Bunda sedang mencari hadiah untuk putri kecilnya yang akan beranjak remaja?
Sebuah buku tentang haid yang bisa dibaca anak mulai usia 10 tahun?
Sebuah buku yang tidak hanya berisi teori tapi dilengkapi dengan gambar ilustrasi untuk menjelaskan berbagai tutorial terkait haid (menstruasi)?
Buku ini insyaallah adalah jawabannya..
Buku HAID PERTAMAKU Edisi Lengkap
Yang ditulis oleh dr. Avie Andriyani
🚺 Ada tutorial memilih, memakai, hingga mencuci dan membuang pembalut.
🪒Tips menjaga kesehatan daerah kewanitaan
🚿 Tutorial mandi wajib setelah selesai haid
💞 Dilengkapi dengan bagan mahram dan panduan berinteraksi dengan lawan jenis
📌Dan masih banyak lagi pembahasan penting lainnya.
🏷 Harga :
🔖 Harga Normal : 80.000
🛍 Harga Pre Order : 59.500
Hemat 20.000 selama masa pre order
🕰 Masa Pre Order :
20 November – 20 Desember 2023
📦 Perkiraan Buku Ready : 3 Januari 2024 insyaallah
🎁 Spesifikasi Buku 🎁
✅Ukuran : 16 x 24 cm
✅Softcover
✅UV, spot, emboss
✅Tebal : 92 halaman
✅Kertas : HVS 80 GM
✅Berat : 150 Gram
🎨Full colour
🎨Full ilustrasi
Sebuah buku tentang haid yang bisa dibaca anak mulai usia 10 tahun?
Sebuah buku yang tidak hanya berisi teori tapi dilengkapi dengan gambar ilustrasi untuk menjelaskan berbagai tutorial terkait haid (menstruasi)?
Buku ini insyaallah adalah jawabannya..
Buku HAID PERTAMAKU Edisi Lengkap
Yang ditulis oleh dr. Avie Andriyani
🚺 Ada tutorial memilih, memakai, hingga mencuci dan membuang pembalut.
🪒Tips menjaga kesehatan daerah kewanitaan
🚿 Tutorial mandi wajib setelah selesai haid
💞 Dilengkapi dengan bagan mahram dan panduan berinteraksi dengan lawan jenis
📌Dan masih banyak lagi pembahasan penting lainnya.
🏷 Harga :
🔖 Harga Normal : 80.000
🛍 Harga Pre Order : 59.500
Hemat 20.000 selama masa pre order
🕰 Masa Pre Order :
20 November – 20 Desember 2023
📦 Perkiraan Buku Ready : 3 Januari 2024 insyaallah
🎁 Spesifikasi Buku 🎁
✅Ukuran : 16 x 24 cm
✅Softcover
✅UV, spot, emboss
✅Tebal : 92 halaman
✅Kertas : HVS 80 GM
✅Berat : 150 Gram
🎨Full colour
🎨Full ilustrasi
*SETIA*
Apa yang saya ketahui, wallahu a'lam, tidak ada padanan kata dalam bahasa Arab, maupun istilah fikih, yang serupa dengan kata "setia" yang kebanyakan dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Kesetiaan dalam pernikahan yang dipahami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia sangat terpengaruh oleh definisi gereja. Dimana di antara definisi yang diberikan gereja adalah:
1) Monogami,
2) Janji seumur hidup untuk saling mengasihi.
Dua poin ini justru tidak dikenal dalam syariat Islam. Kesetiaan dalam syariat Islam erat kaitannya dengan penunaian hak dan pelaksanaan kewajiban. Bukan sekadar apakah memiliki satu pasangan atau lebih dalam hidupnya.
Apabila kita lihat lawan kata dari "setia", maka baik bahasa Indonesia maupun bahasa Arab, memiliki kata yang sama yaitu "khianat". Yang menarik adalah dalam bahasa Arab lawan kata "khianat" itu adalah amanah, dan tidak dikenal istilah "setia".
Adapun amanah secara umum bermakna:
أداء الحقوق، والمحافظة عليها
"Menunaikan hak-hak dan menjaga hak-hak tersebut."
Jadi, apabila kata "setia" ini mau dipadankan dengan "amanah", karena sama-sama lawan kata dari "khianat", maka makna setia dalam pernikahan menurut pandangan fikih adalah:
*_Melaksanakan kewajibannya sebagai suami/ istri dan menunaikan hak-hak anggota keluarga sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariat._*
Sehingga dalam konteks ini, seorang laki-laki yang menikah lagi, tidak bisa langsung dituduh sebagai orang yang khianat atau tidak setia, dengan catatan ia masih menunaikan kewajibannya sebagai suami dan menunaikan hak-hak anggota keluarganya.
Sebagaimana seorang laki-laki yang monogami seumur hidupnya tidak bisa langsung kita katakan sebagai orang yang setia, karena apabila ia lalai dari kewajibannya, baik tidak menunaikan kewajiban nafkah, tidak mendidik keluarganya, dan tidak berusaha menjaga keluarganya dari api neraka, maka ia tetap disebut sebagai suami yang khianat.
Karenanya, Nabi kita Muhammad ﷺ itu adalah suami yang setia dengan seluruh istrinya. Demikian para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang memiliki lebih dari satu orang istri, mereka disebut setia pada istri-istrinya selama hak-haknya terpenuhi. Sedangkan orang yang hanya memiliki satu orang istri namun tidak memahami hak dan kewajibannya, maka ia adalah orang yang khianat dan tidak setia.
Demikian pula, bertahan seumur hidup dengan satu pasangan yang sama bukanlah indikator kesetiaan seseorang, apabila tidak diiringi dengan penunaian hak-hak keluarga. Karenanya walaupun Islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, namun ia bukanlah harga mati, dan bersamaan dengan itu menghalalkan perceraian sebagai "emergency exit". Tidak ada kewajiban mempertahankan keutuhan keluarga, selain dalam rangka mempermudah jalan menuju keridhaan-Nya. Berbeda dengan pendapat sebagian agama, misalnya sebagian kalangan Nasrani yang mengharamkan perceraian.
Jadi acuannya bukanlah monogami atau poligami, cerai atau tidak cerai. Acuan kesetiaan seseorang adalah apakah hak pasangan dan keluarga tertunaikan atau tidak. Ini penting untuk dicatat.
Maka bagi seorang istri, kesetiaannya adalah menaati suaminya dan melayaninya dengan sepenuh hati, selama laki-laki tersebut masih menjadi suaminya. Istri yang setia adalah istri yang tidak meninggikan suara di hadapan suaminya, menjaga kehormatannya apabila suaminya tidak ada, serta menjaga aib-aib suaminya dan keluarganya secara umum. Selama masih menjadi suaminya, maka wajib baginya menunaikan semua itu.
Sedangkan apabila sudah tidak lagi menjadi suaminya, maka tidak ada lagi kewajiban pelayanan atau "menjaga cinta" dari laki-laki yang telah berpisah dengannya. Karena hak suami terputus dengan perceraian atau kematian.
Karenanya bagi seseorang yang ditinggalkan pasangannya, baik karena cerai ataupun meninggal dunia: Menikah lagi setelah perpisahan bukanlah indikator pengkhianatan seseorang, karena selama ia menunaikan hak-hak keluarganya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka ia bukanlah orang yang khianat, namun tetap disebut orang yang setia.
Wallahu a'lam
~ _Muhammad Laili Al-Fadhli_~
Apa yang saya ketahui, wallahu a'lam, tidak ada padanan kata dalam bahasa Arab, maupun istilah fikih, yang serupa dengan kata "setia" yang kebanyakan dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Kesetiaan dalam pernikahan yang dipahami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia sangat terpengaruh oleh definisi gereja. Dimana di antara definisi yang diberikan gereja adalah:
1) Monogami,
2) Janji seumur hidup untuk saling mengasihi.
Dua poin ini justru tidak dikenal dalam syariat Islam. Kesetiaan dalam syariat Islam erat kaitannya dengan penunaian hak dan pelaksanaan kewajiban. Bukan sekadar apakah memiliki satu pasangan atau lebih dalam hidupnya.
Apabila kita lihat lawan kata dari "setia", maka baik bahasa Indonesia maupun bahasa Arab, memiliki kata yang sama yaitu "khianat". Yang menarik adalah dalam bahasa Arab lawan kata "khianat" itu adalah amanah, dan tidak dikenal istilah "setia".
Adapun amanah secara umum bermakna:
أداء الحقوق، والمحافظة عليها
"Menunaikan hak-hak dan menjaga hak-hak tersebut."
Jadi, apabila kata "setia" ini mau dipadankan dengan "amanah", karena sama-sama lawan kata dari "khianat", maka makna setia dalam pernikahan menurut pandangan fikih adalah:
*_Melaksanakan kewajibannya sebagai suami/ istri dan menunaikan hak-hak anggota keluarga sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariat._*
Sehingga dalam konteks ini, seorang laki-laki yang menikah lagi, tidak bisa langsung dituduh sebagai orang yang khianat atau tidak setia, dengan catatan ia masih menunaikan kewajibannya sebagai suami dan menunaikan hak-hak anggota keluarganya.
Sebagaimana seorang laki-laki yang monogami seumur hidupnya tidak bisa langsung kita katakan sebagai orang yang setia, karena apabila ia lalai dari kewajibannya, baik tidak menunaikan kewajiban nafkah, tidak mendidik keluarganya, dan tidak berusaha menjaga keluarganya dari api neraka, maka ia tetap disebut sebagai suami yang khianat.
Karenanya, Nabi kita Muhammad ﷺ itu adalah suami yang setia dengan seluruh istrinya. Demikian para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang memiliki lebih dari satu orang istri, mereka disebut setia pada istri-istrinya selama hak-haknya terpenuhi. Sedangkan orang yang hanya memiliki satu orang istri namun tidak memahami hak dan kewajibannya, maka ia adalah orang yang khianat dan tidak setia.
Demikian pula, bertahan seumur hidup dengan satu pasangan yang sama bukanlah indikator kesetiaan seseorang, apabila tidak diiringi dengan penunaian hak-hak keluarga. Karenanya walaupun Islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, namun ia bukanlah harga mati, dan bersamaan dengan itu menghalalkan perceraian sebagai "emergency exit". Tidak ada kewajiban mempertahankan keutuhan keluarga, selain dalam rangka mempermudah jalan menuju keridhaan-Nya. Berbeda dengan pendapat sebagian agama, misalnya sebagian kalangan Nasrani yang mengharamkan perceraian.
Jadi acuannya bukanlah monogami atau poligami, cerai atau tidak cerai. Acuan kesetiaan seseorang adalah apakah hak pasangan dan keluarga tertunaikan atau tidak. Ini penting untuk dicatat.
Maka bagi seorang istri, kesetiaannya adalah menaati suaminya dan melayaninya dengan sepenuh hati, selama laki-laki tersebut masih menjadi suaminya. Istri yang setia adalah istri yang tidak meninggikan suara di hadapan suaminya, menjaga kehormatannya apabila suaminya tidak ada, serta menjaga aib-aib suaminya dan keluarganya secara umum. Selama masih menjadi suaminya, maka wajib baginya menunaikan semua itu.
Sedangkan apabila sudah tidak lagi menjadi suaminya, maka tidak ada lagi kewajiban pelayanan atau "menjaga cinta" dari laki-laki yang telah berpisah dengannya. Karena hak suami terputus dengan perceraian atau kematian.
Karenanya bagi seseorang yang ditinggalkan pasangannya, baik karena cerai ataupun meninggal dunia: Menikah lagi setelah perpisahan bukanlah indikator pengkhianatan seseorang, karena selama ia menunaikan hak-hak keluarganya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka ia bukanlah orang yang khianat, namun tetap disebut orang yang setia.
Wallahu a'lam
~ _Muhammad Laili Al-Fadhli_~
*HAJI TANPA ANTRI*
Ingin menunaikan ibadah haji tanpa perlu mengantri?
Garislurus Travel membuka pendaftaran Haji Furoda 2024 dengan jadwal keberangkatan 10 Juni 2024.
🕋 Program Haji Furoda Garislurus Travel 🕋
📅 10 Juni-12 Juli 2024 (PROGRAM 23 DAYS)
Ustadz Pembimbing:
Ustadz Abu Islama Imanudin, Lc.
🎖 MAKTAB FURODA🎖
(JARAK DARI HOTEL TRANSIT KE JAMARAT 750 METER)
⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Transit : Hotel Rahaf di Jalan Sidqi (12N)
⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Mekkah : Hyatt Regency Jabal Omar (6N)
⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Madinah : Deyar Al Eiman (3N)
⛺️ Maktab : Furoda (Mina & Arafah)
🚌 City Tour : Mekkah, Madinah, Taif
🚄 Kereta Cepat : 2x (Mekkah Madinah & Madinah Jeddah)
🍽 Free Kuliner : Nasi Unta
✨ Manasik Series : 8x by Zoom + 1x Manasik Praktek di Jakarta
Bersama Garislurus Travel, Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas dan layanan terbaik antara lain:
• Visa Furoda
• Tiket PP Saudia Airlines
• Handling Indonesia & Saudi
• City Tour Makkah, Madinah, Thaif
• Hotel transit Makkah (Full Board)
• Hotel Makkah (Full Board)
• Hotel Madinah (Full Board)
• Maktab (tenda) Furoda
• Transport Arafah-Mina
• Tips Muthowwif, Porter, & Driver
• Perlengkapan Haji
• Manasik Series bersama Ustadz Pembimbing
• Wireless Tour Guide System (TGS)
• Asuransi Covid-19
• Kereta Cepat
• Air Zamzam 5 liter
• DAM Haji Tamattu
💵 Harga mulai dari:
• Quad: USD 26,500
• Triple: USD 27,500
• Double: USD 28,900
*DP haji furoda Garislurus Travel adalah sebesar $10.000/pax.
‼️ *Note* :
• Kami tidak melayani keberangkatan furoda dengan visa ziyarah (visa kunjungan/bisnis)
• Semua tata cara ibadah Haji Insyaa Allah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Garislurus Travel Umrah & Haji
PPIU No. 815 Thn 2019
PIHK No. 915 Thn 2020
Umroh & Haji Sesuai Sunnah
Wholesaler Agent of GA & SV
Provider Visa + Paket LA + Paket B2B
Segera daftarkan diri Anda sekarang juga! Info dan pendaftaran hubungi: wa.me/62895386894755
wa.me/62895386894755
wa.me/62895386894755
#hajifuroda #garislurustravel #garislurus #travelhaji #haji2024 #haji1445H #ibadahhaji #hajiindonesia #saudiaairlines #furoda #citytourthaif #maktabfuroda
Ingin menunaikan ibadah haji tanpa perlu mengantri?
Garislurus Travel membuka pendaftaran Haji Furoda 2024 dengan jadwal keberangkatan 10 Juni 2024.
🕋 Program Haji Furoda Garislurus Travel 🕋
📅 10 Juni-12 Juli 2024 (PROGRAM 23 DAYS)
Ustadz Pembimbing:
Ustadz Abu Islama Imanudin, Lc.
🎖 MAKTAB FURODA🎖
(JARAK DARI HOTEL TRANSIT KE JAMARAT 750 METER)
⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Transit : Hotel Rahaf di Jalan Sidqi (12N)
⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Mekkah : Hyatt Regency Jabal Omar (6N)
⭐️⭐️⭐️⭐️
🏨 Hotel Madinah : Deyar Al Eiman (3N)
⛺️ Maktab : Furoda (Mina & Arafah)
🚌 City Tour : Mekkah, Madinah, Taif
🚄 Kereta Cepat : 2x (Mekkah Madinah & Madinah Jeddah)
🍽 Free Kuliner : Nasi Unta
✨ Manasik Series : 8x by Zoom + 1x Manasik Praktek di Jakarta
Bersama Garislurus Travel, Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas dan layanan terbaik antara lain:
• Visa Furoda
• Tiket PP Saudia Airlines
• Handling Indonesia & Saudi
• City Tour Makkah, Madinah, Thaif
• Hotel transit Makkah (Full Board)
• Hotel Makkah (Full Board)
• Hotel Madinah (Full Board)
• Maktab (tenda) Furoda
• Transport Arafah-Mina
• Tips Muthowwif, Porter, & Driver
• Perlengkapan Haji
• Manasik Series bersama Ustadz Pembimbing
• Wireless Tour Guide System (TGS)
• Asuransi Covid-19
• Kereta Cepat
• Air Zamzam 5 liter
• DAM Haji Tamattu
💵 Harga mulai dari:
• Quad: USD 26,500
• Triple: USD 27,500
• Double: USD 28,900
*DP haji furoda Garislurus Travel adalah sebesar $10.000/pax.
‼️ *Note* :
• Kami tidak melayani keberangkatan furoda dengan visa ziyarah (visa kunjungan/bisnis)
• Semua tata cara ibadah Haji Insyaa Allah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Garislurus Travel Umrah & Haji
PPIU No. 815 Thn 2019
PIHK No. 915 Thn 2020
Umroh & Haji Sesuai Sunnah
Wholesaler Agent of GA & SV
Provider Visa + Paket LA + Paket B2B
Segera daftarkan diri Anda sekarang juga! Info dan pendaftaran hubungi: wa.me/62895386894755
wa.me/62895386894755
wa.me/62895386894755
#hajifuroda #garislurustravel #garislurus #travelhaji #haji2024 #haji1445H #ibadahhaji #hajiindonesia #saudiaairlines #furoda #citytourthaif #maktabfuroda
WhatsApp.com
Share on WhatsApp
WhatsApp Messenger: More than 2 billion people
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
Di tengah gelombang gempuran bertahun-tahun, dan tatapan kosong dunia, mereka justru hadir berjuang dengan apa yang mereka mampu, tanpa mengenal lelah.
Mereka yang kesehariannya diisi dengan menghafal Al Qur'an, mereka yang tak pernah memikirkan hal lain selain cita-cita mereka sejak kecil: Palestina merdeka atau mati syahid mulia.
Siapakah dan bagaimanakah mereka bisa menjaga ketakwaan dan kekuatan sehingga menginspirasi banyak orang di berbagai belahan dunia?
Buku ini hadir untuk memperkenalkan mereka barisan para mujahid yang berjuang membela Palestina sampai titik darah terakhir.
PRE ORDER
📚 Barisan Mujahid Palestina
Penulis @lisdyrahayu
Penerbit Zavara
Spesifikasi :
Ukuran : 14x20 cm
Halaman : 104 hlm
Kertas : HVS 70 gsm
Visual book BW
Harga selama PO Rp 55.000 Rp 45.000
Semoga langkah ini termasuk salah satu cara menunjukkan keberpihakan kita pada saudara-saudara kita di Palestina.
🇵🇸🇵🇸🇵🇸
Pengiriman InsyaAllah mulai 26 Desember 2023
☏ Untuk pemesanan silakan WA ke https://wa.me/62895386894755
Mereka yang kesehariannya diisi dengan menghafal Al Qur'an, mereka yang tak pernah memikirkan hal lain selain cita-cita mereka sejak kecil: Palestina merdeka atau mati syahid mulia.
Siapakah dan bagaimanakah mereka bisa menjaga ketakwaan dan kekuatan sehingga menginspirasi banyak orang di berbagai belahan dunia?
Buku ini hadir untuk memperkenalkan mereka barisan para mujahid yang berjuang membela Palestina sampai titik darah terakhir.
PRE ORDER
📚 Barisan Mujahid Palestina
Penulis @lisdyrahayu
Penerbit Zavara
Spesifikasi :
Ukuran : 14x20 cm
Halaman : 104 hlm
Kertas : HVS 70 gsm
Visual book BW
Harga selama PO Rp 55.000 Rp 45.000
Semoga langkah ini termasuk salah satu cara menunjukkan keberpihakan kita pada saudara-saudara kita di Palestina.
🇵🇸🇵🇸🇵🇸
Pengiriman InsyaAllah mulai 26 Desember 2023
☏ Untuk pemesanan silakan WA ke https://wa.me/62895386894755
WhatsApp.com
Share on WhatsApp
WhatsApp Messenger: More than 2 billion people
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and
family, whenever and wherever. WhatsApp is free and offers simple, secure,
reliable messaging and calling, available…
⬜️🟪 NAFKAH KEPADA ISTRI ADALAH SEDEKAH YANG PALING UTAMA
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wasohbihi wa man walah.
Ketika seorang laki-laki mengucapkan kalimat yang sangat sakral “saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian dibayar tunai” maka sejak saat ini berpindahlah tanggung jawab seorang ayah kepadanya.
Seseorang yang mungkin tidak pernah terbayangkan selama ini, mungkin tidak dikenal sebelumnya, orang asing yang namanya saja baru terdengar beberpa bulan yang lalau, ternyata dia telah sah menjadi nahkoda yang akan membersamai gadis terpingit, keluar dari rumah orangtuanya untuk mengarungi samudra kehidupan yang begitu luas, ombak yang besar, dan tak sedikit kapal yang karam karena terjangan ombak kehidupan yang bertubi-tubi.
Maka nahkoda yang baik dia akan selalu tau dari mana angin datang, dan dimana lokasi ombak yang tidak besar dia akan mengarahkan kapalnya kesana.
Para pembaca yang dirahmati Allah.
Tentu kita semua mengetahui bahwa diantara tanggung jawab jawab seorang laki-laki kepada istrinya adalah memberikan kepada sang istri nafkah lahir dan batin.
Namun tidak sedikit dari para lelaki yang terkadang masih belum memahami bahwa memberikan kepada sang istri akan bernilai pahala disisi Allah Subhanahu wata’ala.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” [Q.S. An-Nisa’ 34]
Dan juga sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari sahabat ibnu mas’ud radhiyallahu anhu :
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نفقَةً يحتَسبُها فَهِي لَهُ صدقَةٌ
“Jika seorang lelaki memberikan kepada keluarganya (istrinya) nafkah maka hal itu terhitung sebagai sebuah sedekah.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Syaikh bin baz mengatakan : “Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang keutamaan nafkah dan motivasi terhadapnya, terutama nafkah wajib, dari seorang suami kepada istri dan anak-anaknya. Maka sudah seharusnya (seorang suami) memulai memberikan sedekah dari yang wajib kemudian baru sedekah kepada yang lainnya.”
Kemudian syaikh rahimahullah melanjutkan : “Hal ini bahkan memiliki nilai tambahan, karena dia diganjar karena sudah menunaikan kewajiban dan berpahala karena niatnya yang baik (mengahangi keluarganya dari meminta-minta).”
Hal ini senada dengan sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Seandainya ketika seorang suami meninggal dunia saja rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewasiatkannya untuk bisa semaksimal mungkin meninggalkan keluarga dalam kondisi berkecukupan, apatah lagi ketika seorang suami itu hidup dan sehat wa afiyat tentu hal ini lebih utama.
Maka kenapa seorang laki-laki itu disebut sebagai tulang punggung? Karena dengannyalah keluarga bisa tegak berdiri.
Maka bagaimana bisa seseorang bisa dikatakan bertanggung jawab bila, membiarkan keluarganya tidak diurus, hidup papa, dan dia lebih mendahulukan kebutuhan teman-temannya dari keluarganya, lebih senang hang out bersama rekan-rekannya dari pada dirumah bersama keluarganya.
Maka ini yang perlu menjadi perhatian oleh para suami. Karena bahagianya rumah tangga terletak pada kebahagiaan istri.
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wasohbihi wa man walah.
Ketika seorang laki-laki mengucapkan kalimat yang sangat sakral “saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian dibayar tunai” maka sejak saat ini berpindahlah tanggung jawab seorang ayah kepadanya.
Seseorang yang mungkin tidak pernah terbayangkan selama ini, mungkin tidak dikenal sebelumnya, orang asing yang namanya saja baru terdengar beberpa bulan yang lalau, ternyata dia telah sah menjadi nahkoda yang akan membersamai gadis terpingit, keluar dari rumah orangtuanya untuk mengarungi samudra kehidupan yang begitu luas, ombak yang besar, dan tak sedikit kapal yang karam karena terjangan ombak kehidupan yang bertubi-tubi.
Maka nahkoda yang baik dia akan selalu tau dari mana angin datang, dan dimana lokasi ombak yang tidak besar dia akan mengarahkan kapalnya kesana.
Para pembaca yang dirahmati Allah.
Tentu kita semua mengetahui bahwa diantara tanggung jawab jawab seorang laki-laki kepada istrinya adalah memberikan kepada sang istri nafkah lahir dan batin.
Namun tidak sedikit dari para lelaki yang terkadang masih belum memahami bahwa memberikan kepada sang istri akan bernilai pahala disisi Allah Subhanahu wata’ala.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” [Q.S. An-Nisa’ 34]
Dan juga sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari sahabat ibnu mas’ud radhiyallahu anhu :
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نفقَةً يحتَسبُها فَهِي لَهُ صدقَةٌ
“Jika seorang lelaki memberikan kepada keluarganya (istrinya) nafkah maka hal itu terhitung sebagai sebuah sedekah.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Syaikh bin baz mengatakan : “Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang keutamaan nafkah dan motivasi terhadapnya, terutama nafkah wajib, dari seorang suami kepada istri dan anak-anaknya. Maka sudah seharusnya (seorang suami) memulai memberikan sedekah dari yang wajib kemudian baru sedekah kepada yang lainnya.”
Kemudian syaikh rahimahullah melanjutkan : “Hal ini bahkan memiliki nilai tambahan, karena dia diganjar karena sudah menunaikan kewajiban dan berpahala karena niatnya yang baik (mengahangi keluarganya dari meminta-minta).”
Hal ini senada dengan sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Seandainya ketika seorang suami meninggal dunia saja rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewasiatkannya untuk bisa semaksimal mungkin meninggalkan keluarga dalam kondisi berkecukupan, apatah lagi ketika seorang suami itu hidup dan sehat wa afiyat tentu hal ini lebih utama.
Maka kenapa seorang laki-laki itu disebut sebagai tulang punggung? Karena dengannyalah keluarga bisa tegak berdiri.
Maka bagaimana bisa seseorang bisa dikatakan bertanggung jawab bila, membiarkan keluarganya tidak diurus, hidup papa, dan dia lebih mendahulukan kebutuhan teman-temannya dari keluarganya, lebih senang hang out bersama rekan-rekannya dari pada dirumah bersama keluarganya.
Maka ini yang perlu menjadi perhatian oleh para suami. Karena bahagianya rumah tangga terletak pada kebahagiaan istri.
Jika suami bisa memenuhi kebutuhan istri dan keluarga maka insya allah ini akan menjadi salah satu sebab keluarga akan menjadi sakinah mawadah warohmah.
Oleh : Ustadz Yoshi Putra Pratama S.H. (alumni Univ Islam Madinah KSA)
Oleh : Ustadz Yoshi Putra Pratama S.H. (alumni Univ Islam Madinah KSA)
JIKA SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DENGAN CUKUP (BAKHIL)
Bismillahirrahmanirrahim
Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang nampak, yang memungkinkan bagi isteri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka isteri hendaklah bersabar, tidak menuntut cerai.
Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi isteri dan anaknya, maka sang isteri boleh mengambil harta suami dengan tanpa idzin, tetapi dengan cara yang ma’ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.
Dalam masalah tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah berfatwa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahih :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].
Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan berkata: “Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk isteri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (isteri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum).
Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang isteri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf.
Dan sepantasnya bagi isteri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”. (Fiqhuz Zawaj, hlm. 130.)
✅ JIKA SUAMI TIDAK MAMPU MEMBERI NAFKAH
Telah kita ketahui bahwa nafkah merupakan hak isteri yang menjadi kewajiban suami. Maka bagaimanakah sikap isteri jika suami tidak mampu memberi nafkah, dan dia tidak memiliki harta yang dapat diambil untuk nafkah? Bolehkah isteri menuntut cerai?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama.(Lihat dalil masing-masing pendapat di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim, 3/400-404.)
▶️ 1). Boleh menuntut faskh (pembatalan aqad nikah).
Demikian ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Juga diriwayatkan dari Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Sa’id bin Musayyib, al Hasan al Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Ishaq, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.
▶️ 2). Tidak boleh menuntut faskh, tetapi isteri wajib bersabar.
Demikian pendapat Hanafiyah, yang satu pendapat dengan Imam Syafi’i. Begitu pula Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
▶️ 3). Tidak boleh menuntut faskh, bahkan isteri yang kaya wajib menafkahi suaminya yang miskin. Ini pendapat Ibnu Hazm rahimahullah.
Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar –hafizhahullah- berkata: “Al Hanafiyah (para ulama madzhab Hanafi) membolehkan seorang isteri berhutang atas tanggungan suaminya untuk memenuhi nafkahnya, dalam keadaan suami tidak mampu memberikan nafkah.
Sedangkan para fuqaha (para ahli fiqih) tiga madzhab, yaitu : Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat, seorang isteri disuruh memilih antara tetap bersama suaminya dengan kesusahannya, atau berpisah darinya dengan faskh (pembatalan) aqad nikah, dan nafkah bagi isteri tidak wajib atas suaminya selama dia kesusahan”.(Ahkamuz Zawaj, Penerbit Darun Nafais, hlm. 287-288.)
Bismillahirrahmanirrahim
Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang nampak, yang memungkinkan bagi isteri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka isteri hendaklah bersabar, tidak menuntut cerai.
Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi isteri dan anaknya, maka sang isteri boleh mengambil harta suami dengan tanpa idzin, tetapi dengan cara yang ma’ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.
Dalam masalah tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah berfatwa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahih :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].
Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan berkata: “Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk isteri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (isteri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum).
Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang isteri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf.
Dan sepantasnya bagi isteri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”. (Fiqhuz Zawaj, hlm. 130.)
✅ JIKA SUAMI TIDAK MAMPU MEMBERI NAFKAH
Telah kita ketahui bahwa nafkah merupakan hak isteri yang menjadi kewajiban suami. Maka bagaimanakah sikap isteri jika suami tidak mampu memberi nafkah, dan dia tidak memiliki harta yang dapat diambil untuk nafkah? Bolehkah isteri menuntut cerai?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama.(Lihat dalil masing-masing pendapat di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim, 3/400-404.)
▶️ 1). Boleh menuntut faskh (pembatalan aqad nikah).
Demikian ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Juga diriwayatkan dari Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Sa’id bin Musayyib, al Hasan al Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Ishaq, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.
▶️ 2). Tidak boleh menuntut faskh, tetapi isteri wajib bersabar.
Demikian pendapat Hanafiyah, yang satu pendapat dengan Imam Syafi’i. Begitu pula Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
▶️ 3). Tidak boleh menuntut faskh, bahkan isteri yang kaya wajib menafkahi suaminya yang miskin. Ini pendapat Ibnu Hazm rahimahullah.
Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar –hafizhahullah- berkata: “Al Hanafiyah (para ulama madzhab Hanafi) membolehkan seorang isteri berhutang atas tanggungan suaminya untuk memenuhi nafkahnya, dalam keadaan suami tidak mampu memberikan nafkah.
Sedangkan para fuqaha (para ahli fiqih) tiga madzhab, yaitu : Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat, seorang isteri disuruh memilih antara tetap bersama suaminya dengan kesusahannya, atau berpisah darinya dengan faskh (pembatalan) aqad nikah, dan nafkah bagi isteri tidak wajib atas suaminya selama dia kesusahan”.(Ahkamuz Zawaj, Penerbit Darun Nafais, hlm. 287-288.)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri –hafizhahullah- berkata: “Jika suami kesusahan memberikan nafkah, pakaian, atau tempat tinggal, atau suami pergi dan tidak meninggalkan nafkah untuk isterinya dan susah mengambil dari hartanya (suami), maka isteri berhak faskh (membatalkan aqad nikah), jika dia berkehendak, dengan idzin hakim (pengadilan agama)”. (Mukhtashar Fiqih Islami, Penerbit Baitul Afkar ad Dauliyah, hlm. 860.)
Setelah memaparkan dalil masing-masing pendapat di atas, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyatakan :
“Yang paling nampak (kebenarannya) dari yang telah lalu, adalah pendapat bolehnya perpisahan (isteri menuntut faskh, putus nikah, Pen) dengan sebab ketiadaan nafkah, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan oleh jumhur.
Terlebih lagi, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum telah berpendapat dengannya dan mengamalkannya.
Dan karena di dalam pendapat ini menghilangkan kesusahan dari isteri, apalagi jika suami menolak menthalaqnya karena pilihannya (sendiri) atau bersepakat dengan isterinya.
Namun yang lebih utama dan lebih baik, si isteri bersabar terhadap kesusahan suaminya dan mendampinginya, serta membantu semampunya.
Adapun dalil-dalil (ulama) yang melarang perpisahan tidaklah kuat melawan dalil-dalil jumhur. Wallahu a’lam”. (Shahih Fiqih Sunnah, 3/400-404).
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat. Barakallah Fiikum.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2623-jika-suami-tidak-memberi-nafkah.html
Setelah memaparkan dalil masing-masing pendapat di atas, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyatakan :
“Yang paling nampak (kebenarannya) dari yang telah lalu, adalah pendapat bolehnya perpisahan (isteri menuntut faskh, putus nikah, Pen) dengan sebab ketiadaan nafkah, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan oleh jumhur.
Terlebih lagi, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum telah berpendapat dengannya dan mengamalkannya.
Dan karena di dalam pendapat ini menghilangkan kesusahan dari isteri, apalagi jika suami menolak menthalaqnya karena pilihannya (sendiri) atau bersepakat dengan isterinya.
Namun yang lebih utama dan lebih baik, si isteri bersabar terhadap kesusahan suaminya dan mendampinginya, serta membantu semampunya.
Adapun dalil-dalil (ulama) yang melarang perpisahan tidaklah kuat melawan dalil-dalil jumhur. Wallahu a’lam”. (Shahih Fiqih Sunnah, 3/400-404).
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat. Barakallah Fiikum.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2623-jika-suami-tidak-memberi-nafkah.html
Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah
Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba | Almanhaj
HUKUM SEORANG ANAK YANG DINAFKAHI AYAHNYA DARI HASIL RIBA OlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani PertanyaanSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Saya seorang pemuda yang masih belajar, ayah saya seorang kaya yang mengamalkan riba dan beberapa…
*MENGHAFAL: ISLAM VERSUS BARAT*
~ _Dr. Budi Handrianto_ ~
_Mengapa pendidikan Barat tidak ada pelajaran menghapal? Karena memang mereka tidak punya teks untuk dihapal. Maka dari itu, selain tidak menghapal, mereka juga anti dengan menghapal._
Pendidikan Islam justru diawali dengan menghapal. Sebab, kewajiban seorang muslim yang pertama dan utama adalah shalat. Dalam shalat ada gerakan dan bacaan. Shalat tanpa membaca surat al-Fatihah tidak sah shalatnya. Maka, menghapal surat al-Fatihah hukumnya wajib.
Membaca dan menghapal teks al-Quran mendapat pahala tiap hurufnya. Bahkan membaca dengan terbata-bata tanpa tahu artinya juga dapat pahala 2, pahala membaca dan pahala usaha kerasnya. Anak-anak yang hapal al-Quran akan memakaikan mahkota ke kepala orang tuanya di surga.
Artinya, sang penghapal akan berada di surga dan orangtuanya akan dibawanya masuk pula ke surga, meskipun mungkin sebelumnya ia berada di neraka.
Bisa menghapal al-Quran merupakan kompetensi yang didambakan semua orang Islam yang berakal.
Kehebatan ulama-ulama kita jaman dahulu sering diukur dengan kekuatan hapalan. Imam Syafii hapal al-Quran umur 6 tahun dan kitab al-Muwatta, karangan gurunya, umur 10 tahun. Imam Malik ketika dibawakan 30 hadits, sekali diperdengarkan, 29 hadits langsung hapal.
Seorang disebut gelar al-Hafidz (bukan hafidz Quran karena hafidz Quran sdh menjadi hal yang biasa dalam masyarakat Islam kala itu) adalah mereka yang hapal 100.000 hadits beserta sanadnya. Orang membuat klasifikasi berdasarkan jumlah hapalan hadits.
Lalu ada pejabat tinggi bidang pendidikan yang bilang dunia tidak membutuhkan anak-anak yang jago menghapal. Mungkin benar bagi dunia yang materialistis.
Sudah bagus anak-anak menghapal di sekolah dasar jadi cerdas, meringankan tugas dia sebagai menteri. Alih-alih didukung, malah dibuat demotivasi. Ketika menjadi pejabat publik, sebaiknya karakter sektarian atau sekedar dunia yang digelutinya saja ditinggalkan.
Mesti diperluas cakrawalanya. Kalau kemarin-kemarin hanya dari A sampai dengan D, sekarang harus ditambah dari E sampai dengan Z. Mengecilkan dunia pendidikan dari A sampai dengan Z menjadi A cuma sampai D, adalah langkah keliru.
Sebenarnya pandai menghapal juga termasuk salah satu bentuk kecerdasan. Ciri-ciri orang cerdas itu hapal sesuatu. Dalam film-film Hollywood juga sering digambarkan tokoh yang cerdas jago dalam menghapal. Bahkan karena mereka sekuler, kemampuan menghapal itu digunakan juga untuk mencari keuntungan perjudian di kasino-kasino.
Ada pakar (bukan) pendidikan menyebut bahwa menghapal bukan termasuk belajar. Dia hanya mengumpulkan informasi-informasi saja, tidak membentuk pemahaman.
Kalaulah jadi pandai karena kebiasaan saja, seperti otot tangan yang dilatih beban lama-lama jadi kuat dan membesar.
Keunikan manusia adalah, ketika otak bekerja maka ia akan membuat simpul-simpul dendrit terhubung. Makin banyak terhubung makin banyak pengetahuan. Wajar kalau ia makin cerdas. Hanya anak kecil yang belum berakal yang menghapal hanya sekedar menghapal.
Kata "Pakar" ini juga, salah kalau dibilang dari kecil rajin menghapal akan ingat sampai dewasa. Kalau tidak dihapal terus ya hilang. Memang tidak salah. Lha wong dihapal saja bisa hilang hapalannya apalagi tidak. Ada-ada saja bapak ini.
Kalau hapalan tidak penting buat anak-anak sekolah, saya menunggu kebijakan pemerintah bahwa semua ujian, termasuk ujian nasional (kemarin katanya mau dihapus, eh belum lama diralat, nggak jadi) open book!
Kita juga tahu bahwa pemahaman itu penting. Tapi dengan mengatakan bahwa menghapal tidak penting, apalagi bilang menghapal tidak dibutuhkan, maka pemahaman ini harus diluruskan.
Pendidikan di indonesia, tidak sama dengan pendidikan di Barat. "Kita kan hidup di Indonesia, bukan di sana. Mereka bukan kita..." kata Utha Likumahuwa.
~ _Dr. Budi Handrianto_ ~
_Mengapa pendidikan Barat tidak ada pelajaran menghapal? Karena memang mereka tidak punya teks untuk dihapal. Maka dari itu, selain tidak menghapal, mereka juga anti dengan menghapal._
Pendidikan Islam justru diawali dengan menghapal. Sebab, kewajiban seorang muslim yang pertama dan utama adalah shalat. Dalam shalat ada gerakan dan bacaan. Shalat tanpa membaca surat al-Fatihah tidak sah shalatnya. Maka, menghapal surat al-Fatihah hukumnya wajib.
Membaca dan menghapal teks al-Quran mendapat pahala tiap hurufnya. Bahkan membaca dengan terbata-bata tanpa tahu artinya juga dapat pahala 2, pahala membaca dan pahala usaha kerasnya. Anak-anak yang hapal al-Quran akan memakaikan mahkota ke kepala orang tuanya di surga.
Artinya, sang penghapal akan berada di surga dan orangtuanya akan dibawanya masuk pula ke surga, meskipun mungkin sebelumnya ia berada di neraka.
Bisa menghapal al-Quran merupakan kompetensi yang didambakan semua orang Islam yang berakal.
Kehebatan ulama-ulama kita jaman dahulu sering diukur dengan kekuatan hapalan. Imam Syafii hapal al-Quran umur 6 tahun dan kitab al-Muwatta, karangan gurunya, umur 10 tahun. Imam Malik ketika dibawakan 30 hadits, sekali diperdengarkan, 29 hadits langsung hapal.
Seorang disebut gelar al-Hafidz (bukan hafidz Quran karena hafidz Quran sdh menjadi hal yang biasa dalam masyarakat Islam kala itu) adalah mereka yang hapal 100.000 hadits beserta sanadnya. Orang membuat klasifikasi berdasarkan jumlah hapalan hadits.
Lalu ada pejabat tinggi bidang pendidikan yang bilang dunia tidak membutuhkan anak-anak yang jago menghapal. Mungkin benar bagi dunia yang materialistis.
Sudah bagus anak-anak menghapal di sekolah dasar jadi cerdas, meringankan tugas dia sebagai menteri. Alih-alih didukung, malah dibuat demotivasi. Ketika menjadi pejabat publik, sebaiknya karakter sektarian atau sekedar dunia yang digelutinya saja ditinggalkan.
Mesti diperluas cakrawalanya. Kalau kemarin-kemarin hanya dari A sampai dengan D, sekarang harus ditambah dari E sampai dengan Z. Mengecilkan dunia pendidikan dari A sampai dengan Z menjadi A cuma sampai D, adalah langkah keliru.
Sebenarnya pandai menghapal juga termasuk salah satu bentuk kecerdasan. Ciri-ciri orang cerdas itu hapal sesuatu. Dalam film-film Hollywood juga sering digambarkan tokoh yang cerdas jago dalam menghapal. Bahkan karena mereka sekuler, kemampuan menghapal itu digunakan juga untuk mencari keuntungan perjudian di kasino-kasino.
Ada pakar (bukan) pendidikan menyebut bahwa menghapal bukan termasuk belajar. Dia hanya mengumpulkan informasi-informasi saja, tidak membentuk pemahaman.
Kalaulah jadi pandai karena kebiasaan saja, seperti otot tangan yang dilatih beban lama-lama jadi kuat dan membesar.
Keunikan manusia adalah, ketika otak bekerja maka ia akan membuat simpul-simpul dendrit terhubung. Makin banyak terhubung makin banyak pengetahuan. Wajar kalau ia makin cerdas. Hanya anak kecil yang belum berakal yang menghapal hanya sekedar menghapal.
Kata "Pakar" ini juga, salah kalau dibilang dari kecil rajin menghapal akan ingat sampai dewasa. Kalau tidak dihapal terus ya hilang. Memang tidak salah. Lha wong dihapal saja bisa hilang hapalannya apalagi tidak. Ada-ada saja bapak ini.
Kalau hapalan tidak penting buat anak-anak sekolah, saya menunggu kebijakan pemerintah bahwa semua ujian, termasuk ujian nasional (kemarin katanya mau dihapus, eh belum lama diralat, nggak jadi) open book!
Kita juga tahu bahwa pemahaman itu penting. Tapi dengan mengatakan bahwa menghapal tidak penting, apalagi bilang menghapal tidak dibutuhkan, maka pemahaman ini harus diluruskan.
Pendidikan di indonesia, tidak sama dengan pendidikan di Barat. "Kita kan hidup di Indonesia, bukan di sana. Mereka bukan kita..." kata Utha Likumahuwa.
Saudara-saudaraku kaum muslim, banyak keuntungan menghapal, terutama menghapal al-Quran, doa-doa dan dzikir. Banyak orang sakit, sekarat, hati sedang galau, pikiran sedang kacau dan sebagainya, tidak ada quran, tapi mulutnya bisa komat kamit membaca quran, doa dan dzikir. Kemudian hati menjadi tenang.
Bayangkan jika seseorang berada di rumah sakit dalam.kondisi kritis tidak bisa apa-apa. Ia hanya bisa memandangi langit-langit kamar. Mungkin dengan menunggu malaikat maut mencabut nyawa. Ia ingin sekali turun dari tempat tidur, berwudhu, mengambil mushaf dan mengaji, tapi tentu tidak bisa. dengan dia hapal al Quran maka pikirannya akan menelusuri lembar demi lembar mushaf al Quran yang sudah dihapalnya itu. Dan ketika malaikat akan mencabut nyawa, ia sudah siap dalam keadaan bersih dan suci.
Rajin menghapal di waktu muda juga mencegah kepikunan di kala tua. Banyak orang sudah tua menjadi pikun karena malas menghapal di waktu muda terutama al-Quran. Sampai-sampai istrinya pun lupa. Sebuah anekdot, seorang bapak tua memanggil istrinya dengan panggilan mesra, "sayangku", "manisku", "adindaku", dan semisalnya. Ada anak muda heran, sudah setua itu rumah tangga pasangan tersebut, si bapak kok masih mesra. Maka ditanyakanlah apa resepnya oleh anak muda itu ke bapak tersebut. Jawabnya:
*_Ssst...jangan bilang-bilang, saya sudah 3 bulan ini lupa nama istri saya..._*
Ada pula bapak-bapak yang sudah tua, istrinya protes. "Pak, kenapa sih sudah seminggu ini Bapak tidak cium kening saya sebelum berangkat kerja?" Dalam hati sang bapak kaget:
*_Loh, siapa yang selama seminggu ini aku cium keningnya..._*
*_Makanya rajin menghapal, biar tua nggak cepat pikun...._*
Bayangkan jika seseorang berada di rumah sakit dalam.kondisi kritis tidak bisa apa-apa. Ia hanya bisa memandangi langit-langit kamar. Mungkin dengan menunggu malaikat maut mencabut nyawa. Ia ingin sekali turun dari tempat tidur, berwudhu, mengambil mushaf dan mengaji, tapi tentu tidak bisa. dengan dia hapal al Quran maka pikirannya akan menelusuri lembar demi lembar mushaf al Quran yang sudah dihapalnya itu. Dan ketika malaikat akan mencabut nyawa, ia sudah siap dalam keadaan bersih dan suci.
Rajin menghapal di waktu muda juga mencegah kepikunan di kala tua. Banyak orang sudah tua menjadi pikun karena malas menghapal di waktu muda terutama al-Quran. Sampai-sampai istrinya pun lupa. Sebuah anekdot, seorang bapak tua memanggil istrinya dengan panggilan mesra, "sayangku", "manisku", "adindaku", dan semisalnya. Ada anak muda heran, sudah setua itu rumah tangga pasangan tersebut, si bapak kok masih mesra. Maka ditanyakanlah apa resepnya oleh anak muda itu ke bapak tersebut. Jawabnya:
*_Ssst...jangan bilang-bilang, saya sudah 3 bulan ini lupa nama istri saya..._*
Ada pula bapak-bapak yang sudah tua, istrinya protes. "Pak, kenapa sih sudah seminggu ini Bapak tidak cium kening saya sebelum berangkat kerja?" Dalam hati sang bapak kaget:
*_Loh, siapa yang selama seminggu ini aku cium keningnya..._*
*_Makanya rajin menghapal, biar tua nggak cepat pikun...._*
*_Harta Warisan adalah milik Allah dan Allah lah yang berwenang membagikannya dengan caranya._*
https://vt.tiktok.com/ZSN7S8nkX/
=============
Grup belajar dan diskusi Ilmu Waris Islam:
https://chat.whatsapp.com/CSaMtcJOzAZ4W7M5aCYmzz
https://vt.tiktok.com/ZSN7S8nkX/
=============
Grup belajar dan diskusi Ilmu Waris Islam:
https://chat.whatsapp.com/CSaMtcJOzAZ4W7M5aCYmzz
TikTok
TikTok · Ilmu Waris Bersanad
Check out Ilmu Waris Bersanad's video.
PENYAKIT JIWA MASA KINI
Was-was. Ya inilah penyakit jiwa yang banyak menjangkit manusia masa ini.
Sfat was-was disebabkan seringnya kita ragu-ragu melakukan, ragu ragu memutuskan, takut dengan resiko yang akan diterimanya. Tentunya di sini mengambil keputusan dan melakukan sesuatu dengan ILMU, bukan sembarangan apalagi serampangan.
Nabi SAW membangun generasi ini untuk berani mengambil keputusan dan siap dengan segala resikonya, dengan ILMU.
Bukan generasi yang senang berkata:
Kalau saja dulu saya ini, saya itu, maka saya....
Kalau saja itu tidak saya lakukan, maka saya...
Kalau saja saya belajar itu dari awal, maka...
Semua yang sudah kita kerjakan, lakukan, putuskan, semua sudah lewat, sifat dan sikap berandai-andai ini dari syetan, maka tinggalkan ia.
Nabi SAW bersabda:
Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu (Hadits Arba'in An Nawawi)
Bangun dan rebut kejayaanmu dengan ILMU dan kemudian putuskan apa yang harus kamu putuskan untuk tujuan-tujuan itu, lakukan apa yang harus kamu lakukan untuk terwujudnya apa yang ingin kau capai, meski di tengah-tengah keputusan itu, dan yang kamu lakukan, kadang terjadi ketidaksamaan dengan harapanmu.
Facebook, 8 Januari 2021
Was-was. Ya inilah penyakit jiwa yang banyak menjangkit manusia masa ini.
Sfat was-was disebabkan seringnya kita ragu-ragu melakukan, ragu ragu memutuskan, takut dengan resiko yang akan diterimanya. Tentunya di sini mengambil keputusan dan melakukan sesuatu dengan ILMU, bukan sembarangan apalagi serampangan.
Nabi SAW membangun generasi ini untuk berani mengambil keputusan dan siap dengan segala resikonya, dengan ILMU.
Bukan generasi yang senang berkata:
Kalau saja dulu saya ini, saya itu, maka saya....
Kalau saja itu tidak saya lakukan, maka saya...
Kalau saja saya belajar itu dari awal, maka...
Semua yang sudah kita kerjakan, lakukan, putuskan, semua sudah lewat, sifat dan sikap berandai-andai ini dari syetan, maka tinggalkan ia.
Nabi SAW bersabda:
Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu (Hadits Arba'in An Nawawi)
Bangun dan rebut kejayaanmu dengan ILMU dan kemudian putuskan apa yang harus kamu putuskan untuk tujuan-tujuan itu, lakukan apa yang harus kamu lakukan untuk terwujudnya apa yang ingin kau capai, meski di tengah-tengah keputusan itu, dan yang kamu lakukan, kadang terjadi ketidaksamaan dengan harapanmu.
Facebook, 8 Januari 2021
Muraja'ah bab Nikah Terkait Zina Dalam Madzhab Syafii
1. Dalam mazhab Syafii, wanita hamil karena zina boleh untuk dinikahi tanpa harus menunggu melahirkan. Karena adanya hamil tersebut seperti tidak ada , Imam Syatho ad Dimyathi dalam I'anah menyebutkan:
وإن كان من زنا فوجوده كعدمه، إذ لا احترام له
"Jika hamilnya karena zina, maka adanya (hamil tsb) seperti tidak ada. Karena tidak ada kehormatan baginya (kehamilan karena zina)"
Imam Al Bajuri dalam Hasyiah nya mengatakan:
ولهذا لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
"Oleh karenanya menikahi seorang perempuan yang sedang hamil dari hasil zina, sah pernikahannya secara pasti, dan boleh baginya untuk menggauli istrinya sebelum ia melahirkan menurut pendapat ashah"
2. Sedangkan jika secara pasti anak yang dikandung oleh perempuan dihasilkan oleh zina, maka ia tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
Dalam Bughyah al Mustarsyidin disebutkan ;
أن يكون المني غير محترم عند الإنزال والاستدخال ، فلا يلحقه الولد من باب أولى
"Keadaan mani-nya tidak terhormat ketika mengeluarkan nya dan memasukkan nya, maka anak tsb tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya"
3. Adapun jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan, dan ragu-ragu akan kehamilan istrinya. Selama masih ada kemungkinan untuk dinisbatkan kepada ayahnya, maka wajib dinisbatkan kepada ayahnya.
Ibnu Naqib al Mishriy dalam Umdatu as Salik menyebutkan:
"ومن أتت زوجته بولد لحقه نسبه إن أمكن أن يكون منه - بأن تأتي به بعد ستة أشهر ولحظة من حين العقد ، ودون أربع سنين من حين إمكان الاجتماع معها إذا أمكن وطؤها ولو على بعد ؛ وإن لم يعلم أنه وطئ ، بخلاف ما سبق في أمته، بشرط أن يكون للزوج تسع سنين ونصف ولحظة تسع الوطء
"Barang siapa yang istrinya melahirkan anak, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya jika memungkinkan untuk dinisbatkan kepada ayahnya ; seperti istrinya melahirkan setelah enam bulan sedetik (hijriah) dari terjadinya akad dan kurang dari empat tahun dari kemungkinan berkumpul bersama istrinya jika memungkinkan untuk menggauli nya sekalipun saling berjauhan, meskipun ia tidak mengetahui bahwa ia telah menggaulinya, berbeda dengan kasus budak , dengan syarat umur istri sudah sembilan tahun setengah sedetik (karena baligh sembilan tahun, dan minimal hamil enam bulan) yang memungkinan ia untuk berjima"
4. Dalam madzhab Syafii, ayah biologis boleh menikahi anak perempuannya yang dihasilkan oleh zina sekalipun makruh. Al Bajuri mengatakan ;
(فتحل له على الأصح) هو المعتمد إذ لا حرمة لماء الزنا بدليل انتفاء سائر الأحكام عنها من إرث وغيره
"(Maka boleh menikahinya menurut pendapat ashah) dan ini adalah pendapat mu'tamad, karena tidak ada kehormatan bagi mani zina, dengan dalil dinafikannya semua hukum-hukum dari anak zina tsb seperti waris dan lainnya"
Hukumnya makruh, karena keluar dari perbedaan ulama. Karena sebagian ulama ada yang mengharamkan. Qaidahnya:
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari perbedaan itu disukai"
Waallahualam
Sumber ;
I'anah Ath Thalibin
Hasyiah al Bajuri 'ala Ibni al Qasim
Umdatu As Salik
Futuh al Fattah Syarh Ihkami Ahkami an nikah
USTADZ ROBY PAMUNGKAS
1. Dalam mazhab Syafii, wanita hamil karena zina boleh untuk dinikahi tanpa harus menunggu melahirkan. Karena adanya hamil tersebut seperti tidak ada , Imam Syatho ad Dimyathi dalam I'anah menyebutkan:
وإن كان من زنا فوجوده كعدمه، إذ لا احترام له
"Jika hamilnya karena zina, maka adanya (hamil tsb) seperti tidak ada. Karena tidak ada kehormatan baginya (kehamilan karena zina)"
Imam Al Bajuri dalam Hasyiah nya mengatakan:
ولهذا لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
"Oleh karenanya menikahi seorang perempuan yang sedang hamil dari hasil zina, sah pernikahannya secara pasti, dan boleh baginya untuk menggauli istrinya sebelum ia melahirkan menurut pendapat ashah"
2. Sedangkan jika secara pasti anak yang dikandung oleh perempuan dihasilkan oleh zina, maka ia tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
Dalam Bughyah al Mustarsyidin disebutkan ;
أن يكون المني غير محترم عند الإنزال والاستدخال ، فلا يلحقه الولد من باب أولى
"Keadaan mani-nya tidak terhormat ketika mengeluarkan nya dan memasukkan nya, maka anak tsb tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya"
3. Adapun jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan, dan ragu-ragu akan kehamilan istrinya. Selama masih ada kemungkinan untuk dinisbatkan kepada ayahnya, maka wajib dinisbatkan kepada ayahnya.
Ibnu Naqib al Mishriy dalam Umdatu as Salik menyebutkan:
"ومن أتت زوجته بولد لحقه نسبه إن أمكن أن يكون منه - بأن تأتي به بعد ستة أشهر ولحظة من حين العقد ، ودون أربع سنين من حين إمكان الاجتماع معها إذا أمكن وطؤها ولو على بعد ؛ وإن لم يعلم أنه وطئ ، بخلاف ما سبق في أمته، بشرط أن يكون للزوج تسع سنين ونصف ولحظة تسع الوطء
"Barang siapa yang istrinya melahirkan anak, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya jika memungkinkan untuk dinisbatkan kepada ayahnya ; seperti istrinya melahirkan setelah enam bulan sedetik (hijriah) dari terjadinya akad dan kurang dari empat tahun dari kemungkinan berkumpul bersama istrinya jika memungkinkan untuk menggauli nya sekalipun saling berjauhan, meskipun ia tidak mengetahui bahwa ia telah menggaulinya, berbeda dengan kasus budak , dengan syarat umur istri sudah sembilan tahun setengah sedetik (karena baligh sembilan tahun, dan minimal hamil enam bulan) yang memungkinan ia untuk berjima"
4. Dalam madzhab Syafii, ayah biologis boleh menikahi anak perempuannya yang dihasilkan oleh zina sekalipun makruh. Al Bajuri mengatakan ;
(فتحل له على الأصح) هو المعتمد إذ لا حرمة لماء الزنا بدليل انتفاء سائر الأحكام عنها من إرث وغيره
"(Maka boleh menikahinya menurut pendapat ashah) dan ini adalah pendapat mu'tamad, karena tidak ada kehormatan bagi mani zina, dengan dalil dinafikannya semua hukum-hukum dari anak zina tsb seperti waris dan lainnya"
Hukumnya makruh, karena keluar dari perbedaan ulama. Karena sebagian ulama ada yang mengharamkan. Qaidahnya:
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari perbedaan itu disukai"
Waallahualam
Sumber ;
I'anah Ath Thalibin
Hasyiah al Bajuri 'ala Ibni al Qasim
Umdatu As Salik
Futuh al Fattah Syarh Ihkami Ahkami an nikah
USTADZ ROBY PAMUNGKAS
Doa Minta dipertemukan dengan Ramadhan: https://vt.tiktok.com/ZSNKjLpKb/
TikTok
TikTok · Ilmu Waris Bersanad
Check out Ilmu Waris Bersanad's video.
Wajibnya Ber-Umroh Sekali Seumur Hidup
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196)
Ustadz Raehanul Bahraen mengatakan bahwa ini adalah dalil wajibnya umroh minimal sekali seumur hidup. Allah menyandingkan Haji yang merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat dengan Umroh
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196)
Ustadz Raehanul Bahraen mengatakan bahwa ini adalah dalil wajibnya umroh minimal sekali seumur hidup. Allah menyandingkan Haji yang merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat dengan Umroh