BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
739 photos
27 videos
20 files
535 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
Maka kelapa kopyor ini bukan cacat justru itu adalah kondisi kelapa yang diinginkan, bahkan nilainya lebih mahal daripada kelapa yang normal. Karena itu perlu dipahami definisi cacat, kriteria cacat yang mempengaruhi keabsahan transaksi.

Para ulama mengatakan, suatu kondisi barang dikatakan cacat bila:

(1) Tidak sesuai dengan yang disepakati antara pembeli dan penjual, apapun kondisinya.

Seperti disampaikan tadi bagi pedagang es kelapa kopyor itu adalah yang diinginkan pedagang es. Sengaja mencari kelapa kopyor. Sehingga yang dijual kepadanya kelapa normal justru itu cacat, sebaliknya bagi orang yang ingin mendapatkan santan, karena dia beli kelapa untuk dijadikan santan, maka kopyor itu adalah cacat.

Karenanya kriteria pertama kondisi apapun yang terjadi pada barang yang ditransaksikan, yang diperjualbelikan, obyek transaksi bila kondisi itu tidak memenuhi kriteria yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, maka itu dianggap cacat, tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli maka itu adalah cacat.

Contoh sederhana yang lain yang lebih jelas, ketika seorang pembeli menginginkan kendaraan bermotor, dia ingin motor tersebut adalah motor ‘laki’ yang second bisa jadi harganya murah. Ketika didatangkan kepadanya motor 'bebek' walaupun itu baru, karena tidak sesuai dengan tujuan dan maksud si pembeli maka motor baru tersebut karena beda jenis, maka dianggap cacat dianggap tidak sesuai kriteria.

Intinya kondisi apapun yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu dianggap sebagai cacat, kalau itu ada maka itu harus disampaikan, bahwa barang ini tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-26
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Ketiga
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah masih bersama matan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar

(2) Kriteria kedua barang dikatakan cacat tentu dipengaruhi dengan tradisi masyarakat setempat, karena suatu kondisi di suatu masyarakat bisa dianggap cacat, di masyarakat lain kondisi tersebut tidak dianggap cacat, alias kembali kepada persepsi standard kelayakan umum yang berlaku di masyarakat tersebut.

Misalnya, dalam perdagangan rumah jual beli properti, kondisi rumah yang berada di pinggir sungai, kalau itu rumah hunian sering kali dianggap itu adalah kekurangan. Di pinggir sungai terancam banjir apalagi daerah tersebut rawan banjir. Maka keberadaan rumah di pinggir sungai apalagi datarannya rendah berpotensi banjir, itu sebagai cacat, kenapa cacat? karena memang daerah itu rawan banjir.

Tapi daerah-daerah yang tidak rawan banjir apalagi itu adalah rumah-rumah yang untuk persinggahan, atau yang disebut villa misalnya, seringkali orang menginginkan agar rumahnya dekat dengan sungai. Mendengarkan gemericiknya air, kemudian pembuangan limbahnya mudah, kemudian view (pemandangan) rumahnya lebih fresh, segar dan lain sebagainya.

Sehingga suatu kondisi bisa dianggap sebagai cacat, namun di komunitas yang lain bisa jadi itu suatu kelebihan. Rumah yang berada di pegunungan di dataran tinggi jauh dari perkotaan, bisa jadi keberadaan rumah di daerah tinggi jauh dari keramaian dari hiruk pikuk dan untuk sampai ke sana dibutuhkan kendaraan yang sehat.

Bagi banyak orang itu adalah cacat, tapi bagi sebagian orang yang membutuhkan ketenangan hidup walaupun konsekuensinya jauh dari keramaian, jauh dari pusat perbelanjaan, itu adalah suatu kelebihan, dia ingin mencari ketenangan.

Sehingga ketika rumah itu berada di pegunungan bila itu adalah kompleks villa maka bagi banyak orang itu bukan cacat tapi itu adalah suatu kelebihan, tapi bagi orang yang ingin rumah sebagai hunian keberadaan rumah jauh dari keramaian, jauh dari jalan raya, jauh dari pasar, jauh dari mall, jauh dari masyarakat luas, itu dianggap sebagai kekurangan. Jadi, aspek budaya tradisi juga sangat mempengaruhi persepsi suatu kondisi dianggap sebagai cacat atau tidak.

(3) Kemudian hal ketiga yang perlu diakomodir untuk menentukan apakah suatu kondisi itu dianggap cacat atau tidak, dijelaskan oleh para ulama bahwa suatu kondisi itu dinyatakan cacat bila kondisinya itu parah, kadarnya itu besar.

Misalnya ketika anda membeli satu box buah-buahan, yang di dalam box tersebut terdapat misalnya seratus biji buah. Ternyata dari seratus biji itu ada satu dua yang busuk, maka adanya satu atau dua biji yang busuk itu menurut masyarakat dianggap wajar, bukan cacat, tapi ketika yang busuk yang rusak itu sudah sampai puluhan, tiga puluh, empat puluh, lima puluh persennya rusak, maka itu tentu suatu cacat yang harus dijelaskan.

Kalau tidak, maka ini dianggap sebuah penipuan sehingga pembeli punya hak untuk membatalkan transaksi. Kalau suatu barang yang ditransaksikan memiliki cacat yang kemudian penjual tidak menjelaskan ketika transaksi maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksinya.

Sehingga ketentuan ketiga cacat tersebut kadarnya banyak dalam prosentase yang besar tapi ketika itu sedikit cuma satu persen, setengah persen, sebiji, dua biji maka insyaAllah seringkali ditoleransi oleh masyarakat.

(4) Ketentuan keempat suatu kondisi barang dikatakan cacat yang harus dijelaskan adalah penjual mengetahui adanya cacat tersebut ketika dia menjual barang tersebut.
Ketika barang yang ada cacat tersebut ditransaksikan dan penjual sudah mengetahui keberadaan cacat tersebut, keberadaan kekurangan tersebut, maka itu dianggap cacat yang mempengaruhi keabsahan jual beli, dan pembeli berhak membatalkan transaksinya.

Ketentuan terakhir cacat tersebut ada dan terjadi sebelum atau ketika transaksi. Adapun bila cacat itu terjadi setelah transaksi, setelah serah terima barang, maka cacat tersebut diabaikan karena cacat tersebut terjadi setelah barang secara sah menjadi milik pembeli. Sehingga kerugian cacat, kerusakan yang terjadi setelah serah terima barang itu adalah resiko pembeli dan bukan lagi menjadi tanggungjawab penjual.

Sehingga ada empat ketentuan yang harus diingat bahwa cacat tersebut:
Tidak memenuhi kesepakatan, tidak memenuhi keinginan dari pembeli atau dari penjual.
Secara tradisi kondisi tersebut dianggap cacat yang mempengaruhi keabsahan transaksi, sehingga merusak kadar kerelaan orang yang bertransaksi.
Kadar cacat tersebut besar (banyak) bukan kecil.
Cacat terjadi sebelum transaksi dilakukan atau ketika sedang dilakukan. Adapun ketika cacat terjadi setelah serah terima barang maka itu diabaikan karena itu resiko dari pembeli tidak lagi menjadi tanggung jawab penjual.

Dan kalau terjadi cacat maka seperti pernyataan mualif

فللمشتري رده

Pembeli berhak untuk membatalkannya

Namun dari redaksi pernyataan mualif dikatakan فللمشتري artinya pembeli berhak, bukan wajib. Tentu beda ketika kita katakan berhak berbeda dengan kalau kita katakan wajib alias pembeli punya hak sepenuhnya keputusan ada di tangan pembeli. Kalau dia merasa rela, itu kebaikan hati si pembeli, tetapi ketika dia tidak rela maka dia berhak membatalkannya.

Sehingga dari penjelasan mualif pembeli punya dua pilihan yaitu (opsi pertama) memaafkan, toleransi dan rela maka transaksinya sah, dan (opsi kedua) dia menuntut haknya dengan cara membatalkan.

Dalam mahdzab syafi’i pembeli hanya memiliki dua opsi ini, rela atau membatalkan transaksinya, mengembalikan barang dan menerima pembayaran secara utuh.

Namun dalam literasi mahdzab Maliki serta mahdzab Hambali dinyatakan ada opsi ketiga, pembeli berhak meminta kompensasi, ganti rugi, potongan harga alias pembeli berhak untuk mengadakan negoisasi. Penjual juga berhak untuk melakukan negosiasi dengan pembeli untuk memberikan kompensasi cacat tersebut, potongan harga, mengembalikan sebagian pembayarannya.

Kalau disepakati maka menurut pendapat Al-Imam Malik dan juga Al-Imam Ahmad bin Hambal, kesepakatan ini boleh dilakukan dan kalau telah dicapai kesepakatan maka wajib dijalankan.

Sedangkan dalam mahdzab Syafi’i dikatakan tidak boleh ada kesepakatan semacam ini. Opsinya hanya ada dua dibatalkan atau merelakan.

Namun wallahu alam yang lebih rajih adalah ada tiga opsi:
dibatalkan.
merelakan.
menempuh win-win solution, kesepakatan kekeluargaan yaitu dengan cara memberikan kompensasi cacat, mengembalikan sebagian pembayaran atau melakukan potongan harga.

Dan ini sejalan dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

Seluruh muslimin itu wajib berkomitmen dengan persyaratan yang disepakati diantara mereka dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ

Setiap perdamaian, kesepakatan, dan kesepahaman yang telah terjalin di antara umat islam sesama mereka itu boleh dijalankan.

Dan ini kalau terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk memberikan kompensasi kerugian karena cacat yang terjadi. Maka ini bisa dikatakan sebagai bentuk konkret dari الصُّلْحُ (kesepahaman antara kedua belah pihak).

Dan ini sekali lagi pendapat yang lebih rajih, jadi ada tiga opsi yaitu, (1) dibatalkan atau (2) memaafkan atau (3) memberikan kompensasi atas cacat barang yang terjadi.

Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-27
📖 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Pertama
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-Muallif rahimahullah Imam Abu Syuja’ setelah menjelaskan tentang hukum khiyar adanya hak bagi pembeli ataupun bagi penjual untuk membatalkan transaksi bila pada objek transaksi terdapat cacat.

Kali ini kita akan bersama-sama menyelami pernyataan al-muallif rahimahullah (Imam Abu Syuja’) yang mengatakan

ولا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بدو صلاحها

Tidak boleh memperjualbelikan buah-buahan secara mutlak alias tanpa syarat kecuali bila buah-buahan tersebut sudah siap petik, sudah menua, sudah sesaat lagi panen. Tanda bahwa buah tersebut sudah tua, sudah nampak kasat dengan mata.

Dari pernyataan muallif ini dapat kita pahami bahwa apa yang akan beliau sampaikan pada hukum ini, ini hanya berlaku pada buah-buahan, adapun selain buah-buahan maka boleh diperjualbelikan kapan saja.

Ini pemahaman secara tekstual dari pernyataan muallif, dengan demikian apapun barangnya baik siap panen ataupun tidak, selama bukan buah-buahan, boleh diperjual-belikan walaupun ketika pembeli membeli barang tersebut baru akan dipanen (dipetik) setelah sekian waktu.

Ini kalau kita berdasarkan pemahaman terhadap redaksi pernyataan muallif karena beliau hanya menyebutkan jual-beli buah-buahan. Namun dikalangan para ulama menjualbelikan buah-buahan yang belum siap panen (belum siap petik) disebut dengan sistem ijon (mukhadarah).

Di kalangan para ulama terjadi dua pendapat, apakah hukum ini hanya berlaku pada buah-buahan saja, atau pada semua barang yang semakna alias barang tersebut ditransaksikan pada hari ini, namun barang itu belum siap panen, belum siap dimanfaatkan, belum siap diserahterimakan kepada pembeli masih harus menunggu beberapa waktu agar barang tersebut siap diserahterimakan.

Contoh sederhananya ketika anda membeli pohon-pohonan yang masih kecil baru ditanam padahal pohon tersebut misalkan pohon jati, pohon sengon, baru layak dipotong setelah 5 tahun atau lebih.

Ketika anda membelinya di saat pohon itu baru berumur setahun, berarti pohonnya belum siap dipanen alias anda sebagai pembeli harus menunggu 5 tahun ke depan atau minimal 4 tahun ke depan untuk bisa mendapatkan barang yang anda beli.

Dengan kata lain ketika transaksi barang yang anda beli atau barang yang dijual belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pembeli, padahal bisa jadi selama perjalanan 4 atau 5 tahun ke depan, barang tersebut gagal panen.

Seperti halnya ketika menjualbelikan buah-buahan yang masih hijau belum siap panen, bisa jadi ketika menunggu musim panen tiba buah-buahan (biji-bijian) tersebut rusak terkena hama, seperti jual padi yang masih hijau belum siap panen, bisa jadi di tengah perjalanan di tengah waktu gagal panen.

Sehingga praktek semacam ini, menjual buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau ini berpotensi menimbulkan kerugian atau kalau boleh di katakan, ini salah satu model dari jual beli gharar, karena tidak ada kepastian apakah pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli sesuai dengan kriteria yang disepakati atau tidak.

Karena ada unsur gharar ini, jual beli biji-bijian atau buah-buahan yang masih hijau (belum siap panen atau dipetik) dilarang dalam Islam, karena itu akan membuka celah terjadinya praktek memakan harta sebagian saudara kita dengan cara yang tidak dibenarkan.
Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam beberapa riwayat, dari Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, Abu Hurairah dan yang lainnya dengan tegas,

نهى رسول الله عن بيع الثمرة حتى تزهي

Dalam riwayat lain dinyatakan:

حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjualbelikan buah-buahan, biji-bijian sampai muncul tanda-tanda bahwa biji-bijian dan buah-buahan telah menua (siap panen) atau sesaat lagi siap dipanen.

Karena tanda-tandanya sudah nampak buah itu sudah mulai masak.

قيل وما تزهي

Sebagian sahabat ketika mendengar hadits ini bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan تزهي? " Kata Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam,

حتى تحمار أو تصفار

"Sampai buah-buahan tersebut warnanya menjadi kemerahan atau berubah menjadi kuning.”

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh konkret tentang tanda buah atau biji-bijian itu mulai menua yaitu berubahnya warna menjadi merah atau kuning yang semula berwarna hijau atau warna yang lainnya.

Adanya perubahan warna ini biasanya itu menandai bahwa buah tersebut sudah sudah mulai masak atau tua.

Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam menjelaskan alasan mengapa kita dilarang menjual biji-bijian atau buah-buahan yang belum tua atau belum siap panen.

Beliau mengatakan:

أَرَأَيْتَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ عن أخيه فَبِمَ يأكل أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ بالبطل

Coba pikirkan (renungkan) oleh kalian, andai kalian menjual buah-buahan atau biji-bijian yang belum siap panen masih muda kemudian penjual, menerima pembayaran. Ternyata di masa menunggu panen, ternyata biji-bijian atau buah-buahan tersebut banyak yang rusak, gagal panen, atau panennya sedikit, jauh dari expektasi yang diinginkan, maka dalam kondisi ini kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:

"Mengapa sebagian dari kalian memakan harta saudaranya dengan cara-cara yang tidak benar alias penjual akan mendapatkan pembayaran. Kemudian dia akan memanfaatkan hasil penjualan tersebut, dimakan, padahal ternyata pada saatnya pembeli gagal mendapatkan buah-buahan atau biji-bijian yang dia beli”.

Sehingga di sini terjadi praktek kezhaliman, penjual menzhalimi pembeli.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-28
📖 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Kedua
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Dari pernyataan muallif kalau ditinjau dari illah (alasan) dilarangnya praktek jual beli dengan sistem ijon, maka alasan ini relevan pada kasus-kasus lain serupa seperti yang saya contohkan di atas, jual-beli tanaman jati, sengon atau yang serupa di saat masih kecil, akan dipanen kapan? Setelah sekian tahun.

Sehingga bisa jadi di tengah jalan, di tengah waktu terkena angin taufan, terkena hama, terserang ulat misalnya, atau kekeringan sehingga pohonnya mati dan tumbang.

Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menimpakan bencana pada ladang tersebut baik ladang sengon ataupun jati padahal pembeli sudah membayar senilai transaksi yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Apalagi penjual sudah membelanjakan uang tersebut.

Maka dalam kondisi semacam ini, maka penjual sama saja telah memakan harta pembeli tanpa alasan yang dibenarkan. Kenapa? Karena pembeli gagal mendapatkan barang yang dia inginkan.

Tentu ini adalah suatu praktek kezhaliman, karenanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual buah-buahan atau biji-bijian sampai nampak tanda-tanda tersebut siap panen atau mulai menua.

Karena secara tradisi bila buah-buahan atau biji-bijian itu sudah tua, sudah mulai ada tanda-tanda perubahan warna, mulai menguning, mulai memerah warna buahnya, maka biasanya hama tidak lagi datang.

Dan biasanya jarak dari perubahan warna, (munculnya tanda-tanda menua pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut) dengan musim panen biasanya jaraknya sangat pendek hanya hitungan beberapa hari saja, bisa jadi hanya sepekan, tiga atau empat hari.

Karena waktunya pendek maka waktu yang pendek itu ditoleransi dalam syari'at, apalagi mayoritas secara tradisi buah-buahan yang sudah menampakkan tanda-tanda tua biasanya bisa dipanen, jarang terkena wabah ataupun hama, sehingga potensi gagal panen sangat kecil prosentasinya, karena itu dibolehkah.

Dalam kaidah dinyatakan: الحكم لالغالب hukum setiap masalah itu dikaitkan dengan kondisi yang mayoritas bukan yang minoritas (sedikit/kecil/jarang/langka).

Kalau ditinjau dari alasan ini, maka alasan ini sekali lagi relevan pada jual-beli sengon yang baru ditanam dan akan dipetik (dipanen) setelah sekian tahun, jati pun demikian, termasuk jual beli anak ayam.

Ketika ada seorang peternak misalnya biasa umur normal ayam dipanen adalah 35 hari (ayam potong). Sebagian orang (tengkulak) ketika seorang peternak memulai memelihara ayam yang masih kecil baru umur sepekan (3 atau 5 hari) kadang kala seorang tengkulak datang dengan membeli (memborong) ayam piaraan peternak tersebut. Karena biasanya kalau seorang peternak memelihara 1000 ekor ayam biasanya setelah 35 hari akan tersisa sekitar 800-900 ekor ayam.

Maka berdasarkan tradisi ini kemudian dilakukan transaksi jual-beli antara peternak dengan tengkulak, dalam kasus ini tengkulak hanya akan mengambil dan peternak baru akan menyerahkan ayamnya jika sudah genap berusia 35 hari, padahal selama 30 hari ini bisa jadi ayam yang dipelihara mati semua, terkena penyakit alias gagal panen.

Dalam kasus semacam ini menurut mayoritas ulama tidak masalah diperjual-belikan karena larangannya hanya berlaku pada buah-buahan dan biji-bijian.
Namun wallahu alam, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan sama halnya dengan buah-buahan dan biji-bijian alias terlarang, karena alasan larangan jual-beli buah-buahan dan biji-bijian di saat masih hijau relevan pada kasus menjual hewan sebelum tiba musim panennya, sebagaimana relevan menjual pohon-pohonan sebelum tiba musim panennya.

Seperti menjual tebu baru ditanam (baru tumbuh) baru akan dipetik setahun yang akan datang, maka menjual tebu sebelum tiba panen terlarang karena potensi terjadi gagal panen, sehingga ketika terjadi panen penjual akan memakan harta pembeli dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at.

Ini penjelasan tentang pernyataan al-Imam muallif rahimahullah:

ولا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بدو صلاحها

Adapun ketika buah-buahan atau biji-bijian itu telah menampakkan tanda tua (menguning, atau memerah, atau mengeras) maka hukum asalnya boleh untuk diperjualbelikan, baik langsung dipetik, dipanen setelah transaksi, atau menunggu hingga betul-betul sempurna kondisi buah-buahan atau biji-bijian tersebut telah menguning semua (siap panen), karena biasanya jarak (intervalnya) sangat pendek.

Perbedaan waktu yang sangat pendek ini di toleransi secara aturan syari'at apalagi biasanya hama tidak akan menyerang biji-bijian atau buah-buahan setelah muncul tanda-tanda menua.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-29
📖 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga
~•~•~•~•~


سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له اما بعد

Semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-muallif di sini mengatakan:

لا يجوز بيع الثمرة مطلقا

"Tidak boleh menjualbelikan biji-bijian secara mutlak alias tanpa syarat.”

Sehingga mafhumnya, secara pemahaman terbalik atau yang disebut dengan mafhum mukhalafah kalau menjualbelikan biji-bijian dan buah-buahan yang belum tua namun dengan syarat, setelah dibeli langsung dipetik (dipanen).

Seperti orang yang menjual mangga muda untuk dijadikan sebagai bahan baku rujak, menjual jagung muda yang belum siap panen untuk dijadikan jagung sayur, atau dijadikan jagung bakar, karena jagung bakar tidak akan menyajikan jagung yang sudah tua.

Kalau transaksinya, menjualbelikan biji-bijian atau buah-buahan yang belum siap panen (belum tua) dengan persyaratan, setelah transaksi langsung dipetik maka mayoritas ulama mengatakan mafhum mukhalafahnya boleh.

Karena alasan dilarangnya menjualbelikan buah-buahan dan biji-bijian yang belum tua tidak lagi relevan pada kasus ini, kenapa? Karena ada kepastian, pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli setelah transaksi. Karena setelah transaksi dia akan segera petik buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda tersebut, tidak menunggu atau tidak akan dibiarkan menjadi tua.

Maka secara mafhum mukhalafah menjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda dengan syarat langsung dipetik, maka itu boleh, karena tidak ada lagi potensi gagal panen, tidak ada lagi opsi bahwa penjual gagal panen, tidak! Karena setelah transaksi (dijualbelikan) pembeli langsung bisa mendapatkan barang yang dia beli.

Al-muallif mengatakan:
لا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بدو صلاحها

Mafhumnya secara redaksi tekstual pernyataan muallif ini ada gambaran bahwa buah-buahan itu baru boleh diperjualbelikan kalau tanda-tanda menua itu sudah merata di semua ladang.

Kalau anda punya ladang kurma, punya ladang padi (misalnya), bisa jadi munculnya warna kuning atau merah atau tanda-tanda tua buah-buahan dan biji-bijian itu tidak merata, di sudut yang dekat dengan air belum nampak tanda-tanda tua sedangkan di sudut yang jauh dari air (kurang air) bisa jadi sudah lebih dahulu menunjukkan perubahan warna menjadi kuning, merah atau yang lainnya.

Mafhum dari pernyataan muallif bahwa idealnya buah-buahan itu boleh dijualbelikan kalau sudah muncul tanda-tanda tua pada semua ladang. Tanda-tanda tua itu merata di semua bagian ladang, di semua pohon.

Adapun bila tanda tua buah-buahan atau biji-bijian itu baru muncul di satu pohon, muncul di satu sudut petak tanah, apakah itu sudah cukup untuk menandai bolehnya menjualbelikan biji-bijian atau pun buah-buahan tersebut? Walaupun pada mayoritas pohon, mayoritas areal sawah padinya masih berwarna hijau, munculnya tanda tua di salah satu sudut atau pohon?

Menurut pendapat yang lebih rajih bahwa itu sudah cukup sebagai pertanda, bahwa buah-buahan yang ada di ladang tersebut boleh diperjual-belikan, walaupun tanda-tanda tua itu baru muncul di sebagian tempat, di salah satu pohon dan belum rata di semua bagian sawah atau ladang ataupun semua pohon.

Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih lanjut, kalau di satu ladang ada buah-buahan dengan species yang berbeda, ada jeruk sunkist, ada jeruk lemon, ada jeruk purut, ada tiga jenis, ada jeruk bali, bahkan ada empat.

Apakah munculnya tanda menua pada jeruk sunkist itu cukup sebagai pertanda bahwa buah-buahan yang sejenis (sesama jeruk) boleh dijual, walaupun pada kenyataannya jeruk bali masih muda, jeruk lemonnya masih muda atau masing-masing jenis (species) harus muncul tanda-tanda menuanya.
Sebagian ulama mengatakan selama itu satu jenis yaitu sama-sama jeruk maka munculnya tanda-tanda menua pada jeruk sunkist atau yang serupa itu bisa dianggap sebagai tanda menua pada jeruk bali, jeruk lemon dan yang lainnya.

Namun wallahu ta'ala a'lam, yang lebih rajih selama jenis buah-buahan itu berbeda, maka munculnya tanda-tanda menua pada satu jenis tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan jual beli jenis lain sampai pada jenis itu muncul tanda tuanya.

Tanda menua pada jeruk sunkist tidak cukup sebagai bukti bahwa jeruk bali juga sudah siap panen, sudah siap untuk diperjualbelikan, tidak! Masing-masing jenis.

Sebagaimana padi pun demikian, ada padi C4, ada rojolele, ada pandan wangi, ada jenis padi yang lainnya, kadang kala antara satu jenis dengan jenis yang lainnya menjadi selisih masa musim panen, bisa jadi dua pekan perbedaannya bisa lebih atau bisa kurang.

Maka pendapat yang lebih rajih pada masing-masing ladang dan masing-masing jenis harus muncul tanda-tanda menuanya baru boleh diperjualbelikan, termasuk pada masing-masing ladang.

Bisa jadi buah-buahan itu dipengaruhi oleh tata kelola atau perawatan pemilik ladang, ketika ladangnya sering disirami, diberi pupuk disiangi, maka bisa jadi buah-buahannya lebih cepet menua dibanding pohon-pohon atau ladang-ladang yang diambaikan, sehingga hidup secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak disiangi gulmanya, tidak diberi pupuk, tidak disemprot hamanya, maka perlakuan yang berbeda ini sering kali mempengaruhi lama dan pendeknya masa panen.

Sehingga wallahu alam, pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat dalam hal ini bahwa jika ingin diperjualbelikan buah-buahan dan biji-bijiannya maka masing-masing ladang harus sudah ada tanda-tanda buah dan biji di ladang tersebut sudah mulai menua.

Adapun bila di ladang anda belum menunjukkan warna kuning, tetapi di ladang milik tetangga anda (saudara anda), di tempat yang berbeda sudah mulai menguning sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tua, maka yang boleh diperjualbelikan adalah milik saudara anda, adapun ladang anda yang masih hijau murni, belum waktunya untuk diperjualbelikan.

Dan secara tradisi asal usul daerah, ketinggian dan kerendahan suatu daerah dari permukaan laut juga mempengaruhi masa panen, sama-sama padi bisa jadi ketika ditanam di musim dingin (penghujan) di tempat dingin bisa jadi musim panennya lambat, tapi tatkala padi itu ditanam di dataran rendah dengan kadar air yang bagus dan musim kemarau, bisa jadi lebih cepat mengalami masa tuanya.

Intinya adanya tanda-tanda tua harus betul-betul kita dapatkan di ladang masing-masing, di setiap species buah-buahan masing-masing, baru boleh ditransaksikan jual beli.

Adapun bila belum ada tanda-tanda tua pada buah-buahan dan biji-bijian yang akan kita jual maka belum boleh ditransaksikan karena itu berarti masih biji-bijian dan buah-buahan yang muda. Kalau masih muda maka masih ada celah besar, ruang yang sangat lebar terjadinya gagal panen, baik karena hama, cuaca ataupun yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-30
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, اما بعد

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta’ala.

Masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar. Kali ini sampai pada pernyataan beliau:

ولا بيع ما ابتاعه حتى يقبضه

Tidak boleh menjual kembali barang yang sudah anda beli sampai betul-betul anda menerima barang yang anda beli tersebut.

Secara tekstual penggalan pernyataan Al-Imam Abu Syuja' ini menjelaskan tentang hukum menjualbelikan kembali barang yang sudah anda beli baik itu sudah anda beli dan sudah anda bayar secara lunas, ataupun sudah anda beli dan anda baru membayar uang mukanya saja, atau barang yang anda beli dan anda belum melakukan pembayaran sama sekali.

Selama barang yang anda beli tersebut belum anda terima, kalau itu barang yang bisa dipindahkan maka diterima dengan cara dipindahkan ke rumah anda (ke tempat anda) atau kalau itu adalah semisal properti, tanah, rumah maka serah terimanya dengan cara pengosongan dan serah terima kunci.

Intinya mualif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja' menjelaskan,

Siapapun yang membeli suatu barang, baik dia itu belum melakukan pembayaran, atau baru melakukan sebagian dari pembayaran, atau bahkan mungkin sudah lunas sama sekali, tidak lagi tersisa pembayaran sedikitpun, selama barang yang dia beli belum dia terima, baik itu betul-betul barang yang berada di gudang penjual (di toko penjual) atau barang tersebut masih dalam proses pengiriman.

Seperti halnya ketika anda seorang importir, seorang importir sering kali setelah menerbitkan LC (Letter of Credit), kemudian dia mengurus administrasi, kemudian pihak eksportir di luar negeri sana telah mengirimkan barang dan anda telah mendapatkan Bill of Leading-nya bukti bahwa pihak ekportir telah mengirimkan barang tersebut, sehingga LC yang anda terbitkan sudah diakses oleh eksportir, sedangkan barang yang anda beli tersebut masih dalam proses pengiriman (pengapalan).

Dan anda sudah mendapatkan Bill of Leading-nya, bahkan anda sudah mulai mengurus administrasi di Bea Cukai (pelabuhan) misalnya, selama barang tersebut belum sampai ke tempat anda, belum anda terima maka secara redaksi dari pernyataan al-mualif, berarti anda belum boleh menjual kembali barang tersebut.

Karena di sini penulis mengatakan, ولا يبيعو (tidak boleh menjual), ما ابتاعه (barang yang sudah dibeli), حتى يقبضه (sampai betul-betul barang itu berada dalam genggaman anda).

Betul-betul sudah anda terima dan kata-kata yang يقبضه yaitu betul-betul anda genggam, anda terima, bukan sekedar anda terima administrasinya, surat menyuratnya. Tidak! Tapi betul-betul fisik barang yang anda beli itu sudah anda terima.

Kenapa demikian? Ada satu hal yang perlu anda ingat selalu, bahwa Islam menginginkan adanya kepastian hak dan kewajiban. Ketika anda menjual maka anda berkewajiban menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dan anda berkewajiban memberikan jaminan (kepastian) bahwa barang yang anda jual betul-betul bisa anda serah terimakan kepada pembeli.

Sebagaimana pembeli berkewajiban memberikan jaminan kepastian bahwa dia akan melakukan pembayaran, baik dengan cara dibayar tunai di saat transaksi, atau dengan komitmen pelunasan pada waktu-waktu yang telah disepakati, atau dengan adanya penjamin hutang, karena akad jual beli itu adalah suatu akad yang berefek terjadinya kepemilikan barang. Barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Uang berpindah dari pembeli kepada penjual.
Point yang perlu digaris bawahi Islam menekankan bahwa akad yang anda jalin, karena ini adalah akad komersial, itu harus menghasilkan satu kepastian hak karena Islam mengharuskan adanya kepastian, maka anda selama belum bisa memberikan kepastian, dan kepastian ini betul-betul berdasarkan data, satu fakta yang betul-betul sudah nyata (bukan sekedar asumsi).

Sehingga kalau barang itu belum anda terima maka yang terjadi anda hanya membangun komitmen berdasarkan asumsi (harapan) yang bisa betul, bisa tidak, bisa terwujud, bisa gagal.

Ketika barang yang anda beli misalnya dalam proses delivery, bisa jadi pengirimannya salah alamat, bisa jadi sampai ke rumah anda barangnya rusak, bisa jadi perusahaan pengirimannya (pengapalan) misalnya kecelakaan, dirampok oleh bajak laut atau tenggelam sehingga anda gagal mendapatkan barang.

Ketika anda sebagai penjual gagal mendapatkan barang, anda pun akan gagal menyerahkan barang yang anda jual. Padahal bisa jadi setelah transaksi anda mendapatkan pembayaran bahkan tunai, atau mungkin hanya DP (uang muka). Intinya menjual kembali barang belum anda terima ini menjadikan akad anda, akad yang gambling (tidak ada kepastian hak dan kewajiaban).

Anda tidak bisa memberikan jaminan bahwa anda mampu menyerahkan barang sebagaimana pembeli juga tidak mendapatkan kepastian bahwa dia akan mendapatkan barang yang dia beli.

Walaupun secara hukum, ketika anda telah melakukan satu transaksi. Apalagi sudah sampai pada level pembayaran lunas misalnya. Barang tersebut secara sah hukumnya telah menjadi milik anda, namun lagi-lagi, walaupun itu sudah sah menjadi milik anda. anda belum bisa memiliki kepastian bahwa anda betul-betul bisa mendapatkan barang tersebut.

Kalau anda saja belum bisa mendapatkan kepastian akan mendapatkan barang tersebut, masih ada potensi gagal mendapatkan barang, maka mana mungkin anda bisa memberikan kepastian (jaminan) kepada pembeli, bahwa pembeli akan bisa mendapatkan barang dari anda.

Kalau terjadi gambling semacam ini, ketidakpastian, maka ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek memakan harta saudaranya dengan cara-cara yang bathil. Karena ketika anda gagal mendapatkan barang maka anda juga akan gagal memberikan barang tersebut kepada pembeli anda.

Padahal bisa jadi anda sudah memakan pembayaran dari pembeli tersebut, dari customer anda tersebut. Maka ini bisa jadi praktek memakan harta saudaranya sendiri dengan cara-cara yang tidak syar'i.

Hal ini sejalan dengan hadits, yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah ibnu Umar dan yang lainnya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual kembali barang yang sudah kita beli sampai barang tersebut betul-betul kita terima dan kita pindahkan dari tempat penjual.

Kita belum boleh menjual barang tersebut selama barang itu masih berada di toko (masih berada di tempat penjual pertama) sampai barang itu betul-betul kita bawa ke luar dari toko kita pindahkan tempat, yang tempat tersebut di luar tanggungjawab penjual pertama.

Sehingga ketika anda sudah mendapatkan barang dari penjual berarti anda telah memiliki kepastian yang tetap (yang berkekuatan hukum) memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan kembali.

Apalagi anda ingat bahwa selama barang, selama anda masih satu majelis dengan penjual, maka masih ada peluang gagal mendapatkan barang, karena penjual memiliki hak khiyar majelis, anda sudah membeli, anda sudah menerima barang tersebut, tapi ketika anda masih berada di satu majelis bisa jadi penjual menyesal dan melakukan pembatalan.

Kalau ternyata penjual pertama melakukan pembatalan padahal anda telah menjual barang tersebut kepada orang lain, maka akan terjadi kekacauan. Makanya anda tidak boleh menjual walaupun itu sudah sah menjadi milik anda sampai betul-betul barang itu inkrah (berkekuatan hukum final) telah menjadi milik anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-31
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Alasan kedua menjual kembali barang yang belum diterima. Apalagi anda menjualnya di tempat penjual pertama. Setelah anda membeli, melakukan pembayaran di toko tersebut, anda kemudian melakukan transaksi kepada orang lain. Praktek semacam ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek riba, kenapa?

Anda bisa bayangkan, kalau anda berada di suatu toko, mungkin toko grosir, mungkin dia depo, gudang atau agen, distributor. Anda membeli, anda sudah melakukan pembayaran, barang masih berada di gudang penjual. Kemudian datang orang membeli barang itu kepada anda, padahal dia tahu bahwa anda membeli barang di tempat ini.

Secara logika patut kita pertanyakan mengapa pembeli kedua tidak langsung membeli kepada agennya? Tidak langsung membeli kepada penjual yang menjual barang tersebut, kenapa dia harus membeli barang dari anda? Tidak langsung kepada tangan pertama padahal dia tahu barang itu ada di toko ini.

Bahkan mungkin anda telah menyampaikan kepada dia bahwa kalau dia sudah deal, anda hanya memberikan surat kuasa untuk serah terima barang dari siapa? dari penjual pertama. Kenapa orang tersebut mau? padahal dia bisa langsung membeli tidak ada yang menghalangi. Ini menimbulkan satu kecurigaan, biasanya orang yang mau membeli dari tangan kedua padahal dia tahu siapa penjual pertama, siapa agennya, siapa distributornya, dimana, berapa harganya.

Namun dia memilih membeli dari anda itu pasti ada satu alasan. Ada sebab dan biasanya, sebabnya itu adalah karena dia tidak bisa, tidak mampu melakukan pembayaran tunai karena biasanya agen, distributor itu hanya mau melayani penjulan dengan pembayaran tunai.

Sehingga pembeli kedua ini rela membeli dari anda, karena biasanya anda mau menjualnya dengan pembayaran dicicil, berjangka, cicilannya lunak dengan bunga yang ringan misalnya. Ini biasanya demikian.

Sehingga kalau kita camkan lebih dalam pada hakikatnya anda hanya sebatas nalangi pembayaran orang kedua tersebut, pembeli kedua tersebut kepada depo, kepada agen, atau kepada distributor, karena anda tidak pernah pegang barang, anda tidak pernah memiliki secara inkrah tidak pernah memiliki barang, anda hanya statusnya saja. Atau kalaupun anda berkata, "Pembeli costumer saya dia bisa melakukan pembayaran tunai bahkan punya, mungkin namun itu kasuistik (kasus langka)."

Dan anda juga bisa bayangkan bisa jadi costumer anda tadi setelah menjalin akad jual beli dengan anda dengan pembayaran berjangka satu bulan misalnya, bisa jadi pembeli kedua itu menjual kembali kepada pembeli ketiga. Barang tidak pernah keluar dari agen atau dari toko, dijual kepada orang ketiga dengan nilai jual yang lebih besar, tempo pembayaran yang lebih pendek. Demikian seterusnya sehingga terjadi mata rantai riba karena hutang menghutangi dan berbunga.

Tentu praktek-praktek semacam ini hanya menjadi benalu (menjadi beban) bagi mata rantai ekonomi masyarakat. Karena itu islam mencegah terjadi praktek-praktek semacam ini. Karena ini hanya membebani perekonomian masyarakat, meningkatkan harga jual tanpa ada manfaat yang berarti.

Tetapi ketika anda membeli barang kemudian anda bawa pulang, anda angkut terlebih dahulu ke toko anda, ke rumah anda, baru anda jual kembali dengan ketentuan anda mengambil keuntungan, maka praktek jual beli semacam ini adalah praktek jual beli yang sehat.
Karena ketika anda membeli anda melakukan aktivitas ekonomi dan membuka lapangan ekonomi. Karena ketika anda membeli anda pasti butuh kuli untuk angkut, transportasi untuk angkut barang dan anda ketika mengangkut barang ke rumah anda, anda menanggung resiko dari perpindahan barang tersebut.

Sampai rumah anda mungkin dirusakkan anak anda, atau mungkin ketika di rumah anda kehujanan atau yang lainnya. Intinya anda menanggung resiko dari memiliki barang.

Kesanggupan anda menanggung resiko karena sebagai pemilik barang ini secara aturan syari'at (secara hukum syari'at) itu diapresiasi (diakui) secara syari'at sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang layak untuk anda akomodir (pertimbangkan) sehingga anda mendapatkan keuntungan (menaikan harga).

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Keuntungan itu halal untuk didapatkan oleh orang yang sanggup (berkewajiban) menanggung kerugian (karena dia berstatus sebagai pemilik).

Ketika anda membeli, barang itu sudah anda terima, anda bawa pulang maka anda berkewajiban menanggung resiko barang. Kenapa berkewajiban menanggung resiko barang? Karena anda sebagai pemilik. Barang itu telah menjadi milik anda (anda beli).

Kesanggupan untuk menanggung resiko tersebut secara hukum syariat itu sudah diapresiasi dengan diijinkannya anda memungut keuntungan dari barang itu. Karena sebagaimana kalau terjadi kerugian anda menanggung resiko, maka kalau ada keuntungan maka anda boleh mendapatkan keuntungan tersebut.

Dan ini berlaku pada semua barang bukan hanya bahan makanan, semua barang yang diperdagangkan, yang dijualbelikan tidak boleh untuk anda jual kembali setelah anda beli walaupun anda sudah lunas pembayarannya. Walaupun penjual pertama mengijinkan, tetap tidak boleh dijual kembali sampai betul-betul barang itu anda terima, menjadi tanggung jawab anda. Kerusakan dan resiko barang betul-betul penjual pertama telah berlepas tangan, cacat barang, kerugian barang, kerusakan barang sepenuhnya menjadi tanggungjawab anda.

Saat itulah anda halal untuk mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi atas resiko usaha, resiko sebagai pemilik barang. Karena kalau anda ingin menjadi seorang pedagang tanpa resiko maka Islam tidak memiliki ruang untuk mengakomodir keinginan anda tersebut.

Yang namanya perdagangan pasti ada resiko. Ketika anda tidak sanggup, tidak siap untuk menanggung resiko maka yang terjadi adalah praktek riba. anda hanya melakukan pembiayaan saja.

Dan kalau yang anda lakukan hanya pembiayaan (nalangi) memberikan talangan pembayaran maka keuntungan yang anda dapatkan itu pasti riba.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-32
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Abdullah Ibnu Abbas ketika ditanya tentang masalah ini, mengapa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang kita menjual barang dagangan menjual barang yang sudah kita beli dan kala itu dalam riwayat Abdullah Ibnu Abbas beliau hanya mengetahui larangan yang berkaitan dengan bahan makanan yang sudah dibeli dan sebelum diterima.

Ketika beliau ditanya alasan mengapa kita tidak boleh menjual kembali bahan makanan yang sudah kita beli padahal itu sah menjadi milik kita sampai barang itu kita terima dan barang menjadi tanggungan kita.

Beliau mengatakan,

)ألا ترى( الدرهم بالدرهم والطعام مرجأ

Tidakkah engkau lihat sebetulnya praktek terjadi adalah adanya orang yang barter uang dengan uang, dirham dengan dirham kemudian ada keuntungan sedangkan bahan makanan yang dijadikan obyek itu tertunda.

Karena prakteknya bisa jadi anda membeli satu kwintal gabah, satu kwintal beras, berasnya masih di distributor. Sudah anda jual kepada orang kedua, barang masih berada di distributor, kemudian orang kedua dijual lagi pada orang ketiga barang tetap di distributor. Orang ketiga jual lagi kepada orang keempat barang tetap masih berada di distributor, demikian seterusnya.

Apa yang terjadi? Yang terjadi adalah perputaran dirham dengan dirham, uang dengan uang. Sedangkan bahan makanan tetap berada pada penjual pertama. Dan bisa jadi orang terakhir nanti akan menjual kembali bahan makanan tersebut kepada distributor, kepada penjual pertama.

Sehingga yang terjadi adalah perputaran uang dengan uang, dengan adanya pertambahan nilai tanpa ada barang yang diputar, tanpa ada barang yang dipindahkan ataupun jasa yang dihasilkan.

Sehingga yang terjadi adalah bubble (gelembung) ekonomi yang tentu ini tidak sehat bagi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, islam mencegah adanya bubble semacam ini. Adanya gelembung-gelembung ekonomi semacam ini, dan itulah yang disebut dengan praktek riba.

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang ini bukan hanya pada bahan makanan, tapi pada semua barang. Karena itu Abdullah Ibnu Abbas, walaupun hadits yang beliau riwayatkan hanya berkaitan dengan bahan makanan, namun kemudian beliau memberikan satu analisisa,

وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ مِثْلَهُ [HR Bukhari 2135]

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ [HR Muslim 1525]

Kata beliau, "Menurut pendapatku segala model barang dagangan apapun bentuknya hukumnya serupa dengan memperjualbelikan bahan makanan sebelum diserahterimakan”.

Dan ternyata hasil analisa Abdullah ibnu Abbas ini sejalan dengan riwayat hadits Abdullah Ibnu Umar yang mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -نَهَى أَنْ تُبَاعَ اَلسِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ. رواه أحمد ( 5 / 191 )، وأبو داود ( 3499 )، وابن حبان ( 1120 موارد )، والحاكم ( 2 / 40 )

Hadits yang diriwayatkan oleh Zaid Ibnu Tsabit yang kemudian disampaikan kepada Abdullah Ibnu Umar, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual belikan barang di tempat kita membelinya sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.
Suatu hari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika berada di pasar beliau melakukan jual beli minyak zaitun. Kemudian setelah transaksi ada kesepakatan jualbeli kemudian setelah jualbeli ada orang yang menepuk punggungnya. Barang belum sempat dia pindahkan, barang masih berada ditempat yang sama ketika dia bertransaksi. Belum sempat dipindahkan ternyata sudah ada yang berminat untuk membelinya kembali dan memberikan keuntungan.

فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا حَسَنًا

Kata Ibnu Umar, "dia memberiku keuntungan yang lumayan”

فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ

Ketika aku hendak menjual kembali barang tersebut kepada pembeli kedua tiba-tiba ada seorang laki yang menepuk punggungku dan mengatakan لاَ تَبِعْهُ jangan engkau jual فَالْتَفَتُّ maka Abdullah Ibnu Umar segera menoleh dan ternyata yang menepuk punggung beliau adalah sahabat Zaid Ibnu Tsabit radhiyallahu ta'ala anhu.

Kemudian sahabat Zaid Ibnu Tsabit menyampaikan riwayat bahwa nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang menjual kembali barang yang sudah kita beli di tempat kita membeli sampai barang itu kita pindahkan ke tempat lain.

Riwayat Zaid Ibnu Tsabit ini yang disampaikan Abdullah Ibnu Umar ini yang bersifat umum bukan hanya bahan makanan namun semua barang, tidak boleh dijual kembali selama barang tersebut belum dipindahkan, belum diserahterimakan masih berada ditempat penjual pertama

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-33
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
~•~•~•~•~

سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد

Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان

"Tidak boleh menjualbelikan (membarter) daging dengan hewan yang masih hidup.”

Misalnya anda memiliki 100 Kg daging sapi, kemudian anda barterkan dengan satu ekor sapi hidup, karena walaupun sapi adalah hewan hidup, tetapi dia mengandung daging alias ketika kita sembelih sapi itu akan menghasilkan daging pula, padahal beberapa waktu silam telah disampaikan bahwa alasan atau illah, alasan berlakunya hukum riba pada praktek jual beli pada barter adalah bahan makanan.

Pendapat Pertama, dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba pada barter bahan makanan itu adalah karena statusnya sebagai bahan makanan (sehingga) walaupun ini beda jenis, sekilas demikian daging dengan hewan tetapi ujung-ujungnya hewan itu ketika disembelih akan menghasilkan daging pula.

Sehingga pada praktek barter daging dengan hewan hidup, itu sejatinya terjadi barter antara dua bahan makanan tanpa memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at yaitu sama takarannya.

Sehingga dalam madzhab Syafi'i ini, memenuhi kriteria riba dan ini berlaku secara mutlak, penjelasan ini didukung dengan beberapa riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau dalam beberapa riwayat dengan tegas,

نهى عن بيع لحم الغنم بالغنم

Nabi melarang kita untuk menjual atau membarterkan daging kambing dengan kambing hidup.

Dalam riwayat lain dinyatakan:

نهى عن النبي صلى الله عليه وآله عن بيع الحيوان باللحم

"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari menjual hewan (membarterkan) hewan hidup dengan daging.“

Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil dalam madzhab Syafi'i untuk menyimpulkan bahwa hukum riba itu berlaku bukan karena biji-bijian tetapi karena dia itu makanan (bahan makanan).

Sehingga membarterkan makanan dengan bahan makanan yang ada selisih kadar, selisih takaran, baik selisih itu diketahui secara meyakinkan ataupun berpotensi kuat untuk terjadinya selisih kadar takarannya atau timbangannya, maka itu terlarang alias memenuhi kriteria hukum riba fadhl (riba perdagangan).

Ini salah satu pendapat dalam literasi para ulama (literasi ilmu fiqih). Tidak boleh menjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak baik itu sama daging kambing dengan kambing atau daging kambing dengan sapi atau daging kambing dengan daging ayam.

Karena ujung-ujungnya membarterkan bahan makanan dengan bahan makanan tanpa ada kepastian, kesamaan takaran, kesamaan kadar, kilogram misalnya, maka itu berlaku hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Sehingga kalau anda misalnya tidak mau repot ketika anda membutuhkan daging ketika hajatan, anda tidak ingin repot menyembelih seekor sapi, karena ketika anda menyembelih seekor sapi anda pasti akan mendapatkan daging, tulang, jerohan, kepala, hati, limpa dan sebagainya, anda ingin mendapatkan daging utuh.

Kalau diprediksi daging sapi itu disembelih menghasilkan daging murni sekitar 100 kg dan kemudian ada hati, kikil, kulit dan lainnya, kalau dikonversikan ke nilai daging dijual kepada pedagang daging anda mendapatkan misalnya 20 kg, maka anda tidak boleh berkata kepada pedagang daging, "Berikan kepadaku 100 Kg daging murni akan aku berikan imbalannya berupa 1 ekor sapi kepada anda”.

Sehingga penjual daging akan mendapatkan keuntungan berupa kulitnya, kikilnya, jerohannya, kepalanya, yang itu sebagai kompensasi atas jerih payah mereka memotong, menguliti dan menyayat dagingnya.
Praktis semacam ini tidak benar dalam madzhab Syafi'i karena itu berlaku hukum riba yaitu riba perdagangan. Ini pendapat pertama yang sangat dikenal dalam literasi ilmu fiqih.

Pendapat kedua yang menyatakan bahwa boleh secara mutlak membarterkan daging dengan hewan hidup, apapun jenis hewannya dan apapun jenis dagingnya, karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh para ulama AsySyafi'i itu semua dalil-dalil yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam beristinbath (berdalil) berijtihad.

Makanya mereka mengatakan, bahwa boleh memperjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak, baik sama takarannya, tidak sama takarannya, sama jenisnya atau tidak sama jenisnya, bebas. Secara tunai atau non tunai, dagingnya hari ini hewannya diserahkan besok, boleh karena apa? Karena riwayat-riwayat yang melarang barter daging dengan hewan itu semua lemah. Ini pendapat kedua.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-34
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Kedua
~•~•~•~•~


سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد

Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان

"Tidak boleh menjualbelikan atau membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup.”

Pendapat ketiga, menyatakan bahwa jual-beli atau barter daging dengan hewan hidup perlu dirinci lebih lanjut yaitu dengan mengatakan bila hewan tersebut sama jenis dengan dagingnya alias kambing dengan kambing, sapi dengan daging sapi, ayam dengan daging ayam, maka tidak boleh.

Kenapa? Karena praktek ini mengandung barter bahan makanan dengan sesama bahan makanan tanpa ada kepastian, sama takaran dan sama kadarnya.

Tetapi bila barter itu berbeda jenis atau berbeda tujuan, daging dengan kuda tunggangan, daging dengan keledai. Keledai tidak halal untuk dimakan dagingnya, dia boleh diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai alat transportasi atau tunggangan. Kuda biasanya juga tidak untuk dikonsumsi dagingnya tetapi untuk dijadikan sebagai tunggangan.

Jadi karena berbeda tujuan, berbeda maksud dan manfaat, yang satu bahan makanan, yang satu alat transportasi, maka mereka mengatakan boleh untuk dibarterkan karena beda fungsi.

Atau walaupun itu sama-sama sapi membarterkan daging sapi dengan sapi yang tujuannya (manfaatnya) sebagai sapi induk untuk dikembangbiakkan atau sapi susu, mayoritas masyarakat membeli sapi tersebut, memiliki sapi tersebut, untuk diambil susunya bukan untuk dimakan dagingnya, atau untuk diambil anak keturunannya bukan untuk disembelih.

Karena kita tahu bahwa sapi itu, ada sapi untuk daging (dipelihara dengan digemukkan), digembala atau diberi makan untuk kemudian disembelih, ada pengembala atau pemilik sapi (pemelihara sapi) untuk dikembangbiakan, diambil manfaatnya dengan menghasilkan anak keturunan, dijual dan dipelihara misalnya, atau untuk diambil susunya.

Sehingga dengan demikian hewan ini fungsi dan tujuannya, tujuan memiliki, tujuan menjualbelikan berbeda dengan fungsi daging. Kalau daging fungsinya jelas sebagai makanan, maka ketika berbeda fungsi semacam ini, berbeda tujuan semacam ini, mereka katakan boleh. Ini pendapat ketiga.

Dan masih ada beberapa pendapat lain, namun wallahu ta'ala alam dengan mencermati alasan dan berbagai dalil yang dikemukan oleh para ulama dalam masalah ini, dapat kita simpulkan bahwa pendapat ketigalah yang lebih kuat secara tinjauan dalil alias kita harus memilah fungsi dan tujuan memiliki hewan tersebut.

Kalau tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai hewan yang disembelih atau diambil dagingnya, dikonsumsi dagingnya, maka tidak boleh membarterkan daging dengan hewan yang masih hidup, karena ujung-ujungnya hewan tersebut akan disembelih dan menghasilkan daging, padahal kita tidak tahu apakah hasil yang didapat nanti betul-betul sama takaran dan timbangan dengan daging yang sudah siap (ready) tersebut atau tidak sama.

Padahal dalam hukum riba ketika tidak ada kepastian kesamaan takaran, kesamaan ukuran, maka itu tidak boleh terjadi praktek barter. Kalau terjadi praktek barter tanpa ada kepastian kesamaan timbangan atau takaran atau satuan, maka itu disebut dengan riba fadhl dan ini terlarang dalam Islam.

Namun kalau ternyata memiliki hewan tersebut bukan untuk diambil dagingnya tetapi untuk diambil anak keturunannya (dikembangbiakan), diambil susunya, maka berarti kita telah menjualbelikan daging dengan selain harta ribawi atau komoditi riba. Karena sapi tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk diambil susunya, atau hewan tersebut bukan untuk disembelih tetapi untuk dijadikan hewan tunggangan. Sehingga berbeda fungsi.
Perbedaan fungsi ini menjadikan hukum masalahnya berbeda karena pada prakteknya anda tidak sedang menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi riba, dengan selisih takaran atau timbangan, tetapi anda menjualbelikan komoditi riba dengan komoditi yang tidak dikategorikan sebagai komoditi riba atau barang ribawiyyah. Ini pendapat kita yang wallahu ta'ala a'lam lebih kuat.

Kemudian kalau anda menjualbelikan daging dengan hewan daging, hewan yang dipelihara, dibeli atau dimiliki untuk diambil dagingnya dengan cara disembelih, maka dalam kasus semacam ini para ulama masih memiliki perincian lebih lanjut yaitu bila hewan tersebut sesama jenis dagingnya yaitu jual-beli daging sapi dengan sapi daging (sapi yang akan disembelih untuk diambil dagingnya) maka di sini berlaku hukum riba.

Tetapi ketika menjual sapi dengan kambing hidup, daging sapi dengan kambing hidup, yang kambing ini bukan untuk diambil susunya atau dikembangbiakan, tetapi betul-betul kambing tersebut akan disembelih diambil dagingnya, maka dalam praktek semacam ini, transaksinya harus dilakukan secara tunai. Terjadi serah terima fisik daging dan serah terima fisik kambing walaupun takarannya berbeda.

Karena sebagaimana halnya anda menjualbelikan gandum dengan kurma sama-sama makanan pokok, sama-sama bahan makanan tetapi beda jenis, maka anda boleh membarterkannya dengan selisih takaran tetapi catatannya (syaratnya) harus terjadi serah terima fisik atau yang disebut dengan tunai, jadi penjual menyerahkan daging sapi dan pembeli menyerahkan kambing.

Sehingga walaupun nanti kambingnya disembelih menghasilkan daging yang berbeda timbangan, berbeda kadar dari daging sapinya, maka itu tidak masalah, karena berbeda jenis. Sebagaimana boleh menjualbelikan 1 kg gandum dengan 2 kg kurma, atau sebaliknya 1 kg kurma dengan 2 kg gandum, asalkan barternya secara tunai.

Beda halnya kalau daging kambing dibarterkan dengan kambing hidup yang itu untuk disembelih diambil dagingnya maka ini terlarang secara mutlak. Karena, walaupun terjadi serah terima fisik alias transaksinya tunai tetapi kadar dagingnya dengan kadar daging yang akan di dapat dari kambing yang masih hidup itu tidak bisa dipastikan sama, alias tidak memenuhi salah satu kriteria hukum barter komoditi riba yaitu sama takarannya.

Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
MODEL KEBANGKITAN ISLAM. Recommended Book untuk umat ISLAM di zaman fitnah ini dan di zaman menjelang hadirnya KHILAFAH 'ALA MINHAAJIN NUBUWWAH