🚇HUKUM JUAL BELI DI MASJID
■ [ Dalil dari al-Quran ]
Masjid adalah tempat untuk beribadah.
{ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لهَُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار }
︴Artinya: “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” [QS. an-Nur: 36-37]
■ [ Dalil dari as-Sunnah ]
Ξ Datang hadist dari sahabat Abu Hurairoh:
{ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْك }
︴“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”
(●) Apakah teras masjid merupakan bagian masjid?
(●) Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. [Lihat Fathul Bari, 13/155]
[↑] Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid berupa halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti:
✘ Tidak boleh berjualan di situ,
✘ tidak boleh mencari barang yang hilang di situ,
✘ adanya shalat tahiyatul masjid bagi yang mau duduk,
✘ tidak membatalkan i’tikaf jika berada di situ, dan seterusnya.
[✔] Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa,Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Majmu’, 6/507 dan Al-Fath, 13/156]
■ KESIMPULAN
[ 1 ] Larangan jual beli di dalam masjid dan area yang masih bersambung di dalam masjid, termasuk ar-rahbah, berdasarkan pemaparan di atas.
[ 2 ] Jual beli yang terjadi adalah sah, tetapi hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
₪ Arsip dari WA Berbagi Faedah -WBF-
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
■ [ Dalil dari al-Quran ]
Masjid adalah tempat untuk beribadah.
{ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لهَُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار }
︴Artinya: “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” [QS. an-Nur: 36-37]
■ [ Dalil dari as-Sunnah ]
Ξ Datang hadist dari sahabat Abu Hurairoh:
{ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْك }
︴“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”
(●) Apakah teras masjid merupakan bagian masjid?
(●) Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. [Lihat Fathul Bari, 13/155]
[↑] Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid berupa halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti:
✘ Tidak boleh berjualan di situ,
✘ tidak boleh mencari barang yang hilang di situ,
✘ adanya shalat tahiyatul masjid bagi yang mau duduk,
✘ tidak membatalkan i’tikaf jika berada di situ, dan seterusnya.
[✔] Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa,Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Majmu’, 6/507 dan Al-Fath, 13/156]
■ KESIMPULAN
[ 1 ] Larangan jual beli di dalam masjid dan area yang masih bersambung di dalam masjid, termasuk ar-rahbah, berdasarkan pemaparan di atas.
[ 2 ] Jual beli yang terjadi adalah sah, tetapi hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
₪ Arsip dari WA Berbagi Faedah -WBF-
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇FATWA TERKAIT TRANSAKSI JUAL BELI DI MASJID & BATASAN YANG DIANGGAP SEBAGAI MASJID
❱ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTAA' - Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
[ Pertanyaan 3 ]
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
[ Jawaban 3 ]
■ Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk salat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
Ξ Nabi Muhammad -ﷺ- bersabda,
︴“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’.”
Ξ Dan beliau -ﷺ- bersabda,
︴“Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu’.”
(▼) Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat salat, rinciannya sebagai berikut:
● Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang salat.
● Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid,
[↑] karena rumah Nabi -ﷺ- yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
📜KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
₪ Dari situs alIfta Net // http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2061&PageNo=1&BookID=3
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
❱ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTAA' - Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
[ Pertanyaan 3 ]
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
[ Jawaban 3 ]
■ Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk salat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
Ξ Nabi Muhammad -ﷺ- bersabda,
︴“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’.”
Ξ Dan beliau -ﷺ- bersabda,
︴“Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu’.”
(▼) Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat salat, rinciannya sebagai berikut:
● Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang salat.
● Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid,
[↑] karena rumah Nabi -ﷺ- yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
📜KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
₪ Dari situs alIfta Net // http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2061&PageNo=1&BookID=3
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
www.alifta.net
Fatwa Komite Tetap
الإسلام : أضخم كم من المصادر والعلوم الإسلامية
🚇KOKOH DI ATAS SUNNAH
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah al-Mujahid Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
◈ { إن الثبات على السنة معناه الثبات على الإسلام بكليته: أصوله وفروعه عقائده ومناهجه؛ نثبت عليه ونتمسك به حتى نلقى الله تبارك وتعالى. }
■ “Sesungguhnya kokoh di atas Sunnah
[✔️] maknanya adalah
▷ kokoh di atas Islam secara total;
▷ baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, aqidah maupun manhaj;
[↑] kita teguh di atasnya dan berpegang teguh dengannya hingga kita bertemu Allah Tabaraka wa Ta'ala kelak.”
📚[Al-Washaya al-Manhajiyyah, 7]
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kokoh #diatas #sunnah #islam #aqidah #istiqomah
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah al-Mujahid Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
◈ { إن الثبات على السنة معناه الثبات على الإسلام بكليته: أصوله وفروعه عقائده ومناهجه؛ نثبت عليه ونتمسك به حتى نلقى الله تبارك وتعالى. }
■ “Sesungguhnya kokoh di atas Sunnah
[✔️] maknanya adalah
▷ kokoh di atas Islam secara total;
▷ baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, aqidah maupun manhaj;
[↑] kita teguh di atasnya dan berpegang teguh dengannya hingga kita bertemu Allah Tabaraka wa Ta'ala kelak.”
📚[Al-Washaya al-Manhajiyyah, 7]
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kokoh #diatas #sunnah #islam #aqidah #istiqomah
🚇SIKAP AHLUS SUNNAH TERHADAP MASALAH ASY-SYAIKH HANI BIN BURAIK
❱ Asy-Syaikh Yasin bin Ali al-Adny hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
◇ Apa sikap kita terhadap apa yang terjadi pada asy-Syaikh Hani bin Buraik? Mohon faedahnya untuk kami. Baarakallahu fiikum.
[ Jawaban ]
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
■ Tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yang ragu bahwa perbuatan ini (demonstrasi) benar-benar menyelisihi manhaj Salaf, hanya saja mungkin pada para penuntut ilmu ada sedikit kehati-hatian karena 2 perkara:
ΞΞ Pertama ΞΞ
▷ Jangan sampai mereka mendahului para ulama besar mereka, terlebih jika masalahnya termasuk masalah-masalah besar.
ΞΞ Kedua ΞΞ
▷ Hendaknya orang yang salah atau menyelisihi kebenaran dinasehati, mudah-mudahan dia mau mengumumkan taubatnya. Namun perkara yang kedua ini sifatnya tidak secara mutlak.
[↑] Ini masalah pertama,
[↓] masalah kedua adalah
■ bahwa perselisihan yang terjadi diantara Ahlus Sunnah tidaklah menunjukkan kebathilan manhaj mereka dan tidak pula menunjukkan kebenaran manhaj ahli bid’ah.
◇ Sebagai contoh tatkala Ahlus Sunnah di Yaman menyelisihi kelompok al-Ikhwanul Muslimun dan yayasan-yayasan hizbiyyah. Demikianlah sikap Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, al-Hajury, Abul Hasan, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly).
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga Abul Hasan memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah. Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, al-Hajury, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly) tetap berjalan di atas kebenaran.
■ Dan perselisihan dan berbedanya jalan ini tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga al-Hajury memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah. Dan Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly) tetap berjalan di atas kebenaran.
■ Maka itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga Muhammad al-Imam memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah, juga siapa saja yang berjalan bersamanya dan ridha dengan bid’ahnya.
■ Maka itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
■ Dan demikian pula berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan dan pengingkaran Masyayikh Aden terhadap perbuatan Hani bin Buraik (demonstrasi), hal itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara Muhammad al-Imam, al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
[↑] Subhanallah, alangkah serupanya hati para ahli bid’ah. Ketika Abul Hasan meninggalkan manhaj Salaf, dia mengatakan kepada Ahlus Sunnah, “Akan datang suatu hari di mana kalian akan berselisih.”
[✘] Jadi hanya semacam ini dalil yang dimiliki oleh ahli bid’ah untuk menunjukkan kebenaran bid’ah mereka dan untuk menyalahkan Ahlus Sunnah.
[✔] Wahai kalian (ahli bid’ah), antara kami dan kalian terdapat prinsip-prinsip Salaf, maka perhatikanlah siapa yang berpegang teguh dengannya, dan siapa yang menyelisihi semuanya atau sebagiannya.
Ξ Yaa Allah, kokohkanlah kami di atas kebenaran, hingga kami berjumpa dengan-Mu. Ξ
▣ Sabtu, 9 Sya’ban 1438H
🌍Sumber: https://t.me/dourous_machaikhaden
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Info #Manhaj #sikap_ahlussunnah #yaman #Syaikh_Hani
❱ Asy-Syaikh Yasin bin Ali al-Adny hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
◇ Apa sikap kita terhadap apa yang terjadi pada asy-Syaikh Hani bin Buraik? Mohon faedahnya untuk kami. Baarakallahu fiikum.
[ Jawaban ]
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
■ Tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yang ragu bahwa perbuatan ini (demonstrasi) benar-benar menyelisihi manhaj Salaf, hanya saja mungkin pada para penuntut ilmu ada sedikit kehati-hatian karena 2 perkara:
ΞΞ Pertama ΞΞ
▷ Jangan sampai mereka mendahului para ulama besar mereka, terlebih jika masalahnya termasuk masalah-masalah besar.
ΞΞ Kedua ΞΞ
▷ Hendaknya orang yang salah atau menyelisihi kebenaran dinasehati, mudah-mudahan dia mau mengumumkan taubatnya. Namun perkara yang kedua ini sifatnya tidak secara mutlak.
[↑] Ini masalah pertama,
[↓] masalah kedua adalah
■ bahwa perselisihan yang terjadi diantara Ahlus Sunnah tidaklah menunjukkan kebathilan manhaj mereka dan tidak pula menunjukkan kebenaran manhaj ahli bid’ah.
◇ Sebagai contoh tatkala Ahlus Sunnah di Yaman menyelisihi kelompok al-Ikhwanul Muslimun dan yayasan-yayasan hizbiyyah. Demikianlah sikap Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, al-Hajury, Abul Hasan, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly).
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga Abul Hasan memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah. Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, al-Hajury, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly) tetap berjalan di atas kebenaran.
■ Dan perselisihan dan berbedanya jalan ini tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga al-Hajury memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah. Dan Ahlus Sunnah ketika itu (al-Wushaby, Muhammad al-Imam, al-Bura’iy, Abdurrahman bin Mar’i, adz-Dzammary, dan ash-Shaumaly) tetap berjalan di atas kebenaran.
■ Maka itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
◇ Lalu saringan zaman terus menyaring Masayikh Yaman, hingga Muhammad al-Imam memunculkan bid’ahnya dan menyelisihi Ahlus Sunnah, juga siapa saja yang berjalan bersamanya dan ridha dengan bid’ahnya.
■ Maka itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
■ Dan demikian pula berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan dan pengingkaran Masyayikh Aden terhadap perbuatan Hani bin Buraik (demonstrasi), hal itu tidaklah menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah di atas kebathilan, sementara Muhammad al-Imam, al-Hajury, Abul Hasan, al-Ikhwanul Muslimun serta yayasan-yayasan hizbiyyah di atas kebenaran.
[↑] Subhanallah, alangkah serupanya hati para ahli bid’ah. Ketika Abul Hasan meninggalkan manhaj Salaf, dia mengatakan kepada Ahlus Sunnah, “Akan datang suatu hari di mana kalian akan berselisih.”
[✘] Jadi hanya semacam ini dalil yang dimiliki oleh ahli bid’ah untuk menunjukkan kebenaran bid’ah mereka dan untuk menyalahkan Ahlus Sunnah.
[✔] Wahai kalian (ahli bid’ah), antara kami dan kalian terdapat prinsip-prinsip Salaf, maka perhatikanlah siapa yang berpegang teguh dengannya, dan siapa yang menyelisihi semuanya atau sebagiannya.
Ξ Yaa Allah, kokohkanlah kami di atas kebenaran, hingga kami berjumpa dengan-Mu. Ξ
▣ Sabtu, 9 Sya’ban 1438H
🌍Sumber: https://t.me/dourous_machaikhaden
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Info #Manhaj #sikap_ahlussunnah #yaman #Syaikh_Hani
🚇NIKMATNYA BERJALAN & BERMAJELIS BERSAMA AHLUS SUNNAH**
❱ Berkata Al-‘Allamah Muqbil al-Wadi'i rahimahullah:
◈ { ﺍﻟﻤﺸﻲ ﻣﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﺑﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻋﻼﺟﺎً ﻣﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ. }
■ “Berjalan bersama Ahlussunnah
■ dan duduk bersama mereka -dengan memuji Allah-
[✔] dinilai sebagai pengobatan dari banyak penyakit."
📚[Kitab Qam'i al-Muanid, (1/36)]
₪ Dari Channel Telegram @salafykolaka
Judul dari Admin
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Fawaid #pengobatan #dari_penyakit
❱ Berkata Al-‘Allamah Muqbil al-Wadi'i rahimahullah:
◈ { ﺍﻟﻤﺸﻲ ﻣﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﺑﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻋﻼﺟﺎً ﻣﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ. }
■ “Berjalan bersama Ahlussunnah
■ dan duduk bersama mereka -dengan memuji Allah-
[✔] dinilai sebagai pengobatan dari banyak penyakit."
📚[Kitab Qam'i al-Muanid, (1/36)]
₪ Dari Channel Telegram @salafykolaka
Judul dari Admin
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Fawaid #pengobatan #dari_penyakit
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇AHLI BID'AH ADALAH PENCELA RASULULLAH
❱ Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
◈ { لا تجد مبتدعا إلا وهو متنقص للرسول وإن زعم أنه معظم له بتلك البدعة، فإنه يزعم أنها خير من السنة وأولى بالصواب. }
■ “Engkau tidak akan menjumpai seorang mubtadi' pun kecuali dia mencela Rasul,
[✘] walaupun dia mengaku memuliakan beliau dengan bid'ah yang dia lakukan, karena sesungguhnya dia menganggap bahwa bid'ah tersebut lebih baik dibandingkan as-Sunnah dan lebih benar.”
📚[Ighatsatul Lahafan, jilid 1 hlm. 101]
🌍https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/729642304026361856
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Nasehat #celaan #ahlul_bida #kpd_rasul
❱ Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
◈ { لا تجد مبتدعا إلا وهو متنقص للرسول وإن زعم أنه معظم له بتلك البدعة، فإنه يزعم أنها خير من السنة وأولى بالصواب. }
■ “Engkau tidak akan menjumpai seorang mubtadi' pun kecuali dia mencela Rasul,
[✘] walaupun dia mengaku memuliakan beliau dengan bid'ah yang dia lakukan, karena sesungguhnya dia menganggap bahwa bid'ah tersebut lebih baik dibandingkan as-Sunnah dan lebih benar.”
📚[Ighatsatul Lahafan, jilid 1 hlm. 101]
🌍https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/729642304026361856
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Nasehat #celaan #ahlul_bida #kpd_rasul
🚇BOLEHKAH MENERAPKAN FATWA SYAIKH ALBANY TENTANG PILPRES AL-JAZAIR UNTUK KASUS PILGUB DKI DENGAN ALASAN DARURAT?
❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
▣ Apakah fatwa Syaikh al-Albani (rahimahullah) tentang pilpres (pemilihan presiden) al-Jazair juga bisa diterapkan dengan kasus pilgub (pemilihan gubenur) DKI dengan alasan darurat?
[ Jawaban ]
■ “Ndak bisa!! Harus meminta saran para masyaikh (terlebih dahulu, ed).
[✘] Diantara sebab penyimpangan, ini kaidah yg disebutkan oleh para ulama, diantara sebab penyimpangan ... menerapkan sebuah ayat, sebuah hadits, sebuah fatwa ulama berkenaan sebuah fitnah, kemudian langsung dia terapkan kepada fitnah yang lainnya yang dianggap serupa tanpa bimbingan ulama. Itu bahaya..!! Itu bahaya..!!
[↑] Itu disebutkan oleh asy-Syaikh ad-Duktur Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah. Beliau punya kitab, err risalah kecil yang intinya kaidah-kaidah dalam memahami dalil-dalil tentang masalah fitnah. Diantara pointnya adalah tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengambil sebuah ayat, atau sebuah hadits tentang sebuah fitnah lalu dia terapkan untuk sebuah fitnah yang ada di zamannya dia tanpa bimbingan para ulama.
■ Yang semacam ini harus ditanyakan khusus kepada para ulama. Ndak bisa kemudian antum menggunakan fatwa-fatwa para ulama apa lagi kasusnya di masa-masa yang telah lalu tanpa bimbingan ulama.
▷ Ketika para ulama sekarang mengkaji,
[✔️] “Ya, sama dengan yang dulunya...” Silahkan antum bergerak.
[✘] “Oh, ndak ... beda..! Yang ini jangan.” Ya, sudah.
... Difahami ya ikhwan ya? Difahami.
[↑] Jadi, kalau fatwa ulama itu, fatwa yang sifatnya umum lafaznya, itu bisa digunakan untuk yang semisal. Tapi kalau fatwa ulama terkait dengan kondisi tertentu, kasuistik ya ... itu tak mungkin kamu terapkan dalam kasus yang lain. Harus dengan bimbingan para ulama lebih khusus.
■ Terlebih -baarakallahu fiikum- pada kasus al-Jazair kemarin, para ulama tidak satu kalimat, tidak satu kata. Terkait dengan (ulama, ed) yang ini membolehkah, ada juga ulama yang tak membolehkan dengan kasus yang sama tadi ..
△ Apa lagi seperti itu, maka tidak boleh (langsung, ed) menerapkannya untuk kasus sekarang ini. Boleh, tapi harus dengan (terlebih dahulu meminta, ed) bimbingan ulama.
△ Kamu sampaikan kasusnya kita di sini seperti ini, “Begini, begini, begini, kita dapat fatwanya syaikh fulan begini, begini ... apakah bisa diterapkan sama begitu?” Ulamanya yang menjawab. Kalau mereka mengatakan, “Ya, sama ... silahkan.!!” Zen.. “Oh jangan .. ngak sama ...” Jangan.
Ξ Jadi, jangan berani, jangan lancang baarakallahu fiikum. Ξ
Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.”
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ad1GyMaYOy0
🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/05/video-bolehkah-menerapkan-fatwa-syaikh.html
📀Download audio:
› [ Tele ] https://t.me/Mp3_kajian/529
› [ Audio ] http://bit.ly/FatwaPemiluAljazair
📚[Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 2017M // Masjid Al-Jihad (Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh), Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir - Cilacap]
₪ Audio dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #demokrasi #pilpres #pilgub #Fatwa #aljazair
❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
▣ Apakah fatwa Syaikh al-Albani (rahimahullah) tentang pilpres (pemilihan presiden) al-Jazair juga bisa diterapkan dengan kasus pilgub (pemilihan gubenur) DKI dengan alasan darurat?
[ Jawaban ]
■ “Ndak bisa!! Harus meminta saran para masyaikh (terlebih dahulu, ed).
[✘] Diantara sebab penyimpangan, ini kaidah yg disebutkan oleh para ulama, diantara sebab penyimpangan ... menerapkan sebuah ayat, sebuah hadits, sebuah fatwa ulama berkenaan sebuah fitnah, kemudian langsung dia terapkan kepada fitnah yang lainnya yang dianggap serupa tanpa bimbingan ulama. Itu bahaya..!! Itu bahaya..!!
[↑] Itu disebutkan oleh asy-Syaikh ad-Duktur Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah. Beliau punya kitab, err risalah kecil yang intinya kaidah-kaidah dalam memahami dalil-dalil tentang masalah fitnah. Diantara pointnya adalah tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengambil sebuah ayat, atau sebuah hadits tentang sebuah fitnah lalu dia terapkan untuk sebuah fitnah yang ada di zamannya dia tanpa bimbingan para ulama.
■ Yang semacam ini harus ditanyakan khusus kepada para ulama. Ndak bisa kemudian antum menggunakan fatwa-fatwa para ulama apa lagi kasusnya di masa-masa yang telah lalu tanpa bimbingan ulama.
▷ Ketika para ulama sekarang mengkaji,
[✔️] “Ya, sama dengan yang dulunya...” Silahkan antum bergerak.
[✘] “Oh, ndak ... beda..! Yang ini jangan.” Ya, sudah.
... Difahami ya ikhwan ya? Difahami.
[↑] Jadi, kalau fatwa ulama itu, fatwa yang sifatnya umum lafaznya, itu bisa digunakan untuk yang semisal. Tapi kalau fatwa ulama terkait dengan kondisi tertentu, kasuistik ya ... itu tak mungkin kamu terapkan dalam kasus yang lain. Harus dengan bimbingan para ulama lebih khusus.
■ Terlebih -baarakallahu fiikum- pada kasus al-Jazair kemarin, para ulama tidak satu kalimat, tidak satu kata. Terkait dengan (ulama, ed) yang ini membolehkah, ada juga ulama yang tak membolehkan dengan kasus yang sama tadi ..
△ Apa lagi seperti itu, maka tidak boleh (langsung, ed) menerapkannya untuk kasus sekarang ini. Boleh, tapi harus dengan (terlebih dahulu meminta, ed) bimbingan ulama.
△ Kamu sampaikan kasusnya kita di sini seperti ini, “Begini, begini, begini, kita dapat fatwanya syaikh fulan begini, begini ... apakah bisa diterapkan sama begitu?” Ulamanya yang menjawab. Kalau mereka mengatakan, “Ya, sama ... silahkan.!!” Zen.. “Oh jangan .. ngak sama ...” Jangan.
Ξ Jadi, jangan berani, jangan lancang baarakallahu fiikum. Ξ
Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.”
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ad1GyMaYOy0
🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/05/video-bolehkah-menerapkan-fatwa-syaikh.html
📀Download audio:
› [ Tele ] https://t.me/Mp3_kajian/529
› [ Audio ] http://bit.ly/FatwaPemiluAljazair
📚[Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 2017M // Masjid Al-Jihad (Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh), Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir - Cilacap]
₪ Audio dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #demokrasi #pilpres #pilgub #Fatwa #aljazair
YouTube
Bolehkah menerapkan Fatwa Syaikh al-Albany terkait PEMILU di al-Jazair untuk kasus semisal
Disampaikan oleh: Al-Ustadz Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah // Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 20...
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
Bolehkah menerapkan Fatwa Syaikh al-Albany tentang Pilpres Al-jazair..
Ust. Afifuddin as-Sidawy
#Penting
🚇ANAK-ANAK YANG TELAH MENJADI PARA SYAIKH (ALIM)
[ Waspada Banyaknya Masyayikh Instan di Media Internet ]
❱ Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari حفظه الله berkata:
■ “Internet ini setiap orang boleh menulis (di dalamnya),
[•] seorang yang penakut menjadi seekor singa dari belakang peranti (komputer),
[•] atau seorang itu Abu Fulan, siapakah dia ini?
■ Adakah kamu atau selain kamu mampu untuk memastikan yang menulis ini seluruhnya adalah ahlus sunnah?
[•] Terkadang yang menulis Yahudi atau Nasrani, Majusi, Jin
[•] dan boleh jadi daripada setan-setan dari kalangan manusia, setan-setan dan jin,
[↑] siapakah yang boleh menghalang (mereka itu)? Setiap apa-apa yang ditulis apakah murni dan kita membenarkannya?!
■ Sekarang, pemuda yang bermasalah
[•] menjadi orang yang cerdas di internet,
[•] faqih dan diambil (ilmunya) melalui internet
[↑] dan setiap yang berbicara (di internet) menjadi orang yang alim dan seorang syaikh, benarkan?
■ Berapa banyak daripada masyayikh internet sekarang ini?
[✘] Alangkah banyaknya (bilangan) mereka! Anak kecil, anak-anak yang telah jadi masyayikh!..”
📚[Asalib ahlul ahwa' wa syubhuhat fi tafriq salafiyyin]
#هااااااااام
🚇أطفال صاروا يشيخون !
❱ قال الشيخ عبد الله البخاري - حفظه الله
■ { والانترنت هذا كل الناس تكتب، الجبان صار أسدًا من وراء الجهاز، أو علَّان أبو فلان، من هو هذا؟، هل تستطيع أن تثبت أنت أو غيرك أن الذي يكتب كلهم أهل سُنَّة؟، قد يكون منهم يهود أو نصارى ومجوس وجِنّ وإن شئت من شياطين الإنس وشياطين الجن، ما الذي يمنع؟، كل ما يُكتب خلاص نُصَدِّق؟.
شباب، مشاكل، صارت العقول الآن في الإنترنت والفقه صار يؤخذ من الإنترنت وكل من تكلم صار هو العالم والشيخ، صحيح؟، كم مشايخ الإنترنت الآن؟، ما أكثر هؤلاء ! صبية، أطفال صاروا يشيخون !. }
📚[أساليب أهل الأهواء والشبهات في تفريق السلفيين]
₪ Terjemahannya telah dimuroja'ah oleh al-Ustadz Rifqi al-Maroni & al-Ustadz Kharisman حفظهما الله
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Nasehat #Fawaid #waspada #masyayikh #masyaikh #instan
🚇ANAK-ANAK YANG TELAH MENJADI PARA SYAIKH (ALIM)
[ Waspada Banyaknya Masyayikh Instan di Media Internet ]
❱ Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari حفظه الله berkata:
■ “Internet ini setiap orang boleh menulis (di dalamnya),
[•] seorang yang penakut menjadi seekor singa dari belakang peranti (komputer),
[•] atau seorang itu Abu Fulan, siapakah dia ini?
■ Adakah kamu atau selain kamu mampu untuk memastikan yang menulis ini seluruhnya adalah ahlus sunnah?
[•] Terkadang yang menulis Yahudi atau Nasrani, Majusi, Jin
[•] dan boleh jadi daripada setan-setan dari kalangan manusia, setan-setan dan jin,
[↑] siapakah yang boleh menghalang (mereka itu)? Setiap apa-apa yang ditulis apakah murni dan kita membenarkannya?!
■ Sekarang, pemuda yang bermasalah
[•] menjadi orang yang cerdas di internet,
[•] faqih dan diambil (ilmunya) melalui internet
[↑] dan setiap yang berbicara (di internet) menjadi orang yang alim dan seorang syaikh, benarkan?
■ Berapa banyak daripada masyayikh internet sekarang ini?
[✘] Alangkah banyaknya (bilangan) mereka! Anak kecil, anak-anak yang telah jadi masyayikh!..”
📚[Asalib ahlul ahwa' wa syubhuhat fi tafriq salafiyyin]
#هااااااااام
🚇أطفال صاروا يشيخون !
❱ قال الشيخ عبد الله البخاري - حفظه الله
■ { والانترنت هذا كل الناس تكتب، الجبان صار أسدًا من وراء الجهاز، أو علَّان أبو فلان، من هو هذا؟، هل تستطيع أن تثبت أنت أو غيرك أن الذي يكتب كلهم أهل سُنَّة؟، قد يكون منهم يهود أو نصارى ومجوس وجِنّ وإن شئت من شياطين الإنس وشياطين الجن، ما الذي يمنع؟، كل ما يُكتب خلاص نُصَدِّق؟.
شباب، مشاكل، صارت العقول الآن في الإنترنت والفقه صار يؤخذ من الإنترنت وكل من تكلم صار هو العالم والشيخ، صحيح؟، كم مشايخ الإنترنت الآن؟، ما أكثر هؤلاء ! صبية، أطفال صاروا يشيخون !. }
📚[أساليب أهل الأهواء والشبهات في تفريق السلفيين]
₪ Terjemahannya telah dimuroja'ah oleh al-Ustadz Rifqi al-Maroni & al-Ustadz Kharisman حفظهما الله
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #Nasehat #Fawaid #waspada #masyayikh #masyaikh #instan
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇HANYA AHLUS SUNNAH YANG MEMULIAKAN PEMERINTAH
❱ Sahl bin Abdullah at-Tustary rahimahullah berkata:
◈ { هذه الأمة ٧٣ فرقة ٧٢ هالكة كلهم يبغضون السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان. }
■ “Umat ini terpecah menjadi 73 golongan,
[✘] 72 golongan yang binasa
▷ semuanya mereka membenci pemerintah,
[✔] sedangkan satu golongan yang selamat
▷ mereka inilah yang bersama pemerintah.”
📚[Qautul Qulub, jilid 2 hlm. 242]
🌍Sumber: https://twitter.com/durrsalafi/status/754417405640728576
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #golongan_selamat #bersama_pemerintah
❱ Sahl bin Abdullah at-Tustary rahimahullah berkata:
◈ { هذه الأمة ٧٣ فرقة ٧٢ هالكة كلهم يبغضون السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان. }
■ “Umat ini terpecah menjadi 73 golongan,
[✘] 72 golongan yang binasa
▷ semuanya mereka membenci pemerintah,
[✔] sedangkan satu golongan yang selamat
▷ mereka inilah yang bersama pemerintah.”
📚[Qautul Qulub, jilid 2 hlm. 242]
🌍Sumber: https://twitter.com/durrsalafi/status/754417405640728576
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #golongan_selamat #bersama_pemerintah