BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
739 photos
27 videos
20 files
535 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-28
๐Ÿ“– Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Dari pernyataan muallif kalau ditinjau dari illah (alasan) dilarangnya praktek jual beli dengan sistem ijon, maka alasan ini relevan pada kasus-kasus lain serupa seperti yang saya contohkan di atas, jual-beli tanaman jati, sengon atau yang serupa di saat masih kecil, akan dipanen kapan? Setelah sekian tahun.

Sehingga bisa jadi di tengah jalan, di tengah waktu terkena angin taufan, terkena hama, terserang ulat misalnya, atau kekeringan sehingga pohonnya mati dan tumbang.

Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menimpakan bencana pada ladang tersebut baik ladang sengon ataupun jati padahal pembeli sudah membayar senilai transaksi yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Apalagi penjual sudah membelanjakan uang tersebut.

Maka dalam kondisi semacam ini, maka penjual sama saja telah memakan harta pembeli tanpa alasan yang dibenarkan. Kenapa? Karena pembeli gagal mendapatkan barang yang dia inginkan.

Tentu ini adalah suatu praktek kezhaliman, karenanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallฤhu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual buah-buahan atau biji-bijian sampai nampak tanda-tanda tersebut siap panen atau mulai menua.

Karena secara tradisi bila buah-buahan atau biji-bijian itu sudah tua, sudah mulai ada tanda-tanda perubahan warna, mulai menguning, mulai memerah warna buahnya, maka biasanya hama tidak lagi datang.

Dan biasanya jarak dari perubahan warna, (munculnya tanda-tanda menua pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut) dengan musim panen biasanya jaraknya sangat pendek hanya hitungan beberapa hari saja, bisa jadi hanya sepekan, tiga atau empat hari.

Karena waktunya pendek maka waktu yang pendek itu ditoleransi dalam syari'at, apalagi mayoritas secara tradisi buah-buahan yang sudah menampakkan tanda-tanda tua biasanya bisa dipanen, jarang terkena wabah ataupun hama, sehingga potensi gagal panen sangat kecil prosentasinya, karena itu dibolehkah.

Dalam kaidah dinyatakan: ุงู„ุญูƒู… ู„ุงู„ุบุงู„ุจ hukum setiap masalah itu dikaitkan dengan kondisi yang mayoritas bukan yang minoritas (sedikit/kecil/jarang/langka).

Kalau ditinjau dari alasan ini, maka alasan ini sekali lagi relevan pada jual-beli sengon yang baru ditanam dan akan dipetik (dipanen) setelah sekian tahun, jati pun demikian, termasuk jual beli anak ayam.

Ketika ada seorang peternak misalnya biasa umur normal ayam dipanen adalah 35 hari (ayam potong). Sebagian orang (tengkulak) ketika seorang peternak memulai memelihara ayam yang masih kecil baru umur sepekan (3 atau 5 hari) kadang kala seorang tengkulak datang dengan membeli (memborong) ayam piaraan peternak tersebut. Karena biasanya kalau seorang peternak memelihara 1000 ekor ayam biasanya setelah 35 hari akan tersisa sekitar 800-900 ekor ayam.

Maka berdasarkan tradisi ini kemudian dilakukan transaksi jual-beli antara peternak dengan tengkulak, dalam kasus ini tengkulak hanya akan mengambil dan peternak baru akan menyerahkan ayamnya jika sudah genap berusia 35 hari, padahal selama 30 hari ini bisa jadi ayam yang dipelihara mati semua, terkena penyakit alias gagal panen.

Dalam kasus semacam ini menurut mayoritas ulama tidak masalah diperjual-belikan karena larangannya hanya berlaku pada buah-buahan dan biji-bijian.
Namun wallahu alam, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan sama halnya dengan buah-buahan dan biji-bijian alias terlarang, karena alasan larangan jual-beli buah-buahan dan biji-bijian di saat masih hijau relevan pada kasus menjual hewan sebelum tiba musim panennya, sebagaimana relevan menjual pohon-pohonan sebelum tiba musim panennya.

Seperti menjual tebu baru ditanam (baru tumbuh) baru akan dipetik setahun yang akan datang, maka menjual tebu sebelum tiba panen terlarang karena potensi terjadi gagal panen, sehingga ketika terjadi panen penjual akan memakan harta pembeli dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at.

Ini penjelasan tentang pernyataan al-Imam muallif rahimahullah:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุจุฏูˆ ุตู„ุงุญู‡ุง

Adapun ketika buah-buahan atau biji-bijian itu telah menampakkan tanda tua (menguning, atau memerah, atau mengeras) maka hukum asalnya boleh untuk diperjualbelikan, baik langsung dipetik, dipanen setelah transaksi, atau menunggu hingga betul-betul sempurna kondisi buah-buahan atau biji-bijian tersebut telah menguning semua (siap panen), karena biasanya jarak (intervalnya) sangat pendek.

Perbedaan waktu yang sangat pendek ini di toleransi secara aturan syari'at apalagi biasanya hama tidak akan menyerang biji-bijian atau buah-buahan setelah muncul tanda-tanda menua.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-29
๐Ÿ“– Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ

Semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-muallif di sini mengatakan:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง

"Tidak boleh menjualbelikan biji-bijian secara mutlak alias tanpa syarat.โ€

Sehingga mafhumnya, secara pemahaman terbalik atau yang disebut dengan mafhum mukhalafah kalau menjualbelikan biji-bijian dan buah-buahan yang belum tua namun dengan syarat, setelah dibeli langsung dipetik (dipanen).

Seperti orang yang menjual mangga muda untuk dijadikan sebagai bahan baku rujak, menjual jagung muda yang belum siap panen untuk dijadikan jagung sayur, atau dijadikan jagung bakar, karena jagung bakar tidak akan menyajikan jagung yang sudah tua.

Kalau transaksinya, menjualbelikan biji-bijian atau buah-buahan yang belum siap panen (belum tua) dengan persyaratan, setelah transaksi langsung dipetik maka mayoritas ulama mengatakan mafhum mukhalafahnya boleh.

Karena alasan dilarangnya menjualbelikan buah-buahan dan biji-bijian yang belum tua tidak lagi relevan pada kasus ini, kenapa? Karena ada kepastian, pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli setelah transaksi. Karena setelah transaksi dia akan segera petik buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda tersebut, tidak menunggu atau tidak akan dibiarkan menjadi tua.

Maka secara mafhum mukhalafah menjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda dengan syarat langsung dipetik, maka itu boleh, karena tidak ada lagi potensi gagal panen, tidak ada lagi opsi bahwa penjual gagal panen, tidak! Karena setelah transaksi (dijualbelikan) pembeli langsung bisa mendapatkan barang yang dia beli.

Al-muallif mengatakan:
ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุจุฏูˆ ุตู„ุงุญู‡ุง

Mafhumnya secara redaksi tekstual pernyataan muallif ini ada gambaran bahwa buah-buahan itu baru boleh diperjualbelikan kalau tanda-tanda menua itu sudah merata di semua ladang.

Kalau anda punya ladang kurma, punya ladang padi (misalnya), bisa jadi munculnya warna kuning atau merah atau tanda-tanda tua buah-buahan dan biji-bijian itu tidak merata, di sudut yang dekat dengan air belum nampak tanda-tanda tua sedangkan di sudut yang jauh dari air (kurang air) bisa jadi sudah lebih dahulu menunjukkan perubahan warna menjadi kuning, merah atau yang lainnya.

Mafhum dari pernyataan muallif bahwa idealnya buah-buahan itu boleh dijualbelikan kalau sudah muncul tanda-tanda tua pada semua ladang. Tanda-tanda tua itu merata di semua bagian ladang, di semua pohon.

Adapun bila tanda tua buah-buahan atau biji-bijian itu baru muncul di satu pohon, muncul di satu sudut petak tanah, apakah itu sudah cukup untuk menandai bolehnya menjualbelikan biji-bijian atau pun buah-buahan tersebut? Walaupun pada mayoritas pohon, mayoritas areal sawah padinya masih berwarna hijau, munculnya tanda tua di salah satu sudut atau pohon?

Menurut pendapat yang lebih rajih bahwa itu sudah cukup sebagai pertanda, bahwa buah-buahan yang ada di ladang tersebut boleh diperjual-belikan, walaupun tanda-tanda tua itu baru muncul di sebagian tempat, di salah satu pohon dan belum rata di semua bagian sawah atau ladang ataupun semua pohon.

Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih lanjut, kalau di satu ladang ada buah-buahan dengan species yang berbeda, ada jeruk sunkist, ada jeruk lemon, ada jeruk purut, ada tiga jenis, ada jeruk bali, bahkan ada empat.

Apakah munculnya tanda menua pada jeruk sunkist itu cukup sebagai pertanda bahwa buah-buahan yang sejenis (sesama jeruk) boleh dijual, walaupun pada kenyataannya jeruk bali masih muda, jeruk lemonnya masih muda atau masing-masing jenis (species) harus muncul tanda-tanda menuanya.
Sebagian ulama mengatakan selama itu satu jenis yaitu sama-sama jeruk maka munculnya tanda-tanda menua pada jeruk sunkist atau yang serupa itu bisa dianggap sebagai tanda menua pada jeruk bali, jeruk lemon dan yang lainnya.

Namun wallahu ta'ala a'lam, yang lebih rajih selama jenis buah-buahan itu berbeda, maka munculnya tanda-tanda menua pada satu jenis tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan jual beli jenis lain sampai pada jenis itu muncul tanda tuanya.

Tanda menua pada jeruk sunkist tidak cukup sebagai bukti bahwa jeruk bali juga sudah siap panen, sudah siap untuk diperjualbelikan, tidak! Masing-masing jenis.

Sebagaimana padi pun demikian, ada padi C4, ada rojolele, ada pandan wangi, ada jenis padi yang lainnya, kadang kala antara satu jenis dengan jenis yang lainnya menjadi selisih masa musim panen, bisa jadi dua pekan perbedaannya bisa lebih atau bisa kurang.

Maka pendapat yang lebih rajih pada masing-masing ladang dan masing-masing jenis harus muncul tanda-tanda menuanya baru boleh diperjualbelikan, termasuk pada masing-masing ladang.

Bisa jadi buah-buahan itu dipengaruhi oleh tata kelola atau perawatan pemilik ladang, ketika ladangnya sering disirami, diberi pupuk disiangi, maka bisa jadi buah-buahannya lebih cepet menua dibanding pohon-pohon atau ladang-ladang yang diambaikan, sehingga hidup secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak disiangi gulmanya, tidak diberi pupuk, tidak disemprot hamanya, maka perlakuan yang berbeda ini sering kali mempengaruhi lama dan pendeknya masa panen.

Sehingga wallahu alam, pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat dalam hal ini bahwa jika ingin diperjualbelikan buah-buahan dan biji-bijiannya maka masing-masing ladang harus sudah ada tanda-tanda buah dan biji di ladang tersebut sudah mulai menua.

Adapun bila di ladang anda belum menunjukkan warna kuning, tetapi di ladang milik tetangga anda (saudara anda), di tempat yang berbeda sudah mulai menguning sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tua, maka yang boleh diperjualbelikan adalah milik saudara anda, adapun ladang anda yang masih hijau murni, belum waktunya untuk diperjualbelikan.

Dan secara tradisi asal usul daerah, ketinggian dan kerendahan suatu daerah dari permukaan laut juga mempengaruhi masa panen, sama-sama padi bisa jadi ketika ditanam di musim dingin (penghujan) di tempat dingin bisa jadi musim panennya lambat, tapi tatkala padi itu ditanam di dataran rendah dengan kadar air yang bagus dan musim kemarau, bisa jadi lebih cepat mengalami masa tuanya.

Intinya adanya tanda-tanda tua harus betul-betul kita dapatkan di ladang masing-masing, di setiap species buah-buahan masing-masing, baru boleh ditransaksikan jual beli.

Adapun bila belum ada tanda-tanda tua pada buah-buahan dan biji-bijian yang akan kita jual maka belum boleh ditransaksikan karena itu berarti masih biji-bijian dan buah-buahan yang muda. Kalau masih muda maka masih ada celah besar, ruang yang sangat lebar terjadinya gagal panen, baik karena hama, cuaca ataupun yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-30
๐Ÿ“– Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡, ุงู…ุง ุจุนุฏ

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Taโ€™ala.

Masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar. Kali ini sampai pada pernyataan beliau:

ูˆู„ุง ุจูŠุน ู…ุง ุงุจุชุงุนู‡ ุญุชู‰ ูŠู‚ุจุถู‡

Tidak boleh menjual kembali barang yang sudah anda beli sampai betul-betul anda menerima barang yang anda beli tersebut.

Secara tekstual penggalan pernyataan Al-Imam Abu Syuja' ini menjelaskan tentang hukum menjualbelikan kembali barang yang sudah anda beli baik itu sudah anda beli dan sudah anda bayar secara lunas, ataupun sudah anda beli dan anda baru membayar uang mukanya saja, atau barang yang anda beli dan anda belum melakukan pembayaran sama sekali.

Selama barang yang anda beli tersebut belum anda terima, kalau itu barang yang bisa dipindahkan maka diterima dengan cara dipindahkan ke rumah anda (ke tempat anda) atau kalau itu adalah semisal properti, tanah, rumah maka serah terimanya dengan cara pengosongan dan serah terima kunci.

Intinya mualif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja' menjelaskan,

Siapapun yang membeli suatu barang, baik dia itu belum melakukan pembayaran, atau baru melakukan sebagian dari pembayaran, atau bahkan mungkin sudah lunas sama sekali, tidak lagi tersisa pembayaran sedikitpun, selama barang yang dia beli belum dia terima, baik itu betul-betul barang yang berada di gudang penjual (di toko penjual) atau barang tersebut masih dalam proses pengiriman.

Seperti halnya ketika anda seorang importir, seorang importir sering kali setelah menerbitkan LC (Letter of Credit), kemudian dia mengurus administrasi, kemudian pihak eksportir di luar negeri sana telah mengirimkan barang dan anda telah mendapatkan Bill of Leading-nya bukti bahwa pihak ekportir telah mengirimkan barang tersebut, sehingga LC yang anda terbitkan sudah diakses oleh eksportir, sedangkan barang yang anda beli tersebut masih dalam proses pengiriman (pengapalan).

Dan anda sudah mendapatkan Bill of Leading-nya, bahkan anda sudah mulai mengurus administrasi di Bea Cukai (pelabuhan) misalnya, selama barang tersebut belum sampai ke tempat anda, belum anda terima maka secara redaksi dari pernyataan al-mualif, berarti anda belum boleh menjual kembali barang tersebut.

Karena di sini penulis mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุจูŠุนูˆ (tidak boleh menjual), ู…ุง ุงุจุชุงุนู‡ (barang yang sudah dibeli), ุญุชู‰ ูŠู‚ุจุถู‡ (sampai betul-betul barang itu berada dalam genggaman anda).

Betul-betul sudah anda terima dan kata-kata yang ูŠู‚ุจุถู‡ yaitu betul-betul anda genggam, anda terima, bukan sekedar anda terima administrasinya, surat menyuratnya. Tidak! Tapi betul-betul fisik barang yang anda beli itu sudah anda terima.

Kenapa demikian? Ada satu hal yang perlu anda ingat selalu, bahwa Islam menginginkan adanya kepastian hak dan kewajiban. Ketika anda menjual maka anda berkewajiban menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dan anda berkewajiban memberikan jaminan (kepastian) bahwa barang yang anda jual betul-betul bisa anda serah terimakan kepada pembeli.

Sebagaimana pembeli berkewajiban memberikan jaminan kepastian bahwa dia akan melakukan pembayaran, baik dengan cara dibayar tunai di saat transaksi, atau dengan komitmen pelunasan pada waktu-waktu yang telah disepakati, atau dengan adanya penjamin hutang, karena akad jual beli itu adalah suatu akad yang berefek terjadinya kepemilikan barang. Barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Uang berpindah dari pembeli kepada penjual.
Point yang perlu digaris bawahi Islam menekankan bahwa akad yang anda jalin, karena ini adalah akad komersial, itu harus menghasilkan satu kepastian hak karena Islam mengharuskan adanya kepastian, maka anda selama belum bisa memberikan kepastian, dan kepastian ini betul-betul berdasarkan data, satu fakta yang betul-betul sudah nyata (bukan sekedar asumsi).

Sehingga kalau barang itu belum anda terima maka yang terjadi anda hanya membangun komitmen berdasarkan asumsi (harapan) yang bisa betul, bisa tidak, bisa terwujud, bisa gagal.

Ketika barang yang anda beli misalnya dalam proses delivery, bisa jadi pengirimannya salah alamat, bisa jadi sampai ke rumah anda barangnya rusak, bisa jadi perusahaan pengirimannya (pengapalan) misalnya kecelakaan, dirampok oleh bajak laut atau tenggelam sehingga anda gagal mendapatkan barang.

Ketika anda sebagai penjual gagal mendapatkan barang, anda pun akan gagal menyerahkan barang yang anda jual. Padahal bisa jadi setelah transaksi anda mendapatkan pembayaran bahkan tunai, atau mungkin hanya DP (uang muka). Intinya menjual kembali barang belum anda terima ini menjadikan akad anda, akad yang gambling (tidak ada kepastian hak dan kewajiaban).

Anda tidak bisa memberikan jaminan bahwa anda mampu menyerahkan barang sebagaimana pembeli juga tidak mendapatkan kepastian bahwa dia akan mendapatkan barang yang dia beli.

Walaupun secara hukum, ketika anda telah melakukan satu transaksi. Apalagi sudah sampai pada level pembayaran lunas misalnya. Barang tersebut secara sah hukumnya telah menjadi milik anda, namun lagi-lagi, walaupun itu sudah sah menjadi milik anda. anda belum bisa memiliki kepastian bahwa anda betul-betul bisa mendapatkan barang tersebut.

Kalau anda saja belum bisa mendapatkan kepastian akan mendapatkan barang tersebut, masih ada potensi gagal mendapatkan barang, maka mana mungkin anda bisa memberikan kepastian (jaminan) kepada pembeli, bahwa pembeli akan bisa mendapatkan barang dari anda.

Kalau terjadi gambling semacam ini, ketidakpastian, maka ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek memakan harta saudaranya dengan cara-cara yang bathil. Karena ketika anda gagal mendapatkan barang maka anda juga akan gagal memberikan barang tersebut kepada pembeli anda.

Padahal bisa jadi anda sudah memakan pembayaran dari pembeli tersebut, dari customer anda tersebut. Maka ini bisa jadi praktek memakan harta saudaranya sendiri dengan cara-cara yang tidak syar'i.

Hal ini sejalan dengan hadits, yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah ibnu Umar dan yang lainnya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูุจูŽุงุนูŽ ุงู„ุณู‘ูู„ูŽุนู ุญูŽูŠู’ุซู ุชูุจู’ุชูŽุงุนู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆุฒูŽู‡ูŽุง ุงู„ุชู‘ูุฌู‘ูŽุงุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูุญูŽุงู„ูู‡ูู…ู’

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual kembali barang yang sudah kita beli sampai barang tersebut betul-betul kita terima dan kita pindahkan dari tempat penjual.

Kita belum boleh menjual barang tersebut selama barang itu masih berada di toko (masih berada di tempat penjual pertama) sampai barang itu betul-betul kita bawa ke luar dari toko kita pindahkan tempat, yang tempat tersebut di luar tanggungjawab penjual pertama.

Sehingga ketika anda sudah mendapatkan barang dari penjual berarti anda telah memiliki kepastian yang tetap (yang berkekuatan hukum) memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan kembali.

Apalagi anda ingat bahwa selama barang, selama anda masih satu majelis dengan penjual, maka masih ada peluang gagal mendapatkan barang, karena penjual memiliki hak khiyar majelis, anda sudah membeli, anda sudah menerima barang tersebut, tapi ketika anda masih berada di satu majelis bisa jadi penjual menyesal dan melakukan pembatalan.

Kalau ternyata penjual pertama melakukan pembatalan padahal anda telah menjual barang tersebut kepada orang lain, maka akan terjadi kekacauan. Makanya anda tidak boleh menjual walaupun itu sudah sah menjadi milik anda sampai betul-betul barang itu inkrah (berkekuatan hukum final) telah menjadi milik anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-31
๐Ÿ“– Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆู…ู† ุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡,ุงู…ุง ุจุนุฏ

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Alasan kedua menjual kembali barang yang belum diterima. Apalagi anda menjualnya di tempat penjual pertama. Setelah anda membeli, melakukan pembayaran di toko tersebut, anda kemudian melakukan transaksi kepada orang lain. Praktek semacam ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek riba, kenapa?

Anda bisa bayangkan, kalau anda berada di suatu toko, mungkin toko grosir, mungkin dia depo, gudang atau agen, distributor. Anda membeli, anda sudah melakukan pembayaran, barang masih berada di gudang penjual. Kemudian datang orang membeli barang itu kepada anda, padahal dia tahu bahwa anda membeli barang di tempat ini.

Secara logika patut kita pertanyakan mengapa pembeli kedua tidak langsung membeli kepada agennya? Tidak langsung membeli kepada penjual yang menjual barang tersebut, kenapa dia harus membeli barang dari anda? Tidak langsung kepada tangan pertama padahal dia tahu barang itu ada di toko ini.

Bahkan mungkin anda telah menyampaikan kepada dia bahwa kalau dia sudah deal, anda hanya memberikan surat kuasa untuk serah terima barang dari siapa? dari penjual pertama. Kenapa orang tersebut mau? padahal dia bisa langsung membeli tidak ada yang menghalangi. Ini menimbulkan satu kecurigaan, biasanya orang yang mau membeli dari tangan kedua padahal dia tahu siapa penjual pertama, siapa agennya, siapa distributornya, dimana, berapa harganya.

Namun dia memilih membeli dari anda itu pasti ada satu alasan. Ada sebab dan biasanya, sebabnya itu adalah karena dia tidak bisa, tidak mampu melakukan pembayaran tunai karena biasanya agen, distributor itu hanya mau melayani penjulan dengan pembayaran tunai.

Sehingga pembeli kedua ini rela membeli dari anda, karena biasanya anda mau menjualnya dengan pembayaran dicicil, berjangka, cicilannya lunak dengan bunga yang ringan misalnya. Ini biasanya demikian.

Sehingga kalau kita camkan lebih dalam pada hakikatnya anda hanya sebatas nalangi pembayaran orang kedua tersebut, pembeli kedua tersebut kepada depo, kepada agen, atau kepada distributor, karena anda tidak pernah pegang barang, anda tidak pernah memiliki secara inkrah tidak pernah memiliki barang, anda hanya statusnya saja. Atau kalaupun anda berkata, "Pembeli costumer saya dia bisa melakukan pembayaran tunai bahkan punya, mungkin namun itu kasuistik (kasus langka)."

Dan anda juga bisa bayangkan bisa jadi costumer anda tadi setelah menjalin akad jual beli dengan anda dengan pembayaran berjangka satu bulan misalnya, bisa jadi pembeli kedua itu menjual kembali kepada pembeli ketiga. Barang tidak pernah keluar dari agen atau dari toko, dijual kepada orang ketiga dengan nilai jual yang lebih besar, tempo pembayaran yang lebih pendek. Demikian seterusnya sehingga terjadi mata rantai riba karena hutang menghutangi dan berbunga.

Tentu praktek-praktek semacam ini hanya menjadi benalu (menjadi beban) bagi mata rantai ekonomi masyarakat. Karena itu islam mencegah terjadi praktek-praktek semacam ini. Karena ini hanya membebani perekonomian masyarakat, meningkatkan harga jual tanpa ada manfaat yang berarti.

Tetapi ketika anda membeli barang kemudian anda bawa pulang, anda angkut terlebih dahulu ke toko anda, ke rumah anda, baru anda jual kembali dengan ketentuan anda mengambil keuntungan, maka praktek jual beli semacam ini adalah praktek jual beli yang sehat.
Karena ketika anda membeli anda melakukan aktivitas ekonomi dan membuka lapangan ekonomi. Karena ketika anda membeli anda pasti butuh kuli untuk angkut, transportasi untuk angkut barang dan anda ketika mengangkut barang ke rumah anda, anda menanggung resiko dari perpindahan barang tersebut.

Sampai rumah anda mungkin dirusakkan anak anda, atau mungkin ketika di rumah anda kehujanan atau yang lainnya. Intinya anda menanggung resiko dari memiliki barang.

Kesanggupan anda menanggung resiko karena sebagai pemilik barang ini secara aturan syari'at (secara hukum syari'at) itu diapresiasi (diakui) secara syari'at sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang layak untuk anda akomodir (pertimbangkan) sehingga anda mendapatkan keuntungan (menaikan harga).

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

ุงู„ู’ุฎูŽุฑูŽุงุฌู ุจูุงู„ุถู‘ูŽู…ูŽุงู†ู

Keuntungan itu halal untuk didapatkan oleh orang yang sanggup (berkewajiban) menanggung kerugian (karena dia berstatus sebagai pemilik).

Ketika anda membeli, barang itu sudah anda terima, anda bawa pulang maka anda berkewajiban menanggung resiko barang. Kenapa berkewajiban menanggung resiko barang? Karena anda sebagai pemilik. Barang itu telah menjadi milik anda (anda beli).

Kesanggupan untuk menanggung resiko tersebut secara hukum syariat itu sudah diapresiasi dengan diijinkannya anda memungut keuntungan dari barang itu. Karena sebagaimana kalau terjadi kerugian anda menanggung resiko, maka kalau ada keuntungan maka anda boleh mendapatkan keuntungan tersebut.

Dan ini berlaku pada semua barang bukan hanya bahan makanan, semua barang yang diperdagangkan, yang dijualbelikan tidak boleh untuk anda jual kembali setelah anda beli walaupun anda sudah lunas pembayarannya. Walaupun penjual pertama mengijinkan, tetap tidak boleh dijual kembali sampai betul-betul barang itu anda terima, menjadi tanggung jawab anda. Kerusakan dan resiko barang betul-betul penjual pertama telah berlepas tangan, cacat barang, kerugian barang, kerusakan barang sepenuhnya menjadi tanggungjawab anda.

Saat itulah anda halal untuk mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi atas resiko usaha, resiko sebagai pemilik barang. Karena kalau anda ingin menjadi seorang pedagang tanpa resiko maka Islam tidak memiliki ruang untuk mengakomodir keinginan anda tersebut.

Yang namanya perdagangan pasti ada resiko. Ketika anda tidak sanggup, tidak siap untuk menanggung resiko maka yang terjadi adalah praktek riba. anda hanya melakukan pembiayaan saja.

Dan kalau yang anda lakukan hanya pembiayaan (nalangi) memberikan talangan pembayaran maka keuntungan yang anda dapatkan itu pasti riba.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-32
๐Ÿ“– Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Ketiga
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡,ุงู…ุง ุจุนุฏ

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Abdullah Ibnu Abbas ketika ditanya tentang masalah ini, mengapa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang kita menjual barang dagangan menjual barang yang sudah kita beli dan kala itu dalam riwayat Abdullah Ibnu Abbas beliau hanya mengetahui larangan yang berkaitan dengan bahan makanan yang sudah dibeli dan sebelum diterima.

Ketika beliau ditanya alasan mengapa kita tidak boleh menjual kembali bahan makanan yang sudah kita beli padahal itu sah menjadi milik kita sampai barang itu kita terima dan barang menjadi tanggungan kita.

Beliau mengatakan,

)ุฃู„ุง ุชุฑู‰( ุงู„ุฏุฑู‡ู… ุจุงู„ุฏุฑู‡ู… ูˆุงู„ุทุนุงู… ู…ุฑุฌุฃ

Tidakkah engkau lihat sebetulnya praktek terjadi adalah adanya orang yang barter uang dengan uang, dirham dengan dirham kemudian ada keuntungan sedangkan bahan makanan yang dijadikan obyek itu tertunda.

Karena prakteknya bisa jadi anda membeli satu kwintal gabah, satu kwintal beras, berasnya masih di distributor. Sudah anda jual kepada orang kedua, barang masih berada di distributor, kemudian orang kedua dijual lagi pada orang ketiga barang tetap di distributor. Orang ketiga jual lagi kepada orang keempat barang tetap masih berada di distributor, demikian seterusnya.

Apa yang terjadi? Yang terjadi adalah perputaran dirham dengan dirham, uang dengan uang. Sedangkan bahan makanan tetap berada pada penjual pertama. Dan bisa jadi orang terakhir nanti akan menjual kembali bahan makanan tersebut kepada distributor, kepada penjual pertama.

Sehingga yang terjadi adalah perputaran uang dengan uang, dengan adanya pertambahan nilai tanpa ada barang yang diputar, tanpa ada barang yang dipindahkan ataupun jasa yang dihasilkan.

Sehingga yang terjadi adalah bubble (gelembung) ekonomi yang tentu ini tidak sehat bagi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, islam mencegah adanya bubble semacam ini. Adanya gelembung-gelembung ekonomi semacam ini, dan itulah yang disebut dengan praktek riba.

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang ini bukan hanya pada bahan makanan, tapi pada semua barang. Karena itu Abdullah Ibnu Abbas, walaupun hadits yang beliau riwayatkan hanya berkaitan dengan bahan makanan, namun kemudian beliau memberikan satu analisisa,

ูˆูŽู„ูŽุง ุฃูŽุญู’ุณูุจู ูƒูู„ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุกู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู [HR Bukhari 2135]

ูˆูŽุฃูŽุญู’ุณูุจู ูƒูู„ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุกู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู [HR Muslim 1525]

Kata beliau, "Menurut pendapatku segala model barang dagangan apapun bentuknya hukumnya serupa dengan memperjualbelikan bahan makanan sebelum diserahterimakanโ€.

Dan ternyata hasil analisa Abdullah ibnu Abbas ini sejalan dengan riwayat hadits Abdullah Ibnu Umar yang mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… -ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูุจูŽุงุนูŽ ุงูŽู„ุณู‘ูู„ูŽุนู ุญูŽูŠู’ุซู ุชูุจู’ุชูŽุงุนู. ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ( 5 / 191 )ุŒ ูˆุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ( 3499 )ุŒ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† ( 1120 ู…ูˆุงุฑุฏ )ุŒ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ( 2 / 40 )

Hadits yang diriwayatkan oleh Zaid Ibnu Tsabit yang kemudian disampaikan kepada Abdullah Ibnu Umar, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual belikan barang di tempat kita membelinya sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
Suatu hari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika berada di pasar beliau melakukan jual beli minyak zaitun. Kemudian setelah transaksi ada kesepakatan jualbeli kemudian setelah jualbeli ada orang yang menepuk punggungnya. Barang belum sempat dia pindahkan, barang masih berada ditempat yang sama ketika dia bertransaksi. Belum sempat dipindahkan ternyata sudah ada yang berminat untuk membelinya kembali dan memberikan keuntungan.

ููŽุฃูŽุนู’ุทูŽุงู†ูู‰ ุจูู‡ู ุฑูุจู’ุญู‹ุง ุญูŽุณูŽู†ู‹ุง

Kata Ibnu Umar, "dia memberiku keuntungan yang lumayanโ€

ููŽุฃูŽุฑูŽุฏู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุถู’ุฑูุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูู‡ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ

Ketika aku hendak menjual kembali barang tersebut kepada pembeli kedua tiba-tiba ada seorang laki yang menepuk punggungku dan mengatakan ู„ุงูŽ ุชูŽุจูุนู’ู‡ู jangan engkau jual ููŽุงู„ู’ุชูŽููŽุชู‘ู maka Abdullah Ibnu Umar segera menoleh dan ternyata yang menepuk punggung beliau adalah sahabat Zaid Ibnu Tsabit radhiyallahu ta'ala anhu.

Kemudian sahabat Zaid Ibnu Tsabit menyampaikan riwayat bahwa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang menjual kembali barang yang sudah kita beli di tempat kita membeli sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.

Riwayat Zaid Ibnu Tsabit ini yang disampaikan Abdullah Ibnu Umar ini yang bersifat umum bukan hanya bahan makanan namun semua barang, tidak boleh dijual kembali selama barang tersebut belum dipindahkan, belum diserahterimakan masih berada ditempat penjual pertama

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-33
๐Ÿ“– Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡, ุฃุดู‡ุฏ ุฃู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡, ูˆุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡. ุงู…ุง ุจุนุฏ

Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syujaโ€™ rahimahullah ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ู„ุญู… ุจุงู„ุญูŠูˆุงู†

"Tidak boleh menjualbelikan (membarter) daging dengan hewan yang masih hidup.โ€

Misalnya anda memiliki 100 Kg daging sapi, kemudian anda barterkan dengan satu ekor sapi hidup, karena walaupun sapi adalah hewan hidup, tetapi dia mengandung daging alias ketika kita sembelih sapi itu akan menghasilkan daging pula, padahal beberapa waktu silam telah disampaikan bahwa alasan atau illah, alasan berlakunya hukum riba pada praktek jual beli pada barter adalah bahan makanan.

Pendapat Pertama, dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba pada barter bahan makanan itu adalah karena statusnya sebagai bahan makanan (sehingga) walaupun ini beda jenis, sekilas demikian daging dengan hewan tetapi ujung-ujungnya hewan itu ketika disembelih akan menghasilkan daging pula.

Sehingga pada praktek barter daging dengan hewan hidup, itu sejatinya terjadi barter antara dua bahan makanan tanpa memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at yaitu sama takarannya.

Sehingga dalam madzhab Syafi'i ini, memenuhi kriteria riba dan ini berlaku secara mutlak, penjelasan ini didukung dengan beberapa riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau dalam beberapa riwayat dengan tegas,

ู†ู‡ู‰ ุนู† ุจูŠุน ู„ุญู… ุงู„ุบู†ู… ุจุงู„ุบู†ู…

Nabi melarang kita untuk menjual atau membarterkan daging kambing dengan kambing hidup.

Dalam riwayat lain dinyatakan:

ู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ุนู† ุจูŠุน ุงู„ุญูŠูˆุงู† ุจุงู„ู„ุญู…

"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari menjual hewan (membarterkan) hewan hidup dengan daging.โ€œ

Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil dalam madzhab Syafi'i untuk menyimpulkan bahwa hukum riba itu berlaku bukan karena biji-bijian tetapi karena dia itu makanan (bahan makanan).

Sehingga membarterkan makanan dengan bahan makanan yang ada selisih kadar, selisih takaran, baik selisih itu diketahui secara meyakinkan ataupun berpotensi kuat untuk terjadinya selisih kadar takarannya atau timbangannya, maka itu terlarang alias memenuhi kriteria hukum riba fadhl (riba perdagangan).

Ini salah satu pendapat dalam literasi para ulama (literasi ilmu fiqih). Tidak boleh menjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak baik itu sama daging kambing dengan kambing atau daging kambing dengan sapi atau daging kambing dengan daging ayam.

Karena ujung-ujungnya membarterkan bahan makanan dengan bahan makanan tanpa ada kepastian, kesamaan takaran, kesamaan kadar, kilogram misalnya, maka itu berlaku hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Sehingga kalau anda misalnya tidak mau repot ketika anda membutuhkan daging ketika hajatan, anda tidak ingin repot menyembelih seekor sapi, karena ketika anda menyembelih seekor sapi anda pasti akan mendapatkan daging, tulang, jerohan, kepala, hati, limpa dan sebagainya, anda ingin mendapatkan daging utuh.

Kalau diprediksi daging sapi itu disembelih menghasilkan daging murni sekitar 100 kg dan kemudian ada hati, kikil, kulit dan lainnya, kalau dikonversikan ke nilai daging dijual kepada pedagang daging anda mendapatkan misalnya 20 kg, maka anda tidak boleh berkata kepada pedagang daging, "Berikan kepadaku 100 Kg daging murni akan aku berikan imbalannya berupa 1 ekor sapi kepada andaโ€.

Sehingga penjual daging akan mendapatkan keuntungan berupa kulitnya, kikilnya, jerohannya, kepalanya, yang itu sebagai kompensasi atas jerih payah mereka memotong, menguliti dan menyayat dagingnya.
Praktis semacam ini tidak benar dalam madzhab Syafi'i karena itu berlaku hukum riba yaitu riba perdagangan. Ini pendapat pertama yang sangat dikenal dalam literasi ilmu fiqih.

Pendapat kedua yang menyatakan bahwa boleh secara mutlak membarterkan daging dengan hewan hidup, apapun jenis hewannya dan apapun jenis dagingnya, karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh para ulama AsySyafi'i itu semua dalil-dalil yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam beristinbath (berdalil) berijtihad.

Makanya mereka mengatakan, bahwa boleh memperjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak, baik sama takarannya, tidak sama takarannya, sama jenisnya atau tidak sama jenisnya, bebas. Secara tunai atau non tunai, dagingnya hari ini hewannya diserahkan besok, boleh karena apa? Karena riwayat-riwayat yang melarang barter daging dengan hewan itu semua lemah. Ini pendapat kedua.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.

ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุฅู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุงุณุชุบูุฑูƒ ูˆุฃุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-34
๐Ÿ“– Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡, ุฃุดู‡ุฏ ุฃู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡, ูˆุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡. ุงู…ุง ุจุนุฏ

Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syujaโ€™ rahimahullah ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ู„ุญู… ุจุงู„ุญูŠูˆุงู†

"Tidak boleh menjualbelikan atau membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup.โ€

Pendapat ketiga, menyatakan bahwa jual-beli atau barter daging dengan hewan hidup perlu dirinci lebih lanjut yaitu dengan mengatakan bila hewan tersebut sama jenis dengan dagingnya alias kambing dengan kambing, sapi dengan daging sapi, ayam dengan daging ayam, maka tidak boleh.

Kenapa? Karena praktek ini mengandung barter bahan makanan dengan sesama bahan makanan tanpa ada kepastian, sama takaran dan sama kadarnya.

Tetapi bila barter itu berbeda jenis atau berbeda tujuan, daging dengan kuda tunggangan, daging dengan keledai. Keledai tidak halal untuk dimakan dagingnya, dia boleh diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai alat transportasi atau tunggangan. Kuda biasanya juga tidak untuk dikonsumsi dagingnya tetapi untuk dijadikan sebagai tunggangan.

Jadi karena berbeda tujuan, berbeda maksud dan manfaat, yang satu bahan makanan, yang satu alat transportasi, maka mereka mengatakan boleh untuk dibarterkan karena beda fungsi.

Atau walaupun itu sama-sama sapi membarterkan daging sapi dengan sapi yang tujuannya (manfaatnya) sebagai sapi induk untuk dikembangbiakkan atau sapi susu, mayoritas masyarakat membeli sapi tersebut, memiliki sapi tersebut, untuk diambil susunya bukan untuk dimakan dagingnya, atau untuk diambil anak keturunannya bukan untuk disembelih.

Karena kita tahu bahwa sapi itu, ada sapi untuk daging (dipelihara dengan digemukkan), digembala atau diberi makan untuk kemudian disembelih, ada pengembala atau pemilik sapi (pemelihara sapi) untuk dikembangbiakan, diambil manfaatnya dengan menghasilkan anak keturunan, dijual dan dipelihara misalnya, atau untuk diambil susunya.

Sehingga dengan demikian hewan ini fungsi dan tujuannya, tujuan memiliki, tujuan menjualbelikan berbeda dengan fungsi daging. Kalau daging fungsinya jelas sebagai makanan, maka ketika berbeda fungsi semacam ini, berbeda tujuan semacam ini, mereka katakan boleh. Ini pendapat ketiga.

Dan masih ada beberapa pendapat lain, namun wallahu ta'ala alam dengan mencermati alasan dan berbagai dalil yang dikemukan oleh para ulama dalam masalah ini, dapat kita simpulkan bahwa pendapat ketigalah yang lebih kuat secara tinjauan dalil alias kita harus memilah fungsi dan tujuan memiliki hewan tersebut.

Kalau tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai hewan yang disembelih atau diambil dagingnya, dikonsumsi dagingnya, maka tidak boleh membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup, karena ujung-ujungnya hewan tersebut akan disembelih dan menghasilkan daging, padahal kita tidak tahu apakah hasil yang didapat nanti betul-betul sama takaran dan timbangan dengan daging yang sudah siap (ready) tersebut atau tidak sama.

Padahal dalam hukum riba ketika tidak ada kepastian kesamaan takaran, kesamaan ukuran, maka itu tidak boleh terjadi praktek barter. Kalau terjadi praktek barter tanpa ada kepastian kesamaan timbangan atau takaran atau satuan, maka itu disebut dengan riba fadhl dan ini terlarang dalam Islam.

Namun kalau ternyata memiliki hewan tersebut bukan untuk diambil dagingnya tetapi untuk diambil anak keturunannya (dikembangbiakan), diambil susunya, maka berarti kita telah menjualbelikan daging dengan selain harta ribawi atau komoditi riba. Karena sapi tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk diambil susunya, atau hewan tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk dijadikan hewan tunggangan. Sehingga berbeda fungsi.
Perbedaan fungsi ini menjadikan hukum masalahnya berbeda karena pada prakteknya anda tidak sedang menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi riba, dengan selisih takaran atau timbangan, tetapi anda menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi yang tidak dikategorikan sebagai komoditi riba atau barang ribawiyyah. Ini pendapat kita yang wallahu ta'ala a'lam lebih kuat.

Kemudian kalau anda menjualbelikan daging dengan hewan daging, hewan yang dipelihara, dibeli atau dimiliki untuk diambil dagingnya dengan cara disembelih, maka dalam kasus semacam ini para ulama masih memiliki perincian lebih lanjut yaitu bila hewan tersebut sesama jenis dagingnya yaitu jual-beli daging sapi dengan sapi daging (sapi yang akan disembelih untuk diambil dagingnya) maka di sini berlaku hukum riba.

Tetapi ketika menjual sapi dengan kambing hidup, daging sapi dengan kambing hidup, yang kambing ini bukan untuk diambil susunya atau dikembangbiakan, tetapi betul-betul kambing tersebut akan disembelih diambil dagingnya, maka dalam praktek semacam ini, transaksinya harus dilakukan secara tunai. Terjadi serah terima fisik daging dan serah terima fisik kambing walaupun takarannya berbeda.

Karena sebagaimana halnya anda menjualbelikan gandum dengan kurma sama-sama makanan pokok, sama-sama bahan makanan tetapi beda jenis, maka anda boleh membarterkannya dengan selisih takaran tetapi catatannya (syaratnya) harus terjadi serah terima fisik atau yang disebut dengan tunai, jadi penjual menyerahkan daging sapi dan pembeli menyerahkan kambing.

Sehingga walaupun nanti kambingnya disembelih menghasilkan daging yang berbeda timbangan, berbeda kadar dari daging sapinya, maka itu tidak masalah, karena berbeda jenis. Sebagaimana boleh menjualbelikan 1 kg gandum dengan 2 kg kurma, atau sebaliknya 1 kg kurma dengan 2 kg gandum, asalkan barternya secara tunai.

Beda halnya kalau daging kambing dibarterkan dengan kambing hidup yang itu untuk disembelih diambil dagingnya maka ini terlarang secara mutlak. Karena, walaupun terjadi serah terima fisik alias transaksinya tunai tetapi kadar dagingnya dengan kadar daging yang akan di dapat dari kambing yang masih hidup itu tidak bisa dipastikan sama, alias tidak memenuhi salah satu kriteria hukum barter komoditi riba yaitu sama takarannya.

Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.

ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุฅู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุงุณุชุบูุฑูƒ ูˆุฃุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
MODEL KEBANGKITAN ISLAM. Recommended Book untuk umat ISLAM di zaman fitnah ini dan di zaman menjelang hadirnya KHILAFAH 'ALA MINHAAJIN NUBUWWAH
4 KESENGSARAAN MANUSIA DI DUNIA

Allah berfirman di dalam al Quran surat Thaha ayat 118-119 kepada Nabi Adam:
Sungguh, ada (jaminan) untukmu di sana, engkau tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang.
Dan sungguh, di sana engkau tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari.

Karena bujuk rayu syetan, akhirnya Allah mengeluarkan Adam dari surga dan tinggal di bumi, di sinilah ujiannya, banyak manusia yang tidak patuh kepada petunjuk Allah dan NabiNya akan sengsara.

4 Kesengsaraan manusia di dunia:
1. Nyari makan
Gara-gara makan, berapa banyak antar sesama saling bunuh, hanya karena sedikit untung, pedagang berani menipu pembeli, mencampur barang asli dengan yang palsu. Karena merasa berkuasa, dia monopoli sumber daya alam sehingga semua orang harus melalui dengan harga yang mahal, dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan manusia di bab ini. Sungguh sengsara manusia yang seperti ini.
2. Nyari pakaian
Pakaian sejatinya untuk menutupi aurat. Seiring berkembangnya zaman, mode pakaian berkembang, dan tidak lagi mengindahkan aturan Allah. Mereka pakai demi mengejar gengsi dan posisi di mata manusia.
3. Nyari air
Ada wilayah yang kekeringan ada juga wilayah yang berlimpah dengan sumber air. Namun karena keserakahan segelintir orang, masyarakat miskin harus membeli air, membeli sesuatu yang turun dari langit, karena dia lemah tak kuasa mengambil airnya.
4. Nyari rumah
Rumah adalah barang vital bagi manusia, untuk tempat istirahat, bercengkerama bersama keluarga, tempat berlindung dari panas, hujan, petir dan gangguan binatang buas. Kembali keserakahan manusia bermain di sini, tanah-tanah dikuasai, rakyat terjepit tak mampu membeli tanah yang semakin melangit harganya, ribuan hektar tanah tak boleh dimasuki, hingga banyak manusia harus rela tidak punya rumah.
Riba pun menggila, menawarkan kemudahan untuk memiliki rumah, dengan bunga ringan diawal, padahal penghasilan tidak mencukupi, akhirnya banyak orang terjebak dalam hutang yang tidak mampu dibayarnya, dan rumahpun disita meninggalkan duka. Sengsara lagi

Inilah kesengsaraan utuh di dunia ini. Kalau kita hidup di dunia hanya 4 ini, maka anda orang sengsara.

Bagaimana agar kita tidak sengsara di dunia?

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
Sesungguhnya di dunia ini ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan memasuki surga akhirat, itulah IMAN.

Jadi kuncinya tetap tersambung hidup kita dengan Allah. Ikuti aturanNya, jalani sunnah NabiNya, maka kita pasti akan selamat di dunia dan di akhirat.
BERTANYA PADA AHLINYA JIKA KAMU TIDAK TAHU

Wahai Istri, Harta suami bukan milikmu.
Wahai suami, harta istri bukan milikmu.

Ini tentang Hukum waris Islam yang banyak dilupakan umatnya.

Islam mengatur kehidupan manusia dengan sangat detil termasuk salah satunya adalah tentang harta.

Ada sebuah kisah sepasang suami istri, istrinya Allah takdirkan memiliki karir yang melesat, sedang suaminya menganggur tak ada keejaan.
Qadarullah, sang istri tidak berumur panjang meninggalkan banyak harta dari hasil pekerjaannya. Rumah, mobil dan tanah.

Selepas kematiannya sang suami menguasai semua harta peninggalan istrinya. Karena kejahilan dalam agamanya. Ibu sang istri yang masih hidup diabaikan yang seharusnya adalah salah satu ahli waris juga saudara-saudara sang istri, ada bagian buat mereka, sedang suami haknya adalah setengah dari seluruh harta peninggalan istri, karena Allah belum mengamanahkan mereka seorang anak dalam sekian tahun pernikahannya.

Kisah kedua
Seorang Janda dnikahi seorang duda kaya yang memiliki harta banyak. Salah satunya adalah rumah di tengah kota senilai puluhan milyar dan kost-kostan yang perbulannya jutaan.
Mereka menikah di usia yang sudah tidak muda lagi dan anak bukanlah prioritas dalam pernikahan tersebut. Sang janda punya anak dari pernikahan sebelumnya sang duda Qadarullah dari 4 pernikahannya tak satupun dikarunia seorang anak.

Singkat cerita sang suami yang duda tanpa anak wafat meninggalkan sekian banyak harta.

Sang suami ternyata masih memiliki adik perempuan yang secara hukum waris Islam adalah ahli warisnya karena sang kakak termasuk Kalalah.
Nah dalam ketegangan pembagian harta warisan, terjadi silang sengketa, sang istri merasa semua harta suami adalah miliknya dan yang lain hanya diberikan sekedarnya.

Demikianlah yang akan terjadi, syariat Islam yang merupakan syariat agamanya sendiri pun akan diterjangnya apabila jahil dalam agamanya.

Masih banyak lagi kisah-kisah serupa yang kalau dibukukan akan menjadi buku berseri-seri karena begitu banyaknya kasus-kasus serupa bahkan ada yang lebih memilukan, ada yang saling bunuh, saling memenjarakan, akhirnya adik kakak tidak tegur sapa sampai akhir hayatnya dan sebagainya.

Ini menjadi pelajaran buat kita semua terutama orangtua yang anak-anaknya telah siap menikah, carilah calon mantu yang agamanya bagus atau minimal calon mantu adalah orang-orang seperti yang disebutkan dalam Alquran :
Fashaluu ahladzkri inkuntum laa ta'lamuun
Mereka adalah orang-orang yang tidak enggan untuk bertanya kepada ahlinya jika mereka tidak mengetahui.

Kadang kita suka sok tahu padahal tidak tahu maka Allah memperingatkan kita bertanyalah pada ahlinya jika kamu tidak punya ilmunya, dalam soal apapun, tanya pada ahlinya.

Tulisan 22 Januari 2019
SYARIAT MANDI DALAM ISLAM

Mandi merupakan hal yang diharamkan menurut orang orang gereja di eropa, hingga budaya islam masuk ke masyarakat eropa dan mereka menjadi faham pentingnya mandi.
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
โ€”โ€”
Dulu Di Eropa Jika Mandi Dianggap Telah Terjadi Perselingkuhan!
Dan Orang Eropa Tercium Bau Yang Tak Tertahankan .
โ€”โ€”-
Mark Graham, Andil islam pd dunia 73
Bahkan Tsar Rusia menggambarkan raja Prancis, Louis XIV .. โ€œBaunya lebih kotor daripada bau binatang buas.โ€
Dan salah satu pelayan bernama de Montespam membasahi dirinya dalam baskom berisi parfum sehingga dia tidak akan mencium aroma raja!
Orang Rusia sendiri dijelaskan oleh musafir Ahmed bin Fadlan
"Ciptaan Tuhan yang paling kotor Yang tidak terhindari air seni atau kotoran" ... dan Tsar Peter Rusia kencing di dinding istana di hadapan orang-orang!
Ratu Isabella, orang pertama yang membunuh Muslim di Andalusia, hanya mandi dalam hidupnya dua kali!
Dan ia menghancurkan pemandian Andalusia.
Raja Philip II dari Spanyol melarang mandi di negaranya, dan putrinya Isabel II bersumpah bahwa dia tidak akan mengganti pakaian dalamnya sampai pengepungan sebuah kota selesai! Yang berlangsung tiga tahun;
Dan dia mati karena itu!
Ini tentang bangsawan, belum lagi rakyat jelata!
Parfum Prancis yang menjadi terkenal Paris, diciptakan untuk membanjiri baunya mereka, karena kotorannya itu, penyakit menyebar di dalamnya disambut Wabah Yang datang dan membunuh setengah atau sepertiga dari mereka setiap periode ..
Sejarawan Prancis Dribard berkata: 'Kami orang Eropa berhutang budi kepada Muslim untuk mendapatkan penyebab kesejahteraan dalam kehidupan publik kami.
Muslim mengajari kami cara menjaga kebersihan tubuh.
Mereka tidak seperti orang Eropa yang tidak mengganti pakaian mereka sampai menjadi kotor dan berbau tidak sedap, jadi kami mulai meniru mereka dengan melepas pakaian kami dan mencucinya.
Umat โ€‹โ€‹Muslim biasanya mengenakan pakaian bersih dan cerah yang beberapa di antaranya digunakan untuk menghias dengan batu mulia seperti zamrud, rubi, dan koral.
Cordoba dikenal kaya dengan 300 pemandiannya, sedangkan gereja-gereja di Eropa memandang mandi sebagai alat perselingkuhan dan dosa.
Dan Nama tempat pemandian tersebut, Bath Room dalam bahasa Inggris, adalah karena pengagungan memori Muhammad Bath, seorang Muslim India, yang pada masanya mengajari mereka cara mandi dan membersihkan.
_Sumber:_
_Memoar penulis Sandor Maray_ ...
Dokumen resmi dari Spanyol antara tahun 1561 dan 1761
@Sejarah islam
#Andalusia

Dari status Ummu Bilqis di FB