✅📑💧💐 TUNTUNAN BERINTERAKSI DENGAN ORANG LAIN
✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﺃﻥ ﺗﻌﺎﻣﻠﻬﻢ ﻟﻠﻪ، ﻓﺘﺮﺟﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺮﺟﻮﻫﻢ في ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺨﺎﻓﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻓﻬﻢ في ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺤﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺭﺟﺎﺀ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻟﻤﻜﺎﻓﺄﺗﻬﻢ، ﻭﺗﻜﻒ ﻋﻦ ﻇﻠﻤﻬﻢ ﺧﻮﻓًﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻣﻨﻬﻢ
Muamalah dengan orang lain (yang benar) adalah engkau bermuamalah dengan mereka karena Allah.
Engkau mengharapkan pahala kepada Allah dalam bermuamalah dengan mereka dan tidak berharap kepada mereka dalam bermuamalah dengan Allah.
Engkau takut kepada Allah dalam bermuamalah dengan mereka dan tidak takut kepada mereka dalam bermuamalah dengan Allah.
Engkau berbuat baik kepada mereka dalam rangka mengharap pahala Allah, bukan balasan mereka.
Engkau tidak berbuat zalim kepada mereka karena takut kepada Allah, bukan karena takut kepada mereka.
📚 Majmu’ Fatawa, 1/51
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/tuntunan-berinteraksi-dengan-orang-lain
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﺃﻥ ﺗﻌﺎﻣﻠﻬﻢ ﻟﻠﻪ، ﻓﺘﺮﺟﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺮﺟﻮﻫﻢ في ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺨﺎﻓﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻓﻬﻢ في ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺤﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺭﺟﺎﺀ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻟﻤﻜﺎﻓﺄﺗﻬﻢ، ﻭﺗﻜﻒ ﻋﻦ ﻇﻠﻤﻬﻢ ﺧﻮﻓًﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻣﻨﻬﻢ
Muamalah dengan orang lain (yang benar) adalah engkau bermuamalah dengan mereka karena Allah.
Engkau mengharapkan pahala kepada Allah dalam bermuamalah dengan mereka dan tidak berharap kepada mereka dalam bermuamalah dengan Allah.
Engkau takut kepada Allah dalam bermuamalah dengan mereka dan tidak takut kepada mereka dalam bermuamalah dengan Allah.
Engkau berbuat baik kepada mereka dalam rangka mengharap pahala Allah, bukan balasan mereka.
Engkau tidak berbuat zalim kepada mereka karena takut kepada Allah, bukan karena takut kepada mereka.
📚 Majmu’ Fatawa, 1/51
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/tuntunan-berinteraksi-dengan-orang-lain
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO]:
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
📢 Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-doa-yang-dipanjatkan-pada-malam-lailatul-qadar/
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
📢 Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-doa-yang-dipanjatkan-pada-malam-lailatul-qadar/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO]:
Orang Kaya Yang Sejati
📢 Pemateri:
Al Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-orang-kaya-yang-sejati/
Orang Kaya Yang Sejati
📢 Pemateri:
Al Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-orang-kaya-yang-sejati/
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO] : Keutamaan Lailatul Qadar
📢 Pemateri: Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc hafizhahullah
🌎 Sumber: https://forumsalafy.net/video-keutamaan-lailatul-qadar/
📢 Pemateri: Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc hafizhahullah
🌎 Sumber: https://forumsalafy.net/video-keutamaan-lailatul-qadar/
✋🏻🌅🌔💐 MELIHAT MALAM LAILATUL QADAR
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
هل ترى ليلة القدر عيانًا أي أنها ترى بالعين البشرية المجردة حيث إن بعض الناس يقولون: إن الإنسان إذا استطاع رؤية ليلة القدر يرى نورًا في السماء ونحو هذا؟وكيف رآها رسول الله ﷺ والصحابة رضوان الله عليهم أجمعين؟ وكيف يعرف المرء أنه قد رأى ليلة القدر؟ وهل ينال الإنسان ثوابها وأجرها وإن كانت في تلك الليلة التي لم يستطع أن يراها فيها؟ نرجو توضيح ذلك مع ذكر الدليل
Apakah Lailatul Qadar itu bisa dilihat dengan mata, yakni bisa dilihat dengan mata manusia saja? Yang mana sebagian manusia mengatakan: Sesungguhnya manusia jika berhasil melihat Lailatul Qadar, dia akan melihat cahaya di langit dan semisal ini.
Bagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya melihatnya?
Dan bagaimana seorang itu tahu kalau dirinya telah melihat Lailatul Qadar?
Apakah seorang tetap mendapatkan pahala dan keutamaannya sekalipun terjadi Lailatul Qadar di malam yang ia tidak bisa melihatnya?
Kami harap penjelasan akan hal itu dengan dalilnya?
🔓 Jawaban:
Terkadang Lailatul Qadar itu bisa terlihat dengan mata oleh orang yang Allah Ta’ala beri taufiq untuk itu dengan melihat tanda-tandanya. Dan dahulu para sahabat radhiallahu ‘anhum mencirikan Lailatul Qadar dengan tanda-tandanya. Akan tetapi tidak terlihatnya (Lailatul Qadar) itu tidak menghalangi seorang untuk meraih keutamaannya bagi orang yang menghidupkan shalat malamnya karena iman dan mengharap pahala. Maka sebaiknya seorang muslim itu tetap bersungguh-sungguh dalam mencarinya di sepuluh malam terakhir Ramadhan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, dalam rangka mencari pahala dan ganjaran. Maka jika shalat malamnya karena dorongan iman dan mengharap pahala itu mencocoki malam tersebut, ia akan meraih pahala nya, sekalipun ia tidak mengetahuinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barang siapa yang shalat malam di Lailatul Qadar karena Iman dan mengharap pahala, dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R Al-Bukhari)
Dalam riwayat lainnya:
من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر
“Barang siapa yang shalat malam mengharapkan Lailatul Qadar kemudian dia mencocokinya, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” (H.R Ahmad)
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits yang menunjukkan bahwasanya di antara tanda-tanda (Lailatul Qadar) adalah terbitnya matahari di pagi harinya itu tidak menyilaukan.
Dahulu Ubai bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu bersumpah kalau itu adalah malam yang ke duapuluh tujuh dengan berdalilkan tanda-tanda ini.
Dan yang rajih hal itu berpindah-pindah di malam-malam kesepuluh semuanya, dan malam ganjil itu yang lebih pantas. Dan malam keduapuluh tujuh itu malam ganjil yang paling diharapkan dalam hal itu.
Dan barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam sepuluh malam terakhir semuanya, dengan shalat malam, membaca Al-Qur’an dan berdo’a dan selainnya dari amalan-amalan baik, niscaya ia akan mendapatkan Lailatul Qadar tanpa ragu lagi. Dan dia beruntung dengan apa yang Allah janjikan bagi orang yang beribadah di Lailatul Qadar jika melakukannya karena iman dan mengharap pahala.
Dan Allah lah tempat meminta Taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan sahabat beliau.
📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/372
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/melihat-malam-lailatul-qadar/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
هل ترى ليلة القدر عيانًا أي أنها ترى بالعين البشرية المجردة حيث إن بعض الناس يقولون: إن الإنسان إذا استطاع رؤية ليلة القدر يرى نورًا في السماء ونحو هذا؟وكيف رآها رسول الله ﷺ والصحابة رضوان الله عليهم أجمعين؟ وكيف يعرف المرء أنه قد رأى ليلة القدر؟ وهل ينال الإنسان ثوابها وأجرها وإن كانت في تلك الليلة التي لم يستطع أن يراها فيها؟ نرجو توضيح ذلك مع ذكر الدليل
Apakah Lailatul Qadar itu bisa dilihat dengan mata, yakni bisa dilihat dengan mata manusia saja? Yang mana sebagian manusia mengatakan: Sesungguhnya manusia jika berhasil melihat Lailatul Qadar, dia akan melihat cahaya di langit dan semisal ini.
Bagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabatnya melihatnya?
Dan bagaimana seorang itu tahu kalau dirinya telah melihat Lailatul Qadar?
Apakah seorang tetap mendapatkan pahala dan keutamaannya sekalipun terjadi Lailatul Qadar di malam yang ia tidak bisa melihatnya?
Kami harap penjelasan akan hal itu dengan dalilnya?
🔓 Jawaban:
Terkadang Lailatul Qadar itu bisa terlihat dengan mata oleh orang yang Allah Ta’ala beri taufiq untuk itu dengan melihat tanda-tandanya. Dan dahulu para sahabat radhiallahu ‘anhum mencirikan Lailatul Qadar dengan tanda-tandanya. Akan tetapi tidak terlihatnya (Lailatul Qadar) itu tidak menghalangi seorang untuk meraih keutamaannya bagi orang yang menghidupkan shalat malamnya karena iman dan mengharap pahala. Maka sebaiknya seorang muslim itu tetap bersungguh-sungguh dalam mencarinya di sepuluh malam terakhir Ramadhan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, dalam rangka mencari pahala dan ganjaran. Maka jika shalat malamnya karena dorongan iman dan mengharap pahala itu mencocoki malam tersebut, ia akan meraih pahala nya, sekalipun ia tidak mengetahuinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barang siapa yang shalat malam di Lailatul Qadar karena Iman dan mengharap pahala, dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R Al-Bukhari)
Dalam riwayat lainnya:
من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر
“Barang siapa yang shalat malam mengharapkan Lailatul Qadar kemudian dia mencocokinya, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” (H.R Ahmad)
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits yang menunjukkan bahwasanya di antara tanda-tanda (Lailatul Qadar) adalah terbitnya matahari di pagi harinya itu tidak menyilaukan.
Dahulu Ubai bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu bersumpah kalau itu adalah malam yang ke duapuluh tujuh dengan berdalilkan tanda-tanda ini.
Dan yang rajih hal itu berpindah-pindah di malam-malam kesepuluh semuanya, dan malam ganjil itu yang lebih pantas. Dan malam keduapuluh tujuh itu malam ganjil yang paling diharapkan dalam hal itu.
Dan barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam sepuluh malam terakhir semuanya, dengan shalat malam, membaca Al-Qur’an dan berdo’a dan selainnya dari amalan-amalan baik, niscaya ia akan mendapatkan Lailatul Qadar tanpa ragu lagi. Dan dia beruntung dengan apa yang Allah janjikan bagi orang yang beribadah di Lailatul Qadar jika melakukannya karena iman dan mengharap pahala.
Dan Allah lah tempat meminta Taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan sahabat beliau.
📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/372
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/melihat-malam-lailatul-qadar/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✅📑💐🌷 MENGAMBIL PELAJARAN DALAM AL-QUR’AN
✍🏻 Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,
ومَن تدبَّر كلامَه عرف الربَّ عزَّ وجلَّ، وعَرَفَ عظيمَ سلطانه وقدرتِه، وعظيمَ تفضُّله على المؤمنين، وعَرَف ما عليه مِن فرض عبادته
Barang siapa mentadabburi firman-Nya, dia akan mengetahui tentang Rabbnya, agungnya kerajaan dan kekuasaan-Nya, besarnya karunia yang diberikan kepada kaum mukminin, kemudian sadar kewajiban untuk beribadah kepada-Nya.
فألزم نَفْسَه الواجبَ، فحَذِر ممَّا حذَّره مولاه الكريم، فرَغِب فيما رغَّبه
Oleh karena itu, dia akan mengharuskan dirinya mengerjakan kewajiban, menjauhi dari apa yang diperingatkan Rabbnya yang Mahamulia, dan mencintai apa yang Dia perintahkan.
ومَن كانت هذه صفتَه عند تلاوته للقرآن وعند استماعه مِن غيره كان القرآنُ له شفاءً فاستغنى بلا مال ، وعَزَّ بلا عشيرةٍ، وأَنِسَ ممَّا يستوحش منه غيرُه
Barang siapa memiliki sifat ini ketika membaca dan mendengarkan Al-Qur’an, maka Al-Qur’an akan menjadi obat baginya. Dia akan berkecukupan tanpa harta, mulia tanpa suku (pendukung), dan tenang menghadapi apa yang biasa membuat orang lain gelisah.
وكان همُّه عند التلاوة للسورة إذا افتتحها: «متى أتَّعظُ بما أتلو؟»، ولم يكن مرادُه: «متى أختم السورةَ؟»، وإنما مراده: «متى أَعْقِلُ عن الله الخطابَ؟ متى أزدجِرُ؟ متى أعتبر؟»
Tujuannya saat membuka surat untuk dibaca adalah, “Kapan aku bisa mengambil pelajaran dari apa yang kubaca?”Tujuannya bukan “Kapan aku menyelesaikan surat ini?” Namun keinginannya hanyalah, “Kapan aku bisa memahami firman Allah? Kapan aku terhenti (dari larangan-Nya setelah membaca)? Kapan aku bisa mengambil pelajaran?”
لأنَّ تلاوة القرآن عبادةٌ لا تكون بغفلةٍ، واللهُ الموفِّق لذلك
Sebab, membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang tidak dapat diamalkan dengan kelalaian. Hanya Allah yang memberi taufik atas semua itu.
📚 Akhlaq Hamalatil Qur’an, hlm 10
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/mengambil-pelajaran-dari-al-quran
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,
ومَن تدبَّر كلامَه عرف الربَّ عزَّ وجلَّ، وعَرَفَ عظيمَ سلطانه وقدرتِه، وعظيمَ تفضُّله على المؤمنين، وعَرَف ما عليه مِن فرض عبادته
Barang siapa mentadabburi firman-Nya, dia akan mengetahui tentang Rabbnya, agungnya kerajaan dan kekuasaan-Nya, besarnya karunia yang diberikan kepada kaum mukminin, kemudian sadar kewajiban untuk beribadah kepada-Nya.
فألزم نَفْسَه الواجبَ، فحَذِر ممَّا حذَّره مولاه الكريم، فرَغِب فيما رغَّبه
Oleh karena itu, dia akan mengharuskan dirinya mengerjakan kewajiban, menjauhi dari apa yang diperingatkan Rabbnya yang Mahamulia, dan mencintai apa yang Dia perintahkan.
ومَن كانت هذه صفتَه عند تلاوته للقرآن وعند استماعه مِن غيره كان القرآنُ له شفاءً فاستغنى بلا مال ، وعَزَّ بلا عشيرةٍ، وأَنِسَ ممَّا يستوحش منه غيرُه
Barang siapa memiliki sifat ini ketika membaca dan mendengarkan Al-Qur’an, maka Al-Qur’an akan menjadi obat baginya. Dia akan berkecukupan tanpa harta, mulia tanpa suku (pendukung), dan tenang menghadapi apa yang biasa membuat orang lain gelisah.
وكان همُّه عند التلاوة للسورة إذا افتتحها: «متى أتَّعظُ بما أتلو؟»، ولم يكن مرادُه: «متى أختم السورةَ؟»، وإنما مراده: «متى أَعْقِلُ عن الله الخطابَ؟ متى أزدجِرُ؟ متى أعتبر؟»
Tujuannya saat membuka surat untuk dibaca adalah, “Kapan aku bisa mengambil pelajaran dari apa yang kubaca?”Tujuannya bukan “Kapan aku menyelesaikan surat ini?” Namun keinginannya hanyalah, “Kapan aku bisa memahami firman Allah? Kapan aku terhenti (dari larangan-Nya setelah membaca)? Kapan aku bisa mengambil pelajaran?”
لأنَّ تلاوة القرآن عبادةٌ لا تكون بغفلةٍ، واللهُ الموفِّق لذلك
Sebab, membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang tidak dapat diamalkan dengan kelalaian. Hanya Allah yang memberi taufik atas semua itu.
📚 Akhlaq Hamalatil Qur’an, hlm 10
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/mengambil-pelajaran-dari-al-quran
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Forwarded from Salafy Indonesia
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 01)
✍🏻 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
▪ Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
▪ Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
✅ Bersambung ke bagian 2
📚 Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
▪ Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
▪ Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
✅ Bersambung ke bagian 2
📚 Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻⚠‼❌ PERMUSUHAN MENGHALANGI DARI BERKAH LAILATUL QADAR
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
الشحنـاء تمـنع بـركة ليلـة القـدر ، وأنـه لا يغـفر لاثنـين بينهـما شـحناء وعـداوة فـي هـذه اللـيلة العظـيمة
"Permusuhan menghalangi berkah lailatul qadar. Dan sungguh tidaklah diampuni bagi dua orang yang masih terjadi permusuhan dan pertengkaran diantara keduanya pada malam yang agung tersebut."
📚 Silsilah Liqa'ati Babil Maftuh, 18
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
الشحنـاء تمـنع بـركة ليلـة القـدر ، وأنـه لا يغـفر لاثنـين بينهـما شـحناء وعـداوة فـي هـذه اللـيلة العظـيمة
"Permusuhan menghalangi berkah lailatul qadar. Dan sungguh tidaklah diampuni bagi dua orang yang masih terjadi permusuhan dan pertengkaran diantara keduanya pada malam yang agung tersebut."
📚 Silsilah Liqa'ati Babil Maftuh, 18
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻📢✅🍃 MAKMUM TIDAK MENGUCAPKAN TAKBIR DENGAN KERAS PADA SHALAT 'IED DAN SHALAT JENAZAH
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
أما المأموم فإنه لا يجهر بشيء لا بالتسبيح ولا بالقراءة ولا بالتكبير
Adapun makmum, maka ia tidak mengeraskan suara sedikitpun, baik ketika bertasbih, saat membaca Al-Qur'an, maupun saat mengucapkan takbir.
ولهذا يخطئ بعض الناس في صلاة الجنازة خاصة إذا كبر الإمام لصلاة الجنازة رفعوا أصواتهم: الله أكبر
Oleh karena itu, sebagian manusia terjatuh dalam kesalahan ketika pelaksanaan shalat jenazah, khususnya saat imam mengucapkan takbir pada shalat jenazah, maka para makmum pun mengeraskan suara mereka, "Allahu Akbar."
وبعضهم في تكبيرات صلاة العيد في الزوائد , بعضهم إذا كبر الإمام: الله أكبر، الله أكبر، رفعوا أصواتهم للتكبير، أعني المأمومين وهذا خطأ،
Demikian pula, sebagian mereka (juga terjatuh pada kesalahan) pada takbir-takbir tambahan dalam shalat 'Ied. Jika imam bertakbir, "Allahu Akbar، Allahu Akbar," mereka (yakni para makmum) pun mengangkat suara takbir mereka. Hal ini keliru.
المأموم يقرأ سراً ، ويكبر سراً ، ويسبح سراً، ويدعو سراً
Hendaknya para makmum membaca dengan pelan (tidak mengeraskan suara) ketika membaca Al-Qur'an, bertakbir, bertasbih, dan berdoa.
📚 Liqaa` al-Bab al-Maftuh no. 101
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/makmum-tidak-mengucapkan-takbir-dengan-keras-pada-shalat-ied-dan-shalat-jenazah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
أما المأموم فإنه لا يجهر بشيء لا بالتسبيح ولا بالقراءة ولا بالتكبير
Adapun makmum, maka ia tidak mengeraskan suara sedikitpun, baik ketika bertasbih, saat membaca Al-Qur'an, maupun saat mengucapkan takbir.
ولهذا يخطئ بعض الناس في صلاة الجنازة خاصة إذا كبر الإمام لصلاة الجنازة رفعوا أصواتهم: الله أكبر
Oleh karena itu, sebagian manusia terjatuh dalam kesalahan ketika pelaksanaan shalat jenazah, khususnya saat imam mengucapkan takbir pada shalat jenazah, maka para makmum pun mengeraskan suara mereka, "Allahu Akbar."
وبعضهم في تكبيرات صلاة العيد في الزوائد , بعضهم إذا كبر الإمام: الله أكبر، الله أكبر، رفعوا أصواتهم للتكبير، أعني المأمومين وهذا خطأ،
Demikian pula, sebagian mereka (juga terjatuh pada kesalahan) pada takbir-takbir tambahan dalam shalat 'Ied. Jika imam bertakbir, "Allahu Akbar، Allahu Akbar," mereka (yakni para makmum) pun mengangkat suara takbir mereka. Hal ini keliru.
المأموم يقرأ سراً ، ويكبر سراً ، ويسبح سراً، ويدعو سراً
Hendaknya para makmum membaca dengan pelan (tidak mengeraskan suara) ketika membaca Al-Qur'an, bertakbir, bertasbih, dan berdoa.
📚 Liqaa` al-Bab al-Maftuh no. 101
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/makmum-tidak-mengucapkan-takbir-dengan-keras-pada-shalat-ied-dan-shalat-jenazah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
💐🌷🌹🌻 DI ANTARA TANDA LAILATUL QADAR
✍🏼 Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
إن الشمس تطلع كل يوم بين قرني شيطان إلا صبيحة ليلة القدر فإنها تطلع لا شعاع لها
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
📚 Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
إن الشمس تطلع كل يوم بين قرني شيطان إلا صبيحة ليلة القدر فإنها تطلع لا شعاع لها
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
📚 Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO]:
Merajut Ukhuwah Yang Hakiki
📢 Pemateri: Al-Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-merajut-ukhuwah-yang-hakiki/
Merajut Ukhuwah Yang Hakiki
📢 Pemateri: Al-Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed hafizhahullah
🌎 Sumber:
https://forumsalafy.net/video-merajut-ukhuwah-yang-hakiki/
📢⛔🌅🌖 PERINGATAN SANGAT PENTING!
Lailatul Qadar bisa jadi datang pada malam-malam genap, yang jika dilihat dari malam yang tersisa, itu adalah malam ganjil.
Oleh karena itu, seharusnya engkau menghidupkan sepuluh malam seluruhnya dengan sempurna agar engkau dapat meraihnya seizin Allah ta’ala.
Dahulu, Syaikhul Islam -semoga Allah meridhainya- pernah ditanya tentang Lailatul Qadar, saat beliau sedang ditahan di sebuah penjara di atas bukit pada 706 H.
Beliau menjawab,
“Alhamdulillah, Lailatul Qadar terletak di antara 10 malam terakhir dari bulan Ramadhan. Demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
تحروها في العشر الأواخر
“Carilah ia pada 10 terakhir dari Ramadhan."
Lailatul Qadar datang pada malam ganjilnya. Hanya saja, hitungan ganjilnya malam tersebut bisa jadi diambil berdasarkan:
● (malam-malam) yang sudah lewat; sehingga engkau cari pada malam 21, 23, 25, 27, dan 29.
● Atau, bisa juga dilihat berdasarkan (malam-malam) yang tersisa, sebagaimana sabda Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam,
لتاسعة تبقى، لسابعة تبقى، لخامسة تبقى، لثالثة تبقى
“Pada malam kesembilan yang tersisa, pada malam ketujuh yang tersisa, pada malam kelima yang tersisa, pada malam ketiga yang tersisa.”
Berdasarkan hal ini, seandainya bulan itu sejumlah 30 hari, berarti Lailatul Qadar ada di antara malam-malam genapnya:
● Malam 22 adalah malam ke-9 dari yang tersisa.
● Malam 24 adalah malam ke-7 dari yang tersisa. Demikian seterusnya.
Hal ini sebagaimana yang ditafsirkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudri dalam hadits yang shahih. Demikianlah pula (amalan) yang ditegakkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadhan.
Adapun seandainya bulan tersebut sejumlah 29 hari, maka penanggalan berdasar hari yang tersisa adalah sama dengan penanggalan berdasar hari yang telah lewat (sama dalam hal ganjil maupun genapnya, pent.).
Jika demikian keadaannya, seorang mukmin semestinya mencari-carinya pada sepuluh hari terakhir seluruhnya, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
تحروها في العشر الأواخر
“Carilah dia (Lailatul Qadar) pada sepuluh malam terakhir."
Wallaahu ta’ala a’lam.”
📚 Majmu' Fatawa jilid ke-25, Kitabush Shiyam
✍🏻 Faidah dari Ustadz Muhammad Higa Sewon Bantul
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/peringatan-sangat-penting/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Lailatul Qadar bisa jadi datang pada malam-malam genap, yang jika dilihat dari malam yang tersisa, itu adalah malam ganjil.
Oleh karena itu, seharusnya engkau menghidupkan sepuluh malam seluruhnya dengan sempurna agar engkau dapat meraihnya seizin Allah ta’ala.
Dahulu, Syaikhul Islam -semoga Allah meridhainya- pernah ditanya tentang Lailatul Qadar, saat beliau sedang ditahan di sebuah penjara di atas bukit pada 706 H.
Beliau menjawab,
“Alhamdulillah, Lailatul Qadar terletak di antara 10 malam terakhir dari bulan Ramadhan. Demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
تحروها في العشر الأواخر
“Carilah ia pada 10 terakhir dari Ramadhan."
Lailatul Qadar datang pada malam ganjilnya. Hanya saja, hitungan ganjilnya malam tersebut bisa jadi diambil berdasarkan:
● (malam-malam) yang sudah lewat; sehingga engkau cari pada malam 21, 23, 25, 27, dan 29.
● Atau, bisa juga dilihat berdasarkan (malam-malam) yang tersisa, sebagaimana sabda Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam,
لتاسعة تبقى، لسابعة تبقى، لخامسة تبقى، لثالثة تبقى
“Pada malam kesembilan yang tersisa, pada malam ketujuh yang tersisa, pada malam kelima yang tersisa, pada malam ketiga yang tersisa.”
Berdasarkan hal ini, seandainya bulan itu sejumlah 30 hari, berarti Lailatul Qadar ada di antara malam-malam genapnya:
● Malam 22 adalah malam ke-9 dari yang tersisa.
● Malam 24 adalah malam ke-7 dari yang tersisa. Demikian seterusnya.
Hal ini sebagaimana yang ditafsirkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudri dalam hadits yang shahih. Demikianlah pula (amalan) yang ditegakkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadhan.
Adapun seandainya bulan tersebut sejumlah 29 hari, maka penanggalan berdasar hari yang tersisa adalah sama dengan penanggalan berdasar hari yang telah lewat (sama dalam hal ganjil maupun genapnya, pent.).
Jika demikian keadaannya, seorang mukmin semestinya mencari-carinya pada sepuluh hari terakhir seluruhnya, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,
تحروها في العشر الأواخر
“Carilah dia (Lailatul Qadar) pada sepuluh malam terakhir."
Wallaahu ta’ala a’lam.”
📚 Majmu' Fatawa jilid ke-25, Kitabush Shiyam
✍🏻 Faidah dari Ustadz Muhammad Higa Sewon Bantul
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/peringatan-sangat-penting/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻📢📑⚠ PERHATIKAN DARIMANA KALIAN MENGAMBIL ILMU
✍🏻 Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,
إن هذا العلم هو لحمك ودمك وعنه تسأل يوم القيامة فانظر عمن تأخذه
"Sesungguhnya ilmu ini adalah darah dan dagingmu, dan pada hari kiamat nanti engkau akan ditanya tentangnya. Maka perhatikanlah dari siapa engkau mengambil ilmu."
📚 Al-Kifayah, karya al-Khathib al-Baghdady, hal. 21
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,
إن هذا العلم هو لحمك ودمك وعنه تسأل يوم القيامة فانظر عمن تأخذه
"Sesungguhnya ilmu ini adalah darah dan dagingmu, dan pada hari kiamat nanti engkau akan ditanya tentangnya. Maka perhatikanlah dari siapa engkau mengambil ilmu."
📚 Al-Kifayah, karya al-Khathib al-Baghdady, hal. 21
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📚📝 BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG?
🔸 Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
1⃣ Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang.
Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya:
▪️syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan sehingga tidak diperbolehkan menyelisihinya.
▪️ zakat juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
▪️ jika ditunaikan dengan uang, akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Karena itu, lebih selamat jika selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits.
🖊 An-Nawawi mengatakan,
“Ucapan-ucapan asy-Syafi’i sepakat bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’, 5/401)
🖊 Abu Dawud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya, ‘Bolehkah saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah?’
Beliau menjawab, ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
🖊 Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari mazhab Ahmad ialah tidak boleh mengeluarkan uang dalam hal zakat.” (al-Mughni, 4/295)
✅ Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan. (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918—928)
2⃣ Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat yang wajib dia keluarkan, dan tidak ada bedanya antara keduanya.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/295; al-Majmu’, 5/402; Badai’ ash-Shanai’, 2/205; Tamamul Minnah, hlm. 379)
☑️ Pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu, apabila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberikan uang kepada amil, amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras—misalnya—untuk muzakki dan menyalurkannya kepada orang-orang fakir dalam bentuk beras, bukan uang.
🔸 Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Keadaan tersebut ialah ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih memudahkan bagi orang kaya.
🖊 Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat apabila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya, zakatnya sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hlm. 380)
🖊 Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82—83),
“Yang kuat dalam masalah ini bahwa tidak boleh mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat …. Sebab, jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula, dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan, tidak mengapa….”
☑️ Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 379—380).
❗️Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan di atas dan tidak boleh sembarangan dalam menentukannya yang akan berakibat menggampangkan masalah ini.
🖥 Simak selengkapnya: https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
📲 https://t.me/asysyariah/1090
🔸 Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
1⃣ Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang.
Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya:
▪️syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan sehingga tidak diperbolehkan menyelisihinya.
▪️ zakat juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
▪️ jika ditunaikan dengan uang, akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Karena itu, lebih selamat jika selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits.
🖊 An-Nawawi mengatakan,
“Ucapan-ucapan asy-Syafi’i sepakat bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’, 5/401)
🖊 Abu Dawud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya, ‘Bolehkah saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah?’
Beliau menjawab, ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
🖊 Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari mazhab Ahmad ialah tidak boleh mengeluarkan uang dalam hal zakat.” (al-Mughni, 4/295)
✅ Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan. (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918—928)
2⃣ Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat yang wajib dia keluarkan, dan tidak ada bedanya antara keduanya.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/295; al-Majmu’, 5/402; Badai’ ash-Shanai’, 2/205; Tamamul Minnah, hlm. 379)
☑️ Pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu, apabila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberikan uang kepada amil, amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras—misalnya—untuk muzakki dan menyalurkannya kepada orang-orang fakir dalam bentuk beras, bukan uang.
🔸 Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Keadaan tersebut ialah ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih memudahkan bagi orang kaya.
🖊 Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat apabila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya, zakatnya sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hlm. 380)
🖊 Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82—83),
“Yang kuat dalam masalah ini bahwa tidak boleh mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat …. Sebab, jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula, dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan, tidak mengapa….”
☑️ Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 379—380).
❗️Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan di atas dan tidak boleh sembarangan dalam menentukannya yang akan berakibat menggampangkan masalah ini.
🖥 Simak selengkapnya: https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
📲 https://t.me/asysyariah/1090
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📲📢 [VIDEO] : Meraih Pahala Syahid Ketika Wabah Menjangkit
🌎 Sumber: https://forumsalafy.net/video-meraih-pahala-syahid-ketika-wabah-menjangkit/
🌎 Sumber: https://forumsalafy.net/video-meraih-pahala-syahid-ketika-wabah-menjangkit/
✋🏻🌅🕌🌹 SEPULUH MALAM TERAKHIR RAMADHAN MALAM TERBAIK DARI SEMUA MALAM
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Di antara keistimewaan sepuluh hari terakhir ini (Ramadhan), yaitu dengan bersungguh-sungguh dalam menunaikan shalat Tarawih dan memperpanjangnya saat berdiri, ruku', sujud, memperpanjang pula dalam bacaan qur'annya. Demikian pula membangunkan keluarga dan anak-anak agar turut serta dalam syiar Islam ini, dalam meraih pahala, dan agar mereka terdidik dalam ibadah.
Dan sungguh banyak sekali manusia yang melalaikan anak-anaknya. Mereka biarkan anak-anaknya bermain di jalanan, begadang hanya untuk bermain dan hal-hal yang tidak pantas. Sehingga mereka tidak memuliakan malam-malam ini, tidak pula malam-malam ini memiliki tempat di hati-hati mereka.
Maka ini merupakan pendidikan yang buruk. Jelas merupakan bentuk keterhalangan dari kebaikan dan kerugian yang nyata, saat datang malam (sepuluh hari terakhir Ramadhan) ini, namun manusia masih berpaling untuk hal-hal yang sia-sia.
Mereka tidak mengutamakannya, tidak pula mereka mengambil kebaikan darinya. Mereka habiskan sepanjang malam atau sebagian besar dari malam-malam tersebut hanya untuk sesuatu yang tak berfaidah, atau mungkin berfaidah namun faidah ringan yang sebenarnya bisa ia raih di waktu-waktu lainnya.
📚 Majalis Syahri Ramadhan Al-Mubarak cet. Daarul Furqan hal. 240
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/sepuluh-malam-terakhir-ramadhan-malam-terbaik-dari-semua-malam/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Di antara keistimewaan sepuluh hari terakhir ini (Ramadhan), yaitu dengan bersungguh-sungguh dalam menunaikan shalat Tarawih dan memperpanjangnya saat berdiri, ruku', sujud, memperpanjang pula dalam bacaan qur'annya. Demikian pula membangunkan keluarga dan anak-anak agar turut serta dalam syiar Islam ini, dalam meraih pahala, dan agar mereka terdidik dalam ibadah.
Dan sungguh banyak sekali manusia yang melalaikan anak-anaknya. Mereka biarkan anak-anaknya bermain di jalanan, begadang hanya untuk bermain dan hal-hal yang tidak pantas. Sehingga mereka tidak memuliakan malam-malam ini, tidak pula malam-malam ini memiliki tempat di hati-hati mereka.
Maka ini merupakan pendidikan yang buruk. Jelas merupakan bentuk keterhalangan dari kebaikan dan kerugian yang nyata, saat datang malam (sepuluh hari terakhir Ramadhan) ini, namun manusia masih berpaling untuk hal-hal yang sia-sia.
Mereka tidak mengutamakannya, tidak pula mereka mengambil kebaikan darinya. Mereka habiskan sepanjang malam atau sebagian besar dari malam-malam tersebut hanya untuk sesuatu yang tak berfaidah, atau mungkin berfaidah namun faidah ringan yang sebenarnya bisa ia raih di waktu-waktu lainnya.
📚 Majalis Syahri Ramadhan Al-Mubarak cet. Daarul Furqan hal. 240
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/sepuluh-malam-terakhir-ramadhan-malam-terbaik-dari-semua-malam/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🍚✅🌺🌅 WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام؟
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي إلا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام لصلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak, Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id. Adapun mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
💽 Sumber || https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام؟
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي إلا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام لصلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak, Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id. Adapun mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
💽 Sumber || https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎