Demikian pula halnya ketika kita tukar tambah emas. Emas lawas dengan emas baru satu gram dengan satu gram tapi dengan emas lawasnya ada tambahannya sekian rupiah, maka ini riba. Solusinya adalah Anda menjual emas yang lawas dulu dengan uang, setelah dapat pembayaran uang baru digunakan untuk membeli emas yang baru.
Demikian pula halnya barter beras (makanan pokok) ditukar dengan bumbu, beras dengan beras harus tunai dan sama takaran. Ketika tidak tunai berasnya sekarang ini, kemudian nilainya dibayarkan besok maka ini riba.
Kalau beras sama beras takarannya sama dan diserahkan secara tunai walaupun mutunya berbeda maka boleh. Beras yang bagus sekilo dengan sekilo beras yang jelek tunai maka boleh. Tapi kalaupun sama sama bagus, sama sama jelek ditukar non tunai sehingga ketika transaksi tidak terjadi serah terima fisik barang, maka itu riba, tidak boleh.
Demikian pula kalau dalam transaksi itu ada riba nasi'ah yaitu Anda beli barang saya dengan pembayaran berjangka, nanti bayarnya sekian kali dalam waktu jatuh tempo satu bulan misalnya, setiap minggu bayar sekian rupiah, tapi kalau telat dari jatuh tempo Anda belum mampu bayar maka per pekan keterlambatan Anda bayar sekian persen, nambah sekian persen ini adalah riba. Ini tiga kaidah pertama yang sepatutnya kita pahami.
Saya ulang.
➟ Pertama: hukum asal perniagaan itu halal.
➟ Kedua: masing-masing kita harus sadar bahwa perdagangan itu bukan satu-satunya pintu rejeki, kita harus puas karena masing-masing dari kita telah Allah gariskan jalur rejekinya. Ada yang di perdagangan, ada yang di pertanian dan yang lainnya, tidak perlu iri atau hasad di antara kita. Tapi yang harus kita lakukan adalah masing masing dari kita menyadari bahwa dari kita semua saling membutuhkan, petani butuh pedagang, yang pedagang butuh kepada petani, mereka petani dan pedagang butuh kepada birokrat dan seterusnya.
➟ Ketiga: suatu perdagangan itu diharamkan karena ada delapan alasan dan alasan pertama tadi karena obyeknya haram, seperti bangkai, khamr dan yang serupa, dan alasan yang kedua adalah karena adanya unsur riba, yaitu membarterkan alat transaksi dan standar nilai, emas, perak ataupun uang giral yang ada di jaman sekarang, secara non tunai dan ada selisih nilai kalau itu mata uang yang sama.
Tapi kalau mata uang yang berbeda maka boleh selisih nilai, tetapi tetap serah terimanya harus secara tunai, sehingga tidak memungkinkan di jaman sekarang pembeli emas secara online dibeli dengan uang boleh dibeli secara online asalkan pembeliannya bukan dengan uang, bukan dengan emas atau perak tetapi dengan sapi, beras, dengan singkong, dengan tanah dan sebagainya.
Ini dua alasan di haramkannya praktek riba dan in sya Allah pada sesi yang akan datang kita akan lanjutkan lagi mengenali alasan-alasan di haramkannya suatu perniagaan.
Sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
Mohon maaf atas segala kekurangan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Demikian pula halnya barter beras (makanan pokok) ditukar dengan bumbu, beras dengan beras harus tunai dan sama takaran. Ketika tidak tunai berasnya sekarang ini, kemudian nilainya dibayarkan besok maka ini riba.
Kalau beras sama beras takarannya sama dan diserahkan secara tunai walaupun mutunya berbeda maka boleh. Beras yang bagus sekilo dengan sekilo beras yang jelek tunai maka boleh. Tapi kalaupun sama sama bagus, sama sama jelek ditukar non tunai sehingga ketika transaksi tidak terjadi serah terima fisik barang, maka itu riba, tidak boleh.
Demikian pula kalau dalam transaksi itu ada riba nasi'ah yaitu Anda beli barang saya dengan pembayaran berjangka, nanti bayarnya sekian kali dalam waktu jatuh tempo satu bulan misalnya, setiap minggu bayar sekian rupiah, tapi kalau telat dari jatuh tempo Anda belum mampu bayar maka per pekan keterlambatan Anda bayar sekian persen, nambah sekian persen ini adalah riba. Ini tiga kaidah pertama yang sepatutnya kita pahami.
Saya ulang.
➟ Pertama: hukum asal perniagaan itu halal.
➟ Kedua: masing-masing kita harus sadar bahwa perdagangan itu bukan satu-satunya pintu rejeki, kita harus puas karena masing-masing dari kita telah Allah gariskan jalur rejekinya. Ada yang di perdagangan, ada yang di pertanian dan yang lainnya, tidak perlu iri atau hasad di antara kita. Tapi yang harus kita lakukan adalah masing masing dari kita menyadari bahwa dari kita semua saling membutuhkan, petani butuh pedagang, yang pedagang butuh kepada petani, mereka petani dan pedagang butuh kepada birokrat dan seterusnya.
➟ Ketiga: suatu perdagangan itu diharamkan karena ada delapan alasan dan alasan pertama tadi karena obyeknya haram, seperti bangkai, khamr dan yang serupa, dan alasan yang kedua adalah karena adanya unsur riba, yaitu membarterkan alat transaksi dan standar nilai, emas, perak ataupun uang giral yang ada di jaman sekarang, secara non tunai dan ada selisih nilai kalau itu mata uang yang sama.
Tapi kalau mata uang yang berbeda maka boleh selisih nilai, tetapi tetap serah terimanya harus secara tunai, sehingga tidak memungkinkan di jaman sekarang pembeli emas secara online dibeli dengan uang boleh dibeli secara online asalkan pembeliannya bukan dengan uang, bukan dengan emas atau perak tetapi dengan sapi, beras, dengan singkong, dengan tanah dan sebagainya.
Ini dua alasan di haramkannya praktek riba dan in sya Allah pada sesi yang akan datang kita akan lanjutkan lagi mengenali alasan-alasan di haramkannya suatu perniagaan.
Sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
Mohon maaf atas segala kekurangan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-04
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillah, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan, di antara alasan selanjutnya diharamkannya suatu perniagaan adalah:
(3) Adanya unsur gharar (ketidakpastian), baik ketidakpastian akad, ketidakpastian barang, ketidakpastian nilai jual, ketidakpastian waktu, ketidakpastian tempat serah terima.
Adanya ketidakpastian dalam satu unsur di atas baik itu akad maupun objek barang, akadnya yaitu barang atau uang, waktu serah terimanya, itu potensi menimbulkan persengketaan atau perselisihan.
Dan Islām tidak ingin perniagaan itu hubungan akad antara kedua belah pihak menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perseteruan dan permusuhan.
Islām menginginkan dari setiap akad yang dijalin membuahkan hasilnya yaitu terjadinya konsekuensi hukum dari akad tersebut.
√ Kalau dalam akad jual beli maka ada perpindahan kepemilikan dan kewajiban membayar uang.
√ Kalau dalam sewa menyewa, maka ada kepastian bahwa penyewa akan mendapatkan hak guna dari barang yang dia sewa, dan pemilik barang mendapatkan kepastian untuk mendapatkan uang sewa.
Dan demikian seterusnya, sehingga akad yang dijalani antara kedua belah pihak itu betul-betul akad yang bermanfaat, menghasilkan konsekuensi hukum yang pasti tanpa ada ruang sedikitpun terjadinya gambling ataupun spekulasi yang kalau itu terjadi dan itu betul-betul nyata maka akan menimbulkan praktek-praktek yang sangat buruk.
Pertama adalah memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil.
Kedua ada unsur penipuan.
Ketiga disitu ada unsur eksploitasi.
Bahkan lebih parah lagi adanya spekulasi tinggi ini akan menimbulkan permusuhan di antara kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli, padahal idealnya dalam banyak kondisi seorang muslim akan berinteraksi dengan sesama muslim.
Tentu perniagaan yang berdampak pada rusaknya hubungan ukhuwah sesama orang Islam itu tentu suatu perniagaan yang sangat tercela.
Kemudian di antara alasan satu perniagaan itu diharamkan adalah karena:
(4) Adanya persyaratan yang menimbulkan atau menyebabkan adanya praktek riba atau menyebabkan terbukanya pintu gharar.
Contoh:
Satu persyaratan yang menyebabkan terjadinya praktek riba, ketika anda berjual-beli dengan skema pembayaran berjangka (dengan pembayaran terhutang) kemudian anda bersyarat, setiap pekan keterlambatan, setiap bulan keterlambatan maka akan ada denda sekian % dari harga jual, maka ini adalah riba.
Persyaratan ini memunculkan adanya praktek riba walaupun pada prakteknya (pada realisasinya) bisa jadi pembeli tidak terlambat dalam melakukan pembayarannya (tepat waktu), walaupun realisasinya tidak terjadi riba akan tetapi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan praktek riba (membuka pintu terjadinya praktek riba), dan itu sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.
Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi.
Contoh sederhananya ketika anda membeli dengan skema borong, membeli padi yang ada di lahan yang sudah siap panen kemudian penjual berkata, "Saya jual seluruh padi yang ada di lahan ini (ladang ini) kecuali beberapa karung saja", berapa nominal karung yang dia inginkan (yang dikecualikan) dari penjualan tersebut? Penjual hanya berkata beberapa karung tidak ada angka yang pasti.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-04
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillah, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan, di antara alasan selanjutnya diharamkannya suatu perniagaan adalah:
(3) Adanya unsur gharar (ketidakpastian), baik ketidakpastian akad, ketidakpastian barang, ketidakpastian nilai jual, ketidakpastian waktu, ketidakpastian tempat serah terima.
Adanya ketidakpastian dalam satu unsur di atas baik itu akad maupun objek barang, akadnya yaitu barang atau uang, waktu serah terimanya, itu potensi menimbulkan persengketaan atau perselisihan.
Dan Islām tidak ingin perniagaan itu hubungan akad antara kedua belah pihak menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perseteruan dan permusuhan.
Islām menginginkan dari setiap akad yang dijalin membuahkan hasilnya yaitu terjadinya konsekuensi hukum dari akad tersebut.
√ Kalau dalam akad jual beli maka ada perpindahan kepemilikan dan kewajiban membayar uang.
√ Kalau dalam sewa menyewa, maka ada kepastian bahwa penyewa akan mendapatkan hak guna dari barang yang dia sewa, dan pemilik barang mendapatkan kepastian untuk mendapatkan uang sewa.
Dan demikian seterusnya, sehingga akad yang dijalani antara kedua belah pihak itu betul-betul akad yang bermanfaat, menghasilkan konsekuensi hukum yang pasti tanpa ada ruang sedikitpun terjadinya gambling ataupun spekulasi yang kalau itu terjadi dan itu betul-betul nyata maka akan menimbulkan praktek-praktek yang sangat buruk.
Pertama adalah memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil.
Kedua ada unsur penipuan.
Ketiga disitu ada unsur eksploitasi.
Bahkan lebih parah lagi adanya spekulasi tinggi ini akan menimbulkan permusuhan di antara kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli, padahal idealnya dalam banyak kondisi seorang muslim akan berinteraksi dengan sesama muslim.
Tentu perniagaan yang berdampak pada rusaknya hubungan ukhuwah sesama orang Islam itu tentu suatu perniagaan yang sangat tercela.
Kemudian di antara alasan satu perniagaan itu diharamkan adalah karena:
(4) Adanya persyaratan yang menimbulkan atau menyebabkan adanya praktek riba atau menyebabkan terbukanya pintu gharar.
Contoh:
Satu persyaratan yang menyebabkan terjadinya praktek riba, ketika anda berjual-beli dengan skema pembayaran berjangka (dengan pembayaran terhutang) kemudian anda bersyarat, setiap pekan keterlambatan, setiap bulan keterlambatan maka akan ada denda sekian % dari harga jual, maka ini adalah riba.
Persyaratan ini memunculkan adanya praktek riba walaupun pada prakteknya (pada realisasinya) bisa jadi pembeli tidak terlambat dalam melakukan pembayarannya (tepat waktu), walaupun realisasinya tidak terjadi riba akan tetapi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan praktek riba (membuka pintu terjadinya praktek riba), dan itu sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.
Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi.
Contoh sederhananya ketika anda membeli dengan skema borong, membeli padi yang ada di lahan yang sudah siap panen kemudian penjual berkata, "Saya jual seluruh padi yang ada di lahan ini (ladang ini) kecuali beberapa karung saja", berapa nominal karung yang dia inginkan (yang dikecualikan) dari penjualan tersebut? Penjual hanya berkata beberapa karung tidak ada angka yang pasti.
Atau dengan mengatakan ketika dia menjual tanah 1 hektare, kemudian dia berkata, "Saya jual tanah saya 1 hektare ini kecuali hanya beberapa meter saja yang saya butuhkan nanti saya akan sampaikan jika anda sudah melakukan pembayaran", bisa jadi ketika jatuh tempo pembayaran dia (penjual) akan berkata, "Saya jual seluruh tanah ini kecuali 100 meter saja, atau 200 meter persegi, 300 meter persegi. Karena di awal dia tidak memberikan angka yang pasti, ini bermasalah.
Atau spekulasi pada akadnya yaitu dengan mengatakan kalau anda beruntung belilah produk ini, kalau anda beruntung anda akan mendapatkan hadiah 1 unit kendaraan bermotor misalnya, ini ada persyaratan yang menimbulkan adanya gharar.
Kenapa? Karena pembeli ketika membeli produk tersebut dengan asumsi dengan harapan dia akan beruntung dan mendapatkan 1 unit motor padahal betapa banyak orang yang membeli gagal dan tidak mendapatkan hadiah motor tersebut dan ini tentu gharar.
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Atau spekulasi pada akadnya yaitu dengan mengatakan kalau anda beruntung belilah produk ini, kalau anda beruntung anda akan mendapatkan hadiah 1 unit kendaraan bermotor misalnya, ini ada persyaratan yang menimbulkan adanya gharar.
Kenapa? Karena pembeli ketika membeli produk tersebut dengan asumsi dengan harapan dia akan beruntung dan mendapatkan 1 unit motor padahal betapa banyak orang yang membeli gagal dan tidak mendapatkan hadiah motor tersebut dan ini tentu gharar.
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-05
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillāh, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.
Di antara alasan suatu perniagaan itu diharamkan karena adanya praktek dharar (merugikan masyarakat), merugikan orang lain dan ini adalah alasan kelima.
⑸ Diharamkannya suatu akad adalah bila anda melakukan transaksi jual-beli tersebut dengan cara-cara yang menimbulkan kerugian pada orang lain.
Contoh:
Ketika ada saudara anda atau dua orang yang sedang bertransaksi (sedang tawar menawar) dan belum ada kesepakatan betul. Tetapi mereka sedang serius dalam praktek tawar menawar tersebut. Tiba-tiba anda menyerobot dan mengatakan, "Jual saja kepada saya, saya siap membeli dengan harga yang lebih tinggi".
Ini sangat merugikan karena dengan praktek serobot semacam ini, penjual akan membatalkan penawaran kepada pihak pertama (calon pembeli pertama) dan tentu calon pembeli pertama sangat dirugikan dan bahkan bisa jadi tersinggung dan marah, dan bisa saja terjadi pertumpahan darah.
Demikian pula, ketika ada orang yang sudah terlanjur membeli, namun karena dia masih memiliki hak khiyar, dia bersyarat bahwa dia boleh membatalkan transaksinya selama 3 (tiga) hari, selama kemasannya/segelnya belum dibuka (misalnya). Ternyata ada pihak ketiga yang datang kepada pembeli tersebut dan mengatakan, "Kamukan masih punya hak untuk membatalkan, batalkan saja pembelian itu, saya akan jual kepadamu barang yang sama dengan harga yang lebih murah", ini yang disebut dengan بيع على بيع (melangkahi pembelian ataupun penjualan orang lain).
Yang pertama tadi melangkahi penawaran orang lain, itu merugikan. Maka ini diharamkan dalam Islām.
Contoh lain:
Praktek perniagaan yang dapat merugikan oranglain. Ketika anda sebagai seorang pedagang kadang kala merasa ingin memenangkan persaingan dalam pembelian barang-barang di pasar.
Apa yang dilakukan?
Kadang kala anda karena ingin lebih dahulu, lebih cepat mendapatkan produk, anda keluar dari pasar dan berhenti di luar pasar (di jalan) yang akan dilalui oleh para petani, orang kampung atau orang-orang yang pergi ke pasar dengan membawa barang dagangannya.
Anda cegat mereka di tengah jalan sebelum mereka sampai di pasar, sehingga praktek anda mencegat mereka di tengah jalan (sebelum sampai ke pasar) sangat potensial menimbulkan kerugian baik bagi pemilik barang maupun bagi para pedagang di pasar (mereka yang berjual-beli di pasar).
Bagi pemilik barang ketika anda cegat di tengah jalan, maka mereka tidak bisa mendapatkan penawaran yang terbaik, potensi mereka dirugikan. Demikian pula praktek anda mencegat mereka di tengah jalan itu berpotensi merugikan penduduk pasar (orang yang berniaga di pasar) karena supply barang ke pasar menjadi terbatas.
Anda mungkin bisa terjerumus dalam praktek monopoli sehingga akhirnya semua barang yang hendak dijual ke pasar anda cegat di tengah jalan (anda beli), akhirnya bisa jadi anda menjual kembali barang tersebut ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang sewajarnya.
Tentu ini sangat merugikan penduduk pasar atau masyarakat umum, karena itu praktek-praktek semacam ini yang disebut Talaqqi Ar-Rukban (talaqqi al-jalab) dalam hadīts di larang (diharamkan).
Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-05
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillāh, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.
Di antara alasan suatu perniagaan itu diharamkan karena adanya praktek dharar (merugikan masyarakat), merugikan orang lain dan ini adalah alasan kelima.
⑸ Diharamkannya suatu akad adalah bila anda melakukan transaksi jual-beli tersebut dengan cara-cara yang menimbulkan kerugian pada orang lain.
Contoh:
Ketika ada saudara anda atau dua orang yang sedang bertransaksi (sedang tawar menawar) dan belum ada kesepakatan betul. Tetapi mereka sedang serius dalam praktek tawar menawar tersebut. Tiba-tiba anda menyerobot dan mengatakan, "Jual saja kepada saya, saya siap membeli dengan harga yang lebih tinggi".
Ini sangat merugikan karena dengan praktek serobot semacam ini, penjual akan membatalkan penawaran kepada pihak pertama (calon pembeli pertama) dan tentu calon pembeli pertama sangat dirugikan dan bahkan bisa jadi tersinggung dan marah, dan bisa saja terjadi pertumpahan darah.
Demikian pula, ketika ada orang yang sudah terlanjur membeli, namun karena dia masih memiliki hak khiyar, dia bersyarat bahwa dia boleh membatalkan transaksinya selama 3 (tiga) hari, selama kemasannya/segelnya belum dibuka (misalnya). Ternyata ada pihak ketiga yang datang kepada pembeli tersebut dan mengatakan, "Kamukan masih punya hak untuk membatalkan, batalkan saja pembelian itu, saya akan jual kepadamu barang yang sama dengan harga yang lebih murah", ini yang disebut dengan بيع على بيع (melangkahi pembelian ataupun penjualan orang lain).
Yang pertama tadi melangkahi penawaran orang lain, itu merugikan. Maka ini diharamkan dalam Islām.
Contoh lain:
Praktek perniagaan yang dapat merugikan oranglain. Ketika anda sebagai seorang pedagang kadang kala merasa ingin memenangkan persaingan dalam pembelian barang-barang di pasar.
Apa yang dilakukan?
Kadang kala anda karena ingin lebih dahulu, lebih cepat mendapatkan produk, anda keluar dari pasar dan berhenti di luar pasar (di jalan) yang akan dilalui oleh para petani, orang kampung atau orang-orang yang pergi ke pasar dengan membawa barang dagangannya.
Anda cegat mereka di tengah jalan sebelum mereka sampai di pasar, sehingga praktek anda mencegat mereka di tengah jalan (sebelum sampai ke pasar) sangat potensial menimbulkan kerugian baik bagi pemilik barang maupun bagi para pedagang di pasar (mereka yang berjual-beli di pasar).
Bagi pemilik barang ketika anda cegat di tengah jalan, maka mereka tidak bisa mendapatkan penawaran yang terbaik, potensi mereka dirugikan. Demikian pula praktek anda mencegat mereka di tengah jalan itu berpotensi merugikan penduduk pasar (orang yang berniaga di pasar) karena supply barang ke pasar menjadi terbatas.
Anda mungkin bisa terjerumus dalam praktek monopoli sehingga akhirnya semua barang yang hendak dijual ke pasar anda cegat di tengah jalan (anda beli), akhirnya bisa jadi anda menjual kembali barang tersebut ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang sewajarnya.
Tentu ini sangat merugikan penduduk pasar atau masyarakat umum, karena itu praktek-praktek semacam ini yang disebut Talaqqi Ar-Rukban (talaqqi al-jalab) dalam hadīts di larang (diharamkan).
Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ
"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang kita untuk mencegat masyarakat yang datang berbondong-bondong ke pasar yang membawa barang dagangannya untuk di jual di pasar.“ (Lafazh hadits Nasai dan Ibnu Majah)
Solusinya adalah anda bersabar, menanti kehadiran mereka di pasar, baru anda melakukan penawaran (pembelian) kepada mereka, sehingga mereka mendapatkan penawaran yang terbaik sebagaimana para pedagang di pasar juga memiliki kesempatan yang sama dengan anda untuk melakukan pembelian barang-barang tersebut dari masyarakat.
Sehingga terjadi hubungan yang fair yang kompetitif, perdagangan yang sehat sehingga masing-masing akan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya.
Pemilik barang mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan penawaran yang terbaik dan para pedagang juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelian barang dari masyarakat yang membawa barang dagangannya ke pasar.
Kemudian di antara alasan suatu perniagaan diharamkan adalah;
⑹ Karena alasan waktu, yaitu ketika adzan shalat Jum'at telah dikumandangkan.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jikalau telah dikumandangkan seruan untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bergegaslah untuk menunaikan seruan tersebut untuk mengingat Allāh (mendirikan shalat Jum'at) dan segera tinggalkan praktek perniagaan.” [QS Al-Jumu'ah: 9]
Segala bentuk perdagangan tinggalkan, karena ketika anda sibuk dalam perdagangan padahal adzan sudah dikumandangkan, maka potensi anda akan tertinggal shalat Jum’at, sehingga semua aktivitas.
Walaupun dalam ayat ini aktivitas yang disebutkan adalah aktivitas jual-beli, namun secara logika dapat diberlakukan pada aktivitas lain sehingga dapat di-general-kan apapun aktivitasnya yang berpotensi menyebabkan anda lalai dari menunaikan shalat Jum’at, terlupakan dari menunaikan shalat Jum'at maka aktivitas tersebut haram.
Misalnya anda masak, berolah-raga, berenang, bercocok tanam, menggembala, berburu atau yang lainnya. Kalau sudah terlanjur dikumandangkan adzan anda tidak boleh melakukannya dan harus segera menghentikan agar anda bisa segera menunaikan shalat Jum'at.
Dan ini hanya berlaku pada shalat Jum'at sampai shalat Jum'at itu, betul-betul telah selesai ditunaikan. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
"Kalau shalat telah ditunaikan, maka segeralah bertebaran di muka bumi, untuk kembali mencari kemurahan Allāh, mencari rezeki dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” [QS Al-Jumu’ah: 10]
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Solusinya adalah anda bersabar, menanti kehadiran mereka di pasar, baru anda melakukan penawaran (pembelian) kepada mereka, sehingga mereka mendapatkan penawaran yang terbaik sebagaimana para pedagang di pasar juga memiliki kesempatan yang sama dengan anda untuk melakukan pembelian barang-barang tersebut dari masyarakat.
Sehingga terjadi hubungan yang fair yang kompetitif, perdagangan yang sehat sehingga masing-masing akan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya.
Pemilik barang mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan penawaran yang terbaik dan para pedagang juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelian barang dari masyarakat yang membawa barang dagangannya ke pasar.
Kemudian di antara alasan suatu perniagaan diharamkan adalah;
⑹ Karena alasan waktu, yaitu ketika adzan shalat Jum'at telah dikumandangkan.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jikalau telah dikumandangkan seruan untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bergegaslah untuk menunaikan seruan tersebut untuk mengingat Allāh (mendirikan shalat Jum'at) dan segera tinggalkan praktek perniagaan.” [QS Al-Jumu'ah: 9]
Segala bentuk perdagangan tinggalkan, karena ketika anda sibuk dalam perdagangan padahal adzan sudah dikumandangkan, maka potensi anda akan tertinggal shalat Jum’at, sehingga semua aktivitas.
Walaupun dalam ayat ini aktivitas yang disebutkan adalah aktivitas jual-beli, namun secara logika dapat diberlakukan pada aktivitas lain sehingga dapat di-general-kan apapun aktivitasnya yang berpotensi menyebabkan anda lalai dari menunaikan shalat Jum’at, terlupakan dari menunaikan shalat Jum'at maka aktivitas tersebut haram.
Misalnya anda masak, berolah-raga, berenang, bercocok tanam, menggembala, berburu atau yang lainnya. Kalau sudah terlanjur dikumandangkan adzan anda tidak boleh melakukannya dan harus segera menghentikan agar anda bisa segera menunaikan shalat Jum'at.
Dan ini hanya berlaku pada shalat Jum'at sampai shalat Jum'at itu, betul-betul telah selesai ditunaikan. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
"Kalau shalat telah ditunaikan, maka segeralah bertebaran di muka bumi, untuk kembali mencari kemurahan Allāh, mencari rezeki dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” [QS Al-Jumu’ah: 10]
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-06
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillah, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh, mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.
Alasan selanjutnya, suatu perniagaan itu diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.
⑺ Suatu perniagaan diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.
Hanya ada satu tempat yang kita dilarang untuk melakukan transaksi di sana.
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَبعَ في الْمَسْجِدَ فقول لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
Kata Nabi, "Kalau engkau menyaksikan dan mendapatkan orang sedang bertransaksi di masjid maka katakan kepada dia, di depan muka dia, perdengarkan kepada dia, hardik dia dengan mengatakan:
لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
"Semoga Allāh tidak memberikan keberkahan, keuntungan pada perdaganganmu.”
Ini sebuah hukuman sosial bagi orang yang berdagang di masjid.
Suatu perbuatan kalau mendapatkan hukuman maka itu pertanda perbuatan tersebut haram. Ini pendapat (wallāhu ta'āla a'lam) yang lebih kuat, walaupun masalah ini kontroversi.
Dalam madzhab Asy-Syafi'i yang ini merupakan madzhab mayoritas masyarakat Indonesia, hukum berdagang di masjid itu tercela yaitu makruh tetapi tidak sampai haram.
Kemudian kalau anda bertanya, kalau ada orang terlanjur jual-beli di masjid, apakah sah?
Maka jawabannya: Perdagangan (jual-belinya) sah, walaupun dia telah berdosa.
Karena larangan melakukan transaksi atau jual beli di masjid tidak berkaitan dengan dzat jual-beli, tidak berkaitan dengan perbuatan jual belinya, tapi berkaitan dengan aspek waktunya karena waktu ini seharusnya digunakan untuk melakukan sesuatu yang lebih mulia lebih penting daripada jual-beli yaitu mendirikan shalat Jum'at.
Adapun shalat yang lainnya walaupun sudah dikumandangkan adzan dhuhur atau adzan ashar, maka perdagangan itu masih tetap sah, tidak berdosa selama tidak sampai menyebabkan anda kehilangan ataupun terlewatkan shalat berjama'ah.
Tetapi untuk shalat Jum'at, tidak! Karena sebelum shalat Jum'at anda harus mendengarkan khutbah, karena khutbah merupakan salah satu rukun dari shalat Jum'at.
⑻ Diharamkannya suatu akad, karena adanya unsur penipuan atau kecurangan (tadlis atau kadzib)
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ۞ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ۞ وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ
"Sungguh celakalah bagi orang-orang yang curang. Kalau mereka minta dari orang lain, mereka minta diberikan timbangan yang penuh, tapi giliran mereka yang menimbang (menakar) maka mereka curang dalam timbangannya.” [QS Al-Mutaffifin: 1-3]
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga pernah memberikan satu statement (satu pernyataan) yang bersifat global.
من غشنا فليس منا
"Siapapun yang berbuat curang kepada kami, maka dia tidak termasuk dari golongan kami (golongan umat Islam).”
Hadits ini berawal dari sebuah cerita, ada history yang melatar-belakangi keluarnya sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.
Suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melintas di pasar dan beliau mendapatkan seorang pedagang yang memperjual-belikan gandum. Dia menjual seongok gandum, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam penasaran ingin mengetahui bagaimana mutu gandum tersebut, kemudian beliau masukan tangan beliau ke dalam tumpukan gandum tersebut.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-06
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Keempat
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Alhamdulillah, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh, mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.
Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.
Alasan selanjutnya, suatu perniagaan itu diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.
⑺ Suatu perniagaan diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.
Hanya ada satu tempat yang kita dilarang untuk melakukan transaksi di sana.
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَبعَ في الْمَسْجِدَ فقول لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
Kata Nabi, "Kalau engkau menyaksikan dan mendapatkan orang sedang bertransaksi di masjid maka katakan kepada dia, di depan muka dia, perdengarkan kepada dia, hardik dia dengan mengatakan:
لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
"Semoga Allāh tidak memberikan keberkahan, keuntungan pada perdaganganmu.”
Ini sebuah hukuman sosial bagi orang yang berdagang di masjid.
Suatu perbuatan kalau mendapatkan hukuman maka itu pertanda perbuatan tersebut haram. Ini pendapat (wallāhu ta'āla a'lam) yang lebih kuat, walaupun masalah ini kontroversi.
Dalam madzhab Asy-Syafi'i yang ini merupakan madzhab mayoritas masyarakat Indonesia, hukum berdagang di masjid itu tercela yaitu makruh tetapi tidak sampai haram.
Kemudian kalau anda bertanya, kalau ada orang terlanjur jual-beli di masjid, apakah sah?
Maka jawabannya: Perdagangan (jual-belinya) sah, walaupun dia telah berdosa.
Karena larangan melakukan transaksi atau jual beli di masjid tidak berkaitan dengan dzat jual-beli, tidak berkaitan dengan perbuatan jual belinya, tapi berkaitan dengan aspek waktunya karena waktu ini seharusnya digunakan untuk melakukan sesuatu yang lebih mulia lebih penting daripada jual-beli yaitu mendirikan shalat Jum'at.
Adapun shalat yang lainnya walaupun sudah dikumandangkan adzan dhuhur atau adzan ashar, maka perdagangan itu masih tetap sah, tidak berdosa selama tidak sampai menyebabkan anda kehilangan ataupun terlewatkan shalat berjama'ah.
Tetapi untuk shalat Jum'at, tidak! Karena sebelum shalat Jum'at anda harus mendengarkan khutbah, karena khutbah merupakan salah satu rukun dari shalat Jum'at.
⑻ Diharamkannya suatu akad, karena adanya unsur penipuan atau kecurangan (tadlis atau kadzib)
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ۞ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ۞ وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ
"Sungguh celakalah bagi orang-orang yang curang. Kalau mereka minta dari orang lain, mereka minta diberikan timbangan yang penuh, tapi giliran mereka yang menimbang (menakar) maka mereka curang dalam timbangannya.” [QS Al-Mutaffifin: 1-3]
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga pernah memberikan satu statement (satu pernyataan) yang bersifat global.
من غشنا فليس منا
"Siapapun yang berbuat curang kepada kami, maka dia tidak termasuk dari golongan kami (golongan umat Islam).”
Hadits ini berawal dari sebuah cerita, ada history yang melatar-belakangi keluarnya sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.
Suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melintas di pasar dan beliau mendapatkan seorang pedagang yang memperjual-belikan gandum. Dia menjual seongok gandum, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam penasaran ingin mengetahui bagaimana mutu gandum tersebut, kemudian beliau masukan tangan beliau ke dalam tumpukan gandum tersebut.
Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam terkejut karena beliau mendapatkan bagian dalam gandum tersebut basah. Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada penjual gandum tersebut dengan mengatakan:
يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ, مَا هَذَا؟
"Wahai penjual bahan makanan (gandum), apa ini, mengapa bagian dalamnya basah?"
Pedagang tersebut menjawab:
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
"Wahai Rasulullah, semalam gandum ini terkena hujan.”
هلا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ
"Kalau terkena hujan, kenapa tidak diletakkan di bagian atas, agar ketahuan bahwa gandum itu basah.”
Solusinya yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, seperti arahan Nabi ini adalah gandum yang terkena hujan (gandum yang basah) ditunjukkan (bahwa gandum itu basah), kalau anda masih mempunyai gandum lain yang masih kering maka pisahkan.
Jual secara tersendiri sehingga masyarakat ketika membeli transparan (jelas), karena adanya unsur kedustaan, penipuan, pemalsuan itu merusak aspek (pondasi) تراض (suka sama suka, rela sama rela), padahal perniagaan yang baik itu harus dibangun di atas suka sama suka.
إنما البيع عن تراض
"Sesungguhnya perniagaan itu harusnya dilakukan atas dasar suka sama suka (tidak boleh ada paksaan).”
Dan tentu ketika pembeli merasa ditipu, dimanipulasi dia pasti tidak rela kalaupun rela itu karena terpaksa.
Kata orang, "Terlanjur, sudahlah, daripada ribut, daripada susah mengembalikan, ribet, cekcok". Maka terpaksa, tapi biasanya dia sudah tidak lagi membeli dari orang tersebut atau besoknya dia akan komen, dia akan komplain.
Ini bukti bahwa adanya penipuan semacam ini akan merusak aspek تراض (rela sama rela diantara mereka).
Ini kedelapan alasan diharamkannya suatu akad.
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ, مَا هَذَا؟
"Wahai penjual bahan makanan (gandum), apa ini, mengapa bagian dalamnya basah?"
Pedagang tersebut menjawab:
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
"Wahai Rasulullah, semalam gandum ini terkena hujan.”
هلا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ
"Kalau terkena hujan, kenapa tidak diletakkan di bagian atas, agar ketahuan bahwa gandum itu basah.”
Solusinya yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, seperti arahan Nabi ini adalah gandum yang terkena hujan (gandum yang basah) ditunjukkan (bahwa gandum itu basah), kalau anda masih mempunyai gandum lain yang masih kering maka pisahkan.
Jual secara tersendiri sehingga masyarakat ketika membeli transparan (jelas), karena adanya unsur kedustaan, penipuan, pemalsuan itu merusak aspek (pondasi) تراض (suka sama suka, rela sama rela), padahal perniagaan yang baik itu harus dibangun di atas suka sama suka.
إنما البيع عن تراض
"Sesungguhnya perniagaan itu harusnya dilakukan atas dasar suka sama suka (tidak boleh ada paksaan).”
Dan tentu ketika pembeli merasa ditipu, dimanipulasi dia pasti tidak rela kalaupun rela itu karena terpaksa.
Kata orang, "Terlanjur, sudahlah, daripada ribut, daripada susah mengembalikan, ribet, cekcok". Maka terpaksa, tapi biasanya dia sudah tidak lagi membeli dari orang tersebut atau besoknya dia akan komen, dia akan komplain.
Ini bukti bahwa adanya penipuan semacam ini akan merusak aspek تراض (rela sama rela diantara mereka).
Ini kedelapan alasan diharamkannya suatu akad.
Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-07
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له، أما بعد
Berjumpa kembali dengan saya, dalam program acara ini yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.
Di sesi sebelumnya kita telah sampaikan delapan alasan diharamkannya suatu akad, yang pertama adalah:
(1) Objeknya haram, seperti bangkai, babi dan sebagainya.
(2) Adanya unsur Riba, baik riba nasiah maupun riba barter yaitu alat transaksi mata uang ataupun makanan pokok dan bumbu.
(3) Adanya Gharar, ketidakpastian dalam akad, ketidakpastian dalam kadar barang, nilai jual dan seterusnya.
(4) Adanya satu persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktek riba ataupun gharar.
(5) Adanya tindakan atau akad tersebut mengandung unsur dharar yaitu merugikan orang lain.
(6) Adanya faktor waktu, yaitu setelah dikumandangkannya adzan jum'at hingga selesai shalat jum’at.
(7) Adanya faktor tempat yaitu transaksi itu dilakukan di masjid.
(8) Adanya unsur الغش (manipulasi, penipuan dan kecurangan).
Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam islam. Karena ketika kita tidak memahami klasifikasi akad seringkali kita mencampuradukan, seringkali kita melihat adanya dua hukum yang seakan bertentangan.
Ditinjau dari tujuan akad, maka secara global berbagai akad yang terjadi antara manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar:
(1) Akad yang bersifat komersial yaitu akad-akad yang secara hukum syariat legal, sah untuk dijadikan sebagai media untuk mendapatkan keuntungan. Seperti jual beli, sewa menyewa, serikat dagang dan yang serupa. Dan salah satu indikasi adanya kelompok akad ini adalah biasanya diawali dengan praktek tawar menawar, negoisasi.
(2) Kelompok akad yang secara syariat telah dikelompokan, telah ditetapkan sebagai akad sosial. Sehingga perlu digaris bawahi yang mengelompokkan akad tersebut sebagai akad sosial adalah agama, itu adalah Allah dan Rasul-Nya. Seperti hutang piutang, wakaf, sedekah, infaq dan yang lain sebagainya. Sehingga dalam akad-akad ini tidak boleh ada keuntungan materi, keuntungan duniawi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ وَلَا شُكُورًا [QS Al-Insan: 9]
Kami memberi donasi memberikan makanan kepada kalian, santunan berupa makanan kepada kalian murni karena mengharap keridhaan Allah semata bukan karena yang lain.
لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ
Tidak menantikan imbalan.
Alih-alih imbalan sekedar ucapan terima kasih saja tidak. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu ancaman bahwa orang yang berdonasi, bersedekah, berinfaq, dan ternyata bukan mengharapkan keridhaan Allah, dia mengharapkan keuntungan materi ataupun pujian, sanjungan, maka orang yang semacam ini, ancaman sangat besar.
Rasulullah mengatakan,
أول من تُسَعَّرُ بهم نار يوم القيامة ثلاثة
Akan ada tiga golongan orang yang mereka itu orang yang pertama kali diceburkan ke dalam neraka. Salah satunya adalah seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, ketika dibangkitkan hari kiamat, dia ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala,
"Wahai fulan engkau telah Aku berikan kekayaan ini dan kekayaan itu, Apa yang engkau lakukan?"
Dia menjawab, أي ربي "Wahai Rabbku.”
ما تركت من سبيل تحب أن ينفق فيها إلا أَنفقتُ فيها
"Tidaklah aku sisakan satu tempat yang engkau senang bila aku berinfaq kepadanya kecuali aku telah berinfaq kepadanya.”
Maka Allah katakan,
كذبتَ, فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فقد قيل
“Engkau telah berdusta. Engkau berinfaq agar dikenal sebagai orang yang dermawan. Dan itu telah engkau dapatkan.”
ثم أُمِرَ به
Kemudian orang itu akan diperintahkan untuk diseret, kemudian diceburkan ke dalam api neraka
نعوذ بالله
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-07
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له، أما بعد
Berjumpa kembali dengan saya, dalam program acara ini yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.
Di sesi sebelumnya kita telah sampaikan delapan alasan diharamkannya suatu akad, yang pertama adalah:
(1) Objeknya haram, seperti bangkai, babi dan sebagainya.
(2) Adanya unsur Riba, baik riba nasiah maupun riba barter yaitu alat transaksi mata uang ataupun makanan pokok dan bumbu.
(3) Adanya Gharar, ketidakpastian dalam akad, ketidakpastian dalam kadar barang, nilai jual dan seterusnya.
(4) Adanya satu persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktek riba ataupun gharar.
(5) Adanya tindakan atau akad tersebut mengandung unsur dharar yaitu merugikan orang lain.
(6) Adanya faktor waktu, yaitu setelah dikumandangkannya adzan jum'at hingga selesai shalat jum’at.
(7) Adanya faktor tempat yaitu transaksi itu dilakukan di masjid.
(8) Adanya unsur الغش (manipulasi, penipuan dan kecurangan).
Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam islam. Karena ketika kita tidak memahami klasifikasi akad seringkali kita mencampuradukan, seringkali kita melihat adanya dua hukum yang seakan bertentangan.
Ditinjau dari tujuan akad, maka secara global berbagai akad yang terjadi antara manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar:
(1) Akad yang bersifat komersial yaitu akad-akad yang secara hukum syariat legal, sah untuk dijadikan sebagai media untuk mendapatkan keuntungan. Seperti jual beli, sewa menyewa, serikat dagang dan yang serupa. Dan salah satu indikasi adanya kelompok akad ini adalah biasanya diawali dengan praktek tawar menawar, negoisasi.
(2) Kelompok akad yang secara syariat telah dikelompokan, telah ditetapkan sebagai akad sosial. Sehingga perlu digaris bawahi yang mengelompokkan akad tersebut sebagai akad sosial adalah agama, itu adalah Allah dan Rasul-Nya. Seperti hutang piutang, wakaf, sedekah, infaq dan yang lain sebagainya. Sehingga dalam akad-akad ini tidak boleh ada keuntungan materi, keuntungan duniawi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ وَلَا شُكُورًا [QS Al-Insan: 9]
Kami memberi donasi memberikan makanan kepada kalian, santunan berupa makanan kepada kalian murni karena mengharap keridhaan Allah semata bukan karena yang lain.
لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ
Tidak menantikan imbalan.
Alih-alih imbalan sekedar ucapan terima kasih saja tidak. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu ancaman bahwa orang yang berdonasi, bersedekah, berinfaq, dan ternyata bukan mengharapkan keridhaan Allah, dia mengharapkan keuntungan materi ataupun pujian, sanjungan, maka orang yang semacam ini, ancaman sangat besar.
Rasulullah mengatakan,
أول من تُسَعَّرُ بهم نار يوم القيامة ثلاثة
Akan ada tiga golongan orang yang mereka itu orang yang pertama kali diceburkan ke dalam neraka. Salah satunya adalah seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, ketika dibangkitkan hari kiamat, dia ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala,
"Wahai fulan engkau telah Aku berikan kekayaan ini dan kekayaan itu, Apa yang engkau lakukan?"
Dia menjawab, أي ربي "Wahai Rabbku.”
ما تركت من سبيل تحب أن ينفق فيها إلا أَنفقتُ فيها
"Tidaklah aku sisakan satu tempat yang engkau senang bila aku berinfaq kepadanya kecuali aku telah berinfaq kepadanya.”
Maka Allah katakan,
كذبتَ, فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فقد قيل
“Engkau telah berdusta. Engkau berinfaq agar dikenal sebagai orang yang dermawan. Dan itu telah engkau dapatkan.”
ثم أُمِرَ به
Kemudian orang itu akan diperintahkan untuk diseret, kemudian diceburkan ke dalam api neraka
نعوذ بالله
Ini akad-akad yang bertujuan sosial. Akad-akad semacam ini dalam tuntunan syariat tidak boleh ada keuntungan materi ataupun keuntungan duniawi. Betul-betul niatnya adalah karena mengharap pahala dari Allah bukan karena materi atau alasan duniawi selainnya.
(3) Kemudian akad jenis ketiga ditinjau dari tujuannya adalah akad yang tujuannya sebatas memberikan jaminan seperti akad gadai, akad penjaminan hutang dan yang serupa. Biasanya model ketiga ini menjadi akad turunan atau akad sekunder, akad pelengkap yang melengkapi akad sebelumnya yang merupakan akad primer.
Yaitu seringkali terjadi pada akad hutang piutang untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang berhutang akan menunaikan kewajibannya seringkali dia berkepentingan untuk memberikan agunan, menghadirkan pihak ketiga yang menjamin hutangnya.
Ini ditinjau dari tujuan. Ada tiga kelompok.
Kalau Anda bertanya, "Apa untungnya mengetahui klasifikasi akad ditinjau dari tujuannya?"
Maka jawabannya sangat sederhana, yaitu Anda dapat membedakan antara transaksi-transaksi, akad-akad yang halal untuk mendapatkan keuntungan di sana dan ada akad-akad yang tidak halal untuk mendapatkan keuntungan atau seringkali disebut dengan riba.
Karena itu para ahli fiqih mengatakan, "Riba itu terjadi pada akad sosial yaitu keuntungan yang Anda ambil pada akad-akad sosial, terutama akad hutang piutang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
(3) Kemudian akad jenis ketiga ditinjau dari tujuannya adalah akad yang tujuannya sebatas memberikan jaminan seperti akad gadai, akad penjaminan hutang dan yang serupa. Biasanya model ketiga ini menjadi akad turunan atau akad sekunder, akad pelengkap yang melengkapi akad sebelumnya yang merupakan akad primer.
Yaitu seringkali terjadi pada akad hutang piutang untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang berhutang akan menunaikan kewajibannya seringkali dia berkepentingan untuk memberikan agunan, menghadirkan pihak ketiga yang menjamin hutangnya.
Ini ditinjau dari tujuan. Ada tiga kelompok.
Kalau Anda bertanya, "Apa untungnya mengetahui klasifikasi akad ditinjau dari tujuannya?"
Maka jawabannya sangat sederhana, yaitu Anda dapat membedakan antara transaksi-transaksi, akad-akad yang halal untuk mendapatkan keuntungan di sana dan ada akad-akad yang tidak halal untuk mendapatkan keuntungan atau seringkali disebut dengan riba.
Karena itu para ahli fiqih mengatakan, "Riba itu terjadi pada akad sosial yaitu keuntungan yang Anda ambil pada akad-akad sosial, terutama akad hutang piutang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-08
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Berjumpa kembali dengan saya dalam program acara ini, yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah. Yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.
Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam Islam.
Ditinjau dari konsekuensi hukumnya, ada akad yang berkonsekuensi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli.
Ketika Anda menjual barang atau membeli suatu barang, maka barang yang Anda beli berpindah kepemilikan barang dari penjual menjadi milik Anda sebagai pembeli. Sebaliknya bila Anda penjual maka barang yang Anda jual secara otomatis setelah akad disepakati dan dijalankan, pindah kepemilikan menjadi milik pembeli.
Sehingga setelah terjadi perpindahan kepemilikan dan terjadi serah terima obyek akad yaitu barang, maka tanggung jawab dan juga tambahan nilai yang ada pada barang tersebut, sepenuhnya telah berpindah dari penjual, berpindah menjadi tanggung jawab dan milik pembeli.
Sebagai contoh agar lebih jelas, ketika Anda menjual seekor sapi yang bunting, setelah dijualbelikan dan terjadi praktek serah terima barang. Anda menyerahkan sapi yang Anda jual kepada pembeli, ternyata tidak selang berapa lama setelah diserahkan, sapi itu beranak, maka anak itu milik pembeli, bukan lagi milik Anda.
Atau sebaliknya ketika Anda telah menyerahkan seekor sapi yang dibeli oleh customer, ternyata tidak selang berapa lama sapi tersebut salah makan, sehingga dia makan rumput yang beracun dan akhirnya mati maka kerugian yang terjadi atas kematian sapi tersebut, karena itu terjadi setelah jual beli dan setelah terjadi serah terima barang, maka itu resiko pembeli.
Ini bila ditinjau dari konsekuensi akad yaitu ada akad yang ada pemindahan kepemilikan dan ada akad yang tidak ada pemindahan kepemilikan.
Contoh dari akad yang tidak memindahkan kepemilikan adalah akad penitipan barang atau yang disebut wadiah. Sehingga ketika Anda menitipkan suatu barang kepada orang lain, maka barang itu tidak berubah menjadi milik orang yang menerima titipan.
Sehingga ketika pemilik barang tersebut, tidak mengijinkan kepada orang yang dititipi untuk memanfaatkan barang tersebut, maka ia tidak boleh memanfaatkan, apalagi kalau sampai menjualnya. Dan kalau ternyata terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, tanpa ada unsur keteledoran maka kerusakan barang itu menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Karena akad wadiah, akad ariah (peminjaman) itu tidaklah memindahkan kepemilikan barang dari orang pertama menjadi milik orang kedua, kepemilikan barang tetap menjadi milik pemiliknya tanpa terjadi perubahan walaupun barang tersebut dititipkan berkali-kali, tidak berubah kepemilikannya.
Dengan mengetahui klasifikasi akad dilihat dari konsekuensinya memindahkan atau tidak memindahkan kepemilikan barang, kita dapat memahami siapakah yang berkewajiban menanggung kerugian kalau terjadi kerusakan. Sejak kapan tanggung jawab atas suatu barang itu berpindah dari penjual kepada pembeli, yaitu sejak terjadinya serah terima fisik barang.
Maka ketika telah terjadinya serah terima fisik apapun kerusakan yang terjadi adalah sepenuhnya tanggung jawab pembeli. Karena itu telah menjadi sah milik dia dan kemudian itu rusak di saat barang telah diserahterimakan.
Contoh lain yang mungkin sedikit kontemporer ketika Anda jual beli mata uang, Anda menjual rupiah membeli dolar, di saat transaksi pertama ini kurs rupiah terhadap dolar, satu dolar misalnya Rp. 14.000,- namun ternyata setelah terjadi akad jual beli dalam waktu yang sangat pendek, terjadi kemerosotan nilai rupiah yang sangat pesat, sehingga dalam hitungan jam, ternyata nilai dolar liar begitu saja sehingga satu dolar nilainya menjadi Rp. 15.000,- ada kerugian.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-08
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Berjumpa kembali dengan saya dalam program acara ini, yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah. Yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.
Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam Islam.
Ditinjau dari konsekuensi hukumnya, ada akad yang berkonsekuensi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli.
Ketika Anda menjual barang atau membeli suatu barang, maka barang yang Anda beli berpindah kepemilikan barang dari penjual menjadi milik Anda sebagai pembeli. Sebaliknya bila Anda penjual maka barang yang Anda jual secara otomatis setelah akad disepakati dan dijalankan, pindah kepemilikan menjadi milik pembeli.
Sehingga setelah terjadi perpindahan kepemilikan dan terjadi serah terima obyek akad yaitu barang, maka tanggung jawab dan juga tambahan nilai yang ada pada barang tersebut, sepenuhnya telah berpindah dari penjual, berpindah menjadi tanggung jawab dan milik pembeli.
Sebagai contoh agar lebih jelas, ketika Anda menjual seekor sapi yang bunting, setelah dijualbelikan dan terjadi praktek serah terima barang. Anda menyerahkan sapi yang Anda jual kepada pembeli, ternyata tidak selang berapa lama setelah diserahkan, sapi itu beranak, maka anak itu milik pembeli, bukan lagi milik Anda.
Atau sebaliknya ketika Anda telah menyerahkan seekor sapi yang dibeli oleh customer, ternyata tidak selang berapa lama sapi tersebut salah makan, sehingga dia makan rumput yang beracun dan akhirnya mati maka kerugian yang terjadi atas kematian sapi tersebut, karena itu terjadi setelah jual beli dan setelah terjadi serah terima barang, maka itu resiko pembeli.
Ini bila ditinjau dari konsekuensi akad yaitu ada akad yang ada pemindahan kepemilikan dan ada akad yang tidak ada pemindahan kepemilikan.
Contoh dari akad yang tidak memindahkan kepemilikan adalah akad penitipan barang atau yang disebut wadiah. Sehingga ketika Anda menitipkan suatu barang kepada orang lain, maka barang itu tidak berubah menjadi milik orang yang menerima titipan.
Sehingga ketika pemilik barang tersebut, tidak mengijinkan kepada orang yang dititipi untuk memanfaatkan barang tersebut, maka ia tidak boleh memanfaatkan, apalagi kalau sampai menjualnya. Dan kalau ternyata terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, tanpa ada unsur keteledoran maka kerusakan barang itu menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Karena akad wadiah, akad ariah (peminjaman) itu tidaklah memindahkan kepemilikan barang dari orang pertama menjadi milik orang kedua, kepemilikan barang tetap menjadi milik pemiliknya tanpa terjadi perubahan walaupun barang tersebut dititipkan berkali-kali, tidak berubah kepemilikannya.
Dengan mengetahui klasifikasi akad dilihat dari konsekuensinya memindahkan atau tidak memindahkan kepemilikan barang, kita dapat memahami siapakah yang berkewajiban menanggung kerugian kalau terjadi kerusakan. Sejak kapan tanggung jawab atas suatu barang itu berpindah dari penjual kepada pembeli, yaitu sejak terjadinya serah terima fisik barang.
Maka ketika telah terjadinya serah terima fisik apapun kerusakan yang terjadi adalah sepenuhnya tanggung jawab pembeli. Karena itu telah menjadi sah milik dia dan kemudian itu rusak di saat barang telah diserahterimakan.
Contoh lain yang mungkin sedikit kontemporer ketika Anda jual beli mata uang, Anda menjual rupiah membeli dolar, di saat transaksi pertama ini kurs rupiah terhadap dolar, satu dolar misalnya Rp. 14.000,- namun ternyata setelah terjadi akad jual beli dalam waktu yang sangat pendek, terjadi kemerosotan nilai rupiah yang sangat pesat, sehingga dalam hitungan jam, ternyata nilai dolar liar begitu saja sehingga satu dolar nilainya menjadi Rp. 15.000,- ada kerugian.
Maka terjadinya penyusutan nilai jual rupiah terhadap dolar setelah terjadinya serah terima fisik pada akad di muka tadi, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membeli rupiah rugi dan yang membeli dolar menjadi untung, karena semakin lemahnya rupiah itu menjadikan dia semakin mendapatkan uang yang lebih besar.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya minta maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya minta maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-09
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Berjumpa kembali dengan saya dalam program acara ini, yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah. Yaitu seluk beluk hukum-hukum Islam dalam perniagaan Islam.
Di antara hal yang perlu digarisbawahi sebelum kita masuk dalam pembahasan fiqih muamalah secara terperinci.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan telah menggariskan bahwa yang namanya transaksi, apapun namanya, apapun modelnya, haruslah dilakukan secara تراض (suka sama suka)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, "Wahai orang yang beriman janganlah kalian memakan harta sesama kalian kecuali bila itu terjadi melalui satu hubungan perdagangan jual beli yang dilakukan secara تراض (suka sama suka)”. [QS. An-Nisa: 29]
Rasulullah juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sejatinya yang namanya jual beli itu haruslah dilakukan secara suka sama suka.”
Karenanya sebagai aplikasi dari prinsip dasar ini kapanpun dan alasannya apapun, kalau suatu akad itu ternyata dilakukan tanpa asas suka sama suka, atau tindakan apapun yang menyebabkan tidak terpenuhinya secara utuh kerelaan antara kedua belah pihak maka tindakan itu akan berpengaruh pada keabsahan akad.
Misalnya rasa sungkan, Anda sungkan untuk tidak membeli. Kenapa? Karena bisa jadi penjualnya mengatakan,
"Kemarin saya sudah bantu Anda ya, waktu Anda susah saya bantu. Waktu Anda kurang modal saya tolongi, sekarang saya jualan silahkan membeli."
Omongan ini bisa menyebabkan calon pembeli merasa berhutang budi. Akhirnya sungkan untuk tidak membeli, maka dalam kasus semacam ini kata para ulama itu tidak dibenarkan, karena tidak memenuhi syarat rela sama rela.
Sebetulnya dia membeli karena faktor sungkan saja atau faktor malu.
Kadang kala seorang marketing, mengeksploitasi rasa gengsi pembeli, dengan mengatakan, "Andakan seseorang kepala desa, Andakan seorang ini dan dan seorang itu, masa tidak membeli produk ini”.
Ketika ini terjadi maka akan menimbulkan rasa risih, rasa sungkan, gengsi, akhirnya dia terpaksa membeli demi menjaga harga dirinya, maka adanya rasa sungkan semacam ini menjadikan akad tersebut tidak memenuhi persyaratan akad, maka haram atau dikatakan tidak sah.
Karenanya ketika Anda berdagang berjualan biarkan customer Anda membeli sesuai dengan apa yang dia inginkan, kalau dia tidak ingin membeli abaikan saja, biarkan saja, jangan dikondisikan sedemikian rupa sehingga dia sungkan untuk tidak membeli
Anda mungkin berkata bukankah تراض rela, suka sama suka itu sesuatu yang خفت sesuatu yang samar, maka jawabannya itu betul. Kerelaan itu adalah unsur yang ada di dalam hati. Dan itu samar, abstrak.
Namun walaupun itu abstrak, walaupun itu samar, ada indikator-indikator yang dengan mudah kita temukan yang itu akan mengarahkan kita kepada apa motivasi dia bertransaksi, membeli atau menjual.
Mukanya memerah karena malu, dahinya dikernyitkan dan yang serupa itu bisa menjadi indikator (petunjuk) apakah dia rela ataupun tidak sepenuhnya atau karena dia membeli karena faktor sungkan ataupun gengsi.
Karenanya ingatlah selalu ketika Anda ingin bertransaksi biarkan lawan transaksi Anda betul-betul menata hatinya, betul-betul mempersiapkan dirinya bahwa dia akan membeli atau membatalkan tanpa ada intimidasi secara fisik, ataupun tanpa ada tindakan-tindakan yang menyebabkan dia gengsi atau merasa malu.
Agar transaksi yang Anda jalankan betul-betul karena suka sama suka, rela sama rela, bukan karena sungkan, bukan karena keterpaksaan.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-09
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Berjumpa kembali dengan saya dalam program acara ini, yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah. Yaitu seluk beluk hukum-hukum Islam dalam perniagaan Islam.
Di antara hal yang perlu digarisbawahi sebelum kita masuk dalam pembahasan fiqih muamalah secara terperinci.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan telah menggariskan bahwa yang namanya transaksi, apapun namanya, apapun modelnya, haruslah dilakukan secara تراض (suka sama suka)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, "Wahai orang yang beriman janganlah kalian memakan harta sesama kalian kecuali bila itu terjadi melalui satu hubungan perdagangan jual beli yang dilakukan secara تراض (suka sama suka)”. [QS. An-Nisa: 29]
Rasulullah juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sejatinya yang namanya jual beli itu haruslah dilakukan secara suka sama suka.”
Karenanya sebagai aplikasi dari prinsip dasar ini kapanpun dan alasannya apapun, kalau suatu akad itu ternyata dilakukan tanpa asas suka sama suka, atau tindakan apapun yang menyebabkan tidak terpenuhinya secara utuh kerelaan antara kedua belah pihak maka tindakan itu akan berpengaruh pada keabsahan akad.
Misalnya rasa sungkan, Anda sungkan untuk tidak membeli. Kenapa? Karena bisa jadi penjualnya mengatakan,
"Kemarin saya sudah bantu Anda ya, waktu Anda susah saya bantu. Waktu Anda kurang modal saya tolongi, sekarang saya jualan silahkan membeli."
Omongan ini bisa menyebabkan calon pembeli merasa berhutang budi. Akhirnya sungkan untuk tidak membeli, maka dalam kasus semacam ini kata para ulama itu tidak dibenarkan, karena tidak memenuhi syarat rela sama rela.
Sebetulnya dia membeli karena faktor sungkan saja atau faktor malu.
Kadang kala seorang marketing, mengeksploitasi rasa gengsi pembeli, dengan mengatakan, "Andakan seseorang kepala desa, Andakan seorang ini dan dan seorang itu, masa tidak membeli produk ini”.
Ketika ini terjadi maka akan menimbulkan rasa risih, rasa sungkan, gengsi, akhirnya dia terpaksa membeli demi menjaga harga dirinya, maka adanya rasa sungkan semacam ini menjadikan akad tersebut tidak memenuhi persyaratan akad, maka haram atau dikatakan tidak sah.
Karenanya ketika Anda berdagang berjualan biarkan customer Anda membeli sesuai dengan apa yang dia inginkan, kalau dia tidak ingin membeli abaikan saja, biarkan saja, jangan dikondisikan sedemikian rupa sehingga dia sungkan untuk tidak membeli
Anda mungkin berkata bukankah تراض rela, suka sama suka itu sesuatu yang خفت sesuatu yang samar, maka jawabannya itu betul. Kerelaan itu adalah unsur yang ada di dalam hati. Dan itu samar, abstrak.
Namun walaupun itu abstrak, walaupun itu samar, ada indikator-indikator yang dengan mudah kita temukan yang itu akan mengarahkan kita kepada apa motivasi dia bertransaksi, membeli atau menjual.
Mukanya memerah karena malu, dahinya dikernyitkan dan yang serupa itu bisa menjadi indikator (petunjuk) apakah dia rela ataupun tidak sepenuhnya atau karena dia membeli karena faktor sungkan ataupun gengsi.
Karenanya ingatlah selalu ketika Anda ingin bertransaksi biarkan lawan transaksi Anda betul-betul menata hatinya, betul-betul mempersiapkan dirinya bahwa dia akan membeli atau membatalkan tanpa ada intimidasi secara fisik, ataupun tanpa ada tindakan-tindakan yang menyebabkan dia gengsi atau merasa malu.
Agar transaksi yang Anda jalankan betul-betul karena suka sama suka, rela sama rela, bukan karena sungkan, bukan karena keterpaksaan.
Dan perlu digarisbawahi di sini bahwa yang dimaksud keterpaksaan ini, keterpaksaan yang tanpa alasan. Adapun orang yang terpaksa menjual karena harus membayar hutang, terpaksa menjual karena untuk biaya sekolah anaknya, atau pengobatan keluarganya maka ini bukan keterpaksaan yang dipedulikan dalam hukum
Yang dimaksud keterpaksaan disini adalah keterpaksaan yang dilakukan atau peyebabnya adalah perilaku penjual yang mengkondisikan pembeli atau sebaliknya perilaku pembeli yang mengkondisikan penjual yang akhirnya dia terpaksa.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Yang dimaksud keterpaksaan disini adalah keterpaksaan yang dilakukan atau peyebabnya adalah perilaku penjual yang mengkondisikan pembeli atau sebaliknya perilaku pembeli yang mengkondisikan penjual yang akhirnya dia terpaksa.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-10
📖 Syarat Pelaku Akad Jual Beli
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Pada sesi ini saya akan mengajak Anda untuk melanjutkan beberapa kaidah yang itu merupakan dasar yang dengan itu kita mudah memahami penjabaran para ulama para ahli fiqih tentang hukum-hukum perniagaan.
Perlu dipahami bahwa akad jual beli itu suatu tindakan hukum yang memiliki efek, yang memiliki konsekuensi hukum, salah satunya adalah pemindahan kepemilikan ketika Anda menjual, maka berarti kepemilikan barang akan berpindah dari diri Anda menjadi milik pembeli.
Ketika Anda membeli suatu barang maka itu memiliki konsekuensi hukum yaitu Anda harus melakukan pembayaran. Demikian pula ketika Anda menyewakan atau ketika Anda menyewa maka itu adalah suatu tindakan hukum yang menghasilkan satu konsekuensi hukum pula.
Yaitu Anda harus menyerahkan barang yang Anda sewakan untuk dimanfaatkan dalam tempo waktu yang jelas yang telah disepakati oleh penyewa. Demikian pula sebaliknya ketika Anda menyewa maka Anda harus melakukan pembayaran uang sewa dan berbagai hukum yang terjadi pada akad sewa menyewa.
Karenanya agar akad ini memenuhi kriteria syarat akad yang seutuhnya, Anda harus memastikan bahwa lawan transaksi Anda betul-betul orang cakap hukum, orang yang secara syari'at dikatakan الرشد atau البالغ. Cakap hukum untuk melakukan akad atau untuk melakukan transaksi karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nisa menjelaskan,
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَـٰمًۭا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
"Janganlah engkau berikan harta yang telah diamanatkan untuk kalian jaga dan kalian rawat yaitu harta anak yatim. Jangan kau berikan kepada mereka." [QS. An-Nisa: 5]
Anak-anak yatim yang masih berstatus ٱلسُّفَهَآءَ (nalarnya belum sempurna). Perkembangan kedewasaan mentalnya belum sempurna, sehingga mereka belum cakap untuk membelanjakan harta dan juga belum mampu untuk menjaga hartanya. Namun tentu kecakapan hukum untuk melakukan tindakan pada harta, berdagang, berjual beli, sewa menyewa itu perlu proses pembelajaran dan pembiasaan.
Karena dalam pepatah dikatakan, alah bisa karena biasa. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala katakan ditegaskan dalam ayat selanjutnya,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Lakukanlah pengujian kepada anak-anak yatim ketika mereka menginjak umur baligh, uji mereka untuk melakukan transaksi atau pun menjaga atau merawat atau bahkan menginvestasikan, mengelola harta warisan yang mereka miliki.” [QS An Nisa: 6]
فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا
Dan kalau engkau sudah mendapatkan indikasi ataupun bukti-bukti kongkret bahwa anak yatim tersebut telah cakap hukum, telah cukup cakap, telah cukup terbukti bahwa dia memiliki kecakapan untuk membelanjakan, merawat, menginvestasikan, menjualbelikan harta yang dia miliki.
فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ
Maka segera serahkan kepada mereka kekayaan yang mereka miliki untuk mereka kelola sendiri, untuk mereka belanjakan sendiri, untuk mereka jual belikan sendiri ataupun untuk mereka investasikan sendiri.
Ini menjadi suatu ketetapan, ayat ini telah menetapkan dan telah disepakati oleh para ulama, bahwa orang yang tidak cakap hukum maka dia tidak boleh melakukan transaksi.
Karena itu pastikan ketika Anda hendak bertransaksi dengan orang lain, pastikan bahwa orang lawan transaksi Anda adalah orang yang cakap hukum, yaitu telah baligh dan layak secara tradisi untuk melakukan suatu transaksi. Ini kecakapan model pertama yaitu secara personal dia cakap hukum, tidak ada cacat hukum untuk melakukan transaksi.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-10
📖 Syarat Pelaku Akad Jual Beli
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد
Pada sesi ini saya akan mengajak Anda untuk melanjutkan beberapa kaidah yang itu merupakan dasar yang dengan itu kita mudah memahami penjabaran para ulama para ahli fiqih tentang hukum-hukum perniagaan.
Perlu dipahami bahwa akad jual beli itu suatu tindakan hukum yang memiliki efek, yang memiliki konsekuensi hukum, salah satunya adalah pemindahan kepemilikan ketika Anda menjual, maka berarti kepemilikan barang akan berpindah dari diri Anda menjadi milik pembeli.
Ketika Anda membeli suatu barang maka itu memiliki konsekuensi hukum yaitu Anda harus melakukan pembayaran. Demikian pula ketika Anda menyewakan atau ketika Anda menyewa maka itu adalah suatu tindakan hukum yang menghasilkan satu konsekuensi hukum pula.
Yaitu Anda harus menyerahkan barang yang Anda sewakan untuk dimanfaatkan dalam tempo waktu yang jelas yang telah disepakati oleh penyewa. Demikian pula sebaliknya ketika Anda menyewa maka Anda harus melakukan pembayaran uang sewa dan berbagai hukum yang terjadi pada akad sewa menyewa.
Karenanya agar akad ini memenuhi kriteria syarat akad yang seutuhnya, Anda harus memastikan bahwa lawan transaksi Anda betul-betul orang cakap hukum, orang yang secara syari'at dikatakan الرشد atau البالغ. Cakap hukum untuk melakukan akad atau untuk melakukan transaksi karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nisa menjelaskan,
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَـٰمًۭا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
"Janganlah engkau berikan harta yang telah diamanatkan untuk kalian jaga dan kalian rawat yaitu harta anak yatim. Jangan kau berikan kepada mereka." [QS. An-Nisa: 5]
Anak-anak yatim yang masih berstatus ٱلسُّفَهَآءَ (nalarnya belum sempurna). Perkembangan kedewasaan mentalnya belum sempurna, sehingga mereka belum cakap untuk membelanjakan harta dan juga belum mampu untuk menjaga hartanya. Namun tentu kecakapan hukum untuk melakukan tindakan pada harta, berdagang, berjual beli, sewa menyewa itu perlu proses pembelajaran dan pembiasaan.
Karena dalam pepatah dikatakan, alah bisa karena biasa. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala katakan ditegaskan dalam ayat selanjutnya,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Lakukanlah pengujian kepada anak-anak yatim ketika mereka menginjak umur baligh, uji mereka untuk melakukan transaksi atau pun menjaga atau merawat atau bahkan menginvestasikan, mengelola harta warisan yang mereka miliki.” [QS An Nisa: 6]
فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا
Dan kalau engkau sudah mendapatkan indikasi ataupun bukti-bukti kongkret bahwa anak yatim tersebut telah cakap hukum, telah cukup cakap, telah cukup terbukti bahwa dia memiliki kecakapan untuk membelanjakan, merawat, menginvestasikan, menjualbelikan harta yang dia miliki.
فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ
Maka segera serahkan kepada mereka kekayaan yang mereka miliki untuk mereka kelola sendiri, untuk mereka belanjakan sendiri, untuk mereka jual belikan sendiri ataupun untuk mereka investasikan sendiri.
Ini menjadi suatu ketetapan, ayat ini telah menetapkan dan telah disepakati oleh para ulama, bahwa orang yang tidak cakap hukum maka dia tidak boleh melakukan transaksi.
Karena itu pastikan ketika Anda hendak bertransaksi dengan orang lain, pastikan bahwa orang lawan transaksi Anda adalah orang yang cakap hukum, yaitu telah baligh dan layak secara tradisi untuk melakukan suatu transaksi. Ini kecakapan model pertama yaitu secara personal dia cakap hukum, tidak ada cacat hukum untuk melakukan transaksi.
Kemudian yang juga perlu disampaikan di sini, bisa jadi secara prinsip seseorang itu telah dikatakan cakap hukum memiliki kemampuan kapasitas untuk menjaga, membelanjakan, atau memperjualbelikan kekayaannya atau hartanya, tetapi kadang kala dalam beberapa kondisi ada satu alasan yang menyebabkan dia terhalang atau divonis tidak lagi cakap hukum, atau memiliki cacat hukum untuk melakukan transaksi pada harta kekayaan yang dia miliki, yaitu karena orangnya sedang dalam kasus dipailitkan.
(Dipailitkan) karena hutang yang harus dia bayar ternyata lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki. Maka ketika para kreditur menuntut agar orang tersebut segera melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo dan mereka tidak siap memberikan tangguh yang lebih panjang dibandingkan waktu yang telah disepakati, maka dalam kondisi macam ini dia secara hukum akan dikatakan mahjur, dipailitkan oleh pengadilan. Sehingga tidak lagi dia bisa mengeksekusi atau memperdagangkan atau memperjualbelikan harta kekayaan yang dia miliki.
Dia hanya boleh membelanjakan sebatas untuk makan dan minum saja. untuk mencukupi menafkahi anak dan istrinya saja, kebutuhan primer tapi bukan untuk memenuhi kebutuhan sekunder atau apalagi pesiar apalagi bersenang-senang, tidak.
Dia tidak berhak untuk mengalihkan kepemilikan sebagian harta atau seluruh harta dia, walaupun pemindahan itu tidak melalui jalur jual beli, misalnya dengan jalur hibah. Tindakan hukum apa saja yang berdampak pada perpindahan kepemilikan atau berdampak pada adanya kewajiban baru di dalam sebagian harta yang dia miliki, maka itu dianggap batal demi hukum atau ini yang disebut dengan,
المحجور لحق الغير
Orang yang dipailitkan karena adanya tuntutan dari pihak kreditur.
Ketika ini terjadi, maka pengadilan akan menyerahkan asetnya kepada pihak kurator pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menilai asetnya, menginventaris asetnya kemudian menjualnya secara terbuka, kemudian hasilnya untuk disalurkan dan didistribusikan kepada para kreditur orang tersebut.
Perlu disampaikan bahwa perniagaan itu asasnya atau tujuannya adalah menuruti kemauan masing-masing dalam rangka memenuhi kebutuhan kedua belah pihak, penjual dan pembeli, pemilik barang dan penyewa. Karenanya dalam akad jual beli atau yang serupa akad komersil lainnya orang yang melakukan transaksi, penjual atau pembeli, pemilik barang atau penyewa, punya kelapangan yang selapang-lapangnya untuk membuat satu agreement, suatu kesepakatan, baik itu persyaratan ataupun yang lainnya.
Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam telah bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
"Setiap orang islam berkewajiban untuk memenuhi menjalankan persyaratan yang telah disepakati sesama mereka.”
Sehingga selama persyaratan itu tidak bertabrakan, tidak berbenturan, tidak berlawanan dengan prinsip-prinsip hukum syariah maka hukum asalnya adalah boleh, mengadakan persyaratan-persyaratan semacam itu.
Karena hukum asal dari persyaratan itu adalah halal dan tidak haram. Karena memang akad perniagaan itu tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Sehingga tidak ada batasan dalam persyaratan yang boleh diajukan atau dipersyaratkan dalam akad selama persyaratan tersebut tidak bertabrakan dengan hukum-hukum islam. Sehingga Anda boleh mengajukan satu persyaratan, dua persyaratan atau pun lebih.
Ini yang bisa kita sampaikan dalam kesempatan kali ini semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang istimewa
قال با الحسنه
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
(Dipailitkan) karena hutang yang harus dia bayar ternyata lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki. Maka ketika para kreditur menuntut agar orang tersebut segera melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo dan mereka tidak siap memberikan tangguh yang lebih panjang dibandingkan waktu yang telah disepakati, maka dalam kondisi macam ini dia secara hukum akan dikatakan mahjur, dipailitkan oleh pengadilan. Sehingga tidak lagi dia bisa mengeksekusi atau memperdagangkan atau memperjualbelikan harta kekayaan yang dia miliki.
Dia hanya boleh membelanjakan sebatas untuk makan dan minum saja. untuk mencukupi menafkahi anak dan istrinya saja, kebutuhan primer tapi bukan untuk memenuhi kebutuhan sekunder atau apalagi pesiar apalagi bersenang-senang, tidak.
Dia tidak berhak untuk mengalihkan kepemilikan sebagian harta atau seluruh harta dia, walaupun pemindahan itu tidak melalui jalur jual beli, misalnya dengan jalur hibah. Tindakan hukum apa saja yang berdampak pada perpindahan kepemilikan atau berdampak pada adanya kewajiban baru di dalam sebagian harta yang dia miliki, maka itu dianggap batal demi hukum atau ini yang disebut dengan,
المحجور لحق الغير
Orang yang dipailitkan karena adanya tuntutan dari pihak kreditur.
Ketika ini terjadi, maka pengadilan akan menyerahkan asetnya kepada pihak kurator pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menilai asetnya, menginventaris asetnya kemudian menjualnya secara terbuka, kemudian hasilnya untuk disalurkan dan didistribusikan kepada para kreditur orang tersebut.
Perlu disampaikan bahwa perniagaan itu asasnya atau tujuannya adalah menuruti kemauan masing-masing dalam rangka memenuhi kebutuhan kedua belah pihak, penjual dan pembeli, pemilik barang dan penyewa. Karenanya dalam akad jual beli atau yang serupa akad komersil lainnya orang yang melakukan transaksi, penjual atau pembeli, pemilik barang atau penyewa, punya kelapangan yang selapang-lapangnya untuk membuat satu agreement, suatu kesepakatan, baik itu persyaratan ataupun yang lainnya.
Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam telah bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
"Setiap orang islam berkewajiban untuk memenuhi menjalankan persyaratan yang telah disepakati sesama mereka.”
Sehingga selama persyaratan itu tidak bertabrakan, tidak berbenturan, tidak berlawanan dengan prinsip-prinsip hukum syariah maka hukum asalnya adalah boleh, mengadakan persyaratan-persyaratan semacam itu.
Karena hukum asal dari persyaratan itu adalah halal dan tidak haram. Karena memang akad perniagaan itu tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Sehingga tidak ada batasan dalam persyaratan yang boleh diajukan atau dipersyaratkan dalam akad selama persyaratan tersebut tidak bertabrakan dengan hukum-hukum islam. Sehingga Anda boleh mengajukan satu persyaratan, dua persyaratan atau pun lebih.
Ini yang bisa kita sampaikan dalam kesempatan kali ini semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang istimewa
قال با الحسنه
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-11
📖 Model Jual Beli
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah kembali kita berjumpa dalam program acara kita ini untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, memahami dan mengkaji seluk-beluk hukum-hukum muamalah.
Kita mulai kajian kita pada hukum-hukum muamalah perniagaan dengan mengkaji, membaca, penjelasan Al-imam Abu Syuja' rahimahullah dalam kitabnya, متن الغاية في الاختصار atau yang sering dikenal dengan متن التقريب atau .التقريب أبي شجاع Satu Matan kitab fiqih yang sangat familiar di kalangan para penganut mazhab Imam Syafi'i rahimahullah.
Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullah mengawali pembahasan ini dengan mengatakan,
قال البيوع ثلاثة أشياء
Katanya, "Perniagaan itu secara global dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar"
بيع عين مشاهدة فجائز
Yang pertama kelompok atau model jual beli yang pertama adalah menjualbelikan عين مشاهدة.
‘Ainun Musyahadah maksudnya sesuatu objek barang yang musyahadah yang hadir di tempat, disaksikan langsung oleh penjual dan pembeli. Maka hukum asalnya transaksi semacam ini, jual beli atau memperjualbelikan barang yang ready dan hadir sehingga penjual bisa menyerahkannya kepada pembeli secara langsung dan pembeli bisa langsung menerima barang tersebut secara langsung pula, maka hukum asalnya adalah boleh, selama barang tersebut barang yang halal, memiliki manfaat atau ada gunanya.
Ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah menegaskan bahwa hukum asal jual beli itu adalah,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
"Dan Allah itu telah menghalalkan praktek jual beli." [QS Al Baqarah: 275]
Kemudian model kedua,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز أيضا
Yang model kedua adalah memperjualbelikan objek barang atau memperjualbelikan barang namun barangnya tidak ada di majelis.
Tidak hadir di saat transaksi, namun yang diperjualbelikan adalah kriteria barang yaitu ketika anda sebagai penjual memperjualbelikan menyatakan kepada calon pembeli, “saya siap, saya bisa, saya berkomitmen untuk menjual barang dengan kriteria 1, 2, 3 dan seterusnya”, sampai barang tersebut betul-betul jelas, tidak tersamarkan lagi bagi pembeli ataupun bagi penjual.
Kriteria betul-betul tuntas, sehingga karena deskripsi barang itu disampaikan dengan detail, kedua belah pihak penjual dan pembeli seakan-akan melihat langsung atau seakan-akan ada visualisasi, tergambarkan di otak, di khayalan penjual dan juga di khayalan pembeli dan gambaran antara kriteria barang atau gambaran barang yang ada di otak (di benak) penjual betul-betul identik dengan gambaran yang ada di nalar atau khayalan pembeli.
Dan skema jual-beli semacam ini yaitu memperjualbelikan barang yang tidak definitif tapi barang yang disebutkan kriterianya asalkan pembayarannya dilakukan secara tunai maka ini disebut dengan jual beli salam dan itu sepakat para ulama hukumnya halal.
Abdullah bin Abbas ataupun yang lainnya menceritakan,
قَدِمَ النبي الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ.
Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam awal hadir di kota Madinah, hijrah ke Kota Madinah. Beliau mendapatkan penduduk setempat yaitu penduduk kota Madinah yaitu dari kalangan Aus dan Khazraj serta yang lainnya. Mereka biasa memperjualbelikan buah-buahan, biji-bijian yang dideskripsikan secara tuntas dalam tempo setahun atau 2 tahun.
Maka ketika nabi mendapatkan praktek semacam ini beliau memberikan satu klarifikasi satu arahan:
من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-11
📖 Model Jual Beli
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah kembali kita berjumpa dalam program acara kita ini untuk bersama-sama tafaqquh fiddinillah, memahami dan mengkaji seluk-beluk hukum-hukum muamalah.
Kita mulai kajian kita pada hukum-hukum muamalah perniagaan dengan mengkaji, membaca, penjelasan Al-imam Abu Syuja' rahimahullah dalam kitabnya, متن الغاية في الاختصار atau yang sering dikenal dengan متن التقريب atau .التقريب أبي شجاع Satu Matan kitab fiqih yang sangat familiar di kalangan para penganut mazhab Imam Syafi'i rahimahullah.
Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullah mengawali pembahasan ini dengan mengatakan,
قال البيوع ثلاثة أشياء
Katanya, "Perniagaan itu secara global dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar"
بيع عين مشاهدة فجائز
Yang pertama kelompok atau model jual beli yang pertama adalah menjualbelikan عين مشاهدة.
‘Ainun Musyahadah maksudnya sesuatu objek barang yang musyahadah yang hadir di tempat, disaksikan langsung oleh penjual dan pembeli. Maka hukum asalnya transaksi semacam ini, jual beli atau memperjualbelikan barang yang ready dan hadir sehingga penjual bisa menyerahkannya kepada pembeli secara langsung dan pembeli bisa langsung menerima barang tersebut secara langsung pula, maka hukum asalnya adalah boleh, selama barang tersebut barang yang halal, memiliki manfaat atau ada gunanya.
Ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah menegaskan bahwa hukum asal jual beli itu adalah,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
"Dan Allah itu telah menghalalkan praktek jual beli." [QS Al Baqarah: 275]
Kemudian model kedua,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز أيضا
Yang model kedua adalah memperjualbelikan objek barang atau memperjualbelikan barang namun barangnya tidak ada di majelis.
Tidak hadir di saat transaksi, namun yang diperjualbelikan adalah kriteria barang yaitu ketika anda sebagai penjual memperjualbelikan menyatakan kepada calon pembeli, “saya siap, saya bisa, saya berkomitmen untuk menjual barang dengan kriteria 1, 2, 3 dan seterusnya”, sampai barang tersebut betul-betul jelas, tidak tersamarkan lagi bagi pembeli ataupun bagi penjual.
Kriteria betul-betul tuntas, sehingga karena deskripsi barang itu disampaikan dengan detail, kedua belah pihak penjual dan pembeli seakan-akan melihat langsung atau seakan-akan ada visualisasi, tergambarkan di otak, di khayalan penjual dan juga di khayalan pembeli dan gambaran antara kriteria barang atau gambaran barang yang ada di otak (di benak) penjual betul-betul identik dengan gambaran yang ada di nalar atau khayalan pembeli.
Dan skema jual-beli semacam ini yaitu memperjualbelikan barang yang tidak definitif tapi barang yang disebutkan kriterianya asalkan pembayarannya dilakukan secara tunai maka ini disebut dengan jual beli salam dan itu sepakat para ulama hukumnya halal.
Abdullah bin Abbas ataupun yang lainnya menceritakan,
قَدِمَ النبي الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ.
Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam awal hadir di kota Madinah, hijrah ke Kota Madinah. Beliau mendapatkan penduduk setempat yaitu penduduk kota Madinah yaitu dari kalangan Aus dan Khazraj serta yang lainnya. Mereka biasa memperjualbelikan buah-buahan, biji-bijian yang dideskripsikan secara tuntas dalam tempo setahun atau 2 tahun.
Maka ketika nabi mendapatkan praktek semacam ini beliau memberikan satu klarifikasi satu arahan:
من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Siapapun yang memperjualbelikan sesuatu barang dengan skema salaf ( أَسْلَفَ ) yaitu pembayaran di muka lunas sedangkan serah terima barang adalah tertunda ini namanya salaf atau salam maka kata nabi hendaknya objek yang dia perdagangkan itu diperjualbelikan itu فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ (takarannya jelas), وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ (timbangan jelas), إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (tempo serah terimanya pun juga jelas disepakati).
Tidak boleh ada wilayah yang masih abu-abu karena adanya wilayah abu-abu pada skema salam, hanya akan menyisakan celah terjadinya sengketa atau pun perbedaan persepsi di kemudian hari.
Ini sekali lagi syaratnya pembayarannya harus dilakukan tunai keras yaitu tunai tanpa ada yang terutang sedikitpun. Karena menurut penjelasan para ulama idealnya dalam suatu akad bila ada salah satu rukun tidak terpenuhi maka biasanya dalam bab-bab lain itu tidak sah.
Contoh: shalat → tidak dilakukan salah satu rukunnya maka tidak sah.
Maka dalam jual-beli akad itu terdiri dari enam rukun:
1. Penjual,
2. Pembeli,
3. Barang yang diperjualbelikan,
4. Uang atau harga,
5. Ijab dan
6. Qobul.
Kondisi idealnya, keenam rukun ini betul-betul ada di saat transaksi dilakukan.
Namun kata para ulama dikarenakan frekuensi jual beli ini sangat tinggi pengulangannya di setiap hari, di setiap orang, setiap hari kita bisa melakukan berpuluh-puluh transaksi, maka islam memberikan kompensasi (keringanan) untuk menunda salah satu objek akad yaitu barang ataupun uang.
Kalau uangnya sudah siap dibayarkan lunas maka barang yang diperjualbelikan boleh ditunda alias belum ada, belum siap. Tapi kalau barangnya sudah siap diserahterimakan di saat akad jual beli, maka pembayarannya boleh berjangka. Adapun bila barangnya belum siap diserahterimakan, pembayaran juga belum lunas, karena hanya bayar DP saja, maka ini termasuk akad
بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang) → pembayaran tertunda dengan barang tertunda maka ini para ulama telah sepakat hukumnya haram.
Kemudian beliau mengatakan,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز إذا وجدت الصفة على ما وصف به
Memperjualbelikan barang dengan kriteria yang telah disepakati asalkan pembayarannya lunas maka itu boleh selama betul-betul ketika jatuh tempo penjual mampu menghadirkan barang sesuai dengan kriteria yang disepakati.
وبيع غائبة لم تشاهد فلا يجوز
Model ketiga adalah memperjualbelikan barang yang definitif barang yang sudah ditentukan namun barang tersebut tidak bisa diserahterimakan ketika akad baik karena barang yang dicuri, hilang, atau barangnya belum ketahuan, seperti orang yang memiliki ahli warisan dari keluarganya di tempat yang jauh beda kota, beda provinsi, dia belum tahu seperti apa warisan yang beliau dapatkan.
Bila itu serta merta langsung dijualbelikan padahal dia belum tahu seperti apa kriteria barangnya. Dia juga tidak bisa memastikan apakah barangnya masih ada, jangan-jangan sudah dicuri orang, apakah barangnya masih seperti sediakala atau telah berubah kondisinya. Maka memperjualbelikan barang yang tidak hadir di majelis akad sehingga tidak diketahui kriterianya, tidak diketahui kondisinya maka itu tidak dibenarkan.
Adapun bila memperjualbelikan barang yang sudah dimiliki namun saat itu tidak hadir tetapi penjual bisa memastikan bahwa kondisi barang seperti yang dia sampaikan atau seperti yang diketahui oleh pembeli, sehingga ketika transaksi kapanpun pembeli ingin maka si penjual bisa menyerahkan barang tersebut maka insya Allah tidak mengapa karena tidak ada unsur ghoror.
Berbeda dengan kondisi semula tadi karena barangnya tidak ketahuan apakah sudah berubah kondisi atau tidak, masih ada atau tidak, maka ini memunculkan adanya celah ghoror yang sangat besar, karena itu jual beli barang semacam ini terlarang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang yang istimewa.
الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ [QS Az-Zumar: 18]
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Tidak boleh ada wilayah yang masih abu-abu karena adanya wilayah abu-abu pada skema salam, hanya akan menyisakan celah terjadinya sengketa atau pun perbedaan persepsi di kemudian hari.
Ini sekali lagi syaratnya pembayarannya harus dilakukan tunai keras yaitu tunai tanpa ada yang terutang sedikitpun. Karena menurut penjelasan para ulama idealnya dalam suatu akad bila ada salah satu rukun tidak terpenuhi maka biasanya dalam bab-bab lain itu tidak sah.
Contoh: shalat → tidak dilakukan salah satu rukunnya maka tidak sah.
Maka dalam jual-beli akad itu terdiri dari enam rukun:
1. Penjual,
2. Pembeli,
3. Barang yang diperjualbelikan,
4. Uang atau harga,
5. Ijab dan
6. Qobul.
Kondisi idealnya, keenam rukun ini betul-betul ada di saat transaksi dilakukan.
Namun kata para ulama dikarenakan frekuensi jual beli ini sangat tinggi pengulangannya di setiap hari, di setiap orang, setiap hari kita bisa melakukan berpuluh-puluh transaksi, maka islam memberikan kompensasi (keringanan) untuk menunda salah satu objek akad yaitu barang ataupun uang.
Kalau uangnya sudah siap dibayarkan lunas maka barang yang diperjualbelikan boleh ditunda alias belum ada, belum siap. Tapi kalau barangnya sudah siap diserahterimakan di saat akad jual beli, maka pembayarannya boleh berjangka. Adapun bila barangnya belum siap diserahterimakan, pembayaran juga belum lunas, karena hanya bayar DP saja, maka ini termasuk akad
بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang) → pembayaran tertunda dengan barang tertunda maka ini para ulama telah sepakat hukumnya haram.
Kemudian beliau mengatakan,
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز إذا وجدت الصفة على ما وصف به
Memperjualbelikan barang dengan kriteria yang telah disepakati asalkan pembayarannya lunas maka itu boleh selama betul-betul ketika jatuh tempo penjual mampu menghadirkan barang sesuai dengan kriteria yang disepakati.
وبيع غائبة لم تشاهد فلا يجوز
Model ketiga adalah memperjualbelikan barang yang definitif barang yang sudah ditentukan namun barang tersebut tidak bisa diserahterimakan ketika akad baik karena barang yang dicuri, hilang, atau barangnya belum ketahuan, seperti orang yang memiliki ahli warisan dari keluarganya di tempat yang jauh beda kota, beda provinsi, dia belum tahu seperti apa warisan yang beliau dapatkan.
Bila itu serta merta langsung dijualbelikan padahal dia belum tahu seperti apa kriteria barangnya. Dia juga tidak bisa memastikan apakah barangnya masih ada, jangan-jangan sudah dicuri orang, apakah barangnya masih seperti sediakala atau telah berubah kondisinya. Maka memperjualbelikan barang yang tidak hadir di majelis akad sehingga tidak diketahui kriterianya, tidak diketahui kondisinya maka itu tidak dibenarkan.
Adapun bila memperjualbelikan barang yang sudah dimiliki namun saat itu tidak hadir tetapi penjual bisa memastikan bahwa kondisi barang seperti yang dia sampaikan atau seperti yang diketahui oleh pembeli, sehingga ketika transaksi kapanpun pembeli ingin maka si penjual bisa menyerahkan barang tersebut maka insya Allah tidak mengapa karena tidak ada unsur ghoror.
Berbeda dengan kondisi semula tadi karena barangnya tidak ketahuan apakah sudah berubah kondisi atau tidak, masih ada atau tidak, maka ini memunculkan adanya celah ghoror yang sangat besar, karena itu jual beli barang semacam ini terlarang.
Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang yang istimewa.
الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ [QS Az-Zumar: 18]
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-12
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan Al-muallif Al-Imam Abu Syuja' yang menyatakan,
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Katanya boleh atau sah بيع كل طاهر memperdagangkan setiap barang, setiap harta yang memiliki kriteria berikut:
° Pertama طاهر, barang tersebut suci.
° Kedua مملوك, barang tersebut dimiliki oleh penjual.
° Ketiga منتفع به, barang tersebut memiliki manfaat, kegunaan dan kegunaan tersebut tentunya halal.
° Keempat مقدرين على تسلم, penjual ketika memperjualbelikannya dia mampu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Ada empat kriteria yang dijelaskan dari Al-Imam Abu Syuja' di sini, kriteria barang yang boleh dan sah untuk diperdagangkan. Namun ada satu hal yang unik dalam pernyataan Al-muallif di sini. Beliau mengatakan, ويصح dan sah. Beliau tidak mengatakan ويحلال dan halal.
Kenapa Al-muallif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja’ lebih memilih untuk menggunakan kata صح (sah) dibandingkan kata halal. Padahal seringkali tema-tema semacam ini penyampaiannya disampaikan dalam redaksi halal, bukan sah. Ada satu rahasia penting yang ini perlu dipahami dan saya yakin sudah dipahami oleh setiap orang yang belajar ilmu fiqih.
Bahwa kata sah itu lebih tajam, lebih dalam, lebih tegas dibanding kata halal. Karena tidak semua yang halal kemudian sah. Di sini Al-muallif mengatakan, ويصح artinya suatu transaksi itu sah bila objeknya memenuhi empat kriteria. Apa itu kata sah?
Dalam literasi ilmu fiqih kata sah atau shahih itu adalah suatu akad bila dilakukan, maka akan menghasilkan konsekuensi hukumnya. Sehingga dalam konteks berjual beli kalau suatu jual beli dikatakan sah maka jual beli ini akan menghasilkan konsekuensi hukum yaitu pemindahan kepemilikan. Kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan kepemilikan uang dari pembeli kepada penjual.
Dan di antara konsekuensi suatu akad dikatakan sah adalah akad tersebut juga memindahkan tanggung jawab, resiko dan juga potensi keuntungan. Kalau barang itu telah diperjualbelikan dan telah dinyatakan sah, maka segala resiko yang terjadi pada barang tersebut sejak diserahterimakan kepada pembeli maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Kalau terjadi kerusakan, terjadi cacat, maka itu resiko pembeli dan kalau ada keuntungan yaitu misalnya pertambahan nilai atau mungkin beranak, menghasilkan buah dan yang lainnya maka keuntungan tersebut, pertambahan nilai tersebut sah, halal untuk dimanfaatkan dan diklaim atau dimiliki oleh pembeli. Karena dengan terjadinya serah terima barang yang telah diperjualbelikan maka memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab atas barang tersebut.
Al-mualif mengatakan,
ويصح بيع كل طاهر
Setiap harta yang طاهر, (suci) maka halal.
Bagaimana dengan harta yang najis? Para ahli fikih dalam Mazhab Syafi'i serta yang lainnya menyatakan benda yang najis itu haram untuk diperdagangkan. Kenapa? Karena memperjualbelikan barang najis itu bertentangan dengan hukum syariat. Bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam memerintahkan kita untuk bersuci, baik mensucikan diri kita, pakaian kita, tempat kita dari semua najis.
Sedangkan berjual beli menuntut kita untuk berinteraksi, menimbang, mengangkat, menyerahterimakan, menyimpan dan lain sebagainya. Tentu ini tidak sejalan dengan tujuan syariat yang telah jelas-jelas memerintahkan kita untuk bersuci dari benda najis.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah dari sesuatu yang najis.” [QS Al-Muddatsir: 4]
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-12
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan Al-muallif Al-Imam Abu Syuja' yang menyatakan,
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Katanya boleh atau sah بيع كل طاهر memperdagangkan setiap barang, setiap harta yang memiliki kriteria berikut:
° Pertama طاهر, barang tersebut suci.
° Kedua مملوك, barang tersebut dimiliki oleh penjual.
° Ketiga منتفع به, barang tersebut memiliki manfaat, kegunaan dan kegunaan tersebut tentunya halal.
° Keempat مقدرين على تسلم, penjual ketika memperjualbelikannya dia mampu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Ada empat kriteria yang dijelaskan dari Al-Imam Abu Syuja' di sini, kriteria barang yang boleh dan sah untuk diperdagangkan. Namun ada satu hal yang unik dalam pernyataan Al-muallif di sini. Beliau mengatakan, ويصح dan sah. Beliau tidak mengatakan ويحلال dan halal.
Kenapa Al-muallif rahimahullah Al-Imam Abu Syuja’ lebih memilih untuk menggunakan kata صح (sah) dibandingkan kata halal. Padahal seringkali tema-tema semacam ini penyampaiannya disampaikan dalam redaksi halal, bukan sah. Ada satu rahasia penting yang ini perlu dipahami dan saya yakin sudah dipahami oleh setiap orang yang belajar ilmu fiqih.
Bahwa kata sah itu lebih tajam, lebih dalam, lebih tegas dibanding kata halal. Karena tidak semua yang halal kemudian sah. Di sini Al-muallif mengatakan, ويصح artinya suatu transaksi itu sah bila objeknya memenuhi empat kriteria. Apa itu kata sah?
Dalam literasi ilmu fiqih kata sah atau shahih itu adalah suatu akad bila dilakukan, maka akan menghasilkan konsekuensi hukumnya. Sehingga dalam konteks berjual beli kalau suatu jual beli dikatakan sah maka jual beli ini akan menghasilkan konsekuensi hukum yaitu pemindahan kepemilikan. Kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan kepemilikan uang dari pembeli kepada penjual.
Dan di antara konsekuensi suatu akad dikatakan sah adalah akad tersebut juga memindahkan tanggung jawab, resiko dan juga potensi keuntungan. Kalau barang itu telah diperjualbelikan dan telah dinyatakan sah, maka segala resiko yang terjadi pada barang tersebut sejak diserahterimakan kepada pembeli maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Kalau terjadi kerusakan, terjadi cacat, maka itu resiko pembeli dan kalau ada keuntungan yaitu misalnya pertambahan nilai atau mungkin beranak, menghasilkan buah dan yang lainnya maka keuntungan tersebut, pertambahan nilai tersebut sah, halal untuk dimanfaatkan dan diklaim atau dimiliki oleh pembeli. Karena dengan terjadinya serah terima barang yang telah diperjualbelikan maka memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab atas barang tersebut.
Al-mualif mengatakan,
ويصح بيع كل طاهر
Setiap harta yang طاهر, (suci) maka halal.
Bagaimana dengan harta yang najis? Para ahli fikih dalam Mazhab Syafi'i serta yang lainnya menyatakan benda yang najis itu haram untuk diperdagangkan. Kenapa? Karena memperjualbelikan barang najis itu bertentangan dengan hukum syariat. Bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam memerintahkan kita untuk bersuci, baik mensucikan diri kita, pakaian kita, tempat kita dari semua najis.
Sedangkan berjual beli menuntut kita untuk berinteraksi, menimbang, mengangkat, menyerahterimakan, menyimpan dan lain sebagainya. Tentu ini tidak sejalan dengan tujuan syariat yang telah jelas-jelas memerintahkan kita untuk bersuci dari benda najis.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah dari sesuatu yang najis.” [QS Al-Muddatsir: 4]
Kemudian, suatu hari ketika seorang sahabat memberikan kotoran keledai yang telah kering kepada Nabi untuk dijadikan sebagai alat beristinja' atau beristijmar. Bersuci ketika buang hajat. Maka nabi bersabda,
أَلْقَى. إِنَّهَا رِكْسٌ.
Nabi membuang kotoran keledai tersebut dan kemudian beliau memberikan penjelasan, alasan kenapa dibuang,
إِنَّهَا رِكْسٌ
Karena sejatinya kotoran keledai itu najis.
Ini alasan kenapa barang najis tidak boleh diperdagangkan, sehingga semua barang yang najis, baik najis fisiknya, seperti kotoran manusia, kotoran keledai, kemudian bangkai dan yang serupa, maka itu haram untuk diperjualbelikan. Ataupun najis tidak suci karena aspek maknawi, seperti berhala, seperti buku-buku yang mengajarkan kemaksiatan, kesyirikan, pornografi, pornoaksi itu secara maknawi najis.
Karena Allah Subhanahu ta'ala telah memberikan karakter atau memberikan sifat kepada orang-orang musyrikin,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sejatinya orang orang musyrik itu najis." [QS At Taubah: 28]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga telah berfirman perihal khamr,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ
"Sejatinya khamr, perjudian, mengundi nasib dengan anak panah yang lainnya, itu رِجْسٌ (najis). Dan itu merupakan perilaku setan فَاجْتَنِبُوهُ (maka tinggalkanlah).” [QS Al-Maidah: 90]
Sehingga semua benda yang najis secara fisik ataupun najis secara maknawi yaitu semua benda yang digunakan untuk berbuat maksiat, yang tidak ada manfaatnya selain untuk perbuatan maksiat, maka itu harus dijauhi. Seperti yang Allah katakan dalam ayat ini, فَاجْتَنِبُوهُ jauhilah.
Tentu perintah untuk meninggalkan barang-barang yang najis secara maknawi ini tidak sejalan bila kemudian Anda memperdagangkan, memperjualbelikannya dengan dalih, saya tidak main judi, saya hanya menjual dadu, saya hanya menjual kartu remi, saya hanya menjual papan catur dan yang serupa. Karena itu adalah sarana untuk apa? perjudian
Wallahu ta'ala a’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
أَلْقَى. إِنَّهَا رِكْسٌ.
Nabi membuang kotoran keledai tersebut dan kemudian beliau memberikan penjelasan, alasan kenapa dibuang,
إِنَّهَا رِكْسٌ
Karena sejatinya kotoran keledai itu najis.
Ini alasan kenapa barang najis tidak boleh diperdagangkan, sehingga semua barang yang najis, baik najis fisiknya, seperti kotoran manusia, kotoran keledai, kemudian bangkai dan yang serupa, maka itu haram untuk diperjualbelikan. Ataupun najis tidak suci karena aspek maknawi, seperti berhala, seperti buku-buku yang mengajarkan kemaksiatan, kesyirikan, pornografi, pornoaksi itu secara maknawi najis.
Karena Allah Subhanahu ta'ala telah memberikan karakter atau memberikan sifat kepada orang-orang musyrikin,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sejatinya orang orang musyrik itu najis." [QS At Taubah: 28]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga telah berfirman perihal khamr,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ
"Sejatinya khamr, perjudian, mengundi nasib dengan anak panah yang lainnya, itu رِجْسٌ (najis). Dan itu merupakan perilaku setan فَاجْتَنِبُوهُ (maka tinggalkanlah).” [QS Al-Maidah: 90]
Sehingga semua benda yang najis secara fisik ataupun najis secara maknawi yaitu semua benda yang digunakan untuk berbuat maksiat, yang tidak ada manfaatnya selain untuk perbuatan maksiat, maka itu harus dijauhi. Seperti yang Allah katakan dalam ayat ini, فَاجْتَنِبُوهُ jauhilah.
Tentu perintah untuk meninggalkan barang-barang yang najis secara maknawi ini tidak sejalan bila kemudian Anda memperdagangkan, memperjualbelikannya dengan dalih, saya tidak main judi, saya hanya menjual dadu, saya hanya menjual kartu remi, saya hanya menjual papan catur dan yang serupa. Karena itu adalah sarana untuk apa? perjudian
Wallahu ta'ala a’lam. Lebih dan kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-13
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abū Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Beliau mengatakan مملوك kriteria kedua adalah barang tersebut barang yang dimiliki oleh penjual, karena tentu jual-beli itu adalah suatu tindakan hukum yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan.
Ketika anda melakukan suatu tindakan hukum pada barang yang bukan milik anda, maka berarti anda telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena itu suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada sahabat Hakim bin Hisyam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Wahai Hakim, jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasāi)
Dan Allāh sebelumnya telah menekankan dengan satu penekanan yang sangat tegas. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang bathil.” [QS An-Nisā: 29]
Dan tidak diragukan, semua orang sepakat bahwa menjual-belikan barang yang bukan miliknya, itu termasuk memakan, membelanjakan, atau menggunakan harta orang lain tanpa halal.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali bila harta itu diberikan secara suka-rela darinya.”
Tentu ketika anda menjual rumah orang, menjual kendaraan orang, harta orang lain bukan milik anda dan tanpa mendapatkan izin, berarti anda telah memakan (menggunakan) harta orang lain tanpa ada kerelaan dari orang tersebut, maka ini adalah perbuatan yang haram.
Kemudian kriteria ketiga halalnya (sahnya) suatu perdagangan adalah barang tersebut منتفع به ada nilai manfaatnya (kegunaannya).
Kenapa? Karena seperti telah disampaikan jual-beli adalah satu tindakan hukum yang memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli dan uang kepada penjual.
Tatkala anda sebagai pembeli, membeli barang yang tidak ada gunanya atau anda sebagai penjual, menjual barang yang tidak ada gunanya maka ini satu perbuatan munkar, perbuatan yang bodoh dan ini tentunya haram.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allāh membenci tiga hal dari kalian yaitu قِيلَ وَقَالَ (gosip/issue), وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (banyak bertanya dan meminta-minta) dan وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (menyia-nyiakan harta)”
Tidak diragukan ketika anda mengeluarkan sejumlah harta anda untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, dan perlu digaris bawahi di sini bahwa kata tidak ada gunanya itu maksudnya adalah tidak ada kegunaan yang halal, kegunaannya haram atau minimal manfaat utama dari barang tersebut adalah haram.
Maka satu kebodohan, satu tindakan menyia-nyiakan harta, bila anda menyerahkan sejumlah harta anda yang jelas-jelas halal dan banyak manfaatnya (bisa digunakan dalam hal yang bermanfaat) seperti uang dan lain sebagainya, kemudian ditukarkan dengan barang yang manfaat utamanya adalah haram seperti alat-alat musik, khamr, bangkai dan yang serupa.
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-13
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abū Syuja yang menyatakan:
و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم
Beliau mengatakan مملوك kriteria kedua adalah barang tersebut barang yang dimiliki oleh penjual, karena tentu jual-beli itu adalah suatu tindakan hukum yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan.
Ketika anda melakukan suatu tindakan hukum pada barang yang bukan milik anda, maka berarti anda telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena itu suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada sahabat Hakim bin Hisyam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Wahai Hakim, jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasāi)
Dan Allāh sebelumnya telah menekankan dengan satu penekanan yang sangat tegas. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang bathil.” [QS An-Nisā: 29]
Dan tidak diragukan, semua orang sepakat bahwa menjual-belikan barang yang bukan miliknya, itu termasuk memakan, membelanjakan, atau menggunakan harta orang lain tanpa halal.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali bila harta itu diberikan secara suka-rela darinya.”
Tentu ketika anda menjual rumah orang, menjual kendaraan orang, harta orang lain bukan milik anda dan tanpa mendapatkan izin, berarti anda telah memakan (menggunakan) harta orang lain tanpa ada kerelaan dari orang tersebut, maka ini adalah perbuatan yang haram.
Kemudian kriteria ketiga halalnya (sahnya) suatu perdagangan adalah barang tersebut منتفع به ada nilai manfaatnya (kegunaannya).
Kenapa? Karena seperti telah disampaikan jual-beli adalah satu tindakan hukum yang memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli dan uang kepada penjual.
Tatkala anda sebagai pembeli, membeli barang yang tidak ada gunanya atau anda sebagai penjual, menjual barang yang tidak ada gunanya maka ini satu perbuatan munkar, perbuatan yang bodoh dan ini tentunya haram.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allāh membenci tiga hal dari kalian yaitu قِيلَ وَقَالَ (gosip/issue), وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (banyak bertanya dan meminta-minta) dan وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (menyia-nyiakan harta)”
Tidak diragukan ketika anda mengeluarkan sejumlah harta anda untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, dan perlu digaris bawahi di sini bahwa kata tidak ada gunanya itu maksudnya adalah tidak ada kegunaan yang halal, kegunaannya haram atau minimal manfaat utama dari barang tersebut adalah haram.
Maka satu kebodohan, satu tindakan menyia-nyiakan harta, bila anda menyerahkan sejumlah harta anda yang jelas-jelas halal dan banyak manfaatnya (bisa digunakan dalam hal yang bermanfaat) seperti uang dan lain sebagainya, kemudian ditukarkan dengan barang yang manfaat utamanya adalah haram seperti alat-alat musik, khamr, bangkai dan yang serupa.
Walaupun bisa saja anda berkata, "Bangkai kan ada manfaatnya untuk dijadikan pakan lele, atau pakan anjing piaraan untuk berburu (misalnya), atau yang serupa", tapi perlu dipahami, bahwa manfaat utama hal tersebut adalah untuk manusia. Sedangkan kemanfaatan barang-barang tersebut bagi seorang muslim hukumnya adalah haram.
Walaupun ada manfaatnya dari satu sisi, tapi manfaatnya bersifat sekunder itu hanya sesekali tidak terus menerus, tidak dalam kondisi normal tapi dalam kondisi yang sangat insidentil (ruang yang sempit).
Karena itu suatu hari ketika sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perihal lemak bangkai, yang kemudian oleh penanya disampaikan bahwasanya lemak bangkai itu ada manfaatnya bisa digunakan untuk melumasi perahu, bisa digunakan untuk bahan bakar lentera, bisa digunakan untuk meminyaki kulit yang kaku, tapi tentu tidak dilakukan bangkai itu haram manfaat utamanya untuk dimakan adalah haram.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لا هو حرام.
Tidak boleh memperdagangkan (memperjual-belikan) minyak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dalam hal-hal yang boleh, bukan untuk dimakan. Digunakan untuk bahan bakar lentera atau untuk melumasi perahu agar tidak mudah rusak. Walaupun itu manfaatnya boleh namun itu bersifat insidentil (kasuistik sekali) hanya berlaku bagi sekelompok orang saja dalam kondisi ubnormal.
Lemak daging dan yang serupa itu normalnya, mayoritas orang akan memanfaatkan dengan cara dimakan.
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan لا هو حرام, memperjual-belikan lemak bangkai untuk tujuan-tujuan tersebut walaupun itu boleh. Tetapi karena itu bukan tujuan utamanya, bukan manfaat utama dari lemak maka itu diharamkan.
Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu pendekatan, satu warning.
لعن الله اليَهُوْدُ
"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi"
Karena mereka, tatkala Allāh haramkan mereka untuk memakan lemak hewan
Seperti Allāh katakan:
وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
"Dan dari hewan sapi dan kambing, kami haramkan atas orang-orang Yahudi untuk memakan lemaknya.” [QS Al-An’ām: 146]
Tatkala lemak itu diharamkan atas orang-orang Yahudi, apa yang mereka lakukan?
Mereka mengumpulkan lemak tersebut dan memasukan ke dalam panci, kemudian lemak itu dipanaskan sehingga meleleh kemudian didinginkan dan membekukan kembali. Kemudian mereka menjual lemak yang leleh dan telah membeku itu kepada orang lain, kemudian mereka menikmati hasil penjualannya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لعن الله اليَهُوْدُ
Allāh melaknat orang Yahudi yang berusaha mengakali, berusaha merekayasa syariat agama mereka yaitu dengan cara melelehkan lemak hewan dan menjualnya. Kemudian mereka menikmati hasil penjualannya, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ,(kemudian mereka makan hasil penjualannya).
Karena itu semua barang yang manfaat utamanya haram, maka itu haram pula untuk diperjual-belikan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila telah mengharamkan suatu benda untuk dimakan atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Alih-alih bagi kita dalam kondisi normal, suatu hari datang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang mendapat warisan berupa minuman khamr dan tidak diragukan bahwa khamr itu haram hukumnya.
Walaupun khamr itu adalah harta warisan, warisan yang dimiliki oleh anak yatim, kita tahu bahwasanya anak yatim memerlukan dalam kondisi yang sangat memerlukan harta.
Walau demikian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, أَهْرِقْهَا, ”Tumpahkan khamr tersebut.”
Jangan dijual jangan disimpan, seorang sahabat bertanya lagi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
أَفَلَا أَيُتَّخَذُ الْخَمْرُ خَلًّا
Walaupun ada manfaatnya dari satu sisi, tapi manfaatnya bersifat sekunder itu hanya sesekali tidak terus menerus, tidak dalam kondisi normal tapi dalam kondisi yang sangat insidentil (ruang yang sempit).
Karena itu suatu hari ketika sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perihal lemak bangkai, yang kemudian oleh penanya disampaikan bahwasanya lemak bangkai itu ada manfaatnya bisa digunakan untuk melumasi perahu, bisa digunakan untuk bahan bakar lentera, bisa digunakan untuk meminyaki kulit yang kaku, tapi tentu tidak dilakukan bangkai itu haram manfaat utamanya untuk dimakan adalah haram.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لا هو حرام.
Tidak boleh memperdagangkan (memperjual-belikan) minyak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dalam hal-hal yang boleh, bukan untuk dimakan. Digunakan untuk bahan bakar lentera atau untuk melumasi perahu agar tidak mudah rusak. Walaupun itu manfaatnya boleh namun itu bersifat insidentil (kasuistik sekali) hanya berlaku bagi sekelompok orang saja dalam kondisi ubnormal.
Lemak daging dan yang serupa itu normalnya, mayoritas orang akan memanfaatkan dengan cara dimakan.
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan لا هو حرام, memperjual-belikan lemak bangkai untuk tujuan-tujuan tersebut walaupun itu boleh. Tetapi karena itu bukan tujuan utamanya, bukan manfaat utama dari lemak maka itu diharamkan.
Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu pendekatan, satu warning.
لعن الله اليَهُوْدُ
"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi"
Karena mereka, tatkala Allāh haramkan mereka untuk memakan lemak hewan
Seperti Allāh katakan:
وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
"Dan dari hewan sapi dan kambing, kami haramkan atas orang-orang Yahudi untuk memakan lemaknya.” [QS Al-An’ām: 146]
Tatkala lemak itu diharamkan atas orang-orang Yahudi, apa yang mereka lakukan?
Mereka mengumpulkan lemak tersebut dan memasukan ke dalam panci, kemudian lemak itu dipanaskan sehingga meleleh kemudian didinginkan dan membekukan kembali. Kemudian mereka menjual lemak yang leleh dan telah membeku itu kepada orang lain, kemudian mereka menikmati hasil penjualannya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لعن الله اليَهُوْدُ
Allāh melaknat orang Yahudi yang berusaha mengakali, berusaha merekayasa syariat agama mereka yaitu dengan cara melelehkan lemak hewan dan menjualnya. Kemudian mereka menikmati hasil penjualannya, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ,(kemudian mereka makan hasil penjualannya).
Karena itu semua barang yang manfaat utamanya haram, maka itu haram pula untuk diperjual-belikan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila telah mengharamkan suatu benda untuk dimakan atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Alih-alih bagi kita dalam kondisi normal, suatu hari datang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang mendapat warisan berupa minuman khamr dan tidak diragukan bahwa khamr itu haram hukumnya.
Walaupun khamr itu adalah harta warisan, warisan yang dimiliki oleh anak yatim, kita tahu bahwasanya anak yatim memerlukan dalam kondisi yang sangat memerlukan harta.
Walau demikian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, أَهْرِقْهَا, ”Tumpahkan khamr tersebut.”
Jangan dijual jangan disimpan, seorang sahabat bertanya lagi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
أَفَلَا أَيُتَّخَذُ الْخَمْرُ خَلًّا