Info terbaru & solusi error aplikasi perpajakan
785 subscribers
81 photos
15 files
37 links
Dibuat untuk memudahkan mencari secara cepat info perpajakan terbaru & solusi dari error aplikasi dengan menggunakan tagar #info dan #error. Materi dirangkum & diolah dari berbagai sumber & forum. Channel Unofficial by Fungsional Penyuluh Pajak
Download Telegram
#errorTemplateExcelTidakSesuaiStandart #errorebupot 🆘 error template excel tidak sesuai standar ketika impor data pada ebupot ⬇️
⚠️ Dikarenakan memang templatenya tidak sesuai standar karena adanya template baru akibat penyesuaian NIK pada sistem Dukcapil

Pastikan untuk selalu mengecek template excel impor ebupot dan gunakan yang terbaru ⬇️
📣 Aplikasi eform lama yang berekstensi xfdl telah resmi ditutup, biarlah error2 pada eform versi lama menjadi kenangan yang tersimpan indah di channel ini, hehe
Masih banyak yang ketemu error ini ⬇️
#errorefaktur #EtaxApi10001 🆘 error ETAX-API-10001: upload faktur pajak corrupt, lakukan upload ulang ⬇️
⚠️ Error tersebut terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar dan hanya dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad++

Klik Kanan Faktur Pajak yang error ➡️ klik Ekspor (hasil ekspor adalah file csv excel) dan simpan filenya, misalnya di desktop

Klik Faktur Pajak yang error, lalu klik hapus yang berada di bagian bawah aplikasi efaktur

Install Aplikasi Notepad++
#carapakaiNotepad++

Buka file csv dengan Notepad++:

klik kanan file csv ➡️ klik "open with" ➡️ klik Notepad++, atau
Buka aplikasi Notepad++ ➡️ klik menu open file ➡️ cari file csv dan pilih ➡️ klik open/ok

klik Menu Encoding di aplikasi Notepad++ ➡️ klik Encode In UTF - 8

Cari karakter yang terblok hitam tebal, termasuk karakter tanda tanya (?) dan hapus karakter tersebut

klik save/simpan, lalu tutup/close aplikasi Notepad++

Buka aplikasi efaktur, klik menu faktur ➡️ klik Pajak Keluaran ➡️ klik impor ➡️ cari file csv yang telah diperbaiki dan pilih ➡️ klik impor/ok

Upload Ulang Faktur Pajaknya
Masih banyak yang bingung juga karakter yang terblok hitam itu yang bagaimana? Asalkan prosedurnya diikuti nanti ketemu karakternya ⬇️
Before >>> encoding ANSI
After >>> encoding UTF-8
Setelah karakternya terlihat, hapus karakter tersebut, ketik spasi, save file csv-nya, lalu ikuti prosedur yang dijelaskan di atas ⬆️
Tambahan case atas error ini pada ebupot ⬇️
#errorebupot #errsub002 🆘 ERR-SUB002-Data Pembayaran Tidak Sesuai ketika akan lapor/kirim SPT pada ebupot
Error ini terjadi disebabkan terdapat ketidaksesuaian antara setoran menurut ebupot dengan setoran oleh WP. Terdapat 2 situasi atas error ini:

1. Jumlah setoran belum sesuai,
Selalu bandingkan antara total Kurang bayar di SPT Induk ebupot dengan nilai yang sudah dibayar yang tercantum pada data pembayaran ebupot, apabila terdapat kekurangan pembayaran dan belum diinput NTPNnya maka akan memunculkan error ini pada saat akan submit. Misalnya jumlah pph terutang di induk adalah Rp100.000 sedangkan yang sudah disetor Rp75.000 maka akan muncul error ini karena terdapat ketidaksesuaian jumlah

2. Jumlah setoran telah sesuai, tetapi salah kode jenis setoran. Ada 2 kondisi atas hal ini.

- Setoran menurut ebupot salah sedangkan setoran oleh WP benar. Hal ini terjadi disebabkan WP salah memilih kode objek pajak pada saat pembuatan bukti potong.

Ketika kode objek pajak dipilih maka sistem secara otomatis akan memunculkan tarif di bukti potong, menghitung pph terutang, dan akan memunculkan kode jenis setoran pada menu input pembayaran.

Sebagai contoh, transaksi atas jasa ketika dibuatkan bukti potong, ternyata WP memilih kode objek pajak "deviden" bukan "jasa". Sehingga aplikasi ebupot akan memunculkan kode jenis setoran yang harus disetor adalah "100" bukan "104".

WP sendiri secara terpisah telah melakukan penyetoran dengan kode jenis setoran "104" karena memang yang benar adalah "104". Namun, aplikasi akan tetap memunculkan error ini walaupun setoran WP sudah benar ketika diinput di ebupot

Solusinya adalah lakukan pembetulan bukti potong, sesuaikan dengan kode objek pajak yang benar.

Selalu lakukan pengecekan kembali kebenaran bukti potong sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT yaitu, tanggal 20 bulan berikutnya. Masalah akan menjadi cukup pelik apabila kesalahan ditemukan setelah tanggal 20 dan belum ada pelaporan karena harus dilakukan pelaporan SPT terlebih dahulu sebelum dilakukan pembetulan bukti potong

- Setoran menurut ebupot benar sedangkan setoran oleh WP salah. Bukti potong WP telah benar dan sesuai, akan tetapi WP salah melakukan penyetoran misalnya seharusnya kode jenis setoran "100" tapi disetor "104" atau sebaliknya

Solusi apabila waktunya terbatas dan ingin menghindari sanksi terlambat setor & lapor adalah dengan lakukan penyetoran kembali dengan kode jenis setoran yang benar dan atas setoran yang salah ajukan pemindahbukuan ke Masa Pajak yang lain atau jenis pajak yang lain di KPP terdaftar.

Namun, apabila waktu tidak menjadi masalah begitupun sanksi terlambat setor & lapor tidak menjadi masalah silakan langsung untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan ke kode jenis setoran yang benar dan menunggu hingga kpp menerbitkan bukti pemindahbukuannya lalu diinput di ebupot

Selalu utamakan memanfaatkan fitur billing otomatis dari aplikasi ebupot dibandingkan membuat lagi billing secara terpisah
#infoespt 📣 telah terbit patch/update aplikasi espt pph final pasal 4 ayat (2) dari semula versi 2.1.0 menjadi versi 2.1.1

Silakan download filenya di https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-42-versi-2110
#errorEfakturWeb
#errorPajakMasukanYangDapatDiperhitungkan 🆘 error Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari Lampiran AB tidak pindah seluruhnya ke Induk SPT dan biasanya ditandai pula dengan muncul 🆘 #errorSPTtidakValid error "SPT Tidak Valid, Periksa Kembali Isian Anda" pada efaktur web ⬇️
⚠️ Hampir sebagian besar error ini disebabkan karena sertifikat elektronik, lakukan hal berikut:

jangan lupa untuk centang pernyataan di Lampiran AB dan submit dengan menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku (lakukan untuk tiap halaman di web efaktur)

periksa masa berlaku sertifikat elektronik apakah masih berlaku atau sudah kedaluarsa, bila sudah kedaluarsa silakan lakukan perpanjangan sertifikat elektronik

⚠️ Apabila masih belum berubah atau sudah melakukan perpanjangan sertifikat elektronik lakukan hal berikut:

hapus SPT tersebut

logout dari efaktur web

unduh sertifikat elektronik dari situs enofa (efaktur.pajak.go.id)

hapus semua sertifikat elektronik lama di browser lalu install/impor sertifikat elektronik yang telah diunduh di browser

bersihkan cache dan history browser lalu tutup browser

buka kembali browser dan login ke efaktur web dengan menggunakan mode incognito/private browser

buat kembali SPT dan input kembali lampiran AB, ceklis pernyataan dan submit dengan menggunakan sertifikat elektronik yang baru

cek nilainya apakah sudah berpindah di Induk SPT

hindari untuk menyimpan alamat situs (bookmark) efaktur web di browser
#infoefaktur 📣 sekarang efaktur versi terbaru adalah versi 3.1, silakan diupdate di efaktur.pajak.go.id, untuk tata cara update manualnya silakan ikuti langkah dibawah ini ya ⬇️
#infoCaraUpdateManualEFaktur 📣

Cara Update Manual Aplikasi Efaktur

⚠️ Update efaktur secara manual dilakukan apabila terdapat aplikasi efaktur baru yang versinya lebih tinggi dari versi aplikasi yang sekarang digunakan oleh WP, misalnya dari efaktur versi 2.2 menjadi efaktur versi 2.3

⚠️ cara melihat versi aplikasi efaktur: silakan login terlebih dahulu pada aplikasi efaktur, setelah login silakan lihat pada sudut kiri atas terdapat informasi versi aplikasi efaktur

⚠️ cara update manual:

1. Silakan lihat terlebih dahulu versi aplikasi efaktur anda.

2. Apabila terdapat informasi efaktur versi baru, silakan ambil file aplikasi efaktur terbarunya di kpp terdekat atau unduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/ (apabila file sudah tersedia)

3. Apabila file aplikasi efaktur terbaru berbentuk file zip/rar atau file exe, silakan ekstrak atau klik 2 kali terlebih dahulu sehingga terbentuk folder efaktur baru. Pastikan lokasi folder efaktur terbaru terpisah dengan lokasi folder efaktur yang lama untuk menghindari kemungkinan folder aplikasi yang lama tertimpa oleh folder efaktur yang baru

4. Pastikan bahwa di dalam folder efaktur baru tersebut tidak terdapat folder dengan nama "db". Apabila ada hapus folder efaktur tersebut dan lakukan kembali prosedur nomor 2.

5. Kembali ke lokasi folder efaktur yang lama, salin/copy folder bernama "db" ke folder efaktur yang baru.

6. Klik file etaxinvoiceupd.exe yang berada di dalam folder efaktur yang baru, akan muncul proses loading, tunggu hingga selesai.

7. Klik etaxinvoice.exe yang berada di dalam folder efaktur yang baru, pastikan yang muncul adalah pop up login aplikasi, bukan pop up registrasi baru. Apabila muncul pop up registrasi baru, kembali ke prosedur nomor 5.

8. Login pada aplikasi efaktur yang baru, silakan liat versinya pada sudut kiri atas. Pastikan bahwa versinya lebih tinggi dari versi sebelumnya. Cek kembali semua data anda di aplikasi efaktur terbaru, pastikan semua data dari aplikasi efaktur yang lama sudah pindah semua ke aplikasi efaktur yang baru lalu tutup aplikasi efakturnya

9. Rename/ganti nama etaxinvoiceupd.exe menjadi etaxinvoiceupd_backup.exe untuk menonaktifkan fitur auto backup

10. Rename/ ganti nama folder aplikasi efaktur terbaru sesuai dengan versinya dan tambahkan nama perusahaan anda. Sekarang, Aplikasi efaktur anda telah berhasil terupdate ke versi terbaru dan sudah siap digunakan kembali. Untuk aplikasi efaktur anda yang lama sebaiknya jangan dihapus tapi dijadikan backup aplikasi efaktur anda terutama folder "db" didalamnya