*ANTARA MERTUA =LAKI-LAKI DAN MENANTU LAKI-LAKI*
_Sedikit Pengetahuan, semoga bermanfaat_
Mertua laki maksudnya adalah bapaknya istri. Menantu laki maksudnya adalah suami dari istri anaknya (mertua laki-laki).
Kedudukan suami itu seperti bapaknya istri setelah terjadi akad nikah. Akad nikah itu artinya penyerahan tanggungjawab, baik itu tanggungjawab nafkah, pendidikan, pemeliharaan dan sebagainya yang dilakukan bapaknya sebelum pernikahan.
Jadi setelah terjadi akad nikah, si lelaki ini telah berkomitmen untuk menggantikan posisi bapak istrinya. Dalam hal nafkah, pendidikan, dan lain-lain.
Maka di sini, seorang laki-laki harus memahami dan mengetahui, apa saja yang dilakukan bapak terhadap istrinya sebelum nikah. Dan itu harus suami lakukan untuk istrinya. Jika selama ini istri terbiasa hidup mewah, kulineran setiap pekan, umroh setiap 3 bulan, maka sang suami harus melakukan ini kepada istrinya. Maka pahami ini dan kenali apa yang mertua laki lakukan terhadap istrinya.
Lalu, kalau ternyata, penghasilan suami tidak bisa memenuhi gaya hidup sebelum pernikahan, bagaimana? nah di sini perlu kejujuran dan keterusterangan suami, bahwa penghasilan saya tidak bisa menjangkau gaya hidup kamu selama ini. Apakah kamu ridho? kalau ok, kita lanjutkan biduk pernikahan ini.
Inilah Peer orangtua khususnya pihak wanita, harus benar-benar paham juga, siapa calon suami dari anaknya. Orang seperti apa dia, apa pekerjaannya, dan seluk beluk lainnya. Apakah dia orang yang bertanggungjawab? jujur, dan siap menggantikan ayahnya? Jangan cukup dengan dipacarin sekian tahun, kelihatan cocok, dan cinta, kawin deh. Apalagi dalam Islam tidak ada istilah pacaran, karena Islam hanya mengenal akad nikah, akad dengan Allah yang mana di saksikan oleh para penghuni langit dan menggetarkan Arsy langit. Akad nikah artinya menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dulunya sebelum akad nikah, diharamkan.
Konsekuensi dari kesamaan posisi ayah dan suami ini menyebabkan, ketika suami ingin memiliki anak lagi, ingin nikah lagi, maka seperti ayah, tidak perlu izin, namun ingat, konsekuensi lainnya, harus menafkahi istri dan anak-anak berikutnya, mendidiknya, dan tidak menyia-nyiakannya, sama perlakuannya dengan istri-istri sebelumnya.
Nah itulah kenapa seorang wanita membutuhkan seorang wali nikah, sedangkan seorang laki-laki tidak. Karena yang menikah itu adalah laki-laki sejatinya dan wanita, karena ada penyerahan tanggungjawab, maka ayah yang selama ini menafkahi, mendidik, menjaganya, hadir untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab anaknya kepada menantunya setelah akad nikah. Jadi ada serah terima si wanita ke suami, sedang pihak suami adalah pihak yang menerima tugas dan tanggungjawab, memenuhi nafkah, pendidikan dan sebagainya terhadap istrinya.
Beda ayah dan suami hanya satu, yaitu ayah hubungan darah dengan anak, sedang suami hubungan badan, selebihnya adalah sama 100%. Ketika laki-laki baligh, sudah ada kewajiban orangtua menafkahi anak laki-lakinya ini. Sedang anak wanita lepas nafkah orangtua setelah akad nikah dengan seorang laki-laki.
Sering kita saksikan, ketika seorang suami meniggal, sang istri pontang-panting menggantikan suami untuk menghidupi keluarganya. Ini tidak boleh terjadi, dan dosa bagi keluarga laki-laki jika tidak menafkahi mantan istrinya ini, kecuali jika si mantan istrinya kemudian menikah lagi dengan lelaki lain.
Jadi, hari ini sering dianggap biasa, untuk tidak mengatakan diremehkan, bahwa hak nafkah istri ini seringkali diabaikan oleh suami. Hak istri selamanya adalah untuk dinafkahi, tidak pernah dia naik jadi pencari nafkah, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dan suami kewajibannya adalah memberi nafkah istri. Kewajiban istri adalah menaati suami, melayani suami, sedang suami menafkahi istri, memberi kasih sayang, menjaganya dan mendidiknya.
Maka kita sebagai orangtua, benar-benar harus memberikan pengajaran perihal ini kepada anak-anak khususnya anak laki-laki.
Demikian sedikit tulisan ini, semoga bisa menjadi pengetahuan dan bisa dipraktekkan ke dalam keluarga kita semua.
_Sedikit Pengetahuan, semoga bermanfaat_
Mertua laki maksudnya adalah bapaknya istri. Menantu laki maksudnya adalah suami dari istri anaknya (mertua laki-laki).
Kedudukan suami itu seperti bapaknya istri setelah terjadi akad nikah. Akad nikah itu artinya penyerahan tanggungjawab, baik itu tanggungjawab nafkah, pendidikan, pemeliharaan dan sebagainya yang dilakukan bapaknya sebelum pernikahan.
Jadi setelah terjadi akad nikah, si lelaki ini telah berkomitmen untuk menggantikan posisi bapak istrinya. Dalam hal nafkah, pendidikan, dan lain-lain.
Maka di sini, seorang laki-laki harus memahami dan mengetahui, apa saja yang dilakukan bapak terhadap istrinya sebelum nikah. Dan itu harus suami lakukan untuk istrinya. Jika selama ini istri terbiasa hidup mewah, kulineran setiap pekan, umroh setiap 3 bulan, maka sang suami harus melakukan ini kepada istrinya. Maka pahami ini dan kenali apa yang mertua laki lakukan terhadap istrinya.
Lalu, kalau ternyata, penghasilan suami tidak bisa memenuhi gaya hidup sebelum pernikahan, bagaimana? nah di sini perlu kejujuran dan keterusterangan suami, bahwa penghasilan saya tidak bisa menjangkau gaya hidup kamu selama ini. Apakah kamu ridho? kalau ok, kita lanjutkan biduk pernikahan ini.
Inilah Peer orangtua khususnya pihak wanita, harus benar-benar paham juga, siapa calon suami dari anaknya. Orang seperti apa dia, apa pekerjaannya, dan seluk beluk lainnya. Apakah dia orang yang bertanggungjawab? jujur, dan siap menggantikan ayahnya? Jangan cukup dengan dipacarin sekian tahun, kelihatan cocok, dan cinta, kawin deh. Apalagi dalam Islam tidak ada istilah pacaran, karena Islam hanya mengenal akad nikah, akad dengan Allah yang mana di saksikan oleh para penghuni langit dan menggetarkan Arsy langit. Akad nikah artinya menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dulunya sebelum akad nikah, diharamkan.
Konsekuensi dari kesamaan posisi ayah dan suami ini menyebabkan, ketika suami ingin memiliki anak lagi, ingin nikah lagi, maka seperti ayah, tidak perlu izin, namun ingat, konsekuensi lainnya, harus menafkahi istri dan anak-anak berikutnya, mendidiknya, dan tidak menyia-nyiakannya, sama perlakuannya dengan istri-istri sebelumnya.
Nah itulah kenapa seorang wanita membutuhkan seorang wali nikah, sedangkan seorang laki-laki tidak. Karena yang menikah itu adalah laki-laki sejatinya dan wanita, karena ada penyerahan tanggungjawab, maka ayah yang selama ini menafkahi, mendidik, menjaganya, hadir untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab anaknya kepada menantunya setelah akad nikah. Jadi ada serah terima si wanita ke suami, sedang pihak suami adalah pihak yang menerima tugas dan tanggungjawab, memenuhi nafkah, pendidikan dan sebagainya terhadap istrinya.
Beda ayah dan suami hanya satu, yaitu ayah hubungan darah dengan anak, sedang suami hubungan badan, selebihnya adalah sama 100%. Ketika laki-laki baligh, sudah ada kewajiban orangtua menafkahi anak laki-lakinya ini. Sedang anak wanita lepas nafkah orangtua setelah akad nikah dengan seorang laki-laki.
Sering kita saksikan, ketika seorang suami meniggal, sang istri pontang-panting menggantikan suami untuk menghidupi keluarganya. Ini tidak boleh terjadi, dan dosa bagi keluarga laki-laki jika tidak menafkahi mantan istrinya ini, kecuali jika si mantan istrinya kemudian menikah lagi dengan lelaki lain.
Jadi, hari ini sering dianggap biasa, untuk tidak mengatakan diremehkan, bahwa hak nafkah istri ini seringkali diabaikan oleh suami. Hak istri selamanya adalah untuk dinafkahi, tidak pernah dia naik jadi pencari nafkah, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dan suami kewajibannya adalah memberi nafkah istri. Kewajiban istri adalah menaati suami, melayani suami, sedang suami menafkahi istri, memberi kasih sayang, menjaganya dan mendidiknya.
Maka kita sebagai orangtua, benar-benar harus memberikan pengajaran perihal ini kepada anak-anak khususnya anak laki-laki.
Demikian sedikit tulisan ini, semoga bisa menjadi pengetahuan dan bisa dipraktekkan ke dalam keluarga kita semua.
Ada pertanyaan:
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?
*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.
Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.
Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6
*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*
Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.
Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.
Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.
Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.
Berikutnya kita akan bahas posisi laki-laki setelah akad nikah dan posisi ayah si wanita dalam syariat.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Ada pertanyaan:
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?
*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.
Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.
Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6
*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*
Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.
Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.
Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.
Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?
*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.
Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.
Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6
*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*
Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.
Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.
Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.
Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.
Berikutnya kita akan bahas posisi laki-laki setelah akad nikah dan posisi ayah si wanita dalam syariat.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Ada pertanyaan:
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?
*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.
Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.
Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6
*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*
Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.
Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.
Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.
Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.
Berikutnya kita akan bahas posisi laki-laki setelah akad nikah dan posisi ayah si wanita dalam syariat.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
*Self Reminder*
Wahai para suami, hati-hati dengan kata cerai:
1) Walaupun diucapkan dengan bercanda, sah dan jatuh talaqnya
2) Walaupun diucapkan tidak dihadapan istri, sah dan jatuh talaqnya
3) Walaupun diucapkan oleh orang lain dengan tujuan adalah istrinya, sah dan jatuh talaqnya.
Setiap ucapan cerai, jatuh talaq 1, kemudian mengucap lagi, jatuh talaq 2, kemudian mengucap lagi, maka jatuh talaq 3. Maka berakhirlah rumah tangga, tak ada kesempatan untuk rujuk, karena syariat mensyaratkan dengan sangat berat.
Ada dua macam talaq:
1) Talaq Raj'i. Talaq jenis ini, suami masih bisa rujuk dan tanpa mengulang akad nikah, ketika rujuknya masih dalam masa 'iddah. Namun ketika sudah melebihi masa 'iddah maka wajib mengulang akad nikah, agar halal hubungan suami istrinya. Ini berlaku untuk talaq 1 dan talaq 2. Talaq Raj'i setelah masa 'iddah disebut juga Talaq Ba'in bainuna shugra
2) Talaq Ba'in. Ini adalah sebutan untuk talaq 3. Apa konsekuensi talaq 3 ini? tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk, kecuali dengan syarat sebagai berikut:
1) Si istri harus nikah dengan lelaki lain secara alami, bukan rekayasa
2) Kemudian setelah berhubungan suami istri, tak lama si istri di talaq suami barunya dan tak dirujuk lagi
3) Sampai habis masa iddah, baru suami lama boleh menikahinya dengan akad baru
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Wahai para suami, hati-hati dengan kata cerai:
1) Walaupun diucapkan dengan bercanda, sah dan jatuh talaqnya
2) Walaupun diucapkan tidak dihadapan istri, sah dan jatuh talaqnya
3) Walaupun diucapkan oleh orang lain dengan tujuan adalah istrinya, sah dan jatuh talaqnya.
Setiap ucapan cerai, jatuh talaq 1, kemudian mengucap lagi, jatuh talaq 2, kemudian mengucap lagi, maka jatuh talaq 3. Maka berakhirlah rumah tangga, tak ada kesempatan untuk rujuk, karena syariat mensyaratkan dengan sangat berat.
Ada dua macam talaq:
1) Talaq Raj'i. Talaq jenis ini, suami masih bisa rujuk dan tanpa mengulang akad nikah, ketika rujuknya masih dalam masa 'iddah. Namun ketika sudah melebihi masa 'iddah maka wajib mengulang akad nikah, agar halal hubungan suami istrinya. Ini berlaku untuk talaq 1 dan talaq 2. Talaq Raj'i setelah masa 'iddah disebut juga Talaq Ba'in bainuna shugra
2) Talaq Ba'in. Ini adalah sebutan untuk talaq 3. Apa konsekuensi talaq 3 ini? tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk, kecuali dengan syarat sebagai berikut:
1) Si istri harus nikah dengan lelaki lain secara alami, bukan rekayasa
2) Kemudian setelah berhubungan suami istri, tak lama si istri di talaq suami barunya dan tak dirujuk lagi
3) Sampai habis masa iddah, baru suami lama boleh menikahinya dengan akad baru
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
TIDAK MENCIUM BAUNYA SURGA
Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
*Gaza Dalam Sejarah*
Dalam peta lama Daulah Islamiyyah wilayah Gaza adalah bagian dari Asqolan.
Menurut Imam Abu Zakaria An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, kedua daerah tersebut adalah bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis.
Wilayah Asqolan--termasuk Gaza, disamping bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis, juga berstatus sebagai tsughur dan daerah ribath sejak zaman dahulu.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa bahwa Asqolan dan tsughur yang sejenis dengannya adalah tempat yang dicari dan dituju orang-orang terbaik dari kaum muslimin untuk ribath dan jihad di sana.
Fuqoha, muhadditsin, kaum sholihin, panglima, prajurit, dan awam muslim punya ghiroh, dari zaman dahulu sampai hari ini tetap menegakkan ribath dan jihad di tanah suci dan diberkahi itu.
Dalam hadits Imam Ahmad ditegaskan bahwa thoifah manshurah di akhir zaman ada di Baitul Maqdis dan daerah sekitarnya.
Sementara Gaza, sebagaimana penegasan Imam Abu Zakaria An-Nawawi adalah bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis.
Karena itu, para mujahidin Gaza yang di dalamnya ada Hamas bahkan merupakan tulang punggung mujahidin di sana, sudah sah disebut sebagai thoifah manshuroh berdasarkan nash.
Dan bila sudah ada nash maka semua qoul yang menyalahinya adalah bathil walaupun yang mengucapkannya adalah mufti Saudi atau guru-guru Jamiah Islamiyyah Madinah.
Para imam-imam Hanabilah sudah biasa melakukan ribath di Asqolan. Mereka juga melakukan jihad pada kaum salibis yang menyerbu Baitul Maqdis.
Dan sekali lagi, Gaza dahulu adalah bagian dari wilayah Asqolan. Diantara iimam Hanabilah yang melakukan ribath dan jihad di sana adalah Imam Abdul Ghoni Al-Maqdisi dan Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
Terdapat hadits tentang keutamaan ribath di Asqolan. Walaupun hadits tersebut para ulama membicarakan dari sisi sanadnya, namun haditsnya dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Dan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan taujih dan ta'lil atas keutamaan siaga tempur di wilayah tersebut karena menjadi tsughur, tempat ribath, serta medan jihad.
Anda tentu tahu pahala dan keutamaan ribath di tsughur-tsughur. Bahwa mereka mendapatkan pahalama yang lebih baik dari dunia dan isinya. Dan in sya Allah para penduduk Gaza mendapatkan kebaikan yang lebih baik dari semua kenikmatan dan kesenangan yang ada di dunia.
Jadi, yang kasihan justru adalah kaum muslimin yang di luar Gaza. Karena mereka bukanlah thoifah manshuroh; bukan pula orang-orang muslim terbaik dan pilihan; dan bukan orang yang diberikan pahala yang lebih baik dari dunia dan isinya.
Sampai hari ke 36 para mujahidin Gaza sebagaimana disampaikan Abu Ubaidah, sudah berhasil menghancurkan ratusan tank dan menewaskan ratusan pasukan zionis.
Alhamdulillah walillaahil hamd.
Tahukah kalian bahwa dalam Perang darat sekarang zionis menurunkan sekitar 120 ribu prajurit. Jumlah itu adalah jumlah pasukan yang diturunkan zionis ketika perang dengan Mesir.
Anda bisa bayangkan betapa besar kekuatan mujahidin Gaza. Betul mereka sedikit dan peralatan terbatas.
Tetapi negara zionis memandang kekuatan mereka setara dengan kekuatan militer Mesir yang merupakan negara Arab paling besar dan kuat militernya.
Dengan izin dan pertolongan Allah serta keberkahan Tanah Suci Baitul Maqdis para mujahidin Gaza akan menang. Allaahu Akbar.
(~ _Ust. Hafidin Achmad Luthfie_ ~)
Dalam peta lama Daulah Islamiyyah wilayah Gaza adalah bagian dari Asqolan.
Menurut Imam Abu Zakaria An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, kedua daerah tersebut adalah bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis.
Wilayah Asqolan--termasuk Gaza, disamping bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis, juga berstatus sebagai tsughur dan daerah ribath sejak zaman dahulu.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa bahwa Asqolan dan tsughur yang sejenis dengannya adalah tempat yang dicari dan dituju orang-orang terbaik dari kaum muslimin untuk ribath dan jihad di sana.
Fuqoha, muhadditsin, kaum sholihin, panglima, prajurit, dan awam muslim punya ghiroh, dari zaman dahulu sampai hari ini tetap menegakkan ribath dan jihad di tanah suci dan diberkahi itu.
Dalam hadits Imam Ahmad ditegaskan bahwa thoifah manshurah di akhir zaman ada di Baitul Maqdis dan daerah sekitarnya.
Sementara Gaza, sebagaimana penegasan Imam Abu Zakaria An-Nawawi adalah bagian dari Tanah Suci Baitul Maqdis.
Karena itu, para mujahidin Gaza yang di dalamnya ada Hamas bahkan merupakan tulang punggung mujahidin di sana, sudah sah disebut sebagai thoifah manshuroh berdasarkan nash.
Dan bila sudah ada nash maka semua qoul yang menyalahinya adalah bathil walaupun yang mengucapkannya adalah mufti Saudi atau guru-guru Jamiah Islamiyyah Madinah.
Para imam-imam Hanabilah sudah biasa melakukan ribath di Asqolan. Mereka juga melakukan jihad pada kaum salibis yang menyerbu Baitul Maqdis.
Dan sekali lagi, Gaza dahulu adalah bagian dari wilayah Asqolan. Diantara iimam Hanabilah yang melakukan ribath dan jihad di sana adalah Imam Abdul Ghoni Al-Maqdisi dan Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
Terdapat hadits tentang keutamaan ribath di Asqolan. Walaupun hadits tersebut para ulama membicarakan dari sisi sanadnya, namun haditsnya dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Dan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan taujih dan ta'lil atas keutamaan siaga tempur di wilayah tersebut karena menjadi tsughur, tempat ribath, serta medan jihad.
Anda tentu tahu pahala dan keutamaan ribath di tsughur-tsughur. Bahwa mereka mendapatkan pahalama yang lebih baik dari dunia dan isinya. Dan in sya Allah para penduduk Gaza mendapatkan kebaikan yang lebih baik dari semua kenikmatan dan kesenangan yang ada di dunia.
Jadi, yang kasihan justru adalah kaum muslimin yang di luar Gaza. Karena mereka bukanlah thoifah manshuroh; bukan pula orang-orang muslim terbaik dan pilihan; dan bukan orang yang diberikan pahala yang lebih baik dari dunia dan isinya.
Sampai hari ke 36 para mujahidin Gaza sebagaimana disampaikan Abu Ubaidah, sudah berhasil menghancurkan ratusan tank dan menewaskan ratusan pasukan zionis.
Alhamdulillah walillaahil hamd.
Tahukah kalian bahwa dalam Perang darat sekarang zionis menurunkan sekitar 120 ribu prajurit. Jumlah itu adalah jumlah pasukan yang diturunkan zionis ketika perang dengan Mesir.
Anda bisa bayangkan betapa besar kekuatan mujahidin Gaza. Betul mereka sedikit dan peralatan terbatas.
Tetapi negara zionis memandang kekuatan mereka setara dengan kekuatan militer Mesir yang merupakan negara Arab paling besar dan kuat militernya.
Dengan izin dan pertolongan Allah serta keberkahan Tanah Suci Baitul Maqdis para mujahidin Gaza akan menang. Allaahu Akbar.
(~ _Ust. Hafidin Achmad Luthfie_ ~)
DZIKIR SHABIR
Sambil menunggu pagi waktu Palestina, yang diduga kuat akan menjadi hari pertama pemberhentian perang sementara untuk tukar tawanan di fase yang pertama. Kita basahi hati kita dengan dzikirnya Shabir.
https://youtu.be/1MB_YAmXMOs?si=jGYo-2ZWMaFvj6oJ
"Kamu membuat saya tidak bisa berkata-kata," reaksi Aiman Azzam seorang jurnalis ternama ketika mewawancarai Shabir salah satu penduduk Gaza asli. Berkali-kali Aiman menunduk menahan air mata dan akhirnya mengusapnya dengan tisu.
Shabir tinggal di kamp pengungsian Jabaliya, Gaza Utara. Salah satu daerah yang di perang darat ini mengalami kehancuran sangat parah dan yang syahid pun sangat banyak. Bahkan saat diwawancari, roket jatuh tidak jauh dari tempatnya.
Shabir sesungguhnya bisa dengan mudah membawa keluarganya meninggalkan Gaza. Karena Shabir punya kewarganegaraan lain.
Tapi dengarkan ketegasan dan keteguhan Shabir. Shabir, orang seperti namanya.
Dengarkan Shabir,
"Saya akan menjawab anda sesuai kenyataan keluar dari hati saya. Saya punya kewarnegaraan lain, maka dengan mudah saya bawa keluarga saya untuk keluar dari Gaza. Bukan begitu?
Tapi saya tidak akan pernah keluar, bahkan sekadar terpikirkan pun tidak. Bahkan teman-teman di negeri kedua saya itu menghubungi saya dan berkata: Apakah kamu meninggalkan rumahmu di sini yang aman dan memilih Gaza? Tapi sebagian lagi yang lain di suatu perjalanan saya ke luar, mereka berkata kepada saya: Tolong bawakan saya sedikit debu Gaza.
Saya sekarang di sini bukan saja punya debu, tapi ada di tanah ribath (bertahan untuk berjuang), banyak orang-orang besar dan mulia. Memang benar, di sini sekarang perang, tembakan, kehancuran.
Ini bukan hanya masalah benar atau tidak benar, hidup layak atau tidak layak. Tapi kami ini satu-satunya negara di dunia hari ini yang telah mengalami penjajahan panjang, tapi kami masih terus bertahan, melawan, berjuang demi mengembalikan hak dan kehormatan kami yang ingin dirampas oleh penjajah. Tapi mustahil mereka bisa melakukan itu pada kami.
Demi Allah, sejak perang 2008 sampai perang yang sekarang ini hidup di sini memang sangat sulit, tapi mereka yang masuk ke Gaza lebih banyak daripada yang keluar dari Gaza.
Saya tidak mengabarkan ini dari luar. Tapi yang saya alami sendiri dari dalam Gaza bersama keluarga, kerabat, saudara dan teman-teman.
Karenanya bagaimana saya bisa berpikir untuk keluar dari Gaza tanpa kembali lagi. Padahal Allah telah memuliakan saya untuk berada di tempat yang dirindukan oleh banyak orang juga oleh masyarakat Arab yang mempunyai komitmen untuk kearaban, keislaman dan Masjidil Aqsha.
Saya tidak akan pernah keluar!
Saya tidak akan membuat penjajah itu berhasil mengusir kami dari sini!"
Jurnalis Aiman Azzam menyela, "Kalau kamu bertahan, kamu dan anak-anakmu akan mati. Mengapa harus kamu yang menanggung masalah besar ini. Maafkan saya menyulitkan anda, karena anda membuat saya tidak bisa berkata-kata."
Dengarkan jawaban Shabir bukan hanya dengan telinga, tapi buka hati anda,
"Karena saya ingin hidup merdeka dan kalau pun mati saya ingin mati dengan mulia, izzah di negeriku, agar anak-anakku nanti bisa hidup. Anak-anak saya akan hidup dengan merdeka kalau saya menjadi tebusan bagi negeri ini. Semua kita akan mati, anda akan mati Aiman, semua yang mendengarkan ini juga akan mati, tidak ada yang abadi. Tetapi ada perbedaan antara satu kematian dengan kematian yang lain. Dan saya memilih untuk mati dalam keadaan mulia. Banyak yang sudah meninggal tapi namanya masih terus harum di sekitar kami."
Sudah dengar penuturan Shabir?
Diwawancarai seorang jurnalis profesional.
Apakah setelah ini anda masih juga menukil video-video yang katanya seorang penduduk Gaza tapi mengutuk para pejuang Gaza?
Masih juga mengatakan kalau semua kekacauan ini sebabnya adalah para pejuang dan rakyat yang menanggung deritanya?
Sambil menunggu pagi waktu Palestina, yang diduga kuat akan menjadi hari pertama pemberhentian perang sementara untuk tukar tawanan di fase yang pertama. Kita basahi hati kita dengan dzikirnya Shabir.
https://youtu.be/1MB_YAmXMOs?si=jGYo-2ZWMaFvj6oJ
"Kamu membuat saya tidak bisa berkata-kata," reaksi Aiman Azzam seorang jurnalis ternama ketika mewawancarai Shabir salah satu penduduk Gaza asli. Berkali-kali Aiman menunduk menahan air mata dan akhirnya mengusapnya dengan tisu.
Shabir tinggal di kamp pengungsian Jabaliya, Gaza Utara. Salah satu daerah yang di perang darat ini mengalami kehancuran sangat parah dan yang syahid pun sangat banyak. Bahkan saat diwawancari, roket jatuh tidak jauh dari tempatnya.
Shabir sesungguhnya bisa dengan mudah membawa keluarganya meninggalkan Gaza. Karena Shabir punya kewarganegaraan lain.
Tapi dengarkan ketegasan dan keteguhan Shabir. Shabir, orang seperti namanya.
Dengarkan Shabir,
"Saya akan menjawab anda sesuai kenyataan keluar dari hati saya. Saya punya kewarnegaraan lain, maka dengan mudah saya bawa keluarga saya untuk keluar dari Gaza. Bukan begitu?
Tapi saya tidak akan pernah keluar, bahkan sekadar terpikirkan pun tidak. Bahkan teman-teman di negeri kedua saya itu menghubungi saya dan berkata: Apakah kamu meninggalkan rumahmu di sini yang aman dan memilih Gaza? Tapi sebagian lagi yang lain di suatu perjalanan saya ke luar, mereka berkata kepada saya: Tolong bawakan saya sedikit debu Gaza.
Saya sekarang di sini bukan saja punya debu, tapi ada di tanah ribath (bertahan untuk berjuang), banyak orang-orang besar dan mulia. Memang benar, di sini sekarang perang, tembakan, kehancuran.
Ini bukan hanya masalah benar atau tidak benar, hidup layak atau tidak layak. Tapi kami ini satu-satunya negara di dunia hari ini yang telah mengalami penjajahan panjang, tapi kami masih terus bertahan, melawan, berjuang demi mengembalikan hak dan kehormatan kami yang ingin dirampas oleh penjajah. Tapi mustahil mereka bisa melakukan itu pada kami.
Demi Allah, sejak perang 2008 sampai perang yang sekarang ini hidup di sini memang sangat sulit, tapi mereka yang masuk ke Gaza lebih banyak daripada yang keluar dari Gaza.
Saya tidak mengabarkan ini dari luar. Tapi yang saya alami sendiri dari dalam Gaza bersama keluarga, kerabat, saudara dan teman-teman.
Karenanya bagaimana saya bisa berpikir untuk keluar dari Gaza tanpa kembali lagi. Padahal Allah telah memuliakan saya untuk berada di tempat yang dirindukan oleh banyak orang juga oleh masyarakat Arab yang mempunyai komitmen untuk kearaban, keislaman dan Masjidil Aqsha.
Saya tidak akan pernah keluar!
Saya tidak akan membuat penjajah itu berhasil mengusir kami dari sini!"
Jurnalis Aiman Azzam menyela, "Kalau kamu bertahan, kamu dan anak-anakmu akan mati. Mengapa harus kamu yang menanggung masalah besar ini. Maafkan saya menyulitkan anda, karena anda membuat saya tidak bisa berkata-kata."
Dengarkan jawaban Shabir bukan hanya dengan telinga, tapi buka hati anda,
"Karena saya ingin hidup merdeka dan kalau pun mati saya ingin mati dengan mulia, izzah di negeriku, agar anak-anakku nanti bisa hidup. Anak-anak saya akan hidup dengan merdeka kalau saya menjadi tebusan bagi negeri ini. Semua kita akan mati, anda akan mati Aiman, semua yang mendengarkan ini juga akan mati, tidak ada yang abadi. Tetapi ada perbedaan antara satu kematian dengan kematian yang lain. Dan saya memilih untuk mati dalam keadaan mulia. Banyak yang sudah meninggal tapi namanya masih terus harum di sekitar kami."
Sudah dengar penuturan Shabir?
Diwawancarai seorang jurnalis profesional.
Apakah setelah ini anda masih juga menukil video-video yang katanya seorang penduduk Gaza tapi mengutuk para pejuang Gaza?
Masih juga mengatakan kalau semua kekacauan ini sebabnya adalah para pejuang dan rakyat yang menanggung deritanya?
Itulah mengapa Gaza tidak mungkin punya rakyat seperti anda. Bukan kebetulan, mereka lah orang-orang yang dipilih Allah untuk tinggal di Gaza. Karena mereka memang pilihan. Bukan anda, karena anda pasti akan mengutuk jihad dan para mujahid, sementara zionis sangat aman di mulutmu.
Kalau anda yang tinggal di Gaza, pasti negeri Gaza anda serahkan ke zionis dan memilih pergi meninggalkan negeri. Karena anda memang bukan seperti mereka yang meninggalkan kenyamanan demi bertahan di negeri mulia jihad. Sementara anda justru menukar jihad dengan kenyamanan dan keamanan semu.
Wawancara tanpa pencitraan
Bukan mereka yang bicara tanpa data. Ini langsung dari dalam negeri yang sedang membara.
Bukan asumsi, bukan data dari Amerika, bukan juga data dari Amerika bersorban!
Shabir seperti jubir rakyat Gaza.
Anda yang mengutuk para pejuang Gaza, jubir siapa?
Kalau anda yang tinggal di Gaza, pasti negeri Gaza anda serahkan ke zionis dan memilih pergi meninggalkan negeri. Karena anda memang bukan seperti mereka yang meninggalkan kenyamanan demi bertahan di negeri mulia jihad. Sementara anda justru menukar jihad dengan kenyamanan dan keamanan semu.
Wawancara tanpa pencitraan
Bukan mereka yang bicara tanpa data. Ini langsung dari dalam negeri yang sedang membara.
Bukan asumsi, bukan data dari Amerika, bukan juga data dari Amerika bersorban!
Shabir seperti jubir rakyat Gaza.
Anda yang mengutuk para pejuang Gaza, jubir siapa?
YouTube
مذيع الجزيرة مباشر #ايمن_عزام يكاد لا يصدق ما يسمعه في مكالمة مع أحد أهالي غزة
هل أهل #غزة بشر مثلنا ؟! إسمع للأخر ستتعجب !! #أيمن_عزام #البث_المباشر #الجزيرة #الجزيرة_مباشر #بعد_منتصف_الليل #طوفان_الأقصى #غزه #فلسطين #فلسطين_48 #مخيم_جباليا #مخيم_جنين #مستشفى_الشفاء
انستجرام : https://instagram.com/aymanazzama?igshid=M2RkZGJiMzhjOQ==…
انستجرام : https://instagram.com/aymanazzama?igshid=M2RkZGJiMzhjOQ==…
DASAR-DASAR ILMU FARAIDH
1. PENGERTIAN
Ilmu Faraidh adalah Ilmu untuk mengetahui siapa yang dapat warisan dan siapa yang tidak dapat warisan serta bagian setiap ahli waris.
2. POKOK PEMBAHASAN
Harta peninggalan dan bagian-bagian setiap ahli waris darinya.
3. MANFAAT
Menyampaikan hak setiap ahli waris dari harta peninggalan.
4. KEUTAMAAN DAN URGENSINYA
a. Allah sendiri yang mengatur tentang pembagian harta warisan.
b. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong para shahabat untuk mempelajari ilmu Faraidh dan mengajarkannya. Di antara dalil yang menerangkannya, Hadits an-Nasai dalam Sunan al-Kubra (6/97), hadits no.6271, at-Tirmidzi dalam Sunan ya Hadits no.2091, al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/369-370) hadits no.7950, 7951, dishahihkan oleh beliau dan disepakati oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhis bi Hamisy al-Mustadrak.
5. HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN
Ilmu Faraidh termasuk ilmu Syari'at secara umum, dan termasuk ilmu Fiqh secara khusus.
6. PELETAK/PENCETUS
Allah subhanahu wa ta'aladalam kitab-Nya.
7. NAMA
Ilmu Faraidh, Ilmu Tarikah dan ilmu Mawaarits.
8. SUMBER
Al-Quran, hadits, Ijma' dan Ijtihad para shahabat.
9. HUKUM MEMPELAJARINYA
Fardhu Kifayah
10. PERMASALAHAN
Cara pembagian warisan kepada ash-habul furudh, ashobah, al-Hajb dan lain-lain.
1. PENGERTIAN
Ilmu Faraidh adalah Ilmu untuk mengetahui siapa yang dapat warisan dan siapa yang tidak dapat warisan serta bagian setiap ahli waris.
2. POKOK PEMBAHASAN
Harta peninggalan dan bagian-bagian setiap ahli waris darinya.
3. MANFAAT
Menyampaikan hak setiap ahli waris dari harta peninggalan.
4. KEUTAMAAN DAN URGENSINYA
a. Allah sendiri yang mengatur tentang pembagian harta warisan.
b. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong para shahabat untuk mempelajari ilmu Faraidh dan mengajarkannya. Di antara dalil yang menerangkannya, Hadits an-Nasai dalam Sunan al-Kubra (6/97), hadits no.6271, at-Tirmidzi dalam Sunan ya Hadits no.2091, al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/369-370) hadits no.7950, 7951, dishahihkan oleh beliau dan disepakati oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhis bi Hamisy al-Mustadrak.
5. HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN
Ilmu Faraidh termasuk ilmu Syari'at secara umum, dan termasuk ilmu Fiqh secara khusus.
6. PELETAK/PENCETUS
Allah subhanahu wa ta'aladalam kitab-Nya.
7. NAMA
Ilmu Faraidh, Ilmu Tarikah dan ilmu Mawaarits.
8. SUMBER
Al-Quran, hadits, Ijma' dan Ijtihad para shahabat.
9. HUKUM MEMPELAJARINYA
Fardhu Kifayah
10. PERMASALAHAN
Cara pembagian warisan kepada ash-habul furudh, ashobah, al-Hajb dan lain-lain.
*Merencanakan Pembagian Warisan sejak Dini*
_Merencanakan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara ahli waris._
Tidak hanya perencanaan tentang pensiun saja yang harus disiapkan dengan matang. Pembicaraan tentang pembagian aset kepada ahli waris juga perlu direncanakan jauh hari.
Memang, membagikan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup, dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara para ahli waris. Sudah banyak contoh kasus keluarga yang bertikai karena memperebutkan harta warisan.
Pembagian aset waris yang direncanakan dengan baik membuat aset tersebut jatuh ke tangan ahli waris yang tepat. Contohnya, aset berupa bisnis dapat diserahkan kepada ahli waris yang memang mampu mengelola bisnis tersebut atau kepada partner bisnis yang amanah untuk keberlangsungan hidup para ahli waris dan anak cucu pemilik aset.
Katakanlah dalam sebuah keluarga yang memiliki tiga anak, hanya anak tertua yang dianggap mampu mengelola bisnis orangtua. Maka aset tersebut dibagi dulu sesuai waris Islam kemudian diamanahkan untuk dikelola kepada anak yang tepat, diikuti pembagian hasil dan kewajiban yang jelas kepada kedua anak lainnya.
Ada perbedaan antara hibah dan waris. Hibah merupakan harta yang diberikan ketika orang masih hidup. Sementara waris merupakan harta yang diberikan ketika pemiliknya sudah meninggal.
Perencanaan harta waris dapat dituangkan dalam surat wasiat yang disusun ketika pemilik aset masih hidup dan aset itu dibagi ketika dia meninggal. Tidak adanya rencana atas pembagian aset, merupakan salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan oleh para pemilik aset.
Bisa juga terjadi salah pembagian aset sehingga jatuh ke tangan yang kurang tepat. Atau porsi aset yang dibagi tidak sesuai keinginan pemilik aset.
Di dalam surat wasiat tersebut dicantumkan hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian aset ini. Sebagai muslim, wajib hukumnya menggunakan hukum waris Islam. Para ahli waris akan mendapatkan waris sesuai hukum waris Islam. Kemudian pemilik aset, jika ingin berwasiat, harus menuliskan kemana saja wasiat akan diberikan apakah ke yayasan, partner bisnis, keluarga (selain ahli waris) dan lain sebagainya.
Setelah membuat surat wasiat, sebaiknya surat ini didaftarkan ke notaris sehingga dapat terdokumentasi dengan baik.
Bayangkan jika Anda membuat surat wasiat diam-diam, disimpan di tempat rahasia yang hanya diketahui Anda sendiri. Tentu amanah yang ada dalam surat wasiat ini tidak akan terlaksana karena tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan surat wasiat tersebut.
Sering terjadi, *keluarga juga tidak mengetahui dengan pasti harta apa saja yang dimiliki oleh pemilik aset*. Aset sangat dinamis ada yang dijual dan ada yang dibeli sehingga dapat berkurang atau bertambah.
Salah satu cara untuk mengetahui jumlah aset dan nilai aset adalah dengan memeriksa SPT Al-Muwarrits (pemberi waris). Jika dokumentasi rapi, daftar aset tercantum lengkap dengan alamat dan nilainya.
Jadi, sebaiknya orangtua yang berencana menghibahkan, mewariskan aset untuk anak-anaknya, mewasiatkan aset ke partnernya atau lembaga, mencatat dengan teliti aset yang dimiliki. *Dalam satu keluarga, dapat terjadi anak-anak tidak mengetahui apa saja aset yang dimiliki orangtuanya karena tidak ada pencatatan.*
Hal penting lain dalam urusan aset ini adalah mempersiapkan dana tunai untuk mengurus pajak atau biaya-biaya yang mungkin timbul atas peralihan aset ini.
Salah satu bentuk aset yang jamak dialihkan adalah properti, baik berupa tanah maupun rumah. Terhadap aset ini perlu dilakukan balik nama dari Muwarrits kepada al-Waarits/al-Waaritsah (ahli waris), lembaga, atau pun partner bisnis. Proses ini memerlukan berbagai macam biaya yang tidak sedikit.
_Merencanakan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara ahli waris._
Tidak hanya perencanaan tentang pensiun saja yang harus disiapkan dengan matang. Pembicaraan tentang pembagian aset kepada ahli waris juga perlu direncanakan jauh hari.
Memang, membagikan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup, dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara para ahli waris. Sudah banyak contoh kasus keluarga yang bertikai karena memperebutkan harta warisan.
Pembagian aset waris yang direncanakan dengan baik membuat aset tersebut jatuh ke tangan ahli waris yang tepat. Contohnya, aset berupa bisnis dapat diserahkan kepada ahli waris yang memang mampu mengelola bisnis tersebut atau kepada partner bisnis yang amanah untuk keberlangsungan hidup para ahli waris dan anak cucu pemilik aset.
Katakanlah dalam sebuah keluarga yang memiliki tiga anak, hanya anak tertua yang dianggap mampu mengelola bisnis orangtua. Maka aset tersebut dibagi dulu sesuai waris Islam kemudian diamanahkan untuk dikelola kepada anak yang tepat, diikuti pembagian hasil dan kewajiban yang jelas kepada kedua anak lainnya.
Ada perbedaan antara hibah dan waris. Hibah merupakan harta yang diberikan ketika orang masih hidup. Sementara waris merupakan harta yang diberikan ketika pemiliknya sudah meninggal.
Perencanaan harta waris dapat dituangkan dalam surat wasiat yang disusun ketika pemilik aset masih hidup dan aset itu dibagi ketika dia meninggal. Tidak adanya rencana atas pembagian aset, merupakan salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan oleh para pemilik aset.
Bisa juga terjadi salah pembagian aset sehingga jatuh ke tangan yang kurang tepat. Atau porsi aset yang dibagi tidak sesuai keinginan pemilik aset.
Di dalam surat wasiat tersebut dicantumkan hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian aset ini. Sebagai muslim, wajib hukumnya menggunakan hukum waris Islam. Para ahli waris akan mendapatkan waris sesuai hukum waris Islam. Kemudian pemilik aset, jika ingin berwasiat, harus menuliskan kemana saja wasiat akan diberikan apakah ke yayasan, partner bisnis, keluarga (selain ahli waris) dan lain sebagainya.
Setelah membuat surat wasiat, sebaiknya surat ini didaftarkan ke notaris sehingga dapat terdokumentasi dengan baik.
Bayangkan jika Anda membuat surat wasiat diam-diam, disimpan di tempat rahasia yang hanya diketahui Anda sendiri. Tentu amanah yang ada dalam surat wasiat ini tidak akan terlaksana karena tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan surat wasiat tersebut.
Sering terjadi, *keluarga juga tidak mengetahui dengan pasti harta apa saja yang dimiliki oleh pemilik aset*. Aset sangat dinamis ada yang dijual dan ada yang dibeli sehingga dapat berkurang atau bertambah.
Salah satu cara untuk mengetahui jumlah aset dan nilai aset adalah dengan memeriksa SPT Al-Muwarrits (pemberi waris). Jika dokumentasi rapi, daftar aset tercantum lengkap dengan alamat dan nilainya.
Jadi, sebaiknya orangtua yang berencana menghibahkan, mewariskan aset untuk anak-anaknya, mewasiatkan aset ke partnernya atau lembaga, mencatat dengan teliti aset yang dimiliki. *Dalam satu keluarga, dapat terjadi anak-anak tidak mengetahui apa saja aset yang dimiliki orangtuanya karena tidak ada pencatatan.*
Hal penting lain dalam urusan aset ini adalah mempersiapkan dana tunai untuk mengurus pajak atau biaya-biaya yang mungkin timbul atas peralihan aset ini.
Salah satu bentuk aset yang jamak dialihkan adalah properti, baik berupa tanah maupun rumah. Terhadap aset ini perlu dilakukan balik nama dari Muwarrits kepada al-Waarits/al-Waaritsah (ahli waris), lembaga, atau pun partner bisnis. Proses ini memerlukan berbagai macam biaya yang tidak sedikit.
Apalagi, jika properti yang dimiliki banyak. Dalam beberapa kasus, peralihan aset properti tidak dapat dilakukan dengan lancar karena tidak ada dana untuk membayar berbagai biaya.
Aset-aset, pun bisnis yang kita jalankan adalah amanah Allah. Masalah pengalihan harta benar-benar harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya terkait masalah hukum yang cukup memusingkan orang awam, tetapi terkait juga dengan para penerima waris, penerima hibah juga penerima wasiat jika ada. Adanya notaris dapat membantu perihal transfer aset ini, dan dapat mengurangi kesalahan dan membuat pembagian aset berjalan lancar, tidak hanya sesuai keinginan pemilik aset namun sesuai dengan hukum dan waris Islam pastinya.
Al-Wahdah
Konselor Keluarga
Aset-aset, pun bisnis yang kita jalankan adalah amanah Allah. Masalah pengalihan harta benar-benar harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya terkait masalah hukum yang cukup memusingkan orang awam, tetapi terkait juga dengan para penerima waris, penerima hibah juga penerima wasiat jika ada. Adanya notaris dapat membantu perihal transfer aset ini, dan dapat mengurangi kesalahan dan membuat pembagian aset berjalan lancar, tidak hanya sesuai keinginan pemilik aset namun sesuai dengan hukum dan waris Islam pastinya.
Al-Wahdah
Konselor Keluarga
*KARENA TIDAK JELAS DIAWAL*
Seorang istri pengusaha, tidak menggugat cerai suaminya, meski sudah 8 kali selingkuh dengan karyawannya. Kok bisa?
Ternyata, aset usaha suaminya itu, juga milik istrinya. Dan si istri tidak mau kehilangan aset usaha, jika langsung gugat cerai.
Meski telat, namun bersyukur, si istri segera sadar. Dan memilih berdamai dengan suaminya, namun dengan membuat beberapa persyaratan.
Beberapa syaratnya antara lain:
*_"Seluruh harta menjadi hak sepenuhnya istri, seluruh aset dan saham perusahaan mutlak 100 persen milik istri serta tidak ada harta gono-gini dan hak asuh anak jatuh mutlak untuk istri," tulis dalam isi perjanjian._*
Jika dicermati, mungkin modal awal membangun bisnis suami istri ini, semuanya dimiliki istri, makanya dia mensyaratkan semua harta dan saham perusahaan 100% adalah miliknya. Suami hanya mengelola bisnis.
Walau syarat ini pasti tidak akan sepenuhnya diiyakan suami, karena kontribusinya membangun bisnis kan harus juga dihargai. Semestinya istri tidak harus meminta 100%, berilah suami misal 20 atau 30%nya, jika memang modal awal adalah darinya.
Dari cerita singkat ini, kita harus sadar, jangan menunggu ada masalah, tertibkan manajemen harta diawal, mana harta istri dan mana harta suami. Apalagi kalau berbisnis berdua, manajemen hartanya harus lebih jelas lagi dan terdokumentasi semua ahli waris harus tahu. Karena memang menikah itu artinya menghalalkan hubungan suami istri, bukan menghalalkan mengambil tanpa izin harta istri atau suami.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Seorang istri pengusaha, tidak menggugat cerai suaminya, meski sudah 8 kali selingkuh dengan karyawannya. Kok bisa?
Ternyata, aset usaha suaminya itu, juga milik istrinya. Dan si istri tidak mau kehilangan aset usaha, jika langsung gugat cerai.
Meski telat, namun bersyukur, si istri segera sadar. Dan memilih berdamai dengan suaminya, namun dengan membuat beberapa persyaratan.
Beberapa syaratnya antara lain:
*_"Seluruh harta menjadi hak sepenuhnya istri, seluruh aset dan saham perusahaan mutlak 100 persen milik istri serta tidak ada harta gono-gini dan hak asuh anak jatuh mutlak untuk istri," tulis dalam isi perjanjian._*
Jika dicermati, mungkin modal awal membangun bisnis suami istri ini, semuanya dimiliki istri, makanya dia mensyaratkan semua harta dan saham perusahaan 100% adalah miliknya. Suami hanya mengelola bisnis.
Walau syarat ini pasti tidak akan sepenuhnya diiyakan suami, karena kontribusinya membangun bisnis kan harus juga dihargai. Semestinya istri tidak harus meminta 100%, berilah suami misal 20 atau 30%nya, jika memang modal awal adalah darinya.
Dari cerita singkat ini, kita harus sadar, jangan menunggu ada masalah, tertibkan manajemen harta diawal, mana harta istri dan mana harta suami. Apalagi kalau berbisnis berdua, manajemen hartanya harus lebih jelas lagi dan terdokumentasi semua ahli waris harus tahu. Karena memang menikah itu artinya menghalalkan hubungan suami istri, bukan menghalalkan mengambil tanpa izin harta istri atau suami.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Bismillah hari ini Open Pre Order Jurnal Ibu Bahagia sudah resmi dibuka.
Inilah sebuah jurnal yang akan menemani para ibu untuk menyelami diri dan menuliskan kisah kebahagiaannya.
Lewat jurnal ini, setiap ibu akan diajak untuk mengenali dirinya, emosinya, minatnya, hingga merancang beragam hal yang baik untuk dirinya. Ibu juga akan diajak untuk melihat kembali koneksi dengan pasangannya selama ini.
Tak hanya koneksi dengan pasangan, ada pula halaman-halaman refleksi untuk melihat kembali koneksi spiritual dengan Sang Maha Pencipta.
Inilah sebuah jurnal yang akan menemani para ibu untuk menyelami diri dan menuliskan kisah kebahagiaannya.
Lewat jurnal ini, setiap ibu akan diajak untuk mengenali dirinya, emosinya, minatnya, hingga merancang beragam hal yang baik untuk dirinya. Ibu juga akan diajak untuk melihat kembali koneksi dengan pasangannya selama ini.
Tak hanya koneksi dengan pasangan, ada pula halaman-halaman refleksi untuk melihat kembali koneksi spiritual dengan Sang Maha Pencipta.
Di tengah gelombang gempuran bertahun-tahun, dan tatapan kosong dunia, mereka justru hadir berjuang dengan apa yang mereka mampu, tanpa mengenal lelah.
Mereka yang kesehariannya diisi dengan menghafal Al Qur'an, mereka yang tak pernah memikirkan hal lain selain cita-cita mereka sejak kecil: Palestina merdeka atau mati syahid mulia.
Siapakah dan bagaimanakah mereka bisa menjaga ketakwaan dan kekuatan sehingga menginspirasi banyak orang di berbagai belahan dunia?
Buku ini hadir untuk memperkenalkan mereka barisan para mujahid yang berjuang membela Palestina sampai titik darah terakhir.
PRE ORDER
📚 Barisan Mujahid Palestina
Penulis @lisdyrahayu
Penerbit Zavara
Spesifikasi :
Ukuran : 14x20 cm
Halaman : 104 hlm
Kertas : HVS 70 gsm
Visual book BW
Harga selama PO Rp 55.000 Rp 45.000
Semoga langkah ini termasuk salah satu cara menunjukkan keberpihakan kita pada saudara-saudara kita di Palestina.
🇵🇸🇵🇸🇵🇸
Pengiriman InsyaAllah mulai 26 Desember 2023
Mereka yang kesehariannya diisi dengan menghafal Al Qur'an, mereka yang tak pernah memikirkan hal lain selain cita-cita mereka sejak kecil: Palestina merdeka atau mati syahid mulia.
Siapakah dan bagaimanakah mereka bisa menjaga ketakwaan dan kekuatan sehingga menginspirasi banyak orang di berbagai belahan dunia?
Buku ini hadir untuk memperkenalkan mereka barisan para mujahid yang berjuang membela Palestina sampai titik darah terakhir.
PRE ORDER
📚 Barisan Mujahid Palestina
Penulis @lisdyrahayu
Penerbit Zavara
Spesifikasi :
Ukuran : 14x20 cm
Halaman : 104 hlm
Kertas : HVS 70 gsm
Visual book BW
Harga selama PO Rp 55.000 Rp 45.000
Semoga langkah ini termasuk salah satu cara menunjukkan keberpihakan kita pada saudara-saudara kita di Palestina.
🇵🇸🇵🇸🇵🇸
Pengiriman InsyaAllah mulai 26 Desember 2023