BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
739 photos
27 videos
20 files
535 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
4 KESENGSARAAN MANUSIA DI DUNIA

Allah berfirman di dalam al Quran surat Thaha ayat 118-119 kepada Nabi Adam:
Sungguh, ada (jaminan) untukmu di sana, engkau tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang.
Dan sungguh, di sana engkau tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari.

Karena bujuk rayu syetan, akhirnya Allah mengeluarkan Adam dari surga dan tinggal di bumi, di sinilah ujiannya, banyak manusia yang tidak patuh kepada petunjuk Allah dan NabiNya akan sengsara.

4 Kesengsaraan manusia di dunia:
1. Nyari makan
Gara-gara makan, berapa banyak antar sesama saling bunuh, hanya karena sedikit untung, pedagang berani menipu pembeli, mencampur barang asli dengan yang palsu. Karena merasa berkuasa, dia monopoli sumber daya alam sehingga semua orang harus melalui dengan harga yang mahal, dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan manusia di bab ini. Sungguh sengsara manusia yang seperti ini.
2. Nyari pakaian
Pakaian sejatinya untuk menutupi aurat. Seiring berkembangnya zaman, mode pakaian berkembang, dan tidak lagi mengindahkan aturan Allah. Mereka pakai demi mengejar gengsi dan posisi di mata manusia.
3. Nyari air
Ada wilayah yang kekeringan ada juga wilayah yang berlimpah dengan sumber air. Namun karena keserakahan segelintir orang, masyarakat miskin harus membeli air, membeli sesuatu yang turun dari langit, karena dia lemah tak kuasa mengambil airnya.
4. Nyari rumah
Rumah adalah barang vital bagi manusia, untuk tempat istirahat, bercengkerama bersama keluarga, tempat berlindung dari panas, hujan, petir dan gangguan binatang buas. Kembali keserakahan manusia bermain di sini, tanah-tanah dikuasai, rakyat terjepit tak mampu membeli tanah yang semakin melangit harganya, ribuan hektar tanah tak boleh dimasuki, hingga banyak manusia harus rela tidak punya rumah.
Riba pun menggila, menawarkan kemudahan untuk memiliki rumah, dengan bunga ringan diawal, padahal penghasilan tidak mencukupi, akhirnya banyak orang terjebak dalam hutang yang tidak mampu dibayarnya, dan rumahpun disita meninggalkan duka. Sengsara lagi

Inilah kesengsaraan utuh di dunia ini. Kalau kita hidup di dunia hanya 4 ini, maka anda orang sengsara.

Bagaimana agar kita tidak sengsara di dunia?

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
Sesungguhnya di dunia ini ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat, itulah IMAN.

Jadi kuncinya tetap tersambung hidup kita dengan Allah. Ikuti aturanNya, jalani sunnah NabiNya, maka kita pasti akan selamat di dunia dan di akhirat.
BERTANYA PADA AHLINYA JIKA KAMU TIDAK TAHU

Wahai Istri, Harta suami bukan milikmu.
Wahai suami, harta istri bukan milikmu.

Ini tentang Hukum waris Islam yang banyak dilupakan umatnya.

Islam mengatur kehidupan manusia dengan sangat detil termasuk salah satunya adalah tentang harta.

Ada sebuah kisah sepasang suami istri, istrinya Allah takdirkan memiliki karir yang melesat, sedang suaminya menganggur tak ada keejaan.
Qadarullah, sang istri tidak berumur panjang meninggalkan banyak harta dari hasil pekerjaannya. Rumah, mobil dan tanah.

Selepas kematiannya sang suami menguasai semua harta peninggalan istrinya. Karena kejahilan dalam agamanya. Ibu sang istri yang masih hidup diabaikan yang seharusnya adalah salah satu ahli waris juga saudara-saudara sang istri, ada bagian buat mereka, sedang suami haknya adalah setengah dari seluruh harta peninggalan istri, karena Allah belum mengamanahkan mereka seorang anak dalam sekian tahun pernikahannya.

Kisah kedua
Seorang Janda dnikahi seorang duda kaya yang memiliki harta banyak. Salah satunya adalah rumah di tengah kota senilai puluhan milyar dan kost-kostan yang perbulannya jutaan.
Mereka menikah di usia yang sudah tidak muda lagi dan anak bukanlah prioritas dalam pernikahan tersebut. Sang janda punya anak dari pernikahan sebelumnya sang duda Qadarullah dari 4 pernikahannya tak satupun dikarunia seorang anak.

Singkat cerita sang suami yang duda tanpa anak wafat meninggalkan sekian banyak harta.

Sang suami ternyata masih memiliki adik perempuan yang secara hukum waris Islam adalah ahli warisnya karena sang kakak termasuk Kalalah.
Nah dalam ketegangan pembagian harta warisan, terjadi silang sengketa, sang istri merasa semua harta suami adalah miliknya dan yang lain hanya diberikan sekedarnya.

Demikianlah yang akan terjadi, syariat Islam yang merupakan syariat agamanya sendiri pun akan diterjangnya apabila jahil dalam agamanya.

Masih banyak lagi kisah-kisah serupa yang kalau dibukukan akan menjadi buku berseri-seri karena begitu banyaknya kasus-kasus serupa bahkan ada yang lebih memilukan, ada yang saling bunuh, saling memenjarakan, akhirnya adik kakak tidak tegur sapa sampai akhir hayatnya dan sebagainya.

Ini menjadi pelajaran buat kita semua terutama orangtua yang anak-anaknya telah siap menikah, carilah calon mantu yang agamanya bagus atau minimal calon mantu adalah orang-orang seperti yang disebutkan dalam Alquran :
Fashaluu ahladzkri inkuntum laa ta'lamuun
Mereka adalah orang-orang yang tidak enggan untuk bertanya kepada ahlinya jika mereka tidak mengetahui.

Kadang kita suka sok tahu padahal tidak tahu maka Allah memperingatkan kita bertanyalah pada ahlinya jika kamu tidak punya ilmunya, dalam soal apapun, tanya pada ahlinya.

Tulisan 22 Januari 2019
SYARIAT MANDI DALAM ISLAM

Mandi merupakan hal yang diharamkan menurut orang orang gereja di eropa, hingga budaya islam masuk ke masyarakat eropa dan mereka menjadi faham pentingnya mandi.
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
——
Dulu Di Eropa Jika Mandi Dianggap Telah Terjadi Perselingkuhan!
Dan Orang Eropa Tercium Bau Yang Tak Tertahankan .
——-
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
Bahkan Tsar Rusia menggambarkan raja Prancis, Louis XIV .. “Baunya lebih kotor daripada bau binatang buas.”
Dan salah satu pelayan bernama de Montespam membasahi dirinya dalam baskom berisi parfum sehingga dia tidak akan mencium aroma raja!
Orang Rusia sendiri dijelaskan oleh musafir Ahmed bin Fadlan
"Ciptaan Tuhan yang paling kotor Yang tidak terhindari air seni atau kotoran" ... dan Tsar Peter Rusia kencing di dinding istana di hadapan orang-orang!
Ratu Isabella, orang pertama yang membunuh Muslim di Andalusia, hanya mandi dalam hidupnya dua kali!
Dan ia menghancurkan pemandian Andalusia.
Raja Philip II dari Spanyol melarang mandi di negaranya, dan putrinya Isabel II bersumpah bahwa dia tidak akan mengganti pakaian dalamnya sampai pengepungan sebuah kota selesai! Yang berlangsung tiga tahun;
Dan dia mati karena itu!
Ini tentang bangsawan, belum lagi rakyat jelata!
Parfum Prancis yang menjadi terkenal Paris, diciptakan untuk membanjiri baunya mereka, karena kotorannya itu, penyakit menyebar di dalamnya disambut Wabah Yang datang dan membunuh setengah atau sepertiga dari mereka setiap periode ..
Sejarawan Prancis Dribard berkata: 'Kami orang Eropa berhutang budi kepada Muslim untuk mendapatkan penyebab kesejahteraan dalam kehidupan publik kami.
Muslim mengajari kami cara menjaga kebersihan tubuh.
Mereka tidak seperti orang Eropa yang tidak mengganti pakaian mereka sampai menjadi kotor dan berbau tidak sedap, jadi kami mulai meniru mereka dengan melepas pakaian kami dan mencucinya.
Umat ​​Muslim biasanya mengenakan pakaian bersih dan cerah yang beberapa di antaranya digunakan untuk menghias dengan batu mulia seperti zamrud, rubi, dan koral.
Cordoba dikenal kaya dengan 300 pemandiannya, sedangkan gereja-gereja di Eropa memandang mandi sebagai alat perselingkuhan dan dosa.
Dan Nama tempat pemandian tersebut, Bath Room dalam bahasa Inggris, adalah karena pengagungan memori Muhammad Bath, seorang Muslim India, yang pada masanya mengajari mereka cara mandi dan membersihkan.
_Sumber:_
_Memoar penulis Sandor Maray_ ...
Dokumen resmi dari Spanyol antara tahun 1561 dan 1761
@Sejarah islam
#Andalusia

Dari status Ummu Bilqis di FB
SUATU MASA, KETIKA ISLAM MENJADI ADIDAYA

Penyerahan kunci Istana Al-Hamra oleh Sultan Muhammad As-Shaghir kepada Raja Ferdinand dan Ratu Isabella pada 2 January 1492 M menandai berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol. Itu artinya, secara politik Islam sama sekali tidak memiliki hak terhadap Spanyol.

Namun berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol tidak serta merta mengakhiri kisah kaum muslimin di negeri itu, penyerahan kekuasaan justru merupakan awal dari sejarah kelam kaum muslimin di sana.

Piagam Granada yang menjanjikan kebebasan beragama bagi kaum muslimin rupanya tidak berumur panjang. Pada tahun 1502 umat Islam diberi dua opsi, memeluk Kristen atau pergi meninggalkan bumi Spanyol. Artinya, menetap di Spanyol dengan tetap memeluk agama Islam sama artinya dengan bunuh diri. Banyak kaum muslimin yang memilih meninggalkan Spanyol, namun tidak sedikit yang memilih pindah agama secara dzohir, namun tetap beribadah secara Islami dengan sembunyi-sembunyi. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kaum Moriscos.

Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan kaum Moriscos dianggap sebagai sebuah ancaman. Sehingga antara tahun 1508-1567 keluar sejumlah peraturan yang melarang segala hal yang bernuansa Islam, baik pakaian maupun nama. Penggunaan bahasa Arab juga dilarang. Anak-anak kaum muslimin dipaksa untuk menerima pendidikan dari para pendeta Kristen. Puncaknya pada tahun 1609-1614 sebanyak 300.000 Moriscos diusir dari Spanyol oleh Raja Philip III. Benar-benar sebuah kenyataan sejarah yang pahit dan menyedihkan.

Dari Spanyol mari kita pindah ke belahan bumi yang lain, tepatnya ke Turky tempat dimana kekhalifahan Ottoman berpusat. Setelah mendengar penyiksaan yang dilakukan penguasa Spanyol terhadap kaum muslimin, Sultan Salim I marah besar, dia mengeluarkan Dekrit yang berisi perintah kepada seluruh penganut Yahudi dan Nasrani yang berada di bawah kekuasaannya untuk memilih satu dari dua opsi, tinggal menetap dengan catatan memeluk agama Islam atau pergi meninggalkan Tanah Kekhalifahan.

Mendengar Dekrit tersebut, Syaikh Ali Afandi At-Tirnabily selaku Mufti Ottoman saat itu menyampaikan penolakannya terhadap Dekrit Sultan. Mufti menjelaskan bahwa Dekrit tersebut tidak boleh dilaksanakan sekalipun kaum muslimin disembelih di negeri-negeri Salib. Mufti juga menjelaskan bahwa selamanya tidak ada paksaan dalam beragama.

Akhirnya Sultan Salim menarik keputusannya dan membiarkan penganut Yahudi dan Nashrani tinggal dengan aman dan damai di bawah pemerintahannya. Iya, mereka semua tinggal dengan aman dan damai di saat pemerintah Spanyol menyembelih ratusan ribu kaum muslimin di negaranya.

Allahu Akbar.. Betapa agungnya Islam..
Batapa agungnya peradaban Islam…

Sikap Sultan Salim yang tunduk pada rambu-rambu keislaman sudah cukup sebagai jawaban bahwa Islam agama rahmatan lil 'aalamin. Di mana bila Islam berkuasa, dia akan menjadi pengayom bagi semua.

Andai Islam intoleran, tentu tidak akan ada satu Yahudi atau satu Kristenpun yang tersisa di tanah Andalus, Turky, Mesir, Lebanon, Jordan dan sejumlah negara lainnya saat Islam berkuasa di sana.

Inilah sejarah kami…
Jadi belajarlah kepada kami (Islam) soal toleransi.

Sumber bacaan:
1. Tarikh Al-Muslimiin Fi Al-Andalus. DR. Muhammad Suhail Thaqus. Penerbit: Daar A-Nafais
2. Udzama’ Al Mi’ah. Jihad At-Turbany. Penerbit: Daar At-Taqwa
_________
Madinah 02-08-1436 H
SUBURKAN JUAL BELI DAN RIBA PUN AKAN MUSNAH

Perintah Nabi kepada pengusaha seperti Abdurrahman bin Auf adalah memproduktifkan hartanya agar kekayaan merata ke semua umat Islam.

Nabi tidak memerintahkan uang itu ditabung, ini sebuah kesesatan, yang pasti bukan dari petunjuk Nabi.

Ketika uang umat Islam ditabung, apa yang terjadi? penggunanya adalah orang-orang kafir yang memanfaatkan kebodohan kita umat Islam. Kalau mau dihitung-hitung uang umat Islam di seluruh bank yang ada berapa ya? Padahal Nabi berpesan agar jangan sampai habis karena zakat, maksudnya ditabung, didiamkan saja, lalu dikeluarkan zakatnya.

Lantas kalau tidak ditabung, gimana dunk? kita suburkan jual beli. Siapa yang berposisi sebagai produsen, siapa penjualnya, mana pasar sasarannya, kolaborasi.

Alhamdulillah, sekarang sudah banyak lembaga-lembaga perantara, ayo kita kumpulkan, kita kolab. Ini saatnya umat Islam bersatu, kerjasama sekalian menumbuhkan ukhuwwah Islamiyyah, karena itu semangat yang kita usung dalam kolaborasi.

Susah, sulit? pastinya. Gak ada yang mudah dalam perjuangan. Jangan berharap sempurna dan selesai dalam sehari. Nabi membangun pasar di Madinah itu persiapannya sejak Nabi masih di Mekkah, fondasinya sudah dibangun, dan ketika Nabi dan para shahabat Muhajirin hijrah ke Madinah, mulailah praktek pasar yang telah dipersiapkan lama mulai dijalankan.

Pelan-pelan dijalankan, lambat laun tidak ada lagi produsen muslim yang kesulitan modal, karena pemilik modal orang muslim langsung tunjuk tangan, saya bantu saudara saya produsen cilok misalnya, untuk mengembangkan bisnis cilok di Ciputat dan Pamulang. Gak perlu lagi ke bank, yang ribet, butuh proses panjang, dan 99% ditolak kalau tidak memenuhi kriteria bank.

Bismillah, yuk kita mulai, pelan-pelan.
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (1)

Bahasa Arab Bagian dari Agama Islam
Allah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.

Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).

Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi Terbaik
Bahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.

Bahasa Terbaik Dalam Memahami Islam
Bahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.

Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.

Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?

Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?

Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.

Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.

Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم
“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية
“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”
Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).

As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,

ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة
“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (2)

Bahasa Arab, Bagian Dari Agama Islam
Asy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:

Firman Allah Ta’ala,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).

بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ
“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).

وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ
“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).

Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.

فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة
“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.

Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)
“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).

Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,

أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.
“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”

Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.

Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,

فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه
“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2]

[bersambung]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (3)

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan Gagasan
Allah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,

إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).

Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,

وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس
“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.
Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,

فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).

Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun Maknanya
Allah Ta’ala berfirman,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).

Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`an
Al-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”

Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,

Qatadah rahimahullah menjelaskan,

ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته
“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”

بالوعد والوعيد
“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.

Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,

بالثواب والعقاب
“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”

Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,

وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد
“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”

Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,

كتاب بينت آياته
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,

بينت آياته
“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,

في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة
“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”
Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,

أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون
“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”

[Bersambung]
KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB (4)

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,

ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق
“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”

Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah

{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا
“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”

Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,

أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ}
“Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).

Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`an
Al-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.

Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.

Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.
📝 Hukum Go-Pay Menurut Islam

Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.

1️⃣ Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;

1 Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.

Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?

Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;

(a). Firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).“(Qs. al-Maidah: 1)

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218):“Termasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad mu’amalat, seperti jual beli dan jasa.“

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)

(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.“ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)

Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: “Dibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.“ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.

(c) Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan,

وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر

“Selama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.“ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

(d). Syekh Shaleh al-‘Utsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)

(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :

تخفيض مقابل التعجيل بجزء من الأجرة

“ Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. “

2. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.

3. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadi’ah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.
Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak Go-Pay, seperti seorang yang membeli kartu E-Money dari sebuah Mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik bus way, kereta api dan lain-lainnya.

2️⃣ Pendapat Kedua, menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.

Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا

“ Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba “ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)

Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;

(a). Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.

(b). Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.

(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.

*(d).*Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.

📝 Kesimpulannya,
dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadi’ah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan.

Wallahu A’lam.
.

✒️ DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.

-------------------------------------------------------
🌐 Follow Us:
PUSKAFI (PUSAT KAJIAN FIQIH INDONESIA).

⚜️ Website: www.ahmadzain.com
⚜️ Facebook: Zain Annajah
⚜️ Fanspage: Pusat Kajian Fiqih
⚜️ Fanspage: Zain An Najah
⚜️ Telegram: Catatan Harian
⚜️ Instagram: zainannajah

📱Join Us On Whatsapp Grup PUSKAFI (Pusat Kajian Fiqih Indonesia)

Pondok Gede, 17 Sya’ban 1434/26 Juni 2013 M

Grup 7
https://chat.whatsapp.com/LO26sjUP2KxLxAQQBvcAjz