BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
738 photos
27 videos
20 files
532 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
🔥"Dapatkan keterampilan advokasi yang Anda butuhkan untuk membela hak-hak *Masyarakat*."
🔥"Belajar dari para ahli hukum dan praktisi yang berpengalaman."
🔥 "Jadilah bagian dari komunitas paralegal yang solid."
🔥 "Investasikan waktu Anda untuk masa depan negeri yang lebih baik."

Mari bergabung menjadi
*Paralegal Resmi*
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum BPAI. Daftarkan diri anda ke nomor 085218104997
DALIL WASIAT HANYA DIPERBOLEHKAN 1/3 SAJA

wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total harta
Ketentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta.

Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,

تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ

“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).

Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”
AHLI WARIS TIDAK BOLEH MENERIMA WASIAT (WASIAT HARTA)

Harta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.

Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).

Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),

قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)، ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ

“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”

Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,

الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط

“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).
USIA UMAT NABI MUHAMMAD SAW BERKISAR ANTARA 60-70 TAHUN

عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ رواه الترمذي
“Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Usia umatku (umumnya berkisar) antara 60 sampai 70 tahun. Jarang sekali di antara mereka melewati (angka) itu.’” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah-Hadits Hasan Shahih)).
KEUTAMAAN DAN PRIVILEGE WANITA MUSLIMAH

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,

“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).
Assalaamu'alaikum, Bapak/ibu yang dimuliakan Allah, ada kajian fundamental dari kitab Fathul Qarib seputar Waris dan Wasiat, silahkan disimak dan dipelajari: https://www.youtube.com/watch?v=zXKZRZz0dso
MENOLONG ORANG ZALIM DAN TERZALIMI

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: «تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ»

Dari Anas Ra, berkata,"Berkata Rasulullah saw:
Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi. Seorang lelaki berkata,"Wahai Rasulullah, saya pasti akan menolong saudara yang dizalimi, tapi bagaimana menolong saudara yang zalim? Rasulullah berkata:
Kamu menghindarkan atau menahannya dari perbuatan zalim, itulah bentuk cara menolongnya.
HAK MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA


عَنْ  أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ  مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.”

Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1]. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]
MUKMIN DENGAN MUKMIN LAINNYA SEPERTI SATU TUBUH/JASAD

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَدِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلَ الْجَسَدِالْوَاحِدِ ,إِذَااشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِوَالْحُمَّى

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur. [HR Muslim no. 4658]
ILMU MENGIKUTI HAWA NAFSU

Ibnu Mas’ud mengingatkan:

*_“Kalian saat ini berada dalam suatu zaman, yaitu hawa nafsu mengikuti ilmu. Pada saatnya nanti akan datang kepada kalian suatu zaman dimana ilmu mengikuti nafsu” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin 1, hal. 124)._*
SURAT KHALID BIN ALWALID (ra) UNTUK PERSIA

" أما بعد فالحمد لله الذي حلّ نظامكم , ووهن كيدكم , وفرّق كلمتكم , وأوهن بأسكم , وسلب أموالكم , وأزال عزّكم , فإذا أتاكم كتابي , فأسلموا, تسلموا , أو اعتقدوا منا الذمّة , وأجيبوا إلى الجزية , وإلاّ والله الذي لا إله إلا هو لأسيرنّ إليكم بقوم يحبّون الموت كما تحبّون الحياة ويرغبون في الآخرة كما ترغبون في الدُّنيا "

"Segala puji bagi Allah yang telah menghancurkan sistem kalian, melemahkan makar kalian, melantakkan persatuan kalian, melemahkan kekuatan kalian, merampas perbendaharaan kalian, dan menghilangkan kejayaan kalian. Maka jika suratku ini sampai pada kalian, masuklah Islam, niscaya kalian selamat, atau jika tidak, maka tunduklah pada perjanjian damai dengan kami dan bayarlah jizyah. Tapi jika tidak, demi Allah yang tiada Tuhan yang haq selain Dia, Akan kudatangkan pada kalian suatu kaum yang sangat mencintai kematian sebagaimana kalian mencintai kehidupan, dan mereka sangat menginginkan akhirat sebagaimana kalian menginginkan dunia."

(Tarikh Islamy)
SYAHWAT

Wahai hamba Allah
Syahwat itu tidak ada padanya melainkan kenikmatan sesaat

Kemudian nikmat itu berubah menjadi penyesalan dan penyakit
dan berujung siksa neraka

Siapakah yang sanggup menahan pedihnya siksa neraka?

Manusia yang paling ringan siksaannya di neraka adalah orang yang diletakkan dua bara api di bawah kedua tumitnya hingga mendidih sampai ke otaknya.

Maka bagaimana lagi dengan orang yang masuk ke dalamnya? wal'iyadzubillah
KASIH SAYANG NABI KEPADA MANUSIA MESKI MENOLAK DAKWAHNYA


Hikmahnya dapat dilihat pada apa yang menjadi keinginan Rasulullah SAW sendiri saat beliau menyampaikan kepada Malaikat Jibril a.s.:
بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
"... aku berharap kelak Allah azza wa jalla melahirkan dari mereka (orang-orang Thoif) generasi yang akan menyembah Allah azza wa jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.."

Juga karena latar belakang bahwa mereka adalah kaum yang belum terwarnai dengan dakwah dan cahaya Islam. Tercermin dari do'a beliau:
اللَّهُمَّ اهْدِ قَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ
"Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kaumku, karena mereka tidak mengetahui."
🟪🟧 Kenapa berinvestasi di pasar saham cukup beresiko secara syariat bagi kaum muslimin?

Berinvestasi di pasar saham bisa dianggap cukup berisiko bagi kaum Muslimin karena adanya tantangan dalam menjaga kesesuaian investasi dengan prinsip syariah serta sifat pasar saham yang fluktuatif.

Berikut alasan2nya:

🖍1. Kesulitan Memastikan Kepatuhan Syariah
Kehalalan Bisnis Perusahaan: Tidak semua perusahaan yang terdaftar di pasar saham menjalankan bisnis yang halal.

Beberapa perusahaan mungkin bergerak di sektor yang diharamkan seperti:
• Alkohol, judi, atau hiburan yang tidak sesuai syariah.
• Perbankan konvensional yang mengandalkan riba.
• Pendapatan Non-Halal: Perusahaan yang dominan halal pun bisa memiliki pendapatan dari sumber haram, misalnya bunga bank atau investasi berbasis riba.

▪️ Solusi:
Memilih saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) atau indeks saham syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII).

🖍2. Risiko Gharar (Ketidakpastian)
Islam melarang transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian berlebihan).

Dalam pasar saham, harga saham bisa sangat fluktuatif, sering kali sulit diprediksi, dan dipengaruhi oleh sentimen pasar, berita, atau spekulasi.
• Spekulasi (Maisir): Banyak investor tergoda untuk melakukan perdagangan jangka pendek (trading) dengan tujuan keuntungan cepat, yang menyerupai perjudian.

▪️Solusi:
Berinvestasi untuk jangka panjang dengan analisis fundamental yang baik, serta menghindari trading spekulatif.

🖍3. Risiko Sistemik dan Fluktuasi Pasar
Pasar saham memiliki risiko sistemik, seperti krisis ekonomi atau gejolak politik, yang dapat membuat harga saham anjlok secara drastis.

Dalam kondisi seperti ini, investor bisa kehilangan sebagian besar modalnya.

Risiko ini menuntut kehati-hatian, terutama bagi investor pemula yang belum memahami bagaimana pasar saham bekerja.

🖍 4. Sistem Keuangan yang Didominasi Riba
Pasar saham global sering terintegrasi dengan sistem keuangan konvensional yang banyak melibatkan:
• Riba (bunga).
• Leverage (utang).
• Transaksi derivatif (opsi, futures) yang tidak sesuai dengan syariah.
• Investor Muslim harus berhati-hati agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam transaksi haram.

🖍5. Keterbatasan Pemahaman Syariah dan Investasi
Banyak kaum Muslimin yang terjun ke pasar saham tanpa pemahaman yang cukup mengenai:
• Prinsip syariah dalam investasi.
• Mekanisme pasar saham.
• Risiko yang terkait dengan investasi saham.

Akibatnya, mereka mudah terjebak dalam saham yang tidak halal atau membuat keputusan investasi yang merugikan.

▪️ Solusi:
Memperdalam ilmu investasi syariah melalui literatur, seminar, atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan syariah.

🖍6. Fokus pada Keuntungan Material
Dalam Islam, tujuan berinvestasi bukan hanya untuk mencari keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan.

Investasi yang melibatkan unsur haram dapat merusak niat ini dan mendatangkan dampak negatif bagi kehidupan akhirat.

▪️Solusi:
Memastikan investasi dilakukan sesuai prinsip syariah agar hasilnya membawa keberkahan, bukan sekadar keuntungan finansial.

⬛️ Tips untuk Berinvestasi dengan Aman bagi Kaum Muslimin

1. Selalu Pilih Saham Syariah.
Gunakan indeks syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII) atau Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan.
2. Gunakan Platform Syariah.
Pilih sekuritas yang menyediakan layanan investasi berbasis syariah.
3. Investasi Jangka Panjang.
Hindari trading jangka pendek yang cenderung spekulatif.
4. Konsultasi dengan Ahli.
Diskusikan keputusan investasi Anda dengan ahli keuangan syariah.
5. Tetap Berpegang pada Prinsip Islam.
Prioritaskan kehalalan dan keberkahan daripada keuntungan semata.

✅ NOTE:
Hadits Riwayat Ahmad dan Thabrani:

“Barang siapa yang mencari dunia dengan cara yang halal untuk menjaga diri dari meminta-minta, memenuhi kebutuhan keluarga, dan membantu tetangganya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah seperti bulan purnama.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa mencari rezeki yang halal tidak hanya membawa keberkahan di dunia, tetapi juga menjadi pahala besar di akhirat.

Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.

@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim
🟧⬛️ Investasi apakah yang aman secara syariat?

Investasi yang aman secara syariat Islam adalah investasi yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).

🖍1. Saham Syariah.

Deskripsi:
Berinvestasi di saham perusahaan yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), yaitu perusahaan yang bisnisnya halal (tidak bertentangan dengan syariat, seperti judi, riba, alkohol, atau sektor haram lainnya).

Contoh:
Saham-saham di Jakarta Islamic Index (JII) atau Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Keuntungan:
• Dividen yang diperoleh berasal dari bisnis yang halal.
• Sesuai dengan prinsip syariah.

Tips:
Gunakan jasa penasihat investasi syariah atau aplikasi investasi yang memiliki fitur screening saham syariah.

🖍2. Reksa Dana Syariah

Deskripsi:
Dana kolektif dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan dalam portofolio efek syariah, seperti saham syariah, sukuk, atau pasar uang syariah.

Jenis Reksa Dana Syariah:
• Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Risiko rendah, cocok untuk tujuan jangka pendek.
• Reksa Dana Saham Syariah: Potensi keuntungan lebih besar, cocok untuk jangka panjang.

Keuntungan:
• Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
• Tidak mengandung unsur riba.

Tips:
Pilih reksa dana yang memiliki track record baik dan sesuai profil risiko Anda.

🖍3. Sukuk (Obligasi Syariah)

Deskripsi:
Instrumen investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan.
Sukuk menggunakan akad syariah, seperti ijarah (sewa-menyewa) atau mudharabah (bagi hasil).

Contoh:
• Sukuk Ritel (SR): Diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat.
• Sukuk Tabungan (ST): Alternatif tabungan dengan imbal hasil yang tetap.

Keuntungan:
• Aman karena sering diterbitkan oleh pemerintah.
• Imbal hasil tetap dan halal.

Tips:
Periksa jadwal penerbitan sukuk ritel melalui bank syariah atau platform investasi resmi.

🖍4. Deposito Syariah

Deskripsi:
Simpanan berjangka di bank syariah yang menggunakan akad mudharabah (bagi hasil).

Keuntungan:
• Aman dan minim risiko.
• Imbal hasil berasal dari bagi hasil, bukan bunga (riba).

Tips:
Pastikan bank syariah tempat Anda menabung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

🖍5. Emas atau Logam Mulia

Deskripsi:
Membeli emas atau logam mulia sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Keuntungan:
• Aman dari inflasi.
• Mudah diperjualbelikan dan nilainya cenderung stabil.

Tips:
• Beli emas murni (24 karat) dengan sertifikat resmi, seperti dari Antam.
• Hindari membeli emas dengan skema cicilan jika ada unsur riba.

🖍6. Properti

Deskripsi:
Investasi dalam bentuk tanah, rumah, atau apartemen untuk disewakan atau dijual kembali.

Keuntungan:
• Nilai properti cenderung naik seiring waktu.
• Bisa menghasilkan pendapatan pasif dari sewa.

Tips:
• Pilih properti di lokasi strategis untuk memaksimalkan nilai.
• Gunakan akad syariah dalam pembelian properti jika melibatkan pembiayaan (misalnya, akad murabahah atau ijarah).

🖍7. Bisnis atau Kemitraan Syariah

Deskripsi:
Menanamkan modal dalam usaha atau bisnis halal dengan akad syariah, seperti:
• Mudharabah: Investor memberikan modal, dan pengelola bisnis menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
• Musyarakah: Investor dan pengelola bisnis sama-sama berkontribusi modal dan membagi keuntungan.

Keuntungan:
• Potensi keuntungan besar.
• Membantu mengembangkan ekonomi umat.

Tips:
• Pilih mitra bisnis yang terpercaya.
• Pastikan semua aspek bisnis sesuai syariat.

🖍8. Crowdfunding Syariah

Deskripsi:
Platform investasi berbasis syariah yang memungkinkan Anda mendanai proyek atau bisnis halal, seperti UKM, properti, atau proyek sosial.

Keuntungan:
• Modal investasi kecil.
• Proyek diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Contoh Platform: Ethis, Kapital Boost.

Tips: Teliti platform dan proyek sebelum berinvestasi.

🖍9. Asuransi Syariah (Takaful).

Deskripsi:
Bentuk investasi sekaligus perlindungan, di mana dana peserta dikelola dengan prinsip gotong-royong (ta’awun) tanpa unsur riba.
Keuntungan:
• Ada unsur perlindungan sekaligus bagi hasil.
• Sesuai prinsip syariah.

Tips:
Pilih produk asuransi yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

✅ NOTE:

Investasi yang aman secara syariat Islam harus memenuhi kriteria berikut:
1. Halal: Sumber dan pengelolaannya sesuai syariat.
2. Bebas Riba: Tidak ada unsur bunga.
3. Bebas Gharar: Transparansi tinggi dan minim ketidakpastian.
4. Bermanfaat: Memberikan maslahat bagi diri sendiri dan orang lain.

Semoga bermanfaat.
Silahkan disebarkan.
Allahu a’lam.
Barakallah fiikum.

@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim