Salafy Indonesia
63.5K subscribers
3.76K photos
287 videos
38 files
9.14K links
๐Ÿ’Ž Menjalin Ukhuwwah di Atas Minhaj Nubuwwah

๐Ÿ“ Silakan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

๐Ÿ’ป Media resmi: t.me/forumsalafy, forumsalafy.net, dan Grup WSI

๐Ÿ“ฒ Admin: Muhammad (Cileungsi, Bogor) salafyindonesia001@gmail.com
Download Telegram
๐Ÿ’กโœŠ๐Ÿป๐Ÿ“ข๐Ÿ’บ HUKUM MEMINTA JABATAN DALAM URUSAN AGAMA DEMI MASLAHAT KAUM MUSLIMIN

๐Ÿ“‚ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

๐Ÿ“ช Pertanyaan: Banyak para penuntut ilmu yang lari menghindari jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama, apakah sebabnya? Apakah ada nasehat bagi hadirin? Sebagaimana diperhatikan banyak dari para penuntut ilmu di kuliah syari'ah yang berusaha dengan berbagai cara agar bisa terbebas dari jabatan di pengadilan, maka apa nasehat Anda untuk mereka?

๐Ÿ”“ Jawaban: Jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama seperti pengadilan, mengajar, fatwa, dan khutbah, merupakan jabatan-jabatan yang mulia dan penting, sedangkan kaum Muslimin sangat membutuhkannya. Maka jika para ulama tidak mau menerimanya, orang-orang bodohlah yang akan memegangnya, sehingga mereka pun sesat dan menyesatkan.

โœ‹๐Ÿป Maka yang wajib atas siapa saja dari para ulama dan ahli fiqih agama untuk menerimanya jika dibutuhkan, karena perkara-perkara ini seperti pengadilan, mengajar, khutbah, berdakwah, dan sebagainya, termasuk yang hukumnya fardhu kifayah. Maka jika itu ditentukan kepada seseorang dari orang-orang yang memiliki keahlian, jabatan itu wajib untuk dia terima dan tidak boleh baginya untuk merasa keberatan dan menolaknya.

โ˜๐Ÿป Kemudian seandainya ditakdirkan bahwa di sana ada orang yang mencukupi dan jabatan tersebut tidak wajib untuk dia terima, maka yang sepantasnya bagi dia adalah dengan memperhartikan mana yang lebih besar maslahatnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kisah Yusuf alaihish shalatu was salam yang mengatakan kepada Raja Mesir:

ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽุฒูŽุขุฆูู†ู ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุฅูู†ู‘ููŠ ุญูŽูููŠุธูŒ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ

๐ŸŒบ "Jadikanlah aku sebagai bendahara negara, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berilmu." (QS. Yusuf: 55)

๐Ÿ”˜ Ketika beliau menilai adanya maslahat, maka beliau meminta untuk memegang jabatan tersebut. Dan beliau adalah seorang nabi dan rasul yang mulia, sedangkan para nabi adalah manusia yang paling utama. Beliau memintanya untuk melakukan perbaikan, yaitu memperbaiki keadaan penduduk Mesir dan mendakwahi mereka kepada jalan kebenaran.

๐Ÿ’ฅ Jadi seorang penuntut ilmu jika dia melihat ada maslahat maka dia boleh memintanya dan meridhainya, seperti pengadilan, atau mengajar, atau kementrian dan yang lainnya. Namun hendaknya dia berniat untuk melakukan perbaikan dan demi kebaikan, dan bukan bertujuan untuk mencari dunia, tetapi hanya mengharapkan wajah Allah dan kesudahan yang baik di akhirat, serta memberi manfaat kepada manusia dalam urusan agama mereka yang pertama, kemudian bagi dunia mereka. Dan dia tidak boleh ridha jika jabatan-jabatan tersebut dipegang oleh orang-orang bodoh dan fasiq. Maka jika dia dipanggil untuk memegang jabatan yang baik dan dia menilai dirinya mampu memgangnya dan memiliki kekuatan, hendaklah dia menerimanya, memperbaiki niatnya, dan mengerahkan segenap kemampuannya. Dan dia jangan mengatakan, "Saya khawatir demikian dan demikian."

๐Ÿ’ก Bersamaan dengan niat yang baik dan kejujuran dalam amal, seorang hamba akan mendapatkan taufiq dan ditolong. Jika Allah menjadikan niatnya baik dan dia berusaha mengerahkan segenap kemampuannya, maka Allah akan memberikan taufiq untuknya.

๐Ÿ’ง Dan yang termasuk dalam bab ini adalah hadits Utsman bin Abil Ash ats-Tsaqafy bahwasanya dia berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah saya sebagai imam bagi kaumku." Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda kepadanya:

ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุฅูู…ูŽุงู…ูู‡ูู…ู’ุŒ ูˆูŽุงู‚ู’ุชูŽุฏู ุจูุฃูŽุถู’ุนูŽููู‡ูู…ู’ุŒ ูˆูŽุงุชู‘ูŽุฎูุฐู’ ู…ูุคูŽุฐู‘ูู†ู‹ุง ู„ุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุฐูŽุงู†ูู‡ู ุฃูŽุฌู’ุฑู‹ุง.

๐ŸŒบ "Engkau imam mereka, perhatikanlah kemampuan orang yang paling lemah diantara mereka, dan jadikan seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya!"

๐Ÿ“ข Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan para penyusun kitab sunan dengan sanad shahih.

โœ‹๐Ÿป Jadi beliau -radhiyallahu anhu- meminta untuk menjadi imam bagi kaumnya demi maslahat syar'iyyah, untuk membimbing mereka kepada kebaikan, mengajari mereka, memerintahkan mereka perkara yang ma'ruf, serta melarang mereka dari kemungkaran, seperti yang dilakukan oleh Yusuf alaihish shala
tu was salam.

๐Ÿ”˜ Para ulama mengatakan, "Hanyalah dilarang meminta kepemimpinan dan kekuasaan jika tidak dibutuhkan, karena itu merupakan perkara yang membahayakan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan larangan darinya. Hanya saja kapan dibutuhkan dan adanya maslahat syar'iyyah untuk memintanya, maka hal itu boleh berdasarkan kisah Yusuf alaihish shalatu was salam dan hadits Utsman radhiyallahu anhu tersebut."

๐Ÿ“š Sumber artikel:
http://www.binbaz.org.sa/node/3299

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
๐Ÿ’ฅโš โ“๐Ÿ”˜ HUKUM BUNUH DIRI

๐Ÿ“ช Saya memiliki adik lelaki yang masih kecil, usianya sekitar setahun. Namun ia telah meninggal dunia setelah meneguk sedikit racun cair yang diletakkan oleh saudara perempuannya di depan pintu tanpa sepengetahuan ibu kami. Adik kecil saya itu mengambil wadah yang berisi racun tersebut, lalu meminumnya hingga ia meninggal dunia. Karena ibu saya sangat sedih dengan kematian adik saya itu, beliaupun meneguk bekas cairan yang diminum oleh adik saya untuk mengetes apakah racun tersebut berpengaruh pada dirinya sebagaimana berpengaruh pada anaknya ataukah tidak. Lantas apakah ibu saya berdosa meminum racun tersebut? Ada atau tidak kafarah baginya dikarenakan anaknya telah meminum racun tersebut?

๐Ÿ”“ Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

โ˜๐Ÿป โ€œYang pertama dari arahan kami adalah anak-anak sepantasnya mendapatkan penjagaan, pemeliharaan, dan dijauhkan dari segala hal yang dapat membahayakan mereka. Mereka tidak boleh ditinggalkan di hadapan atau di sisi sesuatu yang bisa membahayakan mereka.

โœŒ๐Ÿป Tentang diletakkannya wadah yang berisi racun dan diminum si anak yang kemudian membawa pada kematiannya, apakah ada tuntutan terhadap ibu si anak? Bila si ibu bermudah-mudah/bersikap tidak peduli, ia membiarkan anak kecilnya berada di samping cairan yang berbahaya sehingga ia akan meminumnya, maka si ibu wajib membayar kafarah dengan memerdekakan seorang budak bila memungkinkan. Bila tidak, ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarah kelalaiannya terhadap si anak.

๐Ÿ”ฅ Adapun bila si ibu tidak bersifat demikian, ia tinggalkan anaknya di tempat yang jauh dari barang berbahaya namun si anak mendatangi sendiri tempat barang berbahaya tersebut dan meneguknya maka si ibu tidak menanggung kewajiban membayar kafarah.
Mengenai pertanyaan, si ibu ikut meneguk racun yang membawa kematian putranya tersebut untuk mengetes apakah memang cairan itu dapat membunuh jiwa atau tidak, maka ini tidaklah dibolehkan. Karena tidak boleh seseorang meminum sesuatu yang bermudarat dalam rangka percobaan.

โœ‹๐Ÿป Saya meyakini si ibu melakukan hal tersebut karena rasa kasih dan sayangnya kepada si anak. Ia ingin merasakan apa yang dirasakan putranya dari cairan tersebut. Ia pun ingin meringankan penyesalan jiwanya dan ia ingin melihat apakah cairan tersebut berbahaya atau tidak. Akan tetapi ia tetap salah berbuat demikian, karena ia menghadapkan dirinya pada bahaya.

Sementara Allah subhanahu wa taโ€™ala berfirman:

๐Ÿ’ก โ€œJanganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.โ€ (Al-Baqarah: 195)

๐Ÿ’ง Takdir pun terlaksana, walhamdulillah (tidak membawa kepada kebinasaan jiwanya sebagaimana anaknya), maka wajib baginya bersabar dan mengharapkan pahala atas kematian anaknya. Bila ia seorang yang bermudah-mudah dan suka lalai memerhatikan si anak, wajib baginya membayar kafarah.โ€ Wallahu aโ€™lam bish-shawab.

๐Ÿ“š [Majmuโ€™ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/596-597]

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http:// http://forumsalafy.net/hukum-bunuh-diri/
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
๐Ÿ“šAlhamdulillah, telah terbit Majalah Asy Syariah edisi 112
"TOPENG TEBAL ISLAM NUSANTARA"

Sebuah topeng baru berwajah rahmatan lil 'alamin muncul di negeri ini. Wajah keriput yang tebal dengan "kosmetika" moderat, toleran, cinta damai, dan menghargai keberagaman.

Konon Islam mereka adalah yang merangkul bukan memukul, membina bukan menghina, memakai hati buksn memaki-maki, mengajak tobat bukan menghujat, dst.

Ya, ternyata mereka merangkul mesra Syiah, Ahmadiyah, Nasrani, Hindu, Budha, dan kalangan non-Islam lainnya.

Adapun saudara2 seislam yang mengamalkan ajaran Islam yang berbeda dengan versinya, mereka posisikan sebagai musuh sejadi-jadinya.

๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น

Ikuti pembahasannya di Majalah Asy Syariah edisi 112.

#โƒฃ Ikuti pula pembahasan menarik lainnya:
๐Ÿ“– Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari
๐Ÿ“– Berlepas Diri dari Orang Kafir
๐Ÿ“– Akhlak Pengusung Islam Nusantara
๐Ÿ“– dll.


#โƒฃ Dapatkan pula pembahasan menarik seputar muslimah dan keluarga di Lembar Sakinah
"BERGAUL BAIKLAH DENGANNYA"

๐Ÿ“– Fatwa Ulama Seputar Pembenahan Perilaku Anak
๐Ÿ“– Pelajaran dari Kisah Qailah
๐Ÿ“– Wanita Berhias Setelah Selesai Masa Iddah
๐Ÿ“– dll.
๐Ÿ”ฅโš ๐ŸŒบ๐Ÿ’ง ENGKAULAH SEBENARNYA YANG MEMBUAT SUAMIMU LARI

๐Ÿ“‚ Abu Bakr Yusuf Al-Uwaisy

ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุงู„ุฐููŠู’ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ุŒ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูŽูˆูŽุฏูŽุฉู‹ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ ู„ููŠูŽุณู’ูƒูู†ูŽุง ู„ูุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽุฃูุตูŽู„ู‘ููŠู’ ูˆูŽุฃูุณูŽู„ู‘ูู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠู‘ูุฏู ุงู„ู’ุฎูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ู‚ูŽุงุฆูู„ู: (ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ูุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู) ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽุงุจูุนููŠู’ู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูŽุฏููŠู’ู†ูŽ ุจูู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุชูŽุณู’ู„ููŠู’ู…ู‹ุง ูƒูŽุซููŠู’ุฑู‹ุง.

Amma baโ€™du:

๐Ÿ”ฅ Banyak para istri yang mengeluhkan kekasaran suami mereka dan kurangnya mereka dalam mempergauli istri dengan cara yang baik dan menampakkan kecintaan, sehingga hal tersebut termasuk yang menghilangkan sakinah dan ketenangan serta mengeruhkan kehidupan dan kebahagiaan mereka. Namun sang istri tidak tahu bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu. Karena itulah dia terus merasa jengkel, mengeluh, menangis, dan mencela suaminya. Dia tidak pernah sehari pun instropeksi terhadap dirinya dan meneliti duduk perkaranya agar mengetahui bisa jadi dialah sebenarnya yang menjadi sebab dari semua itu.

๐Ÿ’ป๐ŸŒ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/engkaulah-sebenarnya-yang-membuat-suamimu-lari/

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
๐ŸŒˆ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ“‚โœ‹ BOLEHKAH MENGGUNAKAN BUKU PELAJARAN YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP

โœ’๐Ÿ“‚ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

๐Ÿ“ซ Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syariโ€™at pada perkara-perkara ini?

๐Ÿ”“ Asy-Syaikh: Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh.

โœ‹ Proses mengajar โ€“walillahilhamduโ€“ bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan.

โ˜ Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarang perkara ini, karena merupakan kemungkaran dan belum sampai tingkat darurat. Kegiatan mengajar telah berlangsung sejak masa Rasul shallallahu alaihi was sallam tanpa menggunakan gambar, walaupun demikian keadaannya lebih baik dibandingkan yang kita jumpai sekarang. Orang-orang sebelum kita lebih banyak ilmu dan pemahamannya dibandingkan kita, padahal mereka tidak menggunakan gambar.

๐Ÿ‘‹ Sedangkan kita betapapun banyaknya menggunakan gambar kita termasuk orang yang paling lemah ilmunya. Gambar itu tidak bisa mendekatkan dan juga tidak bisa menunda kemajuan, tetapi merupakan fitnah dan keburukan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarangnya. Jangan sampai sarana-sarana mengajar dan menjelaskan padanya diletakkan perkara-perkara yang diharamkan sedikitpun, seperti gambar makhluk hidup.

๐Ÿ“ƒ Adapun gambar yang terdapat pada kemasan atau pada barang-barang yang dihinakan yang biasanya dipindah dengan cara dilempar dan diinjak, maka ini sesuatu yang tidak berharga, ini adalah barang-barang yang dihinakan, dihinakan dan tidak berharga. Adapun engkau membeli kemasan dan produk-produk yang bergambar, maka engkau hanyalah bermaksud membeli barangnya, karena engkau akan membuang kemasannya. Atau misalnya engkau membeli surat kabar yang bergambar maka engkau juga akan membuangnya karena engkau tidak membutuhkannya, akan dibuang di tempat sampah.

๐Ÿ“š Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10231

โšช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐ŸŒท๐Ÿ“‚๐Ÿ”ฅ๐Ÿ’ก BOLEHKAH BONEKA UNTUK MAINAN ANAK-ANAK

โœ’๐Ÿ“‚ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

๐Ÿ“ซ Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: โ€œSaya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala?

๐Ÿ”“ Asy-Syaikh: Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan. Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak dan selain mereka harus dijauhkan darinya.

๐Ÿ“š Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5653

โšช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐Ÿ“›๐Ÿ’ฅ๐Ÿ”˜๐Ÿ”ฐAYAH SUAMI ORANG KAFIR, BOLEHKAH ISTRI BERHIJAB DARINYA?

โœ’๐Ÿ“‚ Asy Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ฌ Pertanyaan: Bolehkah istri saya membuka wajahnya di hadapan ayah saya yang kafir?

๐Ÿ”“ Jawab: Orang kafir terkadang amanah, terkadang pula punya sifat cabul. Apabila dia orang yang bersifat cabul, rusak, merusak, dan berzina, istri Anda berhijab darinya. Apabila dia orang yang mulia, menjaga diri (dari zina), namun kafir, maka yang tampak ialah istri Anda tidak berhijab darinya.

โฉ๐Ÿ”‰ Al-Qurโ€™an memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan (wajah) di hadapan suaminya, ayahnya, ayah suaminya, saudara-saudara lelakinya, dan anak-anak lelaki dari saudara dan saudarinya.  Jadi, ayah suami adalah mahram baginya. Jika ayah suami tidak tergolong pezina, istri tidak memberi penghalang antara dia dan ayah suaminya, dan ayah suaminya boleh melihatnya.

โœ”Saya tidak mengingat ada nash atau ucapan ulama yang menyatakan bahwa ayah suami yang kafir tidak boleh melihat si wanita (istri anaknya).

๐Ÿ’กDalam masalah ini bisa dikatakan, misalnya, apabila seorang istri tidak merasa aman dari anak lelaki suaminyaโ€”dia orang yang rusak dan yang semisalnyaโ€”, istri berhijab darinya. Jika ada kerabatnya yang termasuk mahram namun orangnya rusak, si istri juga berhijab darinya. Sebab, orang ini tidak bisa membedakan antara yang halal dan yang haram.

๐Ÿ“› Adapun jika dia adalah orang yang bisa dipercaya, istri tidak berhijab darinya.

๐Ÿ“š Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=129157#entry633256

๐Ÿ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=12008 
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
โš ๐Ÿ’จ๐Ÿ”ฅ๐ŸŒบ HUKUM MENGGUNAKAN KEMENYAN UNTUK MENGUSIR JIN

๐Ÿ“‚ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ช Pertanyaan: Apa hukun menggunakan kemenyan untuk mengusir Jin atau menggunakannya ketika merukyah?

๐Ÿ”“ Jawaban: Perbuatan ini haram.
Tidak boleh menggunakan kemenyan untuk mengusir jin! Ini tidak ada dalilnya.

๐Ÿ’ก Jin diusir dengan beristiadzah (berlindung kepada Allah).
Beristiadzahlah kepada Allah.
Bacalah Al Qurโ€™an.

โœ‹๐Ÿป Maka bacaan Al Qurโ€™an akan mengusir para jin, demikian juga dzikir kepada Allah akan mengusir para jin. .

โŒ Adapun menggunakan kemenyan, maka tidak ada dalilnya bahkan ini merupakan bidโ€™ah.

๐Ÿ“š Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14721

๐Ÿ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
โœ”๐Ÿ“๐Ÿ“›๐Ÿ”˜ SEDANG SHALAT SUNNAH, IQAMAT DIKUMANDANGKAN

๐Ÿ“ช Pertanyaan: Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?

๐Ÿ”“Jawab: Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.

Wabillahit taufiq washallallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

๐Ÿ“ŠKetua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quโ€™ud. [Fatawa al-Lajnah, 7/315]

๐Ÿ“š http://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=11279
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ’ก๐Ÿ“›๐Ÿ’ฐ๐Ÿ’ธ BOLEHKAH BERSEDEKAH KEPADA SELAIN MUSLIM

โœ’Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

๐Ÿ“ช Pertanyaan : Semoga Allah berbuat baik kepada anda, pertanyaan keenam belas dari Kuwait:

๐Ÿ’กBolehkah bersedekah kepada orang selain muslim?

๐Ÿ”“Jawaban : Kalau sedekah wajib maka tidak boleh kepada selain muslim, kecuali :

โœ”โ˜Dalam rangka taโ€™lif (melembutkan hatinya untuk masuk islam). Dikarenakan melihat kecintaan dia kepada islam, akan tetapi dia belum masuk islam, maka boleh memberikan dia sedekah wajib tersebut.

โœ”โœŒAtau diberikan kepada pemuka kaum yang ditaati ditengah kaumnya dan diharapkan dia bisa melembutkan hati kaumnya (untuk menerima islam).

๐Ÿ‘‹Adapun sedekah sunnah maka boleh diberikan kepada selain muslim.

โœŠAkan tetapi saya berpandangan, kalau dia seorang kafir yang keras permusuhannya terhadap islam, dan dia menampakkan permusuhan terhadap islam dan kaum muslimin, maka tidak boleh memberikan sedekah kepadanya, baik itu sedekah sunnah atau sedekah wajib

๐Ÿ“ Alihbahasa : Syabab Forum Salafy

๐Ÿ“š http://ar.alnahj.net/fatawah/open-session-with-sh-obaid-al-jabri/08/01-08-1435h

โšช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’กโš ๐Ÿ”ฅ MAKNA MUTALAWWIN

๐Ÿ“ช Pertanyaan : Siapakah Mutalawwin itu? Apakah makar mereka berbahaya bagi Ahlussunnah?

๐Ÿ’บ Dijawab oleh:
Al-Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah

๐Ÿ“… Tanya Jawab ll Kajian Islam Ilmiah ll Berakhlak dengan Akhlak Para Ulama ll Masjid Ibnu Taimiyah ll Solo ll 25 Rajab 1436 H ll 14 Mei 2015 M

******
โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ชโ–ชโ–ช๐Ÿ“€๐Ÿ”Šโ–ชโ–ชโ–ช
โš ๐Ÿ‘ก๐Ÿ‘Ÿ๐Ÿ’ก HUKUM MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN

๐Ÿ“‚ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ช Pertanyaan: Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib?

๐Ÿ”“ Jawaban: Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan.

โฉ Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.

โฉ Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.

๐Ÿ“š Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469

๐Ÿ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
๐ŸŒบ๐Ÿ’ฅโœŠ๐Ÿปโš  MEMETIK PELAJARAN DARI KISAH TAUBATNYA SHABIGH BIN โ€˜ASL

โœ‹๐Ÿป Kenalkah kita terhadap SHABIGH (Shabigh bin โ€˜Asl dari Bashrah)โ€ฆ???

๐Ÿ‘๐Ÿป Dikatakan beliau adalah orang yang TERHORMAT di kaumnya.. Cuma beliau memiliki kebiasaan bertanya tentang ayat-ayat yang mutasyaabih.

โ˜๐Ÿป Amirul mukminin, Umar Ibnu Khattab Radhiyalahu โ€˜anhu melihat kebiasaan seperti ini sangat BERBAHAYA (jika dibiarkan, pen) sehingga beliau menunggu kapan ada kesempatan untuk menemui orang yang namanya SHABIGH ini..

๐Ÿ’ก Disuatu hari akhirnya muncul SHABIGH ini di hadapan amirul mukminin dan Subhanallah disaat itu pula SHABIGH bertanya tentang sebuah ayat (seperti kebiasaannya, pen), yang akhirnya Amirul mukminin (Umar ibnu Khattab) mengatakan: โ€œAnda orangnya yang saya tunggu-tungguโ€,

โœŠ๐Ÿป kemudian SHABIGH dipukul dengan pelepah kurma berulang kali sampai pukulan itu benar-benar membekas dibadannya.

๐Ÿ‘‹๐Ÿป Tidak berhenti setelah itu, SHABIGH dikirim pula ke negeri Bashrah dan mewasiatkan kaum muslimin di situ agar tidak berbicara dan bermajelis dengannya..

โ“Siapa SHABIGH??

โœ‹๐Ÿป Beliau tidak sama dengan: Ali Hasan Al-Halabi, Abul Hasan, dan yang semisalnya dari kalangan ahlul bidโ€™ah zaman ini, Tidak sama.. Jauh beda kedudukannya..

๐Ÿ”˜ SHABIGH ini walaupun beliau benar-benar telah bertaubat, yang awalnya beliau adalah orang yang disegani di kaumnya, akibat perbuatan (kesalahannya) itu, dan TAHDZIR Umar Ibnul Khattab dan para ulama yang ada pada masa itu terhadap SHABIGH ini, posisinya masih tetap saja rendah dan terhina di kaumnya hingga beliau wafat.

๐Ÿ’ง Namun itu semua tidak membuat SHABIGH putus asa. Beliau pada suatu hari, ketika diajak ikut bersama KHAWARIJ,

๐Ÿ“ข.. SHABIGH menjawab:
โ€œPukulan khalifah Umar Ibnul Khattab yang ditimpakan ke atas diriku benar-benar bermanfaat untukku dan aku tidak akan pernah ingin berkumpul dengan Ahlul Bidโ€™ah.!!โ€

๐Ÿ‘๐Ÿป Demikianlah kondisi SHABIGH, walaupun dicampakkan oleh kaumnya (kerana perintah khalifah),

โฉ Tetap tidak DENDAM,
โฉ Tetap JUJUR dalam TAUBATNYA,
โฉ Tetap BERSABAR,
โฉ Tidak merasa TERZHALIMI,
Tidak SOMBONG (menolak AL-HAQ)

โ˜๐Ÿป karena taubatnya itu antara dirinya dengan Allah, bukan mengharapkan PUJIAN atau SANJUNGAN MANUSIA.. Tidakโ€ฆ

๐Ÿ’ฅ Itulah SHABIGH (Shabigh bin โ€˜Asl) yang kesalahannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan KESESATAN-KESESATAN ahlul bidโ€™ah (namun hukuman yang ditimpakan ke atasnya cukup berat untuk ditanggung, pen).

๐Ÿ‘‹๐Ÿป Namun begitu, beliau tetap tidak pernah mau diajak (berpaling, pen) untuk berkawan dengan KHAWARIJ, apalagi orang yang semisal.

๐Ÿ’ป๐ŸŒ Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/memetik-faedah-dari-kisah-taubatnya-shabigh-bin-asl/

โšช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฏ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
โœ‹๐Ÿป๐Ÿ’ง๐ŸŒบ๐Ÿ”˜ KEUTAMAAN SALING MENGUNJUNGI KARENA ALLAH

๐Ÿ“ก... Malik bin Dinar rahimahullah berkata:

๐Ÿ’ก"Berapa banyak seorang saudara ingin menjumpai saudaranya yang lain, namun kesibukan menghalanginya dari perkara tersebut. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan keduanya di negeri yang tidak ada perpisahan padanya."

๐Ÿ“š Shifatul Jannah, karya Ibnu Abid Dunya, hal. 58
-------------------
๐Ÿ“Œ ู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ุจู† ุฏูŠู†ุงุฑ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡:

"ูƒู… ู…ู† ุฃุฎ ูŠุญุจ ุฃู† ูŠู„ู‚ู‰ ุฃุฎุงู‡ ูŠู…ู†ุนู‡ ู…ู† ุฐู„ูƒ ุดุบู„ุŒ ุนุณู‰ ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู†ู‡ู…ุง ููŠ ุฏุงุฑ ู„ุง ูุฑู‚ุฉ ููŠู‡ุง"

๐Ÿ“š ุตูุฉ ุงู„ุฌู†ุฉ ู„ุงุจู† ุฃุจูŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง 58

โšช WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

โ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซโ–ซ
โœŠ๐Ÿป๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฃ๐Ÿ”ฅ TEROR BOM THAMRIN BENTUK NYATA KEBODOHAN DALAM BERAGAMA

๐Ÿ”ฅ Teror bom kembali terjadi di Jakarta, Kamis (14/1/2016) lalu. Mabes Polri menyatakan, insiden yang menarget pos polisi di jalan Thamrin itu mengakibatkan 7 orang tewas, termasuk para pelaku teror dan belasan lainnya luka-luka.

โœŠ๐Ÿป Aksi teror kali ini tergolong nekat. Selain terjadi di siang bolong, para teroris juga secara terang-terangan melakukan aksinya di tengah kerumunan massa. Mereka menembak membabi buta serta melemparkan bom-bom rakitan. Hanya dengan pertolongan Allah-lah, mereka tidak sempat menyelesaikan aksinya melempar bom yang lebih besar setelah dilumpuhkan polisi. 4 orang terduga teroris tewas dengan sebagian di antara mereka meledakkan bom yang dipasang di tubuh mereka. Bom bunuh diri.

โœ‹๐Ÿป Sudah kesekian kalinya, teror demi teror seakan enggan meninggalkan negeri ini. Aksi besar maupun kecil, dengan pelaku dari berbagai jaringan teroris, baik lokal maupun internasional, seperti menemukan habitat yang tepat untuk berkembangbiak di Indonesia. Namun dari sekian banyak jaringan atau organisasi yang membekingi aksi mereka, semuanya bermuara para satu pemahaman, yaitu Khawarij. Sekte kuno yang menyimpang dari ajaran Islam untuk pertama kalinya yang memiliki keyakinan takfir, yaitu mengkafirkan sesama muslim.

๐Ÿ‘‹๐Ÿป Seperti yang kita ketahui bersama, mayoritas para pelaku teror itu, baik yang tewas maupun yang tertangkap aparat, mayoritasnya adalah dari kalangan muda. Generasi yang begitu bersemangat dalam membela Islam, namun lemah dalam menuntut ilmu syarโ€™i. Generasi yang begitu kritis dalam melihat kemungkaran-kemungkaran di masyarakat namun tidak dibarengi dengan upaya mencari bimbingan para ulama.

๐Ÿ’ก Memang, kita tidak dapat menutup mata, bahwa di masyarakat kita kemungkaran menyebarluas. Minum khamr, zina, mencuri, riba dan berbagai dosa besar lainnya tersebar luas di masyarakat. Bahkan sebagiannya dilakukan secara terang-terangan. Namun perilaku masyarakat tersebut tidaklah kemungkinan membuat darah mereka halal untuk ditumpahkan. Tidak berarti mereka boleh dibunuh dengan sebab dosa besar yang mereka lakukan.

๐Ÿ’ง Ketika munculnya kelompok khawarij di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, mereka juga menyebarkan isu-isu penyimpangan yang terjadi dalam jajaran birokrasi pada waktu itu. Hingga massa terprovokasi dan berakhir dengan tertumpahnya darah Utsman bin Affan. Begitu pula dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Yang menjadi titik perhatian kita adalah, jika pemerintahan khalifah sekelas Utsman bin Affan maupun Ali bin Abi Thalib saja mereka berani menumpahkan darah muslimin, lalu bagaimana halnya dengan pemerintahan di masa kita?

๐Ÿ’ฃ๐Ÿ’ฅ Khawarij, ISIS, Al Qaeda, Jaringan Santoso, Jaringan Imam Samudra atau apapun namanya, yang tewas dalam aksinya, mereka adalah sejelek-jelek mayat yang ada di kolong langit. Abu Umamah radhiyallahu โ€˜anhu, menyebutkan mereka adalah orang-orang yang paling besar kejelekannya bagi kaum muslimin. Bahkan melabeli mereka dengan sebutan yang mengerikan, yaitu anjing-anjing neraka, seperti yang beliau dengar dari Rasulullah Shalallahu โ€˜Alaihi Wasallam.

โš  Al Imam Wahb bin Munabbih mewanti-wanti para pemuda untuk mewaspai kaum Haruraโ€™ (Khawarij) karena mereka memiliki ideologi yang menyimpang dan mereka adalah orang terjelek dari umat ini. Sementara Al Imam al-Ajurri menyatakan, Khawarij adalah orang-orang jelek, najis, dan kotor. Orang yang berjalan di atas paham Khawarij saling mewariskan paham tersebut baik dulu maupun sekarang.

๐Ÿ‘‹๐Ÿป๐Ÿ’จ Mereka, para khawarij meyakini aksi teror yang mereka lakukan adalah jihad syarโ€™i padahal salah besar. Teror bukan jihad sedikitpun, apalagi syarโ€™i. Adakah seorang saja ulama yang dikenal kokoh ilmunya yang bersama mereka? Tidak ada. Yang ada hanyalah orator-orator ulung yang pandai membakar emosi para pemuda.

โœŠ๐Ÿป Lalu apa yang semestinya dilakukan oleh para pemuda Islam? Thalabul ilmi, kembali kepada bimbingan para ulama, dan waspadai gerakan-gerakan atau kajian-kajian rahasia yang berisi hasutan untuk menjatuhkan pemerintah, mengkafirkan kaum musl