Kumparan
2.13K subscribers
14.3K photos
2.7K videos
5 files
212K links
unofficial Telegram account of kumparan

Part of @ProjectUnofficialID
Download Telegram
Perumahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disegel oleh Satpol PP karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang ketertiban umum serta Perda No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan agar pengembang mematuhi regulasi yang berlaku.⁠

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf, mengatakan pihaknya telah memanggil pengembang sejak Juli 2024 untuk mengklarifikasi perizinan. Namun, hingga pemanggilan tahap ketiga, pengembang tidak dapat menunjukkan bukti IMB. Oleh karena itu, DPMPTSP melimpahkan kasus ini ke Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan.⁠

Sebagai peringatan, pihak berwenang memasang plang segel di lokasi dan meminta pengembang segera mengurus IMB. "Artinya segel itu warning. Pihak pengembang bisa mengusulkan...

View original post