Siapapun yang memperjualbelikan sesuatu barang dengan skema salaf ( أَسْلَفَ ) yaitu pembayaran di muka lunas sedangkan serah terima barang adalah tertunda ini namanya salaf atau salam maka kata nabi hendaknya objek yang dia perdagangkan itu diperjualbelikan itu فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ (takarannya jelas), وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ (timbangan jelas), إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (tempo serah terimanya pun juga jelas disepakati).
Tidak boleh ada wilayah yang masih abu-abu karena adanya wilayah abu-abu pada skema salam, hanya akan menyisakan celah terjadinya sengketa atau pun perbedaan persepsi di kemudian hari.
Ini sekali lagi syaratnya pembayarannya harus dilakukan tunai keras yaitu tunai tanpa ada yang terutang sedikitpun. Karena menurut penjelasan para ulama idealnya dalam suatu akad bila ada salah satu rukun tidak terpenuhi maka biasanya dalam bab-bab lain itu tidak sah.
Contoh: shalat → tidak dilakukan salah satu rukunnya maka tidak sah.
Maka dalam jual-beli akad itu terdiri dari enam rukun:
1. Penjual,
2. Pembeli,
3. Barang yang diperjualbelikan,
4. Uang atau harga,
5. Ijab dan
6. Qobul.
Kondisi idealnya, keenam rukun ini betul-betul ada di saat transaksi dilakukan.
Namun kata para ulama dikarenakan frekuensi jual beli ini sangat tinggi pengulangannya di setiap hari, di setiap orang, setiap hari kita bisa melakukan berpuluh-puluh transaksi, maka islam memberikan kompensasi (keringanan) untuk menunda salah satu objek akad yaitu barang ataupun uang.
Kalau uangnya sudah siap dibayarkan lunas maka barang yang diperjualbelikan boleh ditunda alias belum ada, belum siap. Tapi kalau barangnya sudah siap diserahterimakan di saat akad jual beli, maka pembayarannya boleh berjangka. Adapun bila barangnya belum siap diserahterimakan, pembayaran juga belum lunas, karena hanya bayar DP saja, maka ini termasuk akad
بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang) → pembayaran tertunda dengan barang tertunda maka ini para ulama telah sepakat hukumnya haram.
Kemudian beliau mengatakan,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز إذا وجدت الصفة على ما وصف به
Memperjualbelikan barang dengan kriteria yang telah disepakati asalkan pembayarannya lunas maka itu boleh selama betul-betul ketika jatuh tempo penjual mampu menghadirkan barang sesuai dengan kriteria yang disepakati.
وبيع غائبة لم تشاهد فلا يجوز
Model ketiga adalah memperjualbelikan barang yang definitif barang yang sudah ditentukan namun barang tersebut tidak bisa diserahterimakan ketika akad baik karena barang yang dicuri, hilang, atau barangnya belum ketahuan, seperti orang yang memiliki ahli warisan dari keluarganya di tempat yang jauh beda kota, beda provinsi, dia belum tahu seperti apa warisan yang beliau dapatkan.
Bila itu serta merta langsung dijualbelikan padahal dia belum tahu seperti apa kriteria barangnya. Dia juga tidak bisa memastikan apakah barangnya masih ada, jangan-jangan sudah dicuri orang, apakah barangnya masih seperti sediakala atau telah berubah kondisinya. Maka memperjualbelikan barang yang tidak hadir di majelis akad sehingga tidak diketahui kriterianya, tidak diketahui kondisinya maka itu tidak dibenarkan.
Adapun bila memperjualbelikan barang yang sudah dimiliki namun saat itu tidak hadir tetapi penjual bisa memastikan bahwa kondisi barang seperti yang dia sampaikan atau seperti yang diketahui oleh pembeli, sehingga ketika transaksi kapanpun pembeli ingin maka si penjual bisa menyerahkan barang tersebut maka insya Allah tidak mengapa karena tidak ada unsur ghoror.
Berbeda dengan kondisi semula tadi karena barangnya tidak ketahuan apakah sudah berubah kondisi atau tidak, masih ada atau tidak, maka ini memunculkan adanya celah ghoror yang sangat besar, karena itu jual beli barang semacam ini terlarang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang yang istimewa.
الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ [QS Az-Zumar: 18]
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Tidak boleh ada wilayah yang masih abu-abu karena adanya wilayah abu-abu pada skema salam, hanya akan menyisakan celah terjadinya sengketa atau pun perbedaan persepsi di kemudian hari.
Ini sekali lagi syaratnya pembayarannya harus dilakukan tunai keras yaitu tunai tanpa ada yang terutang sedikitpun. Karena menurut penjelasan para ulama idealnya dalam suatu akad bila ada salah satu rukun tidak terpenuhi maka biasanya dalam bab-bab lain itu tidak sah.
Contoh: shalat → tidak dilakukan salah satu rukunnya maka tidak sah.
Maka dalam jual-beli akad itu terdiri dari enam rukun:
1. Penjual,
2. Pembeli,
3. Barang yang diperjualbelikan,
4. Uang atau harga,
5. Ijab dan
6. Qobul.
Kondisi idealnya, keenam rukun ini betul-betul ada di saat transaksi dilakukan.
Namun kata para ulama dikarenakan frekuensi jual beli ini sangat tinggi pengulangannya di setiap hari, di setiap orang, setiap hari kita bisa melakukan berpuluh-puluh transaksi, maka islam memberikan kompensasi (keringanan) untuk menunda salah satu objek akad yaitu barang ataupun uang.
Kalau uangnya sudah siap dibayarkan lunas maka barang yang diperjualbelikan boleh ditunda alias belum ada, belum siap. Tapi kalau barangnya sudah siap diserahterimakan di saat akad jual beli, maka pembayarannya boleh berjangka. Adapun bila barangnya belum siap diserahterimakan, pembayaran juga belum lunas, karena hanya bayar DP saja, maka ini termasuk akad
بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang) → pembayaran tertunda dengan barang tertunda maka ini para ulama telah sepakat hukumnya haram.
Kemudian beliau mengatakan,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز إذا وجدت الصفة على ما وصف به
Memperjualbelikan barang dengan kriteria yang telah disepakati asalkan pembayarannya lunas maka itu boleh selama betul-betul ketika jatuh tempo penjual mampu menghadirkan barang sesuai dengan kriteria yang disepakati.
وبيع غائبة لم تشاهد فلا يجوز
Model ketiga adalah memperjualbelikan barang yang definitif barang yang sudah ditentukan namun barang tersebut tidak bisa diserahterimakan ketika akad baik karena barang yang dicuri, hilang, atau barangnya belum ketahuan, seperti orang yang memiliki ahli warisan dari keluarganya di tempat yang jauh beda kota, beda provinsi, dia belum tahu seperti apa warisan yang beliau dapatkan.
Bila itu serta merta langsung dijualbelikan padahal dia belum tahu seperti apa kriteria barangnya. Dia juga tidak bisa memastikan apakah barangnya masih ada, jangan-jangan sudah dicuri orang, apakah barangnya masih seperti sediakala atau telah berubah kondisinya. Maka memperjualbelikan barang yang tidak hadir di majelis akad sehingga tidak diketahui kriterianya, tidak diketahui kondisinya maka itu tidak dibenarkan.
Adapun bila memperjualbelikan barang yang sudah dimiliki namun saat itu tidak hadir tetapi penjual bisa memastikan bahwa kondisi barang seperti yang dia sampaikan atau seperti yang diketahui oleh pembeli, sehingga ketika transaksi kapanpun pembeli ingin maka si penjual bisa menyerahkan barang tersebut maka insya Allah tidak mengapa karena tidak ada unsur ghoror.
Berbeda dengan kondisi semula tadi karena barangnya tidak ketahuan apakah sudah berubah kondisi atau tidak, masih ada atau tidak, maka ini memunculkan adanya celah ghoror yang sangat besar, karena itu jual beli barang semacam ini terlarang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang yang istimewa.
الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ [QS Az-Zumar: 18]
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-12
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan Al-muallif Al-Imam Abu Syuja' yang menyatakan,
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Katanya boleh atau sah بيع كل طاهر memperdagangkan setiap barang, setiap harta yang memiliki kriteria berikut:
° Pertama طاهر, barang tersebut suci.
° Kedua مملوك, barang tersebut dimiliki oleh penjual.
° Ketiga منتفع به, barang tersebut memiliki manfaat, kegunaan dan kegunaan tersebut tentunya halal.
° Keempat مقدرين على تسلم, penjual ketika memperjualbelikannya dia mampu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Ada empat kriteria yang dijelaskan dari Al-Imam Abu Syuja' di sini, kriteria barang yang boleh dan sah untuk diperdagangkan. Namun ada satu hal yang unik dalam pernyataan Al-muallif di sini. Beliau mengatakan, ويصح dan sah. Beliau tidak mengatakan ويحلال dan halal.
Kenapa Al-muallif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja’ lebih memilih untuk menggunakan kata صح (sah) dibandingkan kata halal. Padahal seringkali tema-tema semacam ini penyampaiannya disampaikan dalam redaksi halal, bukan sah. Ada satu rahasia penting yang ini perlu dipahami dan saya yakin sudah dipahami oleh setiap orang yang belajar ilmu fiqih.
Bahwa kata sah itu lebih tajam, lebih dalam, lebih tegas dibanding kata halal. Karena tidak semua yang halal kemudian sah. Di sini Al-muallif mengatakan, ويصح artinya suatu transaksi itu sah bila objeknya memenuhi empat kriteria. Apa itu kata sah?
Dalam literasi ilmu fiqih kata sah atau shahih itu adalah suatu akad bila dilakukan, maka akan menghasilkan konsekuensi hukumnya. Sehingga dalam konteks berjual beli kalau suatu jual beli dikatakan sah maka jual beli ini akan menghasilkan konsekuensi hukum yaitu pemindahan kepemilikan. Kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan kepemilikan uang dari pembeli kepada penjual.
Dan di antara konsekuensi suatu akad dikatakan sah adalah akad tersebut juga memindahkan tanggung jawab, resiko dan juga potensi keuntungan. Kalau barang itu telah diperjualbelikan dan telah dinyatakan sah, maka segala resiko yang terjadi pada barang tersebut sejak diserahterimakan kepada pembeli maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Kalau terjadi kerusakan, terjadi cacat, maka itu resiko pembeli dan kalau ada keuntungan yaitu misalnya pertambahan nilai atau mungkin beranak, menghasilkan buah dan yang lainnya maka keuntungan tersebut, pertambahan nilai tersebut sah, halal untuk dimanfaatkan dan diklaim atau dimiliki oleh pembeli. Karena dengan terjadinya serah terima barang yang telah diperjualbelikan maka memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab atas barang tersebut.
Al-mualif mengatakan,
ويصح بيع كل طاهر
Setiap harta yang طاهر, (suci) maka halal.
Bagaimana dengan harta yang najis? Para ahli fikih dalam Mazhab Syafi'i serta yang lainnya menyatakan benda yang najis itu haram untuk diperdagangkan. Kenapa? Karena memperjualbelikan barang najis itu bertentangan dengan hukum syariat. Bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam memerintahkan kita untuk bersuci, baik mensucikan diri kita, pakaian kita, tempat kita dari semua najis.
Sedangkan berjual beli menuntut kita untuk berinteraksi, menimbang, mengangkat, menyerahterimakan, menyimpan dan lain sebagainya. Tentu ini tidak sejalan dengan tujuan syariat yang telah jelas-jelas memerintahkan kita untuk bersuci dari benda najis.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah dari sesuatu yang najis.” [QS Al-Muddatsir: 4]
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-12
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan Al-muallif Al-Imam Abu Syuja' yang menyatakan,
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Katanya boleh atau sah بيع كل طاهر memperdagangkan setiap barang, setiap harta yang memiliki kriteria berikut:
° Pertama طاهر, barang tersebut suci.
° Kedua مملوك, barang tersebut dimiliki oleh penjual.
° Ketiga منتفع به, barang tersebut memiliki manfaat, kegunaan dan kegunaan tersebut tentunya halal.
° Keempat مقدرين على تسلم, penjual ketika memperjualbelikannya dia mampu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Ada empat kriteria yang dijelaskan dari Al-Imam Abu Syuja' di sini, kriteria barang yang boleh dan sah untuk diperdagangkan. Namun ada satu hal yang unik dalam pernyataan Al-muallif di sini. Beliau mengatakan, ويصح dan sah. Beliau tidak mengatakan ويحلال dan halal.
Kenapa Al-muallif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja’ lebih memilih untuk menggunakan kata صح (sah) dibandingkan kata halal. Padahal seringkali tema-tema semacam ini penyampaiannya disampaikan dalam redaksi halal, bukan sah. Ada satu rahasia penting yang ini perlu dipahami dan saya yakin sudah dipahami oleh setiap orang yang belajar ilmu fiqih.
Bahwa kata sah itu lebih tajam, lebih dalam, lebih tegas dibanding kata halal. Karena tidak semua yang halal kemudian sah. Di sini Al-muallif mengatakan, ويصح artinya suatu transaksi itu sah bila objeknya memenuhi empat kriteria. Apa itu kata sah?
Dalam literasi ilmu fiqih kata sah atau shahih itu adalah suatu akad bila dilakukan, maka akan menghasilkan konsekuensi hukumnya. Sehingga dalam konteks berjual beli kalau suatu jual beli dikatakan sah maka jual beli ini akan menghasilkan konsekuensi hukum yaitu pemindahan kepemilikan. Kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan kepemilikan uang dari pembeli kepada penjual.
Dan di antara konsekuensi suatu akad dikatakan sah adalah akad tersebut juga memindahkan tanggung jawab, resiko dan juga potensi keuntungan. Kalau barang itu telah diperjualbelikan dan telah dinyatakan sah, maka segala resiko yang terjadi pada barang tersebut sejak diserahterimakan kepada pembeli maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Kalau terjadi kerusakan, terjadi cacat, maka itu resiko pembeli dan kalau ada keuntungan yaitu misalnya pertambahan nilai atau mungkin beranak, menghasilkan buah dan yang lainnya maka keuntungan tersebut, pertambahan nilai tersebut sah, halal untuk dimanfaatkan dan diklaim atau dimiliki oleh pembeli. Karena dengan terjadinya serah terima barang yang telah diperjualbelikan maka memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab atas barang tersebut.
Al-mualif mengatakan,
ويصح بيع كل طاهر
Setiap harta yang طاهر, (suci) maka halal.
Bagaimana dengan harta yang najis? Para ahli fikih dalam Mazhab Syafi'i serta yang lainnya menyatakan benda yang najis itu haram untuk diperdagangkan. Kenapa? Karena memperjualbelikan barang najis itu bertentangan dengan hukum syariat. Bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam memerintahkan kita untuk bersuci, baik mensucikan diri kita, pakaian kita, tempat kita dari semua najis.
Sedangkan berjual beli menuntut kita untuk berinteraksi, menimbang, mengangkat, menyerahterimakan, menyimpan dan lain sebagainya. Tentu ini tidak sejalan dengan tujuan syariat yang telah jelas-jelas memerintahkan kita untuk bersuci dari benda najis.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah dari sesuatu yang najis.” [QS Al-Muddatsir: 4]
Kemudian, suatu hari ketika seorang sahabat memberikan kotoran keledai yang telah kering kepada Nabi untuk dijadikan sebagai alat beristinja' atau beristijmar. Bersuci ketika buang hajat. Maka nabi bersabda,
أَلْقَى. إِنَّهَا رِكْسٌ.
Nabi membuang kotoran keledai tersebut dan kemudian beliau memberikan penjelasan, alasan kenapa dibuang,
إِنَّهَا رِكْسٌ
Karena sejatinya kotoran keledai itu najis.
Ini alasan kenapa barang najis tidak boleh diperdagangkan, sehingga semua barang yang najis, baik najis fisiknya, seperti kotoran manusia, kotoran keledai, kemudian bangkai dan yang serupa, maka itu haram untuk diperjualbelikan. Ataupun najis tidak suci karena aspek maknawi, seperti berhala, seperti buku-buku yang mengajarkan kemaksiatan, kesyirikan, pornografi, pornoaksi itu secara maknawi najis.
Karena Allah Subhanahu ta'ala telah memberikan karakter atau memberikan sifat kepada orang-orang musyrikin,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sejatinya orang orang musyrik itu najis." [QS At Taubah: 28]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga telah berfirman perihal khamr,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ
"Sejatinya khamr, perjudian, mengundi nasib dengan anak panah yang lainnya, itu رِجْسٌ (najis). Dan itu merupakan perilaku setan فَاجْتَنِبُوهُ (maka tinggalkanlah).” [QS Al-Maidah: 90]
Sehingga semua benda yang najis secara fisik ataupun najis secara maknawi yaitu semua benda yang digunakan untuk berbuat maksiat, yang tidak ada manfaatnya selain untuk perbuatan maksiat, maka itu harus dijauhi. Seperti yang Allah katakan dalam ayat ini, فَاجْتَنِبُوهُ jauhilah.
Tentu perintah untuk meninggalkan barang-barang yang najis secara maknawi ini tidak sejalan bila kemudian Anda memperdagangkan, memperjualbelikannya dengan dalih, saya tidak main judi, saya hanya menjual dadu, saya hanya menjual kartu remi, saya hanya menjual papan catur dan yang serupa. Karena itu adalah sarana untuk apa? perjudian
Wallahu ta'ala a’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
أَلْقَى. إِنَّهَا رِكْسٌ.
Nabi membuang kotoran keledai tersebut dan kemudian beliau memberikan penjelasan, alasan kenapa dibuang,
إِنَّهَا رِكْسٌ
Karena sejatinya kotoran keledai itu najis.
Ini alasan kenapa barang najis tidak boleh diperdagangkan, sehingga semua barang yang najis, baik najis fisiknya, seperti kotoran manusia, kotoran keledai, kemudian bangkai dan yang serupa, maka itu haram untuk diperjualbelikan. Ataupun najis tidak suci karena aspek maknawi, seperti berhala, seperti buku-buku yang mengajarkan kemaksiatan, kesyirikan, pornografi, pornoaksi itu secara maknawi najis.
Karena Allah Subhanahu ta'ala telah memberikan karakter atau memberikan sifat kepada orang-orang musyrikin,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sejatinya orang orang musyrik itu najis." [QS At Taubah: 28]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga telah berfirman perihal khamr,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ
"Sejatinya khamr, perjudian, mengundi nasib dengan anak panah yang lainnya, itu رِجْسٌ (najis). Dan itu merupakan perilaku setan فَاجْتَنِبُوهُ (maka tinggalkanlah).” [QS Al-Maidah: 90]
Sehingga semua benda yang najis secara fisik ataupun najis secara maknawi yaitu semua benda yang digunakan untuk berbuat maksiat, yang tidak ada manfaatnya selain untuk perbuatan maksiat, maka itu harus dijauhi. Seperti yang Allah katakan dalam ayat ini, فَاجْتَنِبُوهُ jauhilah.
Tentu perintah untuk meninggalkan barang-barang yang najis secara maknawi ini tidak sejalan bila kemudian Anda memperdagangkan, memperjualbelikannya dengan dalih, saya tidak main judi, saya hanya menjual dadu, saya hanya menjual kartu remi, saya hanya menjual papan catur dan yang serupa. Karena itu adalah sarana untuk apa? perjudian
Wallahu ta'ala a’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-13
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abū Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Beliau mengatakan مملوك kriteria kedua adalah barang tersebut barang yang dimiliki oleh penjual, karena tentu jual-beli itu adalah suatu tindakan hukum yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan.
Ketika anda melakukan suatu tindakan hukum pada barang yang bukan milik anda, maka berarti anda telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena itu suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada sahabat Hakim bin Hisyam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Wahai Hakim, jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasāi)
Dan Allāh sebelumnya telah menekankan dengan satu penekanan yang sangat tegas. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang bathil.” [QS An-Nisā: 29]
Dan tidak diragukan, semua orang sepakat bahwa menjual-belikan barang yang bukan miliknya, itu termasuk memakan, membelanjakan, atau menggunakan harta orang lain tanpa halal.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali bila harta itu diberikan secara suka-rela darinya.”
Tentu ketika anda menjual rumah orang, menjual kendaraan orang, harta orang lain bukan milik anda dan tanpa mendapatkan izin, berarti anda telah memakan (menggunakan) harta orang lain tanpa ada kerelaan dari orang tersebut, maka ini adalah perbuatan yang haram.
Kemudian kriteria ketiga halalnya (sahnya) suatu perdagangan adalah barang tersebut منتفع به ada nilai manfaatnya (kegunaannya).
Kenapa? Karena seperti telah disampaikan jual-beli adalah satu tindakan hukum yang memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli dan uang kepada penjual.
Tatkala anda sebagai pembeli, membeli barang yang tidak ada gunanya atau anda sebagai penjual, menjual barang yang tidak ada gunanya maka ini satu perbuatan munkar, perbuatan yang bodoh dan ini tentunya haram.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allāh membenci tiga hal dari kalian yaitu قِيلَ وَقَالَ (gosip/issue), وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (banyak bertanya dan meminta-minta) dan وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (menyia-nyiakan harta)”
Tidak diragukan ketika anda mengeluarkan sejumlah harta anda untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, dan perlu digaris bawahi di sini bahwa kata tidak ada gunanya itu maksudnya adalah tidak ada kegunaan yang halal, kegunaannya haram atau minimal manfaat utama dari barang tersebut adalah haram.
Maka satu kebodohan, satu tindakan menyia-nyiakan harta, bila anda menyerahkan sejumlah harta anda yang jelas-jelas halal dan banyak manfaatnya (bisa digunakan dalam hal yang bermanfaat) seperti uang dan lain sebagainya, kemudian ditukarkan dengan barang yang manfaat utamanya adalah haram seperti alat-alat musik, khamr, bangkai dan yang serupa.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-13
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abū Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Beliau mengatakan مملوك kriteria kedua adalah barang tersebut barang yang dimiliki oleh penjual, karena tentu jual-beli itu adalah suatu tindakan hukum yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan.
Ketika anda melakukan suatu tindakan hukum pada barang yang bukan milik anda, maka berarti anda telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena itu suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada sahabat Hakim bin Hisyam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Wahai Hakim, jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasāi)
Dan Allāh sebelumnya telah menekankan dengan satu penekanan yang sangat tegas. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang bathil.” [QS An-Nisā: 29]
Dan tidak diragukan, semua orang sepakat bahwa menjual-belikan barang yang bukan miliknya, itu termasuk memakan, membelanjakan, atau menggunakan harta orang lain tanpa halal.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali bila harta itu diberikan secara suka-rela darinya.”
Tentu ketika anda menjual rumah orang, menjual kendaraan orang, harta orang lain bukan milik anda dan tanpa mendapatkan izin, berarti anda telah memakan (menggunakan) harta orang lain tanpa ada kerelaan dari orang tersebut, maka ini adalah perbuatan yang haram.
Kemudian kriteria ketiga halalnya (sahnya) suatu perdagangan adalah barang tersebut منتفع به ada nilai manfaatnya (kegunaannya).
Kenapa? Karena seperti telah disampaikan jual-beli adalah satu tindakan hukum yang memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli dan uang kepada penjual.
Tatkala anda sebagai pembeli, membeli barang yang tidak ada gunanya atau anda sebagai penjual, menjual barang yang tidak ada gunanya maka ini satu perbuatan munkar, perbuatan yang bodoh dan ini tentunya haram.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allāh membenci tiga hal dari kalian yaitu قِيلَ وَقَالَ (gosip/issue), وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (banyak bertanya dan meminta-minta) dan وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (menyia-nyiakan harta)”
Tidak diragukan ketika anda mengeluarkan sejumlah harta anda untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, dan perlu digaris bawahi di sini bahwa kata tidak ada gunanya itu maksudnya adalah tidak ada kegunaan yang halal, kegunaannya haram atau minimal manfaat utama dari barang tersebut adalah haram.
Maka satu kebodohan, satu tindakan menyia-nyiakan harta, bila anda menyerahkan sejumlah harta anda yang jelas-jelas halal dan banyak manfaatnya (bisa digunakan dalam hal yang bermanfaat) seperti uang dan lain sebagainya, kemudian ditukarkan dengan barang yang manfaat utamanya adalah haram seperti alat-alat musik, khamr, bangkai dan yang serupa.
Walaupun bisa saja anda berkata, "Bangkai kan ada manfaatnya untuk dijadikan pakan lele, atau pakan anjing piaraan untuk berburu (misalnya), atau yang serupa", tapi perlu dipahami, bahwa manfaat utama hal tersebut adalah untuk manusia. Sedangkan kemanfaatan barang-barang tersebut bagi seorang muslim hukumnya adalah haram.
Walaupun ada manfaatnya dari satu sisi, tapi manfaatnya bersifat sekunder itu hanya sesekali tidak terus menerus, tidak dalam kondisi normal tapi dalam kondisi yang sangat insidentil (ruang yang sempit).
Karena itu suatu hari ketika sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perihal lemak bangkai, yang kemudian oleh penanya disampaikan bahwasanya lemak bangkai itu ada manfaatnya bisa digunakan untuk melumasi perahu, bisa digunakan untuk bahan bakar lentera, bisa digunakan untuk meminyaki kulit yang kaku, tapi tentu tidak dilakukan bangkai itu haram manfaat utamanya untuk dimakan adalah haram.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لا هو حرام.
Tidak boleh memperdagangkan (memperjual-belikan) minyak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dalam hal-hal yang boleh, bukan untuk dimakan. Digunakan untuk bahan bakar lentera atau untuk melumasi perahu agar tidak mudah rusak. Walaupun itu manfaatnya boleh namun itu bersifat insidentil (kasuistik sekali) hanya berlaku bagi sekelompok orang saja dalam kondisi ubnormal.
Lemak daging dan yang serupa itu normalnya, mayoritas orang akan memanfaatkan dengan cara dimakan.
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan لا هو حرام, memperjual-belikan lemak bangkai untuk tujuan-tujuan tersebut walaupun itu boleh. Tetapi karena itu bukan tujuan utamanya, bukan manfaat utama dari lemak maka itu diharamkan.
Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu pendekatan, satu warning.
لعن الله اليَهُوْدُ
"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi"
Karena mereka, tatkala Allāh haramkan mereka untuk memakan lemak hewan
Seperti Allāh katakan:
وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
"Dan dari hewan sapi dan kambing, kami haramkan atas orang-orang Yahudi untuk memakan lemaknya.” [QS Al-An’ām: 146]
Tatkala lemak itu diharamkan atas orang-orang Yahudi, apa yang mereka lakukan?
Mereka mengumpulkan lemak tersebut dan memasukan ke dalam panci, kemudian lemak itu dipanaskan sehingga meleleh kemudian didinginkan dan membekukan kembali. Kemudian mereka menjual lemak yang leleh dan telah membeku itu kepada orang lain, kemudian mereka menikmati hasil penjualannya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لعن الله اليَهُوْدُ
Allāh melaknat orang Yahudi yang berusaha mengakali, berusaha merekayasa syariat agama mereka yaitu dengan cara melelehkan lemak hewan dan menjualnya. Kemudian mereka menikmati hasil penjualannya, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ,(kemudian mereka makan hasil penjualannya).
Karena itu semua barang yang manfaat utamanya haram, maka itu haram pula untuk diperjual-belikan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila telah mengharamkan suatu benda untuk dimakan atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Alih-alih bagi kita dalam kondisi normal, suatu hari datang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang mendapat warisan berupa minuman khamr dan tidak diragukan bahwa khamr itu haram hukumnya.
Walaupun khamr itu adalah harta warisan, warisan yang dimiliki oleh anak yatim, kita tahu bahwasanya anak yatim memerlukan dalam kondisi yang sangat memerlukan harta.
Walau demikian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, أَهْرِقْهَا, ”Tumpahkan khamr tersebut.”
Jangan dijual jangan disimpan, seorang sahabat bertanya lagi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
أَفَلَا أَيُتَّخَذُ الْخَمْرُ خَلًّا
Walaupun ada manfaatnya dari satu sisi, tapi manfaatnya bersifat sekunder itu hanya sesekali tidak terus menerus, tidak dalam kondisi normal tapi dalam kondisi yang sangat insidentil (ruang yang sempit).
Karena itu suatu hari ketika sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perihal lemak bangkai, yang kemudian oleh penanya disampaikan bahwasanya lemak bangkai itu ada manfaatnya bisa digunakan untuk melumasi perahu, bisa digunakan untuk bahan bakar lentera, bisa digunakan untuk meminyaki kulit yang kaku, tapi tentu tidak dilakukan bangkai itu haram manfaat utamanya untuk dimakan adalah haram.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لا هو حرام.
Tidak boleh memperdagangkan (memperjual-belikan) minyak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dalam hal-hal yang boleh, bukan untuk dimakan. Digunakan untuk bahan bakar lentera atau untuk melumasi perahu agar tidak mudah rusak. Walaupun itu manfaatnya boleh namun itu bersifat insidentil (kasuistik sekali) hanya berlaku bagi sekelompok orang saja dalam kondisi ubnormal.
Lemak daging dan yang serupa itu normalnya, mayoritas orang akan memanfaatkan dengan cara dimakan.
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan لا هو حرام, memperjual-belikan lemak bangkai untuk tujuan-tujuan tersebut walaupun itu boleh. Tetapi karena itu bukan tujuan utamanya, bukan manfaat utama dari lemak maka itu diharamkan.
Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu pendekatan, satu warning.
لعن الله اليَهُوْدُ
"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi"
Karena mereka, tatkala Allāh haramkan mereka untuk memakan lemak hewan
Seperti Allāh katakan:
وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
"Dan dari hewan sapi dan kambing, kami haramkan atas orang-orang Yahudi untuk memakan lemaknya.” [QS Al-An’ām: 146]
Tatkala lemak itu diharamkan atas orang-orang Yahudi, apa yang mereka lakukan?
Mereka mengumpulkan lemak tersebut dan memasukan ke dalam panci, kemudian lemak itu dipanaskan sehingga meleleh kemudian didinginkan dan membekukan kembali. Kemudian mereka menjual lemak yang leleh dan telah membeku itu kepada orang lain, kemudian mereka menikmati hasil penjualannya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لعن الله اليَهُوْدُ
Allāh melaknat orang Yahudi yang berusaha mengakali, berusaha merekayasa syariat agama mereka yaitu dengan cara melelehkan lemak hewan dan menjualnya. Kemudian mereka menikmati hasil penjualannya, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ,(kemudian mereka makan hasil penjualannya).
Karena itu semua barang yang manfaat utamanya haram, maka itu haram pula untuk diperjual-belikan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila telah mengharamkan suatu benda untuk dimakan atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Alih-alih bagi kita dalam kondisi normal, suatu hari datang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang mendapat warisan berupa minuman khamr dan tidak diragukan bahwa khamr itu haram hukumnya.
Walaupun khamr itu adalah harta warisan, warisan yang dimiliki oleh anak yatim, kita tahu bahwasanya anak yatim memerlukan dalam kondisi yang sangat memerlukan harta.
Walau demikian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, أَهْرِقْهَا, ”Tumpahkan khamr tersebut.”
Jangan dijual jangan disimpan, seorang sahabat bertanya lagi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
أَفَلَا أَيُتَّخَذُ الْخَمْرُ خَلًّا
"Wahai Rasūlullāh, apakah tidak baik bila khamr itu kita proses agar berubah menjadi cuka sehingga bisa diperjual-belikan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk anak yatim tersebut?"
Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لَا فَأَهْرِقْهَا, ”Tidak tumpahkan khamr tersebut.”
Ini sebagai bukti dan dalīl sekaligus, bahwa barang yang manfaat utamanya haram tidak boleh diperdagangkan.
Secara tinjauan hikmah memperdagangkan barang yang manfaatnya haram itu sama saja kita ta'awun (tolong menolong) dalam penyebaran barang-barang haram di tengah-tengah masyarakat.
Ini sejalan dengan praktek yang ada di masyarakat kita, andai di masyarakat kita para pedagang sadar akan hal ini, sehingga mereka tidak memperdagangkan ekstasi, tidak memperdagangkan pil koplo, tidak memperdagangkan khamr, niscaya kawula muda akan terlindungi, terbentengi dari produk-produk semacam itu, yang merusak nalar dan merusak kesehatan.
Andai di masyarakat tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok, niscaya masyarakat akan terjaga, terlindungi kesehatannya. Tidak terpolusi udaranya, tidak rusak kesehatannya.
Tapi karena adanya para pedagang walaupun mereka tidak merokok, adanya para produsen, walaupun mereka tidak merokok, tapi ketika mereka memproduksi, ketika mereka memperdagangkan, ini telah menyebabkan terjadinya penyebaran produk-produk yang haram.
Ini kriteria ketiga dari suatu barang yang halal diperdagangkan dan bila diperdagangkan maka perdagangannya sah.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لَا فَأَهْرِقْهَا, ”Tidak tumpahkan khamr tersebut.”
Ini sebagai bukti dan dalīl sekaligus, bahwa barang yang manfaat utamanya haram tidak boleh diperdagangkan.
Secara tinjauan hikmah memperdagangkan barang yang manfaatnya haram itu sama saja kita ta'awun (tolong menolong) dalam penyebaran barang-barang haram di tengah-tengah masyarakat.
Ini sejalan dengan praktek yang ada di masyarakat kita, andai di masyarakat kita para pedagang sadar akan hal ini, sehingga mereka tidak memperdagangkan ekstasi, tidak memperdagangkan pil koplo, tidak memperdagangkan khamr, niscaya kawula muda akan terlindungi, terbentengi dari produk-produk semacam itu, yang merusak nalar dan merusak kesehatan.
Andai di masyarakat tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok, niscaya masyarakat akan terjaga, terlindungi kesehatannya. Tidak terpolusi udaranya, tidak rusak kesehatannya.
Tapi karena adanya para pedagang walaupun mereka tidak merokok, adanya para produsen, walaupun mereka tidak merokok, tapi ketika mereka memproduksi, ketika mereka memperdagangkan, ini telah menyebabkan terjadinya penyebaran produk-produk yang haram.
Ini kriteria ketiga dari suatu barang yang halal diperdagangkan dan bila diperdagangkan maka perdagangannya sah.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-14
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abu Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Kriteria keempat adalah مقدرين على تسلم barang tersebut bisa diserahterimakan kepada pembeli setelah akad.
Kenapa demikian? Karena memang akad jual beli adalah satu tindakan hukum yang bila telah terjalin harus dipenuhi dan bentuk realisasi, implementasi dari memenuhi akad itu adalah dengan cara menjalankan konsekuensinya.
Allah Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah transaksi-transaksi yang telah kalian jalin (akad-akad yang pernah kalian jalin).” [QS Al-Maidah: 1]
Dan memenuhi akad, menunaikan akad itu dengan cara menjalankan konsekuensi hukum dari akad yang telah kita jalin.
√ Kalau jual beli, maka penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada penjual dengan suka rela tanpa ada paksaan.
√ Kalau itu sewa menyewa, maka pemilik rumah yang menyewakan menyerahkan rumahnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa dan penyewa dengan sukarela tanpa syarat menyerahkan uang sewanya.
Dan demikian seterusnya.
Ini konsekuensi hukum, sehingga di sini al-muallif Imam Abu Syuja menegaskan, bahwa salah satu persyaratan sahnya suatu akad bila penjual mampu secara defacto, secara konkret untuk menyerahkan barang yang dia jual sebagai implementasi dari konsekuensi akad yang telah dia jalin.
Maka para ulama menfatwakan tidak halal memperjual belikan barang hilang, barang yang telah dicuri. Barang atau misalnya hewan yang sedang terbang, hewan yang minggat, ataupun ikan yang masih berada di kolam, sedangkan kolamnya besar sehingga untuk menangkapnya kesusahan dan kerepotan, belum tentu bisa menangkapnya.
Ini semua dalam rangka memberikan kepastian, akan hak setiap pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan adanya akad ini kedua belah pihak dengan pasti tanpa ada gharar tanpa ada gambling sedikitpun akan mendapatkan haknya yang seharusnya dia terima.
Ini keempat persyaratan suatu barang yang halal dan suatu barang yang sah untuk diperjual belikan.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-14
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abu Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Kriteria keempat adalah مقدرين على تسلم barang tersebut bisa diserahterimakan kepada pembeli setelah akad.
Kenapa demikian? Karena memang akad jual beli adalah satu tindakan hukum yang bila telah terjalin harus dipenuhi dan bentuk realisasi, implementasi dari memenuhi akad itu adalah dengan cara menjalankan konsekuensinya.
Allah Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah transaksi-transaksi yang telah kalian jalin (akad-akad yang pernah kalian jalin).” [QS Al-Maidah: 1]
Dan memenuhi akad, menunaikan akad itu dengan cara menjalankan konsekuensi hukum dari akad yang telah kita jalin.
√ Kalau jual beli, maka penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada penjual dengan suka rela tanpa ada paksaan.
√ Kalau itu sewa menyewa, maka pemilik rumah yang menyewakan menyerahkan rumahnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa dan penyewa dengan sukarela tanpa syarat menyerahkan uang sewanya.
Dan demikian seterusnya.
Ini konsekuensi hukum, sehingga di sini al-muallif Imam Abu Syuja menegaskan, bahwa salah satu persyaratan sahnya suatu akad bila penjual mampu secara defacto, secara konkret untuk menyerahkan barang yang dia jual sebagai implementasi dari konsekuensi akad yang telah dia jalin.
Maka para ulama menfatwakan tidak halal memperjual belikan barang hilang, barang yang telah dicuri. Barang atau misalnya hewan yang sedang terbang, hewan yang minggat, ataupun ikan yang masih berada di kolam, sedangkan kolamnya besar sehingga untuk menangkapnya kesusahan dan kerepotan, belum tentu bisa menangkapnya.
Ini semua dalam rangka memberikan kepastian, akan hak setiap pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan adanya akad ini kedua belah pihak dengan pasti tanpa ada gharar tanpa ada gambling sedikitpun akan mendapatkan haknya yang seharusnya dia terima.
Ini keempat persyaratan suatu barang yang halal dan suatu barang yang sah untuk diperjual belikan.
Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-15
📖 Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini, kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا يصح بيع عين نجسة
Katanya: "Tidak sah memperjual belikan benda yang najis", karena najis itu adalah suatu benda yang kita diperintahkan untuk menjauhinya, diperintahkan untuk bersuci darinya.
Otomatis ketika anda memperdagangkannya, anda akan berdekatan dengannya bahkan anda akan terus bersinggungan (berinteraksi) dengan benda najis tersebut, minimal menakarnya, menimbangnya, packing, serah-terima, ini tidak sejalan dengan perintah menjauhi dan bahkan ketika najis tersebut belum laku anda akan menyimpannya.
Padahal anda diperintahkan untuk membuangnya, untuk menjauhinya, praktek ini bertentangan dengan aturan syari'at, karenanya dengan tegas para ulama mengatakan لا يصح (tidak sah) anda memperjual-belikan benda yang najis.
Dan karena perdagangan ini dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya berbagai hukum turunan dari suatu akad jual-beli tidak tercapai, tidak terjadi pemindahan kepemilikan barang, tidak terjadi pemindahan kepemilikan uang, sehingga kalau sampai dilakukan, anda sebagai pembeli wajib membuang benda najis tersebut dan anda berhak untuk meminta kembali uang pembayaran anda.
Kemudian konsekuensi kedua ketika anda memperdagangkan barang yang najis tentu anda telah berinteraksi, bersinggungan dengan benda najis, maka anda harus segera bersuci agar anda tidak terpapar dengan benda najis tersebut dan kalaupun terlanjur terpapar (terkena), maka anda segera bisa mensucikan diri dan tentu kalau anda nekat tetap mengambil uang pembayaran dari memperjualbelikan benda yang najis, maka haram bagi anda untuk memakan uang penjualan tersebut, seakan-akan anda memakan benda najis tersebut.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, jika telah mengharamkan atas suatu kaum untuk mengkonsumsi suatu makanan, Allah pasti mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.”
(HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Sebagai konsekuensinya tentu anda telah berdosa, sehingga anda harus beristighfar bertaubat dari memperdagangkan benda yang najis tersebut.
ولا يصح بيع عين نجسة
Di sini muallif rahimahullah menjelaskan hukum jual-beli benda, padahal sebelumnya telah kita sampaikan bahwa yang namanya akad jual-beli itu bisa terjadi pada dua objek.
⑴ Benda.
⑵ Hak guna atau manfaat.
Di sini muallif mengatakan benda yang najis tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk diperjualbelikan.
Bagaimana dengan manfaat yang najis?
Maka jawabannya perlu diketahui tidak ada namanya manfaat yang najis, makanya muallif merasa tidak perlu untuk menjelaskan itu, sehingga bagi beliau cukup untuk mengatakan عين نجسة, karena memang manfaatnya tidak ada yang najis, yang ada manfaat itu haram. Seperti manfaat perdukunan, prostitusi, meramal dan yang serupa.
"Nabi melarang kita dari hasil penjualan anjing, dan kucing, Nabi juga mencela hasil pendapatan yang diperoleh dari upah jasa perdukunan dan juga upah (imbalan) prostitusi.”
Ini jasa tetapi jasanya haram tetapi tidak najis, sehingga betul ketika muallif (Al-Imam Abu Syuja) mengatakan عين نجسة karena yang dikatakan najis itu benda, sedangkan manfaat tidak najis tetapi haram hukumnya.
Kemudian muallif rahimahullah mengatakan:
و ما لا منفعة فيه
"Sebagaimana tidak sah pula memperjualbelikan benda yang tidak ada gunanya (manfaatnya).”
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-15
📖 Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini, kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا يصح بيع عين نجسة
Katanya: "Tidak sah memperjual belikan benda yang najis", karena najis itu adalah suatu benda yang kita diperintahkan untuk menjauhinya, diperintahkan untuk bersuci darinya.
Otomatis ketika anda memperdagangkannya, anda akan berdekatan dengannya bahkan anda akan terus bersinggungan (berinteraksi) dengan benda najis tersebut, minimal menakarnya, menimbangnya, packing, serah-terima, ini tidak sejalan dengan perintah menjauhi dan bahkan ketika najis tersebut belum laku anda akan menyimpannya.
Padahal anda diperintahkan untuk membuangnya, untuk menjauhinya, praktek ini bertentangan dengan aturan syari'at, karenanya dengan tegas para ulama mengatakan لا يصح (tidak sah) anda memperjual-belikan benda yang najis.
Dan karena perdagangan ini dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya berbagai hukum turunan dari suatu akad jual-beli tidak tercapai, tidak terjadi pemindahan kepemilikan barang, tidak terjadi pemindahan kepemilikan uang, sehingga kalau sampai dilakukan, anda sebagai pembeli wajib membuang benda najis tersebut dan anda berhak untuk meminta kembali uang pembayaran anda.
Kemudian konsekuensi kedua ketika anda memperdagangkan barang yang najis tentu anda telah berinteraksi, bersinggungan dengan benda najis, maka anda harus segera bersuci agar anda tidak terpapar dengan benda najis tersebut dan kalaupun terlanjur terpapar (terkena), maka anda segera bisa mensucikan diri dan tentu kalau anda nekat tetap mengambil uang pembayaran dari memperjualbelikan benda yang najis, maka haram bagi anda untuk memakan uang penjualan tersebut, seakan-akan anda memakan benda najis tersebut.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, jika telah mengharamkan atas suatu kaum untuk mengkonsumsi suatu makanan, Allah pasti mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.”
(HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Sebagai konsekuensinya tentu anda telah berdosa, sehingga anda harus beristighfar bertaubat dari memperdagangkan benda yang najis tersebut.
ولا يصح بيع عين نجسة
Di sini muallif rahimahullah menjelaskan hukum jual-beli benda, padahal sebelumnya telah kita sampaikan bahwa yang namanya akad jual-beli itu bisa terjadi pada dua objek.
⑴ Benda.
⑵ Hak guna atau manfaat.
Di sini muallif mengatakan benda yang najis tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk diperjualbelikan.
Bagaimana dengan manfaat yang najis?
Maka jawabannya perlu diketahui tidak ada namanya manfaat yang najis, makanya muallif merasa tidak perlu untuk menjelaskan itu, sehingga bagi beliau cukup untuk mengatakan عين نجسة, karena memang manfaatnya tidak ada yang najis, yang ada manfaat itu haram. Seperti manfaat perdukunan, prostitusi, meramal dan yang serupa.
"Nabi melarang kita dari hasil penjualan anjing, dan kucing, Nabi juga mencela hasil pendapatan yang diperoleh dari upah jasa perdukunan dan juga upah (imbalan) prostitusi.”
Ini jasa tetapi jasanya haram tetapi tidak najis, sehingga betul ketika muallif (Al-Imam Abu Syuja) mengatakan عين نجسة karena yang dikatakan najis itu benda, sedangkan manfaat tidak najis tetapi haram hukumnya.
Kemudian muallif rahimahullah mengatakan:
و ما لا منفعة فيه
"Sebagaimana tidak sah pula memperjualbelikan benda yang tidak ada gunanya (manfaatnya).”
Kenapa? Karena memperjualbelikan atau membeli barang yang tidak ada gunanya itu di kategorikan sebagai إضَاعَة المال (menyia-nyiakan harta), padahal menyia-nyiakan harta hukumnya haram.
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allah membenci gosip, banyak bertanya (ngeyel) dan menyia-nyiakan harta.”
Dan salah satu aplikasi dari menyia-nyiakan harta adalah dengan cara menggunakannya untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, mungkin anda akan berkata, "Bukankah kegunaan suatu benda itu bersifat personal alias masing-masing?"
Setiap orang memiliki cara tersendiri, memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggunakan suatu harta, misalnya barang-barang antik yang tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diperjual-belikan karena memang tidak ada manfaatnya (tetapi antik) sehingga fungsinya hanya untuk koleksi saja.
Memperjualbelikan barang-barang yang hanya sekedar untuk koleksi ini perlu dipikirkan. Betulkah koleksi itu dibenarkan secara syari'at?
Kalau koleksi itu dengan nilai-nilai yang murah, mungkin masih bisa di toleransi karena untuk menyalurkan hoby atau kesenangan. Tetapi ketika koleksi itu nilainya sudah berlebihan, maka tidak diragukan itu sudah sampai pada Ishraaf (berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta) dan tentu ini haram.
Misalnya membeli perangko yang harganya sampai ratusan juta bahkan sampai milyaran, pakaian bekas seorang tokoh yang dibeli dengan harga milyaran rupiah, misalnya. Ini tentu berlebih-lebihan, menghambur-hambur harta tanpa ada manfaat yang berarti.
Sehingga menjadikan ini sebagai objek perdagangan kita tentunya tidak dibenarkan secara aturan syari'at, karena harta itu adalah sebuah amanat yang harus anda pertanggungjawabkan, darimana anda mendapatkannya dan kemana anda belanjakan.
لاتَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عن أربعِ
"Kaki anda tidak akan berpindah dari tempat anda berpijak di hari kiamat sampai anda mempertanggung-jawabkan 4 (empat) hal.”
Salah satunya,
عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Dari mana harta anda dapatkan dan kemana engkau belanjakan.”
Ini kalau terjadi maka transaksi yang anda lakukan dinyatakan oleh muallif tidak sah, karena ini termasuk abad termasuk lahwun termasuk perbuatan sia-sia.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allah membenci gosip, banyak bertanya (ngeyel) dan menyia-nyiakan harta.”
Dan salah satu aplikasi dari menyia-nyiakan harta adalah dengan cara menggunakannya untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, mungkin anda akan berkata, "Bukankah kegunaan suatu benda itu bersifat personal alias masing-masing?"
Setiap orang memiliki cara tersendiri, memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggunakan suatu harta, misalnya barang-barang antik yang tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diperjual-belikan karena memang tidak ada manfaatnya (tetapi antik) sehingga fungsinya hanya untuk koleksi saja.
Memperjualbelikan barang-barang yang hanya sekedar untuk koleksi ini perlu dipikirkan. Betulkah koleksi itu dibenarkan secara syari'at?
Kalau koleksi itu dengan nilai-nilai yang murah, mungkin masih bisa di toleransi karena untuk menyalurkan hoby atau kesenangan. Tetapi ketika koleksi itu nilainya sudah berlebihan, maka tidak diragukan itu sudah sampai pada Ishraaf (berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta) dan tentu ini haram.
Misalnya membeli perangko yang harganya sampai ratusan juta bahkan sampai milyaran, pakaian bekas seorang tokoh yang dibeli dengan harga milyaran rupiah, misalnya. Ini tentu berlebih-lebihan, menghambur-hambur harta tanpa ada manfaat yang berarti.
Sehingga menjadikan ini sebagai objek perdagangan kita tentunya tidak dibenarkan secara aturan syari'at, karena harta itu adalah sebuah amanat yang harus anda pertanggungjawabkan, darimana anda mendapatkannya dan kemana anda belanjakan.
لاتَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عن أربعِ
"Kaki anda tidak akan berpindah dari tempat anda berpijak di hari kiamat sampai anda mempertanggung-jawabkan 4 (empat) hal.”
Salah satunya,
عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Dari mana harta anda dapatkan dan kemana engkau belanjakan.”
Ini kalau terjadi maka transaksi yang anda lakukan dinyatakan oleh muallif tidak sah, karena ini termasuk abad termasuk lahwun termasuk perbuatan sia-sia.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-16
📖 Riba Perdagangan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
والربا في الذهب والفضة والمطعومات
Dan yang dinamakan riba fadhl (riba perdagangan) bukan riba hutang-piutang bukan riba qard, bukan riba nasi'ah.
Riba yang terjadi pada akad jual-beli itu terjadi pada benda-benda berikut yaitu emas, perak dan seluruh jenis makanan, catatannya bila dibarterkan (dijualbelikan) sesama barang yang serupa atau barang yang fungsinya sama, maka berlaku padanya hukum riba yaitu kalau barangnya sama maka ketika barter harus sama takaran dan timbangannya.
Kalau barangnya berbeda tetapi fungsinya sama maka syaratnya harus tunai (serah terima fisik) dan kalau barangnya tidak sama tetapi sama fungsinya maka boleh selisih timbangan.
Tetapi ketika barangnya sama, fungsinya sama maka syaratnya harus dua yaitu takarannya sama dan harus terjadi tunai.
Contoh sederhananya, anda ingin barter (tukar menukar) emas. Emas itu sebagai standar nilai dan alat transaksi yang sah yaitu sebagai dinar dan dirham. Sampai saat ini alhamdulillah emas dan perak masih berlaku sebagai standar nilai.
Maka ketika anda tukar menukar emas, syaratnya harus dua yaitu :
(1) Tunai (ini emas yang lama dan ini emas yang baru) langsung terjadi serah terima fisik.
(2) Harus sama takaran (timbangnya), 1 gram dengan 1 gram tidak boleh melebihkan salah satunya dengan cara misalnya tukar tambah (emas barunya 1 gram emas lamanya 1 gram lebih sekian inch) ini termasuk riba.
Demikian pula barter bahan makanan, beras dengan beras maka syaratnya dua, yaitu:
Tunai, ini berasnya dan ini berasnya.
Sama takarannya, 1 Kg dengan 1 Kg
Ketika anda melebihkan 1 Kg (misal: beras raja lele, pandan wangi) dengan 2 Kg beras raskin (beras yang sudah berkutu atau bau apek, misalnya), satu banding dua, maka ini riba.
Kalau anda berkata, "mana ada yang mau?" menukar emas yang baru dengan emas yang lama nilainya sama. Beras yang bagus dengan beras yang jelek takarannya sama. Maka jawabannya sederhana jika anda tidak mau maka jangan barterkan.
Jual dahulu beras yang jelek dapatkan uangnya, terima uangnya kalau sudah dapat uangnya, gunakan untuk membeli beras yang bagus. Demikian dulu praktek yang dicontohkan (diajarkan) oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Suatu hari datang seorang sahabat, diriwayatkan beliau adalah sahabat Mu'adz bin Jabal atau yang lainnya, beliau datang dari negeri Khaibar dengan membawa kurma yang sangat bagus.
Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada beliau,
أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا
"Apakah kurma negeri Khaibar seperti ini semua mutunya (bagusnya)?"
Kemudian beliau (sahabat nabi) menjawab,
لا، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ مِنْ الْجَمْعِ
"Tidak, di sana kurmanya pun macam-macam, yang kami lakukan di sana kurma yang bagus ini 1 Kg di beli dengan 2 Kg kurma yang jelek (1 takar kurma bagus dibeli dengan 2 takar kurma jelek).
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, أَوِّهْ عين الربا (aduh, inilah yang namanya riba / ini adalah nyata-nyata riba).
Kemudian beliau mengatakan, لا تفعل (janganlah engkau ulang lagi / jangan engkau lakukan lagi).
بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Kalau engkau ingin membeli kurma yang baik, maka solusinya jual dahulu kurma yang jeleknya (dijual dengan dirham), jika uangnya sudah terima kemudian belilah kurma yang bagus.
Ini yang disebut hukum riba dalam perdagangan.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-16
📖 Riba Perdagangan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
والربا في الذهب والفضة والمطعومات
Dan yang dinamakan riba fadhl (riba perdagangan) bukan riba hutang-piutang bukan riba qard, bukan riba nasi'ah.
Riba yang terjadi pada akad jual-beli itu terjadi pada benda-benda berikut yaitu emas, perak dan seluruh jenis makanan, catatannya bila dibarterkan (dijualbelikan) sesama barang yang serupa atau barang yang fungsinya sama, maka berlaku padanya hukum riba yaitu kalau barangnya sama maka ketika barter harus sama takaran dan timbangannya.
Kalau barangnya berbeda tetapi fungsinya sama maka syaratnya harus tunai (serah terima fisik) dan kalau barangnya tidak sama tetapi sama fungsinya maka boleh selisih timbangan.
Tetapi ketika barangnya sama, fungsinya sama maka syaratnya harus dua yaitu takarannya sama dan harus terjadi tunai.
Contoh sederhananya, anda ingin barter (tukar menukar) emas. Emas itu sebagai standar nilai dan alat transaksi yang sah yaitu sebagai dinar dan dirham. Sampai saat ini alhamdulillah emas dan perak masih berlaku sebagai standar nilai.
Maka ketika anda tukar menukar emas, syaratnya harus dua yaitu :
(1) Tunai (ini emas yang lama dan ini emas yang baru) langsung terjadi serah terima fisik.
(2) Harus sama takaran (timbangnya), 1 gram dengan 1 gram tidak boleh melebihkan salah satunya dengan cara misalnya tukar tambah (emas barunya 1 gram emas lamanya 1 gram lebih sekian inch) ini termasuk riba.
Demikian pula barter bahan makanan, beras dengan beras maka syaratnya dua, yaitu:
Tunai, ini berasnya dan ini berasnya.
Sama takarannya, 1 Kg dengan 1 Kg
Ketika anda melebihkan 1 Kg (misal: beras raja lele, pandan wangi) dengan 2 Kg beras raskin (beras yang sudah berkutu atau bau apek, misalnya), satu banding dua, maka ini riba.
Kalau anda berkata, "mana ada yang mau?" menukar emas yang baru dengan emas yang lama nilainya sama. Beras yang bagus dengan beras yang jelek takarannya sama. Maka jawabannya sederhana jika anda tidak mau maka jangan barterkan.
Jual dahulu beras yang jelek dapatkan uangnya, terima uangnya kalau sudah dapat uangnya, gunakan untuk membeli beras yang bagus. Demikian dulu praktek yang dicontohkan (diajarkan) oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Suatu hari datang seorang sahabat, diriwayatkan beliau adalah sahabat Mu'adz bin Jabal atau yang lainnya, beliau datang dari negeri Khaibar dengan membawa kurma yang sangat bagus.
Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada beliau,
أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا
"Apakah kurma negeri Khaibar seperti ini semua mutunya (bagusnya)?"
Kemudian beliau (sahabat nabi) menjawab,
لا، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ مِنْ الْجَمْعِ
"Tidak, di sana kurmanya pun macam-macam, yang kami lakukan di sana kurma yang bagus ini 1 Kg di beli dengan 2 Kg kurma yang jelek (1 takar kurma bagus dibeli dengan 2 takar kurma jelek).
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, أَوِّهْ عين الربا (aduh, inilah yang namanya riba / ini adalah nyata-nyata riba).
Kemudian beliau mengatakan, لا تفعل (janganlah engkau ulang lagi / jangan engkau lakukan lagi).
بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Kalau engkau ingin membeli kurma yang baik, maka solusinya jual dahulu kurma yang jeleknya (dijual dengan dirham), jika uangnya sudah terima kemudian belilah kurma yang bagus.
Ini yang disebut hukum riba dalam perdagangan.
Kalau yang terjadi itu barter (jual beli antara emas dengan gandum atau emas dengan kurma) maka boleh tunai, boleh non tunai, boleh sama takarannya, boleh berbeda takarannya.
Intinya ada dua kelompok harta yang tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sejenis (sama) atau barang yang fungsinya sama yaitu:
(1) Kelompok standar nilai: emas, perak, ataupun mata uang yang ada di zaman sekarang, uang giral yang ada di zaman sekarang.
(2) Kelompok makanan, dalam madzhab Syafi'i dijelaskan bahwa seluruh jenis makanan yang dimakan oleh manusia baik dalam kondisi itu sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping (pelengkap) atau sebagai makanan yang tujuannya untuk obat-obatan, maka semuanya sama tidak boleh dibarterkan dengan sesama makanan, kecuali memiliki kriteria hukum riba yaitu:
Kalau sama bahan makanannya, syaratnya harus ada dua yaitu sama takaran dan tunai,
Kalau beda jenisnya sama-sama makanan (beras dengan gandum atau gandum dengan kurma atau kurma dengan jagung misalnya), maka harus memenuhi satu persyaratan yaitu terjadi serah terima fisik secara tunai tidak boleh ada yang tertunda.
Kesimpulannya:
▪️Barang yang merupakan standar nilai emas perak ataupun uang kartal yang ada di zaman sekarang dan dalam madzhab Syafi'i dijelaskan kelompok yang kedua adalah kelompok makanan apapun makanannya yang dimakan sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping atau makanan yang di kategorikan sebagai bahan obat-obatan maka tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; tunai dan sama takaran atau timbangannya.
▪️Tetapi ketika berbeda jenis (emas dengan perak) fungsinya sama sebagai alat transaksi dan standar nilai maka harus memenuhi satu kriteria, yaitu tunai.
Gandum dengan kurma ataupun dengan beras, fungsinya sama sebagai makanan, tetapi jenisnya berbeda maka boleh selisih takaran tapi harus terjadi tunai serah terima fisik.
▪️Tapi jika kedua benda itu berbeda fungsi dan berbeda jenis, alat transaksi standar nilai dengan makanan, maka bebas, sebebas-bebasnya kita dalam memperdagangkan.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Ubadah ibnu Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, , والشعير بالشعير, والتمر بالتمر, والملح بالملح ربًا إلا هاء وهاء
"Katanya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka itu riba kecuali bila barternya dilakukan secara tunai dan tunai.”
Kemudian beliau bersabda lagi:
فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
"Kalau jenis barangnya berbeda tetapi fungsinya masih sama maka perdagangkanlah secara sukarela sesukamu, selama jual belinya dilakukan secara tunai.”
Ini yang disebut dengan riba fadhl dan ketahuilah bahwa diharamkannya riba fadhl ini merupakan syari'at Islam hanya ada dalam agama Islam. Adapun agama-agama selain Islam, maka dalam literasi agama mereka tidak ada riba kecuali riba dalam utang-piutang atau disebut dengan riba nasi'ah atau riba jahiliyyah.
Adapun riba fadhl, riba buyu', riba perdagangan yaitu riba barter itu hanya diharamkan dalam syari'at Islam, karenanya di sini al-muallif rahimahullah ta'ala mengatakan:
ولا يجوز بيع الذهب بالذهب والفضة كذلك إلا متماثلا نقدا
Karena itu tidak boleh menjual-belikan emas dengan emas, perak dengan perak kecuali متماثلا (sama timbangannya) ونقدا (dilakukan secara tunai).
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Intinya ada dua kelompok harta yang tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sejenis (sama) atau barang yang fungsinya sama yaitu:
(1) Kelompok standar nilai: emas, perak, ataupun mata uang yang ada di zaman sekarang, uang giral yang ada di zaman sekarang.
(2) Kelompok makanan, dalam madzhab Syafi'i dijelaskan bahwa seluruh jenis makanan yang dimakan oleh manusia baik dalam kondisi itu sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping (pelengkap) atau sebagai makanan yang tujuannya untuk obat-obatan, maka semuanya sama tidak boleh dibarterkan dengan sesama makanan, kecuali memiliki kriteria hukum riba yaitu:
Kalau sama bahan makanannya, syaratnya harus ada dua yaitu sama takaran dan tunai,
Kalau beda jenisnya sama-sama makanan (beras dengan gandum atau gandum dengan kurma atau kurma dengan jagung misalnya), maka harus memenuhi satu persyaratan yaitu terjadi serah terima fisik secara tunai tidak boleh ada yang tertunda.
Kesimpulannya:
▪️Barang yang merupakan standar nilai emas perak ataupun uang kartal yang ada di zaman sekarang dan dalam madzhab Syafi'i dijelaskan kelompok yang kedua adalah kelompok makanan apapun makanannya yang dimakan sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping atau makanan yang di kategorikan sebagai bahan obat-obatan maka tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; tunai dan sama takaran atau timbangannya.
▪️Tetapi ketika berbeda jenis (emas dengan perak) fungsinya sama sebagai alat transaksi dan standar nilai maka harus memenuhi satu kriteria, yaitu tunai.
Gandum dengan kurma ataupun dengan beras, fungsinya sama sebagai makanan, tetapi jenisnya berbeda maka boleh selisih takaran tapi harus terjadi tunai serah terima fisik.
▪️Tapi jika kedua benda itu berbeda fungsi dan berbeda jenis, alat transaksi standar nilai dengan makanan, maka bebas, sebebas-bebasnya kita dalam memperdagangkan.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Ubadah ibnu Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, , والشعير بالشعير, والتمر بالتمر, والملح بالملح ربًا إلا هاء وهاء
"Katanya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka itu riba kecuali bila barternya dilakukan secara tunai dan tunai.”
Kemudian beliau bersabda lagi:
فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
"Kalau jenis barangnya berbeda tetapi fungsinya masih sama maka perdagangkanlah secara sukarela sesukamu, selama jual belinya dilakukan secara tunai.”
Ini yang disebut dengan riba fadhl dan ketahuilah bahwa diharamkannya riba fadhl ini merupakan syari'at Islam hanya ada dalam agama Islam. Adapun agama-agama selain Islam, maka dalam literasi agama mereka tidak ada riba kecuali riba dalam utang-piutang atau disebut dengan riba nasi'ah atau riba jahiliyyah.
Adapun riba fadhl, riba buyu', riba perdagangan yaitu riba barter itu hanya diharamkan dalam syari'at Islam, karenanya di sini al-muallif rahimahullah ta'ala mengatakan:
ولا يجوز بيع الذهب بالذهب والفضة كذلك إلا متماثلا نقدا
Karena itu tidak boleh menjual-belikan emas dengan emas, perak dengan perak kecuali متماثلا (sama timbangannya) ونقدا (dilakukan secara tunai).
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-17
📖 Riba Perdagangan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ د
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا بيع ما ابتاعه حتى يقبضه ولا بيع اللحم بالحيوان
Katanya, sebagaimana tidak boleh menjual barang yang sudah dijual tersebut (menjual emas) sampai betul-betul emasnya itu diterima terlebih dahulu, baru dijualbelikan lagi dengan emas atau dengan perak agar tidak terjadi celah riba.
Betul-betul terjadi serah terima fisik, ini emasnya dan ini peraknya atau ini emasnya dan ini emasnya, tidak boleh ketika anda ingin menjual emas yang lama untuk membeli emas yang baru kemudian anda serahkan emas yang lama kepada pemilik toko kemudian oleh pemilik toko dicatat, "Saya catat anda memiliki uang di saya misalnya 10 juta silahkan pilih emas yang ada nanti tinggal saya potong atau saya minta tambah saja atau yang disebut dengan tukar tambah", hal semacam ini tidak di benarkan.
Kalau memang mau membeli dan menjual, jual dulu secara sah, putus selesai terjadi pembayaran (serah terima barang), baru selanjutnya kita membeli barang yang kita butuhkan, ini kalau transaksinya terjadi pada komoditi riba.
Yaitu kelompok standar nilai dan alat transaksi dan kelompok makanan, di sini al-muallif rahimahullah ta'ala karena beliau bermadzhab (berafiliasi) ke madzhab Syafi’i, beliau mengatakan kelompok kedua adalah kelompok bahan makanan, ini madzhab Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i semua jenis makanan yang dimakan oleh manusia sebagai makanan pokok atau non makanan pokok, tidak boleh diperjualbelikan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; sama takaran dan serah-terima fisik (tunai).
Tapi ketika berbeda jenis, misalnya gandum dengan jagung (sama-sama makanan) tetapi beda jenis, maka harus memenuhi satu kriteria yaitu terjadi serah terima fisik di saat transaksi sehingga ketika mereka berdua berpisah tidak lagi tersisa, tidak ada lagi barang yang belum diserah-terimakan. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Menurut ulama yang lain, kelompok harta kedua yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok. Adapun non makanan pokok, maka tidak berlaku padanya hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Malik.
Beliau (Imam Malik) menjelaskan bahwa yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok dan bumbu, karena makanan pokok dan bumbu dibutuhkan oleh semua orang.
Sedangkan berlakunya hukum riba itu mempunyai tujuan, mempunyai illah (alasan) yang ingin dicapai yaitu adanya stabilitas pangan. Dan stabilitas pangan tercapai dengan makanan pokok dan kelompok bumbu, yang itu merupakan hajat semua manusia.
Sehingga dalam madzhab Maliki memperjualbelikan gandum dengan sayur mayur bebas, boleh serah terima fisik di majelis atau pun tidak, boleh sama takarannya dan tidak. Karena sayur mayur bukan kelompok makanan pokok dan juga bukan kelompok bumbu.
Sehingga dalam madzhab Malik lebih sempit sedangkan dalam madzhab Syafi'i lebih luas, dan wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang diajarkan oleh madzhab Imam Malik, bahwa yang berlaku padanya hukum riba bukan semua jenis makanan, tetapi jenis makanan yang itu dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat atau pun sebagai bumbu masakan mereka.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-17
📖 Riba Perdagangan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ د
Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا بيع ما ابتاعه حتى يقبضه ولا بيع اللحم بالحيوان
Katanya, sebagaimana tidak boleh menjual barang yang sudah dijual tersebut (menjual emas) sampai betul-betul emasnya itu diterima terlebih dahulu, baru dijualbelikan lagi dengan emas atau dengan perak agar tidak terjadi celah riba.
Betul-betul terjadi serah terima fisik, ini emasnya dan ini peraknya atau ini emasnya dan ini emasnya, tidak boleh ketika anda ingin menjual emas yang lama untuk membeli emas yang baru kemudian anda serahkan emas yang lama kepada pemilik toko kemudian oleh pemilik toko dicatat, "Saya catat anda memiliki uang di saya misalnya 10 juta silahkan pilih emas yang ada nanti tinggal saya potong atau saya minta tambah saja atau yang disebut dengan tukar tambah", hal semacam ini tidak di benarkan.
Kalau memang mau membeli dan menjual, jual dulu secara sah, putus selesai terjadi pembayaran (serah terima barang), baru selanjutnya kita membeli barang yang kita butuhkan, ini kalau transaksinya terjadi pada komoditi riba.
Yaitu kelompok standar nilai dan alat transaksi dan kelompok makanan, di sini al-muallif rahimahullah ta'ala karena beliau bermadzhab (berafiliasi) ke madzhab Syafi’i, beliau mengatakan kelompok kedua adalah kelompok bahan makanan, ini madzhab Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i semua jenis makanan yang dimakan oleh manusia sebagai makanan pokok atau non makanan pokok, tidak boleh diperjualbelikan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; sama takaran dan serah-terima fisik (tunai).
Tapi ketika berbeda jenis, misalnya gandum dengan jagung (sama-sama makanan) tetapi beda jenis, maka harus memenuhi satu kriteria yaitu terjadi serah terima fisik di saat transaksi sehingga ketika mereka berdua berpisah tidak lagi tersisa, tidak ada lagi barang yang belum diserah-terimakan. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala.
Menurut ulama yang lain, kelompok harta kedua yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok. Adapun non makanan pokok, maka tidak berlaku padanya hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Malik.
Beliau (Imam Malik) menjelaskan bahwa yang berlaku padanya hukum riba adalah kelompok makanan pokok dan bumbu, karena makanan pokok dan bumbu dibutuhkan oleh semua orang.
Sedangkan berlakunya hukum riba itu mempunyai tujuan, mempunyai illah (alasan) yang ingin dicapai yaitu adanya stabilitas pangan. Dan stabilitas pangan tercapai dengan makanan pokok dan kelompok bumbu, yang itu merupakan hajat semua manusia.
Sehingga dalam madzhab Maliki memperjualbelikan gandum dengan sayur mayur bebas, boleh serah terima fisik di majelis atau pun tidak, boleh sama takarannya dan tidak. Karena sayur mayur bukan kelompok makanan pokok dan juga bukan kelompok bumbu.
Sehingga dalam madzhab Malik lebih sempit sedangkan dalam madzhab Syafi'i lebih luas, dan wallahu ta'ala alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang diajarkan oleh madzhab Imam Malik, bahwa yang berlaku padanya hukum riba bukan semua jenis makanan, tetapi jenis makanan yang itu dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat atau pun sebagai bumbu masakan mereka.
Karena ini merupakan hajat semua insan, sehingga kesimpulannya jual beli dengan barter (tukar menukar barang), kalau itu terjadi pada alat transaksi dan standar nilai emas dan perak, dan yang disebut emas ini emas yang zaman dahulu (klasik) adapun emas putih apalagi emas hitam itu tidak dikatakan emas dalam literasi syari'ah (fiqih Islam), sehingga anda boleh membarterkan emas putih dengan emas kuning sesuka anda.
Bisa dengan tunai, bisa dengan sama nilainya karena sejatinya emas putih bukanlah emas sehingga tidak berlaku padanya hukum riba.
Dan perlu ditekankan kembali ini berlaku pada skema barter;
Membarterkan alat transaksi dan standar nilai dengan sesama alat standar nilai, kalau barangnya sama, maka syaratnya dua, yaitu tunai dan sama timbangannya.
Kelompok kedua adalah kelompok makanan pokok dalam madzhab Malik, dan itu tadi yang kita katakan sebagai pendapat yang lebih rajih atau kelompok makanan secara umum dan ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i.
Ketika terjadi barter antara barang yang sejenis yang fungsinya sama sebagai makanan pokok maka harus memiliki dua kriteria yaitu sama takaran dan serah terima fisik tunai.
Karena itu di sini al-muallif mengatakan:
ولا بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh memperjualbelikan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Kenapa? Karena takarannya tentu beda, padahal hewan yang masih hidup itu biasanya akan disembelih dan ujung-ujungnya akan menjadi bahan makanan kembali, sehingga tidak memenuhi kriteria sama takaran.
ويجوز بيع الذهب والفضة متفاضلا نقدا
"Sebagai aplikasinya pula boleh memperjualbelikan emas dengan perak tidak sama timbangan (متفاضلا), asalkan tunai (نقدا).”
وكذلك المطعومات لا يجوز بيع الجنس منها بمثله إلا متماثلا نقدا
Sebagaimana halnya dalam semua jenis bahan makanan menurut madzhab Syafi'i atau semua jenis makanan pokok menurut madzhab Maliki dan itu yang kita anggap sebagai pendapat yang lebih kuat. Tidak boleh diperdagangkan (dibarterkan) dengan barang yang sama dan serupa fungsinya kecuali dengan memenuhi dua kriteria متماثلا (sama takaran) dan نقدا (tunai).
Jadi kalau sama fungsinya yaitu sebagai makanan atau sebagai makanan pokok menurut pendapat yang rajih, tapi jenisnya berbeda (gandum dengan kurma) maka boleh dilakukan secara tidak sama takaran asalkan tunai.
Itulah yang beliau nyatakan.
ويجوز بيع الجنس منها بغيره متفاضلا نقدا
Boleh memperjual belikan satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain (satu jenis makanan pokok dengan jenis makanan pokok yang lain) selama itu dilakukan secara tunai, walaupun takarannya berbeda.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Bisa dengan tunai, bisa dengan sama nilainya karena sejatinya emas putih bukanlah emas sehingga tidak berlaku padanya hukum riba.
Dan perlu ditekankan kembali ini berlaku pada skema barter;
Membarterkan alat transaksi dan standar nilai dengan sesama alat standar nilai, kalau barangnya sama, maka syaratnya dua, yaitu tunai dan sama timbangannya.
Kelompok kedua adalah kelompok makanan pokok dalam madzhab Malik, dan itu tadi yang kita katakan sebagai pendapat yang lebih rajih atau kelompok makanan secara umum dan ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i.
Ketika terjadi barter antara barang yang sejenis yang fungsinya sama sebagai makanan pokok maka harus memiliki dua kriteria yaitu sama takaran dan serah terima fisik tunai.
Karena itu di sini al-muallif mengatakan:
ولا بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh memperjualbelikan daging dengan hewan yang masih hidup.”
Kenapa? Karena takarannya tentu beda, padahal hewan yang masih hidup itu biasanya akan disembelih dan ujung-ujungnya akan menjadi bahan makanan kembali, sehingga tidak memenuhi kriteria sama takaran.
ويجوز بيع الذهب والفضة متفاضلا نقدا
"Sebagai aplikasinya pula boleh memperjualbelikan emas dengan perak tidak sama timbangan (متفاضلا), asalkan tunai (نقدا).”
وكذلك المطعومات لا يجوز بيع الجنس منها بمثله إلا متماثلا نقدا
Sebagaimana halnya dalam semua jenis bahan makanan menurut madzhab Syafi'i atau semua jenis makanan pokok menurut madzhab Maliki dan itu yang kita anggap sebagai pendapat yang lebih kuat. Tidak boleh diperdagangkan (dibarterkan) dengan barang yang sama dan serupa fungsinya kecuali dengan memenuhi dua kriteria متماثلا (sama takaran) dan نقدا (tunai).
Jadi kalau sama fungsinya yaitu sebagai makanan atau sebagai makanan pokok menurut pendapat yang rajih, tapi jenisnya berbeda (gandum dengan kurma) maka boleh dilakukan secara tidak sama takaran asalkan tunai.
Itulah yang beliau nyatakan.
ويجوز بيع الجنس منها بغيره متفاضلا نقدا
Boleh memperjual belikan satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain (satu jenis makanan pokok dengan jenis makanan pokok yang lain) selama itu dilakukan secara tunai, walaupun takarannya berbeda.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-18
📖 Hukum Gharar Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Suja’ rahimahullahu ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.
Ini hukum asalnya, setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang diperjualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima, selama ada ketidakpastian yang itu berpotensi menimbulkan sengketa perbedaan persepsi, maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah. Karena unsur gharar itu biang terjadinya praktek memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Karena siapapun yang ternyata salah persepsi, harapan yang dia inginkan tidak sesuai dengan yang dia pahami, apa yang dia dapat tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan, pasti ini akan berpengaruh pada kadar kerelaan. Padahal transaksi itu harus dibangun, dijalankan di atas semangat تراض (suka sama suka sama-sama rela).
Dan telah disampaikan bahwa ada beberapa kondisi gharar (ketidakpastian) itu ditoleransi. Karena apa? karena kadarnya yang terlalu kecil atau tidak bisa dihindarkan atau gharar tersebut (ketidakpastian tersebut) tidak bisa dihindarkan kecuali dengan menimbulkan kerusakan, menimbulkan مشقة kesusahan yang lebih berat, sehingga apabila gharar itu kadarnya kecil, tidak bisa dihindarkan, atau jika dihindarkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka Islam memberikan toleransi dalam kasus-kasus semacam ini.
Karena Allah Subhanahu w Ta'ala telah berfirman dan ini merupakan satu kaidah umum.
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak pernah membebani hambanya yang tidak sesuai kapasitasnya, diluar kemampuannya. [QS Al-Baqarah: 286].
Para ahli Fiqih juga sudah menggariskan satu kaedah yang berbunyi
لا تحريم مع الضرورة و لا واجب مع العجز
Tidak ada hukum haram kalau Anda sedang dalam kondisi darurat. Sebagaimana ولا واجب, tidak ada hukum wajib bila anda tidak kuasa melakukannya.
Menghilangkan unsur gharar bila menimbulkan kerugian yang lebih besar itu berarti Anda dikategorikan tidak mampu meninggalkannya. Sebagaimana unsur gharar betul-betul tidak bisa secara alami tidak bisa dihindari maka itu diluar kapasitas kita.
Maka tidak mungkin islam mengharuskan kita untuk menghindari unsur gharar dalam perniagaan tersebut. Namun sekali lagi adanya ketidakpastian dalam suatu transaksi itu sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan teknologi, kebiasan, pengalaman dan berbagai aspek yang lain, bisa jadi suatu transaksi, suatu kondisi dianggap sebagai gharar yang berpengaruh sehingga menyebabkan akad traksaksi itu tidak sah, bila tidak memiliki, tidak didukung oleh teknologi yang memadai.
Contoh sederhana misalnya ketika Anda membeli barang, barang tersebut ternyata di dalam kemasan, bungkusan seperti barang-barang elektronik semisal HP. HP tersebut seringkali dalam kemasan yang yang masih bersegel tidak boleh dibuka kecuali betul-betul Anda telah membelinya, membuka segel berarti membeli, padahal anda belum melihatnya tetapi teknologi industri zaman sekarang telah mencapai tingkatan yang sangat luar biasa.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-18
📖 Hukum Gharar Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Suja’ rahimahullahu ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.
Ini hukum asalnya, setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang diperjualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima, selama ada ketidakpastian yang itu berpotensi menimbulkan sengketa perbedaan persepsi, maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah. Karena unsur gharar itu biang terjadinya praktek memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Karena siapapun yang ternyata salah persepsi, harapan yang dia inginkan tidak sesuai dengan yang dia pahami, apa yang dia dapat tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan, pasti ini akan berpengaruh pada kadar kerelaan. Padahal transaksi itu harus dibangun, dijalankan di atas semangat تراض (suka sama suka sama-sama rela).
Dan telah disampaikan bahwa ada beberapa kondisi gharar (ketidakpastian) itu ditoleransi. Karena apa? karena kadarnya yang terlalu kecil atau tidak bisa dihindarkan atau gharar tersebut (ketidakpastian tersebut) tidak bisa dihindarkan kecuali dengan menimbulkan kerusakan, menimbulkan مشقة kesusahan yang lebih berat, sehingga apabila gharar itu kadarnya kecil, tidak bisa dihindarkan, atau jika dihindarkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka Islam memberikan toleransi dalam kasus-kasus semacam ini.
Karena Allah Subhanahu w Ta'ala telah berfirman dan ini merupakan satu kaidah umum.
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak pernah membebani hambanya yang tidak sesuai kapasitasnya, diluar kemampuannya. [QS Al-Baqarah: 286].
Para ahli Fiqih juga sudah menggariskan satu kaedah yang berbunyi
لا تحريم مع الضرورة و لا واجب مع العجز
Tidak ada hukum haram kalau Anda sedang dalam kondisi darurat. Sebagaimana ولا واجب, tidak ada hukum wajib bila anda tidak kuasa melakukannya.
Menghilangkan unsur gharar bila menimbulkan kerugian yang lebih besar itu berarti Anda dikategorikan tidak mampu meninggalkannya. Sebagaimana unsur gharar betul-betul tidak bisa secara alami tidak bisa dihindari maka itu diluar kapasitas kita.
Maka tidak mungkin islam mengharuskan kita untuk menghindari unsur gharar dalam perniagaan tersebut. Namun sekali lagi adanya ketidakpastian dalam suatu transaksi itu sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan teknologi, kebiasan, pengalaman dan berbagai aspek yang lain, bisa jadi suatu transaksi, suatu kondisi dianggap sebagai gharar yang berpengaruh sehingga menyebabkan akad traksaksi itu tidak sah, bila tidak memiliki, tidak didukung oleh teknologi yang memadai.
Contoh sederhana misalnya ketika Anda membeli barang, barang tersebut ternyata di dalam kemasan, bungkusan seperti barang-barang elektronik semisal HP. HP tersebut seringkali dalam kemasan yang yang masih bersegel tidak boleh dibuka kecuali betul-betul Anda telah membelinya, membuka segel berarti membeli, padahal anda belum melihatnya tetapi teknologi industri zaman sekarang telah mencapai tingkatan yang sangat luar biasa.
Sehingga bisa menciptakan, bisa membuat produk yang sama dalam jumlah yang besar dalam jumlah yang banyak sehingga deskripsi barang, sample barang identik dengan barang yang lain. Asalkan tipe barang tersebut sama maka kualitas, mutu, fungsi dan lain sebagainya sama.
Sehingga walaupun barang tersebut dalam segelan, barang tersebut dalam kemasan, tidak Anda lihat tapi Anda mampu melihat dan telah ditunjukan sampelnya maka itu sudah cukup mewakili. Dianggap Anda sudah mengetahui sehingga tidak ada unsur gharar.
Sebagaimana unsur tradisi, faktor kebiasaan atau pengalaman. Orang yang tidak berpengalaman menaksir hasil panen padi, gandum, kurma. Ketika dia ingin membeli kurma yang masih berada di pohon, padi yang masih berada di ladang, di sawah Anda tidak bisa mengetahui berapa kadar gabah yang berada di sawah tersebut.
Tetapi ketika Anda memiliki pengalaman, Anda seorang yang telah berpengalaman maka Anda bisa menaksir berapa kadar gabah yang Anda dapat dari sawah tersebut. Sehingga bagi orang-orang yang berpengalaman boleh menjual padi yang masih berada di sawah. Karena berdasar pengalaman dia telah memiliki ketajaman analisa prediksi tentang kadar padi yang akan dia dapat.
Namun orang yang tidak memiliki pengalaman, dia tidak akan mampu. Sehingga orang yang tidak punya pengalaman tidak boleh membeli atau menjual padi yang masih berada di sawah sedangkan orang yang memliki pengalaman, skill, keahlian, boleh membelinya.
Ini tentu sekali lagi dibutuhkan penilaian yang akurat. Secara garis besar, gharar (ketidakpastian) itu berpengaruh memiliki efek yang sangat mendasar pada hukum jual beli tetapi pada tahap aplikasinya tidak bisa kita hanya berpegangan pada prinsip besar atau teori umum, harus dikaji secara lebih mendalam pada tataran prakteknya, alias perlu dilihat, siapakah yang bertransaksi, memiliki pengalaman atau tidak. Apakah tradisi di masyarakat memberikan toleransi pada kadar gharar tersebut atau tidak. Itu kembali pada kasus per kasus.
Karena itu seorang yang ahli Fiqih tidak boleh hanya berpegangan pada teori umum tetapi dia harus mengakomodir tradisi masyarakat setempat, keahlian orang yang bertransaksi, fasilitas yang digunakan, maka ketika semua telah diakomodir maka in sya Allah hukum yang disimpulkan akan benar.
Namun ketika tradisi, skill, alat bantu yang dimiliki tidak digunakan tidak dipertimbangkan, tidak dimanfaatkan dalam menilai suatu masalah maka bisa dipastikan kesimpulan hukum yang diberikan tidak akan relevan.
Karena itu dahulu Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Seorang ahli fiqih yang menghukumi, berfatwa dalam satu masalah hanya berdasarkan teks book apa yang dia baca apa yang dia pelajari dalam kitab-kitab para ulama tanpa mengakomodir perubahan tradisi, perubahan kondisi dan perubahan pelaku bisa dipastikan salah.
Bahkan menimbulkan kekacauan, sampai-sampai beliau membandingkan kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti, oleh seorang ahli fatwa, yang mengabaikan perubahan tradisi, perubahan kondisi suatu masalah, lebih besar kerusakannya dibandingkan seorang ahli kesehatan, seorang dokter misalnya."
Seorang dokter misalnya yang mengobati masyarakat yang mengabaikan tradisi, kondisi pasien dan hanya mengacu pada data buku yang pernah dia pelajari, referensi yang pernah dia baca, tentu ini akan menimbulkan kekacauan. Namun kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti yang jumud (kaku) yang hanya berdasarkan teks book, hanya berdasarkan apa yang dipelajari mengabaikan faktor tradisi perubahan kondisi itu lebih besar karena dampaknya bukan hanya dunia tapi hingga akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
من أُفتي من غير ثبت فاثمه على الذي أفتاه
Siapapun yang berfatwa dalam suatu masalah tanpa dasar dalil, tanpa dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan, maka dosanya akan dipikul oleh orang yang berfatwa.
Sehingga walaupun barang tersebut dalam segelan, barang tersebut dalam kemasan, tidak Anda lihat tapi Anda mampu melihat dan telah ditunjukan sampelnya maka itu sudah cukup mewakili. Dianggap Anda sudah mengetahui sehingga tidak ada unsur gharar.
Sebagaimana unsur tradisi, faktor kebiasaan atau pengalaman. Orang yang tidak berpengalaman menaksir hasil panen padi, gandum, kurma. Ketika dia ingin membeli kurma yang masih berada di pohon, padi yang masih berada di ladang, di sawah Anda tidak bisa mengetahui berapa kadar gabah yang berada di sawah tersebut.
Tetapi ketika Anda memiliki pengalaman, Anda seorang yang telah berpengalaman maka Anda bisa menaksir berapa kadar gabah yang Anda dapat dari sawah tersebut. Sehingga bagi orang-orang yang berpengalaman boleh menjual padi yang masih berada di sawah. Karena berdasar pengalaman dia telah memiliki ketajaman analisa prediksi tentang kadar padi yang akan dia dapat.
Namun orang yang tidak memiliki pengalaman, dia tidak akan mampu. Sehingga orang yang tidak punya pengalaman tidak boleh membeli atau menjual padi yang masih berada di sawah sedangkan orang yang memliki pengalaman, skill, keahlian, boleh membelinya.
Ini tentu sekali lagi dibutuhkan penilaian yang akurat. Secara garis besar, gharar (ketidakpastian) itu berpengaruh memiliki efek yang sangat mendasar pada hukum jual beli tetapi pada tahap aplikasinya tidak bisa kita hanya berpegangan pada prinsip besar atau teori umum, harus dikaji secara lebih mendalam pada tataran prakteknya, alias perlu dilihat, siapakah yang bertransaksi, memiliki pengalaman atau tidak. Apakah tradisi di masyarakat memberikan toleransi pada kadar gharar tersebut atau tidak. Itu kembali pada kasus per kasus.
Karena itu seorang yang ahli Fiqih tidak boleh hanya berpegangan pada teori umum tetapi dia harus mengakomodir tradisi masyarakat setempat, keahlian orang yang bertransaksi, fasilitas yang digunakan, maka ketika semua telah diakomodir maka in sya Allah hukum yang disimpulkan akan benar.
Namun ketika tradisi, skill, alat bantu yang dimiliki tidak digunakan tidak dipertimbangkan, tidak dimanfaatkan dalam menilai suatu masalah maka bisa dipastikan kesimpulan hukum yang diberikan tidak akan relevan.
Karena itu dahulu Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Seorang ahli fiqih yang menghukumi, berfatwa dalam satu masalah hanya berdasarkan teks book apa yang dia baca apa yang dia pelajari dalam kitab-kitab para ulama tanpa mengakomodir perubahan tradisi, perubahan kondisi dan perubahan pelaku bisa dipastikan salah.
Bahkan menimbulkan kekacauan, sampai-sampai beliau membandingkan kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti, oleh seorang ahli fatwa, yang mengabaikan perubahan tradisi, perubahan kondisi suatu masalah, lebih besar kerusakannya dibandingkan seorang ahli kesehatan, seorang dokter misalnya."
Seorang dokter misalnya yang mengobati masyarakat yang mengabaikan tradisi, kondisi pasien dan hanya mengacu pada data buku yang pernah dia pelajari, referensi yang pernah dia baca, tentu ini akan menimbulkan kekacauan. Namun kekacauan yang ditimbulkan oleh seorang mufti yang jumud (kaku) yang hanya berdasarkan teks book, hanya berdasarkan apa yang dipelajari mengabaikan faktor tradisi perubahan kondisi itu lebih besar karena dampaknya bukan hanya dunia tapi hingga akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
من أُفتي من غير ثبت فاثمه على الذي أفتاه
Siapapun yang berfatwa dalam suatu masalah tanpa dasar dalil, tanpa dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan, maka dosanya akan dipikul oleh orang yang berfatwa.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subahnahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fii dinillah, meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-19
📖 Hukum Gharar Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.
Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.
Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.
Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.
Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.
Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.
Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.
Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.
Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.
Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-19
📖 Hukum Gharar Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.
Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.
Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.
Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.
Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.
Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.
Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.
Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.
Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.
Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.
Sedangkan hukum suatu masalah, hukum suatu kasus itu dikaitkan dengan kondisi global, kondisi yang paling banyak terjadi, bukan dengan kasus-kasus langka, jarang terjadi. Itu yang dinyatakan oleh para ahli fiqih.
الحكم للغالب، لا النادر
"Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.”
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fīdīnillāh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
الحكم للغالب، لا النادر
"Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.”
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fīdīnillāh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-20
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,
والمتبايعان بالخيار ما لم يتفرقا
Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.
Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.
Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).”
Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.
Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.
Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisah” [HR Muslim: 3935]
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, "tentukan pilihan" walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, “saya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis saya”, misalnya.
Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-20
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.
Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan,
ولا يصح بيع الغرر
"Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah."
Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,
والمتبايعان بالخيار ما لم يتفرقا
Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.
Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.
Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu 'alayhi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).”
Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.
Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.
Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisah” [HR Muslim: 3935]
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, "tentukan pilihan" walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, “saya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis saya”, misalnya.
Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.
Maka masing-masing dari yang bertransaksi punya hak semacam ini, hak khiyar majelis. Sampai salah satu dari keduanya memutuskan haknya, menjatuhkan hak ini. Mengatakan, "Saya tidak akan menggunakan hak khiyar majelis"
Atau bersyarat bahwa, "saya akan menjual kepada Anda", atau "Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalan”.
Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, "Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan" atau “Setelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain", “Komplain tidak dilayani”.
Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.
Karena kata-kata di atas "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya اختر (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.
Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.
Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.
Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.”
فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما.
Kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, ”Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.” (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)
Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.
Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk تفقه في دين الله meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Atau bersyarat bahwa, "saya akan menjual kepada Anda", atau "Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalan”.
Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, "Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan" atau “Setelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain", “Komplain tidak dilayani”.
Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.
Karena kata-kata di atas "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu 'alayhi wa sallam,
أو يقول أحدهما للآخر اختر
Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya اختر (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.
Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.
Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.
Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.”
فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما.
Kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, ”Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.” (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)
Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.
Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk تفقه في دين الله meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-23
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام
Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.
Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.
Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan خيار شرط (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.
Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi'i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.
Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).
Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).
Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.
Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).
Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam beliau berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ
"Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku". (HR. Ibnu Majah 2345)
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.
Beliau (shallallahu 'alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:
إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
(HR Ibnu Majah 2346)
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-23
📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام
Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.
Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.
Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan خيار شرط (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.
Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi'i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.
Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).
Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).
Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.
Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).
Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam beliau berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ
"Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku". (HR. Ibnu Majah 2345)
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.
Beliau (shallallahu 'alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:
إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
(HR Ibnu Majah 2346)