II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.77K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
:: 24 ::

⛔️ [ 71 ] ⛔️
Ia merendahkan Al-Imaam Ibnu Baaz rahimahullah.

Bukti:

سئل علي الحلبي ما نصه: ما هو رأى بن باز في دخول القوات الأمريكية؟

فأجهز الحلبي على الشيخ ابن باز ـ رحمه الله ـ في هجمة غادرة قائلا ً: نعم، أولاً.. نعم، بارك الله فيكم، من المنهج الإسلامي الذي يجب أن يكون محفوراً في عقل كل مسلم، أن الأشخاص ليسوا علامة على الحق، وإنما الأشخاص وسائل للوصول إلى الحق، فإذا أخطأ اصحاب هذه الوسائل في جزء من الحق، أو في جزء عن الحق، فإنهم لا يلتفت إليهم مع بقاء القدر الواجب لهم إن كانوا يستحقون هذا القدر أوذاك.

المسألة لها ذيول كثيرة جداًمن قبل ومن بعد لا يتسع لها مثل هذا المجلس ولا مجالس سواها، و:

ستبدي لك الايام ما كنت جاهلاً **** ويأتيك بالأنباء من لم تزود

المهم، أن هذه الفتيا التي ذكرت ونقلت عن ابن باز، فهي لا تهمنا في شرعنا وفي ديننا، طالما أننا مقتنعون قناعة شرعية علمية، ليست قناعة حماسية عاطفية،

بأنها فتوى خاطئة!!، أو باطلة!!، أو ظالمة!!، أو قل ما شئت أن تقول من الكلمات في وصف الخطأ الذي ارتكبه، أو الذي نقل إلينا في الفتوى التي لا أحد الا الله يستطيع أن يتوثق أن هذه الفتوى هي حقاً لابن باز أو لا.

فنحن لأننا في الحقيقة يجب ألا يكون عندنا ارتباط بالأشخاص، وإنما ارتباطنا بالحق، فحين إذن نقول كما قال علي بن أبي طالب لصاحبه كميل بن زياد: يا كميل لا تعرف الحق بالرجال، إعرف الحق تعرف الرجال.

فأقول انطلاقا من هذه القاعدة، نقول: هذه الفتيا خطأ!! وخطأٌ كبير!!. إن كان قالها بن باز فهو مخطئ!! وإن كانت قُوِّلت على بن باز فهو أيضاً مخطئ!! أن لم ينشر ما يبينها وما يشرحها وما يوضحها في جميع الوجوه وفي جميع الوسائل، ولكن مع ذلك نقول كما قال بن سيرين: إذا بلغك عن أخيك شيئ، فقل: لعل له عذرا، فإن لم تجد فأعتذر له. إذا بلغك عن أخيك شيئ فالتمس له عذراً، فإن لم تجد فقل لعل له عذراً..."

⛔️ [ 72 ] ⛔️
Ia juga berdusta atas nama Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah، di mana ia mengklaim bahwa dahulu Asy-Syaikh Ibnu Baaz pernah mengatakan bahwa Safar al-Hawaaliy adalah Ibnu Taimiyyah di masa kini.

Bukti:

قال الحلبي بتاريخ [ 07-22-2012] في مقال له ـ وقد خصص جزءا منه للطعن في شيخنا ربيع بن هادي المدخلي ـ حفظه الله ـ ، ما نصه:

وإلا ؛ فهل يُجيز سلفيٌّ -اليومَ-وصفَ (د.سفر الحوالي)بأنه: (ابن تيمية العصر)-كما وصفه أستاذُنا الشيخ ابن باز –قبل أكثر من عشرين سنة-لمَّـا كان يرد على الأشاعرة-؟! اهـ
وقد سُئِل الشيخ ربيع ـ حفظه الله ـ عن هذه المقولة فقال: أنا سألت الشيخ عبدالعزيز بن باز ومعي الشيخ محمد أمان الجامي عن هذه العبارة فقال الشيخ بن باز: هذا كذب لم أقل هذه العبارة.اهـ
:: 25 ::

⛔️ [ 73 ] ⛔️
Ia menuduh para masyaikh kibaar sebagai orang-orang pandir dan tidak tatsabbut, sehingga bithaanatus suu' (teman duduk yang jelek) dapat mempengaruhi fatwaa-fatwaa yang dikeluarkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz.

Bukti:

كتب علي الحلبي مقالا وعنونه بــ(من منهج ابن باز في الفتوى!!!) وقال فيه: ...الشيخ عبد العزيز بن باز إذا استفتي لا يعرف إلا ما يقال له عن جماعة أو أمرٍ ما،فتنقل له الصورة يقال: كذا وكذا!! ولذلك أنا عندي ثلاث فتاوى عنه في (جماعة التبليغ) كلها تناقض الأخرى، في إحداها يقول: إن هؤلاء يحرفون نصوص الشريعة.

وقال في موضع أخر: قال بعضهم: إن الشيخ لا يقرأ بنفسه وإنما يُقرأ عليه،والذي يتولى القراءة عليه-إن لم يكن أميناً- يغير فحوى الفتوى..."

⛔️ [ 74 ] ⛔️
Ia mencela Asy-Syaikh Robii' bin Haadiy al-Madkholiy dan Asy-Syaikh 'Ubaid al-Jaabiriy, serta para masyaikh kibaar sunnah lainnya. Bahkan ia mencela Asy-Syaikh Shalih as-Suhaimiy dengan mengatakan bahwa Asy-Syaikh menjadi buta dikarenakan Allah menimpakan balaa' kepada beliau, kemudian menuduh beliau suka berbicara dengan ucapan yang baathil dikarenakan ketidak mampuan penglihatan beliau tersebut.

Bukti:

كتب علي حسن مقالاً عنونه بـ { التنبيه العلميّ على كلام الشيخ صالح السُّحيميّ"وقال فيه: أولاً: أنا أعذر فضيلة الشيخ –وفقه الله-بما صدر عنه من هذه الكلمات الباطلة ؛ لظرفه الشخصي الخاص، الذي لا يتمكّن -بسببه-من المتابعة الشخصية لأكثر-ولا أقول: لكثير!-مما يجري ويقع على الساحة العلمية من..ومن ....ومن...وأسأل الله -تعالى-أن يعوّض فضيلتَه –جزاء صبره- الجنة... }

⛔️ [ 75 ] ⛔️
Ia suka mencela para penuntut ilmu salafiyyiin, dan menyifatkan mereka sebagai orang-orang yang keras lagi buas, serta sifat-sifat jelek lainnya.

Bukti:

{ فقد وصفهم بأنهم (مصاصوا دماء) وبأنهم (خنازير) وبأنهم (كالذباب وبأنهم أصحاب نفوس حيوانية و..."،للمزيد من الفائدة انظر: "صيانة السلفي} [ص: 637]

⛔️ [ 76 ] ⛔️
Ia sendiri mempersaksikan dan mengakui bahwa sekarang ini dirinya telah berubah.

Bukti:

قال علي الحلبي في [مقطع مسجل بصوته]:

{ بالله عليكم انظروا وقارنوا بين الرفق الذي وفَّقنا الله عز وجل إليه في هذه الفترة الأخيرة!؛ بعد أن غصنا وكدنا نغرق في الغلو والتعنت وشيء من الشدة!!، نقول هذا، ونعترف به، ولا نستكبر في أن نعتذر منه، وأن نرجع عنه، ووالله كما ظهر لنا أنَّ هذا ليس على الحق!!، لو ظهر أنَّ هذا الذي نحن فيه الآن ليس على الحق لتركناه أيضاً بدون أي إشكال. }

Ditulis oleh: 'Abdul Hamiid al-Hidhooniy, Makkah al-Mukarromah (11/10/1433H) { www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12079 }

bit.ly/Fw411103
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Dari: t.me/s/SalafyKotaMobagu //\\ Dari: WhatsApp Daarul Hijroh, Alih bahasa: Al-Ustadz Abu Abdillah Erlangga Dwi Kuncahyo hafizhahullah
🚇JUJURLAH DALAM BERMANHAJ
- Nasehat untuk Ikhwah yg Terkesima dengan Dakwah RodjaTV/YufidTV & yg semisal dengan mereka -

••{ ﷽ }••
Saudaraku yang masih terkesima dengan rodja (dan berbagai media & afiliasinya, red). Sungguh, jika kalian mau sedikit membuka mata dan hati, sebenarnya hakikat rodja sudah semakin keliatan terang benderang, kalian sedang digiring oleh da'i rodja untuk sedikit demi sedikit meniti kembali jalannya Ikhwanul Muslimin (IM) dalam berdakwah.

Jujurlah dalam bermanhaj wahai ikhwah rodja, tanyalah ke qalbu kalian, apakah dakwah seperti da'i kalian adalah jalannya dakwah yang pernah ditempuh para salafush shalih, atau jalannya para kholaf dari kalangan hizbiyyin ikhwaniyyin. Allahul musta'aan.

Coba kalian renungkan praktik dakwah yang dilakukan da'i kalian. Apakah hati kalian menerima jika dakwah dilakukan dengan cara seperti ini:

(•) Dakwah dengan Ikhtilat, berdakwah tanpa hijab,

(•) Jadi jurkam kampanye,

(•) Dakwah diiringi musik,

(•) Masuk TV swasta, dengan alasan jangkauan dakwah lebih luas, padahal sarana dakwah TV sudah kalian punya,

(•) Mengajak mad'unya untuk bermuamalah dengan Bank (syariah) dalam KPR, sudah berjalan,

(•) Bergaul bebas dengan tokoh2 hizbiyyin dari kalangan HTI, JT, IM yang penyimpangan manhaj mereka tidak lagi samar, bahkan dengan santainya berfoto ria bersama tokoh-tokohnya,

(•) Membolehkan berdemo dengan menukil fatwa syaikh Quyhbiyyin,

(•) Berdakwah dengan membuat drama,

(•) Masuk kepusaran politik dengan cara membuat opini-opini terkait politik, dan masih banyak lagi.

Semua yang dituliskan sebagian yang tampak mencuat kepermukaan, bisa jadi apa yang tidak tampak lebih parah dari hal tersebut.

Fitrah yang masih baik dan benar-benar menginkan al-haq, serta tulus dan jujur ingin meniti jejak salafush shalih insyaaAllah akan mengingkari semua hal tersebut.

Tidak ada kata terlambat, mari benahi diri, luruskan niat tinggalkan da'i-da'i penyeru ke jahannam.

Ilmu itu agamamu, maka perhatikanlah dari mana engkau ambil ilmu tersebut. Jika ada sumber air yang bersih, kenapa pula engkau hancurkan dirimu minum air comberan.

Baarakallahu fiikum

bit.ly/Fw411104 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__Dari: t.me/s/salafybaturaja
153. KEUTAMAAN MEMBACA SURAT AL-KAHFI DI HARI JUM'AT


Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barang siapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan senantiasa diterangi dengan cahaya pelita sampai hari Jumat berikutnya."

🍃 (Shahih al-Jami'_ no. 6470, _Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 736)

#alkahfi #jumat

📲 Dukung dakwah kami dengan cara
Join & Share : t.me/syababgorontalo

⤴️ Share & No Crop
🚇MENOLAK SALAH FAHAM TENTANG TAHDZIR

Al-'Allamah DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

{ التحذير من المناهج المخالفة لمنهج #السلف يعتبر جمعا لكلمة المسلمين لا تفريقا لصفوفهم. }

“Sebuah TAHDZIR dari manhaj-manhaj yang menyelisihi manhaj salaf dianggap sebagai PEMERSATU KALIMAT kaum muslimin, BUKAN PEMECAH BELAH barisan mereka.”

{ Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Arsip Channel Majmu'ah Ashhaabus Sunnah //\\ Retweet dari akun twitter Asy-Syaikh Muhammad Ghalib aAl-'Umary hafizhahullah - bit.ly/2CZCr7z
🕌HIMBAUAN TA'AWUN UNTUK WAKAF PEMBEBASAN TANAH & BANGUNAN SAMPING MASJID

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Ta'ala yang telah memberi kemudahan dalam segala urusan kebaikan.

Walhamdulilah saat ini Ma'had Miftah Daarissa'adah Goalpara Sukabumi sudah berdiri sebuah Masjid di atas tanah wakaf yang sampai saat ini terus dirasakan manfaatnya.

Dan bersyukur pula kepada Allah ta'ala kemudian kepada ikhwah luar Sukabumi yang telah memberikan pinjaman dana untuk membeli dan memakai tanah berikut bangunan-nya di samping Masjid Ma'had Miftah Daarissa'adah untuk dakwah dan perihal ini in sya Allah sudah diketahui bersama.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita berusaha untuk mengembalikan uang pinjaman Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta ) dari pembeliannya yang seharusnya bisa segera kita selesaikan, biidznillahi ta'ala.

🔊Kami selaku panitia pembebasan tanah dan bangunan samping Masjid Ma'had Miftah Daarissa'adah Goalpara Sukabumi mengajak Antum semua untuk ikut berta'awun dalam dakwah kepada Allah Ta'ala , bershodaqoh dan berinfaq menyisihkan sebagian hartanya untuk pembebasan tanah dan bangunan samping masjid tersebut.

Semoga amalan ini termasuk dalam perkara yg sangat dianjurkan oleh Allah subhaanahu wata'aalaa, sebagaimana firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ . وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS Al-Ma'idah: 2]

Walhamdulillah, update per-Kamis 11 Dzulqa'dah 1441 H/02 Juli 2020 M dana pembebasan yang sudah terkumpul dg perincian:
- Saldo sebelumnya Rp. 109.208.033,-

- Donasi yang masuk:
👉Tgl 29 Syawwal 1441H/21 Juni 2020 M:
1. Ikhwah TF Rp. 50.000
2. Ikhwah TF Rp. 100.000
3. Ikhwah TF Rp. 2.000.000
4. Ikhwah TF Rp. 1.350.000

👉Tgl 30 Syawwal 1441H/22 Juni 2020 M:
1. Ikhwah TF Rp. 100.000
2. Ikhwah TF Rp. 20.000
3. Ikhwah TF Rp. 100.000
4. Ikhwah TF Rp. 1.000.000
5. Ikhwah TF Rp. 200.000
6. Ikhwah TF Rp. 100.000

👉 Tgl 01 Dzulqa'dah 1441H/23 Juni 2020M:
1. Ikhwah TF Rp. 500.000

👉Tgl 02 Dzulqa'dah 1441H/24 Juni 2020M:
1. Ikhwah TF Rp. 100.000
2. Ikhwah TF Rp. 500.000

👉 Tgl 03 Dzulqa'dah 1441H/25 Juni 2020M:
1. Ikhwah TF Rp. 500.000

👉Tgl 04 Dzulqa'dah 1441H/26 Juni 2020 M
1. Ikhwah TF Rp. 500.000
2. Ikhwah TF Rp. 50.000
3. Ikhwah TF Rp. 250.000

👉Tgl 07 Dzulqa'dah 1441H/29 Juni 2020M
1. Ikhwah TF Rp. 50.000

👉Tgl 09 Dzulqa'dah 1441H/01 Juli 2020M
1. Ikhwah TF Rp. 150.000

Subtotal donasi yg masuk Rp. 7.620.000

Total donasi yang terkumpul sebesar Rp. 116.828.033.-

Bagi yang berkenan, infaq dapat juga disalurkan melalui rekening :
💳 Syariah Mandiri dengan nomor Rek (451) 7131-7320-79

atas Nama Didi Junaedi

📱 Bagi yang telah mentransfer, mohon konfirmasi ke nomor HP
Abdurrozzaq (SMS/WA/Telegram) 0889 0171 8928

Bagi para muhsinin yang berinfaq, kami ucapkan Jazakumullah khoira atas ta'awunnya, semoga barakah dan mendapat pahala yang besar dari Allah Ta'ala. Amiin...

Sukabumi, Dzulqa'dah 1441H / Juli 2020M

📝Mengetahui :
Al-Ustadz Abu Hannan Harits hafidzahullah.
▪️ Pengurus Ma'had Miftah Daarissa'adah Goalpara Sukabumi.

بارك الله فيكم اجمعين
Tanbih:
Min fadhlikum... untuk diposting hanya di WA & Channel telegram saja.

🚇 WA Salafy Sukabumi
AKIBAT MELEMBEKKAN (TAMYI') PRINSIP MANHAJ SALAFY

Ada apa gerangan saling bermajelis da'i rodja, syafiq basalamah dan aagym..?? Apakah Salaf mencontohkan kpd kita utk berteman, bermajelis atau berta'awun dakwah dgn tokoh² hizbiyyin ahlul ahwa wal bida'..??!!

= = / = =

Ya, demikianlah keadaan orang2 yang mengaku-aku di atas Salafiyyah pada lisannya, namun ketika dilihat pada praktek dan kenyataannya, maka sangatlah bertolak belakang dengan Prinsip Salaf.

Waspadalah terhadap makarnya Ikhwanul Muslimin, Sururiyyin, Turatsiyyin, Halabiyyin, dan yg semisal dgn mereka, yg mewabah berbagai syubuhat di tengah-tengah kaum muslimin. Kebanyakan manusia mengira, beragam kelompok tersebut membawakan dakwah Tauhid, Sunnah serta kebaikkan-kebaikan, namun tersamarkan dibalik itu beragam bentuk penyakit & kebid'ahan yg sulit untuk difahami oleh orang awam dan para pemula dlm menuntut ilmu...

Nas-Alullah as-Salaamah wal 'aafiyah.

#JanganAlergi
#BelajarManhaj
#JanganMinder
#PraktekkanManhaj
#Rudud #Tahdzir
#ParaUlama
#Ahlussunnah
#Salafiyyun
🚇TARBIYAH SALAFIYYAH HARUS DIJAGA DENGAN MANHAJ TAHDZIR

❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:

[ + ] “Aku mempermisalkan orang yang melakukan tarbiyah (pendidikan)

namun tidak melakukan penjagaan (terhadap anak didiknya)

dan tidak meletakkan perlindungan terhadap kaum muda

— adalah seperti orang menanam kemudian didatangi oleh hewan-hewan, serangga, srigala, dan lain-lain dan memakan habis tanaman tersebut.

(※) Jadi kalau tidak ada pagar, tidak ada perlindungan yaitu TAHDZIR dari bahaya bid'ah, maka manusia akan binasa.”

📚[Majmu' Kutub wa Rasa'il wa Fatawa asy-Syaikh Rabi', XIV/282-283]

📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Dari: t.me/s/TarbiyatulAulad
Forwarded from SyababAudio
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
•••┈••••○❁🌼🌼🌼❁○••••┈•••

🍃 Tetaplah Tabah..

🌳 Penceramah: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

🌼 Jangan lupa, tebarkan kebaikan kepada yang lainnya juga. Barakallahu fiikum.

#video #motivasi #ulama #sabar #covid19

🎙 #ابن_باز


📲 Channel Telegram:
https://t.me/syababaudio/79
🚇WAPADALAH!! BAHAYA MENGOLOK-OLOK AJARAN AGAMA & SUNNAH NABI [ﷺ]

Istihza’ (mengolok-olok) Sunnah (ajaran) Nabi [ﷺ] berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan dosa besar. Namun, sebagian orang menilainya sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan, terkadang dianggap lelucon yang menggelikan karena perbuatan tersebut dinilai main-main dan tidak serius. Seolah-olah orang yang melakukannya tidak menanggung dosa atau tanggung jawab apa pun. Padahal, perbuatan itu dinilai oleh syariat sangat berbahaya dalam segala keadaannya.

Ketika Nabi [ﷺ] bersama kaum muslimin pergi menuju Perang Tabuk, dalam sebuah majelis seseorang berkata, “Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan lebih penakut daripada para pembaca Al-Qur’an kita itu (yang dia maksud adalah para sahabat Nabi [ﷺ]).”

Seseorang menanggapinya, “Kamu dusta. Justru kamu adalah munafik. Saya benar-benar akan sampaikan kepada Rasulullah [ﷺ].”

Berita itu pun sampai kepada Rasulullah [ﷺ]. Turunlah ayat Al-Qur’an kepada beliau [ﷺ]. Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Saya melihat orang itu bergantung pada tali unta Rasulullah [ﷺ] dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami hanya main-main.’

Namun, Rasulullah [ﷺ] terus mengatakan,

{ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ }

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangan kalian cari uzur. Kalian telah kafir setelah iman kalian.”

📚[At-Taubah: 65—66] [Hasan, HR. Ibnu Abi Hatim dan ath-Thabari; dinilai hasan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108]

Mengomentari masalah ini, Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan,

“Para ulama telah bersepakat tentang kafirnya orang yang melakukan sesuatu dari perbuatan itu. Barang siapa mengolok-olok Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, atau agama-Nya, dia telah kafir secara ijmak (kesepakatan para ulama), walaupun dia bermain-main dan tidak bermaksud mengolok-oloknya.”

📚[Taisir al-‘Azizil Hamid, hlm. 617]

▶️ Karena Melecehkan Sesuatu Dari Syariat Adalah Kekafiran Kepada Allah

Hal yang serupa ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah.

Kata beliau, “Barang siapa mengolok-olok sesuatu dari kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya yang sahih, melecehkannya, atau merendahkannya, dia telah kafir terhadap Allah Yang Maha Besar.”

📚[Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 343]

▶️ Melecehkan Satu Bagian Syariat Sama Dengan Melecehkan Seluruh Syariat

Bahkan, Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan,

“Barang siapa mengolok-olok salah satu dari As-Sunnah, berarti ia mengolok-olok semuanya. Sebab, yang terjadi pada orang tersebut (pada kisah di atas, -red.) ialah mengolok-olok Rasul dan para sahabatnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu, mengolok-olok perkara ini saling terkait.”

📚[Kitabut Tauhid, hlm. 39]

▶️ Lantas bagaimana hukumnya mengolok-olok ilmu dan orang yang berilmu, apakah termasuk dalam hukum ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan masalah ini.

Kata beliau, “Yang benar dalam hal ini adalah dirinci. Kalau mengolok-olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya, ini merupakan kemurtadan. Tidak ada keraguan dalam masalah tersebut karena hal itu adalah perbuatan merendahkan dan meremehkan sesuatu yang Allah subhanahu wa ta’ala besarkan, serta mengandung penghinaan dan pendustaan terhadapnya.

Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi lain, seperti pakaian, ambisi terhadap dunia, kebiasaannya yang tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungannya dengan syariat, atau sebab yang serupa dengan itu, yang semacam ini tidak sampai murtad. Sebab, perbuatannya ini tidak kembali pada urusan agama, tetapi pada perkara lain.”

📚[Catatan kaki Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terhadap Fathul Majid hlm. 526]
Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dengan Sunnah Nabi, kita tidak mengolok-olok, menghina, merendahkan, mengejek, menjadikannya bahan tertawaan, atau semacamnya. Walaupun As-Sunnah itu bertentangan dengan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melakukannya. Mestinya kita mendukung, dan di sisi lain kita meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena belum bisa melaksanakannya, bukan malah mengejek.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu melakukan apa yang Dia ridhai dan cintai.

catatan:
( seperti melecehkan pria yg berjenggot, pria yg berpakaian tidak isbal, melecehkan wanita bercadar, melecehkan syariat poligami, melecehkan syariat pembagian harta menurut ilmu faraidh, melecehkan & merusak syariat jihad yg benar, melecehkan syariat tahdzir yg di bawa oleh para ulama ahlussunnah serta orang² yg menerapkannya, merusak prinsip² al-wala' wal bara' yg benar & menggantinya dgn kaidah² baru yg bid'ah, melecehkan orang yang memperingatkan dari bertasyabbuh kepada cara beragama, berakhlak, beradab, bermuamalah serta cara hidupnya orang kafir yang menyimpang dari syariat Islam, dll. -ed)

#miftach #miftach_cool #miftachul_choiry #ustadz_jigong #JIL #JIN

bit.ly/Fw411105 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Dari: AsySyariah•Com { bit.ly/3gwK9EV } - Ditulis oleh Ustadz Qomar Suaidi, Lc. hafizhahullah
Forwarded from SALAFY CIREBON 🇮🇩
🔪🥩 MACAM-MACAM CACAT YANG MENJADIKAN HEWAN TIDAK LAYAK UNTUK KURBAN

💬 Asy Syaikh Abu Ammar Ali Al Hudzaifi -hafidzohullah- berkata :

Syarat ketiga dari syarat sahnya kurban yaitu agar hewan tersebut selamat dari cacat.
Sebagaimana yang tersebut dalam sabda Nabi ﷺ :
“Empat macam cacat yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan kurban:
• rusak matanya dan jelas kerusakannya,
• sakit dan jelas sakitnya,
• pincang dan jelas pincangnya,
• kurus yang tidak menyisakan sum-sum.” 

1⃣ Rusak matanya dan jelas kerusakannya;
•> Yaitu yang telah rusak matanya, dan syaratnya adalah jika sangat jelas kerusakannya, sehingga apabila tidak jelas kerusakannya maka hewan tersebut layak dijadikan kurban.
•> Hewan yang buta lebih pantas lagi masuk pada nash ini.

2⃣ Sakit dan jelas sakitnya;
•> Yaitu tampak tanda-tanda sakitnya, dan itu berpengaruh pada tubuhnya, tanda-tanda sakitnya begitu jelas, maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban.

3⃣ Pincang dan jelas kepincangannya.
Patokannya adalah hewan tersebut tidak mampu berjalan mengimbangi teman-temannya yang sehat. Maka hewan-hewan yang sehat selalu mendahuluinya ke tempat merumput. Ini adalah tanda yang jelas bahwa hewan tersebut pincang. Maka yang terputus kakinya lebih pantas untuk tidak masuk kriteria.
Sedangkan yang pincangnya sedikit dan tidak begitu jelas, maka hewan tersebut bisa dijadikan kurban.

4⃣ Kurus yang tidak menyisakan sum-sum.
•> Yaitu kurus, tidak bersum-sum, maka hewan ini tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.

•> Empat macam cacat ini menghalangi kelayakan sebagai hewan kurban

📘📕 Syarah Kitab Al Hajj min Umdatil Fiqhi oleh Asy Syaikh Ali Al Hudzaifi_ -hafidzohullah-

_________

💥قال الشيخ أبو عمار علي الحذيفي _ حفظه الله_:

🌀الشرط الثالث من شروط الأضحية المجزئة🌀

📛أن تكون سليمة من العيوب📛

👈 وهي المذكورة في قول النبي: (أربع لا تجوز في الأضاحي: العَوْراء البيِّن عَوَرُها، والمريضة البيِّن مرضها، والعرجاء البيِّن ضَلَعُها، والعَجْفاء التي لا تُنقي).

1⃣ العوراء البين عورها،
👈هي التي انخسفت عينها، وشرط عورها أن يكون عوارها بينا فإذا لم يكن ليس بينا فهذه تجزئ.
👈والعمياء: تدخل في النص من باب أولى.

2⃣ المريضة البين مرضها،
👈وهي التي ظهرت عليها آثار المرض، وأثر ذلك في جسمها فالآثار عليها بادية، فهذه لا تجزئ في الأضحية.

3⃣ العرجاء البين ضلعها،
👈وضابط ذلك أنها لا تستطيع المشي مع الصحيحة فالبهائم الصحيحة تسبقها إلى المرعى، فهنا نص على العرجاء، فمقطوعة الساق من باب أولى لكن التي فيها ضلع بسيط ليس بينا؛ فهذه لا تمنع الإجزاء.

4⃣ العجفاء التي لا تنقي:
👈يعني الهزيلة التي لا مخ فيها فهذه لا تجزيء في الأضحية.

💢فهذه العيوب الأربعة تمنع من الإجزاء.

📒 شرح كتاب الحج من عمدة الفقه للشيخ علي الحذيفي


🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram||https://t.me/salafy_cirebon

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


◻️◻️◻️◻️
🚇APAKAH SUNNAH NABI ITU?

:: 01 ::

Sebuah pertanyaan mendasar yang diajukan saudara kita: Apakah sunnah Nabi itu? Kapankah seseorang dikatakan berpegang teguh dengan sunnah?

Berikut ini penjelasannya secara sederhana. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan pertolongan kepada kita.

Secara bahasa, sunnah itu adalah teladan atau jalan yang diikuti. Jadi, Sunnah Nabi itu sebenarnya adalah teladan dan contoh penerapan syariat dalam beragama Islam dari Nabi. Bisa berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan dari beliau. Sunnah Nabi adalah ajaran Nabi. Sunnah Nabi bisa berupa akidah (keyakinan), ucapan lisan, ataupun amal perbuatan.

Nabi [ﷺ] bersabda:

{ فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي ... }

“Wajib bagi kalian mengikuti sunnahku …” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Irbaadh bin Sariyyah]

Kalau seseorang diperintah:

“Ikutilah sunnah Nabi, berpegangteguhlah dengan sunnah Nabi”,

Artinya:

(•) — Ikutilah ajaran dan teladan dari beliau, jangan beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali dengan contoh yang beliau ajarkan.

(•) — Jangan mengada-adakan hal-hal baru dalam ibadah yang tidak pernah beliau contohkan.

Hal-hal baru dalam agama yang tidak pernah diajarkan Nabi dan justru menjadi tandingan bagi sunnah Nabi itu disebut bid’ah. Sehingga sunnah Nabi itu berkebalikan dengan bid’ah. Bid’ah adalah lawan dari sunnah.

Kalimat lanjutan dari hadits di atas, setelah Nabi memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah beliau (juga sunnah para Khulafaur Rasyidin), masih di hadits yang sama, beliau memperingatkan dari bahaya kebid’ahan:

{ ...وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَة }

“… dan berhati-hatilah (jauhilah) oleh kalian perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Irbaadh bin Sariyyah]

▶️ Sunnah Nabi itu ada yang hukumnya wajib dilakukan per individu.

▶️ Ada pula sunnah Nabi yang hukumnya sekedar anjuran:

(•) — Jika dilakukan (dalam rangka menjalankan anjuran syariat) berpahala, jika ditinggalkan tidak mendapat pahala, namun tidak berdosa. Anjuran itu disebut juga mustahab atau mandub.

(•) — Tapi, apapun bagian dari sunnah Nabi tidak boleh bagi kita menentangnya. Yakini sebagai bagian dari syariat. Tidak boleh dibenci.

Sebagai contoh:

Beribadah hanya kepada Allah, itu adalah sunnah Nabi. Mengimani seluruh rukun iman dan menjalankan rukun Islam, itu adalah sunnah Nabi. Melaksanakan shalat 5 waktu bagi kaum muslim baik laki maupun wanita yang tidak berhalangan itu adalah sunnah Nabi. Berbakti kepada kedua orangtua, itu adalah sunnah Nabi. Ini contoh sunnah Nabi yang hukumnya wajib per individu.

Contoh sunnah Nabi yang bersifat anjuran adalah:

shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah. Shalat sunnah seperti shalat tahajjud dan witir, shalat Dhuha, shalat sunnah rawatib. Puasa sunnah seperti puasa Senin dan Kamis, puasa sunnah Syawwal, puasa Asyura, puasa Arafah. Ini adalah sunnah Nabi yang mustahab.

Dianjurkan untuk dilaksanakan, karena akan semakin menambah pahala di sisi Allah. Namun bukan kewajiban.

(•) — Ketika kita mengetahui ada sunnah Nabi yang hukumnya wajib dan ada pula yang mustahab, berusahalah untuk mempelajari dan mengamalkan sunnah Nabi yang wajib, kemudian barulah menyempurnakan dengan yang mustahab.

(•) — Sedikit menerapkan ibadah yang mustahab namun sesuai ajaran Nabi, masih lebih baik dibandingkan banyak menerapkan ibadah yang mustahab namun di atas kebid’ahan.

Sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu menyatakan:

{ الْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ }

“Sederhana dalam sunnah itu lebih baik dibandingkan bersungguh-sungguh dalam kebid’ahan.” [HR. ad-Daarimiy, dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabiy, dan al-Albaniy]
:: 02 ::

Seorang muslim yang berakidah lurus, mentauhidkan Allah, beriman secara benar dalam seluruh rukun Iman, melaksanakan rukun Islam yang mampu dilaksanakan, namun tidak istimewa dalam ibadah-ibadah mustahab lainnya, masih lebih baik dibandingkan seorang yang banyak ibadahnya namun bergelimang dalam kebid’ahan.

▶️ Kebid’ahan itu ada yang sampai pada taraf kekafiran, ada pula yang tidak sampai pada taraf kekafiran.

(•) — Kebid’ahan yang sampai pada taraf kekafiran contohnya adalah Qodariyyah yang ekstrim yang menganggap Allah tidak mengetahui tentang sesuatu kecuali setelah kejadian. Sebelum kejadian, dia anggap Allah tidak tahu. Ini akidah kekafiran.

Disebut kebid’ahan karena baru muncul pada orang yang menisbatkan diri sebagai muslim setelah Nabi (juga Abu Bakr, dan Umar bin al-Khoththob) meninggal dunia.

Contoh kebid’ahan yang sampai pada taraf kafir yang lain adalah Jahmiyyah yang menolak seluruh Nama dan Sifat-Sifat Allah.

Ada juga kebid’ahan Syiah Rafidhah yang sampai pada taraf kekafiran di antaranya karena meyakini kurangnya al-Quran yang ada pada kaum muslimin saat ini, keyakinan ekstrim terhadap Imamnya sampai pada taraf Uluhiyyah, kebenciannya terhadap para Sahabat Nabi, dan masih banyak lagi yang lain.

(•) — Ada pula kebid’ahan yang tidak sampai pada taraf kekafiran.

Seperti mengada-adakan bacaan dzikir tertentu dengan pernyataan keutamaan dan pahala tertentu jika dibaca dengan tata cara tertentu, padahal tidak berdasarkan hadits Nabi [ﷺ] yang shahih.

▶️ Namun, bagaimanapun kebid’ahan adalah termasuk kemunkaran.

(•) — Seorang yang ingin berpegang teguh dengan sunnah, tidak bisa berpegang dengan sunnah secara sempurna jika tidak menjauhi kebid’ahan. Sebagaimana seseorang tidak bisa mentauhidkan Allah secara sempurna, jika ia tidak menjauhi berbagai kesyirikan.

(•) — Seseorang muslim harus membenci kebid’ahan dan berusaha mengingkarinya sesuai kemampuan.

Jika tidak mampu dengan tangan, hendaknya dengan lisan (nasihat dan penyampaian yang baik secara hikmah).

Kalau tidak bisa mengingkari dengan lisan, setidaknya dengan hati.

Membencinya dalam hati dan tidak ikut mendukung maupun terlibat. Itu adalah selemah-lemahnya iman. Jangan mendukung atau terlibat dalam kebid’ahan.

(•) — Namun, sebelum bertindak, ia harus berlandaskan ilmu, tahu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah. Tidak bertindak serampangan.

Hal ini berlaku untuk semua jenis kemunkaran (kekafiran; kesyirikan; kebid’ahan; kemaksiatan). Ingkari segala kemunkaran itu sesuai dengan kemampuan.

{ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ }

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya dengan hatinya (dengan membencinya, pent). Yang demikian itu (mengingkari dengan hati) adalah iman yang paling lemah.” [HR. Muslim dari Abu Said al-Khudriy]

Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, pertolongan, dan ampunan-Nya kepada segenap kaum muslimin.

bit.ly/Fw411106
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Arsip WA al I'tishom - Faidah dari Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
RINGKASAN FIKIH KURBAN

:: 01 ::

••{ ﷽ }••
Pembahasan yang akan disajikan kali ini adalah yang berkaitan tentang fikih kurban. Dalam kesempatan ini, kami akan membawakan penjelasan ulama yang dilandasi dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan sunah karena kita sangat membutuhkan penjelasan ulama dalam memahami keduanya.

Kami mengucapkan terimakasih dengan untaian jazahumullahu khairan yang menjadi sebab terkumpulnya faedah-faedah ini dan tidak lupa kita saling mengingatkan karena kesalahan sangat mungkin terjadi pada manusia. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk selalu dalam kebaikan.

DEFINISI KURBAN

Kata kurban dalam syariat Islam disebut dengan al-Udhhiyah. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الأضحية: ما يذبح من بهيمة الأنعام أيام الأضحى بسبب العيد؛ تقربا إلى الله عز وجل

“Al-Udhhiyah adalah segala sesuatu yang disembelih berupa bahīmatul-an‘ām pada hari-hari penyembelihan karena Iduladha (diselenggarakan) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.” (Ahkām al-Udhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 213).

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan yang dimaksud bahīmatul-an‘ām,

يعني الإبل والبقر والغنم

“Yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, Jilid 5, hlm. 416).

HUKUM BERKURBAN

Kaum muslimin sepakat bahwa berkurban adalah amalan yang dianjurkan dan termasuk amalan yang disyariatkan. Allah subhanahu wa taala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Karena itu, dirikanlah salat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 3).

Allah taala pun menerangkan,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca basmalah dan bertakbir sambil meletakkan kakinya di atas leher (sebelah kanan) kambing tersebut.”
(HR. al-Bukhari no. 5.565 dan Muslim no. 1.966).

Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

وأجمع المسلمون على مشروعية الأضحية

“Kaum muslimin sepakat akan disyariatkannya berkurban.” (Al-Mughni, Jilid 9, hlm. 435).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan,

ولا خلاف في كونها من شرائع الدين

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa berkurban ini termasuk dari syariat agama Islam.” (Fath al-Bāri, Jilid 1, hlm. 3).

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau sunahnya seseorang yang memiliki kemampuan untuk berkurban. Dalam hal ini, ada dua pendapat.

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa yang berpendapat wajib adalah al-Auza‘i, Laits, mazhab Abu Hanifah, salah satu dari dua riwayat al-Imam Ahmad, dan salah satu dari dua pendapat al-Imam Malik, serta yang tampak dari mazhab al-Imam Malik. Sementara itu, yang berpendapat sunah muakadah dan jika ditinggalkan dalam keadaan mampu hukumnya makruh adalah mayoritas ulama, mazhab Syafi‘i, serta yang masyhur dari mazhab al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad. (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 214–215).

Kemudian telah dinukil dari beberapa sahabat dengan sanad yang sahih bahwa hukum berkurban adalah sunah. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menukil dari Abu Bakr al-Shiddiq, ‘Umar bin al-Khaththab, Bilal, dan Abu Mas‘ud al-Badri radhiyallahu ‘anhum (Syarh Shahih Muslim, Jilid 13, hlm. 110).

Hal tersebut dikuatkan oleh pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah,

قال بن حزم لا يصح عن أحد من الصحابة أنها واجبة

“Ibnu Hazm mengatakan tidak ada yang sahih dari seorang pun dari kalangan para sahabat yang
:: 02 ::

berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib.” (Fath al-Bāri, Jilid 10, hlm. 3).

Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, wal-‘ilmu ‘indallah, dan lebih menenangkan hati karena inilah pendapat para sahabat, pendapat yang mewajibkan berpegang dengan lafaz-lafaz perintah dalam al-Qur’an ataupun hadis tentang berkurban. Namun, yang semestinya dilakukan oleh setiap muslim tatkala memiliki kemampuan adalah bersegera untuk berkurban dalam rangka mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; bersegera dalam kebaikan; dan mengagungkan syiar Allah. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وسلوك سبيل الاحتياط أن لا يدعها مع القدرة عليها، لما فيها من تعظيم الله وذكره وبراءة الذمة بيقين

“Untuk berhati-hati dalam hal ini, hendaknya seseorang tidak meninggalkannya tatkala memiliki kemampuan karena dalam ibadah kurban terdapat pengagungan terhadap Allah; mengingat-Nya; dan melepaskan tanggungan dengan yakin.” (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 219).

Ibnu ‘Abdilbarr rahimahullah mengatakan,

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم طول عمره ولم يأت عنه أنه ترك الأضحى وندب إليها فلا ينبغي لمؤمن موسر تركها وبالله التوفيق

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berkurban dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau tidak berkurban. Beliau menganjurkan untuk menunaikannya. Karena itu, tidak selayaknya bagi setiap mukmin yang diberi kelapangan meninggalkan berkurban. Wa billahit-taufiq.” (Al-Istidzkār, Jilid 5, hlm. 230).

Dengan demikian, tatkala seseorang memiliki kemampuan untuk berkurban, maka yang afdal adalah berkurban dan tidak bersedekah dengan seukuran harga hewan kurban. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ويدل على أن ذبح الأضحية أفضل من الصدقة بثمنها أنه هو عمل النبي صلى الله عليه وسلم والمسلمين فإنهم كانوا يضحون ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل لعدلوا إليها

“Yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada bersedekah dengan seukuran harganya adalah amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin yang mereka berkurban. Kalau seandainya bersedekah dengan seukuran harganya lebih utama, tentu mereka akan mengedepankannya.” (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 220).

BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL

Dalam hal ini, al-Lajnah ad-Dā’imah mengeluarkan fatwa sebagai berikut.

أما الضحية عن الميت فإن كان أوصى بها في ثلث ماله مثلا أو جعلها في وقف له وجب على القائم على الوقف والوصية تنفيذها، وإن لم يكن أوصى بها ولا جعلها، وأحب إنسان أن يضحي عن أبيه أو أمه أو غيرهما فهو حسن ويعتبر هذا من نوع الصدقة عن الميت والصدقة عنه مشروعة في قول أهل السنة والجماعة

“Adapun berkurban untuk orang yang meninggal, jika dia mewasiatkan sepertiga hartanya untuk berkurban atau dia jadikan hewan kurban tersebut sebagai wakaf, maka wajib atas orang yang diserahi urusan wakaf dan wasiat tersebut untuk menunaikannya. Jika tidak demikian, misal seseorang ingin berkurban untuk ayah, ibunya, atau yang lain, maka ini adalah kebaikan dan terhitung sebagai bersedekah untuk orang yang meninggal. Sementara itu, bersedekah untuk orang yang meninggal disyariatkan menurut pendapat ahlusunah waljamaah.” (Fatāwa al-Lajnah ad-Dā’mah, Jilid 11, hlm. 418–419).

WAKTU BERKURBAN

Berkaitan dengan waktu berkurban, para ulama telah menjelaskan hal tersebut. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,

أول وقتها بعد صلاة العيد لمن يصلون كأهل البلدان أو بعد قدرها من يوم العيد لمن لا يصلون كالمسافرين وأهل البادية فمن ذبح قبل الصلاة فشاته شاة لحم وليست بأضحية ويجب عليه ذبح بدلها على صفتها بعد الصلاة

“Awal waktu penyembelihan adalah setelah salat Id bagi yang menegakkan salat Id, seperti penduduk kota; atau setelah waktu yang diperkirakan salat itu berakhir bagi yang tidak menegakkan salat Id, seperti musafirin dan orang-orang yang tinggal di pedalaman. Barang siapa yang menyembelihnya sebelum salat, maka hewan sembelihan tersebut dagingnya untuk dimakan saja bukan hewan kurban (tidak sah) dan wajib untuk menggantinya setelah salat Id sesuai dengan tata caranya.” (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 225).