Mohon maaf.
Adakah di sini yang bernama Muhammad Fadhlan dri Deli Serdang SUMUT?
Jika ada mohon WA saya, Nanang Ismail, di wa.me/6282265011201
Terima kasih
Adakah di sini yang bernama Muhammad Fadhlan dri Deli Serdang SUMUT?
Jika ada mohon WA saya, Nanang Ismail, di wa.me/6282265011201
Terima kasih
WhatsApp.com
Open WhatsApp
WhatsApp Messenger: More than 2 billion people in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and family, anytime and anywhere. WhatsApp is free and offers simple, secure, reliable messaging and calling, available on phones all over the…
Ringkasan dari Syaikh Abdus Salam Syuwai'ir dari muhadloroh yang berjudul *"Bermadzhab, Hakekatnya dan Hukumnya"*
_▪️Apa makna bermadzhab?_
Berintishab kepada madrasah fiqih di dalam pondasi pendalilan dan cabang fiqihnya
_▪️Bermadzhab kepada madzhab apa saja yang diperbolehkan?_
Pendapat ahlul ilmi telah paten atas 4 madzhab tanpa yang lainnya.
_▪️Apakah seseorang bebas memilih dari madzhab ini atau tidak?_
Ada 2 kondisi
1. Dia ada di suatu negeri dan mereka sepakat pada 1 madzab tertentu, maka dia mengambil madzab itu.
2. Dia ada di negeri yang ada banyak madzhab atau memang tidak ada madzhab sama sekali, maka dia memilih dengan:
- Memperhatikan madzhabnya paling selamat berdasarkan kaidah-kaidahnya.
- Madzhabnya paling nampak karena memiliki Syaikh dan rujukan.
-Madzhab tersebut memiliki pemahaman yang benar.
_▪️Bolehkah mengunggulkan salah satu madzhab?_
Secara mutlak tidak boleh, namun berdasarkan ushulnya, maka dikatakan bahwasanya pondasi fulan lebih teratur dari pada pondasi fulan dalam masalah ini.
_▪️Apakah bermadzhab itu taqlid?_
Tidak lazim, antara keduanya umum dan khusus
- Sebagian para pentaqlid tidak bermadzhab sebagaimana sebaliknya, karena taqlid itu mengambil tanpa tau dalilnya, sedangkan bermadzhab itu mengambil dan tau dalilnya.
- Taqlid secara umum itu ada pada personal, sedangkan bermadzab itu ada pada madrasah fiqih tertentu
- Taqlid itu menjurus pada tidak adanya berijtihad, sedangkan bermadzhab bermuara pada ijtihad, bahkan kebanyakan ulama madzhab itu para mujtahid.
_▪️Siapa orang yang bermadzab?_
Yang bermadzab adalah yang butuh nadzor pada masalah khilaf dan fiqih, adapun selainnya tidak, karena yang selainnya itu mereka butuh kepada taqlid.
_▪️Bagaimana cara bermadzab dan langkah-langkahnya?_
Bermadzhab itu pada 3 hal, Belajar mengajar, beramal dan fatwa.
-Dalam belajar sejak dahulu kala dengan mengambil salah satu madzhab dan ini tidak ada yang mengikarinya
- Dalam beramal berdasarkan yang nampak benar dalilnya dan keselamatan berdalilnya.
- Dalam berfatwa ini ada ushul dan kaidahnya, contoh seseorang boleh mengambil pendapat yang paling berat dan berfatwa untuk manusia dengan yang paling mudah dan tidak boleh sebaliknya.
_▪️Apa faedahnya bermadzhab?_
1. Belajar madzhab adalah salah satu tingkatan bertafaqquh dan ilmu itu ada 3 tingkatan: ta'liiq, tahqiiq dan tadqiiq.
Kemudian setelah 3 tingkatan ini baru bisa berijtihad
- Ta'liiq yaitu sekedar mengetahui hukum tanpa mengetahui perbedaan pendapat dan dalilnya
- Tahqiiq yaitu mengetahui masalah beserta dalilnya
- Tadqiiq punya beberapa tahapan:
1. Mengetahui khilaf yang nazil(khilaf yang ada di internal madzab )
2. Mengenal khilaf yang 'aali, ini terjadi setelah menguasai khilaf internal madzhab beserta dalilnya.
2. Belajar madzhab itu cara bagi seseorang sampai menguasai pondasinya, sehingga tidak terjadi kontradiksi kedepannya
3. Seorang 'alim bisa jadi tidak mendapati dalil dalam masalah tertentu sehingga dia beramal dengan madzhab.
4. Madzhab itu sebab kerapian fatwa.
_▪️Apakah bermadzab itu wajib atau tidak?_
Yang benar ini adalah perantara, terkadang bisa wajib, bisa mandub/sunnah, dan keluar dari masalah ini tidaklah haram dengan syarat dia sudah terbangun diatas dalil.
Faidah: Yang telah tetap dari ahlul ilmi bahwa hukum washilah berbeda dengan hukum maqoshid, dan termasuk kesempurnaan fiqih adalah mengetahui perbedaan antara yang disyariatkan secara dzat dan yang disyariatkan sebagai perantara untuk yang lainnya.
_▪️Apa yang terjadi jika orang berlebihan dalam bermadzhab?_
- Menjadikan bermadzab sebagai sebab ta'ashub(fanatik buta).
- Tidak bermajlis, makan, manikah kecuali dengan yang semadzhab.
- Menjadikan bermadzhab sebagai sebab meninggalkan ushul yang terbesarnya, yaitu kitab dan sunnah.
Obatnya dengan 3 cara:
_▪️Apa makna bermadzhab?_
Berintishab kepada madrasah fiqih di dalam pondasi pendalilan dan cabang fiqihnya
_▪️Bermadzhab kepada madzhab apa saja yang diperbolehkan?_
Pendapat ahlul ilmi telah paten atas 4 madzhab tanpa yang lainnya.
_▪️Apakah seseorang bebas memilih dari madzhab ini atau tidak?_
Ada 2 kondisi
1. Dia ada di suatu negeri dan mereka sepakat pada 1 madzab tertentu, maka dia mengambil madzab itu.
2. Dia ada di negeri yang ada banyak madzhab atau memang tidak ada madzhab sama sekali, maka dia memilih dengan:
- Memperhatikan madzhabnya paling selamat berdasarkan kaidah-kaidahnya.
- Madzhabnya paling nampak karena memiliki Syaikh dan rujukan.
-Madzhab tersebut memiliki pemahaman yang benar.
_▪️Bolehkah mengunggulkan salah satu madzhab?_
Secara mutlak tidak boleh, namun berdasarkan ushulnya, maka dikatakan bahwasanya pondasi fulan lebih teratur dari pada pondasi fulan dalam masalah ini.
_▪️Apakah bermadzhab itu taqlid?_
Tidak lazim, antara keduanya umum dan khusus
- Sebagian para pentaqlid tidak bermadzhab sebagaimana sebaliknya, karena taqlid itu mengambil tanpa tau dalilnya, sedangkan bermadzhab itu mengambil dan tau dalilnya.
- Taqlid secara umum itu ada pada personal, sedangkan bermadzab itu ada pada madrasah fiqih tertentu
- Taqlid itu menjurus pada tidak adanya berijtihad, sedangkan bermadzhab bermuara pada ijtihad, bahkan kebanyakan ulama madzhab itu para mujtahid.
_▪️Siapa orang yang bermadzab?_
Yang bermadzab adalah yang butuh nadzor pada masalah khilaf dan fiqih, adapun selainnya tidak, karena yang selainnya itu mereka butuh kepada taqlid.
_▪️Bagaimana cara bermadzab dan langkah-langkahnya?_
Bermadzhab itu pada 3 hal, Belajar mengajar, beramal dan fatwa.
-Dalam belajar sejak dahulu kala dengan mengambil salah satu madzhab dan ini tidak ada yang mengikarinya
- Dalam beramal berdasarkan yang nampak benar dalilnya dan keselamatan berdalilnya.
- Dalam berfatwa ini ada ushul dan kaidahnya, contoh seseorang boleh mengambil pendapat yang paling berat dan berfatwa untuk manusia dengan yang paling mudah dan tidak boleh sebaliknya.
_▪️Apa faedahnya bermadzhab?_
1. Belajar madzhab adalah salah satu tingkatan bertafaqquh dan ilmu itu ada 3 tingkatan: ta'liiq, tahqiiq dan tadqiiq.
Kemudian setelah 3 tingkatan ini baru bisa berijtihad
- Ta'liiq yaitu sekedar mengetahui hukum tanpa mengetahui perbedaan pendapat dan dalilnya
- Tahqiiq yaitu mengetahui masalah beserta dalilnya
- Tadqiiq punya beberapa tahapan:
1. Mengetahui khilaf yang nazil(khilaf yang ada di internal madzab )
2. Mengenal khilaf yang 'aali, ini terjadi setelah menguasai khilaf internal madzhab beserta dalilnya.
2. Belajar madzhab itu cara bagi seseorang sampai menguasai pondasinya, sehingga tidak terjadi kontradiksi kedepannya
3. Seorang 'alim bisa jadi tidak mendapati dalil dalam masalah tertentu sehingga dia beramal dengan madzhab.
4. Madzhab itu sebab kerapian fatwa.
_▪️Apakah bermadzab itu wajib atau tidak?_
Yang benar ini adalah perantara, terkadang bisa wajib, bisa mandub/sunnah, dan keluar dari masalah ini tidaklah haram dengan syarat dia sudah terbangun diatas dalil.
Faidah: Yang telah tetap dari ahlul ilmi bahwa hukum washilah berbeda dengan hukum maqoshid, dan termasuk kesempurnaan fiqih adalah mengetahui perbedaan antara yang disyariatkan secara dzat dan yang disyariatkan sebagai perantara untuk yang lainnya.
_▪️Apa yang terjadi jika orang berlebihan dalam bermadzhab?_
- Menjadikan bermadzab sebagai sebab ta'ashub(fanatik buta).
- Tidak bermajlis, makan, manikah kecuali dengan yang semadzhab.
- Menjadikan bermadzhab sebagai sebab meninggalkan ushul yang terbesarnya, yaitu kitab dan sunnah.
Obatnya dengan 3 cara:
1. Perhatian kepada keduanya, yaitu belajar qur'an dan sunnah sebelum belajar fiqih
2. Perhatian dengan ucapan ahlul ilmi terkait Al Quran
3. Perhatian terhadap ushul beristidlal, sehingga pengetahuan dia terhadap suatu hukum terbangun diatas dalil.
- Menjadikan bermadzhab sebagai jalan untuk bermusuhan dengan sesama kaum muslimin.
_wallahu a'lam_
Diringkas oleh Abdul Aziz Firdaus
Diterjemahkan oleh Muhammad Yusuf Rustam
Sidayu, 21 syawal 1442 H / 2 juni 2021 M
2. Perhatian dengan ucapan ahlul ilmi terkait Al Quran
3. Perhatian terhadap ushul beristidlal, sehingga pengetahuan dia terhadap suatu hukum terbangun diatas dalil.
- Menjadikan bermadzhab sebagai jalan untuk bermusuhan dengan sesama kaum muslimin.
_wallahu a'lam_
Diringkas oleh Abdul Aziz Firdaus
Diterjemahkan oleh Muhammad Yusuf Rustam
Sidayu, 21 syawal 1442 H / 2 juni 2021 M
Alhamdulillah 100 eks yang telah dipesan habis. Insyaallah sekarang sedang naik cetak lagi, terbatas, hanya mampu 100 eks saja.
Untuk mendapatkan info lanjut bisa join t.me/sunnaheduofficial atau gabung di grup WA SunnahEdu.
Ikhwan
https://chat.whatsapp.com/JRjcXF8Ij2bC9upA5Nm9C5
Akhawat
https://chat.whatsapp.com/0ddhoMtbAA7GFJXanJjWsF
Untuk mendapatkan info lanjut bisa join t.me/sunnaheduofficial atau gabung di grup WA SunnahEdu.
Ikhwan
https://chat.whatsapp.com/JRjcXF8Ij2bC9upA5Nm9C5
Akhawat
https://chat.whatsapp.com/0ddhoMtbAA7GFJXanJjWsF
SunnahEduOfficial
PDF fikih kurban (REVISI).pdf
Karya Ust Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Ebook - landasan iman di bawah cahaya alQuran dan Sunnah.pdf
47.6 MB
Ebook - landasan iman di bawah cahaya alQuran dan Sunnah.pdf
👆👆
Penerimaan santri baru Ponpes Syekh Jamilurahman as-Salafi Bantul Yogyakarta
Penerimaan santri baru Ponpes Syekh Jamilurahman as-Salafi Bantul Yogyakarta
Bagi yang mau ikut belajar maupun muraja'ah fikih mazhab Hambali secara daring dengan kitab Umdah ath-Thalib karya Imam Al-Buhuti rahimahullah sila join t.me/sunnaheduofficial
Insyaallah waktunya setiap malam Jumat dan akan dimulai 10 Juni 2021 pkl. 20.00 s.d. selesai.
Biaya? Gratis.
Insyaallah waktunya setiap malam Jumat dan akan dimulai 10 Juni 2021 pkl. 20.00 s.d. selesai.
Biaya? Gratis.
Ikhwahfillah ...
Insyaallah nanti malam pkl 20.00 WIB s.d. selesai akan kita mulai dars fikih mazhab Hambali dari kitab Umdah ath-Thalib karya Imam Al-Buhuti rahimahullah.
Teknis pembelajaran menggunakan Zoom. Tautan ke ruang Zoom akan kami bagikan 30 menit sebelumnya.
Jika ada yang tidak berkenan masuk Zoom, kami sedikan tautan streaming YouTube.
Setelah dars, akan kami kirimkan tautan untuk mengerjakan soal sebagai tanda kehadiran dan keseriusan.
Semoga Allah mudahkan.
Barakallahu fikum ...
Insyaallah nanti malam pkl 20.00 WIB s.d. selesai akan kita mulai dars fikih mazhab Hambali dari kitab Umdah ath-Thalib karya Imam Al-Buhuti rahimahullah.
Teknis pembelajaran menggunakan Zoom. Tautan ke ruang Zoom akan kami bagikan 30 menit sebelumnya.
Jika ada yang tidak berkenan masuk Zoom, kami sedikan tautan streaming YouTube.
Setelah dars, akan kami kirimkan tautan untuk mengerjakan soal sebagai tanda kehadiran dan keseriusan.
Semoga Allah mudahkan.
Barakallahu fikum ...
Ngaji Kitab Umdah ath-Thalib karya Imam Al-Buhuti
Pkl. 20.00 WIB s.d. selesai
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/4134813006?pwd=akRnYThuMzloYVNDQUNRV1pIbVVLUT09
Meeting ID: 413 481 3006
Passcode: 304333
Live streaming Youtube
Mohon maaf sementara belum tersedia.
Bagi yang tidak bisa hadir disediakan rekamannya.
Pkl. 20.00 WIB s.d. selesai
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/4134813006?pwd=akRnYThuMzloYVNDQUNRV1pIbVVLUT09
Meeting ID: 413 481 3006
Passcode: 304333
Live streaming Youtube
Mohon maaf sementara belum tersedia.
Bagi yang tidak bisa hadir disediakan rekamannya.
Zoom Video
Join our Cloud HD Video Meeting
Zoom is the leader in modern enterprise video communications, with an easy, reliable cloud platform for video and audio conferencing, chat, and webinars across mobile, desktop, and room systems. Zoom Rooms is the original software-based conference room solution…
SunnahEduOfficial
15_MYBhouti_OmdttTalib.pdf
Kitab Umdah ath-Thalib karya Imam Al-Buhuti rahimahullah versi PDF.
Menjawab pertanyaan tadi yang terlewatkan
Buku-buku fikih Mazhab Hambali yang sudah diterjemahkan apa saja?
Yang sudah beredar di pasaran:
Karya Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah
1. Umdatul Fiqih
2. Al-Muqni
3. Al-Kafi (tidak lengkap)
4. Al-Mughni
5. Masail Abu Dawud
6. Bidayatul 'Abid wa Kifayatuz Zahid
Karya ulama kontemporer:
1. Syarhul Mumti' (tidak lengkap)
2. Manhajus Salikin
3. Al-Mulakhas Al-Fiqh
4. Fiqih Muyassar
5. Bidayatul Mutafaqqih
Ini yg saya ketahui.
Buku-buku fikih Mazhab Hambali yang sudah diterjemahkan apa saja?
Yang sudah beredar di pasaran:
Karya Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah
1. Umdatul Fiqih
2. Al-Muqni
3. Al-Kafi (tidak lengkap)
4. Al-Mughni
5. Masail Abu Dawud
6. Bidayatul 'Abid wa Kifayatuz Zahid
Karya ulama kontemporer:
1. Syarhul Mumti' (tidak lengkap)
2. Manhajus Salikin
3. Al-Mulakhas Al-Fiqh
4. Fiqih Muyassar
5. Bidayatul Mutafaqqih
Ini yg saya ketahui.
Silakan, rekamannya. Jangan lupa like dan subscribe.
https://www.youtube.com/watch?v=vtvjBG0QEqQ
Isi daftar hadir dan jawab soal di sini
https://forms.gle/QRzZHRHhx93TxXbA6
https://www.youtube.com/watch?v=vtvjBG0QEqQ
Isi daftar hadir dan jawab soal di sini
https://forms.gle/QRzZHRHhx93TxXbA6
YouTube
Pengantar Belajar Mazhab Hambali