Amalan-Amalan Bulan Sya'ban (Imam Ibnu Rajab).pdf
1.5 MB
Amalan-Amalan Bulan Sya'ban (Imam Ibnu Rajab).pdf
๐ฃ๐ Hadirilah Dauroh Semarak Ramadhan Masjid Nurus Sunnah Semarang 1442 H๐๐ฃ
Bismillahโฆ
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : โDalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufik dari Allah Taโala
Cara meraih itu semua adalah dengan "bertawakal kepada-Nya.โ
๐ Tema Dauroh Ramadhan 1442 H : Menggapai Keberkahan Ramadhan dengan Berbekal Ilmu
๐ Pemateri :
๐นUstadz Haris Budiatna, S.Si
Kitab : syarhus sunnah lil muzani
Karya :al imam al muzani
๐นUstadz Nursidin Hamdi, S.Ag
Kitab :makarimul akhlak
Karya :Syeikh Muhammad bin sholeh al ustaimin
๐นUstad Budi Santoso, Lc
Kitab :mukhtashor ahkaam as siyam
Karya :Syeikh abdul aziz ar rojihi
๐ Waktu :
๐๏ธ Tanggal 8, 9 & 10 April 2021.
๐ Jam
๐ 16.00 WIB sd Bakda Isya (Insya Allah)
๐Tempat:
๐ข Masjid Nurus Sunnah
https://maps.app.goo.gl/PnEDFjT2v9ghFHfEA
Daftar ke : Link google form berikut :https://forms.gle/Whk13SdJVEwwrviX8
Contact person :
https://wa.me/6281224164815
Gratis
๐๏ธ Terbuka untuk umum (Ikhwan/Akhwat)
๐๏ธ Peserta Terbatas (Maximal 100 peserta)
๐๏ธ 25 Pendaftar pertama dapat modul dauroh (Ikhwan/Akhwat)
Penyelenggara :
๐ฐ Yayasan Islam Nurus Sunnah
Bekerja sama dengan :
๐ข Takmir Masjid Nurus Sunnah
Bismillahโฆ
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : โDalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufik dari Allah Taโala
Cara meraih itu semua adalah dengan "bertawakal kepada-Nya.โ
๐ Tema Dauroh Ramadhan 1442 H : Menggapai Keberkahan Ramadhan dengan Berbekal Ilmu
๐ Pemateri :
๐นUstadz Haris Budiatna, S.Si
Kitab : syarhus sunnah lil muzani
Karya :al imam al muzani
๐นUstadz Nursidin Hamdi, S.Ag
Kitab :makarimul akhlak
Karya :Syeikh Muhammad bin sholeh al ustaimin
๐นUstad Budi Santoso, Lc
Kitab :mukhtashor ahkaam as siyam
Karya :Syeikh abdul aziz ar rojihi
๐ Waktu :
๐๏ธ Tanggal 8, 9 & 10 April 2021.
๐ Jam
๐ 16.00 WIB sd Bakda Isya (Insya Allah)
๐Tempat:
๐ข Masjid Nurus Sunnah
https://maps.app.goo.gl/PnEDFjT2v9ghFHfEA
Daftar ke : Link google form berikut :https://forms.gle/Whk13SdJVEwwrviX8
Contact person :
https://wa.me/6281224164815
Gratis
๐๏ธ Terbuka untuk umum (Ikhwan/Akhwat)
๐๏ธ Peserta Terbatas (Maximal 100 peserta)
๐๏ธ 25 Pendaftar pertama dapat modul dauroh (Ikhwan/Akhwat)
Penyelenggara :
๐ฐ Yayasan Islam Nurus Sunnah
Bekerja sama dengan :
๐ข Takmir Masjid Nurus Sunnah
Masjid Nurus Sunnah ยท Jl. Bulusan Utara Raya, Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50277, Indonesia
โ
โ
โ
โ
โ
ยท Mosque
Salafus Shalih Di Bulan Ramadhan-Maribaraja.Com.pdf
1.7 MB
Salafus Shalih Di Bulan Ramadhan-Maribaraja.Com.pdf
Ikutilah Ngaji Online
TARHIB RAMADHAN
*MARHABAN YA RAMADHAN*
_TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT 183-185_
Bersama:
*Ust. Abu 'Aashim Nanang Ismail, S.Pd.*
- Pembina website sunnahedu.com
- Pembina Pesantren Masyarakat Al-Ikhals Tugu Tengaran
- Pengajar di Pesantren Islam Al-Irsyad Salatiga
- Mahasiswa Safwa University Mesir
Waktu:
*Ahad, 11 April 2021*
*Pkl. 20.00 WIB s.d. Selesai*
Tempat di Zoom Meeting
https://zoom.us/j/3812705689?pwd=ZGZDVnhBSDBYOExCbVJFU3NlMTlXZz09
Meeting ID: *381 270 5689*
Passcode: *170952*
Insyaallah live streaming
YouTube *sunnaheduofficial*
*Medsos kami*
Website:
https://sunnahedu.com
Telegram:
https://t.me/sunnaheduofficial
Facebook:
https://facebook.com/sunnaheduofficial
Instagram:
https://instagram.com/sunnaheduofficial
Anchor:
https://anchor.fm/sunnaheduofficial
TARHIB RAMADHAN
*MARHABAN YA RAMADHAN*
_TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT 183-185_
Bersama:
*Ust. Abu 'Aashim Nanang Ismail, S.Pd.*
- Pembina website sunnahedu.com
- Pembina Pesantren Masyarakat Al-Ikhals Tugu Tengaran
- Pengajar di Pesantren Islam Al-Irsyad Salatiga
- Mahasiswa Safwa University Mesir
Waktu:
*Ahad, 11 April 2021*
*Pkl. 20.00 WIB s.d. Selesai*
Tempat di Zoom Meeting
https://zoom.us/j/3812705689?pwd=ZGZDVnhBSDBYOExCbVJFU3NlMTlXZz09
Meeting ID: *381 270 5689*
Passcode: *170952*
Insyaallah live streaming
YouTube *sunnaheduofficial*
*Medsos kami*
Website:
https://sunnahedu.com
Telegram:
https://t.me/sunnaheduofficial
Facebook:
https://facebook.com/sunnaheduofficial
Instagram:
https://instagram.com/sunnaheduofficial
Anchor:
https://anchor.fm/sunnaheduofficial
Bidayatul 'Abid wa Kifayatuz Zahid karya Imam Abdurrahman al-Ba'li merupakan matan fikih klasik dalam mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahumallah. Cocok dipelajari oleh para pemula, sebab pembahasan yang diangkat seputar ibadah yang terdiri atas thaharah, shalat, zakat, puasa, manasik, dan jihad.
Dibuka PRE-ORDER mulai 27 April s.d. 6 Mei 2021
Dapatkan harga istimewa Rp 70.000 saja (belum ongkir)
STOK TERBATAS HANYA 100 EKS
Pemesanan hub:
0822-6501-1201
wa.me/6282265011201
Dibuka PRE-ORDER mulai 27 April s.d. 6 Mei 2021
Dapatkan harga istimewa Rp 70.000 saja (belum ongkir)
STOK TERBATAS HANYA 100 EKS
Pemesanan hub:
0822-6501-1201
wa.me/6282265011201
Zakat Fithri perspektif madzhab hanbali
Oleh: abu urwah
1. Apa Hukumnya?
Hukum zakat fithri adalah wajib sebagaimana hadits nabi shallallahu alaihi wasallam :
ุนู ุนุจุฏุงููู ุจู ุนู ุฑ:ุฃููู ุฑูุณููู ุงูููู ๏ทบ ููุฑูุถู ุฒููุงุฉู ุงูููุทูุฑู ู ูู ุฑูู ูุถุงูู ุนูู ููููู ููููุณู ู ููู ุงูู ูุณูููู ูููู ุญูุฑููุ ุฃููู ุนูุจูุฏูุ ุฃููู ุฑูุฌูููุ ุฃููู ุงู ูุฑูุฃูุฉูุ ุตูุบููุฑูุ ุฃููู ููุจููุฑู ุตุงุนูุง ู ูู ุชูู ูุฑูุ ุฃููู ุตุงุนูุง ู ูู ุดูุนููุฑู.
ู ุณูู (ุช ูขูฆูก)ุ ุตุญูุญ ู ุณูู ูฉูจูค โข [ุตุญูุญ] โข ุดุฑุญ ุฑูุงูุฉ ุฃุฎุฑู
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ๏ทบ telah mewajibkan zakat Fithri di bulan Ramadhan, , atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum
(HR. Muslim)
2. Sejak kapan disyariatkan zakat fithri?
Zakat fithri disyariatkan sejak tahun ke 2 Hijriyah, bertepatan dengan tahun pertama disyariatkannya puasa Ramadhan
3. Apa hikmah disyariatkannya zakat fithri?
Setidaknya ada dua hikmah disyariatkannya zakat fithri, yaitu mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin waktu hari raya, sebagaimana hadits nabi :
ุนูู ุงุจูู ุนุจูุงุณู ูุงูู ูุฑุถู ุฑุณููู ุงูููููู ๏ทบ ุฒููุงุฉู ุงููุทุฑู ุทููุฑุฉู ููุตูุงุฆู ู ู ูู ุงููููุบูู ูุงูุฑูููุซู ูุทุนู ุฉู ููู ุณุงูููู ู ู ุฃุฏูุงูุง ูุจูู ุงูุตูููุงุฉู ููููู ุฒููุงุฉู ู ูุจููุฉู ูู ู ุฃุฏูุงูุง ุจุนุฏู ุงูุตูููุงุฉู ููููู ุตุฏูุฉู ู ูู ุงูุตููุฏูุงุชู
ุนุจุฏุงููู ุจู ุนุจุงุณ โข ุงูุฃูุจุงูู (ุช ูกูคูขู )ุ ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูกูฆู ูฉ โข ุญุณู
Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ๏ทบ mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan org miskin.
(HR. Abu Daud)
4. Apa saja syarat wajib membayar zakat fithri?
Ada bbrp syarat wajib zakat fithri yang artinya jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka zakat fitri tak wajib baginya. Syarat tersebut yaitu:
a. Islam : maka tak wajib bagi orang kafir untuk membayarnya, akan tetapi jika dia mempunyai kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti orang tua atau anak atau punya budak yang muslim maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitriatas mereka
Dan dalam zakat fithri, tidak berlaku syarat mukallaf (berakal dan baligh). Sehingga meskipun org gila selama dr keluarga islam ataupun anak kecil mereka tetap wajib zakat fithri tentu menjadi tanggungan keluarganya.
Artinya selama dia muslim. Tidak memandang laki2 atau perempuan. Merdeka atau budak. Baligh ataupun anak kecil. Waras ataupun gila. Tetap wajib mengeluarkan zakat fithri.
b. Memiliki kelebihan nafkah dari kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya dan org yg dibawah tanggungannya serta kebutuhan pokok lainnya seperti tempat tinggal, pakaian dll. Untuk memenuhi malam hari raya dan saat hari raya.
Artinya jika ia punya nafkah hanya cukup untuk kebutuhan pokoknya, keluarga, serta org yg ia tanggung, dan kebutuhan pokok lainnya (listrik air,tmpat tinggal) dan hanya cukup untuk malam ied dan hari ied dan tidak lebih maka tidak wajib zakat.
Dan yg kekurangan lebih tidak wajib lagi.
Dalam keadaan punya kelebihan, namun tidak mencukupi untuk semua yg menjadi tanggungannya. Maka yg didahulukan sesuai urutan berikut
1. Dirinya
2. Istrinya
3. Budaknya
4.ibunya
5. Ayahnya
6. Anaknya
7. Org yg terdekat dr ahli waris
c. Terbenamnya matahari (tiba waktu magrib) pada hari terakhir bulan Ramadhan, atau dengan kata lain dia mendapatkan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian syawwal, artinya:
- Jika seseorang wafat sebelum terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang wafat sesudah terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang lahir sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang lahir setelah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang masuk Islam sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang masuk Islam sesudah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- jika seseorang menikah sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri pasangannya
- jika seseorang menikah setelah terbenam matahari maka zakat pasangannya pada hari itu blm menjadi kewajibannya.
Oleh: abu urwah
1. Apa Hukumnya?
Hukum zakat fithri adalah wajib sebagaimana hadits nabi shallallahu alaihi wasallam :
ุนู ุนุจุฏุงููู ุจู ุนู ุฑ:ุฃููู ุฑูุณููู ุงูููู ๏ทบ ููุฑูุถู ุฒููุงุฉู ุงูููุทูุฑู ู ูู ุฑูู ูุถุงูู ุนูู ููููู ููููุณู ู ููู ุงูู ูุณูููู ูููู ุญูุฑููุ ุฃููู ุนูุจูุฏูุ ุฃููู ุฑูุฌูููุ ุฃููู ุงู ูุฑูุฃูุฉูุ ุตูุบููุฑูุ ุฃููู ููุจููุฑู ุตุงุนูุง ู ูู ุชูู ูุฑูุ ุฃููู ุตุงุนูุง ู ูู ุดูุนููุฑู.
ู ุณูู (ุช ูขูฆูก)ุ ุตุญูุญ ู ุณูู ูฉูจูค โข [ุตุญูุญ] โข ุดุฑุญ ุฑูุงูุฉ ุฃุฎุฑู
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ๏ทบ telah mewajibkan zakat Fithri di bulan Ramadhan, , atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum
(HR. Muslim)
2. Sejak kapan disyariatkan zakat fithri?
Zakat fithri disyariatkan sejak tahun ke 2 Hijriyah, bertepatan dengan tahun pertama disyariatkannya puasa Ramadhan
3. Apa hikmah disyariatkannya zakat fithri?
Setidaknya ada dua hikmah disyariatkannya zakat fithri, yaitu mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin waktu hari raya, sebagaimana hadits nabi :
ุนูู ุงุจูู ุนุจูุงุณู ูุงูู ูุฑุถู ุฑุณููู ุงูููููู ๏ทบ ุฒููุงุฉู ุงููุทุฑู ุทููุฑุฉู ููุตูุงุฆู ู ู ูู ุงููููุบูู ูุงูุฑูููุซู ูุทุนู ุฉู ููู ุณุงูููู ู ู ุฃุฏูุงูุง ูุจูู ุงูุตูููุงุฉู ููููู ุฒููุงุฉู ู ูุจููุฉู ูู ู ุฃุฏูุงูุง ุจุนุฏู ุงูุตูููุงุฉู ููููู ุตุฏูุฉู ู ูู ุงูุตููุฏูุงุชู
ุนุจุฏุงููู ุจู ุนุจุงุณ โข ุงูุฃูุจุงูู (ุช ูกูคูขู )ุ ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูกูฆู ูฉ โข ุญุณู
Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ๏ทบ mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan org miskin.
(HR. Abu Daud)
4. Apa saja syarat wajib membayar zakat fithri?
Ada bbrp syarat wajib zakat fithri yang artinya jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka zakat fitri tak wajib baginya. Syarat tersebut yaitu:
a. Islam : maka tak wajib bagi orang kafir untuk membayarnya, akan tetapi jika dia mempunyai kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti orang tua atau anak atau punya budak yang muslim maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitriatas mereka
Dan dalam zakat fithri, tidak berlaku syarat mukallaf (berakal dan baligh). Sehingga meskipun org gila selama dr keluarga islam ataupun anak kecil mereka tetap wajib zakat fithri tentu menjadi tanggungan keluarganya.
Artinya selama dia muslim. Tidak memandang laki2 atau perempuan. Merdeka atau budak. Baligh ataupun anak kecil. Waras ataupun gila. Tetap wajib mengeluarkan zakat fithri.
b. Memiliki kelebihan nafkah dari kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya dan org yg dibawah tanggungannya serta kebutuhan pokok lainnya seperti tempat tinggal, pakaian dll. Untuk memenuhi malam hari raya dan saat hari raya.
Artinya jika ia punya nafkah hanya cukup untuk kebutuhan pokoknya, keluarga, serta org yg ia tanggung, dan kebutuhan pokok lainnya (listrik air,tmpat tinggal) dan hanya cukup untuk malam ied dan hari ied dan tidak lebih maka tidak wajib zakat.
Dan yg kekurangan lebih tidak wajib lagi.
Dalam keadaan punya kelebihan, namun tidak mencukupi untuk semua yg menjadi tanggungannya. Maka yg didahulukan sesuai urutan berikut
1. Dirinya
2. Istrinya
3. Budaknya
4.ibunya
5. Ayahnya
6. Anaknya
7. Org yg terdekat dr ahli waris
c. Terbenamnya matahari (tiba waktu magrib) pada hari terakhir bulan Ramadhan, atau dengan kata lain dia mendapatkan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian syawwal, artinya:
- Jika seseorang wafat sebelum terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang wafat sesudah terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang lahir sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang lahir setelah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang masuk Islam sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri
- Jika seseorang masuk Islam sesudah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri
- jika seseorang menikah sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri pasangannya
- jika seseorang menikah setelah terbenam matahari maka zakat pasangannya pada hari itu blm menjadi kewajibannya.
5. Berapa takaran zakat fitri?
Takaran zakat fitri adalah 1 sho' (dalam mazhab lebih kurang 2kilo 40 gram ) dari gandum halus dan kasar, kurma, anggur kering (kismis)ุkeju atau susu yg dikeringkan. Dalam mazhab. Zakat fithri hanya dr jenis2 tersebut. Kecuali tidak didapati jenis2 td maka setiap buah2an atau biji2an yg menjadi makanan pokok seperti beras dinegeri kita. (Dan 1 sho' beras kurang lebih 2.7kg.)
6. Bolehkan membayar zakat fithri dengan uang?
Dalam madzhab hanbali (bahkan Jumhur ulama) pembayaran zakat fitrah harus dengan jenis yg disebutkan dan tidak sah dengan uang. Sebagaimana zakat hewan ternak harus dengan sejenisnya. Tidak dengan uang atau harga benda tersebut
7. Kapan waktu pembayaran zakat fithri?
Dalam hal ini ada tingkatan waktu pembayaran zakat fitrhri dilihat dari hukum taklifi, yaitu:
a. Wajib : sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
b. Mustahab atau afdhol : setelah subuh hingga dimulainya pelaksanaan shalat hari raya (ini waktu yang paling afdhol)
c. Boleh : dldalam mazhab dibolehkan membayar zakat fithri hanya 2 hari sebelum ied. Tidak lebih. Adapun jika lebih dr 2 hari sebelum ied maka tidak sah
d. Makruh : membayarnya setelah selesai sholat hari raya hingga terbenamnya matahari di hari raya (1 Syawwal)
e. Haram : mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari ied . Yakni setelah terbenamnya matahari hari ied (masuk 2 Syawwal dst). Dalam hal ini kewajiban zakat fithri tidak gugur atasnya dan senantiasa menjadi hutang dan terhitung qodho' baginya
8. Siapa saja golongan penerima zakat fitri ?
Golongan penerima zakat fithri sama dengan golongan penerima zakat mal
1. Faqir
2. Miskin.
3. Amil
sedikit pembahasan ttg amil
Amil syar'i yaitu lembaga atau panitia resmi yg ditunjuk atau diresmikan pemerintah atau yg mewakilinya untuk mencatat, mengumpulkan, membagi, mengelola zakat.
Adapun panitia zakat yg dibentuk lembaga, sekolah, perusahaan, ataupun yg lainnya tanpa ada pengesahan dr pihak berwenang maka mereka statusnya bukan amil syar'i, namun hanya sebagai perwakilan atau panjang tangan dr muzakki.
Apa konsekuensinya?
A. Bila anda menyerahkan kepada panitia zakat yg bukan amil syar'i maka status zakat anda hanya akan sah apabila telah didistribusikan kepada mustahik.
Berbeda dengan amil syar'i. Ketika anda menyerahkan zakat kepada mereka, maka status zakat anda sah walaupun amil belum mendistribusikannya. Karena mereka posisinya adalah ashnaf penerima zakat.
B. Panitia tidak resmi status nya adalah wakil muzakki bukan amil syari sehingga mereka tidak berhak mengambil bagian dr pembagian zakat untuk bagian amil.
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Wallahu a'lam bish shawab
Referensi :
- bidayatul abid wa kifayatu azzaahid
- Al hawasyi assabighot 'ala akhsor al mukhtashorot
- Al mujalla fil fiqhi alhanbaliy
Takaran zakat fitri adalah 1 sho' (dalam mazhab lebih kurang 2kilo 40 gram ) dari gandum halus dan kasar, kurma, anggur kering (kismis)ุkeju atau susu yg dikeringkan. Dalam mazhab. Zakat fithri hanya dr jenis2 tersebut. Kecuali tidak didapati jenis2 td maka setiap buah2an atau biji2an yg menjadi makanan pokok seperti beras dinegeri kita. (Dan 1 sho' beras kurang lebih 2.7kg.)
6. Bolehkan membayar zakat fithri dengan uang?
Dalam madzhab hanbali (bahkan Jumhur ulama) pembayaran zakat fitrah harus dengan jenis yg disebutkan dan tidak sah dengan uang. Sebagaimana zakat hewan ternak harus dengan sejenisnya. Tidak dengan uang atau harga benda tersebut
7. Kapan waktu pembayaran zakat fithri?
Dalam hal ini ada tingkatan waktu pembayaran zakat fitrhri dilihat dari hukum taklifi, yaitu:
a. Wajib : sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
b. Mustahab atau afdhol : setelah subuh hingga dimulainya pelaksanaan shalat hari raya (ini waktu yang paling afdhol)
c. Boleh : dldalam mazhab dibolehkan membayar zakat fithri hanya 2 hari sebelum ied. Tidak lebih. Adapun jika lebih dr 2 hari sebelum ied maka tidak sah
d. Makruh : membayarnya setelah selesai sholat hari raya hingga terbenamnya matahari di hari raya (1 Syawwal)
e. Haram : mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari ied . Yakni setelah terbenamnya matahari hari ied (masuk 2 Syawwal dst). Dalam hal ini kewajiban zakat fithri tidak gugur atasnya dan senantiasa menjadi hutang dan terhitung qodho' baginya
8. Siapa saja golongan penerima zakat fitri ?
Golongan penerima zakat fithri sama dengan golongan penerima zakat mal
1. Faqir
2. Miskin.
3. Amil
sedikit pembahasan ttg amil
Amil syar'i yaitu lembaga atau panitia resmi yg ditunjuk atau diresmikan pemerintah atau yg mewakilinya untuk mencatat, mengumpulkan, membagi, mengelola zakat.
Adapun panitia zakat yg dibentuk lembaga, sekolah, perusahaan, ataupun yg lainnya tanpa ada pengesahan dr pihak berwenang maka mereka statusnya bukan amil syar'i, namun hanya sebagai perwakilan atau panjang tangan dr muzakki.
Apa konsekuensinya?
A. Bila anda menyerahkan kepada panitia zakat yg bukan amil syar'i maka status zakat anda hanya akan sah apabila telah didistribusikan kepada mustahik.
Berbeda dengan amil syar'i. Ketika anda menyerahkan zakat kepada mereka, maka status zakat anda sah walaupun amil belum mendistribusikannya. Karena mereka posisinya adalah ashnaf penerima zakat.
B. Panitia tidak resmi status nya adalah wakil muzakki bukan amil syari sehingga mereka tidak berhak mengambil bagian dr pembagian zakat untuk bagian amil.
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Wallahu a'lam bish shawab
Referensi :
- bidayatul abid wa kifayatu azzaahid
- Al hawasyi assabighot 'ala akhsor al mukhtashorot
- Al mujalla fil fiqhi alhanbaliy
*Salam Perpisahan Untukmu Ramadhan*
Berkata Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah,
โโ _Ibadallah!_ Sesungguhnya bulan Ramadhan telah bersiap meningggalkan kita, tidak ada yang tersisa kecuali sedikit darinya. Maka, barangsiapa di antara kalian melakukan hal yang terbaik di dalam bukan Ramadhan, ia tinggal menyempurnakannya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka akhirilah dengan kebaikan, sebab suatu amalan itu tergantung kepada akhirnya.
Manfaatkanlah hari yang tersisa dari bulan ini, pada malam serta hari yang hanya tinggal seberapa, titipkan padanya dengan melakukan amalan saleh yang akan menjadi saksi bagi kalian di sisi Allah Yang Mahatahu, dan tinggalkanlah ia dengan salam perpisahan yang terindah.
_Salam dari Ar-Rahman pada setiap zaman._
_Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu._
_Salam atas bulan di mana puasa dilakukan._
_Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman._
_Jika hari-hari berlalu tak terasakan._
_Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang._
Hari-harinya telah berlalu, begitu pula dengan ketaatan yang telah kalian kerjakan. Dosa karena kesia-siaan yang kalian lakukan padanya telah tercatat, seakan-akan kalian adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh pada bulan itu. Padahal, orang lain sudah sampai di tujuan, sedangkan kalian terputus di tegah jalan. Apakah kalian merasakan teguran ini?!
Hati orang-orang yang bertakwa akan merindukan bulan ini dan merintih kesakitan akibat perpisahan dengannya. Bagaimana air mata orang mukmin tidak menangis karena ditinggalkannya, sementara ia tidak mengetahui apakah masih ada usia untuk kembali bertemu dengannya?
_Di manakah semangat orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ibadah di siang harinya,_
_dan manakah kebingungan orang-orang yang bertahajjud pada malam harinya?_
_Jika seperti ini kesedihan orang-orang yang beruntung di dalamnya,_
_maka bagaimana keadaan orang-orang yang merugi pada hari-hari dan malamnya?_
_Adakah manfaat dari tangisan orang-orang yang melalaikan kebaikan pada bulan Ramadhan ini sementara musibah dan kerugiannya telah menggunung?_
Betapa banyak orang yang diberikan nasehat, tetapi ia tidak mau mendengarkannya. Betapa sering seseorang diajak untuk melakukan kebaikan, tetapi ia tidak mau menurutinya. Betapa banyak orang yang diajak untuk menjalin silaturahmi, tetapi ia tidak mau melaksanakannya. Betapa banyak kelompok orang yang berlalu melewati bulan Ramadhan, sementara ia tetap diam duduk terpaku. Hingga waktu telah menyempit dan kesedihan telah meliputinya ia menyesal atas kelalaiannya, padahal penyesalannya itu tidak lagi berguna, kemudian ia berusaha untuk menyusul pada waktu yang sudah tidak ada lagi.
_Ya Syahru Ramadhan!_
_Sungguh engkau telah melimpahkan kasih sayang,_
_orang-orang yang mencintaimu berurai air mata,_
_hati mereka teriris karena sakitnya perpisahan._
Semoga renungan untuk perpisahan ini bisa memadamkan apa yang terbakar oleh api kerinduan.
Semoga saat taubat dan pelepasan diri dari dosa dapat menambal lubang-lubang yang terjadi pada ibadah puasa.
Semoga orang-orang yang terputus dan tertinggal dari rombongan orang-orang yang diterima amalnya mampu untuk menyusulnya.
Semoga belenggu dosa dan kesalahan bisa terlepaskan.
Dan semoga orang yang seharusnya masuk neraka dapat dibebaskan,
dan semoga rahmat Allah atas pelaku maksiat bisa dirasakan.โ
[Selesai]
Cepu di penghujung akhir Ramadhan 1442
Al-Faqir ilallah Abu 'Aashim asy-Syibindunji
Diringkas dari _Lathรขiful Maโรขri_, karya Al-Haifzh Ibnu Rajab al-Hanbali. Penerbit Dar Ibnu Katsir, Beirut. Hal. 386-388.
*Kunjungi website kami* https://sunnahedu.com/
Berkata Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah,
โโ _Ibadallah!_ Sesungguhnya bulan Ramadhan telah bersiap meningggalkan kita, tidak ada yang tersisa kecuali sedikit darinya. Maka, barangsiapa di antara kalian melakukan hal yang terbaik di dalam bukan Ramadhan, ia tinggal menyempurnakannya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka akhirilah dengan kebaikan, sebab suatu amalan itu tergantung kepada akhirnya.
Manfaatkanlah hari yang tersisa dari bulan ini, pada malam serta hari yang hanya tinggal seberapa, titipkan padanya dengan melakukan amalan saleh yang akan menjadi saksi bagi kalian di sisi Allah Yang Mahatahu, dan tinggalkanlah ia dengan salam perpisahan yang terindah.
_Salam dari Ar-Rahman pada setiap zaman._
_Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu._
_Salam atas bulan di mana puasa dilakukan._
_Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman._
_Jika hari-hari berlalu tak terasakan._
_Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang._
Hari-harinya telah berlalu, begitu pula dengan ketaatan yang telah kalian kerjakan. Dosa karena kesia-siaan yang kalian lakukan padanya telah tercatat, seakan-akan kalian adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh pada bulan itu. Padahal, orang lain sudah sampai di tujuan, sedangkan kalian terputus di tegah jalan. Apakah kalian merasakan teguran ini?!
Hati orang-orang yang bertakwa akan merindukan bulan ini dan merintih kesakitan akibat perpisahan dengannya. Bagaimana air mata orang mukmin tidak menangis karena ditinggalkannya, sementara ia tidak mengetahui apakah masih ada usia untuk kembali bertemu dengannya?
_Di manakah semangat orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ibadah di siang harinya,_
_dan manakah kebingungan orang-orang yang bertahajjud pada malam harinya?_
_Jika seperti ini kesedihan orang-orang yang beruntung di dalamnya,_
_maka bagaimana keadaan orang-orang yang merugi pada hari-hari dan malamnya?_
_Adakah manfaat dari tangisan orang-orang yang melalaikan kebaikan pada bulan Ramadhan ini sementara musibah dan kerugiannya telah menggunung?_
Betapa banyak orang yang diberikan nasehat, tetapi ia tidak mau mendengarkannya. Betapa sering seseorang diajak untuk melakukan kebaikan, tetapi ia tidak mau menurutinya. Betapa banyak orang yang diajak untuk menjalin silaturahmi, tetapi ia tidak mau melaksanakannya. Betapa banyak kelompok orang yang berlalu melewati bulan Ramadhan, sementara ia tetap diam duduk terpaku. Hingga waktu telah menyempit dan kesedihan telah meliputinya ia menyesal atas kelalaiannya, padahal penyesalannya itu tidak lagi berguna, kemudian ia berusaha untuk menyusul pada waktu yang sudah tidak ada lagi.
_Ya Syahru Ramadhan!_
_Sungguh engkau telah melimpahkan kasih sayang,_
_orang-orang yang mencintaimu berurai air mata,_
_hati mereka teriris karena sakitnya perpisahan._
Semoga renungan untuk perpisahan ini bisa memadamkan apa yang terbakar oleh api kerinduan.
Semoga saat taubat dan pelepasan diri dari dosa dapat menambal lubang-lubang yang terjadi pada ibadah puasa.
Semoga orang-orang yang terputus dan tertinggal dari rombongan orang-orang yang diterima amalnya mampu untuk menyusulnya.
Semoga belenggu dosa dan kesalahan bisa terlepaskan.
Dan semoga orang yang seharusnya masuk neraka dapat dibebaskan,
dan semoga rahmat Allah atas pelaku maksiat bisa dirasakan.โ
[Selesai]
Cepu di penghujung akhir Ramadhan 1442
Al-Faqir ilallah Abu 'Aashim asy-Syibindunji
Diringkas dari _Lathรขiful Maโรขri_, karya Al-Haifzh Ibnu Rajab al-Hanbali. Penerbit Dar Ibnu Katsir, Beirut. Hal. 386-388.
*Kunjungi website kami* https://sunnahedu.com/