*Merencanakan Waris (Waris Planning)*
Merencanakan waris. Apa dan bagaimana? Setidaknya ada 3 hal utama dalam perencanaan waris, yaitu:
1) Perencanaan Waris dan bisnis. Ini bagi seseorang yang berprofesi sebagai pebisnis
2) Perencanaan Waris dan Keluarga. Ini lebih umum baik dia seorang pengusaha ataupun sorang karyawan dari sebuah perusahaan.
3) Perencanaan Waris dan studi. Ini bagi keluarga dengan anak-anak yang semakin besar dan mulai memikirkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.
*Kenapa Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Memperjelas kepemilikan
2) Memperjelas akad/transaksi
Waris planning dilakukan saat masih hidup, untuk menghindari banyak keruwetan di saat wafat.
*Target/tujuan Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Keluarga damai, rukun dan tetap guyub dan akur
2) Semua mendapatkan haknya, tidak ada yang terzalimi
*Manfaat Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Bentuk upaya kita menjaga keluarga dari api neraka. Agar tidak menzalimi saudara yang lain, tidak makan harta yang bukan haknya
2) Tidak membuat keluarga bingung, krn harta yang ditinggalkan maupun hutang jika ada, sudah terdokumentasi dan ahli waris mengetahui
3) Meminimalisir konflik
4) Bagian dari dakwah kepada keluarga
5) Menjadi jariyah dalam bentuk ilmu
6) Bentuk tanggungjawab kepada Allah
*Mulai dari manakah untuk Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Me-list harta
2) Me-list hutang
3) Me-list piutang
4) Sumber pemasukan
5) Jumlah pengeluaran
6) Membuat neraca keuangan
7) Membuat arus kas setahun
Dari semua data yang ada, buatlah neraca keuangan pribadi, di mana di dalam neraca ini akan tertera informasi:
1) Aset Likuid yang dimiliki
2) Aset Personal
3) Aset Investasi
4) Total Aset
5) Gabungan total aset
6) Kewajiban jangka pendek
7) Kewajiban jangka panjang
8) Total Kewajiban
9) Gabungan total kewajiban
10) Kekayaan bersih update
Kemudian, membuat arus kas (setahun), untuk melihat total pendapatan dan total pengeluaran selama setahun, surplus atau defisit.
Dari data-data di atas, maka kita akan mendapatkan rasio-rasio keuangan kita, menurut ilmu keuangan hari ini, meliputi:
1) Rasio Likuiditas
2) Rasio aset likuid terhadap kekayaan bersih
3) Rasio tabungan
4) Rasio perbandingan hutang terhadap aset
5) Rasio kemampuan pelunasan hutang
6) Rasio kemampuan pelunasan hutang non hipotek
7) Rasio nilai bersih aset investasi terhadap nilai bersih
8) Rasio solvabilitas
Merencanakan waris. Apa dan bagaimana? Setidaknya ada 3 hal utama dalam perencanaan waris, yaitu:
1) Perencanaan Waris dan bisnis. Ini bagi seseorang yang berprofesi sebagai pebisnis
2) Perencanaan Waris dan Keluarga. Ini lebih umum baik dia seorang pengusaha ataupun sorang karyawan dari sebuah perusahaan.
3) Perencanaan Waris dan studi. Ini bagi keluarga dengan anak-anak yang semakin besar dan mulai memikirkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.
*Kenapa Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Memperjelas kepemilikan
2) Memperjelas akad/transaksi
Waris planning dilakukan saat masih hidup, untuk menghindari banyak keruwetan di saat wafat.
*Target/tujuan Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Keluarga damai, rukun dan tetap guyub dan akur
2) Semua mendapatkan haknya, tidak ada yang terzalimi
*Manfaat Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Bentuk upaya kita menjaga keluarga dari api neraka. Agar tidak menzalimi saudara yang lain, tidak makan harta yang bukan haknya
2) Tidak membuat keluarga bingung, krn harta yang ditinggalkan maupun hutang jika ada, sudah terdokumentasi dan ahli waris mengetahui
3) Meminimalisir konflik
4) Bagian dari dakwah kepada keluarga
5) Menjadi jariyah dalam bentuk ilmu
6) Bentuk tanggungjawab kepada Allah
*Mulai dari manakah untuk Merencanakan Waris (Waris Planning)*
1) Me-list harta
2) Me-list hutang
3) Me-list piutang
4) Sumber pemasukan
5) Jumlah pengeluaran
6) Membuat neraca keuangan
7) Membuat arus kas setahun
Dari semua data yang ada, buatlah neraca keuangan pribadi, di mana di dalam neraca ini akan tertera informasi:
1) Aset Likuid yang dimiliki
2) Aset Personal
3) Aset Investasi
4) Total Aset
5) Gabungan total aset
6) Kewajiban jangka pendek
7) Kewajiban jangka panjang
8) Total Kewajiban
9) Gabungan total kewajiban
10) Kekayaan bersih update
Kemudian, membuat arus kas (setahun), untuk melihat total pendapatan dan total pengeluaran selama setahun, surplus atau defisit.
Dari data-data di atas, maka kita akan mendapatkan rasio-rasio keuangan kita, menurut ilmu keuangan hari ini, meliputi:
1) Rasio Likuiditas
2) Rasio aset likuid terhadap kekayaan bersih
3) Rasio tabungan
4) Rasio perbandingan hutang terhadap aset
5) Rasio kemampuan pelunasan hutang
6) Rasio kemampuan pelunasan hutang non hipotek
7) Rasio nilai bersih aset investasi terhadap nilai bersih
8) Rasio solvabilitas
SUJUD KEPADA SUAMI
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”
((Hadits hasan shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).))
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”
((Hadits hasan shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).))
SURGA DAN NERAKANYA ISTRI-ISTRI
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian bersabda:
انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Perhatikanlah di mana posisimu terhadapnya. Karena sesungguhnya ia (suami) adalah surgamu dan nerakamu
(H.R anNasaai, Ahmad, atThobarony, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian bersabda:
انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Perhatikanlah di mana posisimu terhadapnya. Karena sesungguhnya ia (suami) adalah surgamu dan nerakamu
(H.R anNasaai, Ahmad, atThobarony, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany)
DOA UNTUK MAYIT
إنا لله وإنا إليه راجعون
Duka yang mendalam atas wafatnya KH. .......
Semoga Beliau husnul khotimah, Allah terima segala amal ibadahnya, diampuni segala dosa dan kesalahannya, ditempatkan pada tempat yg mulia disisiNya.. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa dalam kesabaran, ketabahan dan naungan rahmatNya.. Aamien 🤲..
Al faatihah . . .
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَس وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا
وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا.
اَللّٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى
اْلِإسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلِإيْمَانِ. اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَلاَ تضِلَّنَا بَعْدَهُ واغْفِرْ لَنَاوَلَهُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
آمِيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِينَ...
إنا لله وإنا إليه راجعون
Duka yang mendalam atas wafatnya KH. .......
Semoga Beliau husnul khotimah, Allah terima segala amal ibadahnya, diampuni segala dosa dan kesalahannya, ditempatkan pada tempat yg mulia disisiNya.. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa dalam kesabaran, ketabahan dan naungan rahmatNya.. Aamien 🤲..
Al faatihah . . .
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَس وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا
وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا.
اَللّٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى
اْلِإسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلِإيْمَانِ. اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَلاَ تضِلَّنَا بَعْدَهُ واغْفِرْ لَنَاوَلَهُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
آمِيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِينَ...
HADITS 'AISYAH RA TENTANG HAID
seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)
Al Qashshatul baidha adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai.
seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)
Al Qashshatul baidha adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai.
HADITS UMMU ‘ATHIYYAH RA TENTANG CAIRAN KUNING DAN KERUH
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidaklah memperhitungkan cairan berwarna kuning maupun keruh setelah masa suci sedikitpun.” (HR Abu Dawud)
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidaklah memperhitungkan cairan berwarna kuning maupun keruh setelah masa suci sedikitpun.” (HR Abu Dawud)
🔥"Dapatkan keterampilan advokasi yang Anda butuhkan untuk membela hak-hak *Masyarakat*."
🔥"Belajar dari para ahli hukum dan praktisi yang berpengalaman."
🔥 "Jadilah bagian dari komunitas paralegal yang solid."
🔥 "Investasikan waktu Anda untuk masa depan negeri yang lebih baik."
Mari bergabung menjadi
*Paralegal Resmi*
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum BPAI. Daftarkan diri anda ke nomor 085218104997
🔥"Belajar dari para ahli hukum dan praktisi yang berpengalaman."
🔥 "Jadilah bagian dari komunitas paralegal yang solid."
🔥 "Investasikan waktu Anda untuk masa depan negeri yang lebih baik."
Mari bergabung menjadi
*Paralegal Resmi*
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum BPAI. Daftarkan diri anda ke nomor 085218104997
DALIL WASIAT HANYA DIPERBOLEHKAN 1/3 SAJA
wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total harta
Ketentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta.
Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,
تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ
“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).
Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”
wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total harta
Ketentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta.
Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,
تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ
“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).
Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”
AHLI WARIS TIDAK BOLEH MENERIMA WASIAT (WASIAT HARTA)
Harta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.
Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).
Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),
قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)، ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ
“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”
Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,
الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط
“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).
Harta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.
Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).
Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),
قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)، ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ
“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”
Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,
الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط
“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).
USIA UMAT NABI MUHAMMAD SAW BERKISAR ANTARA 60-70 TAHUN
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ رواه الترمذي
“Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Usia umatku (umumnya berkisar) antara 60 sampai 70 tahun. Jarang sekali di antara mereka melewati (angka) itu.’” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah-Hadits Hasan Shahih)).
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ رواه الترمذي
“Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Usia umatku (umumnya berkisar) antara 60 sampai 70 tahun. Jarang sekali di antara mereka melewati (angka) itu.’” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah-Hadits Hasan Shahih)).
KEUTAMAAN DAN PRIVILEGE WANITA MUSLIMAH
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).
Assalaamu'alaikum, Bapak/ibu yang dimuliakan Allah, ada kajian fundamental dari kitab Fathul Qarib seputar Waris dan Wasiat, silahkan disimak dan dipelajari: https://www.youtube.com/watch?v=zXKZRZz0dso
YouTube
Faraidh dan Wasiat
Dari kitab Fathul Qarib, disampaikan oleh Ustadz Nur Fajri Ramadhan
MENOLONG ORANG ZALIM DAN TERZALIMI
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: «تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ»
Dari Anas Ra, berkata,"Berkata Rasulullah saw:
Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi. Seorang lelaki berkata,"Wahai Rasulullah, saya pasti akan menolong saudara yang dizalimi, tapi bagaimana menolong saudara yang zalim? Rasulullah berkata:
Kamu menghindarkan atau menahannya dari perbuatan zalim, itulah bentuk cara menolongnya.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: «تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ»
Dari Anas Ra, berkata,"Berkata Rasulullah saw:
Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi. Seorang lelaki berkata,"Wahai Rasulullah, saya pasti akan menolong saudara yang dizalimi, tapi bagaimana menolong saudara yang zalim? Rasulullah berkata:
Kamu menghindarkan atau menahannya dari perbuatan zalim, itulah bentuk cara menolongnya.
HAK MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.”
Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1]. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.”
Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1]. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]
MUKMIN DENGAN MUKMIN LAINNYA SEPERTI SATU TUBUH/JASAD
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَدِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلَ الْجَسَدِالْوَاحِدِ ,إِذَااشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِوَالْحُمَّى
Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur. [HR Muslim no. 4658]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَدِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلَ الْجَسَدِالْوَاحِدِ ,إِذَااشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِوَالْحُمَّى
Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur. [HR Muslim no. 4658]
ILMU MENGIKUTI HAWA NAFSU
Ibnu Mas’ud mengingatkan:
*_“Kalian saat ini berada dalam suatu zaman, yaitu hawa nafsu mengikuti ilmu. Pada saatnya nanti akan datang kepada kalian suatu zaman dimana ilmu mengikuti nafsu” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin 1, hal. 124)._*
Ibnu Mas’ud mengingatkan:
*_“Kalian saat ini berada dalam suatu zaman, yaitu hawa nafsu mengikuti ilmu. Pada saatnya nanti akan datang kepada kalian suatu zaman dimana ilmu mengikuti nafsu” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin 1, hal. 124)._*
SURAT KHALID BIN ALWALID (ra) UNTUK PERSIA
" أما بعد فالحمد لله الذي حلّ نظامكم , ووهن كيدكم , وفرّق كلمتكم , وأوهن بأسكم , وسلب أموالكم , وأزال عزّكم , فإذا أتاكم كتابي , فأسلموا, تسلموا , أو اعتقدوا منا الذمّة , وأجيبوا إلى الجزية , وإلاّ والله الذي لا إله إلا هو لأسيرنّ إليكم بقوم يحبّون الموت كما تحبّون الحياة ويرغبون في الآخرة كما ترغبون في الدُّنيا "
"Segala puji bagi Allah yang telah menghancurkan sistem kalian, melemahkan makar kalian, melantakkan persatuan kalian, melemahkan kekuatan kalian, merampas perbendaharaan kalian, dan menghilangkan kejayaan kalian. Maka jika suratku ini sampai pada kalian, masuklah Islam, niscaya kalian selamat, atau jika tidak, maka tunduklah pada perjanjian damai dengan kami dan bayarlah jizyah. Tapi jika tidak, demi Allah yang tiada Tuhan yang haq selain Dia, Akan kudatangkan pada kalian suatu kaum yang sangat mencintai kematian sebagaimana kalian mencintai kehidupan, dan mereka sangat menginginkan akhirat sebagaimana kalian menginginkan dunia."
(Tarikh Islamy)
" أما بعد فالحمد لله الذي حلّ نظامكم , ووهن كيدكم , وفرّق كلمتكم , وأوهن بأسكم , وسلب أموالكم , وأزال عزّكم , فإذا أتاكم كتابي , فأسلموا, تسلموا , أو اعتقدوا منا الذمّة , وأجيبوا إلى الجزية , وإلاّ والله الذي لا إله إلا هو لأسيرنّ إليكم بقوم يحبّون الموت كما تحبّون الحياة ويرغبون في الآخرة كما ترغبون في الدُّنيا "
"Segala puji bagi Allah yang telah menghancurkan sistem kalian, melemahkan makar kalian, melantakkan persatuan kalian, melemahkan kekuatan kalian, merampas perbendaharaan kalian, dan menghilangkan kejayaan kalian. Maka jika suratku ini sampai pada kalian, masuklah Islam, niscaya kalian selamat, atau jika tidak, maka tunduklah pada perjanjian damai dengan kami dan bayarlah jizyah. Tapi jika tidak, demi Allah yang tiada Tuhan yang haq selain Dia, Akan kudatangkan pada kalian suatu kaum yang sangat mencintai kematian sebagaimana kalian mencintai kehidupan, dan mereka sangat menginginkan akhirat sebagaimana kalian menginginkan dunia."
(Tarikh Islamy)