📢✅🍃✋🏻 BANYAK BERTAKBIR DARI AWAL BULAN DZULHJIJJAH
📪 Tanya: Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Zulhijah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya?
🔓 Jawab: Takbir mutlak adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC). Takbir muqayyad adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at).
Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1]
Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 Zulhijah adalah menurut mazhab Ahmad. Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan al-‘Utsaimin. Yang masyhur pada mazhab Hanbali, disyariatkan bertakbir meskipun seseorang tidak melihat hewan-hewan kurban yang akan disembelih.
🌍 Untuk Faidah Selengkapnya: http://asysyariah.com/banyak-bertakbir-dari-awal-dzulhijjah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📪 Tanya: Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Zulhijah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya?
🔓 Jawab: Takbir mutlak adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC). Takbir muqayyad adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at).
Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1]
Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 Zulhijah adalah menurut mazhab Ahmad. Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan al-‘Utsaimin. Yang masyhur pada mazhab Hanbali, disyariatkan bertakbir meskipun seseorang tidak melihat hewan-hewan kurban yang akan disembelih.
🌍 Untuk Faidah Selengkapnya: http://asysyariah.com/banyak-bertakbir-dari-awal-dzulhijjah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌺🌸🌖 KABAR GEMBIRA BAGI YANG BERTAHLIL DAN BERTAKBIR PADA 10 HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ وَلَا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ
"Tidaklah seorang bertahlil, kecuali dia akan mendapatkan kabar gembira. Tidaklah seorang bertakbir, kecuali dia mendapatkan kabar gembira."
Ditanyakan kepada beliau,
يَا رَسُولَ اللَّهِ بِالْجَنَّةِ؟ قَالَ: نَعَم
"Wahai Rasulullah, apakah diberi kabar gembira dengan (balasan) surga?"
Beliau menjawab, "Iya."
📚 HR. ath-Thabrani dalam al-Ausath_ no. 7943. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam _as-Silsilah ash-Shahihah no. 1621
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ وَلَا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ
"Tidaklah seorang bertahlil, kecuali dia akan mendapatkan kabar gembira. Tidaklah seorang bertakbir, kecuali dia mendapatkan kabar gembira."
Ditanyakan kepada beliau,
يَا رَسُولَ اللَّهِ بِالْجَنَّةِ؟ قَالَ: نَعَم
"Wahai Rasulullah, apakah diberi kabar gembira dengan (balasan) surga?"
Beliau menjawab, "Iya."
📚 HR. ath-Thabrani dalam al-Ausath_ no. 7943. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam _as-Silsilah ash-Shahihah no. 1621
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻📢🌔✅ BULAN ZULHIJAH TELAH TIBA
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرࣰا فِی كِتَـٰبِ ٱللَّهِ یَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَاۤ أَرۡبَعَةٌ حُرُمࣱۚ ذَ ٰلِكَ ٱلدِّینُ ٱلۡقَیِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُوا۟ فِیهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan. Sebagaimana dalam ketetapan Allah saat menciptakan langit-langit dan bumi, di antara (dua belas bulan tersebut) ada empat bulan haram (suci). Itulah ketetapan agama yang lurus ini. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian dalam bulan yang empat tersebut.” (at-Taubah: 36)
Al-Imam al-Baghawi menjelaskan, "Di antara dua belas bulan tersebut ada empat bulan haram (suci), yaitu:
- Rajab
- Zulkaidah (Dzulqa'dah)
- Zulhijah (Dzulhijjah)
- Muharam."
📚 Lihat Ma'aalim at-Tanziil 2/345
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرࣰا فِی كِتَـٰبِ ٱللَّهِ یَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَاۤ أَرۡبَعَةٌ حُرُمࣱۚ ذَ ٰلِكَ ٱلدِّینُ ٱلۡقَیِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُوا۟ فِیهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan. Sebagaimana dalam ketetapan Allah saat menciptakan langit-langit dan bumi, di antara (dua belas bulan tersebut) ada empat bulan haram (suci). Itulah ketetapan agama yang lurus ini. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian dalam bulan yang empat tersebut.” (at-Taubah: 36)
Al-Imam al-Baghawi menjelaskan, "Di antara dua belas bulan tersebut ada empat bulan haram (suci), yaitu:
- Rajab
- Zulkaidah (Dzulqa'dah)
- Zulhijah (Dzulhijjah)
- Muharam."
📚 Lihat Ma'aalim at-Tanziil 2/345
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🍃💐🌷🌹 KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
✍🏻 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِي عُشْرِ الْأَضْحَى
“Tidak ada suatu amalan pun yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya, melebihi amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.” "
قِيلَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Ditanyakan kepada beliau, “Bagaimana jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah?”
قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad fii sabilillah, kecuali orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya, kemudian tidak ada yang kembali darinya sedikitpun (yaitu ia mati syahid, -pent.)
📚 Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib no. 1148
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِي عُشْرِ الْأَضْحَى
“Tidak ada suatu amalan pun yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya, melebihi amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.” "
قِيلَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Ditanyakan kepada beliau, “Bagaimana jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah?”
قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad fii sabilillah, kecuali orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya, kemudian tidak ada yang kembali darinya sedikitpun (yaitu ia mati syahid, -pent.)
📚 Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib no. 1148
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📚 E-BOOK BEBERAPA MANFAAT & FAEDAH MENDOAKAN KEBAIKAN UNTUK PEMERINTAH
✅ Ketika seorang muslim mendoakan kebaikan untuk pemerintahnya, sesungguhnya dia sedang merealisasikan penghambaan dan peribadahan kepada Allah. Sebab, sikap mendengar dan taatnya seorang muslim kepada pemerintahnya (dalam perkara selain maksiat), berlandaskan perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
🖥 Unduh di sini:
🌏 https://asysyariah.com/e-book-beberapa-manfaat-faedah-mendoakan-kebaikan-untuk-pemerintah/
📲 https://t.me/asysyariah
✅ Ketika seorang muslim mendoakan kebaikan untuk pemerintahnya, sesungguhnya dia sedang merealisasikan penghambaan dan peribadahan kepada Allah. Sebab, sikap mendengar dan taatnya seorang muslim kepada pemerintahnya (dalam perkara selain maksiat), berlandaskan perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
🖥 Unduh di sini:
🌏 https://asysyariah.com/e-book-beberapa-manfaat-faedah-mendoakan-kebaikan-untuk-pemerintah/
📲 https://t.me/asysyariah
💐🌷🌻🌹 HEWAN YANG DIKEBIRI BOLEH UNTUK KURBAN
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية، حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل، لأن لحمه يكون أطيب.
"Boleh (hukumya) menyembelih hewan yang dikebiri untuk kurban. Bahkan, sebagian ulama menganggapnya lebih afdal dibandingkan dengan pejantan. Sebab, dagingnya lebih baik."
📚 Majmuu` Fataawaa, jilid 25 hlm. 50
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية، حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل، لأن لحمه يكون أطيب.
"Boleh (hukumya) menyembelih hewan yang dikebiri untuk kurban. Bahkan, sebagian ulama menganggapnya lebih afdal dibandingkan dengan pejantan. Sebab, dagingnya lebih baik."
📚 Majmuu` Fataawaa, jilid 25 hlm. 50
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📢⚠️⛔❌ TIDAK BOLEH MENJUAL BAGIAN HEWAN KURBAN SEDIKIT PUN
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
يحرم أن يبيع شيئَا من الأضحية، لأنها مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة.
"Haram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali; seperti sedekah."
📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
يحرم أن يبيع شيئَا من الأضحية، لأنها مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة.
"Haram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali; seperti sedekah."
📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
⚠🌺⭕🍃 BERHUTANG UNTUK BERKURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan:
هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang?
Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
🔓 Jawaban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seseorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu Idul Adha, tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu Idul Adha, namun ia tahu ketika nanti ia menerima gajinya, mudah bagi dia melunasi harga hewan kurban tersebut. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.
Adapun orang yang tidak memiliki harapan akan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban (termasuk kulit, kepala dan kaki, -pent.), maka itu tidak boleh. Namun, jika pemberian daging tersebut sebagai hadiah kepadanya (bukan upah, -pent.), maka tidak mengapa.
📚 __Majmuu
🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/berhutang-untuk-berkurban-dan-memberi-upah-daging-kurban-untuk-jagal/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan:
هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang?
Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
🔓 Jawaban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seseorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu Idul Adha, tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu Idul Adha, namun ia tahu ketika nanti ia menerima gajinya, mudah bagi dia melunasi harga hewan kurban tersebut. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.
Adapun orang yang tidak memiliki harapan akan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban (termasuk kulit, kepala dan kaki, -pent.), maka itu tidak boleh. Namun, jika pemberian daging tersebut sebagai hadiah kepadanya (bukan upah, -pent.), maka tidak mengapa.
📚 __Majmuu
Fataawa Wa Rasaa
il al-Utsaimin__ 25/110🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/berhutang-untuk-berkurban-dan-memberi-upah-daging-kurban-untuk-jagal/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎