SALAFY CIREBON 🇮🇩
33K subscribers
6.84K photos
161 videos
68 files
23.2K links
CHANNEL RESMI MA'HAD DHIYA'US SUNNAH CIREBON
Download Telegram
📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

_Bismillahirrahmanirrahim_

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Risalah ini berisi sebagian permasalahan dan hukum-hukum ringkas seputar dua hari raya. Aku memohon kepada Allah Ta'ala agar Dia memberikan manfaat kepada kaum muslimin dengan risalah ini.

MASALAH 1⃣
Disy
ariatkannya memulai takbir mutlak di malam dan pagi Idul Fitri

Al-Ima
m Asy-Syafi'i berkata, "Bila mereka telah melihat hilal Syawal, maka aku menyukai agar manusia bertakbir bersama-sama (maksudnya: bersama-sama bertakbir sendiri-sendiri bukan dengan satu suara,ed) dan sendirian di masjid, di pasar-pasar, di jalan-jalan, di rumah-rumah, baik musafir maupun orang yang mukim, di setiap keadaan dan di mana saja mereka berada. Aku juga menyukai agar mereka mengeraskan takbir dan selalu bertakbir hingga keluar menuju lapangan tempat shalat." [Al-Umm (1/264)]

Sedangkan, takbir di hari ied saat seseorang keluar dari rumahnya telah diriwayatkan oleh sekelompok sahabat radhiyallahu 'anhum.

Demikian pula, disyariatkan memulai takbir mutlak dari awal bulan Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

📨 Sumber
:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied





🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 2️⃣
Dis
yariatkan takbir muqayyad setelah shalat-shalat wajib, dimulai dari shalat shubuh di hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ashar tanggal 13 Dzulhijjah dengan kesepakatan kaum muslimin

Dari A
li radhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau bertakbir setelah shalat shubuh di hari Arafah hingga shalat ashar pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq. Beliau bertakbir setelah shalat ashar. [Shahih, Ibnu Abi Syaibah (5641)]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya beliau bertakbir setelah shalat shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari-hari tasyriq. Beliau tidak bertakbir ketika maghrib (karena sudah masuk hari baru, 14 Dzulhijjah). Beliau bertakbir dengan:

الله أكبر كبيرا، الله أكبر كبيرا، الله أكبر وأجل، الله أكبر ولله الحمد

[Shahih, Ibnu Abi Syaibah (5646)]

Para ulama berselisih tentang takbir muqayyad setelah shalat-shalat wajib di malam dan pagi Idul Fitri. Karena tidak adanya riwayat yang datang dari Nabi ﷺ dan tidak pula dari para sahabat radhiyallahu 'anhum.

Adapun yang berpendapat bahwa hal tersebut disyariatkan, maka itu adalah kiyas dengan amalan saat Idul Adha. Pendapat ini memiliki sisi yang kuat. Dan kaum muslimin pun melakukan amalan itu.


📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied



🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Teleg
ram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 3⃣
Shalat ied disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan kesepakatan kaum muslimin

Al-Ima
m An-Nawawi berkata, "Kaum muslimin bersepakat bahwa shalat ied disyariatkan." [Al-Majmu' (5/2)]

Hadits-hadits dalam permasalahan ini telah diriwayatkan mutawatir secara makna dari Nabi ﷺ dan para shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 4️⃣
*Pa
ra ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat ied. Yang paling hati-hati adalah pendapat yang menyatakan fardhu 'ain (wajib bagi setiap muslim)*

Karena shalat ied termasuk syiar-syiar terbesar agama Islam yang terlihat. Rasulullah ﷺ tidak pernah tertinggal dari melaksanakannya. Bagitu pula para sahabatnya radhiyallahu 'anhum. Shalat ini juga termasuk sebab terbesar dalam menampakkan kemuliaan Islam dan pemeluknya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita haid dan wanita-wanita pingitan untuk ikut keluar menyaksikan shalat dan doa-doa kaum muslimin.

Kesepakatan yang dinukil tentang ketidakwajibannya atas setiap muslim tidaklah benar. Karena telah adanya pendapat dari kalangan ahli fikih yang menyatakan wajib 'ain.

Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 5⃣
Disu
nnahkan hadirnya wanita untuk shalat ied. Wanita haid memisahkan diri dari tempat shalat, sehingga ia berada di belakang manusia yang lainnya.

Dari U
mmu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata,

"Rasulullah ﷺ memerintah kami agar saat Idul Fitri dan Idul Adha menyuruh keluar para gadis, wanita haid, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, maka mereka memisahkan diri dari tempat shalat, serta menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin." [Muttafaq 'alaihi]

Beliau radhiyallahu 'anha juga berkata,

"Para wanita haid berada di belakang manusia yang lainnya. Mereka juga bertakbir bersama manusia." [Shahih Abi Dawud (1043)]

Nafi' berkata,

"Ibnu Umar biasa menyuruh keluar keluarganya yang mampu di hari ied." Maksudnya: untuk shalat ied. [Shahih, Al-Ausath (2128)]

Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram
|| https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 6⃣
Wakt
u shalat ied dimulai dari terbit matahari hingga setinggi satu tombak

Dari A
bdullah bin Bisr radhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau keluar bersama manusia di hari Idul Fitri atau Idul Adha, beliau pun mengingkari terlambatnya imam. Beliau berkata,

"Seharusnya kita telah menyelesaikan shalat ied di waktu ini, yaitu di awal waktu shalat dhuha." [Al-Imam Bukhari menyampaikan hadits ini secara mu'allaq dan telah dipastikan kesahihannya]

Waktu shalat ied berakhir dengan tergelincirnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits Abu Umair bin Anas dari paman-paman beliau dari kalangan shahabat Anshar. Mereka berkata,

"Kami terhalang dari melihat hilal Syawal, sehingga kami menyempurnakan Ramadhan menjadi 30 hari. Lalu, sekelompok pengendara datang di akhir siang, bersaksi di hadapan Rasulullah ﷺ bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Karenanya, Nabi memerintahkan manusia agar berbuka di hari itu dan agar keluar untuk melaksanakan shalat ied di keesokan harinya." [HR. Lima Imam kecuali Tirmidzi]

Seandainya shalat ied boleh dikerjakan setelah tergelincirnya matahari, niscaya beliau tidak akan memerintahkan mereka untuk menundanya hingga esok hari.

Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied



🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Teleg
ram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 7️⃣
Dis
unnahkan bagi seorang muslim sebelum keluar menuju lapangan shalat Idul Fitri agar makan beberapa kurma di rumahnya

Dari A
nas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Nabi ﷺ di hari Idul Fitri, tidak berangkat ke tempat shalat hingga makan beberapa kurma. Beliau memakannya dengan jumlah ganjil." [HR. Bukhari (953)]

Ibnul Mundzir berkata:

"Pendapat yang dipegang kebanyakan ahli ilmu: disunnahkan makan sebelum berangkat menuju lapangan shalat di hari Idul Fitri." [Al-Ausath (4/29)]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Teleg
ram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

*MASALAH* 8️⃣
Tidak disyariatkan menyembelih sebelum shalat ied di hari Idul Adha

Al-Bar
ra bin Azib berkata radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ berkhutbah di hari penyembelihan, beliau bersabda,

"Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan di hari ini adalah shalat ied. Kemudian kami pulang dan menyembelih. Barang siapa melakukan seperti ini, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Sedangkan barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya. Bukan sesembelihan kurban sama sekali."
[Muttafaq 'alaih]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 9️⃣
Dis
unnahkan bagi seorang muslim agar mandi untuk shalat ied sebelum keluar menuju lapangan shalat

Dari A
li radhiyallahu 'anhu ketika ditanya tentang mandi, beliau menjawab:

"Pada hari Jumat, hari Arafah, hari Idul Fitri, dan hari Idul Adha." [Musnad Asy-Syafi'i yang dirapikan urutannya oleh As-Sindi (114) dengan sanad shahih)

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied





🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 1⃣0️⃣
D
isunnahkan bagi para lelaki dan anak-anak, baik anak lelaki maupun perempuan, agar mereka berhias saat keluar untuk shalat di hari ied dan mengenakan pakaian yang paling bagus.

Hal in
i berdasarkan ucapan Umar bin Khatthab radhiyallahu 'anhu kepada Rasulullah ﷺ,

"Wahai Rasulullah, belilah jubah ini! Engkau berhias dengan mengenakannya saat hari ied dan saat menerima utusan!" [HR. Bukhari (948)]

Dari Ibnu Abbas secara marfu':

"Beliau ﷺ pernah mengenakan kain burdah (kain lebar yang bisa menyelimuti badan) berwarna merah di hari ied." [Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath (2/35) dan dishahihkan oleh Al-Albani]

Dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa beliau ﷺ shalat shubuh di hari ied dengan mengenakan baju ied. [Al-Ausath (3/264) dengan sanad yang shahih]

Asy-Syafi'i berkata:

"Aku menyukai agar para lelaki mengenakan pakaian terbagus yang dimilikinya di hari-hari raya: hari Jumat, dua hari ied, dan waktu-waktu berkumpulnya manusia; dan membersihkan diri, serta memakai wewangian." [Al-Umm (1/266)]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram
|| https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 1⃣1⃣
Se
orang perempuan tidak berhias dan mengenakan wewangian ketika keluar untuk shalat ied

Dari Z
aid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jangan kalian melarang para perempuan hamba Allah dari masjid-masjid! Hendaklah mereka keluar dalam keadaan tafilah!" [HR. Ahmad (21682), Tirmidzi (1631), dan An-Nasa'i (6/46), serta dishahihkan oleh Al-Albani]

Tafilah adalah perempuan yang tidak mengenakan wewangian dan tidak berhias.

Asy-Syafi'i berkata:

"Aku menyukai ketika para wanita menghadiri hari-hari raya dan shalat-shalat, mereka hadir dalam keadaan telah membersihkan diri dengan air, tanpa mengenakan wewangian, tidak mengenakan pakaian yang mencolok beda dengan yang lain, dan tidak pula mengenakan perhiasan." [Al-Umm (1/267)]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied





🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Teleg
ram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 1⃣2️⃣
S
eorang muslim tidak boleh membawa senjata di hari ied, kecuali bila khawatir diserang musuh

Dari S
a'id bin Jubair, beliau berkata:

"Aku pernah besama Ibnu Umar saat beliau terkena mata tombak pada bagian lekuk telapak kakinya. Lalu, kakinya menempel ke tempat pijakan pelana (untuk turun dari tunggangannya, tapi beliau tak mampu). Akupun turun dan mencabut mata tombak itu. Kejadiaan ini terjadi di Mina.

Peristiwa ini didengar oleh Al-Hajjaj, maka dia menjenguk beliau dan berkata, 'Seandainya kami mengetahui siapa yang membuatmu terkena musibah ini.'

Maka Ibnu Umar menjawab, 'Engkaulah yang membuatku terkena mushibah ini.'

Dia berkata, 'Bagaimana bisa?'

Beliau menjawab, 'Engkau membawa senjata di hari yang tidak diperbolehkan membawanya. Engkau juga memasukkan senjata ke tanah haram. Padahal, senjata tidak boleh masuk ke tanah haram.'" [HR. Bukhari (966)]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

*MASALAH* 1⃣3⃣
Disunnahkan bersegera menuju lapangan shalat ied setelah shalat shubuh, kecuali imam. Karena imam datang terakhir hingga waktu ditegakkannya shalat. Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ, pertama kali yang beliau mulai adalah shalat.
[Muttafaq 'alaih]

Dari Nafi', beliau berkata:

"Ibnu Umar pernah menunaikan shalat shubuh di masjid Rasulullah ﷺ. Kemudian dengan keadaan seperti itu, beliau langsung pergi menuju lapangan shalat ied."
[Mushannaf Ibn Abi Syaibah (5610) dengan sanad shahih]

Ibrahim An-Nakha'i berkata:

"Para shahabat biasa menunaikan shalat shubuh, kemudian mereka masih mengenakan pakaian shalat shubuh tersebut..Maksudnya: pada hari ied."
[Mushannaf Ibn Abi Syaibah (5613) dengan sanad shahih]

Abu Mijlaz berkata:

"Di pagi hari Idul Fitri, hendaklah engkau berangkat dari masjidmu menuju lapangan shalat ied!"

Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

"Adapun imam dalam permasalahan ini, ia tidak sama seperti keadaan manusia. Adapun manusia, mereka disunnahkan untuk bersegera, ketika selesai dari shalat shubuh, agar menempati tempat-tempat duduk mereka (di lapangan shalat ied). Hendaklah mereka menunggu shalat. Sehingga mereka memperoleh pahala shalat, insya Allah, selama mereka menunggunya ..."
[Al-Umm (1/566)]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


📌 Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍️ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

MASALAH 1⃣4️⃣
D
isyariatkan ketika manusia keluar menuju shalat ied, agar mengeraskan takbir hingga sampai di lapangan shalat.

Dari N
afi', bahwasanya Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu apabila berangkat di pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, beliau mengeraskan suara takbir hingga sampai di tempat shalat. Kemudian bertakbir hingga imam datang.
[Ad-Daruquthni (1716): Shahih]

📨 Sumber:
https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

#shalat_ied




🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel T
elegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
http://radioindahsiar.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah