Kriptohoster
22 subscribers
5 photos
4 links
Media informasi kripto
Download Telegram
Channel created
Channel photo updated
Seiring dengan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang semakin berkembang pesat di Indonesia dan Asia kami hadir untuk memberikan informasi, edukasi secara tepat dan akurat.
Follow media social kriptohoster untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan blockchain dan kripto.
Penggunaan mata uang kripto secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam forum Ijtima Ulama se-Indonesia.
Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, qimar tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Seperti yang sudah dijelaskan Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Namun demikian Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Serta didalam pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. https://www.facebook.com/Kriptohoster
Yogya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menyelenggarakan kegiatan bahtsul masail tentang Cryptocurrency di PPM Al-Hadi, Yogyakarta, Ahad 21 November 2021. PPM Al-Hadi Yogyakarta ini di bawah asuhan KH Dr M Anis Masduqi yang juga Sekretaris LBM PWNU DIY.

Menegaskan bahwa semua proses diskusi Bahtsul Masail bahwa status Cryptocurrency sudah dikaji secara serius dalam Bahtsul Masail PWNU DIY ini. Hasilnya, Crypto itu boleh, halal.
“Sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas, dibolehkan dalam hukum Islam. Ia memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsman) ) di antaranya; memiliki manfaat (muntafa’) bisa diserahterimakan (maqdur ‘ala taslimih) ), dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma’luman lil ‘aqidain) ). Hal ini mengecualikan berbagai varian kripto yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut,” tegas Kyai Fajar.
Kyai Fajar menegaskan bahwa keputusan diambil para kyai yang menjadi perumus, yakni KH Shofiyullah Muzammil, KH Nilzam Yahya, KH Hilmy Muhammad, KH Irwan Masduqi, KH Fajar Abdul Basyir, dan KH M. Anis Mashduqi. “Acara kali ini juga dihadiri para pengurus LBM PWNU DIY, LBM PCNU Sleman, LBM PCNU Gunung Kidul, LBM PCNU Bantul, dan LBM PCNU Kota Yogya,” tegas Kyai Fajar.

Sumber : https://bangkitmedia.com/lbm-pwnu-diy-crypto-halal/
Apa itu Koin Micin?
Koin micin adalah kripto yang diciptakan saat ada trend tertentu saja, Dan koin micin biasanya tidak memiliki project kedepan yang jelas, Kapitalisasi pasar sangat rendah tapi suplai coinnya sangat besar dan harganya murah seperti harga micin.

Ciri-ciri koin micin yang berpotensi scam
1. Tidak memiliki project yang jelas atau hanya kopas saja
2. Tidak memiliki fungsi yang jelas
3. Team developer tidak jelas atau terkadang menggunakan nama palsu
4. Suplai koin mayoritas dimiliki team developer
5. Total likuiditasnya kecil

#kripto #crypto #micin #coinmicin
Aset digital kripto telah mengalami kenaikan nilai aset yang tinggi dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya, terbukti dari kaptalisasi pasar bisa mencapai USD$ 2,8 trilliun di tahun 2021. Artinya aset digital kripto mendapatkan perhatian yang sangat luar biasa dari perseorangan ataupun perusahaan besar untuk memulai memiliki aset kripto.

Berikut Alasan atau faktor yang tepat dalam memiliki aset kripto :
1.Tingkat Adopsi atau popularitas kripto, saat ini dengan adanya Market Exchange (Marketplace Kripto) yang sangat membantu untuk membeli dan menjual kripto dengan mudah dan cepat. Dan yang memiliki atau mempunyai aset kripto mengetahui kegunaan kripto itu sendiri yang bisa ditukarkan menjadi mata uang fiat guna memenuhi keperluan apapun, jadi bukan hanya sekedar aset digital yang tidak memiliki manfaat langsung bagi pemilik aset kripto.
2.Penawaran dan permintaan
Dimana jumlah penawaran yang tetap, akan tetapi permintaan terhadap kripto semakin terus meningkat. sebagai contoh Bitcoin yang hanya memiliki supplay 21 juta. BTC mempunyai penawaran harga tertinggi di tahun 2021 bisa mencapai Rp.950 juta dengan supplay yang terbatas dan permintaan pasar yang semakin tinggi membuat bitcoin semakin tidak mudah di dapatkan dan ini akan berpengaruh pada keanaikan nilai atau harga.
3.Kondisi suatu negara
Dengan sifatnya yang desentralisasi artinya sebuah aset kripto itu tidak terpusat. Ini yang menjadi salah satu faktor atau alasan untuk berinvestasi aset kripto karena suatu kebijakan atau keputusan suatu negara tidak akan berpengaruh. Hal ini yang membuat perusahaan besar atau individu menyimpan kekayaan aset mereka ke kripto.
4.Potensi pengembalian besar yaitu keuntungan yang didapat melalui aset kripto bisa sangat tinggi.