BERILMU DENGAN BUKU
63 subscribers
738 photos
27 videos
20 files
532 links
Channel edukasi seputar Aqidah, Ibadah, Muamalah, Pengembangan diri dan Keluarga, Bisnis, Marketing dan Rekomendasi Buku
Download Telegram
Bismillah... Yaaak ini dia buku terbaru dari @boopublishing๐Ÿ˜Š

Mengangkat tema Tentang Gadget, yang sangat relate dengan kondisi anak-anak zaman sekarang.

Nah dengan buku ini, insyallah anak-anak akan diedukasi seputar penggunaan Gadget dengan bijak, dampak penggunaan gadget berlebih dll.

Ehโ€ฆeh tapi ga hanya si kecil aja, "si besar" (orang tua) juga bisa ikutan belajar lho di buku ini hehehe ๐Ÿ˜†

Karena buku terbitan Boo Publishing ini berkonsep Childrens Book for Adults, jadi Orang tua juga ikutan belajar dengan adanya Buku Panduan untuk orang tua lhoo... ๐Ÿ˜

Masyaallah...

Danโ€ฆโ€ฆKabar baiknya lagi akan ada HARGA PO SPESIAL, KHUSUS UNTUK PEMESANAN 7 HARI PERTAMA SETELAH MASA PO DIBUKA !!

Yukk segera pasang wishlist untuk ikutan PO buku ini,
Catat tanggalnya yaa, Open PO 17 Oktober 2023

Pre Order Buku Anak Bolehkah Salwa Bermain Gadget Plus Panduan Orang Tua*
Penerbit: Boo Publishing
Harga Normal: ~Rp. 104.000~
*Harga Pre Order: Rp. 78.000*
Pre Order Hingga 23 Oktober 2023
Perkiraan Ready 20 Desember 2023
Berat: +- 200 Gram
*Skema Diskon Dari Harga Promo:*

*Pesan PO ke WA 0895386894755
0895386894755
0895386894755
Banyak pondok pesantren sudah membuka pendaftaran santri baru, nih!!

Apakah ayah dan bunda termasuk yang berniat mendaftarkan putra putrinya ke pesantren?

Atau sudah ada niat tapi masih galau karena harus berjauhan dengan anak?

Salah satu kekhawatiran orang tua adalah ketika anaknya sakit di pesantren.

Orang tua khawatir tidak bisa menemani dan merawat anak karena jarak yang memisahkan.

Ada solusinya nih!

๐ŸฉบKini telah hadir sebuah buku yang ditulis oleh dokter yang berpengalaman bekerja sebagai dokter full time di pesantren.

๐Ÿ’กBuku edukasi kesehatan dengan konsep praktis, simple, dan mudah dipraktekkan oleh para santri/santriwati.

๐ŸŽ’Sangat cocok untuk dimiliki para santri/santriwati, musyrif/musyrifah, maupun penyelenggara pondok pesantren.

๐ŸŽ Santri Senang, Orang Tua Tenang ๐ŸŽ

Buku SANTRI SEHAT
Solusi Kesehatan Santri agar Orang Tua Tenang Memondokkan Anak

๐Ÿ“š Isi Buku :

๐Ÿธ Tips Tubuh Fit dan Jarang Sakit di Pesantren
๐Ÿ’Š Perawatan Mandiri Ketika Sakit di Pesantren
๐Ÿฉบ Santri Mahir P3K
๐Ÿ’Ž Santri Tangguh dan Sehat Mental

๐Ÿ“Œ 2 Varian Cover

Agar lebih nyaman dibawa ke pesantren, tersedia 2 varian cover (sampul) buku, lho!

๐Ÿ’™ Varian cover biru untuk santri ikhwan (laki-laki)
๐Ÿฉท Varian cover pink untuk santriwati akhwat (perempuan)

๐Ÿท Harga Buku SANTRI SEHAT

๐Ÿ”– Harga Normal : 35.000
๐Ÿ› Harga Pre Order : 25.000

Hemat 10.000 selama masa pre order

๐Ÿ•ฐ Masa Pre Order :
19 Oktober  โ€“ 11 November 2023

๐Ÿ“ฆ Perkiraan Buku Ready : 25 November insyaallah

๐ŸŽ  Spesifikasi Buku ๐ŸŽ
โœ…Ukuran : 12 x 18 cm
โœ…Softcover emboss glossy
โœ…Tebal : 60 halaman
โœ…Kertas : HVS 70 GM
โœ…Berat :  70 Gram

Untuk pemesanan silakan WA ke 
https://wa.me/62895386894755
https://wa.me/62895386894755
https://wa.me/62895386894755
Pre Order Buku Ensiklopedi Palestina Bergambar Pembahasan Lengkap Sejarah

Harga: Rp. 175.000
Penulis:  Thariq As-Suwaidan
Penerbit: Zam Zam

Ukuran: 21,5 cm x 23,5 cm
Cover: Hard Cover
Berat: 1.400 Gram
Tebal: 632 halaman

Resensi:

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
Alaihi wa Sallam.

Buku ini โ€œBuku Ensiklopedi Palestina Bergambarโ€ , Buku ini memiliki urgensidan keistimewaan tersendiri. Di Palestina, Banyak sekali para Nabi dan Rasul tumbuh dewasa dan meninggal dunia. Palestina menjadi tempat sebagian besar risalah-risalah dan wahyu. Di Palestina telah terjadi banyak peristiwa-peristiwa sejarah kuno. Di Palestina terdapat Masjidil Aqsha, Kiblat pertama kaum muslimin.

10 Alasan Anda Harus Membaca Buku Ini :

1. Buku ini termasuk referensi penting terkait sejarah Palestina dan Masjidil Aqsha.
2. Buku ini memaparkan sejarah Palestina mulai awal kemunculannya hingga abad modern.
3. Meski membahas perjalanan sejarah yang panjang, namun buku ini mampu merekam sejarah Palestina secara singkat nan pandat.
4. Buku ini memberikan bantahan telak yang mampu membungkam klaim dan kedustaan orang-orang Yahudi yang beranggapan bahwa mereka yang paling berhak atas bumi Palestina.
5. Buku ini mampu menyingkap berbagai makar dan kezhaliman orang orang Yahudi yang telah dilancarkan dan masih terus berlangsung di bumi Palestina.
6. Buku ini dilengkapi dengan dokumen langka yang memuat lebih dari 500 foto yang disaring dari 10.000 gambar yang berkaitan dengan Palestina.
7. Buku ini dilengkapi dengan sejumlah hikmah sejarah yang terjadi di bumi Palestina.
8. Buku ini disusun selama kurang lebih empat tahun.
9. Buku ini dilengkapi dengan sejarah Intifadhah dan pandangan masa depan Palestina berpijak pada ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits shahih.
10. Dengan buku ini diharapkan setiap muslim terpanggil untuk memiliki perhatian khusus terhadap bumi Palestina dan Masjidil Aqsha.

Semoga Bermanfaat. Semoga Allah menjadikan bagi penulis, penerbit, pengedar dan pembaca buku ini mendapatkan keridhaan dan surga-Nya. Aamiin. Selamat membaca, Selamat belajar.


Penerbit: Zam Zam

Harga Normal: Rp. 175.000
Harga Pre Order: Rp. 166.500

Pre Order Hingga 7 November 2023
Perkiraan Ready 10 November 2023

Berat: +-  1250 Gram


Untuk pemesanan silakan WA ke https://wa.me/62895386894755
https://wa.me/62895386894755
https://wa.me/62895386894755
*ANTARA MERTUA =LAKI-LAKI DAN MENANTU LAKI-LAKI*



_Sedikit Pengetahuan, semoga bermanfaat_


Mertua laki maksudnya adalah bapaknya istri. Menantu laki maksudnya adalah suami dari istri anaknya (mertua laki-laki).

Kedudukan suami itu seperti bapaknya istri setelah terjadi akad nikah. Akad nikah itu artinya penyerahan tanggungjawab, baik itu tanggungjawab nafkah, pendidikan, pemeliharaan dan sebagainya yang dilakukan bapaknya sebelum pernikahan.

Jadi setelah terjadi akad nikah, si lelaki ini telah berkomitmen untuk menggantikan posisi bapak istrinya. Dalam hal nafkah, pendidikan, dan lain-lain.

Maka di sini, seorang laki-laki harus memahami dan mengetahui, apa saja yang dilakukan bapak terhadap istrinya sebelum nikah. Dan itu harus suami lakukan untuk istrinya. Jika selama ini istri terbiasa hidup mewah, kulineran setiap pekan, umroh setiap 3 bulan, maka sang suami harus melakukan ini kepada istrinya. Maka pahami ini dan kenali apa yang mertua laki lakukan terhadap istrinya.

Lalu, kalau ternyata, penghasilan suami tidak bisa memenuhi gaya hidup sebelum pernikahan, bagaimana? nah di sini perlu kejujuran dan keterusterangan suami, bahwa penghasilan saya tidak bisa menjangkau gaya hidup kamu selama ini. Apakah kamu ridho? kalau ok, kita lanjutkan biduk pernikahan ini.

Inilah Peer orangtua khususnya pihak wanita, harus benar-benar paham juga, siapa calon suami dari anaknya. Orang seperti apa dia, apa pekerjaannya, dan seluk beluk lainnya. Apakah dia orang yang bertanggungjawab? jujur, dan siap menggantikan ayahnya? Jangan cukup dengan dipacarin sekian tahun, kelihatan cocok, dan cinta, kawin deh. Apalagi dalam Islam tidak ada istilah pacaran, karena Islam hanya mengenal akad nikah, akad dengan Allah yang mana di saksikan oleh para penghuni langit dan menggetarkan Arsy langit. Akad nikah artinya menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dulunya sebelum akad nikah, diharamkan.

Konsekuensi dari kesamaan posisi ayah dan suami ini menyebabkan, ketika suami ingin memiliki anak lagi, ingin nikah lagi, maka seperti ayah, tidak perlu izin, namun ingat, konsekuensi lainnya, harus menafkahi istri dan anak-anak berikutnya, mendidiknya, dan tidak menyia-nyiakannya, sama perlakuannya dengan istri-istri sebelumnya.

Nah itulah kenapa seorang wanita membutuhkan seorang wali nikah, sedangkan seorang laki-laki tidak. Karena yang menikah itu adalah laki-laki sejatinya dan wanita, karena ada penyerahan tanggungjawab, maka ayah yang selama ini menafkahi, mendidik, menjaganya, hadir untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab anaknya kepada menantunya setelah akad nikah. Jadi ada serah terima si wanita ke suami, sedang pihak suami adalah pihak yang menerima tugas dan tanggungjawab, memenuhi nafkah, pendidikan dan sebagainya terhadap istrinya.

Beda ayah dan suami hanya satu, yaitu ayah hubungan darah dengan anak, sedang suami hubungan badan, selebihnya adalah sama 100%. Ketika laki-laki baligh, sudah ada kewajiban orangtua menafkahi anak laki-lakinya ini. Sedang anak wanita lepas nafkah orangtua setelah akad nikah dengan seorang laki-laki.

Sering kita saksikan, ketika seorang suami meniggal, sang istri pontang-panting menggantikan suami untuk menghidupi keluarganya. Ini tidak boleh terjadi, dan dosa bagi keluarga laki-laki jika tidak menafkahi mantan istrinya ini, kecuali jika si mantan istrinya kemudian menikah lagi dengan lelaki lain.

Jadi, hari ini sering dianggap biasa, untuk tidak mengatakan diremehkan, bahwa hak nafkah istri ini seringkali diabaikan oleh suami. Hak istri selamanya adalah untuk dinafkahi, tidak pernah dia naik jadi pencari nafkah, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dan suami kewajibannya adalah memberi nafkah istri. Kewajiban istri adalah menaati suami, melayani suami, sedang suami menafkahi istri, memberi kasih sayang, menjaganya dan mendidiknya.

Maka kita sebagai orangtua, benar-benar harus memberikan pengajaran perihal ini kepada anak-anak khususnya anak laki-laki.

Demikian sedikit tulisan ini, semoga bisa menjadi pengetahuan dan bisa dipraktekkan ke dalam keluarga kita semua.
*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
Ada pertanyaan:
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?

*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.

Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.

Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6

*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*

Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.

Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.

Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.

Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.

Berikutnya kita akan bahas posisi laki-laki setelah akad nikah dan posisi ayah si wanita dalam syariat.


*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_




Ada pertanyaan:
Seorang ibu bercerai dengan suaminya, dan memiliki satu anak usia sekolah. Tak lama mantan suaminya wafat, siapakah yang bertanggungjawab terhadap anaknya ini?

*Jawaban*
Wajib bertanggungjawab adalah saudara laki-laki dari mantan suaminya, bukan ibunya. Seorang perempuan tidak ada kewajiban terhadap anak, bahkan ASI pun bukan kewajiban dia.

Saat dalam perkawinan, suami bilang kepadanya,"Mah, tolong nih anak kita disusui ASI, lalu sang istri karena taat suami, menyusui. Tetapi ketika sudah tidak dalam ikatan pernikahan, karena cerai, maka tidak ada lagi kewajiban dia menyusuinya, walau si anak ini masih membutuhkan ASI ibunya.

Bahkan si ibu boleh mengatakan ke mantan suaminya, mas ini tolong anak di bawa pulang, sayang mau nikah lagi. Dalilnya Ath-Thalaq ayat 6

*_Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._*

Dari ayat di atas jelas ALlah berfirman:
Jika mantan istri menyusukan anak kalian, bayar. Karena dia bukan istri kamu lagi, tidak punya hak kamu menyuruh-nyuruhnya lagi. Sepakati baik-baik berapa bayarannya.

Jika tidak menemui kata sepakat, karena misalnya mantan istri minta bayaran 10 juta/bulan dan mantan suami tidak punya uang untuk membayarnya, maka Allah menyarankan cari wanita lain yang bisa menyusui anaknya.

Ini menunjukkan bahwa sang ibu tidak punya kewajiban menafkahi anak, saudara dari mantan suaminyalah yang wajib menafkahi anak ini. Jika anak ini perempuan, maka saudara dari mantan suami inilah yang menjadi wali kelak ketika anak ini menikah. Wali artinya adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap anak itu, itulah yang dinamakan wali.

Memang tidak ringan jadi suami, maka penting bagi orangtua mendidik dengan ilmu, agar kelak anak-anaknya bisa menjalankan tugasnya sebagai suami sesuai syariat.
Berikutnya kita akan bahas posisi laki-laki setelah akad nikah dan posisi ayah si wanita dalam syariat.


*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_
*Self Reminder*

Wahai para suami, hati-hati dengan kata cerai:
1) Walaupun diucapkan dengan bercanda, sah dan jatuh talaqnya
2) Walaupun diucapkan tidak dihadapan istri, sah dan jatuh talaqnya
3) Walaupun diucapkan oleh orang lain dengan tujuan adalah istrinya, sah dan jatuh talaqnya.

Setiap ucapan cerai, jatuh talaq 1, kemudian mengucap lagi, jatuh talaq 2, kemudian mengucap lagi, maka jatuh talaq 3. Maka berakhirlah rumah tangga, tak ada kesempatan untuk rujuk, karena syariat mensyaratkan dengan sangat berat.

Ada dua macam talaq:
1) Talaq Raj'i. Talaq jenis ini, suami masih bisa rujuk dan tanpa mengulang akad nikah, ketika rujuknya masih dalam masa 'iddah. Namun ketika sudah melebihi masa 'iddah maka wajib mengulang akad nikah, agar halal hubungan suami istrinya. Ini berlaku untuk talaq 1 dan talaq 2. Talaq Raj'i setelah masa 'iddah disebut juga Talaq Ba'in bainuna shugra
2) Talaq Ba'in. Ini adalah sebutan untuk talaq 3. Apa konsekuensi talaq 3 ini? tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk, kecuali dengan syarat sebagai berikut:
1) Si istri harus nikah dengan lelaki lain secara alami, bukan rekayasa
2) Kemudian setelah berhubungan suami istri, tak lama si istri di talaq suami barunya dan tak dirujuk lagi
3) Sampai habis masa iddah, baru suami lama boleh menikahinya dengan akad baru


*Al-Wahdah*
_Konselor Keluarga_