KH. M. Shiddiq Al Jawi
8.36K subscribers
404 photos
5 videos
68 files
467 links
Official Website ➡️ shiddiqaljawi.com | fissilmi-kaffah.com
Download Telegram
Fiqh Jual Beli Bagian 2

Iman dan amal adalah perkara prinsip yang saling terikat satu sama lain. sehingga menggabungkan Iman dan amal shalih dalam praktek jual-beli dan beberapa transaksi bisnis-keuangan adalah suatu urgensi.

Sahabat cinta quran malam ini mari kita belajar kembali yuk #KajianFiqhJualBeli dengan tema #FiqhJualBeli Bagian 2 bersama guru kita

- KH Shiddiq Al Jawi @mshiddiqaljawi
- Ustadz Fatih Karim @fatihkarim

Hari Ahad, 6 Desember 2020
Pukul 20.00 s/d Selesai

Saksikan melalui:
- Live Youtube Amazing People:
www.youtube.com/c/AmazingPeopleCintaQuran

Contact Person:
0811 1188 552

Presented by:
@cqfoundationid
@myquranbest

Cinta Quran Foundation⁣⁣⁣⁣
Satu Hati Menggemakan #IndonesiaCintaQuran⁣⁣⁣⁣
--------------------------⁣⁣

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi

#Fiqih #Fikih #FikihJualBeli #BisnisIslam #EkonomiIslam #Muamalah #Pengusaha #PengusahaMuslim #FikihMuamalahKontemporer #KajianFikih #JualBeliOnline
KEUNGGULAN SISTEM PIDANA ISLAM

Sistem pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu yang penting memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.

Selengkapnya baca:

http://fissilmi-kaffah.com/index/umum_view/30

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
Telah dibuka Batch ke 3
Pembelian Langsung (bukan pre order)

KALENDER EDUKASI & DAKWAH
JEJAK KHILAFAH DI NUSANTARA

Bukan sekadar penunjuk hari, kalender ini juga berisi wawasan penting tentang sejarah, ilmu Islam, yang bermanfaat untuk keluarga kita pahami. Kalender JKDN juga bagus untuk hadiah yang bernilai dakwah bagi orang-orang tercinta.

10 Benefit memilik Kalender JKDN official 2021:

1. Kalender Official film Jejak Khilafah di Nusantara (JKDN)
2. Foto Ekslusif sebagai bukti Jejak Khilafah di Nusantara
3. Dilengkapi scan QR Code untuk pendalaman materi
4. Ringkasan informasi sejarah khilafah di Nusantara
5. Terdapat Quote Dakwah dari Ulama
6. Ringkasan Tatsqif Tsaqafah Islamiyyah
7. Tampilan ekslusif dan keren bikin ruangan kian paten
8. Kertas lebih tebal (Art Paper 260 GSM) ukuran kertas 30 x 40 cm
9. Harga kompetitif
10. 100% Keuntungan untuk Dakwah

Menarik Bukan? Tunggu apalagi. Ayo miliki Kalender ini untuk media dakwah dan edukasi.
.
LANGSUNG BELI ➡️➡️ bit.ly/kalender-jkdn-beli

#kalender2021 #jejakkhilafahdinusantara #kalenderjkdn
MATI_SYAHID_KEUTAMAAN_&_HUKUM_HUKUMNYA_11_&_18_DES_2020.pdf
2 MB
MATI SYAHID : KEUTAMAAN DAN HUKUM-HUKUMNYA

Oleh KH. MUHAMMAD SHIDDIQ AL JAWI

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
*ANAK TIRI PEREMPUAN, MAHROM ATAU BUKAN?*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya* :

Assalamualaikum wrwb. Ada pertanyaan, ada seorang laki-laki, sebelumnya dia tinggal serumah dengan istrinya dan anak perempuan tirinya yang sudah berumur 18 tahun (sudah baligh). Kurang lebih 6 bulan yang lalu istrinya meninggal dunia maka saat ini dia tinggal serumah dengan ibunya (orang tua) dari laki-laki tersebut dan anak tirinya (perempuan). Apakah anak tiri dari istrinya yang meninggal dunia tersebut statusnya masih mahrom? (Hamba Allah, Semarang).

*Jawab :*

Wa alaikumus salam wr wb.

Jika yang dimaksud anak tiri tersebut adalah anak dari istri yang meninggal, dari pernikahan dengan suami sebelumnya, maka anak tiri perempuan tersebut statusnya adalah *MAHROM* bagi laki-laki tersebut, dengan syarat laki-laki tersebut sudah pernah menggauli istrinya.

Jika laki-laki tersebut belum pernah menggauli istrinya (yang sekarang sudah meninggal itu), maka anak tiri perempuan itu statusnya *BUKAN MAHROM* atau perempuan *ajnabi* (non mahrom), yang berlaku kpd anak tiri tersebut hukum-hukum syara' untuk perempuan non mahrom. Misalnya, perempuan itu boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut, perempuan itu wajib menutup auratnya di hadapan laki-laki tersebut, tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, batal wudhu' laki-laki tersebut jika menyentuh kulit perempuan itu, dan sebagainya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ

"(Dan diharamkan bagimu menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri perempuan) yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu gauli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan atau sudah meninggal), maka tidak berdosa kamu (menikahi anak perempuan itu)." (QS An Nisaa' : 23). Wallahu a'lam.

*Yogyakarta, 20 Desember 2020*

*KH. M. Shiddiq Al Jawi, MSI*

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
HUKUM SYARA' BAGI MUSLIM SEPUTAR HARI NATAL.pdf
1005.9 KB
HUKUM SYARA BAGI MUSLIM SEPUTAR HARI NATAL

Oleh KH M Shiddiq Al Jawi, MSI

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
*PENYELENGGARA PENGAJIAN, APAKAH JUGA MENDAPAT PAHALA ILMU YANG TERUS MENGALIR?*

*Tanya :*
Seorang penyelenggara kajian Islam, yang mengundang para ustadz untuk mengisi kajian, apakah juga mendapat pahala yang terus mengalir?

*Jawab :*
InsyaAllah penyelenggara kajian itu juga mendapat pahala yang terus mengalir, selama ilmu yang diajarkan dalam kajian tersebut terus diamalkan oleh peserta kajian, walaupun yang menyampaikan ilmu bukanlah dia melainkan ustadz yang diundangnya.

Dalihnya sabda Rasulullah SAW :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka baginya semisal pahala dari orang yang melakukan kebaikan itu." (HR Muslim, no. 1893).

Hadis tersebut mengandung arti bahwa siapa saja yang menunjukkan suatu kebaikan kepada orang lain, apa pun juga kebaikan itu, misalnya mengajarkan suatu ilmu syar'i, seperti fiqih, tafsir, hadits, dsb, maka dia mendapat pahala yang semisal dengan pahala orang yang melakukan kebaikan itu.

Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas :

المراد أن له ثوابًا كما لفاعله ثوابًا، ولا يلزم أن يكون قدر ثوابهما سواء

"Yang dimaksud adalah, bahwa bagi orang itu (penunjuk kebaikan) ada pahala sebagaimana ada pahala bagi orang yang melakukan kebaikan itu, meski tidak berarti kadar pahala keduanya sama." (Imam Suyuthi, _Syarah As Suyuthi 'Ala Muslim_).

Penunjuk kebaikan itu ada 2 (dua) macam;
*Pertama,* penunjuk langsung _(dalaalah mubaasyarah),_ contohnya seorang ustadz yang mengajarkan cara sholat kepada murid-muridnya.
*Kedua,* penunjuk tak langsung _(dalaalah ghairu mubaasyarah),_ contohnya ada seseorang diminta mengajar cara sholat oleh beberapa orang. Lalu dia menjawab,"Saya tidak bisa mengajar kalian karena saya kurang paham, tapi akan saya tunjukkan kalian seorang ustadz yang bisa mengajar kalian."

Penunjuk tak langsung ini insyaAllah juga mendapat pahala sebagaimana pahala dari murid-murid yang belajar cara sholat kepada ustadz yang telah ditunjukkan oleh penunjuk tak langsung tersebut. (Lihat : https://saadalkhathlan.com/1377).

Kaidah fiqih yang relevan dengan masalah ini menyebutkan :

الوسائل لها أحكام المقاصد

"Segala perantaraan (al wasaa'il) itu hukumnya sama dengan hukum tujuan."

Maka yang mendapat pahala mengajarkan ilmu dalam suatu kajian itu bukan hanya ustadznya saja, tapi juga orang lain (penyelenggara/panitia) yang menunjukkan ustadz itu kepada murid-muridnya. InsyaAllah. Wallahu a'lam.

*Yogyakarta, 27 Desember 2020*

*M. Shiddiq Al Jawi*

Referensi :
https://saadalkhathlan.com/1377

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/319507/شرح-حديث-من-دلّ-على-خير-فله-مثل-أجر-فاعله

https://www.alukah.net/library/0/48947/

Sumber: http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/389

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
FIQH JUAL BELI Bagian 6

Iman dan amal adalah perkara prinsip yang saling terikat satu sama lain. sehingga menggabungkan Iman dan amal shalih dalam praktek jual-beli dan beberapa transaksi bisnis dan keuangan adalah suatu urgensi.

Sahabat cinta quran malam ini mari kita belajar kembali yuk #KajianFiqhJualBeli dengan tema #FiqhJualBeli Bagian 6 bersama guru kita

- KH Shiddiq Al Jawi @mshiddiqaljawi
- Ustadz Fatih Karim @fatihkarim

Hari Ahad, 3 Januari 2021
Pukul 20.00 s/d Selesai

Saksikan melalui:
- Live Youtube Amazing People:
www.youtube.com/c/AmazingPeopleCintaQuran

Contact Person:
0811 1188 552

Presented by:
@cqfoundationid
@myquranbest

Cinta Quran Foundation⁣⁣⁣⁣
Satu Hati Menggemakan #IndonesiaCintaQuran⁣⁣⁣⁣
--------------------------⁣⁣⁣⁣

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi

#Fiqih #Fikih #FikihJualBeli #BisnisIslam #EkonomiIslam #Muamalah #Pengusaha #PengusahaMuslim #FikihMuamalahKontemporer #KajianFikih #JualBeliOnline
*HUKUM MANDI WAJIB SETELAH SUAMI ISTRI MENJALANI PROSEDUR INSEMINASI BUATAN*

*Tanya* :
Assalamu alaikum ustadz, ada pertanyaan, jika sepasang suami istri melakukan program inseminasi, apakah itu termasuk hadats besar sehingga si istri harus mandi besar? (Eri Taufik, Bandung).

*Jawab* :
Wa alaikumus salam wr wb.

Wa alaikumus salam wr wb
Jika sepasang suami isteri melakukan program inseminasi buatan, yaitu proses memasukkan sperma ke dalam rahim istri, terdapat rincian hukum untuk mereka berdua terkait apakah berhadats besar atau tidak;

*Pertama*, istri dihukumi tidak berhadats besar yang mewajibkan dia mandi, selama tidak terjadi penetrasi _(al iilaaj)_ organ intim suami ke dalam organ intim istri tersebut, meskipun terjadi peletakan sperma suami ke dalam rahim istri.

Dalilnya riwayat Aisyah RA yang berkata :

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Jika seorang dari kamu telah duduk di antara empat anggota tubuh istrinya (dua tangan dan dua kakinya), dan khitannya telah menyentuh khitan istrinya, maka telah wajib mandi." (HR Muslim, no. 349).

Yang dimaksud "menyentuh" dalam perkataan Aisyah RA tersebut bukan bermakna hakiki (yaitu sekedar bersentuhan kulit organ intim), melainkan telah terjadi penetrasi _(al iilaaj)._ (Ibnu Daqiiq Al Ied, _Ihkam Al Ahkam Syarah 'Umdatul Ahkam,_ Juz I, hlm. 359).

Pemahaman tersebut sesuai keterangan dari Aisyah RA juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi :

إِذَا جَاوَزَ الخِتَانُ الخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ، فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا

"Jika khitan (suami) telah melewati (memasuki) khitan (istri) maka wajib mandi, aku dan Rasulullah melakukan hal yang demikian itu, lalu kami mandi bersama." (HR Tirmidzi, no. 108).

Berdasarkan hadits tersebut, dapat diambil _mafhum mukhalafah_ (pemahaman sebaliknya), bahwa jika tidak terjadi penetrasi, maka tidak wajib mandi, meskipun ada prosedur menempatkan sperma suami ke dalam rahim istri. Inilah hukum syara' untuk pihak istri.

*Kedua*, adapun suami yang melakukan inseminasi, dihukumi berhadats besar yang mewajibkan mandi jika keluarnya sperma terjadi karena ejakulasi.

Dalam proses inseminasi ada prosedur pengambilan sperma dari suami. Ada beberapa macam prosedur; misalnya : bisa dengan cara masturbasi (onani), atau dengan menampung sperma dalam kondom setelah hubungan seksual dengan istri, bisa juga dengan cara membuat suami ejakulasi dengan aliran listrik ketika suami tidak mampu berejakulasi secara alami, atau dengan dengan cara pengambilan sperma secara langsung dari saluran reproduksi laki-laki.

Jika pengambilan sperma dilakukan setelah suami ejakulasi, baik dengan cara masturbasi, berhubungan seksual, atau dengan aliran listrik, maka suami berarti telah berhadats besar sehingga wajib mandi, berdasarkan sabda Nabi SAW :
إنَّما المَاءُ مِنَ المَاءِ

"Sesungguhnya air itu (mandi wajib) disebabkan oleh air (ejakulasi)." (HR Muslim, no. 343, dari Abu Said Al Khudri RA).

Adapun jika pengambilan sperma itu tanpa ejakulasi, yaitu melalui pengambilan langsung sperma dari saluran reproduksi laki-laki, maka suami tidak berhadats besar sehingga tidak wajib mandi. _Wallahu a'lam._

*Yogyakarta, 26 Januari 2021*

*M. Shiddiq Al Jawi*

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
*HUKUM MENYEWAKAN RUMAH DENGAN UANG JAMINAN*

*Tanya :*
Ustadz, apakah boleh menyewakan barang seperti rumah dan menarik uang jaminan? Uang jaminan akan dikembalikan ke penyewa apabila barang yang disewa dikembalikan dengan kondisi seperti semula. (Dwi Condro, Bantul)

*Jawab :*
Haram hukumnya menyewakan rumah dengan menarik uang jaminan, berdasarkan dua alasan sbb :

Pertama, terjadi penggabungan satu akad dengan akad lain sebagai syaratnya, yang telah diharamkan. Dalam kasus ini, terjadi akad ijarah (sewa) dengan syarat ada akad lain, yaitu qardh (pinjaman) dalam bentuk pemberian uang jaminan.

Syara’ telah melarang penggabungan dua akad dimana akad yang satu mensyaratkan akad lain, sesuai riwayat Ibnu Mas’ud RA :

نَهَى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عَنِ صفْقَتَيْنِ في صفْقَةٍ واحدةٍ

”Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (shafqataini fî shafqah). (HR Ahmad, Musnad Ahmad, I/398). (Muhammad ‘Utsman Syibîr, Al Syurûth Al Muqtaranah bi Al ‘Aqad, hlm. 78).

Kedua, terjadi penggabungan akad tabarru'ât (akad sosial) dengan akad mu'âwadhat / tijârah (akad komersial), yang telah diharamkan. Pada kasus di atas, akad tabarru'ât (akad sosial) berbentuk uang jaminan, yang hakikatnya adalah akad qardh (pinjaman) karena di akhir masa sewa akan dikembalikan pemilik rumah kepada penyewa jika tidak terjadi kerusakan barang sewa. Sedang akad tijârah (akad komersial) yang ada adalah akad ijarah (sewa rumah).

Maka dari itu, menyewakan rumah disertai uang jaminan, artinya menggabungkan akad tabarru'ât dengan akad mu'âwadhât. Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad tersebut, sesuai sabda Nabi SAW :

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

"Tidak halal salaf (qardh/pinjaman) digabungkan dengan akad jual beli." (lâ yahillu salafun wa bai’un). (HR Tirmidzi, no. 1234; Abu Dawud, no. 3504; Nasa'i, no. 4611; dan dinilai sahih oleh Nashiruddin Al Albani). (Ibnu Taimiyyah, Majmû’ Al Fatâwâ, XXIX/62).

Solusinya, dalam perjanjian sewa tersebut ada rincian siapa yang menanggung kerusakan rumah sbb;

Pertama, kerusakan menjadi tanggungan pemilik rumah, bukan menjadi tanggungan penyewa rumah, jika kerusakan disebabkan oleh force majeur (kondisi kahar), seperti gempa bumi, banjir, puting beliung, dan sebagainya.

Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

”Segala pendapatan atau keuntungan, diimbangi dengan kesanggupan menanggung risiko atau kerugian.” (al kharâj bi al dhamân). (English : no reward without risk).(HR ِAbu Dawud, no. 3508; Tirmidzi, no. 1258; Nasa`i, no. 4490).

Kedua, kerusakan menjadi tanggungan penyewa rumah, jika kerusakan disebabkan penyewa melakukan *taqshîr* (tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan); misalnya kebakaran karena penyewa tidak mematikan kompor, atau karena *tafrîth* (melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan), misalnya tembok menjadi kotor karena dicoret-coret oleh anak penyewa; atau karena *mukhâlafât al syurûth* (menyalahi syarat-syarat yang disepakati), misalnya listrik diputus karena penyewa tidak membayar pulsa listrik (misal sudah disepakati bahwa listrik ditanggung penyewa).

Dalam kasus-kasus seperti ini, penyewa membayar ganti rugi kepada pemilik rumah sesuai kadar kerusakan yang terjadi, sebagai upaya menghilangkan dharar (kerugian) akibat kerusakan yang terjadi.

Ganti rugi ini dalam fiqih disebut ta'wîdh 'an dharar (ganti rugi dari suatu bahaya/risiko), sesuai sabda Nabi SAW :

لا ضَررَ ولا ضِرارَ

"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain.” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ibnu Majah dan Ad Daraquthni, dinilai sahih oleh Nashiruddin Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahîhah, no. 250).

Kesimpulannya, haram hukumnya pemilik rumah meminta uang jaminan kepada penyewa. Solusinya, pada saat akad kedua pihak tersebut menyepakati dua poin; pertama, jika kerusakan rumah disebabkan oleh force majeur (kondisi kahar), kerusakan menjadi tanggungan pemilik rumah, bukan menjadi tanggungan penyewa rumah.
Kedua, jika kerusakan rumah disebabkan pihak penyewa melakukan *taqshîr, tafrîth, atau mukhâlafât al syurûth,* kerusakan menjadi tanggungan penyewa rumah. Wallahu a'lam.

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
Share Materi - KEUNGGULAN DINAR & DIRHAM
oleh. KH. Muhammad Shiddiq al Jawi, MSI

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
JANDA_PUNYA_ANAK_PEREMPUAN_MENIKAH_DENGAN_DUDA_PUNYA_ANAK_LELAKI.docx
17.6 KB
JANDA PUNYA ANAK PEREMPUAN MENIKAH DENGAN DUDA PUNYA ANAK LELAKI.docx
JANDA PUNYA ANAK PEREMPUAN MENIKAH DENGAN DUDA PUNYA ANAK LELAKI, APAKAH ANAK PEREMPUAN DAN ANAK LELAKI INI MAHRAM?

Share materi

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
Berikut saya sharing PPT di Khilafah Channel hari Jumat 19 Februari 2021 : *HUKUM-HUKUM SYARA' YANG TERKAIT DINAR DAN DIRHAM*

Silakan Share seluas-luasanya.

Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi