Muslimafiyah.com
21.2K subscribers
3.4K photos
102 videos
12 files
3.85K links
Download Telegram
# Wanita Hamil Besar Tidak Bisa Ruku’ Dan Sujud, Gimana Cara Shalat?

Wanita hamil besar bisa jadi kesulitan untuk melakukan ruku’ dan sujud karena perut mereka membesar dan agak susah melipat dan membungkuk. Bagaimana cara shalat mereka?


Kaidah umum cara shalat bagi orang tidak mampu

Ibu hamil termasuk golongan yang tidak mampu. Maka mereka termasuk dalam kaidah ini cara shalat orang yang tidak mampu secara umum. Sebagaimana dalam hadits.

صل قائماً فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقياً

em>Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang”[1]

Ini adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, karena memang kita diperintahkan agar bertakwa semampunya dan Allah tidak membebankan melebihi kemampuan hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (At Taghabun: 16)

Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286).


Ibu Hamil bisa shalat di kursi

Jika ibu hamil besar tidak bisa shalat di atas kursi atau duduk di lantai, akan tetapi duduk di lantai lebih baik karena sunnahnya adalah shalat duduk bersila di lantai jika mampu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن كان لا يستطيع القيام صلى جالساً والأفضل أن يكون متربعاً في موضع القيام والركوع

“Jika tidak mampu berdiir maka shalat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk.”[2]

Beliau juga menegaskan,

وهذا التربع ليس واجباً ، فله أن يجلس كيفما يشاء لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ) ولم يبين كيفية قعوده

“Shalat duduk bersila bukanlah hal yang wajib, ia bisa shalat dengan cara yang ia inginkan (mudah) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘jika tidak mampu maka dengan cara duduk’. Beliau tidak menjelaskan tata cara duduknya.”[3]



Bisa berisyarat ketika rukuk dan sujud

Jika mampu berdiri maka hendaknya berisyarat (lebih bungkuk sedikit) jika tidak mampu rukuk dan sujud. Dan ia tetap harus shalat dalam keadaan berdiri. Kemudian jika ia mampu duduk, ia duduk dan berisyarat ketika sujud.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ، بل يصلي قائماً فيومئ بالركوع ( يعني وهو قائم ) ، ثم يجلس ويومئ بالسجود . . . ويجعل السجود أخفض من الركوع ، وإن عجز عن السجود وحده ركع وأومأ بالسجود . . .

ومتى قدر المريض في أثناء الصلاة على ما كان عاجزاً عنه من قيام أو قعود أو ركوع أو سجود انتقل إليه

“Barang siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu sujud atau rukuk, maka tidaklah gugur kewajiban berdiri. Ia tetap shalat berdiri dan berisyarat ketika rukuk (dalam keadaan berdiri) kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Ia jadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Jika tidak mampu sujud saja maka ia rukuk dan berisyarat ketika sujud.

Kapanpun seorang sakit ketika shalatnya tidak mampu berdiri, duduk, ruku’ dan sujud maka ia berpaling darinya (tidak dilakukan).”[4]



Alhamdulillah, banyak mengambl faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/36738



@G. Radiopoetro FK UGM, 17 Ramadhan 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/wanita-hamil-besar-tidak-bisa-ruku-dan-sujud-gimana-cara-shalat.html

Footnote:

[1] HR. Al Bukhari

[2] Shalatul Marid, syaikh Al-Utsaimin

[3] Syarhul Mumti’ 4/462

[4] Ahkamul Shalatil Maridh wa Thaharatuhu

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Hukum Keputihan Dan Lendir Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita

#Pembahasan pertama : Keputihan Tidak Najis
.
Dalil sucinya keputihan adalah hadits ‘Aisyah yang mengerik sisa mani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menempel pada baju,
sedangkan mani tersebut sudah bercampur dengan cairan lendir kemaluan wanita karena keluar akibat berhubungan badan.
.
Baju tersebut digunakan shalat dan sisa kerikan tersebut masih menempel sisanya.
.
.
.
#Pembahasan kedua : Jika Keluar Tidak Membatalkan Wudhu
.
Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa ini membatalkan wudhu.
Mereka berdalil dengan hadits agar wanita yang istihadhah, yaitu keluar darah terus-menerus agar berwudhu setiap kali akan shalat.
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, akan tetapi jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu.
.
Ini juga diperselihkan ulama, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhu.
.
Akan tetapi pendapat terkuat adalah tidak membatalkan wudhu dengan beberapa alasan, sebagaimana dalam kitab “hukmu Ar-Ruthubah”
[Ditulis oleh DR. Ruqayyah bin Muhammad Al-Muharib,sumber: http://www.saaid.net/female/f19.htm],
kami tuliskan rangkuman alasannya:
.
1. Tidak ada dalil satupun baik shahih, hasan bahkan dhaif mengharuskan berwudhu jika keluar keputihan

2. keputihan adalah hal yang biasa terjadi pada wanita baik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu hal yang biasa tentu akan ditanyakan oleh para sahabat wanita atau dijelaskan syariat

3. Pembebanan harus wudhu setiap keluar keputihan akan memberatkan bagi para wanita

4. Allah menyebut haid adalah “kotoran” dalam Al-Quran dan lainnya suci, maka hukum asalnya keputihan adalah suci

5. Dalam hadits dijelaskan bahwa “flek” yang keluar setelah suci adalah suci, maka apalagi sekedar keputihan yang tidak berkaitan dengan haid?.

Jadi kesimpulannya :Keputihan adalah SUCI dan keluarnya TIDAK MEMBATALKAN WUDHU.


Baca selengkapnya :https://muslimafiyah.com/hukum-keputihan-dan-lendir-yang-keluar-dari-kemaluan-wanita.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Tidak Konsentrasi Saat Shalat Karena Diganggu Setan Khinzib/Khanzab

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Ketika kita shalat terkadang muncul dan berseliweran pikiran-pikiran lain, sehingga sering kali mengurangi konsentrasi dan kehusyukan shalat kita. Keadaan ini boleh jadi karena ulah setan yang senang mengganggu orang yang sedang shalat. Setan yang suka menggangu orang shalat namanya Khinzib atau Khanzab.

Kasus semacam ini pernah dialami oleh sahabat Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, beliau pun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَاكَ شيطَانٌ يُقَالُ له خَنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ باللَّهِ منه، وَاتْفِلْ علَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا

“Itu adalah setan. Namanya Khanzab. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meniup ludah sedikit saja ke arah kiri tiga kali.” (HR. Muslim, no. 2203)

Di dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ

“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berlari sambil terkentut-kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan berlari lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).

Setan inilah yang sering kali datang berusaha mengganggu orang yang sedang shalat, sehingga terkadang berbagai pikiran yang sebelumnya tidak terpikirkan malah muncul ketika kita shalat.

Dikisahkan ada seorang lelaki yang datang mengadu ke Imam Abu Hanifah tentang hartanya yang pernah disimpan di dalam tanah namun sekarang ia lupa letak posisinya dimana. Abu Hanifah memberinya saran untuk shalat malam hingga fajar. Tak sampai seperempat malam saja lelaki itu shalat, ia sudah teringat lokasi itu. Ia pun segera mendatangi Abu Hanifah dan mengabarkan apa yang dia alami.

Abu Hanifah berkata, “Aku memang sudah yakin bahwa setan tidak akan membiarkanmu terus shalat tanpa membuatmu teringat akan lokasi tempat hartamu itu. Tapi kenapa engkau tidak terus shalat tadi malam, sebagai tanda syukurmu kepada Allah?” (Lihat kitab Al-Adzkiyaa, hal. 67)

Bukan berarti untuk menemukan barang yang hilang maka lakukan shalat, tetapi poinnya adalah setan itu akan melakukan segala cara agar kita tidak khusyuk dalam shalat karena nilai shalat setiap orang itu dinilai dari kehusyukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ وَلَمْ يُكْتَبْ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ نِصْفُهَا إِلاَّ ثُلُثُهَا إِلاَّ رُبُعُهَا إِلاَّ خُمُسُهَا إِلاَّ سُدُسُهَا إِلاَّ سُبُعُهَا إِلاَّ ثُمُنُها إِلاَّ تُسُعُهَا إِلاَّ عُشُرُهَا

“Sesungguhnya bila seorang hamba telah selesai dari shalatnya, maka tidak ditetapkan balasan dari shalatnya kecuali ada yang mendapat setengahnya, ada yang mendapat sepertiganya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperdelepannya, ada yang mendapat sepersembilannya, dan ada yang mendapat seperesepuluhnya.” (HR Ashhabus Sunan)

Oleh karena itu, demi menambal kekurangan-kekurangan shalat kita yang kadang atau bahkan mungkin sering dijalani dengan tidak khusyuk, maka kita dianjurkan untuk rutin melakukan shalat sunnah khususnya shalat rawatib yang mengiringi shalat-shalat fardhu.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/tidak-konsentrasi-saat-shalat-karena-diganggu-setan-khinzib-khanzab.html
.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Aku Akan Berqurban Setiap Tahun

Sungguh menohok diriku

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam

Seorang “Raja” pemimpin umat Islam

Hidup dalam kesederhanaan yang sangat

Tapi beliau berqurban setiap tahun[1]



Keluarga beliau tidak pernah kenyang

Makan gandum tiga hari berturut-turut[2]

Sedangkan kita setiap hari kenyang

Pernah pula keluarga beliau

Sebulan tidak memasak

Hanya makan air dan kurma[3]



Jika cinta butuh pengorbanan

Jika mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya
Berqurban-lah

Bukankah perintah shalat

Digandengkan dengan perintah berqurban

Allah Berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah.” (Qs. Al Kautsar: 2)

Semoga kita bisa berqurban setiap tahun dengan ikhlas[4]



@Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com



[1] Terdapat hadits beliau memerintahkan agar berqurban setiap tahun, akan tetapi status hadits diperselisihkan ulama apakah hasan atau dhaif, akan tetapi ulama menyimpulkan bahwa beliau berqurban setiap tahun

Hadits tersebut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَةً

Wahai manusia, wajib atas setiap keluarga setiap tahunnya untuk berkurban. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

[2] Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,

مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ

“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633 dan yang lainnya).

[3] Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,

إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ

“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471).

[4] Karena inti qurban adalah ikhlas, Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/aku-akan-berqurban-setiap-tahun.html

.

Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
Gabung grop WA VIDEO dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim video setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat#Artikel
Pendapat ulama yang kami pegang
# Shahibul Qurban Tidak Potong Kumis dan Kuku selama 10 Hari Awal Dzulhijjah

-Larangan ini berlaku hanya kepada shahibul Quran yaitu biasanya kepala keluarga (bapak), karena qurban itu berlaku satu untuk satu keluarga dan dikeluarkan oleh kepala keluarga yang menanggung nafkah
.
-Larangan ini diperselisihkan hukumnya antara makruh dan haram, pendapat terpilih adalah haram sesuai dzahir hadits
.
-Larangan memotong rambut mencakup kumis, rambut kemaluan, ketiak dll

Telah kita ketahui bahwa bagi shabihul qurban misalnya kepala rumah tangga (bapak) yang akan berqurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah Sampai ia qurbannya disembelih (larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarganya semisal istri). Larangan ini hukumnya haram bukan makruh karena hukum asal sesuatu larangan adalah haram.

sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallambersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”[1]

Di riwayat lainnya,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”[2]



Kumis termasuk rambut yang dilarang dipotong

Bagi laki-laki mungkin ada yang memiliki kebiasaan mencukur atau merapikan kumisnya. Ia tetap memotong dan merapikan kumis karena yang menyangka bahwa memotong rambut hanya rambut di sini maksudnya hanya rambut kepala saja.

Yang benar bahwa yang dimaksud rambut kepala di sini mencakup juga kumis. Jadi sebaiknya laki-laki yang menjadi shahibul qurban hati-hati dengan kebiasaan mencukur atau merapikan kumis. Jangan mencukurnya sampai hewan qurban disembelih

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan

حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن

“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan qurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memorong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”[3]

Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullahmenjelaskan mengenai hal ini,

نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس

“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala.”[4]



Bagaimana dengan yang tidak sengaja atau tidak tahu

Karena hukumnya haram, mungkin ada yang bertanya bagaiamana atau apa kafarahnya jika melanggar larangan ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Bazrahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .

“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanuhu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).”[5]
Demikian semoga bermanfaat



@Perpus FK UGM, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/shahibul-qurban-dilarang-potong-kumis-lho.html

Footnote:

[1] HR. Muslim

[2] HR Muslim

[3] Fatawa Al-Lajnah juz 18 no 181, bisa di akses dihttp://www.alifta.net/fatawa/fatawachapters.aspx?View=Page&PageID=5174&PageNo=1&BookID=5

[4] Tuhfatul Ahwadzi 7/238

[5] Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber:http://islamqa.info/ar/33760

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
GABUNG GRUP WA Artikel dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link berikut:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
FKKI#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat/#Artikel
# Duit Buat Update Gadget Selalu Ada, Duit Buat Qurban Gak Ada?
.
Perkembangan teknologi yang pesat terutama gadget menyebabkan orang berusaha untuk mencari gadget yang tercanggih dan ter-update. Bahkan beberapa orang yang yang punya dana khusus untuk membeli yang terbaru atau memiliki beberapa gadget untuk berbagai keperluan.

Tapi ketika datang waktu idul Qurban, waktu hari raya kaum muslimin di mana sudah selayaknya kaum muslimin saling berbagai dengan daging qurban. Harta itu seolah-olah tidak ada, harta itu tidak pernah ada dalam anggaran khusus. Tiba-tiba menjadi sangat pelit dengan hartanya. Memang hukumnya menurut pendapat terkuat adalah sunnah muakkadah (yang ditekankan) akan tetapi sudah selayaknya seorang muslim berqurban karena ini perintah langsung dari Allah yang digandengkan dengan perintah shalat dan ibadah yang lain

Allah Ta’ala berfirman

فصل لربك وانحر

“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)

Allah juga berfirman

“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”

“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.” (QS. Al-An’am : 162)

Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’ala berfirman,

“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”

“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)



Perintah satu Qurban untuk satu keluarga (tidak memberatkan), bukan satu orang satu qurban

Pendapat terkuat bahwasanya satu qurban itu untuk satu keluarga, yaitu kepala keluarga berqurban atas nama keluarga yang ditanggung nafkahnya. Sehingga ini tidaklah memberatkan sama sekali, apalagi bagi mereka yang sudah dapat pekerjaan tetap atau bisa membeli gadget berkelas dan juga, qurban hanya sekali setahun.

Ini contoh dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam satu qurban (seekor kambing) untuk dirinya dan keluarganya.

Abu Ayyub radhiyallahu’anhu berkata,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِه

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1]

Sebagaimana Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi), dirumah orang tuanya ada suadaranya juga yang sudah punya istri dan anak tetapi tinggal satu rumah, maka cukup satu qurban untuk mereka semua satu rumah.

السنة: تكفي أضحية واحدة من والدك؛ لأنكم في بيت واحد، فإذا ضحى والدك عنكم جميعًا، كفت، والحمد لله

“Yang sunnah adalah cukup satu qurban dari orang tuamu saja karena kalian berada dalam satu rumah karena qurban orang tuamu mencukupi semuanya,”[2]



Peringatan: Manusia sangat kikir terhadap hartanya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)

Memang demikian, karena harta adalah fitnah terbesar umat Islam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [3]

Karenya orang yang selamat, orang yang terlindung dari sifat kikir.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” [At-Taghaabun: 16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا

“Hati-hatilah kalian terhadap As-syuhh (kikir), sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena disebabkan oleh As-syuhh (kikir). As-syuhh (kikir) itu mengajak mereka untuk bakhil, maka mereka berbuat bakhil; ia itu mengajak memutuskan tali silaturrahmi, maka mereka memutuskan tali silaturrahmi; dan ia itu mengajak mereka untuk berdosa, maka mereka berbuat dosa.”[4]



Demikian semoga bermanfaat

@Perpus FK UGM, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/duit-buat-update-gadget-selalu-ada-duit-buat-qurban-gak-ada.html

Footnote:
[1] HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih

[2] Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=5171

[3] HR. at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd

[4] HR. Abu Daud 2/324 no. 1698, shahih

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
GABUNG GRUP WA Artikel dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link berikut:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
FKKI#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat/#Artikel
Yuk segera daftar, rihlah #1 & #2 sebelumnya SELALU FULL BOOKED, bahkan kamar panitia dikorbankan untuk peserta, panitia nginap di luar hotel

Di Program Wisata keluarga ini, terdapat tipe Royal Suite (tipe tertinggi) yang telah FULL BOOKED
.
Masih tersedia tipe Junior Suite Room.

*Ada diskon untuk anak-anak juga*

Yang jelas, untuk anak-anak yang telah full belajar di sekolah / pondok, bisa manfaatkan refreshing di program ini, terlebih kita siapkan permainan-permainan tradisional agar anak-anak zaman sekarang merasakan asyiknya games ala mbah-mbah kita dulu yang hampir punah.

Orang tua yang selama ini fokus bekerja, bisa memanfaatkan program ini untuk family time, sekaligus menimba ilmu agama, dengan bonus pelatihan khusus untuk meningkatkan "stamina" dalam "berhubungan".
• Ibu-ibu bersama coach wanita.
• Bapack-bapack bersama coach laki-laki.

✔️ Jangan lewatkan momen liburan sekolah anak ini untuk family time yang berkualitas. Silakan mendaftar melalui CP kegiatan ini di: wa.me/6282323730404

Baarakallah fiikum
# Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan

"Mereka menuduh penyembelihan cara Islam kejam dan idhul adha adalah pembantaian masal, maaf, memangnya mereka makan daging dan steak itu hewannya mati bagaimana? Apakah diglitik atau dibunuh kejam?

Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan.

Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.

Adab menyembelih

1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihan

"jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1]

2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan

Ini bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman

3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyaman

4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus

Ini agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

dalam hadits,

“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8]

Baca selengkapnya:
https://muslim.or.id/31997-perintah-menyayangi-binatang-dalam-proses-penyembelihan.html

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
GABUNG GRUP WA Artikel dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link berikut:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
FKKI#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat/#Artikel
Sudah bisa mulai takbir mutlak malam 1 Dzhulhijjah
.
# Takbir Mutlak dan Muqayyad Ketika ‘Ied

-Terdapat pendapat ulama bahwa takbir mutlak itu dimulai dari sejak tanggal 1 dzulhijjah sampai hari tasyrik tgl 13, takbir mutlak ini kapan saja dan di mana saja, serta sendiri-sendiri

-Takbir muqayyad (terikat) setelah shalat wajib, mulai tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 (hari tasyrik)

syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

التكبير نوعان : تكبير مطلق ومقيد فالتكبير المطلق بدأ من اول ذي الحجة ويكون في كل وقت
وأما المقيد فإنه يبدأ من فجر يوم عرفة إلى غروب شمس آخر أيام التشريق بالإضافة إلى التكبير المطلق فإذا سَلَّم من الفريضة واستغفر ثلاثاً وقال :
” اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ”
بدأ بالتكبير.

[مختصر من فتاوى العلامة ابن عثيمين رحمه الله] -منقول-

Takbir ada macam:
1. Takbir mutlak (kapan saja)
2. Takbir muqayyad (terikat)

Takbir mutlak dimulai dari awal bulan dzulhijjah (sampai Hari tasyrik) dan waktunya kapan saja

adapun takbir muqayyad dimulai dari subuh hari arafah ( tgl 9) sampai terbenam matahari hari tasyrik (tgl 13 dzulhijjah)

Waktu takbir muqayyad ketika selesai salah shalat wajib:
-istigfar 3 kali
-mengucapkan : Allahumma antas salam waminkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram
-kemudian bertakbir
(Mukhtashar Fatawa)

catatan:

Takbir sendiri-sendiri, tidak perlu dipimpin dan menjadi satu suara, akan tetapi jika sudah sendiri-sendiri kemudian suara menjadi satu dalam satu kelompok, maka ini tidak mengapa

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com


Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/takbir-mutlak-dan-muqayyad-ketika-ied.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
GABUNG GRUP WA Artikel dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link berikut:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
FKKI#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat/#Artikel