BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
739 photos
27 videos
20 files
535 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-19
๐Ÿ“– Hukum Gharar Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.

Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,

ูˆู„ุง ูŠุตุญ ุจูŠุน ุงู„ุบุฑุฑ

"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."

Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.

Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.

Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.

Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.

Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.

Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.

Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.

Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.

Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.

Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.
Sedangkan hukum suatu masalah, hukum suatu kasus itu dikaitkan dengan kondisi global, kondisi yang paling banyak terjadi, bukan dengan kasus-kasus langka, jarang terjadi. Itu yang dinyatakan oleh para ahli fiqih.

ุงู„ุญูƒู… ู„ู„ุบุงู„ุจุŒ ู„ุง ุงู„ู†ุงุฏุฑ

"Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.โ€

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fฤซdฤซnillฤh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-20
๐Ÿ“– Hak Membatalkan Transaksi Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.

Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,

ูˆู„ุง ูŠุตุญ ุจูŠุน ุงู„ุบุฑุฑ
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."

Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,

ูˆุงู„ู…ุชุจุงูŠุนุงู† ุจุงู„ุฎูŠุงุฑ ู…ุง ู„ู… ูŠุชูุฑู‚ุง

Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.

Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.

Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

ุงู„ู’ู…ุชุจุงูŠุนูŽุงู†ู ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽููŽุฑู‘ูŽู‚ูŽุง

"Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).โ€

Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.

Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.

Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

ุงู„ู’ู…ุชุจุงูŠุนูŽุงู†ู ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽููŽุฑู‘ูŽู‚ูŽุง

"Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisahโ€ [HR Muslim: 3935]

ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู„ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู„ู„ุขุฎุฑ ุงุฎุชุฑ

Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, "tentukan pilihan" walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, โ€œsaya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis sayaโ€, misalnya.

Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.
Maka masing-masing dari yang bertransaksi punya hak semacam ini, hak khiyar majelis. Sampai salah satu dari keduanya memutuskan haknya, menjatuhkan hak ini. Mengatakan, "Saya tidak akan menggunakan hak khiyar majelis"

Atau bersyarat bahwa, "saya akan menjual kepada Anda", atau "Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalanโ€.

Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, "Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan" atau โ€œSetelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain", โ€œKomplain tidak dilayaniโ€.

Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.

Karena kata-kata di atas "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukarโ€, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,

ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู„ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู„ู„ุขุฎุฑ ุงุฎุชุฑ

Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya ุงุฎุชุฑ (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.

Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukarโ€, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.

Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.

Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,

ุงู„ู’ู…ุชุจุงูŠุนูŽุงู†ู ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽููŽุฑู‘ูŽู‚ูŽุง

โ€œDua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.โ€

ูุฅู† ุตุฏู‚ุง ูˆุจูŠู†ุง ุจูˆุฑูƒ ู„ู‡ู…ุง ููŠ ุจูŠุนู‡ู…ุงุŒ ูˆุฅู† ูƒุฐุจุง ูˆูƒุชู…ุง ู…ุญู‚ุช ุจุฑูƒุฉ ุจูŠุนู‡ู…ุง.

Kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, โ€Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.โ€ (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)

Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.

Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk ุชูู‚ู‡ ููŠ ุฏูŠู† ุงู„ู„ู‡ meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-23
๐Ÿ“– Hak Membatalkan Transaksi Bagian Keempat
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ูˆู„ู‡ู…ุง ุฃู† ูŠุดุชุฑุทุง ุงู„ุฎูŠุงุฑ ุฅู„ู‰ ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู…

Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.

Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.

Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan ุฎูŠุงุฑ ุดุฑุท (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.

Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi'i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.

Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).

Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).

Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.

Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).

Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam beliau berkata,

ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ู„ูŽุง ุฃูŽุตู’ุจูุฑู ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู

"Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku". (HR. Ibnu Majah 2345)

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.

Beliau (shallallahu 'alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:

ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุจูŽุงูŠูŽุนู’ุชูŽ ููŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽุง ุฎูู„ูŽุงุจูŽุฉูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุณูู„ู’ุนูŽุฉู ุงุจู’ุชูŽุนู’ุชูŽู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู„ูŽูŠูŽุงู„ู
(HR Ibnu Majah 2346)
"Wahai HabbanุŒ kalau memang engkau tidak bisa meninggalkan perniagaan maka setiap kali engkau bertransaksi ajukan persyaratan kepada partnermu, ู„ุง ุฎู„ุงุจุฉ tidak boleh ada tipu muslihat )harus transparanุŒ jujur). Kemudian engkau punya hak pada setiap barang yang engkau beli untuk membatalkan transaksimu selama 3 hari.โ€ (HR Ibnu Majah 2346)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan kewenangan kepada Habban ibn Munqidz untuk menentukan (untuk menggunakan) hak khiyar yaitu bukan khiyar majelis tetapi khiyar syarth selama 3 hari.

Imam Asy-Syafi'i berdasarkan hadits ini beliau berfatwa bahwa khiyar syarth itu maksimal hanya 3 hari, karena itu yang ada dalilnya. Tidak pernah ada dalil lain yang membolehkan adanya pengajuan syart khiyar (khiyar syarth) lebih dari 3 hari, apapun barang yang dijual-belikan.

Namun perlu dipahami bahwa hadits di atas,

ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุณูู„ู’ุนูŽุฉู ุงุจู’ุชูŽุนู’ุชูŽู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู„ูŽูŠูŽุงู„ู

"Kemudian pada setiap barang yang engkau beli, engkau mempunyai hak khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi selama 3 hari.โ€

Hadits ini secara tinjauan ilmu ushul fiqih, tidak bisa dijadikan dalil untuk menjadi pembatas, untuk menjadi batasan maksimal hak khiyar karena hadits ini bersifat waqi adul a'yan (kasuistis), kasus atau hadits ini berkaitan dengan kasusnya Habban bin Munqidz, sedangkan redaksi hadits atau dalil yang bersifat kasuistis tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat satu kaidah satu ketentuan yang bersifat general (umum).

Sedangkan hadits yang membolehkan adanya persyaratan ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุนู„ู‰ ุดุฑูˆุทู‡ู… setiap muslim berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Hadits ini bersifat umum baik berkaitan dengan khiyar syarth ataupun khiyar yang lainnya, 3 hari atau lebih atau kurang.

Maka berdasarkan keumuman hadits ini maka setiap persyaratan yang telah disepakati termasuk khiyar syarth, khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi itu hukum asalnya adalah boleh, 3 hari atau lebih atau kurang. Kita tidak boleh membuat batasan yang tidak boleh dilanggar, yang tidak boleh dilalui kecuali berdasarkan dalil. Sedangkan kasus ini tidak ada dalil yang membatasi masa maksimal hak khiyar.

Dan wallahu ta'ala alam, inilah pendapat yang lebih kuat dari tinjauan dalil dan praktek masyarakat muslimin di berbagai daerah di sepanjang masa, masyarakat mengajukan persyaratan sesuai keperluan dan kebutuhan, kadang kala seorang pembeli membutuhkan waktu yang lama untuk menguji barang yang dia beli, apakah sesuai dengan yang dia inginkan atau tidak.

Untuk membuktikan apakah barang yang dia beli sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual atau tidak, maka kita tidak pantas atau kurang tepat bila kita membuat batasan final tidak boleh dilalui, tidak boleh dilanggar dalam urusan khiyar syarth, karena khiyar syarth disyari'atkan karena adanya hajjah (keperluan, tuntutan kondisi) yang mengharuskan kita memiliki waktu yang cukup untuk merenungkan kembali, mencoba barang atau bermusyawarah dengan pihak-pihak yang dirasa perlu.

Karena alasan disyari'atkan khiyar syarth adalah mengakomodir adanya hajjah atau keperluan, tuntutan, kondisi maka yang lebih tepat batasannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing, sehingga tidak tepat bila (misalnya) membeli bahan makan kemudian mengajukan khiyar selama 2 tahun tentu kepanjangan, bahan makanannya bisa rusak terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa khiyar.

Tetapi masa 2 tahun itu bisa jadi pendek ketika anda bertransaksi jual-beli tanah (misalnya) atau perusahaan atau yang serupa. Masa satu bulan bisa jadi sudah cukup untuk menguji rumah yang anda beli, rumah tersebut bagus tidak bocor dan seterusnya. Sehingga wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat anda boleh mengajukan khiyar syarth sesuai dengan kebutuhan yang ada pada diri anda sesuai dengan kondisi barang yang anda beli.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-24
๐Ÿ“– Hak Pengembalian Barang Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Kita kali ini sampai pada pernyataan beliau,

ูˆุฅุฐุง ูˆุฌุฏ ุจุงู„ู…ุจูŠุน ุนูŠุจ ูู„ู„ู…ุดุชุฑูŠ ุฑุฏู‡

Beliau mengatakan, "Bila barang yang ditransaksikan, barang yang diperjualbelikan, ditemukan dalam kondisi memiliki cacat, ada cacat ada kekurangannya, tidak sesuai dengan kesepakatan atau pun deskripsi yang disampaikan, penjelasan yang disampaikan oleh penjual atau tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli. Ada cacat barang atau kekurangannya, kekurangan tersebut belum diketahui, belum diungkapkan, belum disampaikan ketika transaksi, sehingga aib tersebut tentu akan mempengaruhi kerelaan pembeli, karena semua orang ketika melakukan satu transaksi menginginkan agar barang yang dia beli dalam kondisi utuh tidak ada cacatnya, tidak ada kekurangannya."

Apalagi dalam literasi ilmu fiqih telah dinyatakan,

ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกู ุนู†ุฏ ุงู„ุฅุทู„ุงู‚ ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ

Hukum asal pada suatu kata ketika itu disampaikan baik itu kata benda ataupun kata kerja, ketika itu diutarakan, apalagi kata tersebut telah dibangun diatasnya satu komitmen, satu kesepakatan, satu transaksi maka kata tersebut seharusnya dipahami, diartikan sebagai satu kata yang sempurna, tidak ada kekurangannya.

Sehingga ketika anda berkata misalnya, "Saya menjual rumah". Maka idealnya dalam kondisi normal rumah yang diperjualbelikan adalah rumah yang normal, bukan rumah yang cacat. Lengkap dengan pintu, jendelanya, gentingnya.

Ketika anda berkata, "Saya jual rumah". Padahal ketika rumah tersebut tidak bergenting, tidak berpintu, tidak berjendela, sedangkan anda tidak mau menjelaskannya, tidak mendeskripsikannya, maka anda bisa dikategorikan telah melakukan wanprestasi atau penipuan atau tidak komitmen dalam melakukan satu kontrak kerja atau kesepakatan transaksi.

Demikian pula ketika anda membeli dengan harga tertentu misalnya anda katakan Rp. 1.000.000,-. Hukum asalnya kata Rp. 1.000.000,- ya Rp. 1.000.000,- utuh, tidak kurang serupiah pun dan juga tidak lebih serupiah pun. Hukum asalnya demikian. Dan uang rupiah pun semuanya adalah uang rupiah yang normal bukan uang rupiah yang robek yang tinggal separo saja dan bukan uang yang palsu. Betul-betul uang yang sempurna, utuh itu hukum asalnya.

Sehingga ketika dalam transaksi penjual menyatakan ketika penjual, menyatakan "Saya menjual barang ini". Dan pembeli ketika menyatakan, "Saya beli barang tersebut". Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kondisi barang maka hukum asalnya barang yang menjadi obyek transaksi adalah barang yang utuh tanpa ada cacat.

Sebagaimana ketika pembeli mengatakan, "Saya beli dengan nilai sekian." Maka harganya atau uangnya yang menjadi nilai transaksi tersebut juga uang yang utuh, tidak kurang sedikit pun dan tidak lebih sedikit pun. Dan juga tidak ada cacatnya karena kaidah tadi dinyatakan,

ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกู ุนู†ุฏ ุงู„ุฅุทู„ุงู‚ ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ

Hukum asal dalam semua urusan ketika itu diutarakan tanpa ada embel-embel penjelasan lebih lanjut maka itu harus dipahami dalam kondisi normal, dalam kondisi utuh tanpa cacat tanpa kurang tanpa lebih.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menjelaskan akan ketentuan hukum ini dengan bersabda,

ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฃูŽุฎููˆ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูู…ูุณู’ู„ูู…ู ุจูŽุงุนูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฎููŠู‡ู ุจูŽูŠู’ุนู‹ุง ูููŠู‡ู ุนูŽูŠู’ุจูŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุจูŽูŠู‘ูŽู†ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู (HR Ibnu Mรขjah 2237)

[HR Ibnu Mรขjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albรขni dalam al-Irwรขโ€™ no 1321almuslim ahul muslim]
Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Karena setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya, konsekuensinya dari adanya persaudaraan ini mengharuskan kita untuk bersikap transparan, jujur, tidak boleh manipulasi atau menyembunyikan cacat.

Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, tidak halal baginya untuk menjual suatu barang kepada saudaranya sesama muslim, sedangkan dia tahu bahwa barang yang dia jual itu ada cacatnya, ada kekurangannya, tidak halal untuk dia jual kecuali dengan ketentuan.

Ketentuan apa? Dia bersikap transparan, jujur dia sampaikan apa adanya. Kekurangan barang tersebut dia sampaikan, agar transaksi antara keduanya itu berjalan secara ุชุฑุงุถ. Dibangun di atas kerelaan dibangun di atas suka sama suka. Karena ketika anda menjual barang yang ada cacatnya, anda tidak menjelaskannya tentu dalam kondisi normal pembeli lawan transaksi anda akan kecewa, tidak rela seutuhnya. Kurangnya kadar kerelaan ini sangat berpengaruh pada hukum transaksi anda.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan satu pedoman besar,

ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู

"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang bathil, kecuali bila perpindahan hak kepemilikan tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan prinsip ุชุฑุงุถ (suka sama suka, rela sama rela)โ€ [QS An-Nisa: 29]

Rasulullah juga bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู

"Sejatinya yang dinamakan jual beli yang benar dalam islam itu adalah jual beli yang dilakukan dengan azas ุชุฑุงุถ (suka sama suka).โ€
[HR Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani]

Pada hadits di atas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu isyarat yang begitu indah andai kita pahami dan kita lakukan. Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh kongkrit bagaimana aplikasi ukhuwah persaudaran di antara muslim yang seharusnya.

Contoh kongkrit dalam ukhuwah merealisasikan nilai persaudaraan antara umat islam, persaudaraan yang dibangun di atas keimanan ketaqwaan, keislaman ialah bersikap transparan.

Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, "Tidak halal baginya untuk menjual satu barang yang ada cacatnya kecuali bila dia menjelaskannya, menyampaikannya kepada saudaranya yang akan bertransaksi atau membeli barang tersebut"

Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-25
๐Ÿ“– Hak Pengembalian Barang Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dalam hadits lain juga menegaskan hal yang serupa dengan bersabda,

ู„ุงูŽ ุชูŽุญูŽุงุณูŽุฏููˆุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุจูŽุงุบูŽุถููˆุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุฏูŽุงุจูŽุฑููˆุง ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุจูุนู’ ุจูŽุนู’ุถููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽูŠู’ุนู ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽูƒููˆู†ููˆุง ุนูุจูŽุงุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ู‹ุง . ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฃูŽุฎููˆ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู

"Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara.โ€ (HR Muslim 2564)

Pada hadits ini jelas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, ู„ุงูŽ ูŠูŽุฎููˆู†ูู‡ู โ€œtidak halal baginya untuk mengkhianatiโ€. Tentu penjual yang tahu barang yang dia jual memiliki aib, yang ada cacatnya kemudian dia sengaja diam. Atau bahkan sengaja dia sembunyikan.

Maka ini adalah bentuk dari pengkhianatan dan tentu itu haram hukumnya. Dan karena pengkhianatan ini berefek langsung pada prinsip jual beli dalam islam yaitu berimbas langsung, berpengaruh pada kadar kerelaan dan itu merupakan syarat mutlak disyariatkannya jual beli atau dihalalkannya jual beli.

Maka adanya cacat yang sengaja disembunyikan, penjual tahu tapi tidak disampaikan (dia diam) baik dengan mengatakan, "Saya tidak tahu" atau "Barang ini bagus tanpa cacat" atau pura pura tidak tahu dengan mengatakan, "Silahkan cari sendiri saya tidak mau menyampaikan dan ini barang saya, cari sendiri kalau ada cacatnya silahkan kalau mau dibeli, kalau tidak ya silahkan".

Padahal penjual tahu mengatakan "cari sendiri" ini tidak dibenarkan kalau anda tahu anda tidak boleh pura pura tidak tahu atau sengaja diam, anda harus menyampaikannya. Kalau anda tidak menyampaikannya padahal anda tahu, berarti anda telah berbuat khianat dan transaksi yang anda jalin menjadi transaksi yang haram.

Kenapa? Karena sudah bisa dipastikan anda akan memakan harta saudara anda yaitu uang pembeli dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Namun perlu digarisbawahi di sini agar permasalahan ini menjadi clear (tuntas) para ahli fiqih telah mengkaji masalah cacat barang itu hingga ke akar-akarnya tuntas semua.

Mereka memberikan dengan satu kriteria karena cacat suatu barang itu dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk persepsi masyarakat setempat. Bisa jadi kerusakan pada suatu barang bagi sebagian masyarakat tidak dianggap sebagai cacat bahkan kekurangan itu dicari, bahkan dianggap sebagai suatu kelebihan.

Contoh sederhananya seperti di masyarakat kita, seperti kelapa kalau itu kondisinya normal, kelapa dibiarkan sampai tua, kelapa tersebut dikupas kemudian diambil kelapanya, diparut untuk menghasilkan santan, dia normal. Tapi ketika kelapa itu mengalami kelainan atau biasa disebut dengan kopyor, itu kalau dibiarkan sampai tua maka itu tidak menghasilkan santan yang banyak, bahkan tekstur daging kelapa (tekstur kelapa) tidak normal.

Namun demikian status kelapa itu kopyor dalam kondisi yang abnormal ini bagi orang yang akan memasak rendang, yang membeli kelapa untuk diambil santannya maka ini dianggap cacat. Karena tidak menghasilkan santan yang banyak, tetapi bagi orang yang ingin menjadikannya sebagai bahan campuran es kelapa kopyor misalnya.
Maka kelapa kopyor ini bukan cacat justru itu adalah kondisi kelapa yang diinginkan, bahkan nilainya lebih mahal daripada kelapa yang normal. Karena itu perlu dipahami definisi cacat, kriteria cacat yang mempengaruhi keabsahan transaksi.

Para ulama mengatakan, suatu kondisi barang dikatakan cacat bila:

(1) Tidak sesuai dengan yang disepakati antara pembeli dan penjual, apapun kondisinya.

Seperti disampaikan tadi bagi pedagang es kelapa kopyor itu adalah yang diinginkan pedagang es. Sengaja mencari kelapa kopyor. Sehingga yang dijual kepadanya kelapa normal justru itu cacat, sebaliknya bagi orang yang ingin mendapatkan santan, karena dia beli kelapa untuk dijadikan santan, maka kopyor itu adalah cacat.

Karenanya kriteria pertama kondisi apapun yang terjadi pada barang yang ditransaksikan, yang diperjualbelikan, obyek transaksi bila kondisi itu tidak memenuhi kriteria yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, maka itu dianggap cacat, tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli maka itu adalah cacat.

Contoh sederhana yang lain yang lebih jelas, ketika seorang pembeli menginginkan kendaraan bermotor, dia ingin motor tersebut adalah motor โ€˜lakiโ€™ yang second bisa jadi harganya murah. Ketika didatangkan kepadanya motor 'bebek' walaupun itu baru, karena tidak sesuai dengan tujuan dan maksud si pembeli maka motor baru tersebut karena beda jenis, maka dianggap cacat dianggap tidak sesuai kriteria.

Intinya kondisi apapun yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu dianggap sebagai cacat, kalau itu ada maka itu harus disampaikan, bahwa barang ini tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-26
๐Ÿ“– Hak Pengembalian Barang Bagian Ketiga
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Alhamdulillah masih bersama matan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar

(2) Kriteria kedua barang dikatakan cacat tentu dipengaruhi dengan tradisi masyarakat setempat, karena suatu kondisi di suatu masyarakat bisa dianggap cacat, di masyarakat lain kondisi tersebut tidak dianggap cacat, alias kembali kepada persepsi standard kelayakan umum yang berlaku di masyarakat tersebut.

Misalnya, dalam perdagangan rumah jual beli properti, kondisi rumah yang berada di pinggir sungai, kalau itu rumah hunian sering kali dianggap itu adalah kekurangan. Di pinggir sungai terancam banjir apalagi daerah tersebut rawan banjir. Maka keberadaan rumah di pinggir sungai apalagi datarannya rendah berpotensi banjir, itu sebagai cacat, kenapa cacat? karena memang daerah itu rawan banjir.

Tapi daerah-daerah yang tidak rawan banjir apalagi itu adalah rumah-rumah yang untuk persinggahan, atau yang disebut villa misalnya, seringkali orang menginginkan agar rumahnya dekat dengan sungai. Mendengarkan gemericiknya air, kemudian pembuangan limbahnya mudah, kemudian view (pemandangan) rumahnya lebih fresh, segar dan lain sebagainya.

Sehingga suatu kondisi bisa dianggap sebagai cacat, namun di komunitas yang lain bisa jadi itu suatu kelebihan. Rumah yang berada di pegunungan di dataran tinggi jauh dari perkotaan, bisa jadi keberadaan rumah di daerah tinggi jauh dari keramaian dari hiruk pikuk dan untuk sampai ke sana dibutuhkan kendaraan yang sehat.

Bagi banyak orang itu adalah cacat, tapi bagi sebagian orang yang membutuhkan ketenangan hidup walaupun konsekuensinya jauh dari keramaian, jauh dari pusat perbelanjaan, itu adalah suatu kelebihan, dia ingin mencari ketenangan.

Sehingga ketika rumah itu berada di pegunungan bila itu adalah kompleks villa maka bagi banyak orang itu bukan cacat tapi itu adalah suatu kelebihan, tapi bagi orang yang ingin rumah sebagai hunian keberadaan rumah jauh dari keramaian, jauh dari jalan raya, jauh dari pasar, jauh dari mall, jauh dari masyarakat luas, itu dianggap sebagai kekurangan. Jadi, aspek budaya tradisi juga sangat mempengaruhi persepsi suatu kondisi dianggap sebagai cacat atau tidak.

(3) Kemudian hal ketiga yang perlu diakomodir untuk menentukan apakah suatu kondisi itu dianggap cacat atau tidak, dijelaskan oleh para ulama bahwa suatu kondisi itu dinyatakan cacat bila kondisinya itu parah, kadarnya itu besar.

Misalnya ketika anda membeli satu box buah-buahan, yang di dalam box tersebut terdapat misalnya seratus biji buah. Ternyata dari seratus biji itu ada satu dua yang busuk, maka adanya satu atau dua biji yang busuk itu menurut masyarakat dianggap wajar, bukan cacat, tapi ketika yang busuk yang rusak itu sudah sampai puluhan, tiga puluh, empat puluh, lima puluh persennya rusak, maka itu tentu suatu cacat yang harus dijelaskan.

Kalau tidak, maka ini dianggap sebuah penipuan sehingga pembeli punya hak untuk membatalkan transaksi. Kalau suatu barang yang ditransaksikan memiliki cacat yang kemudian penjual tidak menjelaskan ketika transaksi maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksinya.

Sehingga ketentuan ketiga cacat tersebut kadarnya banyak dalam prosentase yang besar tapi ketika itu sedikit cuma satu persen, setengah persen, sebiji, dua biji maka insyaAllah seringkali ditoleransi oleh masyarakat.

(4) Ketentuan keempat suatu kondisi barang dikatakan cacat yang harus dijelaskan adalah penjual mengetahui adanya cacat tersebut ketika dia menjual barang tersebut.
Ketika barang yang ada cacat tersebut ditransaksikan dan penjual sudah mengetahui keberadaan cacat tersebut, keberadaan kekurangan tersebut, maka itu dianggap cacat yang mempengaruhi keabsahan jual beli, dan pembeli berhak membatalkan transaksinya.

Ketentuan terakhir cacat tersebut ada dan terjadi sebelum atau ketika transaksi. Adapun bila cacat itu terjadi setelah transaksi, setelah serah terima barang, maka cacat tersebut diabaikan karena cacat tersebut terjadi setelah barang secara sah menjadi milik pembeli. Sehingga kerugian cacat, kerusakan yang terjadi setelah serah terima barang itu adalah resiko pembeli dan bukan lagi menjadi tanggungjawab penjual.

Sehingga ada empat ketentuan yang harus diingat bahwa cacat tersebut:
Tidak memenuhi kesepakatan, tidak memenuhi keinginan dari pembeli atau dari penjual.
Secara tradisi kondisi tersebut dianggap cacat yang mempengaruhi keabsahan transaksi, sehingga merusak kadar kerelaan orang yang bertransaksi.
Kadar cacat tersebut besar (banyak) bukan kecil.
Cacat terjadi sebelum transaksi dilakukan atau ketika sedang dilakukan. Adapun ketika cacat terjadi setelah serah terima barang maka itu diabaikan karena itu resiko dari pembeli tidak lagi menjadi tanggung jawab penjual.

Dan kalau terjadi cacat maka seperti pernyataan mualif

ูู„ู„ู…ุดุชุฑูŠ ุฑุฏู‡

Pembeli berhak untuk membatalkannya

Namun dari redaksi pernyataan mualif dikatakan ูู„ู„ู…ุดุชุฑูŠ artinya pembeli berhak, bukan wajib. Tentu beda ketika kita katakan berhak berbeda dengan kalau kita katakan wajib alias pembeli punya hak sepenuhnya keputusan ada di tangan pembeli. Kalau dia merasa rela, itu kebaikan hati si pembeli, tetapi ketika dia tidak rela maka dia berhak membatalkannya.

Sehingga dari penjelasan mualif pembeli punya dua pilihan yaitu (opsi pertama) memaafkan, toleransi dan rela maka transaksinya sah, dan (opsi kedua) dia menuntut haknya dengan cara membatalkan.

Dalam mahdzab syafiโ€™i pembeli hanya memiliki dua opsi ini, rela atau membatalkan transaksinya, mengembalikan barang dan menerima pembayaran secara utuh.

Namun dalam literasi mahdzab Maliki serta mahdzab Hambali dinyatakan ada opsi ketiga, pembeli berhak meminta kompensasi, ganti rugi, potongan harga alias pembeli berhak untuk mengadakan negoisasi. Penjual juga berhak untuk melakukan negosiasi dengan pembeli untuk memberikan kompensasi cacat tersebut, potongan harga, mengembalikan sebagian pembayarannya.

Kalau disepakati maka menurut pendapat Al-Imam Malik dan juga Al-Imam Ahmad bin Hambal, kesepakatan ini boleh dilakukan dan kalau telah dicapai kesepakatan maka wajib dijalankan.

Sedangkan dalam mahdzab Syafiโ€™i dikatakan tidak boleh ada kesepakatan semacam ini. Opsinya hanya ada dua dibatalkan atau merelakan.

Namun wallahu alam yang lebih rajih adalah ada tiga opsi:
dibatalkan.
merelakan.
menempuh win-win solution, kesepakatan kekeluargaan yaitu dengan cara memberikan kompensasi cacat, mengembalikan sebagian pembayaran atau melakukan potongan harga.

Dan ini sejalan dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,

ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููˆู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูุฑููˆู’ุทูู‡ูู…ู’

Seluruh muslimin itu wajib berkomitmen dengan persyaratan yang disepakati diantara mereka dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:

ุงู„ุตูู‘ู„ู’ุญู ุฌูŽุงุฆูุฒูŒ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ

Setiap perdamaian, kesepakatan, dan kesepahaman yang telah terjalin di antara umat islam sesama mereka itu boleh dijalankan.

Dan ini kalau terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk memberikan kompensasi kerugian karena cacat yang terjadi. Maka ini bisa dikatakan sebagai bentuk konkret dari ุงู„ุตูู‘ู„ู’ุญู (kesepahaman antara kedua belah pihak).

Dan ini sekali lagi pendapat yang lebih rajih, jadi ada tiga opsi yaitu, (1) dibatalkan atau (2) memaafkan atau (3) memberikan kompensasi atas cacat barang yang terjadi.

Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-27
๐Ÿ“– Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-Muallif rahimahullah Imam Abu Syujaโ€™ setelah menjelaskan tentang hukum khiyar adanya hak bagi pembeli ataupun bagi penjual untuk membatalkan transaksi bila pada objek transaksi terdapat cacat.

Kali ini kita akan bersama-sama menyelami pernyataan al-muallif rahimahullah (Imam Abu Syujaโ€™) yang mengatakan

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุจุฏูˆ ุตู„ุงุญู‡ุง

Tidak boleh memperjualbelikan buah-buahan secara mutlak alias tanpa syarat kecuali bila buah-buahan tersebut sudah siap petik, sudah menua, sudah sesaat lagi panen. Tanda bahwa buah tersebut sudah tua, sudah nampak kasat dengan mata.

Dari pernyataan muallif ini dapat kita pahami bahwa apa yang akan beliau sampaikan pada hukum ini, ini hanya berlaku pada buah-buahan, adapun selain buah-buahan maka boleh diperjualbelikan kapan saja.

Ini pemahaman secara tekstual dari pernyataan muallif, dengan demikian apapun barangnya baik siap panen ataupun tidak, selama bukan buah-buahan, boleh diperjual-belikan walaupun ketika pembeli membeli barang tersebut baru akan dipanen (dipetik) setelah sekian waktu.

Ini kalau kita berdasarkan pemahaman terhadap redaksi pernyataan muallif karena beliau hanya menyebutkan jual-beli buah-buahan. Namun dikalangan para ulama menjualbelikan buah-buahan yang belum siap panen (belum siap petik) disebut dengan sistem ijon (mukhadarah).

Di kalangan para ulama terjadi dua pendapat, apakah hukum ini hanya berlaku pada buah-buahan saja, atau pada semua barang yang semakna alias barang tersebut ditransaksikan pada hari ini, namun barang itu belum siap panen, belum siap dimanfaatkan, belum siap diserahterimakan kepada pembeli masih harus menunggu beberapa waktu agar barang tersebut siap diserahterimakan.

Contoh sederhananya ketika anda membeli pohon-pohonan yang masih kecil baru ditanam padahal pohon tersebut misalkan pohon jati, pohon sengon, baru layak dipotong setelah 5 tahun atau lebih.

Ketika anda membelinya di saat pohon itu baru berumur setahun, berarti pohonnya belum siap dipanen alias anda sebagai pembeli harus menunggu 5 tahun ke depan atau minimal 4 tahun ke depan untuk bisa mendapatkan barang yang anda beli.

Dengan kata lain ketika transaksi barang yang anda beli atau barang yang dijual belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pembeli, padahal bisa jadi selama perjalanan 4 atau 5 tahun ke depan, barang tersebut gagal panen.

Seperti halnya ketika menjualbelikan buah-buahan yang masih hijau belum siap panen, bisa jadi ketika menunggu musim panen tiba buah-buahan (biji-bijian) tersebut rusak terkena hama, seperti jual padi yang masih hijau belum siap panen, bisa jadi di tengah perjalanan di tengah waktu gagal panen.

Sehingga praktek semacam ini, menjual buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau ini berpotensi menimbulkan kerugian atau kalau boleh di katakan, ini salah satu model dari jual beli gharar, karena tidak ada kepastian apakah pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli sesuai dengan kriteria yang disepakati atau tidak.

Karena ada unsur gharar ini, jual beli biji-bijian atau buah-buahan yang masih hijau (belum siap panen atau dipetik) dilarang dalam Islam, karena itu akan membuka celah terjadinya praktek memakan harta sebagian saudara kita dengan cara yang tidak dibenarkan.
Rasulullah shallallฤhu 'alayhi wa sallam dalam beberapa riwayat, dari Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, Abu Hurairah dan yang lainnya dengan tegas,

ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุนู† ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ุญุชู‰ ุชุฒู‡ูŠ

Dalam riwayat lain dinyatakan:

ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุจู’ุฏููˆูŽ ุตูŽู„ูŽุงุญูู‡ูŽุง

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjualbelikan buah-buahan, biji-bijian sampai muncul tanda-tanda bahwa biji-bijian dan buah-buahan telah menua (siap panen) atau sesaat lagi siap dipanen.

Karena tanda-tandanya sudah nampak buah itu sudah mulai masak.

ู‚ูŠู„ ูˆู…ุง ุชุฒู‡ูŠ

Sebagian sahabat ketika mendengar hadits ini bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan ุชุฒู‡ูŠ? " Kata Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam,

ุญุชู‰ ุชุญู…ุงุฑ ุฃูˆ ุชุตูุงุฑ

"Sampai buah-buahan tersebut warnanya menjadi kemerahan atau berubah menjadi kuning.โ€

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh konkret tentang tanda buah atau biji-bijian itu mulai menua yaitu berubahnya warna menjadi merah atau kuning yang semula berwarna hijau atau warna yang lainnya.

Adanya perubahan warna ini biasanya itu menandai bahwa buah tersebut sudah sudah mulai masak atau tua.

Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam menjelaskan alasan mengapa kita dilarang menjual biji-bijian atau buah-buahan yang belum tua atau belum siap panen.

Beliau mengatakan:

ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูŽ ุฅูู†ู’ ู…ูŽู†ูŽุนูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุซู‘ูŽู…ูŽุฑูŽุฉูŽ ุนู† ุฃุฎูŠู‡ ููŽุจูู…ูŽ ูŠุฃูƒู„ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ู…ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎููŠู‡ู ุจุงู„ุจุทู„

Coba pikirkan (renungkan) oleh kalian, andai kalian menjual buah-buahan atau biji-bijian yang belum siap panen masih muda kemudian penjual, menerima pembayaran. Ternyata di masa menunggu panen, ternyata biji-bijian atau buah-buahan tersebut banyak yang rusak, gagal panen, atau panennya sedikit, jauh dari expektasi yang diinginkan, maka dalam kondisi ini kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:

"Mengapa sebagian dari kalian memakan harta saudaranya dengan cara-cara yang tidak benar alias penjual akan mendapatkan pembayaran. Kemudian dia akan memanfaatkan hasil penjualan tersebut, dimakan, padahal ternyata pada saatnya pembeli gagal mendapatkan buah-buahan atau biji-bijian yang dia beliโ€.

Sehingga di sini terjadi praktek kezhaliman, penjual menzhalimi pembeli.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-28
๐Ÿ“– Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Kedua
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชุฉ
ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ู†ูŽู€ุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุงุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽู„ูŽุง ู…ูุถูู„ูŽู‘ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ูŽุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู€ุญูŽู…ูŽู‘ุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู

Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Dari pernyataan muallif kalau ditinjau dari illah (alasan) dilarangnya praktek jual beli dengan sistem ijon, maka alasan ini relevan pada kasus-kasus lain serupa seperti yang saya contohkan di atas, jual-beli tanaman jati, sengon atau yang serupa di saat masih kecil, akan dipanen kapan? Setelah sekian tahun.

Sehingga bisa jadi di tengah jalan, di tengah waktu terkena angin taufan, terkena hama, terserang ulat misalnya, atau kekeringan sehingga pohonnya mati dan tumbang.

Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menimpakan bencana pada ladang tersebut baik ladang sengon ataupun jati padahal pembeli sudah membayar senilai transaksi yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Apalagi penjual sudah membelanjakan uang tersebut.

Maka dalam kondisi semacam ini, maka penjual sama saja telah memakan harta pembeli tanpa alasan yang dibenarkan. Kenapa? Karena pembeli gagal mendapatkan barang yang dia inginkan.

Tentu ini adalah suatu praktek kezhaliman, karenanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallฤhu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual buah-buahan atau biji-bijian sampai nampak tanda-tanda tersebut siap panen atau mulai menua.

Karena secara tradisi bila buah-buahan atau biji-bijian itu sudah tua, sudah mulai ada tanda-tanda perubahan warna, mulai menguning, mulai memerah warna buahnya, maka biasanya hama tidak lagi datang.

Dan biasanya jarak dari perubahan warna, (munculnya tanda-tanda menua pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut) dengan musim panen biasanya jaraknya sangat pendek hanya hitungan beberapa hari saja, bisa jadi hanya sepekan, tiga atau empat hari.

Karena waktunya pendek maka waktu yang pendek itu ditoleransi dalam syari'at, apalagi mayoritas secara tradisi buah-buahan yang sudah menampakkan tanda-tanda tua biasanya bisa dipanen, jarang terkena wabah ataupun hama, sehingga potensi gagal panen sangat kecil prosentasinya, karena itu dibolehkah.

Dalam kaidah dinyatakan: ุงู„ุญูƒู… ู„ุงู„ุบุงู„ุจ hukum setiap masalah itu dikaitkan dengan kondisi yang mayoritas bukan yang minoritas (sedikit/kecil/jarang/langka).

Kalau ditinjau dari alasan ini, maka alasan ini sekali lagi relevan pada jual-beli sengon yang baru ditanam dan akan dipetik (dipanen) setelah sekian tahun, jati pun demikian, termasuk jual beli anak ayam.

Ketika ada seorang peternak misalnya biasa umur normal ayam dipanen adalah 35 hari (ayam potong). Sebagian orang (tengkulak) ketika seorang peternak memulai memelihara ayam yang masih kecil baru umur sepekan (3 atau 5 hari) kadang kala seorang tengkulak datang dengan membeli (memborong) ayam piaraan peternak tersebut. Karena biasanya kalau seorang peternak memelihara 1000 ekor ayam biasanya setelah 35 hari akan tersisa sekitar 800-900 ekor ayam.

Maka berdasarkan tradisi ini kemudian dilakukan transaksi jual-beli antara peternak dengan tengkulak, dalam kasus ini tengkulak hanya akan mengambil dan peternak baru akan menyerahkan ayamnya jika sudah genap berusia 35 hari, padahal selama 30 hari ini bisa jadi ayam yang dipelihara mati semua, terkena penyakit alias gagal panen.

Dalam kasus semacam ini menurut mayoritas ulama tidak masalah diperjual-belikan karena larangannya hanya berlaku pada buah-buahan dan biji-bijian.
Namun wallahu alam, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan sama halnya dengan buah-buahan dan biji-bijian alias terlarang, karena alasan larangan jual-beli buah-buahan dan biji-bijian di saat masih hijau relevan pada kasus menjual hewan sebelum tiba musim panennya, sebagaimana relevan menjual pohon-pohonan sebelum tiba musim panennya.

Seperti menjual tebu baru ditanam (baru tumbuh) baru akan dipetik setahun yang akan datang, maka menjual tebu sebelum tiba panen terlarang karena potensi terjadi gagal panen, sehingga ketika terjadi panen penjual akan memakan harta pembeli dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at.

Ini penjelasan tentang pernyataan al-Imam muallif rahimahullah:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุจุฏูˆ ุตู„ุงุญู‡ุง

Adapun ketika buah-buahan atau biji-bijian itu telah menampakkan tanda tua (menguning, atau memerah, atau mengeras) maka hukum asalnya boleh untuk diperjualbelikan, baik langsung dipetik, dipanen setelah transaksi, atau menunggu hingga betul-betul sempurna kondisi buah-buahan atau biji-bijian tersebut telah menguning semua (siap panen), karena biasanya jarak (intervalnya) sangat pendek.

Perbedaan waktu yang sangat pendek ini di toleransi secara aturan syari'at apalagi biasanya hama tidak akan menyerang biji-bijian atau buah-buahan setelah muncul tanda-tanda menua.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-29
๐Ÿ“– Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ

Semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-muallif di sini mengatakan:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง

"Tidak boleh menjualbelikan biji-bijian secara mutlak alias tanpa syarat.โ€

Sehingga mafhumnya, secara pemahaman terbalik atau yang disebut dengan mafhum mukhalafah kalau menjualbelikan biji-bijian dan buah-buahan yang belum tua namun dengan syarat, setelah dibeli langsung dipetik (dipanen).

Seperti orang yang menjual mangga muda untuk dijadikan sebagai bahan baku rujak, menjual jagung muda yang belum siap panen untuk dijadikan jagung sayur, atau dijadikan jagung bakar, karena jagung bakar tidak akan menyajikan jagung yang sudah tua.

Kalau transaksinya, menjualbelikan biji-bijian atau buah-buahan yang belum siap panen (belum tua) dengan persyaratan, setelah transaksi langsung dipetik maka mayoritas ulama mengatakan mafhum mukhalafahnya boleh.

Karena alasan dilarangnya menjualbelikan buah-buahan dan biji-bijian yang belum tua tidak lagi relevan pada kasus ini, kenapa? Karena ada kepastian, pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli setelah transaksi. Karena setelah transaksi dia akan segera petik buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda tersebut, tidak menunggu atau tidak akan dibiarkan menjadi tua.

Maka secara mafhum mukhalafah menjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda dengan syarat langsung dipetik, maka itu boleh, karena tidak ada lagi potensi gagal panen, tidak ada lagi opsi bahwa penjual gagal panen, tidak! Karena setelah transaksi (dijualbelikan) pembeli langsung bisa mendapatkan barang yang dia beli.

Al-muallif mengatakan:
ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุงู„ุซู…ุฑุฉ ู…ุทู„ู‚ุง ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุจุฏูˆ ุตู„ุงุญู‡ุง

Mafhumnya secara redaksi tekstual pernyataan muallif ini ada gambaran bahwa buah-buahan itu baru boleh diperjualbelikan kalau tanda-tanda menua itu sudah merata di semua ladang.

Kalau anda punya ladang kurma, punya ladang padi (misalnya), bisa jadi munculnya warna kuning atau merah atau tanda-tanda tua buah-buahan dan biji-bijian itu tidak merata, di sudut yang dekat dengan air belum nampak tanda-tanda tua sedangkan di sudut yang jauh dari air (kurang air) bisa jadi sudah lebih dahulu menunjukkan perubahan warna menjadi kuning, merah atau yang lainnya.

Mafhum dari pernyataan muallif bahwa idealnya buah-buahan itu boleh dijualbelikan kalau sudah muncul tanda-tanda tua pada semua ladang. Tanda-tanda tua itu merata di semua bagian ladang, di semua pohon.

Adapun bila tanda tua buah-buahan atau biji-bijian itu baru muncul di satu pohon, muncul di satu sudut petak tanah, apakah itu sudah cukup untuk menandai bolehnya menjualbelikan biji-bijian atau pun buah-buahan tersebut? Walaupun pada mayoritas pohon, mayoritas areal sawah padinya masih berwarna hijau, munculnya tanda tua di salah satu sudut atau pohon?

Menurut pendapat yang lebih rajih bahwa itu sudah cukup sebagai pertanda, bahwa buah-buahan yang ada di ladang tersebut boleh diperjual-belikan, walaupun tanda-tanda tua itu baru muncul di sebagian tempat, di salah satu pohon dan belum rata di semua bagian sawah atau ladang ataupun semua pohon.

Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih lanjut, kalau di satu ladang ada buah-buahan dengan species yang berbeda, ada jeruk sunkist, ada jeruk lemon, ada jeruk purut, ada tiga jenis, ada jeruk bali, bahkan ada empat.

Apakah munculnya tanda menua pada jeruk sunkist itu cukup sebagai pertanda bahwa buah-buahan yang sejenis (sesama jeruk) boleh dijual, walaupun pada kenyataannya jeruk bali masih muda, jeruk lemonnya masih muda atau masing-masing jenis (species) harus muncul tanda-tanda menuanya.
Sebagian ulama mengatakan selama itu satu jenis yaitu sama-sama jeruk maka munculnya tanda-tanda menua pada jeruk sunkist atau yang serupa itu bisa dianggap sebagai tanda menua pada jeruk bali, jeruk lemon dan yang lainnya.

Namun wallahu ta'ala a'lam, yang lebih rajih selama jenis buah-buahan itu berbeda, maka munculnya tanda-tanda menua pada satu jenis tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan jual beli jenis lain sampai pada jenis itu muncul tanda tuanya.

Tanda menua pada jeruk sunkist tidak cukup sebagai bukti bahwa jeruk bali juga sudah siap panen, sudah siap untuk diperjualbelikan, tidak! Masing-masing jenis.

Sebagaimana padi pun demikian, ada padi C4, ada rojolele, ada pandan wangi, ada jenis padi yang lainnya, kadang kala antara satu jenis dengan jenis yang lainnya menjadi selisih masa musim panen, bisa jadi dua pekan perbedaannya bisa lebih atau bisa kurang.

Maka pendapat yang lebih rajih pada masing-masing ladang dan masing-masing jenis harus muncul tanda-tanda menuanya baru boleh diperjualbelikan, termasuk pada masing-masing ladang.

Bisa jadi buah-buahan itu dipengaruhi oleh tata kelola atau perawatan pemilik ladang, ketika ladangnya sering disirami, diberi pupuk disiangi, maka bisa jadi buah-buahannya lebih cepet menua dibanding pohon-pohon atau ladang-ladang yang diambaikan, sehingga hidup secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak disiangi gulmanya, tidak diberi pupuk, tidak disemprot hamanya, maka perlakuan yang berbeda ini sering kali mempengaruhi lama dan pendeknya masa panen.

Sehingga wallahu alam, pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat dalam hal ini bahwa jika ingin diperjualbelikan buah-buahan dan biji-bijiannya maka masing-masing ladang harus sudah ada tanda-tanda buah dan biji di ladang tersebut sudah mulai menua.

Adapun bila di ladang anda belum menunjukkan warna kuning, tetapi di ladang milik tetangga anda (saudara anda), di tempat yang berbeda sudah mulai menguning sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tua, maka yang boleh diperjualbelikan adalah milik saudara anda, adapun ladang anda yang masih hijau murni, belum waktunya untuk diperjualbelikan.

Dan secara tradisi asal usul daerah, ketinggian dan kerendahan suatu daerah dari permukaan laut juga mempengaruhi masa panen, sama-sama padi bisa jadi ketika ditanam di musim dingin (penghujan) di tempat dingin bisa jadi musim panennya lambat, tapi tatkala padi itu ditanam di dataran rendah dengan kadar air yang bagus dan musim kemarau, bisa jadi lebih cepat mengalami masa tuanya.

Intinya adanya tanda-tanda tua harus betul-betul kita dapatkan di ladang masing-masing, di setiap species buah-buahan masing-masing, baru boleh ditransaksikan jual beli.

Adapun bila belum ada tanda-tanda tua pada buah-buahan dan biji-bijian yang akan kita jual maka belum boleh ditransaksikan karena itu berarti masih biji-bijian dan buah-buahan yang muda. Kalau masih muda maka masih ada celah besar, ruang yang sangat lebar terjadinya gagal panen, baik karena hama, cuaca ataupun yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-30
๐Ÿ“– Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Pertama
~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุฅู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡, ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡, ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡, ุงู…ุง ุจุนุฏ

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Taโ€™ala.

Masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar. Kali ini sampai pada pernyataan beliau:

ูˆู„ุง ุจูŠุน ู…ุง ุงุจุชุงุนู‡ ุญุชู‰ ูŠู‚ุจุถู‡

Tidak boleh menjual kembali barang yang sudah anda beli sampai betul-betul anda menerima barang yang anda beli tersebut.

Secara tekstual penggalan pernyataan Al-Imam Abu Syuja' ini menjelaskan tentang hukum menjualbelikan kembali barang yang sudah anda beli baik itu sudah anda beli dan sudah anda bayar secara lunas, ataupun sudah anda beli dan anda baru membayar uang mukanya saja, atau barang yang anda beli dan anda belum melakukan pembayaran sama sekali.

Selama barang yang anda beli tersebut belum anda terima, kalau itu barang yang bisa dipindahkan maka diterima dengan cara dipindahkan ke rumah anda (ke tempat anda) atau kalau itu adalah semisal properti, tanah, rumah maka serah terimanya dengan cara pengosongan dan serah terima kunci.

Intinya mualif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja' menjelaskan,

Siapapun yang membeli suatu barang, baik dia itu belum melakukan pembayaran, atau baru melakukan sebagian dari pembayaran, atau bahkan mungkin sudah lunas sama sekali, tidak lagi tersisa pembayaran sedikitpun, selama barang yang dia beli belum dia terima, baik itu betul-betul barang yang berada di gudang penjual (di toko penjual) atau barang tersebut masih dalam proses pengiriman.

Seperti halnya ketika anda seorang importir, seorang importir sering kali setelah menerbitkan LC (Letter of Credit), kemudian dia mengurus administrasi, kemudian pihak eksportir di luar negeri sana telah mengirimkan barang dan anda telah mendapatkan Bill of Leading-nya bukti bahwa pihak ekportir telah mengirimkan barang tersebut, sehingga LC yang anda terbitkan sudah diakses oleh eksportir, sedangkan barang yang anda beli tersebut masih dalam proses pengiriman (pengapalan).

Dan anda sudah mendapatkan Bill of Leading-nya, bahkan anda sudah mulai mengurus administrasi di Bea Cukai (pelabuhan) misalnya, selama barang tersebut belum sampai ke tempat anda, belum anda terima maka secara redaksi dari pernyataan al-mualif, berarti anda belum boleh menjual kembali barang tersebut.

Karena di sini penulis mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุจูŠุนูˆ (tidak boleh menjual), ู…ุง ุงุจุชุงุนู‡ (barang yang sudah dibeli), ุญุชู‰ ูŠู‚ุจุถู‡ (sampai betul-betul barang itu berada dalam genggaman anda).

Betul-betul sudah anda terima dan kata-kata yang ูŠู‚ุจุถู‡ yaitu betul-betul anda genggam, anda terima, bukan sekedar anda terima administrasinya, surat menyuratnya. Tidak! Tapi betul-betul fisik barang yang anda beli itu sudah anda terima.

Kenapa demikian? Ada satu hal yang perlu anda ingat selalu, bahwa Islam menginginkan adanya kepastian hak dan kewajiban. Ketika anda menjual maka anda berkewajiban menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dan anda berkewajiban memberikan jaminan (kepastian) bahwa barang yang anda jual betul-betul bisa anda serah terimakan kepada pembeli.

Sebagaimana pembeli berkewajiban memberikan jaminan kepastian bahwa dia akan melakukan pembayaran, baik dengan cara dibayar tunai di saat transaksi, atau dengan komitmen pelunasan pada waktu-waktu yang telah disepakati, atau dengan adanya penjamin hutang, karena akad jual beli itu adalah suatu akad yang berefek terjadinya kepemilikan barang. Barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Uang berpindah dari pembeli kepada penjual.
Point yang perlu digaris bawahi Islam menekankan bahwa akad yang anda jalin, karena ini adalah akad komersial, itu harus menghasilkan satu kepastian hak karena Islam mengharuskan adanya kepastian, maka anda selama belum bisa memberikan kepastian, dan kepastian ini betul-betul berdasarkan data, satu fakta yang betul-betul sudah nyata (bukan sekedar asumsi).

Sehingga kalau barang itu belum anda terima maka yang terjadi anda hanya membangun komitmen berdasarkan asumsi (harapan) yang bisa betul, bisa tidak, bisa terwujud, bisa gagal.

Ketika barang yang anda beli misalnya dalam proses delivery, bisa jadi pengirimannya salah alamat, bisa jadi sampai ke rumah anda barangnya rusak, bisa jadi perusahaan pengirimannya (pengapalan) misalnya kecelakaan, dirampok oleh bajak laut atau tenggelam sehingga anda gagal mendapatkan barang.

Ketika anda sebagai penjual gagal mendapatkan barang, anda pun akan gagal menyerahkan barang yang anda jual. Padahal bisa jadi setelah transaksi anda mendapatkan pembayaran bahkan tunai, atau mungkin hanya DP (uang muka). Intinya menjual kembali barang belum anda terima ini menjadikan akad anda, akad yang gambling (tidak ada kepastian hak dan kewajiaban).

Anda tidak bisa memberikan jaminan bahwa anda mampu menyerahkan barang sebagaimana pembeli juga tidak mendapatkan kepastian bahwa dia akan mendapatkan barang yang dia beli.

Walaupun secara hukum, ketika anda telah melakukan satu transaksi. Apalagi sudah sampai pada level pembayaran lunas misalnya. Barang tersebut secara sah hukumnya telah menjadi milik anda, namun lagi-lagi, walaupun itu sudah sah menjadi milik anda. anda belum bisa memiliki kepastian bahwa anda betul-betul bisa mendapatkan barang tersebut.

Kalau anda saja belum bisa mendapatkan kepastian akan mendapatkan barang tersebut, masih ada potensi gagal mendapatkan barang, maka mana mungkin anda bisa memberikan kepastian (jaminan) kepada pembeli, bahwa pembeli akan bisa mendapatkan barang dari anda.

Kalau terjadi gambling semacam ini, ketidakpastian, maka ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek memakan harta saudaranya dengan cara-cara yang bathil. Karena ketika anda gagal mendapatkan barang maka anda juga akan gagal memberikan barang tersebut kepada pembeli anda.

Padahal bisa jadi anda sudah memakan pembayaran dari pembeli tersebut, dari customer anda tersebut. Maka ini bisa jadi praktek memakan harta saudaranya sendiri dengan cara-cara yang tidak syar'i.

Hal ini sejalan dengan hadits, yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah ibnu Umar dan yang lainnya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูุจูŽุงุนูŽ ุงู„ุณู‘ูู„ูŽุนู ุญูŽูŠู’ุซู ุชูุจู’ุชูŽุงุนู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุญููˆุฒูŽู‡ูŽุง ุงู„ุชู‘ูุฌู‘ูŽุงุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูุญูŽุงู„ูู‡ูู…ู’

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita menjual kembali barang yang sudah kita beli sampai barang tersebut betul-betul kita terima dan kita pindahkan dari tempat penjual.

Kita belum boleh menjual barang tersebut selama barang itu masih berada di toko (masih berada di tempat penjual pertama) sampai barang itu betul-betul kita bawa ke luar dari toko kita pindahkan tempat, yang tempat tersebut di luar tanggungjawab penjual pertama.

Sehingga ketika anda sudah mendapatkan barang dari penjual berarti anda telah memiliki kepastian yang tetap (yang berkekuatan hukum) memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan kembali.

Apalagi anda ingat bahwa selama barang, selama anda masih satu majelis dengan penjual, maka masih ada peluang gagal mendapatkan barang, karena penjual memiliki hak khiyar majelis, anda sudah membeli, anda sudah menerima barang tersebut, tapi ketika anda masih berada di satu majelis bisa jadi penjual menyesal dan melakukan pembatalan.

Kalau ternyata penjual pertama melakukan pembatalan padahal anda telah menjual barang tersebut kepada orang lain, maka akan terjadi kekacauan. Makanya anda tidak boleh menjual walaupun itu sudah sah menjadi milik anda sampai betul-betul barang itu inkrah (berkekuatan hukum final) telah menjadi milik anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข