Info terbaru & solusi error aplikasi perpajakan
785 subscribers
81 photos
15 files
37 links
Dibuat untuk memudahkan mencari secara cepat info perpajakan terbaru & solusi dari error aplikasi dengan menggunakan tagar #info dan #error. Materi dirangkum & diolah dari berbagai sumber & forum. Channel Unofficial by Fungsional Penyuluh Pajak
Download Telegram
#errorefaktur #etax10003 🆘 error ETAX-10003: input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput ⬇️
⚠️ Salah satu error database yang sering terjadi dan banyak variannya, di Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Posting SPT, Sertifikat Elektronik, dsb

Pajak Masukan
Pastikan untuk klik upload faktur satu kali saja dan status faktur telah berubah menjadi Siap Approve (jangan klik upload faktur lagi setelah itu). Kemudian beralih ke menu management upload ➡️ sub menu upload faktur dan pastikan uploader berjalan (bila belum klik start uploader). Tunggu hingga muncul notifikasi upload sukses di tab log. Bila tidak muncul setelah beberapa saat menunggu, klik stop uploader lalu klik start uploader kembali lalu tunggu hingga berhasil. Setelah berhasil, kembali ke menu Faktur ➡️ Pajak Masukan ➡️ Administrasi Faktur, lalu klik F5 (Perbaharui tampilan) pada sudut kanan atas

Pastikan untuk close semua aplikasi yang sedang berjalan termasuk efaktur lalu buka kembali hanya aplikasi efaktur lalu lakukan sebagaimana pada poin yang pertama diatas

Pastikan untuk mencoba menu prepopulated atau memakai skema impor Pajak Masukan via format csv excel sebagai alternatif input manual Pajak Masukan

Jika masih belum bisa, lakukan prosedur restore aplikasi efaktur. Klik #infoCaraRestoreManualEFaktur untuk melihat caranya. Setelah itu, input kembali fakturnya lalu lakukan upload ulang ⬇️
Pajak Keluaran/Faktur Pajak Pengganti/Posting SPT
Pastikan Komputer Server dan Client terkoneksi (untuk yang memakai konfigurasi server client). Tutup aplikasi efaktur di client, buka kembali lalu koneksikan ulang dengan komputer server

Pastikan apabila ingin mengupdate data pada menu referensi atau menu profil PKP di efaktur dilakukan pada database ETaxInvoice (Default), Bukan pada database lainnya.

Caranya adalah pada aplikasi efaktur klik menu file ➡️ klik administrasi DB ➡️ klik ETaxInvoice (Default), klik konek ke database/start database sebagai server (untuk yang memiliki database efaktur lebih dari satu dan/atau menggunakan konfigurasi server client) lalu buka menu referensi atau menu profil PKP untuk melakukan update data

Pastikan ketika mengisi detail barang dan jasa saat pembuatan faktur diambil dari menu referensi barang/jasa (F3 Cari Barang/Jasa), tidak diketik langsung di faktur. Bila barang/Jasa belum ada di referensi, silakan diisi terlebih dahulu agar dapat direferensikan saat pembuatan faktur

Pastikan Nilai DPP telah sesuai dengan = ( jumlah barang/jasa x harga satuan) - diskon

Pastikan tidak terdapat tanda koma/desimal pada nilai Jumlah barang, Harga Satuan, DPP, PPN, PPnBM

Pastikan dalam pengisian data faktur tidak melebihi 255 karakter pada data Nama & Alamat Lawan Transaksi, Nama Barang/Jasa, Kode Barang

Pastikan dalam pengisian data di faktur atau di menu referensi tidak memakai karakter yang tidak terbaca sistem. Cara ceknya adalah sebagai berikut: Klik kanan faktur pajak yang baru dibuat, klik ekspor, lalu cek karakter tersebut dengan aplikasi notepad ++. Silakan klik #carapakainotepad++ untuk lebih jelasnya

Pastikan untuk mencoba memakai skema impor Pajak Keluaran via format csv excel sebagai alternatif input manual Pajak Keluaran

Jika masih belum bisa, lakukan prosedur restore aplikasi efaktur. Klik #infoCaraRestoreManualEFaktur untuk melihat caranya. Setelah itu, input kembali fakturnya lalu lakukan upload ulang ⬇️
Sertifikat Elektronik
Pastikan bila folder efaktur dan Sertifikat Elektronik tidak disimpan di lokasi C:\Program Files

Pastikan bila folder efaktur statusnya tidak "read only". Caranya adalah klik kanan foldernya ➡️ klik properties ➡️ klik tab General ➡️ pada bagian bawah baris Attributes hilangkan centang ☑️ pada kotak ◻️ Read Only ⬆️
#errorefaktur #EtaxApi10001 🆘 error ETAX-API-10001: upload faktur pajak corrupt, lakukan upload ulang ⬇️
⚠️ Error tersebut terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar dan hanya dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad++

Klik Kanan Faktur Pajak yang error ➡️ klik Ekspor (hasil ekspor adalah file csv excel) dan simpan filenya, misalnya di desktop

Klik Faktur Pajak yang error, lalu klik hapus yang berada di bagian bawah aplikasi efaktur

Install Aplikasi Notepad++
#carapakaiNotepad++

Buka file csv dengan Notepad++:

klik kanan file csv ➡️ klik "open with" ➡️ klik Notepad++, atau
Buka aplikasi Notepad++ ➡️ klik menu open file ➡️ cari file csv dan pilih ➡️ klik open/ok

klik Menu Encoding di aplikasi Notepad++ ➡️ klik Encode In UTF-8

Cari karakter yang terblok hitam tebal, termasuk karakter tanda tanya (?) dan hapus karakter tersebut, lalu ketik spasi apabila harusnys karakter itu adalah spasi

klik save/simpan, lalu tutup/close aplikasi Notepad++

Buka aplikasi efaktur, klik menu faktur ➡️ klik Pajak Keluaran ➡️ klik impor ➡️ cari file csv yang telah diperbaiki dan pilih ➡️ klik impor/ok

Upload Ulang Faktur Pajaknya
#InfoPemotongPPhFinalDTP
📣 Apakah perusahaan anda bertransaksi dengan WP/lawan transaksi yang menunjukkan Surat Keterangan sebagai WP PP 23 PPh Final DTP PMK 44. Bila iya, apa saja prosedur yang harus dilakukan:

1. Pastikan atas transaksi yang dilakukan merupakan usaha lawan transaksi yang dikenakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan merupakan objek PPh.

Contoh, Anda bertransaksi dengan perusahaan yang usaha utamanya adalah jual alat optik. Disamping itu, lawan transaksi juga memiliki usaha penyewaan ruko dan transaksi anda adalah sebagai penyewa ruko tersebut. Atas transaksi sewa ruko tersebut tidak dikenakan PPh Final peredaran bruto tertentu PP 23 Tahun 2018 (tarif 0,5%) tapi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (tarif 10%) walaupun lawan transaksi memiliki Surat Keterangan sebagai WP PP 23 Tahun 2018 DTP PMK 44.

2. Selanjutnya, silakan cek Surat Keterangannya, apakah terdapat Klausul PMK 44 pada paragraf terakhir di Surat Keterangan, Jika tidak maka prosedurnya adalah prosedur normal, klik #infoPemotongSKetPP23. Yang akan dibahas di sini adalah prosedur pemotongan PPh Final DTP PMK 44. Cek juga apakah terdapat kode QR/barcode dan kode verifikasi pada bagian bawah Surat Keterangan.

3. Lanjutkan dengan prosedur konfirmasi kode verifikasi Surat Keterangan PP 23 untuk memastikan bila dokumen tersebut resmi diterbitkan oleh DJP atau tidak. Klik #InfoKonfirmasiDokumen untuk melihat caranya.

Jika terkonfirmasi resmi maka lanjutkan ke poin 4, jika tidak silakan lakukan pemotongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 22/PPh Pasal 23/PPh Pasal 4 ayat (2) lainnya, dsb sesuai konteks transaksinya.

4. Setelah terkonfirmasi Surat Keterangan resmi, buka DJP online perusahaan Anda sebagai pemotong, masuk ke menu ebilling lalu buat ebilling. Isi Jenis Pajak : 411128, Jenis Setoran: 423, isi Masa Pajak, Tahun Pajak.

Lalu pada pilihan Subjek Pajak pilih NPWP lain dan masukkan NPWP lawan transaksi yang tercantum pada Surat Keterangan, lalu masukkan jumlah yang disetor sebesar tarif 0,5% x nilai penjualan bruto.

5. Pada bagian uraian di billing jangan lupa untuk memasukkan keterangan PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020 lalu buat kode billing.

Cetak 2 rangkap, 1 rangkap diberikan ke WP lawan transaksi, 1 rangkap untuk pemotong. Ingat tidak dilakukan pembayaran atas billing tersebut dan pemotongan nilai penjualan atas transaksi tersebut.

⚠️ Khusus untuk PPh Pasal 22 atas transaksi impor dan pembelian barang, Surat Keterangan PP 23 berlaku sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) sehingga tidak dilakukan pembuatan billing dan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan 0,5%

6. Laporkan pemotongan PPh Final DTP melalui aplikasi espt PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan memasukkan ketentuan NTPN 9999999999999999 (16 digit).

Bila bertransaksi dengan WP yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 DTP PMK 44 lebih dari satu maka NTPN nya adalah
9999999999999998, 9999999999999997,
9999999999999996, dst

7. Jangan lupa untuk scan billing PPh Final DTP yang telah dibuat, satukan dengan setoran PPh Final 4 ayat (2) lainnya (bila ada) menjadi satu file pdf dan lampirkan pada pelaporan SPT Masa di DJP Online

8. Lakukan prosedur ini sampai dengan masa pelaporan September 2020 sesuai dengan amanat PMK 44. Setelah itu kembali ke prosedur normal, klik #infoPemotongSKetPP23
#InfoPemotongSKetPP23
📣 Apakah perusahaan anda bertransaksi dengan WP/lawan transaksi yang menunjukkan Surat Keterangan sebagai WP PP 23 Tahun 2018. Bila iya, apa saja prosedur yang harus dilakukan:

1. Pastikan atas transaksi yang dilakukan merupakan usaha lawan transaksi yang dikenakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan merupakan objek PPh.

Contoh, Anda bertransaksi dengan perusahaan yang usaha utamanya adalah jual alat optik. Disamping itu, lawan transaksi juga memiliki usaha penyewaan ruko dan transaksi anda adalah sebagai penyewa ruko tersebut. Atas transaksi sewa ruko tersebut tidak dikenakan PPh Final peredaran bruto tertentu PP 23 Tahun 2018 (tarif 0,5%) tapi dikenakan PPh Final UU PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (tarif 10%) walaupun lawan transaksi memiliki Surat Keterangan sebagai WP PP 23 Tahun 2018.

2. Selanjutnya cek Surat Keterangannya apakah masih berlaku atau tidak. Jika iya, cek apakah terdapat Klausul PMK 44 pada paragraf terakhir di Surat Keterangan dan transaksi terjadi pada masa April-Desember 2020. Jika iya, maka prosedurnya klik #InfoPemotongPPhFinalDTP.

Jika tidak memenuhi ketentuan klausul PMK 44 dan transaksi terjadi diluar masa April-Desember 2020, maka prosedurnya adalah prosedur normal yang akan dibahas di sini. Cek juga apakah terdapat kode QR/barcode dan kode verifikasi pada bagian bawah Surat Keterangan. Jika tidak ada, kemungkinan surat dibuat manual oleh KPP.

3. Lanjutkan dengan prosedur konfirmasi kode verifikasi Surat Keterangan PP 23 untuk memastikan bila dokumen tersebut resmi diterbitkan oleh DJP atau tidak. Klik #InfoKonfirmasiDokumen untuk melihat caranya.

Jika surat tidak memiliki kode QR/barcode dan kode verifikasi, lakukan konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar atau KPP penerbit surat (silakan liat kop surat). Jika terkonfirmasi resmi maka lanjutkan ke poin 4.

Jika tidak (termasuk apabila Surat Keterangan sudah tidak berlaku) silakan lakukan pemotongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 22/PPh Pasal 23/PPh Pasal 4 ayat (2) lainnya, dsb sesuai konteks transaksinya.

4. Setelah terkonfirmasi Surat Keterangan resmi, buka DJP online perusahaan Anda sebagai pemotong, masuk ke menu ebilling lalu buat ebilling. Isi Jenis Pajak : 411128, Jenis Setoran: 423, isi Masa Pajak, Tahun Pajak.

Lalu pada pilihan Subjek Pajak pilih NPWP lain dan masukkan NPWP lawan transaksi yang tercantum pada Surat Keterangan, lalu masukkan jumlah yang disetor sebesar tarif 0,5% x nilai penjualan bruto dan buat kode billing.

⚠️ Khusus untuk PPh Pasal 22 atas transaksi impor dan pembelian barang, Surat Keterangan PP 23 berlaku sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) sehingga tidak dilakukan pembuatan billing dan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan 0,5%

5. Lakukan pembayaran atas billing tersebut hingga memperoleh NTPN. Cetak 2 rangkap, 1 rangkap/asli dokumen diberikan ke WP lawan transaksi sebagai bukti potong, 1 rangkap/salinan dokumen untuk pemotong. Berikan bukti setor/Bukti Penerimaan Negara tersebut beserta sisa nilai penjualan (yang sudah dipotong) kepada lawan transaksi.

6. Laporkan pemotongan PPh Final PP 23 Tahun 2018 melalui aplikasi espt PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa untuk scan bukti setor/Bukti Penerimaan Negara, satukan dengan lampiran lainnya (bila ada) menjadi satu file pdf dan lampirkan pada pelaporan SPT Masa di DJP Online
#infoLayananDJP 📣 Layanan Tatap Muka DJP dibuka kembali tanggal 15 Juni 2020 🎉, terdapat beberapa layanan yang dikecualikan, untuk layanan konsultasi harap melakukan janjian terlebih dahulu, dan jangan lupa untuk tetap melakukan protokol kesehatan ketika ke KPP
#errorDJPonline 🆘 error HTTP Status 404 -, Status report, The requested resource is not available ketika hendak ke situs DJP Online ⬇️
Pastikan untuk selalu membersihkan history dan cache browser sebelum dan sesudah login di DJP online atau gunakan mode incognito pada browser chrome dan mode private window pada browser firefox sebelum login di DJP online

⚠️ silakan searching di internet cara menghapus cache dan history browser serta cara menggunakan mode incognito dan mode private window

Pastikan untuk mencoba close/tutup browser lalu buka lagi atau ganti browser, jika sebelumnya memakai chrome, ganti dengan firefox atau sebaliknya atau dengan browser lainnya

Pastikan untuk mencoba login via link langsung atau direct link dibawah ini sesuai dengan keperluannya:
#infoDirectLinkDJPonline

https://account.pajak.go.id/dashboard (menu dashboard)

https://account.pajak.go.id/profil (menu profil)

https://sse2.pajak.go.id (menu ebilling)

https://efiling.pajak.go.id (menu efiling)

https://eform.pajak.go.id
(menu eform)

https://ebupot.pajak.go.id (menu ebupot)

https://account.pajak.go.id/pralapor (menu prapelaporan)

https://account.pajak.go.id/layanan (menu layanan)

https://eskd.pajak.go.id (menu eskd)

https://infokswp.pajak.go.id (menu info KSWP)

https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id (menu rumah konfirmasi dokumen)

https://ephtb.pajak.go.id (menu ephtb)

https://ereportingcovid19.pajak.go.id (menu ereporting covid 19)

Pastikan untuk mencoba login di perangkat lainnya ⬆️
#infoLaporanRealisasiPMK44 📣 laporan realisasi PMK 44 sudah up lagi terdapat menu monitoring pelaporan dan perbedaan pada file excel pelaporan
#infoLaporanRealisasiPMK44 📣 Bagi WP yang dapat email (silakan cek email yang terdaftar di DJP online) untuk melaporkan ulang realisasi PPh Final dan PPh Pasal 21 DTP terutama masa sebelumnya, agar menggunakan file excel pelaporan terbaru sehingga dapat divalidasi datanya dengan tetap memperhatikan format penamaan filenya, seperti kode masa pelaporan dan kode pembetulan (apabila sudah mendapatkan BPS), Silakan hubungi KPP terdaftar untuk keterangan lebih lanjut
#infoLaporanRealisasiPMK44 📣 file excel pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP New ⬇️
#InfoFormulirPerpajakan
📣 yang cari formulir perpajakan terbaru, misalnya formulir permintaan kembali kartu NPWP, formulir perubahan data, formulir non efektif, formulir pindah, dsb, silakan download filenya di https://pajak.go.id/formulir-page/ ⬇️
#InfoFormulirPerpajakan halaman download formulir perpajakan terbaru di situs pajak.go.id ⬆️