BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
739 photos
27 videos
20 files
535 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
SUBURKAN JUAL BELI DAN RIBA PUN AKAN MUSNAH

Perintah Nabi kepada pengusaha seperti Abdurrahman bin Auf adalah memproduktifkan hartanya agar kekayaan merata ke semua umat Islam.

Nabi tidak memerintahkan uang itu ditabung, ini sebuah kesesatan, yang pasti bukan dari petunjuk Nabi.

Ketika uang umat Islam ditabung, apa yang terjadi? penggunanya adalah orang-orang kafir yang memanfaatkan kebodohan kita umat Islam. Kalau mau dihitung-hitung uang umat Islam di seluruh bank yang ada berapa ya? Padahal Nabi berpesan agar jangan sampai habis karena zakat, maksudnya ditabung, didiamkan saja, lalu dikeluarkan zakatnya.

Lantas kalau tidak ditabung, gimana dunk? kita suburkan jual beli. Siapa yang berposisi sebagai produsen, siapa penjualnya, mana pasar sasarannya, kolaborasi.

Alhamdulillah, sekarang sudah banyak lembaga-lembaga perantara, ayo kita kumpulkan, kita kolab. Ini saatnya umat Islam bersatu, kerjasama sekalian menumbuhkan ukhuwwah Islamiyyah, karena itu semangat yang kita usung dalam kolaborasi.

Susah, sulit? pastinya. Gak ada yang mudah dalam perjuangan. Jangan berharap sempurna dan selesai dalam sehari. Nabi membangun pasar di Madinah itu persiapannya sejak Nabi masih di Mekkah, fondasinya sudah dibangun, dan ketika Nabi dan para shahabat Muhajirin hijrah ke Madinah, mulailah praktek pasar yang telah dipersiapkan lama mulai dijalankan.

Pelan-pelan dijalankan, lambat laun tidak ada lagi produsen muslim yang kesulitan modal, karena pemilik modal orang muslim langsung tunjuk tangan, saya bantu saudara saya produsen cilok misalnya, untuk mengembangkan bisnis cilok di Ciputat dan Pamulang. Gak perlu lagi ke bank, yang ribet, butuh proses panjang, dan 99% ditolak kalau tidak memenuhi kriteria bank.

Bismillah, yuk kita mulai, pelan-pelan.
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (1)

Bahasa Arab Bagian dari Agama Islam
Allah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.

Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).

Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi Terbaik
Bahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.

Bahasa Terbaik Dalam Memahami Islam
Bahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.

Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.

Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?

Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?

Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.

Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.

Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم
“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية
“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”
Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).

As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,

ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة
“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (2)

Bahasa Arab, Bagian Dari Agama Islam
Asy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:

Firman Allah Ta’ala,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).

بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ
“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).

وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ
“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).

Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.

فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة
“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.

Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)
“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).

Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,

أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.
“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”

Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.

Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,

فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه
“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2]

[bersambung]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (3)

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan Gagasan
Allah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,

إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).

Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,

وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس
“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.
Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,

فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun Maknanya
Allah Ta’ala berfirman,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).

Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`an
Al-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”

Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,

Qatadah rahimahullah menjelaskan,

ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته
“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”

بالوعد والوعيد
“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.

Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,

بالثواب والعقاب
“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”

Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,

وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد
“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”

Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,

كتاب بينت آياته
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,

بينت آياته
“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,

في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة
“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”
Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,

أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون
“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”

[Bersambung]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (4)

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,

ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق
“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”

Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah

{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا
“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”

Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,

أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ}
“Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).

Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`an
Al-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.

Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.

Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.
📝 Hukum Go-Pay Menurut Islam

Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.

1️⃣ Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;

1 Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.

Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?

Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;

(a). Firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).“(Qs. al-Maidah: 1)

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218):“Termasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad mu’amalat, seperti jual beli dan jasa.“

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)

(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.“ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)

Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: “Dibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.“ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.

(c) Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan,

وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر

“Selama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.“ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

(d). Syekh Shaleh al-‘Utsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)

(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :

تخفيض مقابل التعجيل بجزء من الأجرة

“ Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. “

2. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.

3. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadi’ah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.
Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak Go-Pay, seperti seorang yang membeli kartu E-Money dari sebuah Mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik bus way, kereta api dan lain-lainnya.

2️⃣ Pendapat Kedua, menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.

Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا

“ Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba “ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)

Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;

(a). Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.

(b). Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.

(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.

*(d).*Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.

📝 Kesimpulannya,
dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadi’ah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan.

Wallahu A’lam.
.

✒️ DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.

-------------------------------------------------------
🌐 Follow Us:
PUSKAFI (PUSAT KAJIAN FIQIH INDONESIA).

⚜️ Website: www.ahmadzain.com
⚜️ Facebook: Zain Annajah
⚜️ Fanspage: Pusat Kajian Fiqih
⚜️ Fanspage: Zain An Najah
⚜️ Telegram: Catatan Harian
⚜️ Instagram: zainannajah

📱Join Us On Whatsapp Grup PUSKAFI (Pusat Kajian Fiqih Indonesia)

Pondok Gede, 17 Sya’ban 1434/26 Juni 2013 M

Grup 7
https://chat.whatsapp.com/LO26sjUP2KxLxAQQBvcAjz
Bismillaah
Walhamdulillaah

Alhamdulillahiladzi bini'matihi tatimush shalihat

targetnya 1000 pendaftar sampai l hari jum’at,
Atas izin Allah, Allah berikan jauh lebih cepat.

Hari pertama di umumkan buzzer baik, lebih dari 1000 orang mendaftar. MasyaAllaah.

Tentu bukan karena kita yang hebat,
mungkin karena kita berjamaah Allah buat lebih kuat dan lebih cepat.

Kami ucapkan
Terimakasih ayah, bunda dan kakak semua yang telah ikut mengabarkan kebaikan ini
selamat datang 1000 pendaftar di hari pertama di bukanya buzzer baik.

Langkah pertama telah ditapaki
Layar telah terkembang
Semoga Allah meridhoi
Setiap kebaikan yang di sebarkan

Jari-Jari yang ingin memberi arti,
Jempol jempol yang ingin bersuara mensyiarkan kebaikan,
Peluangnya masih terbuka lebar,

Silahkan untuk mengajak saudara dan teman kita ke
buzzerbaik.com

Semoga menjadi jariyah.

Buzzer Baik
Saatnya Jari Memberi Arti
Mengenal Ilmuwan Muslim dari Spanyol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada masa kejayaan Islam di Spanyol, beragam teknologi bermunculan. Hal itu ditopang oleh pesatnya industri dan ilmu pengetahuan. Teknologi kincir air dan angin digunakan untuk pabrik kertas, pabrik baja, dan pabrik-pabrik pangan. Selain itu, teknologi bendungan serta pengatur air untuk irigasi juga muncul di peradaban Spanyol Muslim.

Di Spanyol Islam pula, Abbas Ibnu Firnas menemukan cikal-bakal pesawat terbang dan parasut. Teknologi kedirgantaraan di Andalusia itu dikenal sebagai yang pertama di dunia. Ia menjadi inspirator bahwa manusia bisa terbang menjelajahi angkasa.

Abbas Ibnu Firnas (810-887) Ia adalah ahli matematika dan astronom terkemuka di zaman kekuasaan Kekhalifahan Umayyah Spanyol. Ibnu Firnas mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di istana Khalifah Umayyah yang berpusat di kota Cordoba. Dalam bidang astronomi, Ibnu Firnas berhasil menciptakan tabel astronomi lokal, mengelola observatorium, dan mendesain sebuah jam air.

Sejarah dunia mencatatnya sebagai perintis di dunia kedirgantaraan. Ia adalah manusia pertama dalam sejarah manusia yang mencoba untuk melakukan penerbangan. Berkat uji coba yang dilakukannya pada 875 M, peradaban modern menyadari bahwa dengan teknologi, manusia bisa terbang menjelajahi angkasa. Sekitar 10 abad kemudian, peradaban Barat mulai mencobanya.

Abu Al-Qasim Al-Zahrawi (936-1013) Abulcasis. Begitu peradaban Barat biasa menyebut dokter Muslim legendaris asal Cordoba ini. Nama lengkapnya adalah Abu Al- Qasim Al-Zahrawi. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Kontribusinya bagi pengembangan dunia kedokteran, khususnya ilmu bedah sungguh tak ternilai. Ia dikenal sebagai peletak dasar-dasar teknik ilmu bedah modern.

Al-Zahrawi pun mampu menciptakan peralatan bedah sendiri. Beberapa alat bedah yang diciptakannya hingga kini masih digunakan. Semua pemikirannya dalam ilmu kedokteran dituangkan dalam kitab Al-Tasrif. Inilah ensiklopedia kedokteran terbesar. Karyanya itu lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan menjadi rujukan para dokter di dunia Barat.

Abu Ishaq Al-Zarqali (1028-1087) Dia adalah ahli matematika dan astronom termasyhur dari Toledo, Spanyol Islam. Tabel Toledo merupakan salah satu kontribusinya yang sangat terkenal dalam bidang astronomi. Ia turut meluruskan data geografis Ptolemeus, salah satunya adalah panjang Laut Mediteranian. Ia pun sukses menciptakan peralatan astronomi yang akurat.

Al-Zarqali juga mampu menciptakan sebuah astrolabe, alat astronomi yang baru berbentuk flat bernama Al-Safiha. Arzachel, begitu orang Barat menyebutnya, juga menciptakan sebuah jam air. Jam air itu mampu menentukan jam pada siang dan malam hari.

Ali Ibnu Hazm (994-1064) Ia terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di Kekhalifahan Umayyah Cordoba. Setelah pamor Dinasti Umayyah mulai terbenam, Ibnu Hazm memosisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Tak kurang dari 400 judul buku telah ditulisnya. Salah satu yang terkenal berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace), sebuah kompilasi anekdot, observasi, dan puisi tentang cinta.

Hakam II (914-976) Sejatinya, dia adalah seorang Khalifah Umayyah. Namun, ia begitu cinta pada ilmu pengetahuan. Dia membangun sebuah perpustakaan raksasa di Cordoba. Koleksi bukunya mencapai 400 ribu judul dari berbagai negara Muslim. Ia mendukung penerjemahan karya-karya berbahasa Yunani. Pada masa pemerintahannya, dibangun sarana irigasi untuk pengembangan pertanian. Ia juga mendukung perluasan Masjid Cordoba.
5 Tokoh Muslim pada Masa Peradaban Islam di Andalusia


Islam pernah menorehkan peradaban di negara-negara Eropa, meskipun di sana banyak berdiri gereja-gereja yang megah. Penyebaran Islam ke Eropa dimulai dari Semenanjung Iberia atau yang dikenal dengan sebutan Andalusia.

Andalusia termasuk dalam wilayah Spanyol dan pada masa kejayaan Islam di Spanyol muncullah beragam teknologi, seperti teknologi kincir air dan teknologi pengatur air untuk irigasi.

Selain itu, ketika Islam pernah bersemai di Spanyol, banyak para intelektual yang dikagumi oleh umat Islam dan menginspirasi orang-orang Eropa. Di sana juga terdapat kota-kota yang menjadi sejarah umat Islam di Eropa. Namun, di balik itu semua, ada beberapa tokoh yang berasal dari Andalusia yang sangat berpengaruh bagi umat Islam.

1. IBNU HAZM (384 H-456 H)
Bernama lengkap Abu Muhammad Ali Ibnu Ahmad Ibnu Said Hazm al-Zahiri, ia adalah sosok yang terlahir sebagai anak salah seorang pejabat di kekhalifahan Umayyah Cordoba. Dia dikenal banyak orang sebagai laki-laki yang memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, cerdik, ingatan yang kuat, dan sangat egaliter.

Dia memposisikan dirinya sebagai ilmuwan yang independen. Ada sekitar 400 judul buku yang telah dibuat, salah satunya berjudul Tawq al-Hamamah (The Dove's Necklace). Selain berkiprah dalam dunia intelektual, ia juga seorang aktivis politik yang pernah melibatkan diri pada pemerintahan khalifah Abdurrahman.

2. IBNU RUSYD (520 H-595 H)
Ia memiliki gelar "Sang Komentator Besar" karena kontribusinya terhadap pemikiran dan peradaban di Timur dan Barat. adalah sosok penerjemah terbaik pemikiran Aristoteles. Namanya sangat dikenal bagi para pengkaji filsafat dan fikih. Kebesaran namanya pun tak hanya bersinar di kalangan umat Islam, tetapi juga Eropa.

Ia lahir di pusat ibukota Andalusia, Cordoba dan besar di lingkungan ilmiah dan dari keluarga terpandang hingga dirinya menjadi orang yang sangat cerdas dan penuh semangat.

Ibnu Rusyd dikenal sebagai "bapak akal sehat" yang menguasai banyak bidang ilmu, seperti Alquran, fisika, matematika, kedokteran, filsafat, biologi, dan astronomi.

3. IBNU ARABI (560-638)
Abu Bakar Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ibn Ahmad al-Tha’i al-Hatimi al-Mursi atau Ibnu Arabi lahir di Murcia dan berasal dari keluarga yang cukup shaleh. Ayah dan pamannya sufi termasyhur kala itu.

Ibnu Arabi adalah seorang sufi terkenal dalam perkembangan tasawuf di dunia Islam. Sosoknya juga bisa dibilang cukup kontroversi saat itu terkait ajarannya yang disebut Wahdah al-Wujud yang berarti dalam semesta ini hanya ada satu wujud; wujud Tuhan. Tuhan adalah alam, dan alam adalah Tuhan.

4. AL-ZAHRAWI (936 H-1013 H)
Abul Qasim Khalaf Ibnu al-Abbas Az-Zahrawi atau Al-Zahrawi atau juga Abulcasis merupakan sosoknya dikenal sebagai seorang ilmuwan di bidang kedokteran pada masa Islam abad pertengahan yang pernah menciptakan peralatan bedah dan hingga kini beberapa alat bedah ciptaannya masih digunakan.

Dia memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi dunia kedokteran. Ia adalah dokter bedah terkemuka di Cordoba. Semua ilmu praktik kedokterannya dituang dalam karyanya yang terkenal berjudul Al-Tasrif.

5. ABU ISHAQ AL-ZARQALI (1029 H-1087 H)
Dia bernama lengkap Abu Ishaq Ibrahim Ibnu Yahya al-Zarqali, lahir di Toledo, Andalusia dan tumbuh besar ketika kejayaan peradaban Islam di Andalusia berada di ujung tanduk.

Al-Zarqali merupakan ahli matematika dan astronom pada masa peradaban Islam di Andalusia.

Sumbangsihnya dalam bidang astronomi sangat besar, seperti meluruskan data geografis Ptolemeus dan menciptakan alat astronomi berbentuk flat bernama Al-Safiha serta menciptakan sebuah jam air yang mampu menentukan jam pada siang dan malam.

(KUMPARAN.com)
ISLAM SEBAGAI LITERATUR HIDUP KITA

Bicara Islam itu bicara literatur. Banyak dari kita sekarang ini mudah sekali menempelkan nama Islam untuk menandakan bahwa itu Islam. Misalnya:
Islamic business
islamic education
islamic .........
islamic..........
dan lain-lain.

Namun setelah dicek, literaturnya malah bukan dari Islam, hanya sekedar mencocok-cocokkan saja.

Ada contoh lagi kalimat yang populer sekali di telinga kita:

Katanya, bayi yang baru dilahirkan itu seperti kertas putih, yang bersih suci, masih kosong. Apakah pernyataan ini benar?

Dalam al Quran dan sunnah dikatakan bahwa anak yang baru dilahirkan itu dalam keadaan FITRAH.

Definisi Fitrah, dalam sebuah skripsi sarjana pendidikan agama disebutkan ada 11 definisi, saya ambil 3 di antaranya:
1. Fitrah berarti potensi berislam (al-din al-islamiy).
2. Fitrah berarti mengaku ke-Esa an Allah SWT (tauhid Allah). Dalilnya QS. Al-A’raf ayat 172-173
3. Fitrah berarti kesanggupan atau predisposisi untuk menerima kebenaran (isti’adad li qabul al haq). Dalilnya QS Yunus:90.

Dari 3 definisi di atas, sekarang jelaslah bahwa bayi yang baru dilahirkan itu tidak kosong, tetapi sudah ada isinya, itulah yang disebut fitrah.(QS ar Ruum:30). Runtuhlah teori bayi itu bagai kertas kosong.

Dan tentunya apabila literatur kita bukan dari Islam, kesimpulan yang kita ambil akan pasti salahnya.

Jadi sekarang ini saat ghirah kita bangkit untuk berIslam, kemudian ingin berkontribusi pada Islam, pastikan literaturnya, jika bidang pendidikan jalur yang kita pilih, kuasai literatur Islam tentang pendidikan, yang lain sebagai tambahan boleh-boleh saja, karena Islam tidak menutup mata untuk belajar dari sumber lain.

Jika jalur bisnis yang kita ambil, pastikan seluruh ruh dan nyawa bisnis kita sumber utamanya Islam, yang lain hanya tambahan, dan seterusnya demikian untuk jalur yang lainnya.

Jadi jika kita runut, pemikiran kita akan sesuatu itu, pendidikan kah, bisnis atau lainnya, akan sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang telah ditulis oleh para ulama kita. Bukan karangan kita, bukan karena terlihat baik dan indah sesuatu itu, dan bukan penafsiran-penafsiran sendiri.

PR kita hari ini adalah menggali kembali literatur-literatur ulama kita, ulama yang menguasai al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw, dengan berbagai cara yang bisa kita tempuh, untuk menghindari hal-hal yang tidak baik dan kesimpulan-kesimpulan yang salah terhadap berbagai permasalahan. Pastikan al Quran dan as Sunnah lebih banyak kita baca dibanding bacaan-bacaan lainnya, atau jadikan kajian-kajian keilmuan para ahli ilmu adalah yang paling sering kita dengarkan dibanding lainnya.

Ruslee
Serua Indah Ciputat, 25 Februari 2021
🔈 Audio ke-45
📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta’ala.

Al mualif mengatakan,

وأنيكون موجوداً عند الاستحقاق في الغالب

Dan hendaknya barang yang menjadi obyek salam tersebut (objek akad salam itu) secara tradisi ada (tersedia dengan banyak) di saat jatuh tempo.

Misalnya kalau anda menjalin akad salam pada buah-buahan yang itu hanya berbuah ketika musim panas maka syaratnya anda boleh menjalin akad salam tersebut di musim dingin, misalnya menjalankan akad salam pada buah-buahan yang hanya produksi pada musim panas asalkan tempo yang disepakati tersebut yaitu ketika musimnya buah itu.

Walaupun ketika transaksi anda di musim dingin tetapi asalkan jatuh temponya itu di saat musimnya buah tersebut maka tidak mengapa.

Tetapi bila anda menjalin suatu akad di musim dingin untuk membeli atau menjual barang-barang yang biasanya buah-buahan yang biasanya berbuah ketika musim dingin tetapi ternyata anda membuat kesepakatan serah terimanya di musim panas, maka ini sangat mustahil untuk bisa terjadi serah terima barang. Karena buah-buahan tersebut hanya produksi, hanya berbuah di musim dingin, sedangkan anda menginginkannya di musim panas.

Ini dalam konteks zaman dahulu sangat mustahil bisa terjadi, karena belum ada freezer, belum ada cold room, belum ada pendingin, sehingga ketika buah itu diproduksi di musim panas, maka ketika datang musim dingin buah-buah tersebut biasanya sudah tidak ada (habis) di pasaran, tidak ada di ladang.

Sebagaimana buah-buahan yang berbuah di musim dingin ketika musim panas tiba maka sudah tidak lagi tersisa. Namun di zaman sekarang tentu sudah tidak ada lagi hambatannya dengan mudah seorang pedagang menyimpan buah-buahan yang diproduksi di musim panas untuk bisa diserahkan di musim dingin atau sebaliknya.

Karena itu zaman sekarang misalnya di negeri Arab, kurma segar itu produksinya biasanya hanya di musim panas, tidak ada kurma produksi di musim dingin. Tetapi tidak mengapa zaman sekarang karena sudah ada freezer, ada teknologi penyimpanan cold room misalnya, ruang yang dingin yang bisa membekukan apa saja mengawetkan apa saja yang disimpan di dalamnya.

Maka dalam konteks kehidupan modern tidak mengapa menjalin akad salam jual beli ruthob (kurma segar) di musim dingin. Walaupun musim dingin itu bukan musim panen kurma, karena telah terjadi perubahan gaya hidup, perubahan cara hidup perubahan tradisi yang ada di masyarakat.

Di sinilah dituntut kefaqihan seseorang fleksibilitas seorang ahli fiqih untuk bisa memilah antara hukum yang dibangun hukum yang ditetapkan oleh dalil yang berdasarkan wahyu murni, dengan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Sehingga ketika terjadi perubahan fakta, perubahan fenomena, perubahan tradisi, maka tentu harus ada proses adaptasi penyesuaian hukum, bukan karena Islamnya berubah, tetapi karena memang hukum itu ditetapkan berdasarkan kondisi yang ada saat itu.

Di saat zaman Nabi atau di zaman para ulama sehingga ketika kondisinya telah berubah maka wajar dan bahkan menjadi satu keharusan untuk adanya revisi hukum.

Sehingga para ulama mengatakan, hukum itu ada dua hukum yang dibangun murni berdasarkan dalil (sebuah kesimpulan dari dalil) maka ini tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa berubah, tidak bisa diadaptasikan dimodernisasi tidak bisa, hanya ada satu yaitu sami'na wa atho'na.
Tetapi ada hukum-hukum yang ditetapkan, dasarnya bukan sekedar dalil tetapi dasarnya adalah pertimbangan terhadap fakta, urf (tradisi). Contoh, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri itu adalah satu ketetapan yang telah digariskan dalam dalil ini tidak bisa berubah. Suami sampai kapanpun berkewajiban menafkahi.

Tetapi, apa bentuk nafkahnya? kurma, gandum atau beras dan sagu. Ketika kita mengkaji literasi para ulama yang tinggal di negeri Arab. Kita akan mendapatkan bila suami itu sudah memberikan nafkah berupa kurma, gandum maka dianggap sudah memberi nafkah, tetapi di negeri yang mengkonsumsi beras, mengkonsumsi jagung, mengkonsumsi sagu ketika diberi satu kilo kurma, suami memberi nafkah makan kepada istrinya 1 kilo kurma sekali makan.

Sehari 3 kilo kurma maka dianggap belum memberi nafkah. Kenapa? karena tradisi memberi nafkah masyarakat setempat tidak mengkonsumsi kurma sebagai makanan pokok tetapi mengkonsumsi beras, nasi.

Sebagaimana halnya di masa dulu ketika masyarakat Arab membangun rumah dari tanah liat maka ketika suami telah membangunkan rumah, menyediakan rumah terbuat dari tanah liat untuk istrinya itu sudah dianggap sebagai memberi سكن (rumah tinggal).

Tetapi di negeri-negeri yang rumahnya itu terbuat dari kayu ketika suami itu membangunkan rumah dari tanah, maka dianggap belum memberikan rumah yang layak. Demikian pula sebaliknya.

Sehingga ketika kita membaca literasi fiqih yang terkesan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka memang seringkali perlu adanya modernisasi ketentuan hukum, namun perlu diingat yang dimodernisasi itu bukan hukum yang telah ditetapkan dalil, tetapi hukum-hukum yang berkaitan, hukum-hukum yang berputar sekitar atau seputar aplikasi dari suatu hukum, suatu ketetapan syariat. Itulah yang akan mengalami perubahan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-44
📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Kedua
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.

Al Mu'alif mengatakan,

وأنْ يذكُرٙ قٙدْرٙهُ بما ينفي الجهالةٙ عنهُ

Kemudian syarat selanjutnya,
Barang tersebut disebutkan jumlahnya, kadarnya berapa yang dibutuhkan.

Kalau itu gandum, kurma, beras, gabah, atau kedelai maka sebutkan kadarnya, 1 kilo, 1 ton, 1 karung, 1 kwintal atau berapapun. Silahkan menggunakan satuan kadar yang disepakati. Bisa dengan volume, liter, atau drum, per mil, atau yang lainnya. Sebutkan pula kalau itu kilo, kilonya.

Kalau itu meteran, satuannya adalah meteran. Maka sebutkan semeter, 2 meter, 10 meter. Kalau itu kriterianya adalah satuan, maka sebutkan berapa biji. Kalau Anda menjalin akad salam pada elektronik misalnya berapa biji, berapa unit kendaraan, berapa unit semuanya sebutkan. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.

Sehingga setiap barang yang ditransaksikan dengan skema salam harus dijelaskan kadarnya dengan satuan yang disepakati, satuan yang dipahami oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak lagi menyisakan ruang untuk terjadinya perbedaan persepsi. Sehingga ketika jatuh tempo, penjual bisa mendatangkan barang dalam kadar yang sesuai dengan yang diinginkan. Oleh siapa? Pembeli. Tidak lagi terjadi perbedaan persepsi.

وإن كان مؤجلاً ذكر وقت محلهِ

Dan kalau akad salam itu menggunakan tempo tertentu maka harus dijelaskan kapan jatuh temponya.

Tahun, bulan, minggu, hari, tanggal, jam, kalau perlu menit. Sebutkan secara tuntas. Sehingga penjual ataupun pembeli memiliki kejelasan kapan akan mendapatkan barang dan kapan harus menyerahkan barang. Karena secara de facto, harga barang, tradisi masyarakat harga barang itu dipengaruhi dengan panjang dan pendeknya tempo serah terima barang.

Kalau Anda membeli barang dalam tempo yang panjang, satu tahun, 2 tahun, biasanya penjual akan memberikan harga yang lebih murah tetapi ketika temponya itu pendek bisa jadi harga tunai dan harga berjangka tidak berbeda. Makanya jatuh tempo serah terima barang harus disepakati agar tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa di kemudian hari.

Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Madzhab Syafi'i salam itu ada dua model, (yaitu) • Salam tunai dan • Salam yang non tunai.

Salam tunai itu, ketika anda mentransaksikan suatu barang dengan kriteria pembeli melakukan pembayaran tunai di saat yang sama, di majelis yang sama kemudian penjual baru mendatangkan barang. Seperti yang terjadi pada jual beli elektronik semisal HP misalnya.

Ketika Anda bertransaksi datang ke toko HP, Anda tidak disuguhi, tidak ditunjukkan barang yang akan Anda beli. Anda hanya ditunjukkan sampel barang, deskripsi barang bahkan mungkin alat demo, hanya alat untuk mendemokan barang yang Anda beli.

Ketika Anda sudah deal, bahkan melakukan pembayaran, baru barang yang Anda beli ditunjukkan kepada Anda, dibuka segelnya, dipaparkan di hadapan Anda dan kemudian barang tersebut diserahterimakan.

Atau sering pula pembeli ketika melakukan transaksi, dia hanya menggunakan sample barang, gambar barang, deskripsi barang. Kemudian Anda melakukan pembayaran tunai. Setelah Anda melakukan pembayaran tunai dalam tempo waktu yang sangat pendek 1 - 2 jam, toko tempat Anda membeli segera mengirimkan barang ke rumah Anda.