๐กโ๐ป๐ข๐บ HUKUM MEMINTA JABATAN DALAM URUSAN AGAMA DEMI MASLAHAT KAUM MUSLIMIN
๐ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
๐ช Pertanyaan: Banyak para penuntut ilmu yang lari menghindari jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama, apakah sebabnya? Apakah ada nasehat bagi hadirin? Sebagaimana diperhatikan banyak dari para penuntut ilmu di kuliah syari'ah yang berusaha dengan berbagai cara agar bisa terbebas dari jabatan di pengadilan, maka apa nasehat Anda untuk mereka?
๐ Jawaban: Jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama seperti pengadilan, mengajar, fatwa, dan khutbah, merupakan jabatan-jabatan yang mulia dan penting, sedangkan kaum Muslimin sangat membutuhkannya. Maka jika para ulama tidak mau menerimanya, orang-orang bodohlah yang akan memegangnya, sehingga mereka pun sesat dan menyesatkan.
โ๐ป Maka yang wajib atas siapa saja dari para ulama dan ahli fiqih agama untuk menerimanya jika dibutuhkan, karena perkara-perkara ini seperti pengadilan, mengajar, khutbah, berdakwah, dan sebagainya, termasuk yang hukumnya fardhu kifayah. Maka jika itu ditentukan kepada seseorang dari orang-orang yang memiliki keahlian, jabatan itu wajib untuk dia terima dan tidak boleh baginya untuk merasa keberatan dan menolaknya.
โ๐ป Kemudian seandainya ditakdirkan bahwa di sana ada orang yang mencukupi dan jabatan tersebut tidak wajib untuk dia terima, maka yang sepantasnya bagi dia adalah dengan memperhartikan mana yang lebih besar maslahatnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kisah Yusuf alaihish shalatu was salam yang mengatakan kepada Raja Mesir:
ุงุฌูุนูููููู ุนูููู ุฎูุฒูุขุฆููู ุงูุฃูุฑูุถู ุฅููููู ุญููููุธู ุนููููู ู
๐บ "Jadikanlah aku sebagai bendahara negara, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berilmu." (QS. Yusuf: 55)
๐ Ketika beliau menilai adanya maslahat, maka beliau meminta untuk memegang jabatan tersebut. Dan beliau adalah seorang nabi dan rasul yang mulia, sedangkan para nabi adalah manusia yang paling utama. Beliau memintanya untuk melakukan perbaikan, yaitu memperbaiki keadaan penduduk Mesir dan mendakwahi mereka kepada jalan kebenaran.
๐ฅ Jadi seorang penuntut ilmu jika dia melihat ada maslahat maka dia boleh memintanya dan meridhainya, seperti pengadilan, atau mengajar, atau kementrian dan yang lainnya. Namun hendaknya dia berniat untuk melakukan perbaikan dan demi kebaikan, dan bukan bertujuan untuk mencari dunia, tetapi hanya mengharapkan wajah Allah dan kesudahan yang baik di akhirat, serta memberi manfaat kepada manusia dalam urusan agama mereka yang pertama, kemudian bagi dunia mereka. Dan dia tidak boleh ridha jika jabatan-jabatan tersebut dipegang oleh orang-orang bodoh dan fasiq. Maka jika dia dipanggil untuk memegang jabatan yang baik dan dia menilai dirinya mampu memgangnya dan memiliki kekuatan, hendaklah dia menerimanya, memperbaiki niatnya, dan mengerahkan segenap kemampuannya. Dan dia jangan mengatakan, "Saya khawatir demikian dan demikian."
๐ก Bersamaan dengan niat yang baik dan kejujuran dalam amal, seorang hamba akan mendapatkan taufiq dan ditolong. Jika Allah menjadikan niatnya baik dan dia berusaha mengerahkan segenap kemampuannya, maka Allah akan memberikan taufiq untuknya.
๐ง Dan yang termasuk dalam bab ini adalah hadits Utsman bin Abil Ash ats-Tsaqafy bahwasanya dia berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah saya sebagai imam bagi kaumku." Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda kepadanya:
ุฃูููุชู ุฅูู ูุงู ูููู ูุ ููุงููุชูุฏู ุจูุฃูุถูุนูููููู ูุ ููุงุชููุฎูุฐู ู ูุคูุฐููููุง ูุง ููุฃูุฎูุฐู ุนูููู ุฃูุฐูุงูููู ุฃูุฌูุฑูุง.
๐บ "Engkau imam mereka, perhatikanlah kemampuan orang yang paling lemah diantara mereka, dan jadikan seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya!"
๐ข Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan para penyusun kitab sunan dengan sanad shahih.
โ๐ป Jadi beliau -radhiyallahu anhu- meminta untuk menjadi imam bagi kaumnya demi maslahat syar'iyyah, untuk membimbing mereka kepada kebaikan, mengajari mereka, memerintahkan mereka perkara yang ma'ruf, serta melarang mereka dari kemungkaran, seperti yang dilakukan oleh Yusuf alaihish shala
๐ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
๐ช Pertanyaan: Banyak para penuntut ilmu yang lari menghindari jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama, apakah sebabnya? Apakah ada nasehat bagi hadirin? Sebagaimana diperhatikan banyak dari para penuntut ilmu di kuliah syari'ah yang berusaha dengan berbagai cara agar bisa terbebas dari jabatan di pengadilan, maka apa nasehat Anda untuk mereka?
๐ Jawaban: Jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama seperti pengadilan, mengajar, fatwa, dan khutbah, merupakan jabatan-jabatan yang mulia dan penting, sedangkan kaum Muslimin sangat membutuhkannya. Maka jika para ulama tidak mau menerimanya, orang-orang bodohlah yang akan memegangnya, sehingga mereka pun sesat dan menyesatkan.
โ๐ป Maka yang wajib atas siapa saja dari para ulama dan ahli fiqih agama untuk menerimanya jika dibutuhkan, karena perkara-perkara ini seperti pengadilan, mengajar, khutbah, berdakwah, dan sebagainya, termasuk yang hukumnya fardhu kifayah. Maka jika itu ditentukan kepada seseorang dari orang-orang yang memiliki keahlian, jabatan itu wajib untuk dia terima dan tidak boleh baginya untuk merasa keberatan dan menolaknya.
โ๐ป Kemudian seandainya ditakdirkan bahwa di sana ada orang yang mencukupi dan jabatan tersebut tidak wajib untuk dia terima, maka yang sepantasnya bagi dia adalah dengan memperhartikan mana yang lebih besar maslahatnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kisah Yusuf alaihish shalatu was salam yang mengatakan kepada Raja Mesir:
ุงุฌูุนูููููู ุนูููู ุฎูุฒูุขุฆููู ุงูุฃูุฑูุถู ุฅููููู ุญููููุธู ุนููููู ู
๐บ "Jadikanlah aku sebagai bendahara negara, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berilmu." (QS. Yusuf: 55)
๐ Ketika beliau menilai adanya maslahat, maka beliau meminta untuk memegang jabatan tersebut. Dan beliau adalah seorang nabi dan rasul yang mulia, sedangkan para nabi adalah manusia yang paling utama. Beliau memintanya untuk melakukan perbaikan, yaitu memperbaiki keadaan penduduk Mesir dan mendakwahi mereka kepada jalan kebenaran.
๐ฅ Jadi seorang penuntut ilmu jika dia melihat ada maslahat maka dia boleh memintanya dan meridhainya, seperti pengadilan, atau mengajar, atau kementrian dan yang lainnya. Namun hendaknya dia berniat untuk melakukan perbaikan dan demi kebaikan, dan bukan bertujuan untuk mencari dunia, tetapi hanya mengharapkan wajah Allah dan kesudahan yang baik di akhirat, serta memberi manfaat kepada manusia dalam urusan agama mereka yang pertama, kemudian bagi dunia mereka. Dan dia tidak boleh ridha jika jabatan-jabatan tersebut dipegang oleh orang-orang bodoh dan fasiq. Maka jika dia dipanggil untuk memegang jabatan yang baik dan dia menilai dirinya mampu memgangnya dan memiliki kekuatan, hendaklah dia menerimanya, memperbaiki niatnya, dan mengerahkan segenap kemampuannya. Dan dia jangan mengatakan, "Saya khawatir demikian dan demikian."
๐ก Bersamaan dengan niat yang baik dan kejujuran dalam amal, seorang hamba akan mendapatkan taufiq dan ditolong. Jika Allah menjadikan niatnya baik dan dia berusaha mengerahkan segenap kemampuannya, maka Allah akan memberikan taufiq untuknya.
๐ง Dan yang termasuk dalam bab ini adalah hadits Utsman bin Abil Ash ats-Tsaqafy bahwasanya dia berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah saya sebagai imam bagi kaumku." Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda kepadanya:
ุฃูููุชู ุฅูู ูุงู ูููู ูุ ููุงููุชูุฏู ุจูุฃูุถูุนูููููู ูุ ููุงุชููุฎูุฐู ู ูุคูุฐููููุง ูุง ููุฃูุฎูุฐู ุนูููู ุฃูุฐูุงูููู ุฃูุฌูุฑูุง.
๐บ "Engkau imam mereka, perhatikanlah kemampuan orang yang paling lemah diantara mereka, dan jadikan seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya!"
๐ข Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan para penyusun kitab sunan dengan sanad shahih.
โ๐ป Jadi beliau -radhiyallahu anhu- meminta untuk menjadi imam bagi kaumnya demi maslahat syar'iyyah, untuk membimbing mereka kepada kebaikan, mengajari mereka, memerintahkan mereka perkara yang ma'ruf, serta melarang mereka dari kemungkaran, seperti yang dilakukan oleh Yusuf alaihish shala
tu was salam.
๐ Para ulama mengatakan, "Hanyalah dilarang meminta kepemimpinan dan kekuasaan jika tidak dibutuhkan, karena itu merupakan perkara yang membahayakan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan larangan darinya. Hanya saja kapan dibutuhkan dan adanya maslahat syar'iyyah untuk memintanya, maka hal itu boleh berdasarkan kisah Yusuf alaihish shalatu was salam dan hadits Utsman radhiyallahu anhu tersebut."
๐ Sumber artikel:
http://www.binbaz.org.sa/node/3299
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ Para ulama mengatakan, "Hanyalah dilarang meminta kepemimpinan dan kekuasaan jika tidak dibutuhkan, karena itu merupakan perkara yang membahayakan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan larangan darinya. Hanya saja kapan dibutuhkan dan adanya maslahat syar'iyyah untuk memintanya, maka hal itu boleh berdasarkan kisah Yusuf alaihish shalatu was salam dan hadits Utsman radhiyallahu anhu tersebut."
๐ Sumber artikel:
http://www.binbaz.org.sa/node/3299
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ฅโ โ๐ HUKUM BUNUH DIRI
๐ช Saya memiliki adik lelaki yang masih kecil, usianya sekitar setahun. Namun ia telah meninggal dunia setelah meneguk sedikit racun cair yang diletakkan oleh saudara perempuannya di depan pintu tanpa sepengetahuan ibu kami. Adik kecil saya itu mengambil wadah yang berisi racun tersebut, lalu meminumnya hingga ia meninggal dunia. Karena ibu saya sangat sedih dengan kematian adik saya itu, beliaupun meneguk bekas cairan yang diminum oleh adik saya untuk mengetes apakah racun tersebut berpengaruh pada dirinya sebagaimana berpengaruh pada anaknya ataukah tidak. Lantas apakah ibu saya berdosa meminum racun tersebut? Ada atau tidak kafarah baginya dikarenakan anaknya telah meminum racun tersebut?
๐ Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
โ๐ป โYang pertama dari arahan kami adalah anak-anak sepantasnya mendapatkan penjagaan, pemeliharaan, dan dijauhkan dari segala hal yang dapat membahayakan mereka. Mereka tidak boleh ditinggalkan di hadapan atau di sisi sesuatu yang bisa membahayakan mereka.
โ๐ป Tentang diletakkannya wadah yang berisi racun dan diminum si anak yang kemudian membawa pada kematiannya, apakah ada tuntutan terhadap ibu si anak? Bila si ibu bermudah-mudah/bersikap tidak peduli, ia membiarkan anak kecilnya berada di samping cairan yang berbahaya sehingga ia akan meminumnya, maka si ibu wajib membayar kafarah dengan memerdekakan seorang budak bila memungkinkan. Bila tidak, ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarah kelalaiannya terhadap si anak.
๐ฅ Adapun bila si ibu tidak bersifat demikian, ia tinggalkan anaknya di tempat yang jauh dari barang berbahaya namun si anak mendatangi sendiri tempat barang berbahaya tersebut dan meneguknya maka si ibu tidak menanggung kewajiban membayar kafarah.
Mengenai pertanyaan, si ibu ikut meneguk racun yang membawa kematian putranya tersebut untuk mengetes apakah memang cairan itu dapat membunuh jiwa atau tidak, maka ini tidaklah dibolehkan. Karena tidak boleh seseorang meminum sesuatu yang bermudarat dalam rangka percobaan.
โ๐ป Saya meyakini si ibu melakukan hal tersebut karena rasa kasih dan sayangnya kepada si anak. Ia ingin merasakan apa yang dirasakan putranya dari cairan tersebut. Ia pun ingin meringankan penyesalan jiwanya dan ia ingin melihat apakah cairan tersebut berbahaya atau tidak. Akan tetapi ia tetap salah berbuat demikian, karena ia menghadapkan dirinya pada bahaya.
Sementara Allah subhanahu wa taโala berfirman:
๐ก โJanganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.โ (Al-Baqarah: 195)
๐ง Takdir pun terlaksana, walhamdulillah (tidak membawa kepada kebinasaan jiwanya sebagaimana anaknya), maka wajib baginya bersabar dan mengharapkan pahala atas kematian anaknya. Bila ia seorang yang bermudah-mudah dan suka lalai memerhatikan si anak, wajib baginya membayar kafarah.โ Wallahu aโlam bish-shawab.
๐ [Majmuโ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/596-597]
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http:// http://forumsalafy.net/hukum-bunuh-diri/
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ช Saya memiliki adik lelaki yang masih kecil, usianya sekitar setahun. Namun ia telah meninggal dunia setelah meneguk sedikit racun cair yang diletakkan oleh saudara perempuannya di depan pintu tanpa sepengetahuan ibu kami. Adik kecil saya itu mengambil wadah yang berisi racun tersebut, lalu meminumnya hingga ia meninggal dunia. Karena ibu saya sangat sedih dengan kematian adik saya itu, beliaupun meneguk bekas cairan yang diminum oleh adik saya untuk mengetes apakah racun tersebut berpengaruh pada dirinya sebagaimana berpengaruh pada anaknya ataukah tidak. Lantas apakah ibu saya berdosa meminum racun tersebut? Ada atau tidak kafarah baginya dikarenakan anaknya telah meminum racun tersebut?
๐ Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
โ๐ป โYang pertama dari arahan kami adalah anak-anak sepantasnya mendapatkan penjagaan, pemeliharaan, dan dijauhkan dari segala hal yang dapat membahayakan mereka. Mereka tidak boleh ditinggalkan di hadapan atau di sisi sesuatu yang bisa membahayakan mereka.
โ๐ป Tentang diletakkannya wadah yang berisi racun dan diminum si anak yang kemudian membawa pada kematiannya, apakah ada tuntutan terhadap ibu si anak? Bila si ibu bermudah-mudah/bersikap tidak peduli, ia membiarkan anak kecilnya berada di samping cairan yang berbahaya sehingga ia akan meminumnya, maka si ibu wajib membayar kafarah dengan memerdekakan seorang budak bila memungkinkan. Bila tidak, ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarah kelalaiannya terhadap si anak.
๐ฅ Adapun bila si ibu tidak bersifat demikian, ia tinggalkan anaknya di tempat yang jauh dari barang berbahaya namun si anak mendatangi sendiri tempat barang berbahaya tersebut dan meneguknya maka si ibu tidak menanggung kewajiban membayar kafarah.
Mengenai pertanyaan, si ibu ikut meneguk racun yang membawa kematian putranya tersebut untuk mengetes apakah memang cairan itu dapat membunuh jiwa atau tidak, maka ini tidaklah dibolehkan. Karena tidak boleh seseorang meminum sesuatu yang bermudarat dalam rangka percobaan.
โ๐ป Saya meyakini si ibu melakukan hal tersebut karena rasa kasih dan sayangnya kepada si anak. Ia ingin merasakan apa yang dirasakan putranya dari cairan tersebut. Ia pun ingin meringankan penyesalan jiwanya dan ia ingin melihat apakah cairan tersebut berbahaya atau tidak. Akan tetapi ia tetap salah berbuat demikian, karena ia menghadapkan dirinya pada bahaya.
Sementara Allah subhanahu wa taโala berfirman:
๐ก โJanganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.โ (Al-Baqarah: 195)
๐ง Takdir pun terlaksana, walhamdulillah (tidak membawa kepada kebinasaan jiwanya sebagaimana anaknya), maka wajib baginya bersabar dan mengharapkan pahala atas kematian anaknya. Bila ia seorang yang bermudah-mudah dan suka lalai memerhatikan si anak, wajib baginya membayar kafarah.โ Wallahu aโlam bish-shawab.
๐ [Majmuโ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/596-597]
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http:// http://forumsalafy.net/hukum-bunuh-diri/
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐Alhamdulillah, telah terbit Majalah Asy Syariah edisi 112
"TOPENG TEBAL ISLAM NUSANTARA"
Sebuah topeng baru berwajah rahmatan lil 'alamin muncul di negeri ini. Wajah keriput yang tebal dengan "kosmetika" moderat, toleran, cinta damai, dan menghargai keberagaman.
Konon Islam mereka adalah yang merangkul bukan memukul, membina bukan menghina, memakai hati buksn memaki-maki, mengajak tobat bukan menghujat, dst.
Ya, ternyata mereka merangkul mesra Syiah, Ahmadiyah, Nasrani, Hindu, Budha, dan kalangan non-Islam lainnya.
Adapun saudara2 seislam yang mengamalkan ajaran Islam yang berbeda dengan versinya, mereka posisikan sebagai musuh sejadi-jadinya.
๐น๐น๐น๐น๐น
Ikuti pembahasannya di Majalah Asy Syariah edisi 112.
#โฃ Ikuti pula pembahasan menarik lainnya:
๐ Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari
๐ Berlepas Diri dari Orang Kafir
๐ Akhlak Pengusung Islam Nusantara
๐ dll.
#โฃ Dapatkan pula pembahasan menarik seputar muslimah dan keluarga di Lembar Sakinah
"BERGAUL BAIKLAH DENGANNYA"
๐ Fatwa Ulama Seputar Pembenahan Perilaku Anak
๐ Pelajaran dari Kisah Qailah
๐ Wanita Berhias Setelah Selesai Masa Iddah
๐ dll.
"TOPENG TEBAL ISLAM NUSANTARA"
Sebuah topeng baru berwajah rahmatan lil 'alamin muncul di negeri ini. Wajah keriput yang tebal dengan "kosmetika" moderat, toleran, cinta damai, dan menghargai keberagaman.
Konon Islam mereka adalah yang merangkul bukan memukul, membina bukan menghina, memakai hati buksn memaki-maki, mengajak tobat bukan menghujat, dst.
Ya, ternyata mereka merangkul mesra Syiah, Ahmadiyah, Nasrani, Hindu, Budha, dan kalangan non-Islam lainnya.
Adapun saudara2 seislam yang mengamalkan ajaran Islam yang berbeda dengan versinya, mereka posisikan sebagai musuh sejadi-jadinya.
๐น๐น๐น๐น๐น
Ikuti pembahasannya di Majalah Asy Syariah edisi 112.
#โฃ Ikuti pula pembahasan menarik lainnya:
๐ Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari
๐ Berlepas Diri dari Orang Kafir
๐ Akhlak Pengusung Islam Nusantara
๐ dll.
#โฃ Dapatkan pula pembahasan menarik seputar muslimah dan keluarga di Lembar Sakinah
"BERGAUL BAIKLAH DENGANNYA"
๐ Fatwa Ulama Seputar Pembenahan Perilaku Anak
๐ Pelajaran dari Kisah Qailah
๐ Wanita Berhias Setelah Selesai Masa Iddah
๐ dll.
๐ฅโ ๐บ๐ง ENGKAULAH SEBENARNYA YANG MEMBUAT SUAMIMU LARI
๐ Abu Bakr Yusuf Al-Uwaisy
ุงููุญูู ูุฏู ูููู ุงูุฐููู ุฎููููู ุงูุฒููููุฌููููู ุงูุฐููููุฑู ููุงููุฃูููุซููุ ููุฌูุนููู ุจูููููููู ูุง ู ูููุฏูุฉู ููุฑูุญูู ูุฉู ููููุณูููููุง ููุจูุนูุถูููู ูุง ุงููุจูุนูุถู ููุฃูุตูููููู ููุฃูุณููููู ู ุนูููู ุณููููุฏู ุงููุฎููููู ุงููููุงุฆููู: (ุฎูููุฑูููู ู ุฎูููุฑูููู ู ููุฃููููููู) ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ููุงูุชููุงุจูุนููููู ูููู ุงููู ูููุชูุฏููููู ุจููู ููุณููููู ู ุชูุณูููููู ูุง ููุซูููุฑูุง.
Amma baโdu:
๐ฅ Banyak para istri yang mengeluhkan kekasaran suami mereka dan kurangnya mereka dalam mempergauli istri dengan cara yang baik dan menampakkan kecintaan, sehingga hal tersebut termasuk yang menghilangkan sakinah dan ketenangan serta mengeruhkan kehidupan dan kebahagiaan mereka. Namun sang istri tidak tahu bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu. Karena itulah dia terus merasa jengkel, mengeluh, menangis, dan mencela suaminya. Dia tidak pernah sehari pun instropeksi terhadap dirinya dan meneliti duduk perkaranya agar mengetahui bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu.
๐ป๐ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/engkaulah-sebenarnya-yang-membuat-suamimu-lari/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ Abu Bakr Yusuf Al-Uwaisy
ุงููุญูู ูุฏู ูููู ุงูุฐููู ุฎููููู ุงูุฒููููุฌููููู ุงูุฐููููุฑู ููุงููุฃูููุซููุ ููุฌูุนููู ุจูููููููู ูุง ู ูููุฏูุฉู ููุฑูุญูู ูุฉู ููููุณูููููุง ููุจูุนูุถูููู ูุง ุงููุจูุนูุถู ููุฃูุตูููููู ููุฃูุณููููู ู ุนูููู ุณููููุฏู ุงููุฎููููู ุงููููุงุฆููู: (ุฎูููุฑูููู ู ุฎูููุฑูููู ู ููุฃููููููู) ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ููุงูุชููุงุจูุนููููู ูููู ุงููู ูููุชูุฏููููู ุจููู ููุณููููู ู ุชูุณูููููู ูุง ููุซูููุฑูุง.
Amma baโdu:
๐ฅ Banyak para istri yang mengeluhkan kekasaran suami mereka dan kurangnya mereka dalam mempergauli istri dengan cara yang baik dan menampakkan kecintaan, sehingga hal tersebut termasuk yang menghilangkan sakinah dan ketenangan serta mengeruhkan kehidupan dan kebahagiaan mereka. Namun sang istri tidak tahu bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu. Karena itulah dia terus merasa jengkel, mengeluh, menangis, dan mencela suaminya. Dia tidak pernah sehari pun instropeksi terhadap dirinya dan meneliti duduk perkaranya agar mengetahui bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu.
๐ป๐ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/engkaulah-sebenarnya-yang-membuat-suamimu-lari/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐๐ฅ๐โ BOLEHKAH MENGGUNAKAN BUKU PELAJARAN YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP
โ๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ซ Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syariโat pada perkara-perkara ini?
๐ Asy-Syaikh: Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh.
โ Proses mengajar โwalillahilhamduโ bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan.
โ Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarang perkara ini, karena merupakan kemungkaran dan belum sampai tingkat darurat. Kegiatan mengajar telah berlangsung sejak masa Rasul shallallahu alaihi was sallam tanpa menggunakan gambar, walaupun demikian keadaannya lebih baik dibandingkan yang kita jumpai sekarang. Orang-orang sebelum kita lebih banyak ilmu dan pemahamannya dibandingkan kita, padahal mereka tidak menggunakan gambar.
๐ Sedangkan kita betapapun banyaknya menggunakan gambar kita termasuk orang yang paling lemah ilmunya. Gambar itu tidak bisa mendekatkan dan juga tidak bisa menunda kemajuan, tetapi merupakan fitnah dan keburukan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarangnya. Jangan sampai sarana-sarana mengajar dan menjelaskan padanya diletakkan perkara-perkara yang diharamkan sedikitpun, seperti gambar makhluk hidup.
๐ Adapun gambar yang terdapat pada kemasan atau pada barang-barang yang dihinakan yang biasanya dipindah dengan cara dilempar dan diinjak, maka ini sesuatu yang tidak berharga, ini adalah barang-barang yang dihinakan, dihinakan dan tidak berharga. Adapun engkau membeli kemasan dan produk-produk yang bergambar, maka engkau hanyalah bermaksud membeli barangnya, karena engkau akan membuang kemasannya. Atau misalnya engkau membeli surat kabar yang bergambar maka engkau juga akan membuangnya karena engkau tidak membutuhkannya, akan dibuang di tempat sampah.
๐ Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10231
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
โ๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ซ Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syariโat pada perkara-perkara ini?
๐ Asy-Syaikh: Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh.
โ Proses mengajar โwalillahilhamduโ bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan.
โ Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarang perkara ini, karena merupakan kemungkaran dan belum sampai tingkat darurat. Kegiatan mengajar telah berlangsung sejak masa Rasul shallallahu alaihi was sallam tanpa menggunakan gambar, walaupun demikian keadaannya lebih baik dibandingkan yang kita jumpai sekarang. Orang-orang sebelum kita lebih banyak ilmu dan pemahamannya dibandingkan kita, padahal mereka tidak menggunakan gambar.
๐ Sedangkan kita betapapun banyaknya menggunakan gambar kita termasuk orang yang paling lemah ilmunya. Gambar itu tidak bisa mendekatkan dan juga tidak bisa menunda kemajuan, tetapi merupakan fitnah dan keburukan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarangnya. Jangan sampai sarana-sarana mengajar dan menjelaskan padanya diletakkan perkara-perkara yang diharamkan sedikitpun, seperti gambar makhluk hidup.
๐ Adapun gambar yang terdapat pada kemasan atau pada barang-barang yang dihinakan yang biasanya dipindah dengan cara dilempar dan diinjak, maka ini sesuatu yang tidak berharga, ini adalah barang-barang yang dihinakan, dihinakan dan tidak berharga. Adapun engkau membeli kemasan dan produk-produk yang bergambar, maka engkau hanyalah bermaksud membeli barangnya, karena engkau akan membuang kemasannya. Atau misalnya engkau membeli surat kabar yang bergambar maka engkau juga akan membuangnya karena engkau tidak membutuhkannya, akan dibuang di tempat sampah.
๐ Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10231
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
โฉ Lihat "Majalah Asy-Syariah edisi 112: Topeng Tebal Islam Nusantara"
๐ - https://play.google.com/store/books/details?id=EXJiCwAAQBAJ
๐ - https://play.google.com/store/books/details?id=EXJiCwAAQBAJ
Google
Majalah Asy-Syariah edisi 112: Topeng Tebal Islam Nusantara by Oase Media - Yogyakarta - Books on Google Play
Majalah Asy-Syariah edisi 112: Topeng Tebal Islam Nusantara - Ebook written by Oase Media - Yogyakarta. Read this book using Google Play Books app on your PC, android, iOS devices. Download for offline reading, highlight, bookmark or take notes while youโฆ
๐ท๐๐ฅ๐ก BOLEHKAH BONEKA UNTUK MAINAN ANAK-ANAK
โ๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ซ Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: โSaya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala?
๐ Asy-Syaikh: Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan. Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak dan selain mereka harus dijauhkan darinya.
๐ Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5653
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
โ๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ซ Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: โSaya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala?
๐ Asy-Syaikh: Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan. Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak dan selain mereka harus dijauhkan darinya.
๐ Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5653
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
๐๐ฅ๐๐ฐAYAH SUAMI ORANG KAFIR, BOLEHKAH ISTRI BERHIJAB DARINYA?
โ๐ Asy Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali ุญูุธู ุงููู
๐ฌ Pertanyaan: Bolehkah istri saya membuka wajahnya di hadapan ayah saya yang kafir?
๐ Jawab: Orang kafir terkadang amanah, terkadang pula punya sifat cabul. Apabila dia orang yang bersifat cabul, rusak, merusak, dan berzina, istri Anda berhijab darinya. Apabila dia orang yang mulia, menjaga diri (dari zina), namun kafir, maka yang tampak ialah istri Anda tidak berhijab darinya.
โฉ๐ Al-Qurโan memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan (wajah) di hadapan suaminya, ayahnya, ayah suaminya, saudara-saudara lelakinya, dan anak-anak lelaki dari saudara dan saudarinya. Jadi, ayah suami adalah mahram baginya. Jika ayah suami tidak tergolong pezina, istri tidak memberi penghalang antara dia dan ayah suaminya, dan ayah suaminya boleh melihatnya.
โSaya tidak mengingat ada nash atau ucapan ulama yang menyatakan bahwa ayah suami yang kafir tidak boleh melihat si wanita (istri anaknya).
๐กDalam masalah ini bisa dikatakan, misalnya, apabila seorang istri tidak merasa aman dari anak lelaki suaminyaโdia orang yang rusak dan yang semisalnyaโ, istri berhijab darinya. Jika ada kerabatnya yang termasuk mahram namun orangnya rusak, si istri juga berhijab darinya. Sebab, orang ini tidak bisa membedakan antara yang halal dan yang haram.
๐ Adapun jika dia adalah orang yang bisa dipercaya, istri tidak berhijab darinya.
๐ Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=129157#entry633256
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=12008
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
โ๐ Asy Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali ุญูุธู ุงููู
๐ฌ Pertanyaan: Bolehkah istri saya membuka wajahnya di hadapan ayah saya yang kafir?
๐ Jawab: Orang kafir terkadang amanah, terkadang pula punya sifat cabul. Apabila dia orang yang bersifat cabul, rusak, merusak, dan berzina, istri Anda berhijab darinya. Apabila dia orang yang mulia, menjaga diri (dari zina), namun kafir, maka yang tampak ialah istri Anda tidak berhijab darinya.
โฉ๐ Al-Qurโan memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan (wajah) di hadapan suaminya, ayahnya, ayah suaminya, saudara-saudara lelakinya, dan anak-anak lelaki dari saudara dan saudarinya. Jadi, ayah suami adalah mahram baginya. Jika ayah suami tidak tergolong pezina, istri tidak memberi penghalang antara dia dan ayah suaminya, dan ayah suaminya boleh melihatnya.
โSaya tidak mengingat ada nash atau ucapan ulama yang menyatakan bahwa ayah suami yang kafir tidak boleh melihat si wanita (istri anaknya).
๐กDalam masalah ini bisa dikatakan, misalnya, apabila seorang istri tidak merasa aman dari anak lelaki suaminyaโdia orang yang rusak dan yang semisalnyaโ, istri berhijab darinya. Jika ada kerabatnya yang termasuk mahram namun orangnya rusak, si istri juga berhijab darinya. Sebab, orang ini tidak bisa membedakan antara yang halal dan yang haram.
๐ Adapun jika dia adalah orang yang bisa dipercaya, istri tidak berhijab darinya.
๐ Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=129157#entry633256
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=12008
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โโโโโโโโโโโ
โ ๐จ๐ฅ๐บ HUKUM MENGGUNAKAN KEMENYAN UNTUK MENGUSIR JIN
๐ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ุญูุธู ุงููู
๐ช Pertanyaan: Apa hukun menggunakan kemenyan untuk mengusir Jin atau menggunakannya ketika merukyah?
๐ Jawaban: Perbuatan ini haram.
Tidak boleh menggunakan kemenyan untuk mengusir jin! Ini tidak ada dalilnya.
๐ก Jin diusir dengan beristiadzah (berlindung kepada Allah).
Beristiadzahlah kepada Allah.
Bacalah Al Qurโan.
โ๐ป Maka bacaan Al Qurโan akan mengusir para jin, demikian juga dzikir kepada Allah akan mengusir para jin. .
โ Adapun menggunakan kemenyan, maka tidak ada dalilnya bahkan ini merupakan bidโah.
๐ Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14721
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ุญูุธู ุงููู
๐ช Pertanyaan: Apa hukun menggunakan kemenyan untuk mengusir Jin atau menggunakannya ketika merukyah?
๐ Jawaban: Perbuatan ini haram.
Tidak boleh menggunakan kemenyan untuk mengusir jin! Ini tidak ada dalilnya.
๐ก Jin diusir dengan beristiadzah (berlindung kepada Allah).
Beristiadzahlah kepada Allah.
Bacalah Al Qurโan.
โ๐ป Maka bacaan Al Qurโan akan mengusir para jin, demikian juga dzikir kepada Allah akan mengusir para jin. .
โ Adapun menggunakan kemenyan, maka tidak ada dalilnya bahkan ini merupakan bidโah.
๐ Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14721
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซ
โ๐๐๐ SEDANG SHALAT SUNNAH, IQAMAT DIKUMANDANGKAN
๐ช Pertanyaan: Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?
๐Jawab: Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.
Wabillahit taufiq washallallahu โala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
๐Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quโud. [Fatawa al-Lajnah, 7/315]
๐ http://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=11279
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ช Pertanyaan: Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?
๐Jawab: Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.
Wabillahit taufiq washallallahu โala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
๐Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quโud. [Fatawa al-Lajnah, 7/315]
๐ http://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=11279
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ก๐๐ฐ๐ธ BOLEHKAH BERSEDEKAH KEPADA SELAIN MUSLIM
โAsy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
๐ช Pertanyaan : Semoga Allah berbuat baik kepada anda, pertanyaan keenam belas dari Kuwait:
๐กBolehkah bersedekah kepada orang selain muslim?
๐Jawaban : Kalau sedekah wajib maka tidak boleh kepada selain muslim, kecuali :
โโDalam rangka taโlif (melembutkan hatinya untuk masuk islam). Dikarenakan melihat kecintaan dia kepada islam, akan tetapi dia belum masuk islam, maka boleh memberikan dia sedekah wajib tersebut.
โโAtau diberikan kepada pemuka kaum yang ditaati ditengah kaumnya dan diharapkan dia bisa melembutkan hati kaumnya (untuk menerima islam).
๐Adapun sedekah sunnah maka boleh diberikan kepada selain muslim.
โAkan tetapi saya berpandangan, kalau dia seorang kafir yang keras permusuhannya terhadap islam, dan dia menampakkan permusuhan terhadap islam dan kaum muslimin, maka tidak boleh memberikan sedekah kepadanya, baik itu sedekah sunnah atau sedekah wajib
๐ Alihbahasa : Syabab Forum Salafy
๐ http://ar.alnahj.net/fatawah/open-session-with-sh-obaid-al-jabri/08/01-08-1435h
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
โAsy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
๐ช Pertanyaan : Semoga Allah berbuat baik kepada anda, pertanyaan keenam belas dari Kuwait:
๐กBolehkah bersedekah kepada orang selain muslim?
๐Jawaban : Kalau sedekah wajib maka tidak boleh kepada selain muslim, kecuali :
โโDalam rangka taโlif (melembutkan hatinya untuk masuk islam). Dikarenakan melihat kecintaan dia kepada islam, akan tetapi dia belum masuk islam, maka boleh memberikan dia sedekah wajib tersebut.
โโAtau diberikan kepada pemuka kaum yang ditaati ditengah kaumnya dan diharapkan dia bisa melembutkan hati kaumnya (untuk menerima islam).
๐Adapun sedekah sunnah maka boleh diberikan kepada selain muslim.
โAkan tetapi saya berpandangan, kalau dia seorang kafir yang keras permusuhannya terhadap islam, dan dia menampakkan permusuhan terhadap islam dan kaum muslimin, maka tidak boleh memberikan sedekah kepadanya, baik itu sedekah sunnah atau sedekah wajib
๐ Alihbahasa : Syabab Forum Salafy
๐ http://ar.alnahj.net/fatawah/open-session-with-sh-obaid-al-jabri/08/01-08-1435h
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ฅ๐กโ ๐ฅ MAKNA MUTALAWWIN
๐ช Pertanyaan : Siapakah Mutalawwin itu? Apakah makar mereka berbahaya bagi Ahlussunnah?
๐บ Dijawab oleh:
Al-Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah
๐ Tanya Jawab ll Kajian Islam Ilmiah ll Berakhlak dengan Akhlak Para Ulama ll Masjid Ibnu Taimiyah ll Solo ll 25 Rajab 1436 H ll 14 Mei 2015 M
******
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โชโชโช๐๐โชโชโช
๐ช Pertanyaan : Siapakah Mutalawwin itu? Apakah makar mereka berbahaya bagi Ahlussunnah?
๐บ Dijawab oleh:
Al-Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah
๐ Tanya Jawab ll Kajian Islam Ilmiah ll Berakhlak dengan Akhlak Para Ulama ll Masjid Ibnu Taimiyah ll Solo ll 25 Rajab 1436 H ll 14 Mei 2015 M
******
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โชโชโช๐๐โชโชโช
โ ๐ก๐๐ก HUKUM MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN
๐ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry ุญูุธู ุงููู
๐ช Pertanyaan: Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib?
๐ Jawaban: Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan.
โฉ Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.
โฉ Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.
๐ Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry ุญูุธู ุงููู
๐ช Pertanyaan: Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib?
๐ Jawaban: Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan.
โฉ Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.
โฉ Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.
๐ Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐บ๐ฅโ๐ปโ MEMETIK PELAJARAN DARI KISAH TAUBATNYA SHABIGH BIN โASL
โ๐ป Kenalkah kita terhadap SHABIGH (Shabigh bin โAsl dari Bashrah)โฆ???
๐๐ป Dikatakan beliau adalah orang yang TERHORMAT di kaumnya.. Cuma beliau memiliki kebiasaan bertanya tentang ayat-ayat yang mutasyaabih.
โ๐ป Amirul mukminin, Umar Ibnu Khattab Radhiyalahu โanhu melihat kebiasaan seperti ini sangat BERBAHAYA (jika dibiarkan, pen) sehingga beliau menunggu kapan ada kesempatan untuk menemui orang yang namanya SHABIGH ini..
๐ก Disuatu hari akhirnya muncul SHABIGH ini di hadapan amirul mukminin dan Subhanallah disaat itu pula SHABIGH bertanya tentang sebuah ayat (seperti kebiasaannya, pen), yang akhirnya Amirul mukminin (Umar ibnu Khattab) mengatakan: โAnda orangnya yang saya tunggu-tungguโ,
โ๐ป kemudian SHABIGH dipukul dengan pelepah kurma berulang kali sampai pukulan itu benar-benar membekas dibadannya.
๐๐ป Tidak berhenti setelah itu, SHABIGH dikirim pula ke negeri Bashrah dan mewasiatkan kaum muslimin di situ agar tidak berbicara dan bermajelis dengannya..
โSiapa SHABIGH??
โ๐ป Beliau tidak sama dengan: Ali Hasan Al-Halabi, Abul Hasan, dan yang semisalnya dari kalangan ahlul bidโah zaman ini, Tidak sama.. Jauh beda kedudukannya..
๐ SHABIGH ini walaupun beliau benar-benar telah bertaubat, yang awalnya beliau adalah orang yang disegani di kaumnya, akibat perbuatan (kesalahannya) itu, dan TAHDZIR Umar Ibnul Khattab dan para ulama yang ada pada masa itu terhadap SHABIGH ini, posisinya masih tetap saja rendah dan terhina di kaumnya hingga beliau wafat.
๐ง Namun itu semua tidak membuat SHABIGH putus asa. Beliau pada suatu hari, ketika diajak ikut bersama KHAWARIJ,
๐ข.. SHABIGH menjawab:
โPukulan khalifah Umar Ibnul Khattab yang ditimpakan ke atas diriku benar-benar bermanfaat untukku dan aku tidak akan pernah ingin berkumpul dengan Ahlul Bidโah.!!โ
๐๐ป Demikianlah kondisi SHABIGH, walaupun dicampakkan oleh kaumnya (kerana perintah khalifah),
โฉ Tetap tidak DENDAM,
โฉ Tetap JUJUR dalam TAUBATNYA,
โฉ Tetap BERSABAR,
โฉ Tidak merasa TERZHALIMI,
Tidak SOMBONG (menolak AL-HAQ)
โ๐ป karena taubatnya itu antara dirinya dengan Allah, bukan mengharapkan PUJIAN atau SANJUNGAN MANUSIA.. Tidakโฆ
๐ฅ Itulah SHABIGH (Shabigh bin โAsl) yang kesalahannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan KESESATAN-KESESATAN ahlul bidโah (namun hukuman yang ditimpakan ke atasnya cukup berat untuk ditanggung, pen).
๐๐ป Namun begitu, beliau tetap tidak pernah mau diajak (berpaling, pen) untuk berkawan dengan KHAWARIJ, apalagi orang yang semisal.
๐ป๐ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/memetik-faedah-dari-kisah-taubatnya-shabigh-bin-asl/
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
โ๐ป Kenalkah kita terhadap SHABIGH (Shabigh bin โAsl dari Bashrah)โฆ???
๐๐ป Dikatakan beliau adalah orang yang TERHORMAT di kaumnya.. Cuma beliau memiliki kebiasaan bertanya tentang ayat-ayat yang mutasyaabih.
โ๐ป Amirul mukminin, Umar Ibnu Khattab Radhiyalahu โanhu melihat kebiasaan seperti ini sangat BERBAHAYA (jika dibiarkan, pen) sehingga beliau menunggu kapan ada kesempatan untuk menemui orang yang namanya SHABIGH ini..
๐ก Disuatu hari akhirnya muncul SHABIGH ini di hadapan amirul mukminin dan Subhanallah disaat itu pula SHABIGH bertanya tentang sebuah ayat (seperti kebiasaannya, pen), yang akhirnya Amirul mukminin (Umar ibnu Khattab) mengatakan: โAnda orangnya yang saya tunggu-tungguโ,
โ๐ป kemudian SHABIGH dipukul dengan pelepah kurma berulang kali sampai pukulan itu benar-benar membekas dibadannya.
๐๐ป Tidak berhenti setelah itu, SHABIGH dikirim pula ke negeri Bashrah dan mewasiatkan kaum muslimin di situ agar tidak berbicara dan bermajelis dengannya..
โSiapa SHABIGH??
โ๐ป Beliau tidak sama dengan: Ali Hasan Al-Halabi, Abul Hasan, dan yang semisalnya dari kalangan ahlul bidโah zaman ini, Tidak sama.. Jauh beda kedudukannya..
๐ SHABIGH ini walaupun beliau benar-benar telah bertaubat, yang awalnya beliau adalah orang yang disegani di kaumnya, akibat perbuatan (kesalahannya) itu, dan TAHDZIR Umar Ibnul Khattab dan para ulama yang ada pada masa itu terhadap SHABIGH ini, posisinya masih tetap saja rendah dan terhina di kaumnya hingga beliau wafat.
๐ง Namun itu semua tidak membuat SHABIGH putus asa. Beliau pada suatu hari, ketika diajak ikut bersama KHAWARIJ,
๐ข.. SHABIGH menjawab:
โPukulan khalifah Umar Ibnul Khattab yang ditimpakan ke atas diriku benar-benar bermanfaat untukku dan aku tidak akan pernah ingin berkumpul dengan Ahlul Bidโah.!!โ
๐๐ป Demikianlah kondisi SHABIGH, walaupun dicampakkan oleh kaumnya (kerana perintah khalifah),
โฉ Tetap tidak DENDAM,
โฉ Tetap JUJUR dalam TAUBATNYA,
โฉ Tetap BERSABAR,
โฉ Tidak merasa TERZHALIMI,
Tidak SOMBONG (menolak AL-HAQ)
โ๐ป karena taubatnya itu antara dirinya dengan Allah, bukan mengharapkan PUJIAN atau SANJUNGAN MANUSIA.. Tidakโฆ
๐ฅ Itulah SHABIGH (Shabigh bin โAsl) yang kesalahannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan KESESATAN-KESESATAN ahlul bidโah (namun hukuman yang ditimpakan ke atasnya cukup berat untuk ditanggung, pen).
๐๐ป Namun begitu, beliau tetap tidak pernah mau diajak (berpaling, pen) untuk berkawan dengan KHAWARIJ, apalagi orang yang semisal.
๐ป๐ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/memetik-faedah-dari-kisah-taubatnya-shabigh-bin-asl/
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
โ๐ป๐ง๐บ๐ KEUTAMAAN SALING MENGUNJUNGI KARENA ALLAH
๐ก... Malik bin Dinar rahimahullah berkata:
๐ก"Berapa banyak seorang saudara ingin menjumpai saudaranya yang lain, namun kesibukan menghalanginya dari perkara tersebut. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan keduanya di negeri yang tidak ada perpisahan padanya."
๐ Shifatul Jannah, karya Ibnu Abid Dunya, hal. 58
-------------------
๐ ูุงู ู ุงูู ุจู ุฏููุงุฑ ุฑุญู ู ุงููู:
"ูู ู ู ุฃุฎ ูุญุจ ุฃู ูููู ุฃุฎุงู ูู ูุนู ู ู ุฐูู ุดุบูุ ุนุณู ุงููู ุฃู ูุฌู ุน ุจูููู ุง ูู ุฏุงุฑ ูุง ูุฑูุฉ ูููุง"
๐ ุตูุฉ ุงูุฌูุฉ ูุงุจู ุฃุจู ุงูุฏููุง 58
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
๐ก... Malik bin Dinar rahimahullah berkata:
๐ก"Berapa banyak seorang saudara ingin menjumpai saudaranya yang lain, namun kesibukan menghalanginya dari perkara tersebut. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan keduanya di negeri yang tidak ada perpisahan padanya."
๐ Shifatul Jannah, karya Ibnu Abid Dunya, hal. 58
-------------------
๐ ูุงู ู ุงูู ุจู ุฏููุงุฑ ุฑุญู ู ุงููู:
"ูู ู ู ุฃุฎ ูุญุจ ุฃู ูููู ุฃุฎุงู ูู ูุนู ู ู ุฐูู ุดุบูุ ุนุณู ุงููู ุฃู ูุฌู ุน ุจูููู ุง ูู ุฏุงุฑ ูุง ูุฑูุฉ ูููุง"
๐ ุตูุฉ ุงูุฌูุฉ ูุงุจู ุฃุจู ุงูุฏููุง 58
โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โซโซโซโซโซโซโซโซโซโซ
โ๐ป๐ฅ๐ฃ๐ฅ TEROR BOM THAMRIN BENTUK NYATA KEBODOHAN DALAM BERAGAMA
๐ฅ Teror bom kembali terjadi di Jakarta, Kamis (14/1/2016) lalu. Mabes Polri menyatakan, insiden yang menarget pos polisi di jalan Thamrin itu mengakibatkan 7 orang tewas, termasuk para pelaku teror dan belasan lainnya luka-luka.
โ๐ป Aksi teror kali ini tergolong nekat. Selain terjadi di siang bolong, para teroris juga secara terang-terangan melakukan aksinya di tengah kerumunan massa. Mereka menembak membabi buta serta melemparkan bom-bom rakitan. Hanya dengan pertolongan Allah-lah, mereka tidak sempat menyelesaikan aksinya melempar bom yang lebih besar setelah dilumpuhkan polisi. 4 orang terduga teroris tewas dengan sebagian di antara mereka meledakkan bom yang dipasang di tubuh mereka. Bom bunuh diri.
โ๐ป Sudah kesekian kalinya, teror demi teror seakan enggan meninggalkan negeri ini. Aksi besar maupun kecil, dengan pelaku dari berbagai jaringan teroris, baik lokal maupun internasional, seperti menemukan habitat yang tepat untuk berkembangbiak di Indonesia. Namun dari sekian banyak jaringan atau organisasi yang membekingi aksi mereka, semuanya bermuara para satu pemahaman, yaitu Khawarij. Sekte kuno yang menyimpang dari ajaran Islam untuk pertama kalinya yang memiliki keyakinan takfir, yaitu mengkafirkan sesama muslim.
๐๐ป Seperti yang kita ketahui bersama, mayoritas para pelaku teror itu, baik yang tewas maupun yang tertangkap aparat, mayoritasnya adalah dari kalangan muda. Generasi yang begitu bersemangat dalam membela Islam, namun lemah dalam menuntut ilmu syarโi. Generasi yang begitu kritis dalam melihat kemungkaran-kemungkaran di masyarakat namun tidak dibarengi dengan upaya mencari bimbingan para ulama.
๐ก Memang, kita tidak dapat menutup mata, bahwa di masyarakat kita kemungkaran menyebarluas. Minum khamr, zina, mencuri, riba dan berbagai dosa besar lainnya tersebar luas di masyarakat. Bahkan sebagiannya dilakukan secara terang-terangan. Namun perilaku masyarakat tersebut tidaklah kemungkinan membuat darah mereka halal untuk ditumpahkan. Tidak berarti mereka boleh dibunuh dengan sebab dosa besar yang mereka lakukan.
๐ง Ketika munculnya kelompok khawarij di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, mereka juga menyebarkan isu-isu penyimpangan yang terjadi dalam jajaran birokrasi pada waktu itu. Hingga massa terprovokasi dan berakhir dengan tertumpahnya darah Utsman bin Affan. Begitu pula dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Yang menjadi titik perhatian kita adalah, jika pemerintahan khalifah sekelas Utsman bin Affan maupun Ali bin Abi Thalib saja mereka berani menumpahkan darah muslimin, lalu bagaimana halnya dengan pemerintahan di masa kita?
๐ฃ๐ฅ Khawarij, ISIS, Al Qaeda, Jaringan Santoso, Jaringan Imam Samudra atau apapun namanya, yang tewas dalam aksinya, mereka adalah sejelek-jelek mayat yang ada di kolong langit. Abu Umamah radhiyallahu โanhu, menyebutkan mereka adalah orang-orang yang paling besar kejelekannya bagi kaum muslimin. Bahkan melabeli mereka dengan sebutan yang mengerikan, yaitu anjing-anjing neraka, seperti yang beliau dengar dari Rasulullah Shalallahu โAlaihi Wasallam.
โ Al Imam Wahb bin Munabbih mewanti-wanti para pemuda untuk mewaspai kaum Haruraโ (Khawarij) karena mereka memiliki ideologi yang menyimpang dan mereka adalah orang terjelek dari umat ini. Sementara Al Imam al-Ajurri menyatakan, Khawarij adalah orang-orang jelek, najis, dan kotor. Orang yang berjalan di atas paham Khawarij saling mewariskan paham tersebut baik dulu maupun sekarang.
๐๐ป๐จ Mereka, para khawarij meyakini aksi teror yang mereka lakukan adalah jihad syarโi padahal salah besar. Teror bukan jihad sedikitpun, apalagi syarโi. Adakah seorang saja ulama yang dikenal kokoh ilmunya yang bersama mereka? Tidak ada. Yang ada hanyalah orator-orator ulung yang pandai membakar emosi para pemuda.
โ๐ป Lalu apa yang semestinya dilakukan oleh para pemuda Islam? Thalabul ilmi, kembali kepada bimbingan para ulama, dan waspadai gerakan-gerakan atau kajian-kajian rahasia yang berisi hasutan untuk menjatuhkan pemerintah, mengkafirkan kaum musl
๐ฅ Teror bom kembali terjadi di Jakarta, Kamis (14/1/2016) lalu. Mabes Polri menyatakan, insiden yang menarget pos polisi di jalan Thamrin itu mengakibatkan 7 orang tewas, termasuk para pelaku teror dan belasan lainnya luka-luka.
โ๐ป Aksi teror kali ini tergolong nekat. Selain terjadi di siang bolong, para teroris juga secara terang-terangan melakukan aksinya di tengah kerumunan massa. Mereka menembak membabi buta serta melemparkan bom-bom rakitan. Hanya dengan pertolongan Allah-lah, mereka tidak sempat menyelesaikan aksinya melempar bom yang lebih besar setelah dilumpuhkan polisi. 4 orang terduga teroris tewas dengan sebagian di antara mereka meledakkan bom yang dipasang di tubuh mereka. Bom bunuh diri.
โ๐ป Sudah kesekian kalinya, teror demi teror seakan enggan meninggalkan negeri ini. Aksi besar maupun kecil, dengan pelaku dari berbagai jaringan teroris, baik lokal maupun internasional, seperti menemukan habitat yang tepat untuk berkembangbiak di Indonesia. Namun dari sekian banyak jaringan atau organisasi yang membekingi aksi mereka, semuanya bermuara para satu pemahaman, yaitu Khawarij. Sekte kuno yang menyimpang dari ajaran Islam untuk pertama kalinya yang memiliki keyakinan takfir, yaitu mengkafirkan sesama muslim.
๐๐ป Seperti yang kita ketahui bersama, mayoritas para pelaku teror itu, baik yang tewas maupun yang tertangkap aparat, mayoritasnya adalah dari kalangan muda. Generasi yang begitu bersemangat dalam membela Islam, namun lemah dalam menuntut ilmu syarโi. Generasi yang begitu kritis dalam melihat kemungkaran-kemungkaran di masyarakat namun tidak dibarengi dengan upaya mencari bimbingan para ulama.
๐ก Memang, kita tidak dapat menutup mata, bahwa di masyarakat kita kemungkaran menyebarluas. Minum khamr, zina, mencuri, riba dan berbagai dosa besar lainnya tersebar luas di masyarakat. Bahkan sebagiannya dilakukan secara terang-terangan. Namun perilaku masyarakat tersebut tidaklah kemungkinan membuat darah mereka halal untuk ditumpahkan. Tidak berarti mereka boleh dibunuh dengan sebab dosa besar yang mereka lakukan.
๐ง Ketika munculnya kelompok khawarij di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, mereka juga menyebarkan isu-isu penyimpangan yang terjadi dalam jajaran birokrasi pada waktu itu. Hingga massa terprovokasi dan berakhir dengan tertumpahnya darah Utsman bin Affan. Begitu pula dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Yang menjadi titik perhatian kita adalah, jika pemerintahan khalifah sekelas Utsman bin Affan maupun Ali bin Abi Thalib saja mereka berani menumpahkan darah muslimin, lalu bagaimana halnya dengan pemerintahan di masa kita?
๐ฃ๐ฅ Khawarij, ISIS, Al Qaeda, Jaringan Santoso, Jaringan Imam Samudra atau apapun namanya, yang tewas dalam aksinya, mereka adalah sejelek-jelek mayat yang ada di kolong langit. Abu Umamah radhiyallahu โanhu, menyebutkan mereka adalah orang-orang yang paling besar kejelekannya bagi kaum muslimin. Bahkan melabeli mereka dengan sebutan yang mengerikan, yaitu anjing-anjing neraka, seperti yang beliau dengar dari Rasulullah Shalallahu โAlaihi Wasallam.
โ Al Imam Wahb bin Munabbih mewanti-wanti para pemuda untuk mewaspai kaum Haruraโ (Khawarij) karena mereka memiliki ideologi yang menyimpang dan mereka adalah orang terjelek dari umat ini. Sementara Al Imam al-Ajurri menyatakan, Khawarij adalah orang-orang jelek, najis, dan kotor. Orang yang berjalan di atas paham Khawarij saling mewariskan paham tersebut baik dulu maupun sekarang.
๐๐ป๐จ Mereka, para khawarij meyakini aksi teror yang mereka lakukan adalah jihad syarโi padahal salah besar. Teror bukan jihad sedikitpun, apalagi syarโi. Adakah seorang saja ulama yang dikenal kokoh ilmunya yang bersama mereka? Tidak ada. Yang ada hanyalah orator-orator ulung yang pandai membakar emosi para pemuda.
โ๐ป Lalu apa yang semestinya dilakukan oleh para pemuda Islam? Thalabul ilmi, kembali kepada bimbingan para ulama, dan waspadai gerakan-gerakan atau kajian-kajian rahasia yang berisi hasutan untuk menjatuhkan pemerintah, mengkafirkan kaum musl