II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
[Khutbah Iedul Adha] Mendulang Mutiara Hikmah Dari Perjalanan Hidup..
Ust. Abu Nu'aim Isma'il
🚇MENDULANG MUTIARA HIKMAH DARI PERJALANAN HIDUP NABI IBRAHIM 'ALAIHISSALAM
❱ Al-Ustadz Abu Nu'aim Isma'il hafizhahullah
(•) Lapangan Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru, Kalsel
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
[Khutbah Iedul Adha] Meneladani Nabi Ibrahim 'Alaihissalam
Ust. Ahmad
🚇MENELADANI NABI IBRAHIM 'ALAIHISSALAM
❱ Al Ustadz Ahmad hafizhahullah
(•) Halaman Garasi Bus Barito - Kertek Wonosobo
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
[Khutbah Iedul Adha] Keagungan Alloh Ta'ala
Ust. Suyuti Abdulloh
🚇KEAGUNGAN ALLOH TA'ALA
❱ Al Ustadz Suyuti Abdulloh hafizhahullah
(•) Lapangan Desa Geneng - Kec. Geneng Ngawi
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
[Khutbah Iedul Adha] Ketika Berqurban Bukan Hanya Dengan Hewan Ternak
Ust. Musa
🚇KETIKA BERQURBAN BUKAN HANYA DENGAN HEWAN TERNAK
❱ Al Ustadz Abu Muhammad Musa hafizhahullah
(•) Tanah kavling 4 Ma'had Tamaamul Minnah, Karawang
🚇KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH BERPUASA AROFAH ...

❱ Berkata Syaikh Abdullah Al-Bassam rohimahullah:


Para ulama telah bersepakat bahwasannya puasa arafah merupakan seutama-utama puasa sunnah.

📚[Taudhihul Ahkam, 3/201]

❱ ‏قال الشيخ عبدالله البسّام - رحمه الله:

صوم يوم عرفة هو أفضل صيام التطوع بإجماع العلماء .

📚[توضيح الأحكام، ٣ / ٢٠١]

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung

#Fiqh #Ibadah #puasa #arafah #khabar #gembira
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 1)

■ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:

(•) asuransi sosial,
(•) asuransi ta’awun (gotong-royong), dan
(•) asuransi tijarah (bisnis).

ΞΞ Asuransi Sosial ΞΞ

Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:

[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

※ Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(•) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(•) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|✔️| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 》

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Ma'idah: 2]

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda:

《 وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ 》

“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

※ Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38]

※ Bila potongan gaji tersebut
(•) dimasukkan dalam investasi
(•) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|✘| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 》

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” [Al-Baqarah: 188]

※ Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 》

“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah: 279]

※ Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 》

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]

※ Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]

… bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 2)

ΞΞ Asuransi Ta’awun (Gotong Royong) ΞΞ


■ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.

※ Gambarannya,
/•/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/•/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/•/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/•/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/•/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/•/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/•/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.

※ Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).

/•/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/•/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/•/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397H.

|✔️| Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

▷ [1] Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong
(•) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(•) tidak bertujuan bisnis
(•) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.

… Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.

▷ [2] Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(•) fadhl dan
(•) nasi'ah.

… Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.

▷ [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.

Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]

Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:

▷ [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.

▷ [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.


… Wallahu a’lam. [Syarhul Buyu’, hal. 39]

… bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 3)

ΞΞ Asuransi Tijarah (Bisnis) ΞΞ


■ Asuransi ini biasanya lekat dengan para pelaku usaha dan orang yang memiliki harta berlebih, namun bisa juga bermuamalah dengan pihak manapun.

※ Gambaran sistem asuransi ini adalah
/•/ pihak nasabah membayar nominal (premi) tertentu kepada perusahaan/lembaga asuransi setiap pekan atau bulan atau tahun, atau setiap order, atau sesuai kesepakatan bersama,
/•/ dengan ketentuan bila terjadi kerusakan atau musibah maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh biaya ganti rugi. Dan bila tidak terjadi sesuatu, maka setoran terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.

Asuransi jenis ini murni bisnis. Karena biasanya, mereka akan lepas tangan ketika terjadi peristiwa yang “dianggap” luar biasa (force majeur) –peperangan misalnya– yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.

Untuk asuransi jenis ini, para ulama masa kini berikut perkumpulan-perkumpulan fiqhiyah umiyah semacam Rabithah ‘Alam Islami, Hai'ah Kibarul Ulama, tercakup di dalamnya anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah Kerajaan Saudi Arabia, serta lembaga-lembaga keislaman yang lainnya baik di dunia Arab maupun internasional, telah bersepakat menyatakan keharaman asuransi jenis ini. Kecuali beberapa gelintir orang saja yang membolehkan dengan alasan keamanan harta benda.

Berikut ini beberapa argumentasi yang disebutkan oleh Hai'ah Kibarul Ulama pada ketetapan mereka no. 55 tanggal 4/4/1397H, tentang pengharaman asuransi bisnis di atas:

▷ [1] Asuransi bisnis termasuk pertukaran harta yang berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan yang sangat parah. Sebab, pihak nasabah tidak tahu berapa nominal yang akan dia berikan nanti dan berapa pula nominal yang bakal dia terima. Bisa jadi, dia baru menyetor sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga dia menerima nominal (nilai pertanggungan) yang sangat besar sesuai dengan kejadiannya. Namun mungkin pula dia menyetor terus menerus dan tidak terjadi apa-apa, sehingga perusahaan asuransi meraup keuntungan besar. Padahal Rasulullah -ﷺ- telah melarang sistem jual beli gharar (yang mengandung unsur pertaruhan).

▷ [2] Asuransi bisnis termasuk salah satu jenis perjudian, dan termasuk dalam keumuman firman Allah -ﷻ-:

《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 》

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” [Al-Ma'idah: 90]

▷ [3] Asuransi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi'ah.

Rinciannya sebagai berikut:
/•/ Bila lembaga asuransi memberikan kepada tertanggung atau ahli waris yang bersangkutan melebihi nominal yang disetorkan, maka ini adalah riba fadhl.
/•/ Bila lembaga asuransi menyerahkannya setelah waktu yang berselang lama dari akad, maka ia juga terjatuh dalam riba nasi'ah.
/•/ Namun bila perusahaan tersebut menyerahkan nominal yang sama dengan jumlah setoran nasabah, tetapi setelah selang waktu yang lama, maka dia terjatuh dalam riba nasi`ah saja.

Kedua jenis riba di atas adalah haram
(•) dengan nash dalil dan
(•) kesepakatan ulama.


▷ [4] Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya.
(02)
▷ [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 》

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” [An-Nisa': 29]

▷ [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.

※ Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).

※ Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.

-Selesai-

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
[🎙] Faidah Tanya Jawab

🚇Bolehkah Menta'ati pemerintah dalam masalah BPJS?

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2wvA9HQ
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4451

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
[🎙] Faidah Tanya Jawab

🚇Hukum Membayar Pajak Kendaraan, PBB, Dll Dan Hukum Ikut Program BPJS Jika Nanti Diwajibkan Oleh Pemerintah

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad As-Sewed & Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahumallah-

Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2vCSKTe
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4453

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
[🎙] Faidah Tanya Jawab

🚇BAGAIMANA MENGIKUTI BPJS DALAM KEADAAN PIHAK PEMERINTAH MEWAJIBKANNYA?

※ Bagaimana mengikuti BPJS dalam keadaan pihak pemerintah dari BPJS mengharuskan sebuah perusahaan untuk semua karyawan di perusahaan tersebut mengikuti BPJS.

※ Apabila pihak perusahaan tidak menta'atinya maka perusahaan tersebut mendapatkan sangsi dari pemerintah. Maka perusahaan itu pun mewajibkan karyawannya untuk mengikuti BPJS tersebut. Apabila tidak menta'atinya maka juga sama dapat sangsi dari perusahaan tersebut.

※ Bagaimana porsinya bagi kita yang bekerja di perusahaan tersebut dalam keadaan 50% dibayar perusahaan 50% dipotong dari gaji karyawan?

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2x34vCZ
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4458

₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🚇BAHAYA SIKAP FANATIK!!

❱ Berkata al-'Allamah Abdurrahman bin Yahya al-Mu'allimi Rahimahullah:


اعلم أن الله تعالىٰ قد يوقع بعض المخلصين في شيء من الخطأ ابتلاء لغيره أيتبعون الحق ويدعون قوله أم يغترون بفضله وجلالته؟ وهو معذور بل مأجور؛ لاجتهاده وقصده الخير وعدم تقصيره؛ ولكن من تبعه مغترًا بعظمته بدون التفات إلى الحجج الحقيقية من كتاب الله تعالىٰ وسنة رسوله صلى الله عليه وآله وسلم فلا يكون معذورًا، بل هو على خطر عظيم.

■ “Ketahuilah bahwa terkadang Allah Azza Wajalla menjatuhkan sebagian orang-orang yang ikhlas ke dalam sebuah kesalahan sebagai cobaan bagi yang lain, (•) apakah mereka mengikuti kebenaran dan meninggalkan ucapannya, (•) atau mereka tertipu oleh keutamaan dan kemuliannya.

※ Orang (yang diikuti itu) diberi uzur bahkan mendapatkan pahala karena ijtihadnya, niatnya yang baik dan tidak kurang (dalam mencari kebenaran), namun orang yang mengikutinya karena terperdaya oleh kemuliannya tanpa Melihat kepada hujjah-hujjah yang hakiki dari kitabullah Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya -ﷺ-, maka dia tidak diberi uzur, bahkan berada dalam bahaya yang besar.”

📚[Atsarul Muallim al-Yamani, 2/294]

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram Thalab Ilmu Syar'i @Askarybinjamal

#Manhaj #fanatik #ujian #kebenaran #ketergelinciran #ulama
🚇BANTAHAN ATAS MEREKA YANG BERMUDAH-MUDAHAN DAN MEMPERLUAS MASALAH PEMBOLEHAN GAMBAR (FOTO + VIDEO + TV + SELFIE dll) BERDALIH DENGAN FATWA SYAIKH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (Bag. 2)

ΞΞ Hukum Gambar Karena Darurat ΞΞ


◈ Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Terkadang mengambil gambar hukumnya wajib, khususnya gambar-gambar yang bergerak (video).

Jadi, misalnya kita melihat seseorang berusaha menyembunyikan sebuah kejahatan yang berkaitan dengan hak orang lain,

※ seperti
(•) usaha pembunuhan
(•) dan yang semisalnya,

※ dan kita tidak bisa memastikannya kecuali dengan gambar, maka hukum gambar ketika itu wajib.
※ Terlebih lagi pada masalah-masalah yang kasusnya benar-benar membutuhkan ketelitian mendalam.


Ξ “Hal ini berdasarkan kaedah yang menyatakan bahwa sarana-sarana itu dihukumi sesuai dengan tujuan.”

✔️ Jika kita menempuh pengambilan gambar ini untuk memastikan identitas seseorang karena dikhawatirkan orang lain yang akan dituduh dengan kejahatan tersebut, maka ini tidak mengapa, bahkan dibutuhkan.

✘ Namun jika kita mengambil sebuah gambar dalam rangka menikmatinya, maka ini hukumnya haram tanpa diragukan lagi, wallahu a’lam.”

📚[Asy-Syarhul Mumti’, 2/203 - v.pdf]

فقد يجب التصوير أحياناً خصوصاً الصور المتحركة، فإذا رأينا مثلاً إنساناً متلبساً بجريمة من الجرائم التي هي من حق العباد كمحاولة أن يقتل، وما أشبه ذلك ولم نتوصل بإثباتها إلا بالتصوير، كان التصوير حينئذٍ واجباً، خصوصاً في المسائل التي تضبط القضية تماماً، لأن الوسائل لها أحكام المقاصد. إذا أجرينا هذا التصوير لإثبات شخصية الإنسان خوفاً من أن يُتَّهم بالجريمة غيره، فهذا أيضاً لا بأس به بل هو مطلوب، وإذا صوّرنا الصورة من أجل التمتع إليها فهذا حرام بلا شك ... والله أعلم.

📚[انظر الشرح الممتع 2/197-199]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/bantahan-atas-mereka-yang-bermudah.html

Baca juga tulisan terdahulu (Bag. 1) di sini:
http://www.alfawaaid.net/2017/08/bantahan-atas-mereka-yang-bermudah_15.html

📮••••{ Judul dari Admin }|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF] // Dikutip dari situs TPAH { http://goo.gl/AbUb64 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=70274

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇KONDISI ORANG-ORANG YANG MELAWAN PENGUASA

#Sedikit_Faedah daripada Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafizhahullah

■ Dikatakan dalam sebuah pepatah Arab:

“Berlindungnya mereka dari padang pasir dengan api.”

(•) Demikianlah perumpamaannya orang-orang yg ingin menolak kekurangan /kezhaliman penguasa

~ dgn cara MELAWANNYA
~ dgn cara MEMBERONTAK
~ dgn cara DEMO
~ dgn cara MENCELANYA
~ dgn cara MELAKNATNYA


※ Kepanasan ingin dihadang dgn api? Apa yg bakal terjadi? Apakah yang panas akan semakin hilang kepanasan-nya ... ????

📚[Cuplikan ringkas dari kajian kitab Lamudduril Mantsur minal Qaulil Ma‘tsur]

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

#Manhaj #khawarij #ISIS #alQaeda #HTI #FPI #syiah
🚇PENILAIAN MANUSIA SAMA SEKALI BUKAN UKURAN KEBENARAN

❱ ️Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:


ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺠﺮﺩ ﻧﻔﻮﺭ ﺍﻟﻨﺎﻓﺮﻳﻦ ﺃﻭ ﻣﺤﺒﺔ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﻴﻦ ﻻ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺔ ﻗﻮﻝ ﻭﻻ ﻓﺴﺎﺩﻩ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﻬﺪﻯ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ.

■ “Termasuk perkara yang diketahui bahwa
(•) semata-mata ketidaksukaan orang-orang yang tidak suka atau kecintaan orang-orang yang sependapat
(•) tidaklah menunjukkan benarnya sebuah ucapan dan tidak pula menunjukkan kerusakannya,

※ kecuali jika hal itu berdasarkan petunjuk dari Allah (nash dalil, ed).”

📚[Majmu'ul Fatawa, jilid 4 hlm. 189]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/penilaian-manusia-sama-sekali-bukan.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/m_alfwaid/status/771937536306536448

#Manhaj #penilaian_manusia #bukan #ukuran #alhaq #kebenaran
🚇AWAS SUKA DIKENAL

❱ Berkata Bisyr bin al-Harits rahimahullah:


■ “Saya tidak mengetahui seseorang yang suka untuk dikenal, kecuali hilang agamanya dan terbongkar kejelekannya.”

◈ Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Tidak akan mendapatkan kemanisan akhirat, seseorang yang cinta agar manusia mengenalnya.”

قال بشر بن الحارث رحمه الله:
لا أعلم رجلا أحب أن يعرف إلا ذهب دينه وافتضح.

◈ وقال أيضاً رحمه الله:
لا يجد حلاوة الآخرة رجل يحب أن يعرفه الناس.

📚[الحلية ٣/٩٣]

📚[Al-Hilyah 3/93]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/awas-suka-dikenal.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Arsip dari WhatsApp Thulab Fiyus

#Manhaj #cinta #ketenaran #kemahsyuran #senang_tampil