🚇HUKUM MENGHIBAHI PELAKU MAKSIAT
❱ Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah:
《 فالمؤمن يستر على أخيه ولا يفضحه ما دامت المعاصي خفية. 》
■ “Seorang mukmin menutup aib saudaranya
(•) dan dia tidak membukanya selama itu adalah kemaksiatan yang sembunyi sembunyi.”
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @BerbagiIlmuAgama // Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/609
➥ #Manhaj #ghibah #pelaku_maksiat
❱ Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah:
《 فالمؤمن يستر على أخيه ولا يفضحه ما دامت المعاصي خفية. 》
■ “Seorang mukmin menutup aib saudaranya
(•) dan dia tidak membukanya selama itu adalah kemaksiatan yang sembunyi sembunyi.”
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @BerbagiIlmuAgama // Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/609
➥ #Manhaj #ghibah #pelaku_maksiat
🚇GHIBAH?
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
《 من أظهر المنكر جازت غيبته. 》
■ “Siapa saja yang menampakkan kemungkaran,
(•) maka boleh untuk menggibahinya.”
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Akun twitter “Al-Imam Ibnu Baz”
➥ #Manhaj #ghibah #menampakkan_kemungkaran #pelaku_maksiat #bid_ah #hizbiyyah
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
《 من أظهر المنكر جازت غيبته. 》
■ “Siapa saja yang menampakkan kemungkaran,
(•) maka boleh untuk menggibahinya.”
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Akun twitter “Al-Imam Ibnu Baz”
➥ #Manhaj #ghibah #menampakkan_kemungkaran #pelaku_maksiat #bid_ah #hizbiyyah
🚇UCAPAN: “AKU TIDAK MENGENALNYA.”
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
www.alfawaaid.net
Ucapan: “Aku Tidak Mengenalnya.”
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
LEBIH BAIK MENJADI MUSUH SELURUH AHLI BID'AH
#musuh #sunnah #perselisihan
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
#musuh #sunnah #perselisihan
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]
■ Pendahuluan
※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]
(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✔️ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
■ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]
■ Hukum Udhiyah
※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]
■ Kedudukan Berkurban dalam Islam
※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Pendahuluan
※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]
(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✔️ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
■ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]
■ Hukum Udhiyah
※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]
■ Kedudukan Berkurban dalam Islam
※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]
■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]
■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]
[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]
◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]
■ Berhutang untuk Berkurban
※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]
[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]
◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]
■ Berhutang untuk Berkurban
※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇TAKBIR MUTHLAQ (TIDAK TERIKAT) DAN TAKBIR MUQAYYAD (TERIKAT) PADA BULAN DZULHIJJAH
❱ Samahatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan ]
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.
Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.
[ Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin ]
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.
Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut:
الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
◈ Berdasarkan firman Allah:
《 وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 》
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Hajj: 28], yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah
◈ dan firman Allah Ta’ala:
《 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ 》
“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu.” [Al-Baqarah: 203], yaitu hari-hari Tasyriq.
◈ Juga berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-:
《 أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل 》
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]
◈ Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,
《 أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما 》
“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”
Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.
◈ Diriwayatkan juga dari Nabi -ﷺ- dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa.
◈ Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
《 كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه 》
“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” [HR. Al-Bukhari 970]
[↑] Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
❱ Samahatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan ]
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.
Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.
[ Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin ]
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.
Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut:
الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
◈ Berdasarkan firman Allah:
《 وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 》
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Hajj: 28], yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah
◈ dan firman Allah Ta’ala:
《 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ 》
“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu.” [Al-Baqarah: 203], yaitu hari-hari Tasyriq.
◈ Juga berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-:
《 أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل 》
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]
◈ Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,
《 أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما 》
“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”
Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.
◈ Diriwayatkan juga dari Nabi -ﷺ- dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa.
◈ Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
《 كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه 》
“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” [HR. Al-Bukhari 970]
[↑] Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
(02)
※ Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu:
(•) Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah),
(•) Hari Nahr (10 Dzulhijjah),
(•) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.
◈ Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi -ﷺ- bahwa beliau bersabda:
《 ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 》
“Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid.” [HR. Ahmad]
•••
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
■ Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat:
[ Pertama ] ※ Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id
[ Kedua ] ※ 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13).[¹]
■ Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)
■ Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir.[²]
※ Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat):
(•) Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
(•) Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).
Wallahu a’lam,
Catatan:
[¹] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[²] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/takbir-muthlaq-tidak-terikat-dan-takbir.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Fiqh #Ibadah #Takbir #muthlaq #muqayyad
※ Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu:
(•) Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah),
(•) Hari Nahr (10 Dzulhijjah),
(•) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.
◈ Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi -ﷺ- bahwa beliau bersabda:
《 ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 》
“Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid.” [HR. Ahmad]
•••
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
■ Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat:
[ Pertama ] ※ Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id
[ Kedua ] ※ 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13).[¹]
■ Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)
■ Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir.[²]
※ Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat):
(•) Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
(•) Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).
Wallahu a’lam,
Catatan:
[¹] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[²] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/takbir-muthlaq-tidak-terikat-dan-takbir.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Fiqh #Ibadah #Takbir #muthlaq #muqayyad
www.alfawaaid.net
Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat) Pada Bulan Dzulhijjah
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?
[ Jawaban ]
■ Rasul -ﷺ- telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.
(•) Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
(•) Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.
[ سماحة الشيخ ]
■ ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.
[ الجواب ]
■ الرسول -ﷺ- حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير،
(•) لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير،
(•) فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/BVLLIsT7hFA
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=12167 } // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?
[ Jawaban ]
■ Rasul -ﷺ- telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.
(•) Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
(•) Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.
[ سماحة الشيخ ]
■ ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.
[ الجواب ]
■ الرسول -ﷺ- حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير،
(•) لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير،
(•) فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/BVLLIsT7hFA
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=12167 } // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
YouTube
Hukum Mengambil Gambar Dengan Video Atau Hp #AlFawaaidNet
Disampaikan oleh:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera…
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera…
🚇HIMBAUAN UNTUK MEMAHAMI ILMU
❱ Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
■ “Kebanyakkan manusia dianugerahi ilmu namun tidak diberikan pemahaman, maka tidaklah cukup engkau menghafal Kitabullah (al-Quran) dan apa yang dimudahkan dari sunnah Rasulullah -ﷺ-.️
(•) Engkau juga harus dapat memahami (apa yang datang) dari Allah dan Rasul-Nya️
(•) serta apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.
※ Betapa banyak kerusakan yang terjadi dari suatu kaum yang berdalil dengan nash-nash yang tidak sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki, sehingga dengan sebab itu muncullah kesesatan.”
📚Sumber: [Kitab Ash Shahwah Al Islamiyah Dhawabith wa Taujihat hal 23]
❱ قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله:
■ كثير من الناس أوتوا علما ولكن لم يؤتوا فهما، فلا يكفي أن تحفظ كتاب الله عز وجل وما تيسر من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم بدون فهم،
(•) لا بد أن تفهم عن الله ورسوله
(•) ما أراده الله ورسوله
※ وما أكثر الخلل من قوم استدلوا بالنصوص على غير مراد الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم فحصل بذلك الضلال.
📚[الصحوة الإسلامية ضوابط وتوجيهات، ص. 23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/himbauan-untuk-memahami-ilmu.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip WA Forum KIS & WA Forum Ikhwah Salafy
➥ #Nasehat #himbauan #pemahaman #salaf
❱ Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
■ “Kebanyakkan manusia dianugerahi ilmu namun tidak diberikan pemahaman, maka tidaklah cukup engkau menghafal Kitabullah (al-Quran) dan apa yang dimudahkan dari sunnah Rasulullah -ﷺ-.️
(•) Engkau juga harus dapat memahami (apa yang datang) dari Allah dan Rasul-Nya️
(•) serta apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.
※ Betapa banyak kerusakan yang terjadi dari suatu kaum yang berdalil dengan nash-nash yang tidak sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki, sehingga dengan sebab itu muncullah kesesatan.”
📚Sumber: [Kitab Ash Shahwah Al Islamiyah Dhawabith wa Taujihat hal 23]
❱ قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله:
■ كثير من الناس أوتوا علما ولكن لم يؤتوا فهما، فلا يكفي أن تحفظ كتاب الله عز وجل وما تيسر من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم بدون فهم،
(•) لا بد أن تفهم عن الله ورسوله
(•) ما أراده الله ورسوله
※ وما أكثر الخلل من قوم استدلوا بالنصوص على غير مراد الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم فحصل بذلك الضلال.
📚[الصحوة الإسلامية ضوابط وتوجيهات، ص. 23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/himbauan-untuk-memahami-ilmu.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip WA Forum KIS & WA Forum Ikhwah Salafy
➥ #Nasehat #himbauan #pemahaman #salaf
www.alfawaaid.net
Himbauan Untuk Memahami Ilmu
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 19933
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan.
※ Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat,
(•) dengan taklim
(•) mengajari adab
(•) memerintahkan shalat
(•) dan perhatian yang mulia.
Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.
[ السؤال ]
ما حكم مشاهدة وشراء أفلام الكارتون الإسلامية (الرسوم المتحركة) ، فهي تعرض قصصًا هادفة ونافعة للأطفال، مثل حثهم على بر الوالدين والصدق والأمانة وأهمية الصلاة ونحو ذلك، والمراد منها أن تكون بديلاً عن جهاز التلفاز الذي عمَّت به البلوى. والإشكال أنها تعرض صورًا لآدميين ولحيوانات مرسومة باليد. فهل يجوز مشاهدتها؟ أفتونا مأجورين.
[ الجواب ]
لا يجوز بيع ولا شراء ولا استعمال أفلام الكرتون؛ لما تشتمل عليه من الصورة المحرمة، وتربية الأطفال تكون بالطرق الشرعية من التعليم والتأديب والأمر بالصلاة والرعاية الكريمة.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
◈ Anggota: Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/mendidik-anak-dengan-media-film-kartun.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Channel Telegram @qanat_munhaj_alssana // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta19933 }
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 19933
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan.
※ Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat,
(•) dengan taklim
(•) mengajari adab
(•) memerintahkan shalat
(•) dan perhatian yang mulia.
Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.
[ السؤال ]
ما حكم مشاهدة وشراء أفلام الكارتون الإسلامية (الرسوم المتحركة) ، فهي تعرض قصصًا هادفة ونافعة للأطفال، مثل حثهم على بر الوالدين والصدق والأمانة وأهمية الصلاة ونحو ذلك، والمراد منها أن تكون بديلاً عن جهاز التلفاز الذي عمَّت به البلوى. والإشكال أنها تعرض صورًا لآدميين ولحيوانات مرسومة باليد. فهل يجوز مشاهدتها؟ أفتونا مأجورين.
[ الجواب ]
لا يجوز بيع ولا شراء ولا استعمال أفلام الكرتون؛ لما تشتمل عليه من الصورة المحرمة، وتربية الأطفال تكون بالطرق الشرعية من التعليم والتأديب والأمر بالصلاة والرعاية الكريمة.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
◈ Anggota: Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/mendidik-anak-dengan-media-film-kartun.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Channel Telegram @qanat_munhaj_alssana // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta19933 }
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
🚇PARAMETER KEBENARAN
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
《 الحق لا يُعرف بالعقول أو يُعرف بالعادات أو التقاليد أو الأفكار وإنما يعرف بالوحي. 》
■ “Kebenaran tidak diketahui berdasarkan
(•) akal,
(•) adat,
(•) taklid
(•) atau pemikiran;
… tetapi
(•) hanyalah diketahui berdasarkan wahyu.”
📚[Syarh hadits “Inna Kunna fi Jahiliyyah wa Syarrin”, hlm. 15]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/fzmhm12121/status/764884469618737153
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
《 الحق لا يُعرف بالعقول أو يُعرف بالعادات أو التقاليد أو الأفكار وإنما يعرف بالوحي. 》
■ “Kebenaran tidak diketahui berdasarkan
(•) akal,
(•) adat,
(•) taklid
(•) atau pemikiran;
… tetapi
(•) hanyalah diketahui berdasarkan wahyu.”
📚[Syarh hadits “Inna Kunna fi Jahiliyyah wa Syarrin”, hlm. 15]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/fzmhm12121/status/764884469618737153
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
www.alfawaaid.net
Parameter Kebenaran
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇PARAMETER KEBENARAN (02)
❱ Berkata Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah
《 إنّ رَسُـولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم هُوَ الـمِيزان الأكْـبر ، فَعَليْه تُعْرَضُ الأشْيَاء ، عَلى خُلقه وسِيْرَته وهـدْيه ، فمَا وافَقَهَا فَهُوَ الحقُّ ، وَمَا خََالَفَهَا فَهُو الـبَاطِل 》
■ “Sesungguhnya Rasulullah -ﷺ- merupakan parameter terbesar (dalam menimbang sebuah kebenaran),
… maka segala sesuatu ditimbang berdasarkan
(•) bimbingannya,
(•) akhlaknya,
(•) perjalanan hidupnya,
(•) dan petunjuknya.
Ξ Apa yang sesuai maka itulah kebenaran, dan yang menyelisihinya maka itu merupakan kebatilan.”
📚[Al-Jami' li Akhlaqir Rawi was-Sami': 1/79]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran-02.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram Thalab Ilmu Syar'i @Askarybinjamal
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
❱ Berkata Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah
《 إنّ رَسُـولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم هُوَ الـمِيزان الأكْـبر ، فَعَليْه تُعْرَضُ الأشْيَاء ، عَلى خُلقه وسِيْرَته وهـدْيه ، فمَا وافَقَهَا فَهُوَ الحقُّ ، وَمَا خََالَفَهَا فَهُو الـبَاطِل 》
■ “Sesungguhnya Rasulullah -ﷺ- merupakan parameter terbesar (dalam menimbang sebuah kebenaran),
… maka segala sesuatu ditimbang berdasarkan
(•) bimbingannya,
(•) akhlaknya,
(•) perjalanan hidupnya,
(•) dan petunjuknya.
Ξ Apa yang sesuai maka itulah kebenaran, dan yang menyelisihinya maka itu merupakan kebatilan.”
📚[Al-Jami' li Akhlaqir Rawi was-Sami': 1/79]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran-02.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram Thalab Ilmu Syar'i @Askarybinjamal
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
www.alfawaaid.net
Parameter Kebenaran (02)
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
[🎙] Kajian Islam Ilmiyyah Kota Palopo
🚇TAAT KEPADA PEMERINTAH
Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:42:01
› 02. Sesi TJ - Durasi: 1:18:50
Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/696
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-taat-kepada-pemerintah-al-ustadz.html
(•) Masjid Besar al-Jihad Kec. Bara Kota Palopo // Ahad, 20 Dzulqa'dah 1438H ~ 13 Agustus 2017M
₪ Dari Channel Telegram @SalafyPalopo
➥ #RekamanAudio #Palopo
....
▼
🚇TAAT KEPADA PEMERINTAH
Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:42:01
› 02. Sesi TJ - Durasi: 1:18:50
Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/696
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-taat-kepada-pemerintah-al-ustadz.html
(•) Masjid Besar al-Jihad Kec. Bara Kota Palopo // Ahad, 20 Dzulqa'dah 1438H ~ 13 Agustus 2017M
₪ Dari Channel Telegram @SalafyPalopo
➥ #RekamanAudio #Palopo
....
▼
Telegram
MP3 Kajian
....
▼
▼
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
Ust. Muhammad as-Sarbini – [Sesi TJ] Taat Kepada Pemerintah
📂[Sesi TJ] Taat Kepada Pemerintah
Pertanyaan:
■ [ Menit 0:00 ] ※ Bagaimana dengan perkara pemerintah yang menyuruh untuk membayar pajak yang mana jika tidak dibayar bisa berakibat diambilnya harta kita oleh pemerintah?
■ [ Menit 4:15 ] ※ Bagaimana sikap kita jika ada kebijakan pemerintah dalam suatu program pemerintah, sistemnya tidak berjalan sesuai syariat Islam, tapi tujuannya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat?
■ [ Menit 7.15 ] ※ Apakah termasuk ketaatan jika tidak memiliki KTP karena terdapat gambar makhluk (bernyawa)?
■ [ Menit 9:56 ] ※ Bolehkah Menta'ati pemerintah dalam masalah BPJS?
■ [ Menit 14.23 ] ※ Bagaimana seharusnya kita bersikap kepada pemimpin kita apabila ada ketentuan dalam suatu negara yang tidak sesuai dengan syariat Islam?
■ [ Menit 19:00 ] ※ Afwan apa yang dimaksud dengan Khawarij dan bagaimana cara pergerakan mereka?
■ [ Menit 31:50 ] ※ Jika dalam sebuah instansi melarang pegawainya menggunakan celana yang tidak isbal, apakah ini termasuk perintah maksiat? Jika dipaksa bagaimana sikap kita?
■ [ Menit 33:35 ] ※ Apa manfaat memakai purdah (kain tipis menutipi mata) bagi muslimah?
■ [ Menit 38:20 ] ※ Mana yang lebih afdhal duduk tawarruk atau iftirasy pada akhir rakaat shalat yang 2 rakaat seperti subuh, shalat sunnah & shalat jum'at?
■ [ Menit 41:02 ] ※ Bagaimana tanggapan ustadz tentang aksi demonstrasi yang diadakan atas nama membela agama atau al-Qur'an?
■ [ Menit 42:27 ] ※ Sedikit penjelasan terkait dengan fitnah hizbiyyun, halabiyyun, MLM & hajawirah
■ [ Menit 41:02 ] ※ Apakah penguasa termasuk pemimpin di tempat kerja atau kantor dan bagaimana hukumnya apabila di tempat kerja dilarang memanjangkan jenggot dan memendekkan celana di atas mata kaki?
■ [ Menit 55:30 ] ※ Bagaimana yang berhasil kudeta adalah khawarij atau syiah. Apakah wajib dita'ati?
■ [ Menit 58:00 ] ※ Apakah boleh menggunakan masker ketika shalat karena sedang flu di mana menghalangi sampainya hidung ketika sujud?
■ [ Menit 1:01:05 ] ※ Apakah dalil melaksanakan shalat jama' sekaligus qasar dalam satu waktu karena dari artikel², dalil² yang saya baca hanya qasar saja atau jama' saja?
■ [ Menit 1:02:35 ] ※ Apa yang harus dilaksanakan oleh umat Islam agar Allah dengan kekuasaan-Nya memilih pemimin yang Allah ridhai, pemimpin yang baik?
■ [ Menit 1:05:22 ] ※ Apakah kita semua ummat Islam harus mendengar dan ta'at jika pemimpin tersebut kafir atau musyrik?
■ [ Menit 1:10:05 ] ※ Seputar Masalah hormat kepada bendera. (Disertai faedah atas kisah penonaktifan jabatan Khalid Ibnu Khuwailid yang dilakukan oleh Umar al-Khattab demi menjaga Aqidah Ummat)
-Selesai-
Pertanyaan:
■ [ Menit 0:00 ] ※ Bagaimana dengan perkara pemerintah yang menyuruh untuk membayar pajak yang mana jika tidak dibayar bisa berakibat diambilnya harta kita oleh pemerintah?
■ [ Menit 4:15 ] ※ Bagaimana sikap kita jika ada kebijakan pemerintah dalam suatu program pemerintah, sistemnya tidak berjalan sesuai syariat Islam, tapi tujuannya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat?
■ [ Menit 7.15 ] ※ Apakah termasuk ketaatan jika tidak memiliki KTP karena terdapat gambar makhluk (bernyawa)?
■ [ Menit 9:56 ] ※ Bolehkah Menta'ati pemerintah dalam masalah BPJS?
■ [ Menit 14.23 ] ※ Bagaimana seharusnya kita bersikap kepada pemimpin kita apabila ada ketentuan dalam suatu negara yang tidak sesuai dengan syariat Islam?
■ [ Menit 19:00 ] ※ Afwan apa yang dimaksud dengan Khawarij dan bagaimana cara pergerakan mereka?
■ [ Menit 31:50 ] ※ Jika dalam sebuah instansi melarang pegawainya menggunakan celana yang tidak isbal, apakah ini termasuk perintah maksiat? Jika dipaksa bagaimana sikap kita?
■ [ Menit 33:35 ] ※ Apa manfaat memakai purdah (kain tipis menutipi mata) bagi muslimah?
■ [ Menit 38:20 ] ※ Mana yang lebih afdhal duduk tawarruk atau iftirasy pada akhir rakaat shalat yang 2 rakaat seperti subuh, shalat sunnah & shalat jum'at?
■ [ Menit 41:02 ] ※ Bagaimana tanggapan ustadz tentang aksi demonstrasi yang diadakan atas nama membela agama atau al-Qur'an?
■ [ Menit 42:27 ] ※ Sedikit penjelasan terkait dengan fitnah hizbiyyun, halabiyyun, MLM & hajawirah
■ [ Menit 41:02 ] ※ Apakah penguasa termasuk pemimpin di tempat kerja atau kantor dan bagaimana hukumnya apabila di tempat kerja dilarang memanjangkan jenggot dan memendekkan celana di atas mata kaki?
■ [ Menit 55:30 ] ※ Bagaimana yang berhasil kudeta adalah khawarij atau syiah. Apakah wajib dita'ati?
■ [ Menit 58:00 ] ※ Apakah boleh menggunakan masker ketika shalat karena sedang flu di mana menghalangi sampainya hidung ketika sujud?
■ [ Menit 1:01:05 ] ※ Apakah dalil melaksanakan shalat jama' sekaligus qasar dalam satu waktu karena dari artikel², dalil² yang saya baca hanya qasar saja atau jama' saja?
■ [ Menit 1:02:35 ] ※ Apa yang harus dilaksanakan oleh umat Islam agar Allah dengan kekuasaan-Nya memilih pemimin yang Allah ridhai, pemimpin yang baik?
■ [ Menit 1:05:22 ] ※ Apakah kita semua ummat Islam harus mendengar dan ta'at jika pemimpin tersebut kafir atau musyrik?
■ [ Menit 1:10:05 ] ※ Seputar Masalah hormat kepada bendera. (Disertai faedah atas kisah penonaktifan jabatan Khalid Ibnu Khuwailid yang dilakukan oleh Umar al-Khattab demi menjaga Aqidah Ummat)
-Selesai-
🚇IMUNISASI ADA DALAM SYARIAT ISLAM
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 22984
Setelah al-Lajnah Lil Muammalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:
“Bahwa penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan. Ini merupakan bentuk menempuh sebab ilmiah yang disyariatkan, dengan sebab itu Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagi macam penyakit.
Dengan sebab itu, orang-orang bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.
◈ Hal ini berdasarkan Sabda Nabi -ﷺ-:
“Barangsiapa yang sarapan pagi dengan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya]
Dan ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan yang demikian ini tidak kontradiksi dengan tawakal. Karena ini merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
“Ikatlah (hewanmu), dan bertawakallah.” [HR. Tirmidzy dalam Jami’nya, dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits ‘Amr bin Umayyah ad-Dhamry. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Thabrany dari banyak jalan. Dan Ad-Dzhaby mengomentari di dalam Kitab Talkhis al-Mustadrak, sanadnya Jayyid]
Wa Billahi at-Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam”
وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).
وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu As-Syaikh
◈ Anggota: Abdullah bin Abdurrahman bin Ghudayyan, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Ahmad bin Sair al-Mubarakfury, Abdullah bin Ali ar-Rukban, Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam } // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta22984 }
➥ #Info #Fatwa #Imunisasi
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 22984
Setelah al-Lajnah Lil Muammalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:
“Bahwa penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan. Ini merupakan bentuk menempuh sebab ilmiah yang disyariatkan, dengan sebab itu Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagi macam penyakit.
Dengan sebab itu, orang-orang bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.
◈ Hal ini berdasarkan Sabda Nabi -ﷺ-:
“Barangsiapa yang sarapan pagi dengan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya]
Dan ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan yang demikian ini tidak kontradiksi dengan tawakal. Karena ini merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
“Ikatlah (hewanmu), dan bertawakallah.” [HR. Tirmidzy dalam Jami’nya, dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits ‘Amr bin Umayyah ad-Dhamry. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Thabrany dari banyak jalan. Dan Ad-Dzhaby mengomentari di dalam Kitab Talkhis al-Mustadrak, sanadnya Jayyid]
Wa Billahi at-Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam”
وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).
وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu As-Syaikh
◈ Anggota: Abdullah bin Abdurrahman bin Ghudayyan, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Ahmad bin Sair al-Mubarakfury, Abdullah bin Ali ar-Rukban, Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam } // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta22984 }
➥ #Info #Fatwa #Imunisasi
www.alfawaaid.net
Imunisasi Ada Dalam Syariat Islam
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
[🎙] Kajian Islam Ilmiyyah Kota Tuban
🚇FENOMENA GHULUW (SEBUAH MAKAR SYAITHAN)
Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad Afifuddin as-Sidawiy hafizhahullah
› 01. Sesi 1 - Durasi: 49:39
› 02. Sesi 2 - Durasi: 12:31
› 03. Sesi TJ - Durasi: 19:19
Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/701
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-fenomena-ghuluw-sebuah-makar.html
(•) Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya - Tuban // Sabtu, 19 Dzulqa'dah 1438H ~ 12 Agustus 2017M
₪ Dari Channel Telegram @AudioFIAS
➥ #RekamanAudio #Tuban
....
▼
🚇FENOMENA GHULUW (SEBUAH MAKAR SYAITHAN)
Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad Afifuddin as-Sidawiy hafizhahullah
› 01. Sesi 1 - Durasi: 49:39
› 02. Sesi 2 - Durasi: 12:31
› 03. Sesi TJ - Durasi: 19:19
Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/701
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/08/audio-fenomena-ghuluw-sebuah-makar.html
(•) Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya - Tuban // Sabtu, 19 Dzulqa'dah 1438H ~ 12 Agustus 2017M
₪ Dari Channel Telegram @AudioFIAS
➥ #RekamanAudio #Tuban
....
▼
Telegram
MP3 Kajian
....
▼
▼
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
[Sesi 1] Fenomena Ghuluw (Sebuah Makar Syaithan)
Ust. Afifuddin As-Sidawiy