Pengacara, Konsultan dan bantuan hukum (perceraian, pidana, perdata, wanprestasi dll)
76 subscribers
10 photos
Yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum bisa hubungi di nomor wa/telp 085204932874
Download Telegram
Salah satu Alasan Perceraian sebagaimana dalam Pasal 19 (f) PP nomor 09 tahun 1975 Jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam :
“antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”

Seringkali si-pendaftar saat ditanyakan oleh Petugas “apa alasan mereka bercerai?”, lantas si-pendaftar hanya mengatakan
“Karena Sudah Tidak Cocok”
atau dengan entengnya hanya menjawab
“ya .. mungkin sudah tidak jodoh pak, makanya saya bercerai”

padahal jawaban tersebut adalah jawaban yang masih bersifat GLOBAL dan masih belum bisa menerangkan fakta pertengkaran dalam rumah tangga.
Dalam sebuah surat Gugatan Cerai, alasan perceraian harus ditulis sesuai FAKTA dan harus dijelaskan SEJELAS-JELASNYA, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara anda nantinya bisa yakin bahwa pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga anda bukanlah pertengkaran yang biasa terjadi dalam rumah tangga, melainkan adalah sebuah “perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 (f) PP nomor 09 tahun 1975 Jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam diatas.

Contoh penyebab pertengkaran yang biasanya sering terjadi :
- Suami malas bekerja sehingga tidak bisa mencukupi nafkah lahir kepada Isteri dan anak hasil perkawinan
- Suami sering melakukan kekerasan/ Pemukulan terhadap isteri dan anak hasil perkawinan, atau sebaliknya
- Suami atau isteri selingkuh dengan orang lain, atau suami diam-diam telah menikah sirri dengan wanita lain
- Suami sering mabuk-mabukan atau suami sering main judi
- Isteri sering membantah dan berlaku tidak sopan terhadap suami
- Isteri sering menuntut nafkah lahir/ uang belanja yang diluar kemampuan suami
- suami atau isteri tidak sayang dan sering menelantarkan anak bawaan suami atau anak bawaan isteri (jika status suami/ isteri sebelum menikah adalah janda/ duda)
- Suami tidak kerasan tinggal di rumah orang tua isteri, begitupun juga sebaliknya Isteri juga tidak kerasan tinggal di rumah orang tua Suami, akhirnya mereka pisah rumah ;
Dan masih banyak lagi permasalahan lain yang sering muncul,

Saran : si-pendaftar TIDAK PERLU MALU dan TIDAK PERLU TAKUT, berterusteranglah dan sampaikan permasalahan dalam rumah tangga anda kepada Petugas Pendaftaran
agar nantinya alasan pertengkaran dan alasan perceraian bisa memenuhi unsur Pasal 19 (f) PP nomor 09 tahun 1975 Jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam di atas.

6. selama dalam perkawinan sudah memiliki anak berapa
jika memang sudah memiliki anak, nama anak siapa ? umur anak berapa? dan saat ini berada dalam asuhan siapa ?

Semoga bermanfaat.
Perceraian antara suami dn istri bukan berarti memisahkan kasih sayang dan perhatian antara salah satu orang tua dan anak. Kepentingan anak jangan sampai dikesampingkan hanya karena emosi dan ego orangtua. Meskipun sudah berpisah, kasih sayang dan tanggung jawab kedua orang tua khususnya ayah kepada anak tetap melekat dan tidak hilang atau bahkan berkurang. Tidak ada istilah mantan anak tetapi yang ada hanya mantan istri atau suami.
Mengapa Nikah Siri perlu disahkan ( isbat nikah ) di Pengadilan Agama ?

Bahwa ada beberapa alasan melakukan nikah siri ( tidak tercatat di KUA ) yaitu :
1. Belum Cukup umur
2.Belum terpenuhi berkas - berkas yang diperlukan

Karena itu nikah siri tersebut dapat dilakukan isbath nikah atau di mintakan pengesahan secara HUKUM melalui lembaga peradilan tentang pernikahan nya secara SIRI / AGAMA agar status HUKUMnya menjadi SAH secara HUKUM sepanjang pihak LAKI LAKI atau pihak perempuan tidak mempunyai ikatan perkawinan yang SAH menurut HUKUM dengan pihak lain .

Konsekuensi hukum setelah dilakukan isbat nikah adalah:
1. Untuk kepentingan hukum hubungan perkawinan keduanya sebagai suami istri yang sah secara hukum .
2.Untuk kepentingan hukum anak yang telah lahir menjadi anak sah sehingga terlindungi hak - haknya dikemudian hari .
3. Untuk apa bila dalam rumah tangganya memiliki HARTA BERSAMA / GONO GINI apabila terjadi PERCERAIAN maka harta tersebut di bagi 2 sama rata.

Kerugian nikah siri jika tidak dilakukan isbat nikah adalah :

1. Tidak ada perlindungan hukum atas hubungan suami istri sehingga dikemudian hari akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak dan biasanya yang paling dirugikan adalah pihak perempuan .
2. Anak yang dilahirkan dalam hubungan suami istri hanya berhubungan hukum dengan ibunya sehingga dikemudian hari anak tersebut tidak terlindungi hak- haknya atas ayah biologisnya misalnya hak nafkah jika terjadi perceraian dan hak waris jika ayahnya telah meninggal .

Semoga bermanfaat.....
Konsultasi hukum
Wa. 085204932874
Perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan:

Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Definisi perjanjian adalah sebagai berikut:

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Jika ingin penjelasan lebih lanjut silahkan japri ✌️
Yang mau bertanya atau mengajak diskusi dipersilahkan .. 😇
Nafkah madhiyah :
Yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

Nafkah idah :
Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa idah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.

Nafkah mut’ah :
Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mut’ah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, makanafkah mut’ah dianggap tidak ada.

Nafkah anak :
Tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.
Persyaratan pengajuan perceraian Ghoib 👻

Alamat lengkap pemohon/ penggugat saat ini
Surat keterangan ditinggal suami/ istri selama ** tahun, / surat keterangan ghoib
Foto copy KTP pemohon/ penggugat
Fc buku nikah
Buku nikah asli
Surat permohonan/ gugatan rangkap 4
Membayar biaya panjar perkara

Done
3 langkah bikin surat gugatan:
1. Identitas para pihak
2. Dasar gugatan (Fundamentum Petendi atau Posita)
3. Petitum atau Tuntutan
✔️✔️✔️
Kerugian Nikah Sirih


Tidak ada Harta bersama/goni gini (istri sangat dirugikan)
Tidak ada Nafkah iddah/Nafkah Mutah, karena pernikahan tidak tercatat
adanya Permendagri 109/2019 membuat akta Anak dapat memiliki Akta dengan nama Bapak dengan catatan "Perkawinan Belum Tercatat"
Anda Nikah Sirih?
lalu ingin pernikahan di catat? ini caranya.

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / Wali Nikah.

Hal yang dibutuhkan :
- Surat Permohonan Isbat nikah
- Formulir Isbat nikah (Di Pengadilan)
- Surat Keterangan Perkawinan tidak Tercatat Dari KUA
- Surat dari Kepala Desa, yang menerangkan pernah terjadi Pernikahan.
- Saksi yg mengetahui pernikahan (wali , keluarga) lebih dianjurkan

Setelah Penetapan isbat nikah mempunyai kekuatan hukum tetap atau 14Hari. anda bisa melampirkan penetapan ke KUA untuk mencatatkan Pernikahan
*“ TENGGANG WAKTU YANG MENGGUGURKAN HAK UNTUK MENUNTUT”*

Mengenai tenggang waktu yang menggugurkan atau menyingkirkan hak untuk menuntut diatur dalam ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata. Dalam kaitannya dengan perwarisan karena kematian Pasal 835 KUHPerdata menegaskan: “Tiap tuntutan demikian gugur karena kedaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun”.

Menurut Yurisprudensi M.A. No.408 K/Sip/1973, yang dijadikan dasar patokan adalah apakah telah dilampaui tenggang waktu daluwarsa yang ditentukan undang-undang, dan ternyata tenggang waktu tersebut telah dilampaui sehingga
M. A. dalam tingkat kasasi membenarkan pertimbangan yang menyatakan, karena Para Penggugat selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat bersama anak-anaknya, maka hak Para Penggugat untuk menuntut tanah tanah sengketa telah lewat waktu (rechtsverwerking).

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 390K/Pdt/2014, tanggal 3 Desember 2014
*ANCAMAN UNTUK NETTER DI RKUHP LEBIH KERAS DARIPADA UU ITE*

Pasal 241 ayat (1)
_"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."_

Source: RKUHP
*Pidana Perzinaan dalam KUHP yang baru*

Pasal 411 ayat (1):
_"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II"_.

Pasal 412 ayat (1):
_"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"_.

Source: RKUHP
*PENCERAHAAN HUKUM*

*BUKU LETTER C BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH, NAMUN HANYA SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN PAJAK*

Menurut peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah dalam hal ini Sertipikat Hak Milik (SHM).
Hal ini diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sebagai berikut:

Pasal 19 ayat (2) UUPA:
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.

Pasal 1 angka 20 PP 24/1997:

“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997:

“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Sementara, Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992 :

*Bahwa buku letter c desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya*

Jadi berdasarkan penjelasan di atas bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah adalah sertipikat hak milik.
"In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores"

Artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.
Tiga (3) adagium hukum:

1️⃣ Equum et bonum est lex legum - Artinya apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.

2️⃣ Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - Artinya hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

3️⃣ Het recht hinkt achter de feiten aan - Artinya hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.