๐ Hukum Go-Pay Menurut Islam
Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.
1๏ธโฃ Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;
1 Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.
Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?
Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;
(a). Firman Allah,
ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฃููููููุง ุจูุงููุนููููุฏู
โWahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).โ(Qs. al-Maidah: 1)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Saโdi di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218):โTermasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad muโamalat, seperti jual beli dan jasa.โ
Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)
(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu โanhu bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุงููู ูุณูููู ูููู ุนูููู ุดูุฑููุทูููู ู
โOrang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.โ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)
Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: โDibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.โ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.
(c) Di dalam al-Mausuโah al-Fiqhiyah disebutkan,
ูู ุง ุฏุงู ุช ุงูุฅุฌุงุฑุฉ ุนูุฏ ู ุนุงูุถุฉ ููุฌูุฒ ููู ุคุฌูุฑ ุงุณุชููุงุก ุงูุฃุฌุฑ ูุจู ุงูุชูุงุน ุงูู ุณุชุฃุฌุฑ
โSelama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.โ (al-Mausuโah al-Fiqhiyah, 1/253).
(d). Syekh Shaleh al-โUtsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)
(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :
ุชุฎููุถ ู ูุงุจู ุงูุชุนุฌูู ุจุฌุฒุก ู ู ุงูุฃุฌุฑุฉ
โ Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. โ
2. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.
3. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadiโah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.
Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.
1๏ธโฃ Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;
1 Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.
Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?
Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;
(a). Firman Allah,
ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฃููููููุง ุจูุงููุนููููุฏู
โWahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).โ(Qs. al-Maidah: 1)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Saโdi di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218):โTermasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad muโamalat, seperti jual beli dan jasa.โ
Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)
(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu โanhu bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุงููู ูุณูููู ูููู ุนูููู ุดูุฑููุทูููู ู
โOrang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.โ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)
Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: โDibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.โ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.
(c) Di dalam al-Mausuโah al-Fiqhiyah disebutkan,
ูู ุง ุฏุงู ุช ุงูุฅุฌุงุฑุฉ ุนูุฏ ู ุนุงูุถุฉ ููุฌูุฒ ููู ุคุฌูุฑ ุงุณุชููุงุก ุงูุฃุฌุฑ ูุจู ุงูุชูุงุน ุงูู ุณุชุฃุฌุฑ
โSelama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.โ (al-Mausuโah al-Fiqhiyah, 1/253).
(d). Syekh Shaleh al-โUtsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)
(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :
ุชุฎููุถ ู ูุงุจู ุงูุชุนุฌูู ุจุฌุฒุก ู ู ุงูุฃุฌุฑุฉ
โ Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. โ
2. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.
3. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadiโah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.
islamqa.info
ุชุฎููุถ ุฃุฌุฑุฉ ู
ุบุณูุฉ ุงูู
ูุงุจุณ ุฅุฐุง ุฏูุนูุง ู
ูุฏู
ุง - ุงูุฅุณูุงู
ุณุคุงู ูุฌูุงุจ
Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak Go-Pay, seperti seorang yang membeli kartu E-Money dari sebuah Mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik bus way, kereta api dan lain-lainnya.
2๏ธโฃ Pendapat Kedua, menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.
Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,
ููููู ููุฑูุถู ุฌูุฑูู ู ูููููุนูุฉูุ ูููููู ุฑูุจูุง
โ Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba โ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)
Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;
(a). Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.
(b). Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.
(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.
*(d).*Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.
๐ Kesimpulannya,
dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadiโah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan.
Wallahu Aโlam.
.
โ๏ธ DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
-------------------------------------------------------
๐ Follow Us:
PUSKAFI (PUSAT KAJIAN FIQIH INDONESIA).
โ๏ธ Website: www.ahmadzain.com
โ๏ธ Facebook: Zain Annajah
โ๏ธ Fanspage: Pusat Kajian Fiqih
โ๏ธ Fanspage: Zain An Najah
โ๏ธ Telegram: Catatan Harian
โ๏ธ Instagram: zainannajah
๐ฑJoin Us On Whatsapp Grup PUSKAFI (Pusat Kajian Fiqih Indonesia)
Pondok Gede, 17 Syaโban 1434/26 Juni 2013 M
Grup 7
https://chat.whatsapp.com/LO26sjUP2KxLxAQQBvcAjz
2๏ธโฃ Pendapat Kedua, menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.
Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,
ููููู ููุฑูุถู ุฌูุฑูู ู ูููููุนูุฉูุ ูููููู ุฑูุจูุง
โ Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba โ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)
Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;
(a). Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.
(b). Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.
(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.
*(d).*Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.
๐ Kesimpulannya,
dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadiโah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan.
Wallahu Aโlam.
.
โ๏ธ DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
-------------------------------------------------------
๐ Follow Us:
PUSKAFI (PUSAT KAJIAN FIQIH INDONESIA).
โ๏ธ Website: www.ahmadzain.com
โ๏ธ Facebook: Zain Annajah
โ๏ธ Fanspage: Pusat Kajian Fiqih
โ๏ธ Fanspage: Zain An Najah
โ๏ธ Telegram: Catatan Harian
โ๏ธ Instagram: zainannajah
๐ฑJoin Us On Whatsapp Grup PUSKAFI (Pusat Kajian Fiqih Indonesia)
Pondok Gede, 17 Syaโban 1434/26 Juni 2013 M
Grup 7
https://chat.whatsapp.com/LO26sjUP2KxLxAQQBvcAjz
Bismillaah
Walhamdulillaah
Alhamdulillahiladzi bini'matihi tatimush shalihat
targetnya 1000 pendaftar sampai l hari jumโat,
Atas izin Allah, Allah berikan jauh lebih cepat.
Hari pertama di umumkan buzzer baik, lebih dari 1000 orang mendaftar. MasyaAllaah.
Tentu bukan karena kita yang hebat,
mungkin karena kita berjamaah Allah buat lebih kuat dan lebih cepat.
Kami ucapkan
Terimakasih ayah, bunda dan kakak semua yang telah ikut mengabarkan kebaikan ini
selamat datang 1000 pendaftar di hari pertama di bukanya buzzer baik.
Langkah pertama telah ditapaki
Layar telah terkembang
Semoga Allah meridhoi
Setiap kebaikan yang di sebarkan
Jari-Jari yang ingin memberi arti,
Jempol jempol yang ingin bersuara mensyiarkan kebaikan,
Peluangnya masih terbuka lebar,
Silahkan untuk mengajak saudara dan teman kita ke
buzzerbaik.com
Semoga menjadi jariyah.
Buzzer Baik
Saatnya Jari Memberi Arti
Walhamdulillaah
Alhamdulillahiladzi bini'matihi tatimush shalihat
targetnya 1000 pendaftar sampai l hari jumโat,
Atas izin Allah, Allah berikan jauh lebih cepat.
Hari pertama di umumkan buzzer baik, lebih dari 1000 orang mendaftar. MasyaAllaah.
Tentu bukan karena kita yang hebat,
mungkin karena kita berjamaah Allah buat lebih kuat dan lebih cepat.
Kami ucapkan
Terimakasih ayah, bunda dan kakak semua yang telah ikut mengabarkan kebaikan ini
selamat datang 1000 pendaftar di hari pertama di bukanya buzzer baik.
Langkah pertama telah ditapaki
Layar telah terkembang
Semoga Allah meridhoi
Setiap kebaikan yang di sebarkan
Jari-Jari yang ingin memberi arti,
Jempol jempol yang ingin bersuara mensyiarkan kebaikan,
Peluangnya masih terbuka lebar,
Silahkan untuk mengajak saudara dan teman kita ke
buzzerbaik.com
Semoga menjadi jariyah.
Buzzer Baik
Saatnya Jari Memberi Arti
Mengenal Ilmuwan Muslim dari Spanyol
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ Pada masa kejayaan Islam di Spanyol, beragam teknologi bermunculan. Hal itu ditopang oleh pesatnya industri dan ilmu pengetahuan. Teknologi kincir air dan angin digunakan untuk pabrik kertas, pabrik baja, dan pabrik-pabrik pangan. Selain itu, teknologi bendungan serta pengatur air untuk irigasi juga muncul di peradaban Spanyol Muslim.
Di Spanyol Islam pula, Abbas Ibnu Firnas menemukan cikal-bakal pesawat terbang dan parasut. Teknologi kedirgantaraan di Andalusia itu dikenal sebagai yang pertama di dunia. Ia menjadi inspirator bahwa manusia bisa terbang menjelajahi angkasa.
Abbas Ibnu Firnas (810-887) Ia adalah ahli matematika dan astronom terkemuka di zaman kekuasaan Kekhalifahan Umayyah Spanyol. Ibnu Firnas mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di istana Khalifah Umayyah yang berpusat di kota Cordoba. Dalam bidang astronomi, Ibnu Firnas berhasil menciptakan tabel astronomi lokal, mengelola observatorium, dan mendesain sebuah jam air.
Sejarah dunia mencatatnya sebagai perintis di dunia kedirgantaraan. Ia adalah manusia pertama dalam sejarah manusia yang mencoba untuk melakukan penerbangan. Berkat uji coba yang dilakukannya pada 875 M, peradaban modern menyadari bahwa dengan teknologi, manusia bisa terbang menjelajahi angkasa. Sekitar 10 abad kemudian, peradaban Barat mulai mencobanya.
Abu Al-Qasim Al-Zahrawi (936-1013) Abulcasis. Begitu peradaban Barat biasa menyebut dokter Muslim legendaris asal Cordoba ini. Nama lengkapnya adalah Abu Al- Qasim Al-Zahrawi. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Kontribusinya bagi pengembangan dunia kedokteran, khususnya ilmu bedah sungguh tak ternilai. Ia dikenal sebagai peletak dasar-dasar teknik ilmu bedah modern.
Al-Zahrawi pun mampu menciptakan peralatan bedah sendiri. Beberapa alat bedah yang diciptakannya hingga kini masih digunakan. Semua pemikirannya dalam ilmu kedokteran dituangkan dalam kitab Al-Tasrif. Inilah ensiklopedia kedokteran terbesar. Karyanya itu lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan menjadi rujukan para dokter di dunia Barat.
Abu Ishaq Al-Zarqali (1028-1087) Dia adalah ahli matematika dan astronom termasyhur dari Toledo, Spanyol Islam. Tabel Toledo merupakan salah satu kontribusinya yang sangat terkenal dalam bidang astronomi. Ia turut meluruskan data geografis Ptolemeus, salah satunya adalah panjang Laut Mediteranian. Ia pun sukses menciptakan peralatan astronomi yang akurat.
Al-Zarqali juga mampu menciptakan sebuah astrolabe, alat astronomi yang baru berbentuk flat bernama Al-Safiha. Arzachel, begitu orang Barat menyebutnya, juga menciptakan sebuah jam air. Jam air itu mampu menentukan jam pada siang dan malam hari.
Ali Ibnu Hazm (994-1064) Ia terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di Kekhalifahan Umayyah Cordoba. Setelah pamor Dinasti Umayyah mulai terbenam, Ibnu Hazm memosisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Tak kurang dari 400 judul buku telah ditulisnya. Salah satu yang terkenal berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace), sebuah kompilasi anekdot, observasi, dan puisi tentang cinta.
Hakam II (914-976) Sejatinya, dia adalah seorang Khalifah Umayyah. Namun, ia begitu cinta pada ilmu pengetahuan. Dia membangun sebuah perpustakaan raksasa di Cordoba. Koleksi bukunya mencapai 400 ribu judul dari berbagai negara Muslim. Ia mendukung penerjemahan karya-karya berbahasa Yunani. Pada masa pemerintahannya, dibangun sarana irigasi untuk pengembangan pertanian. Ia juga mendukung perluasan Masjid Cordoba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ Pada masa kejayaan Islam di Spanyol, beragam teknologi bermunculan. Hal itu ditopang oleh pesatnya industri dan ilmu pengetahuan. Teknologi kincir air dan angin digunakan untuk pabrik kertas, pabrik baja, dan pabrik-pabrik pangan. Selain itu, teknologi bendungan serta pengatur air untuk irigasi juga muncul di peradaban Spanyol Muslim.
Di Spanyol Islam pula, Abbas Ibnu Firnas menemukan cikal-bakal pesawat terbang dan parasut. Teknologi kedirgantaraan di Andalusia itu dikenal sebagai yang pertama di dunia. Ia menjadi inspirator bahwa manusia bisa terbang menjelajahi angkasa.
Abbas Ibnu Firnas (810-887) Ia adalah ahli matematika dan astronom terkemuka di zaman kekuasaan Kekhalifahan Umayyah Spanyol. Ibnu Firnas mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di istana Khalifah Umayyah yang berpusat di kota Cordoba. Dalam bidang astronomi, Ibnu Firnas berhasil menciptakan tabel astronomi lokal, mengelola observatorium, dan mendesain sebuah jam air.
Sejarah dunia mencatatnya sebagai perintis di dunia kedirgantaraan. Ia adalah manusia pertama dalam sejarah manusia yang mencoba untuk melakukan penerbangan. Berkat uji coba yang dilakukannya pada 875 M, peradaban modern menyadari bahwa dengan teknologi, manusia bisa terbang menjelajahi angkasa. Sekitar 10 abad kemudian, peradaban Barat mulai mencobanya.
Abu Al-Qasim Al-Zahrawi (936-1013) Abulcasis. Begitu peradaban Barat biasa menyebut dokter Muslim legendaris asal Cordoba ini. Nama lengkapnya adalah Abu Al- Qasim Al-Zahrawi. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Kontribusinya bagi pengembangan dunia kedokteran, khususnya ilmu bedah sungguh tak ternilai. Ia dikenal sebagai peletak dasar-dasar teknik ilmu bedah modern.
Al-Zahrawi pun mampu menciptakan peralatan bedah sendiri. Beberapa alat bedah yang diciptakannya hingga kini masih digunakan. Semua pemikirannya dalam ilmu kedokteran dituangkan dalam kitab Al-Tasrif. Inilah ensiklopedia kedokteran terbesar. Karyanya itu lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan menjadi rujukan para dokter di dunia Barat.
Abu Ishaq Al-Zarqali (1028-1087) Dia adalah ahli matematika dan astronom termasyhur dari Toledo, Spanyol Islam. Tabel Toledo merupakan salah satu kontribusinya yang sangat terkenal dalam bidang astronomi. Ia turut meluruskan data geografis Ptolemeus, salah satunya adalah panjang Laut Mediteranian. Ia pun sukses menciptakan peralatan astronomi yang akurat.
Al-Zarqali juga mampu menciptakan sebuah astrolabe, alat astronomi yang baru berbentuk flat bernama Al-Safiha. Arzachel, begitu orang Barat menyebutnya, juga menciptakan sebuah jam air. Jam air itu mampu menentukan jam pada siang dan malam hari.
Ali Ibnu Hazm (994-1064) Ia terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di Kekhalifahan Umayyah Cordoba. Setelah pamor Dinasti Umayyah mulai terbenam, Ibnu Hazm memosisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Tak kurang dari 400 judul buku telah ditulisnya. Salah satu yang terkenal berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace), sebuah kompilasi anekdot, observasi, dan puisi tentang cinta.
Hakam II (914-976) Sejatinya, dia adalah seorang Khalifah Umayyah. Namun, ia begitu cinta pada ilmu pengetahuan. Dia membangun sebuah perpustakaan raksasa di Cordoba. Koleksi bukunya mencapai 400 ribu judul dari berbagai negara Muslim. Ia mendukung penerjemahan karya-karya berbahasa Yunani. Pada masa pemerintahannya, dibangun sarana irigasi untuk pengembangan pertanian. Ia juga mendukung perluasan Masjid Cordoba.
5 Tokoh Muslim pada Masa Peradaban Islam di Andalusia
Islam pernah menorehkan peradaban di negara-negara Eropa, meskipun di sana banyak berdiri gereja-gereja yang megah. Penyebaran Islam ke Eropa dimulai dari Semenanjung Iberia atau yang dikenal dengan sebutan Andalusia.
Andalusia termasuk dalam wilayah Spanyol dan pada masa kejayaan Islam di Spanyol muncullah beragam teknologi, seperti teknologi kincir air dan teknologi pengatur air untuk irigasi.
Selain itu, ketika Islam pernah bersemai di Spanyol, banyak para intelektual yang dikagumi oleh umat Islam dan menginspirasi orang-orang Eropa. Di sana juga terdapat kota-kota yang menjadi sejarah umat Islam di Eropa. Namun, di balik itu semua, ada beberapa tokoh yang berasal dari Andalusia yang sangat berpengaruh bagi umat Islam.
1. IBNU HAZM (384 H-456 H)
Bernama lengkap Abu Muhammad Ali Ibnu Ahmad Ibnu Said Hazm al-Zahiri, ia adalah sosok yang terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di kekhalifahan Umayyah Cordoba. Dia dikenal banyak orang sebagai laki-laki yang memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, cerdik, ingatan yang kuat, dan sangat egaliter.
Dia memposisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Ada sekitar 400 judul buku yang telah dibuat, salah satunya berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace). Selain berkiprah dalam dunia intelektual, ia juga seorang aktivis politik yang pernah melibatkan diri pada pemerintahan khalifah Abdurrahman.
2. IBNU RUSYD (520 H-595 H)
Ia memiliki gelar "Sang Komentator Besar" karena kontribusinya terhadap pemikiran dan peradaban di Timur dan Barat. adalah sosok penerjemah terbaik pemikiran Aristoteles. Namanya sangat dikenal bagi para pengkaji filsafat dan fikih. Kebesaran namanya pun tak hanya bersinar di kalangan umat Islam, tetapi juga Eropa.
Ia lahir di pusat ibukota Andalusia, Cordoba dan besar di lingkungan ilmiah dan dari keluarga terpandang hingga dirinya menjadi orang yang sangat cerdas dan penuh semangat.
Ibnu Rusyd dikenal sebagai "bapak akal sehat" yang menguasai banyak bidang ilmu, seperti Alquran, fisika, matematika, kedokteran, filsafat, biologi, dan astronomi.
3. IBNU ARABI (560-638)
Abu Bakar Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ibn Ahmad al-Thaโi al-Hatimi al-Mursi atau Ibnu Arabi lahir di Murcia dan berasal dari keluarga yang cukup shaleh. Ayah dan pamannya sufi termasyhur kala itu.
Ibnu Arabi adalah seorang sufi terkenal dalam perkembangan tasawuf di dunia Islam. Sosoknya juga bisa dibilang cukup kontroversi saat itu terkait ajarannya yang disebut Wahdah al-Wujud yang berarti dalam semesta ini hanya ada satu wujud; wujud Tuhan. Tuhan adalah alam, dan alam adalah Tuhan.
4. AL-ZAHRAWI (936 H-1013 H)
Abul Qasim Khalaf Ibnu al-Abbas Az-Zahrawi atau Al-Zahrawi atau juga Abulcasis merupakan sosoknya dikenal sebagai seorang ilmuwan di bidang kedokteran pada masa Islam abad pertengahan yang pernah menciptakan peralatan bedah dan hingga kini beberapa alat bedah ciptaannya masih digunakan.
Dia memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi dunia kedokteran. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Semua ilmu praktik kedokterannya dituang dalam karyanya yang terkenal berjudul Al-Tasrif.
5. ABU ISHAQ AL-ZARQALI (1029 H-1087 H)
Dia bernama lengkap Abu Ishaq Ibrahim Ibnu Yahya al-Zarqali, lahir di Toledo, Andalusia dan tumbuh besar ketika kejayaan peradaban Islam di Andalusia berada di ujung tanduk.
Al-Zarqali merupakan ahli matematika dan astronom pada masa peradaban Islam di Andalusia.
Sumbangsihnya dalam bidang astronomi sangat besar, seperti meluruskan data geografis Ptolemeus dan menciptakan alat astronomi berbentuk flat bernama Al-Safiha serta menciptakan sebuah jam air yang mampu menentukan jam pada siang dan malam.
(KUMPARAN.com)
Islam pernah menorehkan peradaban di negara-negara Eropa, meskipun di sana banyak berdiri gereja-gereja yang megah. Penyebaran Islam ke Eropa dimulai dari Semenanjung Iberia atau yang dikenal dengan sebutan Andalusia.
Andalusia termasuk dalam wilayah Spanyol dan pada masa kejayaan Islam di Spanyol muncullah beragam teknologi, seperti teknologi kincir air dan teknologi pengatur air untuk irigasi.
Selain itu, ketika Islam pernah bersemai di Spanyol, banyak para intelektual yang dikagumi oleh umat Islam dan menginspirasi orang-orang Eropa. Di sana juga terdapat kota-kota yang menjadi sejarah umat Islam di Eropa. Namun, di balik itu semua, ada beberapa tokoh yang berasal dari Andalusia yang sangat berpengaruh bagi umat Islam.
1. IBNU HAZM (384 H-456 H)
Bernama lengkap Abu Muhammad Ali Ibnu Ahmad Ibnu Said Hazm al-Zahiri, ia adalah sosok yang terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di kekhalifahan Umayyah Cordoba. Dia dikenal banyak orang sebagai laki-laki yang memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, cerdik, ingatan yang kuat, dan sangat egaliter.
Dia memposisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Ada sekitar 400 judul buku yang telah dibuat, salah satunya berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace). Selain berkiprah dalam dunia intelektual, ia juga seorang aktivis politik yang pernah melibatkan diri pada pemerintahan khalifah Abdurrahman.
2. IBNU RUSYD (520 H-595 H)
Ia memiliki gelar "Sang Komentator Besar" karena kontribusinya terhadap pemikiran dan peradaban di Timur dan Barat. adalah sosok penerjemah terbaik pemikiran Aristoteles. Namanya sangat dikenal bagi para pengkaji filsafat dan fikih. Kebesaran namanya pun tak hanya bersinar di kalangan umat Islam, tetapi juga Eropa.
Ia lahir di pusat ibukota Andalusia, Cordoba dan besar di lingkungan ilmiah dan dari keluarga terpandang hingga dirinya menjadi orang yang sangat cerdas dan penuh semangat.
Ibnu Rusyd dikenal sebagai "bapak akal sehat" yang menguasai banyak bidang ilmu, seperti Alquran, fisika, matematika, kedokteran, filsafat, biologi, dan astronomi.
3. IBNU ARABI (560-638)
Abu Bakar Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ibn Ahmad al-Thaโi al-Hatimi al-Mursi atau Ibnu Arabi lahir di Murcia dan berasal dari keluarga yang cukup shaleh. Ayah dan pamannya sufi termasyhur kala itu.
Ibnu Arabi adalah seorang sufi terkenal dalam perkembangan tasawuf di dunia Islam. Sosoknya juga bisa dibilang cukup kontroversi saat itu terkait ajarannya yang disebut Wahdah al-Wujud yang berarti dalam semesta ini hanya ada satu wujud; wujud Tuhan. Tuhan adalah alam, dan alam adalah Tuhan.
4. AL-ZAHRAWI (936 H-1013 H)
Abul Qasim Khalaf Ibnu al-Abbas Az-Zahrawi atau Al-Zahrawi atau juga Abulcasis merupakan sosoknya dikenal sebagai seorang ilmuwan di bidang kedokteran pada masa Islam abad pertengahan yang pernah menciptakan peralatan bedah dan hingga kini beberapa alat bedah ciptaannya masih digunakan.
Dia memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi dunia kedokteran. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Semua ilmu praktik kedokterannya dituang dalam karyanya yang terkenal berjudul Al-Tasrif.
5. ABU ISHAQ AL-ZARQALI (1029 H-1087 H)
Dia bernama lengkap Abu Ishaq Ibrahim Ibnu Yahya al-Zarqali, lahir di Toledo, Andalusia dan tumbuh besar ketika kejayaan peradaban Islam di Andalusia berada di ujung tanduk.
Al-Zarqali merupakan ahli matematika dan astronom pada masa peradaban Islam di Andalusia.
Sumbangsihnya dalam bidang astronomi sangat besar, seperti meluruskan data geografis Ptolemeus dan menciptakan alat astronomi berbentuk flat bernama Al-Safiha serta menciptakan sebuah jam air yang mampu menentukan jam pada siang dan malam.
(KUMPARAN.com)
ISLAM SEBAGAI LITERATUR HIDUP KITA
Bicara Islam itu bicara literatur. Banyak dari kita sekarang ini mudah sekali menempelkan nama Islam untuk menandakan bahwa itu Islam. Misalnya:
Islamic business
islamic education
islamic .........
islamic..........
dan lain-lain.
Namun setelah dicek, literaturnya malah bukan dari Islam, hanya sekedar mencocok-cocokkan saja.
Ada contoh lagi kalimat yang populer sekali di telinga kita:
Katanya, bayi yang baru dilahirkan itu seperti kertas putih, yang bersih suci, masih kosong. Apakah pernyataan ini benar?
Dalam al Quran dan sunnah dikatakan bahwa anak yang baru dilahirkan itu dalam keadaan FITRAH.
Definisi Fitrah, dalam sebuah skripsi sarjana pendidikan agama disebutkan ada 11 definisi, saya ambil 3 di antaranya:
1. Fitrah berarti potensi berislam (al-din al-islamiy).
2. Fitrah berarti mengaku ke-Esa an Allah SWT (tauhid Allah). Dalilnya QS. Al-Aโraf ayat 172-173
3. Fitrah berarti kesanggupan atau predisposisi untuk menerima kebenaran (istiโadad li qabul al haq). Dalilnya QS Yunus:90.
Dari 3 definisi di atas, sekarang jelaslah bahwa bayi yang baru dilahirkan itu tidak kosong, tetapi sudah ada isinya, itulah yang disebut fitrah.(QS ar Ruum:30). Runtuhlah teori bayi itu bagai kertas kosong.
Dan tentunya apabila literatur kita bukan dari Islam, kesimpulan yang kita ambil akan pasti salahnya.
Jadi sekarang ini saat ghirah kita bangkit untuk berIslam, kemudian ingin berkontribusi pada Islam, pastikan literaturnya, jika bidang pendidikan jalur yang kita pilih, kuasai literatur Islam tentang pendidikan, yang lain sebagai tambahan boleh-boleh saja, karena Islam tidak menutup mata untuk belajar dari sumber lain.
Jika jalur bisnis yang kita ambil, pastikan seluruh ruh dan nyawa bisnis kita sumber utamanya Islam, yang lain hanya tambahan, dan seterusnya demikian untuk jalur yang lainnya.
Jadi jika kita runut, pemikiran kita akan sesuatu itu, pendidikan kah, bisnis atau lainnya, akan sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang telah ditulis oleh para ulama kita. Bukan karangan kita, bukan karena terlihat baik dan indah sesuatu itu, dan bukan penafsiran-penafsiran sendiri.
PR kita hari ini adalah menggali kembali literatur-literatur ulama kita, ulama yang menguasai al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw, dengan berbagai cara yang bisa kita tempuh, untuk menghindari hal-hal yang tidak baik dan kesimpulan-kesimpulan yang salah terhadap berbagai permasalahan. Pastikan al Quran dan as Sunnah lebih banyak kita baca dibanding bacaan-bacaan lainnya, atau jadikan kajian-kajian keilmuan para ahli ilmu adalah yang paling sering kita dengarkan dibanding lainnya.
Ruslee
Serua Indah Ciputat, 25 Februari 2021
Bicara Islam itu bicara literatur. Banyak dari kita sekarang ini mudah sekali menempelkan nama Islam untuk menandakan bahwa itu Islam. Misalnya:
Islamic business
islamic education
islamic .........
islamic..........
dan lain-lain.
Namun setelah dicek, literaturnya malah bukan dari Islam, hanya sekedar mencocok-cocokkan saja.
Ada contoh lagi kalimat yang populer sekali di telinga kita:
Katanya, bayi yang baru dilahirkan itu seperti kertas putih, yang bersih suci, masih kosong. Apakah pernyataan ini benar?
Dalam al Quran dan sunnah dikatakan bahwa anak yang baru dilahirkan itu dalam keadaan FITRAH.
Definisi Fitrah, dalam sebuah skripsi sarjana pendidikan agama disebutkan ada 11 definisi, saya ambil 3 di antaranya:
1. Fitrah berarti potensi berislam (al-din al-islamiy).
2. Fitrah berarti mengaku ke-Esa an Allah SWT (tauhid Allah). Dalilnya QS. Al-Aโraf ayat 172-173
3. Fitrah berarti kesanggupan atau predisposisi untuk menerima kebenaran (istiโadad li qabul al haq). Dalilnya QS Yunus:90.
Dari 3 definisi di atas, sekarang jelaslah bahwa bayi yang baru dilahirkan itu tidak kosong, tetapi sudah ada isinya, itulah yang disebut fitrah.(QS ar Ruum:30). Runtuhlah teori bayi itu bagai kertas kosong.
Dan tentunya apabila literatur kita bukan dari Islam, kesimpulan yang kita ambil akan pasti salahnya.
Jadi sekarang ini saat ghirah kita bangkit untuk berIslam, kemudian ingin berkontribusi pada Islam, pastikan literaturnya, jika bidang pendidikan jalur yang kita pilih, kuasai literatur Islam tentang pendidikan, yang lain sebagai tambahan boleh-boleh saja, karena Islam tidak menutup mata untuk belajar dari sumber lain.
Jika jalur bisnis yang kita ambil, pastikan seluruh ruh dan nyawa bisnis kita sumber utamanya Islam, yang lain hanya tambahan, dan seterusnya demikian untuk jalur yang lainnya.
Jadi jika kita runut, pemikiran kita akan sesuatu itu, pendidikan kah, bisnis atau lainnya, akan sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang telah ditulis oleh para ulama kita. Bukan karangan kita, bukan karena terlihat baik dan indah sesuatu itu, dan bukan penafsiran-penafsiran sendiri.
PR kita hari ini adalah menggali kembali literatur-literatur ulama kita, ulama yang menguasai al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw, dengan berbagai cara yang bisa kita tempuh, untuk menghindari hal-hal yang tidak baik dan kesimpulan-kesimpulan yang salah terhadap berbagai permasalahan. Pastikan al Quran dan as Sunnah lebih banyak kita baca dibanding bacaan-bacaan lainnya, atau jadikan kajian-kajian keilmuan para ahli ilmu adalah yang paling sering kita dengarkan dibanding lainnya.
Ruslee
Serua Indah Ciputat, 25 Februari 2021
๐ Audio ke-45
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu taโala.
Al mualif mengatakan,
ูุฃููููู ู ูุฌูุฏุงู ุนูุฏ ุงูุงุณุชุญูุงู ูู ุงูุบุงูุจ
Dan hendaknya barang yang menjadi obyek salam tersebut (objek akad salam itu) secara tradisi ada (tersedia dengan banyak) di saat jatuh tempo.
Misalnya kalau anda menjalin akad salam pada buah-buahan yang itu hanya berbuah ketika musim panas maka syaratnya anda boleh menjalin akad salam tersebut di musim dingin, misalnya menjalankan akad salam pada buah-buahan yang hanya produksi pada musim panas asalkan tempo yang disepakati tersebut yaitu ketika musimnya buah itu.
Walaupun ketika transaksi anda di musim dingin tetapi asalkan jatuh temponya itu di saat musimnya buah tersebut maka tidak mengapa.
Tetapi bila anda menjalin suatu akad di musim dingin untuk membeli atau menjual barang-barang yang biasanya buah-buahan yang biasanya berbuah ketika musim dingin tetapi ternyata anda membuat kesepakatan serah terimanya di musim panas, maka ini sangat mustahil untuk bisa terjadi serah terima barang. Karena buah-buahan tersebut hanya produksi, hanya berbuah di musim dingin, sedangkan anda menginginkannya di musim panas.
Ini dalam konteks zaman dahulu sangat mustahil bisa terjadi, karena belum ada freezer, belum ada cold room, belum ada pendingin, sehingga ketika buah itu diproduksi di musim panas, maka ketika datang musim dingin buah-buah tersebut biasanya sudah tidak ada (habis) di pasaran, tidak ada di ladang.
Sebagaimana buah-buahan yang berbuah di musim dingin ketika musim panas tiba maka sudah tidak lagi tersisa. Namun di zaman sekarang tentu sudah tidak ada lagi hambatannya dengan mudah seorang pedagang menyimpan buah-buahan yang diproduksi di musim panas untuk bisa diserahkan di musim dingin atau sebaliknya.
Karena itu zaman sekarang misalnya di negeri Arab, kurma segar itu produksinya biasanya hanya di musim panas, tidak ada kurma produksi di musim dingin. Tetapi tidak mengapa zaman sekarang karena sudah ada freezer, ada teknologi penyimpanan cold room misalnya, ruang yang dingin yang bisa membekukan apa saja mengawetkan apa saja yang disimpan di dalamnya.
Maka dalam konteks kehidupan modern tidak mengapa menjalin akad salam jual beli ruthob (kurma segar) di musim dingin. Walaupun musim dingin itu bukan musim panen kurma, karena telah terjadi perubahan gaya hidup, perubahan cara hidup perubahan tradisi yang ada di masyarakat.
Di sinilah dituntut kefaqihan seseorang fleksibilitas seorang ahli fiqih untuk bisa memilah antara hukum yang dibangun hukum yang ditetapkan oleh dalil yang berdasarkan wahyu murni, dengan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
Sehingga ketika terjadi perubahan fakta, perubahan fenomena, perubahan tradisi, maka tentu harus ada proses adaptasi penyesuaian hukum, bukan karena Islamnya berubah, tetapi karena memang hukum itu ditetapkan berdasarkan kondisi yang ada saat itu.
Di saat zaman Nabi atau di zaman para ulama sehingga ketika kondisinya telah berubah maka wajar dan bahkan menjadi satu keharusan untuk adanya revisi hukum.
Sehingga para ulama mengatakan, hukum itu ada dua hukum yang dibangun murni berdasarkan dalil (sebuah kesimpulan dari dalil) maka ini tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa berubah, tidak bisa diadaptasikan dimodernisasi tidak bisa, hanya ada satu yaitu sami'na wa atho'na.
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu taโala.
Al mualif mengatakan,
ูุฃููููู ู ูุฌูุฏุงู ุนูุฏ ุงูุงุณุชุญูุงู ูู ุงูุบุงูุจ
Dan hendaknya barang yang menjadi obyek salam tersebut (objek akad salam itu) secara tradisi ada (tersedia dengan banyak) di saat jatuh tempo.
Misalnya kalau anda menjalin akad salam pada buah-buahan yang itu hanya berbuah ketika musim panas maka syaratnya anda boleh menjalin akad salam tersebut di musim dingin, misalnya menjalankan akad salam pada buah-buahan yang hanya produksi pada musim panas asalkan tempo yang disepakati tersebut yaitu ketika musimnya buah itu.
Walaupun ketika transaksi anda di musim dingin tetapi asalkan jatuh temponya itu di saat musimnya buah tersebut maka tidak mengapa.
Tetapi bila anda menjalin suatu akad di musim dingin untuk membeli atau menjual barang-barang yang biasanya buah-buahan yang biasanya berbuah ketika musim dingin tetapi ternyata anda membuat kesepakatan serah terimanya di musim panas, maka ini sangat mustahil untuk bisa terjadi serah terima barang. Karena buah-buahan tersebut hanya produksi, hanya berbuah di musim dingin, sedangkan anda menginginkannya di musim panas.
Ini dalam konteks zaman dahulu sangat mustahil bisa terjadi, karena belum ada freezer, belum ada cold room, belum ada pendingin, sehingga ketika buah itu diproduksi di musim panas, maka ketika datang musim dingin buah-buah tersebut biasanya sudah tidak ada (habis) di pasaran, tidak ada di ladang.
Sebagaimana buah-buahan yang berbuah di musim dingin ketika musim panas tiba maka sudah tidak lagi tersisa. Namun di zaman sekarang tentu sudah tidak ada lagi hambatannya dengan mudah seorang pedagang menyimpan buah-buahan yang diproduksi di musim panas untuk bisa diserahkan di musim dingin atau sebaliknya.
Karena itu zaman sekarang misalnya di negeri Arab, kurma segar itu produksinya biasanya hanya di musim panas, tidak ada kurma produksi di musim dingin. Tetapi tidak mengapa zaman sekarang karena sudah ada freezer, ada teknologi penyimpanan cold room misalnya, ruang yang dingin yang bisa membekukan apa saja mengawetkan apa saja yang disimpan di dalamnya.
Maka dalam konteks kehidupan modern tidak mengapa menjalin akad salam jual beli ruthob (kurma segar) di musim dingin. Walaupun musim dingin itu bukan musim panen kurma, karena telah terjadi perubahan gaya hidup, perubahan cara hidup perubahan tradisi yang ada di masyarakat.
Di sinilah dituntut kefaqihan seseorang fleksibilitas seorang ahli fiqih untuk bisa memilah antara hukum yang dibangun hukum yang ditetapkan oleh dalil yang berdasarkan wahyu murni, dengan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
Sehingga ketika terjadi perubahan fakta, perubahan fenomena, perubahan tradisi, maka tentu harus ada proses adaptasi penyesuaian hukum, bukan karena Islamnya berubah, tetapi karena memang hukum itu ditetapkan berdasarkan kondisi yang ada saat itu.
Di saat zaman Nabi atau di zaman para ulama sehingga ketika kondisinya telah berubah maka wajar dan bahkan menjadi satu keharusan untuk adanya revisi hukum.
Sehingga para ulama mengatakan, hukum itu ada dua hukum yang dibangun murni berdasarkan dalil (sebuah kesimpulan dari dalil) maka ini tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa berubah, tidak bisa diadaptasikan dimodernisasi tidak bisa, hanya ada satu yaitu sami'na wa atho'na.
Tetapi ada hukum-hukum yang ditetapkan, dasarnya bukan sekedar dalil tetapi dasarnya adalah pertimbangan terhadap fakta, urf (tradisi). Contoh, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri itu adalah satu ketetapan yang telah digariskan dalam dalil ini tidak bisa berubah. Suami sampai kapanpun berkewajiban menafkahi.
Tetapi, apa bentuk nafkahnya? kurma, gandum atau beras dan sagu. Ketika kita mengkaji literasi para ulama yang tinggal di negeri Arab. Kita akan mendapatkan bila suami itu sudah memberikan nafkah berupa kurma, gandum maka dianggap sudah memberi nafkah, tetapi di negeri yang mengkonsumsi beras, mengkonsumsi jagung, mengkonsumsi sagu ketika diberi satu kilo kurma, suami memberi nafkah makan kepada istrinya 1 kilo kurma sekali makan.
Sehari 3 kilo kurma maka dianggap belum memberi nafkah. Kenapa? karena tradisi memberi nafkah masyarakat setempat tidak mengkonsumsi kurma sebagai makanan pokok tetapi mengkonsumsi beras, nasi.
Sebagaimana halnya di masa dulu ketika masyarakat Arab membangun rumah dari tanah liat maka ketika suami telah membangunkan rumah, menyediakan rumah terbuat dari tanah liat untuk istrinya itu sudah dianggap sebagai memberi ุณูู (rumah tinggal).
Tetapi di negeri-negeri yang rumahnya itu terbuat dari kayu ketika suami itu membangunkan rumah dari tanah, maka dianggap belum memberikan rumah yang layak. Demikian pula sebaliknya.
Sehingga ketika kita membaca literasi fiqih yang terkesan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka memang seringkali perlu adanya modernisasi ketentuan hukum, namun perlu diingat yang dimodernisasi itu bukan hukum yang telah ditetapkan dalil, tetapi hukum-hukum yang berkaitan, hukum-hukum yang berputar sekitar atau seputar aplikasi dari suatu hukum, suatu ketetapan syariat. Itulah yang akan mengalami perubahan.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
Tetapi, apa bentuk nafkahnya? kurma, gandum atau beras dan sagu. Ketika kita mengkaji literasi para ulama yang tinggal di negeri Arab. Kita akan mendapatkan bila suami itu sudah memberikan nafkah berupa kurma, gandum maka dianggap sudah memberi nafkah, tetapi di negeri yang mengkonsumsi beras, mengkonsumsi jagung, mengkonsumsi sagu ketika diberi satu kilo kurma, suami memberi nafkah makan kepada istrinya 1 kilo kurma sekali makan.
Sehari 3 kilo kurma maka dianggap belum memberi nafkah. Kenapa? karena tradisi memberi nafkah masyarakat setempat tidak mengkonsumsi kurma sebagai makanan pokok tetapi mengkonsumsi beras, nasi.
Sebagaimana halnya di masa dulu ketika masyarakat Arab membangun rumah dari tanah liat maka ketika suami telah membangunkan rumah, menyediakan rumah terbuat dari tanah liat untuk istrinya itu sudah dianggap sebagai memberi ุณูู (rumah tinggal).
Tetapi di negeri-negeri yang rumahnya itu terbuat dari kayu ketika suami itu membangunkan rumah dari tanah, maka dianggap belum memberikan rumah yang layak. Demikian pula sebaliknya.
Sehingga ketika kita membaca literasi fiqih yang terkesan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka memang seringkali perlu adanya modernisasi ketentuan hukum, namun perlu diingat yang dimodernisasi itu bukan hukum yang telah ditetapkan dalil, tetapi hukum-hukum yang berkaitan, hukum-hukum yang berputar sekitar atau seputar aplikasi dari suatu hukum, suatu ketetapan syariat. Itulah yang akan mengalami perubahan.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-44
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Kedua
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.
Al Mu'alif mengatakan,
ูุฃูู ูุฐููุฑู ููุฏูุฑููู ุจู ุง ูููู ุงูุฌูุงูุฉู ุนููู
Kemudian syarat selanjutnya,
Barang tersebut disebutkan jumlahnya, kadarnya berapa yang dibutuhkan.
Kalau itu gandum, kurma, beras, gabah, atau kedelai maka sebutkan kadarnya, 1 kilo, 1 ton, 1 karung, 1 kwintal atau berapapun. Silahkan menggunakan satuan kadar yang disepakati. Bisa dengan volume, liter, atau drum, per mil, atau yang lainnya. Sebutkan pula kalau itu kilo, kilonya.
Kalau itu meteran, satuannya adalah meteran. Maka sebutkan semeter, 2 meter, 10 meter. Kalau itu kriterianya adalah satuan, maka sebutkan berapa biji. Kalau Anda menjalin akad salam pada elektronik misalnya berapa biji, berapa unit kendaraan, berapa unit semuanya sebutkan. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Sehingga setiap barang yang ditransaksikan dengan skema salam harus dijelaskan kadarnya dengan satuan yang disepakati, satuan yang dipahami oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak lagi menyisakan ruang untuk terjadinya perbedaan persepsi. Sehingga ketika jatuh tempo, penjual bisa mendatangkan barang dalam kadar yang sesuai dengan yang diinginkan. Oleh siapa? Pembeli. Tidak lagi terjadi perbedaan persepsi.
ูุฅู ูุงู ู ุคุฌูุงู ุฐูุฑ ููุช ู ุญููู
Dan kalau akad salam itu menggunakan tempo tertentu maka harus dijelaskan kapan jatuh temponya.
Tahun, bulan, minggu, hari, tanggal, jam, kalau perlu menit. Sebutkan secara tuntas. Sehingga penjual ataupun pembeli memiliki kejelasan kapan akan mendapatkan barang dan kapan harus menyerahkan barang. Karena secara de facto, harga barang, tradisi masyarakat harga barang itu dipengaruhi dengan panjang dan pendeknya tempo serah terima barang.
Kalau Anda membeli barang dalam tempo yang panjang, satu tahun, 2 tahun, biasanya penjual akan memberikan harga yang lebih murah tetapi ketika temponya itu pendek bisa jadi harga tunai dan harga berjangka tidak berbeda. Makanya jatuh tempo serah terima barang harus disepakati agar tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa di kemudian hari.
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Madzhab Syafi'i salam itu ada dua model, (yaitu) โข Salam tunai dan โข Salam yang non tunai.
Salam tunai itu, ketika anda mentransaksikan suatu barang dengan kriteria pembeli melakukan pembayaran tunai di saat yang sama, di majelis yang sama kemudian penjual baru mendatangkan barang. Seperti yang terjadi pada jual beli elektronik semisal HP misalnya.
Ketika Anda bertransaksi datang ke toko HP, Anda tidak disuguhi, tidak ditunjukkan barang yang akan Anda beli. Anda hanya ditunjukkan sampel barang, deskripsi barang bahkan mungkin alat demo, hanya alat untuk mendemokan barang yang Anda beli.
Ketika Anda sudah deal, bahkan melakukan pembayaran, baru barang yang Anda beli ditunjukkan kepada Anda, dibuka segelnya, dipaparkan di hadapan Anda dan kemudian barang tersebut diserahterimakan.
Atau sering pula pembeli ketika melakukan transaksi, dia hanya menggunakan sample barang, gambar barang, deskripsi barang. Kemudian Anda melakukan pembayaran tunai. Setelah Anda melakukan pembayaran tunai dalam tempo waktu yang sangat pendek 1 - 2 jam, toko tempat Anda membeli segera mengirimkan barang ke rumah Anda.
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-44
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Kedua
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.
Al Mu'alif mengatakan,
ูุฃูู ูุฐููุฑู ููุฏูุฑููู ุจู ุง ูููู ุงูุฌูุงูุฉู ุนููู
Kemudian syarat selanjutnya,
Barang tersebut disebutkan jumlahnya, kadarnya berapa yang dibutuhkan.
Kalau itu gandum, kurma, beras, gabah, atau kedelai maka sebutkan kadarnya, 1 kilo, 1 ton, 1 karung, 1 kwintal atau berapapun. Silahkan menggunakan satuan kadar yang disepakati. Bisa dengan volume, liter, atau drum, per mil, atau yang lainnya. Sebutkan pula kalau itu kilo, kilonya.
Kalau itu meteran, satuannya adalah meteran. Maka sebutkan semeter, 2 meter, 10 meter. Kalau itu kriterianya adalah satuan, maka sebutkan berapa biji. Kalau Anda menjalin akad salam pada elektronik misalnya berapa biji, berapa unit kendaraan, berapa unit semuanya sebutkan. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Sehingga setiap barang yang ditransaksikan dengan skema salam harus dijelaskan kadarnya dengan satuan yang disepakati, satuan yang dipahami oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak lagi menyisakan ruang untuk terjadinya perbedaan persepsi. Sehingga ketika jatuh tempo, penjual bisa mendatangkan barang dalam kadar yang sesuai dengan yang diinginkan. Oleh siapa? Pembeli. Tidak lagi terjadi perbedaan persepsi.
ูุฅู ูุงู ู ุคุฌูุงู ุฐูุฑ ููุช ู ุญููู
Dan kalau akad salam itu menggunakan tempo tertentu maka harus dijelaskan kapan jatuh temponya.
Tahun, bulan, minggu, hari, tanggal, jam, kalau perlu menit. Sebutkan secara tuntas. Sehingga penjual ataupun pembeli memiliki kejelasan kapan akan mendapatkan barang dan kapan harus menyerahkan barang. Karena secara de facto, harga barang, tradisi masyarakat harga barang itu dipengaruhi dengan panjang dan pendeknya tempo serah terima barang.
Kalau Anda membeli barang dalam tempo yang panjang, satu tahun, 2 tahun, biasanya penjual akan memberikan harga yang lebih murah tetapi ketika temponya itu pendek bisa jadi harga tunai dan harga berjangka tidak berbeda. Makanya jatuh tempo serah terima barang harus disepakati agar tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa di kemudian hari.
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Madzhab Syafi'i salam itu ada dua model, (yaitu) โข Salam tunai dan โข Salam yang non tunai.
Salam tunai itu, ketika anda mentransaksikan suatu barang dengan kriteria pembeli melakukan pembayaran tunai di saat yang sama, di majelis yang sama kemudian penjual baru mendatangkan barang. Seperti yang terjadi pada jual beli elektronik semisal HP misalnya.
Ketika Anda bertransaksi datang ke toko HP, Anda tidak disuguhi, tidak ditunjukkan barang yang akan Anda beli. Anda hanya ditunjukkan sampel barang, deskripsi barang bahkan mungkin alat demo, hanya alat untuk mendemokan barang yang Anda beli.
Ketika Anda sudah deal, bahkan melakukan pembayaran, baru barang yang Anda beli ditunjukkan kepada Anda, dibuka segelnya, dipaparkan di hadapan Anda dan kemudian barang tersebut diserahterimakan.
Atau sering pula pembeli ketika melakukan transaksi, dia hanya menggunakan sample barang, gambar barang, deskripsi barang. Kemudian Anda melakukan pembayaran tunai. Setelah Anda melakukan pembayaran tunai dalam tempo waktu yang sangat pendek 1 - 2 jam, toko tempat Anda membeli segera mengirimkan barang ke rumah Anda.
Tempo yang sangat pendek ini, masih dikategorikan sebagai salam yang tunai. Kenapa? Karena tempo itu tidak mempengaruhi harga dan juga terlalu pendek. Seperti ketika Anda jual beli mebel, meja, kursi, lemari, ranjang, kasur, dan yang serupa. Anda datang ke toko mebel, anda hanya disuguhi gambar katalog barang dan kadangkala Anda juga dipersilahkan melihat sample barang yang sudah dipajang di toko tersebut.
Tetapi ketika Anda melakukan transaksi, melakukan pembayaran, lunas. Anda menerima nota pembayaran. Maka ketika Anda pulang, di belakang Anda sudah mengikuti kendaraan pengangkut barang. Dari mana keluarnya barang itu? Bukan barang yang ditunjukkan kepada Anda di saat transaksi, tetapi toko akan mengambil barang dari gudangnya yang perlu dirakit terlebih dahulu sesampainya di rumah Anda.
Masih banyak bagian-bagian dari mebel tersebut yang dilepas, alias partisi. Sehingga ketika sampai di rumah Anda, baru barang-barang tersebut dirakit. Untuk kemudian menjadi sofa, menjadi kursi, menjadi meja, almari, atau yang lainnya. Ini model akad salam tunai.
Dan dalam Madzhab Syafi'i juga ada akad salam atau diakui adanya akad salam yang berjangka. Intinya, kedua model ini dalam Madzhab Syafi'i diakui dibenarkan. Dan secara tinjauan dalil kedua-duanya juga sah, alias boleh. Tidak ada dalil yang melarang salam tunai.
Sehingga persepsi sebagian orang yang mengatakan bahwa salam itu harus ada tempo yang panjang dan harga pembayaran itu harus berbeda antara tunai dengan harga non tunai, itu semuanya tidak tepat. Tidak ada dalil satu pun yang mengharamkan salam tunai. Tidak ada satu dalil pun yang mengharuskan bahwa harga tunai, serah terima barang seketika harus berbeda dengan harga salam yang serah terima barangnya setelah tempo tertentu. Tidak ada dalil sama sekali.
Yang ada itu hanya sebatas hikmah. Sebagian ulama menganalisa hikmah disyariatkannya akad salam yaitu, pembeli seringkali, saya katakan seringkali mendapatkan harga yang lebih murah. Kenapa? Karena murahnya harga, potongan harga tersebut sebagai kompensasi atas tempo waktu serah terima barang.
Namun secara tinjauan dalil tidak ada yang mengharuskan itu. Bahkan andaipun harga salam lebih mahal dibanding harga tunai, yaitu ketika Anda melakukan pembayaran penjual langsung menyerahkan barang lebih murah dibanding bila Anda melakukan pembayaran hari ini, barangnya baru diserahkan setahun yang akan datang, sebulan yang akan datang.
Berbagai model ini tidak masalah. Semuanya sah secara tinjauan syar'i. Karena hukum asal transaksi jual beli itu adalah halal.
ููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู
Dan Allah itu menghalalkan semua jenis jual beli.
Kecuali jual beli yang jelas-jelas ada dalil melarangnya, itu urusan lain. Tapi selama tidak ada dalil yang melarang, maka hukum asal dalam transaksi jual beli muamalah adalah boleh.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
Tetapi ketika Anda melakukan transaksi, melakukan pembayaran, lunas. Anda menerima nota pembayaran. Maka ketika Anda pulang, di belakang Anda sudah mengikuti kendaraan pengangkut barang. Dari mana keluarnya barang itu? Bukan barang yang ditunjukkan kepada Anda di saat transaksi, tetapi toko akan mengambil barang dari gudangnya yang perlu dirakit terlebih dahulu sesampainya di rumah Anda.
Masih banyak bagian-bagian dari mebel tersebut yang dilepas, alias partisi. Sehingga ketika sampai di rumah Anda, baru barang-barang tersebut dirakit. Untuk kemudian menjadi sofa, menjadi kursi, menjadi meja, almari, atau yang lainnya. Ini model akad salam tunai.
Dan dalam Madzhab Syafi'i juga ada akad salam atau diakui adanya akad salam yang berjangka. Intinya, kedua model ini dalam Madzhab Syafi'i diakui dibenarkan. Dan secara tinjauan dalil kedua-duanya juga sah, alias boleh. Tidak ada dalil yang melarang salam tunai.
Sehingga persepsi sebagian orang yang mengatakan bahwa salam itu harus ada tempo yang panjang dan harga pembayaran itu harus berbeda antara tunai dengan harga non tunai, itu semuanya tidak tepat. Tidak ada dalil satu pun yang mengharamkan salam tunai. Tidak ada satu dalil pun yang mengharuskan bahwa harga tunai, serah terima barang seketika harus berbeda dengan harga salam yang serah terima barangnya setelah tempo tertentu. Tidak ada dalil sama sekali.
Yang ada itu hanya sebatas hikmah. Sebagian ulama menganalisa hikmah disyariatkannya akad salam yaitu, pembeli seringkali, saya katakan seringkali mendapatkan harga yang lebih murah. Kenapa? Karena murahnya harga, potongan harga tersebut sebagai kompensasi atas tempo waktu serah terima barang.
Namun secara tinjauan dalil tidak ada yang mengharuskan itu. Bahkan andaipun harga salam lebih mahal dibanding harga tunai, yaitu ketika Anda melakukan pembayaran penjual langsung menyerahkan barang lebih murah dibanding bila Anda melakukan pembayaran hari ini, barangnya baru diserahkan setahun yang akan datang, sebulan yang akan datang.
Berbagai model ini tidak masalah. Semuanya sah secara tinjauan syar'i. Karena hukum asal transaksi jual beli itu adalah halal.
ููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู
Dan Allah itu menghalalkan semua jenis jual beli.
Kecuali jual beli yang jelas-jelas ada dalil melarangnya, itu urusan lain. Tapi selama tidak ada dalil yang melarang, maka hukum asal dalam transaksi jual beli muamalah adalah boleh.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
โช๏ธ๐ SELASA
| 18 Rajab 1442H
| 02 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-46
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Keempat
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.
Al-Muallif mengatakan:
ูุฃู ูุฐูุฑ ู ูุถุน ูุจุถู
Dan di antara hal yang perlu disepakati dalam akad salam adalah tempat serah terima barang.
Karena bisa jadi anda beli barang di kota Jakarta dan ternyata anda menginginkan penyerahan barang di kota lain, alias anda mensyaratkan kepada penjual untuk menanggung biaya pengiriman barang.
Sehingga ketika serah terima barang itu di kota (negeri, daerah) yang berbeda dengan tempat terjadinya transaksi, maka harus ada kesepakatan dimanakah barang itu akan diserahkan. Bahkan sampaipun di satu kota yang sama, bisa jadi anda di ujung timur kota sedangkan penjual berada di ujung barat. Ini perlu ada kejelasan dimana anda akan menerima (barang).
Apakah anda akan mengambil sendiri di toko, di saat jatuh tempo, atau anda meminta kepada penjual untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat (kediaman anda) atau tempat yang anda tuju.
Ini semua harus dijelaskan, apalagi bila perbedaan tempat serah terima itu membutuhkan fasilitas (kendaraan) bahkan membutuhkan biaya, maka salah satu ketetapan yang harus anda penuhi adalah menjelaskan tempat serah terima barang.
Dan syarat selanjutnya ke-9 dan ke-10 :
ูุฃู ูููู ุงูุซู ู ู ุนููู ุง ูุฃู ูุชูุงุจุถุง ูุจู ุงูุชูุฑู ูุฃู ูููู ุนูุฏ ุงูุณูู ูุงุฌุฒุง ูุง ูุฏุฎูู ุฎูุงุฑ ุงูุดุฑุท
Hendaknya nilai transaksi salam betul-betul jelas nilainya, dan terjadi pembayaran lunas di saat transaksi.
Tidak ada penundaan sedikitpun. Karena namanya akad salam diambil dari kata salama-yusalimu yang artinya menyerahkan uang pembayaran. Sehingga dalam akad salam tidak ada opsi DP, tidak ada opsi cicilan, betul-betul harus lunas di saat transaksi.
Kemudian syarat terakhir, akad salam itu adalah akad yang final tidak boleh ada khiyar dengan mengatakan (misalnya) "Saya membeli produk ini dengan skema salam, ini pembayarannya. Tetapi saya ada kemungkinan membatalkan akad dalam tempo waktu sebulan atau sepekan atau yang lainnya".
Tidak boleh ada khiyar asy-syarth dalam akad salam, karena khiyar asy-syarath ini menjadikan akad salamnya tidak menentu dan itu tidak sejalan dengan kewajiban menghindari gharar dalam akad transaksi salam ataupun yang lainnya.
Sehingga sekali lagi perlu ditekankan, dalam akad salam tidak boleh ada opsi (persyaratan) khiyaru asy-syarth (mengajukan hak pembatalan akad setelah transaksi) tidak boleh ada itu. Sehingga akad salamnya, betul-betul akad yang final.
Ini kriteria-kriteria barang yang boleh ditransaksikan dengan skema akad salam.
Kurang lebihnya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
| 18 Rajab 1442H
| 02 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-46
๐ Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Keempat
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.
Al-Muallif mengatakan:
ูุฃู ูุฐูุฑ ู ูุถุน ูุจุถู
Dan di antara hal yang perlu disepakati dalam akad salam adalah tempat serah terima barang.
Karena bisa jadi anda beli barang di kota Jakarta dan ternyata anda menginginkan penyerahan barang di kota lain, alias anda mensyaratkan kepada penjual untuk menanggung biaya pengiriman barang.
Sehingga ketika serah terima barang itu di kota (negeri, daerah) yang berbeda dengan tempat terjadinya transaksi, maka harus ada kesepakatan dimanakah barang itu akan diserahkan. Bahkan sampaipun di satu kota yang sama, bisa jadi anda di ujung timur kota sedangkan penjual berada di ujung barat. Ini perlu ada kejelasan dimana anda akan menerima (barang).
Apakah anda akan mengambil sendiri di toko, di saat jatuh tempo, atau anda meminta kepada penjual untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat (kediaman anda) atau tempat yang anda tuju.
Ini semua harus dijelaskan, apalagi bila perbedaan tempat serah terima itu membutuhkan fasilitas (kendaraan) bahkan membutuhkan biaya, maka salah satu ketetapan yang harus anda penuhi adalah menjelaskan tempat serah terima barang.
Dan syarat selanjutnya ke-9 dan ke-10 :
ูุฃู ูููู ุงูุซู ู ู ุนููู ุง ูุฃู ูุชูุงุจุถุง ูุจู ุงูุชูุฑู ูุฃู ูููู ุนูุฏ ุงูุณูู ูุงุฌุฒุง ูุง ูุฏุฎูู ุฎูุงุฑ ุงูุดุฑุท
Hendaknya nilai transaksi salam betul-betul jelas nilainya, dan terjadi pembayaran lunas di saat transaksi.
Tidak ada penundaan sedikitpun. Karena namanya akad salam diambil dari kata salama-yusalimu yang artinya menyerahkan uang pembayaran. Sehingga dalam akad salam tidak ada opsi DP, tidak ada opsi cicilan, betul-betul harus lunas di saat transaksi.
Kemudian syarat terakhir, akad salam itu adalah akad yang final tidak boleh ada khiyar dengan mengatakan (misalnya) "Saya membeli produk ini dengan skema salam, ini pembayarannya. Tetapi saya ada kemungkinan membatalkan akad dalam tempo waktu sebulan atau sepekan atau yang lainnya".
Tidak boleh ada khiyar asy-syarth dalam akad salam, karena khiyar asy-syarath ini menjadikan akad salamnya tidak menentu dan itu tidak sejalan dengan kewajiban menghindari gharar dalam akad transaksi salam ataupun yang lainnya.
Sehingga sekali lagi perlu ditekankan, dalam akad salam tidak boleh ada opsi (persyaratan) khiyaru asy-syarth (mengajukan hak pembatalan akad setelah transaksi) tidak boleh ada itu. Sehingga akad salamnya, betul-betul akad yang final.
Ini kriteria-kriteria barang yang boleh ditransaksikan dengan skema akad salam.
Kurang lebihnya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
โช๏ธ๐ RABU
| 19 Rajab 1442H
| 03 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-47
๐ Rahn (Gadai) Bagian Pertama
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir untuk melanjutkan rangkaian tafaqquh kita dengan mengkaji matan Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.
Semoga silsilah (rangkaian kajian) kita ini menambahkan ilmu, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.
Tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga sahabat-sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, demi tegaknya diinul islam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam jannah-Nya. Aamiin ya Rabbal'alamin
Kali ini kita memasuki satu pembahasan atau tema baru yaitu pembahasan tentang,
RAHN (ุฑูููู) ATAU GADAI
Imam Abu Syuja mengawali pembahasan ini dengan mengatakan:
ููู ู ุง ุฌุงุฒ ุจูุนู ุฌุงุฒ ุฑููู
Semua barang atau benda yang boleh untuk diperjualbelikan, maka boleh digadaikan.
Gadai dalam kajian para ahli fiqih terjadi dua pemahaman besar yang sangat berbeda tentang persepsi apa itu gadai dan apa fungsi gadai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa, fungsi utama gadai adalah sebagai alat untuk memback up, sebagai media cadangan untuk pembayaran hutang yang macet, alias kalau anda berhutang kepada seseorang, kemudian anda menggadaikan suatu barang.
Maka tujuan utama dari gadai adalah memungkinkan yaitu agar pihak kreditur yang menghutangi anda sejumlah uang, bisa mengambil haknya, mengambil piutang yang ia berikan kepada anda, dari nilai jual barang tersebut, dari nilai jual barang gadai.
Sehingga mereka mendefinisikan rahn (ุฑูููู) atau gadai itu :
ุชูููุซููุฉ ุฏูููู ุจุนููู ููู ููู ุงุณุชููุงุคู ู ู ููู ุชูุง
Mengikat atau memberikan jaminan atas suatu piutang dengan suatu benda yang piutang tersebut dapat dilunasi dari nilai jual barang atau benda tersebut.
Aliran pertama ini, sudut pandang pertama ini menganggap bahwa tujuan utama gadai adalah untuk memback up nilai piutang, sehingga ketika terjadi gagal bayar atau kesusahan atau kesulitan untuk melakukan pelunasan pada saat jatuh tempo, maka pihak kreditur bisa mengambil haknya, mendapatkan kembali haknya dengan cara melelang, menjual barang yang digadaikan tersebut.
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa kalau ternyata barang yang digadaikan tersebut tidak bisa dijualbelikan atau nilainya tidak sebanding dengan nominal piutang (lebih sedikit).
Misalnya: Berhutang 1 Miliar, ternyata nilai gadainya 100 Juta, maka ini tidak sejalan dengan tujuan dan maksud utama dari gadai.
Ini konsekuensi hukum yang muncul dari persepsi bahwa gadai itu tujuan utamanya adalah sebagai alternatif pembayaran bila terjadi gagal bayar.
Dan ini merupakan satu aliran beberapa madzhab dalam literasi fiqih, misalnya madzhab Imam Syafi'i, Imam Ahmad serta yang lainnya.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
| 19 Rajab 1442H
| 03 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-47
๐ Rahn (Gadai) Bagian Pertama
~โข~โข~โข~โข~
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชุฉ
ุฅููู ุงููุญูู ูุฏู ูููููู ูููุญูู ูุฏููู ููููุณูุชูุนููููููู ููููุณูุชูุบูููุฑูููุ ููููุนููุฐู ุจูุงูููู ู ููู ุดูุฑููุฑู ุฃูููููุณูููุง ููุณููููุฆูุงุชู ุฃูุนูู ูุงููููุงุ ู ููู ููููุฏููู ุงูููู ููููุง ู ูุถูููู ููููุ ููู ููู ููุถููููู ููููุง ููุงุฏููู ููููุ ุฃุดูุฏ ุฃูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ูู, ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู. ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir untuk melanjutkan rangkaian tafaqquh kita dengan mengkaji matan Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.
Semoga silsilah (rangkaian kajian) kita ini menambahkan ilmu, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.
Tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga sahabat-sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, demi tegaknya diinul islam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam jannah-Nya. Aamiin ya Rabbal'alamin
Kali ini kita memasuki satu pembahasan atau tema baru yaitu pembahasan tentang,
RAHN (ุฑูููู) ATAU GADAI
Imam Abu Syuja mengawali pembahasan ini dengan mengatakan:
ููู ู ุง ุฌุงุฒ ุจูุนู ุฌุงุฒ ุฑููู
Semua barang atau benda yang boleh untuk diperjualbelikan, maka boleh digadaikan.
Gadai dalam kajian para ahli fiqih terjadi dua pemahaman besar yang sangat berbeda tentang persepsi apa itu gadai dan apa fungsi gadai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa, fungsi utama gadai adalah sebagai alat untuk memback up, sebagai media cadangan untuk pembayaran hutang yang macet, alias kalau anda berhutang kepada seseorang, kemudian anda menggadaikan suatu barang.
Maka tujuan utama dari gadai adalah memungkinkan yaitu agar pihak kreditur yang menghutangi anda sejumlah uang, bisa mengambil haknya, mengambil piutang yang ia berikan kepada anda, dari nilai jual barang tersebut, dari nilai jual barang gadai.
Sehingga mereka mendefinisikan rahn (ุฑูููู) atau gadai itu :
ุชูููุซููุฉ ุฏูููู ุจุนููู ููู ููู ุงุณุชููุงุคู ู ู ููู ุชูุง
Mengikat atau memberikan jaminan atas suatu piutang dengan suatu benda yang piutang tersebut dapat dilunasi dari nilai jual barang atau benda tersebut.
Aliran pertama ini, sudut pandang pertama ini menganggap bahwa tujuan utama gadai adalah untuk memback up nilai piutang, sehingga ketika terjadi gagal bayar atau kesusahan atau kesulitan untuk melakukan pelunasan pada saat jatuh tempo, maka pihak kreditur bisa mengambil haknya, mendapatkan kembali haknya dengan cara melelang, menjual barang yang digadaikan tersebut.
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa kalau ternyata barang yang digadaikan tersebut tidak bisa dijualbelikan atau nilainya tidak sebanding dengan nominal piutang (lebih sedikit).
Misalnya: Berhutang 1 Miliar, ternyata nilai gadainya 100 Juta, maka ini tidak sejalan dengan tujuan dan maksud utama dari gadai.
Ini konsekuensi hukum yang muncul dari persepsi bahwa gadai itu tujuan utamanya adalah sebagai alternatif pembayaran bila terjadi gagal bayar.
Dan ini merupakan satu aliran beberapa madzhab dalam literasi fiqih, misalnya madzhab Imam Syafi'i, Imam Ahmad serta yang lainnya.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โขโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโข
Menuntut Ilmu Butuh Ilmu : Tinjauan Kitab Adabul โAlim wa al-Mutaโalim karya KH. Hasyim Asyโari
Salah satu elemen fundamental dalam Islam menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas adalah ilmu pengetahuan.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ilmu pengetahuan atau sains berarti pengetahuan sistematis yang diperoleh dari suatu observasi, penelitian dan uji coba yang mengarah pada penentuan sifat dasar atau prinsip sesuatu yang sedang diselidiki dan dipelajari.[2]
Namun, lebih jauh dari definisi dalam KBBI tersebut, ilmu pengetahuan menurut the worldview of Islam pada hakikatnya adalah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SubhanaHu wa Taโala dalam rangka maโrifatuLlah (mengenal Allah SubhanaHu wa Taโala). Rasulullah shallaLlahu โalaihi wasallam bersabda: โBarang siapa menyegerakan diri mencari ilmu pengetahuan, maka para malaikat akan memohonkan rahmat (ampunan kepada Allah SubhanaHu wa Taโala) atas orang tersebut dan keberkahan di dalam kehidupannya.โ[3] Untuk itu, menuntut ilmu menjadi aktivitas wajib bagi seorang Muslim yang dapat bernilai dunia maupun akhirat.
Menuntut ilmu bagi seorang muslim hendaknya terus dilakukan hingga akhir hayat. Agar kegiatan menuntut ilmu ini mendapat nilai dunia dan akhirat, maka kita harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan sebelum menuntut ilmu, selagi menuntut ilmu dan setelah menuntut ilmu. Ruwaim radiyaLlahu โanhu pernah menasihati puteranya dengan nasihat sebagai berikut: โWahai puteraku, jadikanlah ilmumu seperti garam (pengalaman) dan adab (sopan santun)-mu sebagaimana tepung (yakni sikap lemah lembut, serta mengasihi dan menyayangi orang lain).โ[4] Nasihat tersebut memiliki makna bahwa sebelum menuntut ilmu, belajar tentang adab adalah hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu tokoh ulama yang dimiliki Indonesia dan bisa dijadikan panutan dalam pencarian ilmu, khususnya dalam ranah pendidikan Islam adalah K.H. Muhammad Hasyim bin Asyโari. Lahir pada 14 Februari 1871, beliau merupakan pribadi yang saleh dan cerdas. K.H. Hasyim Asyโari sangat tekun, dia rela pergi ke berbagai daerah untuk belajar seperti ke Pesantren Sono, Sewulan (Sidoarjo), Langitan (Tuban) dan Bangkalan (Madura). Bahkan setelah ia menikah di usia 21 tahun, ia memboyong istrinya ke tanah suci untuk berhaji dan menuntut ilmu.[5] KH. Hasyim Asyโari menulis kitab berjudul Adabul โAlim wa al-Mutaโalim (Fii Maa Yahtaaju Ilaihi al-Mutaโallimu Fii Ahwaali Taโliimihi Wa Maa Yatawaqqafu โAlaihi al-Muโallimu Fii Maqaamaati Taโliimihi) yang kemudian diterjemahkan oleh Mohamad Kholil. Judul kitab pun menjadi lebih familiar dan terasa ringan bagi awam, yakni Etika Pendidikan Islam.
Kitab Etika Pendidikan Islam ini terdiri dari 10 bab yang tersusun secara sistematis. Kitab ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni tiga bab ditujukan untuk murid, tiga bab untuk guru, dan 2 bab untuk keduanya, sedangkan selebihnya adalah pendahuluan dan penutup.
Adab Bagi Murid:[6]
K.H. Hasyim Asyโari menjelaskan beberapa etika bagi murid (10 butir diantaranya adalah membersihkan hati, niat, menyegerakan, sabar, manajemen waktu, tidak berlebihan, wara, menjaga makanan, tidak berlebihan dalam tidur, dan menjauhkan diri dari perilaku nahi munkar).
Selain itu, K.H. Hasyim Asyโari juga menekankan pentingnya adab terhadap guru. Ada 12 butir adab yang ditekankan. Yaitu, meminta petunjuk Allah SubhanaHu wa Taโala, bersungguh-sungguh mencari guru yang berkompeten, patuh terhadap guru, meyakini derajat dan ilmu gurunya serta memuliakannya, mengerti hak guru, bersabar atas sifat guru, izin saat memasuki ruang pribadi guru, duduk dengan penuh sopan santun apabila berhadapan dengan guru, berbicara yang baik dan sopan terhadap guru, tetap mendengar dan menyimak guru meskipun telah mengetahui topik yang dibahas, tidak mendahului guru dalam menjawab atau menjelaskan pertanyaan yang diajukan murid lain dalam majelis, serta menerima barang yang diberikan guru dengan tangan kanan โ apabila diminta membacakan buku, hendaknya memegang buku tersebut dengan kedua belah tangan.
Salah satu elemen fundamental dalam Islam menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas adalah ilmu pengetahuan.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ilmu pengetahuan atau sains berarti pengetahuan sistematis yang diperoleh dari suatu observasi, penelitian dan uji coba yang mengarah pada penentuan sifat dasar atau prinsip sesuatu yang sedang diselidiki dan dipelajari.[2]
Namun, lebih jauh dari definisi dalam KBBI tersebut, ilmu pengetahuan menurut the worldview of Islam pada hakikatnya adalah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SubhanaHu wa Taโala dalam rangka maโrifatuLlah (mengenal Allah SubhanaHu wa Taโala). Rasulullah shallaLlahu โalaihi wasallam bersabda: โBarang siapa menyegerakan diri mencari ilmu pengetahuan, maka para malaikat akan memohonkan rahmat (ampunan kepada Allah SubhanaHu wa Taโala) atas orang tersebut dan keberkahan di dalam kehidupannya.โ[3] Untuk itu, menuntut ilmu menjadi aktivitas wajib bagi seorang Muslim yang dapat bernilai dunia maupun akhirat.
Menuntut ilmu bagi seorang muslim hendaknya terus dilakukan hingga akhir hayat. Agar kegiatan menuntut ilmu ini mendapat nilai dunia dan akhirat, maka kita harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan sebelum menuntut ilmu, selagi menuntut ilmu dan setelah menuntut ilmu. Ruwaim radiyaLlahu โanhu pernah menasihati puteranya dengan nasihat sebagai berikut: โWahai puteraku, jadikanlah ilmumu seperti garam (pengalaman) dan adab (sopan santun)-mu sebagaimana tepung (yakni sikap lemah lembut, serta mengasihi dan menyayangi orang lain).โ[4] Nasihat tersebut memiliki makna bahwa sebelum menuntut ilmu, belajar tentang adab adalah hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu tokoh ulama yang dimiliki Indonesia dan bisa dijadikan panutan dalam pencarian ilmu, khususnya dalam ranah pendidikan Islam adalah K.H. Muhammad Hasyim bin Asyโari. Lahir pada 14 Februari 1871, beliau merupakan pribadi yang saleh dan cerdas. K.H. Hasyim Asyโari sangat tekun, dia rela pergi ke berbagai daerah untuk belajar seperti ke Pesantren Sono, Sewulan (Sidoarjo), Langitan (Tuban) dan Bangkalan (Madura). Bahkan setelah ia menikah di usia 21 tahun, ia memboyong istrinya ke tanah suci untuk berhaji dan menuntut ilmu.[5] KH. Hasyim Asyโari menulis kitab berjudul Adabul โAlim wa al-Mutaโalim (Fii Maa Yahtaaju Ilaihi al-Mutaโallimu Fii Ahwaali Taโliimihi Wa Maa Yatawaqqafu โAlaihi al-Muโallimu Fii Maqaamaati Taโliimihi) yang kemudian diterjemahkan oleh Mohamad Kholil. Judul kitab pun menjadi lebih familiar dan terasa ringan bagi awam, yakni Etika Pendidikan Islam.
Kitab Etika Pendidikan Islam ini terdiri dari 10 bab yang tersusun secara sistematis. Kitab ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni tiga bab ditujukan untuk murid, tiga bab untuk guru, dan 2 bab untuk keduanya, sedangkan selebihnya adalah pendahuluan dan penutup.
Adab Bagi Murid:[6]
K.H. Hasyim Asyโari menjelaskan beberapa etika bagi murid (10 butir diantaranya adalah membersihkan hati, niat, menyegerakan, sabar, manajemen waktu, tidak berlebihan, wara, menjaga makanan, tidak berlebihan dalam tidur, dan menjauhkan diri dari perilaku nahi munkar).
Selain itu, K.H. Hasyim Asyโari juga menekankan pentingnya adab terhadap guru. Ada 12 butir adab yang ditekankan. Yaitu, meminta petunjuk Allah SubhanaHu wa Taโala, bersungguh-sungguh mencari guru yang berkompeten, patuh terhadap guru, meyakini derajat dan ilmu gurunya serta memuliakannya, mengerti hak guru, bersabar atas sifat guru, izin saat memasuki ruang pribadi guru, duduk dengan penuh sopan santun apabila berhadapan dengan guru, berbicara yang baik dan sopan terhadap guru, tetap mendengar dan menyimak guru meskipun telah mengetahui topik yang dibahas, tidak mendahului guru dalam menjawab atau menjelaskan pertanyaan yang diajukan murid lain dalam majelis, serta menerima barang yang diberikan guru dengan tangan kanan โ apabila diminta membacakan buku, hendaknya memegang buku tersebut dengan kedua belah tangan.
Para pembelajar juga diminta untuk memahami adab ketika belajar. Yaitu, mempelajari ilmu fardhu โain, mempelajari kitab suci, menjauhi hal-hal โkhilafiyatโ, apabila hendak menghafal โ harus tashih โ cek validitas, tidak menunda-nunda, jika sudah menguasai satu pembahasan โ perdalam, tekun dan aktif mengulang pelajaran, memberi salam kepada murid lain, tidak bertanya hal-hal yang tidak relevan kepada guru, sabar dalam bertanya, duduk sopan tidak berpindah-pindah tempat belajar, istiqamah, dan mendukung keberhasilan teman dalam meraih ilmu).
Adab bagi Guru:[7]
Menariknya, adab bukan hanya ditekankan pada murid, tetapi juga pada para Guru . Ada 20 butir adab bagi para guru, yaitu, muraqabah, khauf, tenang, waraโ, tawadhu, khusyuโ, selalu berpedoman pada Allah Subhana Hu wa Taโala, mengajar bukan untuk tujuan dunia, tidak merasa rendah di hadapan para pemuja dunia, zuhud, menjauhi profesi yang rendah menurut adat dan syariat, menghindari tempat yang dapat menimbulkan fitnah, menghidupkan syiar, menegakkan sunnah menjauhi bidโah, mengamalkan syariat, bersosial dengan ramah, menyucikan jiwa raga dari akhlak tercela, mempertajam wawasan, tidak segan mengambil faedah dan menulis karya).
Pun dalam mengajar, para guru ditekankan untuk memahami adab-adabnya. 12 butir adab mengajar tersebut adalah; bersuci, memberi salam kepada majelis, menghadapi hadirin dengan penuh perhatian, membaca Qurโan sebelum mengajar, memulai materi sesuai skala prioritas, mengatur volume suara, menjaga majelis dari kegaduhan, memberi peringatan tegas terhadap siswa yang melakukan pelanggaran etika, jika tidak tahu hendaknya mengakui ketidaktahuannya, jika kedatangan teman dari satu golongan hendaknya memperlakukannya dengan baik dan menyebut serta menyertakan asma Allah SubhanaHu wa Taโala saat membuka dan menutup majelis).
Tak kalah penting, ternyata guru ditekankan untuk memiliki adab terhadap para muridnya. Ada 14 butir adab guru terhadap murid, yaitu niat dan tujuan yang luhur, bersabar menghadapi murid yang penerimaannya lambat, mencintai murid sebagaimana mencintai dirinya sendiri, mendidik dengan bahasa yang mudah dipahami murid, metode mengajar disesuaikan dengan kondisi murid, meminta murid untuk mengulang pelajaran di rumah, memaklumi jika ada murid yang terlihat lelah atau terlambat karena perjalanan jauh yang ditempuh untuk sampai ke majelis, tidak memberi perhatian dan perlakuan khusus bagi murid terntentu, memberi kasih sayang dan perhatian kepada semua murid, membiasakan diri dan memberi contoh kepada murid tentang cara bergaul yang baik, membantu atau meringankan finansial murid, menanyakan kabar murid yang tidak hadir dalam majelis, tidak sombong kepada murid serta memanggil murid dengan nama yang baik).
Bab untuk Guru dan Murid[8]
Mencakup adab terhadap kitab dan berbagai motivasi dari hadits serta ungkapan-ungkapan sahabat tentang keutamaan menuntut ilmu. Adab terhadap kitab diantaranya adalah buku yang dimiliki hendaknya dibaca dan tidak hanya dijadikan koleksi seperti syair berikut,
โApabila engkau tidak menjaga dan memahami isi (suatu buku), maka usahamu mengumpulkan banyak buku tidak ada artinya (sia-sia). Maka akankah engkau hendak berbicara di dalam majelis dengan ketidaktahuanmu (kebodohamu), sementara pengetahuan (ilmu)-mu engkau tinggalkan di rumah?โ[9]
Kemudian, adab terhadap buku selanjutnya adalah segera mengembalikan buku yang dipinjam apabila telah selesai membacanya dan tidak mencoret-coret isi buku pinjaman tersebut, memperhatikan etika penyusunan buku (mengurutkan dari tingkat keagungan pembahasan materi yang terkandung di dalamnya, misalnya (1) kitab suci Qurโan, (2) kitab-kitab hadits, (3) kitab tafsir Qurโan, (4) kitab syarah hadits (5) kitab ushuluddin, (6) kitab ushul fiqh, (7) kitab nahwu dan shorof, (8) kitab-kitab adab (sastra), dan seterusnya. Ketika membeli buku hendaknya memeriksa kelengkapan isi buku, dan apabila merangkum materi dari buku hendaknya mengawali dengan tulisan basmalah.
Adab bagi Guru:[7]
Menariknya, adab bukan hanya ditekankan pada murid, tetapi juga pada para Guru . Ada 20 butir adab bagi para guru, yaitu, muraqabah, khauf, tenang, waraโ, tawadhu, khusyuโ, selalu berpedoman pada Allah Subhana Hu wa Taโala, mengajar bukan untuk tujuan dunia, tidak merasa rendah di hadapan para pemuja dunia, zuhud, menjauhi profesi yang rendah menurut adat dan syariat, menghindari tempat yang dapat menimbulkan fitnah, menghidupkan syiar, menegakkan sunnah menjauhi bidโah, mengamalkan syariat, bersosial dengan ramah, menyucikan jiwa raga dari akhlak tercela, mempertajam wawasan, tidak segan mengambil faedah dan menulis karya).
Pun dalam mengajar, para guru ditekankan untuk memahami adab-adabnya. 12 butir adab mengajar tersebut adalah; bersuci, memberi salam kepada majelis, menghadapi hadirin dengan penuh perhatian, membaca Qurโan sebelum mengajar, memulai materi sesuai skala prioritas, mengatur volume suara, menjaga majelis dari kegaduhan, memberi peringatan tegas terhadap siswa yang melakukan pelanggaran etika, jika tidak tahu hendaknya mengakui ketidaktahuannya, jika kedatangan teman dari satu golongan hendaknya memperlakukannya dengan baik dan menyebut serta menyertakan asma Allah SubhanaHu wa Taโala saat membuka dan menutup majelis).
Tak kalah penting, ternyata guru ditekankan untuk memiliki adab terhadap para muridnya. Ada 14 butir adab guru terhadap murid, yaitu niat dan tujuan yang luhur, bersabar menghadapi murid yang penerimaannya lambat, mencintai murid sebagaimana mencintai dirinya sendiri, mendidik dengan bahasa yang mudah dipahami murid, metode mengajar disesuaikan dengan kondisi murid, meminta murid untuk mengulang pelajaran di rumah, memaklumi jika ada murid yang terlihat lelah atau terlambat karena perjalanan jauh yang ditempuh untuk sampai ke majelis, tidak memberi perhatian dan perlakuan khusus bagi murid terntentu, memberi kasih sayang dan perhatian kepada semua murid, membiasakan diri dan memberi contoh kepada murid tentang cara bergaul yang baik, membantu atau meringankan finansial murid, menanyakan kabar murid yang tidak hadir dalam majelis, tidak sombong kepada murid serta memanggil murid dengan nama yang baik).
Bab untuk Guru dan Murid[8]
Mencakup adab terhadap kitab dan berbagai motivasi dari hadits serta ungkapan-ungkapan sahabat tentang keutamaan menuntut ilmu. Adab terhadap kitab diantaranya adalah buku yang dimiliki hendaknya dibaca dan tidak hanya dijadikan koleksi seperti syair berikut,
โApabila engkau tidak menjaga dan memahami isi (suatu buku), maka usahamu mengumpulkan banyak buku tidak ada artinya (sia-sia). Maka akankah engkau hendak berbicara di dalam majelis dengan ketidaktahuanmu (kebodohamu), sementara pengetahuan (ilmu)-mu engkau tinggalkan di rumah?โ[9]
Kemudian, adab terhadap buku selanjutnya adalah segera mengembalikan buku yang dipinjam apabila telah selesai membacanya dan tidak mencoret-coret isi buku pinjaman tersebut, memperhatikan etika penyusunan buku (mengurutkan dari tingkat keagungan pembahasan materi yang terkandung di dalamnya, misalnya (1) kitab suci Qurโan, (2) kitab-kitab hadits, (3) kitab tafsir Qurโan, (4) kitab syarah hadits (5) kitab ushuluddin, (6) kitab ushul fiqh, (7) kitab nahwu dan shorof, (8) kitab-kitab adab (sastra), dan seterusnya. Ketika membeli buku hendaknya memeriksa kelengkapan isi buku, dan apabila merangkum materi dari buku hendaknya mengawali dengan tulisan basmalah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempelajari adab sebelum menuntut ilmu adalah sangat penting. Ternyata masih banyak dari butir-butir di atas yang lalai kita โ atau dalam hal ini, penulis โ amalkan. Namun, seperti kata pepatah lama โtidak ada kata terlambatโ. Maka belum terlambat bagi kita yang mungkin sudah terlanjur menuntut ilmu selama belasan bahkan mungkin puluhan tahun untuk memperbaiki cara kita dalam menuntut ilmu. Dalam memperlakukan guru dan kitab serta unsur lainnya dalam kegiatan menuntut ilmu. Alangkah baiknya apabila petunjuk-petunjuk yang telah kita dapatkan dari kitab ini diteruskan kepada sahabat, murid, guru, saudara, dan orang terkasih lainnya.
Oleh: Ilma Asharina โ Peserta kelas literasi Memaknai Indonesia
REFERENSI
[1] Rosnani Hashim, Imron Rossidy, Islamization of Knowledge: A Comparative Analysis of the Conceptions of Al-Attas and Al-Faruqi, Intellectual Discourse, 2000, Vol.8, No I, hlm 19-44.
[2] https://kbbi.web.id/sains diakses pada Jumat, 20 September 2019 pukul 18.40 WIB.
[3] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 5.
[4] Ibid, hlm. xvii
[5] http://jejakislam.net/warisan-kh-hasyim-asyari-dan-kh-wahid-hasyim/ diakses pada Jumat, 20 September 2019 pukul 19.20 WIB.
[6] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 21-58.
[7] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 59-95.
[8] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 1-19 dan 95-99.
[9] Ibid, hlm. 96.
Oleh: Ilma Asharina โ Peserta kelas literasi Memaknai Indonesia
REFERENSI
[1] Rosnani Hashim, Imron Rossidy, Islamization of Knowledge: A Comparative Analysis of the Conceptions of Al-Attas and Al-Faruqi, Intellectual Discourse, 2000, Vol.8, No I, hlm 19-44.
[2] https://kbbi.web.id/sains diakses pada Jumat, 20 September 2019 pukul 18.40 WIB.
[3] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 5.
[4] Ibid, hlm. xvii
[5] http://jejakislam.net/warisan-kh-hasyim-asyari-dan-kh-wahid-hasyim/ diakses pada Jumat, 20 September 2019 pukul 19.20 WIB.
[6] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 21-58.
[7] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 59-95.
[8] K.H. M. Hasyim Asyโari, 2007, Etika Pendidikan Islam, Jogjakarta: Titian Wacana, hlm. 1-19 dan 95-99.
[9] Ibid, hlm. 96.
kbbi.web.id
Arti kata sains - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
Definisi/arti kata 'sains' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah n 1 ilmu pengetahuan pada umumnya; 2 pengetahuan sistematis tentang alam dan dunia fisi
Islam datang ke Indonesia tidak ada kepentingan ekonomi, politik. Islam itu datang untuk menyebarkan ajaran Rasulullah untuk kesejahteraan manusia.
Kenapa Belanda disebut kolonialisme, penjajah, imperialisme? karena jelas belanda:
1. Merebut kekuasaan
2. Menindas
3. Menghancurkan bangunan kebudayaan yang sudah kokoh, mapan di Indonesia,
semuanya untuk kepentingan mereka sendiri.
Kenapa Belanda disebut kolonialisme, penjajah, imperialisme? karena jelas belanda:
1. Merebut kekuasaan
2. Menindas
3. Menghancurkan bangunan kebudayaan yang sudah kokoh, mapan di Indonesia,
semuanya untuk kepentingan mereka sendiri.
Shalahuddin al Ayyubi membisikkan sesuatu kepada sekretaris pribadinya:
Aku ingin meraih kematian paling terhormat, mengarungi laut Mediterania untuk melibas seluruh kekuatan salib di eropa dan menyebarkan Islam di sana.
Aku ingin meraih kematian paling terhormat, mengarungi laut Mediterania untuk melibas seluruh kekuatan salib di eropa dan menyebarkan Islam di sana.
Sayyidul Mursalin, Rasulullah Saw dilahirkan di tengah kabilah besar, Bani Hasyim di kota Makkah pada pagi hari senin, tanggal 9 rabiul awwal pada tahun tragedi pasukan bergajah atau puluh tahun dari berlalunya kekuasaan kisra anusyirwan. Juga bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 M sesuai Dengan analisis seorang ulama besar, Muhammad Sulaiman al-manshurfuri dan seorang astrologi (ahli ilmu Falak), Mahmud Basya.
- Sumber Sirah Nabawiyah karya Syaikh shafiyyurrahman Al-Mubarokfuri BAB kelahiran nabi paragraf 1 hlm.64
ยฐ
Referensi lain :
Mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita โshallallahu โalaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabiโul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabiโul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabiโul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabiโul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat.
Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabiโul Awwal adalah hari kematian Nabi ยญ-shallallahu โalaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabiโul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.
Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabiโul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul mustaโan.
Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan Maulid Nabi tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Sumber Sirah Nabawiyah karya Syaikh shafiyyurrahman Al-Mubarokfuri BAB kelahiran nabi paragraf 1 hlm.64
ยฐ
Referensi lain :
Mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita โshallallahu โalaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabiโul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabiโul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabiโul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabiโul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat.
Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabiโul Awwal adalah hari kematian Nabi ยญ-shallallahu โalaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabiโul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.
Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabiโul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul mustaโan.
Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan Maulid Nabi tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.