"Wahai Rasūlullāh, apakah tidak baik bila khamr itu kita proses agar berubah menjadi cuka sehingga bisa diperjual-belikan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk anak yatim tersebut?"
Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لَا فَأَهْرِقْهَا, ”Tidak tumpahkan khamr tersebut.”
Ini sebagai bukti dan dalīl sekaligus, bahwa barang yang manfaat utamanya haram tidak boleh diperdagangkan.
Secara tinjauan hikmah memperdagangkan barang yang manfaatnya haram itu sama saja kita ta'awun (tolong menolong) dalam penyebaran barang-barang haram di tengah-tengah masyarakat.
Ini sejalan dengan praktek yang ada di masyarakat kita, andai di masyarakat kita para pedagang sadar akan hal ini, sehingga mereka tidak memperdagangkan ekstasi, tidak memperdagangkan pil koplo, tidak memperdagangkan khamr, niscaya kawula muda akan terlindungi, terbentengi dari produk-produk semacam itu, yang merusak nalar dan merusak kesehatan.
Andai di masyarakat tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok, niscaya masyarakat akan terjaga, terlindungi kesehatannya. Tidak terpolusi udaranya, tidak rusak kesehatannya.
Tapi karena adanya para pedagang walaupun mereka tidak merokok, adanya para produsen, walaupun mereka tidak merokok, tapi ketika mereka memproduksi, ketika mereka memperdagangkan, ini telah menyebabkan terjadinya penyebaran produk-produk yang haram.
Ini kriteria ketiga dari suatu barang yang halal diperdagangkan dan bila diperdagangkan maka perdagangannya sah.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لَا فَأَهْرِقْهَا, ”Tidak tumpahkan khamr tersebut.”
Ini sebagai bukti dan dalīl sekaligus, bahwa barang yang manfaat utamanya haram tidak boleh diperdagangkan.
Secara tinjauan hikmah memperdagangkan barang yang manfaatnya haram itu sama saja kita ta'awun (tolong menolong) dalam penyebaran barang-barang haram di tengah-tengah masyarakat.
Ini sejalan dengan praktek yang ada di masyarakat kita, andai di masyarakat kita para pedagang sadar akan hal ini, sehingga mereka tidak memperdagangkan ekstasi, tidak memperdagangkan pil koplo, tidak memperdagangkan khamr, niscaya kawula muda akan terlindungi, terbentengi dari produk-produk semacam itu, yang merusak nalar dan merusak kesehatan.
Andai di masyarakat tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok, niscaya masyarakat akan terjaga, terlindungi kesehatannya. Tidak terpolusi udaranya, tidak rusak kesehatannya.
Tapi karena adanya para pedagang walaupun mereka tidak merokok, adanya para produsen, walaupun mereka tidak merokok, tapi ketika mereka memproduksi, ketika mereka memperdagangkan, ini telah menyebabkan terjadinya penyebaran produk-produk yang haram.
Ini kriteria ketiga dari suatu barang yang halal diperdagangkan dan bila diperdagangkan maka perdagangannya sah.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-14
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abu Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Kriteria keempat adalah مقدرين على تسلم barang tersebut bisa diserahterimakan kepada pembeli setelah akad.
Kenapa demikian? Karena memang akad jual beli adalah satu tindakan hukum yang bila telah terjalin harus dipenuhi dan bentuk realisasi, implementasi dari memenuhi akad itu adalah dengan cara menjalankan konsekuensinya.
Allah Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah transaksi-transaksi yang telah kalian jalin (akad-akad yang pernah kalian jalin).” [QS Al-Maidah: 1]
Dan memenuhi akad, menunaikan akad itu dengan cara menjalankan konsekuensi hukum dari akad yang telah kita jalin.
√ Kalau jual beli, maka penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada penjual dengan suka rela tanpa ada paksaan.
√ Kalau itu sewa menyewa, maka pemilik rumah yang menyewakan menyerahkan rumahnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa dan penyewa dengan sukarela tanpa syarat menyerahkan uang sewanya.
Dan demikian seterusnya.
Ini konsekuensi hukum, sehingga di sini al-muallif Imam Abu Syuja menegaskan, bahwa salah satu persyaratan sahnya suatu akad bila penjual mampu secara defacto, secara konkret untuk menyerahkan barang yang dia jual sebagai implementasi dari konsekuensi akad yang telah dia jalin.
Maka para ulama menfatwakan tidak halal memperjual belikan barang hilang, barang yang telah dicuri. Barang atau misalnya hewan yang sedang terbang, hewan yang minggat, ataupun ikan yang masih berada di kolam, sedangkan kolamnya besar sehingga untuk menangkapnya kesusahan dan kerepotan, belum tentu bisa menangkapnya.
Ini semua dalam rangka memberikan kepastian, akan hak setiap pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan adanya akad ini kedua belah pihak dengan pasti tanpa ada gharar tanpa ada gambling sedikitpun akan mendapatkan haknya yang seharusnya dia terima.
Ini keempat persyaratan suatu barang yang halal dan suatu barang yang sah untuk diperjual belikan.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-14
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abu Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Kriteria keempat adalah مقدرين على تسلم barang tersebut bisa diserahterimakan kepada pembeli setelah akad.
Kenapa demikian? Karena memang akad jual beli adalah satu tindakan hukum yang bila telah terjalin harus dipenuhi dan bentuk realisasi, implementasi dari memenuhi akad itu adalah dengan cara menjalankan konsekuensinya.
Allah Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah transaksi-transaksi yang telah kalian jalin (akad-akad yang pernah kalian jalin).” [QS Al-Maidah: 1]
Dan memenuhi akad, menunaikan akad itu dengan cara menjalankan konsekuensi hukum dari akad yang telah kita jalin.
√ Kalau jual beli, maka penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada penjual dengan suka rela tanpa ada paksaan.
√ Kalau itu sewa menyewa, maka pemilik rumah yang menyewakan menyerahkan rumahnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa dan penyewa dengan sukarela tanpa syarat menyerahkan uang sewanya.
Dan demikian seterusnya.
Ini konsekuensi hukum, sehingga di sini al-muallif Imam Abu Syuja menegaskan, bahwa salah satu persyaratan sahnya suatu akad bila penjual mampu secara defacto, secara konkret untuk menyerahkan barang yang dia jual sebagai implementasi dari konsekuensi akad yang telah dia jalin.
Maka para ulama menfatwakan tidak halal memperjual belikan barang hilang, barang yang telah dicuri. Barang atau misalnya hewan yang sedang terbang, hewan yang minggat, ataupun ikan yang masih berada di kolam, sedangkan kolamnya besar sehingga untuk menangkapnya kesusahan dan kerepotan, belum tentu bisa menangkapnya.
Ini semua dalam rangka memberikan kepastian, akan hak setiap pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan adanya akad ini kedua belah pihak dengan pasti tanpa ada gharar tanpa ada gambling sedikitpun akan mendapatkan haknya yang seharusnya dia terima.
Ini keempat persyaratan suatu barang yang halal dan suatu barang yang sah untuk diperjual belikan.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-15
📖 Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini, kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا يصح بيع عين نجسة
Katanya: "Tidak sah memperjual belikan benda yang najis", karena najis itu adalah suatu benda yang kita diperintahkan untuk menjauhinya, diperintahkan untuk bersuci darinya.
Otomatis ketika anda memperdagangkannya, anda akan berdekatan dengannya bahkan anda akan terus bersinggungan (berinteraksi) dengan benda najis tersebut, minimal menakarnya, menimbangnya, packing, serah-terima, ini tidak sejalan dengan perintah menjauhi dan bahkan ketika najis tersebut belum laku anda akan menyimpannya.
Padahal anda diperintahkan untuk membuangnya, untuk menjauhinya, praktek ini bertentangan dengan aturan syari'at, karenanya dengan tegas para ulama mengatakan لا يصح (tidak sah) anda memperjual-belikan benda yang najis.
Dan karena perdagangan ini dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya berbagai hukum turunan dari suatu akad jual-beli tidak tercapai, tidak terjadi pemindahan kepemilikan barang, tidak terjadi pemindahan kepemilikan uang, sehingga kalau sampai dilakukan, anda sebagai pembeli wajib membuang benda najis tersebut dan anda berhak untuk meminta kembali uang pembayaran anda.
Kemudian konsekuensi kedua ketika anda memperdagangkan barang yang najis tentu anda telah berinteraksi, bersinggungan dengan benda najis, maka anda harus segera bersuci agar anda tidak terpapar dengan benda najis tersebut dan kalaupun terlanjur terpapar (terkena), maka anda segera bisa mensucikan diri dan tentu kalau anda nekat tetap mengambil uang pembayaran dari memperjualbelikan benda yang najis, maka haram bagi anda untuk memakan uang penjualan tersebut, seakan-akan anda memakan benda najis tersebut.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, jika telah mengharamkan atas suatu kaum untuk mengkonsumsi suatu makanan, Allah pasti mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.”
(HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Sebagai konsekuensinya tentu anda telah berdosa, sehingga anda harus beristighfar bertaubat dari memperdagangkan benda yang najis tersebut.
ولا يصح بيع عين نجسة
Di sini muallif rahimahullah menjelaskan hukum jual-beli benda, padahal sebelumnya telah kita sampaikan bahwa yang namanya akad jual-beli itu bisa terjadi pada dua objek.
⑴ Benda.
⑵ Hak guna atau manfaat.
Di sini muallif mengatakan benda yang najis tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk diperjualbelikan.
Bagaimana dengan manfaat yang najis?
Maka jawabannya perlu diketahui tidak ada namanya manfaat yang najis, makanya muallif merasa tidak perlu untuk menjelaskan itu, sehingga bagi beliau cukup untuk mengatakan عين نجسة, karena memang manfaatnya tidak ada yang najis, yang ada manfaat itu haram. Seperti manfaat perdukunan, prostitusi, meramal dan yang serupa.
"Nabi melarang kita dari hasil penjualan anjing, dan kucing, Nabi juga mencela hasil pendapatan yang diperoleh dari upah jasa perdukunan dan juga upah (imbalan) prostitusi.”
Ini jasa tetapi jasanya haram tetapi tidak najis, sehingga betul ketika muallif (Al-Imam Abu Syuja) mengatakan عين نجسة karena yang dikatakan najis itu benda, sedangkan manfaat tidak najis tetapi haram hukumnya.
Kemudian muallif rahimahullah mengatakan:
و ما لا منفعة فيه
"Sebagaimana tidak sah pula memperjualbelikan benda yang tidak ada gunanya (manfaatnya).”
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-15
📖 Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini, kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا يصح بيع عين نجسة
Katanya: "Tidak sah memperjual belikan benda yang najis", karena najis itu adalah suatu benda yang kita diperintahkan untuk menjauhinya, diperintahkan untuk bersuci darinya.
Otomatis ketika anda memperdagangkannya, anda akan berdekatan dengannya bahkan anda akan terus bersinggungan (berinteraksi) dengan benda najis tersebut, minimal menakarnya, menimbangnya, packing, serah-terima, ini tidak sejalan dengan perintah menjauhi dan bahkan ketika najis tersebut belum laku anda akan menyimpannya.
Padahal anda diperintahkan untuk membuangnya, untuk menjauhinya, praktek ini bertentangan dengan aturan syari'at, karenanya dengan tegas para ulama mengatakan لا يصح (tidak sah) anda memperjual-belikan benda yang najis.
Dan karena perdagangan ini dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya berbagai hukum turunan dari suatu akad jual-beli tidak tercapai, tidak terjadi pemindahan kepemilikan barang, tidak terjadi pemindahan kepemilikan uang, sehingga kalau sampai dilakukan, anda sebagai pembeli wajib membuang benda najis tersebut dan anda berhak untuk meminta kembali uang pembayaran anda.
Kemudian konsekuensi kedua ketika anda memperdagangkan barang yang najis tentu anda telah berinteraksi, bersinggungan dengan benda najis, maka anda harus segera bersuci agar anda tidak terpapar dengan benda najis tersebut dan kalaupun terlanjur terpapar (terkena), maka anda segera bisa mensucikan diri dan tentu kalau anda nekat tetap mengambil uang pembayaran dari memperjualbelikan benda yang najis, maka haram bagi anda untuk memakan uang penjualan tersebut, seakan-akan anda memakan benda najis tersebut.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, jika telah mengharamkan atas suatu kaum untuk mengkonsumsi suatu makanan, Allah pasti mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.”
(HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Sebagai konsekuensinya tentu anda telah berdosa, sehingga anda harus beristighfar bertaubat dari memperdagangkan benda yang najis tersebut.
ولا يصح بيع عين نجسة
Di sini muallif rahimahullah menjelaskan hukum jual-beli benda, padahal sebelumnya telah kita sampaikan bahwa yang namanya akad jual-beli itu bisa terjadi pada dua objek.
⑴ Benda.
⑵ Hak guna atau manfaat.
Di sini muallif mengatakan benda yang najis tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk diperjualbelikan.
Bagaimana dengan manfaat yang najis?
Maka jawabannya perlu diketahui tidak ada namanya manfaat yang najis, makanya muallif merasa tidak perlu untuk menjelaskan itu, sehingga bagi beliau cukup untuk mengatakan عين نجسة, karena memang manfaatnya tidak ada yang najis, yang ada manfaat itu haram. Seperti manfaat perdukunan, prostitusi, meramal dan yang serupa.
"Nabi melarang kita dari hasil penjualan anjing, dan kucing, Nabi juga mencela hasil pendapatan yang diperoleh dari upah jasa perdukunan dan juga upah (imbalan) prostitusi.”
Ini jasa tetapi jasanya haram tetapi tidak najis, sehingga betul ketika muallif (Al-Imam Abu Syuja) mengatakan عين نجسة karena yang dikatakan najis itu benda, sedangkan manfaat tidak najis tetapi haram hukumnya.
Kemudian muallif rahimahullah mengatakan:
و ما لا منفعة فيه
"Sebagaimana tidak sah pula memperjualbelikan benda yang tidak ada gunanya (manfaatnya).”
Kenapa? Karena memperjualbelikan atau membeli barang yang tidak ada gunanya itu di kategorikan sebagai إضَاعَة المال (menyia-nyiakan harta), padahal menyia-nyiakan harta hukumnya haram.
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allah membenci gosip, banyak bertanya (ngeyel) dan menyia-nyiakan harta.”
Dan salah satu aplikasi dari menyia-nyiakan harta adalah dengan cara menggunakannya untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, mungkin anda akan berkata, "Bukankah kegunaan suatu benda itu bersifat personal alias masing-masing?"
Setiap orang memiliki cara tersendiri, memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggunakan suatu harta, misalnya barang-barang antik yang tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diperjual-belikan karena memang tidak ada manfaatnya (tetapi antik) sehingga fungsinya hanya untuk koleksi saja.
Memperjualbelikan barang-barang yang hanya sekedar untuk koleksi ini perlu dipikirkan. Betulkah koleksi itu dibenarkan secara syari'at?
Kalau koleksi itu dengan nilai-nilai yang murah, mungkin masih bisa di toleransi karena untuk menyalurkan hoby atau kesenangan. Tetapi ketika koleksi itu nilainya sudah berlebihan, maka tidak diragukan itu sudah sampai pada Ishraaf (berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta) dan tentu ini haram.
Misalnya membeli perangko yang harganya sampai ratusan juta bahkan sampai milyaran, pakaian bekas seorang tokoh yang dibeli dengan harga milyaran rupiah, misalnya. Ini tentu berlebih-lebihan, menghambur-hambur harta tanpa ada manfaat yang berarti.
Sehingga menjadikan ini sebagai objek perdagangan kita tentunya tidak dibenarkan secara aturan syari'at, karena harta itu adalah sebuah amanat yang harus anda pertanggungjawabkan, darimana anda mendapatkannya dan kemana anda belanjakan.
لاتَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عن أربعِ
"Kaki anda tidak akan berpindah dari tempat anda berpijak di hari kiamat sampai anda mempertanggung-jawabkan 4 (empat) hal.”
Salah satunya,
عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Dari mana harta anda dapatkan dan kemana engkau belanjakan.”
Ini kalau terjadi maka transaksi yang anda lakukan dinyatakan oleh muallif tidak sah, karena ini termasuk abad termasuk lahwun termasuk perbuatan sia-sia.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allah membenci gosip, banyak bertanya (ngeyel) dan menyia-nyiakan harta.”
Dan salah satu aplikasi dari menyia-nyiakan harta adalah dengan cara menggunakannya untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, mungkin anda akan berkata, "Bukankah kegunaan suatu benda itu bersifat personal alias masing-masing?"
Setiap orang memiliki cara tersendiri, memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggunakan suatu harta, misalnya barang-barang antik yang tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diperjual-belikan karena memang tidak ada manfaatnya (tetapi antik) sehingga fungsinya hanya untuk koleksi saja.
Memperjualbelikan barang-barang yang hanya sekedar untuk koleksi ini perlu dipikirkan. Betulkah koleksi itu dibenarkan secara syari'at?
Kalau koleksi itu dengan nilai-nilai yang murah, mungkin masih bisa di toleransi karena untuk menyalurkan hoby atau kesenangan. Tetapi ketika koleksi itu nilainya sudah berlebihan, maka tidak diragukan itu sudah sampai pada Ishraaf (berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta) dan tentu ini haram.
Misalnya membeli perangko yang harganya sampai ratusan juta bahkan sampai milyaran, pakaian bekas seorang tokoh yang dibeli dengan harga milyaran rupiah, misalnya. Ini tentu berlebih-lebihan, menghambur-hambur harta tanpa ada manfaat yang berarti.
Sehingga menjadikan ini sebagai objek perdagangan kita tentunya tidak dibenarkan secara aturan syari'at, karena harta itu adalah sebuah amanat yang harus anda pertanggungjawabkan, darimana anda mendapatkannya dan kemana anda belanjakan.
لاتَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عن أربعِ
"Kaki anda tidak akan berpindah dari tempat anda berpijak di hari kiamat sampai anda mempertanggung-jawabkan 4 (empat) hal.”
Salah satunya,
عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Dari mana harta anda dapatkan dan kemana engkau belanjakan.”
Ini kalau terjadi maka transaksi yang anda lakukan dinyatakan oleh muallif tidak sah, karena ini termasuk abad termasuk lahwun termasuk perbuatan sia-sia.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-16
📖 Riba Perdagangan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
والربا في الذهب والفضة والمطعومات
Dan yang dinamakan riba fadhl (riba perdagangan) bukan riba hutang-piutang bukan riba qard, bukan riba nasi'ah.
Riba yang terjadi pada akad jual-beli itu terjadi pada benda-benda berikut yaitu emas, perak dan seluruh jenis makanan, catatannya bila dibarterkan (dijualbelikan) sesama barang yang serupa atau barang yang fungsinya sama, maka berlaku padanya hukum riba yaitu kalau barangnya sama maka ketika barter harus sama takaran dan timbangannya.
Kalau barangnya berbeda tetapi fungsinya sama maka syaratnya harus tunai (serah terima fisik) dan kalau barangnya tidak sama tetapi sama fungsinya maka boleh selisih timbangan.
Tetapi ketika barangnya sama, fungsinya sama maka syaratnya harus dua yaitu takarannya sama dan harus terjadi tunai.
Contoh sederhananya, anda ingin barter (tukar menukar) emas. Emas itu sebagai standar nilai dan alat transaksi yang sah yaitu sebagai dinar dan dirham. Sampai saat ini alhamdulillah emas dan perak masih berlaku sebagai standar nilai.
Maka ketika anda tukar menukar emas, syaratnya harus dua yaitu :
(1) Tunai (ini emas yang lama dan ini emas yang baru) langsung terjadi serah terima fisik.
(2) Harus sama takaran (timbangnya), 1 gram dengan 1 gram tidak boleh melebihkan salah satunya dengan cara misalnya tukar tambah (emas barunya 1 gram emas lamanya 1 gram lebih sekian inch) ini termasuk riba.
Demikian pula barter bahan makanan, beras dengan beras maka syaratnya dua, yaitu:
Tunai, ini berasnya dan ini berasnya.
Sama takarannya, 1 Kg dengan 1 Kg
Ketika anda melebihkan 1 Kg (misal: beras raja lele, pandan wangi) dengan 2 Kg beras raskin (beras yang sudah berkutu atau bau apek, misalnya), satu banding dua, maka ini riba.
Kalau anda berkata, "mana ada yang mau?" menukar emas yang baru dengan emas yang lama nilainya sama. Beras yang bagus dengan beras yang jelek takarannya sama. Maka jawabannya sederhana jika anda tidak mau maka jangan barterkan.
Jual dahulu beras yang jelek dapatkan uangnya, terima uangnya kalau sudah dapat uangnya, gunakan untuk membeli beras yang bagus. Demikian dulu praktek yang dicontohkan (diajarkan) oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Suatu hari datang seorang sahabat, diriwayatkan beliau adalah sahabat Mu'adz bin Jabal atau yang lainnya, beliau datang dari negeri Khaibar dengan membawa kurma yang sangat bagus.
Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada beliau,
أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا
"Apakah kurma negeri Khaibar seperti ini semua mutunya (bagusnya)?"
Kemudian beliau (sahabat nabi) menjawab,
لا، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ مِنْ الْجَمْعِ
"Tidak, di sana kurmanya pun macam-macam, yang kami lakukan di sana kurma yang bagus ini 1 Kg di beli dengan 2 Kg kurma yang jelek (1 takar kurma bagus dibeli dengan 2 takar kurma jelek).
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, أَوِّهْ عين الربا (aduh, inilah yang namanya riba / ini adalah nyata-nyata riba).
Kemudian beliau mengatakan, لا تفعل (janganlah engkau ulang lagi / jangan engkau lakukan lagi).
بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Kalau engkau ingin membeli kurma yang baik, maka solusinya jual dahulu kurma yang jeleknya (dijual dengan dirham), jika uangnya sudah terima kemudian belilah kurma yang bagus.
Ini yang disebut hukum riba dalam perdagangan.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-16
📖 Riba Perdagangan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
والربا في الذهب والفضة والمطعومات
Dan yang dinamakan riba fadhl (riba perdagangan) bukan riba hutang-piutang bukan riba qard, bukan riba nasi'ah.
Riba yang terjadi pada akad jual-beli itu terjadi pada benda-benda berikut yaitu emas, perak dan seluruh jenis makanan, catatannya bila dibarterkan (dijualbelikan) sesama barang yang serupa atau barang yang fungsinya sama, maka berlaku padanya hukum riba yaitu kalau barangnya sama maka ketika barter harus sama takaran dan timbangannya.
Kalau barangnya berbeda tetapi fungsinya sama maka syaratnya harus tunai (serah terima fisik) dan kalau barangnya tidak sama tetapi sama fungsinya maka boleh selisih timbangan.
Tetapi ketika barangnya sama, fungsinya sama maka syaratnya harus dua yaitu takarannya sama dan harus terjadi tunai.
Contoh sederhananya, anda ingin barter (tukar menukar) emas. Emas itu sebagai standar nilai dan alat transaksi yang sah yaitu sebagai dinar dan dirham. Sampai saat ini alhamdulillah emas dan perak masih berlaku sebagai standar nilai.
Maka ketika anda tukar menukar emas, syaratnya harus dua yaitu :
(1) Tunai (ini emas yang lama dan ini emas yang baru) langsung terjadi serah terima fisik.
(2) Harus sama takaran (timbangnya), 1 gram dengan 1 gram tidak boleh melebihkan salah satunya dengan cara misalnya tukar tambah (emas barunya 1 gram emas lamanya 1 gram lebih sekian inch) ini termasuk riba.
Demikian pula barter bahan makanan, beras dengan beras maka syaratnya dua, yaitu:
Tunai, ini berasnya dan ini berasnya.
Sama takarannya, 1 Kg dengan 1 Kg
Ketika anda melebihkan 1 Kg (misal: beras raja lele, pandan wangi) dengan 2 Kg beras raskin (beras yang sudah berkutu atau bau apek, misalnya), satu banding dua, maka ini riba.
Kalau anda berkata, "mana ada yang mau?" menukar emas yang baru dengan emas yang lama nilainya sama. Beras yang bagus dengan beras yang jelek takarannya sama. Maka jawabannya sederhana jika anda tidak mau maka jangan barterkan.
Jual dahulu beras yang jelek dapatkan uangnya, terima uangnya kalau sudah dapat uangnya, gunakan untuk membeli beras yang bagus. Demikian dulu praktek yang dicontohkan (diajarkan) oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Suatu hari datang seorang sahabat, diriwayatkan beliau adalah sahabat Mu'adz bin Jabal atau yang lainnya, beliau datang dari negeri Khaibar dengan membawa kurma yang sangat bagus.
Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada beliau,
أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا
"Apakah kurma negeri Khaibar seperti ini semua mutunya (bagusnya)?"
Kemudian beliau (sahabat nabi) menjawab,
لا، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ مِنْ الْجَمْعِ
"Tidak, di sana kurmanya pun macam-macam, yang kami lakukan di sana kurma yang bagus ini 1 Kg di beli dengan 2 Kg kurma yang jelek (1 takar kurma bagus dibeli dengan 2 takar kurma jelek).
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, أَوِّهْ عين الربا (aduh, inilah yang namanya riba / ini adalah nyata-nyata riba).
Kemudian beliau mengatakan, لا تفعل (janganlah engkau ulang lagi / jangan engkau lakukan lagi).
بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Kalau engkau ingin membeli kurma yang baik, maka solusinya jual dahulu kurma yang jeleknya (dijual dengan dirham), jika uangnya sudah terima kemudian belilah kurma yang bagus.
Ini yang disebut hukum riba dalam perdagangan.
Kalau yang terjadi itu barter (jual beli antara emas dengan gandum atau emas dengan kurma) maka boleh tunai, boleh non tunai, boleh sama takarannya, boleh berbeda takarannya.
Intinya ada dua kelompok harta yang tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sejenis (sama) atau barang yang fungsinya sama yaitu:
(1) Kelompok standar nilai: emas, perak, ataupun mata uang yang ada di zaman sekarang, uang giral yang ada di zaman sekarang.
(2) Kelompok makanan, dalam madzhab Syafi'i dijelaskan bahwa seluruh jenis makanan yang dimakan oleh manusia baik dalam kondisi itu sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping (pelengkap) atau sebagai makanan yang tujuannya untuk obat-obatan, maka semuanya sama tidak boleh dibarterkan dengan sesama makanan, kecuali memiliki kriteria hukum riba yaitu:
Kalau sama bahan makanannya, syaratnya harus ada dua yaitu sama takaran dan tunai,
Kalau beda jenisnya sama-sama makanan (beras dengan gandum atau gandum dengan kurma atau kurma dengan jagung misalnya), maka harus memenuhi satu persyaratan yaitu terjadi serah terima fisik secara tunai tidak boleh ada yang tertunda.
Kesimpulannya:
▪️Barang yang merupakan standar nilai emas perak ataupun uang kartal yang ada di zaman sekarang dan dalam madzhab Syafi'i dijelaskan kelompok yang kedua adalah kelompok makanan apapun makanannya yang dimakan sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping atau makanan yang di kategorikan sebagai bahan obat-obatan maka tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; tunai dan sama takaran atau timbangannya.
▪️Tetapi ketika berbeda jenis (emas dengan perak) fungsinya sama sebagai alat transaksi dan standar nilai maka harus memenuhi satu kriteria, yaitu tunai.
Gandum dengan kurma ataupun dengan beras, fungsinya sama sebagai makanan, tetapi jenisnya berbeda maka boleh selisih takaran tapi harus terjadi tunai serah terima fisik.
▪️Tapi jika kedua benda itu berbeda fungsi dan berbeda jenis, alat transaksi standar nilai dengan makanan, maka bebas, sebebas-bebasnya kita dalam memperdagangkan.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Ubadah ibnu Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, , والشعير بالشعير, والتمر بالتمر, والملح بالملح ربًا إلا هاء وهاء
"Katanya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka itu riba kecuali bila barternya dilakukan secara tunai dan tunai.”
Kemudian beliau bersabda lagi:
فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
"Kalau jenis barangnya berbeda tetapi fungsinya masih sama maka perdagangkanlah secara sukarela sesukamu, selama jual belinya dilakukan secara tunai.”
Ini yang disebut dengan riba fadhl dan ketahuilah bahwa diharamkannya riba fadhl ini merupakan syari'at Islam hanya ada dalam agama Islam. Adapun agama-agama selain Islam, maka dalam literasi agama mereka tidak ada riba kecuali riba dalam utang-piutang atau disebut dengan riba nasi'ah atau riba jahiliyyah.
Adapun riba fadhl, riba buyu', riba perdagangan yaitu riba barter itu hanya diharamkan dalam syari'at Islam, karenanya di sini al-muallif rahimahullah ta'ala mengatakan:
ولا يجوز بيع الذهب بالذهب والفضة كذلك إلا متماثلا نقدا
Karena itu tidak boleh menjual-belikan emas dengan emas, perak dengan perak kecuali متماثلا (sama timbangannya) ونقدا (dilakukan secara tunai).
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Intinya ada dua kelompok harta yang tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sejenis (sama) atau barang yang fungsinya sama yaitu:
(1) Kelompok standar nilai: emas, perak, ataupun mata uang yang ada di zaman sekarang, uang giral yang ada di zaman sekarang.
(2) Kelompok makanan, dalam madzhab Syafi'i dijelaskan bahwa seluruh jenis makanan yang dimakan oleh manusia baik dalam kondisi itu sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping (pelengkap) atau sebagai makanan yang tujuannya untuk obat-obatan, maka semuanya sama tidak boleh dibarterkan dengan sesama makanan, kecuali memiliki kriteria hukum riba yaitu:
Kalau sama bahan makanannya, syaratnya harus ada dua yaitu sama takaran dan tunai,
Kalau beda jenisnya sama-sama makanan (beras dengan gandum atau gandum dengan kurma atau kurma dengan jagung misalnya), maka harus memenuhi satu persyaratan yaitu terjadi serah terima fisik secara tunai tidak boleh ada yang tertunda.
Kesimpulannya:
▪️Barang yang merupakan standar nilai emas perak ataupun uang kartal yang ada di zaman sekarang dan dalam madzhab Syafi'i dijelaskan kelompok yang kedua adalah kelompok makanan apapun makanannya yang dimakan sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping atau makanan yang di kategorikan sebagai bahan obat-obatan maka tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; tunai dan sama takaran atau timbangannya.
▪️Tetapi ketika berbeda jenis (emas dengan perak) fungsinya sama sebagai alat transaksi dan standar nilai maka harus memenuhi satu kriteria, yaitu tunai.
Gandum dengan kurma ataupun dengan beras, fungsinya sama sebagai makanan, tetapi jenisnya berbeda maka boleh selisih takaran tapi harus terjadi tunai serah terima fisik.
▪️Tapi jika kedua benda itu berbeda fungsi dan berbeda jenis, alat transaksi standar nilai dengan makanan, maka bebas, sebebas-bebasnya kita dalam memperdagangkan.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Ubadah ibnu Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, , والشعير بالشعير, والتمر بالتمر, والملح بالملح ربًا إلا هاء وهاء
"Katanya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka itu riba kecuali bila barternya dilakukan secara tunai dan tunai.”
Kemudian beliau bersabda lagi:
فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
"Kalau jenis barangnya berbeda tetapi fungsinya masih sama maka perdagangkanlah secara sukarela sesukamu, selama jual belinya dilakukan secara tunai.”
Ini yang disebut dengan riba fadhl dan ketahuilah bahwa diharamkannya riba fadhl ini merupakan syari'at Islam hanya ada dalam agama Islam. Adapun agama-agama selain Islam, maka dalam literasi agama mereka tidak ada riba kecuali riba dalam utang-piutang atau disebut dengan riba nasi'ah atau riba jahiliyyah.
Adapun riba fadhl, riba buyu', riba perdagangan yaitu riba barter itu hanya diharamkan dalam syari'at Islam, karenanya di sini al-muallif rahimahullah ta'ala mengatakan:
ولا يجوز بيع الذهب بالذهب والفضة كذلك إلا متماثلا نقدا
Karena itu tidak boleh menjual-belikan emas dengan emas, perak dengan perak kecuali متماثلا (sama timbangannya) ونقدا (dilakukan secara tunai).
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-17
📖 Riba Perdagangan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ د
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا بيع ما ابتاعه حتى يقبضه ولا بيع اللحم بالحيوان
Katanya, sebagaimana tidak boleh menjual barang yang sudah dijual tersebut (menjual emas) sampai betul-betul emasnya itu diterima terlebih dahulu, baru dijualbelikan lagi dengan emas atau dengan perak agar tidak terjadi celah riba.
Betul-betul terjadi serah terima fisik, ini emasnya dan ini peraknya atau ini emasnya dan ini emasnya, tidak boleh ketika anda ingin menjual emas yang lama untuk membeli emas yang baru kemudian anda serahkan emas yang lama kepada pemilik toko kemudian oleh pemilik toko dicatat, "Saya catat anda memiliki uang di saya misalnya 10 juta silahkan pilih emas yang ada nanti tinggal saya potong atau saya minta tambah saja atau yang disebut dengan tukar tambah", hal semacam ini tidak di benarkan.
Kalau memang mau membeli dan menjual, jual dulu secara sah, putus selesai terjadi pembayaran (serah terima barang), baru selanjutnya kita membeli barang yang kita butuhkan, ini kalau transaksinya terjadi pada komoditi riba.
Yaitu kelompok standar nilai dan alat transaksi dan kelompok makanan, di sini al-muallif rahimahullah ta'ala karena beliau bermadzhab (berafiliasi) ke madzhab Syafi’i, beliau mengatakan kelompok kedua adalah kelompok bahan makanan, ini madzhab Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i semua jenis makanan yang dimakan oleh manusia sebagai makanan pokok atau non makanan pokok, tidak boleh diperjualbelikan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; sama takaran dan serah-terima fisik (tunai).
Tapi ketika berbeda jenis, misalnya gandum dengan jagung (sama-sama makanan) tetapi beda jenis, maka harus memenuhi satu kriteria yaitu terjadi serah terima fisik di saat transaksi sehingga ketika mereka berdua berpisah tidak lagi tersisa, tidak ada lagi barang yang belum diserah-terimakan. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Menurut ulama yang lain, kelompok harta kedua yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok. Adapun non makanan pokok, maka tidak berlaku padanya hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Malik.
Beliau (Imam Malik) menjelaskan bahwa yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok dan bumbu, karena makanan pokok dan bumbu dibutuhkan oleh semua orang.
Sedangkan berlakunya hukum riba itu mempunyai tujuan, mempunyai illah (alasan) yang ingin dicapai yaitu adanya stabilitas pangan. Dan stabilitas pangan tercapai dengan makanan pokok dan kelompok bumbu, yang itu merupakan hajat semua manusia.
Sehingga dalam madzhab Maliki memperjualbelikan gandum dengan sayur mayur bebas, boleh serah terima fisik di majelis atau pun tidak, boleh sama takarannya dan tidak. Karena sayur mayur bukan kelompok makanan pokok dan juga bukan kelompok bumbu.
Sehingga dalam madzhab Malik lebih sempit sedangkan dalam madzhab Syafi'i lebih luas, dan wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang diajarkan oleh madzhab Imam Malik, bahwa yang berlaku padanya hukum riba bukan semua jenis makanan, tetapi jenis makanan yang itu dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat atau pun sebagai bumbu masakan mereka.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-17
📖 Riba Perdagangan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ د
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا بيع ما ابتاعه حتى يقبضه ولا بيع اللحم بالحيوان
Katanya, sebagaimana tidak boleh menjual barang yang sudah dijual tersebut (menjual emas) sampai betul-betul emasnya itu diterima terlebih dahulu, baru dijualbelikan lagi dengan emas atau dengan perak agar tidak terjadi celah riba.
Betul-betul terjadi serah terima fisik, ini emasnya dan ini peraknya atau ini emasnya dan ini emasnya, tidak boleh ketika anda ingin menjual emas yang lama untuk membeli emas yang baru kemudian anda serahkan emas yang lama kepada pemilik toko kemudian oleh pemilik toko dicatat, "Saya catat anda memiliki uang di saya misalnya 10 juta silahkan pilih emas yang ada nanti tinggal saya potong atau saya minta tambah saja atau yang disebut dengan tukar tambah", hal semacam ini tidak di benarkan.
Kalau memang mau membeli dan menjual, jual dulu secara sah, putus selesai terjadi pembayaran (serah terima barang), baru selanjutnya kita membeli barang yang kita butuhkan, ini kalau transaksinya terjadi pada komoditi riba.
Yaitu kelompok standar nilai dan alat transaksi dan kelompok makanan, di sini al-muallif rahimahullah ta'ala karena beliau bermadzhab (berafiliasi) ke madzhab Syafi’i, beliau mengatakan kelompok kedua adalah kelompok bahan makanan, ini madzhab Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i semua jenis makanan yang dimakan oleh manusia sebagai makanan pokok atau non makanan pokok, tidak boleh diperjualbelikan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; sama takaran dan serah-terima fisik (tunai).
Tapi ketika berbeda jenis, misalnya gandum dengan jagung (sama-sama makanan) tetapi beda jenis, maka harus memenuhi satu kriteria yaitu terjadi serah terima fisik di saat transaksi sehingga ketika mereka berdua berpisah tidak lagi tersisa, tidak ada lagi barang yang belum diserah-terimakan. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Menurut ulama yang lain, kelompok harta kedua yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok. Adapun non makanan pokok, maka tidak berlaku padanya hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Malik.
Beliau (Imam Malik) menjelaskan bahwa yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok dan bumbu, karena makanan pokok dan bumbu dibutuhkan oleh semua orang.
Sedangkan berlakunya hukum riba itu mempunyai tujuan, mempunyai illah (alasan) yang ingin dicapai yaitu adanya stabilitas pangan. Dan stabilitas pangan tercapai dengan makanan pokok dan kelompok bumbu, yang itu merupakan hajat semua manusia.
Sehingga dalam madzhab Maliki memperjualbelikan gandum dengan sayur mayur bebas, boleh serah terima fisik di majelis atau pun tidak, boleh sama takarannya dan tidak. Karena sayur mayur bukan kelompok makanan pokok dan juga bukan kelompok bumbu.
Sehingga dalam madzhab Malik lebih sempit sedangkan dalam madzhab Syafi'i lebih luas, dan wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang diajarkan oleh madzhab Imam Malik, bahwa yang berlaku padanya hukum riba bukan semua jenis makanan, tetapi jenis makanan yang itu dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat atau pun sebagai bumbu masakan mereka.
Karena ini merupakan hajat semua insan, sehingga kesimpulannya jual beli dengan barter (tukar menukar barang), kalau itu terjadi pada alat transaksi dan standar nilai emas dan perak, dan yang disebut emas ini emas yang zaman dahulu (klasik) adapun emas putih apalagi emas hitam itu tidak dikatakan emas dalam literasi syari'ah (fiqih Islam), sehingga anda boleh membarterkan emas putih dengan emas kuning sesuka anda.
Bisa dengan tunai, bisa dengan sama nilainya karena sejatinya emas putih bukanlah emas sehingga tidak berlaku padanya hukum riba.
Dan perlu ditekankan kembali ini berlaku pada skema barter;
Membarterkan alat transaksi dan standar nilai dengan sesama alat standar nilai, kalau barangnya sama, maka syaratnya dua, yaitu tunai dan sama timbangannya.
Kelompok kedua adalah kelompok makanan pokok dalam madzhab Malik, dan itu tadi yang kita katakan sebagai pendapat yang lebih rajih atau kelompok makanan secara umum dan ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i.
Ketika terjadi barter antara barang yang sejenis yang fungsinya sama sebagai makanan pokok maka harus memiliki dua kriteria yaitu sama takaran dan serah terima fisik tunai.
Karena itu di sini al-muallif mengatakan:
ولا بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh memperjualbelikan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Kenapa? Karena takarannya tentu beda, padahal hewan yang masih hidup itu biasanya akan disembelih dan ujung-ujungnya akan menjadi bahan makanan kembali, sehingga tidak memenuhi kriteria sama takaran.
ويجوز بيع الذهب والفضة متفاضلا نقدا
"Sebagai aplikasinya pula boleh memperjualbelikan emas dengan perak tidak sama timbangan (متفاضلا), asalkan tunai (نقدا).”
وكذلك المطعومات لا يجوز بيع الجنس منها بمثله إلا متماثلا نقدا
Sebagaimana halnya dalam semua jenis bahan makanan menurut madzhab Syafi'i atau semua jenis makanan pokok menurut madzhab Maliki dan itu yang kita anggap sebagai pendapat yang lebih kuat. Tidak boleh diperdagangkan (dibarterkan) dengan barang yang sama dan serupa fungsinya kecuali dengan memenuhi dua kriteria متماثلا (sama takaran) dan نقدا (tunai).
Jadi kalau sama fungsinya yaitu sebagai makanan atau sebagai makanan pokok menurut pendapat yang rajih, tapi jenisnya berbeda (gandum dengan kurma) maka boleh dilakukan secara tidak sama takaran asalkan tunai.
Itulah yang beliau nyatakan.
ويجوز بيع الجنس منها بغيره متفاضلا نقدا
Boleh memperjual belikan satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain (satu jenis makanan pokok dengan jenis makanan pokok yang lain) selama itu dilakukan secara tunai, walaupun takarannya berbeda.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Bisa dengan tunai, bisa dengan sama nilainya karena sejatinya emas putih bukanlah emas sehingga tidak berlaku padanya hukum riba.
Dan perlu ditekankan kembali ini berlaku pada skema barter;
Membarterkan alat transaksi dan standar nilai dengan sesama alat standar nilai, kalau barangnya sama, maka syaratnya dua, yaitu tunai dan sama timbangannya.
Kelompok kedua adalah kelompok makanan pokok dalam madzhab Malik, dan itu tadi yang kita katakan sebagai pendapat yang lebih rajih atau kelompok makanan secara umum dan ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i.
Ketika terjadi barter antara barang yang sejenis yang fungsinya sama sebagai makanan pokok maka harus memiliki dua kriteria yaitu sama takaran dan serah terima fisik tunai.
Karena itu di sini al-muallif mengatakan:
ولا بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh memperjualbelikan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Kenapa? Karena takarannya tentu beda, padahal hewan yang masih hidup itu biasanya akan disembelih dan ujung-ujungnya akan menjadi bahan makanan kembali, sehingga tidak memenuhi kriteria sama takaran.
ويجوز بيع الذهب والفضة متفاضلا نقدا
"Sebagai aplikasinya pula boleh memperjualbelikan emas dengan perak tidak sama timbangan (متفاضلا), asalkan tunai (نقدا).”
وكذلك المطعومات لا يجوز بيع الجنس منها بمثله إلا متماثلا نقدا
Sebagaimana halnya dalam semua jenis bahan makanan menurut madzhab Syafi'i atau semua jenis makanan pokok menurut madzhab Maliki dan itu yang kita anggap sebagai pendapat yang lebih kuat. Tidak boleh diperdagangkan (dibarterkan) dengan barang yang sama dan serupa fungsinya kecuali dengan memenuhi dua kriteria متماثلا (sama takaran) dan نقدا (tunai).
Jadi kalau sama fungsinya yaitu sebagai makanan atau sebagai makanan pokok menurut pendapat yang rajih, tapi jenisnya berbeda (gandum dengan kurma) maka boleh dilakukan secara tidak sama takaran asalkan tunai.
Itulah yang beliau nyatakan.
ويجوز بيع الجنس منها بغيره متفاضلا نقدا
Boleh memperjual belikan satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain (satu jenis makanan pokok dengan jenis makanan pokok yang lain) selama itu dilakukan secara tunai, walaupun takarannya berbeda.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-18
📖 Hukum Gharar Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Suja’ rahimahullahu ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.
Ini hukum asalnya, setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang diperjualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima, selama ada ketidakpastian yang itu berpotensi menimbulkan sengketa perbedaan persepsi, maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah. Karena unsur gharar itu biang terjadinya praktek memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Karena siapapun yang ternyata salah persepsi, harapan yang dia inginkan tidak sesuai dengan yang dia pahami, apa yang dia dapat tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan, pasti ini akan berpengaruh pada kadar kerelaan. Padahal transaksi itu harus dibangun, dijalankan di atas semangat تراض (suka sama suka sama-sama rela).
Dan telah disampaikan bahwa ada beberapa kondisi gharar (ketidakpastian) itu ditoleransi. Karena apa? karena kadarnya yang terlalu kecil atau tidak bisa dihindarkan atau gharar tersebut (ketidakpastian tersebut) tidak bisa dihindarkan kecuali dengan menimbulkan kerusakan, menimbulkan مشقة kesusahan yang lebih berat, sehingga apabila gharar itu kadarnya kecil, tidak bisa dihindarkan, atau jika dihindarkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka Islam memberikan toleransi dalam kasus-kasus semacam ini.
Karena Allah Subhanahu w Ta'ala telah berfirman dan ini merupakan satu kaidah umum.
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak pernah membebani hambanya yang tidak sesuai kapasitasnya, diluar kemampuannya. [QS Al-Baqarah: 286].
Para ahli Fiqih juga sudah menggariskan satu kaedah yang berbunyi
لا تحريم مع الضرورة و لا واجب مع العجز
Tidak ada hukum haram kalau Anda sedang dalam kondisi darurat. Sebagaimana ولا واجب, tidak ada hukum wajib bila anda tidak kuasa melakukannya.
Menghilangkan unsur gharar bila menimbulkan kerugian yang lebih besar itu berarti Anda dikategorikan tidak mampu meninggalkannya. Sebagaimana unsur gharar betul-betul tidak bisa secara alami tidak bisa dihindari maka itu diluar kapasitas kita.
Maka tidak mungkin islam mengharuskan kita untuk menghindari unsur gharar dalam perniagaan tersebut. Namun sekali lagi adanya ketidakpastian dalam suatu transaksi itu sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan teknologi, kebiasan, pengalaman dan berbagai aspek yang lain, bisa jadi suatu transaksi, suatu kondisi dianggap sebagai gharar yang berpengaruh sehingga menyebabkan akad traksaksi itu tidak sah, bila tidak memiliki, tidak didukung oleh teknologi yang memadai.
Contoh sederhana misalnya ketika Anda membeli barang, barang tersebut ternyata di dalam kemasan, bungkusan seperti barang-barang elektronik semisal HP. HP tersebut seringkali dalam kemasan yang yang masih bersegel tidak boleh dibuka kecuali betul-betul Anda telah membelinya, membuka segel berarti membeli, padahal anda belum melihatnya tetapi teknologi industri zaman sekarang telah mencapai tingkatan yang sangat luar biasa.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-18
📖 Hukum Gharar Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Suja’ rahimahullahu ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.
Ini hukum asalnya, setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang diperjualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima, selama ada ketidakpastian yang itu berpotensi menimbulkan sengketa perbedaan persepsi, maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah. Karena unsur gharar itu biang terjadinya praktek memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Karena siapapun yang ternyata salah persepsi, harapan yang dia inginkan tidak sesuai dengan yang dia pahami, apa yang dia dapat tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan, pasti ini akan berpengaruh pada kadar kerelaan. Padahal transaksi itu harus dibangun, dijalankan di atas semangat تراض (suka sama suka sama-sama rela).
Dan telah disampaikan bahwa ada beberapa kondisi gharar (ketidakpastian) itu ditoleransi. Karena apa? karena kadarnya yang terlalu kecil atau tidak bisa dihindarkan atau gharar tersebut (ketidakpastian tersebut) tidak bisa dihindarkan kecuali dengan menimbulkan kerusakan, menimbulkan مشقة kesusahan yang lebih berat, sehingga apabila gharar itu kadarnya kecil, tidak bisa dihindarkan, atau jika dihindarkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka Islam memberikan toleransi dalam kasus-kasus semacam ini.
Karena Allah Subhanahu w Ta'ala telah berfirman dan ini merupakan satu kaidah umum.
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak pernah membebani hambanya yang tidak sesuai kapasitasnya, diluar kemampuannya. [QS Al-Baqarah: 286].
Para ahli Fiqih juga sudah menggariskan satu kaedah yang berbunyi
لا تحريم مع الضرورة و لا واجب مع العجز
Tidak ada hukum haram kalau Anda sedang dalam kondisi darurat. Sebagaimana ولا واجب, tidak ada hukum wajib bila anda tidak kuasa melakukannya.
Menghilangkan unsur gharar bila menimbulkan kerugian yang lebih besar itu berarti Anda dikategorikan tidak mampu meninggalkannya. Sebagaimana unsur gharar betul-betul tidak bisa secara alami tidak bisa dihindari maka itu diluar kapasitas kita.
Maka tidak mungkin islam mengharuskan kita untuk menghindari unsur gharar dalam perniagaan tersebut. Namun sekali lagi adanya ketidakpastian dalam suatu transaksi itu sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan teknologi, kebiasan, pengalaman dan berbagai aspek yang lain, bisa jadi suatu transaksi, suatu kondisi dianggap sebagai gharar yang berpengaruh sehingga menyebabkan akad traksaksi itu tidak sah, bila tidak memiliki, tidak didukung oleh teknologi yang memadai.
Contoh sederhana misalnya ketika Anda membeli barang, barang tersebut ternyata di dalam kemasan, bungkusan seperti barang-barang elektronik semisal HP. HP tersebut seringkali dalam kemasan yang yang masih bersegel tidak boleh dibuka kecuali betul-betul Anda telah membelinya, membuka segel berarti membeli, padahal anda belum melihatnya tetapi teknologi industri zaman sekarang telah mencapai tingkatan yang sangat luar biasa.
Sehingga bisa menciptakan, bisa membuat produk yang sama dalam jumlah yang besar dalam jumlah yang banyak sehingga deskripsi barang, sample barang identik dengan barang yang lain. Asalkan tipe barang tersebut sama maka kualitas, mutu, fungsi dan lain sebagainya sama.
Sehingga walaupun barang tersebut dalam segelan, barang tersebut dalam kemasan, tidak Anda lihat tapi Anda mampu melihat dan telah ditunjukan sampelnya maka itu sudah cukup mewakili. Dianggap Anda sudah mengetahui sehingga tidak ada unsur gharar.
Sebagaimana unsur tradisi, faktor kebiasaan atau pengalaman. Orang yang tidak berpengalaman menaksir hasil panen padi, gandum, kurma. Ketika dia ingin membeli kurma yang masih berada di pohon, padi yang masih berada di ladang, di sawah Anda tidak bisa mengetahui berapa kadar gabah yang berada di sawah tersebut.
Tetapi ketika Anda memiliki pengalaman, Anda seorang yang telah berpengalaman maka Anda bisa menaksir berapa kadar gabah yang Anda dapat dari sawah tersebut. Sehingga bagi orang-orang yang berpengalaman boleh menjual padi yang masih berada di sawah. Karena berdasar pengalaman dia telah memiliki ketajaman analisa prediksi tentang kadar padi yang akan dia dapat.
Namun orang yang tidak memiliki pengalaman, dia tidak akan mampu. Sehingga orang yang tidak punya pengalaman tidak boleh membeli atau menjual padi yang masih berada di sawah sedangkan orang yang memliki pengalaman, skill, keahlian, boleh membelinya.
Ini tentu sekali lagi dibutuhkan penilaian yang akurat. Secara garis besar, gharar (ketidakpastian) itu berpengaruh memiliki efek yang sangat mendasar pada hukum jual beli tetapi pada tahap aplikasinya tidak bisa kita hanya berpegangan pada prinsip besar atau teori umum, harus dikaji secara lebih mendalam pada tataran prakteknya, alias perlu dilihat, siapakah yang bertransaksi, memiliki pengalaman atau tidak. Apakah tradisi di masyarakat memberikan toleransi pada kadar gharar tersebut atau tidak. Itu kembali pada kasus per kasus.
Karena itu seorang yang ahli Fiqih tidak boleh hanya berpegangan pada teori umum tetapi dia harus mengakomodir tradisi masyarakat setempat, keahlian orang yang bertransaksi, fasilitas yang digunakan, maka ketika semua telah diakomodir maka in sya Allah hukum yang disimpulkan akan benar.
Namun ketika tradisi, skill, alat bantu yang dimiliki tidak digunakan tidak dipertimbangkan, tidak dimanfaatkan dalam menilai suatu masalah maka bisa dipastikan kesimpulan hukum yang diberikan tidak akan relevan.
Karena itu dahulu Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Seorang ahli fiqih yang menghukumi, berfatwa dalam satu masalah hanya berdasarkan teks book apa yang dia baca apa yang dia pelajari dalam kitab-kitab para ulama tanpa mengakomodir perubahan tradisi, perubahan kondisi dan perubahan pelaku bisa dipastikan salah.
Bahkan menimbulkan kekacauan, sampai-sampai beliau membandingkan kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti, oleh seorang ahli fatwa, yang mengabaikan perubahan tradisi, perubahan kondisi suatu masalah, lebih besar kerusakannya dibandingkan seorang ahli kesehatan, seorang dokter misalnya."
Seorang dokter misalnya yang mengobati masyarakat yang mengabaikan tradisi, kondisi pasien dan hanya mengacu pada data buku yang pernah dia pelajari, referensi yang pernah dia baca, tentu ini akan menimbulkan kekacauan. Namun kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti yang jumud (kaku) yang hanya berdasarkan teks book, hanya berdasarkan apa yang dipelajari mengabaikan faktor tradisi perubahan kondisi itu lebih besar karena dampaknya bukan hanya dunia tapi hingga akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
من أُفتي من غير ثبت فاثمه على الذي أفتاه
Siapapun yang berfatwa dalam suatu masalah tanpa dasar dalil, tanpa dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan, maka dosanya akan dipikul oleh orang yang berfatwa.
Sehingga walaupun barang tersebut dalam segelan, barang tersebut dalam kemasan, tidak Anda lihat tapi Anda mampu melihat dan telah ditunjukan sampelnya maka itu sudah cukup mewakili. Dianggap Anda sudah mengetahui sehingga tidak ada unsur gharar.
Sebagaimana unsur tradisi, faktor kebiasaan atau pengalaman. Orang yang tidak berpengalaman menaksir hasil panen padi, gandum, kurma. Ketika dia ingin membeli kurma yang masih berada di pohon, padi yang masih berada di ladang, di sawah Anda tidak bisa mengetahui berapa kadar gabah yang berada di sawah tersebut.
Tetapi ketika Anda memiliki pengalaman, Anda seorang yang telah berpengalaman maka Anda bisa menaksir berapa kadar gabah yang Anda dapat dari sawah tersebut. Sehingga bagi orang-orang yang berpengalaman boleh menjual padi yang masih berada di sawah. Karena berdasar pengalaman dia telah memiliki ketajaman analisa prediksi tentang kadar padi yang akan dia dapat.
Namun orang yang tidak memiliki pengalaman, dia tidak akan mampu. Sehingga orang yang tidak punya pengalaman tidak boleh membeli atau menjual padi yang masih berada di sawah sedangkan orang yang memliki pengalaman, skill, keahlian, boleh membelinya.
Ini tentu sekali lagi dibutuhkan penilaian yang akurat. Secara garis besar, gharar (ketidakpastian) itu berpengaruh memiliki efek yang sangat mendasar pada hukum jual beli tetapi pada tahap aplikasinya tidak bisa kita hanya berpegangan pada prinsip besar atau teori umum, harus dikaji secara lebih mendalam pada tataran prakteknya, alias perlu dilihat, siapakah yang bertransaksi, memiliki pengalaman atau tidak. Apakah tradisi di masyarakat memberikan toleransi pada kadar gharar tersebut atau tidak. Itu kembali pada kasus per kasus.
Karena itu seorang yang ahli Fiqih tidak boleh hanya berpegangan pada teori umum tetapi dia harus mengakomodir tradisi masyarakat setempat, keahlian orang yang bertransaksi, fasilitas yang digunakan, maka ketika semua telah diakomodir maka in sya Allah hukum yang disimpulkan akan benar.
Namun ketika tradisi, skill, alat bantu yang dimiliki tidak digunakan tidak dipertimbangkan, tidak dimanfaatkan dalam menilai suatu masalah maka bisa dipastikan kesimpulan hukum yang diberikan tidak akan relevan.
Karena itu dahulu Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Seorang ahli fiqih yang menghukumi, berfatwa dalam satu masalah hanya berdasarkan teks book apa yang dia baca apa yang dia pelajari dalam kitab-kitab para ulama tanpa mengakomodir perubahan tradisi, perubahan kondisi dan perubahan pelaku bisa dipastikan salah.
Bahkan menimbulkan kekacauan, sampai-sampai beliau membandingkan kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti, oleh seorang ahli fatwa, yang mengabaikan perubahan tradisi, perubahan kondisi suatu masalah, lebih besar kerusakannya dibandingkan seorang ahli kesehatan, seorang dokter misalnya."
Seorang dokter misalnya yang mengobati masyarakat yang mengabaikan tradisi, kondisi pasien dan hanya mengacu pada data buku yang pernah dia pelajari, referensi yang pernah dia baca, tentu ini akan menimbulkan kekacauan. Namun kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti yang jumud (kaku) yang hanya berdasarkan teks book, hanya berdasarkan apa yang dipelajari mengabaikan faktor tradisi perubahan kondisi itu lebih besar karena dampaknya bukan hanya dunia tapi hingga akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
من أُفتي من غير ثبت فاثمه على الذي أفتاه
Siapapun yang berfatwa dalam suatu masalah tanpa dasar dalil, tanpa dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan, maka dosanya akan dipikul oleh orang yang berfatwa.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subahnahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fii dinillah, meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-19
📖 Hukum Gharar Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.
Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.
Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.
Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.
Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.
Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.
Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.
Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.
Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.
Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-19
📖 Hukum Gharar Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.
Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.
Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.
Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.
Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.
Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.
Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.
Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.
Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.
Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.
Sedangkan hukum suatu masalah, hukum suatu kasus itu dikaitkan dengan kondisi global, kondisi yang paling banyak terjadi, bukan dengan kasus-kasus langka, jarang terjadi. Itu yang dinyatakan oleh para ahli fiqih.
الحكم للغالب، لا النادر
"Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.”
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fīdīnillāh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
الحكم للغالب، لا النادر
"Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.”
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fīdīnillāh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-20
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,
والمتبايعان بالخيار ما لم يتفرقا
Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.
Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.
Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).”
Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.
Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.
Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisah” [HR Muslim: 3935]
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, "tentukan pilihan" walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, “saya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis saya”, misalnya.
Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-20
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,
والمتبايعان بالخيار ما لم يتفرقا
Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.
Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.
Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).”
Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.
Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.
Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisah” [HR Muslim: 3935]
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, "tentukan pilihan" walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, “saya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis saya”, misalnya.
Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.
Maka masing-masing dari yang bertransaksi punya hak semacam ini, hak khiyar majelis. Sampai salah satu dari keduanya memutuskan haknya, menjatuhkan hak ini. Mengatakan, "Saya tidak akan menggunakan hak khiyar majelis"
Atau bersyarat bahwa, "saya akan menjual kepada Anda", atau "Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalan”.
Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, "Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan" atau “Setelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain", “Komplain tidak dilayani”.
Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.
Karena kata-kata di atas "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya اختر (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.
Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.
Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.
Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.”
فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما.
Kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, ”Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.” (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)
Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.
Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk تفقه في دين الله meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Atau bersyarat bahwa, "saya akan menjual kepada Anda", atau "Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalan”.
Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, "Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan" atau “Setelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain", “Komplain tidak dilayani”.
Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.
Karena kata-kata di atas "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya اختر (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.
Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.
Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.
Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.”
فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما.
Kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, ”Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.” (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)
Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.
Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk تفقه في دين الله meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-23
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام
Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.
Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.
Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan خيار شرط (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.
Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi'i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.
Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).
Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).
Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.
Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).
Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam beliau berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ
"Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku". (HR. Ibnu Majah 2345)
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.
Beliau (shallallahu 'alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:
إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
(HR Ibnu Majah 2346)
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-23
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام
Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.
Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.
Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan خيار شرط (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.
Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi'i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.
Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).
Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).
Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.
Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).
Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam beliau berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ
"Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku". (HR. Ibnu Majah 2345)
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.
Beliau (shallallahu 'alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:
إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
(HR Ibnu Majah 2346)
"Wahai Habban، kalau memang engkau tidak bisa meninggalkan perniagaan maka setiap kali engkau bertransaksi ajukan persyaratan kepada partnermu, لا خلابة tidak boleh ada tipu muslihat )harus transparan، jujur). Kemudian engkau punya hak pada setiap barang yang engkau beli untuk membatalkan transaksimu selama 3 hari.” (HR Ibnu Majah 2346)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan kewenangan kepada Habban ibn Munqidz untuk menentukan (untuk menggunakan) hak khiyar yaitu bukan khiyar majelis tetapi khiyar syarth selama 3 hari.
Imam Asy-Syafi'i berdasarkan hadits ini beliau berfatwa bahwa khiyar syarth itu maksimal hanya 3 hari, karena itu yang ada dalilnya. Tidak pernah ada dalil lain yang membolehkan adanya pengajuan syart khiyar (khiyar syarth) lebih dari 3 hari, apapun barang yang dijual-belikan.
Namun perlu dipahami bahwa hadits di atas,
ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
"Kemudian pada setiap barang yang engkau beli, engkau mempunyai hak khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi selama 3 hari.”
Hadits ini secara tinjauan ilmu ushul fiqih, tidak bisa dijadikan dalil untuk menjadi pembatas, untuk menjadi batasan maksimal hak khiyar karena hadits ini bersifat waqi adul a'yan (kasuistis), kasus atau hadits ini berkaitan dengan kasusnya Habban bin Munqidz, sedangkan redaksi hadits atau dalil yang bersifat kasuistis tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat satu kaidah satu ketentuan yang bersifat general (umum).
Sedangkan hadits yang membolehkan adanya persyaratan المسلمون على شروطهم setiap muslim berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Hadits ini bersifat umum baik berkaitan dengan khiyar syarth ataupun khiyar yang lainnya, 3 hari atau lebih atau kurang.
Maka berdasarkan keumuman hadits ini maka setiap persyaratan yang telah disepakati termasuk khiyar syarth, khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi itu hukum asalnya adalah boleh, 3 hari atau lebih atau kurang. Kita tidak boleh membuat batasan yang tidak boleh dilanggar, yang tidak boleh dilalui kecuali berdasarkan dalil. Sedangkan kasus ini tidak ada dalil yang membatasi masa maksimal hak khiyar.
Dan wallahu ta'ala alam, inilah pendapat yang lebih kuat dari tinjauan dalil dan praktek masyarakat muslimin di berbagai daerah di sepanjang masa, masyarakat mengajukan persyaratan sesuai keperluan dan kebutuhan, kadang kala seorang pembeli membutuhkan waktu yang lama untuk menguji barang yang dia beli, apakah sesuai dengan yang dia inginkan atau tidak.
Untuk membuktikan apakah barang yang dia beli sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual atau tidak, maka kita tidak pantas atau kurang tepat bila kita membuat batasan final tidak boleh dilalui, tidak boleh dilanggar dalam urusan khiyar syarth, karena khiyar syarth disyari'atkan karena adanya hajjah (keperluan, tuntutan kondisi) yang mengharuskan kita memiliki waktu yang cukup untuk merenungkan kembali, mencoba barang atau bermusyawarah dengan pihak-pihak yang dirasa perlu.
Karena alasan disyari'atkan khiyar syarth adalah mengakomodir adanya hajjah atau keperluan, tuntutan, kondisi maka yang lebih tepat batasannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing, sehingga tidak tepat bila (misalnya) membeli bahan makan kemudian mengajukan khiyar selama 2 tahun tentu kepanjangan, bahan makanannya bisa rusak terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa khiyar.
Tetapi masa 2 tahun itu bisa jadi pendek ketika anda bertransaksi jual-beli tanah (misalnya) atau perusahaan atau yang serupa. Masa satu bulan bisa jadi sudah cukup untuk menguji rumah yang anda beli, rumah tersebut bagus tidak bocor dan seterusnya. Sehingga wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat anda boleh mengajukan khiyar syarth sesuai dengan kebutuhan yang ada pada diri anda sesuai dengan kondisi barang yang anda beli.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan kewenangan kepada Habban ibn Munqidz untuk menentukan (untuk menggunakan) hak khiyar yaitu bukan khiyar majelis tetapi khiyar syarth selama 3 hari.
Imam Asy-Syafi'i berdasarkan hadits ini beliau berfatwa bahwa khiyar syarth itu maksimal hanya 3 hari, karena itu yang ada dalilnya. Tidak pernah ada dalil lain yang membolehkan adanya pengajuan syart khiyar (khiyar syarth) lebih dari 3 hari, apapun barang yang dijual-belikan.
Namun perlu dipahami bahwa hadits di atas,
ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
"Kemudian pada setiap barang yang engkau beli, engkau mempunyai hak khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi selama 3 hari.”
Hadits ini secara tinjauan ilmu ushul fiqih, tidak bisa dijadikan dalil untuk menjadi pembatas, untuk menjadi batasan maksimal hak khiyar karena hadits ini bersifat waqi adul a'yan (kasuistis), kasus atau hadits ini berkaitan dengan kasusnya Habban bin Munqidz, sedangkan redaksi hadits atau dalil yang bersifat kasuistis tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat satu kaidah satu ketentuan yang bersifat general (umum).
Sedangkan hadits yang membolehkan adanya persyaratan المسلمون على شروطهم setiap muslim berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Hadits ini bersifat umum baik berkaitan dengan khiyar syarth ataupun khiyar yang lainnya, 3 hari atau lebih atau kurang.
Maka berdasarkan keumuman hadits ini maka setiap persyaratan yang telah disepakati termasuk khiyar syarth, khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi itu hukum asalnya adalah boleh, 3 hari atau lebih atau kurang. Kita tidak boleh membuat batasan yang tidak boleh dilanggar, yang tidak boleh dilalui kecuali berdasarkan dalil. Sedangkan kasus ini tidak ada dalil yang membatasi masa maksimal hak khiyar.
Dan wallahu ta'ala alam, inilah pendapat yang lebih kuat dari tinjauan dalil dan praktek masyarakat muslimin di berbagai daerah di sepanjang masa, masyarakat mengajukan persyaratan sesuai keperluan dan kebutuhan, kadang kala seorang pembeli membutuhkan waktu yang lama untuk menguji barang yang dia beli, apakah sesuai dengan yang dia inginkan atau tidak.
Untuk membuktikan apakah barang yang dia beli sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual atau tidak, maka kita tidak pantas atau kurang tepat bila kita membuat batasan final tidak boleh dilalui, tidak boleh dilanggar dalam urusan khiyar syarth, karena khiyar syarth disyari'atkan karena adanya hajjah (keperluan, tuntutan kondisi) yang mengharuskan kita memiliki waktu yang cukup untuk merenungkan kembali, mencoba barang atau bermusyawarah dengan pihak-pihak yang dirasa perlu.
Karena alasan disyari'atkan khiyar syarth adalah mengakomodir adanya hajjah atau keperluan, tuntutan, kondisi maka yang lebih tepat batasannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing, sehingga tidak tepat bila (misalnya) membeli bahan makan kemudian mengajukan khiyar selama 2 tahun tentu kepanjangan, bahan makanannya bisa rusak terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa khiyar.
Tetapi masa 2 tahun itu bisa jadi pendek ketika anda bertransaksi jual-beli tanah (misalnya) atau perusahaan atau yang serupa. Masa satu bulan bisa jadi sudah cukup untuk menguji rumah yang anda beli, rumah tersebut bagus tidak bocor dan seterusnya. Sehingga wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat anda boleh mengajukan khiyar syarth sesuai dengan kebutuhan yang ada pada diri anda sesuai dengan kondisi barang yang anda beli.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-24
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Kita kali ini sampai pada pernyataan beliau,
وإذا وجد بالمبيع عيب فللمشتري رده
Beliau mengatakan, "Bila barang yang ditransaksikan, barang yang diperjualbelikan, ditemukan dalam kondisi memiliki cacat, ada cacat ada kekurangannya, tidak sesuai dengan kesepakatan atau pun deskripsi yang disampaikan, penjelasan yang disampaikan oleh penjual atau tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli. Ada cacat barang atau kekurangannya, kekurangan tersebut belum diketahui, belum diungkapkan, belum disampaikan ketika transaksi, sehingga aib tersebut tentu akan mempengaruhi kerelaan pembeli, karena semua orang ketika melakukan satu transaksi menginginkan agar barang yang dia beli dalam kondisi utuh tidak ada cacatnya, tidak ada kekurangannya."
Apalagi dalam literasi ilmu fiqih telah dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal pada suatu kata ketika itu disampaikan baik itu kata benda ataupun kata kerja, ketika itu diutarakan, apalagi kata tersebut telah dibangun diatasnya satu komitmen, satu kesepakatan, satu transaksi maka kata tersebut seharusnya dipahami, diartikan sebagai satu kata yang sempurna, tidak ada kekurangannya.
Sehingga ketika anda berkata misalnya, "Saya menjual rumah". Maka idealnya dalam kondisi normal rumah yang diperjualbelikan adalah rumah yang normal, bukan rumah yang cacat. Lengkap dengan pintu, jendelanya, gentingnya.
Ketika anda berkata, "Saya jual rumah". Padahal ketika rumah tersebut tidak bergenting, tidak berpintu, tidak berjendela, sedangkan anda tidak mau menjelaskannya, tidak mendeskripsikannya, maka anda bisa dikategorikan telah melakukan wanprestasi atau penipuan atau tidak komitmen dalam melakukan satu kontrak kerja atau kesepakatan transaksi.
Demikian pula ketika anda membeli dengan harga tertentu misalnya anda katakan Rp. 1.000.000,-. Hukum asalnya kata Rp. 1.000.000,- ya Rp. 1.000.000,- utuh, tidak kurang serupiah pun dan juga tidak lebih serupiah pun. Hukum asalnya demikian. Dan uang rupiah pun semuanya adalah uang rupiah yang normal bukan uang rupiah yang robek yang tinggal separo saja dan bukan uang yang palsu. Betul-betul uang yang sempurna, utuh itu hukum asalnya.
Sehingga ketika dalam transaksi penjual menyatakan ketika penjual, menyatakan "Saya menjual barang ini". Dan pembeli ketika menyatakan, "Saya beli barang tersebut". Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kondisi barang maka hukum asalnya barang yang menjadi obyek transaksi adalah barang yang utuh tanpa ada cacat.
Sebagaimana ketika pembeli mengatakan, "Saya beli dengan nilai sekian." Maka harganya atau uangnya yang menjadi nilai transaksi tersebut juga uang yang utuh, tidak kurang sedikit pun dan tidak lebih sedikit pun. Dan juga tidak ada cacatnya karena kaidah tadi dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal dalam semua urusan ketika itu diutarakan tanpa ada embel-embel penjelasan lebih lanjut maka itu harus dipahami dalam kondisi normal, dalam kondisi utuh tanpa cacat tanpa kurang tanpa lebih.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menjelaskan akan ketentuan hukum ini dengan bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (HR Ibnu Mâjah 2237)
[HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni dalam al-Irwâ’ no 1321almuslim ahul muslim]
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-24
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Kita kali ini sampai pada pernyataan beliau,
وإذا وجد بالمبيع عيب فللمشتري رده
Beliau mengatakan, "Bila barang yang ditransaksikan, barang yang diperjualbelikan, ditemukan dalam kondisi memiliki cacat, ada cacat ada kekurangannya, tidak sesuai dengan kesepakatan atau pun deskripsi yang disampaikan, penjelasan yang disampaikan oleh penjual atau tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli. Ada cacat barang atau kekurangannya, kekurangan tersebut belum diketahui, belum diungkapkan, belum disampaikan ketika transaksi, sehingga aib tersebut tentu akan mempengaruhi kerelaan pembeli, karena semua orang ketika melakukan satu transaksi menginginkan agar barang yang dia beli dalam kondisi utuh tidak ada cacatnya, tidak ada kekurangannya."
Apalagi dalam literasi ilmu fiqih telah dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal pada suatu kata ketika itu disampaikan baik itu kata benda ataupun kata kerja, ketika itu diutarakan, apalagi kata tersebut telah dibangun diatasnya satu komitmen, satu kesepakatan, satu transaksi maka kata tersebut seharusnya dipahami, diartikan sebagai satu kata yang sempurna, tidak ada kekurangannya.
Sehingga ketika anda berkata misalnya, "Saya menjual rumah". Maka idealnya dalam kondisi normal rumah yang diperjualbelikan adalah rumah yang normal, bukan rumah yang cacat. Lengkap dengan pintu, jendelanya, gentingnya.
Ketika anda berkata, "Saya jual rumah". Padahal ketika rumah tersebut tidak bergenting, tidak berpintu, tidak berjendela, sedangkan anda tidak mau menjelaskannya, tidak mendeskripsikannya, maka anda bisa dikategorikan telah melakukan wanprestasi atau penipuan atau tidak komitmen dalam melakukan satu kontrak kerja atau kesepakatan transaksi.
Demikian pula ketika anda membeli dengan harga tertentu misalnya anda katakan Rp. 1.000.000,-. Hukum asalnya kata Rp. 1.000.000,- ya Rp. 1.000.000,- utuh, tidak kurang serupiah pun dan juga tidak lebih serupiah pun. Hukum asalnya demikian. Dan uang rupiah pun semuanya adalah uang rupiah yang normal bukan uang rupiah yang robek yang tinggal separo saja dan bukan uang yang palsu. Betul-betul uang yang sempurna, utuh itu hukum asalnya.
Sehingga ketika dalam transaksi penjual menyatakan ketika penjual, menyatakan "Saya menjual barang ini". Dan pembeli ketika menyatakan, "Saya beli barang tersebut". Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kondisi barang maka hukum asalnya barang yang menjadi obyek transaksi adalah barang yang utuh tanpa ada cacat.
Sebagaimana ketika pembeli mengatakan, "Saya beli dengan nilai sekian." Maka harganya atau uangnya yang menjadi nilai transaksi tersebut juga uang yang utuh, tidak kurang sedikit pun dan tidak lebih sedikit pun. Dan juga tidak ada cacatnya karena kaidah tadi dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal dalam semua urusan ketika itu diutarakan tanpa ada embel-embel penjelasan lebih lanjut maka itu harus dipahami dalam kondisi normal, dalam kondisi utuh tanpa cacat tanpa kurang tanpa lebih.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menjelaskan akan ketentuan hukum ini dengan bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (HR Ibnu Mâjah 2237)
[HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni dalam al-Irwâ’ no 1321almuslim ahul muslim]
Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Karena setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya, konsekuensinya dari adanya persaudaraan ini mengharuskan kita untuk bersikap transparan, jujur, tidak boleh manipulasi atau menyembunyikan cacat.
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, tidak halal baginya untuk menjual suatu barang kepada saudaranya sesama muslim, sedangkan dia tahu bahwa barang yang dia jual itu ada cacatnya, ada kekurangannya, tidak halal untuk dia jual kecuali dengan ketentuan.
Ketentuan apa? Dia bersikap transparan, jujur dia sampaikan apa adanya. Kekurangan barang tersebut dia sampaikan, agar transaksi antara keduanya itu berjalan secara تراض. Dibangun di atas kerelaan dibangun di atas suka sama suka. Karena ketika anda menjual barang yang ada cacatnya, anda tidak menjelaskannya tentu dalam kondisi normal pembeli lawan transaksi anda akan kecewa, tidak rela seutuhnya. Kurangnya kadar kerelaan ini sangat berpengaruh pada hukum transaksi anda.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan satu pedoman besar,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang bathil, kecuali bila perpindahan hak kepemilikan tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan prinsip تراض (suka sama suka, rela sama rela)” [QS An-Nisa: 29]
Rasulullah juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"Sejatinya yang dinamakan jual beli yang benar dalam islam itu adalah jual beli yang dilakukan dengan azas تراض (suka sama suka).”
[HR Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani]
Pada hadits di atas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu isyarat yang begitu indah andai kita pahami dan kita lakukan. Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh kongkrit bagaimana aplikasi ukhuwah persaudaran di antara muslim yang seharusnya.
Contoh kongkrit dalam ukhuwah merealisasikan nilai persaudaraan antara umat islam, persaudaraan yang dibangun di atas keimanan ketaqwaan, keislaman ialah bersikap transparan.
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, "Tidak halal baginya untuk menjual satu barang yang ada cacatnya kecuali bila dia menjelaskannya, menyampaikannya kepada saudaranya yang akan bertransaksi atau membeli barang tersebut"
Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, tidak halal baginya untuk menjual suatu barang kepada saudaranya sesama muslim, sedangkan dia tahu bahwa barang yang dia jual itu ada cacatnya, ada kekurangannya, tidak halal untuk dia jual kecuali dengan ketentuan.
Ketentuan apa? Dia bersikap transparan, jujur dia sampaikan apa adanya. Kekurangan barang tersebut dia sampaikan, agar transaksi antara keduanya itu berjalan secara تراض. Dibangun di atas kerelaan dibangun di atas suka sama suka. Karena ketika anda menjual barang yang ada cacatnya, anda tidak menjelaskannya tentu dalam kondisi normal pembeli lawan transaksi anda akan kecewa, tidak rela seutuhnya. Kurangnya kadar kerelaan ini sangat berpengaruh pada hukum transaksi anda.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan satu pedoman besar,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang bathil, kecuali bila perpindahan hak kepemilikan tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan prinsip تراض (suka sama suka, rela sama rela)” [QS An-Nisa: 29]
Rasulullah juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"Sejatinya yang dinamakan jual beli yang benar dalam islam itu adalah jual beli yang dilakukan dengan azas تراض (suka sama suka).”
[HR Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani]
Pada hadits di atas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu isyarat yang begitu indah andai kita pahami dan kita lakukan. Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh kongkrit bagaimana aplikasi ukhuwah persaudaran di antara muslim yang seharusnya.
Contoh kongkrit dalam ukhuwah merealisasikan nilai persaudaraan antara umat islam, persaudaraan yang dibangun di atas keimanan ketaqwaan, keislaman ialah bersikap transparan.
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, "Tidak halal baginya untuk menjual satu barang yang ada cacatnya kecuali bila dia menjelaskannya, menyampaikannya kepada saudaranya yang akan bertransaksi atau membeli barang tersebut"
Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-25
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dalam hadits lain juga menegaskan hal yang serupa dengan bersabda,
لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
"Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara.” (HR Muslim 2564)
Pada hadits ini jelas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, لاَ يَخُونُهُ “tidak halal baginya untuk mengkhianati”. Tentu penjual yang tahu barang yang dia jual memiliki aib, yang ada cacatnya kemudian dia sengaja diam. Atau bahkan sengaja dia sembunyikan.
Maka ini adalah bentuk dari pengkhianatan dan tentu itu haram hukumnya. Dan karena pengkhianatan ini berefek langsung pada prinsip jual beli dalam islam yaitu berimbas langsung, berpengaruh pada kadar kerelaan dan itu merupakan syarat mutlak disyariatkannya jual beli atau dihalalkannya jual beli.
Maka adanya cacat yang sengaja disembunyikan, penjual tahu tapi tidak disampaikan (dia diam) baik dengan mengatakan, "Saya tidak tahu" atau "Barang ini bagus tanpa cacat" atau pura pura tidak tahu dengan mengatakan, "Silahkan cari sendiri saya tidak mau menyampaikan dan ini barang saya, cari sendiri kalau ada cacatnya silahkan kalau mau dibeli, kalau tidak ya silahkan".
Padahal penjual tahu mengatakan "cari sendiri" ini tidak dibenarkan kalau anda tahu anda tidak boleh pura pura tidak tahu atau sengaja diam, anda harus menyampaikannya. Kalau anda tidak menyampaikannya padahal anda tahu, berarti anda telah berbuat khianat dan transaksi yang anda jalin menjadi transaksi yang haram.
Kenapa? Karena sudah bisa dipastikan anda akan memakan harta saudara anda yaitu uang pembeli dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Namun perlu digarisbawahi di sini agar permasalahan ini menjadi clear (tuntas) para ahli fiqih telah mengkaji masalah cacat barang itu hingga ke akar-akarnya tuntas semua.
Mereka memberikan dengan satu kriteria karena cacat suatu barang itu dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk persepsi masyarakat setempat. Bisa jadi kerusakan pada suatu barang bagi sebagian masyarakat tidak dianggap sebagai cacat bahkan kekurangan itu dicari, bahkan dianggap sebagai suatu kelebihan.
Contoh sederhananya seperti di masyarakat kita, seperti kelapa kalau itu kondisinya normal, kelapa dibiarkan sampai tua, kelapa tersebut dikupas kemudian diambil kelapanya, diparut untuk menghasilkan santan, dia normal. Tapi ketika kelapa itu mengalami kelainan atau biasa disebut dengan kopyor, itu kalau dibiarkan sampai tua maka itu tidak menghasilkan santan yang banyak, bahkan tekstur daging kelapa (tekstur kelapa) tidak normal.
Namun demikian status kelapa itu kopyor dalam kondisi yang abnormal ini bagi orang yang akan memasak rendang, yang membeli kelapa untuk diambil santannya maka ini dianggap cacat. Karena tidak menghasilkan santan yang banyak, tetapi bagi orang yang ingin menjadikannya sebagai bahan campuran es kelapa kopyor misalnya.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-25
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dalam hadits lain juga menegaskan hal yang serupa dengan bersabda,
لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
"Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara.” (HR Muslim 2564)
Pada hadits ini jelas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, لاَ يَخُونُهُ “tidak halal baginya untuk mengkhianati”. Tentu penjual yang tahu barang yang dia jual memiliki aib, yang ada cacatnya kemudian dia sengaja diam. Atau bahkan sengaja dia sembunyikan.
Maka ini adalah bentuk dari pengkhianatan dan tentu itu haram hukumnya. Dan karena pengkhianatan ini berefek langsung pada prinsip jual beli dalam islam yaitu berimbas langsung, berpengaruh pada kadar kerelaan dan itu merupakan syarat mutlak disyariatkannya jual beli atau dihalalkannya jual beli.
Maka adanya cacat yang sengaja disembunyikan, penjual tahu tapi tidak disampaikan (dia diam) baik dengan mengatakan, "Saya tidak tahu" atau "Barang ini bagus tanpa cacat" atau pura pura tidak tahu dengan mengatakan, "Silahkan cari sendiri saya tidak mau menyampaikan dan ini barang saya, cari sendiri kalau ada cacatnya silahkan kalau mau dibeli, kalau tidak ya silahkan".
Padahal penjual tahu mengatakan "cari sendiri" ini tidak dibenarkan kalau anda tahu anda tidak boleh pura pura tidak tahu atau sengaja diam, anda harus menyampaikannya. Kalau anda tidak menyampaikannya padahal anda tahu, berarti anda telah berbuat khianat dan transaksi yang anda jalin menjadi transaksi yang haram.
Kenapa? Karena sudah bisa dipastikan anda akan memakan harta saudara anda yaitu uang pembeli dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Namun perlu digarisbawahi di sini agar permasalahan ini menjadi clear (tuntas) para ahli fiqih telah mengkaji masalah cacat barang itu hingga ke akar-akarnya tuntas semua.
Mereka memberikan dengan satu kriteria karena cacat suatu barang itu dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk persepsi masyarakat setempat. Bisa jadi kerusakan pada suatu barang bagi sebagian masyarakat tidak dianggap sebagai cacat bahkan kekurangan itu dicari, bahkan dianggap sebagai suatu kelebihan.
Contoh sederhananya seperti di masyarakat kita, seperti kelapa kalau itu kondisinya normal, kelapa dibiarkan sampai tua, kelapa tersebut dikupas kemudian diambil kelapanya, diparut untuk menghasilkan santan, dia normal. Tapi ketika kelapa itu mengalami kelainan atau biasa disebut dengan kopyor, itu kalau dibiarkan sampai tua maka itu tidak menghasilkan santan yang banyak, bahkan tekstur daging kelapa (tekstur kelapa) tidak normal.
Namun demikian status kelapa itu kopyor dalam kondisi yang abnormal ini bagi orang yang akan memasak rendang, yang membeli kelapa untuk diambil santannya maka ini dianggap cacat. Karena tidak menghasilkan santan yang banyak, tetapi bagi orang yang ingin menjadikannya sebagai bahan campuran es kelapa kopyor misalnya.
Maka kelapa kopyor ini bukan cacat justru itu adalah kondisi kelapa yang diinginkan, bahkan nilainya lebih mahal daripada kelapa yang normal. Karena itu perlu dipahami definisi cacat, kriteria cacat yang mempengaruhi keabsahan transaksi.
Para ulama mengatakan, suatu kondisi barang dikatakan cacat bila:
(1) Tidak sesuai dengan yang disepakati antara pembeli dan penjual, apapun kondisinya.
Seperti disampaikan tadi bagi pedagang es kelapa kopyor itu adalah yang diinginkan pedagang es. Sengaja mencari kelapa kopyor. Sehingga yang dijual kepadanya kelapa normal justru itu cacat, sebaliknya bagi orang yang ingin mendapatkan santan, karena dia beli kelapa untuk dijadikan santan, maka kopyor itu adalah cacat.
Karenanya kriteria pertama kondisi apapun yang terjadi pada barang yang ditransaksikan, yang diperjualbelikan, obyek transaksi bila kondisi itu tidak memenuhi kriteria yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, maka itu dianggap cacat, tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli maka itu adalah cacat.
Contoh sederhana yang lain yang lebih jelas, ketika seorang pembeli menginginkan kendaraan bermotor, dia ingin motor tersebut adalah motor ‘laki’ yang second bisa jadi harganya murah. Ketika didatangkan kepadanya motor 'bebek' walaupun itu baru, karena tidak sesuai dengan tujuan dan maksud si pembeli maka motor baru tersebut karena beda jenis, maka dianggap cacat dianggap tidak sesuai kriteria.
Intinya kondisi apapun yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu dianggap sebagai cacat, kalau itu ada maka itu harus disampaikan, bahwa barang ini tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Para ulama mengatakan, suatu kondisi barang dikatakan cacat bila:
(1) Tidak sesuai dengan yang disepakati antara pembeli dan penjual, apapun kondisinya.
Seperti disampaikan tadi bagi pedagang es kelapa kopyor itu adalah yang diinginkan pedagang es. Sengaja mencari kelapa kopyor. Sehingga yang dijual kepadanya kelapa normal justru itu cacat, sebaliknya bagi orang yang ingin mendapatkan santan, karena dia beli kelapa untuk dijadikan santan, maka kopyor itu adalah cacat.
Karenanya kriteria pertama kondisi apapun yang terjadi pada barang yang ditransaksikan, yang diperjualbelikan, obyek transaksi bila kondisi itu tidak memenuhi kriteria yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, maka itu dianggap cacat, tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli maka itu adalah cacat.
Contoh sederhana yang lain yang lebih jelas, ketika seorang pembeli menginginkan kendaraan bermotor, dia ingin motor tersebut adalah motor ‘laki’ yang second bisa jadi harganya murah. Ketika didatangkan kepadanya motor 'bebek' walaupun itu baru, karena tidak sesuai dengan tujuan dan maksud si pembeli maka motor baru tersebut karena beda jenis, maka dianggap cacat dianggap tidak sesuai kriteria.
Intinya kondisi apapun yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu dianggap sebagai cacat, kalau itu ada maka itu harus disampaikan, bahwa barang ini tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•