Salafy Indonesia
67K subscribers
3.6K photos
267 videos
37 files
8.74K links
💎 Menjalin Ukhuwwah di Atas Minhaj Nubuwwah

📝 Silakan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

💻 Media resmi: t.me/forumsalafy, forumsalafy.net, dan Grup WSI

📲 Admin: Muhammad (Cileungsi, Bogor) salafyindonesia001@gmail.com
Download Telegram
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO] : Keutamaan Lailatul Qadar

📢 Pemateri: Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc hafizhahullah

🌎 Sumber: https://forumsalafy.net/video-keutamaan-lailatul-qadar/
☝🏻🌖📢🕌 BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI LAILATUL QADAR

✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فينبغي ﺃﻥ ﻳﺘﺤﺮاﻫﺎ اﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﻭاﺧﺮ ﺟﻤﻴﻌﻪ

Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qadar pada keseluruhan sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).

ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ {ﺗﺤﺮﻭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﻭاﺧﺮ}

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Carilah oleh kalian malam Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)."

ﻭﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﺴﺒﻊ اﻷﻭاﺧﺮ ﺃﻛﺜﺮ.

Malam Lailatul Qadar banyak terjadi pada tujuh hari terakhir (bulan Ramadhan)

ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ

Malam Lailatul Qadar mayoritasnya terjadi pada malam dua puluh tujuh.

ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻳﺤﻠﻒ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ

Hal ini sebagaimana sahabat Ubai bin Ka'b radhiallahu 'anhu pernah bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh.

ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ: ﺑﺄﻱ ﺷﻲء ﻋﻠﻤﺖ ﺫﻟﻚ؟

Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu ditanya, "Berdasarkan apa engkau mengetahui hal itu?"

بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لَا شُعَاعَ لَهَا

Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu menjawab, "Berdasarkan tanda yang telah diberitakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada kami, bahwa matahari terbit ketika itu tanpa sinar yang menyilaukan." (HR. Muslim no. 762)

📚 Lihat Majmu' al-Fataawa  25/285

🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-mencari-lailatul-qadar/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram ||
http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🕌🌅🌸 PENGETAHUAN PENTING YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH BANYAK ORANG

إذا تعذر عليك أن تعتكف العشر الأواخر من رمضان كاملة، لماذا لا تعتكف في المسجد ولو لساعة واحدة أو يوما واحدا إن استطعت أو من العشاء إلى الفجر.

Jika anda tidak bisa untuk melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan secara keseluruhan, mengapa anda tidak melakukan iktikaf di masjid walaupun hanya satu jam saja atau satu hari saja jika anda mampu, atau dari waktu Isya' hingga Fajar.

كل يوم نذهب إلى المسجد لنصلي العشاء والقيام، فلماذا لا تنوي الإعتكاف ولو من العشاء إلى صلاة القيام أو حتى إلى صلاة الفجر، ثم تذهب لعلها توافق ليلة القدر فتفوز فوزا عظيما.

Setiap hari kita pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Isya' dan Tarawih, maka mengapa anda tidak meniatkan iktikaf, walaupun hanya dari waktu Isya' sampai shalat Tarawih, atau hingga shalat Shubuh, kemudian anda pergi. Mudah-mudahan siapa tahu anda bertepatan mendapatkan malam Lailatul Qadar, sehingga anda bisa meraih keberuntungan yang sangat besar.

وهذه فتوى للشيخ صالح الفوزان أنه يجوز الإعتكاف ولو لساعة واحدة.

Dan berikut ini fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan yang menjelaskan bahwa boleh melakukan iktikaf, walaupun hanya sesaat saja

📹 http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI

🌍 Sumber || https://telegram.me/fawaz_almadkali

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Bersegera Beramal
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 01)

✍🏻 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)

Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut  zakat fithri atau  shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Bersambung ke bagian 2

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 02)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Hukum Zakat Fitrah

Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:

Dari Ibnu Umar  ia mengatakan: “Rasulullah  menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)

Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Bersambung ke bagian 3

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📢📝🌾💐 TOBAT KARENA MENINGGALKAN KEWAJIBAN

✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

وليست التوبة من فعل السيئات فقط كما يظن كثير من الجهال لا يتصورون التوبة إلا عما يفعله العبد من القبائح كالفواحش والمظالم، بل التوبة من ترك الحسنات المأمور بها أهم من التوبة من فعل السيئات المنهي عنها.

"Tobat bukan hanya dari perbuatan buruk, sebagaimana disangka oleh sekian banyak orang bodoh. Mereka mengira bahwa tobat hanya dilakukan oleh hamba karena melakukan berbagai keburukan, kekejian, dan kezaliman.
Padahal, tobat karena meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, jauh lebih penting daripada tobat dari melakukan kejelekan yang terlarang."

📚 Jami' ar-Rasail (1/228)

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# P E N G A N G G U R A N
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada  (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut  (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
(Badai’ul Fawaid, 4/33)

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Bersambung ke bagian 4

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 04)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

“Dari Abu Sa’id , ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)

Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah  pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bersambung ke bagian 5

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻💐🌅 AMALAN ITU TERGANTUNG PADA AKHIRNYA

✍🏻 Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻗﺪ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻞ ﻭلم ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ، ﻓﻤﻦ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻤﺎﻡ، ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻁ ﻓﻴﺨﺘﻤﻪ ﺑﺎﻟﺤﺴﻨﻰ ﻓﺎﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺨﺘﺎﻡ، ﻓﺎﺳﺘﻤﺘﻌﻮﺍ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ من ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﺍﻟﻨﻴﺮﺓ ﻭﺍﻷﻳﺎﻡ

“Wahai para hamba Allah, sesungguhnya bulan Ramadhan jelas akan berlalu. (Sekarang) tidak tersisa kecuali sedikit. Barang siapa di antara kalian telah berbuat baik padanya, hendaklah ia menyempurnakannya. Adapun siapa yang meremehkan, hendaklah ia menutupnya dengan kebaikan. Amalan itu tergantung akhirnya. Karena itu, (bersungguh-sungguhlah) memanfaatkan malam-malam yang penuh cahaya dan siang Ramadhan yang masih tersisa.

ﻭﺍﺳﺘﻮﺩﻋﻮﻩ ﻋﻤﻼً ﺻﺎﻟﺤﺎً ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻜﻢ ﺑﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻟﻌﻼﻡ، ﻭﻭﺩﻋﻮﻩ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﺍﻗﻪ ﺑﺄﺯﻛﻰ ﺗﺤﻴﺔ ﻭﺳﻼﻡ

Sampaikanlah ucapan perpisahan dengan amalan shalih, yang akan bersaksi untuk kalian di sisi Dzat Yang Maharaja, Yang Maha Mengetahui. Sampaikanlah ucapan perpisahan ketika berpisah dengan Ramadhan dengan penghormatan dan salam yang paling suci.”

📚 Lathaif al-Ma’arif 1/209

🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/amalan-itu-tergantung-pada-akhirnya/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Sabarlah Sebentar Saja
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:

Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan:

“Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Badai’ush-Shanai’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.

Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.

Bersambung ke bagian 6

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 06)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc

Ukuran yang Dikeluarkan?

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan  4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal.  387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Bersambung ke bagian 7

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌕🍂✒️ JIKA MALAM JUMAT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL

✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan,

وهذه الليلة التي أمامنا هي ليلة الجمعة وهي ليلة خمس وعشرين وهي وتر

Malam ini, yakni malam yang ada di hadapan kita, adalah malam Jumat yang bertepatan dengan malam kedua puluh lima, yang berarti malam ganjil (di bulan Ramadhan).

فهي من أرجى الليالي في هذه الليالي المباركة

Dengan demikian, (malam ini) termasuk malam yang paling diharapkan (Lailatul Qadar) dari malam-malam yang diberkahi ini (malam-malam terakhir di bulan Ramadhan).

وقد قال بعض أهل العلم: إن كان في الأوتار ليلة الجمعة كانت آكد وأقرب أن تكون ليلة القدر

Sungguh, sebagian ulama menyatakan, “Apabila malam ganjil bertepatan dengan malam Jumat, malam tersebut lebih kuat dan lebih dekat (diharapkan) sebagai malam Lailatul Qadar.”

وينبغي لنا أن نُعنى بهذه الليالي ولا سيما هذه الليلة

Oleh karena itu, hendaknya kita perhatian pada malam-malam tersebut (malam-malam terakhir di bulan Ramadhan), terkhusus malam ini.

وأن يكون لنا فيها حظ ونصيب من الاجتهاد في الخير

Demikian pula hendaknya kita mengambil bagian dan andil pada malam tersebut, dengan bersungguh-sungguh beramal kebaikan.

📚 Hadiits al-Masaa` min ad-Duruus wa al-Muhaadharaat wa at-Ta’liqaat hlm. 220

🌏 Sumber || https://shorturl.at/hBC15

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Berpenampilan Indah di Malam Diharapkannya Lailatul Qadar
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Waktu Mengeluarkannya?

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).

Dalam riwayat Malik dari Nafi’: “Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21).

Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.

Bersambung ke bagian 8

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🔭🌕🇮🇩 SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL SYAWAL 1445H

Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1445H pada hari Selasa 9 April 2024M

🌏 Sumber || https://shorturl.at/zMV23

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

Sasaran Zakat Fitrah?

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala  lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

✍🏼 Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Bersambung ke bagian 9

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Ketika Bulan Ramadhan Akan Berlalu
⚠️✔️💦 DOSA-DOSA AKAN MEMPERSULIT UNTUK MERAIH HUSNUL KHATIMAH

✍🏻 Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

«وإذا نظرتَ إلى كثير من المُحتضرين وَجَدتهم يُحال بينهم وبين حسن الخاتمة عقوبةً لهم على أعمالهم السيئة»

"Jika engkau memperhatikan keadaan banyak orang yang menghadapi sakratul maut, engkau akan menjumpai mereka terhalangi untuk meraih husnul khatimah. Yang demikian itu adalah hukuman bagi mereka atas perbuatan-perbuatan mereka yang buruk."

📚 Ad-Da' wa ad-Dawa', hlm. 386

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎