Rumaysho.com
13.9K subscribers
3.79K photos
943 videos
102 files
4.38K links
Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Jangan lupa untuk subscribe Youtube.com/rumayshotv dan aktifkan notifikasinya, InsyaAllah akan banyak ilmu yang dikaji di channel kami :)
Download Telegram
Harta Haram 59-60
20 Rabiul Awwal 1442 H (6 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 490-500

KARTU KREDIT
Kartu kredit ada tiga akad:
1. Qardh
2. Kafalah
3. Ijarah

Akad Qardh pada kartu kredit
Qardh = menyerahkan barang/ uang kepada seseorang untuk digunakan kemudian orang tersebut menyerahkan ganti yang sama dengan barang yang telah digunakannya.

Hukum-hukum qardh pada kartu kredit
Iuran keanggotaan
Nasabah itu memberi imbalan kepada pihak bank kalau mendapatkan kredit.
“Carikan aku pinjaman 100 dinar dan jika engkau dapat, akan aku berikan untukmu sepuluh dinar.”
Dalam hal ini bank penerbit kartu kredit tidak boleh menarik laba dari biaya administrasi, karena laba di situ termasuk riba yang diharamkan.
Tandanya: ada 2,5% dari jumlah dana yang ditarik. 2,5% dianggap laba, masuk riba.

Bunga pembayaran angsuran
Bayarnya tepat waktu, tidak ada bunga.
Tagihan: 40 jt, cara angsuran = 10%, maka cukup bayar 4 jt rupiah, tingkat bunganya 1,59%.
Bunga pembayaran angsuran = hukumnya riba yang diharamkan, karena bunga ini menambah jumlah utang.
Bunga = termasuk riba jahiliyah.

Denda keterlambatan (penalty)
Telat, denda = 2,5 % dari saldo kredit yang telah digunakan + bunga angsuran
Hukum denda = riba
Walaupun dipakai untuk dana sosial

Akad kafalah dalam kartu kredit
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu).
Bank penerbit kartu kredit itu memberikan jaminan kepada merchant Bank penerbit kartu menarikan fee dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikannya.
Fee (ujrah) dari kafalah: Akad kafalah adalah akad tabarru’ (cuma-cuma), hal ini menyerupai qardh yang mendatangkan keuntungan untuk pemberi pinjaman. Fee (imbalan) dari akad kafalah, TIDAK HALAL DAN TIDAK DIBOLEHKAN.
Kafalah:
1. Kaafil = penjamin -> bank
2. Makful ‘anhu = pihak yang dijamin -> peminjam
3. Makful lahu = yang punya barang

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat
Harta Haram 59-60
20 Rabiul Awwal 1442 H (6 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 490-500

Kartu Kredit
Kartu kredit ada tiga akad:
1. Qardh
2. Kafalah
3. Ijarah

Akad qardh pada kartu kredit
Akad kartu kredit merupakan qardh (memberikan pinjaman).
Qardh:
- Menyerahkan barang/ uang
- Barang / uang digunakan
- Menyerahkan ganti yang sama dengan barang yang telah digunakan
Bentuk qardh:
- Bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah yang nanti akan dibayarnya
- Bank membayarkan terlebih dahulu kewajiban bayar nasabah atas pembelian barang atau jasa, kemudian setelah jatuh tempo, bank menagih uang tersebut dari nasabah

Iuran keanggotaan
- Biaya yang dibebankan itu sebatas biaya administrasi tanpa mengambil laba sedikit pun
- Carikan aku pinjaman seratus dinar dan jika engkau mendapatkannya, akan aku berikan untukmu sepuluh dinar.
- Kalau ada laba selain biaya administrasi, dihukumi riba.
- Laba diketahui dengan cara penerapan persentase dari jumlah uang yang ditarik.
- Biaya administrasi biasanya tetap.

Bunga pembayaran angsuran
- 10 – 30% dari saldo kredit
- Tingkat bunga : 1,59% - 1,95%
- Menambah jumlah utang karena bertambahnya angsuran pembayaran, dihukumi riba.

Denda keterlambatan (penalty)
- Ada denda keterlambatan dalam jumlah tertentu, biasanya 2,5% dari saldo kredit yang telah digunakan + bunga angsuran.
- Hukum denda keterlambatan ini adalah riba, meskipun dipakai untuk dana sosial.

Kafalah dalam kartu kredit
Kafalah:
1. Kaafil = penjamin -> bank
2. Makful ‘anhu = pihak yang dijamin -> peminjam
3. Makful lahu = yang punya barang
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu).
Bank penerbit kartu kredit itu memberikan jaminan kepada merchant. Bank penerbit kartu menarikan fee dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikannya.
Dalam fatwa DSN MUI disebutkan, “Penjamin dapat menerima fee sepanjang tidak memberatkan.”
Tidak seorang pun dari ulama madzhab yang membolehkan perolehan ujrah atas jasa kafalah.
Ada ijmak ulama: Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak dibolehkan. (Kata Ibnu Mundzir)
Juga ada kaidah:
KULLU QORDHIN JARRO MANFA’ATAN FAHUWA RIBA,
- Kafil bersedia membayar utang makful ‘anhu, dibayarkan kepada makful lahu
- Jika makful ‘anhu tidak bisa melunasi utang, maka pihak kafil akan membayarkan, sehingga kafil berubah menjadi muqridh (pihak yang memberikan utang, kreditur). Kafil jadi muqridh untuk makful ‘anhu. Sehingga jika ada fee untuk muqridh (kreditur), berarti ada imbalan dari akad kafalah dan itu adalah riba.
Fee (ujrah) dari kafalah: Akad kafalah adalah akad tabarru’ (cuma-cuma, dimaksudkan untuk kebaikan), hal ini menyerupai qardh yang mendatangkan keuntungan untuk pemberi pinjaman. Fee (imbalan) dari akad kafalah, TIDAK HALAL DAN TIDAK DIBOLEHKAN.
JIka fee untuk pemberian pinjaman itu saja riba, maka fee untuk sekadar penjaminan utang juga tidak dibolehkan.

Ijarah (Upah Jasa) Kartu Kredit
- Ada fee untuk penerbit kartu dari pedagang. Besarnya fee berkisar antara 2-5% dari harga barang atau jasa.
- Fee ini untuk imbalan atas jasa perantara, pemasaran, dan penagihan.
- Harga barang 1 juta rupiah, misal komisi untuk bank penerbit kartu adalah 2%, berarti bank hanya membayar 980 ribu rupiah. Bank mentransfer sebesar 980 ribu rupiah. Lantas pihak pemegang kartu berikutnya membayar sebesar 1 juta rupiah untuk bank.
- Fee dari jasa perantara ini dibolehkan dengan syarat penjual barang tidak menaikkan harga barang terlebih dahulu.
- Hukum bolehnya karena dapat untung sebagai perantara (samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsilud dayn).
- Catatan: Jika pedagang menaikkan harga barang terlebih dahulu, berarti fee untuk bank penerbit kartu dibayar oleh pemegang kartu. Ketika pemegang kartu mengembalikan kredit, ia mengembalikan utang berlebih, ditambah fee saat pembayaran, ini termasuk riba.
HUKUM MENCIUM TANGAN KYAI, HABIB, ORANG SALEH, DAN LAINNYA

Bahan bacaan berharga:

https://rumaysho.com/25793-hukum-mencium-tangan-kyai-habib-orang-saleh-dan-yang-lainnya.html

Yuk sebar ilmu ini!

—-

UMAT & Rumaysho
Harta Haram 61
25 Rabiul Awwal 1442 H (11 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 500-505

Riba dalam kartu kredit ada pada:
1. Bunga angsuran pembayaran pengembalian kredit
2. Denda keterlambatan yang telah jatuh tempo
3. Imbalan jasa kafalah
Kesimpulan: Haram menerbitkan kartu kredit

Bagaimana hukumnya menggunakan kartu kredit karena kondisi sangat mendesak?
Haram hukumnya pensyaratan akad riba dalam qardh. Jika uang pinjaman sudah diambil, wajib dikembalikan saat persyaratan riba dibuat. Dan uang sama sekali tidak boleh digunakan.
- Riba itu tidak sah
- Akad qardh itu sah
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 279, Allah mengakui pokok harta (pinjaman) dan membatalkan riba (bunga). Ini berarti akad qardh tetap sah dan yang batal hanyalah persyaratan riba.
 Dalam keadaan mendesak, seseorang dibolehkan menggunakan kartu kredit dengan syarat dia yakin mampu melunasi pengembalian kredit pada waktu yang tidak dikenakan bunga atau pun penalti.

Kartu Kredit Syariah
Ketentuan umum kartu kredit Syariah:
1. Tidak menimbulkan riba
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembayaran
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariat.

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Berdoa termasuk ibadah yang tidak butuh tenaga dan biaya. Berdoa juga merupakan sarana terbaik seorang hamba untuk berkomunikasi dengan Tuhannya. Namun, sering kali seorang muslim dihadapkan pada kondisi di mana doanya sulit terkabul, bahkan sudah begitu lama berdoa, tetapi tak kunjung dikabulkan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Naah, agar doa-doa yang kita panjatkan pada Allah mudah untuk dikabulkan, hendaknya kita mengetahui adab-adab atau catatan apa saja yang perlu kita lakukan agar doa kita mudah diijabah.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga pembahasan tujuh catatan berdoa ini bisa menjadi bahan koreksi untuk segenap kaum muslimin yang doanya bisa jadi belum dikabulkan hingga detik ini.

Source : Instagram.com/rumayshocom
Subscribe : Youtube.com/rumayshoTV
Harta Haram 62
26 Rabiul Awwal 1442 H (12 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 530 – 538

Pelunasan Utang Ketika Uang Mengalami Hiperinflasi
- Uang logam dulu tidak pernah mengalami inflasi
- Membayar utang melebihi nominal yang dipinjam dan terjadi inflasi tingkat rendah (30%), maka ini termasuk riba.
- Para ulama sepakat bahwa utang jatuh tempo yang berada pada pihak yang mampu tidak boleh dibayar oleh pihak debitur dengan nominal berlebih.
- Para ulama sepakat bahwa bila inflasi yang terjadi terlalu tinggi (60%) sehingga nominal uang tidak dijadikan patokan sama sekali, tetapi memakai indeks harga barang pada waktu pembayaran, sekalipun jauh melebihi nominal utang yang diterimanya.
- Selain kondisi di atas, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan meminta pembayaran pinjaman melebihi nominal pokok utang. Yang paling adil, kerugian ditanggung bersama. Utang 10 juta rupiah, dikembalikan dengan persentase yang sama, yaitu menjadi 12,5 juta rupiah.

—-

Pelunasan Utang Diikat dengan salah satu nilai tukar (emas, suku bunga, harga barang, valuta asing)
- Utang dicantumkan dalam perjanjian jual beli bahwa harga diikat dengan salah satu estándar nilai tukar (emas, dll).
- Haram hukumnya mengikat utang dengan standar nilai tukar apa pun. Karena: berdampak kepada gharar (nilai utang tidak jelas), dan termasuk riba dayn.
- Solusi Islami untuk mengikat utang dengan emas atau dollar:
Memberikan pinjaman dalam bentuk emas
Memberikan pinjaman dengan mata uang yang nilainya stabil
Menjual barang dengan cara tidak tunai dengan mata uang yang dianggap stabil

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
SILAKAN UNDUH APLIKASINYA

Yuk segera unduh aplikasi marketplace islami “Muslim LifeShop” di Android Anda, dibina langsung oleh Ustadz Dr. Arifin Badri dan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.muslimelifeshop

Sebarkan yuk!
Harta Haram 63
27 Rabiul Awwal 1442 H (13 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 538-542

Mudharabah
Mudharabah musytarakah, gabungan dua kata yaitu mudharabah dan musytarakah.
Mudharabah adalah transaksi penanaman dana oleh:
1. Shahibul maal: pemilik dana
2. Pengelolanya, yaitu mudharib
3. Untuk melakukan usaha tertentu
4. Pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati
5. Kerugian modal nantinya ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal)
Musytarakah = serikat, gabungan, perkumpulan
Mudharabah musytarakah hakikatnya adalah mudharabah biasa yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariat sebagai ganti dari tabungan/ deposito berbunga pada bank konvensional.
- Pemilik dana itu berjumlah banyak dan dananya dikelola menjadi satu, termasuk pengelola ikut menyumbang dana. Kerjasamanya ini disebut dengan MUSYARAKAH.
- Yang memberikan dana untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank). Bank itu sebagai MUDHARIB (pengelola), pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dana.
- Disalurkan pada sektor yang dianggap mendatangkan laba.
- Dana boleh ditarik oleh pemilik dana seluruhnya atau sebagiannya berdasarkan persyaratan tertentu.
- Ada pihak ketiga lagi untuk mengembangkan dana, maka kebijakan berubah menjadi mudharabah kedua antara mudharib pertama (bank) dengan pihak ketiga, dan status bank sebagai perantara antara pihak ketiga dan pemilik dana.

Ada dua bentuk kerjasama:
1. Shahibul Maal  pengelola (bank)
2. Shahibul Maal  bank (perantara, mudharib pertama)  pengelola (mudharib kedua)

Adakah riba dayn dalam mudharabah musytarakah?
Hukum asal mudharabah musytarakah adalah mubah (boleh).

Syubhat:
Berkembang:
- Dana masyarakat diminta untuk DIJAMIN oleh pihak mudharib (bank sebagai pengelola).
Mereka menganggap bahwa mudharabah musytarakah itu sama dengan ajir musytarak.
Ajir musytarak adalah orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari orang banyak.
Ada istilah ajir khas, di mana ia memberikan jasa untuk orang tertentu. Jika terjadi kerusakan atau lenyap tanpa ada unsur kelalaian, maka ia tidak wajib mengganti. Seperti: sopir pribadi.
Ajir musytarak diharuskan MENJAMIN barang para pengguna jasanya dalam kondisi bagaimana pun jua, kecuali terjadi musibah umum seperti kebakaran. Ini pendapat madzhab Hambali.

Tanggapan:
- Dalam madzhab yang lain selain Hambali, ajir musytarak tidak wajib mengganti barang pelanggan jika rusak di luar kehendaknya.
- Ada perbedaan antara ajir musytarak dan mudharabah musytarakah. Ajir musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari. Sedangkan kalau mudharabah bisa mendapatkan untung dan bisa tidak.
Keliru: Mudharib (bank) menerima dana dari orang banyak, bank diwajibkan untuk menjamin pokok dana yang diterima dari masyarakat.
Para ulama mengharamkan mudharib wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian.
- Ada ijmak, disebutkan oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Qudamah, mudharib (pengelola usaha) menerima modal dan mengembangkannya tanpa ada jaminan menanggung kerugian.
- Ibnu Qudamah berkata: Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.
- Persyaratan kerugian ditanggung oleh mudharib menjadikan pihak pemberi modal tidak menanggung risiko dan tetap mendapatkan keuntungan, ini bertentangan dengan dalil: TIDAK HALAL MENGGABUNGKAN ANTARA AKAD PINJAMAN DAN JUAL BELI. TIDAK HALAL KEUNTUNGAN BARANG YANG TIDAK DALAM JAMINANMU.
- Mudharabah = uang tidak dijamin oleh mudharib, kecuali ia melaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariat atau peraturan investasi. Kredit (qardhun) = uang dijamin oleh debitur.
- Jika mudharib disyaratkan menjamin dana, akad berubah menjadi qardhun (pinjaman), sehingga jika ada bagi hasil hakikatnya adalah RIBA.
JUMAT INI WAKAF YUK!
Jadi amal jariyah dengan membangun Masjid Jami’ Al-Barokah

Donasi yang dibutuhkan 1.4 Milyar
Donasi masuk hingga hari ini 339 jt

🔴 Masih minus 1 Milyar

🔖 Wakaf masjid bisa dikirim ke :

• BNI syariah 6555533331 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)
• BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)
• BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)
• BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)

Konfirmasi ke 082313950500

Atau bisa juga mengakses donasi kami di link https://Donasi.rumaysho.com. Konfirmasi bisa langsung ke sistem yang ada

Info donasi lainya
0811267791

RumayshoCom
#darushsholihin
Jumat, 27 Rabiul Awwal 1442 H

▶️ Moga yang mendapatkan pesan ini bisa membantu menyebarkan pada yang lain.
Pada bulan sebelumnya, kami memaparkan penjelasan tentang status kesucian air mani, dan bagaimana cara membersihkannya apabila terkena pakaian. Namun, tak disangka banyak warganet yang masih belum paham perbedaan antara najis dan hadas sehingga mereka rancu dalam memahami bahasan kami tersebut.

Untuk itu, kami berinisiatif untuk membahas secara detail bahasan tentang perbedaan hadas dan najis yang perlu dipahami oleh setiap kaum muslimin, karena pembahasan ini akan berkaitan erat dengan keseharian dan kesahaan ibadahnya. Sehingga setiap kaum muslimin bisa lebih perhatian terhadap hal ini.

Di dalam video kali ini, kami juga membawakan dua contoh kasus untuk menguji pemahaman pemirsa Rumaysho.com tentang perbedaan hadas dan najis.

Semoga bermanfaat :)

Source : Instagram.com/rumayshocom
Subscribe : Youtube.com/rumayshoTV
Harta Haram 64
30 Rabiul Awwal 1442 H (16 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 542-548

Dana Talangan Haji
- Berbagai cara dilakukan oleh kaum muslimin untuk pergi berhaji, ada yang dengan menabung, ada yang meminjam uang, ada yang meminta dari bank untuk ditalangi dulu supaya mendapatkan jatah untuk bisa berhaji.
- Dalama dana talangan haji ini, pihak bank menanggung sisa biaya ditambah biaya administrasi. Jika tidak bisa dilunasi dalam setahun, maka dibuat lagi biaya administrasi baru.
Hukum:
Ada dua akad:
1. Qardhun (pinjam meminjam)
2. Ijarah (jual beli jasa)
Menggabungkan akad qardhun dan ijarah telah dilarang dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli.” (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani)
Akad ijarah termasuk akad jual beli, jual beli jasa.
Produk ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kenapa jual beli dan utang piutang tidak boleh digabungkan? Karena ini adalah jalan menuju riba.
Catatan:
1. Biaya administrasi itu sekitar 10%, itu hampir sama dengan bungan pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.
2. Ternyata ada biaya administrasi baru, hakikatnya adalah riba jahiliyah.
Kesimpulan: Baiknya tidak memakai dana talangan haji dari bank.

Arisan
- Tujuannya untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan
- Tujuannya untuk memperat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat
- Hukum: Arisan itu boleh. Ada fatwa Lajnah dalam hal ini. Asal muamalah adalah boleh.
- Catatan: Bolehnya selama tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan.

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat
Harta Haram 65
1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 548-552

Hukum Cash Back
= hadiah uang tunai dalam pembelian barang
- Hadiah dalam bentuk uang tunai
- Tujuannya melariskan dagangan
- Beli rumah 1 Milyar dengan cara angsuran sekian per bulan, Anda mendapat hadiah uang tunai 100 juta.
- Cash back masih boleh, sama dengan istilah “mud ‘ajwah wa dirham bi dirham” (satu mud kurma ajwah ditambah satu dirham ditukar dengan dua dirham)
- Dalil bolehnya: jual beli itu boleh, berdasarkan Al-Baqarah ayat 275.
- Hadiah uang tunai hanyalah sebagai pengikut (taabi’), bukan tujuan.

Riba Bai’
1. Riba fadhl, karena ada penambahan
2. Riba nasiah, karena ada penundaan
Dalil tentang riba bai’
Enam komoditas ribawi:
1. Emas
2. Perak
3. Gandum
4. Syair
5. Kurma
6. Garam

Emas – emas, syaratnya dua bila ditukar:
1. Sama jumlahnya
2. Yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad
Emas – perak, syaratnya satu bila ditukar :
1. Yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad
Emas dan perak = alat tukar
Gandum, syair, garam, kurma = makanan yang bisa ditakar/ ditimbang

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat
Anda mau buka toko online?

Asalnya menjadi supplier, reseller, dan dropshipper yang berjualan online masih dibolehkan. Kalau dropshipper itu sebagai wakil jelas dari yang punya barang tidaklah masalah. Yang bermasalah adalah jika empat syarat berjualan online tidak Anda penuhi sebagaimana dalam video ini.

Videonya di Youtube:
https://youtu.be/neb0Tf54FLI

Bahasan ini diambil dari bahasan Islamweb di Youtubenya.

https://rumaysho.com/25131-empat-syarat-ini-harus-dipenuhi-ketika-buka-toko-online.html

Lihat juga bahasan reseller dan dropshipper:
https://rumaysho.com/25175-solusi-syari-untuk-reseller-dan-dropshipper.html

Berbagai masalah dalam marketplace di sini:
https://rumaysho.com/25658-berbagai-masalah-dalam-marketplace-saat-ini.html

Jangan lupa berlangganan dengan channel Youtube https://youtube.com/rumayshotv

Sebarkan yuk video ini. Barakallahu fiikum.




Muhammad Abduh Tuasikal
Jika Anda berapa di Eropa, Anda dapati daging sembelihan, apakah boleh dimakan?

Kaji lebih jauh di sini yuk!

https://rumaysho.com/25813-bangkai-dan-makan-daging-hewan-sembelihan-di-luar-negeri.html

Artikel terbaru di Rumaysho, semoga bisa diupdate tiap hari lagi.
Harta Haram 66
2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020)
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER KARYA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI, Cetakan ke-23, Hlm. 552-560

Hikmah Riba Bai’ Diharamkan
- Untuk menutup celah terjadinya riba dayn.
- Riba fadhl itu ukuran berbeda, walaupun tunai
- Riba nasi’ah itu tidak tunai, ukurannya sama
- Riba dayn itu riba jahiliyyah.
- Riba dayn ini adalah penggabungan antara riba fadhl dan riba nasi’ah
- Riba dayn itu lebih besar bahayanya dibanding riba bai’
- Pinjam 10 juta rupiah, lalu dikembalikan bulan depan 11 juta rupiah, maka di sini terdapat penundaan (riba nasiah) dan terdapat kelebihan (riba fadhl)

Empat komoditi makanan:
- Agar orang tidak hidup mewah-mewahan, sebagaimana kata Ibnu Rusyd.
Hikmah lain dari pelarangan riba bai’ untuk emas dan perak:
- Sudah kufur nikmat, karena emas dan perak sebagai media dan bukan tujuan
- Tujuan semula uang dibuat itu sebagai alat ukur, bukan barang dagang, bila uang ditukar dengan uang berarti sudah keluar dari tujuannya.

Sekarang yang terjadi:
uang dalam bentuk utang diikat dengan standar harga barang (indeks harga barang), maka yang menjadi alat ukur, akhirnya adalah barang, bukan uang.

Dapatkah barang lain diqiyaskan dengan enam barang ribawi?
Untuk empat makanan dapat diqiyaskan pada seluruh makanan pokok yang dapat disimpan lama.
Seperti: beras, jagung, dll.
Solusinya:
- Beras murah dijual lebih dahulu, lalu dapatkan uang, lalu dibeli beras dengan kualitas lebih bagus.

Emas dan perak terdapat illat yang diperselisihkan oleh para ulama.
- Ada yang berpendapat bahwa illat emas dan perak adalah barang yang bisa ditimbang.

Tentang uang kartal (uang kertas) ada beberapa pendapat:
- Uang kartal adalah surat utang, ini tidak tepat dan jadi pendapat yang lemah. Konsekuensinya bila uang kartal dianggap sebagai surat utang adalah tidak akan terjadi tukar menukar tunai sekalipun serah terima emas dan uang terjadi dengan cara tunai.

YUK BERGABUNG DENGAN GRUP TELEGRAM RUMAYSHO FIKIH MUAMALAT:

💙 Grup ikhwan
Ikhwan: https://t.me/fikihmuamalat_ikhwan

💜 Grup akhwat
Akhwat: https://t.me/fikihmuamalat_akhwat