkiyah dan mata rantai pengambilan ilmu itu tetap terjaga sebagai salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap kemurnian Dien ini. Tazkiyah atau taโdil menjadi salah satu parameter penting untuk dijadikan acuan apakah seseorang bisa dijadikan rujukan sebagai Ulamaโ untuk diambil ilmunya atau tidak. Selama tidak ada jarh (celaan, kritikan pedas) yang muโtabar (bisa dijadikan acuan), maka tazkiyah dan taโdil itu bisa menjadi pegangan.
(02)
{{โ ๏ธ}} Namun, dalam perkembangan, jika suatu ketika seorang Ulamaโ itu (yang telah ditazkiyah Ulama sebelumnya) kemudian menyimpang dan telah di-jarh oleh Ulamaโ-Ulamaโ Ahlussunnah yang muโtabar setelah melalui proses penyampaian nasehat yang panjang tapi ia tetap menentang dan tidak mau tunduk pada dalil yang shorih (tegas), maka status dia akan berubah menjadi majruh dan tidak bisa diambil ilmunya.
โ - Inilah salah satu bentuk pemurnian Dien Islam yang tidak didapatkan pada agama-agama yang lain.
โ - Jika pada agama lain kesalahan pada pemuka agamanya yang fatal masih ditoleransi, kultus individu sangat dominan terjadi, tidak demikian dalam Islam.
โ Yang dijaga oleh Allah adalah kemurnian Dien ini, bukan keistiqomahan seorang individu yang masih hidup. Selama seseorang masih hidup, tidak ada jaminan ia akan lurus terus hingga akhir hayatnya.
Sahabat Nabi Ibnu Masโud radhiyallahu anhu menyatakan:
{ ูุงู ูููููููุฏูููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฏููููููู ุฑูุฌูููุง ููุฅููู ุขู ููู ุขู ููู ููุฅููู ููููุฑู ููููุฑู ููุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุจูุฏูู ู ูููุชูุฏููููู ููุงููุชูุฏููุง ุจูุงููู ููููุชู ููุฅูููู ุงููุญูููู ููุง ููุคูู ููู ุนููููููู ุงููููุชูููุฉ }
| โJanganlah salah seorang dari kalian taklid (ikut-ikutan) dalam Dien terhadap seseorang. Jika orang itu beriman, dia beriman. Jika orang itu kafir, dia kafir. Kalau kalian harus mengikuti, ikutilah orang yang sudah meninggal, karena orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah.โ [Diriwayatkan Abu Nuโaim dalam al-Hilyah, dan al-Laalikaai dalam Syarh Ushul Iโtiqod Ahlissunnah]
{{โ ๏ธ}} Kadangkala, seorang yang sebelumnya mendapat tazkiyah dari Ulama yang sudah meninggal dunia, dalam perjalanan waktu melakukan penyimpangan-penyimpangan manhaj. Ia kemudian di-jarh oleh Ulama yang sejaman dengannya dengan jarh yang muโtabar. Maka status dia kemudian menjadi majruh.
Contohnya adalah:
| Yahya al-Hajuriy, Muhammad al-Imam, yang sebelumnya ditazkiyah oleh Syaikh Muqbil semasa hidupnya, namun kemudian melakukan penyimpangan-penyimpangan manhaj, sehingga ditahdzir dan di-jarh oleh para Ulama, maka mereka kemudian menjadi majruh.
| Demikian juga dengan Ali al-Halabiy, Salim bin Ied al-Hilaliy yang sebelumnya dikenal luas identik sebagai murid Syaikh al-Albaniy, namun sepeninggal Syaikh al-Albaniy, banyak penyimpangan-penyimpangan Dien yang mereka lakukan, hingga status mereka pun berubah menjadi majruh. Hingga merekapun ditinggalkan, tidak layak diambil ilmunya.
{{โ๏ธ}} Kita Tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang majruh dan majhul.
| Majruh adalah orang-orang yang di-jarh karena memiliki sifat-sifat yang buruk sehingga tidak boleh mengambil ilmu darinya seperti pendusta, berpemahaman kekufuran atau bidโah, menyimpang dari manhaj Salaf, orang yang mengikuti hawa nafsu, orang yang tidak berilmu, dan semisalnya.
| Sedangkan majhul adalah orang-orang yang tidak dikenal secara jelas dari mana ia mengambil ilmu, siapa yang mentazkiyah (memuji dan merekomendasikan) dia, dan semisalnya.
((๐ฅ)) Sejak masa para Sahabat Nabi, telah ada jarh terhadap orang-orang tertentu agar tidak diambil ilmu darinya.
โ - Kadangkala jarh tersebut terhadap pihak yang memiliki ciri-ciri pemahaman tertentu,
โ - kadang pula menunjuk person tertentu secara langsung.
Sahabat Nabi Ibnu Umar berlepas diri dari pihak-pihak yang mengingkari takdir, meski mereka banyak membaca al-Quran dan dianggap berilmu. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Yahya bin Yaโmar.
{{โ ๏ธ}} Namun, dalam perkembangan, jika suatu ketika seorang Ulamaโ itu (yang telah ditazkiyah Ulama sebelumnya) kemudian menyimpang dan telah di-jarh oleh Ulamaโ-Ulamaโ Ahlussunnah yang muโtabar setelah melalui proses penyampaian nasehat yang panjang tapi ia tetap menentang dan tidak mau tunduk pada dalil yang shorih (tegas), maka status dia akan berubah menjadi majruh dan tidak bisa diambil ilmunya.
โ - Inilah salah satu bentuk pemurnian Dien Islam yang tidak didapatkan pada agama-agama yang lain.
โ - Jika pada agama lain kesalahan pada pemuka agamanya yang fatal masih ditoleransi, kultus individu sangat dominan terjadi, tidak demikian dalam Islam.
โ Yang dijaga oleh Allah adalah kemurnian Dien ini, bukan keistiqomahan seorang individu yang masih hidup. Selama seseorang masih hidup, tidak ada jaminan ia akan lurus terus hingga akhir hayatnya.
Sahabat Nabi Ibnu Masโud radhiyallahu anhu menyatakan:
{ ูุงู ูููููููุฏูููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฏููููููู ุฑูุฌูููุง ููุฅููู ุขู ููู ุขู ููู ููุฅููู ููููุฑู ููููุฑู ููุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุจูุฏูู ู ูููุชูุฏููููู ููุงููุชูุฏููุง ุจูุงููู ููููุชู ููุฅูููู ุงููุญูููู ููุง ููุคูู ููู ุนููููููู ุงููููุชูููุฉ }
| โJanganlah salah seorang dari kalian taklid (ikut-ikutan) dalam Dien terhadap seseorang. Jika orang itu beriman, dia beriman. Jika orang itu kafir, dia kafir. Kalau kalian harus mengikuti, ikutilah orang yang sudah meninggal, karena orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah.โ [Diriwayatkan Abu Nuโaim dalam al-Hilyah, dan al-Laalikaai dalam Syarh Ushul Iโtiqod Ahlissunnah]
{{โ ๏ธ}} Kadangkala, seorang yang sebelumnya mendapat tazkiyah dari Ulama yang sudah meninggal dunia, dalam perjalanan waktu melakukan penyimpangan-penyimpangan manhaj. Ia kemudian di-jarh oleh Ulama yang sejaman dengannya dengan jarh yang muโtabar. Maka status dia kemudian menjadi majruh.
Contohnya adalah:
| Yahya al-Hajuriy, Muhammad al-Imam, yang sebelumnya ditazkiyah oleh Syaikh Muqbil semasa hidupnya, namun kemudian melakukan penyimpangan-penyimpangan manhaj, sehingga ditahdzir dan di-jarh oleh para Ulama, maka mereka kemudian menjadi majruh.
| Demikian juga dengan Ali al-Halabiy, Salim bin Ied al-Hilaliy yang sebelumnya dikenal luas identik sebagai murid Syaikh al-Albaniy, namun sepeninggal Syaikh al-Albaniy, banyak penyimpangan-penyimpangan Dien yang mereka lakukan, hingga status mereka pun berubah menjadi majruh. Hingga merekapun ditinggalkan, tidak layak diambil ilmunya.
{{โ๏ธ}} Kita Tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang majruh dan majhul.
| Majruh adalah orang-orang yang di-jarh karena memiliki sifat-sifat yang buruk sehingga tidak boleh mengambil ilmu darinya seperti pendusta, berpemahaman kekufuran atau bidโah, menyimpang dari manhaj Salaf, orang yang mengikuti hawa nafsu, orang yang tidak berilmu, dan semisalnya.
| Sedangkan majhul adalah orang-orang yang tidak dikenal secara jelas dari mana ia mengambil ilmu, siapa yang mentazkiyah (memuji dan merekomendasikan) dia, dan semisalnya.
((๐ฅ)) Sejak masa para Sahabat Nabi, telah ada jarh terhadap orang-orang tertentu agar tidak diambil ilmu darinya.
โ - Kadangkala jarh tersebut terhadap pihak yang memiliki ciri-ciri pemahaman tertentu,
โ - kadang pula menunjuk person tertentu secara langsung.
Sahabat Nabi Ibnu Umar berlepas diri dari pihak-pihak yang mengingkari takdir, meski mereka banyak membaca al-Quran dan dianggap berilmu. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Yahya bin Yaโmar.
(03)
((๐ฅ)) Di masa Tabiโin, banyak jarh terhadap orang-orang yang menyimpang.
Di antaranya ucapan al-Hasan al-Bashri rahimahullah yang menyatakan:
{ ุฅููููุงููู ู ููู ูุนูุจูุฏูุง ุงููุฌูููููููู ููุฅูููููู ุถูุงููู ู ูุถูููู }
| โHati-hati, jauhilah oleh kalian Maโbad al-Juhaniy karena sesungguhnya dia orang yang sesat dan menyesatkan.โ [Riwayat atTirmidzi dalam Sunannya]
((๐ฅ)) Di masa Atbaaut Tabiโin juga banyak terdapat jarh untuk memurnikan Dien ini.
Para Ulama di masa itu memperingatkan penyimpangan dan kesesatan seseorang agar umat jangan mengambil ilmu darinya.
Sebagai contoh, ucapan Abdullah bin al-Mubarok (Ibnul Mubarak) agar umat jangan mengambil ilmu hadits dari Amr bin Tsabit. Ibnul Mubarok menyatakan:
{ ุฏูุนูููุง ุญูุฏูููุซู ุนูู ูุฑู ุจูู ุซูุงุจูุชูุ ููุฅูููููู ููุงูู ููุณูุจูู ุงูุณูููููู }
| โTinggalkanlah hadits (dari) โAmr bin Tsabit karena dia mencerca Salaf (Sahabat Nabi).โ [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqoddimah Shahihnya]
~~ // โขโข // ~~
[โ๏ธ] DALIL DARI AL-QURAN DAN SUNNAH SERTA UCAPAN PARA SAHABAT NABI
Berikut ini adalah dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah serta perkataan para Sahabat Nabi yang menunjukkan hal itu, bahwa hendaknya ilmu itu diambil dari Ulamaโ yang terpercaya dan jangan mengambil ilmu dari orang-orang yang menyimpang atau tidak dikenal:
((๐ฅ)) Dalil Pertama:
{ ...ููุงุณูุฃููููุง ุฃููููู ุงูุฐููููุฑู ุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุชูุนูููู ูููู }
| โโฆDan bertanyalah kepada Ulamaโ jika kalian tidak mengetahui.โ [QS anNahl ayat 43 dan al-Anbiyaaโ ayat 7]
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu itu didapatkan dengan bertanya kepada Ulama secara langsung, atau melalui karya-karya tulis, rekaman ceramah, maupun fatwa-fatwa mereka.
Para Ulamaโlah yang paham bagaimana mengambil kesimpulan hukum terhadap dalil-dalil al-Quran dan hadits Nabi dan bagaimana menerapkannya pada kondisi dan keadaan tertentu.
((๐ฅ)) Dalil Kedua:
{ ุฅูููู ุงููุนูููู ูุงุกู ููู ู ููุฑูุซูุฉู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ุฅูููู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ููู ู ููููุฑููุซููุง ุฏููููุงุฑูุง ููููุง ุฏูุฑูููู ูุง ุฅููููู ูุง ููุฑููุซููุง ุงููุนูููู ู ููู ููู ุฃูุฎูุฐููู ุฃูุฎูุฐู ุจูุญูุธูู ููุงููุฑู }
| โSesungguhnya Ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham. Para Nabi hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambil (ilmu) maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak.โ [HR Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan al-Albaniy]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa barangsiapa yang ingin mengambil ilmu warisan para Nabi, maka ambillah dari para Ulama, karena merekalah pewaris para Nabi.
((๐ฅ)) Dalil Ketiga:
{ ุงููุจูุฑูููุฉู ู ูุนู ุฃูููุงุจูุฑูููู ู }
| โKeberkahan itu bersama Ulama-Ulama besar (senior) kalian.โ [HR al-Hakim, Ibnu Hibban]
Sahabat Nabi Ibnu Masโud radhiyallahu anhu menyatakan:
{ ูุงู ููุฒูุงูู ุงููููุงุณู ุจูุฎูููุฑู ู ูุง ุฃูุฎูุฐููุง ุงููุนูููู ู ุนููู ุฃูููุงุจูุฑูููู ูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูุฎูุฐููููู ู ููู ุฃูุตูุงุบูุฑูููู ู ููุดูุฑูุงุฑูููู ู ููููููููุง }
| โManusia senantiasa dalam kebaikan selama ia mengambil ilmu dari Ulama-Ulama besar mereka. Jika mereka mengambil ilmu dari orang-orang kecil (Ahlul Bidโah) dan orang-orang buruk mereka, mereka akan binasa.โ [Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jamiโ Bayaanil Ilmi wa Fadhlihi]
((๐ฅ)) Di masa Tabiโin, banyak jarh terhadap orang-orang yang menyimpang.
Di antaranya ucapan al-Hasan al-Bashri rahimahullah yang menyatakan:
{ ุฅููููุงููู ู ููู ูุนูุจูุฏูุง ุงููุฌูููููููู ููุฅูููููู ุถูุงููู ู ูุถูููู }
| โHati-hati, jauhilah oleh kalian Maโbad al-Juhaniy karena sesungguhnya dia orang yang sesat dan menyesatkan.โ [Riwayat atTirmidzi dalam Sunannya]
((๐ฅ)) Di masa Atbaaut Tabiโin juga banyak terdapat jarh untuk memurnikan Dien ini.
Para Ulama di masa itu memperingatkan penyimpangan dan kesesatan seseorang agar umat jangan mengambil ilmu darinya.
Sebagai contoh, ucapan Abdullah bin al-Mubarok (Ibnul Mubarak) agar umat jangan mengambil ilmu hadits dari Amr bin Tsabit. Ibnul Mubarok menyatakan:
{ ุฏูุนูููุง ุญูุฏูููุซู ุนูู ูุฑู ุจูู ุซูุงุจูุชูุ ููุฅูููููู ููุงูู ููุณูุจูู ุงูุณูููููู }
| โTinggalkanlah hadits (dari) โAmr bin Tsabit karena dia mencerca Salaf (Sahabat Nabi).โ [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqoddimah Shahihnya]
~~ // โขโข // ~~
[โ๏ธ] DALIL DARI AL-QURAN DAN SUNNAH SERTA UCAPAN PARA SAHABAT NABI
Berikut ini adalah dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah serta perkataan para Sahabat Nabi yang menunjukkan hal itu, bahwa hendaknya ilmu itu diambil dari Ulamaโ yang terpercaya dan jangan mengambil ilmu dari orang-orang yang menyimpang atau tidak dikenal:
((๐ฅ)) Dalil Pertama:
{ ...ููุงุณูุฃููููุง ุฃููููู ุงูุฐููููุฑู ุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุชูุนูููู ูููู }
| โโฆDan bertanyalah kepada Ulamaโ jika kalian tidak mengetahui.โ [QS anNahl ayat 43 dan al-Anbiyaaโ ayat 7]
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu itu didapatkan dengan bertanya kepada Ulama secara langsung, atau melalui karya-karya tulis, rekaman ceramah, maupun fatwa-fatwa mereka.
Para Ulamaโlah yang paham bagaimana mengambil kesimpulan hukum terhadap dalil-dalil al-Quran dan hadits Nabi dan bagaimana menerapkannya pada kondisi dan keadaan tertentu.
((๐ฅ)) Dalil Kedua:
{ ุฅูููู ุงููุนูููู ูุงุกู ููู ู ููุฑูุซูุฉู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ุฅูููู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ููู ู ููููุฑููุซููุง ุฏููููุงุฑูุง ููููุง ุฏูุฑูููู ูุง ุฅููููู ูุง ููุฑููุซููุง ุงููุนูููู ู ููู ููู ุฃูุฎูุฐููู ุฃูุฎูุฐู ุจูุญูุธูู ููุงููุฑู }
| โSesungguhnya Ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham. Para Nabi hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambil (ilmu) maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak.โ [HR Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan al-Albaniy]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa barangsiapa yang ingin mengambil ilmu warisan para Nabi, maka ambillah dari para Ulama, karena merekalah pewaris para Nabi.
((๐ฅ)) Dalil Ketiga:
{ ุงููุจูุฑูููุฉู ู ูุนู ุฃูููุงุจูุฑูููู ู }
| โKeberkahan itu bersama Ulama-Ulama besar (senior) kalian.โ [HR al-Hakim, Ibnu Hibban]
Sahabat Nabi Ibnu Masโud radhiyallahu anhu menyatakan:
{ ูุงู ููุฒูุงูู ุงููููุงุณู ุจูุฎูููุฑู ู ูุง ุฃูุฎูุฐููุง ุงููุนูููู ู ุนููู ุฃูููุงุจูุฑูููู ูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูุฎูุฐููููู ู ููู ุฃูุตูุงุบูุฑูููู ู ููุดูุฑูุงุฑูููู ู ููููููููุง }
| โManusia senantiasa dalam kebaikan selama ia mengambil ilmu dari Ulama-Ulama besar mereka. Jika mereka mengambil ilmu dari orang-orang kecil (Ahlul Bidโah) dan orang-orang buruk mereka, mereka akan binasa.โ [Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jamiโ Bayaanil Ilmi wa Fadhlihi]
(04)
((๐ฅ)) Dalil Keempat:
{ ุฌูุงุกู ุจูุดูููุฑู ุงููุนูุฏูููููู ุฅูููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุฌูุนููู ููุญูุฏููุซู ููููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฌูุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุง ููุฃูุฐููู ููุญูุฏููุซููู ููููุง ููููุธูุฑู ุฅููููููู ููููุงูู ููุง ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ู ูุงููู ููุง ุฃูุฑูุงูู ุชูุณูู ูุนู ููุญูุฏููุซูู ุฃูุญูุฏููุซููู ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุง ุชูุณูู ูุนู ููููุงูู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฅููููุง ูููููุง ู ูุฑููุฉู ุฅูุฐูุง ุณูู ูุนูููุง ุฑูุฌูููุง ููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุจูุชูุฏูุฑูุชููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููุง ููุฃูุตูุบูููููุง ุฅููููููู ุจูุขุฐูุงููููุง ููููู ููุง ุฑูููุจู ุงููููุงุณู ุงูุตููุนูุจู ููุงูุฐููููููู ููู ู ููุฃูุฎูุฐู ู ููู ุงููููุงุณู ุฅููููุง ู ูุง ููุนูุฑููู } [ุฑูุงู ู ุณูู ]
| Busyair al-โAdawiy datang kepada Ibnu Abbas kemudian dia (Busyair) menyampaikan hadits: โRasulullah [๏ทบ] bersabda โฆ Rasulullah [๏ทบ] bersabdaโฆ.โ Ibnu Abbas tidaklah mendengar haditsnya dan tidak melihat ke arahnya. Kemudian ia berkata: โWahai Ibnu Abbas, mengapa anda tidak mau mendengar haditsku padahal aku sampaikan hadits dari Rasulullah [๏ทบ] sedangkan engkau tidak mau mendengarkannya.โ Ibnu Abbas berkata: โSesungguhnya kami dulu sekali saja kami mendengar seseorang mengucapkan: Rasulullah [๏ทบ] bersabdaโฆ. kami segera mengarahkan dengan penuh perhatian pandangan dan pendengaran kami kepadanya. Ketika manusia mulai menempuh kesulitan dan kemudahan (mulai banyak berdusta, pent), maka kami tidaklah mengambil (ilmu) kecuali dari orang yang kami kenal.โ [HR Muslim]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa ilmu Dien itu tidaklah diambil dari orang yang tidak dikenal. Kita tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang tidak dikenal.
((๐ฅ)) Dalil Kelima:
{ ููููููู ููู ุขุฎูุฑู ุงูุฒููู ูุงูู ุฏูุฌููุงููููู ููุฐููุงุจูููู ููุฃูุชููููููู ู ู ููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซู ุจูู ูุง ููู ู ุชูุณูู ูุนููุง ุฃูููุชูู ู ููููุง ุขุจูุงุคูููู ู ููุฅููููุงููู ู ููุฅููููุงููู ู ููุง ููุถูููููููููู ู ููููุง ููููุชููููููููู ู }
| โAkan datang pada akhir zaman, para Dajjal para pendusta, yang mereka mendatangkan hadits-hadits yang tidak pernah didengar oleh kalian ataupun ayah-ayah kalian. Hati-hatilah dari mereka, jauhilah mereka. Jangan sampai mereka menyesatkan dan menimbulkan fitnah bagi kalian.โ [HR Muslim dari Abu Hurairah]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa janganlah mengambil ilmu dari orang-orang majruh, yang pendusta atau menyimpang dalam Diennya.
Wallaahu Aโlam.
Url: http://bit.ly/Fw400207 { Judul dari Admin }
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @goresanfawaid / Arsip dari WA al-I'tishom - Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
((๐ฅ)) Dalil Keempat:
{ ุฌูุงุกู ุจูุดูููุฑู ุงููุนูุฏูููููู ุฅูููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุฌูุนููู ููุญูุฏููุซู ููููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฌูุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุง ููุฃูุฐููู ููุญูุฏููุซููู ููููุง ููููุธูุฑู ุฅููููููู ููููุงูู ููุง ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ู ูุงููู ููุง ุฃูุฑูุงูู ุชูุณูู ูุนู ููุญูุฏููุซูู ุฃูุญูุฏููุซููู ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุง ุชูุณูู ูุนู ููููุงูู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฅููููุง ูููููุง ู ูุฑููุฉู ุฅูุฐูุง ุณูู ูุนูููุง ุฑูุฌูููุง ููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุจูุชูุฏูุฑูุชููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููุง ููุฃูุตูุบูููููุง ุฅููููููู ุจูุขุฐูุงููููุง ููููู ููุง ุฑูููุจู ุงููููุงุณู ุงูุตููุนูุจู ููุงูุฐููููููู ููู ู ููุฃูุฎูุฐู ู ููู ุงููููุงุณู ุฅููููุง ู ูุง ููุนูุฑููู } [ุฑูุงู ู ุณูู ]
| Busyair al-โAdawiy datang kepada Ibnu Abbas kemudian dia (Busyair) menyampaikan hadits: โRasulullah [๏ทบ] bersabda โฆ Rasulullah [๏ทบ] bersabdaโฆ.โ Ibnu Abbas tidaklah mendengar haditsnya dan tidak melihat ke arahnya. Kemudian ia berkata: โWahai Ibnu Abbas, mengapa anda tidak mau mendengar haditsku padahal aku sampaikan hadits dari Rasulullah [๏ทบ] sedangkan engkau tidak mau mendengarkannya.โ Ibnu Abbas berkata: โSesungguhnya kami dulu sekali saja kami mendengar seseorang mengucapkan: Rasulullah [๏ทบ] bersabdaโฆ. kami segera mengarahkan dengan penuh perhatian pandangan dan pendengaran kami kepadanya. Ketika manusia mulai menempuh kesulitan dan kemudahan (mulai banyak berdusta, pent), maka kami tidaklah mengambil (ilmu) kecuali dari orang yang kami kenal.โ [HR Muslim]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa ilmu Dien itu tidaklah diambil dari orang yang tidak dikenal. Kita tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang tidak dikenal.
((๐ฅ)) Dalil Kelima:
{ ููููููู ููู ุขุฎูุฑู ุงูุฒููู ูุงูู ุฏูุฌููุงููููู ููุฐููุงุจูููู ููุฃูุชููููููู ู ู ููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซู ุจูู ูุง ููู ู ุชูุณูู ูุนููุง ุฃูููุชูู ู ููููุง ุขุจูุงุคูููู ู ููุฅููููุงููู ู ููุฅููููุงููู ู ููุง ููุถูููููููููู ู ููููุง ููููุชููููููููู ู }
| โAkan datang pada akhir zaman, para Dajjal para pendusta, yang mereka mendatangkan hadits-hadits yang tidak pernah didengar oleh kalian ataupun ayah-ayah kalian. Hati-hatilah dari mereka, jauhilah mereka. Jangan sampai mereka menyesatkan dan menimbulkan fitnah bagi kalian.โ [HR Muslim dari Abu Hurairah]
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa janganlah mengambil ilmu dari orang-orang majruh, yang pendusta atau menyimpang dalam Diennya.
Wallaahu Aโlam.
Url: http://bit.ly/Fw400207 { Judul dari Admin }
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @goresanfawaid / Arsip dari WA al-I'tishom - Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
www.alfawaaid.net
Ambillah Ilmu Dari Ulamaโ Terpercaya dan Jangan Mengambil Dari Majruh dan Majhul
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
โ๏ธ๐ DOSA MENGHALANGI KETAATAN
#dosa #maksiat #malas #taat
t.me/salafybaturajagalery
๐ Join & Follow Us
๐ Instagram | Telegram:
@salafybaturaja
#dosa #maksiat #malas #taat
t.me/salafybaturajagalery
๐ Join & Follow Us
๐ Instagram | Telegram:
@salafybaturaja
๐SHALAT MUSAFIR - [Bagian 1]
(โ) Apakah yang dimaksud dengan safar?
[ Jawab ]
Safar adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu. Orang yang melakukannya disebut musafir. Safar bukanlah perjalanan biasa, namun membutuhkan perhatian lebih dari perjalanan biasa, karena itu dibutuhkan persiapan khusus seperti penyiapan bekal, penyesuaian kendaraan, dan semisalnya.
(โ) Apakah hukum safar dan bagaimana pembagiannya (haram, makruh, mubah, mustahab, wajib)?
[ Jawab ]
Berdasarkan hukumnya, safar terbagi menjadi:
โ โป HARAM, safar untuk kemaksiatan atau hal-hal yang dilarang Allah. Termasuk di antaranya adalah safar seorang wanita sendirian tanpa didampingi mahram.
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถูููโ ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู ููุงููโ ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ู ใ ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู ูุนู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู. ใ
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu โanhu beliau berkata: Rasulullah -๏ทบ- bersabda: โJanganlah seorang wanita safar kecuali bersama seorang mahram โฆ.โ [HR al Bukhari dan Muslim]
โ โป MAKRUH, seperti seorang yang safar sendirian.
ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ใ ุฃููููโ ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ุนูููโ ุงููููุญูุฏูุฉู ุฃููู ููุจููุชูโ ุงูุฑููุฌููู ููุญูุฏููู ุฃูููโ ููุณูุงููุฑู ููุญูุฏููู. ใ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah -๏ทบ- melarang dari bersendirian, yaitu seorang bermalam sendirian atau safar sendirian. [HR Ahmad]
โ โป MUBAH, seperti berdagang dengan cara yang halal.
โ โป MUSTAHAB (disukai), seperti bersilaturrahmi menuju karib kerabat.
โ โป WAJIB, seperti safar untuk tujuan berhaji yang pertama bagi yang mampu.
(โ) Berapakah jarak minimum safar ?
[ Jawab ]
Terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak dari para Ulamaโ, sampai-sampai Ibnul Mundzir menyatakan bahwa dalam masalah ini (penentuan jarak minimum safar) terdapat hampir 20 pendapat.
Namun, beberapa pendapat yang masyhur di antaranya:
โ โป Sejauh jarak perjalanan 3 hari.
Ini adalah pendapat Ibnu Masโud, Saโid bin Jubair, Sufyan atTsaury dan Abu Hanifah.
โ Dalilnya:
ใ ููุง ููุญูููู ููุงู ูุฑูุฃูุฉูโ ุชูุคูู ููู ุจูุงููููููโ ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ุฃูููโ ุชูุณูุงููุฑู ุณูููุฑูุง ูููููููโ ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ููุตูุงุนูุฏูุง ุฅููููุง ููู ูุนูููุง ุฃูุจููููุง ุฃููู ุงุจูููููุง ุฃููู ุฒูููุฌูููุง ุฃููู ุฃูุฎููููุง ุฃููู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู ู ูููููุง. ใ
โTidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar 3 hari atau lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya, atau mahramnyaโ [HR Muslim]
ุนููู ุดูุฑูููุญู ุจููู ููุงููุฆูโ ููุงูู ใ ุฃูุชูููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉูโ ุฃูุณูุฃูููููุง ุนููู ุงููู ูุณูุญูโ ุนูููู ุงููุฎูููููููู ใ ููููุงููุชูโ ใ ุนููููููู ุจูุงุจููู ุฃูุจูู ุทูุงููุจู ููุณููููู ููุฅููููููโ ููุงูู ููุณูุงููุฑู ู ูุนู ุฑูุณููููโ ุงูููููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ูโ ููุณูุฃูููููุงูู ใ ููููุงูู ใ ุฌูุนูููโ ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูโ ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ูโ ููููููุงููููููููู ููููู ูุณูุงููุฑู. ใ
Dari Syuraih bin Haniโ beliau berkata: โAku mendatangi Aisyah bertanya tentang mengusap 2 khuf.โ Aisyah berkata: โTanyakanlah kepada Ali bin Abi Thalib karena ia pernah safar bersama Rasulullah -๏ทบ-, maka kamipun menanyakan kepada beliau.โ Ali berkata: โRasulullah -๏ทบ- menjadikan batas pengusapan (khuf) 3 hari 3 malam bagi musafirโฆโ [HR Muslim]
โ Sebagian Ulamaโ menjelaskan bahwa jarak perjalanan 1 hari adalah setara 2 barid = 24 mil = sekitar 43,2 km, sehingga jarak perjalanan 3 hari adalah sekitar 129,6 km.
(โ) Apakah yang dimaksud dengan safar?
[ Jawab ]
Safar adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu. Orang yang melakukannya disebut musafir. Safar bukanlah perjalanan biasa, namun membutuhkan perhatian lebih dari perjalanan biasa, karena itu dibutuhkan persiapan khusus seperti penyiapan bekal, penyesuaian kendaraan, dan semisalnya.
(โ) Apakah hukum safar dan bagaimana pembagiannya (haram, makruh, mubah, mustahab, wajib)?
[ Jawab ]
Berdasarkan hukumnya, safar terbagi menjadi:
โ โป HARAM, safar untuk kemaksiatan atau hal-hal yang dilarang Allah. Termasuk di antaranya adalah safar seorang wanita sendirian tanpa didampingi mahram.
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถูููโ ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู ููุงููโ ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ู ใ ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู ูุนู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู. ใ
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu โanhu beliau berkata: Rasulullah -๏ทบ- bersabda: โJanganlah seorang wanita safar kecuali bersama seorang mahram โฆ.โ [HR al Bukhari dan Muslim]
โ โป MAKRUH, seperti seorang yang safar sendirian.
ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ใ ุฃููููโ ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ุนูููโ ุงููููุญูุฏูุฉู ุฃููู ููุจููุชูโ ุงูุฑููุฌููู ููุญูุฏููู ุฃูููโ ููุณูุงููุฑู ููุญูุฏููู. ใ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah -๏ทบ- melarang dari bersendirian, yaitu seorang bermalam sendirian atau safar sendirian. [HR Ahmad]
โ โป MUBAH, seperti berdagang dengan cara yang halal.
โ โป MUSTAHAB (disukai), seperti bersilaturrahmi menuju karib kerabat.
โ โป WAJIB, seperti safar untuk tujuan berhaji yang pertama bagi yang mampu.
(โ) Berapakah jarak minimum safar ?
[ Jawab ]
Terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak dari para Ulamaโ, sampai-sampai Ibnul Mundzir menyatakan bahwa dalam masalah ini (penentuan jarak minimum safar) terdapat hampir 20 pendapat.
Namun, beberapa pendapat yang masyhur di antaranya:
โ โป Sejauh jarak perjalanan 3 hari.
Ini adalah pendapat Ibnu Masโud, Saโid bin Jubair, Sufyan atTsaury dan Abu Hanifah.
โ Dalilnya:
ใ ููุง ููุญูููู ููุงู ูุฑูุฃูุฉูโ ุชูุคูู ููู ุจูุงููููููโ ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ุฃูููโ ุชูุณูุงููุฑู ุณูููุฑูุง ูููููููโ ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ููุตูุงุนูุฏูุง ุฅููููุง ููู ูุนูููุง ุฃูุจููููุง ุฃููู ุงุจูููููุง ุฃููู ุฒูููุฌูููุง ุฃููู ุฃูุฎููููุง ุฃููู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู ู ูููููุง. ใ
โTidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar 3 hari atau lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya, atau mahramnyaโ [HR Muslim]
ุนููู ุดูุฑูููุญู ุจููู ููุงููุฆูโ ููุงูู ใ ุฃูุชูููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉูโ ุฃูุณูุฃูููููุง ุนููู ุงููู ูุณูุญูโ ุนูููู ุงููุฎูููููููู ใ ููููุงููุชูโ ใ ุนููููููู ุจูุงุจููู ุฃูุจูู ุทูุงููุจู ููุณููููู ููุฅููููููโ ููุงูู ููุณูุงููุฑู ู ูุนู ุฑูุณููููโ ุงูููููู ุตููููู ุงููููููโ ุนููููููู ููุณููููู ูโ ููุณูุฃูููููุงูู ใ ููููุงูู ใ ุฌูุนูููโ ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูโ ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ูโ ููููููุงููููููููู ููููู ูุณูุงููุฑู. ใ
Dari Syuraih bin Haniโ beliau berkata: โAku mendatangi Aisyah bertanya tentang mengusap 2 khuf.โ Aisyah berkata: โTanyakanlah kepada Ali bin Abi Thalib karena ia pernah safar bersama Rasulullah -๏ทบ-, maka kamipun menanyakan kepada beliau.โ Ali berkata: โRasulullah -๏ทบ- menjadikan batas pengusapan (khuf) 3 hari 3 malam bagi musafirโฆโ [HR Muslim]
โ Sebagian Ulamaโ menjelaskan bahwa jarak perjalanan 1 hari adalah setara 2 barid = 24 mil = sekitar 43,2 km, sehingga jarak perjalanan 3 hari adalah sekitar 129,6 km.
(02)
โ โป Sejauh jarak perjalanan 2 hari ( 4 barid).
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar (dalam sebagian riwayat), Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad. Sedangkan dari Ulamaโ abad ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh Bin Baz, Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Shalih alFauzan, dan Syaikh Abdullah Ar-Rajihi, Dalilnya:
ใ ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู ูุฑูุฃูุฉูโ ู ูุณููุฑูุฉู ููููู ููููู ุฅููููุง ููู ูุนูููุง ุฒูููุฌูููุง ุฃููู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู. ใ
โJanganlah seorang wanita melakukan safar sejarak perjalanan 2 hari kecuali bersama suami atau mahramnya.โ [HR al Bukhari]
Al-Bukhari menyatakan:
ใ ููููุงูู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ููุงุจูููโ ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงููููููโ ุนูููููู ู ููููุตูุฑูุงููโ ููููููุทูุฑูุงูู ููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉูโ ุจูุฑูุฏู ูููููู ุณูุชููุฉู ุนูุดูุฑูโ ููุฑูุณูุฎูุง. ใ
โIbnu Umar dan Ibnu Abbas -semoga Allah meridlai keduanya- melakukan qashar dan berbuka (tidak berpuasa) pada perjalanan 4 barid yaitu 16 farsakh.โ [Shahih al-Bukhari juz 4 halaman 231]
โ โป Tidak ada batasan jarak, selama sudah bermakna โsafarโ maka terhitung safar.
Hal-hal yang membedakan safar dengan perjalanan biasa bisa terlihat dari beberapa indikasi, di antaranya: perlunya membawa bekal yang cukup, adanya hal-hal yang dipersiapkan secara khusus sebelum keberangkatan (misal pengecekan kondisi kendaraan yang lebih intensif dibandingkan jika dalam penggunaan yang biasa/normal), adanya kesulitan/kepayahan menempuh perjalanan yang tidak didapati pada perjalanan biasa, dan hal-hal lain semisalnya.
Pendapat tanpa batasan jarak minimum ini adalah pendapat Umar bin al-Khattab, Ibnu Umar dalam sebagian riwayat, Anas bin Malik, Saโid bin al-Musayyib, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, As-Shanโaani, Abdurrahman as-Saโdi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Dalilnya adalah keumuman ayat:
ใ ููุฅูุฐูุง ุถูุฑูุจูุชูู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูููุตูุฑููุง ู ููู ุงูุตููููุงุฉู. ใ
โJika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat โฆ.โ [QS an-Nisaa: 101]
Tidak terdapat hadits shahih maupun hasan yang secara tegas membatasi jarak minimum safar.
ุนููู ููุญูููู ุจููู ููุฒููุฏู ุงููููููุงุฆูููู ููุงูู ใ ุณูุฃูููุชู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ุนููู ููุตูุฑู ุงูุตููููุงุฉู ใ ููููุงููใ ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูููููุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ุฎูุฑูุฌู ู ูุณููุฑูุฉู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูู ูููุงูู ุฃูููุซูููุงุซูุฉู ููุฑูุงุณูุฎู (ุดูููู ุดุนุจุฉ) ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู. ใ
Dari Yahya bin Yazid al-Hanaa-i beliau berkata: โAku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar dalam shalat.โ Beliau berkata: โRasulullah -๏ทบ- jika keluar sejarak 3 mil atau 3 farsakh โ keraguan pada perawi bernama Syuโbah- beliau shalat 2 rakaat.โ [HR Muslim]
1 mil โฃ sekitar 1,6 km, sehingga 3 mil sekitar 4,8 km. Sedangkan 1 farsakh โฃ 3 mil โฃ sekitar 14,4 km.
ุนููู ุงููููุฌููุงูุฌู, ููุงูู: ใ ูููููุง ููุณูุงููุฑู ู ูุนู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ููููุณููุฑู ุซููุงูุซูุฉู ุฃูู ูููุงูู ููููุชูุฌููููุฒู ูููุงูุตูููุงูุฉ ููููููุทูุฑู. ใ
Dari al-Lajlaaj beliau berkata: โKami pernah safar bersama Umar bin al-Khattab. Beliau melakukan perjalanan sejauh 3 mil mengqashar shalat dan berbuka.โ [Riwayat Ibnu Abi Syaibah no 8221 juz 2 halaman 445]
โ Sebagian Ulamaโ menyatakan bahwa jarak di bawah 3 farsakh yang disebutkan dalam hadits Anas maupun perbuatan Umar adalah jarak minimum permulaan boleh mengqashar shalat dan berbuka (tidak berpuasa), bukan jarak total dari tempat asal ke tujuan. Sebagai contoh, ketika Nabi melakukan perjalanan dari Madinah akan ke Mekkah, pada saat di Dzulhulaifah beliau sudah mengqashar shalat. [Riwayat al-Bukhari dan Muslim]. Padahal jarak Madinah ke Dzulhulaifah adalah sekitar 6 mil atau sekitar 9,6 km.
โ โป Sejauh jarak perjalanan 2 hari ( 4 barid).
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar (dalam sebagian riwayat), Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad. Sedangkan dari Ulamaโ abad ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh Bin Baz, Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Shalih alFauzan, dan Syaikh Abdullah Ar-Rajihi, Dalilnya:
ใ ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู ูุฑูุฃูุฉูโ ู ูุณููุฑูุฉู ููููู ููููู ุฅููููุง ููู ูุนูููุง ุฒูููุฌูููุง ุฃููู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู. ใ
โJanganlah seorang wanita melakukan safar sejarak perjalanan 2 hari kecuali bersama suami atau mahramnya.โ [HR al Bukhari]
Al-Bukhari menyatakan:
ใ ููููุงูู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ููุงุจูููโ ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงููููููโ ุนูููููู ู ููููุตูุฑูุงููโ ููููููุทูุฑูุงูู ููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉูโ ุจูุฑูุฏู ูููููู ุณูุชููุฉู ุนูุดูุฑูโ ููุฑูุณูุฎูุง. ใ
โIbnu Umar dan Ibnu Abbas -semoga Allah meridlai keduanya- melakukan qashar dan berbuka (tidak berpuasa) pada perjalanan 4 barid yaitu 16 farsakh.โ [Shahih al-Bukhari juz 4 halaman 231]
โ โป Tidak ada batasan jarak, selama sudah bermakna โsafarโ maka terhitung safar.
Hal-hal yang membedakan safar dengan perjalanan biasa bisa terlihat dari beberapa indikasi, di antaranya: perlunya membawa bekal yang cukup, adanya hal-hal yang dipersiapkan secara khusus sebelum keberangkatan (misal pengecekan kondisi kendaraan yang lebih intensif dibandingkan jika dalam penggunaan yang biasa/normal), adanya kesulitan/kepayahan menempuh perjalanan yang tidak didapati pada perjalanan biasa, dan hal-hal lain semisalnya.
Pendapat tanpa batasan jarak minimum ini adalah pendapat Umar bin al-Khattab, Ibnu Umar dalam sebagian riwayat, Anas bin Malik, Saโid bin al-Musayyib, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, As-Shanโaani, Abdurrahman as-Saโdi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Dalilnya adalah keumuman ayat:
ใ ููุฅูุฐูุง ุถูุฑูุจูุชูู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูููุตูุฑููุง ู ููู ุงูุตููููุงุฉู. ใ
โJika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat โฆ.โ [QS an-Nisaa: 101]
Tidak terdapat hadits shahih maupun hasan yang secara tegas membatasi jarak minimum safar.
ุนููู ููุญูููู ุจููู ููุฒููุฏู ุงููููููุงุฆูููู ููุงูู ใ ุณูุฃูููุชู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ุนููู ููุตูุฑู ุงูุตููููุงุฉู ใ ููููุงููใ ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูููููุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ุฎูุฑูุฌู ู ูุณููุฑูุฉู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูู ูููุงูู ุฃูููุซูููุงุซูุฉู ููุฑูุงุณูุฎู (ุดูููู ุดุนุจุฉ) ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู. ใ
Dari Yahya bin Yazid al-Hanaa-i beliau berkata: โAku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar dalam shalat.โ Beliau berkata: โRasulullah -๏ทบ- jika keluar sejarak 3 mil atau 3 farsakh โ keraguan pada perawi bernama Syuโbah- beliau shalat 2 rakaat.โ [HR Muslim]
1 mil โฃ sekitar 1,6 km, sehingga 3 mil sekitar 4,8 km. Sedangkan 1 farsakh โฃ 3 mil โฃ sekitar 14,4 km.
ุนููู ุงููููุฌููุงูุฌู, ููุงูู: ใ ูููููุง ููุณูุงููุฑู ู ูุนู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ููููุณููุฑู ุซููุงูุซูุฉู ุฃูู ูููุงูู ููููุชูุฌููููุฒู ูููุงูุตูููุงูุฉ ููููููุทูุฑู. ใ
Dari al-Lajlaaj beliau berkata: โKami pernah safar bersama Umar bin al-Khattab. Beliau melakukan perjalanan sejauh 3 mil mengqashar shalat dan berbuka.โ [Riwayat Ibnu Abi Syaibah no 8221 juz 2 halaman 445]
โ Sebagian Ulamaโ menyatakan bahwa jarak di bawah 3 farsakh yang disebutkan dalam hadits Anas maupun perbuatan Umar adalah jarak minimum permulaan boleh mengqashar shalat dan berbuka (tidak berpuasa), bukan jarak total dari tempat asal ke tujuan. Sebagai contoh, ketika Nabi melakukan perjalanan dari Madinah akan ke Mekkah, pada saat di Dzulhulaifah beliau sudah mengqashar shalat. [Riwayat al-Bukhari dan Muslim]. Padahal jarak Madinah ke Dzulhulaifah adalah sekitar 6 mil atau sekitar 9,6 km.
(03)
(โ๏ธ) Dari 3 pendapat tentang jarak minimum safar, pendapat yang rajih (lebih mendekati kebenaran) adalah pendapat yang terakhir yang menyatakan bahwa tidak ada jarak minimum batasan suatu perjalanan dikatakan safar, namun dikembalikan kepada urf (ukuran kebiasaan) setempat. Jika perjalanan dari satu tempat ke tempat tertentu sudah terhitung safar berdasarkan urf di daerah itu, maka hal itu terhitung safar. Jika tidak, maka bukan safar.
Wallaahu aโlam.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: http://bit.ly/Fw400208
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
(โ๏ธ) Dari 3 pendapat tentang jarak minimum safar, pendapat yang rajih (lebih mendekati kebenaran) adalah pendapat yang terakhir yang menyatakan bahwa tidak ada jarak minimum batasan suatu perjalanan dikatakan safar, namun dikembalikan kepada urf (ukuran kebiasaan) setempat. Jika perjalanan dari satu tempat ke tempat tertentu sudah terhitung safar berdasarkan urf di daerah itu, maka hal itu terhitung safar. Jika tidak, maka bukan safar.
Wallaahu aโlam.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: http://bit.ly/Fw400208
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
www.alfawaaid.net
Shalat Musafir - [Bagian 1]
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
๐SIKAP YANG BENAR BAGI AHLUL HAQ KETIKA MENDAPATKAN SIKAP-SIKAP YANG MELAMPAUI BATAS DARI AHLUL BATHIL
(โ) โฑ Al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:
{ ูุฅุฐุง ุงุณุชุทุงู ุฃูู ุงูุจุงุทู ุนูู ุฃูู ุงูุญู ุจุงูุทุนู ูุงูุชุดููู ูุงูุชูุฐูุจ ูู ุฏุญ ุฃูู ุงูุจุงุทู ููุง ูุณุน ุฃูู ุงูุญู ุฅูุง ูู ุน ุฃูู ุงูุจุงุทู ูุจูุงู ุธูู ูู ูุงูุชุฑุงุฆูู ููุดู ุฃุจุงุทูููู . }
[+] โApabila ahlul bathil itu bersikap melampaui batas terhadap ahlul haq dengan (cara) mencela, memburukkan rupa, dan mendatangkan berita-berita DUSTA, serta memuji-muji ahlul bathil,
โ - Maka tidak ada pilihan bagi ahlul haq kecuali menghancurkan ahlul bathil.
โ - Demikian juga menjelaskan kezhaliman dan kedustaan tuduhan mereka, serta membongkar kebathilan-kebathilan mereka.โ
๐[Bayanun Maa fi Nashihati Ibrahim ar-Ruhaili minal Khalali wal Ikhlal, hlm. 24]
๐SENJATA ORANG YANG DENGKI
(โ-i) โฑ Al-Qadhy Abu Bakr Ibnul 'Araby rahimahullah berkata:
{ ูุงููุงุณ ุฅุฐุง ูู ูุฌุฏูุง ุนูุจุงู ูุฃุญุฏ ูุบูุจูู ุงูุญุณุฏ ุนููู ูุนุฏุงูุชูู ููุ ุฃุญุฏุซูุง ูู ุนูููุจุงู. }
[+] โManusia jika tidak menjumpai AIB pada seseorang
- ketika kedengkian dan permusuhan terhadapnya menguasai mereka,
= maka mereka akan mengada-ngadakan AIB yang mereka tuduhkan secara DUSTA terhadapnya.โ
๐[Al-'Awashim minal Qawashim, jilid 1 hlm. 244]
๐ORANG YANG MEMBANTAH AHLI BID'AH DITUDUH SUKA MENCELA PARA ULAMA
(โ-i) โฑ Al-Imam as-Sajazy (wafat tahun 444 H) rahimahullah berkata:
{ ุฅู ูู ู ู ูุญุงุฑุจ ุฃูู ุงูุจุฏุน ูุณุจูู ุฅูู ุณุจ ุงูุนูู ุงุก ูููููููุฑูุง ุงูุนูุงู ุนูู ุจูุชุงู ู ููู ููุฐุจุง. }
[+] โSesungguhnya semua orang yang memerangi ahli bid'ah;
โ - mereka TUDUH MENCELA PARA ULAMA,
โ - hal itu bertujuan agar orang-orang awam lari darinya.
[โป] Padahal itu hanya TUDUHAN DUSTA dari mereka.โ
๐[Risalah Ahli Zabid, hlm. 208]
Url: http://bit.ly/Fw400209
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber:
(โ) @SalafyBaturaja / Dari: ู ุฌู ูุนุฉ ุฑูุงุถ ุงูุฌูุฉ ุงูุณููู
(โ) @ForumSalafy
i - Dari: https://goo.gl/ppQ5jv
ii - Dari: https://goo.gl/RUCUoB
(โ) โฑ Al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:
{ ูุฅุฐุง ุงุณุชุทุงู ุฃูู ุงูุจุงุทู ุนูู ุฃูู ุงูุญู ุจุงูุทุนู ูุงูุชุดููู ูุงูุชูุฐูุจ ูู ุฏุญ ุฃูู ุงูุจุงุทู ููุง ูุณุน ุฃูู ุงูุญู ุฅูุง ูู ุน ุฃูู ุงูุจุงุทู ูุจูุงู ุธูู ูู ูุงูุชุฑุงุฆูู ููุดู ุฃุจุงุทูููู . }
[+] โApabila ahlul bathil itu bersikap melampaui batas terhadap ahlul haq dengan (cara) mencela, memburukkan rupa, dan mendatangkan berita-berita DUSTA, serta memuji-muji ahlul bathil,
โ - Maka tidak ada pilihan bagi ahlul haq kecuali menghancurkan ahlul bathil.
โ - Demikian juga menjelaskan kezhaliman dan kedustaan tuduhan mereka, serta membongkar kebathilan-kebathilan mereka.โ
๐[Bayanun Maa fi Nashihati Ibrahim ar-Ruhaili minal Khalali wal Ikhlal, hlm. 24]
๐SENJATA ORANG YANG DENGKI
(โ-i) โฑ Al-Qadhy Abu Bakr Ibnul 'Araby rahimahullah berkata:
{ ูุงููุงุณ ุฅุฐุง ูู ูุฌุฏูุง ุนูุจุงู ูุฃุญุฏ ูุบูุจูู ุงูุญุณุฏ ุนููู ูุนุฏุงูุชูู ููุ ุฃุญุฏุซูุง ูู ุนูููุจุงู. }
[+] โManusia jika tidak menjumpai AIB pada seseorang
- ketika kedengkian dan permusuhan terhadapnya menguasai mereka,
= maka mereka akan mengada-ngadakan AIB yang mereka tuduhkan secara DUSTA terhadapnya.โ
๐[Al-'Awashim minal Qawashim, jilid 1 hlm. 244]
๐ORANG YANG MEMBANTAH AHLI BID'AH DITUDUH SUKA MENCELA PARA ULAMA
(โ-i) โฑ Al-Imam as-Sajazy (wafat tahun 444 H) rahimahullah berkata:
{ ุฅู ูู ู ู ูุญุงุฑุจ ุฃูู ุงูุจุฏุน ูุณุจูู ุฅูู ุณุจ ุงูุนูู ุงุก ูููููููุฑูุง ุงูุนูุงู ุนูู ุจูุชุงู ู ููู ููุฐุจุง. }
[+] โSesungguhnya semua orang yang memerangi ahli bid'ah;
โ - mereka TUDUH MENCELA PARA ULAMA,
โ - hal itu bertujuan agar orang-orang awam lari darinya.
[โป] Padahal itu hanya TUDUHAN DUSTA dari mereka.โ
๐[Risalah Ahli Zabid, hlm. 208]
Url: http://bit.ly/Fw400209
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber:
(โ) @SalafyBaturaja / Dari: ู ุฌู ูุนุฉ ุฑูุงุถ ุงูุฌูุฉ ุงูุณููู
(โ) @ForumSalafy
i - Dari: https://goo.gl/ppQ5jv
ii - Dari: https://goo.gl/RUCUoB
๐SHALAT MUSAFIR - [Bagian 2]
(โ) Berapa lama waktu minimum seorang dikatakan safar?
[ Jawab ]
Para Ulama juga berbeda pendapat dalam hal berapa lama masa tinggal seseorang di suatu tempat sehingga dianggap tetap dalam keadaan safar. Beberapa pendapat yang masyhur dalam hal ini:
โ โป 4 hari
Jika berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka ia bukan musafir lagi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
โ โป Sama dengan pendapat pertama, namun hari keberangkatan dan hari kepulangan juga dihitung, sehingga total 6 hari.
โ Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi โi.
Dalil pendapat pertama dan kedua adalah:
ใ ูููููู ู ุงููู ูููุงุฌูุฑู ุจูู ููููุฉู ุจูุนูุฏู ููุถูุงุกู ููุณููููู ุซูููุงุซูุง. ใ
โOrang-orang yang berhijrah tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasik hajinya selama 3 hariโ (H.R Muslim)
โ โป 15 hari, sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan Imam Abu Hanifah.
โ โป19 hari, pendapat dari Ibnu Abbas.
ใ ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณูโ ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู ุฃูููุงู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุชูุณูุนูุฉู ุนูุดูุฑู ููููุตูุฑู ููููุญููู ุฅูุฐูุง ุณูุงููุฑูููุง ุชูุณูุนูุฉู ุนูุดูุฑูููุตูุฑูููุง ููุฅููู ุฒูุฏูููุง ุฃูุชูู ูู ูููุง. ใ
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu โanhumaa beliau berkata: Nabi -๏ทบ- tinggal (di suatu tempat) selama 19 hari mengqashar shalat, maka kami jika safar selama 19 hari mengqashar shalat jika lebih dari itu kami sempurnakan shalat.โ [HR al-Bukhari]
โ โป Tidak ada batasan minimum masa tinggal.
(โ๏ธ) Pendapat yang rajih (lebih dekat pada kebenaran), Wallaahu aโlam, pendapat Ulama yang menyatakan tidak ada batasan waktu minimum. Selama seseorang tidak berniat untuk menetap di tempat tersebut, maka ia tetap dalam kondisi safar. Hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan didukung oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Karena memang tidak ada nash yang shahih dan sharih (tegas) yang membatasinya. Jika disebutkan bahwa Ibnu Abbas melihat batasan 19 hari karena pernah menyaksikan Nabi melakukan hal itu, bagaimana dengan hadits dari Jabir bin Abdillah yang pernah menyaksikan Nabi mengqashar shalat selama berada di Tabuk 20 hari?
ใ ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ููุงูู ุฃูููุงู ู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุชูุจูููู ุนูุดูุฑูููู ููููู ูุง ููููุตูุฑู ุงูุตููููุงุฉู. ใ
Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: โRasulullah -๏ทบ- tinggal di Tabuk selama 20 hari mengqashar shalat.โ [HR Ahmad, Abu Dawud]
(โด) Demikian juga dengan yang terjadi pada Ibnu Umar yang terkurung salju di Azerbaijan selama 6 bulan, senantiasa mengqashar shalat.
(โ) Apa yang dimaksud dengan shalat qashar?
[ Jawab ]
Shalat qashar adalah shalat wajib di saat safar berjumlah 2 rakaat untuk shalat- shalat yang berjumlah 4 rakaat di waktu mukim (Dzhuhur, Ashar, Isyaโ).
(โ) Masihkah pelaksanaan shalat qashar relevan diterapkan di masa modern ini di saat banyak kemudahan bagi musafir dan perjalanan tidak berat mereka rasakan?
[ Jawab ]
Ya, masih relevan, Karena 2 hal yang utama:
[a] โป Firman Allah Taโala dalam surat Maryam ayat 64 โDan sama sekali Tuhanmu tidak lupaโฆโ [QS Maryam:64]
โ Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Allah Subhaanahu Wa Taโala tidak lupa bahwa umat manusia diciptakan melalui zaman yang bermacam-macam. Ada yang diciptakan pada saat keadaan teknologi masih minim, adapula yang hidup di masa sebaliknya, saat sarana transportasi dan segenap fasilitas yang ada memudahkan ia melakukan perjalanan jauh, sehingga tidak merasa capek, lelah, dan berat. Namun Allah tidaklah mewahyukan kepada Nabinya untuk menghapus rukhsah (kemudahan) bagi seseorang selama ia berstatus sebagai musafir.
[b] โป Firman Allah Taโala:
ใ ููุฅูุฐูุง ุถูุฑูุจูุชูู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถูโ ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูููุตูุฑููุง ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃููู ููููุชูููููู ู ุงูููุฐูููู ููููุฑููุง. ใ
โDan jika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir diserang orang-orang kafirโฆโ [QS An-Nisaaโ:101]
(โ) Berapa lama waktu minimum seorang dikatakan safar?
[ Jawab ]
Para Ulama juga berbeda pendapat dalam hal berapa lama masa tinggal seseorang di suatu tempat sehingga dianggap tetap dalam keadaan safar. Beberapa pendapat yang masyhur dalam hal ini:
โ โป 4 hari
Jika berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka ia bukan musafir lagi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
โ โป Sama dengan pendapat pertama, namun hari keberangkatan dan hari kepulangan juga dihitung, sehingga total 6 hari.
โ Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi โi.
Dalil pendapat pertama dan kedua adalah:
ใ ูููููู ู ุงููู ูููุงุฌูุฑู ุจูู ููููุฉู ุจูุนูุฏู ููุถูุงุกู ููุณููููู ุซูููุงุซูุง. ใ
โOrang-orang yang berhijrah tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasik hajinya selama 3 hariโ (H.R Muslim)
โ โป 15 hari, sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan Imam Abu Hanifah.
โ โป19 hari, pendapat dari Ibnu Abbas.
ใ ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณูโ ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู ุฃูููุงู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุชูุณูุนูุฉู ุนูุดูุฑู ููููุตูุฑู ููููุญููู ุฅูุฐูุง ุณูุงููุฑูููุง ุชูุณูุนูุฉู ุนูุดูุฑูููุตูุฑูููุง ููุฅููู ุฒูุฏูููุง ุฃูุชูู ูู ูููุง. ใ
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu โanhumaa beliau berkata: Nabi -๏ทบ- tinggal (di suatu tempat) selama 19 hari mengqashar shalat, maka kami jika safar selama 19 hari mengqashar shalat jika lebih dari itu kami sempurnakan shalat.โ [HR al-Bukhari]
โ โป Tidak ada batasan minimum masa tinggal.
(โ๏ธ) Pendapat yang rajih (lebih dekat pada kebenaran), Wallaahu aโlam, pendapat Ulama yang menyatakan tidak ada batasan waktu minimum. Selama seseorang tidak berniat untuk menetap di tempat tersebut, maka ia tetap dalam kondisi safar. Hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan didukung oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Karena memang tidak ada nash yang shahih dan sharih (tegas) yang membatasinya. Jika disebutkan bahwa Ibnu Abbas melihat batasan 19 hari karena pernah menyaksikan Nabi melakukan hal itu, bagaimana dengan hadits dari Jabir bin Abdillah yang pernah menyaksikan Nabi mengqashar shalat selama berada di Tabuk 20 hari?
ใ ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ููุงูู ุฃูููุงู ู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุชูุจูููู ุนูุดูุฑูููู ููููู ูุง ููููุตูุฑู ุงูุตููููุงุฉู. ใ
Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: โRasulullah -๏ทบ- tinggal di Tabuk selama 20 hari mengqashar shalat.โ [HR Ahmad, Abu Dawud]
(โด) Demikian juga dengan yang terjadi pada Ibnu Umar yang terkurung salju di Azerbaijan selama 6 bulan, senantiasa mengqashar shalat.
(โ) Apa yang dimaksud dengan shalat qashar?
[ Jawab ]
Shalat qashar adalah shalat wajib di saat safar berjumlah 2 rakaat untuk shalat- shalat yang berjumlah 4 rakaat di waktu mukim (Dzhuhur, Ashar, Isyaโ).
(โ) Masihkah pelaksanaan shalat qashar relevan diterapkan di masa modern ini di saat banyak kemudahan bagi musafir dan perjalanan tidak berat mereka rasakan?
[ Jawab ]
Ya, masih relevan, Karena 2 hal yang utama:
[a] โป Firman Allah Taโala dalam surat Maryam ayat 64 โDan sama sekali Tuhanmu tidak lupaโฆโ [QS Maryam:64]
โ Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Allah Subhaanahu Wa Taโala tidak lupa bahwa umat manusia diciptakan melalui zaman yang bermacam-macam. Ada yang diciptakan pada saat keadaan teknologi masih minim, adapula yang hidup di masa sebaliknya, saat sarana transportasi dan segenap fasilitas yang ada memudahkan ia melakukan perjalanan jauh, sehingga tidak merasa capek, lelah, dan berat. Namun Allah tidaklah mewahyukan kepada Nabinya untuk menghapus rukhsah (kemudahan) bagi seseorang selama ia berstatus sebagai musafir.
[b] โป Firman Allah Taโala:
ใ ููุฅูุฐูุง ุถูุฑูุจูุชูู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถูโ ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูููุตูุฑููุง ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃููู ููููุชูููููู ู ุงูููุฐูููู ููููุฑููุง. ใ
โDan jika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir diserang orang-orang kafirโฆโ [QS An-Nisaaโ:101]
(02)
โ Secara tekstual, nampak jelas bahwa alasan awal seorang boleh mengqashar shalat adalah jika dia dalam keadaan safar dan khawatir diserang orang kafir. Bagaimana jika kekhawatiran diserang orang kafir itu telah hilang? Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan oleh Yaโla bin Umayyah kepada Umar bin al-Khattab, Umarpun berkata bahwa ia juga pernah bertanya demikian kepada Nabi tentang ayat itu, namun justru Nabi bersabda:
ใ ุตูุฏูููุฉู ุชูุตูุฏูููู ุงูููููู ุจูููุง ุนูููููููู ู ููุงููุจููููุง ุตูุฏูููุชููู. ใ
โItu adalah shadaqah Allah atas kalian, terimalah shadaqahNya.โ [HR Muslim]
โ๏ธ Maka, sebagaimana keadaan safar saat ini sudah tidak dicekam perasaan takut, ataupun keadaannya lebih mudah dan ringan, tidak memberatkan, mengqashar shalat pada saat safar adalah shadaqah Allah kepada kita yang diperintahkan Nabi untuk diambil.
(โ) Apakah shalat qashar boleh dilakukan dalam safar yang bukan untuk ketaatan?
[ Jawab ]
Ya, untuk segala jenis safar, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, karena keumuman dalil yang ada. Kata Ibnu Taimiyyah, karena secara asal memang shalat adalah 2 rakaat. Aisyah - radliyallahu โanha- menyatakan:
ใ ุฃูููู ุงูุตููููุงุฉู ุฃูููููู ู ูุง ููุฑูุถูุชู ุฑูููุนูุชููููู ููุฃูููุฑููุชู ุตูููุงุฉู ุงูุณููููุฑู ููุฃูุชูู ููุชู ุตูููุงุฉู ุงููุญูุถูุฑู. ใ
โSesungguhnya permulaan diwajibkan shalat adalah 2 rakaat, kemudian ditetapkan pada shalat safar dan disempurnakan (ditambah) pada shalat hadir (tidak safar). [HR al-Bukhari dan Muslim, lafadz Muslim]
(โ) Apa hukum mengqashar shalat dalam safar?
[ Jawab ]
Sunnah, dan jika dia menyempurnakan shalat (bukan karena sebagai makmum yang mengikuti Imam mukim), hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad shollallaahu โalaihi wasallam senantiasa mengqashar shalat dalam safar.
ใ ู ูุง ุณูุงููุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณูููุฑูุง ุฅููููุง ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฑูููุนูุชููููู ุญูุชููู ููุฑูุฌูุนู. ใ
โTidaklah Rasulullah -๏ทบ- melakukan safar kecuali beliau shalat 2 rakaat 2 rakaat sampai kembali.โ [HR Ahmad dari Imran bin Hushain, dihasankan oleh al-Baihaqy]
(โ) Apakah dipersyaratkan niat safar untuk mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Tidak dipersyaratkan niat safar untuk mengqashar shalat sebagaimana tidak dipersyaratkan niat untuk mukim. Sehingga, seseorang yang sudah masuk dalam suatu shalat, misalkan shalat Dzhuhur dalam keadaan safar, karena dia biasa shalat 4 rakaat dan lupa sedang safar, di tengah shalat saat belum menyelesaikan 2 rakaat dia teringat bahwa ia adalah musafir, maka hendaknya ia menyelesaikan shalatnya dalam 2 rakaat saja. Tidak dipersyaratkan sebelum masuk dalam shalat ia harus berniat sebagai seorang musafir yang mengqashar shalat. [Disarikan dari penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ]
(โ) Bolehkah mengqashar sebelum meninggalkan daerah tempat tinggalnya?
[ Jawab ]
Jika seseorang akan melakukan safar, dia tidak boleh mengqashar ketika masih berada di wilayah tempat tinggalnya. Sebagaimana Nabi belum mulai mengqashar shalat ketika masih berada di Madinah. Beliau sudah mulai mengqashar shalat setelah berada di Dzulhulaifah (berjarak sekitar 6 mil = sekitar 9,6 km). Boleh pula seseorang mulai mengqashar di tengah perjalanan saat masih menempuh 3 mil, sekitar 4,8 km dari rumahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: http://bit.ly/Fw400210
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
โ Secara tekstual, nampak jelas bahwa alasan awal seorang boleh mengqashar shalat adalah jika dia dalam keadaan safar dan khawatir diserang orang kafir. Bagaimana jika kekhawatiran diserang orang kafir itu telah hilang? Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan oleh Yaโla bin Umayyah kepada Umar bin al-Khattab, Umarpun berkata bahwa ia juga pernah bertanya demikian kepada Nabi tentang ayat itu, namun justru Nabi bersabda:
ใ ุตูุฏูููุฉู ุชูุตูุฏูููู ุงูููููู ุจูููุง ุนูููููููู ู ููุงููุจููููุง ุตูุฏูููุชููู. ใ
โItu adalah shadaqah Allah atas kalian, terimalah shadaqahNya.โ [HR Muslim]
โ๏ธ Maka, sebagaimana keadaan safar saat ini sudah tidak dicekam perasaan takut, ataupun keadaannya lebih mudah dan ringan, tidak memberatkan, mengqashar shalat pada saat safar adalah shadaqah Allah kepada kita yang diperintahkan Nabi untuk diambil.
(โ) Apakah shalat qashar boleh dilakukan dalam safar yang bukan untuk ketaatan?
[ Jawab ]
Ya, untuk segala jenis safar, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, karena keumuman dalil yang ada. Kata Ibnu Taimiyyah, karena secara asal memang shalat adalah 2 rakaat. Aisyah - radliyallahu โanha- menyatakan:
ใ ุฃูููู ุงูุตููููุงุฉู ุฃูููููู ู ูุง ููุฑูุถูุชู ุฑูููุนูุชููููู ููุฃูููุฑููุชู ุตูููุงุฉู ุงูุณููููุฑู ููุฃูุชูู ููุชู ุตูููุงุฉู ุงููุญูุถูุฑู. ใ
โSesungguhnya permulaan diwajibkan shalat adalah 2 rakaat, kemudian ditetapkan pada shalat safar dan disempurnakan (ditambah) pada shalat hadir (tidak safar). [HR al-Bukhari dan Muslim, lafadz Muslim]
(โ) Apa hukum mengqashar shalat dalam safar?
[ Jawab ]
Sunnah, dan jika dia menyempurnakan shalat (bukan karena sebagai makmum yang mengikuti Imam mukim), hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad shollallaahu โalaihi wasallam senantiasa mengqashar shalat dalam safar.
ใ ู ูุง ุณูุงููุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณูููุฑูุง ุฅููููุง ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฑูููุนูุชููููู ุญูุชููู ููุฑูุฌูุนู. ใ
โTidaklah Rasulullah -๏ทบ- melakukan safar kecuali beliau shalat 2 rakaat 2 rakaat sampai kembali.โ [HR Ahmad dari Imran bin Hushain, dihasankan oleh al-Baihaqy]
(โ) Apakah dipersyaratkan niat safar untuk mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Tidak dipersyaratkan niat safar untuk mengqashar shalat sebagaimana tidak dipersyaratkan niat untuk mukim. Sehingga, seseorang yang sudah masuk dalam suatu shalat, misalkan shalat Dzhuhur dalam keadaan safar, karena dia biasa shalat 4 rakaat dan lupa sedang safar, di tengah shalat saat belum menyelesaikan 2 rakaat dia teringat bahwa ia adalah musafir, maka hendaknya ia menyelesaikan shalatnya dalam 2 rakaat saja. Tidak dipersyaratkan sebelum masuk dalam shalat ia harus berniat sebagai seorang musafir yang mengqashar shalat. [Disarikan dari penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ]
(โ) Bolehkah mengqashar sebelum meninggalkan daerah tempat tinggalnya?
[ Jawab ]
Jika seseorang akan melakukan safar, dia tidak boleh mengqashar ketika masih berada di wilayah tempat tinggalnya. Sebagaimana Nabi belum mulai mengqashar shalat ketika masih berada di Madinah. Beliau sudah mulai mengqashar shalat setelah berada di Dzulhulaifah (berjarak sekitar 6 mil = sekitar 9,6 km). Boleh pula seseorang mulai mengqashar di tengah perjalanan saat masih menempuh 3 mil, sekitar 4,8 km dari rumahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: http://bit.ly/Fw400210
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
๐SHALAT MUSAFIR - [Bagian 3]
(โ) Bagaimana jumlah rakaat seorang musafir yang shalat di belakang seorang mukim?
[ Jawab ]
Sama dengan jumlah rakaat Imam (disempurnakan).
ใ ุนููู ู ููุณูู ุจููู ุณูููู ูุฉู ููุงููโูููููุง ู ูุนู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุจูู ููููุฉู ููููููุชู ุฅููููุง ุฅูุฐูุง ูููููุง ู ูุนูููู ู ุตููููููููุง ุฃูุฑูุจูุนูุง ููุฅูุฐูุง ุฑูุฌูุนูููุง ุฅูููู ุฑูุญูุงููููุง ุตููููููููุง ุฑูููุนูุชููููู ููุงูู ุชููููู ุณููููุฉู ุฃูุจูู ุงููููุงุณูู ู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููููููุณููููู ู ใ
Dari Musa bin Salamah beliau berkata: โKami pernah bersama Ibnu Abbas di Makkah, kemudian aku berkata kepada beliau: Sesungguhnya kami (musafir) jika shalat bersama kalian shalat 4 rakaat, namun jika kami kembali ke tempat (perkemahan) kami, kami shalat 2 rakaat.โ Ibnu Abbas berkata: โItu adalah Sunnah Abul Qosim (Nabi Muhammad) -๏ทบ-.โ [Riwayat Ahmad]
(โโ) Apakah seorang musafir masbuq juga harus menyempurnakan jumlah rakaatnya sama dengan imam?
[ Jawab ]
Ya, jika ia masih sempat mendapati paling tidak 1 rakaat bersama Imam, maka nanti ia sempurnakan sejumlah total rakaat yang sama dengan Imam. Namun, jika ia mendapati kurang dari 1 rakaat, ia tambahi kekurangan rakaat menjadi total rakaat yang dilakukan musafir.
Contoh, seorang masbuq mendapati Imam mukim shalat dzhuhur 4 rakaat. Jika ia bisa mendapati minimal 1 rakaat, maka nanti setelah Imam salam ia sempurnakan menjadi 4 rakaat. Namun, jika ia mendapati kurang dari 1 rakaat, maka ia hanya menambah kekurangannya menjadi total 2 rakaat. Seseorang masih mendapati 1 rakaat jika ia masih sempat mandapati rukuk Imam. Sehingga, seseorang musafir yang mendapati Imam setelah rukuโ di rakaat terakhir, maka nanti ia sempurnakan shalatnya sebagaimana shalat musafir, tidak terhitung tergabung bersama jamaโah.
ใ ู ููู ุฃูุฏูุฑููู ุฑูููุนูุฉู ู ูููโ ุงูุตููููุงุฉู ู ูุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ููููุฏูโ ุฃูุฏูุฑููู ุงูุตููููุงุฉู ใ
โBarangsiapa yang mendapati 1 rakaat bersama Imam, maka ia telah mendapati shalat tersebut.โ [HR Muslim dari Abu Hurairah]
(โโ) Bagaimana jika seorang musafir menjadi Imam, sedangkan makmumnya adalah orang mukim?
[ Jawab ]
Makmum menambah kekurangan shalatnya.
Contoh, jika Imam yang musafir shalat Isyaโ 2 rakaat, maka saat Imam salam, makmum mukim menambah 2 rakaat lagi shalatnya.
ใ ู ูุง ุณูุงููุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณูููุฑูุง ุฅููููุง ุตููููู ุฑูููุนูุชูููููโ ุฑูููุนูุชููููู ุญูุชููู ููุฑูุฌูุนูโ ููุฅูููููู ุฃูููุงู ู ุจูู ููููุฉู ุฒูู ูุงูู ุงููููุชูุญู ุซูู ูุงูููู ุนูุดูุฑูุฉู ููููููุฉู ููุตููููู ุจูุงููููุงุณู ุฑูููุนูุชููููู ุฑูููุนูุชูููููโฆุฅููููุง ุงููู ูุบูุฑูุจู ุซูู ูู ููููููู ููุง ุฃููููู ู ููููุฉู ูููู ููุง ููุตูููููุง ุฑูููุนูุชููููู ุฃูุฎูุฑููููููู ููุฅููููุง ุณูููุฑู. ใ
โTidaklah Rasulullah -๏ทบ- melakukan safar kecuali shalat 2 rakaat 2 rakaat sampai kembali. Beliau tinggal di Makkah pada Fathu Makkah 18 malam shalat bersama manusia 2 rakaat โ 2 rakaat โฆ kecuali Maghrib,โ kemudian (selesai salam) beliau berkata: โWahai penduduk Makkah bangkitlah dan shalatlah 2 rakaat yang tersisa karena kami adalah musafir.โ [HR Ahmad dari Imran bin Hushain]
(โโ) Bagaimana cara mengganti shalat mukim di waktu safar atau sebaliknya?
[ Jawab ]
Dikerjakan sebagaimana keadaan saat yang terlewatkan. Jika lupa di waktu safar, maka mengganti di waktu mukim dengan qoshor. Sebaliknya jika lupa di waktu mukim, maka mengganti di waktu safar dengan disempurnakan jumlah rakaatnya. Contoh, seseorang yang telah merasa dengan yakin melakukan shalat Dzhuhur tanpa berwudluโ.
(โ๏ธ) Dalam hal ini:
โธ Jika shalat yang telah dilakukan waktu mukim, kemudian dia safar, dan dalam safar ia teringat hal itu dan menggantinya di saat safar, maka di saat safar ia melakukan penggantian shalat tersebut 4 rakaat sebagaimana shalat mukim.
โธ Jika shalat yang telah dilakukan dilakukan waktu safar, kemudian dia kembali pulang sampai tempat tinggal, ketika itu ia teringat dan menggantinya di saat mukim, maka ia melakukan penggantian shalat tersebut 2 rakaat sebagaimana shalat musafir. [Disarikan dari penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumtiโ]
(โ) Bagaimana jumlah rakaat seorang musafir yang shalat di belakang seorang mukim?
[ Jawab ]
Sama dengan jumlah rakaat Imam (disempurnakan).
ใ ุนููู ู ููุณูู ุจููู ุณูููู ูุฉู ููุงููโูููููุง ู ูุนู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุจูู ููููุฉู ููููููุชู ุฅููููุง ุฅูุฐูุง ูููููุง ู ูุนูููู ู ุตููููููููุง ุฃูุฑูุจูุนูุง ููุฅูุฐูุง ุฑูุฌูุนูููุง ุฅูููู ุฑูุญูุงููููุง ุตููููููููุง ุฑูููุนูุชููููู ููุงูู ุชููููู ุณููููุฉู ุฃูุจูู ุงููููุงุณูู ู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููููููุณููููู ู ใ
Dari Musa bin Salamah beliau berkata: โKami pernah bersama Ibnu Abbas di Makkah, kemudian aku berkata kepada beliau: Sesungguhnya kami (musafir) jika shalat bersama kalian shalat 4 rakaat, namun jika kami kembali ke tempat (perkemahan) kami, kami shalat 2 rakaat.โ Ibnu Abbas berkata: โItu adalah Sunnah Abul Qosim (Nabi Muhammad) -๏ทบ-.โ [Riwayat Ahmad]
(โโ) Apakah seorang musafir masbuq juga harus menyempurnakan jumlah rakaatnya sama dengan imam?
[ Jawab ]
Ya, jika ia masih sempat mendapati paling tidak 1 rakaat bersama Imam, maka nanti ia sempurnakan sejumlah total rakaat yang sama dengan Imam. Namun, jika ia mendapati kurang dari 1 rakaat, ia tambahi kekurangan rakaat menjadi total rakaat yang dilakukan musafir.
Contoh, seorang masbuq mendapati Imam mukim shalat dzhuhur 4 rakaat. Jika ia bisa mendapati minimal 1 rakaat, maka nanti setelah Imam salam ia sempurnakan menjadi 4 rakaat. Namun, jika ia mendapati kurang dari 1 rakaat, maka ia hanya menambah kekurangannya menjadi total 2 rakaat. Seseorang masih mendapati 1 rakaat jika ia masih sempat mandapati rukuk Imam. Sehingga, seseorang musafir yang mendapati Imam setelah rukuโ di rakaat terakhir, maka nanti ia sempurnakan shalatnya sebagaimana shalat musafir, tidak terhitung tergabung bersama jamaโah.
ใ ู ููู ุฃูุฏูุฑููู ุฑูููุนูุฉู ู ูููโ ุงูุตููููุงุฉู ู ูุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ููููุฏูโ ุฃูุฏูุฑููู ุงูุตููููุงุฉู ใ
โBarangsiapa yang mendapati 1 rakaat bersama Imam, maka ia telah mendapati shalat tersebut.โ [HR Muslim dari Abu Hurairah]
(โโ) Bagaimana jika seorang musafir menjadi Imam, sedangkan makmumnya adalah orang mukim?
[ Jawab ]
Makmum menambah kekurangan shalatnya.
Contoh, jika Imam yang musafir shalat Isyaโ 2 rakaat, maka saat Imam salam, makmum mukim menambah 2 rakaat lagi shalatnya.
ใ ู ูุง ุณูุงููุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณูููุฑูุง ุฅููููุง ุตููููู ุฑูููุนูุชูููููโ ุฑูููุนูุชููููู ุญูุชููู ููุฑูุฌูุนูโ ููุฅูููููู ุฃูููุงู ู ุจูู ููููุฉู ุฒูู ูุงูู ุงููููุชูุญู ุซูู ูุงูููู ุนูุดูุฑูุฉู ููููููุฉู ููุตููููู ุจูุงููููุงุณู ุฑูููุนูุชููููู ุฑูููุนูุชูููููโฆุฅููููุง ุงููู ูุบูุฑูุจู ุซูู ูู ููููููู ููุง ุฃููููู ู ููููุฉู ูููู ููุง ููุตูููููุง ุฑูููุนูุชููููู ุฃูุฎูุฑููููููู ููุฅููููุง ุณูููุฑู. ใ
โTidaklah Rasulullah -๏ทบ- melakukan safar kecuali shalat 2 rakaat 2 rakaat sampai kembali. Beliau tinggal di Makkah pada Fathu Makkah 18 malam shalat bersama manusia 2 rakaat โ 2 rakaat โฆ kecuali Maghrib,โ kemudian (selesai salam) beliau berkata: โWahai penduduk Makkah bangkitlah dan shalatlah 2 rakaat yang tersisa karena kami adalah musafir.โ [HR Ahmad dari Imran bin Hushain]
(โโ) Bagaimana cara mengganti shalat mukim di waktu safar atau sebaliknya?
[ Jawab ]
Dikerjakan sebagaimana keadaan saat yang terlewatkan. Jika lupa di waktu safar, maka mengganti di waktu mukim dengan qoshor. Sebaliknya jika lupa di waktu mukim, maka mengganti di waktu safar dengan disempurnakan jumlah rakaatnya. Contoh, seseorang yang telah merasa dengan yakin melakukan shalat Dzhuhur tanpa berwudluโ.
(โ๏ธ) Dalam hal ini:
โธ Jika shalat yang telah dilakukan waktu mukim, kemudian dia safar, dan dalam safar ia teringat hal itu dan menggantinya di saat safar, maka di saat safar ia melakukan penggantian shalat tersebut 4 rakaat sebagaimana shalat mukim.
โธ Jika shalat yang telah dilakukan dilakukan waktu safar, kemudian dia kembali pulang sampai tempat tinggal, ketika itu ia teringat dan menggantinya di saat mukim, maka ia melakukan penggantian shalat tersebut 2 rakaat sebagaimana shalat musafir. [Disarikan dari penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumtiโ]
(02)
(โโ) Bagaimana melaksanakan shalat-shalat sunnah di waktu safar?
[ Jawab ]
Di antara Sunnah Nabi adalah meninggalkan shalat- shalat sunnah rawatib (sebelum dan setelah shalat fardlu) di waktu safar. Shalat-shalat nafilah yang tetap dikerjakan Nabi pada saat mukim maupun safar adalah shalat malam dan shalat 2 rakaat sebelum Subuh.
Ibnu Umar menyatakan:
ใ ุตูุญูุจูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุงูุณููููุฑู ููู ูุง ุฑูุฃูููุชููู ููุณูุจููุญู ูููููู ููููุชู ู ูุณูุจููุญูุง ููุฃูุชูู ูู ูุชู ... ใ
โAku menyertai Rasulullah -๏ทบ- dalam safar, aku tidak pernah melihat beliau melakukan shalat sunnah. Kalau seandainya aku melakukan shalat sunnah, niscaya aku akan menyempurnakan shalatku (tidak safar).โ [Riwayat Muslim]
(โโ) Apakah yang dimaksud dengan shalat jama'?
[ Jawab ]
Menggabungkan 2 shalat dalam satu waktu karena keadaan tertentu. Misalnya karena sakit atau sedang dalam perjalanan safar.
(โโ) Shalat apa saja yang diperbolehkan dijama'?
[ Jawab ]
Maghrib dengan Isyaโ dan Dzhuhur dengan Ashar.
(โโ) Manakah yang lebih baik, jama' taโkhir atau taqdim?
[ Jawab ]
Untuk shalat yang menggabungkan dua waktu, jika seseorang akan safar dan sudah masuk di waktu pertama, hendaknya ia melakukan jama' taqdim (mendahulukan), melakukan shalat pertama dan kedua di waktu pertama. Sebaliknya, jika ia safar sebelum waktu pertama dan tiba di tempat saat waktu kedua, maka ia melakukan shalat pertama dan kedua di waktu kedua (jama' taโkhir).
โ Contoh, jika seseorang akan safar dan sudah masuk di waktu Dzhuhur, hendaknya ia melakukan shalat jama' Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur kemudian berangkat safar. Sebaliknya, jika ia berangkat sebelum Dzhuhur, maka nantinya pada saat Ashar ia melakukan shalat Dzhuhur dan Ashar.
ใ ุนููู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููู ุบูุฒูููุฉู ุชูุจูููู ุฅูุฐูุง ุฒูุงุบูุชู ุงูุดููู ูุณู ููุจููู ุฃููู ููุฑูุชูุญููู ุฌูู ูุนู ุจููููู ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู ููุฅููู ููุฑูุชูุญููู ููุจููู ุฃููู ุชูุฒููุบู ุงูุดููู ูุณู ุฃูุฎููุฑู ุงูุธููููุฑู ุญูุชููู ููููุฒููู ููููุนูุตูุฑู ููููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ู ูุซููู ุฐููููู ุฅููู ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู ูุณู ููุจููู ุฃููู ููุฑูุชูุญููู ุฌูู ูุนู ุจููููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ููุงููุนูุดูุงุกู ููุฅููู ููุฑูุชูุญููู ููุจููู ุฃููู ุชูุบููุจู ุงูุดููู ูุณู ุฃูุฎููุฑู ุงููู ูุบูุฑูุจู ุญูุชููู ููููุฒููู ููููุนูุดูุงุกู ุซูู ูู ุฌูู ูุนู ุจูููููููู ูุง. ใ
Dari Muadz bin Jabal bahwasanya Rasulullah -๏ทบ- ketika berada pada pertempuran Tabuk, jika matahari tergelincir sebelum beliau pergi, beliau menjama' antara Dzhuhur dengan Ashar. Jika beliau pergi sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan Dzhuhur hingga beliau turun di waktu Ashar. Dan pada waktu Maghrib juga seperti itu. Jika matahari terbenam sebelum beliau pergi, beliau menjama' antara Maghrib dan Isya. Jika beliau pergi sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan Maghrib hingga turun di waktu Isyaโ, kemudian menjama' keduanya. [HR Abu Dawud]
(โโ) Apakah shalat jama' diharuskan bersambung tanpa terpisah waktu yang lama?
[ Jawab ]
Tidak harus, menurut pendapat Ibnu Taimiyyah. Karena pada hakekatnya, shalat jama' adalah penggabungan satu waktu. Sehingga, tidak mengapa bagi seseorang melakukan shalat jama' yang masing-masing shalat terpisah jeda waktu yang cukup lama. Karena memang tidak ada nash shahih dan sharih (tegas) yang membatasi waktu jeda antar 2 shalat yang dijama'. Selama antara 2 shalat tersebut tidak diselingi oleh shalat yang lain, maka tidak mengapa.
Contoh, seorang yang telah shalat dzhuhur tanpa berniat jama', kemudian selang satu jam kemudian pada saat ia masih berada di waktu dzhuhur, ia teringat harus melakukan safar, dan ia melihat akan kesulitan dan memberatkan jika tidak dijama', maka ia boleh melakukan shalat ashar di waktu dzhuhur tersebut (sebagai bentuk jama') selama tadi selepas melakukan shalat dzhuhur ia tidak melakukan shalat-shalat yang lain (misal: shalat sunnah setelah dzhuhur).
(โโ) Bagaimana melaksanakan shalat-shalat sunnah di waktu safar?
[ Jawab ]
Di antara Sunnah Nabi adalah meninggalkan shalat- shalat sunnah rawatib (sebelum dan setelah shalat fardlu) di waktu safar. Shalat-shalat nafilah yang tetap dikerjakan Nabi pada saat mukim maupun safar adalah shalat malam dan shalat 2 rakaat sebelum Subuh.
Ibnu Umar menyatakan:
ใ ุตูุญูุจูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุงูุณููููุฑู ููู ูุง ุฑูุฃูููุชููู ููุณูุจููุญู ูููููู ููููุชู ู ูุณูุจููุญูุง ููุฃูุชูู ูู ูุชู ... ใ
โAku menyertai Rasulullah -๏ทบ- dalam safar, aku tidak pernah melihat beliau melakukan shalat sunnah. Kalau seandainya aku melakukan shalat sunnah, niscaya aku akan menyempurnakan shalatku (tidak safar).โ [Riwayat Muslim]
(โโ) Apakah yang dimaksud dengan shalat jama'?
[ Jawab ]
Menggabungkan 2 shalat dalam satu waktu karena keadaan tertentu. Misalnya karena sakit atau sedang dalam perjalanan safar.
(โโ) Shalat apa saja yang diperbolehkan dijama'?
[ Jawab ]
Maghrib dengan Isyaโ dan Dzhuhur dengan Ashar.
(โโ) Manakah yang lebih baik, jama' taโkhir atau taqdim?
[ Jawab ]
Untuk shalat yang menggabungkan dua waktu, jika seseorang akan safar dan sudah masuk di waktu pertama, hendaknya ia melakukan jama' taqdim (mendahulukan), melakukan shalat pertama dan kedua di waktu pertama. Sebaliknya, jika ia safar sebelum waktu pertama dan tiba di tempat saat waktu kedua, maka ia melakukan shalat pertama dan kedua di waktu kedua (jama' taโkhir).
โ Contoh, jika seseorang akan safar dan sudah masuk di waktu Dzhuhur, hendaknya ia melakukan shalat jama' Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur kemudian berangkat safar. Sebaliknya, jika ia berangkat sebelum Dzhuhur, maka nantinya pada saat Ashar ia melakukan shalat Dzhuhur dan Ashar.
ใ ุนููู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููู ุบูุฒูููุฉู ุชูุจูููู ุฅูุฐูุง ุฒูุงุบูุชู ุงูุดููู ูุณู ููุจููู ุฃููู ููุฑูุชูุญููู ุฌูู ูุนู ุจููููู ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู ููุฅููู ููุฑูุชูุญููู ููุจููู ุฃููู ุชูุฒููุบู ุงูุดููู ูุณู ุฃูุฎููุฑู ุงูุธููููุฑู ุญูุชููู ููููุฒููู ููููุนูุตูุฑู ููููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ู ูุซููู ุฐููููู ุฅููู ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู ูุณู ููุจููู ุฃููู ููุฑูุชูุญููู ุฌูู ูุนู ุจููููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ููุงููุนูุดูุงุกู ููุฅููู ููุฑูุชูุญููู ููุจููู ุฃููู ุชูุบููุจู ุงูุดููู ูุณู ุฃูุฎููุฑู ุงููู ูุบูุฑูุจู ุญูุชููู ููููุฒููู ููููุนูุดูุงุกู ุซูู ูู ุฌูู ูุนู ุจูููููููู ูุง. ใ
Dari Muadz bin Jabal bahwasanya Rasulullah -๏ทบ- ketika berada pada pertempuran Tabuk, jika matahari tergelincir sebelum beliau pergi, beliau menjama' antara Dzhuhur dengan Ashar. Jika beliau pergi sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan Dzhuhur hingga beliau turun di waktu Ashar. Dan pada waktu Maghrib juga seperti itu. Jika matahari terbenam sebelum beliau pergi, beliau menjama' antara Maghrib dan Isya. Jika beliau pergi sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan Maghrib hingga turun di waktu Isyaโ, kemudian menjama' keduanya. [HR Abu Dawud]
(โโ) Apakah shalat jama' diharuskan bersambung tanpa terpisah waktu yang lama?
[ Jawab ]
Tidak harus, menurut pendapat Ibnu Taimiyyah. Karena pada hakekatnya, shalat jama' adalah penggabungan satu waktu. Sehingga, tidak mengapa bagi seseorang melakukan shalat jama' yang masing-masing shalat terpisah jeda waktu yang cukup lama. Karena memang tidak ada nash shahih dan sharih (tegas) yang membatasi waktu jeda antar 2 shalat yang dijama'. Selama antara 2 shalat tersebut tidak diselingi oleh shalat yang lain, maka tidak mengapa.
Contoh, seorang yang telah shalat dzhuhur tanpa berniat jama', kemudian selang satu jam kemudian pada saat ia masih berada di waktu dzhuhur, ia teringat harus melakukan safar, dan ia melihat akan kesulitan dan memberatkan jika tidak dijama', maka ia boleh melakukan shalat ashar di waktu dzhuhur tersebut (sebagai bentuk jama') selama tadi selepas melakukan shalat dzhuhur ia tidak melakukan shalat-shalat yang lain (misal: shalat sunnah setelah dzhuhur).
(03)
(โโ) Apakah shalat jama' diharuskan berurutan?
[ Jawab ]
Ya, shalat Jama' harus berurutan. Maghrib dulu kemudian Isyaโ, demikian juga Dzhuhur dulu kemudian Ashar. Tidak boleh Isyaโ dulu kemudian Maghrib atau Ashar dulu kemudian Dzhuhur. Jika seseorang sebelumnya berniat melakukan jama' taโkhir maghrib dan Isyaโ di waktu Isyaโ ternyata ia mendapati jamaah shalat Isyaโ kemudian bergabung melakukan shalat Isyaโ padahal ia belum shalat maghrib, maka nantinya ia harus melakukan shalat Maghrib dan Isyaโ lagi. Shalatnya bersama jamaah terhitung shalat sunnah, bukan shalat yang menggugurkan kewajiban. [Penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ]
(โ๐ฏ) Apakah diperbolehkan shalat jama' pada waktu safar di saat lebih banyak berdiam diri di suatu tempat/ tidak terus menerus dalam perjalanan?
[ Jawab ]
Boleh, namun yang lebih utama tidak dijama'. Dikatakan boleh, karena Nabi menjama' shalat pada peperangan Tabuk pada saat beliau lebih banyak berdiam diri tidak selalu melakukan perpindahan tempat sebagaimana riwayat Ahmad.
(โโ) Bolehkah menjama' shalat Jum'at dengan shalat Ashar?
[ Jawab ]
Shalat Jum'at tidak sama dengan shalat Dzhuhur, karena itu ia tidak bisa dijama' dengan shalat Ashar. Nash-nash hadits yang ada adalah jama' antara Dzhuhur dengan Ashar, bukan Jum'at dengan Ashar. Jika seseorang dalam perjalanan pada waktu Jum'at hendak menjama' shalat, maka hendaknya ia melakukan shalat dzhuhur -bukan Jum'at- yang dijama' dengan shalat Ashar. Namun, jika ia memilih shalat Dzhuhur bukan shalat Jum'at, ia telah melewatkan keutamaan yang besar, karena shalat Jum'at lebih utama dibandingkan shalat Dzhuhur. [Asy-Syarhul Mumtiโ syarh Zaadil Mustaqniโ karya Ibn Utsaimin]
(โโ) Apakah jama' taโkhir mempersyaratkan niat sebelum berakhirnya waktu shalat yang pertama?
[ Jawab ]
Ya, menurut pendapat Syaikh al-Utsaimin.
Contoh, seseorang yang akan menjama' taโkhir pada waktu Ashar, ia sudah harus berniat sebelum berakhirnya waktu Dzhuhur. Seseorang yang akan menjama' taโkhir pada waktu Isyaโ harus sudah berniat sebelum waktu Maghrib berakhir. Karena jika tidak demikian, ia melewatkan suatu waktu shalat tanpa berniat apapun untuk melakukan shalat.
(โโ) Apakah seorang yang sakit boleh menjama' shalat? Apakah ia juga boleh mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Seorang yang sakit boleh menjama', namun tidak boleh mengqashar. Karena qashar hanya berlaku bagi musafir.
Selesai, Alhamdulillah.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: https://goo.gl/EVJtjM
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
(โโ) Apakah shalat jama' diharuskan berurutan?
[ Jawab ]
Ya, shalat Jama' harus berurutan. Maghrib dulu kemudian Isyaโ, demikian juga Dzhuhur dulu kemudian Ashar. Tidak boleh Isyaโ dulu kemudian Maghrib atau Ashar dulu kemudian Dzhuhur. Jika seseorang sebelumnya berniat melakukan jama' taโkhir maghrib dan Isyaโ di waktu Isyaโ ternyata ia mendapati jamaah shalat Isyaโ kemudian bergabung melakukan shalat Isyaโ padahal ia belum shalat maghrib, maka nantinya ia harus melakukan shalat Maghrib dan Isyaโ lagi. Shalatnya bersama jamaah terhitung shalat sunnah, bukan shalat yang menggugurkan kewajiban. [Penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ]
(โ๐ฏ) Apakah diperbolehkan shalat jama' pada waktu safar di saat lebih banyak berdiam diri di suatu tempat/ tidak terus menerus dalam perjalanan?
[ Jawab ]
Boleh, namun yang lebih utama tidak dijama'. Dikatakan boleh, karena Nabi menjama' shalat pada peperangan Tabuk pada saat beliau lebih banyak berdiam diri tidak selalu melakukan perpindahan tempat sebagaimana riwayat Ahmad.
(โโ) Bolehkah menjama' shalat Jum'at dengan shalat Ashar?
[ Jawab ]
Shalat Jum'at tidak sama dengan shalat Dzhuhur, karena itu ia tidak bisa dijama' dengan shalat Ashar. Nash-nash hadits yang ada adalah jama' antara Dzhuhur dengan Ashar, bukan Jum'at dengan Ashar. Jika seseorang dalam perjalanan pada waktu Jum'at hendak menjama' shalat, maka hendaknya ia melakukan shalat dzhuhur -bukan Jum'at- yang dijama' dengan shalat Ashar. Namun, jika ia memilih shalat Dzhuhur bukan shalat Jum'at, ia telah melewatkan keutamaan yang besar, karena shalat Jum'at lebih utama dibandingkan shalat Dzhuhur. [Asy-Syarhul Mumtiโ syarh Zaadil Mustaqniโ karya Ibn Utsaimin]
(โโ) Apakah jama' taโkhir mempersyaratkan niat sebelum berakhirnya waktu shalat yang pertama?
[ Jawab ]
Ya, menurut pendapat Syaikh al-Utsaimin.
Contoh, seseorang yang akan menjama' taโkhir pada waktu Ashar, ia sudah harus berniat sebelum berakhirnya waktu Dzhuhur. Seseorang yang akan menjama' taโkhir pada waktu Isyaโ harus sudah berniat sebelum waktu Maghrib berakhir. Karena jika tidak demikian, ia melewatkan suatu waktu shalat tanpa berniat apapun untuk melakukan shalat.
(โโ) Apakah seorang yang sakit boleh menjama' shalat? Apakah ia juga boleh mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Seorang yang sakit boleh menjama', namun tidak boleh mengqashar. Karena qashar hanya berlaku bagi musafir.
Selesai, Alhamdulillah.
๐[Dikutip dari Buku โFiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabiโ - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: https://goo.gl/EVJtjM
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
www.alfawaaid.net
Shalat Musafir - [Bagian 3]
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah