SunnahEduOfficial
757 subscribers
189 photos
54 files
211 links
Web: sunnahedu(dot)com
| Jalan Para Perindu Akhirat
Download Telegram
Bidayatul 'Abid wa Kifayatuz Zahid karya Imam Abdurrahman al-Ba'li merupakan matan fikih klasik dalam mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahumallah. Cocok dipelajari oleh para pemula, sebab pembahasan yang diangkat seputar ibadah yang terdiri atas thaharah, shalat, zakat, puasa, manasik, dan jihad.

Dibuka PRE-ORDER mulai 27 April s.d. 6 Mei 2021

Dapatkan harga istimewa Rp 70.000 saja (belum ongkir)

STOK TERBATAS HANYA 100 EKS

Pemesanan hub:
0822-6501-1201
wa.me/6282265011201
Zakat Fithri perspektif madzhab hanbali

Oleh: abu urwah

1. Apa Hukumnya?

Hukum zakat fithri adalah wajib sebagaimana hadits nabi shallallahu alaihi wasallam :

عن عبدالله بن عمر:أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ فَرَضَ زَكاةَ الفِطْرِ مِن رَمَضانَ على كُلِّ نَفْسٍ مِنَ المُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ، أَوْ كَبِيرٍ صاعًا مِن تَمْرٍ، أَوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ.

مسلم (ت ٢٦١)، صحيح مسلم ٩٨٤ • [صحيح] • شرح رواية أخرى

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat Fithri di bulan Ramadhan, , atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum

(HR. Muslim)

2. Sejak kapan disyariatkan zakat fithri?

Zakat fithri disyariatkan sejak tahun ke 2 Hijriyah, bertepatan dengan tahun pertama disyariatkannya puasa Ramadhan

3. Apa hikmah disyariatkannya zakat fithri?

Setidaknya ada dua hikmah disyariatkannya zakat fithri, yaitu mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin waktu hari raya, sebagaimana hadits nabi :

عنِ ابنِ عبّاسٍ قالَ فرضَ رسولُ اللَّهِ ﷺ زَكاةَ الفطرِ طُهرةً للصّائمِ منَ اللَّغوِ والرَّفثِ وطعمةً للمساكينِ من أدّاها قبلَ الصَّلاةِ فَهيَ زَكاةٌ مقبولةٌ ومن أدّاها بعدَ الصَّلاةِ فَهيَ صدقةٌ منَ الصَّدقاتِ

عبدالله بن عباس • الألباني (ت ١٤٢٠)، صحيح أبي داود ١٦٠٩ • حسن

Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan org miskin.

(HR. Abu Daud)

4. Apa saja syarat wajib membayar zakat fithri?

Ada bbrp syarat wajib zakat fithri yang artinya jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka zakat fitri tak wajib baginya. Syarat tersebut yaitu:

a. Islam : maka tak wajib bagi orang kafir untuk membayarnya, akan tetapi jika dia mempunyai kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti orang tua atau anak atau punya budak yang muslim maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitriatas mereka

Dan dalam zakat fithri, tidak berlaku syarat mukallaf (berakal dan baligh). Sehingga meskipun org gila selama dr keluarga islam ataupun anak kecil mereka tetap wajib zakat fithri tentu menjadi tanggungan keluarganya.

Artinya selama dia muslim. Tidak memandang laki2 atau perempuan. Merdeka atau budak. Baligh ataupun anak kecil. Waras ataupun gila. Tetap wajib mengeluarkan zakat fithri.

b. Memiliki kelebihan nafkah dari kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya dan org yg dibawah tanggungannya serta kebutuhan pokok lainnya seperti tempat tinggal, pakaian dll. Untuk memenuhi malam hari raya dan saat hari raya.

Artinya jika ia punya nafkah hanya cukup untuk kebutuhan pokoknya, keluarga, serta org yg ia tanggung, dan kebutuhan pokok lainnya (listrik air,tmpat tinggal) dan hanya cukup untuk malam ied dan hari ied dan tidak lebih maka tidak wajib zakat.

Dan yg kekurangan lebih tidak wajib lagi.

Dalam keadaan punya kelebihan, namun tidak mencukupi untuk semua yg menjadi tanggungannya. Maka yg didahulukan sesuai urutan berikut

1. Dirinya

2. Istrinya

3. Budaknya

4.ibunya

5. Ayahnya

6. Anaknya

7. Org yg terdekat dr ahli waris

c. Terbenamnya matahari (tiba waktu magrib) pada hari terakhir bulan Ramadhan, atau dengan kata lain dia mendapatkan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian syawwal, artinya:

- Jika seseorang wafat sebelum terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri

- Jika seseorang wafat sesudah terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri

- Jika seseorang lahir sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri

- Jika seseorang lahir setelah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri

- Jika seseorang masuk Islam sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri

- Jika seseorang masuk Islam sesudah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitri

- jika seseorang menikah sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitri pasangannya

- jika seseorang menikah setelah terbenam matahari maka zakat pasangannya pada hari itu blm menjadi kewajibannya.
5. Berapa takaran zakat fitri?

Takaran zakat fitri adalah 1 sho' (dalam mazhab lebih kurang 2kilo 40 gram ) dari gandum halus dan kasar, kurma, anggur kering (kismis)،keju atau susu yg dikeringkan. Dalam mazhab. Zakat fithri hanya dr jenis2 tersebut. Kecuali tidak didapati jenis2 td maka setiap buah2an atau biji2an yg menjadi makanan pokok seperti beras dinegeri kita. (Dan 1 sho' beras kurang lebih 2.7kg.)

6. Bolehkan membayar zakat fithri dengan uang?

Dalam madzhab hanbali (bahkan Jumhur ulama) pembayaran zakat fitrah harus dengan jenis yg disebutkan dan tidak sah dengan uang. Sebagaimana zakat hewan ternak harus dengan sejenisnya. Tidak dengan uang atau harga benda tersebut

7. Kapan waktu pembayaran zakat fithri?

Dalam hal ini ada tingkatan waktu pembayaran zakat fitrhri dilihat dari hukum taklifi, yaitu:

a. Wajib : sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan

b. Mustahab atau afdhol : setelah subuh hingga dimulainya pelaksanaan shalat hari raya (ini waktu yang paling afdhol)

c. Boleh : dldalam mazhab dibolehkan membayar zakat fithri hanya 2 hari sebelum ied. Tidak lebih. Adapun jika lebih dr 2 hari sebelum ied maka tidak sah

d. Makruh : membayarnya setelah selesai sholat hari raya hingga terbenamnya matahari di hari raya (1 Syawwal)

e. Haram : mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari ied . Yakni setelah terbenamnya matahari hari ied (masuk 2 Syawwal dst). Dalam hal ini kewajiban zakat fithri tidak gugur atasnya dan senantiasa menjadi hutang dan terhitung qodho' baginya

8. Siapa saja golongan penerima zakat fitri ?

Golongan penerima zakat fithri sama dengan golongan penerima zakat mal

1. Faqir

2. Miskin.

3. Amil

sedikit pembahasan ttg amil

Amil syar'i yaitu lembaga atau panitia resmi yg ditunjuk atau diresmikan pemerintah atau yg mewakilinya untuk mencatat, mengumpulkan, membagi, mengelola zakat.

Adapun panitia zakat yg dibentuk lembaga, sekolah, perusahaan, ataupun yg lainnya tanpa ada pengesahan dr pihak berwenang maka mereka statusnya bukan amil syar'i, namun hanya sebagai perwakilan atau panjang tangan dr muzakki.

Apa konsekuensinya?

A. Bila anda menyerahkan kepada panitia zakat yg bukan amil syar'i maka status zakat anda hanya akan sah apabila telah didistribusikan kepada mustahik.

Berbeda dengan amil syar'i. Ketika anda menyerahkan zakat kepada mereka, maka status zakat anda sah walaupun amil belum mendistribusikannya. Karena mereka posisinya adalah ashnaf penerima zakat.

B. Panitia tidak resmi status nya adalah wakil muzakki bukan amil syari sehingga mereka tidak berhak mengambil bagian dr pembagian zakat untuk bagian amil.

4. Muallaf

5. Hamba sahaya

6. Gharim

7. Fisabilillah

8. Ibnu sabil

Wallahu a'lam bish shawab

Referensi :

- bidayatul abid wa kifayatu azzaahid

- Al hawasyi assabighot 'ala akhsor al mukhtashorot

- Al mujalla fil fiqhi alhanbaliy
*Salam Perpisahan Untukmu Ramadhan*

Berkata Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah,

“’ _Ibadallah!_ Sesungguhnya bulan Ramadhan telah bersiap meningggalkan kita, tidak ada yang tersisa kecuali sedikit darinya. Maka, barangsiapa di antara kalian melakukan hal yang terbaik di dalam bukan Ramadhan, ia tinggal menyempurnakannya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka akhirilah dengan kebaikan, sebab suatu amalan itu tergantung kepada akhirnya.

Manfaatkanlah hari yang tersisa dari bulan ini, pada malam serta hari yang hanya tinggal seberapa, titipkan padanya dengan melakukan amalan saleh yang akan menjadi saksi bagi kalian di sisi Allah Yang Mahatahu, dan tinggalkanlah ia dengan salam perpisahan yang terindah.

_Salam dari Ar-Rahman pada setiap zaman._

_Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu._

_Salam atas bulan di mana puasa dilakukan._

_Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman._

_Jika hari-hari berlalu tak terasakan._

_Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang._

Hari-harinya telah berlalu, begitu pula dengan ketaatan yang telah kalian kerjakan. Dosa karena kesia-siaan yang kalian lakukan padanya telah tercatat, seakan-akan kalian adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh pada bulan itu. Padahal, orang lain sudah sampai di tujuan, sedangkan kalian terputus di tegah jalan. Apakah kalian merasakan teguran ini?!

Hati orang-orang yang bertakwa akan merindukan bulan ini dan merintih kesakitan akibat perpisahan dengannya. Bagaimana air mata orang mukmin tidak menangis karena ditinggalkannya, sementara ia tidak mengetahui apakah masih ada usia untuk kembali bertemu dengannya?

_Di manakah semangat orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ibadah di siang harinya,_

_dan manakah kebingungan orang-orang yang bertahajjud pada malam harinya?_

_Jika seperti ini kesedihan orang-orang yang beruntung di dalamnya,_

_maka bagaimana keadaan orang-orang yang merugi pada hari-hari dan malamnya?_

_Adakah manfaat dari tangisan orang-orang yang melalaikan kebaikan pada bulan Ramadhan ini sementara musibah dan kerugiannya telah menggunung?_

Betapa banyak orang yang diberikan nasehat, tetapi ia tidak mau mendengarkannya. Betapa sering seseorang diajak untuk melakukan kebaikan, tetapi ia tidak mau menurutinya. Betapa banyak orang yang diajak untuk menjalin silaturahmi, tetapi ia tidak mau melaksanakannya. Betapa banyak kelompok orang yang berlalu melewati bulan Ramadhan, sementara ia tetap diam duduk terpaku. Hingga waktu telah menyempit dan kesedihan telah meliputinya ia menyesal atas kelalaiannya, padahal penyesalannya itu tidak lagi berguna, kemudian ia berusaha untuk menyusul pada waktu yang sudah tidak ada lagi.

_Ya Syahru Ramadhan!_

_Sungguh engkau telah melimpahkan kasih sayang,_

_orang-orang yang mencintaimu berurai air mata,_

_hati mereka teriris karena sakitnya perpisahan._

Semoga renungan untuk perpisahan ini bisa memadamkan apa yang terbakar oleh api kerinduan.

Semoga saat taubat dan pelepasan diri dari dosa dapat menambal lubang-lubang yang terjadi pada ibadah puasa.

Semoga orang-orang yang terputus dan tertinggal dari rombongan orang-orang yang diterima amalnya mampu untuk menyusulnya.

Semoga belenggu dosa dan kesalahan bisa terlepaskan.

Dan semoga orang yang seharusnya masuk neraka dapat dibebaskan,

dan semoga rahmat Allah atas pelaku maksiat bisa dirasakan.”

[Selesai]

Cepu di penghujung akhir Ramadhan 1442

Al-Faqir ilallah Abu 'Aashim asy-Syibindunji

Diringkas dari _Lathâiful Ma’âri_, karya Al-Haifzh Ibnu Rajab al-Hanbali. Penerbit Dar Ibnu Katsir, Beirut. Hal. 386-388.

*Kunjungi website kami* https://sunnahedu.com/
بسم اﷲالرحمن الرحيم⁣⁣

*BESOK ADA KAJIAN MENJELANG BERBUKA!!!*

💡 *Yuk Ikuti Kajian Menjelang Berbuka Dan Buka Puasa Bersama GRATIS⁣⁣⁣⁣*
⁣⁣⁣
Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : *“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu (agama), maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga.”* (HR. Ahmad V/196, Abu Dawud no.3641, Tirmidzi no.2682)⁣⁣
⁣⁣⁣⁣
📖 Tema⁣:⁣⁣⁣
*“MEMBURU HIDAYAH MERAIH CINTA ALLAH”⁣⁣⁣*
⁣⁣⁣⁣
🎙 Bersama⁣:⁣⁣⁣
*Ustadz Abu 'Aashiim Nanang Ismail, S.Pd*
⁣⁣⁣⁣
🗒️ Hari dan Tanggal:
*Ahad Sore,⁣⁣⁣*
*27 Ramadhan 1442H / 09 Mei 2021 ⁣M⁣⁣⁣*

🕓 Waktu:
*Pukul 16.00 WIB - Selesai⁣⁣⁣⁣*
⁣⁣
🎥 *Bisa simak siaran langsung di Channel Youtube dan Fanspage Facebook Media Sunnah Blora⁣⁣⁣⁣*
⁣⁣⁣⁣
📜 Silahkan disebarluaskan informasi ini, mari kita mengajak keluarga, saudara, teman, sahabat, tetangga, serta rekan Muslimin & Muslimah lainnya
⁣⁣
Semoga الله سبحانه وتعالى selalu memberikan keistiqomahan dan memudahkan langkah kita semua untuk menuntut ilmu syar'i

*Allahu yubariik fiikum.*
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إلَه إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

(Syarh Muntaha Al-Iradat, 1/329)
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
.
TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKUM WA AHALAHULLAHU ‘ALAIK
.
"Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Abu 'Aashim Nanang Ismail
- Sunnaheduofficial

www.sunnahedu.com
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الناسِ إلى اللهِ أنفعُهم للناسِ

"Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat untuk manusia (lainnya)." (Sahih at-Targhib)

Bermanfaat dalam hal apa? Apa saja. Selama itu bermanfaat untuk orang lain.

Bagi yang dikaruniai harta, hartanya bermanfaat tak hanya bagi diri dan keluarganya, tapi juga bagi orang lain.

Yang punya ilmu, ilmunya bermanfaat untuk orang lain. Yang punya ide atau gagasan, ide dan gagasannya itu bermanfaat untuk orang lain. Yang punya tenaga, jadikan tenaganya tersebut bermanfaat untuk orang lain. Yang punya doa, doakan orang lain agar doanya dapat bermanfaat untuk mereka.

Untuk itulah ketika masing-masing dari kita memberikan kontribusi yang positif bagi saudaranya insyaallah akan terwujud kehidupan yang harmonis baik di dumay maupun di duta.

Lah, jika tidak punya apa-apa? Lebih baik diam, karena diamnya itu bermanfaat gak hanya untuk dirinya tapi juga untuk orang lain.

Ingatlah bahwa,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَــقُلْ خَــــيْرًا أَوْ لِيَـصـــمُــتْ

"Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam." (Sahih al-Bukhari)

Jadi, jangan memperkeruh keadaan, jangan menggembosi perjuangan, jangan nyinyir, jangan ...

Sulitkah?

#prayforpalestine
masjid al aqsa revisi.pdf
1.9 MB
📕 "Masjid Al Aqsha Yang Terdzalimi"
✍️ karya Ust. Syahrul Fatwa حفظه الله.

Semoga bermanfaat.
Di era sekarang, ulama yang ahli ijtihad dalam perkara itsbat an-nushush adalah Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah. Adapun dalam perkara istinbathul ahkam adalah Asy-Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah.

- Syekh Ayman bin Musa hafizhahullah, pada dars Ushul Fiqih pelajaran ke 27 Ijtihad dan Taqlid.

✍️ Abu 'Aashim
*SEKILAS INFO*

Kepada ikhwah yang PO terjemahan kitab Bidayatul 'Abid.

Buku direncanakan dikirim kemarin. Qadarullah dari penerbit baru dikirim ke saya Jumat lalu. Saya masih nunggu buku2nya datang dari penerbit.

Jadi utk pengiriman diundur.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

🙏🙏
Tidaklah sempurna iman seorang muslim terhadap Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kecuali merealisasikan lima perkara berikut:

1️⃣ Membenarkan segala hal yang beliau kabarkan
2️⃣ Melaksanakan segala hal yang beliau perintahkan
3️⃣ Menjauhi setiap perkara yang beliau larang
4️⃣ Meneladani akhlak beliau
5️⃣ Bershalawat kepada beliau ketika namanya disebutkan

📚 Al-Bidayah fil 'Aqidah
- Syekh Wahid Abdussalam Bali hafizhahullah

✍️ Abu 'Aashim
Yahudi_&_Mimpi_Perdamaian_Dunia_Dewan_Dakwah_Oleh_Ust_Adian_Husaini.pdf
1.6 MB
Yahudi & Mimpi Perdamaian Dunia Dewan Dakwah Oleh Ust Adian Husaini.pdf
Alhamdulillah yang ditunggu dari penerbit sudah tiba. Siap packing dan kirim.
Ringkasan dari Syaikh Abdus Salam Syuwai'ir dari muhadloroh yang berjudul *"Bermadzhab, Hakekatnya dan Hukumnya"*

_▪️Apa makna bermadzhab?_
Berintishab kepada madrasah fiqih di dalam pondasi pendalilan dan cabang fiqihnya

_▪️Bermadzhab kepada madzhab apa saja yang diperbolehkan?_
Pendapat ahlul ilmi telah paten atas 4 madzhab tanpa yang lainnya.

_▪️Apakah seseorang bebas memilih dari madzhab ini atau tidak?_
Ada 2 kondisi
1. Dia ada di suatu negeri dan mereka sepakat pada 1 madzab tertentu, maka dia mengambil madzab itu.
2. Dia ada di negeri yang ada banyak madzhab atau memang tidak ada madzhab sama sekali, maka dia memilih dengan:
- Memperhatikan madzhabnya paling selamat berdasarkan kaidah-kaidahnya.
- Madzhabnya paling nampak karena memiliki Syaikh dan rujukan.
-Madzhab tersebut memiliki pemahaman yang benar.

_▪️Bolehkah mengunggulkan salah satu madzhab?_
Secara mutlak tidak boleh, namun berdasarkan ushulnya, maka dikatakan bahwasanya pondasi fulan lebih teratur dari pada pondasi fulan dalam masalah ini.

_▪️Apakah bermadzhab itu taqlid?_
Tidak lazim, antara keduanya umum dan khusus
- Sebagian para pentaqlid tidak bermadzhab sebagaimana sebaliknya, karena taqlid itu mengambil tanpa tau dalilnya, sedangkan bermadzhab itu mengambil dan tau dalilnya.
- Taqlid secara umum itu ada pada personal, sedangkan bermadzab itu ada pada madrasah fiqih tertentu
- Taqlid itu menjurus pada tidak adanya berijtihad, sedangkan bermadzhab bermuara pada ijtihad, bahkan kebanyakan ulama madzhab itu para mujtahid.

_▪️Siapa orang yang bermadzab?_
Yang bermadzab adalah yang butuh nadzor pada masalah khilaf dan fiqih, adapun selainnya tidak, karena yang selainnya itu mereka butuh kepada taqlid.

_▪️Bagaimana cara bermadzab dan langkah-langkahnya?_
Bermadzhab itu pada 3 hal, Belajar mengajar, beramal dan fatwa.
-Dalam belajar sejak dahulu kala dengan mengambil salah satu madzhab dan ini tidak ada yang mengikarinya
- Dalam beramal berdasarkan yang nampak benar dalilnya dan keselamatan berdalilnya.
- Dalam berfatwa ini ada ushul dan kaidahnya, contoh seseorang boleh mengambil pendapat yang paling berat dan berfatwa untuk manusia dengan yang paling mudah dan tidak boleh sebaliknya.

_▪️Apa faedahnya bermadzhab?_
1. Belajar madzhab adalah salah satu tingkatan bertafaqquh dan ilmu itu ada 3 tingkatan: ta'liiq, tahqiiq dan tadqiiq.
Kemudian setelah 3 tingkatan ini baru bisa berijtihad
- Ta'liiq yaitu sekedar mengetahui hukum tanpa mengetahui perbedaan pendapat dan dalilnya
- Tahqiiq yaitu mengetahui masalah beserta dalilnya
- Tadqiiq punya beberapa tahapan:
1. Mengetahui khilaf yang nazil(khilaf yang ada di internal madzab )
2. Mengenal khilaf yang 'aali, ini terjadi setelah menguasai khilaf internal madzhab beserta dalilnya.

2. Belajar madzhab itu cara bagi seseorang sampai menguasai pondasinya, sehingga tidak terjadi kontradiksi kedepannya
3. Seorang 'alim bisa jadi tidak mendapati dalil dalam masalah tertentu sehingga dia beramal dengan madzhab.
4. Madzhab itu sebab kerapian fatwa.

_▪️Apakah bermadzab itu wajib atau tidak?_
Yang benar ini adalah perantara, terkadang bisa wajib, bisa mandub/sunnah, dan keluar dari masalah ini tidaklah haram dengan syarat dia sudah terbangun diatas dalil.
Faidah: Yang telah tetap dari ahlul ilmi bahwa hukum washilah berbeda dengan hukum maqoshid, dan termasuk kesempurnaan fiqih adalah mengetahui perbedaan antara yang disyariatkan secara dzat dan yang disyariatkan sebagai perantara untuk yang lainnya.

_▪️Apa yang terjadi jika orang berlebihan dalam bermadzhab?_
- Menjadikan bermadzab sebagai sebab ta'ashub(fanatik buta).
- Tidak bermajlis, makan, manikah kecuali dengan yang semadzhab.
- Menjadikan bermadzhab sebagai sebab meninggalkan ushul yang terbesarnya, yaitu kitab dan sunnah.
Obatnya dengan 3 cara:
1. Perhatian kepada keduanya, yaitu belajar qur'an dan sunnah sebelum belajar fiqih
2. Perhatian dengan ucapan ahlul ilmi terkait Al Quran
3. Perhatian terhadap ushul beristidlal, sehingga pengetahuan dia terhadap suatu hukum terbangun diatas dalil.
- Menjadikan bermadzhab sebagai jalan untuk bermusuhan dengan sesama kaum muslimin.

_wallahu a'lam_
Diringkas oleh Abdul Aziz Firdaus
Diterjemahkan oleh Muhammad Yusuf Rustam
Sidayu, 21 syawal 1442 H / 2 juni 2021 M
Alhamdulillah 100 eks yang telah dipesan habis. Insyaallah sekarang sedang naik cetak lagi, terbatas, hanya mampu 100 eks saja.

Untuk mendapatkan info lanjut bisa join t.me/sunnaheduofficial atau gabung di grup WA SunnahEdu.

Ikhwan
https://chat.whatsapp.com/JRjcXF8Ij2bC9upA5Nm9C5

Akhawat
https://chat.whatsapp.com/0ddhoMtbAA7GFJXanJjWsF