DAARUS SUNNAH
1.65K subscribers
1.39K photos
59 videos
20 files
2.41K links
وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Download Telegram
PTT-20200801-WA0040.opus
1.2 MB
Audio dari INILAH AL-HAQ
pertanyaan📥

Bismillah....
apakah ana bisa menunaikan sholat idul adha dirumah...di karenakan
ana ingin menemani istri ana yg lagi sakit

#shalat #id #tanya #jawab
📥📥📥
Forwarded from Attamayyuz💬
👆👆👆
Di jawab oleh: ustadz abu zakaria harits al jabaliy

тanya jawab ringkas|aqidah| artikel|fiqh|fitnah|group|wa|
kisah|manhaj|muslimah|
problem
Bismillaah... Apakah tahnik merupakan salah satu amalan yg di anjurkan ketika bayi baru lahir..?

#tahnik #bayi #baru #lahir
📥 📥 📥
Forwarded from Attamayyuz💬
👆👆👆Di jawab oleh: ustadz abu zakaria harits al jabaliy

тanya jawab ringkas|aqidah| artikel|fiqh|fitnah|group|wa|
kisah|manhaj|muslimah|
problem
⚠️Jagalah Kehormatan mu..
Meskipun Dengan Seteguk Air Putih (Jangan Minta)

channel telegram 📩
https://t.me/inilahalhaq
Audio
Audio dari INILAH AL-HAQ
Audio
Audio dari INILAH AL-HAQ
🌘DOA MEMOHON KEISTIQOMAHAN📖

يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك
‘Yaa Muqallibal Quluub, Tsabbit Qalbi ‘Ala Diinik’

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati
teguhkan hati kami di atas agama-Mu."

#manhaj #salaf #salafiyyin
#meniti #jejak #salaful #ummah
#ahlussunnahwaljamaah
#inilah #al-haq

channel telegram 📩
https://t.me/inilahalhaq
Begitu juga hendaknya si wanita tidak bertabarruj dengan tabarrujnya para wanita jahiliyyah dan tidak keluar kecuali dengan mahromnya, maka apabila ia keluar tanpa disertai mahrom, bisa mengakibatkan ia keluar safar sendirian, dalam keadaan ia tidak sadari bahwa itu bukan safar disebabkan cepatnya mobil, maka diapun safar tanpa disertai mahrom. Rosulullôh shollallôhu ‘alaihi wa sallam bersabda: *“Tidaklah halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allôh dan hari Akhir untuk melakukan safar kecuali disertai dengan mahrom.”*

Misalkan; safar di negeri Barat dari Birmingham ke London; kita dapati para wanita muslimah mengendari sepeda motor dengan jarak seperti ini sampai tempat tersebut dalam keadaan sendiri menyopir mobilnya yang itu sudah merupakan jarak safar, maka menjauhi perkara ini adalah perkara yang wajib.

📚 Sumber: kitab *“Al-Iftâ ‘Ala As’ilatil Wâridah Min Duwali Syattâ”* (hal.260).
Bismillah
السلا م عليكم ورحمةالله وبركاته...
Seorang ikhwan hendak menikahi seorang akhwat, namun qoddarullah sebelum pernikahan itu terjadi, ikhwan tersebut meninggal, dan menjelang kematiannya dia menitipkan pesan kepada ibunya untuk disampaikan kepada akhwat yang hendak dinikahinya itu, yg mana isi pesan tersebut agar akhwat tersebut berpegang teguh kepada al-Qur'an dan sunnah, banyak membaca dan menghafalkan al-Qur'an,senantiasa menutup diri dari laki2 ajnabi, dan pesan mendalam lainnya dari perkara2 agama, sehingga akhwat tersebut sering menangis dengan sembunyi2 tatakala mengingatnya.

1. Apakah tangisan wanita tersebut termasuk bagian dari ratapan?

2. Jika sang wanita menjalani nasehat2 yang diwasiatkan, apakah itu termasuk amal jariyah bagi ikhwan tersebut?

3. Apakah doa wanita tersebut bermanfaat baginya (ikhwan) ?

4. Mohon nasehatnya untuk akhwat tersebut.


Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Jika itu tangisan karena terharu maka tidak mengapa, dan berapa banyak kisah yang disebutkan dengan tujuan mengambil pelajaran dan meneguhkan pendirian.

Namun jika ia menangis lantaran ia ditinggal mati oleh nya maka adalah suatu perkara yang tidak sepantasnya, terlebih lagi berlarut-larut dalam hal itu.

Boleh bersedih namun sebatas 3 hari saja, lebih dari itu maka tidak boleh.

Dari Zainab binti Jahsyin Radhiyallahu Anha berkata Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." HR. Al Bukhari dan Muslim

2. Na'am selama nasihat-nasihat itu sesuai dengan Al Haq maka akan terhitung amal jariah, yaitu ilmu yang bermanfaat.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya." HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu.

3. Ya bermanfaat, Imam At Thohawi berkata dalam aqidahnya

وفي دعاء الأحياء وصدقاتهم منفعة للأموات

doa orang yang masih hidup dan sedekah mereka bermanfaat bagi yang sudah mati.

4. Kami nasihatkan agar segera menikah jika ia belum menikah, jangan ia mengunci diri dari lamaran pria yang lain dan hendaklah bersungguh sungguh dalam memilih pria yang Shalih.

Kami nasihatkan untuk senantiasa menjalankan agamanya baik secara individu maupun yang bersangkutan dengan orang lain.

Mengamalkan ilmu yang ia ketahui dengan ikhlas, banyak berdoa dan ibadah, serta melupakan apa yang tidak sepantasnya ia ingat dari pria itu.

Allahul Musta'an



*Di jawab oleh :*
*Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حَفِظَهُ اللّٰه*

Sumber Channel Telegram :
https://t.me/dars_ustadz_abu_ubaiyd_fadhli

#agama #adalah #nasihat
channel TELEGRAM📥
https://t.me/inilahalhaq
Nasihat dalam memilih istri atau suami (dars "Bulughul Maram" /Kitabun Nikah)

------------------------
( Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)

Download Audio :
https://t.me/MaktabahFairuzAdDailamiy/2663


📚 Ⓙⓞⓘⓝ Ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ 📚
📒📕📗📘📙
📡 https://t.me/MaktabahFairuzAddailamiy
GHIBAH, mereka yang digunjing bisa jadi telah bertaubat namun engkau justru yang berdosa.

Dahulu Rosūlullōh ﷺ bertanya kepada para shahabat nya tentang definisi GHIBAH, mereka tidak ada yang mengetahui dengan mengatakan "Allōh dan Rosul Nya yang mengetahui". Maka para shahabat tidak mengamalkan untuk meng-GHIBAH setelah mengetahui maknanya.

Adapun zaman sekarang, manusia sangat paham definisi Ghibah yakni membicarakan (menggunjing) yang ada pada diri seseorang. Namun mereka tetap bersemangat mengamalkan ghibah.

Telah menceritakan kepada kami Yahyā bin Ayyūb dan Qutaibah dan Ibnu Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Al A'lā dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rosūlullōh ﷺ pernah bertanya: "Tahukah kamu, apakah ghibah itu?" Para sahabat menjawab; 'Allōh dan Rasul-Nya lebih tahu.' Kemudian Rosūlullōh ﷺ bersabda: 'Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.' Seseorang bertanya; 'Ya Rosūlullōh, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? ' Rosūlullōh ﷺ berkata: 'Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu ada padanya, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah membuat-buat kebohongan terhadapnya.'
_
HR. Muslim 4690

Bahkan dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allōh Ta'ālā berikut ini,

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allōh. Sesungguhnya Allōh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
_
QS. Al Hujurat: 12

Asy Syaukani rahimatullōh dalam kitab tafsirnya mengatakan, "Allōh Ta'ālā memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya."
_
Fathul Qadir, 5: 87

Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allōh mengharamkan meng-ghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allōh mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati."
_
Jami'ul Bayan 'an Ta'wili Ayil Qur’an 26/ 168

Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar ,"Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.

Dan meninggalkan majelis/forum/grup ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Allōh Ta'ālā :

وَإِذَا سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ

“Dan apabila mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka berpaling darinya”.
_
Qs.Al-Qashash : 55

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ

“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna”
_
Qs.Al-Mu’minun : 3

sumber telegram : @isnadnet
https://t.me/inilahalhaq
DAARUS SUNNAH
Audio
Bismillah
'afwan ustadz mohon penjelasan tentang kotak2 infaq di masjid2 itu? JazaakAllohu khoyron...

dijawab:
🎙Al-Ustadz Abu Zakariya Harits Al-Jabaliy حفظه الله

#kotak #infaq
📥📥📥
https://t.me/inilahalhaq
Forwarded from ISNAD
DIANTARA TANDA ORANG YANG MENCARI ALHAQQ (KEBENARAN)

قال الشيخ صالح الفوزان حفظه الله :
الذي يريد الحق يفرح بالنصيحة ويفرح بالتنبيه على الخطأ .
[شرح كتاب العبودية (252)]

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullâh berkata:

"Orang yang menginginkan kebenaran merasa senang dengan nasehat dan senang diingatkan kesalahannya." (Syarh Kitab al-Ubudiyyah, hlm. 252)

Follow channel ISNAD on TELEGRAM
https://telegram.me/isnadnet