🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-31
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Alasan kedua menjual kembali barang yang belum diterima. Apalagi anda menjualnya di tempat penjual pertama. Setelah anda membeli, melakukan pembayaran di toko tersebut, anda kemudian melakukan transaksi kepada orang lain. Praktek semacam ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek riba, kenapa?
Anda bisa bayangkan, kalau anda berada di suatu toko, mungkin toko grosir, mungkin dia depo, gudang atau agen, distributor. Anda membeli, anda sudah melakukan pembayaran, barang masih berada di gudang penjual. Kemudian datang orang membeli barang itu kepada anda, padahal dia tahu bahwa anda membeli barang di tempat ini.
Secara logika patut kita pertanyakan mengapa pembeli kedua tidak langsung membeli kepada agennya? Tidak langsung membeli kepada penjual yang menjual barang tersebut, kenapa dia harus membeli barang dari anda? Tidak langsung kepada tangan pertama padahal dia tahu barang itu ada di toko ini.
Bahkan mungkin anda telah menyampaikan kepada dia bahwa kalau dia sudah deal, anda hanya memberikan surat kuasa untuk serah terima barang dari siapa? dari penjual pertama. Kenapa orang tersebut mau? padahal dia bisa langsung membeli tidak ada yang menghalangi. Ini menimbulkan satu kecurigaan, biasanya orang yang mau membeli dari tangan kedua padahal dia tahu siapa penjual pertama, siapa agennya, siapa distributornya, dimana, berapa harganya.
Namun dia memilih membeli dari anda itu pasti ada satu alasan. Ada sebab dan biasanya, sebabnya itu adalah karena dia tidak bisa, tidak mampu melakukan pembayaran tunai karena biasanya agen, distributor itu hanya mau melayani penjulan dengan pembayaran tunai.
Sehingga pembeli kedua ini rela membeli dari anda, karena biasanya anda mau menjualnya dengan pembayaran dicicil, berjangka, cicilannya lunak dengan bunga yang ringan misalnya. Ini biasanya demikian.
Sehingga kalau kita camkan lebih dalam pada hakikatnya anda hanya sebatas nalangi pembayaran orang kedua tersebut, pembeli kedua tersebut kepada depo, kepada agen, atau kepada distributor, karena anda tidak pernah pegang barang, anda tidak pernah memiliki secara inkrah tidak pernah memiliki barang, anda hanya statusnya saja. Atau kalaupun anda berkata, "Pembeli costumer saya dia bisa melakukan pembayaran tunai bahkan punya, mungkin namun itu kasuistik (kasus langka)."
Dan anda juga bisa bayangkan bisa jadi costumer anda tadi setelah menjalin akad jual beli dengan anda dengan pembayaran berjangka satu bulan misalnya, bisa jadi pembeli kedua itu menjual kembali kepada pembeli ketiga. Barang tidak pernah keluar dari agen atau dari toko, dijual kepada orang ketiga dengan nilai jual yang lebih besar, tempo pembayaran yang lebih pendek. Demikian seterusnya sehingga terjadi mata rantai riba karena hutang menghutangi dan berbunga.
Tentu praktek-praktek semacam ini hanya menjadi benalu (menjadi beban) bagi mata rantai ekonomi masyarakat. Karena itu islam mencegah terjadi praktek-praktek semacam ini. Karena ini hanya membebani perekonomian masyarakat, meningkatkan harga jual tanpa ada manfaat yang berarti.
Tetapi ketika anda membeli barang kemudian anda bawa pulang, anda angkut terlebih dahulu ke toko anda, ke rumah anda, baru anda jual kembali dengan ketentuan anda mengambil keuntungan, maka praktek jual beli semacam ini adalah praktek jual beli yang sehat.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-31
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Alasan kedua menjual kembali barang yang belum diterima. Apalagi anda menjualnya di tempat penjual pertama. Setelah anda membeli, melakukan pembayaran di toko tersebut, anda kemudian melakukan transaksi kepada orang lain. Praktek semacam ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek riba, kenapa?
Anda bisa bayangkan, kalau anda berada di suatu toko, mungkin toko grosir, mungkin dia depo, gudang atau agen, distributor. Anda membeli, anda sudah melakukan pembayaran, barang masih berada di gudang penjual. Kemudian datang orang membeli barang itu kepada anda, padahal dia tahu bahwa anda membeli barang di tempat ini.
Secara logika patut kita pertanyakan mengapa pembeli kedua tidak langsung membeli kepada agennya? Tidak langsung membeli kepada penjual yang menjual barang tersebut, kenapa dia harus membeli barang dari anda? Tidak langsung kepada tangan pertama padahal dia tahu barang itu ada di toko ini.
Bahkan mungkin anda telah menyampaikan kepada dia bahwa kalau dia sudah deal, anda hanya memberikan surat kuasa untuk serah terima barang dari siapa? dari penjual pertama. Kenapa orang tersebut mau? padahal dia bisa langsung membeli tidak ada yang menghalangi. Ini menimbulkan satu kecurigaan, biasanya orang yang mau membeli dari tangan kedua padahal dia tahu siapa penjual pertama, siapa agennya, siapa distributornya, dimana, berapa harganya.
Namun dia memilih membeli dari anda itu pasti ada satu alasan. Ada sebab dan biasanya, sebabnya itu adalah karena dia tidak bisa, tidak mampu melakukan pembayaran tunai karena biasanya agen, distributor itu hanya mau melayani penjulan dengan pembayaran tunai.
Sehingga pembeli kedua ini rela membeli dari anda, karena biasanya anda mau menjualnya dengan pembayaran dicicil, berjangka, cicilannya lunak dengan bunga yang ringan misalnya. Ini biasanya demikian.
Sehingga kalau kita camkan lebih dalam pada hakikatnya anda hanya sebatas nalangi pembayaran orang kedua tersebut, pembeli kedua tersebut kepada depo, kepada agen, atau kepada distributor, karena anda tidak pernah pegang barang, anda tidak pernah memiliki secara inkrah tidak pernah memiliki barang, anda hanya statusnya saja. Atau kalaupun anda berkata, "Pembeli costumer saya dia bisa melakukan pembayaran tunai bahkan punya, mungkin namun itu kasuistik (kasus langka)."
Dan anda juga bisa bayangkan bisa jadi costumer anda tadi setelah menjalin akad jual beli dengan anda dengan pembayaran berjangka satu bulan misalnya, bisa jadi pembeli kedua itu menjual kembali kepada pembeli ketiga. Barang tidak pernah keluar dari agen atau dari toko, dijual kepada orang ketiga dengan nilai jual yang lebih besar, tempo pembayaran yang lebih pendek. Demikian seterusnya sehingga terjadi mata rantai riba karena hutang menghutangi dan berbunga.
Tentu praktek-praktek semacam ini hanya menjadi benalu (menjadi beban) bagi mata rantai ekonomi masyarakat. Karena itu islam mencegah terjadi praktek-praktek semacam ini. Karena ini hanya membebani perekonomian masyarakat, meningkatkan harga jual tanpa ada manfaat yang berarti.
Tetapi ketika anda membeli barang kemudian anda bawa pulang, anda angkut terlebih dahulu ke toko anda, ke rumah anda, baru anda jual kembali dengan ketentuan anda mengambil keuntungan, maka praktek jual beli semacam ini adalah praktek jual beli yang sehat.
Karena ketika anda membeli anda melakukan aktivitas ekonomi dan membuka lapangan ekonomi. Karena ketika anda membeli anda pasti butuh kuli untuk angkut, transportasi untuk angkut barang dan anda ketika mengangkut barang ke rumah anda, anda menanggung resiko dari perpindahan barang tersebut.
Sampai rumah anda mungkin dirusakkan anak anda, atau mungkin ketika di rumah anda kehujanan atau yang lainnya. Intinya anda menanggung resiko dari memiliki barang.
Kesanggupan anda menanggung resiko karena sebagai pemilik barang ini secara aturan syari'at (secara hukum syari'at) itu diapresiasi (diakui) secara syari'at sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang layak untuk anda akomodir (pertimbangkan) sehingga anda mendapatkan keuntungan (menaikan harga).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Keuntungan itu halal untuk didapatkan oleh orang yang sanggup (berkewajiban) menanggung kerugian (karena dia berstatus sebagai pemilik).
Ketika anda membeli, barang itu sudah anda terima, anda bawa pulang maka anda berkewajiban menanggung resiko barang. Kenapa berkewajiban menanggung resiko barang? Karena anda sebagai pemilik. Barang itu telah menjadi milik anda (anda beli).
Kesanggupan untuk menanggung resiko tersebut secara hukum syariat itu sudah diapresiasi dengan diijinkannya anda memungut keuntungan dari barang itu. Karena sebagaimana kalau terjadi kerugian anda menanggung resiko, maka kalau ada keuntungan maka anda boleh mendapatkan keuntungan tersebut.
Dan ini berlaku pada semua barang bukan hanya bahan makanan, semua barang yang diperdagangkan, yang dijualbelikan tidak boleh untuk anda jual kembali setelah anda beli walaupun anda sudah lunas pembayarannya. Walaupun penjual pertama mengijinkan, tetap tidak boleh dijual kembali sampai betul-betul barang itu anda terima, menjadi tanggung jawab anda. Kerusakan dan resiko barang betul-betul penjual pertama telah berlepas tangan, cacat barang, kerugian barang, kerusakan barang sepenuhnya menjadi tanggungjawab anda.
Saat itulah anda halal untuk mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi atas resiko usaha, resiko sebagai pemilik barang. Karena kalau anda ingin menjadi seorang pedagang tanpa resiko maka Islam tidak memiliki ruang untuk mengakomodir keinginan anda tersebut.
Yang namanya perdagangan pasti ada resiko. Ketika anda tidak sanggup, tidak siap untuk menanggung resiko maka yang terjadi adalah praktek riba. anda hanya melakukan pembiayaan saja.
Dan kalau yang anda lakukan hanya pembiayaan (nalangi) memberikan talangan pembayaran maka keuntungan yang anda dapatkan itu pasti riba.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Sampai rumah anda mungkin dirusakkan anak anda, atau mungkin ketika di rumah anda kehujanan atau yang lainnya. Intinya anda menanggung resiko dari memiliki barang.
Kesanggupan anda menanggung resiko karena sebagai pemilik barang ini secara aturan syari'at (secara hukum syari'at) itu diapresiasi (diakui) secara syari'at sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang layak untuk anda akomodir (pertimbangkan) sehingga anda mendapatkan keuntungan (menaikan harga).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Keuntungan itu halal untuk didapatkan oleh orang yang sanggup (berkewajiban) menanggung kerugian (karena dia berstatus sebagai pemilik).
Ketika anda membeli, barang itu sudah anda terima, anda bawa pulang maka anda berkewajiban menanggung resiko barang. Kenapa berkewajiban menanggung resiko barang? Karena anda sebagai pemilik. Barang itu telah menjadi milik anda (anda beli).
Kesanggupan untuk menanggung resiko tersebut secara hukum syariat itu sudah diapresiasi dengan diijinkannya anda memungut keuntungan dari barang itu. Karena sebagaimana kalau terjadi kerugian anda menanggung resiko, maka kalau ada keuntungan maka anda boleh mendapatkan keuntungan tersebut.
Dan ini berlaku pada semua barang bukan hanya bahan makanan, semua barang yang diperdagangkan, yang dijualbelikan tidak boleh untuk anda jual kembali setelah anda beli walaupun anda sudah lunas pembayarannya. Walaupun penjual pertama mengijinkan, tetap tidak boleh dijual kembali sampai betul-betul barang itu anda terima, menjadi tanggung jawab anda. Kerusakan dan resiko barang betul-betul penjual pertama telah berlepas tangan, cacat barang, kerugian barang, kerusakan barang sepenuhnya menjadi tanggungjawab anda.
Saat itulah anda halal untuk mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi atas resiko usaha, resiko sebagai pemilik barang. Karena kalau anda ingin menjadi seorang pedagang tanpa resiko maka Islam tidak memiliki ruang untuk mengakomodir keinginan anda tersebut.
Yang namanya perdagangan pasti ada resiko. Ketika anda tidak sanggup, tidak siap untuk menanggung resiko maka yang terjadi adalah praktek riba. anda hanya melakukan pembiayaan saja.
Dan kalau yang anda lakukan hanya pembiayaan (nalangi) memberikan talangan pembayaran maka keuntungan yang anda dapatkan itu pasti riba.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-32
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Abdullah Ibnu Abbas ketika ditanya tentang masalah ini, mengapa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang kita menjual barang dagangan menjual barang yang sudah kita beli dan kala itu dalam riwayat Abdullah Ibnu Abbas beliau hanya mengetahui larangan yang berkaitan dengan bahan makanan yang sudah dibeli dan sebelum diterima.
Ketika beliau ditanya alasan mengapa kita tidak boleh menjual kembali bahan makanan yang sudah kita beli padahal itu sah menjadi milik kita sampai barang itu kita terima dan barang menjadi tanggungan kita.
Beliau mengatakan,
)ألا ترى( الدرهم بالدرهم والطعام مرجأ
Tidakkah engkau lihat sebetulnya praktek terjadi adalah adanya orang yang barter uang dengan uang, dirham dengan dirham kemudian ada keuntungan sedangkan bahan makanan yang dijadikan obyek itu tertunda.
Karena prakteknya bisa jadi anda membeli satu kwintal gabah, satu kwintal beras, berasnya masih di distributor. Sudah anda jual kepada orang kedua, barang masih berada di distributor, kemudian orang kedua dijual lagi pada orang ketiga barang tetap di distributor. Orang ketiga jual lagi kepada orang keempat barang tetap masih berada di distributor, demikian seterusnya.
Apa yang terjadi? Yang terjadi adalah perputaran dirham dengan dirham, uang dengan uang. Sedangkan bahan makanan tetap berada pada penjual pertama. Dan bisa jadi orang terakhir nanti akan menjual kembali bahan makanan tersebut kepada distributor, kepada penjual pertama.
Sehingga yang terjadi adalah perputaran uang dengan uang, dengan adanya pertambahan nilai tanpa ada barang yang diputar, tanpa ada barang yang dipindahkan ataupun jasa yang dihasilkan.
Sehingga yang terjadi adalah bubble (gelembung) ekonomi yang tentu ini tidak sehat bagi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, islam mencegah adanya bubble semacam ini. Adanya gelembung-gelembung ekonomi semacam ini, dan itulah yang disebut dengan praktek riba.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang ini bukan hanya pada bahan makanan, tapi pada semua barang. Karena itu Abdullah Ibnu Abbas, walaupun hadits yang beliau riwayatkan hanya berkaitan dengan bahan makanan, namun kemudian beliau memberikan satu analisisa,
وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ مِثْلَهُ [HR Bukhari 2135]
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ [HR Muslim 1525]
Kata beliau, "Menurut pendapatku segala model barang dagangan apapun bentuknya hukumnya serupa dengan memperjualbelikan bahan makanan sebelum diserahterimakan”.
Dan ternyata hasil analisa Abdullah ibnu Abbas ini sejalan dengan riwayat hadits Abdullah Ibnu Umar yang mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -نَهَى أَنْ تُبَاعَ اَلسِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ. رواه أحمد ( 5 / 191 )، وأبو داود ( 3499 )، وابن حبان ( 1120 موارد )، والحاكم ( 2 / 40 )
Hadits yang diriwayatkan oleh Zaid Ibnu Tsabit yang kemudian disampaikan kepada Abdullah Ibnu Umar, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual belikan barang di tempat kita membelinya sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-32
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Abdullah Ibnu Abbas ketika ditanya tentang masalah ini, mengapa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang kita menjual barang dagangan menjual barang yang sudah kita beli dan kala itu dalam riwayat Abdullah Ibnu Abbas beliau hanya mengetahui larangan yang berkaitan dengan bahan makanan yang sudah dibeli dan sebelum diterima.
Ketika beliau ditanya alasan mengapa kita tidak boleh menjual kembali bahan makanan yang sudah kita beli padahal itu sah menjadi milik kita sampai barang itu kita terima dan barang menjadi tanggungan kita.
Beliau mengatakan,
)ألا ترى( الدرهم بالدرهم والطعام مرجأ
Tidakkah engkau lihat sebetulnya praktek terjadi adalah adanya orang yang barter uang dengan uang, dirham dengan dirham kemudian ada keuntungan sedangkan bahan makanan yang dijadikan obyek itu tertunda.
Karena prakteknya bisa jadi anda membeli satu kwintal gabah, satu kwintal beras, berasnya masih di distributor. Sudah anda jual kepada orang kedua, barang masih berada di distributor, kemudian orang kedua dijual lagi pada orang ketiga barang tetap di distributor. Orang ketiga jual lagi kepada orang keempat barang tetap masih berada di distributor, demikian seterusnya.
Apa yang terjadi? Yang terjadi adalah perputaran dirham dengan dirham, uang dengan uang. Sedangkan bahan makanan tetap berada pada penjual pertama. Dan bisa jadi orang terakhir nanti akan menjual kembali bahan makanan tersebut kepada distributor, kepada penjual pertama.
Sehingga yang terjadi adalah perputaran uang dengan uang, dengan adanya pertambahan nilai tanpa ada barang yang diputar, tanpa ada barang yang dipindahkan ataupun jasa yang dihasilkan.
Sehingga yang terjadi adalah bubble (gelembung) ekonomi yang tentu ini tidak sehat bagi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, islam mencegah adanya bubble semacam ini. Adanya gelembung-gelembung ekonomi semacam ini, dan itulah yang disebut dengan praktek riba.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang ini bukan hanya pada bahan makanan, tapi pada semua barang. Karena itu Abdullah Ibnu Abbas, walaupun hadits yang beliau riwayatkan hanya berkaitan dengan bahan makanan, namun kemudian beliau memberikan satu analisisa,
وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ مِثْلَهُ [HR Bukhari 2135]
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ [HR Muslim 1525]
Kata beliau, "Menurut pendapatku segala model barang dagangan apapun bentuknya hukumnya serupa dengan memperjualbelikan bahan makanan sebelum diserahterimakan”.
Dan ternyata hasil analisa Abdullah ibnu Abbas ini sejalan dengan riwayat hadits Abdullah Ibnu Umar yang mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -نَهَى أَنْ تُبَاعَ اَلسِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ. رواه أحمد ( 5 / 191 )، وأبو داود ( 3499 )، وابن حبان ( 1120 موارد )، والحاكم ( 2 / 40 )
Hadits yang diriwayatkan oleh Zaid Ibnu Tsabit yang kemudian disampaikan kepada Abdullah Ibnu Umar, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual belikan barang di tempat kita membelinya sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
Suatu hari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika berada di pasar beliau melakukan jual beli minyak zaitun. Kemudian setelah transaksi ada kesepakatan jualbeli kemudian setelah jualbeli ada orang yang menepuk punggungnya. Barang belum sempat dia pindahkan, barang masih berada ditempat yang sama ketika dia bertransaksi. Belum sempat dipindahkan ternyata sudah ada yang berminat untuk membelinya kembali dan memberikan keuntungan.
فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا حَسَنًا
Kata Ibnu Umar, "dia memberiku keuntungan yang lumayan”
فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ
Ketika aku hendak menjual kembali barang tersebut kepada pembeli kedua tiba-tiba ada seorang laki yang menepuk punggungku dan mengatakan لاَ تَبِعْهُ jangan engkau jual فَالْتَفَتُّ maka Abdullah Ibnu Umar segera menoleh dan ternyata yang menepuk punggung beliau adalah sahabat Zaid Ibnu Tsabit radhiyallahu ta'ala anhu.
Kemudian sahabat Zaid Ibnu Tsabit menyampaikan riwayat bahwa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang menjual kembali barang yang sudah kita beli di tempat kita membeli sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
Riwayat Zaid Ibnu Tsabit ini yang disampaikan Abdullah Ibnu Umar ini yang bersifat umum bukan hanya bahan makanan namun semua barang, tidak boleh dijual kembali selama barang tersebut belum dipindahkan, belum diserahterimakan masih berada ditempat penjual pertama
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا حَسَنًا
Kata Ibnu Umar, "dia memberiku keuntungan yang lumayan”
فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ
Ketika aku hendak menjual kembali barang tersebut kepada pembeli kedua tiba-tiba ada seorang laki yang menepuk punggungku dan mengatakan لاَ تَبِعْهُ jangan engkau jual فَالْتَفَتُّ maka Abdullah Ibnu Umar segera menoleh dan ternyata yang menepuk punggung beliau adalah sahabat Zaid Ibnu Tsabit radhiyallahu ta'ala anhu.
Kemudian sahabat Zaid Ibnu Tsabit menyampaikan riwayat bahwa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang menjual kembali barang yang sudah kita beli di tempat kita membeli sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
Riwayat Zaid Ibnu Tsabit ini yang disampaikan Abdullah Ibnu Umar ini yang bersifat umum bukan hanya bahan makanan namun semua barang, tidak boleh dijual kembali selama barang tersebut belum dipindahkan, belum diserahterimakan masih berada ditempat penjual pertama
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-33
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد
Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh menjualbelikan (membarter) daging dengan hewan yang masih hidup.”
Misalnya anda memiliki 100 Kg daging sapi, kemudian anda barterkan dengan satu ekor sapi hidup, karena walaupun sapi adalah hewan hidup, tetapi dia mengandung daging alias ketika kita sembelih sapi itu akan menghasilkan daging pula, padahal beberapa waktu silam telah disampaikan bahwa alasan atau illah, alasan berlakunya hukum riba pada praktek jual beli pada barter adalah bahan makanan.
Pendapat Pertama, dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba pada barter bahan makanan itu adalah karena statusnya sebagai bahan makanan (sehingga) walaupun ini beda jenis, sekilas demikian daging dengan hewan tetapi ujung-ujungnya hewan itu ketika disembelih akan menghasilkan daging pula.
Sehingga pada praktek barter daging dengan hewan hidup, itu sejatinya terjadi barter antara dua bahan makanan tanpa memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at yaitu sama takarannya.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i ini, memenuhi kriteria riba dan ini berlaku secara mutlak, penjelasan ini didukung dengan beberapa riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau dalam beberapa riwayat dengan tegas,
نهى عن بيع لحم الغنم بالغنم
Nabi melarang kita untuk menjual atau membarterkan daging kambing dengan kambing hidup.
Dalam riwayat lain dinyatakan:
نهى عن النبي صلى الله عليه وآله عن بيع الحيوان باللحم
"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari menjual hewan (membarterkan) hewan hidup dengan daging.“
Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil dalam madzhab Syafi'i untuk menyimpulkan bahwa hukum riba itu berlaku bukan karena biji-bijian tetapi karena dia itu makanan (bahan makanan).
Sehingga membarterkan makanan dengan bahan makanan yang ada selisih kadar, selisih takaran, baik selisih itu diketahui secara meyakinkan ataupun berpotensi kuat untuk terjadinya selisih kadar takarannya atau timbangannya, maka itu terlarang alias memenuhi kriteria hukum riba fadhl (riba perdagangan).
Ini salah satu pendapat dalam literasi para ulama (literasi ilmu fiqih). Tidak boleh menjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak baik itu sama daging kambing dengan kambing atau daging kambing dengan sapi atau daging kambing dengan daging ayam.
Karena ujung-ujungnya membarterkan bahan makanan dengan bahan makanan tanpa ada kepastian, kesamaan takaran, kesamaan kadar, kilogram misalnya, maka itu berlaku hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.
Sehingga kalau anda misalnya tidak mau repot ketika anda membutuhkan daging ketika hajatan, anda tidak ingin repot menyembelih seekor sapi, karena ketika anda menyembelih seekor sapi anda pasti akan mendapatkan daging, tulang, jerohan, kepala, hati, limpa dan sebagainya, anda ingin mendapatkan daging utuh.
Kalau diprediksi daging sapi itu disembelih menghasilkan daging murni sekitar 100 kg dan kemudian ada hati, kikil, kulit dan lainnya, kalau dikonversikan ke nilai daging dijual kepada pedagang daging anda mendapatkan misalnya 20 kg, maka anda tidak boleh berkata kepada pedagang daging, "Berikan kepadaku 100 Kg daging murni akan aku berikan imbalannya berupa 1 ekor sapi kepada anda”.
Sehingga penjual daging akan mendapatkan keuntungan berupa kulitnya, kikilnya, jerohannya, kepalanya, yang itu sebagai kompensasi atas jerih payah mereka memotong, menguliti dan menyayat dagingnya.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-33
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد
Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh menjualbelikan (membarter) daging dengan hewan yang masih hidup.”
Misalnya anda memiliki 100 Kg daging sapi, kemudian anda barterkan dengan satu ekor sapi hidup, karena walaupun sapi adalah hewan hidup, tetapi dia mengandung daging alias ketika kita sembelih sapi itu akan menghasilkan daging pula, padahal beberapa waktu silam telah disampaikan bahwa alasan atau illah, alasan berlakunya hukum riba pada praktek jual beli pada barter adalah bahan makanan.
Pendapat Pertama, dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba pada barter bahan makanan itu adalah karena statusnya sebagai bahan makanan (sehingga) walaupun ini beda jenis, sekilas demikian daging dengan hewan tetapi ujung-ujungnya hewan itu ketika disembelih akan menghasilkan daging pula.
Sehingga pada praktek barter daging dengan hewan hidup, itu sejatinya terjadi barter antara dua bahan makanan tanpa memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at yaitu sama takarannya.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i ini, memenuhi kriteria riba dan ini berlaku secara mutlak, penjelasan ini didukung dengan beberapa riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau dalam beberapa riwayat dengan tegas,
نهى عن بيع لحم الغنم بالغنم
Nabi melarang kita untuk menjual atau membarterkan daging kambing dengan kambing hidup.
Dalam riwayat lain dinyatakan:
نهى عن النبي صلى الله عليه وآله عن بيع الحيوان باللحم
"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari menjual hewan (membarterkan) hewan hidup dengan daging.“
Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil dalam madzhab Syafi'i untuk menyimpulkan bahwa hukum riba itu berlaku bukan karena biji-bijian tetapi karena dia itu makanan (bahan makanan).
Sehingga membarterkan makanan dengan bahan makanan yang ada selisih kadar, selisih takaran, baik selisih itu diketahui secara meyakinkan ataupun berpotensi kuat untuk terjadinya selisih kadar takarannya atau timbangannya, maka itu terlarang alias memenuhi kriteria hukum riba fadhl (riba perdagangan).
Ini salah satu pendapat dalam literasi para ulama (literasi ilmu fiqih). Tidak boleh menjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak baik itu sama daging kambing dengan kambing atau daging kambing dengan sapi atau daging kambing dengan daging ayam.
Karena ujung-ujungnya membarterkan bahan makanan dengan bahan makanan tanpa ada kepastian, kesamaan takaran, kesamaan kadar, kilogram misalnya, maka itu berlaku hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.
Sehingga kalau anda misalnya tidak mau repot ketika anda membutuhkan daging ketika hajatan, anda tidak ingin repot menyembelih seekor sapi, karena ketika anda menyembelih seekor sapi anda pasti akan mendapatkan daging, tulang, jerohan, kepala, hati, limpa dan sebagainya, anda ingin mendapatkan daging utuh.
Kalau diprediksi daging sapi itu disembelih menghasilkan daging murni sekitar 100 kg dan kemudian ada hati, kikil, kulit dan lainnya, kalau dikonversikan ke nilai daging dijual kepada pedagang daging anda mendapatkan misalnya 20 kg, maka anda tidak boleh berkata kepada pedagang daging, "Berikan kepadaku 100 Kg daging murni akan aku berikan imbalannya berupa 1 ekor sapi kepada anda”.
Sehingga penjual daging akan mendapatkan keuntungan berupa kulitnya, kikilnya, jerohannya, kepalanya, yang itu sebagai kompensasi atas jerih payah mereka memotong, menguliti dan menyayat dagingnya.
Praktis semacam ini tidak benar dalam madzhab Syafi'i karena itu berlaku hukum riba yaitu riba perdagangan. Ini pendapat pertama yang sangat dikenal dalam literasi ilmu fiqih.
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa boleh secara mutlak membarterkan daging dengan hewan hidup, apapun jenis hewannya dan apapun jenis dagingnya, karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh para ulama AsySyafi'i itu semua dalil-dalil yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam beristinbath (berdalil) berijtihad.
Makanya mereka mengatakan, bahwa boleh memperjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak, baik sama takarannya, tidak sama takarannya, sama jenisnya atau tidak sama jenisnya, bebas. Secara tunai atau non tunai, dagingnya hari ini hewannya diserahkan besok, boleh karena apa? Karena riwayat-riwayat yang melarang barter daging dengan hewan itu semua lemah. Ini pendapat kedua.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa boleh secara mutlak membarterkan daging dengan hewan hidup, apapun jenis hewannya dan apapun jenis dagingnya, karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh para ulama AsySyafi'i itu semua dalil-dalil yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam beristinbath (berdalil) berijtihad.
Makanya mereka mengatakan, bahwa boleh memperjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak, baik sama takarannya, tidak sama takarannya, sama jenisnya atau tidak sama jenisnya, bebas. Secara tunai atau non tunai, dagingnya hari ini hewannya diserahkan besok, boleh karena apa? Karena riwayat-riwayat yang melarang barter daging dengan hewan itu semua lemah. Ini pendapat kedua.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-34
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد
Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh menjualbelikan atau membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa jual-beli atau barter daging dengan hewan hidup perlu dirinci lebih lanjut yaitu dengan mengatakan bila hewan tersebut sama jenis dengan dagingnya alias kambing dengan kambing, sapi dengan daging sapi, ayam dengan daging ayam, maka tidak boleh.
Kenapa? Karena praktek ini mengandung barter bahan makanan dengan sesama bahan makanan tanpa ada kepastian, sama takaran dan sama kadarnya.
Tetapi bila barter itu berbeda jenis atau berbeda tujuan, daging dengan kuda tunggangan, daging dengan keledai. Keledai tidak halal untuk dimakan dagingnya, dia boleh diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai alat transportasi atau tunggangan. Kuda biasanya juga tidak untuk dikonsumsi dagingnya tetapi untuk dijadikan sebagai tunggangan.
Jadi karena berbeda tujuan, berbeda maksud dan manfaat, yang satu bahan makanan, yang satu alat transportasi, maka mereka mengatakan boleh untuk dibarterkan karena beda fungsi.
Atau walaupun itu sama-sama sapi membarterkan daging sapi dengan sapi yang tujuannya (manfaatnya) sebagai sapi induk untuk dikembangbiakkan atau sapi susu, mayoritas masyarakat membeli sapi tersebut, memiliki sapi tersebut, untuk diambil susunya bukan untuk dimakan dagingnya, atau untuk diambil anak keturunannya bukan untuk disembelih.
Karena kita tahu bahwa sapi itu, ada sapi untuk daging (dipelihara dengan digemukkan), digembala atau diberi makan untuk kemudian disembelih, ada pengembala atau pemilik sapi (pemelihara sapi) untuk dikembangbiakan, diambil manfaatnya dengan menghasilkan anak keturunan, dijual dan dipelihara misalnya, atau untuk diambil susunya.
Sehingga dengan demikian hewan ini fungsi dan tujuannya, tujuan memiliki, tujuan menjualbelikan berbeda dengan fungsi daging. Kalau daging fungsinya jelas sebagai makanan, maka ketika berbeda fungsi semacam ini, berbeda tujuan semacam ini, mereka katakan boleh. Ini pendapat ketiga.
Dan masih ada beberapa pendapat lain, namun wallahu ta'ala alam dengan mencermati alasan dan berbagai dalil yang dikemukan oleh para ulama dalam masalah ini, dapat kita simpulkan bahwa pendapat ketigalah yang lebih kuat secara tinjauan dalil alias kita harus memilah fungsi dan tujuan memiliki hewan tersebut.
Kalau tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai hewan yang disembelih atau diambil dagingnya, dikonsumsi dagingnya, maka tidak boleh membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup, karena ujung-ujungnya hewan tersebut akan disembelih dan menghasilkan daging, padahal kita tidak tahu apakah hasil yang didapat nanti betul-betul sama takaran dan timbangan dengan daging yang sudah siap (ready) tersebut atau tidak sama.
Padahal dalam hukum riba ketika tidak ada kepastian kesamaan takaran, kesamaan ukuran, maka itu tidak boleh terjadi praktek barter. Kalau terjadi praktek barter tanpa ada kepastian kesamaan timbangan atau takaran atau satuan, maka itu disebut dengan riba fadhl dan ini terlarang dalam Islam.
Namun kalau ternyata memiliki hewan tersebut bukan untuk diambil dagingnya tetapi untuk diambil anak keturunannya (dikembangbiakan), diambil susunya, maka berarti kita telah menjualbelikan daging dengan selain harta ribawi atau komoditi riba. Karena sapi tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk diambil susunya, atau hewan tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk dijadikan hewan tunggangan. Sehingga berbeda fungsi.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-34
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد
Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh menjualbelikan atau membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa jual-beli atau barter daging dengan hewan hidup perlu dirinci lebih lanjut yaitu dengan mengatakan bila hewan tersebut sama jenis dengan dagingnya alias kambing dengan kambing, sapi dengan daging sapi, ayam dengan daging ayam, maka tidak boleh.
Kenapa? Karena praktek ini mengandung barter bahan makanan dengan sesama bahan makanan tanpa ada kepastian, sama takaran dan sama kadarnya.
Tetapi bila barter itu berbeda jenis atau berbeda tujuan, daging dengan kuda tunggangan, daging dengan keledai. Keledai tidak halal untuk dimakan dagingnya, dia boleh diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai alat transportasi atau tunggangan. Kuda biasanya juga tidak untuk dikonsumsi dagingnya tetapi untuk dijadikan sebagai tunggangan.
Jadi karena berbeda tujuan, berbeda maksud dan manfaat, yang satu bahan makanan, yang satu alat transportasi, maka mereka mengatakan boleh untuk dibarterkan karena beda fungsi.
Atau walaupun itu sama-sama sapi membarterkan daging sapi dengan sapi yang tujuannya (manfaatnya) sebagai sapi induk untuk dikembangbiakkan atau sapi susu, mayoritas masyarakat membeli sapi tersebut, memiliki sapi tersebut, untuk diambil susunya bukan untuk dimakan dagingnya, atau untuk diambil anak keturunannya bukan untuk disembelih.
Karena kita tahu bahwa sapi itu, ada sapi untuk daging (dipelihara dengan digemukkan), digembala atau diberi makan untuk kemudian disembelih, ada pengembala atau pemilik sapi (pemelihara sapi) untuk dikembangbiakan, diambil manfaatnya dengan menghasilkan anak keturunan, dijual dan dipelihara misalnya, atau untuk diambil susunya.
Sehingga dengan demikian hewan ini fungsi dan tujuannya, tujuan memiliki, tujuan menjualbelikan berbeda dengan fungsi daging. Kalau daging fungsinya jelas sebagai makanan, maka ketika berbeda fungsi semacam ini, berbeda tujuan semacam ini, mereka katakan boleh. Ini pendapat ketiga.
Dan masih ada beberapa pendapat lain, namun wallahu ta'ala alam dengan mencermati alasan dan berbagai dalil yang dikemukan oleh para ulama dalam masalah ini, dapat kita simpulkan bahwa pendapat ketigalah yang lebih kuat secara tinjauan dalil alias kita harus memilah fungsi dan tujuan memiliki hewan tersebut.
Kalau tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai hewan yang disembelih atau diambil dagingnya, dikonsumsi dagingnya, maka tidak boleh membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup, karena ujung-ujungnya hewan tersebut akan disembelih dan menghasilkan daging, padahal kita tidak tahu apakah hasil yang didapat nanti betul-betul sama takaran dan timbangan dengan daging yang sudah siap (ready) tersebut atau tidak sama.
Padahal dalam hukum riba ketika tidak ada kepastian kesamaan takaran, kesamaan ukuran, maka itu tidak boleh terjadi praktek barter. Kalau terjadi praktek barter tanpa ada kepastian kesamaan timbangan atau takaran atau satuan, maka itu disebut dengan riba fadhl dan ini terlarang dalam Islam.
Namun kalau ternyata memiliki hewan tersebut bukan untuk diambil dagingnya tetapi untuk diambil anak keturunannya (dikembangbiakan), diambil susunya, maka berarti kita telah menjualbelikan daging dengan selain harta ribawi atau komoditi riba. Karena sapi tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk diambil susunya, atau hewan tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk dijadikan hewan tunggangan. Sehingga berbeda fungsi.
Perbedaan fungsi ini menjadikan hukum masalahnya berbeda karena pada prakteknya anda tidak sedang menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi riba, dengan selisih takaran atau timbangan, tetapi anda menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi yang tidak dikategorikan sebagai komoditi riba atau barang ribawiyyah. Ini pendapat kita yang wallahu ta'ala a'lam lebih kuat.
Kemudian kalau anda menjualbelikan daging dengan hewan daging, hewan yang dipelihara, dibeli atau dimiliki untuk diambil dagingnya dengan cara disembelih, maka dalam kasus semacam ini para ulama masih memiliki perincian lebih lanjut yaitu bila hewan tersebut sesama jenis dagingnya yaitu jual-beli daging sapi dengan sapi daging (sapi yang akan disembelih untuk diambil dagingnya) maka di sini berlaku hukum riba.
Tetapi ketika menjual sapi dengan kambing hidup, daging sapi dengan kambing hidup, yang kambing ini bukan untuk diambil susunya atau dikembangbiakan, tetapi betul-betul kambing tersebut akan disembelih diambil dagingnya, maka dalam praktek semacam ini, transaksinya harus dilakukan secara tunai. Terjadi serah terima fisik daging dan serah terima fisik kambing walaupun takarannya berbeda.
Karena sebagaimana halnya anda menjualbelikan gandum dengan kurma sama-sama makanan pokok, sama-sama bahan makanan tetapi beda jenis, maka anda boleh membarterkannya dengan selisih takaran tetapi catatannya (syaratnya) harus terjadi serah terima fisik atau yang disebut dengan tunai, jadi penjual menyerahkan daging sapi dan pembeli menyerahkan kambing.
Sehingga walaupun nanti kambingnya disembelih menghasilkan daging yang berbeda timbangan, berbeda kadar dari daging sapinya, maka itu tidak masalah, karena berbeda jenis. Sebagaimana boleh menjualbelikan 1 kg gandum dengan 2 kg kurma, atau sebaliknya 1 kg kurma dengan 2 kg gandum, asalkan barternya secara tunai.
Beda halnya kalau daging kambing dibarterkan dengan kambing hidup yang itu untuk disembelih diambil dagingnya maka ini terlarang secara mutlak. Karena, walaupun terjadi serah terima fisik alias transaksinya tunai tetapi kadar dagingnya dengan kadar daging yang akan di dapat dari kambing yang masih hidup itu tidak bisa dipastikan sama, alias tidak memenuhi salah satu kriteria hukum barter komoditi riba yaitu sama takarannya.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Kemudian kalau anda menjualbelikan daging dengan hewan daging, hewan yang dipelihara, dibeli atau dimiliki untuk diambil dagingnya dengan cara disembelih, maka dalam kasus semacam ini para ulama masih memiliki perincian lebih lanjut yaitu bila hewan tersebut sesama jenis dagingnya yaitu jual-beli daging sapi dengan sapi daging (sapi yang akan disembelih untuk diambil dagingnya) maka di sini berlaku hukum riba.
Tetapi ketika menjual sapi dengan kambing hidup, daging sapi dengan kambing hidup, yang kambing ini bukan untuk diambil susunya atau dikembangbiakan, tetapi betul-betul kambing tersebut akan disembelih diambil dagingnya, maka dalam praktek semacam ini, transaksinya harus dilakukan secara tunai. Terjadi serah terima fisik daging dan serah terima fisik kambing walaupun takarannya berbeda.
Karena sebagaimana halnya anda menjualbelikan gandum dengan kurma sama-sama makanan pokok, sama-sama bahan makanan tetapi beda jenis, maka anda boleh membarterkannya dengan selisih takaran tetapi catatannya (syaratnya) harus terjadi serah terima fisik atau yang disebut dengan tunai, jadi penjual menyerahkan daging sapi dan pembeli menyerahkan kambing.
Sehingga walaupun nanti kambingnya disembelih menghasilkan daging yang berbeda timbangan, berbeda kadar dari daging sapinya, maka itu tidak masalah, karena berbeda jenis. Sebagaimana boleh menjualbelikan 1 kg gandum dengan 2 kg kurma, atau sebaliknya 1 kg kurma dengan 2 kg gandum, asalkan barternya secara tunai.
Beda halnya kalau daging kambing dibarterkan dengan kambing hidup yang itu untuk disembelih diambil dagingnya maka ini terlarang secara mutlak. Karena, walaupun terjadi serah terima fisik alias transaksinya tunai tetapi kadar dagingnya dengan kadar daging yang akan di dapat dari kambing yang masih hidup itu tidak bisa dipastikan sama, alias tidak memenuhi salah satu kriteria hukum barter komoditi riba yaitu sama takarannya.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
MODEL KEBANGKITAN ISLAM. Recommended Book untuk umat ISLAM di zaman fitnah ini dan di zaman menjelang hadirnya KHILAFAH 'ALA MINHAAJIN NUBUWWAH
4 KESENGSARAAN MANUSIA DI DUNIA
Allah berfirman di dalam al Quran surat Thaha ayat 118-119 kepada Nabi Adam:
Sungguh, ada (jaminan) untukmu di sana, engkau tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang.
Dan sungguh, di sana engkau tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari.
Karena bujuk rayu syetan, akhirnya Allah mengeluarkan Adam dari surga dan tinggal di bumi, di sinilah ujiannya, banyak manusia yang tidak patuh kepada petunjuk Allah dan NabiNya akan sengsara.
4 Kesengsaraan manusia di dunia:
1. Nyari makan
Gara-gara makan, berapa banyak antar sesama saling bunuh, hanya karena sedikit untung, pedagang berani menipu pembeli, mencampur barang asli dengan yang palsu. Karena merasa berkuasa, dia monopoli sumber daya alam sehingga semua orang harus melalui dengan harga yang mahal, dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan manusia di bab ini. Sungguh sengsara manusia yang seperti ini.
2. Nyari pakaian
Pakaian sejatinya untuk menutupi aurat. Seiring berkembangnya zaman, mode pakaian berkembang, dan tidak lagi mengindahkan aturan Allah. Mereka pakai demi mengejar gengsi dan posisi di mata manusia.
3. Nyari air
Ada wilayah yang kekeringan ada juga wilayah yang berlimpah dengan sumber air. Namun karena keserakahan segelintir orang, masyarakat miskin harus membeli air, membeli sesuatu yang turun dari langit, karena dia lemah tak kuasa mengambil airnya.
4. Nyari rumah
Rumah adalah barang vital bagi manusia, untuk tempat istirahat, bercengkerama bersama keluarga, tempat berlindung dari panas, hujan, petir dan gangguan binatang buas. Kembali keserakahan manusia bermain di sini, tanah-tanah dikuasai, rakyat terjepit tak mampu membeli tanah yang semakin melangit harganya, ribuan hektar tanah tak boleh dimasuki, hingga banyak manusia harus rela tidak punya rumah.
Riba pun menggila, menawarkan kemudahan untuk memiliki rumah, dengan bunga ringan diawal, padahal penghasilan tidak mencukupi, akhirnya banyak orang terjebak dalam hutang yang tidak mampu dibayarnya, dan rumahpun disita meninggalkan duka. Sengsara lagi
Inilah kesengsaraan utuh di dunia ini. Kalau kita hidup di dunia hanya 4 ini, maka anda orang sengsara.
Bagaimana agar kita tidak sengsara di dunia?
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
Sesungguhnya di dunia ini ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat, itulah IMAN.
Jadi kuncinya tetap tersambung hidup kita dengan Allah. Ikuti aturanNya, jalani sunnah NabiNya, maka kita pasti akan selamat di dunia dan di akhirat.
Allah berfirman di dalam al Quran surat Thaha ayat 118-119 kepada Nabi Adam:
Sungguh, ada (jaminan) untukmu di sana, engkau tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang.
Dan sungguh, di sana engkau tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari.
Karena bujuk rayu syetan, akhirnya Allah mengeluarkan Adam dari surga dan tinggal di bumi, di sinilah ujiannya, banyak manusia yang tidak patuh kepada petunjuk Allah dan NabiNya akan sengsara.
4 Kesengsaraan manusia di dunia:
1. Nyari makan
Gara-gara makan, berapa banyak antar sesama saling bunuh, hanya karena sedikit untung, pedagang berani menipu pembeli, mencampur barang asli dengan yang palsu. Karena merasa berkuasa, dia monopoli sumber daya alam sehingga semua orang harus melalui dengan harga yang mahal, dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan manusia di bab ini. Sungguh sengsara manusia yang seperti ini.
2. Nyari pakaian
Pakaian sejatinya untuk menutupi aurat. Seiring berkembangnya zaman, mode pakaian berkembang, dan tidak lagi mengindahkan aturan Allah. Mereka pakai demi mengejar gengsi dan posisi di mata manusia.
3. Nyari air
Ada wilayah yang kekeringan ada juga wilayah yang berlimpah dengan sumber air. Namun karena keserakahan segelintir orang, masyarakat miskin harus membeli air, membeli sesuatu yang turun dari langit, karena dia lemah tak kuasa mengambil airnya.
4. Nyari rumah
Rumah adalah barang vital bagi manusia, untuk tempat istirahat, bercengkerama bersama keluarga, tempat berlindung dari panas, hujan, petir dan gangguan binatang buas. Kembali keserakahan manusia bermain di sini, tanah-tanah dikuasai, rakyat terjepit tak mampu membeli tanah yang semakin melangit harganya, ribuan hektar tanah tak boleh dimasuki, hingga banyak manusia harus rela tidak punya rumah.
Riba pun menggila, menawarkan kemudahan untuk memiliki rumah, dengan bunga ringan diawal, padahal penghasilan tidak mencukupi, akhirnya banyak orang terjebak dalam hutang yang tidak mampu dibayarnya, dan rumahpun disita meninggalkan duka. Sengsara lagi
Inilah kesengsaraan utuh di dunia ini. Kalau kita hidup di dunia hanya 4 ini, maka anda orang sengsara.
Bagaimana agar kita tidak sengsara di dunia?
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
Sesungguhnya di dunia ini ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat, itulah IMAN.
Jadi kuncinya tetap tersambung hidup kita dengan Allah. Ikuti aturanNya, jalani sunnah NabiNya, maka kita pasti akan selamat di dunia dan di akhirat.
BERTANYA PADA AHLINYA JIKA KAMU TIDAK TAHU
Wahai Istri, Harta suami bukan milikmu.
Wahai suami, harta istri bukan milikmu.
Ini tentang Hukum waris Islam yang banyak dilupakan umatnya.
Islam mengatur kehidupan manusia dengan sangat detil termasuk salah satunya adalah tentang harta.
Ada sebuah kisah sepasang suami istri, istrinya Allah takdirkan memiliki karir yang melesat, sedang suaminya menganggur tak ada keejaan.
Qadarullah, sang istri tidak berumur panjang meninggalkan banyak harta dari hasil pekerjaannya. Rumah, mobil dan tanah.
Selepas kematiannya sang suami menguasai semua harta peninggalan istrinya. Karena kejahilan dalam agamanya. Ibu sang istri yang masih hidup diabaikan yang seharusnya adalah salah satu ahli waris juga saudara-saudara sang istri, ada bagian buat mereka, sedang suami haknya adalah setengah dari seluruh harta peninggalan istri, karena Allah belum mengamanahkan mereka seorang anak dalam sekian tahun pernikahannya.
Kisah kedua
Seorang Janda dnikahi seorang duda kaya yang memiliki harta banyak. Salah satunya adalah rumah di tengah kota senilai puluhan milyar dan kost-kostan yang perbulannya jutaan.
Mereka menikah di usia yang sudah tidak muda lagi dan anak bukanlah prioritas dalam pernikahan tersebut. Sang janda punya anak dari pernikahan sebelumnya sang duda Qadarullah dari 4 pernikahannya tak satupun dikarunia seorang anak.
Singkat cerita sang suami yang duda tanpa anak wafat meninggalkan sekian banyak harta.
Sang suami ternyata masih memiliki adik perempuan yang secara hukum waris Islam adalah ahli warisnya karena sang kakak termasuk Kalalah.
Nah dalam ketegangan pembagian harta warisan, terjadi silang sengketa, sang istri merasa semua harta suami adalah miliknya dan yang lain hanya diberikan sekedarnya.
Demikianlah yang akan terjadi, syariat Islam yang merupakan syariat agamanya sendiri pun akan diterjangnya apabila jahil dalam agamanya.
Masih banyak lagi kisah-kisah serupa yang kalau dibukukan akan menjadi buku berseri-seri karena begitu banyaknya kasus-kasus serupa bahkan ada yang lebih memilukan, ada yang saling bunuh, saling memenjarakan, akhirnya adik kakak tidak tegur sapa sampai akhir hayatnya dan sebagainya.
Ini menjadi pelajaran buat kita semua terutama orangtua yang anak-anaknya telah siap menikah, carilah calon mantu yang agamanya bagus atau minimal calon mantu adalah orang-orang seperti yang disebutkan dalam Alquran :
Fashaluu ahladzkri inkuntum laa ta'lamuun
Mereka adalah orang-orang yang tidak enggan untuk bertanya kepada ahlinya jika mereka tidak mengetahui.
Kadang kita suka sok tahu padahal tidak tahu maka Allah memperingatkan kita bertanyalah pada ahlinya jika kamu tidak punya ilmunya, dalam soal apapun, tanya pada ahlinya.
Tulisan 22 Januari 2019
Wahai Istri, Harta suami bukan milikmu.
Wahai suami, harta istri bukan milikmu.
Ini tentang Hukum waris Islam yang banyak dilupakan umatnya.
Islam mengatur kehidupan manusia dengan sangat detil termasuk salah satunya adalah tentang harta.
Ada sebuah kisah sepasang suami istri, istrinya Allah takdirkan memiliki karir yang melesat, sedang suaminya menganggur tak ada keejaan.
Qadarullah, sang istri tidak berumur panjang meninggalkan banyak harta dari hasil pekerjaannya. Rumah, mobil dan tanah.
Selepas kematiannya sang suami menguasai semua harta peninggalan istrinya. Karena kejahilan dalam agamanya. Ibu sang istri yang masih hidup diabaikan yang seharusnya adalah salah satu ahli waris juga saudara-saudara sang istri, ada bagian buat mereka, sedang suami haknya adalah setengah dari seluruh harta peninggalan istri, karena Allah belum mengamanahkan mereka seorang anak dalam sekian tahun pernikahannya.
Kisah kedua
Seorang Janda dnikahi seorang duda kaya yang memiliki harta banyak. Salah satunya adalah rumah di tengah kota senilai puluhan milyar dan kost-kostan yang perbulannya jutaan.
Mereka menikah di usia yang sudah tidak muda lagi dan anak bukanlah prioritas dalam pernikahan tersebut. Sang janda punya anak dari pernikahan sebelumnya sang duda Qadarullah dari 4 pernikahannya tak satupun dikarunia seorang anak.
Singkat cerita sang suami yang duda tanpa anak wafat meninggalkan sekian banyak harta.
Sang suami ternyata masih memiliki adik perempuan yang secara hukum waris Islam adalah ahli warisnya karena sang kakak termasuk Kalalah.
Nah dalam ketegangan pembagian harta warisan, terjadi silang sengketa, sang istri merasa semua harta suami adalah miliknya dan yang lain hanya diberikan sekedarnya.
Demikianlah yang akan terjadi, syariat Islam yang merupakan syariat agamanya sendiri pun akan diterjangnya apabila jahil dalam agamanya.
Masih banyak lagi kisah-kisah serupa yang kalau dibukukan akan menjadi buku berseri-seri karena begitu banyaknya kasus-kasus serupa bahkan ada yang lebih memilukan, ada yang saling bunuh, saling memenjarakan, akhirnya adik kakak tidak tegur sapa sampai akhir hayatnya dan sebagainya.
Ini menjadi pelajaran buat kita semua terutama orangtua yang anak-anaknya telah siap menikah, carilah calon mantu yang agamanya bagus atau minimal calon mantu adalah orang-orang seperti yang disebutkan dalam Alquran :
Fashaluu ahladzkri inkuntum laa ta'lamuun
Mereka adalah orang-orang yang tidak enggan untuk bertanya kepada ahlinya jika mereka tidak mengetahui.
Kadang kita suka sok tahu padahal tidak tahu maka Allah memperingatkan kita bertanyalah pada ahlinya jika kamu tidak punya ilmunya, dalam soal apapun, tanya pada ahlinya.
Tulisan 22 Januari 2019
SYARIAT MANDI DALAM ISLAM
Mandi merupakan hal yang diharamkan menurut orang orang gereja di eropa, hingga budaya islam masuk ke masyarakat eropa dan mereka menjadi faham pentingnya mandi.
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
——
Dulu Di Eropa Jika Mandi Dianggap Telah Terjadi Perselingkuhan!
Dan Orang Eropa Tercium Bau Yang Tak Tertahankan .
——-
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
Bahkan Tsar Rusia menggambarkan raja Prancis, Louis XIV .. “Baunya lebih kotor daripada bau binatang buas.”
Dan salah satu pelayan bernama de Montespam membasahi dirinya dalam baskom berisi parfum sehingga dia tidak akan mencium aroma raja!
Orang Rusia sendiri dijelaskan oleh musafir Ahmed bin Fadlan
"Ciptaan Tuhan yang paling kotor Yang tidak terhindari air seni atau kotoran" ... dan Tsar Peter Rusia kencing di dinding istana di hadapan orang-orang!
Ratu Isabella, orang pertama yang membunuh Muslim di Andalusia, hanya mandi dalam hidupnya dua kali!
Dan ia menghancurkan pemandian Andalusia.
Raja Philip II dari Spanyol melarang mandi di negaranya, dan putrinya Isabel II bersumpah bahwa dia tidak akan mengganti pakaian dalamnya sampai pengepungan sebuah kota selesai! Yang berlangsung tiga tahun;
Dan dia mati karena itu!
Ini tentang bangsawan, belum lagi rakyat jelata!
Parfum Prancis yang menjadi terkenal Paris, diciptakan untuk membanjiri baunya mereka, karena kotorannya itu, penyakit menyebar di dalamnya disambut Wabah Yang datang dan membunuh setengah atau sepertiga dari mereka setiap periode ..
Sejarawan Prancis Dribard berkata: 'Kami orang Eropa berhutang budi kepada Muslim untuk mendapatkan penyebab kesejahteraan dalam kehidupan publik kami.
Muslim mengajari kami cara menjaga kebersihan tubuh.
Mereka tidak seperti orang Eropa yang tidak mengganti pakaian mereka sampai menjadi kotor dan berbau tidak sedap, jadi kami mulai meniru mereka dengan melepas pakaian kami dan mencucinya.
Umat Muslim biasanya mengenakan pakaian bersih dan cerah yang beberapa di antaranya digunakan untuk menghias dengan batu mulia seperti zamrud, rubi, dan koral.
Cordoba dikenal kaya dengan 300 pemandiannya, sedangkan gereja-gereja di Eropa memandang mandi sebagai alat perselingkuhan dan dosa.
Dan Nama tempat pemandian tersebut, Bath Room dalam bahasa Inggris, adalah karena pengagungan memori Muhammad Bath, seorang Muslim India, yang pada masanya mengajari mereka cara mandi dan membersihkan.
_Sumber:_
_Memoar penulis Sandor Maray_ ...
Dokumen resmi dari Spanyol antara tahun 1561 dan 1761
@Sejarah islam
#Andalusia
Dari status Ummu Bilqis di FB
Mandi merupakan hal yang diharamkan menurut orang orang gereja di eropa, hingga budaya islam masuk ke masyarakat eropa dan mereka menjadi faham pentingnya mandi.
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
——
Dulu Di Eropa Jika Mandi Dianggap Telah Terjadi Perselingkuhan!
Dan Orang Eropa Tercium Bau Yang Tak Tertahankan .
——-
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
Bahkan Tsar Rusia menggambarkan raja Prancis, Louis XIV .. “Baunya lebih kotor daripada bau binatang buas.”
Dan salah satu pelayan bernama de Montespam membasahi dirinya dalam baskom berisi parfum sehingga dia tidak akan mencium aroma raja!
Orang Rusia sendiri dijelaskan oleh musafir Ahmed bin Fadlan
"Ciptaan Tuhan yang paling kotor Yang tidak terhindari air seni atau kotoran" ... dan Tsar Peter Rusia kencing di dinding istana di hadapan orang-orang!
Ratu Isabella, orang pertama yang membunuh Muslim di Andalusia, hanya mandi dalam hidupnya dua kali!
Dan ia menghancurkan pemandian Andalusia.
Raja Philip II dari Spanyol melarang mandi di negaranya, dan putrinya Isabel II bersumpah bahwa dia tidak akan mengganti pakaian dalamnya sampai pengepungan sebuah kota selesai! Yang berlangsung tiga tahun;
Dan dia mati karena itu!
Ini tentang bangsawan, belum lagi rakyat jelata!
Parfum Prancis yang menjadi terkenal Paris, diciptakan untuk membanjiri baunya mereka, karena kotorannya itu, penyakit menyebar di dalamnya disambut Wabah Yang datang dan membunuh setengah atau sepertiga dari mereka setiap periode ..
Sejarawan Prancis Dribard berkata: 'Kami orang Eropa berhutang budi kepada Muslim untuk mendapatkan penyebab kesejahteraan dalam kehidupan publik kami.
Muslim mengajari kami cara menjaga kebersihan tubuh.
Mereka tidak seperti orang Eropa yang tidak mengganti pakaian mereka sampai menjadi kotor dan berbau tidak sedap, jadi kami mulai meniru mereka dengan melepas pakaian kami dan mencucinya.
Umat Muslim biasanya mengenakan pakaian bersih dan cerah yang beberapa di antaranya digunakan untuk menghias dengan batu mulia seperti zamrud, rubi, dan koral.
Cordoba dikenal kaya dengan 300 pemandiannya, sedangkan gereja-gereja di Eropa memandang mandi sebagai alat perselingkuhan dan dosa.
Dan Nama tempat pemandian tersebut, Bath Room dalam bahasa Inggris, adalah karena pengagungan memori Muhammad Bath, seorang Muslim India, yang pada masanya mengajari mereka cara mandi dan membersihkan.
_Sumber:_
_Memoar penulis Sandor Maray_ ...
Dokumen resmi dari Spanyol antara tahun 1561 dan 1761
@Sejarah islam
#Andalusia
Dari status Ummu Bilqis di FB
Forwarded from . .
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from . .
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
SUATU MASA, KETIKA ISLAM MENJADI ADIDAYA
Penyerahan kunci Istana Al-Hamra oleh Sultan Muhammad As-Shaghir kepada Raja Ferdinand dan Ratu Isabella pada 2 January 1492 M menandai berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol. Itu artinya, secara politik Islam sama sekali tidak memiliki hak terhadap Spanyol.
Namun berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol tidak serta merta mengakhiri kisah kaum muslimin di negeri itu, penyerahan kekuasaan justru merupakan awal dari sejarah kelam kaum muslimin di sana.
Piagam Granada yang menjanjikan kebebasan beragama bagi kaum muslimin rupanya tidak berumur panjang. Pada tahun 1502 umat Islam diberi dua opsi, memeluk Kristen atau pergi meninggalkan bumi Spanyol. Artinya, menetap di Spanyol dengan tetap memeluk agama Islam sama artinya dengan bunuh diri. Banyak kaum muslimin yang memilih meninggalkan Spanyol, namun tidak sedikit yang memilih pindah agama secara dzohir, namun tetap beribadah secara Islami dengan sembunyi-sembunyi. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kaum Moriscos.
Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan kaum Moriscos dianggap sebagai sebuah ancaman. Sehingga antara tahun 1508-1567 keluar sejumlah peraturan yang melarang segala hal yang bernuansa Islam, baik pakaian maupun nama. Penggunaan bahasa Arab juga dilarang. Anak-anak kaum muslimin dipaksa untuk menerima pendidikan dari para pendeta Kristen. Puncaknya pada tahun 1609-1614 sebanyak 300.000 Moriscos diusir dari Spanyol oleh Raja Philip III. Benar-benar sebuah kenyataan sejarah yang pahit dan menyedihkan.
Dari Spanyol mari kita pindah ke belahan bumi yang lain, tepatnya ke Turky tempat dimana kekhalifahan Ottoman berpusat. Setelah mendengar penyiksaan yang dilakukan penguasa Spanyol terhadap kaum muslimin, Sultan Salim I marah besar, dia mengeluarkan Dekrit yang berisi perintah kepada seluruh penganut Yahudi dan Nasrani yang berada di bawah kekuasaannya untuk memilih satu dari dua opsi, tinggal menetap dengan catatan memeluk agama Islam atau pergi meninggalkan Tanah Kekhalifahan.
Mendengar Dekrit tersebut, Syaikh Ali Afandi At-Tirnabily selaku Mufti Ottoman saat itu menyampaikan penolakannya terhadap Dekrit Sultan. Mufti menjelaskan bahwa Dekrit tersebut tidak boleh dilaksanakan sekalipun kaum muslimin disembelih di negeri-negeri Salib. Mufti juga menjelaskan bahwa selamanya tidak ada paksaan dalam beragama.
Akhirnya Sultan Salim menarik keputusannya dan membiarkan penganut Yahudi dan Nashrani tinggal dengan aman dan damai di bawah pemerintahannya. Iya, mereka semua tinggal dengan aman dan damai di saat pemerintah Spanyol menyembelih ratusan ribu kaum muslimin di negaranya.
Allahu Akbar.. Betapa agungnya Islam..
Batapa agungnya peradaban Islam…
Sikap Sultan Salim yang tunduk pada rambu-rambu keislaman sudah cukup sebagai jawaban bahwa Islam agama rahmatan lil 'aalamin. Di mana bila Islam berkuasa, dia akan menjadi pengayom bagi semua.
Andai Islam intoleran, tentu tidak akan ada satu Yahudi atau satu Kristenpun yang tersisa di tanah Andalus, Turky, Mesir, Lebanon, Jordan dan sejumlah negara lainnya saat Islam berkuasa di sana.
Inilah sejarah kami…
Jadi belajarlah kepada kami (Islam) soal toleransi.
Sumber bacaan:
1. Tarikh Al-Muslimiin Fi Al-Andalus. DR. Muhammad Suhail Thaqus. Penerbit: Daar A-Nafais
2. Udzama’ Al Mi’ah. Jihad At-Turbany. Penerbit: Daar At-Taqwa
_________
Madinah 02-08-1436 H
Penyerahan kunci Istana Al-Hamra oleh Sultan Muhammad As-Shaghir kepada Raja Ferdinand dan Ratu Isabella pada 2 January 1492 M menandai berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol. Itu artinya, secara politik Islam sama sekali tidak memiliki hak terhadap Spanyol.
Namun berakhirnya kekuasaan Islam di Spanyol tidak serta merta mengakhiri kisah kaum muslimin di negeri itu, penyerahan kekuasaan justru merupakan awal dari sejarah kelam kaum muslimin di sana.
Piagam Granada yang menjanjikan kebebasan beragama bagi kaum muslimin rupanya tidak berumur panjang. Pada tahun 1502 umat Islam diberi dua opsi, memeluk Kristen atau pergi meninggalkan bumi Spanyol. Artinya, menetap di Spanyol dengan tetap memeluk agama Islam sama artinya dengan bunuh diri. Banyak kaum muslimin yang memilih meninggalkan Spanyol, namun tidak sedikit yang memilih pindah agama secara dzohir, namun tetap beribadah secara Islami dengan sembunyi-sembunyi. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kaum Moriscos.
Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan kaum Moriscos dianggap sebagai sebuah ancaman. Sehingga antara tahun 1508-1567 keluar sejumlah peraturan yang melarang segala hal yang bernuansa Islam, baik pakaian maupun nama. Penggunaan bahasa Arab juga dilarang. Anak-anak kaum muslimin dipaksa untuk menerima pendidikan dari para pendeta Kristen. Puncaknya pada tahun 1609-1614 sebanyak 300.000 Moriscos diusir dari Spanyol oleh Raja Philip III. Benar-benar sebuah kenyataan sejarah yang pahit dan menyedihkan.
Dari Spanyol mari kita pindah ke belahan bumi yang lain, tepatnya ke Turky tempat dimana kekhalifahan Ottoman berpusat. Setelah mendengar penyiksaan yang dilakukan penguasa Spanyol terhadap kaum muslimin, Sultan Salim I marah besar, dia mengeluarkan Dekrit yang berisi perintah kepada seluruh penganut Yahudi dan Nasrani yang berada di bawah kekuasaannya untuk memilih satu dari dua opsi, tinggal menetap dengan catatan memeluk agama Islam atau pergi meninggalkan Tanah Kekhalifahan.
Mendengar Dekrit tersebut, Syaikh Ali Afandi At-Tirnabily selaku Mufti Ottoman saat itu menyampaikan penolakannya terhadap Dekrit Sultan. Mufti menjelaskan bahwa Dekrit tersebut tidak boleh dilaksanakan sekalipun kaum muslimin disembelih di negeri-negeri Salib. Mufti juga menjelaskan bahwa selamanya tidak ada paksaan dalam beragama.
Akhirnya Sultan Salim menarik keputusannya dan membiarkan penganut Yahudi dan Nashrani tinggal dengan aman dan damai di bawah pemerintahannya. Iya, mereka semua tinggal dengan aman dan damai di saat pemerintah Spanyol menyembelih ratusan ribu kaum muslimin di negaranya.
Allahu Akbar.. Betapa agungnya Islam..
Batapa agungnya peradaban Islam…
Sikap Sultan Salim yang tunduk pada rambu-rambu keislaman sudah cukup sebagai jawaban bahwa Islam agama rahmatan lil 'aalamin. Di mana bila Islam berkuasa, dia akan menjadi pengayom bagi semua.
Andai Islam intoleran, tentu tidak akan ada satu Yahudi atau satu Kristenpun yang tersisa di tanah Andalus, Turky, Mesir, Lebanon, Jordan dan sejumlah negara lainnya saat Islam berkuasa di sana.
Inilah sejarah kami…
Jadi belajarlah kepada kami (Islam) soal toleransi.
Sumber bacaan:
1. Tarikh Al-Muslimiin Fi Al-Andalus. DR. Muhammad Suhail Thaqus. Penerbit: Daar A-Nafais
2. Udzama’ Al Mi’ah. Jihad At-Turbany. Penerbit: Daar At-Taqwa
_________
Madinah 02-08-1436 H