II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.72K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇PERBANYAKLAH SHALAWAT DIHARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT

❱ Rasulullah -ﷺ- bersabda:

◈ { أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة و ليلة الجمعة، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا. }

■ “Perbanyaklah shalawat kepadaku
● pada hari jum’at
● dan malam jum’at.

[↑] Sesungguhnya barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”

📚[Shahihul jami’ (1209)]

📚Sumber: Channel Telegram Syaikh al-Albany rahimahullah

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqh #Ibadah #dzikir #shalawat #hari #jumat
🚇APA ITU ‘MANHAJ SALAF’ & SIAPA YANG BERHAK DISEBUT SEBAGAI ‘SALAFY’ (03)

~ Meluruskan kebingungan sebagian orang yang ingin diakui sebagai Salafy namun alergi terhadap ‘MANHAJ SALAF’ ~

* *

(●) Adapun ayat-ayat Al Qur'an yang menjelaskan agar kita benar-benar mengikuti ‘MANHAJ SALAF’ adalah sebagai berikut:

■ [2] Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

︴“Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa': 115]

◈ Al-Imam Ibnu Abi Jamrah Al-Andalusi berkata:
“Para ulama telah menjelaskan tentang makna firman Allah (di atas): Sesungguhnya yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini adalah para shahabat Rasulullah -ﷺ- dan generasi pertama dari umat ini, karena mereka merupakan orang-orang yang menyambut syariat ini dengan jiwa yang bersih. Mereka telah menanyakan segala apa yang tidak dipahami (darinya) dengan sebaik-baik pertanyaan, dan Rasulullah -ﷺ- pun telah menjawabnya dengan jawaban terbaik. Beliau terangkan dengan keterangan yang sempurna. Dan mereka pun mendengarkan (jawaban dan keterangan Rasulullah -ﷺ- tersebut), memahaminya, mengamalkannya dengan sebaik-baiknya, menghafalkannya, dan menyampaikannya dengan penuh kejujuran. Mereka benar-benar mempunyai keutamaan yang agung atas kita. Yang mana melalui merekalah hubungan kita bisa tersambungkan dengan Rasulullah -ﷺ-, juga dengan Allah subhanahu wa ta'ala.” [Al-Mirqat fi Nahjissalaf Sabilun Najah hal. 36-37]

◈ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Dan sungguh keduanya (menentang Rasul dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin –red) adalah saling terkait, maka siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran, pasti ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Dan siapa saja yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka ia telah menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran.” [Majmu’ Fatawa, 7/38]

[✔️] Setelah kita mengetahui bahwa orang-orang mukmin dalam ayat ini adalah para shahabat Rasulullah -ﷺ- (As-Salaf), dan juga keterkaitan yang erat antara menentang Rasul dengan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, maka dapatlah disimpulkan bahwa mau tidak mau kita harus mengikuti ‘MANHAJ SALAF’, jalan para shahabat.

[✘] Sebab bila kita menempuh selain jalan mereka di dalam memahami dienul Islam ini,
╰ berarti kita telah menentang Rasulullah -ﷺ-
╰ dan akibatnya sungguh mengerikan
… akan dibiarkan leluasa bergelimang dalam kesesatan
… dan kesudahannya masuk ke dalam Jahannam, seburuk-buruk tempat kembali
… na’udzu billahi min dzaalik.

bersambung in sya Allah.

₪ Pertikan dari situs asySyariah.Com

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Salaf #agama_yang_haq #sebaikbaik_timbangan #thariqah_rasul #danpara_shahabatnya
🚇HEWAN YANG HARAM DIMAKAN TAPI TIDAK MEMILIKI DARAH HUKUMNYA ADALAH SUCI (TIDAK NAJIS)

❱ Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:

■ Bahwa belalang bangkainya adalah halal. Jika (kematian belalang) ini terjadi dengan dengan upaya manusia maka yang demikian tidak diragukan, semisal apabila dia memanggang belalang itu atau mencelupkannya (merebusnya) di air yang mendidih karena api, ini jelas bahwa itu halal karena dari perbuatan seorang hamba.

[ Tapi seandainya kita mendapati belalang yang sudah jadi bangkai di permukaan tanah apakah itu halal atau tidak? ]

Halal, kecuali jika kita mengetahui bahwa belalang itu mati dan mengandung racun, yakni (seperti misalnya) disemprotkan padanya cairan pemusnah lalu ia mati, maka kita katakan: “Jangan anda memakannya”, karena dia mengandung bahaya, sementara agama Islam kaedahnya “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.

[ Kalau ada yang mengatakan ]

Apa hikmah (alasan) bangkainya halal sedangkan ia itu adalah hewan darat yang hidup di daratan?

[ Para ulama mengatakan ]

Alasannya adalah, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan dasar pengharaman bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, karena itulah kalau darahnya dialirkan lalu ia mati jadilah ia halal. Dan belalang itu tidak memiliki darah, karena itulah bangkainya jadi halal, apabila ada hewan yang haram dimakan karena sifat menjijikkannya dan ia tidak memiliki darah maka ia SUCI (tidak najis), dan dalam kisah lalat kalian telah mengetahuinya bahwa ar-Rasul -ﷺ- memerintahkan jika ada lalat yang jatuh pada minuman salah seorang dari kita agar kita menenggelamkannya, dan ia akan mati jika minumannya panas.

[ Bagaimanapun keadaannya, apa alasan bangkai belalang itu halal? ]

Karena ia tidak memiliki darah, sedangkan alasan diharamkannya bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, dalilnya apabila darah ini dialirkan maka ia jadi halal.

[ Aku katakan untuk yang kedua kali ]

Apabila hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki darah, jadi apa hukumnya? SUCI.

📚[Fathu Dzil Jalali Wal Ikram bi syarh Bulughil maram, hal 104-105]

₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Alih Bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqh #halal #haram #hewan #tidak_memiliki_darah #bangkai #suci #belalang #lalat
🚇HUKUM FOTO MANUSIA / MAKHLUK BERNYAWA

❱ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTA' - Fatwa no. 2799

[ Tanya ]

“Apakah menggambar Fotografi termasuk dalam hukum menggambar dengan tangan, dan menggambar gambar nyata, atau tidak?”

[ Jawab ]

“Pendapat yang benar, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i, dan yang mayoritas ulama di atas pendapat tersebut, adalah:

[✔️] Dalil-dalil tentang haramnya menggambar makhluk bernyawa berlaku untuk:

→ gambar fotografi dan
→ gambar dengan tangan,
→ baik gambar 3 dimensi maupun bukan.

[↑] Karena keumuman dalil-dalil larangan tersebut.”

[ س ]

هل التصوير الفوتوغرافي يدخل في حكم التصوير باليد والتصوير المحسوس أم لا ..؟

[ ج ]

القول الصحيح الذي دلت عليه الأدلة الشرعية وعليه جماهير العلماء أن أدلة تحريم تصوير ذوات الأرواح تضم التصوير الفتوغرافي واليدوي مجسماً أو غير مجسم لعموم الأدلة

📚http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?languagename=ar&View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=0&RamadanEntryName=&NodeID=7463&PageID=971&SectionID=2&SubjectPageTitlesID=2810

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇BAGI YANG SUKA BERGAMBAR & BERFOTO RIA!!!

❱ Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Saya seorang pemuda yang senang bergambar dan berfoto. Tidaklah berlalu sebuah momen penting kecuali pasti aku mengambil gambar untuk kenang-kenangan. Lalu foto-foto tersebut aku simpan dalam album. Sudah berlalu beberapa bulan ini aku belum membuka album tersebut dan melihat-lihat fotonya. Apa hukum foto-foto tersebut yang sengaja aku ambil dan mengabadikannya? (yakni foto-foto manusia/makhluk bernyawa, pen)

[ Jawaban ]

■ Wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla atas perbuatanmu,

[] dan hendaknya kamu bakar semua gambar/foto yang kamu simpan di album tersebut.

[✘] Karena tidak boleh menyimpan foto/gambar untuk kenang-kenangan.

[↑] Maka sejak mendengar penjelasanku ini kamu wajib untuk membakar foto/gambar tersebut.

Aku memohon kepada Allah hidayah untukku dan untukmu serta keselamatan dari segala kejelekan.

📚[Silsilah “Fatawa Nur 'ala ad-Darb", kaset no 370]

🚇حكم التصوير والاحتفاظ بالصور للذكرى

[ السؤال ]

طيب جزاكم الله خيراً. السائل حسن حسين يقول: أنا شاب أحب التصوير والاحتفاظ بالصور، ولا تمر مناسبة إلا وأقوم بالتقاط الصور للذكرى وهذه الصورة أحفظها داخل ألبوم، وقد تمر شهور دون أن أفتح هذا ألبوم وأنظر للصور، ما حكم هذه الصور التي أقوم بتصويرها والاحتفاظ بها؟

[ الجواب ]

■ { الواجب عليك أن تتوب إلى الله عز وجل مما صنعت، وأن تحرق جميع الصور التي تحتفظ بها الآن؛ لأنه لا يجوز الاحتفاظ بالصور للذكرى، فعليك أن تحرقها من حين أن تسمع كلامي هذا، وأسأل الله لي ولك الهداية والسلامة مما يكره. }

📚[فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم 370]

📀[ Video ] https://youtu.be/VDok1WkYirk
🌍[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bagi-yang-suka-bergambar-berfoto.html

₪ Dari situs Manhajul-Anbiya.Net

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇HUKUM GAMBAR FOTOGRAFI

❱ Fadhilatus Syaikh Ibnu Baaz رحمه الله تعالى:

[ Pertanyaan ]

Apa pendapat Anda tentang orang yang mengatakan: “Sesungguhnya gambar fotografi bagi manusia adalah boleh, adapun gambar yang dihasilkan dengan goresan tangan maka itulah yang haram, dan apa nasehat Anda bagi para wanita yang mereka menampilkan fatwa tanpa ilmu?”[1]

[ Jawaban ]

■ “GAMBAR (MAKHLUK BERNYAWA) TIDAK BOLEH,

[✘] tidak dengan (goresan) tangan
[✘] dan tidak pula dengan selain (goresan) tangan.
[↑] Gambar (makhluk bernyawa) semuanya adalah kemungkaran

◈ dan Rasulullah ﷺ telah melaknat para penggambar dengan mengatakan:

◈ { أشد الناس عذابا بوم القيامة المصورون }

︴“Manusia yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah para penggambar.” [2]

◈ Dan beliau ﷺ bersabda:

◈ { كل مصور في النار }

︴“Setiap penggambar di neraka.” [3]

[↑] Dan penggambar: akan disiksa dengan segala gambar yang telah dia gambar untuk dirinya di dalam neraka Jahannam.

◈ Dan tatkala Nabi ﷺ melihat sebuah gambar pada tirai Aisyah maka beliau cabut dan beliau sobek seraya beliau bersabda:

◈ { إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم احيوا ما خلقتم }

︴“Sesungguhnya para pelaku gambar-gambar ini mereka akan disiksa di hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: hidupkanlah oleh kalian apa yang telah kalian ciptakan.”

[] Maka yang wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari gambar
● dan telah shahih dari beliau ﷺ bahwa beliau melaknat pemakan riba
● dan melaknat yang menjadi wakilnya
● dan melaknat penggambar
● dan penggambar tukang tato
● dan yang meminta di tato; yakni peringatan dari hal ini,

[↑] maka pemakan riba, tukang tato, penggambar makhluk bernyawa seperti menggambar burung dara, atau ayam, atau unta, atau manusia, atau burung pipit, atau selainnya dari yang memiliki ruh padanya maka TIDAK BOLEH menggambarnya; tidak di dalam kertas, tidak juga di kain (kanvas), dan tidak pula di batang kayu dan tidak juga di media lainnya; tidak boleh pula berbentuk tubuh maka tidak boleh.

[] Dan wajib memberikan peringatan (tahdzir) dari fatwa tanpa ilmu atas kaum lelaki maupun wanita semuanya, wajib bagi setiap insan untuk bertakwa kepada Allah dan wajib atas setiap wanita untuk bertakwa kepada Allah dan agar tidak berfatwa dari setiap masing keduanya kecuali dengan ilmu. Maka tidak boleh berucap atas nama Allah tanpa ilmu, yang wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari yang demikian karena fatwa tanpa ilmu bahayanya besar, dan yang wajib bagi setiap mu'min untuk berhati-hati dari yang demikian dan agar tidak berbicara kecuali dengan ilmu dan untuk beristighfar kepada Allah atas apa yang telah lampau.”
_
- [1] Dikutip dari pertanyaan jamaah haji tahun 1418H.
- [2] HR Bukhari di dalam kitab Al-Libas, Bab: Adzabul mushowwirin yawmal qiyamah, no. (5950), dan Muslim di dalam kitab: Al-Libas wa Az-Ziinah, Bab: Tahrim tashwir shuroh Al-Hayawan no. (2109).
- [3] HR Muslim di dalam kitab Al-Libas wa Az-Ziinah, Bab: Tahrim tashwir shuroh Al-Hayawan, no. (2110).

🌍Sumber Artikel:
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4198

₪ Baca selengkapnya di:
🌏http://www.ilmusyari.com/2015/12/hukum-gambar-fotografi.html

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇NASEHAT DARI ULAMA SALAFY BUAT PARA FOTOGRAFER (TERMASUK KEPADA MEREKA YANG SUKA BERGAMBAR/BERFOTORIA/SELFIE & MENYEBARKANNYA)**

[ Haram Menggambar Benda-benda Bernyawa Seperti Manusia dan Hewan, kecuali Gambar yang Sangat Dibutuhkan ]

❱ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTA' - Fatwa no. 3703

[ Pertanyaan ]

Saya pernah menelaah kitab hadis Shahih Bukhari dan membaca sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “Setiap pelukis (orang yang menggambar makhluk bernyawa) akan masuk neraka.”

Sudah delapan belas tahun saya bekerja dalam dunia fotografi sebagai juru potret, atau biasa disebut fotografer, yang menghasilkan banyak gambar manusia, hewan, dan makhluk lainnya. Saat ini saya bekerja pada bagian pemotretan di industri militer untuk menghasilkan berbagai foto yang dibutuhkan perusahaan dalam publikasi dan lainnya. Sejak saya mengetahui hadis ini, saya menjadi sangat khawatir.

Oleh sebab itu, saya berharap Anda memberikan fatwa tentang hal ini. Perlu diketahui bahwa satu-satunya sumber penghasilan saya sejak delapan belas tahun silam hingga saat ini adalah uang hasil pemotretan tersebut.

[ Jawaban ]

■ PERTAMA, MENGGAMBAR BENDA-BENDA YANG BERNYAWA SEPERTI MANUSIA DAN HEWAN ITU HUKUMNYA HARAM,
[] kecuali gambar yang sangat dibutuhkan.

Misalnya,
● foto kartu identitas,
● paspor bagi yang melakukan perjalanan jauh,
● atau gambar kriminal dan buronan berbahaya untuk mengenalkan ciri-ciri mereka dan membantu upaya penangkapan, jika memang diperlukan.

■ KEDUA, USAHA YANG HALAL ITU BANYAK.
→ Oleh karena itu, seorang muslim wajib menempuh salah satunya agar terjauhkan dari apa yang Allah haramkan, dan terhindar dari sumber-sumber yang meragukan.

Semoga Allah memudahkan urusan kita semua, dan menyiapkan jalan menuju hidayah dan petunjuk-Nya.

Mengenai hasil pekerjaan di tahun-tahun sebelum Anda mengetahui hadis ini, maka marilah kita berharap agar Allah memaafkannya. Kami berpesan kepada Anda untuk melakukan tobat dengan sungguh-sungguh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

📜KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
◈ Anggota: Abdullah bin Qu'ud; Abdullah bin Ghadyan.

🌍http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=418&PageNo=1&BookID=3

Judul dari Admin
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇BAGAIMANA KAMU MENGIRA AKAN BISA BERISTIRAHAT … WAHAI MUKMIN YANG MEMBERIKAN NASEHAT?! AQIDAH & MANHAJ PUTRA-PUTRIMU SEDANG TERANCAM OLEH AHLUL FITNAH**

❱ ️Al-'Allamah Rabi bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata,

■ “bagaimana kamu mengira akan bisa BERISTIRAHAT wahai mukmin yang memberikan nasehat,

[✘] sementara kamu lihat ahlul bid'ah berbuat makar,
[✘] ahlul fitan dan perusak sedang berbuat makar terhadap anak-anakmu, dalam hal AQIDAH dan MANHAJ?!

■ BAGAIMANA KAMU AKAN BERISTIRAHAT?!
╰ Demi Allah kita tidak bisa beristirahat!!
╰ Demi Allah terkadang kita tidak bisa tidur
→ karena sedih memikirkan anak-anak kita
→ dan mengkhawatirkan mereka, akan hilang agama dan dunia mereka; jangan kalian menyangka ini sebuah keluh kesah ... Tidak.

[✔️] Demi Allah kita tidak menjelaskan (tentang kebidahan dan ahlil bidah) kecuali karena mengharap wajah Allah Tabaraka wa Ta'ala.
[✔️] Kita memandang bahwa ini di antara KEWAJIBAN yang PALING WAJIB, dan KEHARUSAN yang PALING HARUS.
[✔️] Kita tegakkan ini karena Allah Rabbul 'Alamin.”

📚[Marhaban ya Thalibal Ilmi, hal. 29-30]

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

**Judul dari Admin
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Nasehat #dakwah #kewajiban #ahlu_dholal #ahlu_bidah #makar #bid_ah
🚇RUKUN HIZBIYYAH

❱ Al-'Allamah Muqbil al-Wadi'iy رحمه الله berkata:

■ Rukun hizbiyyah ada 3:
◈ [1] Mempersamar masalah,
◈ [2] Menipu,
◈ [3] Berdusta

📚[Rihlatu Da'wiyah , hal : 141]

قال العلّامة مقبل الوادعي -رحمه الله-:

{ أركان الحزبية ثلاث: التلبيس، الخداع، الكذب. }

📚[رحلات دعوية | ص ١٤١]

🌍Sumber: Channel Telegram @mokbel_alwadei

₪ Dari Channel Telegram @Alhaqquahabbuilaina // Abu Ruqayyah Al-Atsary ستر الله عيبه

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #rukun_hizbiyah #hizbi #talbis #menipu #dusta
🚇BOLEHKAH MELIHAT (ISI) KITAB INJIL dan KITAB TAURAT?

[ Beda Antara Medote Dakwah Zakir Naik & Ulama Salafy ]

❱ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

[ Tanya ]

“Bolehkah bagiku -dan aku adalah seorang muslim- melihat Injil dan membacanya, hanya sekedar melihatnya tidak ada tujuan lain?

Apakah keimanan terhadap kitab-kitab samawi itu maknanya adalah beriman bahwa kitab-kitab tersebut datang dari sisi Allah, ataukah beriman dengan apa yang ada di dalamnya? Berilah faidah kepada kami semoga Allah memberi faidah kepada anda.

[ Jawab ]

■ Wajib bagi setiap muslim beriman dengan kitab-kitab tersebut bahwa kitab-kitab tersebut datang dari sisi Allah:
● Taurat,
● Injil,
● dan Zabur.

[↑] Mengimani bahwa Allah menurunkan kitab-kitab kepada para nabi, dan juga menurunkan kepada mereka shuhuf-shuhuf yang di dalamnya terdapat perintah dan larangan, nasehat dan peringatan, berita tentang sebagian perkara-perkara yang terjadi pada masa lampau, surga dan neraka, dan yang semisalnya.

[✘] Akan tetapi TIDAK BOLEH MENGAMALKANNYA, karena kitab-kitab tersebut telah disusupi penyelewengan, pergantian, dan perubahan.

[✘] Tidak boleh mengambil/memiliki atau membaca dari Taurat, Injil, atau Zabur. Karena perbuatan ini BERBAHAYA.
● Dia bisa mendustakan yang haq
● atau membenarkan kebatilan.

[↑] Sesungguhnya kitab-kitab tersebut telah diselewengkan dan dirubah, dilakukan padanya penggantian, penyelewengan, diawalkan, dan diakhirkan oleh orang-orang Yahudi, Nasrani dan selainnya. Allah telah mencukupi kita dari kitab-kitab tersebut dengan kitab kita yang agung: yaitu Al-Qur’an Al-Karim.

◈ Telah diriwayatkan dari Rasulullah -ﷺ- bahwa beliau melihat di tangan ‘Umar ada lembaran Taurat, maka beliau pun marah, seraya berkata:

︴“Apakah kamu berada pada keraguan wahai Ibnul Khaththab??! Sungguh aku telah membawa untuk kalian sesuatu yang putih bersih, seandainya Musa hidup maka tidak ada pilihan baginya kecuali dia harus mengikuti aku.”

Jadi, kami menasehatkan kepada Anda dan yang lainnya agar tidak mengambil sedikitpun darinya, baik dari Taurat, Zabur, maupun Injil.

[✘] Janganlah kalian mengambil darinya
[✘] dan jangan pula membacanya sedikitpun.
[✘] Bahkan jika kalian mendapatinya, maka hendaklah kalian menguburnya atau membakarnya.

[↑] Sesungguhnya al-Haq yang ada padanya, maka telah ada syari’at yang mencukupkan darinya di dalam kitabullah Al-Qur’an.

Adapun pengubahan dan penyelewengan yang ada pada kitab-kitab tersebut, maka itu mungkar dan batil.

[] Wajib bagi setiap muslim menjaga diri darinya. Hendaknya menjauh dari menelaahnya, karena dia bisa terjatuh pada membenarkan kebatilan atau mendustakan yang haq. Maka jalan yang selamat adalah menguburnya atau membakarnya.

[] Boleh bagi seorang yang berilmu dan memiliki bashirah untuk menelitinya dalam rangka membantah musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana Rasulullah -ﷺ- minta didatangkan Kitab Taurat ketika Yahudi mengingkari syari’at rajam, agar beliau alaihish shalatu was salam melihatnya. Merekapun mengakuinya setelah itu (yakni mereka mengakui bahwa mereka telah berdusta, pen).

[↑] Maksudnya adalah bahwa para ulama’ yang mengerti tentang syari’at Nabi Muhammad -ﷺ- terkadang butuh mentelaah Taurat, Injil, atau Zabur untuk tujuan yang Islami,seperti untuk: membantah musuh-musuh Allah, dan menjelaskan keutamaan Al-Qur’an dan al-haq serta petunjuk yang ada di dalamnya.

[✘] Adapun orang awam atau yang semisalnya maka tidak boleh melakukannya sama sekali. Bahkan ketika mereka memiliki sebagian dari Taurat, Injil, atau Zabur maka yang wajib dilakukannya adalah menguburnya di tempat yang baik atau membakarnya sehingga tidak seorang pun tersesat karenanya.

📚[Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, hal. 10-11]

🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/08/artikel-bolehkah-melihat-isi-kitab_22.html

₪ Arsip dari WA Majmu’ah Manhajul Anbiya

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Fawaid #Nasehat #mengambil_ilmu #zakir_naik
📚Bingung mencari rujukan dan artikel ilmiyah yang sesuai SUNNAH dan bebas FITNAH,

👍🏻 Ayo manfaatkan mesin carian www.rujukanmuslim.com sekarang juga.
🚇JANGAN MUDAH MEMPERCAYAI PARA DA'I SELEBRITI (SENANG TAMPIL DI BERBAGAI CHANNEL TELEVISI)

[ LIMA PILAR HIZBIYUN ]

❱ ️Asy-Syaikh Fawaz bin 'Ali al-Madkhaly hafizhahullah berkata dalam akun twitternya:

◈ { لا يستطيع الحزبي المقيت أن يعيش من غير خمس ركائز:
∅ [١] الخروج في القنوات.
∅ [٢] إعتياد الكذب.
∅ [٣] سماع المدح.
∅ [٤] إثارة الفتن.
∅ [٥] التلون على حسب المصلحة. }

■ “SEORANG HIZBY YANG HINA TIDAK AKAN BISA HIDUP TANPA LIMA PILAR:
∅ [1] Muncul di berbagai channel televisi.
∅ [2] Membiasakan berdusta.
∅ [3] Senang mendengar pujian.
∅ [4] Mengobarkan fitnah.
∅ [5] Berganti-ganti warna sesuai kepentingan.”

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #Fawaid #Nasehat #pilar_hizbiyyin
JANGAN MUDAH MEMPERCAYAI PARA DA'I SELEBRITI (SENANG TAMPIL DI BERBAGAI CHANNEL TELEVISI)

#Manhaj #Fawaid #Nasehat #pilar_hizbiyyin
🚇URUTAN ULAMA KIBAR DITINJAU DARI SISI UMUR/USIA (yang masih hidup di zaman sekarang):

[1]
■ Asy-Syaikh Hasan bin Abdul Wahhab Marzuq al-Banna
(●) Lahir 1344H ~ 1923M
(●) Usia 94 tahun

[2]
■ Asy-Syaikh Sholih al-Luhaidan.
(●) Lahir 1350H ~ 1929M
(●) Usia 88 Tahun

[3]
■ Asy-Syaikh Robi’ al-Madkhali
(●) Lahir 1351H ~ 1930M
(●) Usia 87 Tahun

[4]
■ Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad
(●) Lahir 1353H ~ 1932M
(●) Usia 85 Tahun

[5]
■ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
(●) Lahir 1354H ~ 1933M
(●) Usia 84 Tahun

[6]
■ Asy-Syaikh Ali bin Nashr al-Faqihi
(●) Lahir 1354H ~ 1933M
(●) Usia 84 Tahun

[7]
■ Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri
(●) Lahir 1357H ~ 1936M
(●) Usia 81 Tahun

🌍http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152013

Tambahan:

[8]
■ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh (Mufti Umum KSA)
(●) Lahir 1362H ~ 1941M
(●) Usia 76 Tahun

______

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda,

︴“Ilmu ini Dibawa oleh Orang-orang yang Adil (para Ulama’) pada Setiap Generasi. Mereka Menghilangkan Penyimpangan Makna (alQuran dan Hadits) yang dilakukan oleh para Ahlul Bid’ah, Pengakuan dari para Penolak (Agama), dan Penafsiran (Menyimpang) dari Orang-orang yang Bodoh.” [HR al-Baihaqy dan lainnya, Dishahihkan oleh Imam Ahmad]

◈ Berkata 'Umar Ibnul Khatthab radhiallahu 'anhu,

“Aku telah tahu kapan manusia menjadi baik, dan kapan rusaknya mereka, apabila datang fiqih (pemahaman) dari arah anak muda maka orangtua tidak akan memperdulikannya, namun apabila datang fiqih dari orangtua maka anak muda akan mengikutinya, sehingga keduanya mendapatkan petunjuk.” [Atsar ini dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam 'Fathul Bari']

◈ Syaikh Muqbil rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya manusia sejak mereka meninggalkan sikap merujuk kepada bimbingan para ulama, maka mereka pasti bertindak ngawur.” [Tuhfathul Mujib hal, 258]

■ { البركة مع أكابركم،.. }

Keberkahan bersama Ulama Besar kalian…

₪ Dari Channel Telegram @salafybaturaja

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #belajar #berguru #mengambil_ilmu #sunnah #salaf #ahlussunnah #zaman_fitnah #fatwa #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf
URUTAN ULAMA KIBAR DITINJAU DARI SISI UMUR/USIA (yang masih hidup di zaman sekarang)

#berguru #mengambil_ilmu #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf