PENYAKIT JIWA MASA KINI
Was-was. Ya inilah penyakit jiwa yang banyak menjangkit manusia masa ini.
Sfat was-was disebabkan seringnya kita ragu-ragu melakukan, ragu ragu memutuskan, takut dengan resiko yang akan diterimanya. Tentunya di sini mengambil keputusan dan melakukan sesuatu dengan ILMU, bukan sembarangan apalagi serampangan.
Nabi SAW membangun generasi ini untuk berani mengambil keputusan dan siap dengan segala resikonya, dengan ILMU.
Bukan generasi yang senang berkata:
Kalau saja dulu saya ini, saya itu, maka saya....
Kalau saja itu tidak saya lakukan, maka saya...
Kalau saja saya belajar itu dari awal, maka...
Semua yang sudah kita kerjakan, lakukan, putuskan, semua sudah lewat, sifat dan sikap berandai-andai ini dari syetan, maka tinggalkan ia.
Nabi SAW bersabda:
Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu (Hadits Arba'in An Nawawi)
Bangun dan rebut kejayaanmu dengan ILMU dan kemudian putuskan apa yang harus kamu putuskan untuk tujuan-tujuan itu, lakukan apa yang harus kamu lakukan untuk terwujudnya apa yang ingin kau capai, meski di tengah-tengah keputusan itu, dan yang kamu lakukan, kadang terjadi ketidaksamaan dengan harapanmu.
Facebook, 8 Januari 2021
Was-was. Ya inilah penyakit jiwa yang banyak menjangkit manusia masa ini.
Sfat was-was disebabkan seringnya kita ragu-ragu melakukan, ragu ragu memutuskan, takut dengan resiko yang akan diterimanya. Tentunya di sini mengambil keputusan dan melakukan sesuatu dengan ILMU, bukan sembarangan apalagi serampangan.
Nabi SAW membangun generasi ini untuk berani mengambil keputusan dan siap dengan segala resikonya, dengan ILMU.
Bukan generasi yang senang berkata:
Kalau saja dulu saya ini, saya itu, maka saya....
Kalau saja itu tidak saya lakukan, maka saya...
Kalau saja saya belajar itu dari awal, maka...
Semua yang sudah kita kerjakan, lakukan, putuskan, semua sudah lewat, sifat dan sikap berandai-andai ini dari syetan, maka tinggalkan ia.
Nabi SAW bersabda:
Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu (Hadits Arba'in An Nawawi)
Bangun dan rebut kejayaanmu dengan ILMU dan kemudian putuskan apa yang harus kamu putuskan untuk tujuan-tujuan itu, lakukan apa yang harus kamu lakukan untuk terwujudnya apa yang ingin kau capai, meski di tengah-tengah keputusan itu, dan yang kamu lakukan, kadang terjadi ketidaksamaan dengan harapanmu.
Facebook, 8 Januari 2021
Muraja'ah bab Nikah Terkait Zina Dalam Madzhab Syafii
1. Dalam mazhab Syafii, wanita hamil karena zina boleh untuk dinikahi tanpa harus menunggu melahirkan. Karena adanya hamil tersebut seperti tidak ada , Imam Syatho ad Dimyathi dalam I'anah menyebutkan:
وإن كان من زنا فوجوده كعدمه، إذ لا احترام له
"Jika hamilnya karena zina, maka adanya (hamil tsb) seperti tidak ada. Karena tidak ada kehormatan baginya (kehamilan karena zina)"
Imam Al Bajuri dalam Hasyiah nya mengatakan:
ولهذا لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
"Oleh karenanya menikahi seorang perempuan yang sedang hamil dari hasil zina, sah pernikahannya secara pasti, dan boleh baginya untuk menggauli istrinya sebelum ia melahirkan menurut pendapat ashah"
2. Sedangkan jika secara pasti anak yang dikandung oleh perempuan dihasilkan oleh zina, maka ia tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
Dalam Bughyah al Mustarsyidin disebutkan ;
أن يكون المني غير محترم عند الإنزال والاستدخال ، فلا يلحقه الولد من باب أولى
"Keadaan mani-nya tidak terhormat ketika mengeluarkan nya dan memasukkan nya, maka anak tsb tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya"
3. Adapun jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan, dan ragu-ragu akan kehamilan istrinya. Selama masih ada kemungkinan untuk dinisbatkan kepada ayahnya, maka wajib dinisbatkan kepada ayahnya.
Ibnu Naqib al Mishriy dalam Umdatu as Salik menyebutkan:
"ومن أتت زوجته بولد لحقه نسبه إن أمكن أن يكون منه - بأن تأتي به بعد ستة أشهر ولحظة من حين العقد ، ودون أربع سنين من حين إمكان الاجتماع معها إذا أمكن وطؤها ولو على بعد ؛ وإن لم يعلم أنه وطئ ، بخلاف ما سبق في أمته، بشرط أن يكون للزوج تسع سنين ونصف ولحظة تسع الوطء
"Barang siapa yang istrinya melahirkan anak, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya jika memungkinkan untuk dinisbatkan kepada ayahnya ; seperti istrinya melahirkan setelah enam bulan sedetik (hijriah) dari terjadinya akad dan kurang dari empat tahun dari kemungkinan berkumpul bersama istrinya jika memungkinkan untuk menggauli nya sekalipun saling berjauhan, meskipun ia tidak mengetahui bahwa ia telah menggaulinya, berbeda dengan kasus budak , dengan syarat umur istri sudah sembilan tahun setengah sedetik (karena baligh sembilan tahun, dan minimal hamil enam bulan) yang memungkinan ia untuk berjima"
4. Dalam madzhab Syafii, ayah biologis boleh menikahi anak perempuannya yang dihasilkan oleh zina sekalipun makruh. Al Bajuri mengatakan ;
(فتحل له على الأصح) هو المعتمد إذ لا حرمة لماء الزنا بدليل انتفاء سائر الأحكام عنها من إرث وغيره
"(Maka boleh menikahinya menurut pendapat ashah) dan ini adalah pendapat mu'tamad, karena tidak ada kehormatan bagi mani zina, dengan dalil dinafikannya semua hukum-hukum dari anak zina tsb seperti waris dan lainnya"
Hukumnya makruh, karena keluar dari perbedaan ulama. Karena sebagian ulama ada yang mengharamkan. Qaidahnya:
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari perbedaan itu disukai"
Waallahualam
Sumber ;
I'anah Ath Thalibin
Hasyiah al Bajuri 'ala Ibni al Qasim
Umdatu As Salik
Futuh al Fattah Syarh Ihkami Ahkami an nikah
USTADZ ROBY PAMUNGKAS
1. Dalam mazhab Syafii, wanita hamil karena zina boleh untuk dinikahi tanpa harus menunggu melahirkan. Karena adanya hamil tersebut seperti tidak ada , Imam Syatho ad Dimyathi dalam I'anah menyebutkan:
وإن كان من زنا فوجوده كعدمه، إذ لا احترام له
"Jika hamilnya karena zina, maka adanya (hamil tsb) seperti tidak ada. Karena tidak ada kehormatan baginya (kehamilan karena zina)"
Imam Al Bajuri dalam Hasyiah nya mengatakan:
ولهذا لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
"Oleh karenanya menikahi seorang perempuan yang sedang hamil dari hasil zina, sah pernikahannya secara pasti, dan boleh baginya untuk menggauli istrinya sebelum ia melahirkan menurut pendapat ashah"
2. Sedangkan jika secara pasti anak yang dikandung oleh perempuan dihasilkan oleh zina, maka ia tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
Dalam Bughyah al Mustarsyidin disebutkan ;
أن يكون المني غير محترم عند الإنزال والاستدخال ، فلا يلحقه الولد من باب أولى
"Keadaan mani-nya tidak terhormat ketika mengeluarkan nya dan memasukkan nya, maka anak tsb tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya"
3. Adapun jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan, dan ragu-ragu akan kehamilan istrinya. Selama masih ada kemungkinan untuk dinisbatkan kepada ayahnya, maka wajib dinisbatkan kepada ayahnya.
Ibnu Naqib al Mishriy dalam Umdatu as Salik menyebutkan:
"ومن أتت زوجته بولد لحقه نسبه إن أمكن أن يكون منه - بأن تأتي به بعد ستة أشهر ولحظة من حين العقد ، ودون أربع سنين من حين إمكان الاجتماع معها إذا أمكن وطؤها ولو على بعد ؛ وإن لم يعلم أنه وطئ ، بخلاف ما سبق في أمته، بشرط أن يكون للزوج تسع سنين ونصف ولحظة تسع الوطء
"Barang siapa yang istrinya melahirkan anak, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya jika memungkinkan untuk dinisbatkan kepada ayahnya ; seperti istrinya melahirkan setelah enam bulan sedetik (hijriah) dari terjadinya akad dan kurang dari empat tahun dari kemungkinan berkumpul bersama istrinya jika memungkinkan untuk menggauli nya sekalipun saling berjauhan, meskipun ia tidak mengetahui bahwa ia telah menggaulinya, berbeda dengan kasus budak , dengan syarat umur istri sudah sembilan tahun setengah sedetik (karena baligh sembilan tahun, dan minimal hamil enam bulan) yang memungkinan ia untuk berjima"
4. Dalam madzhab Syafii, ayah biologis boleh menikahi anak perempuannya yang dihasilkan oleh zina sekalipun makruh. Al Bajuri mengatakan ;
(فتحل له على الأصح) هو المعتمد إذ لا حرمة لماء الزنا بدليل انتفاء سائر الأحكام عنها من إرث وغيره
"(Maka boleh menikahinya menurut pendapat ashah) dan ini adalah pendapat mu'tamad, karena tidak ada kehormatan bagi mani zina, dengan dalil dinafikannya semua hukum-hukum dari anak zina tsb seperti waris dan lainnya"
Hukumnya makruh, karena keluar dari perbedaan ulama. Karena sebagian ulama ada yang mengharamkan. Qaidahnya:
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari perbedaan itu disukai"
Waallahualam
Sumber ;
I'anah Ath Thalibin
Hasyiah al Bajuri 'ala Ibni al Qasim
Umdatu As Salik
Futuh al Fattah Syarh Ihkami Ahkami an nikah
USTADZ ROBY PAMUNGKAS
Doa Minta dipertemukan dengan Ramadhan: https://vt.tiktok.com/ZSNKjLpKb/
TikTok
TikTok · Ilmu Waris Bersanad
Check out Ilmu Waris Bersanad's video.
Wajibnya Ber-Umroh Sekali Seumur Hidup
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196)
Ustadz Raehanul Bahraen mengatakan bahwa ini adalah dalil wajibnya umroh minimal sekali seumur hidup. Allah menyandingkan Haji yang merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat dengan Umroh
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196)
Ustadz Raehanul Bahraen mengatakan bahwa ini adalah dalil wajibnya umroh minimal sekali seumur hidup. Allah menyandingkan Haji yang merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat dengan Umroh
*Pre Order Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa*
*Penerbit: Muslim Kids*
A Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Menyambut Ramadhan Yang Istimewa Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
B Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Nikmatnya Sahur Dan Berbuka Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
C Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Indahnya Lailatul Qadar Dan Lebaran Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
D Bundling Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa 3 Buku Harga Normal 237.000 Pre Order 199.000
Pre Order Hingga 26 Januari 2024, Bonus Logam Mulia Sampai 8 Januari 2024 Pembelian Bundling
Perkiraan Ready Akhir Februari 2024
Berat: +- Gram Per Buku
Pesan langsung ke:
wa.me/62895386894755
*Penerbit: Muslim Kids*
A Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Menyambut Ramadhan Yang Istimewa Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
B Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Nikmatnya Sahur Dan Berbuka Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
C Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa Indahnya Lailatul Qadar Dan Lebaran Harga Normal 82.000 Pre Order 72.000
D Bundling Buku Anak Seri Ramadhan Istimewa 3 Buku Harga Normal 237.000 Pre Order 199.000
Pre Order Hingga 26 Januari 2024, Bonus Logam Mulia Sampai 8 Januari 2024 Pembelian Bundling
Perkiraan Ready Akhir Februari 2024
Berat: +- Gram Per Buku
Pesan langsung ke:
wa.me/62895386894755
WhatsApp.com
Share on WhatsApp
WhatsApp Messenger: More than 2 billion people
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
*Rahasia Istri*
Ada cara merubah suami, tapi ini rahasia wanita.
Jika anda, wahai istri, ingin merubah suami, hiduplah dengan bahagia. Terimalah suami apa adanya, dan tunjukkan, anda bisa bahagia tanpa suami.
Anda menikmati jiwa dan personality anda.
Anda melihat program yang anda sukai, bisa tertawa dan bahagia. Anda pakai baju olahraga, lalu melakukannya di rumah:
*_Aku bahagia tanpa anda wahai suamiku_*.
Ini satu-satunya jalan, suami berpikir,"Istriku bahagia tanpa aku".
Akhirnya tersingkap bahwa anda bahagia tanpanya, tapi juga tanpa dosa.
Anda bahagia dengan olahraga, bacaan dan hobi anda.
Sejak dia melihat anda bahagia, maka dia akan kembali tertarik dengan anda. Karena laki-laki hanya tertarik dengan wanita bahagia.
Ada cara merubah suami, tapi ini rahasia wanita.
Jika anda, wahai istri, ingin merubah suami, hiduplah dengan bahagia. Terimalah suami apa adanya, dan tunjukkan, anda bisa bahagia tanpa suami.
Anda menikmati jiwa dan personality anda.
Anda melihat program yang anda sukai, bisa tertawa dan bahagia. Anda pakai baju olahraga, lalu melakukannya di rumah:
*_Aku bahagia tanpa anda wahai suamiku_*.
Ini satu-satunya jalan, suami berpikir,"Istriku bahagia tanpa aku".
Akhirnya tersingkap bahwa anda bahagia tanpanya, tapi juga tanpa dosa.
Anda bahagia dengan olahraga, bacaan dan hobi anda.
Sejak dia melihat anda bahagia, maka dia akan kembali tertarik dengan anda. Karena laki-laki hanya tertarik dengan wanita bahagia.
*RACUN YANG BISA MEMBUNUH PARA LELAKI*
Suatu ketika seorang wanita muda yang cantik telah lelah menjalani kehidupan rumah tangganya, ia ingin membunuh suaminya dan lepas darinya.
Pada pagi hari ia menemui ibunya dan berkata:
_Wahai ibu, aku sudah lelah menghadapi suamiku dan sudah tidak sanggup lagi hidup bersamanya, aku ingin membunuhnya, tetapi ak utakut nantinya pengadilan akan menuntut pertanggungjawabanku, apakah ibu bisa menolongku?_
Ibunya menjawab:
_Aku bisa membantumu wahai putriku, tetapi ada hal kecil yang perlu kamu lakukan_.
Putrinya bertanya:
_Apa itu? aku siap dan selalu siap melakukannya agar aku bisa lepas darinya_.
Ibunya berkata:
_Kalau begitu, kamu harus berlaku baik padanya agar tidak ada seorang pun yang curiga kepadamu ketika ia meninggal nanti_.
Kamu harus mempercantik diri sehingga kamu tampak lebih muda dan menarik baginya dan ia pun tidak akan curiga sama sekali.
Kamu harus benar-benar memperhatikan, harus lembut, menghargai dirinya dan keluarganya agar ia tidak merasakan keanehan sama sekali.
Kamu harus menjadi lebih penyabar, penyayang dan sedikit cemburu. Memiliki telinga yang lebih banyak mendengar dan lebih banyak menghormati sehingga ia akan mengatakan:
*_Istriku yang terbaik_*
dan orang tidak akan mencurigaimu.
Belanjalah tanpa boros dan jangan merasa sebal sehingga ketika ia memberikan kepadamu harta, ia akan berkata:
*_Istriku bukan wanita serakah dan bukan wanita yang hanya menginginkan harta saja_*.
Jangan meninggikan suaramu di depannya, tetapi dukung ia dengan kedamaian dan cinta, sehingga ia tidak akan menaruh curiga kepadamu ketika ia meninggal. Sanggupkah kamu melakukan itu semua? tanya sang ibu.
Iya, saya sanggup, jawabnya. Ibunya berkata:
_Baik, ambil serbuk ini lalu taburkan sedikit pada makanannya, ia akan mati secara perlahan_.
Setelah 30 hari, putrinya kembali menemui ibunya dan berkata:
_Sekarang aku tidak memiliki niatan membunuh suamiku atau lepas darinya lagi, mulai sekarang aku mencintainya karena ia berubah menjadi suami yang sangat lembut. Apa yang bisa aku lakukan untuk menghentikan kerja racunnya? aku mohon bantuanmu ibu_.
Dengan nada yang sedih, ibunya menjawab:
_Jangan risau putriku, dari awal aku tidak memberikan kepadamu racun, ia hanyalah serbuk biasa yang tidak akan pernah bisa membunuhnya_.
Pada kenyataannya, kamulah sebenarnya racunnya yang membunuhnya secara perlahan dengan tegangnya suasana, perselisihan dan banyaknya permasalahan.
Maka ketika kamu mulai mencintainya, memuliakannya dan memperhatikannya, kamu akan dapati ia berubah menjadi suami yang sangat-sangat penyayang.
Sebenarnya para lelaki bukanlah sosok yang jahat, akan tetapi cara kita dalam berinteraksi dengan mereka yang mempengaruhi respon dan pandangan mereka terhadap kita para wanita, jika kalian mampu menampakkan penghormatan, pengorbanan, cinta dan perhatian.
Ditulis ulang oleh:
Al-wahdah
Konselor Keluarga
(dari catatannya Ja'far Al-Aydrus)
Channel Youtube
https://www.youtube.com/channel/UCN9QoEpVyOSfb1g5Nq7pasg
Grup Diskusi Konselor Keluarga
https://chat.whatsapp.com/CSaMtcJOzAZ4W7M5aCYmzz
Tiktok
https://www.tiktok.com/@konselorkeluarga
Suatu ketika seorang wanita muda yang cantik telah lelah menjalani kehidupan rumah tangganya, ia ingin membunuh suaminya dan lepas darinya.
Pada pagi hari ia menemui ibunya dan berkata:
_Wahai ibu, aku sudah lelah menghadapi suamiku dan sudah tidak sanggup lagi hidup bersamanya, aku ingin membunuhnya, tetapi ak utakut nantinya pengadilan akan menuntut pertanggungjawabanku, apakah ibu bisa menolongku?_
Ibunya menjawab:
_Aku bisa membantumu wahai putriku, tetapi ada hal kecil yang perlu kamu lakukan_.
Putrinya bertanya:
_Apa itu? aku siap dan selalu siap melakukannya agar aku bisa lepas darinya_.
Ibunya berkata:
_Kalau begitu, kamu harus berlaku baik padanya agar tidak ada seorang pun yang curiga kepadamu ketika ia meninggal nanti_.
Kamu harus mempercantik diri sehingga kamu tampak lebih muda dan menarik baginya dan ia pun tidak akan curiga sama sekali.
Kamu harus benar-benar memperhatikan, harus lembut, menghargai dirinya dan keluarganya agar ia tidak merasakan keanehan sama sekali.
Kamu harus menjadi lebih penyabar, penyayang dan sedikit cemburu. Memiliki telinga yang lebih banyak mendengar dan lebih banyak menghormati sehingga ia akan mengatakan:
*_Istriku yang terbaik_*
dan orang tidak akan mencurigaimu.
Belanjalah tanpa boros dan jangan merasa sebal sehingga ketika ia memberikan kepadamu harta, ia akan berkata:
*_Istriku bukan wanita serakah dan bukan wanita yang hanya menginginkan harta saja_*.
Jangan meninggikan suaramu di depannya, tetapi dukung ia dengan kedamaian dan cinta, sehingga ia tidak akan menaruh curiga kepadamu ketika ia meninggal. Sanggupkah kamu melakukan itu semua? tanya sang ibu.
Iya, saya sanggup, jawabnya. Ibunya berkata:
_Baik, ambil serbuk ini lalu taburkan sedikit pada makanannya, ia akan mati secara perlahan_.
Setelah 30 hari, putrinya kembali menemui ibunya dan berkata:
_Sekarang aku tidak memiliki niatan membunuh suamiku atau lepas darinya lagi, mulai sekarang aku mencintainya karena ia berubah menjadi suami yang sangat lembut. Apa yang bisa aku lakukan untuk menghentikan kerja racunnya? aku mohon bantuanmu ibu_.
Dengan nada yang sedih, ibunya menjawab:
_Jangan risau putriku, dari awal aku tidak memberikan kepadamu racun, ia hanyalah serbuk biasa yang tidak akan pernah bisa membunuhnya_.
Pada kenyataannya, kamulah sebenarnya racunnya yang membunuhnya secara perlahan dengan tegangnya suasana, perselisihan dan banyaknya permasalahan.
Maka ketika kamu mulai mencintainya, memuliakannya dan memperhatikannya, kamu akan dapati ia berubah menjadi suami yang sangat-sangat penyayang.
Sebenarnya para lelaki bukanlah sosok yang jahat, akan tetapi cara kita dalam berinteraksi dengan mereka yang mempengaruhi respon dan pandangan mereka terhadap kita para wanita, jika kalian mampu menampakkan penghormatan, pengorbanan, cinta dan perhatian.
Ditulis ulang oleh:
Al-wahdah
Konselor Keluarga
(dari catatannya Ja'far Al-Aydrus)
Channel Youtube
https://www.youtube.com/channel/UCN9QoEpVyOSfb1g5Nq7pasg
Grup Diskusi Konselor Keluarga
https://chat.whatsapp.com/CSaMtcJOzAZ4W7M5aCYmzz
Tiktok
https://www.tiktok.com/@konselorkeluarga
WhatsApp.com
SEKOLAH KONSELOR KELUARGA
WhatsApp Group Invite
*SINOPSIS*
*Al-Muaddah*
Yaitu menggabungkan saudara seayah dengan saudara kandung dalam perhitungan untuk (menyaingi bagian) kakek.
Syarat Mu'addah:
1. Ada saudara kandung dan saudara seayah bersama kakek dalam masalah
2. Jumlah saudara kandung bersama kakek kurang dari kelipatannya, apabila jumlah saudara kandung sama dengan kelipatan kakek atau lebih dari kelipatannya, maka pada keadaan ini, saudara seayah tidak memiliki pengaruh untuk menyaingi bagian kakek.
*Al-Akdariyyah*
Yaitu apabila terkumpul dalam suatu masalah: suami, ibu, kakek, saudari kandung atau saudari seayah.
Masalah ini dinamakan al-Akdariyyah karena cara perhitungannya mengaacaukan ushul Imam Zaid radhiyallahu'anhu, yaitu saudari kandung atau saudari seayah tidak mendapatkan apa pun apabila bagian yang tersisa untuk kakek hanya seperenam.
Syarat-syarat:
1. Dalam masalah ada suami dan bukan istri
2. Dalam masalah ada ibu dan bukan nenek
3. Dalam masalah ada kakek dan bukan ayah
4. Dalam masalah ada saudari kandung atau saudari seayah satu orang saja.
*Al-Muaddah*
Yaitu menggabungkan saudara seayah dengan saudara kandung dalam perhitungan untuk (menyaingi bagian) kakek.
Syarat Mu'addah:
1. Ada saudara kandung dan saudara seayah bersama kakek dalam masalah
2. Jumlah saudara kandung bersama kakek kurang dari kelipatannya, apabila jumlah saudara kandung sama dengan kelipatan kakek atau lebih dari kelipatannya, maka pada keadaan ini, saudara seayah tidak memiliki pengaruh untuk menyaingi bagian kakek.
*Al-Akdariyyah*
Yaitu apabila terkumpul dalam suatu masalah: suami, ibu, kakek, saudari kandung atau saudari seayah.
Masalah ini dinamakan al-Akdariyyah karena cara perhitungannya mengaacaukan ushul Imam Zaid radhiyallahu'anhu, yaitu saudari kandung atau saudari seayah tidak mendapatkan apa pun apabila bagian yang tersisa untuk kakek hanya seperenam.
Syarat-syarat:
1. Dalam masalah ada suami dan bukan istri
2. Dalam masalah ada ibu dan bukan nenek
3. Dalam masalah ada kakek dan bukan ayah
4. Dalam masalah ada saudari kandung atau saudari seayah satu orang saja.
*AKU PUTRA GAZA*
Aku putra Gaza, mengalami semua peperangan.
Aku dari generasi yang hidup dengan intifada, melewati semua peperangan dan penyerbuan, 2008, 2012, 2014, 2021, 2022 dan 2023 dan berbagai agresi yang terjadi di antaranya.
Aku mengalami semuanya dan aku masih hidup. Semua gambar yang kalian tunjukkan aku mengalaminya secara langsung.
Aku mengalami bagaimana rudal-rudal ditembakkan ke atas kami seperti hujan, aku mengalami memungut potongan-potongan tubuh yang tercecer di atas tanah. Aku mengalami dan menyaksikannya.
Aku ingin mengatakan, bagaimanapun video yang kalian saksikan, walllahi, wallahi, wallahi, kalian tak dapat merasakan 1% pun dari penderitaan dan kesedihan yang kami alami.
Tapi walaupun demikian, kami bertambah kuat dan teguh, semakin semangat untuk berjuang
Sumber: Pemuda Gaza
Aku putra Gaza, mengalami semua peperangan.
Aku dari generasi yang hidup dengan intifada, melewati semua peperangan dan penyerbuan, 2008, 2012, 2014, 2021, 2022 dan 2023 dan berbagai agresi yang terjadi di antaranya.
Aku mengalami semuanya dan aku masih hidup. Semua gambar yang kalian tunjukkan aku mengalaminya secara langsung.
Aku mengalami bagaimana rudal-rudal ditembakkan ke atas kami seperti hujan, aku mengalami memungut potongan-potongan tubuh yang tercecer di atas tanah. Aku mengalami dan menyaksikannya.
Aku ingin mengatakan, bagaimanapun video yang kalian saksikan, walllahi, wallahi, wallahi, kalian tak dapat merasakan 1% pun dari penderitaan dan kesedihan yang kami alami.
Tapi walaupun demikian, kami bertambah kuat dan teguh, semakin semangat untuk berjuang
Sumber: Pemuda Gaza
PRE ORDER 📚✨
An-Naba'ul Azhim: Perspektif Baru tentang Mukjizat Al-Qur'an
-Dr. Muhammad Abdullah Daraas-
Pernahkah kamu bertanya tentang
Kenapa Al-Qur’an menjadi kitab umat Muslim?
Apakah Al-Qur’an benar-benar wahyu dari Allah SWT.?
Bagaimana proses turunnya wahyu hingga terbentuk menjadi mushaf Al-Qur’an?
Risalah kenabian yang diturunkan sejak 14 abad yang lalu kepada Rasulullah saw. terus menerus dipertanyakan oleh kaum ateis. Atau bahkan kita sendiri sebagai umat muslim juga masih mempertanyakan hal tersebut? Beragam klaim bermunculan dan berujung pada pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah karya sastra yang diciptakan Nabi Muhammad saw.
Melalui buku ini Dr. Muhammad Abdullah Daraas membantah hal tersebut , membahas berbagai pandangan ateis tentang Nabi Muhammad saw. serta berbagai hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Islam. Dikemas dengan sistematis dan kompleks tetapi mudah dipahami.
Kenapa Kita Harus Memiliki Buku Ini? 📖
📌 Membahas pernyataan maupun pertanyaan kaum non-Muslim yang meragukan Al-Qur’an.
📌 Membahas bukti-bukti otentik keaslian Al-Qur’an yang berasal dari Allah SWT secara sistematis, bukan hanya dalam perspektif agama Islam.
📌 Menjelaskan latar belakang Rasulullah saw. sebagai penerima wahyu (Al-Qur’an) sebagai benang merah pembuktian keaslian Al-Qur’an.
📌 Membahas sejarah pembuatan mushaf.
📌 Bahasa yang digunakan lugas, sarat makna, tetapi sangat mudah dimengerti.
Spesifikasi
Ukuran: 15,2 x 23 cm
Halaman: 416
Berat: 0.426 kg
Sampul: softcover
Kertas Isi: kremis 65 gr
Link video:
https://youtu.be/CdGl0VRi52M
Khusus pemesanan PRE ORDER mulai 5-28 Februari 2024,
Harga normal: Rp 120.000
Harga PRE ORDER: Rp 98.400
Yuk pesan sekarang! 🤗🛒
Pengiriman
Depok 6 Maret 2024
☏ Untuk pemesanan silakan WA kami https://wa.me/62895386894755
An-Naba'ul Azhim: Perspektif Baru tentang Mukjizat Al-Qur'an
-Dr. Muhammad Abdullah Daraas-
Pernahkah kamu bertanya tentang
Kenapa Al-Qur’an menjadi kitab umat Muslim?
Apakah Al-Qur’an benar-benar wahyu dari Allah SWT.?
Bagaimana proses turunnya wahyu hingga terbentuk menjadi mushaf Al-Qur’an?
Risalah kenabian yang diturunkan sejak 14 abad yang lalu kepada Rasulullah saw. terus menerus dipertanyakan oleh kaum ateis. Atau bahkan kita sendiri sebagai umat muslim juga masih mempertanyakan hal tersebut? Beragam klaim bermunculan dan berujung pada pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah karya sastra yang diciptakan Nabi Muhammad saw.
Melalui buku ini Dr. Muhammad Abdullah Daraas membantah hal tersebut , membahas berbagai pandangan ateis tentang Nabi Muhammad saw. serta berbagai hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Islam. Dikemas dengan sistematis dan kompleks tetapi mudah dipahami.
Kenapa Kita Harus Memiliki Buku Ini? 📖
📌 Membahas pernyataan maupun pertanyaan kaum non-Muslim yang meragukan Al-Qur’an.
📌 Membahas bukti-bukti otentik keaslian Al-Qur’an yang berasal dari Allah SWT secara sistematis, bukan hanya dalam perspektif agama Islam.
📌 Menjelaskan latar belakang Rasulullah saw. sebagai penerima wahyu (Al-Qur’an) sebagai benang merah pembuktian keaslian Al-Qur’an.
📌 Membahas sejarah pembuatan mushaf.
📌 Bahasa yang digunakan lugas, sarat makna, tetapi sangat mudah dimengerti.
Spesifikasi
Ukuran: 15,2 x 23 cm
Halaman: 416
Berat: 0.426 kg
Sampul: softcover
Kertas Isi: kremis 65 gr
Link video:
https://youtu.be/CdGl0VRi52M
Khusus pemesanan PRE ORDER mulai 5-28 Februari 2024,
Harga normal: Rp 120.000
Harga PRE ORDER: Rp 98.400
Yuk pesan sekarang! 🤗🛒
Pengiriman
Depok 6 Maret 2024
☏ Untuk pemesanan silakan WA kami https://wa.me/62895386894755
YouTube
Buka Buku - An-Naba'ul Azhim perspektif baru tentang mukzizat Al-Qur'an
Pernahkah kamu bertanya tentang
Kenapa Al-Qur’an menjadi kitab umat Muslim?
Apakah Al-Qur’an benar-benar wahyu dari Allah SWT.?
Bagaimana proses turunnya wahyu hingga terbentuk menjadi mushaf Al-Qur’an?
Risalah kenabian yang diturunkan sejak 14 abad yang…
Kenapa Al-Qur’an menjadi kitab umat Muslim?
Apakah Al-Qur’an benar-benar wahyu dari Allah SWT.?
Bagaimana proses turunnya wahyu hingga terbentuk menjadi mushaf Al-Qur’an?
Risalah kenabian yang diturunkan sejak 14 abad yang…
*JALANKAN KEWAJIBANMU KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA MULAI SEKARANG*
Menarik, kajian kitab *Al-Ummah wal-Islamiyyah*, bahwa untuk melakukan perubahan, lakukanlah kewajiban.
Rasulullah setelah selama 15 tahun mendakwahkan Islam, beliau menemukan momentum besar untuk menagih janji kemenangan kepada Allah dengan berdoa:
*_Ya Allah, penuhilah bagiku apa yang Engkau janjikan kepadaku_*
*_Ya Allah, sesungguhnya aku mengingatkan-Mu akan sumpah dan janji-Mu_*
Begitu mendalam doa beliau sampaikan kepada Allah hingga tanpa disadari mantel beliau jatuh dari pundak. Abu Bakar memungutnya lalu mengembalikan ke pundak beliau, seraya berkata,"Sudah cukup, wahai Rasulullah, untuk terus menerus memohon kepada Allah".
Allah mewahyukan kepada para malaikat. Dalam hal ini, Allah berfirman:
*_Sesungguhnya aku bersama kalian, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman. Kelakk akan aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir_*. (Al-Anfal:12)
Kemudian Allah mewahyukan kepada Rasulullah SAW:
*_Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kalian dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut_*. (Al-Anfal:9)
Jadi, ketika kita mengharap pertolongan dan janji Allah, tanyalah pada diri kita, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita kepada Allah, sudahkah kita menjalankan sunnah-sunnah Nabi kita?
Menarik, kajian kitab *Al-Ummah wal-Islamiyyah*, bahwa untuk melakukan perubahan, lakukanlah kewajiban.
Rasulullah setelah selama 15 tahun mendakwahkan Islam, beliau menemukan momentum besar untuk menagih janji kemenangan kepada Allah dengan berdoa:
*_Ya Allah, penuhilah bagiku apa yang Engkau janjikan kepadaku_*
*_Ya Allah, sesungguhnya aku mengingatkan-Mu akan sumpah dan janji-Mu_*
Begitu mendalam doa beliau sampaikan kepada Allah hingga tanpa disadari mantel beliau jatuh dari pundak. Abu Bakar memungutnya lalu mengembalikan ke pundak beliau, seraya berkata,"Sudah cukup, wahai Rasulullah, untuk terus menerus memohon kepada Allah".
Allah mewahyukan kepada para malaikat. Dalam hal ini, Allah berfirman:
*_Sesungguhnya aku bersama kalian, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman. Kelakk akan aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir_*. (Al-Anfal:12)
Kemudian Allah mewahyukan kepada Rasulullah SAW:
*_Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kalian dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut_*. (Al-Anfal:9)
Jadi, ketika kita mengharap pertolongan dan janji Allah, tanyalah pada diri kita, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita kepada Allah, sudahkah kita menjalankan sunnah-sunnah Nabi kita?
SYARIAT TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH LAGI
Syariat sudah sempurna saat ini, dan ia tidak akan berubah lagi selamanya.
Allah ta'ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya: "Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian, dan Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku, dan Aku ridhai Islam sebagai diin kalian." (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Al-Baghawi menyatakan:
قوله عز وجل : ( اليوم أكملت لكم دينكم ) يعني : يوم نزول هذه الآية ، أكملت لكم دينكم ، يعني الفرائض والسنن والحدود والجهاد والأحكام والحلال والحرام ، فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام ، ولا شيء من الفرائض . هذا معنى قول ابن عباس رضي الله عنهما ، وروي عنه أن آية الربا نزلت بعدها
Artinya: "Firman-Nya 'azza wa jalla (Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian), yaitu: pada hari turunnya ayat ini (Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian), yaitu berbagai fardhu dan sunnah, hudud, jihad dan ahkam, perkara yang halal dan yang haram. Tidak ada lagi perkara halal dan haram yang turun setelah ayat ini, tidak ada juga satu pun fardhu yang turun setelahnya. Inilah makna ucapan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Namun diriwayatkan juga dari beliau, bahwa ayat riba turun setelahnya."
Meskipun fiqih terus berkembang dan fatwa bisa berubah, namun Syariat tetap selama-lamanya. Syariat dalam makna ini adalah perkara yang tsawabit (tetap), sedangkan fatwa yang bisa berubah adalah perkara mutaghayyirat (bisa berubah).
Ringkasnya, zina haram selama-lamanya. Khamr haram selama-lamanya. Shalat lima waktu wajib selama-lamanya. Dan seterusnya.
Ini dalam konteks hukum.
Berbicara fiqih dakwah, ia tidak boleh sedikit pun mengubah Syariat, tidak boleh menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Karena tidak ada nasakh setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang haram ketika Nabi wafat, sekarang tetap haram, dan sampai kapan pun tetap haram.
Lalu apa itu fiqih dakwah?
Fiqih dakwah fokusnya pada bagaimana dakwah Islam bisa diterima secara baik oleh mad'u, baik mad'u ini orang kafir, maupun muslim yang masih jauh dari pengamalan Islam. Bagaimana dakwah Islam itu tidak malah membuat orang lari dari Islam.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا، وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا
Artinya: "Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari, mudahkanlah dan jangan mempersulit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafazh dari Muslim)
Fiqih dakwah itu fokus pada mempertimbangkan maslahat dan mafsadat bagi dakwah Islam secara keseluruhan. Tidak tergesa-gesa menyampaikan atau melakukan sesuatu, padahal mad'u belum siap secara keimanan untuk menerimanya.
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ : لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا : لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا. وَلَوْ نَزَلَ : لَا تَزْنُوا. لَقَالُوا : لَا نَدَعُ الزِّنَى أَبَدًا
Artinya: "Seandainya ayat yang pertama kali turun menyatakan, 'Janganlah kalian minum khamr', orang-orang akan berkata, 'Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya'. Seandainya yang turun, 'Janganlah kalian berzina', mereka akan berkata, 'Kami tidak akan meninggalkan zina selamanya'. (Riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Khamr sudah diharamkan saat ini, dan ia tidak akan pernah menjadi halal lagi. Dan kita, tak boleh sedikit pun ragu akan keharaman khamr. Kita tidak boleh sedikit pun menganggap khamr itu halal. Namun dalam konteks memperbaiki keadaan mad'u yang gemar minum minuman keras, kita perlu mempertimbangkan sisi kemaslahatan dakwah.
Bisa jadi, saat pertama kali kita dakwah pada mereka, kita sama sekali tidak membahas hukum khamr. Tapi kita menyampaikan tentang visi hidup seorang muslim, tentang misi ibadah mereka di dunia, tentang akhirat, surga dan neraka. Kemudian mungkin dilanjutkan mengajari mereka shalat dan baca Al-Qur'an dan seterusnya. Sambil pelan-pelan menjauhkan mereka dari lingkungan toxic mereka, yang membuat mereka tidak bisa jauh dari khamr. Dan seterusnya.
Syariat sudah sempurna saat ini, dan ia tidak akan berubah lagi selamanya.
Allah ta'ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya: "Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian, dan Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku, dan Aku ridhai Islam sebagai diin kalian." (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Al-Baghawi menyatakan:
قوله عز وجل : ( اليوم أكملت لكم دينكم ) يعني : يوم نزول هذه الآية ، أكملت لكم دينكم ، يعني الفرائض والسنن والحدود والجهاد والأحكام والحلال والحرام ، فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام ، ولا شيء من الفرائض . هذا معنى قول ابن عباس رضي الله عنهما ، وروي عنه أن آية الربا نزلت بعدها
Artinya: "Firman-Nya 'azza wa jalla (Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian), yaitu: pada hari turunnya ayat ini (Aku sempurnakan bagi kalian diin kalian), yaitu berbagai fardhu dan sunnah, hudud, jihad dan ahkam, perkara yang halal dan yang haram. Tidak ada lagi perkara halal dan haram yang turun setelah ayat ini, tidak ada juga satu pun fardhu yang turun setelahnya. Inilah makna ucapan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Namun diriwayatkan juga dari beliau, bahwa ayat riba turun setelahnya."
Meskipun fiqih terus berkembang dan fatwa bisa berubah, namun Syariat tetap selama-lamanya. Syariat dalam makna ini adalah perkara yang tsawabit (tetap), sedangkan fatwa yang bisa berubah adalah perkara mutaghayyirat (bisa berubah).
Ringkasnya, zina haram selama-lamanya. Khamr haram selama-lamanya. Shalat lima waktu wajib selama-lamanya. Dan seterusnya.
Ini dalam konteks hukum.
Berbicara fiqih dakwah, ia tidak boleh sedikit pun mengubah Syariat, tidak boleh menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Karena tidak ada nasakh setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang haram ketika Nabi wafat, sekarang tetap haram, dan sampai kapan pun tetap haram.
Lalu apa itu fiqih dakwah?
Fiqih dakwah fokusnya pada bagaimana dakwah Islam bisa diterima secara baik oleh mad'u, baik mad'u ini orang kafir, maupun muslim yang masih jauh dari pengamalan Islam. Bagaimana dakwah Islam itu tidak malah membuat orang lari dari Islam.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا، وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا
Artinya: "Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari, mudahkanlah dan jangan mempersulit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafazh dari Muslim)
Fiqih dakwah itu fokus pada mempertimbangkan maslahat dan mafsadat bagi dakwah Islam secara keseluruhan. Tidak tergesa-gesa menyampaikan atau melakukan sesuatu, padahal mad'u belum siap secara keimanan untuk menerimanya.
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ : لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا : لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا. وَلَوْ نَزَلَ : لَا تَزْنُوا. لَقَالُوا : لَا نَدَعُ الزِّنَى أَبَدًا
Artinya: "Seandainya ayat yang pertama kali turun menyatakan, 'Janganlah kalian minum khamr', orang-orang akan berkata, 'Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya'. Seandainya yang turun, 'Janganlah kalian berzina', mereka akan berkata, 'Kami tidak akan meninggalkan zina selamanya'. (Riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Khamr sudah diharamkan saat ini, dan ia tidak akan pernah menjadi halal lagi. Dan kita, tak boleh sedikit pun ragu akan keharaman khamr. Kita tidak boleh sedikit pun menganggap khamr itu halal. Namun dalam konteks memperbaiki keadaan mad'u yang gemar minum minuman keras, kita perlu mempertimbangkan sisi kemaslahatan dakwah.
Bisa jadi, saat pertama kali kita dakwah pada mereka, kita sama sekali tidak membahas hukum khamr. Tapi kita menyampaikan tentang visi hidup seorang muslim, tentang misi ibadah mereka di dunia, tentang akhirat, surga dan neraka. Kemudian mungkin dilanjutkan mengajari mereka shalat dan baca Al-Qur'an dan seterusnya. Sambil pelan-pelan menjauhkan mereka dari lingkungan toxic mereka, yang membuat mereka tidak bisa jauh dari khamr. Dan seterusnya.
Kalau ada yang mengklaim fiqih dakwah, tapi malah menguatkan wacana halalnya suatu yang haram misalnya, maka ada yang salah dengan orang tersebut. Atau mengklaim fiqih dakwah, tapi sama sekali tidak ada keinginan untuk meluruskan yang bengkok, tidak ada keinginan menghilangkan kemungkaran meskipun secara bertahap, maka orang ini tidak sedang menjalankan fiqih dakwah, tapi mempertahankan kemungkaran atas nama dakwah.
📝A.F. Negara
📝A.F. Negara
منظومة البيقونية (MANDZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH)
أَبْـدَأُ بِالحَمْـدِ مُـصَلِّياً علـى * مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبيِّ أُرْسِـلا
Aku memulai dengan memuji Allah dan bershalawat atas Muhammad, nabi terbaik yang diutus
وَذي مـنْ أقسـامِ الحَديثِ عِدَّهْ * وَكُـلُّ وَاحِـدٍ أَتَى وَعَـدَّهْ
Inilah berbagai macam pembagian hadits.. Setiap bagian akan datang penjelasannya
أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهُـوَ مَا اتَّصَـلّْ* إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُـذَّ أَوْ يُعَـلّْ
Pertama hadits shahih yaitu yang bersambung sanad nya, tidak mengandung syadz dan ‘illat
يَرْويهِ عَدْلٌ ضَـابِطٌ عَنْ مِثْلِـهِ * مُعْتَمَـدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ
Perawi nya ‘adil dan dhabith yang meriwayatkan dari yang semisalnya (‘adil dan dhabith juga) yang dapat dipercaya ke-dhabith-an dan periwayatan nya
وَالحَسَنُ المَعْروفُ طُرْقـاً وَغدَتْ * رِجَالَهُ لا كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
(Kedua) Hadits Hasan yaitu yang jalur periwayatannya ma’ruf.. akan tetapi perawinya tidak semasyhur hadits shahih
وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُـرْ * فَهُوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامَاً كَثُرْ
Setiap hadits yang lebih rendah dari derajat hadits hasan adalah hadits (ketiga) Dhaif dan terbagi atas banyak bagian
وَمَـا أُضِيفَ لِلنَّبي المَرْفُــوعُ * وَمَـا لِتَابِعٍ هُـوَ المَقْطُـوعُ
Hadits yang disandarkan kepada nabi adalah Hadis Marfu’, dan yang disandarkan kepada Tabi’in adalah Hadits Maqthu’
والمُسْنَدُ المُتَّصِلُ اْلإسْنَادِ مِــنْ * رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى ولَمْ يَبِنْ
Hadits Musnad adalah yang bersambung sanadnya perawinya sampai kepada nabi tanpa terputus
وَمَـا بِسَـمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـلْ * إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ
Hadits yang setiap perawi nya mendengar satu sama lain dan bersambung sanad nya sampai nabi maka disebut Al Muttashil (bersambung)
مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى * مِثْلُ أَمَا وَاللـهِ أَنْبَانِي الْفَتَـى
Hadits Musalsal adalah hadits yang dibawakan dengan menyertakan sifat (yang selalu sama) seperti perkataan perawi “Ketahuilah, Demi Allah telah memberitahuku seorang pemuda”
كَـذَاكَ قَـدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمــا * أَوْ بَعْـدَ أَنْ حَدَّثَنِـي تَبَسَّـما
Begitu juga seperti “Si Fulan Telah bercerita kepadaku sambil berdiri” atau “setelah bercerita kepadaku, ia tersenyum”
عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَينِ أَوْ ثَلاَثَــهْ * مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَـا ثَلاَثَهْ
Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi sedangkan Hadits Masyhur diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi
مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيدٍ عَـنْ كَـرَمْ * وَمُبْهَمٌ مَـا فيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَـمّْ
Hadits Mu’an’an itu seperti perkataan perawi “dari sa’id, dari Karom” dan Al Mubham itu hadits yang perawinya tidak diberi nama
وَكُـلُّ مـَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَـلاَ * وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَـزَلاَ
Setiap hadits yang sedikit perawinya disebut hadits ‘Aaliy dan kebalikannya disebut hadits Naazil
وَمَا أَضَفْتَهُ إِلى الأَصْحَـابِ مِنْ * قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Perkataan atau perbuatan yang kau sandarkan kepada Sahabat adalah Hadits Mauquf
وَمُرْسَـلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ * وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits Mursal adalah hadits yang perawinya gugur di tingkat Sahabat dan katakanlah Hadits Gharib itu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja
وَكُـلُّ مَا لَـمْ يَتَّصِلْ بِحَـالِ * إِسْـنَادُهُ مُنْقَطِعُ اْلأوْصَـالِ
Setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya disebut Hadits Munqathi’
وَالمُعْضَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَـانِ * وَمَـا أَتَى مُدَلَّسـاً نَوْعَـانِ
Hadits Mu’dhal adalah hadits yang gugur pada sanadnya dua rawi. Hadits yang ditadlis ada dua macam
الأَوَّلُ الاسْـقَاطُ للشَّيْخِ وَأنْ * يَنْقُـلَ عَـمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama, menggugurkan syaikhnya dan menukil dari perawi di atas nya dengan kata ” dari (عَنْ) ” dan “bahwa (أَنَّ)”
وَالثَّانِ لا يُسْـقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ * أَوْصَـافَهُ بِمَا بِـهِ لا يَنْعَـرِفْ
Kedua, tidak menggugurkan (syaikh) nya akan tetapi mensifatinya dengan sifat yang tidak dikenal
أَبْـدَأُ بِالحَمْـدِ مُـصَلِّياً علـى * مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبيِّ أُرْسِـلا
Aku memulai dengan memuji Allah dan bershalawat atas Muhammad, nabi terbaik yang diutus
وَذي مـنْ أقسـامِ الحَديثِ عِدَّهْ * وَكُـلُّ وَاحِـدٍ أَتَى وَعَـدَّهْ
Inilah berbagai macam pembagian hadits.. Setiap bagian akan datang penjelasannya
أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهُـوَ مَا اتَّصَـلّْ* إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُـذَّ أَوْ يُعَـلّْ
Pertama hadits shahih yaitu yang bersambung sanad nya, tidak mengandung syadz dan ‘illat
يَرْويهِ عَدْلٌ ضَـابِطٌ عَنْ مِثْلِـهِ * مُعْتَمَـدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ
Perawi nya ‘adil dan dhabith yang meriwayatkan dari yang semisalnya (‘adil dan dhabith juga) yang dapat dipercaya ke-dhabith-an dan periwayatan nya
وَالحَسَنُ المَعْروفُ طُرْقـاً وَغدَتْ * رِجَالَهُ لا كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
(Kedua) Hadits Hasan yaitu yang jalur periwayatannya ma’ruf.. akan tetapi perawinya tidak semasyhur hadits shahih
وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُـرْ * فَهُوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامَاً كَثُرْ
Setiap hadits yang lebih rendah dari derajat hadits hasan adalah hadits (ketiga) Dhaif dan terbagi atas banyak bagian
وَمَـا أُضِيفَ لِلنَّبي المَرْفُــوعُ * وَمَـا لِتَابِعٍ هُـوَ المَقْطُـوعُ
Hadits yang disandarkan kepada nabi adalah Hadis Marfu’, dan yang disandarkan kepada Tabi’in adalah Hadits Maqthu’
والمُسْنَدُ المُتَّصِلُ اْلإسْنَادِ مِــنْ * رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى ولَمْ يَبِنْ
Hadits Musnad adalah yang bersambung sanadnya perawinya sampai kepada nabi tanpa terputus
وَمَـا بِسَـمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـلْ * إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ
Hadits yang setiap perawi nya mendengar satu sama lain dan bersambung sanad nya sampai nabi maka disebut Al Muttashil (bersambung)
مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى * مِثْلُ أَمَا وَاللـهِ أَنْبَانِي الْفَتَـى
Hadits Musalsal adalah hadits yang dibawakan dengan menyertakan sifat (yang selalu sama) seperti perkataan perawi “Ketahuilah, Demi Allah telah memberitahuku seorang pemuda”
كَـذَاكَ قَـدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمــا * أَوْ بَعْـدَ أَنْ حَدَّثَنِـي تَبَسَّـما
Begitu juga seperti “Si Fulan Telah bercerita kepadaku sambil berdiri” atau “setelah bercerita kepadaku, ia tersenyum”
عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَينِ أَوْ ثَلاَثَــهْ * مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَـا ثَلاَثَهْ
Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi sedangkan Hadits Masyhur diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi
مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيدٍ عَـنْ كَـرَمْ * وَمُبْهَمٌ مَـا فيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَـمّْ
Hadits Mu’an’an itu seperti perkataan perawi “dari sa’id, dari Karom” dan Al Mubham itu hadits yang perawinya tidak diberi nama
وَكُـلُّ مـَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَـلاَ * وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَـزَلاَ
Setiap hadits yang sedikit perawinya disebut hadits ‘Aaliy dan kebalikannya disebut hadits Naazil
وَمَا أَضَفْتَهُ إِلى الأَصْحَـابِ مِنْ * قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Perkataan atau perbuatan yang kau sandarkan kepada Sahabat adalah Hadits Mauquf
وَمُرْسَـلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ * وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits Mursal adalah hadits yang perawinya gugur di tingkat Sahabat dan katakanlah Hadits Gharib itu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja
وَكُـلُّ مَا لَـمْ يَتَّصِلْ بِحَـالِ * إِسْـنَادُهُ مُنْقَطِعُ اْلأوْصَـالِ
Setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya disebut Hadits Munqathi’
وَالمُعْضَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَـانِ * وَمَـا أَتَى مُدَلَّسـاً نَوْعَـانِ
Hadits Mu’dhal adalah hadits yang gugur pada sanadnya dua rawi. Hadits yang ditadlis ada dua macam
الأَوَّلُ الاسْـقَاطُ للشَّيْخِ وَأنْ * يَنْقُـلَ عَـمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama, menggugurkan syaikhnya dan menukil dari perawi di atas nya dengan kata ” dari (عَنْ) ” dan “bahwa (أَنَّ)”
وَالثَّانِ لا يُسْـقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ * أَوْصَـافَهُ بِمَا بِـهِ لا يَنْعَـرِفْ
Kedua, tidak menggugurkan (syaikh) nya akan tetapi mensifatinya dengan sifat yang tidak dikenal
وَمَا يُخَـالِفْ ثِقَةٌ فِيـه المَـلا * فَالشَّاذُّ وَالمَقْلُوبُ قِسْمَانِ تَـلا
Hadits (tsiqah) yang menyelisihi hadits yang (lebih) tsiqah disebut dengan Hadits Syadz. Hadits Maqlub ada dua jenis
إِبْـدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْــمُ * وَقَلْبُ إِسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْــمُ
Pertama, terganti (terbolak-balik) rawi yang satu dengan yang lain. Kedua, terbolak-baliknya sanad matan tertentu dengan sanad matan yang lain
وَالْفَـرْدُ مَا قَيَّدْتَـهُ بِثِقَــةِ * أَوْ جَمْعٍ أَوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَـةِ
Hadits Fard adalah hadits yang kau kaitkan dengan periwayatan seorang yang tsiqah, atau periwayatan sebuah kelompok tertentu, atau terbatas/dikhusukan pada riwayatnya saja
وَمَـا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَــا * مُـعَلَّلٌ عِنْدَهُـمُ قَـدْ عُرِفَـا
Hadits yang mengandung cacat yang samar atau tersembunyi dikenal oleh Ahli Hadits dengan Hadits Mu’allal
وَذو اخْتِلافِ سَـنَدٍ أَوْ مَتْـنِ * مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَـيْلِ الْفَـنِّ
Hadits yang sanad atau matannya berselilih (memiliki perbedaan) menurut Ahli Hadits disebut Hadits Mudhtharib
وَالمُدْرَجَاتُ في الحَدِيثِ مَا أَتَتْ * مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ
Hadits Mudraj yaitu hadits yang datang (ditambahkan) pada (sanad atau matan) nya sebagian lafaz-lafaz perawi
وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـهْ * مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقَـاً وَانْتَخِـهْ
Hadist yang diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya disebut Hadits Mudabbaj
مُتَّفِقٌ لَفْظـاً وَخَطـاً مُتَّفِـقُ * وَضِدُّهُ فِيمَــا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Kesesuaian lafaz dan tulisan (nama perawi) nya disebut Muttafiq dan kebalikan dari yang kami sebutkan disebut Muftariq
مُؤتَلِفٌ مُتَّفِقُ الخَطِّ فَقَـــطْ * وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الغَلَطْ
Mu’talif itu jika sesuai tulisan (nama perawi) nya saja (tidak lafaznya) dan kebalikannya disebut Mukhtalif maka waspadailah kekeliruan
وَالمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاو غَــدَا * تَعْدِيلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا
Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak diterima ta’dil nya dalam keadaan menyendiri
مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ * وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَــرَدّْ
Hadits Matruk adalah hadits yang menyendiri perawinya dan mereka (para ahli hadits) menyepakati Kedhaifan Rawi tersebut dan menolaknya
وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ * عَلَى النَّبِي فَــذَلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits dusta yang dibuat-buat (dipalsukan) atas nama nabi maka itulah Hadits Maudhu’
وَقَــدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ * سَــمَّـيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh nadzham ini seperti Al Jauhar Al Maknun yang ku beri nama Mandzhumah Al Baiquuniyah
فَـــوْقَ الثَّلاثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ * أَبْيَاتُهـــَا ثُمَّ بِخَيرٍخُـتِمَتْ
Datang dengan 34 bait kemudian ditutup dengan baik
Hadits (tsiqah) yang menyelisihi hadits yang (lebih) tsiqah disebut dengan Hadits Syadz. Hadits Maqlub ada dua jenis
إِبْـدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْــمُ * وَقَلْبُ إِسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْــمُ
Pertama, terganti (terbolak-balik) rawi yang satu dengan yang lain. Kedua, terbolak-baliknya sanad matan tertentu dengan sanad matan yang lain
وَالْفَـرْدُ مَا قَيَّدْتَـهُ بِثِقَــةِ * أَوْ جَمْعٍ أَوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَـةِ
Hadits Fard adalah hadits yang kau kaitkan dengan periwayatan seorang yang tsiqah, atau periwayatan sebuah kelompok tertentu, atau terbatas/dikhusukan pada riwayatnya saja
وَمَـا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَــا * مُـعَلَّلٌ عِنْدَهُـمُ قَـدْ عُرِفَـا
Hadits yang mengandung cacat yang samar atau tersembunyi dikenal oleh Ahli Hadits dengan Hadits Mu’allal
وَذو اخْتِلافِ سَـنَدٍ أَوْ مَتْـنِ * مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَـيْلِ الْفَـنِّ
Hadits yang sanad atau matannya berselilih (memiliki perbedaan) menurut Ahli Hadits disebut Hadits Mudhtharib
وَالمُدْرَجَاتُ في الحَدِيثِ مَا أَتَتْ * مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ
Hadits Mudraj yaitu hadits yang datang (ditambahkan) pada (sanad atau matan) nya sebagian lafaz-lafaz perawi
وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـهْ * مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقَـاً وَانْتَخِـهْ
Hadist yang diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya disebut Hadits Mudabbaj
مُتَّفِقٌ لَفْظـاً وَخَطـاً مُتَّفِـقُ * وَضِدُّهُ فِيمَــا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Kesesuaian lafaz dan tulisan (nama perawi) nya disebut Muttafiq dan kebalikan dari yang kami sebutkan disebut Muftariq
مُؤتَلِفٌ مُتَّفِقُ الخَطِّ فَقَـــطْ * وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الغَلَطْ
Mu’talif itu jika sesuai tulisan (nama perawi) nya saja (tidak lafaznya) dan kebalikannya disebut Mukhtalif maka waspadailah kekeliruan
وَالمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاو غَــدَا * تَعْدِيلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا
Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak diterima ta’dil nya dalam keadaan menyendiri
مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ * وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَــرَدّْ
Hadits Matruk adalah hadits yang menyendiri perawinya dan mereka (para ahli hadits) menyepakati Kedhaifan Rawi tersebut dan menolaknya
وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ * عَلَى النَّبِي فَــذَلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits dusta yang dibuat-buat (dipalsukan) atas nama nabi maka itulah Hadits Maudhu’
وَقَــدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ * سَــمَّـيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh nadzham ini seperti Al Jauhar Al Maknun yang ku beri nama Mandzhumah Al Baiquuniyah
فَـــوْقَ الثَّلاثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ * أَبْيَاتُهـــَا ثُمَّ بِخَيرٍخُـتِمَتْ
Datang dengan 34 bait kemudian ditutup dengan baik
*Ingatan Itu Menyelamatkannya*
Tersebutlah dua anak manusia, suami dan istri. Mereka hidup dalam kebahagiaan. Jarang mengalami konflik yang serius, biasalah kehidupan suami istri.
Sang istri berkarir di sebuah kantor pemerintah dan telah menduduki jabatan yang lumayan tinggi. Pun demikian sang suami, kokoh kedudukannya sebagai seorang pebisnis yang berhasil.
Mereka hidup di tengah kota, berbaur dengan kepadatan kota dan hiruk pikuk aktivitas manusia yang nampak tak pernah berhenti berdetak gaungnya.
Namun ada satu hal yang membuat kebahagiaan mereka tak sempurna. Setelah sekian tahun berumah tangga, mereka belum dikaruniai seorang anak, yang merupakan pelengkap yang sangat diharapkan oleh setiap pasangan suami dan istri.
Bertahun-tahun kemudian, kehidupan mereka berdua seperti tak ada perubahan berarti, kecuali setelah kejadian sakitnya sang suami, yang ternyata merupakan akhir dari hidupnya di dunia bersama istrinya. Ya, sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa. Ajal tak dapat diduga, sama halnya dengan momongan yang telah lama mereka impikan, namun tak kunjung Allah beri mereka rezeki buah hati.
Selesailah pengurusan jenazah sang suami hingga ke perisitirahatan terakhirnya di TPU dekat tempat tinggal mereka. Ada hal yang menggelayut di kepalanya, perihal harta yang ditinggalkan almarhum suaminya, yang menurutnya begitu besar dan banyak baginya. Dalam hati dia bergumam,"Apakah ini menjadi milik saya semua?". Tidak ada wasiat apapun selama ini, dari suaminya. Namun, ada sedikit ingatan, sewaktu bersama suaminya, mengikuti sebuah kajian Ilmu Waris Islam, di situ sang Kyai mengatakan, bahwa bagian waris istri dari suaminya itu tidak sampai setengah dari harta suaminya. Di sini dia lupa, berapa tepatnya.
Akhirnya dia memutuskan, untuk menanyakan hal ini kembali kepada kyai yang dikenalnya, berapakah sesungguhnya haknya yang sesuai syariat Islam, dari peninggalan suaminya.
Bertemulah ia dengan kyai kenalan suaminya dahulu, dan bertanya perihal hal yang terus menggelayuti pikirannya. Dan tak lama keluarlah bilangan dari sang kyai:
_Ibu, bagian waris ibu dari suami, dari semua harta suami yang ditinggalkannya, hanyalah 1/4 dari keseluruhannya, karena suami tidak punya keturunan/anak. Jadi 3/4 sisanya itu adalah milik ahli waris lainnya, jika ada ahli waris yang lain. Adakah saudara terdekat suami ibu? bapak, ibu atau saudara kandungnya?_
Ia menjawab:
_Ada pak Kyai, suami saya punya seorang saudari kandung. Namun selama ini dia diam saja, tak pernah membahas tentang harta kakaknya ini_.
Sang Kyai menjawab:
_Nah, itulah dia ahli waris yang berhak menerima harta waris dari peninggalan suami ibu. Bahkan bagiannya bisa lebih besar dari ibu. Apalagi kalau tak ada lagi ahli waris ashobah, yaitu ahli waris yang menerima sisa dari pembagian, setelah ditunaikan semua para ashabul furudh (ahli waris yang telah tentu bagiannya)._
Jleb, demi mendengar jawabannya dari sang kyai. Kalau demikian berarti aku telah menahan harta yang seharusnya milik orang lain? selama ini setelah sekian tahun wafatnya suami, aku masih menguasai rumah yang dibelinya dengan uangnya, dan harta-harta lainnya, seperti mobil, emas, tabungannya dan lain-lain. Ya ALlah, aku mohon ampun atas kebodohanku selama ini. Ampuni aku Ya Allah.
Hari ini aku harus temui iparku, dan membicarakan hal ini secepatnya, mumpung masih ada umur, semoga ALlah meridhoi dan menolong upayaku ini untuk menemui iparku.
*_Bersambung_*
Tersebutlah dua anak manusia, suami dan istri. Mereka hidup dalam kebahagiaan. Jarang mengalami konflik yang serius, biasalah kehidupan suami istri.
Sang istri berkarir di sebuah kantor pemerintah dan telah menduduki jabatan yang lumayan tinggi. Pun demikian sang suami, kokoh kedudukannya sebagai seorang pebisnis yang berhasil.
Mereka hidup di tengah kota, berbaur dengan kepadatan kota dan hiruk pikuk aktivitas manusia yang nampak tak pernah berhenti berdetak gaungnya.
Namun ada satu hal yang membuat kebahagiaan mereka tak sempurna. Setelah sekian tahun berumah tangga, mereka belum dikaruniai seorang anak, yang merupakan pelengkap yang sangat diharapkan oleh setiap pasangan suami dan istri.
Bertahun-tahun kemudian, kehidupan mereka berdua seperti tak ada perubahan berarti, kecuali setelah kejadian sakitnya sang suami, yang ternyata merupakan akhir dari hidupnya di dunia bersama istrinya. Ya, sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa. Ajal tak dapat diduga, sama halnya dengan momongan yang telah lama mereka impikan, namun tak kunjung Allah beri mereka rezeki buah hati.
Selesailah pengurusan jenazah sang suami hingga ke perisitirahatan terakhirnya di TPU dekat tempat tinggal mereka. Ada hal yang menggelayut di kepalanya, perihal harta yang ditinggalkan almarhum suaminya, yang menurutnya begitu besar dan banyak baginya. Dalam hati dia bergumam,"Apakah ini menjadi milik saya semua?". Tidak ada wasiat apapun selama ini, dari suaminya. Namun, ada sedikit ingatan, sewaktu bersama suaminya, mengikuti sebuah kajian Ilmu Waris Islam, di situ sang Kyai mengatakan, bahwa bagian waris istri dari suaminya itu tidak sampai setengah dari harta suaminya. Di sini dia lupa, berapa tepatnya.
Akhirnya dia memutuskan, untuk menanyakan hal ini kembali kepada kyai yang dikenalnya, berapakah sesungguhnya haknya yang sesuai syariat Islam, dari peninggalan suaminya.
Bertemulah ia dengan kyai kenalan suaminya dahulu, dan bertanya perihal hal yang terus menggelayuti pikirannya. Dan tak lama keluarlah bilangan dari sang kyai:
_Ibu, bagian waris ibu dari suami, dari semua harta suami yang ditinggalkannya, hanyalah 1/4 dari keseluruhannya, karena suami tidak punya keturunan/anak. Jadi 3/4 sisanya itu adalah milik ahli waris lainnya, jika ada ahli waris yang lain. Adakah saudara terdekat suami ibu? bapak, ibu atau saudara kandungnya?_
Ia menjawab:
_Ada pak Kyai, suami saya punya seorang saudari kandung. Namun selama ini dia diam saja, tak pernah membahas tentang harta kakaknya ini_.
Sang Kyai menjawab:
_Nah, itulah dia ahli waris yang berhak menerima harta waris dari peninggalan suami ibu. Bahkan bagiannya bisa lebih besar dari ibu. Apalagi kalau tak ada lagi ahli waris ashobah, yaitu ahli waris yang menerima sisa dari pembagian, setelah ditunaikan semua para ashabul furudh (ahli waris yang telah tentu bagiannya)._
Jleb, demi mendengar jawabannya dari sang kyai. Kalau demikian berarti aku telah menahan harta yang seharusnya milik orang lain? selama ini setelah sekian tahun wafatnya suami, aku masih menguasai rumah yang dibelinya dengan uangnya, dan harta-harta lainnya, seperti mobil, emas, tabungannya dan lain-lain. Ya ALlah, aku mohon ampun atas kebodohanku selama ini. Ampuni aku Ya Allah.
Hari ini aku harus temui iparku, dan membicarakan hal ini secepatnya, mumpung masih ada umur, semoga ALlah meridhoi dan menolong upayaku ini untuk menemui iparku.
*_Bersambung_*
Online Course, *Ilmu Waris Bersanad*, ikuti kelas onlinenya, untuk Anda yang ingin menjadi Konsultan Waris Profesional atau minimal Konsultan Waris Keluarga Besar. Kelebihan kelas Online Course ini adalah 1) Materi berurutan, sangat mudah dipahami, 2) Banyak latihan dan praktek, sehingga hafal Mutqin jika diikuti proses pembelajarannya, 3) Ada buku panduan yang disusun secara sistematis oleh Syaikh Fayiz, pengajar ilmu Waris di Masjid Nabawi, dan buku sudah diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Barr bin Anwar ke dalam bahasa Indonesia dengan judul *Mudah Menghitung Waris*, 4) Bisa dipelajari dengan waktu yang fleksibel, disesuaikan dengan waktu dan aktivitas yang ada, 5) Mendapatkan sertifikat syahadah langsung dari Ustadz Abdul Barr, sebagai estafet sanad yang bersambung sampai ke Syaikh Fayiz dan guru-guru sebelumnya.