BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
738 photos
27 videos
20 files
532 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
MENIKAH VS PACARAN

beberapa perbedaan antara menikah dan pacaran:

Komitmen:
Pacaran: Biasanya melibatkan komitmen yang lebih ringan dan fleksibel. Hubungan ini dapat diakhiri tanpa banyak konsekuensi hukum atau sosial. Waduh, bisa dites tanpa harus membeli ya hehehehe......

Menikah: Merupakan bentuk komitmen yang lebih serius dan formal. Menikah sering kali melibatkan ikatan hukum dan tanggung jawab yang lebih besar. Nah ini baru yang serius dan konstitusional.

Tujuan:
Pacaran: Sering kali bertujuan untuk mengenal satu sama lain, berbagi pengalaman, dan menikmati kebersamaan. Tujuan ini bisa bervariasi dari satu pasangan ke pasangan lainnya.

Alasan klasik ini mah, tujuan utama melampiaskan birahi yang lama terbendung.

Menikah: Tujuan utamanya adalah membangun kehidupan bersama, biasanya dengan harapan untuk berkeluarga dan menciptakan komitmen jangka panjang.

Ini yang semestinya dikejar, lepaskan semua birahi di jalan halal ini.

Tanggung jawab:
Pacaran: Tanggung jawab biasanya lebih ringan, dan pasangan dapat memilih untuk tidak terikat dengan tanggung jawab besar.

Habis manis sepah dibuang, tapi kenapa masih pada mau ya (terutama cewek yang banyak ruginya)? karena di situ ada birahi yang harus disalurkan, dan konsep birahi ini belum kelar di dalam sekolah dan di rumah.

Menikah: Termasuk tanggung jawab yang lebih signifikan, seperti saling mendukung secara emosional dan finansial, serta merencanakan masa depan bersama.

Berat tanggungjawabnya, ini yang membuat banyak orang maunya pacaran aja, selingkuh aja, enak tanpa tanggungjawab, having fun bersama.

Legalitas:
Pacaran: Tidak memiliki aspek hukum yang mengikat; hubungan ini bersifat pribadi dan dapat berakhir kapan saja tanpa proses hukum.

Watak manusia cari yang murahan, tanah girik, atau sekedar AJB pasti jauh lebih murah dibanding yang sudah SHM. Pacaran modal secangkir minuman, sepiring makanan, bisa tuh cewek di bawa ke mana-mana, sampai masuk kamarnya.

Menikah: Diakui secara hukum, dan ada banyak implikasi hukum yang menyertainya, seperti hak waris, asuransi kesehatan, dan keputusan medis.

Namanya legal, pasti banyak aturan yang melindunginya, agar jika terjadi sesuatu di kemudian hari, kedua belah pihak terlindungi.

Lingkungan Sosial
Pacaran: Seringkali dipandang sebagai tahap awal dalam hubungan dan mungkin tidak mendapat perhatian serius dari teman dan keluarga.

Biasanya teman atau keluarga tanya, kapan dihalalin? jadi sebenarnya paham hubungan pacaran ini haram, tapi kenapa tetap dilakukan?

Menikah: Umumnya diakui secara sosial sebagai tahap yang lebih serius dalam hubungan, dan biasanya melibatkan perayaan seperti resepsi pernikahan, yang melibatkan banyak orang.

Namanya legal, pasti serius,sosial diakui, ada seremoni dan sebagainya, ini semua alasan rasional. Tetap pacaran? ada masalah dalam pikiran rasionalnya, mungkin masih butuh bukti empiris ala guru gembul, indrawinya belum nangkep, hehehehe.....


Kehidupan Sehari-hari:
Pacaran: Pasangan mungkin tidak berbagi kehidupan sehari-hari secara penuh; mereka masih memiliki ruang pribadi masing-masing.

Kalau pacaran zaman sekarang, kayanya gak beda dengan orang nikah, sudah masuk terlalu jauh ke ranah orang nikah, hambatannya karena ilegal aja, takut ditangkep hansip, itu aja.

Menikah: Menjalani kehidupan bersama yang lebih intim dan berbagi tanggung jawab rumah tangga.

Adem, ayem, toto tentrem karto rahardjo. Tinggal dikelola dan dipahami bersama aturan mainnya, insyaAllah samawa, dan tercapai tujuan pernikahan.
===================================

Bagi Bapak/Ibu, orangtua, kakak, mas, silahkan baca uraian tulisan ini, gunakan nalar, rasionalitas dan indrawi Bapak/ibu, kaka/mas, pilih yang paling ilmiah dan paling rasional. Dan ini belum mengkaitkannya dengan agama.

Kalau bicara aturan agama, Islam khususnya, sudah jelas mengatakan:

Satu-satunya hubungan halal (tidak zina) antara laki-laki dan perempuan adalah PERNIKAHAN.

PERNIKAHAN adalah hubungan yang didahului dengan akad nikah, antara sang bapak wanita dengan laki-laki calon suami.
Contoh:
Bapak si wanita: Saudara Rozali bin Ahmad, saya nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku, Alenia binti Sabeni dengan maskawin satu rumah beserta isinya dan 1 mobil, tunai.
Rozali: Saya terima nikah dan kawinnya Alenia binti Sabeni dengan maskawin yang telah disebutkan, tunai.



(Produced by: Al Wahdah - Konselor Keluarga)
Gaya Pacarannya orang Shalih shalihah


Buat yang masih single..kalau bersin lihat – lihat….

Kisah nyata dari ust. Salim A fillah

Kisah Paman kami KH AL-Ny. Hj. SNA,
Kedunglumpang, Salaman, Magelang.

Dalam sebuah perjalanan kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta, tahun 1980-an; pemuda itu bersin dikursinya. Diapun bertahmid, “AlhamduliLlah.”
Dari seberang tempat duduknya terdengar suara lirih namun tegas, “Yarhamukallah.”

Maka diapun menjawab, “YahdikumuLlah, wa yushlihu baalakum”, lalu menoleh. Yang dia lihat adalah jilbab putih, yang wajahnya menghadap ke jendela.
Ini tahun 1980-an. Jilbab adalah permata firdaus di
gersangnya dakwah. Dan ucapan “Yarhamukallah”
adalah ilmu yang langka.
Keduanya terasa surgawi.

Maka bergegas, disobeknya kertas dari buku agenda & diambilnya pena dari tasnya.
Disodorkannya pada muslimah itu. “Dik”, ujarnya, “Tolong tulis nama Bapak Anda & alamat lengkapnya.”
Gadis itu terkejut. “Buat apa?”, tanyanya dengan
wajah pias lagi khawatir.

“Saya ingin menyambung ukhuwah & thalabul ‘ilmi
kepada beliau”, ujar sang pemuda. “Amat bersyukur jika bisa belajar dari beliau bagaimana mendidik putra-putri jadi Shalih & Shalihah.”

Masih ragu, gadis itupun menuliskan sebuah nama & alamat.

“Kalau ada denahnya lebih baik”, sergah si pemuda.
Beberapa hari kemudian, pemuda itu mendatangi alamat yang tertulis di kertas.

Diketuk pintunya, dia ucapkan salam. Seorang bapak berwajah teduh & bersahaja menyambutnya.

Setelah disilakan duduk, sang bapak bertanya, “Anak ini siapa & ada perlu apa?”
Dia perkenalkan dirinya, lalu dia berkata, “Maksud
saya kemari; pertama nawaituz ziyarah libina-il
ukhuwah. Saya ingin, semoga dapat bersaudara
dengan orang-orang Shalih sampai ke surga.”‘

“Yang kedua”, sambungnya, “Niat saya adalah
thalabul ‘ilmi. Semoga saya dapat belajar pada Bapak bagaimana mendidik anak jadi Shalih dan Shalihah.”

“Yang ketiga”, di kalimat ini dia agak gemetar, “Jika memungkinkan bagi saya belajar langsung tentang itu di bawah bimbingan Bapak dengan menjadi bagian keluarga ini, saya sangat bersyukur. Maka dengan ini, saya beranikan diri melamar putri Bapak.”

“Lho Nak”, ujar si Bapak, “Putri saya yang mana yang mau Anak lamar? Anak perempuan saya jumlahnya ada 5 itu?”

“BismiLlah. Saya serahkan pada Bapak, mana yang
Bapak ridhakan untuk saya. Saya serahkan urusan ini kepada Allah dan kepada Bapak. Sebab saya yakin, husnuzhzhan saya, bapak sebagai orang Shalih, juga memiliki putri-putri yang semua Shalihah.”

“Lho ya jangan begitu. Lha anak saya yang sudah
Anda kenal yang mana?”
“Belum ada Pak”, pemuda itu nyengir.

Orangtua itu geleng-geleng kepala sambil tersenyum bijak.

“Sebentar Nak”, kata si Bapak, “Lha Anda bisa sampai ke sini, tiba-tiba melamar anak saya itu ceritanya bagaimana?”

Pemuda itupun menceritakan kisah perjumpaannya dengan putri sang Bapak di Kereta. Lengkap dan gamblang.

Sang bapak mengangguk-angguk. “Ya kalau begitu”, ujar beliau, “Karena yang sudah Anda nazhar (lihat) adalah anak saya yang itu; bagaimana kalau saya tanyakan padanya kesanggupannya; apakah anak juga
ridha padanya?”

Pemuda itu mengangguk dengan tersipu malu.
Singkat cerita, hari itu juga mereka diakadkan, dengan memanggil tetangga kanan-kiri tuk jadi saksi.

Maharnya? Pena yang dipakai pemuda itu meminta alamat sang Bapak pada gadis di kereta yang akhirnya jadi isterinya, ditambah beberapa lembar rupiah yang ada di dompetnya.

Hingga kini mereka dikaruniai 6 putra-putri. Satu
putra telah wafat karena sakit setelah mengkhatamkan hafalan Qurannya. Lima yang lain, semua juga menjadi para pemikul Al Quran.

Pasangan yang tak lagi muda itu, masih suka saling menggoda hingga kini. Itu tak lain, karena sang suami memang berpembawaan lucu.

“Salim”, ujarnya pada suatu hari, “Bibi’mu ini lho,
cuma saya bersin-i saja jadi istri. Lha coba kalau
saya batuk, jadi apa dia!”

Saya terkekeh. Dan lebih terbahak ketika bibi saya itu mencubit perut samping suaminya. “Kalau batuk”, ujar Hafizhah Qiraat Sab’ah ini, ingin bercanda tapi tak dapat menahan tawanya sendiri, “Mungkin beliau jadi sopir saya!”
*Apa kata terindah yang pernah diucapkan para ulama?*


_Mereka mengatakan, jika orangtuamu selalu minta tolong kepadamu, dibanding meminta tolong kepada saudaramu yang lain, ketahuilah Allah menginginkan kebaikan pada dirimu, kamu patut bergembira akan hal ini, sebab Allah telah memilihmu untuk mendapatkan kemuliaan ini._

Ketahuilah bahwa orangtuamu nyaman bersamamu, kedua orangtuamu lebih nyaman ketika menyuruhmu.

Jangan katakan kepadanya," Kenapa tidak suruh yang lain saja, kenapa tidak panggil saudaraku yang lain?

Justru itu bersyukurlah kepada Allah, sebab Allah menginginkan kebaikan kepadamu, dan jangan sekali-kali kamu menggerutu di hadapan orangtuamu.


~ Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily ~
RISALAH UNTUKMU WAHAI MUSLIM WA MUSLIMAH


Apa setiap kamu inginkan harus kamu beli, lalu kapan kamu belajar sabar?
Apa setiap kamu sendirian kamu harus bermaksiat, lalu kapan kamu belajar taqwa?
Apa setiap kamu lelah, kamu harus berhenti, lalu kapan kamu belajar berjuang?
Apa hanya setiap hal yang mudah, yang akan kamu lakukan terus, lalu kapan kamu memulai bertaubat?

Maksiat datang kemudian pergi menghilangkan ALquran darimu, melupakan sholat, menyepelekan qiyamul lail, dan menghilangkan takut kepada Allah, lalu akan hilang juga zikir, Kemudian akan hilang ketenangan, kemudian akan datang rasa sesak dan kesulitan

Dan ingat perkara haram yang sulit dilakukan hanya awalnya saja, kemudian terasa mudah, kemudian menikmati, Kemudian kecanduan, lalu menjadi terbiasa dan akhirnya menjadi karakter buruk dalam hati, Kemudian hati yang buruk suka mencari haram yang lain

Jika nafsumu mengajak maksiat, ajaklah dia berbicara, katakan:

قُلْ أَذَٰلِكَ خَيْرٌ أَمْ جَنَّةُ ٱلْخُلْدِ ٱلَّتِى وُعِدَ ٱلْمُتَّقُونَ ۚ كَانَتْ لَهُمْ جَزَآءً وَمَصِيرًا
*_Katakanlah: "Apa (azab) yang demikian itukah yang baik, atau surga yang kekal yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa?" Dia menjadi balasan dan tempat kembali bagi mereka?"._*
(QS. Al-Furqon:15)


اللهم كرهنا في معصيتك وحببنا في طاعتك
Ya Allah jadikan kami benci untuk bermaksiat kepada-Mu, dan jadikan kami mencintai taat kepada-Mu


(@alqariomarali)
Quiz Pagi: Sebutkan 5 golongan ahli waris yang mendapatkan fardh 1/2: https://www.instagram.com/p/DCQGuP6zoyS/?igsh=MnkwN3V1bnY3djdq
MEMAHAMI WANITA ITU SULIT & RUMIT!

مكثت في كتاب الحيض تسع سنين حتى فهمته⁣⁣

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Saya perlu menekuni pembahasan fikih darah haid selama 9 tahun untuk bisa memahaminya" (Dzail Thobaqat al Hanabilah 1/135) ⁣⁣
CAIRAN KUNING DAN KERUH TIDAK DIHUKUMI HAIDH SECARA MUTLAK


Hadits Ummu Athiyyah:
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

Kami dahulu tidak menganggap cairan KUNING DAN KERUH sebagai apapun setelah bersuci (dari haid)
(HR. Bukhari)
CAIRAN KUNING DAN KERUH DIHUKUMI HAID

Hadits 'Aisyah:
لا تجعلن حتى ترين القصة البيضاء
Jangan terburu-buru (menganggap suci) sampai kalian melihat cairan putih.
(HR. Bukhari)
🟥🟥 Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

Tanya:

Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.

Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat.

Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

⬛️⬛️ Rukun Utama Taubat Ada 3:

An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)

Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).

Inilah bukti keseriusan taubatnya.

🟥 1. Meninggalkan dosa yang dia lakukan.

Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.

Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

🟥 2. Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya).

Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya.

Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.

Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

🟥 3. Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya).

Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.

Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

⬛️⬛️ Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?

Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.

Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri.

Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:

1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.

Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.

Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya.
Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
AYAH TIRI MENJADI WALI NIKAH

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…ustadz apakah boleh ayah tiri menjadi wali nikah??

Dari: Sdri. NH

✅ Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam buku Fiqh Usrah, Dr. Ahmad Rayan menegaskan bahwa sebab perwalian ada 5:

1. Perwalian karena sebab perbudakan, seperti seorang tuan menjadi wali untuk pernikahan budak perempuannya.

2. Perwalian karena sebab kekerabatan, mencakup perwalian karena nasab, seperti ayah, kakek dan seterusnya ke atas, atau perwalian karena hubungan warisan ashabah, seperti saudara, atau paman.

3. Perwalian karena sebab wasiat. Ini terjadi ketika wali yang paling berhak mewasiatkan (mewakilkan) kepada orang lain untuk menjadi wakilnya.

4. Perwalian karena sebab jabatan di masyarakat. Pejabat resmi pemerintah (hakim) yang berwenang dalam urusan pernikahan, berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.

5. Perwalian karena sebab agama. Dalam arti seorang muslim bisa menjadi wali bagi muslimah yang bukan keluarganya, dengan syarat, empat jenis wali sebelumnya, tidak ada. Misalnya wanita yang tidak memiliki wali, sementara dia tinggal di negeri kafir yang tidak ada hakim muslim yang layak menangani masalah ini.
(Fiqh Usrah, hlm. 108).

✅ Ayah Tiri bukan Kerabat

Ayah tiri bukan kerabat.

Dia suami ibu, namun tidak memiliki hubungan nasab ataupun kekerabatan dengan anak tirinya.

Hanya saja, ayah tiri bisa menjadi mahram bagi anak tirinya, jika sudah terjadi hubungan badan dengan ibunya.

Allah berfirman,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa ayah tiri adalah orang lain (bukan mahram), andaikan dia tidak menikah dengan ibu dari anak tirinya.

Berdasarkan keterangan di atas, ayah tiri tidak memiliki hak perwalian. Dia tidak bisa menjadi wali nikah anak tirinya.

Memaksakan diri untuk menikahkan anak tiri, bisa menyebabkan pernikahan tidak sah, karena dia tidak berhak menjadi wali.

Dr. Abdullah Jibrin pernah ditanya hukum akad nikah, sementara ayah tiri yang menjadi wali nikahnya?

Jawaban beliau,

لا يصح هذا العقد، حيث إن زوج أمها ليس ولياً لها، وليس هو من عصبتها غالباً

”Akad semacam ini tidak sah. Karena suami ibu pengantin wanita itu, bukanlah wali baginya, dan umumnya dia bukan keluarga penerima ashabah dari wanita itu.” (http://www.al-eman.com)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama

Ustadz dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama
Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya.

Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami.

Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)

Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ

“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَعَلِّمُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.

Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini.

Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.

Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمُرُوهُمْ

“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak.
Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

فَأَقِيمُوا فِيهِمْ

“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”

Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istri

Jika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya.

Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya.

Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih.

Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

*

@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim
*Merencanakan Waris (Waris Planning)*

Merencanakan waris. Apa dan bagaimana? Setidaknya ada 3 hal utama dalam perencanaan waris, yaitu:

1) Perencanaan Waris dan bisnis. Ini bagi seseorang yang berprofesi sebagai pebisnis
2) Perencanaan Waris dan Keluarga. Ini lebih umum baik dia seorang pengusaha ataupun sorang karyawan dari sebuah perusahaan.
3) Perencanaan Waris dan studi. Ini bagi keluarga dengan anak-anak yang semakin besar dan mulai memikirkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.

*Kenapa Merencanakan Waris (Waris Planning)*

1) Memperjelas kepemilikan
2) Memperjelas akad/transaksi

Waris planning dilakukan saat masih hidup, untuk menghindari banyak keruwetan di saat wafat.

*Target/tujuan Merencanakan Waris (Waris Planning)*

1) Keluarga damai, rukun dan tetap guyub dan akur
2) Semua mendapatkan haknya, tidak ada yang terzalimi

*Manfaat Merencanakan Waris (Waris Planning)*

1) Bentuk upaya kita menjaga keluarga dari api neraka. Agar tidak menzalimi saudara yang lain, tidak makan harta yang bukan haknya
2) Tidak membuat keluarga bingung, krn harta yang ditinggalkan maupun hutang jika ada, sudah terdokumentasi dan ahli waris mengetahui
3) Meminimalisir konflik
4) Bagian dari dakwah kepada keluarga
5) Menjadi jariyah dalam bentuk ilmu
6) Bentuk tanggungjawab kepada Allah

*Mulai dari manakah untuk Merencanakan Waris (Waris Planning)*

1) Me-list harta
2) Me-list hutang
3) Me-list piutang
4) Sumber pemasukan
5) Jumlah pengeluaran
6) Membuat neraca keuangan
7) Membuat arus kas setahun

Dari semua data yang ada, buatlah neraca keuangan pribadi, di mana di dalam neraca ini akan tertera informasi:
1) Aset Likuid yang dimiliki
2) Aset Personal
3) Aset Investasi
4) Total Aset
5) Gabungan total aset
6) Kewajiban jangka pendek
7) Kewajiban jangka panjang
8) Total Kewajiban
9) Gabungan total kewajiban
10) Kekayaan bersih update

Kemudian, membuat arus kas (setahun), untuk melihat total pendapatan dan total pengeluaran selama setahun, surplus atau defisit.

Dari data-data di atas, maka kita akan mendapatkan rasio-rasio keuangan kita, menurut ilmu keuangan hari ini, meliputi:
1) Rasio Likuiditas
2) Rasio aset likuid terhadap kekayaan bersih
3) Rasio tabungan
4) Rasio perbandingan hutang terhadap aset
5) Rasio kemampuan pelunasan hutang
6) Rasio kemampuan pelunasan hutang non hipotek
7) Rasio nilai bersih aset investasi terhadap nilai bersih
8) Rasio solvabilitas
SUJUD KEPADA SUAMI

Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”

((Hadits hasan shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).))
SURGA DAN NERAKANYA ISTRI-ISTRI


Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian bersabda:

انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Perhatikanlah di mana posisimu terhadapnya. Karena sesungguhnya ia (suami) adalah surgamu dan nerakamu
(H.R anNasaai, Ahmad, atThobarony, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany)
DOA UNTUK MAYIT


إنا لله وإنا إليه راجعون

Duka yang mendalam atas wafatnya KH. .......
Semoga Beliau husnul khotimah, Allah terima segala amal ibadahnya, diampuni segala dosa dan kesalahannya, ditempatkan pada tempat yg mulia disisiNya.. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa dalam kesabaran, ketabahan dan naungan rahmatNya.. Aamien 🤲..
Al faatihah . . .

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَس وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا
وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا.
اَللّٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى
اْلِإسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلِإيْمَانِ. اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَلاَ تضِلَّنَا بَعْدَهُ واغْفِرْ لَنَاوَلَهُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
آمِيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِينَ...