BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
738 photos
27 videos
20 files
532 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
وَمَا يُخَـالِفْ ثِقَةٌ فِيـه المَـلا * فَالشَّاذُّ وَالمَقْلُوبُ قِسْمَانِ تَـلا
Hadits (tsiqah) yang menyelisihi hadits yang (lebih) tsiqah disebut dengan Hadits Syadz. Hadits Maqlub ada dua jenis
إِبْـدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْــمُ * وَقَلْبُ إِسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْــمُ
Pertama, terganti (terbolak-balik) rawi yang satu dengan yang lain. Kedua, terbolak-baliknya sanad matan tertentu dengan sanad matan yang lain
وَالْفَـرْدُ مَا قَيَّدْتَـهُ بِثِقَــةِ * أَوْ جَمْعٍ أَوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَـةِ
Hadits Fard adalah hadits yang kau kaitkan dengan periwayatan seorang yang tsiqah, atau periwayatan sebuah kelompok tertentu, atau terbatas/dikhusukan pada riwayatnya saja
وَمَـا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَــا * مُـعَلَّلٌ عِنْدَهُـمُ قَـدْ عُرِفَـا
Hadits yang mengandung cacat yang samar atau tersembunyi dikenal oleh Ahli Hadits dengan Hadits Mu’allal
وَذو اخْتِلافِ سَـنَدٍ أَوْ مَتْـنِ * مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَـيْلِ الْفَـنِّ
Hadits yang sanad atau matannya berselilih (memiliki perbedaan) menurut Ahli Hadits disebut Hadits Mudhtharib

وَالمُدْرَجَاتُ في الحَدِيثِ مَا أَتَتْ * مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ
Hadits Mudraj yaitu hadits yang datang (ditambahkan) pada (sanad atau matan) nya sebagian lafaz-lafaz perawi
وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـهْ * مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقَـاً وَانْتَخِـهْ
Hadist yang diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya disebut Hadits Mudabbaj
مُتَّفِقٌ لَفْظـاً وَخَطـاً مُتَّفِـقُ * وَضِدُّهُ فِيمَــا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Kesesuaian lafaz dan tulisan (nama perawi) nya disebut Muttafiq dan kebalikan dari yang kami sebutkan disebut Muftariq
مُؤتَلِفٌ مُتَّفِقُ الخَطِّ فَقَـــطْ * وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الغَلَطْ
Mu’talif itu jika sesuai tulisan (nama perawi) nya saja (tidak lafaznya) dan kebalikannya disebut Mukhtalif maka waspadailah kekeliruan
وَالمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاو غَــدَا * تَعْدِيلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا
Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak diterima ta’dil nya dalam keadaan menyendiri

مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ * وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَــرَدّْ
Hadits Matruk adalah hadits yang menyendiri perawinya dan mereka (para ahli hadits) menyepakati Kedhaifan Rawi tersebut dan menolaknya
وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ * عَلَى النَّبِي فَــذَلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits dusta yang dibuat-buat (dipalsukan) atas nama nabi maka itulah Hadits Maudhu’
وَقَــدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ * سَــمَّـيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh nadzham ini seperti Al Jauhar Al Maknun yang ku beri nama Mandzhumah Al Baiquuniyah
فَـــوْقَ الثَّلاثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ * أَبْيَاتُهـــَا ثُمَّ بِخَيرٍخُـتِمَتْ
Datang dengan 34 bait kemudian ditutup dengan baik
*Ingatan Itu Menyelamatkannya*


Tersebutlah dua anak manusia, suami dan istri. Mereka hidup dalam kebahagiaan. Jarang mengalami konflik yang serius, biasalah kehidupan suami istri.

Sang istri berkarir di sebuah kantor pemerintah dan telah menduduki jabatan yang lumayan tinggi. Pun demikian sang suami, kokoh kedudukannya sebagai seorang pebisnis yang berhasil.

Mereka hidup di tengah kota, berbaur dengan kepadatan kota dan hiruk pikuk aktivitas manusia yang nampak tak pernah berhenti berdetak gaungnya.

Namun ada satu hal yang membuat kebahagiaan mereka tak sempurna. Setelah sekian tahun berumah tangga, mereka belum dikaruniai seorang anak, yang merupakan pelengkap yang sangat diharapkan oleh setiap pasangan suami dan istri.

Bertahun-tahun kemudian, kehidupan mereka berdua seperti tak ada perubahan berarti, kecuali setelah kejadian sakitnya sang suami, yang ternyata merupakan akhir dari hidupnya di dunia bersama istrinya. Ya, sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa. Ajal tak dapat diduga, sama halnya dengan momongan yang telah lama mereka impikan, namun tak kunjung Allah beri mereka rezeki buah hati.

Selesailah pengurusan jenazah sang suami hingga ke perisitirahatan terakhirnya di TPU dekat tempat tinggal mereka. Ada hal yang menggelayut di kepalanya, perihal harta yang ditinggalkan almarhum suaminya, yang menurutnya begitu besar dan banyak baginya. Dalam hati dia bergumam,"Apakah ini menjadi milik saya semua?". Tidak ada wasiat apapun selama ini, dari suaminya. Namun, ada sedikit ingatan, sewaktu bersama suaminya, mengikuti sebuah kajian Ilmu Waris Islam, di situ sang Kyai mengatakan, bahwa bagian waris istri dari suaminya itu tidak sampai setengah dari harta suaminya. Di sini dia lupa, berapa tepatnya.

Akhirnya dia memutuskan, untuk menanyakan hal ini kembali kepada kyai yang dikenalnya, berapakah sesungguhnya haknya yang sesuai syariat Islam, dari peninggalan suaminya.

Bertemulah ia dengan kyai kenalan suaminya dahulu, dan bertanya perihal hal yang terus menggelayuti pikirannya. Dan tak lama keluarlah bilangan dari sang kyai:

_Ibu, bagian waris ibu dari suami, dari semua harta suami yang ditinggalkannya, hanyalah 1/4 dari keseluruhannya, karena suami tidak punya keturunan/anak. Jadi 3/4 sisanya itu adalah milik ahli waris lainnya, jika ada ahli waris yang lain. Adakah saudara terdekat suami ibu? bapak, ibu atau saudara kandungnya?_

Ia menjawab:
_Ada pak Kyai, suami saya punya seorang saudari kandung. Namun selama ini dia diam saja, tak pernah membahas tentang harta kakaknya ini_.

Sang Kyai menjawab:
_Nah, itulah dia ahli waris yang berhak menerima harta waris dari peninggalan suami ibu. Bahkan bagiannya bisa lebih besar dari ibu. Apalagi kalau tak ada lagi ahli waris ashobah, yaitu ahli waris yang menerima sisa dari pembagian, setelah ditunaikan semua para ashabul furudh (ahli waris yang telah tentu bagiannya)._

Jleb, demi mendengar jawabannya dari sang kyai. Kalau demikian berarti aku telah menahan harta yang seharusnya milik orang lain? selama ini setelah sekian tahun wafatnya suami, aku masih menguasai rumah yang dibelinya dengan uangnya, dan harta-harta lainnya, seperti mobil, emas, tabungannya dan lain-lain. Ya ALlah, aku mohon ampun atas kebodohanku selama ini. Ampuni aku Ya Allah.

Hari ini aku harus temui iparku, dan membicarakan hal ini secepatnya, mumpung masih ada umur, semoga ALlah meridhoi dan menolong upayaku ini untuk menemui iparku.


*_Bersambung_*
Online Course, *Ilmu Waris Bersanad*, ikuti kelas onlinenya, untuk Anda yang ingin menjadi Konsultan Waris Profesional atau minimal Konsultan Waris Keluarga Besar. Kelebihan kelas Online Course ini adalah 1) Materi berurutan, sangat mudah dipahami, 2) Banyak latihan dan praktek, sehingga hafal Mutqin jika diikuti proses pembelajarannya, 3) Ada buku panduan yang disusun secara sistematis oleh Syaikh Fayiz, pengajar ilmu Waris di Masjid Nabawi, dan buku sudah diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Barr bin Anwar ke dalam bahasa Indonesia dengan judul *Mudah Menghitung Waris*, 4) Bisa dipelajari dengan waktu yang fleksibel, disesuaikan dengan waktu dan aktivitas yang ada, 5) Mendapatkan sertifikat syahadah langsung dari Ustadz Abdul Barr, sebagai estafet sanad yang bersambung sampai ke Syaikh Fayiz dan guru-guru sebelumnya.
*Online Course, Ilmu Waris Bersanad*, ikuti kelas onlinenya, untuk Anda yang ingin menjadi *_Konsultan Waris Profesional atau minimal Konsultan Waris Keluarga Besar_*.

Kelebihan kelas Online Course ini adalah:
1) Materi berurutan, sangat mudah dipahami,
2) Banyak latihan dan praktek, sehingga hafal Mutqin jika diikuti proses pembelajarannya,
3) Ada buku panduan yang disusun secara sistematis oleh Syaikh Fayiz, pengajar ilmu Waris di Masjid Nabawi, dan buku sudah diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Barr bin Anwar ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Mudah Menghitung Waris,
4) Bisa dipelajari dengan waktu yang fleksibel, disesuaikan dengan waktu dan aktivitas yang ada,
5) Mendapatkan sertifikat syahadah langsung dari Ustadz Abdul Barr, sebagai estafet sanad yang bersambung sampai ke Syaikh Fayiz dan guru-guru sebelumnya.

Dengan semua kelebihan yang ada, berapa biaya pelatihan ini semua? Anda hanya cukup mengeluarkan uang Rp. 500 ribu, sudah termasuk buku panduan Mudah Menghitung Warisan.

Segera daftarkan diri Anda, hubungi No. WA ini:

wa.me/62895386894755
SUARA ANAK GAZA


Dan biarkan sejarah mengingat jumlah bom yang membunuh anak-anak dan hancurkan rumah-rumah.

Biarkan hari-hari berbicara tentang pengkhianatan para penguasa dan konspirasi rezim seolah-olah mereka monyet

Dan batalyon Al-Qossam menolak menyerah, mereka terus maju seolah mereka guntur

Mereka banyak dalam jumlah, ideologi mereka bersinar dan di dalamnya adalah ketajaman penglihatan, senjata mereka adalah solidaritas

Jadi mari wahai saudara-saudara! mari kita terus maju menuju surga agar kita mengejar rombongan

Darah kami murni, jiwa kami bangga, hidup kami adalah hadiah bagi Allah yang kami sembah

Senjata kami adalah keyakinan, kesabaran dan kekuatan

Dan kami berdoa kepada Yang Maha Pengasih agar Dia menerima kesaksian
*Perzinaan Merajalela*


Ngerinya melihat pergaulan zaman sekarang ini, melihat betapa banyak wanita yang jadi pelampiasan nafsu laki-laki dan banyak laki-laki yang porak-poranda atas syahwatnya.

Hancur perasaan kita, saat hati kita masih ada imannya, melihat begitu murahnya wanita, kehormatannya diinjak an ia berhasil ditipu daya laki-laki.

Sakit rasanya, saat kita melihat laki-laki yang gila karena syahwatnya, ia berganti-ganti wanita, mulut manisnya, harta, fisik, hal-hal yang ia gunakan untuk merenggut kehormatan wanita.

Ia jadikan wanita hanya sebagai pelampiasan syahwatnya, tak lebih dari sampah yang bisa dibeli, inilah akhir zaman, lihatlah mereka yang menjaga dirinya dari zina mulai menjadi ragu, apakah ada wanita yang mulia, menjaga kehormatannya, apakah masih ada laki-laki yang meneladani Rasululllah saw.

Wanita kalah oleh perasaannya, laki-laki porak-poranda oleh syahwatnya, mengotori cinta, cinta yang asli adalah yang MEMAHARKAN, yang BERAKAD dan melalu jalan yang HALAL. Bukan yang mengajak JALAN, BERCUMBU, CIUMAN bahkan berzina sebelum menikah.

Inilah akhir zaman, zina menjadi marak, laki-laki paham agama pun banyak terjatuh di nikmatnya zina. Wanita baik-baik pun akhirnya diperkasai laki-laki buaya, hingga akhirnya syaitan berbisik,"hancurkan juga dirimu, nikmati dunia ini, pacaran sana, tak ada lagi yang baik".

Jalan sedikit, sudah menjadi biasa melihat muda-mudi bercumbu rayu, hingga akhirnya mencari tempat sepi dan melakukan perzinahan, hal biasa wanita duduk bersama laki-laki hingga larut malam, menyedihkan, wanita yang mulia itu memurahkan diri dan laki-laki sibuk menikmati harga yang murah itu.

Innaa lillah wa innaa ilaihi raaji'uun, untuk setiap wanita yang merelakan dirinya dinikmati laki-laki, Innaa lillah wa innaa ilaihi raaji'uun, untuk setiap laki-laki yang menjadikan wanita sebagai pelampiasan syahwat semata. Zina itu hutang, ia hutang dunia dan akhirat, ada masanya kau akan hancur lebur karena zina.
*ANCAMAN ITU BERNAMA KEKURANGAN BAYI*


Sejumlah negara mengungkapkan mereka tengah menghadapi ancaman serius, yaitu makin sedikit bayi yang dilahirkan penduduknya. Ancaman kian membesar karena penduduk yang menua di negara itu semakin banyak.

Korea Selatan, Jepang dan Singapura adalah negara-negara yang terkini menyampaikan laporan turunnya kembali tingkat kelahiran. Korsel mencatatkan rekor terendah angka kelahiran total (total fertility rate) pada 2023 menjadi 0.72. Artinya seorang perempuan di Korsel melahirkan tak sampai 1 anak selama masa reproduksinya.

Penurunan terus terjadi selama empat tahun berturut-turut. Jika kondisi ini terus terjadi, diperkirakan penduduk Korsel berkurang setengah dari populasi saat ini dalam 75 tahun mendatang.

Hal serupa terjadi di Jepang yang mengungkap rekor penurunan jumlah kelahiran ke titik terendah sejak PErang Dunia II (1939-1945). Menurut kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, jumlah bayi lahir pada tahun 2023 turun sampai 5,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menteri Sekretaris Kabinet, Yoshima Hayashi mengatakan, selama 6 tahun ke depan, saat jumlah penduduk berusia muda mulai menurun dengan cepat, menjadi kesempatan terakhir bagi Jepang untuk membalikkan keadaan.

Goshi Hosono, anggota Partai Demokratik Liberal yang berkuasa di Jepang, menyebut rendahnya angka kelahiran sebagai ancaman nasional. JIka situasi tidak diatasi, perekonomian akan kehilangan vitalitas dan keamanan sosial sulit dikelola, katanya.

Singapura untuk pertama kalinya dalam sejarah mencatatkan angka kelahiran total di bawah 1. Namun, masih ada harapan di negara itu karena, menurut survei, generasi muda masih berniat menikah dan memiliki anak. Total populasi Singapura pada tahun 2023 sebanyak 5,91 juta orang, sedikit lebih tinggi dari tahun 2022, yaitu 5,63 juta orang. Namun angka kelahiran total terus menurun dari 1,12 di tahun 2021 menjadi 1,04 di tahun 2022 dan tahun 2023 menjadi 0,97.

Dana PBB untuk aktivitas kependudukan (UNFPA) dalam laporan STate of World Population (SWP) 2023 bertahuk "The Problem With Too Few" menyebutkan, secara global tingkat kesuburan menurun dari 5 kelahiran per perempuan pada 1950 menjadi 2,3 kelahiran per perempuan pada 2021.

Ini mengindikasikan meningkatnya kontrol individu, khususnya perempuan, terhadap kehidupan reproduksinya.

Menurut laporan TIME edisi1 Maret 2024, hingga 1970-an, perempuan di negara-negara paling makmur di Asia, seperti Jepang, Korsel dan Cina, rata-rata memiliki lebih dari 5 anak. Tren ini jelas amat berbeda sekarang.

Selama 70 tahun terakhir, tingkat kesuburan menurun secara global dengan total penurunan hingga 50 persen. Di negara berekonomian paling maju, angkanya tinggal 1,6 per anak per pasangan. Untuk menjaga populasi stabil tanpa imigrasi, diperlukan angka kelahiran total minimal 2,1.

Survei di negara-negara yang mengalami penurunan angka kelahiran menunjukkan hal senada. Banyak anak muda menolak menikah atau berkeluarga karena suramnya prospek lapangan kerja, naiknya biaya hidup yang lebih cepat dibandingkan dengan kenaikan gaji dan adanya kultur perusahaan yang tidak akomodatif jika kedua orangtua bekerja.

Para pemimpin negara memandang penurunan populasi sebagai anacaman terbesar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Sebaliknya para pakar kependudukan melihat hal ini tidak melulu negatif. Mereka menyebutnya sebagai peluang untuk menciptkan sistem yang lebih baik agar bisa beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Berkurangnya penduduk, meski tak dikenal pada masa lalu, membawa keuntungan bagi abad 21, termasuk untuk perbaikan kesetaraan gender dan penghormatan atas pilihan perempuan,"kata Sarah Harper, direktur OXford Institute of Population Ageing, kepada TIME.

Secara umum, angka kelahiran cenderung menurun saat sebuah negara mengalami pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup. Tatkala negara menjadi lebih makmur, biaya membesarkan anak meningkat. Perempuan pun semakin banyak ambil bagian dalam menggerakkan perekonomian, peran yang di masa lalu lebih banyak dikerjakan pria.


(Fransisca Romana)
*CUAN DI BULAN MULIA*


Tahun 2023 kemarin uang yang beredar selama momentum Ramadhan dan Lebaran mencapai 8.000T
Tahun ini mudah-mudahan makin menggeliat. Anggap saja kalau normal bisa menyentuh 10.000T.

Apakah bisnis kita berada pada momentum tersebut?
Fashion, makanan, transportasi, akomodasi, F&B, dan komoditas adalah bisnis-bisnis yang menguasai momentum ini.

Lebaran masih jualan beras. Sekarang dominasi jualan ayam. IKEA, Informa, AceHardware panen besar-besaran. Terus gimana kalau kita pengen mager tapi tetap cuan dari momentum ini?

INVEST

Pain point dari pelaku bisnis yang dapat momentum pada saat ini adalah modal. Orderan dan opportunity gila-gilaan tapi modal terbatas. Ada beberapa hal yang bisa kita masuk sebagai investor:
1) Pilih partner yang trusted. Memiliki track record yang lama di bidang itu. Jadi bukan mencoba bisnis baru.
Karena scale-up itu fasenya EKSPLOITATIF, bukan EKSPLORATIF. Jangan funding ke bisnis yang baru mulai karena bakal banyak “stupid cost” nya
Berapa sih rate normalnya untuk investor?
Kalau pengalaman beberapa investor, funding di banyak bisnis itu di rate 1,5-2%, Per siklus durasi estimasi 1 bulan.

Ada yang konservatif di 1% an. Biasanya siklusnya lebih cepat atau volume sangat besar. Kalau momentum besar seperti peak season seperti ini bisa naik dua kali lipatnya di 3-4%.

Apa yang menjadi jaminan pengaman kita? Biasanya operator memberikan jaminan collateral.
Kalau pebisnis yang integritas tinggi dia dengan senang hati memberikan jaminan karena memang posisinya sama-sama membutuhkan.

Singkatnya ada 1 minggu untuk ikut memanfaatkan momentum ini. Persiapkan dengan sangat baik.
Opsinya:
1. Bisa sebagai pelaku langsung, kalau bisnis kita kebetulan diuntungkan momentum
2. ⁠Masuk sebagai collaborator, jika kita punya market yang beririsan dengan bisnis yg diuntungkan momentum
3. ⁠Masuk sebagai investor, jika kita ingin take advantage dari momentum tanpa bersusah payah.
*Puasa Tapi Tidak Sholat*

Aa Deni
Momen Ramadhan menjadi momen spesial bagi umat Islam. Semangat beribadah di bulan ini seringkali meningkat.

Sampai yang jarang shalat sekalipun, dimensi ruhaninya ikut tergerak untuk berpuasa. Jadinya berpuasa tapi tidak shalat.

Memang terdengar janggal jadinya. Shalat sebagai tiang agama, yang mestinya mendapat perhatian utama dalam skema ritual seorang muslim malah ditinggalkan.

Secara fiqih, cara beribadah seperti ini jelas bermasalah, tidak dapat dibenarkan. Yang benar adalah menjalankan keduanya. Karena sama-sama perintah Alloh swt yang bernilai wajib.

Namun bila kita keluar dulu dari cara pandang fiqih ahkam, lalu memakai cara pandang fiqh dakwah, ada hal yang bisa kita renungkan melihat fenomena tersebut.

Setiap muslim yang mengakui Alloh swt. sebagai _Rabb_-nya memiliki kebutuhan ruhani untuk membangun relasi intim dengan Alloh swt.

Sekecil apapun bentuk relasi dengan _Rabb_-nya, hal itu penting terus dijaga dan dirawat. Jangan sampai terputus sama sekali.

Pijakannya adalah, bahwa setiap kebaikan mampu menghadirkan kebaikan-kebaikan lainnya. Begitu pula sebaliknya, keburukan dapat memicu berbagai keburukan lainnya.

Muslim yang berpuasa tapi tidak shalat, setidaknya dia masih menyimpan potensi kebaikan dengan menjaga hubungannya dengan Alloh, tidak terputus sama sekali.

Ada kisah seorang begal yang hanyut dalam maksiat, namun dia masih memiliki sedikit hubungan transenden dengan Tuhan-nya.

Setelah sekian lama, didapati begal tersebut sedang _thawaf_ di Ka'bah dengan penuh kekhusyukan.

Orang yang mengenalnya penasaran, lalu memberanikan bertanya, "Bukankah engkau yang dulu itu?" Lalu dijawabnya, "benar, itu masa lalu saya."

"Apa yang membuatmu seperti sekarang ?" Jawab dia, "meski dulu saya begitu, saya masih memiliki sedikit hubungan ruhiah dengan _Rabbku_. Aku terkadang puasa sunah, karena hanya itu yang aku mampu."

Dengan sedikit bekal puasa sunnah yang ia kerjakan mampu mendatangkan kebaikan-kebaikan lainnya, hingga mengikis keburukan yang selama ini ia lakukan.

Di samping itu, dengan kehendak-Nya, Alloh dapat menyadarkan seorang hamba melalui cara yang tidak manusia duga.

Alloh bisa saja menyadarkan hamba justru melalui kemalangan dan nestapa yang menimpa, hingga menyadarkan kalau dirinya tidak memiliki apapun di hadapan-Nya.

Fenomena paradoks di atas, puasa tapi tidak sholat fardhu, bisa jadi banyak kita temui di sekitar kita. Dengan bentuk yang sama, atau dalam bentuk lain yang berbeda.

Dengan melibatkan dua pendekatan, fiqih ahkam dan fiqih dakwah, pandangan kita menjadi lebih luas menyikapi sebuah peristiwa.

Dalam rumusan Prof. Syed Al-Attas, tatanan masyarakat tidak akan menjadi lebih baik jika hanya disikapi dengan fiqih ahkam.


_Wallohu 'alam._
_______
*PANDUAN KESEHATAN ANAK*


Setelah punya anak, banyak orang tua yang baru sadar kalau ternyata butuh ilmu yang cukup untuk mengasuh dan membesarkan anak. Salah satu ilmu yang penting adalah ilmu seputar kesehatan anak.

Jangan khawatir bun..
Kini sudah hadir buku panduan untuk para orang tua dalam mengasuh dan menjaga kesehatan putra-putrinya.

Buku PANDUAN KESEHATAN ANAK

Ditulis oleh : dr. Avie Andriyani

Isi buku :

🎁Menyambut Kelahiran Anak
📈Tumbuh Kembang Anak
🛌🏽Penyakit dan penatalaksanaannya
🧠Kesehatan Mental Anak
❌Kebiasaan Buruk Anak
🥙Nutrisi Terbaik untuk Anak
🩹Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.

🔖 Harga Normal : 60.000
🛍 Harga Pre Order : 45.000

Hemat 15.000 selama masa pre order

🕰 Masa Pre Order :
s/d 30 April 2024

📦 Perkiraan Buku Ready : 15 Mei 2024 insyaallah

🎁 Spesifikasi Buku 🎁
✅Ukuran : 16 x 24 cm
✅Softcover
✅UV, spot, emboss
✅Tebal : 126 halaman
✅Kertas : HVS 70 GM
✅Halaman isi black and white
✅Berat : 200 Gram
BAGAIMANA ISLAM MENGATUR PERCERAIAN

Ada kasus seperti ini, jika ada suami yang tidak jelas secara lisan ataupun pernyataan lainnya bahwa dia telah menceraikan istrinya, sementara pihak istri dan keluarganya sudah berusaha menghubungi dan menemuinya tapi tidak bisa, seolah-olah dia sudah menghindar bahkan memblokir semua nomor yang berhubungan dengan keluarga istri. Nafkahpun sudah tidak diberikan. Pertanyaannya:
1) Apakah ini sudah dianggap menceraikan?
2) Apakah ada batas waktu sampai istrinya boleh menikah lagi dengan lelaki lainnya?
=============================
Cerai dianggap hal yang remeh, padahal secara syariat,ada tuntunannya yang harus dipenuhi oleh suami yang menceraikan istrinya, tidak serta merta selesai hubungan mereka berdua dan selesai pula kewajiban-kewajiban suami terhadap istrinya. Islam begitu memuliakan dan memperhatikan wanita, dalam hal ini wanita yang diceraikan oleh suaminya.

Berikut ini, jawaban dari seorang hakim agama senior, bapak Sarnoto, SH, M.Hum terhadap pertanyaan atas kasus di atas

Jawaban
Hal-hal seperti itulah banyak terjadi saat ini. Kalau kita berpendapat sudah dianggap bercerai, itu artinya baru anggapan saja. Jadi sesungguhnya belum atau tidak dapat dikatakan sudah bercerai.

Makanya kalau sudah nyata dirasakan seperti itu, sebaiknya pihak wanita segera mengurus perceraiannya ke PA dan sekaligus menuntut hak nafkah yang telah dilalaikan, baik nafkah istri maupun nafkah anak. Pada saat ini PA sudah sangat merespon hak-hak istri jika terjadi perceraian.

Sepertinya kita para suami perlu ngaji tentang talak/perceraian yang sesuai syariat islam (al qur'an dan hadits), bagaimana tafsir terhadap ayat-ayat alquran dan syarah hadits tentang talak, bukan sekedar menurut fikih yang kadang dipahami secara salah dan diambil yang mudahnya saja pada hal meninggalkan banyak syariat dibolehkannya talak.

Seperti dalam al-Baqarah mulai ayat 227 s.d 235 antara lain dapat disarikan bahwa jika suami hendak menceraikan istri maka harus:
1) Harus denga niat yang sungguh-sungguh, azam yang kuat.
2. Suami harus bertanggungjawab memberi jaminan tempat tinggal, pakaian dan nafkah selama istri menjalani iddah.
3. Suami harus memberi mut'ah kepada istri saat menjatuhkan talak. Mut'ah adalah semacam hadiah kepada istri yang dicerai yang berupa barang atau uang.
4. Suami harus menafkahi anak-anak yang ikut mantan istrinya, bukan melalaikannya.

Pertanyaannya, apakah perceraian yang dianggap telah terjadi itu sudah sesuai dengan hal-hal di atas? Apakah kewajiban suami pasca perceraian terpenuhi atau tidak selama ini? Dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya terkait dengan praktek perceraian yang dianggap sudah bercerai hanya berdasarkan fikih unsich.


AL-Wahdah
Konselor Keluarga
Channel photo updated
Niat saya tidak menghutangi, tapi nabung.


Kawan! Niat itu hanya diakomodir bila tidak bertentangan dengan fakta, coba bayangkan: pezina bersilat lidah dengan berkata: saya tidak niat berzina namun menikah, apa anda terima ucapannya, bila faktanya ia menjalin hubungan tanpa ada wali, akad pernikahan dan saksi?

Demikian pula orang yang menabung di bank, faktanya dana dikelola oleh bank, disalurkan kepada nasabah lain, dan bila dananya ditempatkan di bank central atau lainnya lalu mendapat bunga maka bunganya dimiliki oleh bank maka itu fakta bahwa akadnya adalah akad hutang piutang, dan sebagai pemilim dana, aman 100%, dananya dijamin walau perusahaan /bank kebakaran atau dirampok penjahat.

Sebagaimana menyerahkan dana ke bank itu akadnya hutang piutang, walaupun anda kemudian dibekali kartu debit, buku tabungan, bahkan mobile banking yang memungkinkan anda menarik dan menggunakan dana anda kapan saja, semua itu tidak menafikan fakta bahwa akad anda dengan bank adalah akad hutang piutang, sehingga keuntungan materi atau fasilitas yang anda dapatkan sepihak dari bank adalah riba.

Eling besok anda akan mati kawan, dan pertanggung jawabannya di hadapan Allah Ta'ala,kala itu anda tidak bisa bersilat lidah atau berkamuflase....



DR. Muhammad Arifin Badri
KELUAR DARI PERSELISIHAN/KHILAF


Keluar dari khilaf adalah dianjurkan. Istilah dalam fiqh dikenal dengan kalimat:
الخروج من الخلاف مستحب
BELAJAR SEPANJANG HAYAT

Sebagai seorang muslim, sudah selayaknya menjadikan belajar adalah jiwa dalam dirinya. Tak menyia-nyiakan waktunya sedikitpun kecuali dia dalam keadaan belajar.

Dan ungkapan para ulama pun mendorong untuk menjadikan Ilmu sebelum amal baik perkataan maupun perbuatan
العلم قبل القول والعمل

Imam Ahmad bin Hanbal lebih menandaskan lagi pentingnya berilmu sepanjang hayat, beliau mengatakan:
مع المخبرة إلى المقبرة
Belajar sepanjang hayat
#Belajarwarisyuk

Ada pertanyaan begini:

Ayah saya meninggal 3 tahun lalu, meninggalkan istri, anak perempuan (yang nanya), 2 anak laki-laki.

harta yang ditinggalkan ayah saya:
1) 1 rumah yg ditempati bersama sejak kecil, yang sekarang ditempati ibu dan adik lk bungsu
2) 2 rumah dikontrakkan
3) 3 toko disewakan
4) 8 bidang tanah
5) 1 rumah lain yang ditempati adik lk dan istrinya

Kontrakan dan toko yang disewakan semuanya dikuasai ibu saya, tidak dibagi ke anak-anaknya.

Mohon pencerahannya ustadz...
====================================

Jawaban dan penyelesaian:

1) Buat dulu PAW (penetapan ahli waris)
2) Dalam permohonan minta pembagian waris
3) Kalau tidak mau dibagi maka bisa menggugat waris.

Prosesi
Datang ke Pengadilan agama terdekat. Yang perlu dipersiapkan:
1) Fotokopi KTP masing-masing ahli waris.
2) Suket (surat keterangan) waris dari kelurahan, tembusan ke kecamatan.

Surat Ahli waris dan silsilah waris yang dibuat dan ditandatangani di kelurahan setempat.

Setelah selesai urusan tahap 1 ini, barulah kita menuju penyelesaian tahap 2, yaitu menghitung proporsi/bagian/saham masing-masing ahli waris:
1) Istri, sahamnya 1/8 dari total harta warisan
2) 2 anak laki dan 1 anak perempuan mendapatkan sisa, yaitu 7/8. Istri dapat 1 bagian, anak2 dapat 7 bagian. jumlah kepala anak total ada 5 (krn laki2 2x pr). Di sini terjadi inkisar, karena jumlah saham 7 tidak bisa dibagi 5 (jumlah kepala anak-anak). Setelah dilakukan inkisar maka didapat hasil saham istri adalah 5 bagian, anak perempuan 7 bagian dan anak-laki masing-masing dapat 14 bagian.

Tahap berikutnya yaitu tahap 3, membagi secara fix warisan. Di sini, disarankan mengundang ahli akuntasi, agar semua bisa mendapatkan haknya dengan tepat sesuai perhitungan akuntansi standar yang biasa dipakai dalam perhitungan kekayaan/harta. Apalagi kasus ini adalah kasus yang telah terjadi 3 tahun sejak kematian almarhum.


*Al-Wahdah*
Konselor Keluarga
#ISTRIIDAMAN


*PENGARUH TABIAT ISTRI TERHADAP CARA SUAMI MENCARI NAFKAH*


Hasan al-Bashri berkata:
_Aku datang kepada seorang pedagang kain di Mekkah untuk membeli baju, lalu si pedagang mulai memuji-muji dagangannya dan bersumpah, lalu akupun meninggalkannya dan aku katakan tidaklah layak beli dari orang semacam itu, lalu akupun beli dari pedagang lain._

2 tahun setelah itu aku berhaji dan aku bertemu lagi dengan orang itu, tapi aku tidak lagi mendengarnya memuji-muji dagangannya dan bersumpah, Lalu aku tanya kepadanya:
_Bukankah engkau orang yang dulu pernah berjumpa denganku beberapa tahun lalu?_
Ia menjawab : _Iya benar_
Aku bertanya lagi:
_Apa yang membuatmu berubah seperti sekarang? Aku tidak lagi melihatmu memuji-muji dagangan dan bersumpah!_

Ia pun bercerita. Dulu aku punya istri yang jika aku datang kepadanya dengan sedikit rizki, ia meremehkannya dan jika aku datang dengan rizki yang banyak ia menganggapnya sedikit. Lalu Allah mewafatkan istriku tersebut, dan akupun menikah lagi dengan seorang wanita. Jika aku hendak pergi ke pasar, ia memegang bajuku lalu berkata:
_Wahai suamiku, bertaqwalah kepada Allah, jangan engkau beri makan aku kecuali dengan yang thayyib (halal). Jika engkau datang dengan sedikit rezeki, aku akan menganggapnya banyak, dan jika kau tidak dapat apa-apa aku akan membantumu memintal (kain)'._

Masha Allah...
Milikilah sifat Qana'ah -suka menerima- / jiwa selalu merasa cukup.

Janganlah menjadi jurang dosa bagi Suamimu. Wanita shalihah akan mendorong Suaminya kpd kebaikan, sedangkan wanita kufur akan menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa.

CUKUPKAN DIRI DGN YG HALAL.

Ukuran Rizki itu terletak pada keberkahannya, bukan pada jumlahnya.
-------------
[Kitab al-Mujaalasah wa Jawaahirul ‘Ilm (5/252) karya Abu Bakr Ahmad Bin Marwan bin Muhammad ad-Dainuri al-Qodhi al-Maliki. Penerbit: Jum’iyyah at-Tarbiyyah]~
*UKURAN KEMULIAAN*

Ukuran kemuliaan menurut kaum kafirin berbeda dengan kaum mukminin.

Kaum kafirin menjadikan harta, jabatan, status sosial, dan nasab sebagai ukuran.

Sementara kaum mukminin menjadikan iman dan kemuliaan akhlak sebagai standar.

Di masa dahulu, kaum mustadh'afin atau orang-orang kecil sangat dekat dengan kemuliaan akhlak. Tak heran mereka banyak menjadi pengikut para nabi dan kebenaran.

Syaikh Jamaluddin Al-Qosimi dalam tafsirnya berkata:
وأكثر ما تكون الأخلاق في مثل المستضعفين. إذا قام عليهم ناصح أمين. إذ لا مال يطغيهم. ولا جاه يلهيهم. وذلك من العناية الربانية فيهم
"Kebanyakan akhlak itu dijumpai pada kalangan mustadh'afin. Bila ada di tengah mereka orang memberi nasehat dan jujur (mereka segera mengikutinya). Karena mereka ikut bukan karena tertarik pada harta serta tergiur pada kedudukan. Demikian itu termasuk perhatian Tuhan pada mereka."

Zaman sekarang kalangan mustadh'afin telah ditimpa kerusakan. Sehingga sangat sulit dakwah berkembang.
Karena itu, bila ingin terjadi perubahan, salah satu jalannya adalah dengan memperbaiki agama dan akhlak kaum mustadh'afin.


*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
HP. 0852-1810-4997
*Kok dikit dikit Panji-panji Hitam*


_Setiap kali ada peperangan, kelaliman menimpa ummat Islam, ada saja sebagian penceramah atau figur yang kemudian mengeksploitasi berbagai riwayat tentang hari qiyamat, atau Imam Mahdi, atau panji hitam._

Seakan, hanya tersisa satu solusi dan harapan bagi kebangkitan ummat Islam, yaitu dengan datangnya Imam Mahdi, yang dalam berbagai riwayat dikisahkan benar benar menegakkan keadilan.

Mungkinkah pola pikir pesimistis semacam ini mudah terpapar radikalisme liar, terutama tatkala imam Mahdi satu satunya harapan tak kunjung datang?
Adapun tanpa kehadiran Imam Mahdi, terkesan, sekali lagi terkesan menghembuskan aura "pupus harapan" di tengah ummat Islam untuk bisa bangkit dan segala upaya membangun negri melalui jalur dakwah atau pendidikan formal dan non formal, tidak dapat merubah keadaan.

Heem, kenapa ya kok demikian? Sejarah telah membuktikan sebelum datangnya Imam Mahdi, kondisi ummat islam mengalami pasang surut, ada kebangkitan, lalu surut kembali, lalu bangkit kembali dan surut kembali dan seterusnya.

Sebut saja periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang hadir di tengah carut marut pemerintahan dinasti Umawiyah, kemudian periode kehadiran As Syafii dan Imam Ahmad yang atas izin Allah berhasil memperjuangkan tegaknya agama Islam dan dengan kontribusi Al Mutawakkil Ja'far bin Al Mu'tashim, di t engah kelaliman dinasti Abbasiyah, kemudian Sholahuddin Al Ayuubi, yang hadir ditengah kebengisan dinasti Fatimiyyah, penebar idiologi syi'ah, Sultan Mahmud bin Subaktakin penebar keadilan di negri Afganistan dan sekitarnya, Abu Said Aq Sunqur al-Hajib yang menegakkan keadilan di daerah Alepo dan sekitarnya dll.

Dari sisi lain, mengekspoitasi kedatangan Al Mahdi secara berlebihan, setiap kali ada figur yang dianggap berpotensi membela Islam, dianggap sebagai Al Mahdi, dapat menjadikan banyak ummat Islam mendustakan atau meragukan eksistensi Al Mahdi.

Karena pada faktanya, betapa banyak figur yang semula dianggap sebagai Al Mahdi atau minimal pasukannya Al Mahdi, namun tatkala fakta kurang sesuai dengan kenyataan, akhirnya banyak masyarakat yang berkata: kok Al Mahdi kayak gitu?
Belum lagi bila riwayat wiayat panji panji hitam dikaji dari sisi disiplin ilmu hadits, ternyata sarat dengan kontroversi, banyak ulama' pakar ilmu hadits yang menganggapnya sebagai riwayat yang lemah.

Kawan, yuk fokus berdakwah, menebarkan ilmu, mendidik generasi muda, melahirkan anak anak yang sholeh, dan terus berdoa kepada Allah Ta'ala agar membuka pintu pintu hidayah bagi para pemimpin ummat Islam dan bagi seluruh ummat Islam, agar tunduk dan patuh kepada syari'at Allah Ta'ala.

Kawan! Merdeka, yah sekali lagi Merdeka. Setelah ratusan tahun ummat Islam ditindas oleh kadal londo, mereka berusaha sekuat tenaga menebarkan kekafiran di tengah bangsa Indonesia, al hamdulillah, para pejuang ummat Islam, dengan teguh mempertahankan agama Allah. Sebut saja Kiyai Ahmad Dahlan dengan lembaga pendidikan Muhammadiyahnya, Kiyai Hasyim Asy'ari dengan jaringan kiyainya, trio pondok Darussalam K.H. Ahmad Sahal K.H. Zainudin Fananie K.H. Imam Zarkasyi berhasil mendirikan model pendidikan pesantren moderen, dan masih banyak lagi tokoh yang berkontribusi mewujudkan kebangkitan bagi ummat Islam, terbebas dari belenggu kekufuran dan kelaliman.

Betul, periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz tak seindah periode khulafa' ar rasyidin, periode Al Mutawakkil tak sijelita masa Umar bin Abdul Aziz, periode Shalahuddin Al Ayyubi tak semanis zaman Al Mutawwakkil, dan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan belanda tak sebagus zaman Umar bin Abdul Aziz.

Walau demikian, syukuri yang berhasil diukir oleh para pejuang Islam, dan jaga warisan kejayaan mereka, jangan sia-siakan apalagi merusaknya.
Yuk, isi kemerdekaan negara kita warisan para syuhada' dengan pendidikan yang baik, dakwah yang santun, keteladan yang luhur dan karya yang bermanfaat.

*_Semoga Allah Ta'ala menjaga kejayaan ummat islam di segala penjuru dan membuka pintu hidayah di hati para pemimpin ummat Islam dan seluruh rakyatnya_*.

Aamiin
Aamiin
Aamiin
*Hak-Hak Terkait Harta Peninggalan*


_Baru saja, kita mendengar seorang pengusaha besar Indonesia, meninggal dunia, yaitu ibu Mooryati Sudibyo, pendiri Mustika Ratu. Kita doakan semoga ALlah mengampuni dosa-dosanya, menerima amal kebaikannya._

Biasanya seseorang yang wafat dan meninggalkan harta ketika wafat, ada hal-hal yang rentan terjadi antar keluarga yang ditinggal, yaitu terjadinya perselisihan seputar harta yang ditinggalkannya.

Banyak hal kenapa ini bisa terjadi. Bisa karena memang ilmu yang kurang, tidak mengetahui hukum waris Islam, tidak paham siapa saja ahli waris yang sah, dan hal-hal lain yang jadi penyebab ketegangan.

Maka sudah seharusnya seseorang yang memiliki harta, sejak dini sudah mempersiapkan diri dengan wasiat kepada anak-anak dan para ahli warisnya, bagaimana kelak saat dirinya wafat, hartanya tidak menjadi masalah sepeninggalnya namun terbagi secara baik kepada yang berhak. Bagi muslim tentu dibagi secara hukum waris Islam.

Hal-hal yang perlu kita ketahui ketika seseorang wafat, ada hak-hak yang harus ditunaikan terhadap si mayit dan harta yang ditinggalkannya, yaitu:
1) Mengurus dan membiayai pengurusan jenazahnya
2) Membayar hutang mayit, baik hutang kepada manusia atau hutang agama, seperti uang atau berupa nazar, haji yang belum tertunaikan, dan sebagainya. Meski ini bisa saja sampai menghabiskan harta warisan yang ditinggalkannya.
3) Memenuhi wasiat yang pernah dibuatnya. Misal si mayit pernah mengatakan ingin menyumbang masjid X sejumlah 100 juta, atau berwakaf ke lembaga X sejumlah 200 juta, mewakafkan salah satu rumahnya untuk kantor yayasan, dan sebagainya. Syarat wasiat paling banyak adalah sepertiga harta yang ditinggalkan, tidak boleh lebih.
4) Membagi harta peninggalan mayit kepada ahli waris yang berhak

Hal yang perlu diilmui oleh setiap pemilik harta, setidaknya ada beberapa hal:
1) Harus mengetahui siapa saja ahli warisnya menurut hukum waris Islam, sehingga dalam wasiat nanti tertulis nama-nama ahli waris, sehingga menutup kemungkinan yang tidak berhak mengambil harta peninggalannya.
2) Mengakumulasikan semua hartanya dalam sebuah dokumen, kecuali harta yang sudah dihibahkan. Dengan dokumentasi yang rapi akan memudahkan dalam pendistribusian harta kepada ahli waris.
3) Sadar bahwa harta ini adalah amanah Allah, yang kelak akan dihisab, maka dengan taat pada hukum Allah, insyaAllah akan mengurangi beban hisabnya kelak di akhirat. Maka yang dilakukannya adalah hanya harta halal yang diperjuangkannya, kemudian mengelola hartanya yang tidak menyalahi syariat dan merencanakan hartanya sepeninggalnya agar terdistribusi kepada yang berhak yaitu ahli warisnya.

Sedikit catatan, tidak boleh mewasiatkan hartanya kepada ahli waris, karena ahli waris sudah mendapatkan haknya. Wasiat kepada ahli waris di atas adalah wasiat dalam hal agar ahli warisnya kelak, membagikan hartanya secara hukum Islam, ini dibolehkan.

Berikanlah wasiat, jika memang ingin mewasiatkan sebagian hartanya, kepada orang di luar ahli waris, misal kerabat dekat namun bukan ahli waris, lembaga, partner bisnis, anak yatim binaannya, dan seterusnya.

Demikianlah bimbingan Allah melalui Rasul-Nya, semoga ALlah menjadikan kita semua hamba-Nya yang selalu taat, sami'naa wa atho'naa atas semua perintah dan berjuang sekuat tenaga untuk selalu menjauhi segala larangan-Nya, aamiin.


*Al-Wahdah*
_Konselor Waris Keluarga_