Muslimafiyah.com
21.2K subscribers
3.4K photos
102 videos
12 files
3.85K links
Download Telegram
# Karena Ilmu Agama JUGA Dipegang oleh Mereka yang Berkedudukan di Masyarakat

Salah satu yang membuat ilmu agama mulia adalah ilmu agama JUGA dipegang oleh mereka yang mempunyai “kedudukan di masyarakat”

-Orang-orang kaya milyader seperti Abu Bakar, Utsman, Abdurrahman Bin Auf
-Kesatria-kesatria seperti Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib

Zaman setelahnya juga demikian seperti:
-Imam Abu Hanifah seorang saudagar kaya dan sukses
-Umar bin Abdul Aziz seorang pejabat gubernur kemudian menjadi khalifah

Karena tidak semua orang jalan jihadnya menjadi ustadz (lewat ilmu agama)

Karenanya:
-Yang dapat amanah jadi siswa dan mahasiwa belajar yang rajin sampai gelar tertinggi, dengan ilmu dunia anda perjuangkan agama ini
jadi dokter yang memperjuangkan Islam
Jadi ahli mesin yang memperjuangkan Islam

-Yang bekerja di kantor, tunjukkan akhlak dan adab Islami yang mengajarkan profesional, sehingga anda menjadi atasan berpengaruh di kantor dan perjuangkanlah Islam

-Yang bisnis, maka giatlah bisnis dan amanah sehingga kekayaan anda akan membantu Kemuliaan Islam, semakin kaya semakin dermawan bukan semakin naik gaya hidup

Muliakanlah Islam dengan cara dan apa yang telah Allah anugrahkan kepada Anda, salah satu pengertian bersyukur adalah menggunakan nikmat tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah

Semoga masing-masing kita bisa memperjuangkan Islam denga jalan jihad masing-masing

NOTE: Kata-kata “jihad” bukan hanya artinya perang, tetapi berjihad memperjuangkan agama Allah dengan berbagai cara yang diridhai

Contohnya ada pembagian jihad:

1. Jihad melawan musuh yang nyata.
2. Jihad melawan syaithan.
3. Jihad melawan hawa nafsu.
(Silahkan buka Al-Qur-an surat al-Hajj: 78, at-Taubah: 41, al-Anfaal: 72)

@Laoratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/karena-ilmu-agama-juga-dipegang-oleh-mereka-yang-berkedudukan-di-masyarakat.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Menunda Khitan Sampai Besar Dan Hukum Acara Syukuran Khitan

Kebiasaan di Indonesia seperti ini, yaitu melakukan khitan anak-anak mereka saat berumur seusia anak SD bahkan ada juga yang SMP. Sedangkan jika kita lihat hadits-hadits dan petunjuk Islam bahwasanya usia khitan adalah ketika bayi berumur 7 hari atau ketika masih kecil sekali. Dan bagaimana juga hukum acara walimah khitan yang sering dilakukan di masyarakat kita?


Waktu disyariatkannya khitan

Waktu untuk untuk berkhitan memang masih diperselisihkan ulama, ada pendapat yang mengatakan hari kelahiran, hari ketujuh atau ketika berusia tujuh tahun. Adapun yang lebih tepat adalah boleh kapan saja asalkan tidak melebihi usia baligh.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وَاخْتُلِفَ فِي الْوَقْتِ الَّذِي يُشْرَعُ فِيهِ الْخِتَانُ قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ لَهُ وَقْتَانِ وَقْتُ وُجُوبٍ وَوَقْتُ اسْتِحْبَابٍ فَوَقْتُ الْوُجُوبِ الْبُلُوغُ وَوَقْتُ الِاسْتِحْبَابِ قَبْلَهُ

“Diperselisihkan waktu disyariatkannya khitan. Al-mawardi berkata, “Khitan itu mempunyai dua waktu, Waktu wajib dan waktu mustahab (sunnah). Waktu wajib adalah ketika usia baligh, sedangkan waktu mustahab adalah sebelum baligh”[1]

Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,

واختار بعضهم الختان في يوم الولادة، وقيل في اليوم السابع، فإن أخر ففي الأربعين يوما، فإن أخر فإلى سبع سنين، وهو السن الذي يؤمر فيه بالصلاة، فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان

“Sebagian memilih dilakukan khitan ketika hari lahir, ada juga pendapat ketika berusia tujuh hari dan jika ingin ditunda maka pada hari ke-40 dan jika masih ingin ditunda lagi maka saat berusia tujuh tahun yaitu umur diperintahkan agar melaksanakan shalat karena salah satu syarat shalat adalah thaharah (suci). Dan hal ini tidak sempurna kecuali dengan berkhitan.”[2]

Boleh menunda khitan tetapi lebih baik menyegerakan

Dalil boleh menunda adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.

عن سعيد بن جبير قال: سئل ابن عباس: مثل من أنت حين قبض النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: أنا يومئذ مختون، قال: وكانوا لا يختنون الرجل حتى يدرك

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, Ibnu Abbas pernah ditanya, “Seperti apa dirimu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam wafat ?”. Ia menjawab, “Aku pada waktu itu telah dikhitan. Dan mereka (para shahabat) tidaklah mengkhitan seseorang hingga ia baligh” [3]


Akan tetapi lebih baik menyegerakannya karena lebih segera menunaikan amal. Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” [Al-Imran:133]

Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,

الأفضل الختان في الصغر ففيه مصلحة وهي أن الجلد بعد التمييز يغلظ ويخشن، فلذلك جوزوا الختان قبل التمييز لرقة الجلدة وسهولة قطعها، ولأنه في الصغر لا حكم لعورته، فيجوز كشفها ولمسها لمصلحة، ثم إن ذلك أيضا أسهل لعلاجه ومداواة الجرح وبرئه سريعا… فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب، أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف فيجب على من لم يختن أن يبادر إليه بعد البلوغ ما لم يخف على نفسه

“Yang afdhal (lebih baik) khitan dilakukan ketika kecil karena ada mashlahat yaitu (jika dilakukan saat besar) kulit (pembungkus penis) setelah usia tamyis (sekitar 7 tahun) akan mengeras dan menebal. Oleh karena itu khitan dilakukan sebelum tamyis karena masih lunaknya kulit dan mudah untuk dipotong. Dan juga karena ketika kecil belum ada hukum aurat, maka boleh membuka dan menyentuhnya untuk kemashlahatan. Kemudian juga lebih mudah diobati dan luka lebih cepat sembuh.

Disunnahkan agar tidak mengakhirkan khitan dari waktu yang dianjurkan, adapun (batasan) waktu wajib adalah usia baligh dan taklif (wajib menjalani beban ibadah). Maka wajib bagi yang belum berkhitan agar beresegera sebelum mencapai usia baligh selama tidak ada yang dikhawatirkan pada dirinya.”[4]
Dan wajib sesegera mungkin khitan jika telah mencapai usia baligh karena itu adalah waktu wajib. Bahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkhitan ketika berusia 80 tahun.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً

“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”[5]


Boleh melakukan walimah (syukuran) khitan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata,

وأما ” وليمة الختان ” فهي جائزة: من شاء فعلها ومن شاء تركها

Adapun walimah (syukuran) khitan, maka hukumnya mubah (diperbolehkan). Barangsiapa yang menginginkan maka boleh ia melakukannya dan boleh juga meninggalkannya.”[6]


Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,

أما عمل الوليمة على الختان فلا بأس بها وهي من الولائم القديمة قبل الإسلام وتسمى الإعذار، وإن كان الناس في هذه الأزمنة قد تغافلوا عنها، فليست سنة مؤكدة كالعقيقة، والله أعلم.

“Adapun acara walimah (syukuran) maka tidak mengapa, hal tersebut adalah termasuk acara walimah di zaman dahulu sebelum islam yang dinamakan i’dzaar , walapun manusia di zaman sekarangtelah melupakannya. Acara walimah tersebut bukan sunnah yang ditekankan sebagaimana aqiqah.”[7]


Dan walimah khitan termasuk dalam keumuman agar kita menghadiri acara walimah jika diundang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه.

“Apabila salah seorang di antara kalian mengundang (walimah) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya, baik undangan pernikahan atau yang semisalnya”[8]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid

2 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/menunda-khitan-sampai-besar-dan-hukum-acara-syukuran-khitan.html

Footnote:

[1] FathulBari 10/342, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Syamilah

[2] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=1&book=49&toc=2188&page=2024&subid=735

[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (11/90-Al-Fath), Imam Ahmad (1/264-287-357)

[4] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=1&book=49&toc=2188&page=2024&subid=735

[5] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298-Al-Fath), Imam Muslim (2370), dan Imam Ahmad (2/322-418) dan lafadz hadits ini ada pada beliau.

[6] Majmu’ Al-Fatawa 32/206, Majma’ Malik Fadh, 1416 H, syamilah

[7] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=1&book=49&toc=2188&page=2024&subid=735

[8] HR. Abu Dawud no. 3738

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Zulqa'dah, Bulan Haram yang Kita Lalaikan.
.
Dalam ajaran agama kita, ada beberapa bulan haram yang perlu kita ketahui.
.
Maksud bulan haram yaitu bulan tersebut adalah bulan yang mulia,
kita lebih ditekankan menjauhi hal yang haram dan lebih ditekankan melakukan amal kebaikan pada bulan haram.
.
Empat bulan tersebut adalah bulan Muharam, Zulqa'dah, Zulhijah, dan Rajab.
.
Keutamaan Zulqa'dah sebagai bulan haram jarang kita sebarkan dan bisa jadi sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya
.
Musthafa bin Sa’ad Al-Hambali rahimahullah juga menjelaskan bahwa pahala dan dosa dilipatgandakan pada waktu mulia dan tempat yang mulia.
.
Beliau rahimahullah berkata,

وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان

“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitulmaqdis, dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram, dan Ramadan.”
(Mathalib Ulin Nuha, 2: 385)

📗Baca selengkapnya:

https://muslim.or.id/67158-zulkaidah-bulan-haram-yang-kita-lalaikan.html

✍️ dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 / 𝐒𝐚𝐤𝐢𝐭 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐒𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐣𝐢? 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐝𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐣𝐢 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐤𝐚 ...

𝑷𝒓𝒐𝒈𝒓𝒂𝒎 𝑺𝒑𝒆𝒔𝒊𝒂𝒍 𝑫𝑹𝑩 𝑮𝒓𝒐𝒖𝒑
---

Haji merupakan ibadah yang agung bagi setiap muslim, bahkan merupakan rukun Islam sehingga wajib ditunaikan minimal sekali seumur hidup, ketika sudah mampu.

Namun, tidak dipungkiri banyak pula yang mengalami udzur/halangan sehingga belum bisa menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, kami dari Tim DRB membuka program badal haji untuk memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin membantu keluarga 𝐭𝐞𝐫𝐮𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐮𝐚 serta orang-orang terdekat yang telah meninggal dunia atau sakit berat, agar amal hajinya tertunaikan, biidznillah.

𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐝𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧
1. Sudah meninggal dunia, atau
2. Sakit berat, yang kemungkinan pulih untuk bisa menunaikan umrah, kecil.

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧
1. Satu orang dibadalkan oleh satu pelaksana.
2. Pelaksana badal memiliki tasreh / izin haji resmi dari pemerintah Saudk
3. Dokumentasi foto dan video pelaksanaan umrah.
4. Pelaksanaan umrah, sesuai tutunan Nabi Muhammad ﷺ, insya Allah.
5. E-Sertifikat

𝐁𝐢𝐚𝐲𝐚
Rp 35,000,000

𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 / 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧
0823-2373-0404 (WA)

Baarakallah fiikum
# Doa Dijauhkan dari Kesyirikan (Sangat Penting Dihapal)

(Mohon diberitahukan kepada kaum muslimin)

Pernahkah kita selama ini berdoa meminta perlindungan dari bahaya kesyirikan? Kesyirikan adalah meyekutukan Allah dalam ibadah dan hak-hak khusus Allah.

Berikut doanya

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ

Allahumma innii a’uudzu bika an usyrika bika wa anaa a’lamu, wa astaghfiruka limaa laa a’lamu



“Yaa Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari berbuat kesyirikan ketika aku mengetahuinya dan aku memohon ampunan Mu ketika aku tidak mengetahuinya”. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).



Para Nabi dan orang shalih saja berdoa agar ia dan keturunannya dijauhkan dari kesyrikian,

Mari kita lihat teladan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, beliau berusaha menjaga keluarganya dari praktek kesyirikan dan menjaga agar selalu bertauhid. Beliau berdakwah tauhid kepada bapaknya,

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا

“Ingatlah ketika ia (Ibrahim) berkata kepada ayahnya; “Wahai Ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong engkau sedikitpun?”. (Maryam/19:42)

Beliau juga berdakwah dan berdoa agar dirinya dan anak keturuan beliau dijauhkan dari kesyirikan
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ ءَامِنًا وَ اجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ اْلأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata,”Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (Ibrahim:35).

Demikian juga orang-orang shalih pendahulu kita, mereka sangat berusaha menjaga tauhid keluarga mereka dan mencegah dari praktek kesyirikan. Lukman berpesan kepada anak-anaknya,
وَإِذْقَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَتُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, pada waktu memberi pelajaran kepadanya,”Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar. ” (Luqman:13)

Bahaya kesyirikan sangat besar:
bahaya kesyirikan:

1.Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.[1]

Bahkan bisa diancam kekal abadi dineraka lho…[2]

2.Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sekali[3]

Udah capek-capek beramal kebaikan, eh dihapus… bangkrut dah pas hari kiamatPelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya[4]

3. Maksudnya, kalau dosa lainnya, ada kemungkinan diampuni walaupun mati belum bertaubat dari dosa itu, tentunya karena rahmat Allah

4.Kesyirikan adalah kedzaliman yang paling dzalim dan dosa yang paling berdosa[5]

Kalau misalnya Ibu kita dipukul di hadapan kita, tentu marah banget kan.. geram. Nah, ini Rabb kita lho, yang dilanggar haknya, semoga kita gak santai-santai aja atau malah masa bodoh dan pura-pura gak tahu?

5.Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia

Logikanya aja deh

-Masa’ ada sesajen makanan enak-enak buat ditaruh di laut, depan pohon “angker” dan dibiarkan membusuk, mendingkan di makan atau disumbangkan.

-Kepala Sapi dan kerbau yang enak banget dibuat gulai, eh digantung dijembatan atau ditanam dibawah bangunan supaya bangunannya awet dan permisi sama penunggu

-Udah jelas manusia makhluk mulia dan setan aslinya takut ama manusia, eh.. pas lewat pohon atau batu angker malah takut banget sambil bilang “permisi mbah”

-pernah denger gak ada hewan yang kotorannya direbutin buat “ngalap berkah”? coba tanya mbah google deh, wah ini benar-benar “no comment”

Dan masih banyak lagi bahaya kesyirikan, kalau mau tahu ya belajar dan cari infromasi. Karena macamnya dan bentuk ada beberapa macam

Semoga kita dihindari bahaya keyirikan dan selalu bisa menjadi hamba Allah yang bertauhid



Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

catatan Kaki:

[1] Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72).



[2] Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).

[3] Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).
[4] Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).



[5] Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13).

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/doa-dijauhkan-dari-kesyirikan-sangat-penting-dihapal.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat/artikel
# Dua Ilmu yang Sering Dilalaikan Sebelum Memulai Pernikahan

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Selain pembahasan aqidah dan tauhid, ada dua ilmu lainnya yang cukup penting namun banyak dilalaikan oleh kaum muslimin. Kedua ilmu tersebut adalah ilmu tentang pernikahan dan ilmu tentang metode mendidik anak.

Setiap orang yang hendak beramal atau melakukan sesuatu, hendaknya dia memahaminya terlebih dahulu agar tidak terjerumus dalam kesalahan. Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari mengatakan,

بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

“Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”

Banyak orang yang akan melangkah menuju pernikahan, hanya bermodalkan bismillah, nanti juga bisa sendiri. Padahal jika tak didasari ilmu, hubungan rumah tangga yang baru saja dijalin bisa jadi akan terus dihantam oleh badai pertengkaran.

Hal itu karena kedua belah pihak tidak berusaha memahami karakter dasar pasangannya, tidak pula mempelajari apa hak pasangannya. Seorang suami mesti mempelajari karakter dasar seorang wanita sehingga dia mengetahui bagaimana ia harus menyikapi ketika istrinya berubah emosi. Demikian pula sebaliknya.

Orang tua yang tidak memahami metode pendidikan anak yang baik dan sesuai kaidah syariat cenderung akan memperlakukan anaknya sebagaimana orang tuanya juga dulu memperlakukannya.

Jika orang tuanya suka memukulnya maka bisa jadi dia juga suka memukul, jika orang tuanya suka memanjakannya maka dia juga akan memanjakan anaknya. Padahal dalam syariat Islam, semua ada ketentuannya kapan waktu yang tepat untuk memanjakan kapan waktu yang tepat untuk memukul.

Oleh karena itu, jika boleh mengusulkan, ilmu tentang pernikahan dan ilmu mendidik anak seyogyanya dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Minimal dimasukkan dalam kurikulum kursus calon pengantin yang diadakan oleh KUA, sehingga setiap orang yang hendak menikah harus melewati pendidikan singkat ini. Walaupun sebenarnya yang semisal dengan ini sudah diadakan oleh KUA tetapi kebanyakan dari kita acuh tak acuh untuk mengikutinya.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/dua-ilmu-yang-sering-dilalaikan-sebelum-memulai-pernikahan.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Wanita Hamil Besar Tidak Bisa Ruku’ Dan Sujud, Gimana Cara Shalat?

Wanita hamil besar bisa jadi kesulitan untuk melakukan ruku’ dan sujud karena perut mereka membesar dan agak susah melipat dan membungkuk. Bagaimana cara shalat mereka?


Kaidah umum cara shalat bagi orang tidak mampu

Ibu hamil termasuk golongan yang tidak mampu. Maka mereka termasuk dalam kaidah ini cara shalat orang yang tidak mampu secara umum. Sebagaimana dalam hadits.

صل قائماً فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقياً

em>Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang”[1]

Ini adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, karena memang kita diperintahkan agar bertakwa semampunya dan Allah tidak membebankan melebihi kemampuan hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (At Taghabun: 16)

Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286).


Ibu Hamil bisa shalat di kursi

Jika ibu hamil besar tidak bisa shalat di atas kursi atau duduk di lantai, akan tetapi duduk di lantai lebih baik karena sunnahnya adalah shalat duduk bersila di lantai jika mampu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن كان لا يستطيع القيام صلى جالساً والأفضل أن يكون متربعاً في موضع القيام والركوع

“Jika tidak mampu berdiir maka shalat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk.”[2]

Beliau juga menegaskan,

وهذا التربع ليس واجباً ، فله أن يجلس كيفما يشاء لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ) ولم يبين كيفية قعوده

“Shalat duduk bersila bukanlah hal yang wajib, ia bisa shalat dengan cara yang ia inginkan (mudah) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘jika tidak mampu maka dengan cara duduk’. Beliau tidak menjelaskan tata cara duduknya.”[3]



Bisa berisyarat ketika rukuk dan sujud

Jika mampu berdiri maka hendaknya berisyarat (lebih bungkuk sedikit) jika tidak mampu rukuk dan sujud. Dan ia tetap harus shalat dalam keadaan berdiri. Kemudian jika ia mampu duduk, ia duduk dan berisyarat ketika sujud.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ، بل يصلي قائماً فيومئ بالركوع ( يعني وهو قائم ) ، ثم يجلس ويومئ بالسجود . . . ويجعل السجود أخفض من الركوع ، وإن عجز عن السجود وحده ركع وأومأ بالسجود . . .

ومتى قدر المريض في أثناء الصلاة على ما كان عاجزاً عنه من قيام أو قعود أو ركوع أو سجود انتقل إليه

“Barang siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu sujud atau rukuk, maka tidaklah gugur kewajiban berdiri. Ia tetap shalat berdiri dan berisyarat ketika rukuk (dalam keadaan berdiri) kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Ia jadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Jika tidak mampu sujud saja maka ia rukuk dan berisyarat ketika sujud.

Kapanpun seorang sakit ketika shalatnya tidak mampu berdiri, duduk, ruku’ dan sujud maka ia berpaling darinya (tidak dilakukan).”[4]



Alhamdulillah, banyak mengambl faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/36738



@G. Radiopoetro FK UGM, 17 Ramadhan 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/wanita-hamil-besar-tidak-bisa-ruku-dan-sujud-gimana-cara-shalat.html

Footnote:

[1] HR. Al Bukhari

[2] Shalatul Marid, syaikh Al-Utsaimin

[3] Syarhul Mumti’ 4/462

[4] Ahkamul Shalatil Maridh wa Thaharatuhu

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Hukum Keputihan Dan Lendir Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita

#Pembahasan pertama : Keputihan Tidak Najis
.
Dalil sucinya keputihan adalah hadits ‘Aisyah yang mengerik sisa mani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menempel pada baju,
sedangkan mani tersebut sudah bercampur dengan cairan lendir kemaluan wanita karena keluar akibat berhubungan badan.
.
Baju tersebut digunakan shalat dan sisa kerikan tersebut masih menempel sisanya.
.
.
.
#Pembahasan kedua : Jika Keluar Tidak Membatalkan Wudhu
.
Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa ini membatalkan wudhu.
Mereka berdalil dengan hadits agar wanita yang istihadhah, yaitu keluar darah terus-menerus agar berwudhu setiap kali akan shalat.
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, akan tetapi jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu.
.
Ini juga diperselihkan ulama, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhu.
.
Akan tetapi pendapat terkuat adalah tidak membatalkan wudhu dengan beberapa alasan, sebagaimana dalam kitab “hukmu Ar-Ruthubah”
[Ditulis oleh DR. Ruqayyah bin Muhammad Al-Muharib,sumber: http://www.saaid.net/female/f19.htm],
kami tuliskan rangkuman alasannya:
.
1. Tidak ada dalil satupun baik shahih, hasan bahkan dhaif mengharuskan berwudhu jika keluar keputihan

2. keputihan adalah hal yang biasa terjadi pada wanita baik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu hal yang biasa tentu akan ditanyakan oleh para sahabat wanita atau dijelaskan syariat

3. Pembebanan harus wudhu setiap keluar keputihan akan memberatkan bagi para wanita

4. Allah menyebut haid adalah “kotoran” dalam Al-Quran dan lainnya suci, maka hukum asalnya keputihan adalah suci

5. Dalam hadits dijelaskan bahwa “flek” yang keluar setelah suci adalah suci, maka apalagi sekedar keputihan yang tidak berkaitan dengan haid?.

Jadi kesimpulannya :Keputihan adalah SUCI dan keluarnya TIDAK MEMBATALKAN WUDHU.


Baca selengkapnya :https://muslimafiyah.com/hukum-keputihan-dan-lendir-yang-keluar-dari-kemaluan-wanita.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Tidak Konsentrasi Saat Shalat Karena Diganggu Setan Khinzib/Khanzab

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Ketika kita shalat terkadang muncul dan berseliweran pikiran-pikiran lain, sehingga sering kali mengurangi konsentrasi dan kehusyukan shalat kita. Keadaan ini boleh jadi karena ulah setan yang senang mengganggu orang yang sedang shalat. Setan yang suka menggangu orang shalat namanya Khinzib atau Khanzab.

Kasus semacam ini pernah dialami oleh sahabat Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, beliau pun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَاكَ شيطَانٌ يُقَالُ له خَنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ باللَّهِ منه، وَاتْفِلْ علَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا

“Itu adalah setan. Namanya Khanzab. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meniup ludah sedikit saja ke arah kiri tiga kali.” (HR. Muslim, no. 2203)

Di dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ

“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berlari sambil terkentut-kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan berlari lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).

Setan inilah yang sering kali datang berusaha mengganggu orang yang sedang shalat, sehingga terkadang berbagai pikiran yang sebelumnya tidak terpikirkan malah muncul ketika kita shalat.

Dikisahkan ada seorang lelaki yang datang mengadu ke Imam Abu Hanifah tentang hartanya yang pernah disimpan di dalam tanah namun sekarang ia lupa letak posisinya dimana. Abu Hanifah memberinya saran untuk shalat malam hingga fajar. Tak sampai seperempat malam saja lelaki itu shalat, ia sudah teringat lokasi itu. Ia pun segera mendatangi Abu Hanifah dan mengabarkan apa yang dia alami.

Abu Hanifah berkata, “Aku memang sudah yakin bahwa setan tidak akan membiarkanmu terus shalat tanpa membuatmu teringat akan lokasi tempat hartamu itu. Tapi kenapa engkau tidak terus shalat tadi malam, sebagai tanda syukurmu kepada Allah?” (Lihat kitab Al-Adzkiyaa, hal. 67)

Bukan berarti untuk menemukan barang yang hilang maka lakukan shalat, tetapi poinnya adalah setan itu akan melakukan segala cara agar kita tidak khusyuk dalam shalat karena nilai shalat setiap orang itu dinilai dari kehusyukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ وَلَمْ يُكْتَبْ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ نِصْفُهَا إِلاَّ ثُلُثُهَا إِلاَّ رُبُعُهَا إِلاَّ خُمُسُهَا إِلاَّ سُدُسُهَا إِلاَّ سُبُعُهَا إِلاَّ ثُمُنُها إِلاَّ تُسُعُهَا إِلاَّ عُشُرُهَا

“Sesungguhnya bila seorang hamba telah selesai dari shalatnya, maka tidak ditetapkan balasan dari shalatnya kecuali ada yang mendapat setengahnya, ada yang mendapat sepertiganya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperdelepannya, ada yang mendapat sepersembilannya, dan ada yang mendapat seperesepuluhnya.” (HR Ashhabus Sunan)

Oleh karena itu, demi menambal kekurangan-kekurangan shalat kita yang kadang atau bahkan mungkin sering dijalani dengan tidak khusyuk, maka kita dianjurkan untuk rutin melakukan shalat sunnah khususnya shalat rawatib yang mengiringi shalat-shalat fardhu.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/tidak-konsentrasi-saat-shalat-karena-diganggu-setan-khinzib-khanzab.html
.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/6289651755537
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat